23. Pengairan

【1】

Shahih Muslim 2896: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari [Zuhair] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari hasil buah-buahan atau tanam-tanaman yang mereka tanam.

【2】

Shahih Muslim 2897: Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh: Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata: "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh: Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil seperlimanya."

【3】

Shahih Muslim 2898: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau pernah menyerahkan kebun kurma kepada orang-orang yahudi Khaibar supaya mereka garap dengan biaya mereka sendiri, dengan ketentuan: separuh dari hasil tanaman yang mereka hasilkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

【4】

Shahih Muslim 2899: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi' keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, tetapi orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan: bagi mereka seperdua dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: "Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki." Maka mereka pun menetap di situ sampai datang waktunya Umar mengusir mereka ke Taima` dan Ariha`.

【5】

Shahih Muslim 2900: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkah ia menjadi sedekah baginya."

【6】

Shahih Muslim 2901: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Zubair] dari [Jabir] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Ummu Mubasyir Al Anshariyah di kebun kurma miliknya, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah ia seorang muslim atau kafir? Dia menjawab, "Seorang Muslim." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, binatang melata atau sesuatu yang lain kecuali hal itu berniali sedekah untuknya."

【7】

Shahih Muslim 2902: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Khalaf] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim yang menanam sebatang pohon atau tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh binatang buas, burung atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu bernilai sesekah baginya."

【8】

Shahih Muslim 2903: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Ummu Ma'bad di kebun, lalu beliau bersabda: "Wahai Ummu Ma'bad, siapakah yang menanam pohon kurma ini? Apakah dia seorang muslim ataukah kafir?" Ummu Ma'bad menjawab, "Seorang muslim." Lantas beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh manusia atau binatang melata atau burung kecuali hal itu bernilai sedekah baginya pada hari Kiamat." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] mereka semua dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] sedangkan [Amru] menambahkan dalam riwayatnya dari [Ammar]. (dalam jalur lain disebutkan). [Abu Kuraib] dalam riwayatnya menyebutkan dari [Abu Mu'awiyah] keduanya berkata: dari [Ummu Mubasir], dan dalam riwayat [Ibnu Fudlail] dari [isteri Zaid bin Haritsah], juga dalam riwayat [Ishaq] dari [Abu Mu'awiyah] dia berkata: "Bisa jadi ia mengatakan dari [Ummu Mubasyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bisa jadi ia juga tidak mengatakannya. Namun semuanya mengatakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits 'Atha dan Ibnu Zubair dan Amru bin Dinar."

【9】

Shahih Muslim 2904: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ubaid Al Ghubari] dan ini adalah lafadz Yahya. [Yahya] berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Ummu Mubasyir, isteri sahabat Anshar di kebun kurman miliknya, lantas beliau bersabda: "Siapakah yang menanam pohon kurma ini, apakah ia seorang Muslim ataukah kafir? Mereka menjawab, "Muslim." Seperti hadits mereka.

【10】

Shahih Muslim 2905: Telah menceritakan kepadaku [Abu Tahhir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwasannya [Abu Zubair] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu menjual buah kepada saudaramu." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kamu membeli buah-buahan dari saudaramu lalu buah tersebut terserang hama (kerusaan), maka tidak halal bagimu mengambil sesuatu pun darinya, atas dasar apakah kamu mengambil harta saudaramu tanpa hak?" Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Khulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dengan sanad-sanad seperti ini."

【11】

Shahih Muslim 2906: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah kurma sampai terlihat matangnya, maka kami bertanya kepada Anas, 'Bagaimana terlihat matangnya? ' Dia menjawab, 'Jika telah kemerahan atau kekuningan. Bagaimana menurutmu jika Allah mencegah buah-buah tersebut, sehingga atas dasar apa kamu menghalalkan harta saudaramu?"

【12】

Shahih Muslim 2907: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Humaid At Thawil] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai tampak matang." Para sahabat bertanya, "Bagaimana terlihat matangnya?" Beliau menjawab: "Hingga memerah." Beliau melanjutkan: "Jika Allah mencegah buah tersebut (belum matang), maka atas dasar apakah kamu menghalalkan harta saudaramu?"

【13】

Shahih Muslim 2908: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abbad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Humaid] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Allah tidak menjadikannya matang, maka atas dasar apakah salah seorang dari kalian menghalalkan harta saudaranya."

【14】

Shahih Muslim 2909: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hakam] dan [Ibrahim bin Dinar] dan [Abdul Jabbar bin 'Ala'] dan ini adalah lafadz Bisyr, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan menetapkan pengurangan harga sesuai kadar kerusakan yang ada." Abu Ishaq berkata: "Dia adalah temannya Muslim." Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Bisyr dari Sufyan seperti ini."

【15】

Shahih Muslim 2910: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair] dari ['Iyadl bin 'Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Seorang laki-laki mendapat musibah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terkait dengan buah yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lantas orang-orang bersedekah kepadanya, akan tetapi (harta sedekah itu) belum mencapai jumlah untuk melunasi hutangnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepada orang yang dihutanginya: "Ambillah apa yang kamu temukan dan tidak ada cara lain bagimu selain cara tersebut." Telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Abdul A'la] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyaj] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut."

【16】

Shahih Muslim 2911: Telah menceritakan kepadaku [tidak hanya satu orang dari sahabat-sahabat kami] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] telah menceritakan kepadaku [saudaraku] dari [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] bahwa ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] berkata: saya mendengar ['Aisyah] berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendengar suara pertikaian didekat pintu rumahnya, suaranya keras sekali, ternyata salah satu dari mereka meminta keringanan atas hutangnya dan minta ditangguhkan. Namun dia (orang yang dihutangi) justru menjawab, "Demi Allah, saya tidak akan pernah melakukannya!" Mendengar itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam segera keluar menemui mereka berdua seraya bersabda: "Siapa tadi yang bersumpah untuk tidak akan berbuat kebajikan?" laki-laki tersebut menjawab, "Saya wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Manakah (di antara keduanya) yang lebih patut dicintai?!"

【17】

Shahih Muslim 2912: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ka'b bin Malik] dia mengabarkan dari [Ayahnya], bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dirinya pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di masjid, suara mereka berdua sangat keras sehingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang berada di rumahnya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui keduanya hingga tirai kamarnya tersingkap. Beliau kemudian memanggil Ka'ab bin Malik, beliau bersabda: "Wahai Ka'ab." Dia menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya (untuk membebaskan separuh dari hutangnya): "Bebaskanlah separuh dari hutangmu." Ka'ab pun menjawab, "Saya telah melakukannya wahai Rasulullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrada): "Berdiri dan bayarlah." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] bahwa [Ka'ab bin Malik] telah mengabarkannya, bahwa dia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad, seperti hadits Ibnu Wahb." Muslim berkata: [Laits bin Sa'ad] juga telah meriwayatkan: telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [Ka'ab bin Malik], bahwa dia memiliki harta yang masih berada pada Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, lantas dia menemuinya hingga terjadilah pembiacaraan di antara keduanya, sampai suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya dan bersabda: "Wahai Ka'ab!" Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya seakan-akan beliau mengatakan: "Bebaskanlah setengahnya." Kemudian Ka'ab mengambil yang setengahnya dan membebaskan yang setengah."

【18】

Shahih Muslim 2913: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah mengabarkan bahwa [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, atau saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada orang yang telah mengalami kebangkrutan -atau seseorang yang telah bangkrut-, maka dirinya lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'ad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Yahya bin Habib Al Haritsi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dalam sanad-sanad ini, dengan makna hadits Zuhair. [Ibnu Rumh] berkata: dari riwayat di antara mereka: "Siapa saja yang (hartanya) dibangkrutkan."

【19】

Shahih Muslim 2914: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dia adalah Ibnu Ikrimah bin Khalid Al Mahzumi, dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang (pedagang) yang jatuh miskin (bangkrut), jika ditemukan barang dagangan pada orang yang mengutangnya masih ada, maka barang dagangan diserahkan kepada pemilik modal."

【20】

Shahih Muslim 2915: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian pemiilik modal mengetahui barangnya masih ada padanya, maka dia berhak atas barang tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini, keduanya menyebutkan, "Maka dia berhak (atas barang tersebut) daripada orang yang berhutang."

【21】

Shahih Muslim 2916: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] dan [Hajjaj bin Sya'ir] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] -Hajjaj Manshur bin Salamah berkata: telah mengabarkan kepada kami- [Sulaiman bin Bilal] dari [Khutsaim bin 'Irak] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut."

【22】

Shahih Muslim 2917: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdillah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Rab'i bin Hirasy] bahwa [Hudzaifah] telah menceritakan kepada mereka, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Beberapa Malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, 'Apakah kamu pernah berbuat baik? ' Dia menjawab, 'Tidak.' Mereka berkata: 'Cobalah kamu ingat-ingat! ' dia menjawab, 'Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan'. Beliau melanjutkan: "Lantas Allah Azza wa jalla berfirman: 'Berilah kelapangan kepadanya'."

【23】

Shahih Muslim 2918: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafadznya dari [Ibnu Hujr] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Nu'aim bin Abu Hind] dari [Rib'i bin Hirasy] dia berkata: "Hudzaifah dan Abu Mas'ud sedang berkumpul, lalu [Hudzaifah] berkata: "Ada seorang laki-laki yang meninggal dan menemui Rabbnya, maka Rabbnya berfirman kepadanya: 'Apa yang telah kamu perbuat? ' laki-laki itu menjawab, 'Saya belum pernah berbuat kebaikan sama sekali, melainkan saya adalah seorang laki-laki yang memiliki harta benda, saya juga melakukan transaksi dengan orang-orang, namun saya sering mempermudah dalam urusan dan memberi tangguh kepada orang yang sedang dalam kesusahan.' Maka Allah berfirman: 'Berilah kelapangan kepadanya'." [Abu Mas'ud] berkata: "Seperti inilah saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."

【24】

Shahih Muslim 2919: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang laki-laki meninggal dunia kemudian dia dimasukkan ke surga, lantas dikatakan kepadanya, 'Apa amalanmu (sewaktu di dunia)? ' -ia menyebutkan atau disebutkan- Beliau bersabda: "Sesungguhnya dahulu saya pernah transaksi dengan orang-orang, lalu saya memberi tangguh kepada orang yang kesusahan dan mempermudah dalam urusan keuangan atau dalam pembayaran, oleh karena itu dosanya di ampuni." [Abu Mas'ud] berkata: "Dan saya mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【25】

Shahih Muslim 2920: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Sa'd bin Thariq] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah] dia berkata: "Didatangkan di hadapan Allah seorang hamba dari hamba-hamba-Nya yang Allah beri harta melimpah, lalu Dia bertanya kepadanya: "Amalan apa yang telah kamu perbuat semasa di dunia?" Hudzaifah berkata: "Dan tidak mungkin mereka menyembunyikanya dari Allah." Laki-laki itu menjawab, "Wahai Rabbku, Engkau telah memberiku harta benda, lalu saya melakukan jual beli dengan orang-orang, sedangkan saya memiliki perilaku suka memudahkan, yaitu memudahkan setiap urusan dan menangguhkan bagi orang yang kesusahan." Maka Allah berfirman: "Aku lebih berhak dengan hal itu dari pada kamu, oleh karena itu berilah kemudahan pada hamba-Ku ini." ' [Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dan [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata: "Seperti inilah yang saya dengar dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【26】

Shahih Muslim 2921: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadznya Yahya. [Yahya] berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Mas'ud] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang laki-laki sebelum kalian dihisap dan tidak didapatkan padanya kebaikan sedikitpun, melainkan ketika dia bersosialisasi dengan manusia, ia suka memudahkan setiap urusan, ia menyuruh pelayannya untuk menangguhkan bagi orang yang kesusahan." Beliau melanjutkan: "Lalu Allah Azza Wa Jalla berfirman: 'Kami lebih berhak atas hal itu daripada dia, oleh karena itu berilah kemudahan kepadanya'."

【27】

Shahih Muslim 2922: Telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abi Muzahim] dan [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim] dia adalah Ibnu Sa'ad, dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang suka menghutangi orang-orang, lalu dia berkata kepada pelayannya, 'Jika seorang yang kesusahan datang kepadamu, maka berilah kemudahan kepadanya, semoga Allah memberi kemudahan kepada kita.' Kemudian dia bertemu dengan Allah (meninggal), maka Allah pun memberi kemudahan kepadanya." Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin 'Utbah] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti hadits tersebut."

【28】

Shahih Muslim 2923: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Haitsam Khalid bin Khidasy bin 'Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Yahya bin Abin Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [Abu Qatadah] pernah mencari seseorang yang berhutang kepadanya, ternyata orang yang berhutang kepadanya itu berusaha bersembunyi dan menghindar. Ketika ditemukan, orang tersebut berkata: "Sungguh saya sedang dalam kesulitan." Abu Qatadah berkata: "Demi Allah." Dia berkata: "Demi Allah." Abu Qatadah melanjutkan, "Baiklah kalau begitu, sungguh saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesusahan hari Kiamat, maka hendaklah ia memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan, atau membebaskan hutangnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut."

【29】

Shahih Muslim 2924: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya baca di hadapan [Malik]: dari [Abu Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman, dan jika piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."

【30】

Shahih Muslim 2925: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah mengabarkan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air."

【31】

Shahih Muslim 2926: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual bibit (seperma) unta pejantan, menjual air dan tanah untuk ditanami. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang yang demikian itu."

【32】

Shahih Muslim 2927: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] keduanya dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada: "Dilarang menahan kelebihan air untuk mencegah tumbuhnya al kala` (rumput)."

【33】

Shahih Muslim 2928: Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah] dan ini adalah lafadz Harmalah, dari [Harmalah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasannya [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melarang kelebihan air untuk menahan tumbuhnya rumput."

【34】

Shahih Muslim 2929: Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Ad Dlahak bin Mukhlad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Sa'd] bahwa [Hilal bin Usamah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah mengabarkan, bahwa dirinya telah mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kelebihan air tidak boleh dijual agar rumput bisa dijual."

【35】

Shahih Muslim 2930: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] keduanya dari [Zuhri] dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas'ud."

【36】

Shahih Muslim 2931: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qatthan] dari [Muhammad bin Yusuf] dia berkata: saya mendengar [As Saib bin Yazid] telah menceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] berkata: "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam."

【37】

Shahih Muslim 2932: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Qaritz] dari [As Saib bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khudaij] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Hasil usaha jual beli anjing adalah buruk, hasil usaha pelacuran adalah buruk dan hasil usaha bekam juga buruk." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abi Katsir] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Abdullah] dari [As Saib bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Rafi' bin Khadij] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."

【38】

Shahih Muslim 2933: Telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dia berkata: saya bertanya kepada [Jabir] mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan seperti itu."

【39】

Shahih Muslim 2934: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]: dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing."

【40】

Shahih Muslim 2935: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya membunuh anjing, lalu beliau mengutus orang ke seluruh penjuru Madinah untuk membunuh anjing."

【41】

Shahih Muslim 2936: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] -yaitu Ibnu Al Mufadlal- telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Umayyah- dari [Nafi'] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya membunuh anjing, lantas kami pergi ke seluruh penjuru kota sehingga kami tidak meninggalkan seekor anjing pun melainkan kami membunuhnya. Bahkan kami membunuh seekor anjing yang selalu mengikuti tuannya, yaitu anjingnya seorang wanita badui."

【42】

Shahih Muslim 2937: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak." Dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sesungghuhnya [Abu Hurairah] pernah berkata: "Atau anjing untuk menjaga tanaman (pertanian)?" Maka [Ibnu Umar] berkata: "Karena Abu Hurairah memiliki ladang."

【43】

Shahih Muslim 2938: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Rauh]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami supaya membunuh anjing, bahkan anjing milik seorang wanita badui yang selalu mengiringinya kami bunuh juga. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh anjing seperti itu, namun beliau bersabda: "Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan."

【44】

Shahih Muslim 2939: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] bahwa dia mendengar dari [Muttharif bin Abdullah] dari [Ibnu Al Mughaffal] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami supaya membunuh semua jenis anjing, kemudian beliau bersabda: "Apa urusannya mereka dengan anjing?" Lantas beliau memberi mengecualikan anjing untuk berburu dan anjing penjaga kambing (ternak)." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Walid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] semuanya dari [Syu'bah] dengan sanad-sanad ini. Ibnu Hatim menyebutkan dalam haditsnya: dari Yahya, "Beliau memberi keringanan anjing penjaga ternak, anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga tanaman."

【45】

Shahih Muslim 2940: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]: dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang dua qirath setiap harinya."

【46】

Shahih Muslim 2941: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Numair] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing penjaga binatang ternak, maka pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya."

【47】

Shahih Muslim 2942: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] dan [Yahya bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lainnya berkata: telah menceritakan kepada kami [isma'il] dia adalah Ibnu Ja'far, dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing penjaga hewan ternak, maka amalannya akan dikurangi dua qirath setiap harinya."

【48】

Shahih Muslim 2943: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] dan [Yahya] berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Muhammad] -yaitu Ibnu Abu Harmalah- dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga hewan ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya akan dikurangi satu qirath setiap harinya." Abdullah berkata: " [Abu Hurairah] berkata: "Atau anjing penjaga tanaman."

【49】

Shahih Muslim 2944: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Handlalah bin Abu Sufyan] dari [Salim] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau menjaga hewan ternak, maka amalnya akan dikurangi dua qirath setiap hari." [Salim] berkata: " [Abu Hurairah] menambahkan, 'Atau anjing untuk menjaga tanaman. Sedangkan Abu Hurairah adalah pemilik kebun."

【50】

Shahih Muslim 2945: Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Hamzah bin Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja dari pemilik rumah yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya akan dikurangi dua qirath setiap hari."

【51】

Shahih Muslim 2946: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] sedangkan lafadznya dari Ibnu Mutsanna keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Hakam] dia berkata: saya mendengar [Ibnu Umar] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga tanaman atau binatang ternak atau untuk berburu, maka pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap harinya."

【52】

Shahih Muslim 2947: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga hewan ternak dan anjing untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya." Namun dalam riwayatnya Abu Thahir tidak disebutkan, "Anjing untuk menjaga tanaman."

【53】

Shahih Muslim 2948: Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, maka pahalnya akan dikurangi satu qirath setiap harinya." Az Zuhri berkata: "Ketika (hadits) Abu Hurairah disebutkan kepada Ibnu Umar, maka dia berkata: "Semoga Allah merahmati Abu Hurairah, karena dia adalah pemilik kebun."

【54】

Shahih Muslim 2949: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastawa'i] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara seekor anjing maka amalnya akan berkurang satu qirath setiap harinya, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] telah menceritakan kepada kami [Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut."

【55】

Shahih Muslim 2950: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] -yaitu Ibnu Ziyad- dari [Isma'il bin Suma'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Razin] dia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing penjaga kambing (hewan ternak), maka amalnya akan berkurang satu qirath setiap harinya."

【56】

Shahih Muslim 2951: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]: dari [Yazid bin Khushaifah] bahwa [Sa`ib bin Yazid] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Sufyan bin Abu Zuhair] -seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari penduduk Syanu`ah-, dia berkata: "Saya pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing tidak untuk menjaga tanaman dan tidak pula untuk berburu, maka amalnya akan terkurangi satu qirath setiap harinya." Sa`ib bertanya, "Apakah kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" dia menjawab, "Ya, demi Rabb masjid ini (Allah)." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yazid bin Hushaifah] telah mengabarkan kepadaku [As Sa`ib bin Yazid], "Bahwa ia mengutus kepada mereka [Sufyan bin Abu Zuhair Asy Syana`i] sebagai delegasi, lalu Ibnu Abu Zuhair berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti hadits di atas."

【57】

Shahih Muslim 2952: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yang mereka maksudkan adalah Ibnu Ja'far, dari [Humaid] dia berkata: " [Anas bin Malik] ditanya mengenai tukang bekam, dia lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan, dan beliau menganjurkan kepada tuannya supaya dia (tuannya) meringankan tugas yang dibebankan kepada Abu Thaibah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya berbekam adalah pengobatan yang paling utama atau termasuk terapi yang paling baik." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yaitu Al Fazari- dari [Humaid] dia berkata: [Anas] ditanya mengenai tukang bekam, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Namun ia menambahkan, "Sesungguhnya bekam dan Qusth Al Bahri (sejenis tumbuhan) adalah pengobatan yang paling utama buat kalian, dan janganlah kalian menyakiti anak-anak kalian dengan ghamz (yaitu memasukkan jari jemari ke kerongkongan seorang anak untuk menghilangkan rasa sakit)."

【58】

Shahih Muslim 2953: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hasan bin Khirasy] telah menceritakan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid] dia berkata: saya mendengar [Anas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memanggil pelayan kami yang berprofesi sebagai tukang bekam, lantas dia membekam beliau. Setelah itu, beliau memerintahkan supaya memberi satu sha' atau satu mud atau dua mud (makanan), beliau juga memerintahkan supaya meringankan tugas yang dibebankan kepadanya."

【59】

Shahih Muslim 2954: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Mahzumi] keduanya dari [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta untuk dibekam, lalu beliau memberi upah kepada tukang bekam."

【60】

Shahih Muslim 2955: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdullah bin Humaid] dan ini adalah lafadz Abd, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibekam oleh seorang budak kepunyaan Bani Bayadlah, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan upah kepadanya dan menganjurkan kepada tuannya supaya meringankan tugas kewajibannya. Andaikata usaha bekam itu haram, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan upah kepadanya."

【61】

Shahih Muslim 2956: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la Abu Hammam] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Jurairi] dari [Abu Nashrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di Madinah, beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Ta'ala telah membenci minum khamer (belum ada larang secara tegas), dan Allah pasti akan menurunkan perintah yang tegas mengenai hal itu. Oleh karena itu, siapa yang masih menyimpan khamer hendaknya dijualnya atau dimanfaatkannya." Abu Sa'id melanjutkan: Tidak berapa lama kemudian, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengharamkan khamer, maka siapa saja yang mendengar ayat ini sedangkan dia masih memiliki persediaan khamer, ia tidak boleh meminumnya atau dijualnya." Maka orang-orang memadati Kota Madinah dengan membawa persediaan khamer yang ada lalu mereka menumpahkannya."

【62】

Shahih Muslim 2957: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] seorang laki-laki dari penduduk Mesir, bahwa dia menemui [Abdullah bin Abbas]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dan yang lain, dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah As Saba`i] dari penduduk Mesir, bahwa dia pernah bertanya kepada [Abdullah bin Abbas] tentang perasan anggur. Ibnu Abbas menjawab, "Suatu ketika seorang laki-laki menghadiahkan sekantong khamer kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda kepadanya: "Belumtahukah kamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkannya?" Laki-laki itu menjawab, "Belum." Kemudian dia berbisik kepada orang yang ada di sampingnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apa yang kamu bisikkan kepadanya?" dia menjawab, "Saya memerintahkan supaya menjualnya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Dzat yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Kemudian laki-laki tersebut membuka kantung khamer dan menumpahkan isinya semua." Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Abdullah bin Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."

【63】

Shahih Muslim 2958: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim], [Zuhair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Ad Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] dia berkata: "Ketika turun ayat akhir dari surat Al Baqarah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau melarang jual beli khamer."

【64】

Shahih Muslim 2959: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Kuraib -Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata: telah menceritakan kepada kami- [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata: "Tatkala akhir ayat dari surat Al Baqarah yang mengenai riba turun, " dia melanjutkan, "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju masjid dan mengharamkan jual beli khamer."

【65】

Shahih Muslim 2960: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika penaklukan kota Makkah: "Sesnungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer, bangkai, daging babi serta jual beli arca." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan sabdanya: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atha] dari [Jabir] dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari penaklukan kota Makkah…." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ad Dlahak] -yaitu Abu 'Ashim- dari [Abdul Hamid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dia berkata: " ['Atha] pernah menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu penaklukan kota Makkah …", seperti haditsnya Laits."

【66】

Shahih Muslim 2961: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Ketika kabar bahwa Samurah telah khamr ke telinga Umar, maka dia pun berkata: "Allah akan mengutuk Samurah, tidak tahukah dia bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, sebab telah diharamkan lemak bangkai atas mereka, namun mereka masih tetap mengolahnya dan menjualnya." Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Qasim- dari ['Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini."

【67】

Shahih Muslim 2962: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa dia menceritakan dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, sebab Allah telah mengharamkan buat mereka lemak bangkai, namun mereka tetap menjual dan memakan hasil penjualannya."

【68】

Shahih Muslim 2963: Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, sebab telah diharamkan lemak bangkai atas mereka, namun mereka tetap menjual dan memakan hasil penjualannya."

【69】

Shahih Muslim 2964: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]: dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo."

【70】

Shahih Muslim 2965: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki dari Bani Laits memberitahukan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri telah meriwayatkan hadits ini (melarang seseorang menjual perak dengan perak) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang terdapat dalam riwayatnya Qutaibah. Setelah itu Abdullah dan Nafi' pergi bersamanya. Dan dalam hadits Ibnu Rumh, Nafi' berkata: "Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata: "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan melarang jual beli emas dengan emas kecuali jika sama berat?" Lantas Abu Sa'id menunjuk kedua mata dan telinganya dengan jari-jarinya sambil berkata: "Sungguh, mataku telah melihat dan telingaku juga mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir] -yaitu Ibnu Hazim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata: aku mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) [Muhammad Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] semuanya dari [Nafi'] seperti haditsnya [Laits] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【71】

Shahih Muslim 2966: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari- dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Janganlah kalian melakukan jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali jika dengan jumlah yang sama, atau sama berat atau sama takarannya."

【72】

Shahih Muslim 2967: Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] dan [Harun bin Sa'id Al Aila] serta [Ahmad bin Isa] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [Ayahnya] dia berkata: saya pernah mendengar [Sulaiman bin Yasar] berkata: bahwa dia pernah mendengar [Malik bin Abu 'Amir] menceritakan dari [Utsman bin Affan], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, dan jangan pula kalian menjual satu dirham dengan dua dirham."

【73】

Shahih Muslim 2968: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Hadatsan] bahwa dia berkata: "Suatu ketika saya pernah datang seraya berkata: 'Adakah di antara kalian yang ingin menukarkan dirham? ' maka Thalhah bin Ubaidullah -yang saat itu dia sedang berada di samping [Umar bin Khattab] - berkata: 'Tunjukkanlah emasmu kepadaku dan berikanlah kepadaku, jika nanti pelayanku datang maka saya akan memberikan dirham kepadamu.' Maka Umar bin Khattab berkata: "Demi Allah, janganlah kalian melakukan jual beli seperti ini, sebaiknya kamu berikan dirham ini sekarang atau kamu kembalikan emasnya. Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Dirham dengan emas adalah riba kecuali jika dengan tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika dengan tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali jika dengan tunai." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini."

【74】

Shahih Muslim 2969: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dia berkata: "Ketika di negeri Syam, saya mengikuti suatu halaqah (majlis ilmu), ternyata di situ juga ada Muslim bin Yasar. Tidak lama kemudian [Abu Al Asy'ats] datang." Abu Qilabah melanjutkan, "Lalu orang-orang yang ikut bermajlis berkata: "Abu Al 'Asy'ats telah datang, Abu Al 'Asy'ats telah datang!" Ketika ia telah duduk, maka aku pun berkata kepadanya, "Riwayatkanlah hadits kepada saudara kami, yaitu hadits [Ubadah bin Shamit]." Dia menjawab, "Baiklah. Suatu ketika kami mengikuti suatu peperangan, dan dalam peperangan tersebut ada juga Mu'awiyah, lalu kami mendapatkan ghanimah yang melimpah ruah yang di antaranya adalah wadah yang terbuat dari perak. Mu'awiyah kemudian menyuruh seseorang untuk menjual wadah tersebut ketika orang-orang menerima pembagian harta ghanimah, maka mereka beramai-ramai menawarnya, ternyata hal itu sampai di telinga 'Ubadah bin Shamit, maka ia pun berdiri dan berkata: "Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali jika dengan takaran yang sama dan tunai, barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba." Lantas mereka menolak dan tidak jadi mengambilnya. Dan hal itu sampai ke telinga Mu'awiyah, maka dia berdiri dan berkhutbah, dia berkata: "Kenapa ada beberapa lelaki mereka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal kami telah bersama beliau dan kami tidak pernah mendengar hal itu dari beliau?" lantas Ubadah bin Shamit berdiri dan mengulangmi ceritanya. Kemudian dia berkata: "Sungguh, kami akan senantiasa meriwayatkan apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya." Atau dia berkata: "Saya tidak peduli padanya walau harus dipecat dari tentaranya ketika berada di malam hari yang sangat gelap gulita." Hammad mengatakan, "Ini, atau seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini."

【75】

Shahih Muslim 2970: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Khaddza'] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya."

【76】

Shahih Muslim 2971: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Ar Raba'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."

【77】

Shahih Muslim 2972: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Fudlail bin Ghazwan] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan "Tunai."

【78】

Shahih Muslim 2973: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'min] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas harus sama dan sebanding, perak dengan perak harus sama dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau menambah maka dia telah melakukan praktek riba."

【79】

Shahih Muslim 2974: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Musa bin Abu Tamim] dari [Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dinar dengan dinar, tidak ada lebih antara keduanya, dan dirham dengan dirham, tidak ada lebih antara keduanya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dia berkata: saya mendengar [Malik bin Anas] berkata: telah menceritakan kepadaku [Musa bin Abu Tamim] dengan isnad seperti ini."

【80】

Shahih Muslim 2975: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Abu Minhal] dia berkata: "Syarik telah menjual perak kepadaku dengan penundaan bayarannya sampai musim haji tiba, kemudian dia memberitahukan kepadaku, lalu sayapun berkata kepadanya, "Ini adalah perkara yang tidak benar." Dia menjawab, "Saya telah menjualnya di pasar, namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya." Akhirnya saya pergi menemui [Al Barra bin 'Azib] dan menanyakannya, dia lantas menjawab, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, kami biasa melakukan praktek jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: "Jika itu dilakukan dengan tunai maka tidak mengapa, tetapi jika dengan penundaan maka itu adalah riba." Coba kamu datangi [Zaid bin Arqam], karena dia lebih besar usaha dagangnya daripadaku. Lantas saya mendatanginya dan menanyakan hal yang serupa, dan dia juga menjawab seperti itu."

【81】

Shahih Muslim 2976: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] bahwa dia mendengar [Abu Minhal] berkata: saya bertanya kepada [Barra` bin 'Azib] mengenai jual beli emas atau perak, dia menjawab, "Coba tanyakan kepada [Zaid bin Arqam], sebab dia lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid, dia menjawab, "Coba kamu tanyakan kepada Barra` sebab dia lebih mengetahui." Kemudian kedua-duanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli perak dengan emas dengan pembayaran yang ditangguhkan."

【82】

Shahih Muslim 2977: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menukar perak dengan perak, emas dengan emas kecuali jika takarannya sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami." Seorang laki-laki bertanya kepadanya, "Apakah dengan serah terima secara tunai?" dia menjawab, "Seperti itulah saya mendengarnya." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Yahya bin Abu Ishaq] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Bakrah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami seperti itu."

【83】

Shahih Muslim 2978: Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin Amru bin Sarj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa dia mendengar ['Ulay bin Rabah Al Lakhmi] dia berkata: saya mendengar [Fadlalah bin 'Ubaid Al Anshari] berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Khaibar, beliau pernah ditawari orang sebuah kalung yang terbuat dari emas dan permata, yang berasal dari harta rampasan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjual emasnya saja, oleh karena itu permatanya dicabut, kemudian beliau bersabda: "Emas dibayar dengan emas jika sama timbangannya."

【84】

Shahih Muslim 2979: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu 'Imran] dari [Hanas Ash Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata: "Saat di Khaibar saya pernah membeli kalung yang terbuat dari emas dan permata dengan harga dua belas dinar, kemudian saya memisahkannya, ternyata jumlahnya lebih dari dua belas dinar. Maka saya pun memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkan (antara emas dan permata)." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Sa'id bin Yazid] dengan isnad yang seperti ini."

【85】

Shahih Muslim 2980: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Abu Ja'far] dari [Julah Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Hanas As Shan'ani] dari [Fadlalah bin 'Ubaid] dia berkata: "Pada penaklukan Khaibar, kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli dari seorang Yahudi satu uqiyah emas seharga dua atau tiga dinar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh jual beli emas, kecuali sama berat."

【86】

Shahih Muslim 2981: Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Qurrah bin Abdurrahman Al Ma'afiri] dan [Amru bin Harits] dan selain keduanya, bahwa ['Amir bin Yahya Al Ma'afiri] telah mengabarkan kepada mereka dari [Hanas] bahwa dia berkata: "Kami pernah bersama [Fadlalah] berada dalam suatu peperangan, kemudian saya dan sahabatku mendapatkan kalung yang ada emas, perak dan permatanya. Aku ingin sekali membeli yang menjadi bagiannya, kemudian saya bertanya kepada Fadlalah bin 'Ubaid, dia menjawab, "Lepaskanlah emasnya dan taruhlah ditimbangan, begitu juga dengan emasmu dan taruhlah ditimbangan, kemudian janganlah kamu mengambilnya kecuali jika sama berat, sebab saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah mengambil (emas) kecuali jika sama takarannya."

【87】

Shahih Muslim 2982: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amru bin Harits] bahwa [Abu An Nadlr] menceritakan bahwa [Busr bin Sa'id] menceritakan dari [Ma'mar bin Abadullah], bahwa dia pernah menyuruh pelayannya dengan membawa satu sha' tepung ini, kemudian dia berkata: "Juallah ini lalu tukarlah dengan gandum yang masih kasar." Lalu pelayannya pergi dan mengambil lebih dari satu sha' gandum, ketika Ma'mar datang dia memberitahukan kepadanya, maka Ma'mar berkata: "Kenapa kamu lakukan hal itu! Pergilah dan kembalikan gandum itu, janganlah kamu mengambilnya kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanan dengan makanan harus sebanding." Ma'mar berkata lagi, "Saat itu makanan kami adalah gandum." Lalu dikatakan kepadanya, "Hal itukan tidak sama jenisnya?" dia menjawab, "Sesungguhnya saya khawatir jika hal itu mendekati praktek ribawi."

【88】

Shahih Muslim 2983: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman] bahwa dia pernah mendengar [Sa'id bin Musayyab] menceritakan bahwa [Abu Hurairah] dan [Abu Sa'id] telah menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang dari Bani 'Ady untuk bekerja di Khaibar. Lalu ia datang dengan membawa kurma yang bagus, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah semua kurma di Khaibar seperti ini?" dia menjawab, "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah. Biasanya kurma satu sha' seperti ini kami tukar dengan dua sha' kurma jenis campuran." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan lakukan lagi perbuatan seperti itu, akan tetapi tukarlah dengan sama berat, atau jual dulu kurma campuranmu kemudian (dengan uang penjualanmu) kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus, itulah takarannya."

【89】

Shahih Muslim 2984: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: aku bacakanm di hadapan [Malik]: dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengangkat pegawai seseorang di Khaibar, suatu saat dia datang dengan membawa kurma Janib (sejenis kurma yang bermutu tinggi), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah semua jenis kurma Khaibar seperti ini?" dia menjawab, "Tidak. Demi Allah wahai Rasulullah, kami di sana terbiasa menukar satu sha' kurma seperti ini dengan dua sha', atau dua sha' ditukar dengan tiga sha'." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan lakukan lagi perbuatan seperti ini, jualah semuanya terlebih dahulu dengan dirham, kemudian dengan dirham itu kamu gunakan untuk membeli kurma yang lebih bagus."

【90】

Shahih Muslim 2985: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Shalih Al Wuhadli] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Sahl At Tamimi] dan [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] dan ini adalah lafadz keduanya, dari [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] -yaitu Ibnu Salam- telah mengabarkan kepadaku [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dia berkata: saya pernah mendengar ['Uqbah bin Abdul Ghafir] berkata: saya pernah mendengar [Abu Sa'id] berkata: "Suatu ketika Bilal datang dengan membawa kurma barni (jenis kurma yang bermutu tinggi). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Dari manakah kurma ini?" Bilal menjawab, "Kurma kita rendah mutunya, oleh karena itu saya menukar dua sha' dengan sajtu sha' kurma ini untuk kebutuhan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Inilah yang disebut riba, maka jangan sekali-kali kamu lakukan perbuatan ini lagi, akan tetapi apabila kamu hendak membeli kurma (yang lebih bagus), maka jualah terlebih dahulu kurmamu (yang kwalitasnya rendah) kemudian dengan uang hasil penjualannya kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus kwalitasnya." Namun Ibnu Suhail tidak menyebutkan hal itu dalam riwayat haditsnya.

【91】

Shahih Muslim 2986: Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Faza'ah Al Bahili] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberi kurma." Lalu beliau bertanya: "Apakah kurma ini dari kurma kita?" maka laki-laki yang memberi menjawab, "Wahai Rasulullah, kami menukar dua sha' kurma dengan satu sha' kurma seperti ini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Inilah yang dinamakan riba, kembalikanlah kurma ini kemudian jualah kurma milik kita, lalu uang hasil penjualan kurma tersebut kamu belikan kurma seperti ini."

【92】

Shahih Muslim 2987: Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] dia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami sering menjama' kurma, yaitu mencampur antara kurma jelek dengan kurma yang berkwalitas, kemudian kami menjual dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma yang bermutu tinggi. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda: "Tidak ada dua sha' kurma ditukar dengan satu sha' kurma, dan tidak ada dua sha' gandum ditukar dengan satu sha' gandum, dan tidak ada satu dirham ditukar dengan dua dirham."

【93】

Shahih Muslim 2988: Telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Sa'id Al Jurairai] dari [Abu Nadlrah] dia berkata: "Saya pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai jual beli (barang yang sejenis-pent), lalu dia balik bertanya, "Apakah dilakukan dengan cara cash/tunai?" Jawabku, "Ya." Dia berkata: "Tidak mengapa, jika dilakukan seperti ini." Lalu saya memberitahukan hal ini kepada [Abu Sa'id], saya katakan kepadanya, "Saya telah menanyakan perihal jual beli kepada Ibnu Abbas, dan dia balik bertanya, "Apa dilakukan dengan cara cash?" saya menjawab, "Ya, " lantas Ibnu Abbas berkata: "Tidak mengapa, jika dilakukan seperti ini." Abu Sa'id berkata: "Benarkah dia mengatakan demikian? Sungguh kami akan menulis surat kepadanya hingga dia tidak menfatwakan demikian kepada kalian." Abu Sa'id melanjutkan, "Demi Allah, telah datang beberapa pemuda kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa kurma, dan beliau mencurigainya seraya berkata: "Sepertinya kurma ini bukan dari hasil tanaman kita?" dia menjawab, "Kami biasa mengambil kurma kita dan menambahkan sedikit takaran kemudian kami menukarnya dengan kurma seperti ini." Beliau bersabda: "Kamu telah melipat-gandakan dan kamu telah menambahkan takaran, jangan sekali-kali kamu mendekati perbuatan seperti ini. Apabila kamu mendapati satu keraguan pada kurmamu, maka jualah kurma tersebut, kemudian (dari uang hasil penjualan kurma itu) belilah kurma yang kamu inginkan."

【94】

Shahih Muslim 2989: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Abu Nadlrah] dia berkata: "Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping [Abu Sa'id Al Khudri], lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia menjawab, "Jika dilebihkan maka hal itu adalah riba." Kemudian saya mengingkari perkataannya, karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (yang menganggap tidak mengapa). Maka Abu Sa'id pun berkata: "Saya tidak akan mengatakan kepadamu melainkan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu ketika seorang pemilik kebun kurma datang kepada beliau dengan membawa satu sha' kurma yang berkwalitas, sedangkan kurma beliau sendiri berada di bawah kwalitas kurma tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bertanya: "Dari mana kamu memperoleh kurma ini?" pemilik kebun itu menjawab, "Pada mulanya saya membawa dua sha' kurma, setelah itu saya tukar satu sha' kurma tersebut dengan dua sha' kurma yang saya miliki, karena harga kurma yang bagus ini dipasaran adalah sekian dan kurma yang jelek ini harganya hanya sekian." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Celaka kamu! Kamu telah melakukan riba, apabila kamu menginginkan kurma yang baik ini, maka jualah kurmamu kemudian (uang hasil penjualan kurma tersebut) kamu membeli kurma apa saja yang kamu sukai." Abu Sa'id berkata: "Dan kurma dengan kurma lebih bisa dikatakan riba daripada perak dengan perak." Abu Nadlrah berkata: "Setelah itu saya menemui Ibnu Umar dan dia pun melarangku melakukannya, namun saya tidak menemui Ibnu Abbas." Perawi berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Ash Shahba`, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal itu ketika dia di Makkah, dan Ibnu Abbas juga membenci praktek semacam itu."

【95】

Shahih Muslim 2990: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abbad] dan [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Sufyan bin 'Uyainah] dan ini adalah lafadz Ibnu 'Abbad, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih] dia berkata: saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba." Lalu saya bertanya kepadanya: "Sesungguhnya Ibnu Abbas pernah berkata selain ini." Dia menjawab: "Sungguh saya telah bertemu dengan [Ibnu Abbas]." Maka saya berkata: "Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau kamu dapatkan di dalam kitab Allah Azza wa Jalla?" Dia menjawab: "Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pula saya dapatkan di dalam kitab Allah, akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan."

【96】

Shahih Muslim 2991: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] ['Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dan ini adalah lafadz 'Amru. [Ishaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Usamah bin Zaid], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan."

【97】

Shahih Muslim 2992: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami ['Affan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari [Usamah bin Zaid], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dikatakan riba jika pembayarannya secara langsung (tunai)."

【98】

Shahih Muslim 2993: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hiql] dari [Al Auza'i] dia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] bahwa Abu Sa'id Al Khudri bertemu [Ibnu Abbas], lalu dia berkata kepadanya, "Bagaimana pendapatmu dalam jual beli sharf (yaitu jual beli barang sejenis), apakah kamu pernah mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ataukah kamu pernah mendapatinya di dalam kitabullah Azza wa Jalla?" Ibnu Abbas menjawab, "Sekali-kali tidak, saya tidak berkata dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan kamu lebih mengetahuinya, dan saya juga tidak mengetahuinya hal itu ada dalam kitabullah, akan tetapi telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Riba itu bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan."

【99】

Shahih Muslim 2994: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Utsman. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan Utsman berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dia berkata: "Syibak bertanya kepada [Ibrahim], lalu ia menceritakan kepada kami dari ['Alqamah] dari [Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan hasil riba dan yang menyuruh memakannya." 'Alqamah berkata: "Saya bertanya, "(Bagaimana dengan) sekretaris pembuat akte riba dan saksi-saksinya?" dia menjawab, "Kami hanya menceritakan dari sesuatu yang kami dengar."

【100】

Shahih Muslim 2995: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata: "Mereka semua sama."

【101】

Shahih Muslim 2996: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata: "Saya mendengar dia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda -Nu'man sambil menujukkan dengan dua jarinya kearah telinganya-: "Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah, bahwa dalam setiap tubuh manusia terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, gumpalan darah itu adalah hati." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Mutharif] dan [Abu Farwah Al Hamdani]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari, dari [Ibnu Ajlan] dari [Abdurrahman bin Sa'id] semuanya dari [As Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini, hanya saja hadits Zakaria lebih sempurna dan lebih banyak daripada hadits mereka." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Kakekku] telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Hilal] dari ['Aun bin Abdullah] dari ['Amir Asy Sya'bi] bahwa dia pernah mendengar [Nu'man bin Basyir bin Sa'd] salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saat ia berkhutbah di hadapan manusia di daerah Himsh, dia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas…." Kemudian dia menyebutkan seperti hadits Zakaria dari Asy Sya'bi, sampai sabdanya: "Dikhawatirkan akan terjatuh di dalamnya."

【102】

Shahih Muslim 2997: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah], bahwa saat itu dia sedang dalam perjalanan dengan mengendarai unta miliknya, ternyata hewan tunggannya telah kelelahan dan hampir tidak bisa berjalan. Jabir melanjutkan, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjumpaiku, beliau mendo'akan dan memukul untaku, sehingga untaku berjalan dengan cepat seperti biasa." Beliau bersabda: "Juallah untamu kepadaku dengan beberapa uqiyah." Saya menjawab, "Tidak." Beliau bersabda lagi: "Juallah kepadaku dengan beberapa uqiyah." Kemudian saya menjualnya dengan beberapa uqiyah dan saya mengecualikan muatannya untuk keluargaku, setelah saya tiba, lalu saya menemui beliau dengan membawa unta. Kemudian beliau membayarnya dengan tunai, dan setelah menerima uangnya saya kembali pulang. Kemudian beliau mengutus seseorang untuk mengikuti jejakku, utusan itu berkata: "Apakah kamu mengira kedatanganku ini untuk menawarkan harga yang lebih rendah dari itu untuk mengambil untamu? Ambillah unta dan uang dirhammu, ia telah menjadi hakmu." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- dari [Zakaria] dari ['Amir] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] seperti hadits Ibnu Numair."

【103】

Shahih Muslim 2998: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Utsman. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan Utsman berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Dulu ketika saya berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menemuiku, sedangkan saya tengah mengendarai untaku yang kelelahan dan hampir tidak dapat berjalan. Setelah itu beliau bertanya kepadaku: "Ada apa dengan untamu wahai Jabir?" Saya menjawab: "Sedang sakit wahai Rasulullah." Kemudian beliau mundur ke belakang, lalu menghentak dan mendo'akan unta saya. Setelah itu unta saya selalu berjalan di depan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi: "Bagaimana kamu sekarang melihat untamu wahai Jabir?" Saya menjawab: "Wah, sekarang untaku terlihat kuat dan sehat kembali." Lalu beliau bertanya lagi: "Maukah kamu menjual untamu kepadaku?" Sebenarnya saya merasa sungkan dan malu mendengar tawaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab saya tidak memiliki kendaraan selain untaku ini, namun akhirnya saya menjawab, "Baiklah." Namun saya menjual unta tersebut dengan syarat saya boleh mengendarainya hingga tiba di Madinah. Setelah itu saya berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah pengantin baru, oleh karena itu saya hendak meminta izin kepada anda untuk pulang terlebih dahulu." Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan izin kepada saya, maka saya pun mendahului para sahabat untuk pulang ke Madinah. Sesampainya di rumah, paman saya langsung menemui saya seraya menanyakan unta kepunyaanku. Lalu saya menceritakan kepadanya tentang apa yang telah terjadi." Jabir melanjutkan, "Pada saat saya meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk pulang terlebih dahulu -karena saya berstatus masih pengantin baru- maka beliau bertanya kepada saya: "Wahai Jabir, siapakah yang kamu nikahi, gadis ataukah janda?" saya menjawab, "Saya menikahi seorang janda." Beliau melanjutkan sabdanya: "Mengapa kamu tidak menikahi gadis saja, sehingga dia dapat mengajakmu bercumbu dan kamu dapat mengajaknya bercumbu juga?" saya menjawab, "Wahai Rasulullah, ayahku telah meninggal dunia, sedangkan saya memiliki beberapa orang saudara perempuan yang masih muda, dan saya tidak menyukai jika menikahi seorang gadis yang seumuran dengan mereka, sehingga dia tidak bisa mendidik dan mengayomi mereka. Oleh karena itulah saya menikah dengan seorang janda supaya dia dapat mengayomi dan mendidik mereka." Jabir melanjutkan, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sampai di Madinah, maka saya langsung pergi menemui beliau dengan membawa unta, kemudian beliau membayarnya dan mengembalikan unta tersebut kepada saya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir] dia berkata: "Kami kembali dari Makkah ke Madinah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba untaku sakit." Kemudian dia melanjutkan hadits dengan ceritanya. Dan dalam riwayatnya dikatakan, "Kemudian beliau bersabda kepadaku: "Jualah untamu kepadaku!" Jabir berkata: "Saya menjawab, "Tidak, akan tetapi saya hadiahkan kepada anda." Beliau bersabda: "Tidak, juallah kepadaku." Jabir berkata: "Saya menjawab, "Tidak, akan tetapi saya hadiahkan kepada anda, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Tidak, juallah kepadaku!" Saya menjawab, "Saya punya hutang kepada seseorang satu uqiyah emas, maka sebanyak itulah anda bayar." Beliau bersabda: "Baiklah. Bawalah unta itu sampai ke Madinah." Setibanya di Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada Bilal: "Hai Bilal, bayarlah kepada Jabir uang harga untanya satu uqiyah emas, dan tambahi sedikit." Lalu Bilal memberikan kepadaku satu uqiyah emas, ditambahnya dengan beberapa qirath." Jabir melanjutkan, "Maka saya berkata: "Dan tambahan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut selalu saya bawa dan berada dalam kantung uangku, ketika terjadi perang harrah penduduk Syam mengambilnya dariku." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu perjalanan, tiba-tiba hewan tungganganku lambat jalannya …, " kemudian dia melanjutkan haditsnya. Dia berkata: "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghardiknya seraya bersabda kepadaku: "Naikilah dengan menyebut nama Allah." Dan ditambahkan pula: "Dan beliau senantiasa memberikan tambahan kepadaku sambil berkata: "Semoga Allah mengampunimu."

【104】

Shahih Muslim 2999: Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku saat hewan tungganganku kelelahan." Jabir melanjutkan, "Maka beliau menghardiknya, dan tiba-tiba hewan itu meloncat dan saya berusaha mengendalikan tali kekangnya agar saya dapat mendengar perkataan beliau, namun saya tidak kuasa mendengarnya. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan bersabda: "Jual saja untamu kepadaku." Lalu saya menjualnya seharga lima uqiyah." Jabir melanjutkan, "Saya berkata: "Dengan syarat saya menaikinya sampai Madinah." Beliau bersabda: "Naikilah sampai tiba di Madinah." Jabir berkata: "Setibanya di Madinah, saya memberikannya kepada beliau dan beliaupun memberiku beberapa uqiyah dan sedikit tambahan, lalu beliau memberikan unta tersebut kepadaku." Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al 'Ammi] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Basyir bin 'Uqbah] dari [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Saya pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di salah satu perjalanannya -saya kira dia (Jabir) berkata: salah satu peperangan-, kemudian dia menceritakan hadits tersebut dengan tambahan, "Beliau bersabda: "Wahai Jabir, apakah harganya sudah cukup?" saya menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Untukmu harganya (uangnya) dan untukmu pula untanya. Untukmu harganya (uangnya) dan untukmu pula untanya."

【105】

Shahih Muslim 3000: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib] bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli untaku seharga dua uqiyah ditambah satu dirham atau dua dirham." Jabir melanjutkan, "Ketika sampai daerah Shirar, beliau memerintahkan untuk menyembelih sapi, kemudian sapi tersebut disembelih dan mereka (para sahabat) memakan dagingnya. Setibanya di Madinah, beliau memerintahkanku untuk datang ke Masjid, lalu saya shalat dua rakaat. Setelah itu, beliau menawarkan harga untaku, kemudian beliau menambahkan sedikit harga kepadaku." Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Muharib] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kisah seperti ini, namun dia menambahkan, "Kemudian beliau membelinya dariku dengan harga seperti yang telah saya sebutkan tadi." Dan dia tidak menyebutkan, "Dua uqiyah dan satu dirham atau dua dirham." Dan dia berkata: "Kemudian beliau menyuruh untuk menyembelih sapi, setelah itu beliau membagi-bagikan dagingnya."

【106】

Shahih Muslim 3001: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Saya telah membeli untamu seharga empat dinar, dan kamu boleh menaikinya sampai tiba di Madinah."

【107】

Shahih Muslim 3002: Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Rafi'], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki, ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi' untuk membayar unta muda yang dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi' kembali kepada beliau seraya berkata: "Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa." Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] dari [Muhammad bin Ja'far] saya mendengar [Zaid bin Aslam] mengabarkan kepada kami ['Atha bin Yasar] dari [Abu Rafi'] bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam unta muda …", seperti hadits di atas, hanya saja (disebutkan bahwa) beliau bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah yang paling baik dalam pembayaran (hutang)."

【108】

Shahih Muslim 3003: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar bin Utsman Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Seorang laki-laki pernah menagih hutang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara kasar, sehingga menjadikan para sahabat tidak senang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sesungguhnya orang yang berpiutang berhak untuk menagih." Kemudian beliau bersabda: "Belikanlah dia seekor unta muda, kemudian berikan kepadanya." Kata para sahabat, "Sesungguhnya kami tidak mendapatkan unta yang muda, yang ada adalah unta dewasa dan lebih bagus daripada untanya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah, lalu berikanlah kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang."

【109】

Shahih Muslim 3004: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam unta muda, namun beliau mengembalikan unta yang lebih tua (lebih bagus) daripada unta yang beliau pinjam." Beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang."

【110】

Shahih Muslim 3005: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menagih hutang seekor unta, maka beliau bersabda: "Berilah dia unta yang lebih tua dari usia untanya." Beliau melanjutkan: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang."

【111】

Shahih Muslim 3006: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Ibnu Rumh] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Seorang budak datang membaiat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk turut berhijrah, anehnya dia tidak merasa dirinya seorang budak, tiba-tiba tuannya datang menginginkan dia, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepada majikannya: "Juallah dia kepadaku, saya akan menukarnya dengan dua budak yang hitam." Setelah kejadian itu, beliau tidak pernah membaiat seseorang sebelum ditanya dirinya budak atau seorang yang merdeka."

【112】

Shahih Muslim 3007: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] serta [Muhammad bin 'Ala] dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan bayaran yang ditangguhkan, lantas beliau menggadaikan baju besinya."

【113】

Shahih Muslim 3008: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, lalu beliau menggadaikan baju besinya (sebagai jaminan)."

【114】

Shahih Muslim 3009: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Al Mahzumi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Al A'masy] dia berkata: "Kami menyebutkan gadai dalam salam (jual beli dengan membayar terlebih dahulu sebelum ada barangnya) di hadapan [Ibrahim An Nakha'i] lalu dia berkata: " [Al Aswad bin Yazid] telah menceritakan kepada dari ['Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi sampai batas waktu yang ditentukan, dan beliau menggadaikan baju besi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu, dan ia tidak menyebutkan, "Dari besi."

【115】

Shahih Muslim 3010: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru An Naqid] dan ini adalah lafadz Yahya, Amru berkata: telah menceritakan kepada kami, dan Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menjual kurma dengan berjanji, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu."

【116】

Shahih Muslim 3011: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris] dari [Ibnu Najih] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memesan barang, maka janganlah memesan kecuali dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Isma'il bin Salim] semuanya dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad seperti hadits Abdul Warits, namun tidak disebutkan, "Sampai waktu yang ditentukan." Sedangkan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad mereka, seperti hadits Ibnu Uyainah, dalam hadits tersebut disebutkan, "Sampai batas waktu yang ditentukan."

【117】

Shahih Muslim 3012: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dia berkata: " [Sa'id bin Musayyab] menceritakan bahwa [Ma'mar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menimbun barang, maka dia berdosa."

【118】

Shahih Muslim 3013: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru Al Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya." Ibrahim berkata: Muslim berkata: dan telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami] dari [Amru bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Muhammad bin Amru] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin Abu Ma'mar] salah seorang Bani Adi bin Ka'ab, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda….kemudian dia menyebutkan hadits seperti hadits Sulaiman bin Bilal, dari Yahya."

【119】

Shahih Muslim 3014: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan Al Amawi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], keduanya dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpah itu dapat melariskan barang dan menghilangkan barakah keuntungan."

【120】

Shahih Muslim 3015: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Abu Syaibah. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Ma'bad bin Ka'ab bin Malik] dari [Abu Qatadah Al Anshari], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat melariskan (dagangan) dan menghilangkan (keberkahan)."

【121】

Shahih Muslim 3016: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun, maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin dari serikatnya. Jika mau ia bisa membelinya, jika mau ia juga bisa meninggalkannya (tidak membelinya)."

【122】

Shahih Muslim 3017: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)."

【123】

Shahih Muslim 3018: Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwa [Abu Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Syuf'ah adalah setiap kepemilikan bersama pada tanah, tempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia enggan (tidak memberitahukan rekannya), maka rekannya berhak atas hak kepemilikan tersebut sampai ia memberitahukan terlebih dahulu."

【124】

Shahih Muslim 3019: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: saya bacakan di hadapan [Malik]: dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menyandarkan papan kayu di temboknya." Al A'raj berkata: "Lalu Abu Hurairah berkata: "Kenapa aku lihat kalian berpaling dari permasalahan ini? Demi Allah, saya akan melemparkannya di antara pundak-pundak kalian." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini."

【125】

Shahih Muslim 3020: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Al 'Ala bin Abdurrahman] dari [Abbas bin Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah saudaranya dengan zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat."

【126】

Shahih Muslim 3021: Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] bahwa [Ayahnya] menceritakan dari [Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail], bahwa Arwa menuduhnya telah mengambil sebagian dari tanah miliknya, maka Sa'id berkata: "Tinggalkanlah dia dan biarkan (diambilnya), sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi dihari Kiamat kelak. (Sa'id berdo'a) Ya Allah…jika dia berdusta, butakanlah matanya dan jadikanlah tanahnya (rumahnya) sebagai kuburannya." Ayah Umar melanjutkan, "Tidak lama kemudian, saya melihatnya buta dan berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata: 'Saya terkena do'anya Sa'id bin Zaid.' Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju sumur, dia terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya."

【127】

Shahih Muslim 3022: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya], bahwa Arwa binti Uwais menuduh [Sa'id bin Zaid] telah mengambil sebagian dari tanahnya, lantas dia mengadukan kepada Marwan bin Hakam, maka Sa'id berkata: "Mungkinkah saya mengambil sebagian tanah miliknya setelah saya mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Marwan berkata: "Apa yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Sa'id menjawab, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi." Lalu Marwan berkata kepadanya, "Saya tidak akan menanyakan bukti lagi kepadamu setelah mendengar (sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) ini. Kemudian Sa'id berdo'a, "Ya Allah, jika ia (wanita) berdusta, maka butakanlah matanya dan bunuhlah dia di tanahnya sendiri." Urwah berkata: "Ternyata dia (Arwa) tidak meninggal kecuali dalam keadaan buta, dan tatkala dia berjalan-jalan di tanah pekarangannya, tiba-tiba dia terpeleset ke dalam lubang dan meninggal dunia."

【128】

Shahih Muslim 3023: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dia berkata: "Saya pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi."

【129】

Shahih Muslim 3024: Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak."

【130】

Shahih Muslim 3025: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] -yaitu Ibnu Abdul Warits- telah menceritakan kepada kami [Harb] -yaitu Ibnu Syaddad- telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya, bahwa antara dia dengan kaumnya terjadi persengketaan mengenai sebidang tanah, lalu dia menemui Aisyah dan mengemukakan hal itu kepadanya. [Aisyah] lalu berkata: "Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah sengketa tersebut, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis tanah (bumi)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah mengabarkan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Muhammad bin Ibrahim] menceritakan bahwa [Abu Salamah] menemui [Aisyah], kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu."

【131】

Shahih Muslim 3026: Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhtar] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadza'] dari [Yusuf bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian berselisih mengenai jalan, maka jadikanlah (lebar jalannya) menjadi tujuh hasta."