32. Hudud
Sunan Abu Daud 305: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Bakkar bin Yahya] telah menceritakan kepadaku [nenekku], dia berkata: Saya pernah menemui [Ummu Salamah], kemudian ada seorang wanita dari bangsa Quraisy bertanya kepadanya tentang shalat dengan mengenakan baju yang terkena darah haidl? Maka Dia menjawab: Salah seorang di antara kami (para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) pernah mendapatkan haidl pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, maka dia memakai baju (yang dipakainya waktu) haidl, ketika sudah suci dia melihat bajunya, apabila terkena darah haidl kami mencucinya lalu kami pakai untuk melaksanakan shalat, dan apabila tidak terkena darah kami membiarkannya dan hal itu tidak menghalangi kami untuk melaksanakan shalat mengenakan baju tersebut. Adapun berkaitan dengan bersisir, salah seorang di antara kami bersisir, dan apabila dia mandi junub, dia tidak mengurainya (rambut yang dipintal) akan tetapi cukup disiram saja dengan tiga kali siraman, apabila dia mendapatkan pangkal rambutnya sudah basah, dia memijat-mijatnya kemudian dia menyiram seluruh tubuhnya.
Sunan Abu Daud 3787: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa Ali alaihis salam pernah membakar orang-orang yang murtad dari Islam. Lalu sampailah berita itu kepada [Ibnu Abbas] hingga ia berkata: Sungguh, aku tidak akan pernah membakar mereka dengan api. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah." dan aku memerangi mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." Maka sampailah perkataan itu pada Ali alaihis salam, hingga ia berkata: "Ibnu Abbas benar."
Sunan Abu Daud 3788: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: Duda/janda (orang yang pernah menikah) yang berzina, membunuh jiwa (qisas) dan keluar dari Islam (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah (jama'ah muslimin)."
Sunan Abu Daud 3789: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al bahili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ubaid bin Umair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam, seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri tersebut. Serta seorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
Sunan Abu Daud 3790: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Musaddad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Burdah] ia berkata: [Abu Musa] berkata: "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama dua orang laki-laki dari Al Asy'ari: seorang dari keduanya ada di sebelah kananku dan seorang lagi di sebelah kiri. Keduanya minta dicarikan pekerjaan, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya terdiam. Kemudian beliau bersabda: "Wahai Abu Musa, apa pendapatmu?" (Atau beliau mengatakan: "Wahai Abdullah bin Qais?") Aku (Abu Musa) berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak tahu apa yang mereka inginkan, aku juga tidak tahu bahwa keduanya juga minta pekerjaan. Seakan aku melihat siwak yang berada di bawah bibir beliau telah menyusut. Beliau lalu bersabda: "Sekali-kali kami tidak akan mempekerjakan" (atau beliau mengatakan: "tidak akan mempekerjakan") orang yang menghendakinya untuk melakukan pekerjaan kami. Wahai Abu Musa, pergilah engkau." atau beliau mengatakan: "Wahai Abu Abdullah bin Qais." Rasulullah kemudian mengutus Abu Musa ke Yaman yang kemudian disusul Mu'adz bin Jabal. Ketika Mu'adz datang, Abu Musa berkata: "Turunlah kemari." Kemudian Abu Musa mengambilkan bantal untuk Mu'adz. Namun tiba-tiba di sisinya (Mu'adz) ada seorang laki-laki yang terikat, Mu'adz bertanya: "Siapa ini?" Abu Musa menjawab: "Ini adalah seorang laki-laki Yahudi, ia pernah masuk Islam, namun ia kembali lagi kepada agamanya yang jelek." Mu'adz lalu berkata: "Aku tidak akan duduk hingga ia dibunuh, sebagai bentuk dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya." Abu Musa berkata: "Baiklah, sekarang duduklah." Mu'adz berkata: "Aku tidak akan duduk hingga ia dibunuh, sebagai bentuk dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya." Hal itu ia ucapkan hingga tiga kali. Abu Musa kemudian memerintahkan hukuman tersebut, dan laki-laki itu pun di hukum mati. Setelah itu mereka menyebut-nyebut tentang shalat malam, salah seorang dari keduanya (Mu'adz bin Jabal) lalu berkata: "Aku tidur dan bangun (atau ia mengatakan: "bangun dan tidur") Dan aku berharap disaat tidurku mendapatkan (pahala) sebagaimana saat aku terjaga."
Sunan Abu Daud 3791: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Himmani] -maksudnya Abdul Hamid bin 'Abdurrahman Al Himmani- dari [Thalhah bin Yahya] dan [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari Abu Burdah dari [Abu Musa] ia berkata: "Muadz pernah datang kepadaku saat aku berada di Yaman dan ada seorang Yahudi yang telah masuk Islam kemudian murtad. Saat Mu'adz tiba, ia berkata: "Aku tidak akan turun dari tungganganku ini hingga ia (yahudi itu) dibunuh." Yahudi itu akhirnya dibunuh. Salah seorang dari keduanya (Abu Musa dan Mu'adz) berkata: "Yahudi itu telah diminta untuk bertaubat sebelum dieksekusi mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah] dengan kisah cerita yang sama. Ia (Abu Burdah) berkata: "Didatangkan kepada [Abu Musa] seorang laki-laki yang telah murtad dari Islam. Lalu ia menyerunya (untuk bertaubat) selama dua puluh hari, atau kurang dari itu. Kemudian Mu'adz tiba dan menyerunya (untuk taubat), namun laki-laki itu enggan, hingga akhirnya Mu'adz memenggal lehernya." Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Umair] dari [Abu Burdah], namun ia tidak menyebutkan kata 'permintaan untuk bertaubat'. Ibnu Fudlail juga meriwayatkan dari [Asy Syaibani] dari [Sa'id bin Abu Burdah], dari [bapaknya], dari [Abu Musa], dan ia juga tidak menyebutkan kata 'permintaan untuk taubat' dalam haditsnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mu'adz] berkata: telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] dengan kisah ini, ia berkata: "Mu'adz belum juga turun dari kendaraannya hingga laki-laki (murtad) itu dipenggal lehernya tanpa memintanya untuk bertaubat dahulu."
Sunan Abu Daud 3792: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh pernah menjadi juru tulis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun setan menggelincirkannya hingga ia bergabung dengan orang-orang kafir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk membunuhnya saat pembukaan (penaklukan) kota Makkah. Namun Utsman bin Affan memberikan jaminan perlindungan kepadanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjamin keamanannya."
Sunan Abu Daud 3793: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Mufadhdhal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr] ia berkata: [As Sudi] menyakini bahwa ia meriwayatkan dari [Mush'ab bin Sa'd] dari Sa'd ia berkata: "Saat terjadi pembukaan (penaklukan) kota Makkah, Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh bersembunyi di belakang Utsman bin Affan (minta perlindungan). Utsman lantas membawanya menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, baiatlah Abdullah." Beliau kemudian mengangkat kepalanya dan memandang ke arahnya sebanyak tiga kali, setiap kali itu pula beliau enggan menerimanya. Namun pada kali ketiganya beliau menerima dan membaiatnya. Setelah itu beliau berbalik menghadap para sahabat, beliau bersabda: "Bukankah telah ada di antara kalian seorang yang bijaksana agar berdiri menuju orang ini, ketika melihatku menahan tanganku untuk membaiatnya kemudian ia membunuhnya." Maka mereka (para sahabat) berkata: "Kami tidak mengetahui apa yang ada dalam dirimu wahai Rasulullah. Mengapa engkau tidak memberikan isyarat kepada kami dengan mata?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya tidak layak bagi seorang Nabi memiliki mata khianat."
Sunan Abu Daud 3794: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir] ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya melarikan diri ke negeri kafir, maka darahnya telah halal."
Sunan Abu Daud 3795: Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Musa Al Khuttali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al madani] dari [Isra'il] dari [Utsman Asy Syahham] dari [Ikrimah] ia berkata: [Ibnu Abbas] pernah bercerita kepada kami: "Seorang laki-laki buta mempunyai Ummul Walad (budak wanita yang dijadikan isteri) yang menghina Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ia benar-benar telah melakukannya (penghinaan). Laki-laki itu melarang dan mengancamnya namun ia tidak berhenti dan ia terus melarangnya namun wanita itu tidak menggubris. Ibnu Abbas melanjutkan: "Pada suatu malam wanita itu kembali mencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka laki-laki itu mengambil sebuah pisau tajam dan meletakkan di atas perut wanita itu seraya menusuknya. Laki-laki itu membunuhnya, sementara antara kedua kaki wanita tersebut lahir seorang bayi mungil hingga ia pun berlumuran darah. Ketika hari telah pagi, kejadian tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas mengumpulkan orang-orang dan bersabda: "Aku bersumpah kepada Allah atas seorang laki-laki, ia telah melakukan suatu perbuatan karena aku, ia dalam kebenaran." Kemudian laki-laki buta itu melangkah di antara manusia dalam keadaan gemetar hingga ia duduk di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah suaminya, namun ia mencela dan menghinamu, aku telah melarang dan mengancamnya, namun ia tidak berhenti atau menggubrisnya. Darinya aku telah dikaruniakan dua orang anak yang cakep layaknya bintang yang bersinar, wanita itu sangat sayang kepadaku. Namun, tadi malam ia mencela dan menghinamu, lantas aku mengambil pisau tajam, pisau itu aku letakkan di atas perutnya dan aku tusukkan hingga ia mati." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Ketahuilah, bahwa darah wanita itu adalah sia-sia (halal)."
Sunan Abu Daud 3796: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Abdullah Ibnul jarrah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari Ali radliyallahu 'anhu ia berkata: "Seorang wanita Yahudi mencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjadikan darahnya sia-sia."
Sunan Abu Daud 3797: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Nushair Ibnul Faraj] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Mutharrif] dari [Abu Barzah] ia berkata: "Aku pernah di dekat Abu Bakr radliyallahu 'anhu, ia marah kepada seorang laki-laki dan amarahnya semakin memuncak. Lalu aku berkata: "Wahai Khalifah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bolehkan aku memenggal kepalanya?" Abu Barzah berkata: "Kata-kataku itu menjadikan amarahnya hilang. Lalu ia berdiri dan masuk ke dalam rumah. Kemudian Abu Bakr mengutus utusan (untuk memanggilku), Abu Bakr berkata: "Apa yang kamu katakan tadi?" aku menjawab: "Tadi aku minta izin untuk memenggal lehernya." Abu Bakr berkata lagi: "Apakah kamu akan melakukannya jika aku perintahkan untuk itu?" Aku menjawab: "Tentu." Abu Bakr lalu berkata: "Demi Allah, tidak! Tidak ada seorang pun boleh melebihi (petuah) Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Dawud berkata: "Ini adalah lafadz Yazid." Ahmad bin Hanbal berkata: "Maksudnya, Abu Bakar tidak akan membunuh seorang pun kecuali dengan salah satu dari tiga sebab (dibolehkannya membunuh seorang muslim) sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yakni: kafir setelah beriman, zina setelah menikah dan membunuh jiwa. Itulah alasan yang dibolehkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh."
Sunan Abu Daud 3798: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata: "Beberapa orang dari 'Ukl (atau ia mengatakan: "dari Urainah") datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah (hingga jatuh sakit). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan untuk menyediakan liqah (unta hamil) bagi mereka. Beliau perintahkan mereka minum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi (menuju kandang unta), namun ketika telah sembuh mereka justru membunuh penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan membawa lari unta-unta tersebut. Menjelang siang hari, berita yang menimpa mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengirim (beberapa orang) untuk mengikuti jejak mereka. Matahari belum tinggi, orang-orang tersebut telah ditangkap dan dihadapkan kepada beliau. Beliau pun memberi perintah untuk memberi hukuman kepada mereka, tangan dan kaki mereka lalu dipotong, matanya dicongkel kemudian mereka dibuang ke padang pasir. Mereka minta minum namun tidak diberi." [Abu Qilabah] berkata: "Orang-orang itu telah mencuri dan membunuh, murtad setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan dalam haditsnya: "Beliau memerintahkan untuk mengambil beberapa paku yang dipanaskan, lalu mereka disayat (dengan paku tersebut), tangan dan kaki mereka juga dipotong, namun beliau tidak memerintahkan untuk menghentikan darah mereka dengan menempelkan besi panas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] -maksudnya Yahya bin Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dengan hadits yang sama. Dalam hadits tersebut ia mengatakan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengirim telik sandi untuk mencari mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap. Anas berkata: "Allah Tabaaraka Wa Ta'ala lalu menurunkan ayat: {Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan} (Al Maidah: 33). Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari Anas bin Malik lalu ia menyebutkan hadits tersebut. Anas berkata: "Aku melihat salah seorang dari mereka menjilati bumi dengan mulutnya karena haus, hingga akhirnya mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] sama dengan hadits tersebut, namun ia menambahkan: "Kemudian beliau melarang untuk melakukan mutslah (Mutilasi atau menyayat mayat)." dan ia tidak menyebut kata: "min khilaf" (secara bersilang). [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Qatadah] dan [Salam bin Miskin], dari [Tsabit]. Semuanya juga berasal dari [Anas], namun keduanya juga tidak menyebutkan kata: "min khilaf" (dipotong tangan dan kakinya secara bersilang). Aku tidak pernah mendapatkan dalam hadits seorang pun yang menyebutkan: "beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang", kecuali hadits riwayat Hammad bin Salamah."
Sunan Abu Daud 3799: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Abu Az Zinad] dari [Abdullah bin Ubaidullah] -Ahmad berkata: dia adalah Abdullah bin Ubaidullah bin Umar bin Al Khaththab- dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Ada beberapa orang mencuri unta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka murtad dari Islam dan membunuh para penggembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah beriman. Beliau lalu mengirim mata-mata untuk mengikuti jejak mereka, mereka pun ditangkap. Beliau memotong tangan dan kaki, serta mencongkel mata mereka." Berkata: "Lalu turunlah ayat Al Muharabah (peperangan) berkenaan dengan mereka. Itu pulalah yang dikabarkan Anas bin Malik kepada Al Hajjaj saat ia bertanya kepadanya."
Sunan Abu Daud 3800: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Al laits bin Sa'd] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] berkata: "Ketika Rasulullah memotong (tangan dan kaki) serta mencongkel mata orang-orang yang mencuri unta miliknya dengan api, Allah Ta'ala mencela perbuatan tersebut. Allah kemudian menurunkan ayat: {Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib}." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir ia berkata: telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin ia berkata: "Ini, yaitu hadits Anas adalah ketika belum turun syariat hudud."
Sunan Abu Daud 3801: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata Berkenaan dengan ayat: {Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)} Hingga firman Allah: {Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang} Ia mengatakan: "Ayat ini turun kepada orang-orang musyrik, jika salah seorang dari mereka bertaubat sebelum tertangkap, itu tidak menghalanginya dari hukuman had yang akan di kenakan padanya."
Sunan Abu Daud 3802: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hambdani] ia berkata: telah menceritakan kepadaku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Bangsa Quraisy pernah dikagetkan dengan kasus pencurian seorang wanita Makhzumiyah. Orang-orang berkata: "Siapakah yang akan memintakan amnesti kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" sebagian yang lain menjawab: "Tidak ada yang berani melakukan hal itu selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Usamah kemudian menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga beliau pun bersabda: "Wahai Usamah! Apakah engkau akan meminta keringanan dalam masalah hukum had Allah?" Beliau kemudian berdiri dan berkhutbah: "Hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika ada orang terhormat dari mereka mencuri, mereka tidak menegakkan had. Tetapi jika ada orang rendahan yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata: "Pernah seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang, kemudian ia mengingkari bahwa dirinya pernah meminjamnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Lalu ia mengisahkan sebagaimana dalam hadits Al Laits. Ia (perawi) berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memotong tangan wanita tersebut." Abu Dawud berkata: "Ibnu Wahb meriwayatkan hadits ini dari [Yunus], dari [Az Zuhri], dalam hadits tersebut ia menyebutkan sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Al Laits: "Seorang wanita mencuri pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu ketika terjadinya penaklukan kota Makkah." Al Laits juga meriwayatkannya dari [Yunus], dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya. Ia menyebutkan: "Seorang wanita meminjam." Mas'ud Ibnul Aswad juga meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan: "Wanita tersebut mencuri kain beludru dari rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Dan [Abu Az Zubair] juga meriwayatkannya dari [Jabir]: "Bahwasanya ada seorang wanita yang mencuri, maka ia berlindung kepada Zainab anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 3803: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] dan [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Abdul Malik bin Zaid]. Ja'far menyandarkannya kepada Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail dari [Muhammad bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkanlah kekeliruan (tergelincirnya) orang-orang yang baik, kecuali dalam masalah hukum had."
Sunan Abu Daud 3804: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Juraij] menceritakan dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Amru bin Al Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan."
Sunan Abu Daud 3805: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Bapaknya] ia berkata: "Ma'iz datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengakui -sebanyak empat kali- bahwa dirinya telah berzina. Beliau lalu memerintahkan untuk merajamnya. Beliau bersabda kepada Hazzal (bapaknya Nu'aim): "Sekiranya engkau menutupinya dengan kainmu (tidak menyampaikan), sungguh itu akan lebih baik bagi kamu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnul Munkadir] bahwa [Hazzal] menyuruh Ma'iz untuk mendatangi nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau (bahwa ia pernah berzina).
Sunan Abu Daud 3806: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Faryabi] berkata telah menceritakan kepada kami [Isra'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dari [Alqamah bin Wail] dari [bapaknya] ia berkata: "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Lalu, ia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim, laki-laki itu akhirnya memperkosanya sementara ia hanya bisa berteriak. Setelah puas laki-laki itu kabur melarikan diri. Kemudian lewatlah seorang laki-laki di hadapannya, wanita itu berkata: "Orang itu telah memperlakukan aku begini dan begini (memperkosa)!" Pada saat yang bersamaan lewat juga sekelompok orang dari Muhajirin, wanita itu berkata: "laki-laki itu telah melakukan begini dan begini kepadaku (memperkosa)." Rombongan itu lalu mengejar laki-laki yang disangka oleh wanita itu telah memperkosanya. Mereka kemudian membawanya ke hadapan wanita itu, wanita berkata: "Benar, laki-laki inilah yang telah memperkosaku." Mereka kemudian membawa laki-laki malang itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ketika beliau memerintahkan untuk menghukum (rajam) laki-laki tersebut, laki-laki yang memperkosa wanita itu berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, akulah yang telah memperkosanya." Beliau bersabda kepada wanita itu: "Pergilah, semoga Allah mengampuni kekeliruanmu (salah tuduh)." Beliau juga mengatakan ucapan yang baik kepada laki-laki itu. Abu Dawud berkata: "Maksudnya laki-laki yang diambil karena salah tangkap. Dan Rasulullah berkata untuk si pelaku: "Rajamlah ia." Kemudian beliau melanjutkan: "Dia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah, niscaya taubatnya akan diterima." Abu Dawud berkata: "Asbath bin Nashr juga meriwayatkannya dari [Simak]."
Sunan Abu Daud 3807: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu thalhah] dari [Abu Al Mundzir] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Dzar- dari [Abu Umayyah Al Makhzumi] berkata: "Pernah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seorang pencuri yang telah mengakui kesalahannya, namun barang yang dicurinya tidak lagi bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Benarkah kamu telah mencuri?" Ia menjawab: "Benar." Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Beliau lalu memerintahkan untuk memotong tangannya, setelah itu ia dihadapkan lagi kepada beliau. Beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah, bertaubatlah kepada-Nya." Laki-laki itu lalu berkata: "Aku minta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya." Beliau lalu berdoa: "Ya Allah, ampunilah dia." Doa itu beliau ucapkan hingga tiga kali. Abu Dawud berkata: "Amru bin Ashim meriwayatkannya dari [Hammam], dari [Ishaq bin Abdullah], ia berkata: dari [Abu Umayyah] -lelaki dari Anshar-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 3808: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdul Wahid] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ammar] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Umamah] bahwa Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan dosa yang wajib atasnya hukuman had, maka hukumlah aku!" beliau balik bertanya: "Apakah engkau berwudlu ketika datang kemari?" ia menjawab: "Ya." beliau bertanya lagi: "Ketika kami shalat apakah kamu juga ikut shalat bersama kami?" ia menjawab: "Ya." beliau bersabda: "Pergilah sesungguhnya Allah telah mengampuni kamu."
Sunan Abu Daud 3809: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shafwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Abdullah Al Harazi] ia berkata: "Barang-barang milik kaum Kala'iyin dicuri, lalu mereka menyakini bahwa pelakunya adalah para tukang tenun. Mereka kemudian mendatangi [Nu'man bin Basyir], salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nu'man pun menahan para tukang tenun tersebut selama beberapa hari kemudian melepaskannya lagi. Orang-orang dari Kala'iyin itu lalu mendatangi Nu'man dan berkata: "Kenapa engkau bebaskan mereka tanpa engkau beri pukulan atau hukuman?" Nu'man menjawab: "Itu terserah kalian, jika kalian ingin, dan kalau benar barang curian itu ada (terbukti) maka aku akan pukul mereka. Namun jika tidak, maka aku akan memukul punggung kalian sebagaimana aku menghukum mereka." Orang-orang itu berkata: "Beginikah cara kamu mengadili?" Nu'man menjawab: "Ini adalah hukum Allah dan hukum Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu Dawud berkata: "Nu'man menakut-nakuti mereka dengan ucapannya tersebut, karena hukuman tidak bisa diterapkan sehingga adanya pengakuan dari pihak tertuduh."
Sunan Abu Daud 3810: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] ia berkata: Aku mendengar hadits itu darinya, dari [Amrah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri, jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih."
Sunan Abu Daud 3811: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] dan [Wahb bin Bayan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dan [Amrah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotongnya tangan pencuri jika ia mengambil seperempat dinar atau lebih." Ahmad bin Shalih berkata: "Pemotongan itu jika telah sampai kadar seperempat dinar atau lebih."
Sunan Abu Daud 3812: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong (tangan pencuri) senilai baju perang yang harganya tiga dirham."
Sunan Abu Daud 3813: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [nafi'] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abdullah bin Umar- menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng (dari tempat shalatnya wanita) senilai tiga dirham.
Sunan Abu Daud 3814: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abu As Sari Al Asqalani] -ini adalah lafadz darinya, dan ini juga lebih lengkap- dari [Ibnu Numair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ayyub bin Musa] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang laki-laki karena mencuri baju perang yang harganya satu dinar, atau sepuluh dirham." Abu Dawud berkata: "Muhammad bin Salamah dan [Sa'dan bin Yahya] juga meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dengan sanadnya."
Sunan Abu Daud 3815: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata: "Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa budak itu kepada Marwan Ibnul Hakam, gubernur Madinah saat itu. Marwan kemudian memenjarakan budak itu dan ingin memotong tangannya. Maka, majikan budak tersebut berangkat menemui [Rafi' bin Khadij]. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Laki-laki (majikan budak) itu berkata: "Marwan telah menahan budak milikku, dan ia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap engkau bersedia bersamaku menemui Marwan hingga engkau dapat mengabarkan apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Rafi' bin Khadij kemudian berangkat menemui Marwan bersama majikan budak tersebut, ketika telah tiba Rafi' berkata kepada Marwan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Setelah mendengar Rafi', Marwan kemudian membebaskan budak tersebut." Abu Dawud berkata: "Yang dimaksud dengan Al Katsar (mayang kurma) adalah bagian pada pohon kurma yang dapat dimakan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dengan hadits yang sama. Ia berkata: "Marwan kemudian mencambuknya dengan beberapa kali cambukan, setelah itu melepasnya."
Sunan Abu Daud 3816: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Abdullah bin Amru bin Al Ash] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya Beliau pernah ditanya tentang kurma yang masih menggantung di pohon? Maka beliau menjawab: "Barangsiapa makan darinya karena kebutuhan, tidak menyembunyikan (buah yang lain), maka tidak ada hukuman atasnya. Barangsiapa keluar dari (kebun) tersebut dengan mengambil sesuatu darinya, maka ia harus mengganti dua kali lipat beserta hukuman tambahan. Barangsiapa mencuri sesuatu darinya setelah dikumpulkan dalam keranjang dan senilai tameng, maka baginya hukuman potong tangan. Dan barangsiapa mencuri sesuatu yang kurang dari nilai tersebut, maka harus mengganti dua kali lipat beserta hukuman tambahan." Abu Dawud berkata: "Al Jarin adalah keranjang kurma."
Sunan Abu Daud 3817: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: [Abu Az Zubair] berkata: [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan bagi perampas, dan barangsiapa merampas secara terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami."
Sunan Abu Daud 3818: Dengan sanad ini pula ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penghianat tidak mendapat hukuman potong tangan." Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan: "Dan bagi orang yang mencopet juga tidak ada hukuman potong tangan." Abu Dawud berkata: "Dua hadits ini belum pernah didengar oleh Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair. Telah sampai kepadaku dari jalur Ahmad, bahwa ia berkata: "Ibnu Juraij mendengar kedua hadits tersebut justru dari Yasin bin Az Zayyat." Abu Dawud melanjutkan: "Al Mughirah bin Muslim juga telah meriwayatkannya dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 3819: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Hammad bin Thalhah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak bin Harb] dari [Humaid bin Ukhti Shafwan] dari [Shafwan bin Umayyah] ia berkata: "Aku tidur di dalam masjid dengan berselimut kain seharga tiga puluh dirham. Lalu datang seorang laki-laki dan mencuri kain tersebut dariku. laki-laki itu tertangkap dan dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas memerintahkan untuk memotong tangannya. Aku mendatangi beliau dan bertanya: "Apakah engkau akan memotongnya hanya karena tiga puluh dirham? Aku akan jual kain itu padanya dan pembayarannya ditangguhkan." Beliau bersabda: "Kenapa hal tersebut tidak kamu lakukan sebelum kamu membawanya kepadaku?" Abu Dawud berkata: "Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Zaidah] dari [Simak], dari [Ju'aid bin Hujair], ia berkata: "Shafwan tidur." Mujahid dan [Thawus] juga meriwayatkan bahwasanya, "Shafwan tertidur, lalu datang seorang pencuri dan mengambil kain dari bawah kepalanya." [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] juga meriwayatkan, ia berkata: "Maling itu mengambilnya dari bawah kepalanya, tetapi Shafwan terbangun dan berteriak sehingga maling itu tertangkap." [Az Zuhri] meriwayatkannya dari [Shafwan bin Abdullah], ia berkata: "Shafwan tidur di masjid, dan ia menjadikan kain selendangnya sebagai bantal. Lalu datang maling mengambil selendangnya tersebut, tetapi maling itu tertangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 3820: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Makhlad bin Khalid] secara makna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] berkata: [Makhlad] berkata dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Seorang wanita Makhzumiyah meminjam suatu barang kemudian mengingkarinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan untuk memotong tangannya." Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh [Juwairiyah] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar]. Atau, dari [Shafiyah binti Abu Ubaid]. Dalam riwayat tersebut ditambahkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri khutbah, beliau bersabda: "Apakah ada seorang wanita yang akan bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla dan Rasul-Nya?" Beliau ulangi hingga tiga kali. Wanita (pencuri) itu juga hadir, namun ia enggan untuk berdiri atau berkata-kata." [Ibnu Ghanaj] meriwayatkan hadits itu dari [Nafi'], dari [Shafiyah binti Abu Ubaid], dalam hadits itu ia mengatakan: "Nabi lalu membuat persaksian atas wanita tersebut."
Sunan Abu Daud 3821: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Al Laits] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: [Urwah] menceritakan bahwa 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Seorang wanita meminjam perhiasan, banyak orang yang mengetahuinya namun ia tidak tahu. Wanita itu menjual perhiasan tersebut, sehingga ia ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas memerintahkan untuk memotong tangannya, dan wanita itulah yang pernah dimintakan amnesti oleh Usamah bin Zaid, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi jawaban kepada Usamah sebagaimana yang beliau katakan." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Aisyah] ia berkata: "Ada seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang kemudian mengingkarinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Lalu ia menceritakan sebagaimana hadits Qutaibah, dari Al Laits, dari Ibnu Syihab. Namun dalam hadits itu ia menambahkan: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memotong tangannya."
Sunan Abu Daud 3822: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari hammad dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig."
Sunan Abu Daud 3823: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari Abu Dhabyan dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Didatangkan kepada Umar seorang wanita gila yang berbuat zina, Umar lalu minta saran pendapat kepada orang-orang. Kemudian ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Wanita itu lalu dibawa melewati [Ali bin Abu Thalib] -semoga Allah meridlainya-, ia bertanya: "Ada apa dengan wanita ini?" orang-orang menjawab: "Wanita gila dari bani fulan, ia telah berbuat zina. Dan Umar memerintahkan agar ia dirajam saja." Ibnu Abbas berkata: Ali kemudian berkata: "Bawalah ia kembali." Ali lantas mendatangi Umar dan berkata: "Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau tahu bahwa pena pencatat amal itu diangkat dari tiga golongan manusia: orang gila hingga ia sembuh, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga ia balig?" Umar menjawab: "Tentu." Ali bertanya lagi: "Lalu kenapa wanita ini dirajam?" Umar menjawab: "Tidak apa-apa." Ali berkata: "Lepaskanlah ia." Ibnu Abbas berkata: Umar kemudian membebaskan wanita tersebut, lalu Umar pun bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan: "Hingga berakal." Dalam riwayat lain: "Orang gila hingga ia sadar." Perawi berkata: "Umar kemudian bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Sulaiman bin Mihran] dari Abu Dhabyan dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "(wanita) itu lalu dibawa melewati [Ali bin Abu Thalib] -yakni sama dengan hadits Utsman- ia berkata: Tidakkah engkau ingat (wahai Amirul Mukminin) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan: orang gila hingga ia waras, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga bermimpi basah?" Umar menjawab: "Engkau benar." Lalu Umar melepaskan wanita itu.
Sunan Abu Daud 3824: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Abu Al Ahwash]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] secara makna, dari [Atha bin As Sa`ib] dari Abu Dhabyan berkata: Hannad Al janbi berkata: "Pernah di datangkan kepada Umar seorang wanita yang berbuat zina, lalu ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Ketika Ali radliyallahu 'anhu lewat, ia mengambil wanita itu dan melepaskannya. Umar lalu diberi kabar dengan kejadian tersebut, ia lantas berkata: "Pangilkanlah Ali agar ia menemuiku." Ali radliyallahu 'anhu kemudian datang dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia balig, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia waras." Dan wanita ini adalah wanita gila dari bani Fulan. Mungkin saja perzinaan itu terjadi disaat gilanya kambuh." Umar menanggapi: "Aku tidak tahu." Ali alaihis salam kemudian berkata: "Aku juga tidak tahu."
Sunan Abu Daud 3825: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Ali Alais Salam] dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal." Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij], dari [Al Qasim bin Yazid] dari Ali radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Ia menambahkan di dalamnya: "dan kharif (orang yang kurang akalnya)."
Sunan Abu Daud 3826: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Umair] berkata: telah menceritakan kepadaku [Athiyah Al Qurazhi] ia berkata: "Aku termasuk salah satu dari tawanan bani Quraidhah, mereka mengamati, siapa yang telah tumbuh bulu kemaluannya maka akan dibunuh, dan siapa yang belum tumbuh bulu kemaluannya maka tidak akan dibunuh. Sementara aku termasuk orang yang bulu kemaluannya belum tumbuh." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul malik bin Umair] dengan hadits yang sama. Ia berkata: "Mereka lalu menyingkap auratku, namun mereka tidak mendapati bulu pada kemaluanku, sehingga mereka hanya menjadikan aku sebagai tawanan."
Sunan Abu Daud 3827: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memeriksa dirinya pada waktu perang uhud, waktu itu umurnya baru empat belas tahun. Sehingga beliau tidak mengizinkan untuk ikut berperang. Dan pada perang Khandaq beliau juga memeriksanya, waktu itu umurnya lima belas tahun, maka beliau pun memberinya izin." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ubaidullah bin Umar] ia berkata: Nafi' berkata: Aku telah menceritakan hadits ini kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu ia berkata: "(maka) hadits ini adalah batas untuk membedakan anak kecil dengan orang dewasa."
Sunan Abu Daud 3828: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Haiwah bin Syuraih] dari [Ayyasy bin Ayyasy Al Qitbani] dari [Syiyaim bin Baitan] dan [Yazid bin Shubh Al Ashbahi] dari [Junadah bin Abu Umayyah] ia berkata: "Ketika aku dan [Busr bin Arthah] berlayar di lautan, seorang pencuri yang bernama Mishdar dihadapkan kepada kami. Ia telah mencuri unta yang berleher panjang. Busr bin Arthah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong dalam perjalanan." Kalaulah bukan karena hal itu, tentu aku sudah memotongnya.
Sunan Abu Daud 3829: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Imran] dari [Al Musya'ats bin Tharif] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar!" Aku menjawab: "Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu. Dan semoga kebahagiaan selalu menyertaimu." Beliau bersabda: "Wahai Abu Dzar, bagaimana menurutmu jika manusia mendapati kematian kemudian rumahnya ada dalam kuburan?" Aku menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." atau ia mengatakan: "Sebagaimana yang menjadi pilihan Allah dan Rasul-Nya." Beliau bersabda: "Hendaknya engkau bersabar." atau beliau mengatakan: "Bersabarlah." Abu Dawud berkata: "Hammad bin Sulaiman berkata: "Tangan An Nabbasy (orang yang menggali kuburan untuk mengambil harta mayit) itu harus dipotong, sebab ia memasuki rumah mayit (kuburan)."
Sunan Abu Daud 3830: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Aqil Al Hilali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Kakekku] dari [Mush'ab bin Tsabit bin Abdullah bin Az Zubair] dari [Muhammad Ibnul Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Seorang pencuri dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri." beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah tangannya." Jabir berkata: "Tangan pencuri itu lantas dipotong." Setelah itu, pencuri tersebut kembali dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk yang kedua kalinya, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri." beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah tangannya." Kemudian pencuri itu kembali dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk yang ketiga kalinya, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri." beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah." Kemudian pencuri itu di bawah ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk keempat kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri." beliau bersabda: "Kalau begitu, maka potonglah." Kemudian pencuri itu di bawah ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kelima kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah." Jabir berkata: "Kami lalu membawanya pergi dan membunuhnya. Setelah itu, kami menyeret mayatnya dan membuangnya ke dalam sumur, kemudian kami melemparinya dengan bebatuan."
Sunan Abu Daud 3831: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari ['Abdurrahman bin Muhairiz] ia berkata: "Kami bertanya kepada Fadlalah bin Ubaid bagaimana hukum menggantungkan tangan ke leher bagi seorang pencuri, apakah hal itu termasuk sunnah?" ia menjawab: "Pernah seorang pencuri dibawah ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas memotong tangannya dan memerintahkan (agar tangannya digantungkan ke leher), maka tangannya digantungkan ke lehernya."
Sunan Abu Daud 3832: Telah menceritakan kepada kami [Musa] -maksudnya Musa bin Isma'il- berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak mencuri maka juallah meskipun seharga dua puluh dirham."
Sunan Abu Daud 3833: Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata Tentang firman Allah: {Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya} (An Nisa: 15) Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: {Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka} (An Nisa: 16) Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: {Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera} (An Nuur: 2) Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata: telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata: "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata: "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda."
Sunan Abu Daud 3834: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu jalan lain (yakni hukuman had). Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan: "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin Rauh bin Khulaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata: telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Dalham dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini: Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah: "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab: "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi. Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, tidak, aku khawatir orang yang sedang marah dan cemburu akan ikut melakukannya (semua suami yang cemburu main hakim sendiri)." Abu Daud berkata: [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari Al Fadlal bin Dahlam dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits:) "Bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya." Abu Daud berkata: "Al Fadlal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"
Sunan Abu Daud 3835: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari Abdullah bin Abbas bahwa, Umar, yakni Ibnul Khaththab berpidato, ia mengatakan: "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al Qur'an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku khawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan: 'Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah.' Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah, jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan 'Umar telah menambahi Kitabullah', sungguh aku akan menuliskannya."
Sunan Abu Daud 3836: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Sa'd] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Nu'aim bin Hazzal] dari [Bapaknya] ia berkata: Ma'iz bin Malik adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh bapakku. Dan ia pernah berzina dengan seorang budak wanita dari suatu kampung. Bapakku lalu berkata kepadanya: "Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kabarkan kepada beliau dengan apa yang telah engkau lakukan, semoga saja beliau mau memintakan ampun untukmu." Hanyasanya ayahku menginginkan hal itu agar Maiz mendapatkan jalan keluar, lalu ia bergegas menemui Rasulullah. Ma'iz lantas berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Beliau berpaling darinya. Maka Ma'iz mengulangi lagi: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Beliau berpaling. Ma'iz mengulanginya lagi: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!" Ia ulangi hal itu hingga empat kali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?" Ma'iz menjawab: "Dengan Fulanah." Beliau bertanya lagi: "Apakah menidurinya?" Ma'iz menjawab: "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyentuhnya?" Ma'iz menjawab: "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyetubuhinya?" Ma'iz menjawab: "Ya." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya. Ma'iz lantas dibawa ke padang pasir, maka ketika ia sedang dirajam dan mulai merasakan sakitnya terkena lemparan batu, ia tidak tahan dan lari dengan kencang. Namun ia bertemu dengan Abdullah bin Unais, orang-orang yang merajam Ma'iz sudah tidak sanggup lagi (lelah), maka Abdullah mendorongnya dengan tulang unta, ia melempari Ma'iz dengan tulang tersebut hingga tewas. Kemudian Abdullah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan kejadian tersebut, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya."
Sunan Abu Daud 3837: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin maisarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Muhammad bin Ishaq] ia berkata: Aku menceritakan kisah Ma'iz bin Malik kepada [Ashim bin Umar bin Qatadah], lalu ia berkata kepadaku: telah menceritakan kepadaku [Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib] ia berkata: "Aku mendengar kisah itu dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Mengapa kalian tidak membiarkannya' dari orang-orang bani Aslam yang aku tidak merasa ragu dengan mereka." Hasan bin Muhammad berkata lagi: "Tetapi aku tidak tahu hadits ini." Aku (Muhammad bin Ishaq) lalu mendatangi Jabir bin Abdullah, dan aku katakan kepadanya: "Beberapa lelaki dari bani Aslam menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada mereka: 'Mengapa kalian tidak membiarkan (Ma'iz lari) saja?', yakni ketika mereka menceritakan tentang kejadian kaburnya Ma'iz karena tidak tahan dengan sakitnya lemparan batu, dan aku juga tidak tahu keberadaan hadits tersebut." Jabir berkata: "Wahai keponakanku, aku adalah orang yang paling tahu dengan hadits ini, karena aku termasuk orang yang ikut merajam Ma'iz. Ketika kami keluar dan merajam Ma'iz, dan ia merasakan sakitnya lemparan batu, maka ia kesakitan dan berteriak kepada kami: 'Wahai kaum, kembalikanlah aku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sungguh, kaumku telah menipuku dan ingin membunuhku. Mereka kabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan membunuhku.' Namun kami tidak berhenti merajam Ma'iz, sehingga kami pun membunuhnya. Maka ketika kami kembali dan kami kabarkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak biarkan saja, lalu kalian bawa ia kemari?" Hal itu beliau lakukan untuk mendapat kepastian darinya, bukan untuk melepaskan hukuman had." Hasan bin Muhammad berkata: "Dari situlah aku tahu konteks hadits itu sebenarnya."
Sunan Abu Daud 3838: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] -maksudnya Khalid Al Hadzdza- dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Ma'iz bin Malik mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, namun beliau berpaling, dan ia ulangi hal itu hingga berkali-kali namun beliau tetap berpaling. Beliau lantas bertanya kepada kaumnya (Ma'iz): "Apakah ia orang gila?" mereka menjawab: "Dia tidak ada masalah." Beliau bertanya (kepada Ma'iz): "Apakah kamu benar-benar melakukannya dengan dia?" Ma'iz menjawab: "Benar." Beliau lalu memerintahkan agar Ma'iz dirajam. Akhirnya Ma'iz dibawa untuk dirajam, dan tidak dishalatkan (saat meninggal)."
Sunan Abu Daud 3839: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak] dari [Jabir bin Samurah] ia berkata: "Saat Ma'iz bin Malik dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku melihat bahwa ia adalah seorang laki-laki pendek, berotot besar dan tidak mengenakan selendang. Ia bersaksi -sebanyak empat kali- atas dirinya sendiri bahwa ia telah berbuat zina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Mungkin kamu hanya menciumnya?" ia menjawab: "Demi Allah, tidak." Ma'iz justru mengakui bahwa ia benar-benar telah berzina. Jabir berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian merajamnya kemudian berpidato: "Ketahuilah, ketika kita sedang jihad di jalan Allah 'azza wa jalla, ada seorang laki-laki (yang bertugas menjaga para wanita di rumah) dari mereka suka mendesah layaknya kambing bandot. Ia memberikan kepada salah seorang wanita dari mereka sesuatu yang sedikit (memberi sedikit susu untuk menipu, kemudian menzinainya). Demi Allah, jika Allah memberiku kemampuan untuk menangkapnya, maka aku akan menghukumnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] dari [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Simak] ia berkata: Aku mendengar [Jabir bin Samurah] dengan hadits ini, tapi hadits yang pertama lebih lengkap. Ia (perawi) berkata: "Ia ulangi hingga dua kali." [Simak] berkata: "Hadits itu kemudian aku ceritakan kepada [Sa'id bin Jubair], ia balik berkata: "(Bahkan) ia mengulanginya hingga empat kali." Telah menceritakan kepada kami Abdul Ghani bin Abu Aqil Al Mishri berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid -maksudnya Khalid bin 'Abdurrahman- ia berkata: Syu'bah berkata: Aku pernah bertanya kepada Simak maksud dari 'Al Kutsbah' (sesuatu yang sedikit), lalu ia menjawab: "Itu adalah susu yang sedikit."
Sunan Abu Daud 3840: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Ma'iz bin Malik: "Apa benar berita yang sampai kepadaku tentang dirimu?" Ma'iz balik bertanya: "Berita apa yang telah engkau dengar tentang aku?" beliau menjawab: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau telah berzina dengan seorang budak wanita dari bani fulan." Ma'iz berkata: "Benar." Lalu ia bersaksi hingga empat kali, Nabi kemudian memerintahkan untuk merajamnya, maka Ma'iz pun dirajam.
Sunan Abu Daud 3841: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Ma'iz datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengakui bahwa dirinya telah berbuat zina -ia sampaikan itu hingga dua kali-, namun Nabi menyuruhnya untuk pergi. Ma'iz lalu datang dan mengakuinya lagi -ia sampaikan hingga dua kali-. Beliau lalu bersabda: "Engkau telah bersaksi atas dirimu sendiri sebanyak empat kali. Bawa dan rajamlah dia."
Sunan Abu Daud 3842: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ya'la] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Uqbah bin Mukram] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata: aku mendengar [Ya'la] -maksudnya Ya'la bin Hakim- menceritakan dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Ma'iz bin Malik: "Mungkin kamu hanya mencium, melirik atau meraba saja?" Ma'iz menjawab: "Tidak." Beliau bertanya: "Apa kamu telah menggaulinya?" Ma'iz berkata: "Ya." Ibnu Abbas berkata: "Maka saat itulah beliau memerintahkan untuk merajamnya." Namun Musa tidak menyebutkan dari Ibnu Abbas. Dan ini adalah lafadz Wahb.
Sunan Abu Daud 3843: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ['Abdurrahman bin Ash Shamit] -anak pamannya Abu Hurairah- ia mengabarkan kepadanya, Bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata: "Al Aslami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersaksi atas dirinya sendiri bahwa ia pernah berzina dengan seorang wanita ia ulangi pernyataannya itu hingga empat kali, dan setiap itu pula Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selalu berpaling. Pada kali kelimanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah benar kamu melakukan itu?" ia menjawab: "Benar." Beliau bertanya lagi: "Hingga waktu itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluannya)?" ia menjawab: "Ya." beliau bertanya lagi: "Seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" ia menjawab: "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu tahu zina itu apa?" ia menjawab: "Ya, Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi isterinya secara halal." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Ia menjawab: "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Beliau lalu memerintahkan agar ia di rajam, maka ia pun di rajam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar dua orang sahabatnya bercakap-cakap, salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain: "Lihatlah kepada laki-laki ini, Allah telah menutupi dirinya (jika ia tidak mengaku), namun dirinya tidak mau diam (justru mengaku), maka ia pun di rajam layaknya anjing." Beliau diam saja, hingga ketika beliau berjalan beberapa saat dan melewati bangkai, beliau bersabda: "Di mana Fulan dan Fulan tadi?" Keduanya menjawab: "Kami wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Kalian berdua silahkan turun, ambil dan makanlah bangkai himar ini!" Keduanya lalu berkata: "Wahai Rasulullah, siapakah orang yang mau makan bangkai ini." beliau bersabda: "Apa yang kalian bicarakan berkenaan dengan harga diri saudara kalian tadi, itu lebih buruk dari bangkai ini. Demi Dzat Yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang di rajam) tengah berada di antara sungai-sungai surga dia berenang di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Anak pamannya Abu Hurairah] dari Abu Hurairah sebagaimana hadits tersebut. Ia (Hasan bin Ali) menambahkan: "Mereka berselisih denganku, sebagian mereka berkata: "Ikat saja di batang pohon." sedangkan yang lain berkata: "Suruh berdiri."
Sunan Abu Daud 3844: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutawakkil Al Asqalani] dan [Al Hasan bin Ali] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Seorang laki-laki dari Aslam datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengakui bahwa dirinya telah berzina, namun beliau berpaling darinya. Laki-laki itu kembali mengakuinya dan beliau berpaling, sehingga laki-laki itu bersaksi (mengaku) sebanyak empat kali. Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Apakah kamu gila?" ia menjawab: "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu sudah menikah?" ia menjawab: "Ya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan untuk merajamnya, ia pun di rajam di tempat yang lapang. Maka ketika ia merasakan sakit karena lemparan batu, ia kabur. Lalu ia ditangkap dan di rajam lagi hingga meninggal. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkomentar untuk laki-laki itu: "Ia dalam kebaikan." Namun beliau tidak menshalatinya.
Sunan Abu Daud 3845: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata:. telah menceritakan kepada kami [Yazid] -maksudnya Yazid bin Zurai'-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dari [Yahya bin Zakariya] dan ini adalah lafadz darinya, dari [Daud] dari Abu Nadlrah dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam Ma'iz bin Malik, kami membawanya menuju Baqi'. Demi Allah, kami tidak mengikat ataupun menguburnya (setengah badan), tetapi ia hanya berdiri di depan kami." [Abu Kamil] melanjutkan kisahnya: "Kami lalu melemparinya dengan tulang, tanah liat dan pecahan keramik. Hingga akhirnya ia kabur dan kami mengejarnya sampai di pinggiran Al Harrah. Ketika kami telah menangkapnya kami melemparinya dengan bebatuan yang lebih besar yang ada di situ hingga meninggal." Abu Kamil berkata: "Tidak ada seorang pun yang beristighfar untuknya, sebagaimana tidak ada seorang pun yang mencelanya." Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari Abu Nadlrah ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana hadits tersebut namun tidak lengkap. Ia (perawi) berkata: "Para sahabat mencelanya, namun Nabi melarang. Ia berkata: Lalu mereka memintakan ampun untuknya, namun beliau juga melarang. Beliau lantas bersabda: "Ia adalah seorang laki-laki yang berbuat dosa, dan Allah yang akan menghisabnya."
Sunan Abu Daud 3846: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ya'la Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ghailan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium (bau) mulut Ma'iz (memastikan apakah ada bau khamr)."
Sunan Abu Daud 3847: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq Al Ahwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Busyair Ibnul Muhajir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Kami para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah memperbincangkan kisah wanita Al Ghamidiyah dan Ma'iz bin Malik, andai kata keduanya mau mencabut pengakuannya, atau ia mengatakan: "Tidak kembali menghadap Nabi setelah mengakui, tentu beliau tidak akan mencari mereka lagi (minta pengakuannya kembali). Beliau baru merajam mereka ketika pengakuan itu berulang hingga empat kali."
Sunan Abu Daud 3848: Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah] dan [Muhammad bin Dawud bin Shabih] berkata: [Abdah] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Harami bin Hafsh] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ulatsah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] bahwa [Khalid Ibnul Lajlaj] menceritakan kepadanya, bahwa Lajlaj bapaknya Khalid pernah memberitahunya: Ia pernah duduk sambil bekerja di pasar lalu ada seorang wanita lewat dengan membawa anak kecil. Orang-orang mencela wanita itu, aku pun ikut mencela wanita tersebut. Aku lalu membawa wanita itu ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya: "Siapa bapak dari anak yang kamu bawa ini?" wanita itu diam. Seorang laki-laki yang ada di sisinya berkata: "Wahai Rasulullah, akulah bapaknya." Beliau kembali berpaling ke wanita itu dan bertanya: "Siapa bapak dari anak yang kamu bawa ini?" pemuda itu terus saja menjawab: "Wahai Rasulullah, akulah bapaknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menghadap ke khalayak ramai, beliau bertanya kepada mereka tentang pemuda itu, mereka menjawab: "Kami tidak mengenal pemuda itu kecuali orang yang baik-baik." Beliau lalu bertanya kepada pemuda itu: "Apakah kamu pernah menikah?" ia menjawab: "Ya." Beliau lalu memerintahkan untuk merajamnya, maka ia pun dirajam." Lajlaj berkata: "Lalu kami membawa pemuda itu dan membuat lubang untuknya, kemudian kami melemparinya dengan batu hingga ia tidak bergerak lagi." Setelah itu datanglah seorang laki-laki menanyakan perihal pemuda yang dirajam itu, kami pun mengajaknya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami katakan kepada Nabi: "Orang ini datang untuk menanyakan orang buruk itu (pemuda yang dirajam). Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam justru bersabda: "Sungguh di sisi Allah pemuda itu lebih harum dari minyak kesturi." Dan ternyata laki-laki yang baru datang itu adalah bapak dari pemuda tersebut, kami lalu membantunya untuk memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Namun aku tidak tahu apakah ia mengatakan dishalati atau tidak." Ini adalah hadits riwayat Abdah, redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] semuanya, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], dan Hisyam Muhammad bin Abdullah Asy Syu'aitsi berkata: dari [Maslamah bin Abdullah Al Juhani] dari [Khalid Ibnul Lajlaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sebagian riwayatnya sama dengan hadits ini.
Sunan Abu Daud 3849: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Hafsh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau dan mengaku telah berzina dengan seorang wanita yang namanya ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memanggil wanita itu dan bertanya kepadanya tentang kebenaran dari pengakuan laki-laki itu. Namun wanita tersebut tidak mengakuinya, maka Nabi mendera laki-laki itu dan membiarkan wanita tersebut."
Sunan Abu Daud 3850: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] secara makna, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya." Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Ibnu Juraij] secara mauquf, yakni pada sahabat [Jabir]. [Abu Ashim] juga meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia (Ibnu Wahb) berkata: "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu ia didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam."
Sunan Abu Daud 3851: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Seorang laki-laki berzina dengan wanita, namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu dia didera. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, maka ia pun dirajam."
Sunan Abu Daud 3852: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] bahwa [Hisyam Ad Dustuwa`i] dan [Aban bin Yazid] keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa Ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah- datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada wali tersebut: "Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari." Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata: "Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina?" beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang menyerahkan jiwanya?" Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz: "Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap)" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] ia berkata: "Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat."
Sunan Abu Daud 3853: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Busyair Ibnul Muhajir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Seorang wanita -dari Ghamid- datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Aku telah berbuat kehinaan (zina)." Beliau bersabda: "Pulanglah." Wanita itu lalu kembali pulang. Keesokan harinya ia datang lagi kepada beliau dan berkata: "Apakah engkau akan menyuruhku untuk kembali lagi sebagaimana engkau perintahkan kepada Ma'iz! Demi Allah, sesungguhnya aku telah hamil." Beliau lalu bersabda kepadanya: "Pulanglah." Wanita itu lalu kembali pulang. Keesokan harinya ia datang lagi kepada beliau, maka beliau pun bersabda: "Kembalilah pulang hingga engkau melahirkan." Wanita itu lalu pulang. Ketika ia telah melahirkan, ia datang lagi menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bayi, ia berkata: "Aku telah melahirkan bayi ini." Beliau lalu bersabda kepadanya: "Pulang dan susuilah anak itu hingga engkau menyapihnya." Setelah menyapihnya, wanita itu kembali menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bayinya yang sedang makan sesuatu ditangannya. Beliau memerintahkan agar anak itu diserahkan kepada salah seorang laki-laki dari kaum muslimin, selanjutnya beliau memerintahkan (untuk merajamnya). Lalu dibuatlah lubang untuknya, hingga wanita itu dimasukkan ke dalam lubang dan dirajam. Dan Khalid adalah salah seorang yang ikut merajam wanita itu, ia melempar wanita itu dengan batu hingga darahnya mengenainya, ia pun mencela wanita tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda kepada Khalid: "Tunggu wahai Khalid! Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, sekiranya taubatnya dilakukan oleh seorang penarik pajak, pasti ia akan diampuni." Beliau lantas memerintahkan (untuk mengurus jenazah wanita itu), wanita itu lalu dishalati dan dikuburkan."
Sunan Abu Daud 3854: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki' Ibnul Jarrah] dari [Zakariya Abu Imran] ia berkata: Aku mendengar [Seorang Syaikh] menceritakan dari [Ibnu Abu Bakrah] dari [Bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merajam seorang wanita, lalu beliau membuat lubang untuknya hingga sebatas dada." Abu Daud berkata: "Seorang laki-laki memahamkan kepadaku dari Utsman." Abu Daud berkata lagi: "Al Ghassani berkata: "Juhainah, Ghamid dan Bariq itu sama." Abu Daud berkata: Aku mendapat cerita dari [Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits], ia berkata: [Zakariya bin Sulaim] telah menceritakan kepada kami dengan sanadnya seperti hadits tersebut. Namun ia menambahkan: "Kemudian beliau melemparnya dengan kerikil-kerikil semisal biji gandum. Setelah itu beliau bersabda: "Lemparlah, tetapi jauhilah bagian wajah." Ketika wanita itu telah meninggal, beliau mengeluarkannya dari lubang dan menshalatinya." Dan ia mengatakan dalam haditsnya tentang masalah taubat sebagaimana hadits Buraidah.
Sunan Abu Daud 3855: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al juhani] bahwa keduanya telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ada dua orang laki-laki bersengketa dan mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. salah seorang dari mereka berkata: "Wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Kemudian yang lainnya -dan ia yang lebih paham di antara keduanya- berkata: "Benar, wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Dan berilah kesempatan kepadaku untuk berbicara." Beliau bersabda: "Berbicaralah." Laki-laki itu lalu berkata: "Anakku kerja kepada orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Kemudian orang-orang memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita kepunyaanku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun, sementara wanita tersebut harus dirajam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan memberi putusan kepada kalian sesuai dengan Kitabullah. Kambing dan pembantu wanita milikmu akan dikembalikan kepadamu." Beliau lalu mendera putera laki-laki itu dan mengasingkannya selama satu tahun. Kemudian memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangkan wanita tersebut, jika ia mengakui maka akan dirajam, wanita itu pun mengakuinya dan akhirnya dirajam.
Sunan Abu Daud 3856: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: aku membaca di hadapan [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Bahwasanya ia berkata: Orang-orang yahudi datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menyebutkan di hadapan beliau bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka telah berbuat zina. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata kepada mereka: "Hukum apa yang kalian temukan dalam Kitab Taurat kaitannya dengan zina?" Mereka menjawab: "Kami akan mencela dan mencambuk pelakunya." Abdullah bin Salam berkata: "Kalian dusta! sungguh di dalamnya ada perintah rajam." Mereka lalu mendatangkan Taurat seraya membukanya. Salah seorang dari mereka lalu menutup ayat rajam dengan tangannya, kemudian ia membaca pada ayat sebelum dan sesudahnya (yakni tidak membaca pada bagian yang ditutup dengan tangan). Abdullah bin Salam lalu berkata: "Angkatlah tanganmu!" Ia pun mengangkat tangannya, maka didapatilah ayat yang berbicara tentang rajam. Mereka lantas berkata: "Wahai Muhammad, ia benar, Di dalam taurat memang ada ayat rajam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan untuk merajam keduanya, maka keduanya dirajam." Abdullah bin Umar berkata: "Aku melihat laki-laki itu mendekap wanitanya agar tidak terkena batu."
Sunan Abu Daud 3857: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata: Orang-orang melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang Yahudi yang wajahnya telah diberi arang untuk diarak. Beliau lalu bertanya kepada mereka: "Apa hukum pezina yang termaktub dalam kitab suci mereka?" Mereka lalu mengalihkan jawaban untuk soal itu kepada salah seorang dari mereka. Beliau lalu bertanya kepadanya: "Apa hukum bagi pezina dalam kitab suci kalian?" Ia menjawab: "Rajam, tetapi perzinaan kerap terjadi di kalangan petinggi kami, dan kami juga tidak senang jika orang terhormat tidak dikenakan hukuman dan hanya dikenakan kepada orang-orang yang rendah saja, maka akhirnya kami pun meniadakan hukuman tersebut." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan agar pezina itu dihukum dengan rajam, maka ia pun dirajam. Setelah itu beliau bersabda: "Ya Allah, aku orang pertama yang menghidupkan apa yang telah mereka matikan dari (hukuman yang ada dalam) kitab-Mu."
Sunan Abu Daud 3858: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al bara bin Azib] ia berkata: "Seorang Yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab: "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu berkata: "Demi Allah, tidak, sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami adalah dengan hukum rajam. Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi dikalangan orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya. Lalu kami bersepakat untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami bersepakat dengan hukuman tahmim (mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka mematikannya (tidak melaksanakannya)." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam. Allah Azza Wa Jalla lalu menurunkan ayat: {Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya} hingga firman-Nya: {Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah} hingga firman-Nya: {Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir}, ayat ini berkenaan dengan orang-orang Yahudi, hingga firman-Nya: {Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim}, ayat ini berkenaan dengan orang-orang Yahudi, hingga firman-Nya: {Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik} semua ayat-ayat tersebut berkenaan dengan orang-orang kafir."
Sunan Abu Daud 3859: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Sa'd] bahwa [Zaid bin Aslam] ia menceritakan kepadanya dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Beberapa orang yahudi datang dan mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk hadir ke Quff (tempat dekat Madinah), lalu beliau mendatangi mereka di tempat yang biasa mereka gunakan untuk mengaji. Mereka berkata: "Wahai Abul Qasim, seorang laki-laki di antara kami berzina dengan seorang wanita, maka tetapkanlah hukum bagi mereka." Mereka lantas memberi bantal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk digunakan duduk, beliau pun duduk. Kemudian beliau minta diambilkan Taurat, naskah Taurat itu lalu diberikan kepada beliau. Beliau menarik bantal yang didudukinya dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya seraya bersabda: "Aku beriman kepadamu dan kepada Dzat Yang menurunkanmu." Setelah itu beliau bersabda: "Hadirkanlah kepadaku orang yang paling paham di antara kalian." Lalu dihadirkanlah seorang pemuda, lalu ia menyebutkan kisah rajam sebagaimana hadits Malik dari Nafi'."
Sunan Abu Daud 3860: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] berkata: telah menceritakan kepada kami [laki-laki Muzainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Anbasah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] ia berkata: [Muhammad bin Muslim] ia berkata: Aku mendengar [seorang laki-laki] Muzainah, orang yang tekun dalam menuntut ilmu dan menghafalnya, keduanya (Ma'mar dan Yunus) lalu sepakat, sementara kami sedang berada di sisi Sa'id Ibnul Musayyab, ia berkata: telah menceritakan kepada kami dari [Abu Hurairah] -dan ini adalah hadits Ma'mar, dan ini lebih lengkap-, ia berkata: "Seorang laki-laki yahudi berzina dengan seorang wanita. Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: "Mari kita mendatangi Nabi ini (Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam), ia adalah seorang Nabi yang diutus dengan membawa kemudahan, jika nanti ia memberi fatwa kepada kita dengan hukuman selain rajam, hendaklah kita terima, lalu kita gunakan sebagai hujah di sisi Allah 'Ini adalah fatwa dari seorang Nabi di antara para Nabi-Mu'." Ia (perawi) berkata: "Mereka akhirnya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang duduk-duduk di masjid bersama para sahabatnya. Mereka mengatakan: "Wahai Abul Qasim, apa pendapatmu jika laki-laki dan perempuan melakukan perzinaan?" Beliau tidak memberi mereka jawaban satu kata pun hingga beliau mendatangi mereka di tempat mereka mengaji. Beliau lalu berdiri di depan pintu seraya bersabda: "Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, hukuman apa yang kalian dapati dalam Kitab suci kalian bagi pezina yang telah menikah?" mereka menjawab: "Wajahnya dilumuri arang, lalu dinaikkan himar (dengan saling membelakangi), lalu diarak dan didera." Seorang pemuda dari mereka terdiam. Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat pemuda itu diam, beliau menguatkan sumpah kepadanya agar ia memberi jawaban. Ia pun berkata: "(Ya Allah), jika engkau (Muhammad) bersumpah kepada kami, maka sesungguhnya kami mendapati dalam kitab Taurat adalah hukuman rajam." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lalu siapa yang pertama kali kalian ringankan dari hukuman Allah (rajam) tersebut?" Pemuda itu menjawab: "Ketika salah seorang kerabat raja kami berbuat zina, maka hukuman rajam itu ditangguhkan. Kemudian ketika ada salah seorang laki-laki dari suatu kaum berbuat zina dan akan ditegakkan hukuman rajam atasnya, kaumnya ikut menghalang-halanginya. Mereka mengatakan: 'Sahabat kami tidak akan dirajam hingga engkau datang dengan sahabat kamu untuk dirajam (bersama-sama).' Maka mereka semua akhirnya sepakat dengan hukuman ini." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Aku akan menghukumi sebagaimana yang ada dalam Taurat." Beliau lalu memerintahkan (agar keduanya dirajam), maka keduanya pun dirajam." Az Zuhri berkata: "Telah sampai kabar kepada kami bahwa ayat ini turun berkenaan dengan mereka: {Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah} dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah termasuk dari para Nabi tersebut."
Sunan Abu Daud 3861: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Salamah- dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] ia berkata: Aku mendengar [seorang laki-laki] dari Muzainah menceritakan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang laki-laki dan perempuan Yahudi melakukan perbuatan zina, sementara keduanya sama-sama telah menikah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah. Padahal, sesuai dengan ketentuan Taurat mereka harus mendapatkan hukuman rajam. Namun mereka tidak melaksanakan hukuman itu dan menggantinya dengan Tajbih, yakni didera dengan cambuk sebanyak seratus kali dengan cambuk yang dilumuri warna hitam. Lalu diarak dengan dinaikkan himar, sementara wajah mereka menghadap ke arah bokong himar. Para ulama` mereka lalu berkumpul, mereka kemudian mengutus beberapa orang untuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Para ulama` itu berkata: "Bertanyalah kepada Muhammad apa hukum bagi pezina." Lalu ia menyebutkan hadits selengkapnya. Ia berkata: "Orang-orang Yahudi itu bukan termasuk orang yang seagama dengannya (Rasulullah) namun beliau harus memberi putusan kepada mereka. Maka beliau diberi pilihan, Allah berfirman: {Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka} (Al Maidah: 42)
Sunan Abu Daud 3862: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata: [Mujalid] berkata: telah mengabarkan kepada kami dari [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Orang-orang Yahudi datang dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan mereka yang telah melakukan perzinaan. Lalu beliau bersabda: "Datangkan kepadaku orang yang paling tahu dari cendikia kalian." Mereka lalu mendatangkan dua anak Shuriya, beliau bertanya kepada keduanya: "Hukuman apa yang kalian dapatkan dalam kitab Taurat berkenaan dengan kedua pezina ini?" keduanya menjawab: "Kami mendapatkan dalam kitab taurat, jika ada empat orang saksi yang menyatakan bahwa mereka telah melihat kemaluan si laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita seperti pena celak masuk ke dalam botolnya, maka mereka harus dirajam." Beliau bertanya lagi: "Lalu apa yang menghalangi kalian untuk merajam mereka berdua?" keduanya menjawab: "Kekuasaan kami telah hilang, maka kami takut untuk dibunuh." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas meminta didatangkan beberapa orang saksi, mereka lalu datang dengan membawa empat orang saksi yang kemudian menyatakan kesaksiannya, bahwa mereka melihat kemaluan si lelaki masuk ke dalam kemaluan wanita layaknya pena celak masuk ke dalam botolnya. Maka, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan untuk merajam keduanya." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Husyaim] dari [Mugirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits tersebut. Namun tidak disebutkan: "Beliau lalu minta didatangkan empat orang saksi, lalu mereka pun bersaksi." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin baqiyyah] dari [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] dari [Asy Sya'bi] seperti hadits tersebut.
Sunan Abu Daud 3863: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hasan Al Mishishi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] Bahwasanya ia mendengar [Abu Az Zubair] pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam seorang laki-laki dan perempuan Yahudi yang berbuat zina."
Sunan Abu Daud 3864: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Abul Jahm] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata: "Ketika aku sedang berkeliling mencari untaku yang hilang, aku berpapasan dengan sekelompok penunggang kuda, dan mereka membawa bendera. Lalu orang-orang itu mengajakku untuk ikut serta karena kedekatanku dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. saat mereka mendatangi sebuah qubah (rumah), mereka mengeluarkan seorang laki-laki darinya dengan paksa dan membunuhnya. Aku lantas bertanya (tentang hal itu), mereka lalu menyebutkan bahwasanya ia telah menikahi isteri bapaknya."
Sunan Abu Daud 3865: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Qusaith Ar raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Adi bin Tsabit] dari [Yazid Ibnul Bara] dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku pernah bertemu dengan pamanku yang ketika itu sedang membawa bendera. Aku lalu bertanya kepadanya: "Hendak pergi kemanakah engkau?" ia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya, beliau memerintahkan kepadaku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya."
Sunan Abu Daud 3866: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Khalid bin Urfuthah] dari Habib bin Salim bahwa Ada seorang laki-laki yang bernama 'Abdurrahman bin Hunain berzina dengan budak wanita milik isterinya. Maka kasus itu disampaikan kepada Nu'man bin Basyir, gubernur Kufah saat itu. Nu'man lalu berkata: "Sunguh, aku akan memberi putusan kepada kamu sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika isterimu menghalalkannya untukmu maka aku akan menderamu sebanyak seratus kali, namun jika isterimu tidak menghalalkannya untukmu maka aku akan merajam kamu dengan batu. Orang-orang lalu mendapatkan (kejelasan) bahwa isterinya telah menghalalkan budak wanita itu untuknya, maka Nu'man menderanya sebanyak seratus kali." Qatadah berkata: "Aku menulis surat kepada Habib bin Salim, lalu ia memberi balasan dengan hadits tersebut."
Sunan Abu Daud 3867: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Khalid bin Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Tentang seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya: "Jika isterinya menghalalkan baginya (suami), maka hukumannya adalah dera seratus kali. Namun jika tidak menghalalkan baginya, maka aku akan merajamnya."
Sunan Abu Daud 3868: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari Salamah Ibnul Muhabbaq bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan atas seorang laki-laki yang mensetubuhi budak wanita milik isterinya. "Jika sang suami memaksanya maka sang budak menjadi merdeka, dan suami wajib mengganti budak yang semisal kepada istrinya. Namun jika sang budak mempersilahkan dirinya secara sukarela, maka budak itu menjadi milik suaminya, dan suami wajib mengganti budak yang semisal kepada istrinya." Abu Dawud berkata: "Yunus bin Ubaid, [Amru bin dinar], [Manshur bin Zadzan] dan [Salam] meriwayatkan hadits ini dari [Al Hasan] secara makna. Sementara Yunus dan Manshur tidak menyebutkan nama Qabishah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain Ad Dirhami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah Ibnul Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits ini, hanya saja ia menyebutkan: "Jika budak wanita itu menurut dengan suka rela, maka ia dan budak yang semisal dengannya dari harta suami menjadi milik majikannya (isteri)."
Sunan Abu Daud 3869: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ali An Nufaili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya." Abu Dawud berkata: "Sulaiman bin Bilal meriwayatkannya dari [Amru bin Abu Amru] seperti hadits tersebut. Dan [Abbad bin Manshur] meriwayatkannya dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia memarfu'kannya. [Ibnu Juraij] meriwayatkannya dari [Ibrahim], dari [Dawud Ibnul Hushain], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia memarfu'kannya."
Sunan Abu Daud 3870: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Rahawaih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Khutsaim] ia berkata: Aku mendengar [Sa'id bin Jubair] dan [Mujahid] menceritakan dari Ibnu Abbas Mengenai seorang laki-laki yang melakukan perbuatan kaum Luth, Ibnu Abbas berkata: "Hukumannya adalah rajam." Abu Dawud berkata: "Hadits 'Ashim melemahkan hadits Amru bin Abu Amru."
Sunan Abu Daud 3871: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepadaku [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut." Berkata: Aku bertanya kepadanya: "Apa salah binatang tersebut?" Ibnu Abbas berkata: "Aku tidak melihat beliau mengatakan begitu kecuali karena sebab, bahwa beliau tidak suka jika binatang yang telah disetubuhi itu dimakan dagingnya." Abu Dawud berkata: "Namun derajat hadits ini tidak kuat."
Sunan Abu Daud 3872: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] bahwa [Syarik] dan [Abu Al Ahwash] dan [Abu bakr bin Ayyasy] menceritakan kepada mereka dari [Ashim] dari [Abu Razin] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Orang yang mensetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya." Abu Dawud berkata: "Atha juga mengatakan begitu." Al hakam berkata: "Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had." Al Hasan berkata: "Hukumannya sama dengan hukukan pezina." Abu Dawud berkata: "Hadits Ashim melemahkan hadits Amru bin Abu Amru."
Sunan Abu Daud 3873: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Hafsh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya Seorang laki-laki pernah mendatanginya dan mengaku bahwa dirinya telah berbuat zina dengan seorang wanita yang namanya telah ia sebutkan kepada beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengutus seseorang untuk bertanya kepada wanita itu, apakah benar yang dikatakan oleh laki-laki tersebut. Wanita itu mengingkari bahwa dirinya telah berzina, maka beliau mendera laki-laki itu sebagai had dan membiarkan wanita tersebut.
Sunan Abu Daud 3874: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Harun Al Burdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Al Qasim bin Fayyadh Al Anbari] dari [Khallad bin 'Abdurrahman] dari [ibnul Musayyab] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Seorang laki-laki dari Bani Bakr bin Laits mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Laki-laki itu lalu mengaku -ia ulangi hingga empat kali- bahwa dirinya pernah berzina dengan seorang wanita, maka beliau menderanya sebanyak seratus kali karena ia belum menikah. Kemudian beliau bertanya kepadanya tentang bukti bahwa wanita itu berzina (dengannya), wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah ia telah berdusta." Beliau lalu mendera laki-laki itu sebanyak delapan puluh kali karena tuduhan zinanya kepada wanita itu."
Sunan Abu Daud 3875: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] berkata: telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dan [Al Aswad] keduanya berkata: Abdullah berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah mencumbui seorang wanita dari pinggiran kota, aku telah melakukan semuanya kecuali persetubuhan. Dan sekarang aku ada dihadapanmu, maka hukumlah aku sekehendakmu." Umar menimpali: "Allah telah menutupimu sekirannya kamu menutupi dirimu sendiri." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberi komentar apapun juga. Laki-laki itu lalu pergi dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh orang mengikutinya dari belakang, beliau lantas memanggil laki-laki tersebut seraya membaca ayat: {Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat} Lalu ada seorang laki-laki dari kaum muslimin yang bertanya: "Wahai Rasulullah, ayat itu khusus untuknya atau berlaku untuk semua orang?" beliau menjawab: "Berlaku untuk semua orang."
Sunan Abu Daud 3876: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina, tetapi ia belum menikah? Beliau menjawab: "Jika ia melakukan zina maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, jika melakukan zina lagi maka cambuklah, kemudian jika ia melakukan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata: "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adl Dlafir adalah tali (rambut)."
Sunan Abu Daud 3877: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berbuat zina maka tegakkanlah hukuman had dan jangan kalian cela dia -beliau ulangi hal itu hingga tiga kali-. Jika ia tetap mengulanginya pada kali keempat, maka cambuk dan juallah meskipun seharga tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits yang sama. Setiap kalinya beliau bersabda: "Hukumilah dengan Kitabullah dan jangan engkau cela." Maka pada kali keempat, beliau bersabda: "Jika ia tetap mengulanginya, maka hukumilah dengan kitabullah, setelah itu juallah meski seharga tali rambut."
Sunan Abu Daud 3878: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl bin Hanif] Bahwasanya [sebagian sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari kalangan Anshar pernah mengabarkan kepadanya, bahwa Ada seorang laki-laki Anshar terserang penyakit hingga tubuhnya hanya kulit dan tulang saja. Kemudian budak wanita salah seorang dari mereka masuk menemuinya, hingga ia berhasrat kepada budak itu dan mensetubuhinya. Maka, ketika para sahabatnya datang menjenguk, hal itu ia kabarkan kepada mereka. Ia berkata: "Mintakanlah aku fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku telah mensetubuhi budak wanita yang masuk menemuiku." Lalu mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: "Kami tidak pernah melihat seorang pun dari manusia yang mengalami sakit separah itu, jika kami membawanya kehadapanmu maka tulangnya akan berserakan. Tidaklah keadaannya saat ini melainkan hanya kulit yang membungkus tulang." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan mereka untuk mengambil seratus biji adas, agar mereka melemparkannya kepada laki-laki tersebut dengan sekali lemparan."
Sunan Abu Daud 3879: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Abu Jamilah] dari [Ali radliallahu 'anhu] ia berkata: "Seorang budak wanita milik keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat fajir (zina), maka beliau bersabda: "Wahai Ali, pergi dan tegakkanlah had atas dirinya." Lalu aku pergi menemui wanita itu, dan ternyata darah (nifas) nya belum berhenti." Maka aku kembali mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bertanya kepadaku: "Wahai Ali, apakah engkau telah selesai?" Aku menjawab: "Saat aku mendatanginya, darah nifasnya masih mengalir." Beliau bersabda: "Biarkanlah hingga masa nifasnya selesai, setelah itu tegakkanlah hudud atasnya. Dan laksanakanlah hukum hudud itu atas budak-budak kalian." Abu Dawud berkata: "Abu Al Ahwash juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la]. [Syu'bah] juga meriwayatkannya dari [Abdul A'la], ia menyebutkan dalam haditsnya: "Janganlah kamu rajam hingga ia melahirkan." Dan hadits pertama lebih shahih.
Sunan Abu Daud 3880: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] dan [Malik bin Abdul Wahid Al Misma'i] -dan ini adalah haditsnya- bahwa [Ibnu Abu Adi] menceritakan kepada mereka dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata: "Ketika Allah menurunkan udzurku (Ayat yang membebaskan 'Aisyah dari kasus fitnah yang dituduhkan padanya), Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpidato di atas mimbar dan menyampaikan hal itu seraya membacakan ayat Al Qur'an. Ketika turun dari mimbar, beliau langsung memerintahkan untuk menghukum dua orang laki-laki dan seorang wanita (pelaku fitnah), maka mereka pun dicambuk sebagai had." Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] seperti hadits ini, hanya saja ia tidak menyebutkan nama 'Aisyah. Ia menyebutkan: "Beliau kemudian memerintahkan untuk menghukum dua orang lelaki -Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah- dan seorang wanita karena termasuk orang-orang yang menyebarkan fitnah (atas diri 'Aisyah) tersebut." An Nufaili berkata: "Mereka mengatakan bahwa wanita itu adalah Hamnah binti Jahsy."
Sunan Abu Daud 3881: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad Ibnul Mutsanna] -dan ini adalah haditsnya- keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Muhammad bin Ali bin Rukanah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Berkaitan dengan khamr Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam belum menentukan hukuman had." Ibnu Abbas berkata: "Seorang laki-laki minum khamr hingga mabuk, lalu orang itu terlihat sempoyongan di jalan, maka ia pun dibawa untuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika hampir sampai rumah Al Abbas, ia menyelinap dan kabur sembunyi di rumah Al Abbas. Hal itu lalu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau tertawa. Beliau bersabda: "Apakah ia benar-benar melakukannya?" Beliau tidak memerintahkan hukuman apapun. Abu Dawud berkata: "Ini merupakan hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, yakni hadits Al Hasan bin Ali."
Sunan Abu Daud 3882: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] dari [Yazid Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Seorang yang telah minum khamr didatangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Pukullah ia." Abu Hurairah berkata: "Di antara kita ada yang memukul dengan tangan, sandal dan kain. Ketika beliau beranjak pergi, sebagian kami ada yang mengucapkan: "Semoga Allah menghinakanmu!" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Janganlah kalian mengatakan begitu, jangan kalian bantu setan dalam memperdayanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Abu Najiyah Al Iskandarani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dan [Haiwah bin Syuraih] dan [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnul Had] dengan sanad dan maknanya. Setelah pemukulan (terhadap peminum khamr), ia menyebutkan dalam haditsnya: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya: "Jelekkanlah ia." Maka orang-orang kembali menemui peminum khamr itu dan berkata: "Kamu tidak bertakwa kepada Allah." Ada yang berkata: "Kamu tidak takut kepada Allah." Ada yang berkata: "Kamu tidak punya malu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian mereka membebaskan orang tersebut. Dan diakhir ucapannya, beliau mengatakan: "Jangan kalian katakan yang demikian, tetapi ucapkanlah 'Ya Allah ampunilah ia, ya Allah rahmatilah ia.'" Dan sebagian mereka ada yang menambahkan kalimat dan semisalnya.
Sunan Abu Daud 3883: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] secara makna, dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghukum peminum khamr dengan cambukan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakr radliyallahu 'anhu mencambuk sebanyak empat puluh kali, maka ketika umar diangkat menjadi khalifah, ia menyeru orang-orang dan berpesan: "Sekarang manusia sudah banyak menghuni perkampungan, (Musaddad berkata: "Kota dan perkampungan.") Lalu bagaimana batasan hukum (dera) bagi peminum khamr menurut kalian?" 'Abdurrahman bin Auf lalu berkata kepadanya: "Menurutku, hendaklah engkau beri hukuman yang paling ringan." Umar lalu menghukumnya dengan delapan puluh deraan." Abu Dawud berkata: "Ibnu Abu Arubah meriwayatkannya dari [Qatadah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau mendera (peminum khamr) dengan pelepah kurma dan sandal sebanyak empat puluh kali." Dan [Syu'bah] meriwayatkan dari [Qatadah], dari [Anas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Beliau memukul dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali."
Sunan Abu Daud 3884: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhid] dan [Musa bin Isma'il] secara makna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ad Danaj] berkata: telah menceritakan kepadaku [Hudhain Ibnul Mundzir Ar Raqasyi] -maksudnya Abu Yasan- ia berkata: "Ketika aku ada di sisi Utsman bin Affan, Al Walid bin Uqbah dihadapkan kepadanya, lalu Humran dan seorang laki-laki lain bersaksi, bahwa salah seorang dari mereka melihat (Al Walid) minum khamr, dan yang lain melihatnya muntah (karena khamr). Utsman lantas berkata: "Ia tidak mungkin muntah kecuali karena sebab minum khamr." Lalu ia berkata kepada Ali radliyallahu 'anhu: "Laksanakan hukuman had atasnya." Kemudian Ali juga berkata kepada Al Hasan: "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Al Hasan pun berkomentar: "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak memikulnya." Ali radliyallahu 'anhu akhirnya berkata kepada Abdullah bin Ja'far: "Laksanakan hukuman had atasnya." Maka Abdullah segera mengambil pecut dan mencambuknya (Al Walid), sementara Ali menghitungnya. Maka ketika sampai pada hitungan keempat puluh, Ali berkata: "Cukup! Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendera sebanyak empat puluh kali, Abu Bakr empat puluh kali dan Umar delapan puluh kali. Semua itu sunnah, namun aku lebih suka yang ini (empat puluh kali)."
Sunan Abu Daud 3885: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Ad Danaj] dari [Hudhain Ibnul Mundzir] dari Ali radliyallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakr mendera peminum khamr sebanyak empat puluh kali, lalu Umar menggenapkannya menjadi delapan puluh kali, dan semua itu adalah sunnah." Abu Dawud berkata: "Al Ashma'i berkata: "Berikanlah kekuasaan kepada orang yang layak menjalaninya, yakni berikanlah orang yang bisa berlaku keras maupun lembut." Abu Dawud berkata lagi: "Pemimpin kaumnya adalah Khudlain Ibnul Mundzir Abu Sasan."
Sunan Abu Daud 3886: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ashim] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika mereka minum khamr maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid bin Yazid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dengan makna tersebut. Ia (perawi) berkata: "Menurutku beliau bersabda pada kali kelima: "Jika ia meminumnya lagi maka bunuhlah." Abu Dawud berkata: "Dalam hadits Abu Ghuthaif juga dengan lafadz 'pada kali kelima'."
Sunan Abu Daud 3887: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ashim Al Anthaki] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika ia mabuk maka cembuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mengulangi lagi pada kali keempat maka bunuhlah." Abu Dawud berkata: "Demikian juga hadits [Umar bin Abu Salamah], dari [bapaknya], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika ia minum khamr maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi untuk kali keempat maka bunuhlah." Demikan juga dalam hadits [Suhail] dari [Abu Shalih], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika mereka minum pada kali keempat, maka bunuhlah mereka." Demikian juga dalam hadits [Ibnu Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Demikian juga dengan hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Asy Syarid dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits riwayat [Al Jadali], dari [Mu'awiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga, atau keempat maka bunuhlah ia."
Sunan Abu Daud 3888: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] berkata: telah mengabarkan kepada kami dari [Qabishah bin Dzuaib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamr maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi pada kali ketiga atau keempat maka bunuhlah ia." Kemudian dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr, beliau lalu menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya, kemudian orang itu dihadapkan lagi lalu beliau menderanya dan tidak dibunuh, namun itu adalah keringanan." [Sufyan] berkata: "Az Zuhri menceritakan hadits ini, sementara di sisinya ada Manshur Ibnul Mu'tamir dan Mikhwal bin Rasyid. Maka ia berkata kepada keduanya: "Kalian berdua jadilah kurir bagi penduduk Irak dengan hadits ini." Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Asy Syarid bin Suwaid, Syurahbil bin Aus, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Umar, Abu Ghuthaif Al Kindi, dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah]."
Sunan Abu Daud 3889: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Faari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] dari Ali radliyallahu 'anhu ia berkata: "Aku tidak akan membayar diyat kepada orang yang aku hukum had kecuali pada peminum khamr, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberi contoh dalam hal itu sesuatu pun. Tetapi itu hanyalah (suatu) perkataan kami."
Sunan Abu Daud 3890: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri Al Mishri bin Akhi Risydina bin Sa'd] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Abdurrahman bin Azhar] berkata: "Saat ini seakan aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di sebuah pemukiman, beliau mencari rumah Khalid Ibnul Walid. Ketika beliau dalam keadaan seperti itu, seorang laki-laki yang telah minum khamr dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda kepada orang banyak: "Pukullah ia!" kemudian di antara mereka ada yang memukul dengan sandal, tongkat dan Mitakhah -Ibnu Wahb mengartikan dengan pelepah kurma yang basah-." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil pasir dan melemparkannya ke wajah laki-laki itu."
Sunan Abu Daud 3891: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata: Aku mendapatkan dalam buku pamanku ['Abdurrahman bin Abdul hamid] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] ia berkata: "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Hunain, seorang peminum khamr dihadapkan kepada beliau, maka beliau melemparkan pasir ke wajah laki-laki itu. Kemudian beliau memerintahkan kepada para sahabatnya untuk (memberi hukuman), maka mereka pun memukulinya dengan sandal dan apa saja yang ada di tangan mereka, hingga beliau mengatakan: "Cukup!" mereka pun berhenti. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, Abu Bakr mendera peminum khamr sebanyak empat puluh kali, Umar juga mendera sebanyak empat puluh kali pada awal pemerintahannya, kemudian mendera sebanyak delapan puluh kali pada akhir masa pemerintahannya. Kemudian Utsman melaksanakan kedua hukuman tersebut (empat puluh dan delapan puluh). Setelah itu Mu'awiyah menetapkan jumlahnya menjadi delapan puluh kali."
Sunan Abu Daud 3892: Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman bin Azhar] ia berkata: "Saat aku masih kecil, dipagi hari penaklukan kota Makkah, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada orang-orang di mana letak rumah Khalid bin Walid. Lalu didatangkanlah seorang peminum khamr kepada beliau, lalu memerintahkan kepada orang-orang untuk menghukumnya. Maka mereka memukuli orang itu dengan apa saja yang ada di tangan mereka, di antara mereka ada yang memukul dengan pecut, tongkat dan sandal, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melemparnya dengan pasir. Ketika dihadapkan seorang peminum khamr kepada Abu Bakr, maka ia bertanya kepada orang-orang bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi hukuman. Mereka lalu memeritahukan bahwa Rasulullah memukulnya sebanyak empat puluh kali, maka ia memukul (peminum itu) sebanyak empat puluh kali. Ketika Umar memerintah, Khalid Ibnul Walid menulis surat kepadanya bahwa orang-orang telah banyak minum khamr dan meremehkan hukuman hudud. Umar menjawab: "Kasus mereka terserah kamu, maka tanyakanlah kepada mereka (kaum muhajirin)." Karena di sisi Khalid banyak sahabat-sahabat Muhajirin, maka ia bertanya kepada mereka, dan mereka pun sepakat untuk mendera peminum khamr sebanyak delapan puluh kali." Ali radliyallahu 'anhu berkata: "Seorang laki-laki jika minum khamr, maka ia akan mudah berdusta, maka aku berpandangan untuk menyamakan hukuman mereka dengan pelaku firyah (menuduh zina tanpa bukti)." Abu Dawud berkata: "Uqail bin Khalid menempatkan [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] dari [ayahnya] (sebagai sanad) dalam hadits ini berada di antara Az Zuhri dan Ibnul Azhar."
Sunan Abu Daud 3893: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] -maksudnya Shadaqah bin Khalid- berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Syu'aitsi] dari [Zufar bin Watsimah] dari [Hakim bin Hizam] bahwa ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pelaksanaan hukuman qishas dalam masjid, melantunkan syair (buruk) dan pelaksanaan hudud secara umum."
Sunan Abu Daud 3894: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah Ibnul Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali pada pelaksanaan hudud Allah Azza Wa Jalla." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Bukair Ibnul Asyaj] menceritakan kepadanya dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Jabir] bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Burdah Al Anshari] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda." Lalu ia menyebutkan sebagaimana maknanya.
Sunan Abu Daud 3895: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Umar] -maksudnya Umar bin Abu Salamah- dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian memukul maka hindarilah wajah."
Sunan Abu Daud 3906: Telah menceritakan kepada kami [Abbas Ibnul Walid bin Mazyad] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya]. (dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Dawud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] ia berkata: Saat pembukaan kota Makkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan berkhutbah, beliau bersabda: "Barangsiapa di antara kalian ada yang (keluarganya) terbunuh, maka ia mempunyai dua pilihan terbaik: minta tebusan atau balas bunuh." Lalu seorang laki-laki dari penduduk Yaman yang bernama Abu Syah berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, tuliskanlah untukku." (Al Abbas berkata: "Kalian menulislah untukku.") Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Buatlah tulisan untuk Abu Syah." Dan ini adalah lafadz hadits dari Ahmad. Abu Dawud berkata: "Kalian menulislah untukku" maksudnya adalah khutbah yang disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."