27. Nadzar

【1】

Shahih Muslim 3092: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Muhammad bin Rumh bin Muhajir] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata: "Abu Ubaidah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum ditunaikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah nadzarnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ibnu Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bakr bin Wail] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad dan makna hadits Laits."

【2】

Shahih Muslim 3093: Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata: "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami bernadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya (nadzar) tidak dapat menolak sesuatu, hanyasanya ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang pelit (tidak mau beramal)."

【3】

Shahih Muslim 3094: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Hakim] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Nadzar itu tidak dapat mempercepat datangnya sesuatu dan tidak pula melambatkannya, hanyasanya ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil."

【4】

Shahih Muslim 3095: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya (nadzar) tidak akan menghasilkan suatu kebaikan, hanyasannya ia untuk mengeluarkan (harta) dari orang yang bakhil." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] keduanya dari [Manshur] dengan sanad-sanad ini seperti haditsnya Jarir."

【5】

Shahih Muslim 3096: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ad Darawardi- dari [Al 'Ala'] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian bernadzar, karena nadzar sedikitpun tidak akan merubah takdir, hanysanya nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil."

【6】

Shahih Muslim 3097: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: saya mendengar [Al 'Ala'] menceritakan dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: "Hal itu tidak bisa mengubah takdir, hanyasanya nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil."

【7】

Shahih Muslim 3098: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] serta [Ali bin Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Amru] -yaitu Ibnu Abu Amru- dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidak dapat mendekatkan anak Adam dengan sesuatu yang Allah belum takdirkan, tetapi nadzar (akan) sesuai dengan takdir, maka dengannya (nadzar) sesuatu yang tadinya tidak mungkin dikeluarkan oleh seorang bakhil, akan dikeluarkan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari] dan [Abdul Aziz] -yaitu Ad Darawardi- keduanya dari [Amru bin Abu Amru] dengan sanad-sanad seperti ini."

【8】

Shahih Muslim 3099: Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin ujr As Sa'di] sedangkan lafadznya dari Zuhair keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallib] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata: bahwa Tsaqif adalah pelayan Bani 'Uqail, lalu bani Tsaqif menawan dua sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menawan seseorang dari bani 'Uqail bersama dengan seekor untanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mendatanginya sementara ia dalam keadaan terikat, laki-laki tawanan itu berkata: "Wahai Muhammad!" Beliau menimpalinya: "Ada apa denganmu?" laki-laki itu berkata: "Apa alasanmu menawanku, dan apa alasanmu menawan unta pacuanku yang larinya cepat?" beliau menjawab: "Itu aku lakukan sebagai pembalasan karena dosa sekutumu, Tsaqif!" Kemudian beliau beranjak pergi. Laki-laki itu kembali menyeru beliau seraya mengatakan, "Wahai Muhammad, wahai Muhammad!" -Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sosok yang pengasih lagi santun- lalu beliau kembali menemuinya dan bersabda: "Apa keperluanmu?" laki-laki itu menjawab, "Sekarang saya muslim." Beliau bersabda: "Sekiranya yang kamu katakan benar, sedangkan kamu dapat mengendalikan urusanmu, sungguh kamu akan mendapatkan segala keberuntungan." Kemudian beliau beranjak pergi, namun laki-laki itu menyerunya sambil berkata: "Wahai Muhammad, wahai Muhammad." Beliau lalu menemuinya sambil bersabda: "Apa keperluanmu?" laki-laki itu berkata: "Aku lapar maka berilah makan kepadaku, dan aku juga haus maka berilah aku minum!" Beliau bersabda: "Ini kebutuhanmu." Dikemudian hari, laki-laki itu ditebus dengan dua orang (sahabat Nabi)." Imran berkata: "Lalu seorang wanita Anshar tertawan (musuh) bersama dengan unta beliau yang biasa disebut dengan Adlba`, wanita Anshar tersebut dalam keadaan terikat, sedangkan waktu itu orang-orang (para perampok) tengah beristirahat, sementara unta-unta (hasil curian) mereka kandangkan di depan persinggahan-persinggahan mereka. Kemudian wanita Anshar tersebut dapat melepaskan dari ikatannya, dan segera mendatangi kandang unta, namun setiap kali ia datangi unta untuk dikendarai, unta itu mendengus-dengus, ia pun meninggalkannya hingga ia temui 'adlba'. Jadilah ia mengendarai unta penurut yang sudah terlatih itu di bagian belakangnya. Lalu ia menghardiknya hingga berlari kencang. Orang-orang yang ketiduran pun kaget dengan kaburnya wanita Anshar tersebut, lalu mereka mengejarnya, namun mereka tidak dapat menagkapnya. Wanita itu sempat bernadzar, bahwa jika Allah menyelamatkannya, maka ia akan sembelih unta 'adlba' itu. Sesampainya di Madinah, orang-orang melihat unta tersebut, lalu mereka berkata: "Ini adalah Al Adlba', unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!." Wanita itu berkata (dengan redaksi), "Apabila Allah menyelamatkannya, sungguh unta tersebut akan disembelihnya." Lalu orang-orang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan kepada beliau tentang nadzarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkomentar: "Subhanallah, alangkah jahatnya pembalasan ia kepadanya, ia bernadzar kepada Allah apabila Allah menyelamatkannya, maka ia akan menyembelihnya, tidak ada kewajiban melaksanakan nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah dan tidak pula terhadap sesuatu yang tidak dimiliki oleh seorang hamba." Dalam riwayat Ibnu Hujr, di sebutkan: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah." Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] keduanya dari [Ayyub] dengan sanad seperti ini. Dan dalam hadits Hammad, dia menyebutkan, "Adlba' adalah unta milik seorang dari Bani 'Uqail, dan ia termasuk dari unta yang sangat cepat larinya." Dan dalam haditsnya juga disebutkan, "Lalu wanita (Anshar) itu mendatangi seekor unta yang sangat terlatih." Dan dalam hadits At Tsaqafi disebutkan dengan redaksi, "Naqatun Mudarrabatun (Unta yang terlatih)."

【9】

Shahih Muslim 3100: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan ini adalah lafadz dia, telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepadaku [Tsabit] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tua berjalan dengan dituntun oleh dua orang anaknya, lantas beliau bersabda: "Kenapa orang tua ini?" mereka menjawab, "Dia nadzar (untuk beribadah haji) dengan berjalan kaki." Beliau lalu bersabda: 'Sesungguhnya Allah tidak butuh atas penyiksaan orang ini atas dirinya (sendiri).' Kemudian beliau memerintahkan supaya naik kendaraan."

【10】

Shahih Muslim 3101: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari ['Amru] -yaitu Ibnu Abu 'Amru- dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tua berjalan dengan diapit oleh kedua putranya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa orang ini?" kedua putaranya menjawab, "Wahai Rasulullah, dia sedang menunaikan nadzarnya." Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Naiklah kendaraan wahai bapak tua, sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak butuh) nadzarmu yang seperti itu." Dan ini adalah lafaz Qutaibah dan Ibnu Hujr." Dan telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ad Darawardi- dari ['Amru bin Abu 'Amru] dengan isnad seperti ini."

【11】

Shahih Muslim 3102: Dan telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Yahya bin Shalih Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal] -yaitu Ibnu Fadlalah- telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Ayyasy] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa dia berkata: "Saudara perempuanku pernah bernadzar pergi ke Baitullah dengan berjalan kaki tanpa beralas kaki, lalu dia menyuruhku untuk memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal itu." Maka beliau bersabda: "Dia boleh berjalan kaki dan boleh pula naik kendaraan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] bahwa [Yazid bin Abu Habib] telah mengabarkan bahwa [Abu Al Khair] telah mengabarkan kepadanya dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dia berkata: "Saudara perempuanku pernah bernadzar…" kemudian dia menyebutkan redaksi hadist seperti hadits Mufadlal, namun dalam haditsnya dia tidak menyebutkan, "Dengan tanpa beralas kaki." Dan dia menambahkan, "Abu Al Khair tidak membedakan antara haditsnya 'Uqbah. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Khalaf] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] bahwa [Yazid bin Abu Habib] telah mengabarkan kepadanya dengan isnad seperti hadist Abdurrazaq."

【12】

Shahih Muslim 3103: Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] dan [Yunus bin Abdul A'la] dan [Ahmad bin Isa], Yunus berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua orang mengakatan: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ka'b bin 'Alqamah] dari [Abdurrahman bin Syimasah] dari [Abu Al Khair] dari ['Alqamah bin 'Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Kafarahnya (denda) nadzar sama dengan kafarahnya sumpah."