4. Barang Temuan
Sunan Abu Daud 1450: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata: Aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi'ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku: letakkan cambuk itu! Maka aku katakan: tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada Ubay bin Ka'b, kemudian ia berkata: aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata: aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya. Lalu beliau bersabda: "Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah." Dia berkata: saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari [Syu'bah] semakna. Yaitu: "Umumkanlah satu tahun." dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dengan sanadnya. Hammad menambahkan: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya." Abu Daud berkata: Tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata "dan mengetahui jumlahnya."
Sunan Abu Daud 1451: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il bin Ja'far], dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman], dari [Yazid] mantan budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], bahwa Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai barang temuan, beliau berkata: "Umumkan satu tahun, kemudian ketahuilah talinya dan kantongnya kemudian nafkahkan kepada dirimu. Apabila pemiliknya datang maka berikan kepadanya." Lalu orang tersebut berkata: wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat? Beliau bersabda: "Ambillah kambing tersebut, sesungguhnya kambing tersebut adalah milikmu atau saudaramu atau milik serigala." Ia berkata: wahai Rasulullah, bagaiamana dengan unta yang tersesat? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah hingga kedua pipinya atau wajahnya memerah. Beliau berkata: "Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki sepatu, dan kantong air minum hingga pemiliknya mendapatkannya." Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dengan sanad dan maknanya. Ibnu Wahb menambahkan: kantong air minum, unta tersebut minum air dan memakan pohon. Dan beliau tidak mengatakan: "Ambillah kambing yang hilang." Dan beliau berkata mengenai barang temuan: "Umumkan selama satu tahun, apabila pemiliknya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka urusanmu dengannya." Dan beliau tidak menyebutkan nafkahkan kepada dirimu. Abu Daud berkata: [Ats Tsauri] dan [Sulaiman bin Bilal] serta [Hammad bin Salamah] dari [Rabi'ah] seperti itu, mereka tidak menyebutkan: "Ambillah barang temuan tersebut."
Sunan Abu Daud 1452: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Rafi'], dan [Harun bin Abdullah] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adh Dhahhak yaitu Ibnu Utsman] dari [Salim Abu An Nadhr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai barang temuan. Kemudian beliau berkata: "Umumkan selama satu tahun, kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang maka berikan kepadanya, jika tidak maka katahuilah kantongnya dan talinya kemudian makanlah, kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang maka kembalikan kepadanya."
Sunan Abu Daud 1453: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hafsh], telah menceritakan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman], dari ['Abbad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Yazid] dari [ayahnya yaitu Yazid] mantan budak Al Munba'its dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Rabi'ah. Ia berkata: Dan beliau ditanya mengenai barang temuan, lalu beliau mengatakan: "Engkau umumkan selama satu tahun, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka engkau serahkan kepadanya, jika tidak, kenalilah talinya dan kantongnya, kemudian masukkan ke dalam hartamu, kemudian apabila pemiliknya datang maka serahkan kepadanya." Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yahya bin Sa'id] serta [Rabi'ah] dengan sanad Qutaibah, dan maknanya. Dan ia tambahkan dalam hadits tersebut: "Kemudian apabila orang yang mencarinya telah datang dan mengetahui isinya dan jumlahnya maka serahkan kepadanya." [Hammad] juga mengatakan dari ['Ubaidullah bin Umar] dari ['Amr bin Syuiab] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Abu Daud berkata: dan tambahan yang disebutkan Hammad bin Salamah dalam hadits Salamah Kuhail, Yahya bin Sa'id serta 'Ubaidullah bin Umar dan Rabi'ah: "Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui kantong serta talinya maka serahkan kepadanya" bukanlah kalimat yang mahfuzh yaitu: "dan mengetahui kantong dan talinya…", sedangkan hadits Uqbah bin Suwaid dari ayahnya dari Nabi juga beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun." Sedangkan hadits Umar bin Al Khathab juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Umumkan selama satu tahun."
Sunan Abu Daud 1454: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid yaitu Ath Thahhan], dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib] secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah] dari ['Iyadh bin Himar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada satu atau dua orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wa jalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."
Sunan Abu Daud 1455: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] yaitu Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau ditanya mengenai buah kurma yang masih menggantung dipohon? Beliau menjawab: "Orang yang sangat membutuhkan yang mengambilnya dan tidak mengumpulkannya di dalam baju, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barang siapa yang keluar membawa sebagian darinya maka ia wajib membayar denda dua kalinya, serta mendapat hukuman. Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga tameng maka tangannya dipotong, dan barang siapa yang mencuri kurang dari itu maka ia berkewajiban membayar denda dua kalinya, dan mendapatkan hukuman." Dan ia menyebutkan mengenai unta dan domba yang hilang sebagaimana yang disebutkan selainnya. Ia berkata: dan beliau ditanya mengenai barang temuan lalu beliau menjawab: "Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau jalan sebuah kampung maka umumkan selama setahun, apabila orang yang mencarinya telah datang maka harus serahkan kepadanya, apabila tidak datang maka barang tersebut adalah milikmu, adapun yang terdapat di lahan yang tak bertuan, maka padanya dan juga pada barang terpendam zakatnya seperlima." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya dengan hadits ini ia mengatakan mengenai domba yang hilang Beliau menjawab: "Kumpulkanlah". Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnasy] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan hadits tersebut dengan sanadnya, ia berkata mengenai domba yang hilang: "Domba tersebut adalah milikmu, saudaramu atau serigala. Ambillah domba tersebut". Begitu juga yang diriwayatkan oleh [Ayyub] dan [Ya'kub bin 'Atho`] dari ['Amr bin Syuaib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Ambillah." Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Ishaq] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini, beliau berkata mengenai domba yang hilang: "Kumpulkanlah hingga datang orang yang mencarinya."
Sunan Abu Daud 1456: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] menceritakannya, dari [seorang laki-laki] dari [Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu] bahwasanya Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu menemukan uang satu dinar, kemudian membawanya kepada Fathimah radliallahu 'anha, lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam berkata: itu adalah rizqi dari Allah 'azza wa jalla, kemudian beliau memakannya dan begitu juga Ali serta Fathimah. Kemudian setelah itu seorang wanita datang kepada beliau mengumumkan kehilangan uang satu dinar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada Ali: wahai Ali, berikan uang satu dinar tersebut kepadanya.
Sunan Abu Daud 1457: Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Sa'd bin Aus] dari [Bilal bin Yahya Al 'Absi] dari [Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwa Ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengenalinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia mengurangi jumlah tepung sebanyak dua qirath lalu ia gunakan dinar itu untuk membeli daging.
Sunan Abu Daud 1458: Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir At Tanusi], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ya'qub Az Zama'i], dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd], ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali Bin Abu Thalib menemui Fathimah sementara Hasan dan Husain sedang menangis, dia bertanya: apa yang membuat mereka menangis? Fathimah menjawab: rasa lapar. Kemudian Ali keluar dan di pasar dia menemukan uang satu dinar, lalu ia kembali kepada fathimah memberitahukan kepadanya, lalu Fathimah berkata: pergilah kepada fulan seorang yahudi, dan belilah tepung untuk Kami, maka dia pun mendatangi orang yahudi tersebut untuk membeli tepung. Orang yahudi tersebut berkata: apakah engkau menantu orang yang disebut sebagai Rasulullah? Dia menjawab: Ya. Orang yahudi tersebut berkata: ambillah uang dinarmu dan tepung ini untukmu! Maka Ali kembali kepada Fathimah dan memberitahukan kejadian tersebut, lalu Fathimah meminta Ali untuk pergi ke tukang daging untuk membeli daging satu dirham. Maka Ali menggadaikan satu dinar dengan daging seharga satu dirham lalu ia membawanya kepada Fathimah dan Fathimah pun mengadon dan membuat roti, lalu dia mengirim utusan kepada bapaknya kemudian beliau datang. Lalu ia berkata: Ya Rasulallah, aku akan bercerita kepadamu, apabila anda menganggapnya halal maka Kami akan memakannya dan anda pun memakannya bersama Kami. Kemudian beliau berkata: "Makanlah dengan menyebut nama Allah." Tatkala mereka sedang pada kondisi seperti itu tiba-tiba terdapat seorang yang mengumumkan kehilangan uang satu dinar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memanggilnya dan menanyakannya. Orang tersebut menjawab: uang tersebut terjatuh dariku di pasar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Ali, pergilah ke tukang daging dan katakan kepadanya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadamu: "Kirimkan satu uang dinar tersebut sedangkan uang dirhammu menjadi tanggunganku." Maka tukang daging tersebut mengembalikan satu dinar dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkannya kepada orang tersebut.
Sunan Abu Daud 1459: Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Damasyqi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari [Abu Az Zubair Al Makki] bahwa ia menceritakan kepadanya, dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Kami untuk menggunakan tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang Kami temukan. Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan [An Nu'man bin Abdussalam] dari [Al Mughirah Abu Salamah] dengan sanadnya. Dan diriwayatkan oleh [Syababah] dari [Al Mughirah bin Muslim] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: mereka tidak menyebutkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1460: Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari ['Amr bin Muslim] dari [Ikrimah], aku mengira dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Unta yang terlepas yang disembunyikan maka dendanya adalah seperti unta tersebut dan nilai yang semisal dengan apa yang diangkutnya."
Sunan Abu Daud 1461: Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib] serta [Ahmad bin Shalih], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr] dari [Bukair] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Abdurrahman bin Utsman At Taimi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari barang temuan dari orang yang melakukan haji. Ahmad (bin Shalih) berkata: Ibnu Wahb berkata mengenai barang temuan dari orang yang melakukan haji: ia tinggalkan hingga ditemukan pemiliknya. Ibnu Mauhib berkata: dari 'Amr.
Sunan Abu Daud 1462: Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada Kami [Khalid] dari [Abu Hayyan At Taimi] dari [Al Mundzir bin Jarir], ia berkata: Aku bersama Jarir di Al Bawazij, kemudian terdapat seorang penggembala sapi yang datang, dan padanya terdapat seekor sapi yang bukan dari sapi-sapi tersebut, kemudian Jarir berkata: "Apakah ini?" Ia berkata: "Sapi tersebut mengikuti sapi-sapi tersebut. Kami tidak mengerti milik siapakah sapi tersebut?" Kemudian Jarir berkata: Keluarkan sapi tersebut! Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada yang melindungi sesuatu yang tersesat kecuali orang yang tersesat."