18. Menyusui
Shahih Muslim 2615: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] bahwasannya [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata: Maka saya berkata: "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran."
Shahih Muslim 2616: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Ma'mar Isma'il bin Ibrahim Al Hudzali] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hasyim bin Al Barid] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Saudara sesusuan menjadi mahram sebagaimana mahramnya saudara dari kelahiran." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Bakar] dengan isnad ini seperti hadits Hisyam bin 'Urwah.
Shahih Muslim 2617: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ias, datang meminta izin untuk menemuinya, dia adalah pamannya dari hubungan sesusuan, itu terjadi setelah turunnya ayat tentang hijab. Dia ('Aisyah) melanjutkan: Saya enggan untuk mengizinkan dia masuk. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, saya mengabarkan kepada beliau mengenai apa yang baru saya alami, lantas beliau menyuruhku supaya mengizinkannya masuk menemuiku. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Paman dari saudara sesususanku yaitu Aflah bin Abu Al Qu'ais telah datang menemuiku, kemudian dia meneyebutkan seperti makna hadits Malik dengan menambahkan: hanya saja yang menyusuiku adalah seorang wanita, bukan seorang laki-laki? Beliau menjawab: "Kamu telah beruntung."
Shahih Muslim 2618: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwasannya ['Aisyah] telah mengabarkannya, bahwa Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin untuk menemuinya setelah turunnya ayat hijab, Abu Al Qu'ais adalah ayah 'Aisyah dari susuan, Aisyah berkata: Saya berkata: Demi Allah, saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terlebih dahulu. Karena bukan Abu Al Qu'ais yang memusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku. Aisyah berkata: Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, saya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudara Abu Al Qu'ais telah datang minta izin untuk menemuiku, saya tidak suka jika saya mengizinkannya sebelum ada izin dari ananda. Aisyah melanjutkan: Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Izinkanlah dia masuk." Urwah berkata: Oleh karena itu Aisyah berkata: "Jadikanlah mahram saudara dari sesusuan sebagaimana kalian menjadikan mahram saudara dari keturunan." Dan telah menceritakannya kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanad ini. Aflah datang, yaitu saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadanya, sama dengan hadits mereka.
Shahih Muslim 2619: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata: Pamanku sesusuan datang meminta izin untuk menemuiku, lalu saya enggan mengizinkan dia sebelum ada perintah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, saya berkata: Sesungguhnya pamanku dari sesusuan meminta izin untuk menemuiku, namun saya enggan memberikannya izin, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Biarkanlah pamanmu masuk menemuimu." Saya berkata: Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan seorang laki-laki, beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah pamanmu, biarkanlah dia masuk menemuimu." Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dengan isnad ini, bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya, kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dengan isnad seperti ini, namun dia menyebutkan: Bahwa Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemuinya."
Shahih Muslim 2620: Dan telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan [Muhammad bin Rafi'] keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwasannya [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: Pamanku dari sesusuan yaitu Abu Ja'd meminta izin menemuiku, namun saya menolaknya. Hisyam berkata kepadaku: Dia adalah Abu Al Qu'ais, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, saya menceritakan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Beruntunglah kamu, tidakkah kamu mengizinkannya masuk untuk menemuimu."
Shahih Muslim 2621: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya: Bahwa paman sesusuannya yang bernama Aflah meminta izin untuk menemuinya, namun dia menutupinya dengan tabir, lantas dia menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda kepadanya: "Janganlah kamu menutup tabir darinya, sesungguhnya menjadikan mahram (saudara) karena sesusuan sebagaimana menjadikan mahram (saudara) karena keturunan."
Shahih Muslim 2622: Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidillah bin Mu'adz Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hakam] dari ['Irak bin Malik] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dia berkata: "Aflah bin Al Qu'ais meminta izin kepadaku untuk masuk menemuiku, namun saya enggan memberikan izin dia masuk menemuiku, lalu datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas saya memberitahukan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepadaku: "Suruhlah dia masuk, karena dia adalah pamanmu."
Shahih Muslim 2623: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] serta [Muhammad bin Al 'Ala`] sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari [Ali] dia berkata: Saya pernah bertanya: "Wahai Rasulullah, kenapa anda sangat mengutamakan wanita-wanita Quraisy dan meninggalkan wanita-wanita kami?" Beliau balik bertanya: "Adakah wanita dari kalian yang pantas bagiku?" Dia menjawab: "Ya, yaitu putrinya Hamzah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku dari sepersusuan." Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Jarir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] mereka semua dari [Al A'masy] dengan isnd seperti ini.
Shahih Muslim 2624: Dan telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditawari dengan putrinya Hamzah, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal untukku, kerena dia adalah putri saudara sesusuanku, dan menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Mihran Al Qutha'i] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] semuanya dari [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] keduanya dari [Qatadah] dengan isnadnya Hammam, keduanya sama, hanya saja hadits riwayat Syu'bah selesai pada perkataanya: "Putri saudara sesusuanku." Dan dalam hadits Sa'id: "Menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan." Dan dalam riwayat Bisyr bin umar, saya mendengar Jabir bin Zaid.
Shahih Muslim 2625: Dan telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Ahmad bin Isa] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Mahramah bin Bukair] dari [ayahnya] dia berkata: Saya mendengar [Abdullah bin Muslim] dia berkata: Saya mendengar [Muhammad bin Muslim] berkata: Saya mendengar [Humaid bin Abdirrahman] berkata: Saya mendengar [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Wahai Rasulullah, apa statusmu dari anak perempuan Hamzah? Atau ditanyakan kepada beliau: Kenapakah anda tidak meminang anak gadis Hamzah bin Abdul Muththalib? Lantas beliau menjawab: "Sesungguhnya Hamzah adalah saudara sepersusuan denganku."
Shahih Muslim 2626: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Zainab binti Ummi Salamah] dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku, lantas saya berkata: Apakah anada berminat terhadap saudariku yaitu putri Abu Sufyan? Beliau bertanya: "Apa yang hendak saya lakukan?" Saya menjawab: Anda menikahinya. Beliau bertanya: "Apakah kamu suka hal itu?" Saya berkata: Saya serius dengan anda, justru saya lebih suka jika orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku sendiri. Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku." Saya bertanya: Saya mendengar bahwa anda akan meminang Durrah binti Abu Salamah. Beliau menyanggah: "Putri Ummu Salamah?" Saya menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Seandainya dia bukan anak tiriku yang dalam asuhanku, maka dia tetap tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudara sesusuanku, sebab Tsuwaibah pernah menyusuiku dan menyusui ayahnya, oleh karena itu janganlah kamu menawarkan anak-anak perempuan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian." Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] keduanya dari [Hisyam bin 'Urwah] dengan isnad seperti ini.
Shahih Muslim 2627: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwasannya [Muhammad bin Syihab] telah menyebutkan bahwa ['Urwah] telah menceritakan kepadanya bahwa [Zainab binti Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadamu bahwa dirinya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku Azzah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu suka hal itu?" Dia menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya serius dengan anda! Dan saya lebih suka jika orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku sendiri." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidak halal bagiku." Lantas saya berkata: "Sesungguhnya kami mendengar cerita bahwa anda akan menikahi Durrah binti Salamah. Beliau bersabda: "Putri Abu Salamah?" Dia menjawab: "Ya". Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya dia bukan anak tiriku yang dalam asuhanku, maka dia tetap tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudara sesusuanku, sebab Tsuwaibah pernah menyusuiku dan menyusui Abu Salamah, oleh karena itu janganlah kamu menawarkan anak-anak perempuan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin khalid]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Muslim] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad Ibnu Abu Habib seperti haditsnya dia, namun dalam haditsnya tidak disebutkan seseorang yang bernama Azzah, bukan Yazid bin Abu Habib.
Shahih Muslim 2628: Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Isma'il]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] keduanya dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Aisyah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Sedangkan [Suwaid] dan [Zuhair] mengatakan: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak menjadi mahram kalau hanya sekali atau dua kali sedotan."
Shahih Muslim 2629: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru An Naqid] serta [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Al Mu'tamir] sedangkan lafazhnya dari Yahya, telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayyub] yang menceritakan dari [Abu Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Al Fadll] dia berkata: Seorang arab badui datang kepada Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika itu beliau berada di rumahku, orang itu berkata: "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya saya mempunyai istri kemudian saya menikah lagi, saya mengira bahwa istriku yang pertama pernah menyusui istriku yang kedua dengan satu kali atau dua kali hisapan?" Maka Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak menjadikan mahram kalau hanya sekali atau dua kali hisapan." Dalam riwayatnya Amru mengatakan: Dari Abdullah bin Harits bin Naufal.
Shahih Muslim 2630: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Abu Maryam Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Al Fadll] bahwa seorang laki-laki dari Bani Amir bin Sha'sha'ah berkata: "Wahai Nabiyullah, apakah satu hisapan telah menjadikan seseorang itu mahram?" Beliau menjawab: "Tidak."
Shahih Muslim 2631: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah Al Harits] bahwa [Ummu Al Fadll] telah bercerita bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Tidak menjadikan seorang itu mahram, jika hanya satu kali atau dua kali hisapan, atau satu kali atau dua kali sedotan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ibnu Abi 'Arubah] dengan isnad ini, adapun Ishaq maka dia mengatakan sebagaimana riwayatnya Ibnu Bisyr yaitu: "Atau dua kali sedotan atau dua kali hisapan." Sedangkan Ibnu Abu Syaibah mengatakan: "Atau dua kali hisapan atau dua kali sedotan."
Shahih Muslim 2632: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Ummu Al Fadll] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak menjadikan seseorang itu mahram, kalau hanya satu kali hisapan atau dua kali hisapan."
Shahih Muslim 2633: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ummu Al Fadll] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah menjadikan seseorang itu mahram kalau hanya sekali hisapan?" Beliau menjawab: "Tidak."
Shahih Muslim 2634: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] dia berkata: "Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu."
Shahih Muslim 2635: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id, dari ['Amrah] bahwa dia pernah mendengar [Aisyah] berkata -dan dia sedang menyebutkan pengharaman yang disebabkan dari persusuan-, 'Amrah berkata: Lantas Aisyah berkata: "Telah turun ayat Al Qur`an tentang sepuluh kali susuan tertentu, kemudian turun ayat lagi tentang lima kali susuan tertentu (sebagai nasakh bagi ayat yang pertama)." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata: Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: Telah mengabarkan kepadaku ['Amrah] bahwa dia mendengar ['Aisyah] mengatakan seperti itu.
Shahih Muslim 2636: Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata: Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah dia." Dia (Sahlah) berkata: "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terenyum sambil bersabda: "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa." Dalam haditsnya 'Amru menambahkan: Bahwa dia telah ikut serta dalam perang Badr. Dan dalam riwayatnya Ibnu Abu Umar lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa.
Shahih Muslim 2637: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] dan [Muhammad bin Abi Umar] semuanya dari [Ats Tsaqafi]. [Ibnu Abu Umar] mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Qasim] dari [Aisyah] bahwasannya Salim budak Abu Hudzaifah, Hudzaifah, dan istrinya tinggal serumah. Maka putri Suhail (yaitu istri Abu Hudzaifah) datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: "Sesungguhnya Salim telah tumbuh dewasa dan berpikir layaknya orang yang sudah dewasa, akan tetapi dia masih bebas masuk menemui kami, sesungguhnya saya khawatir dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Hudzaifah." Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata: Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Hudzaifah.
Shahih Muslim 2638: Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi' dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Mulaikah] bahwasannya [Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar] telah mengabarkannya bahwa [Aisyah] telah mengabarkannya bahwa Sahlah binti Suhail bin Amru datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, yaitu Salim budak Abu Hudzaidah (tinggal) bersama di rumah kami, sesungguhnya dia telah tumbuh dewasa sebagaimana layaknya orang laki-laki dan berpikiran sebagaimana pikiran orang dewasa." Beliau bersabda: "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." (Perawi) berkata: Kemudian saya tinggal selama setahun atau kurang dari setahun, saya tidak lagi meriwayatkan hadits, kemudian saya bertemu dengan Qasim dan berkata: Sungguh kamu telah menceritakan kepadaku suatu hadits yang tidak lagi saya ceritakan setelahnya, dia bertanya: Hhadits apakah itu? Lantas saya kabaran kepadanya. Dia berkata: Telah menceritakan kepadaku bahwa Aisyahlah yang mengabarkannya padaku.
Shahih Muslim 2639: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dia berkata: Ummu Salamah berkata kepada [Aisyah]: Kenapa laki-laki yang sudah baligh itu bebas masuk ke rumahmu, yang saya tidak suka jika dia masuk ke rumahku? (Humaid) berkata: Maka Aisyah menjawab: Kenapa kamu tidak mengambil teladan dari diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Dia melanjutkan: Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah berkata: Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Salim sering masuk (kerumahku) padahal dia (telah baligh) layaknya seorang laki-laki? (saya khawatir) jika pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah, supaya dia boleh menemuimu."
Shahih Muslim 2640: Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan [Harun bin Sa'id Al Aili] sedangkan lafazhnya dari Harun keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [ayahnya] dia berkata: Saya mendengar [Humaid bin Nafi'] berkata: Saya mendengar [Zainab binti Abu Salamah] berkata: Saya mendengar [Ummu Salamah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah: Demi Allah, diriku tidak enak jika seorang anak dari sesusuan itu (maksudnya Anas) masih saja melihatku (bebas keluar masuk rumahnya). Maka 'Aisyah berkata: Memangnya kenapa? Suatu ketika Sahlah binti Suhail pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di muka Abu Hudzaifah ada sesuatu, karena Salim sering keluar masuk ke rumah? 'Aisyah melanjutkan: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah dia." Sahlah bertanya: Sesungguhnya ia telah tumbuh jenggotnya?. Beliau bersabda: "Susuilah dia, maka akan hilang sesuatu di wajah Abu Hudzaifah." Maka Sahlah berkata: Demi Allah, setelah itu saya tidak lagi melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu.
Shahih Muslim 2641: Telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] bahwa dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] bahwa [ibunya yaitu Zainab binti Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [ibunya yaitu Ummu Salamah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah: Demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.
Shahih Muslim 2642: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sariy] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq] dia berkata: [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami sedangkan seorang laki-laki duduk di dekatku, ternyata hal itu membuat diri beliau keberatan, dan kelihatannya dari raut mukanya beliau sedang marah, Aisyah berkata: Maka saya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah saudara sesusuanku. (Aisyah) melanjutkan: Kemudian beliau bersabda: "Perhatikanlah siapa saudara sesusuanmu itu, sesungguhnya menyusu (yang menjadikan mahram) itu hanyalah karena lapar." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dia berkata: Semuanya dari [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] semuanya dari [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah], semuanya dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dengan isnad Abu Al Ahwash seperti makna haditsnya, namun mereka menyebutkan: "Minal maja'ah (karena rasa lapar)."
Shahih Muslim 2643: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada saat perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim ekspedisi ke wilayah Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh dan terjadilah pertempuran, akhirnya mereka dapat mengalahkan musuh dan berhasil menawan musuh, di antaranya adalah tawanan wanita, seakan-akan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keberatan menggauli mereka, karena mereka memiliki suami-suami yang masih musyrik. Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Ibnu Basysyar] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Khalil] bahwa [Abu Alqamah Al Hasyimi] telah bercerita bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] telah menceritakan kepada mereka, bahwa pada saat perang Hunain, Nabi yullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim suatu ekspedisi, dengan makna hadits Yazid bin Zurai' namun dia menyebutkan: "Kecuali budak-budak perempuan yang kalian miliki, maka mereka halal bagi kalian." Dan tidak menyebutkan: "Jika telah usai masa 'iddah mereka." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini.
Shahih Muslim 2644: Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Sa'id] dia berkata: Pada waktu (perang) Authas, mereka (para sahabat) menawan para tawanan wanita yang masih memiliki suami. Maka mereka khawatir (jika menyetubuhinya), lalu turunlah ayat ini: "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini.
Shahih Muslim 2645: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia berata: Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata: Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku, Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata: Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau: "Wahai Abd." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam haditsnya: "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan: "Bagi yang menzinahi."
Shahih Muslim 2646: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid]. Ibnu Rafi' mengatakan: Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang anak adalah untuk pemilik ranjang, sedangkan orang yang menzinahi (ibunya) tidak mempunyai hak atasnya (rugi)." Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Zuhair bin Harb] dan ['Abdul A'la bin Hammad] serta ['Amru An Naqid] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri]. Ibnu Manshur mengatakan: Dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], sedangkan 'Abdul A'la bin Hammad, dia berkata: dari [Abu Salamah] atau dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], dan Zuhair mengatakan: Dari [Sa'id] atau dari [Abu Salamah] dari salah satunya atau keduanya dari [Abu Hurairah]. Dan Amru mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan sesekali dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dan sesekali dari [Sa'id] atau [Abu Salamah] dan sesekali dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti haditsnya Ma'mar.
Shahih Muslim 2647: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dalam keadaan riang seakan-akan wajahnya bersinar sambil bersabda: "Tidakkah kamu tadi melihat Mujazziz Al Mudallij (ahli identifikasi) melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu dia berkata: 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa satu sama yang lain'." (Maksudnya: karena keduanya memiliki hubungan darah, penerj.).
Shahih Muslim 2648: Telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] sedangkan lafazhnya dari 'Amru mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dengan gembira, lalu beliau bersabda: "Wahai 'Aisyah, tidakkah tadi kamu melihat Mujazziz Al Mudliji masuk rumahku, lalu dia melihat Usamah dan Zaid berselimutkan kain yang menutupi kepalanya dan kakinya terbuka, lantas dia berkata: 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lainnya'."
Shahih Muslim 2649: Dan telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abu Muzahim] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Seorang Qaif (ahli identifikasi seseorang) masuk ke rumah, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, saat itu Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang berbaring, lalu dia berata: "Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lain." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berseri dan kagum, lalu beliau memberitahukan hal tersebut kepada Aisyah. Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini dengan makna hadits mereka, dan dalam hadits Yunus ada tambahan: Dan Mujazziz adalah orang yang mengetahui identifikasi nasab dari keserupaan.
Shahih Muslim 2650: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Hatim] serta [Ya'kub bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abu Bakar] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits Hisyam] dari [ayahnya] dari [Ummu Salamah] bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu beliau bersabda: "Hal ini bukannya saya menghinakan keluargamu, jika kamu menghendaki, maka saya akan tinggal bersamamu tujuh hari, maka saya juga akan tinggal tujuh hari di rumah istriku yang lain."
Shahih Muslim 2651: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman] bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, di pagi harinya beliau bersabda kepadanya: "Bukannya saya menghinakan keluargamu, jika kamu menghendaki, maka saya akan tinggal tujuh hari bersamamu, dan jika kamu menghendaki saya akan tinggal bersamamu selama tiga hari, kemudian saya gulirkan." Dia (Ummu Salamah) menjawab: "(Tinggalah) tiga hari."
Shahih Muslim 2652: Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Abdurrahman bin Humaid] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Ummu Salamah, beliau masuk menemuinya, tatkala beliau hendak keluar, baju beliau di tarik olehnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu kehendaki, maka saya akan menambah malam pengantinmu, namun saya juga harus memperhitungkannya, untuk gadis tujuh hari sedangkan untuk janda tiga hari." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Abdurrahman bin Humaid] seperti isnad ini.
Shahih Muslim 2653: Telah menceritakan kepadaku [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu Ibnu Ghiyats] dari [Abdul Wahid bin Aiman] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Ummu Salamah], Abu Bakar menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya (Ummu Salamah) lalu dia (Abdurrahman) menyebutkan beberapa hal (dalam hadits tersebut), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu menghendaki, saya akan tinggal bersamamu tujuh hari, maka saya juga akan tinggal tujuh hari di rumah para istriku, jika tujuh hari untukmu maka tujuh hari pula untuk para istriku."
Shahih Muslim 2654: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dia berkata: Apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan jika seorang laki-laki menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari. Khalid berkata: Seandainya saya katakan (kepada Anas) bahwa hadits tersebut saya marfu'kan, niscaya dia akan membenarkanku, akan tetapi dia berkata: Demikianlah yang sesuai dengan sunnah.
Shahih Muslim 2655: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] dia berkata: Termasuk sunnah (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah tinggal (di malam pertama) bersama istri yang masih gadis selama tujuh hari. Khalid berkata: Seandainya saya mau, saya akan mengatakan: Anas memarfu'kan (hadits tersebut) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Shahih Muslim 2656: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki sembilan istri, jika beliau menggilir mereka, beliau tidak kembali ke istri pertamanya kecuali setelah hari ke sembilan, biasanya mereka berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang beliau datangi. Ketika beliau sedang di giliran Aisyah, datanglah Zainab, lalu beliau mengulurkan tangan kepadanya, lantas Aisyah berkata: Ini Zainab! Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam manarik tangannya, maka terjadilah adu mulut antara keduanya, padahal iqamat telah dikumandangkan, kebetulan Abu Bakar lewat dan mendengar suara keduanya (sedang adu mulut), dia berkata: Wahai Rasulullah, keluarlah (untuk Shalat), dan tutuplah mulut mereka dengan tanah! Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar, Aisyah berkata: Sekarang, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalat, tentu Abu Bakar akan datang dan memarahiku. Betul saja, tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalat, Abu Bakar mendatangi (Aisyah), dan berkata kepadanya dengan nada yang keras sambil berkata: Biginikah perbuatanmu!
Shahih Muslim 2657: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata: Tidak ada seorang wanita yang lebih saya sukai sebagai contoh teladan selain Saudah binti Zam'ah, yaitu seorang yang berpikiran tajam. Dia (Aisyah) berkata: Tatkala Saudah sudah agak tua, dia memberikan hari gilirannya di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah, dia berkata: Wahai Rasulullah, hari giliranku saya berikan kepada Aisyah. Karena itu giliran Aisyah bersama beliau menjadi dua hari yaitu harinya dia dan harinya Saudah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Zuhair]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Mujahid bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syarik] semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini, yaitu: Bahwa tatkala Saudah telah beranjak tua, dengan makna hadits Jarir, dan dalam hadits Syarik ditambahkan, dia (Aisyah) berkata: Dialah wanita yang pertama kali menikah setelahku.
Shahih Muslim 2658: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata: Saya selalu cemburu seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saya berkata: Apakah seorang wanita menyerahkan dirinya? Maka ketika Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…." (Al Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata: Demi Allah, saya tidak melihat Rabbmu kecuali sangat cepat memenuhi keinganan anda.
Shahih Muslim 2659: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa dia berkata: Tidakkah seorang perempuan malu jika dia menawarkan dirinya kepada laki-laki? Hingga Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki…."(Al Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata: Demi Allah, sesungguhnya Rabbmu sangat cepat memenuhi keinganan anda.
Shahih Muslim 2660: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Hatim]. Muhammad bin Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dia berkata: Kami menghadiri jenazah Maimunah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Ibnu Abbas di daerah Sarif. [Ibnu Abbas] berkata: "Ini adalah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jika kalian mengangkat kerandanya, maka janganlah kalian berisik dan jangan pula menggoncangkannya, angkatlah pelan-pelan. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki sembilan orang istri, beliau pernah menggilir delapan istri, namun tidak menggilir yang satunya." 'Atha` berkata: Yang pernah tidak digilir adalah Shafiyah binti Huhyay bin Akhthab. (tapi yang benar adalah Saudah -red). Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan ['Abd bin Humaid] semuanya dari [Abdur Razaq] dari [Ibnu Juraij] dengan isnad ini dengan menambahkan: 'Atha` mengatakan: Dia adalah istri Rasulullah yang terakhir meninggal dunia, dia meninggal di Madinah.
Shahih Muslim 2661: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung."
Shahih Muslim 2662: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] telah mengabarkan kepadaku [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Saya menikah dengan seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu saya bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya: "Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah?" Saya menjawab: "Ya". Beliau bertanya lagi: "Dengan seorang gadis atau janda?" Saya menjawab: "Dengan seorang janda". Beliau bersabda: "Kenapa kamu tidak memilih yang masih gadis, hingga kamu bisa mencumbunya dan dia bisa mencumbumu?" Saya menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki saudara-saudara perempuan, dan saya khawatir jika dia (gadis) melunturkan hubungan baik antara saya dengan mereka." Lalu beliau bersabda: "Jika demikian maka tidak masalah, sesungguhnya seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."
Shahih Muslim 2663: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Saya menikah dengan seorang wanita, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadaku: "Apakah engkau telah menikah?" Saya menjawab: Ya. Beliau kembali bertanya: "Dengan gadis ataukah janda?" Saya jawab: Dengan janda. Beliau lalu bersabda: "Kenapa kamu tidak memilih gadis hingga kamu dapat bercumbu dengannya?" [Syu'bah] berkata: Kemudian saya mengemukakannya kepada ['Amru bin Dinar] Lantas dia berkata: Saya telah mendengarnya dari [Jabir]? Hanyasannya dia menyebutkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa tidak dengan anak gadis hingga kamu bisa mencuumbunya dan dia mencumbumu?"
Shahih Muslim 2664: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Rabi' Az Zahrani]. Yahya mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Bahwasanya Abdullah telah meninggal dunia dan meninggalkan sembilan anak perempuan, atau dia berkata: Tujuh. Lantas saya menikah dengan seorang janda. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadaku: "Wahai Jabir, apakah kamu sudah menikah? Dia (Jabir) berkata: Saya menjawab: Ya. Beliau bertanya kembali: "Dengan seorang gadis atau janda?" Dia (Jabir) berkata: Saya menjawab: Dengan seorang janda, wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Kenapa tidak dengan seorang gadis, agar kamu bisa bercumbu rayu dengannya dan dia bisa bercumbu rayu denganmu? -Atau beliau bersabda: - Kamu bisa bersenda gurau dengannya dan dia bisa bersenda gurau denganmu?" Dia (Jabir) berkata: Saya berkata: Sesungguhnya Abdullah (ayah Jabir) telah meninggal dunia dengan meninggalkan sembilan anak perempuan atau tujuh anak perempuan, dan saya tidak suka jika saya menikah dengan orang yang sepadan dengan mereka, namun saya lebih suka menikah dengan wanita yang bisa mengurus mereka dan bisa membuat mereka baik. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Semoga Allah memberkahimu." atau beliau mendo'akan kebaikan kepadaku. Dan dalam riwayatnya Abu Rabi': "Agar kamu dapat mencumbunya dan dia dapat mencumbumu atau kamu dapat bersenda gurau dengannya dan dia dapat bersenda gurau denganmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Jabir, apakah kamu telah menikah?" Kemudian dia meyebutkan hadits ini hingga perkataan Jabir: Seorang wanita yang dapat bisa mengurus mereka dan menisir rambut mereka. Beliau bersabda: "Kamu benar." Dan dia tidak menyebutkan setelahnya.
Shahih Muslim 2665: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Sayyar] dari [As Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, ketika kembali, saya segera menaiki untaku yang jalannya sangat lamban, sehingga saya disusul oleh penunggang yang lainnya yang berada di belakangku, lalu dia menekan untaku dengan tombak kecilnya sehingga untaku berjalan sebagaimana unta-unta lainnya, lalu saya menoleh, tiba-tiba ada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya: "Kenapa kamu tergesa-gesa wahai Jabir?" Saya menjawab: "Wahai Rasulullah, saya baru saja menikah." Beliau bertanya lagi: "Gadis atau janda yang kamu nikahi?" Saya menjawab: Seorang janda. Beliau bersabda: "Kenapa kamu tidak memilih gadis hingga kamu bisa bercumbu dengannya dan dia bercumbu denganmu?" Jabir berkata: Ketika kami sampai di Madinah, kami bersiap-siap masuk (rumah), tapi beliau bersabda: "Tangguhkanlah sampai kita masuk pada malam hari, agar para istri merapikan rambutnya dan berhias terlebih dahulu." Jabir berkata: Dan beliau juga bersabda: "Dengan demikian, ketika kamu datang, istrimu benar-benar cantik."
Shahih Muslim 2666: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab yaitu Ibnu Abdil Majid Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Saya pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan, saya menaiki untaku yang jalannya sangat lamban, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku, dan memanggilku: "Wahai Jabir?" Saya menjawab: "Ya." beliau melanjutkan: "Kenapa denganmu?" Saya menjawab: "Untaku sangat lamban jalannya hingga saya ketinggalan." Kemudian beliau turun dan memukul unta tersebut dengan tongkatnya, kemudian beliau bersabda: "Naiklah." Lalu saya menaikinya -sungguh saya ingat, ketika itu saya menahan unta tersebut jangan sampai ia mendahului Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau bertanya: "Apakah kamu sudah menikah?" Jawabku: "Ya, sudah." Beliau bersabda: "Apakah seorang gadis ataukah janda yang kamu nikahi?" Saya menjawab: "Seorang janda." Beliau bersabda: "Kenapa tidak yang masih gadis saja yang kamu nikahi, sehingga kamu bisa bercumbu rayu dengannya dan dia bisa mencumbumu?" Saya menjawab: "Sesungguhnya saya memiliki beberap saudara perempuan, dan saya ingin menikahi seorang wanita yang dapat memelihara mereka, menyisiri rambut mereka dan mengurus perkara mereka." Beliau bersabda: "Sesungguhnya kamu akan sampai, apabila kamu tiba maka berikanlah kesempatan istri agar berdandan!" Kemudian beliau bersabda: "Apakah kamu akan menjual untamu?" Saya menjawab: "Ya." Lantas beliau membelinya dariku dengan satu 'uqiyah. Saya tiba di Madinah di pagi hari setelah beliau tiba lebih dulu, saya mendatangi masjid, ternyata beliau sudah berada di pintu Masjid, beliau bersabda: "Apakah kamu baru sampai." Saya menjawab: "Ya." beliau bersabda: "Tinggalkanlah untamu dan masuklah ke dalam masjid untuk shalat dua raka'at." Jabir berkata: "Lalu saya masuk masjid untuk mengerjakan shalat sunnah dua raka'at. Setelah itu saya kembali kepada beliau, lalu beliau menyuruh Bilal untuk menakar uang 'Uqiyah buatku, maka Bilal menakarnya dan melibihkan dalam takarannya." Jabir berkata: "Tatkala saya telah beranjak pergi, beliau memanggil: "Panggilkan Jabir kepadaku." Lalu saya dipanggil, saya berkata: "Ternyata sekarang unta tersebut justru akan beliau kembali lagi kepadaku, padahal tidak ada sesuatu yang menjengkelkanku selain unta itu." Beliau bersabda: "Ambillah untamu dan harganya juga untukmu."
Shahih Muslim 2667: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] saya telah mendengar [ayahku] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: Kami pernah bersama-sama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ketika itu saya mengendarai unta yang biasa dipakai untuk menyirami tanaman, sedangkan beliau berada di kerumunan orang-orang banyak. Jabir berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukulnya -atau Jabir berkata: Beliau sedikit menekannya dengan sesuatu yang beliau bawa. Jabir melanjutkan: Tidak disangka, ternyata unta tersebut dapat mendahului unta milik orang-orang, unta itu berontak dariku hingga saya menahannya kuat-kuat. Jabir berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah kamu menjual untamu dengan ini dan ini? Semoga Allah mengampunimu." Jabir berkata: Saya menjawab: Unta itu saya berikan kepada Anda saja wahai Nabi Allah! Beliau bersabda: "Maukah kamu menjualnya dengan ini dan ini? Semoga Allah mengampunimu." Jabir berkata: Lalu saya menjawab: Unta itu saya berikan kepada Anda saja wahai Nabi Allah! Jabir berkata: Kemudian beliau bersabda kepadaku: "Apakah kamu telah menikah sepeninggal ayahmu?" Jabir berkata: Jawabku: Ya, saya telah menikah. Beliau bersabda: "Dengan janda atau gadis?" Jabir berkata: Saya menjawab: Janda. Beliau bersabda: "Kenapa kamu tidak menikah saja dengan seorang gadis, hingga ia dapat mencandaimu dan kamu dapat mencandainya, ia dapat mencumbumu dan kamu dapat mencumbunya?" Abu Nadlrah berkata: Itu adalah kalimat yang diucapkan oleh kaum Muslimin: Berbuatlah seperti ini dan ini, semoga Allah mengampunimu.
Shahih Muslim 2668: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Syurahbil bin Syarik] bahwa dia pernah mendengar [Abu Abdurrahman Al Hubuli] telah bercerita dari [Abdullah bin 'Amru] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah."
Shahih Muslim 2669: Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita bagaikan tulang rusuk, jika kamu meluruskannnya, niscaya akan patah, jika kamu membiarkannya, maka kamu dapat bersenang-senang dengannya namun tetap bengkok." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abd bin Humaid] keduanya dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] dari [anak saudaraku yaitu Az Zuhri] dari [pamannya] dengan isnad seperti ini.
Shahih Muslim 2670: Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Abu Umar, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya seorang wanita di ciptakan dari tulang rusuk, dan tidak dapat kamu luruskan dengan cara bagaimanapun, jika kamu hendak bersenang-senang dengannya, kamu dapat bersenang-senang dengannya dan dia tetap saja bengkok, namun jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya dia akan patah, dan mematahkannya adalah menceraikannya."
Shahih Muslim 2671: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Maisarah] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam, dan berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya dia diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya, niscaya akan patah, jika kamu membiarkannya, dia akan senantiasa bengkok, maka berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan."
Shahih Muslim 2672: Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Isa, yaitu Ibnu Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Imran bin Abu Anas] dari [Umar bin Al Hakam] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang Mukmin membenci wanita Mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain." Atau beliau bersabda: "Selainnya". Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Imran bin Abu Anas] dari [Umar bin Al Hakam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Shahih Muslim 2673: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Harits] bahwa [Abu Yunus] budak yang dimerdekakan oleh Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sekiranya bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya."
Shahih Muslim 2674: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata: Ini seperti apa yang diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau bukan karena (kesalahan) Bani Isra`il, niscaya makanan dan daging kita tidak akan basi, dan sekiranya bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya."