31. Peradilan
Shahih Muslim 3228: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya setiap orang diberi kebebasan untuk menuduh (tuduhannya diterima), maka akan banyak manusia membuat tuduhan (atas) darah dan harta orang lain, akan tetapi sumpah itu atas tertuduh."
Shahih Muslim 3229: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Nafi' bin Ibnu Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh.
Shahih Muslim 3230: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid] -yaitu Ibnu Hubab- telah menceritakan kepadaku [Saif bin Sulaiman] telah mengabarkan kepadaku [Qais bin Sa'd] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan perkara dengan sumpah dan saksi.
Shahih Muslim 3231: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Salamah] dari [Ummu Salamah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungki salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya dari pada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar, jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya maka janganlah ia ambil, sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] keduanya dari [Hisyam] dengan isnad seperti ini.
Shahih Muslim 3232: Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar suara orang yang sedang adu mulut di depan pintu kamar beliau, lalu beliau keluar menemui mereka seraya bersabda: "Aku ini hanya seorang manusia biasa, namun banyak orang yang membawa perkaranya kepadaku, sedangkan satu pihak di antara mereka ada yang lebih pandai berbicara sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu kuputuskan dialah yang menang atas lawannya, oleh karena itu, siapa yang aku menangkan perkaranya di atas hak seorang muslim, sesungguhnya itu merupakan sepotong api dari neraka. Maka ia boleh membawanya atau meninggalkannya." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini seperti hadits Yunus, dan dalam hadits Ma'mar disebutkan: "Zainab berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendengar suara persengketaan di depan pintu rumah Ummu Salamah.'"
Shahih Muslim 3233: Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata: "Hindun binti 'Utbah isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan kepeluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Kamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Abu Kuraib] keduanya dari [Abdullah bin Numair] dan [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] -yaitu Ibnu Utsman- semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini."
Shahih Muslim 3234: Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: "Suatu ketika Hindun datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, Demi Allah, dahulu tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang lebih aku sukai supaya Allah menghinakannya daripada ahli baitmu, namun sekarang tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang lebih aku sukai supaya Allah memuliakannya selain ahli baitmu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mungkin kamu ingin mengatakan sesuatu yang lain?" Kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang bakhil, apakah aku berdosa jika aku memebelanjakan hartanya untuk keluarganya tanpa sepengetahuan darinya?" maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu tidak berdosa jika mengemabil untuk menafkahi keluarganya dengan sekedarnya (tidak berlebihan)."
Shahih Muslim 3235: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [anak saudara Az Zuhri] dari [pamannya] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Zubair] bahwa ['Aisyah] berkata: "Suatu ketika Hindun binti 'Utbah bin Rabi'ah datang seraya berkata: "Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang paling aku sukai supaya Allah menghinakannya selain ahli baitmu, namun sekarang tidak ada ahli bait di muka bumi ini yang paling aku sukai supaya Allah memuliakannya selain dari ahli baitmu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, mungkin kamu hendak mengatakan sesuatu yang lain." Kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang bakhil, apakah aku berdosa jika aku memberi makan keluarganya dari hartanya?" beliau menjawab: "Tidak, jika kamu menggunakannya dengan baik."
Shahih Muslim 3236: Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyukai bagimu tiga perkara dan membenci tiga perkara: Dia menyukai kalian supaya beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah. Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Suhail] dengan isnad seperti ini, namun dia berkata: 'Dan dia murka terhadap tiga perkara dari kalian', dan tidak menyebutkan, 'dan janganlah kalian berpecah belah'."
Shahih Muslim 3237: Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Handlali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Asy Sya'bi] dari [Warrad] bekas budak Al Mughirah bin Syu'bah, dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla mengharamkan kalian mendurhakai seorang ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, dan tidak suka memberi dan suka meminta-minta. Dan membenci atasmu tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakaria] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Manshur] dengan isnad seperti ini, hanya saja ia menyebutkan, 'Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan atas kalian', tidak menyebutkan, 'Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian'."
Shahih Muslim 3238: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ulayyah] dari [Khalid Al Khaddza`] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Asywa'] dari [As Sya'bi] telah menceritakan kepadaku [Sekretaris Al Mughirah bin Syu'bah] dia berkata: "Mu'awiyah pernah mengirim surat kepada [Al Mughirah]: "Tulislah untukku sesuatu yang pernah kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Lantas dia membalas suratnya: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya."
Shahih Muslim 3239: Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dari [Muhammad bin Suqah] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah At Tsaqafi] dari [Warrad] dia berkata: " [Mughirah] pernah berkirim surat kepada Mu'wiyah, "Semoga engkau mendapat keselamatan. Amma ba'du, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengharamkan tiga perkara dan melarang dari tiga perkara: Allah mengharamkan durhaka terhadap orang tua, mengubur anak perempuan hidup-hidup dan tidak mau memberi. Dan Allah melarang dari tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta."
Shahih Muslim 3240: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] bekas budak 'Amru bin Al 'Ash, dari ['Amru bin Al 'Ash] bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, namun dia salah, maka dia akan mendapatkan satu pahala." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Abu Umar] keduanya dari [Abdul Aziz bin Muhammad] dengan isnad seperti ini, namun ada sedikit tambahan dalam akhir haditsnya. [Yazid] berkata: "Aku telah menceritakan hadits ini kepada [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] lalu dia berkata: "Seperti inilah [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah]." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Marwan] -yaitu Ibnu Muhammad Ad Damasyqi- telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Hadi Al Laitsi] dengan hadits ini seperti riwayat Abdul Aziz bin Muhammad dengan kedua isnad tersebut."
Shahih Muslim 3241: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dia berkata: "Suatu hari [ayahku] menulis surat -dan sebenarnya akulah yang menuliskannya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah yang sedang menjabat sebagai hakim di negeri Sajastan, di antara isinya adalah, 'Wahai Ubaidullah, janganlah kamu menetapkan suatu hukum di antara dua orang sedangkan kamu dalam keadaan marah, sebab aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah seseorang menetapkan hukum di antara dua orang yang bersengketa, sedangkan dia dalam keadaan marah'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] keduanya dari [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Husain bin 'Ali] dari [Zaidah] mereka semua dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits riwayat Abu 'Awanah."
Shahih Muslim 3242: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Muhammad bin Shabah] dan [Abdullah bin 'Aun Al Hilali] semuanya dari [Ibrahim bin Sa'd]. [Ibnu Shabah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak."
Shahih Muslim 3243: Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] semuanya dari [Abu Amir]. Abd berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Az Zuhri] dari [Sa'd bin Ibrahim] dia berkata: aku bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad] tentang seseorang yang memilki tiga tempat tinggal, lalu dia mewasiatkan sepertiga dari setiap satu tempat tinggal." Sa'd melanjutkan, "Kemudian dia mengumpulkannya menjadi satu." Al Qasim menjawab, " [Aisyah] telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak."
Shahih Muslim 3244: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: aku bacakan di hadapan [Malik]: dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Amru bin Utsman] dari [Ibnu Abu 'Amrah Al Anshari] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian mengenai saksi yang paling baik? Yaitu orang yang datang memberi kesaksian sebelum diminta (untuk bersaksi)."
Shahih Muslim 3245: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Syababah] telah menceritakan kepadaku [Warqa`] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dahulu ada dua orang wanita yang sedang bermain bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datang seekor serigala yang menerkam dan membawa anak salah seorang dari mereka berdua. Seorang dari mereka berkata kepada yang lain, 'sebenarnya yang dimangsa serigala tadi adalah anakmu'. Rupanya wanita yang satunya menyangkal seraya berkata: 'Tidak, yang dimangsa oleh serigala tersebut adalah anakmu'. Akhirnya kedua wanita meminta keputusan dari Daud, namun Daud menetapkan bahwa anak yang masih hidup itu milik wanita yang usianya lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Sulaiman bin Daud 'alaihima salam, lantas kedua wanita tersebut menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, setelah mendengar ceritanya, Sulaiman berkata: 'Baiklah, sekarang tolong ambilkan aku pisau, aku akan membelah dan membagi dua anak ini untuk kalian berdua'. Tiba-tiba wanita yang lebih muda berkata: 'Tidak, semoga Allah merahmati anda, berikanlah anak tersebut untuknya'. Maka Sulaiman pun menetapkan anak itu untuk wanita yang lebih muda umurnya." Al A'raj melanjutkan, "Lalu Abu Hurairah memberi komentar terhadap hadits ini, 'Sungguh, baru kali ini aku mendengar kata sikkin (pisau) dari cerita hadits ini, karena biasanya kami menyebutnya dengan mudyah (pisau)." Dan telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepadaku [Hafsh] -yaitu Ibnu Maisarah Ash Shan'ani- dari [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Al Qasim- dari [Muhammad bin 'Ajlan] semuanya dari [Abu Zinnad] dengan isnad ini, dan semakna dengan haditsnya Warqa`."
Shahih Muslim 3246: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata: ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata: 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata: 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua."