5. Manasik
Sunan Abu Daud 1463: Telah menceritakan kepada Kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Abu Sinan] dari [Ibnu Abbas] bahwa Al Aqra` bin Habis bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: wahai Rasulullah, apakah haji wajib pada setiap tahun atau satu kali? Beliau bersabda: "Satu kali, barang siapa yang menambahkan maka hal tersebut adalah sebuah sunah." Abu Daud berkata: ia adalah Abu Sinan Ad Duali demikian yang dikatakan [Abdul Jalil bin Humaid] serta [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri], sedangkan ['Uqail] mengatakan: dari Sinan.
Sunan Abu Daud 1464: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari [anak Abu Waqid Al Laitsi] dari [ayahnya], ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada para isterinya pada saat haji wada': "Inilah, selanjutnya diatas alas duduk." (maknanya: inilah haji itu, yakni satu kali, kemudian kalian tinggal di rumah kalian dan tidak wajib berhaji lagi.)
Sunan Abu Daud 1465: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] bahwa [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk bersafar sejauh perjalanan satu malam kecuali bersama dengan seorang laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dan [An Nufaili] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id], Al Hasan dalam haditsnya berkata: dari [ayahnya], kemudian mereka sama-sama dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar satu hari satu malam…." Ia menyebutkan maknanya. Abu Daud berkata: Al Qa'nabi dan An Nufaili tidak menyebutkan: dari ayahnya. [Ibnu Wahb], serta [Utsman bin Umar] telah meriwayatkan dari [Malik] sebagaimana yang dikatakan Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada Kami [Yusuf bin Musa] dari [Jarir] dari [Suhail] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "….." kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu hanya saja ia berkata: "Setengah hari."
Sunan Abu Daud 1466: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Hannad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] telah menceritakan kepada mereka dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, kecuali bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."
Sunan Abu Daud 1467: Telah menceritakan kepada Kami [Ahamd bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya."
Sunan Abu Daud 1468: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Ia membonceng mantan budak wanita yang dibebaskannya yang bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah.
Sunan Abu Daud 1469: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Khalid yaitu Sulaiman bin Hayyan Al Ahmar] dari [Ibnu Juraij] dari [Umar bin 'Atho`], dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak (ada) hidup membujang dalam Islam."
Sunan Abu Daud 1470: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Al Furat yaitu Abu Mas'ud Ar Razi], serta [Muhammad bin Abdullah Al Makhrami], dan ini adalah lafazhnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Dahulu mereka pergi untuk melaksanakan haji, namun tidak membawa bekal. Abu Mas'ud berkata: dahulu penduduk Yaman atau orang-orang dari penduduk Yaman pergi melaksanakan haji namun tidak membawa bekal dan mereka mengatakan: Kami adalah orang-orang yang bertawakkal kepada Allah. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Dan berbekallah, dan sebaik-baik bekal adalah ketakwaan."
Sunan Abu Daud 1471: Telah menceritakan kepada Kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Abbas], Ia membaca ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Ia berkata: Dahulu mereka tidak mengadakan perdagangan di Mina, setelah ayat ini turun mereka diperintahkan untuk mengadakan perdagangan setelah mereka selesai dari arafat.
Sunan Abu Daud 1472: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami Abu Mu'awiyah, Muhammad bin Khazim dari Al Hasan bin 'Amru dari Mihran Abu Shafwan dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak berhaji, maka hendaknya ia bersegera."
Sunan Abu Daud 1473: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Al 'Ala` bin Al Musayyab], telah menceritakan kepada Kami [Abu Umamah At Taimi], ia berkata: Aku menyewakan sesuatu pada saat perjalanan untuk berhaji, orang-orang mengatakan: engkau tidak mendapatkan pahala haji, kemudian aku menemui [Ibnu Umar] dan aku katakan: wahai Abdurrahman, aku adalah orang yang menyewakan sesuatu saat perjalanan untuk berhaji, dan orang-orang mengatakan bahwa aku tidak mendapatkan pahala haji? Maka Ibnu Umar berkata: bukankah kamu berihram, mengucapkan talbiyah (niat), dan melakukan thawaf di ka'bah, bertolak dari Arafah dan melempar jumrah? Aku menjawab: Ya. Dia berkata: kamu mendapatkan pahala haji. Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya apa yang engkau tanyakan kepadaku, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawabnya hingga ayat ini turun: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk membacakan ayat ini dan mengatakan kepada orang yang bertanya: engkau mendapatkan pahala haji.
Sunan Abu Daud 1474: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Mas'adah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Orang-orang ketika pertama kali melakukan haji mereka berjual beli di Mina serta 'Arafah dan pasar Dzul Majaz, serta pada musim-musim haji. Kemudian mereka khawatir berjual beli sementara mereka sedang berihram. Maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Pada Musim-musim haji. Ia berkata: telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin 'Umair bahwa ia membaca ayat tersebut di dalam mushhaf. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari ['Ubaid bin 'Umair]. Ahmad bin Shalih mengatakan sebuah perkataan yang maknanya bahwa ia adalah mantan budak Ibnu Abbas dari [Abdullah bin Abbas] bahwa pertama kali haji mereka berjual beli,…… kemudian ia menyebutkan secara makna hingga perkataannya: dan musim-musim haji.
Sunan Abu Daud 1475: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berada di Rauha`, kemudian bertemu dengan orang-orang yang menunggang kendaraan. Beliau bertanya: "Siapakah kalian ini?" Mereka berkata: Kami adalah orang-orang muslim. Kemudian mereka berkata: "Dan siapakah kalian?" Para sahabat berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian terdapat seorang wanita yang kaget, lalu ia memegang lengan seorang anak kecil dan mengeluarkannya dari tandunya dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melakukan haji?" Beliau bersabda: "Ya, dan engkau akan mendapatkan pahala."
Sunan Abu Daud 1476: Telah menceritakan kepada Kami [Qa'nabi], dari [Malik]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah dan Al Juhfah bagi penduduk Syam, serta Qarn bagi penduduk Najd, dan telah sampai kepadaku berita bahwa beliau menetapkan Yalamlam sebagai miqat penduduk Yaman. Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dan dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya], mereka berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan... -secara makna-. Dan salah seorang diantara mereka berkata: dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Sedangkan salah seorang dari mereka berkata: Alamlam. Beliau bersabda: Tempat-tempat tersebut adalah miqat untuk mereka dan orang yang datang ke tempat-tempat tersebut yang bukan penduduknya, diantara orang yang ingin berhaji dan berumrah. Dan orang yang diluar hal tersebut Thawus berkata: maka dari tempat ia memulai berihram." Ia berkata: dan seperti itu hingga penduduk Mekkah, mereka bertalbiyah darinya.
Sunan Abu Daud 1477: Telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin Bahram Al Madaini], telah menceritakan kepada Kami [Al Mu'afi bin 'Imran] dari [Aflah yaitu Ibnu Humaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan Dzatu 'Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.
Sunan Abu Daud 1478: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas] dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagi penduduk bagian timur miqatnya adalah Al 'Aqiq."
Sunan Abu Daud 1479: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Yuhannas] dari [Yahya bin Abu Sufyan Al Akhnasi] dari [neneknya yaitu Hukaimah] dari [Ummu Salamah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau umrah dari Masjid Al Aqsha hingga Masjid Al Haram maka akan dihapuskan dosanya yang telah lalu dan yang akan datang, atau wajib ia mendapatkan Surga." Abdullah merasa ragu yang manakah yang beliau ucapkan. Abu Daud berkata: semoga Allah merahmati Waki' sebab dia telah melaksanakan ihram dari Baitul Maqdis sampai ke Mekkah.
Sunan Abu Daud 1480: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada Kami ['Utbah bin Abdul Malik As Sahmi], telah menceritakan kepadaku [Zurarah bin Kuraim] bahwa [Al Harits bin 'Amr As Sahmi] telah menceritakan kepadanya, ia berkata: Saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara beliau berada di Mina atau 'Arafah, dan orang-orang telah mengelilingi beliau. Al Harits bin 'Amr berkata: kemudian beberapa orang badui datang dan melihat wajah beliau, mereka berkata: ini adalah wajah yang mendapat berkah. Al Harits berkata: dan beliau menetapkan Dzatu 'Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.
Sunan Abu Daud 1481: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami ['Abdah] dari ['Ubaidullah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Asma` binti 'Umais mengalami nifas karena melahirkan Muhammad bin Abu Bakr di bawah pohon. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakr agar Asma` mandi dan bertalbiyah.
Sunan Abu Daud 1482: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa] dan [Isma'il bin Ibrahim Abu Ma'mar], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Marwan bin Syuja'] dari [Khushaif] dari [Ikrimah] serta [Mujahid] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yang mengalami haidl atau nifas apabila mendatangi miqat maka mereka mandi dan melakukan ihram serta melaksanakan seluruh ibadah haji kecuali thawaf di Ka'bah." Abu Ma'mar berkata di dalam haditsnya: hingga ia suci. Ibnu Isa tidak menyebutkan Ikrimah dan Mujahid, ia menyebutkan dari 'Atha` dari Ibnu Abbas, Ibnu Isa tidak menyebutkan: "Seluruhnya", ia menyebutkan: Ibadah haji kecuali thawaf.
Sunan Abu Daud 1483: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Aku memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minyak wangi untuk ihramnya sebelum beliau melakukan ihram, dan untuk dalam keadaan tidak berihram sebelum beliau melakukan thawaf di Ka'bah.
Sunan Abu Daud 1484: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il bin Zakariya] dari [Al Hasan bin 'Ubaidullah] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Seolah-olah aku melihat kilatan minyak wangi pada belahan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau dalam keadaan berihram.
Sunan Abu Daud 1485: Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim yaitu Ibnu Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah dalam keadaan mencelup rambutnya.
Sunan Abu Daud 1486: Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencelup rambut kepalanya menggunakan madu.
Sunan Abu Daud 1487: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishaq], dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Minhal], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ibnu Ishaq] secara makna, ia berkata: [Abdullah yaitu Ibnu Abu Najih] berkata: telah menceritakan kepada Kami [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban pada tahun terjadinya perjanjian Al Hudaibiyah, diantara hewan-hewan kurban beliau adalah unta yang dahulu adalah milik Abu Jahl. Pada kepala unta tersebut terdapat perak sebesar satu biji gandum. Ibnu Minhal berkata: emas sebesar biji gandum. An Nufaili menambahkan: hal tersebut menyebabkan orang-orang musyrik marah.
Sunan Abu Daud 1488: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada' menyembelih untuk keluarga Muhammad satu ekor sapi.
Sunan Abu Daud 1489: Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin Utsman], dan [Muhammad bin Mahran Ar Razi], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelihkan satu ekor sapi untuk istri-istrinya yang melaksanakan umrah.
Sunan Abu Daud 1490: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], dan [Hafsh bin Umar] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah], ia berkata: [Abu Al Walid] berkata: saya mendengar [Abu Hassan] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur di Dzul Hulaifah kemudian meminta seekor unta lalu beliau melukainya dari sisi punuknya sebelah kanan, kemudian beliau menghentikan darah darinya, dan mengalunginya dengan dua sandal. Kemudian beliau diberi kendaraan, dan tatkala beliau telah duduk di atasnya dan unta tersebut telah menaiki Al Baida` maka beliau bertalbiah untuk melakukan haji. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Syu'bah] dengan hadits ini semakna dengan hadits Abu Al Walid, ia berkata: kemudian beliau menghentikan darah menggunakan tangannya. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Hammam], ia berkata: beliau menghentikan darah darinya menggunakan jari-jarinya. Abu Daud berkata: hal ini merupakan diantara kebiasaan-kebiasaan penduduk Bashrah yang menjadi kekhususan mereka.
Sunan Abu Daud 1491: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Al Miswar bin Makhramah] serta [Marwan bin Al Hakam], bahwa mereka berdua berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada tahun Hudaibiyah, tatkala beliau telah sampai di Dzul Hulaifah beliau mengalungi hewan kurbannya dan melukainya serta berihram.
Sunan Abu Daud 1492: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad] telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan kambing yang telah digantungi kalung.
Sunan Abu Daud 1493: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] dari [Abu Abdurrahim]. -Abu Daud berkata: Abu Abdurrahim adalah Khalid bin Abu Yazid, paman Muhammad bin Salamah-, darinya Hajjaj bin Muhammad dari [Jahm bin Al Jarud], dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: Umar bin Khaththab berkurban dengan seekor unta yang kuat, ringan dan berlari cepat, tapi kemudian unta itu ditawar dengan harga tiga ratus dinar. kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku berkurban dengan seekor unta, kemudian unta tersebut ditawar dengan harga tiga ratus dinar, apakah aku menjualnya dan membeli unta lain dengan harga yang sama? Beliau menjawab: "Tidak boleh! Sembelihlah unta tersebut!" Abu Daud berkata: hal tersebut dikarenakan Umar telah melukainya sebagai tanda.
Sunan Abu Daud 1494: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], Telah menceritakan kepada Kami [Aflah bin Humaid] dari [Al Qasim] dari [Aisyah], ia berkata: Aku menjalin kalung-kalung unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan tanganku, kemudian beliau melukainya sebagai tanda dan mengalunginya kemudian mengirimnya ke Ka'bah. Dan beliau menetap di Madinah dan tidak ada sesuatupun yang haram baginya yang dahulunya adalah halal.
Sunan Abu Daud 1495: Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli Al Hamdani], serta [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dari Madinah, dan aku yang menjalin kalung-kalung hewan kurbannya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatupun diantara perkara-perkara yang dijauhi orang yang berihram.
Sunan Abu Daud 1496: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu 'Aun] dari [Al Qasim bin Muhammad] dan [Ibrahim], ia mengaku bahwa ia telah mendengarnya dari keduanya, dan tidak dapat membedakan antara hadits ini dari hadits ini dan hadits ini dari hadits ini. Mereka berkata: telah berkata [Ummul mukminin]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim hewan kurban, dan aku yang menjalin kalung-kalung hewan tersebut dengan tanganku dari bulu yang ada pada Kami, kemudian pada pagi hari beliau dalam keadaan tidak berihram, beliau melakukan apa yang dilakukan seorang laki-laki kepada isterinya.
Sunan Abu Daud 1497: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki menuntun seekor unta. Kemudian beliau berkata: "Naikilah unta tersebut!" Ia berkata: unta tersebut adalah unta kurban, kemudian beliau berkata: "Naikilah, merugilah engkau." Beliau mengucapkannya kedua atau ketiga kali.
Sunan Abu Daud 1498: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], Aku bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai menaiki hewan kurban. Kemudian ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Naikilah dengan cara yang ma'ruf, apabila kalian terpaksa untuk menaikinya hingga mendapatkan tunggangan lain.
Sunan Abu Daud 1499: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Abu Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Najiyah Al Aslami] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengirim unta kurban bersamanya. Beliau berkata: "Apabila sebagiannya telah mendekati kematian maka sembelihlah hewan tersebut, kemudian celupkan sandal kakinya ke dalam darahnya, kemudian biarkan dimanfaatkan orang-orang."
Sunan Abu Daud 1500: Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], dan [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Hammad]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits] dan ini adalah hadits Musaddad dari [Abu At Tayyah] dari [Musa bin Salamah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Fulan Al Aslami dan mengirim bersamanya delapan belas unta kurban. Kemudian orang tersebut berkata: bagaimana pendapat anda apabila sebagiannya hampir mati dan tidak mampu berjalan? Beliau menjawab: "Engkau sembelih, kemudian engkau celupkan sepatunya pada darahnya. Kemudian pukulkan sepatu kakinya ke sisi punuknya, dan jangan engkau serta seorangpun dari para sahabatmu memakan sebagian darinya." Atau ia berkata: "Dari orang-orang yang bersahabat denganmu." Abu Daud berkata: yang tersendiri dari hadits ini adalah ucapannya: "Dan janganlah serta seorangpun dari para sahabatmu memakan sebagian darinya." Beliau berkata dalam hadits Abdul Warits: "kemudian jadikan sepatu tersebut pada sisi punuk." Sebagai ganti kata: "Pukulkan." Abu Daud berkata: saya mendengar Abu Salamah berkata: apabila engkau menyebutkan sanad dan makna maka sudah cukup.
Sunan Abu Daud 1501: Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad] serta [Ya'la] kedua anak 'Ubaid, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari Ali radliyallahu 'anhu, ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih untanya, beliau menyembelih tiga puluh ekor dengan tangannya dan memerintahkan aku untuk menyembelih sisanya.
Sunan Abu Daud 1502: Telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada Kami [Isa]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Isa], dan ini adalah lafazh Ibrahim, dari [Tsaur] dari [Rasyid bin Sa'd] dari [Abdullah bin 'Amir bin Luhai] dari [Abdullah bin Qurth] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya hari yang teragung di sisi Allah tabaraka wa ta'ala adalah hari Nahr (Hari Raya Kurban), kemudian hari setelah hari Nahr." Isa berkata: Tsaur berkata: yaitu hari kedua. Ia berkata: dan telah didekatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lima atau enam ekor unta. Unta-unta tersebut mendekat kepadanya, beliau memulai dengan unta yang manapun. Kemudian tatkala telah terjatuh beliau mengucapkan sebuah kalimat yang samar, saya tidak memahaminya. Lalu saya katakan: apakah yang beliau katakan? Ia mengatakan: "Barang siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya."
Sunan Abu Daud 1503: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Hatim], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Harmalah bin Imran] dari [Abdullah bin Harits Al Azdi], berkata: saya mendengar [Ghurfah bin Al Harits Al Kindi], ia berkata: Aku telah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Haji Wada' dan beliau diberi unta, lalu beliau berkata: "Panggillah Abu Hasan". Maka Ali Bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu dipanggil, kemudian beliau berkata kepadanya: "Peganglah bagian bawah tombak". Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang atasnya lalu mereka berdua menghujamkannya ke unta. Setelah selesai beliau menaiki bighalnya (jenis keledai) dan membonceng Ali Bin Abi Thalib radliyallahu 'anhu.
Sunan Abu Daud 1504: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dan telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Sabith] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya menyembelih unta yang diikat kaki kirinya dalam keadaan berdiri dengan kakinya yang lain.
Sunan Abu Daud 1505: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada Kami [Yunus], telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Jubair], ia berkata: Aku pernah bersama [Ibnu Umar] di Mina, kemudian ia melewati seorang laki-laki yang menyembelih untanya dalam keadaan menderum. Kemudian Ibnu Umar berkata: "Bangkitkan unta tersebut dalam keadaan terikat, ikutilah sunnah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 1506: Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan yaitu Ibnu 'Uyainah] dari [Abdul Karim Al Jazari] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari Ali radliyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku menyembelih untanya dan membagikan kulitnya serta segala yang ada diatasnya, dan beliau memerintahkan agar aku tidak memberikan sesuatupun kepada orang yang menyembelih. Beliau bersabda: "Kami akan memberinya dari diri Kami."
Sunan Abu Daud 1507: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub yaitu Ibnu Ibrahim], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Khushaif bin Abdurrahman Al Jazari], dari [Sa'id bin Jubair], ia berkata: Aku katakan kepada [Abdullah bin Abbas], wahai Ibnu Abbas, aku heran terhadap perselisihan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengharuskan untuk berhaji. Lalu ia berkata: sungguh aku adalah orang yang paling tahu mengenai hal tersebut. Sesungguhnya haji tersebut dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam satu kali. Kemudian dari sana mereka berselisih. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk berhaji, kemudian tatkala beliau telah melakukan shalat dua raka'at di masjidnya di Dzul Hulaifah, beliau mewajibkan haji di majelisnya. Kemudian beliau bertalbiyah untuk melakukan haji ketika telah selesai dari dua raka'at tersebut. Lalu orang-orang mendengar hal tersebut dan aku hafal hal tersebut dari beliau. Kemudian beliau menaiki kendaraannya, lalu ketika untanya telah berada di tempat yang tinggi beliau bertalbiyah, dan hal tersebut didapatkan oleh orang-orang darinya. Sesungguhnya mereka datang bergelombang, lalu mereka mendengar beliau ketika untanya berada di tempat yang tinggi. Mereka berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah ketika untanya berada di tempat yang tinggi. Kemudian Rasulullah berlalu, tatkala beliau telah berada di puncak Al Baida`, demi Allah sungguh beliau telah mewajibkan hajinya di tempat beliau melakukan shalat. Dan beliau bertalbiyah ketika untanya berada di tempat yang tinggi, dan beliau bertalbiyah tatkala berada di puncak Al Baida`. Sa'id berkata: barang siapa yang mengambil ucapan Abdullah bin Abbas maka ia bertalbiyah di tempat ia melakukan shalat apabila telah menyelesaikan shalat dua raka'at.
Sunan Abu Daud 1508: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: Baida` kalian ini adalah Baida` yang padanya kalian mendustakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah kecuali dari Masjid, yaitu Masjid Dzul Hulaifah.
Sunan Abu Daud 1510: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Bakr], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Juraij] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur di Madinah empat raka'at, dan Shalat 'Ashar Di Dzul Hulaifah dua raka'at, kemudian bermalam di Dzul Hulaifah hingga pagi hari. Kemudian tatkala beliau menaiki kendaraannya dan kendaraan tersebut telah berada di tempat yang tinggi beliau bertalbiyah.
Sunan Abu Daud 1511: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Rauh], telah menceritakan kepada Kami [Aisyah'ats] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Shalat Zhuhur kemudian menaiki kendaraannya, dan tatkala telah berada di atas gunung Baida` beliau bertalbiyah.
Sunan Abu Daud 1512: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada Kami [Wahb yaitu Ibnu Jarir], ia berkata: telah menceritakan kepada Kami [ayahku], ia berkata: saya mendengar [Muhammad bin Ishaq] menceritakan dari [Abu Az Zinad] dari [Aisyah binti Sa'd bin Abu Waqqash], ia berkata: Sa'd bin Abu Waqqash berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila melewati jalan Al Fur' beliau bertalbiyah apabila kendaraannya sudah berada pada tempat yang tinggi, dan apabila melewati jalan Uhud beliau bertalbiyah apabila sudah naik di atas gunung Baida`.
Sunan Abu Daud 1513: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dhuba'ah binti Az Zubair bin Abdul Muththalib, ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, aku inggin berhaji, apakah boleh aku mengucapkan syarat? Beliau bersabda: "Ya." Ia berkata: bagaimana saya mengucapkan? Beliau bersabda: "Ucapkan: LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK WA MAHILLII MINAL ARDLI HAITSU HABASTANII (Ya Allah, aku memenuhi seruanMu, dan tempatku adalah dimana Engkau menahanku).
Sunan Abu Daud 1514: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada Kami [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji secara ifrad (melakukan haji secara terpisah dari umrah).
Sunan Abu Daud 1515: Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Salamah]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib], dari [Hisyam bin 'Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah] bahwa ia berkata: Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seiring dengan hilal Bulan Dzul Hijjah. Tatkala berada di Dzul Hulaifah, beliau bersabda: "Barang siapa yang ingin bertalbiyah untuk melakukan haji maka silahkan ia bertalbiyah, dan barang siapa yang ingin bertalbiyah untuk melakukan umrah maka silahkan ia bertalbiyah untuk melakukan umrah." Musa berkata dalam hadits Wuhaib: "Sungguh seandainya aku tidak berkurban niscaya aku bertalbiyah untuk melakukan umrah." Dan dalam hadits Hammad bin Salamah beliau mengatakan: "Adapun aku, maka aku akan bertalbiyah untuk melakukan haji, karena aku membawa hewan kurban." Kemudian mereka bersepakat (dalam lafazh selanjutnya): "Dan aku ('Aisyah) merupakan diantara orang-orang yang bertalbiyah untuk melakukan Umrah. Kemudian tatkala berada di sebagian jalan, aku mengalami haidl. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku sementara aku dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: "Apakah yang menyebabkanmu menangis?" Aku katakan: aku berharap tidak keluar pada tahun ini. Beliau bersabda: "Tinggalkan umrahmu, dan uraikan rambut kepalamu, serta bersisirlah." -Musa mengatakan: "Dan bertalbiyahlah untuk melakukan haji." Sedangkan Sulaiman mengatakan: "Dan lakukan apa yang dilakukan orang-orang muslim dalam haji mereka." - Kemudian tatkala pada malam shadar (kembali dari Mina) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman agar pergi bersamanya menuju Tan'im. -Musa menambahkan: kemudian 'Aisyah bertalbiyah untuk melakukan umrah sebagai ganti umrahnya (yang lalu), dan melakukan thawaf di Ka'bah, sehingga Allah menyelesaikan umrah dan hajinya. Hisyam berkata: dalam hal tersebut tidak ada sedikitpun penyembelihan hewan kurban. Abu Daud berkata: Musa menambahkan dalam hadits Hammad bin Salamah: kemudian tatkala pada malam singgah di Buthha` Aisyah radliyallahu 'anha telah suci.
Sunan Abu Daud 1516: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya haji wada'. Diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji. Adapun orang yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada Hari Nahr (penyembelihan kurban). Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Abu Al Aswad] dengan sanadnya seperti itu. Ia menambahkan: adapun orang yang bertahlil untuk melakukan umrah maka ia bertahallul.
Sunan Abu Daud 1517: Telah menceritakan kepada Kami Al Qa'nabi dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya haji wada'. Maka kami bertalbiyah untuk Umrah, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang telah menyiapkan hewan kurban hendaklah ia bertalbiyah untuk melakukan haji bersama dengan umrah kemudian janganlah bertahallul hingga menyelesaikan keduanya." Aku pun tiba di Mekkah dalam keadaan haidl, aku tidak Thawaf di Ka'bah tidak pula Sa'i antara Shafa dan Marwah. Kemudian aku mengadukan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Uraikan rambut kepalamu, serta bersisirlah dan bertalbiyahlah untuk melakukan haji dan tinggalkanlah Umrah." 'Aisyah berkata: Maka aku mengerjakannya sehingga apabila telah selesai mengerjakan Haji, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimku ke Tan'im bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar, kemudian aku mengerjakan Umrah. Beliau berkata: Ini adalah tempat Umrah mu. Berkata: Maka Thawafnya orang-orang yang bertalbiyah untuk Umrah adalah di Ka'bah serta Sa'i antara Shafa dan Marwah kemudian bertahlil kemudian melakukan Thawaf yang lain untuk Hajinya setelah kembali dari Mina. Dan adapun mereka yang menggabungkan Haji dan Umrah maka Thawafnya adalah satu kali. Abu Daud berkata: Telah meriwayatkan seperti itu Ibrahim bin Sa'd dan [Ma'mar] dari Ibnu Syihab, hanya saja tidak menyebutkan: "Thawafnya orang-orang yang bertalbiyah untuk Umrah" dan "Thawafnya orang-orang yang menggabungkan Haji dan Umrah."
Sunan Abu Daud 1518: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa ia berkata: Kami bertalbiyah untuk melakukan haji, hingga setelah kami berada di Saraf aku mengalami haidl. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku sementara aku sedang dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata: "Apa yang menyebabkanmu menangis wahai 'Aisyah?" Aku katakan: aku telah mengalami haidl, seandainya aku belum melakukan haji. Kemudian beliau bersabda: "Subhanallah, sesungguhnya hal tersebut adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan pada anak-anak wanita Adam." Kemudian beliau bersabda: "Lakukanlah seluruh ibadah haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Ka'bah." Kemudian tatkala kami memasuki Makkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menghendaki untuk menjadikannya sebagai umrah maka silahkan ia menjadikannya umrah, kecuali orang yang membawa hewan kurban." 'Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelihkan kurban untuk para isterinya satu ekor sapi pada hari Nahr. Kemudian tatkala pada malam singgah di Buthha` dan 'Aisyah telah suci, 'Aisyah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah teman-temanku kembali dengan melakukan haji dan umrah sementara aku kembali hanya dengan melakukan haji?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar untuk pergi bersama 'Aisyah ke Tan'im, kemudian ia bertalbiyah untuk melakukan umrah.
Sunan Abu Daud 1519: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku tidak melihat kecuali hal tersebut adalah haji. Kemudian tatkala Kami datang, Kami melakukan thawaf di Ka'bah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak menuntun hewan kurban agar bertahallul. Maka orang yang tidak menuntun hewan kurban melakukan tahallul.
Sunan Abu Daud 1520: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhali], telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada Kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini maka aku tidak akan berkurban dan aku akan menjadikannya sebagai umrah." Muhammad berkata: aku mengira beliau berkata: "dan niscaya aku akan bertahallul bersama orang-orang yang bertahallul dari melakukan umrah." Ia berkata: beliau menghendaki kondisi semua orang adalah satu.
Sunan Abu Daud 1521: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Kami datang dalam keadaan bertalbiyah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan haji ifrad, sedangkan Aisyah datang dalam keadaan bertalbiyah untuk melakukan umrah hingga setelah ia sampai di Saraf, ia mengalami haid, hingga setalah Kami datang, Kami melakukan thawaf di Ka'bah dan di Shafa serta Marwa. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Kami agar orang yang tidak membawa hewan kurban melakukan tahallul. Kemudian Kami katakan: tahallul apa? Beliau mengatakan: tahallul secara menyeluruh. Kemudian Kami bercampur dengan para isteri Kami dan memakai minyak wangi, serta memakai pakaian Kami dan antara Kami dan 'Arafah hanya berjarak empat malam. Kemudian Kami bertalbiyah pada hari Tarwiyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Aisyah dan mendapatinya dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata: aku telah mengalami haid, orang-orang telah bertahallul, sementara aku belum bertahallul, dan belum melakukan thawaf di Ka'bah, serta orang-orang sedang pergi untuk melakukan haji sekarang. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak wanita Adam, maka mandilah, kemudian bertalbiyahlah untuk melakukan haji." Kemudian ia melakukannya dan berwukuf di tempat-tempat wukuf hingga setelah suci ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwa. Kemudian beliau berkata: "Engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu semua." Aisyah berkata: wahai Rasulullah, aku mendapati dalam perasaanku bahwa aku belum melakukan thawaf di Ka'bah ketika aku melakukan haji. Beliau bersabda: "Wahai Abdurrahman, pergilah bersamanya dan umrahkanlah ia dari Tan'im." Dan hal tersebut terjadi pada malam hishbah (ketika singgah di Mihshab). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], ia berkata: telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Aisyah... -ia menceritakan sebagian kisah ini-, ia menyebutkan perkataan Rasulullah shallsllahu 'alaihi wa sallam: "Dan bertalbiyahlah untuk melakukan haji, kemudian lakukan haji serta kerjakan apa yang dilakukan orang yang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Ka'bah dan jangan melakukan shalat."
Sunan Abu Daud 1522: Telah menceritakan kepada Kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku [orang yang mendengar] ['Atha` bin Abu Rabah], telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Kami bertalbiyah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan haji murni tidak tercampuri sesuatupun. Kami sampai di Mekkah selama empat malam selain malam bulan Dzul Hijjah. Kami melakukan thawaf dan sa'i, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Kami untuk bertahallul, dan beliau berkata: "Seandainya tidak ada hewan kurbanku niscaya aku telah bertahallul." Kemudian Suraqah bin Malik berdiri dan berkata: wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan haji tamatu' Kami ini, apakah hanya untuk tahun kita ini atau untuk selamanya? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk selamanya." [Al Auza'i] berkata: saya mendengar ['Atho` bin Abu Rabah] menceritakan hal ini, dan aku tidak hafal, hingga aku bertemu dengan [Ibnu Juraij] dan ia memantapkan hafalan tersebut untukku.
Sunan Abu Daud 1523: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], dari [Qais bin Sa'd] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang bersama para sahabatnya selama empat malam selain malam Bulan Dzul Hijjah. Kemudian tatkala mereka telah melakukan thawaf di Ka'bah dan Shafa serta Marwa, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jadikanlah umrah, kecuali orang yang membawa hewan kurban." Kemudian pada saat Hari Tarwiyah, mereka bertalbiyah untuk melakukan haji. Dan ketika Hari Nahr mereka datang dan melakukan thawaf di Ka'bah, dan tidak berthawaf di Shafa serta Marwa.
Sunan Abu Daud 1524: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Habib yaitu Al Mu'allim] dari ['Atho`], telah menceritakan kepada Kami [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan talbiyah bersama para sahabatnya untuk melakukan haji, dan pada saat itu tidak ada seorang pun diantara mereka yang membawa hewan kurban kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Thalhah. Ali radliyallahu 'anhu datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban, kemudian ia berkata: aku bertalbiyah seperti talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya agar menjadikannya umrah, mereka melakukan thawaf dan mencukur rambut serta bertahallul, kecuali orang yang membawa hewan kurban. Kemudian mereka berkata: apakah Kami pergi ke Mina, sementara dzakar-dzakar Kami meneteskan mani? Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau berkata: "Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini maka aku tidak akan berkurban, dan seandainya aku tidak membawa hewan kurban niscaya aku akan bertahallul."
Sunan Abu Daud 1525: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Ini adalah umrah yang kita nikmati, barang siapa yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul secara menyeluruh, sungguh umrah telah masuk dalam haji hingga hari Kiamat." Abu Daud berkata: ini adalah hadits munkar, hal tersebut adalah perkataan Ibnu Abbas.
Sunan Abu Daud 1526: Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [An Nahhas], dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila seseorang bertalbiyah untuk melakukan haji, kemudian ia datang ke Mekkah, dan melakukan thawaf di Ka'bah serta Shafa dan Marwa, maka sungguh ia telah bertahallul, dan itu adalah umrah." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan [Ibnu Juraij] dari [seseorang] dari ['Atha`]: para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk Mekkah dengan bertalbiyah untuk melakukan haji secara murni, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikannya umrah.
Sunan Abu Daud 1527: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Syaukar], dan [Ahmad bin Mani'], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], [Ibnu Mani'] berkata: telah mengabarkan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] secara makna dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji, kemudian tatkala datang, beliau berthawaf di Ka'bah, dan Shafa serta Marwa. Ibnu Syaukar berkata: dan beliau tidak mencukur rambut, kemudian keduanya bersepakat (dalam kalimat selanjutnya): dan beliau tidak bertahallul karena keberadaan hewan kurban, dan beliau memerintahkan orang yang tidak menuntun hewan kurban agar berthawaf dan bersa'i serta mencukur rambut, kemudian bertahallul. Ibnu Mani' dalam haditsnya menambahkan: atau menggundul rambut kemudian bertahallul.
Sunan Abu Daud 1528: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Haiwah], telah mengabarkan kepadaku [Abu Isa Al Khurasani] dari [Abdullah bin Al Qasim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seseorang dari sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu dan bersaksi bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu sakitnya yang menghantarkan beliau kepada kematian telah melarang untuk melaksanakan umrah sebelum haji.
Sunan Abu Daud 1529: Telah menceritakan kepada Kami [Musa Abu Salamah], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Abu Syekh Al Hunai Khaiwan bin Khaldah] dari orang yang membaca riwayat kepada Abu Musa Al Asy'ari dari penduduk Bashrah bahwa [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] berkata kepada para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari ini dan ini, serta duduk di atas kulit harimau?" Mereka berkata: "Ya." Ia berkata: "Kalian mengetahui bahwa beliau melarang menggabungkan antara haji dan umrah sekaligus?" Mereka berkata: "Adapun hal ini maka kami tidak mengetahui". Kemudian ia berkata: "Ketahuilah larangan ini sama dengan larangan-larangan itu akan tetapi kalian lupa."
Sunan Abu Daud 1530: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], ia berkata: telah menceritakan kepada Kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada Kami [Yahya bin Abu Ishaq] dan [Abdul Aziz bin Shuhaib] serta [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa mereka mendengarnya berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah secara bersamaan. Beliau mengucapkan: "Labbaika 'umratan wa hajjan, labbaika 'umratan wa hajjan (aku memenuhi seruanMu untuk melakukan umrah dan haji, aku memenuhi seruanMu untuk melakukan umrah dan haji)."
Sunan Abu Daud 1531: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada Kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di sana yaitu di Dzul Hulaifah hingga pagi hari, kemudian menaiki kendaraan hingga setelah berada di atas Baida` beliau memuji Allah dan bertasbih serta bertakbir. Kemudian beliau bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah, dan orang-orang bertalbiyah untuk melakukan keduanya. Kemudian tatkala Kami datang beliau memerintahkan orang-orang agar bertahallul hingga ketika pada Hari Tarwiyah mereka bertalbiyah untuk melakukan haji, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih tujuh unta dengan tangannya dalam keadaan berdiri. Abu Daud berkata: Yang menyendiri dengannya Anas dari hadits ini adalah bahwa beliau memulai dengan memuji, bertasbih serta bertakbir kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji.
Sunan Abu Daud 1532: Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ma'in], ia berkata: telah menceritakan kepada Kami [Hajjaj], telah menceritakan kepada Kami [Yunus] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata: Aku pernah bersama Ali ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai pemimpin di Yaman. Ia berkata: Aku bersamanya mendapatkan uang beberapa uqiyah, kemudian tatkala Ali datang dari Yaman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Aku mendapati Fathimah radliyallahu 'anha memakai pakaian yang longgar, ia telah memerciki rumah dengan minyak wangi. Kemudian ia berkata: "Ada apa denganmu? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabatnya agar bertahallul." Ali berkata: aku katakan kepadanya: "Aku telah bertalbiyah seperti talbiyahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Ali berkata: kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata kepadaku: "Bagaimana engkau berbuat?" Ia berkata: Aku katakan: "Aku bertalbiyah dengan talbiyah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Beliau bersabda: "Sungguh aku telah membawa hewan kurban, dan melakukan haji qiran." Ali berkata: kemudian beliau berkata kepadaku: "Sembelihlah enam puluh tujuh atau enam puluh enam unta dan tahanlah untuk dirimu tiga puluh tiga atau tiga puluh empat dan tahan untukku dari setiap unta tersebut antara tiga hingga sembilan ekor."
Sunan Abu Daud 1533: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Manshur] dari [Abu Wail], ia berkata: [Ash Shubai bin Ma'bad] telah berkata: Aku bertalbiyah untuk melakukan keduanya (Haji dan Umrah) secara bersamaan. Kemudian [Umar] berkata: engkau telah mendapatkan petunjuk untuk mengikuti sunnah Nabimu shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1534: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Qudamah bin A'yan] serta [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Manshur] dari [Abu Wail], ia berkata: [Ash Shubai bin Ma'bad] berkata: Dahulu aku adalah orang badui yang beragama nasrani, kemudian aku masuk Islam, lalu aku menemui seseorang dari keluargaku yang dipanggil Hudzail bin Tsurmulah, kemudian aku katakan kepadanya: wahai orang ini, sesungguhnya aku sangat ingin untuk berjihad, dan aku mendapati haji dan umrah adalah sesuatu yang diwajibkan kepadaku, bagaimana aku menggabungkan keduanya? Ia berkata: gabungkan keduanya dan sembelihlah hewan kurban yang mudah bagimu untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Kemudian tatkala aku datang ke 'Udzaib (nama sumber air milik Bani Tamim), aku berjumpa dengan Salman bin Rabi'ah dan Zaid bin Shuhan, sementara aku sedang bertalbiyah untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya: orang ini tidak lebih pandai daripada untanya. Ash Shubai bin Ma'bad berkata: seolah-olah telah ditimpakan sebuah gunung kepadaku, hingga aku datang kepada Umar bin Al Khaththab dan mengatakan kepadanya: wahai amirul mukminin, sesungguhnya dahulu aku adalah orang yang beragama nasrani, dan aku telah masuk Islam. Aku sangat berkeinginan untuk berjihad, sementara aku mendapati haji dan umrah diwajibkan atas diriku. Kemudian aku datang kepada seorang laki-laki dari kaumku, lalu ia berkata: gabungkan keduanya dan sembelihlah hewan kurban yang mudah. Dan kau telah bertalbiyah untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Kemudian Umar radliyallahu 'anhu berkata kepadaku: engkau telah mendapatkan petunjuk untuk melakukan sunnah Nabimu shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1535: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili] telah menceritakan kepada Kami [Miskin] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah], ia berkata: saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata: telah menceritakan kepadaku Umar bin Al Khaththab bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tadi malam telah datang kepadaku malaikat yang datang dari sisi Tuhanku 'azza wa jalla. beliau mengatakan -dan beliau berada di lembah Al 'Aqiq-: "Dan ia berkata: Shalatlah di lembah yang mendapat berkah ini. Dan ia berkata: serta umrah dalam haji." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Walid bin Muslim], serta [Umar bin Abdul Wahid] dalam hadits ini, dari [Al Auza'i]: dan katakan: umrah dalam haji. Abu Daud berkata: demikianlah yang diriwayatkan oleh [Ali bin Al Mubarak], dari [Yahya bin Abu Katsir] dalam hadits ini, dan ia menyebutkan kata: dan katakanlah: umrah dalam haji.
Sunan Abu Daud 1536: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Zaidah], telah mengabarkan kepada Kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz], telah menceritakan kepadaku [Ar Rabi' bin Sabrah] dari [ayahnya], ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga setelah berada di 'Usfan, Suraqah bin Malik Al Mudlaji berkata kepada beliau: wahai Rasulullah, jelaskan kepada Kami dengan penjelasan bagi kaum yang seolah-olah mereka baru terlahir hari ini. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah ta'ala telah memasukkan umrah dalam haji kalian ini. Apabila kalian datang maka orang yang melakukan thawaf di Ka'bah dan Shafa serta Marwa berarti ia telah bertahallul kecuali orang yang membawa hewan kurban."
Sunan Abu Daud 1537: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab bin Najdah], telah menceritakan kepada Kami [Syu'aib bin Ishaq] dari [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepada Kami [Abu Bakr bin Khallad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] secara makna, dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] telah mengabarkan kepadanya, ia berkata: Aku memendekkan rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bagian anak panah yang tajam di atas bukit Marwah, atau aku melihat beliau memendekkan rambut di atas bukit Marwah menggunakan bagian anak panah yang tajam. Ibnu Khallad berkata: sesungguhnya Mu'awiyah tidak menyebutkan: telah mengabarkan kepadanya.
Sunan Abu Daud 1538: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali] serta [Makhlad bin Khalid] dan [Muhammad bin Yahya] secara makna. Mereka mengatakan: telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya], dari [Ibnu Abbas] bahwa [Mu'awiyah] berkata kepadanya: Tidakkah engkau tahu bahwa aku yang memendekkan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bagian anak panah yang tajam milik seorang badui di atas Bukit Marwah? Al Hasan menambahkan dalam haditsnya kata: untuk haji beliau.
Sunan Abu Daud 1539: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Mu'adz] telah mengabarkan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah], dari [Muslim Al Qurri], ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan Umrah sedangkan para sahabatnya bertalbiyah untuk melakukan haji.
Sunan Abu Daud 1540: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji tamattu' pada saat haji wada' dengan melakukan umrah sebelum haji. Maka beliau berkurban dan membawa hewan kurban dari Dzul Hulaifah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai bertalbiyah untuk melakukan umrah, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji. Dan orang-orang melakukan tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan melakukan umrah sebelum haji. Maka diantara orang-orang ada yang berkurban dan membawa hewan kurban, dan diantara mereka ada orang yang tidak menyembelih kurban. Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah beliau berkata kepada orang-orang: "Barang siapa diantara kalian yang menyembelih kurban maka tidak halal sesuatupun dari apa yang diharamkan baginya hingga ia menyelesaikan hajinya. Dan barangsiapa diantara kalian yang tidak menyembelih maka hendaknya ia melakukan thawaf di Ka'bah dan Shafa serta Marwah, dan mencukur rambut serta bertahallul, kemudian bertalbiyah untuk melakukan haji dan menyembelih kurban. Dan barang siapa diantara kalian yang tidak mendapatkan sembelihan maka hendaknya ia berpuasa tiga hari pada saat berhaji, dan tujuh hari apabila ia kembali kepada keluarganya." Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan thawaf ketika datang ke Mekkah, kemudian beliau mengusap rukun pertama kali kemudian beliau berlari-lari kecil tiga putaran dari tujuh putaran, dan berjalan biasa empat kali putaran, kemudian beliau melakukan shalat ketika beliau telah menyelesaikan thawaf di Ka'bah di sisi Maqam dua raka'at. Kemudian beliau mengucapkan salam dan pergi. Lalu beliau mendatangi Shafa dan melakukan thawaf di Shafa dan Marwah sebanyak tujuh putaran. Kemudian beliau tidak menghalalkan sesuatupun yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan hajinya, dan menyembelih kurban, pada Hari Nahr, dan bertolak kemudian melakukan thawaf di Ka'bah. Kemudian beliau telah halal dari segala sesuatu yang telah diharamkan baginya. Orang-orang melakukan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu orang-orang yang membawa hewan kurban diantara orang-orang tersebut.
Sunan Abu Daud 1541: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], dari [Hafshah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, kenapa orang-orang telah bertahallul sementara anda belum bertahallul dari umrahmu? Beliau berkata: sesungguhnya aku telah mencelup rambut kepalaku dan mengalungi hewan kurbanku, maka aku tidak bertahallul hingga menyembelih kurban.
Sunan Abu Daud 1542: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad yaitu Ibnu As Sari] dari [Ibnu Abu Zaidah], telah mengabarkan kepada Kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Sulaim bin Al Aswad] bahwa [Abu Dzar] berkata mengenai orang yang ingin haji lalu menggantinya dengan umrah: hal tersebut tidak berlaku kecuali hanya bagi orang yang berkendaraan ketika bersama Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1543: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Muhammad], telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Al Harits bin Bilal bin Al Harits] dari [ayahnya], ia berkata: aku katakan: Wahai Rasulullah, mengganti haji khusus untuk kita atau untuk orang setelah kita? Beliau menjawab: "Khusus untuk kita."
Sunan Abu Daud 1544: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas], ia berkata: Al Fadll bin Abbas pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian datang seorang wanita dari Khats'am yang bertanya kepada beliau: dan Al Fadhl melihat kepadanya, dan wanita tersebut melihat kepadanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memalingkan wajah Al Fadll ke sisi yang lain. Wanita tersebut berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban yang Allah bebankan kepada para hambaNya untuk melakukan haji telah menjumpai ayahku yang tua renta, dan tidak mampu untuk duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya? Beliau mengatakan: "Ya." Dan hal tersebut di saat terjadinya haji wada'.
Sunan Abu Daud 1545: Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar] dan [Muslim bin Ibrahim] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [An Nu'man bin Salim] dari ['Amr bin Aus] dari [Abu Razin], Hafsh berkata: dalam haditsnya: Terdapat seorang laki-laki dari Bani Amir berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah tua renta, ia tidak mampu untuk melakukan haji dan umrah serta bersafar. Beliau bersabda: "Berhaji dan berumrahlah untuk ayahmu!"
Sunan Abu Daud 1546: Telah menceritakan kepada Kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani] serta [Hannad bin As Sari] dengan satu makna, [Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada Kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan: "LABBAIKA 'AN SYUBRUMAH" (ya Allah, aku memenuhi seruanmu untuk Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia menjawab: "Saudaraku." Atau "Kerabatku." Beliau bertanya: "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab: "Belum." Beliau berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah."
Sunan Abu Daud 1547: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa Talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: "LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKALAKA LABBAIK, INNAL HAMDA WAN NI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKALAK (aku memenuhi seruanMu ya Allah, aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu. Sesunggguhnya segala puji dan kenikmatan, serta seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Nafi' berkata: dan Abdullah bin Umar menambahkan dalam talbiyah: LABBAIKA, LABBAIKA, LABBAIK, WA SA'DAIK, WAL KHAIRU BIYADAIK, WAR RAGHBU ILAIKA WAL 'AMALU (aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, dan dalam rangka untuk menyenangkanMu, segala kebaikan ada di tanganMu, harapan dan amalan tertuju kepadaMu). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: dan orang-orang menambahkan kata: Dzal ma'arij, dan semisalnya. Sedang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar dan tidak mengatakan sesuatupun kepada mereka.
Sunan Abu Daud 1548: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Haritsb Hisyam] dari [Khallad bin As Saib Al Anshari] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang kepadaku dan memerintahkanku agar memerintahkan para sahabatku dan orang-orang yang bersamanya agar mengeraskan suara mereka ketika bertahlil atau beliau mengatakan dengan talbiyah." Beliau menginginkan salah satu darinya.
Sunan Abu Daud 1549: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Waki'] telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari Al Fadll bin Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah hingga melempar jumrah 'aqabah.
Sunan Abu Daud 1550: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdullah bin Abu Salamah] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya], ia berkata: Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Mina menuju 'Arafah, diantara Kami ada yang bertalbiyah dan diantara Kami ada yang bertakbir.
Sunan Abu Daud 1551: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seorang yang melakukan umrah hendaknya mengucapkan talbiyah hingga mengusap hajar aswad." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dan [Hammam] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] secara mauquf.
Sunan Abu Daud 1552: telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], ia berkata: ... dan diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah], telah mengabarkan kepada Kami [Abdullah bin Idris], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Ishaq] dari [Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair], dari [ayahnya] dari Asma` binti Abu Bakar, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji, hingga ketika Kami sampai di 'Arj, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah dan Kami pun singgah, dan Aisyah radliyallahu 'anha duduk disisi Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam dan aku duduk di sisi bapakku. Perbekalan Abu Bakar dan perbekalan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibawa oleh satu kendaraan yang sama bersama budak Abu Bakar. Abu Bakar duduk sambil menunggu budak tersebut muncul, lalu budak tersebut muncul, namun ia tidak membawa untanya. Abu Bakar bekata: "Dimanakah untamu?" Budak tersebut menjawab: "Aku kehilangan unta itu, kemarin." Abu Bakar berkata: "Unta satu engkau hilangkan!" Abu Bakar memukulnya sementara Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam hanya tersenyum seraya berkata: "Lihatlah apa yang dilakukan orang yang sedang berihram ini!" Ibnu Abu Rizmah berkata: dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lebih dari mengatakan: "Lihatlah apa yang dilakukan orang yang sedang berihram ini!" sambil tersenyum.
Sunan Abu Daud 1553: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Hammam], ia berkata: saya mendengar ['Atha`], telah mengabarkan kepada Kami [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [ayahnya] bahwa Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau berada di Ji'ranah, dan pada diri orang tersebut terdapat bekas Khaluq (minyak yang terbuat dari kunyit dan yang lainnya) atau ia mengatakan shufrah (sama dengan khaluq) dan ia memakai jubbah, ia berkata: Wahai Rasulullah, apa yang anda perintahkan agar aku lakukan dalam umrahku? Kemudian Allah tabaraka wa ta'ala menurunkan wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian tatkala telah hilang kesusahan darinya beliau mengatakan: "Dimanakah orang yang bertanya mengenai Umrah tadi?" Beliau bersabda: "Cucilah bekas khaluq tersebut atau beliau mengatakan: bekas Shufrah tersebut, dan lepaskan jubbah darimu, serta perbuatlah pada umrahmu apa yang engkau perbuat pada hajimu." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari ['Atha`] dari [Ya'la bin Umayyah] dan [Husyaim] dari [Al Hajjaj] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dengan sifat ini. Dalam hadits tersebut Ya'la mengatakan: Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Lepaskan jubahmu!" kemudian ia melepaskan jubah tersebut dari kepalanya. Dan ia menyebutkan hadits tesebut. Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamadani Ar Ramli], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Ibnu Ya'la bin Munyah] dari [ayahnya] dengan berita ini. Padanya ia mengatakan: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia melepas jubah tersebut dan mandi dua kali, atau tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut. Telah menceritakan kepada Kami ['Uqbah bin Mukrim], telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Jarir], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], ia berkata: saya mendengar [Qais bin Sa'd] menceritakan dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [ayahnya], bahwa Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Ji'ranah, dan ia telah berihram untuk melakukan umrah dan ia memakai jubah, dan ia mencelup jenggot dan kepalanya dengan Shufrah... Dan ia menyebutkan hadits ini.
Sunan Abu Daud 1554: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta [Ahmad bin Hanbal], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Pakaian apakah yang ditinggalkan oleh orang yang berihram?" Kemudian beliau bersabda: "Ia tidak boleh memakai jubah, dan baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, dan baju yang diusap waras, dan kunyit, serta dua sepatu. Kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sandal, maka orang yang tidak mendapatkan sandal hendaknya ia memotong kedua sepatu tersebut hingga di bawah kedua mata kaki." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara makna. Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara makna. Dan ia tambahkan kata: "Dan tidak boleh seorang wanita yang berihram memakai niqab (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan." Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan oleh [Hatim bin Isma'il] dan [Yahya bin Ayyub] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] sebagaimana yang dikatakan Al Laits. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Musa bin Thariq] dari [Musa bin 'Uqbah] secara mauquf kepada [Ibnu Umar]. Begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh ['Ubaidullah bin Umar] serta [Malik] dan [Ayyub] secara mauquf, dan [Ibrahim bin Sa'id Al Madini] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai kaos tangan." Abu Daud berkata: Ibrahim bin Sa'id Al Madini adalah seorang Syekh dari penduduk Madinah, ia tidak memiliki hadits yang banyak.
Sunan Abu Daud 1555: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Sa'id Al Madini] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai kaos tangan."
Sunan Abu Daud 1556: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata: sesungguhnya [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadaku dari Abdullah bin Umar bahwa Ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para wanita ketika melakukan ihram dari memakai kaos tangan, serta niqab (penutup wajah), serta pakaian yang terolesi daun bidara serta kunyit, dan setelah itu silahkan ia memakai apa yang ia sukai dari berbagai warna pakaian, yang diwarnai kuning, sutera, atau perhiasan atau celana panjang, atau jubah atau sepatu. Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan oleh ['Abdah bin Sulaiman], serta [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq], dari [Nafi'] hingga perkataannya: serta pakaian yang terolesi Waras serta kunyit. Dan mereka berdua tidak menyebutkan setelah perkataan tersebut.
Sunan Abu Daud 1557: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Ia merasakan dingin, kemudian ia berkata: "Lemparkan kepadaku satu pakaian wahai Nafi'." Kemudian aku melemparkan kepadanya pakaian yang bertutup kepala. Lalu ia berkata: "Apakah engkau melemparkan yang ini kepadaku? Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang orang yang bermuhrim memakai pakaian tersebut."
Sunan Abu Daud 1558: Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amr bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celana panjang adalah untuk orang yang tidak mendapatkan sarung, sepatu adalah untuk orang yang tidak mendapatkan sandal." Abu Daud berkata: ini adalah hadits penduduk Mekkah dan kembalinya ke Bashrah, kepada Jabir bin Zaid, dan yang menjadi kekhususan darinya adalah menyebutkan celana panjang dan tidak menyebutkan memotong sepatu.
Sunan Abu Daud 1559: Telah menceritakan kepada Kami [Al Husain bin Al Junaid Ad Damaghani], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Suwaid Ats Tsaqafi], ia berkata: [Aisyah binti Thalhah] telah menceritakan kepadaku bahwa Aisyah ummul mukminin radliyallahu 'anha telah menceritakan kepadanya, ia berkata: Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ke Mekkah, dan Kami membalut kening Kami dengan minyak wangi ketika berihram, apabila salah seorang diantara Kami berkeringat maka mengalir ke wajahnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya dan beliau tidak melarang Kami.
Sunan Abu Daud 1560: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Muhammad bin Ishaq], ia berkata: aku menyebutkan kepada [Ibnu Syihab], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa Abdullah, yakni Ibnu Umar melakukan hal tersebut yaitu memotong sepatu untuk seorang wanita yang berihram, kemudian [Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] menceritakan kepadanya bahwa [Aisyah] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para wanita untuk memakai sepatu, kemudian Ibnu Umar meninggalkan hal tersebut (memotong sepatu untuk wanita).
Sunan Abu Daud 1561: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq], ia berkata: saya mendengar [Al Bara`] berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdamai dengan penduduk Hudaibiyah, beliau berdamai agar mereka tidak masuk kedalamnya (Mekkah) kecuali dengan julban as silah, kemudian aku bertanya kepadanya mengenai julban as silah, beliau berkata: "Sarung pedang dengan isinya."
Sunan Abu Daud 1562: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Aisyah] ia berkata: Orang-orang yang berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.
Sunan Abu Daud 1563: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] dari [Abu Abdurrahim] dari [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Yahya bin Hushain] dari [Ummu Al Hushain], ia telah menceritakan kepadanya, ia berkata: Kami telah berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada', kemudian aku melihat Usamah dan Bilal, dan salah seorang dari mereka memegang tali kekang unta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara yang lain mengangkat pakaiannya agar menutupinya dari panas, hingga beliau melempar jumrah 'aqabah.
Sunan Abu Daud 1564: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha`] dan [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.
Sunan Abu Daud 1565: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada Kami [Hisyam] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dalam keadaan berihram Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam pada kepalanya karena suatu penyakit yang beliau derita.
Sunan Abu Daud 1566: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Dalam keadaan berihram Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam pada punggung telapak kaki karena suatu penyakit yang beliau derita. Abu Daud berkata: saya mendengar [Ahmad] berkata: [Ibnu 'Arubah] memursalkan hadits tersebut dari Qatadah.
Sunan Abu Daud 1567: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb], ia berkata: Umar bin 'Ubaidullah bin Ma'mar merasakan sakit di kedua matanya, kemudian ia mengirim utusan kepada [Aban bin Utsman], -Sufyan berkata: ia adalah pemimpin haji- Umar bertanya apa yang harus ia lakukan terhadap kedua mata tersebut? Aban berkata: balutlah keduanya menggunakan shabir (suatu bahan yang rasanya pahit) karena aku mendengar Utsman radliyallahu 'anhu menceritakan hal tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ibrahim bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dengan hadits ini.
Sunan Abu Daud 1568: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [ayahnya] bahwa Abdullah bin Abbas serta Al Miswar bin Makhramah telah berselisih di Abwa`. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang berihram boleh mencuci kepalanya." sedangkan Al Miswar berkata: "Tidak boleh orang yang berihram mencuci rambut kepalanya." Kemudian Abdullah bin Abbas mengutusku kepada [Abu Ayyub Al Anshari], kemudian aku mendapatinya sedang mandi di antara dua dinding sumur, dan ia ditutupi menggunakan kain. Abdullah bin Hunain berkata: kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, ia berkata: "Siapakah ini?" Aku katakan: "Saya, Abdullah bin Hunain, Abdullah bin Abbas telah mengutusku kepada anda untuk bertanya kepada anda: bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencuci kepalanya sementara beliau dalam keadaan berihram? Abdullah bin Hunain berkata: kemudian Abu Ayyub meletakkan tangannya pada kain dan merendahkan hingga nampak kepalanya, kemudian ia berkata kepada seseorang agar menuangkan air ke kepalanya: "Tuangkan!" Abdullah bin Hunain berkata: kemudian ia menuangkan pada kepalannya kemudian Abu Ayyub menggerakkan kepalanya dengan kedua tangannya, ia menggerakkan kedepan dan ke belakang. Kemudian berkata: "Demikianlah aku melihat Beliau melakukannya."
Sunan Abu Daud 1569: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata: aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata: sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu Utsman bin Affan berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari Utsman bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.... Ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: "Dan tidak boleh melamar."
Sunan Abu Daud 1570: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail] telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Habib bin Asy Syahid] dari [Maimun bin Mihran] dari [Yazid bin Al Asham] anak saudara laki-laki Maimunah, dari Maimunah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di Sarif sementara Kami dalam keadaan tidak berihram.
Sunan Abu Daud 1571: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram. Telah menceritakan kepada Kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada Kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada Kami Sufyan dari Ismail bin Umayyah dari seorang laki-laki dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata: Ibnu Abbas telah salah mengenai pernikahan Maimunah bahwa beliau dalam keadaan berihram.
Sunan Abu Daud 1572: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai apa saja yang boleh dibunuh orang yang berihram dari binatang melata? Kemudian beliau berkata: "Lima binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya di luar tanah haram dan di tanah haram, yaitu: Kalajengking, Tikus, Rajawali, Gagak, dan Anjing Buas."
Sunan Abu Daud 1573: Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Bahr], telah menceritakan kepada Kami [Hatim bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang boleh dibunuh di tanah suci adalah: Ular, Kalajengking, Burung Rajawali, Tikus dan Anjing buas.
Sunan Abu Daud 1574: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Abu Nu'm Al Bajali] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai apa yang boleh dibunuh orang yang berihram. Beliau berkata: "Ular, Kalajengking, binatang menjijikkan (Tikus), -dan beliau melempar gagak dan tidak membunuhnya- serta Anjing buas, Rajawali dan binatang buas yang biasa."
Sunan Abu Daud 1575: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Ishaq bin Abdullah bin Al Harits] dari ayahnya Al Harits adalah wakil Utsman di Thaif, kemudian ia membuat makanan untuk Utsman yang berisi burung puyuh betina dan jantan, serta daging keledai liar. Ia berkata: kemudian Al Harits mengirim utusan kepada [Ali bin Abu Thalib]. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadanya sementara ia sedang merontokkan daun-daun pohon untuk makan unta-untanya, beliau datang kepadanya sementara ia menghilangkan daun-daun yang rontok tersebut dari tangannya. Mereka berkata kepadanya: "Makanlah." Kemudian ia berkata: "Berikan makanan tersebut kepada orang-orang yang tidak berihram, aku sedang berihram." Kemudian Ali berkata: "Aku bertanya dengan nama Allah kepada orang-orang di sini yang berasal dari Asyja', tahukah kalian bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi keledai liar oleh seseorang sementara beliau sedang berihram, dan beliau enggan untuk memakannya?" Mereka berkata: "Ya."
Sunan Abu Daud 1576: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Mua bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Qais] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Iia berkata: "Wahai Zaid bin Arqam, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi hadiah paha binatang buruan dan beliau tidak menerimanya, dan beliau mengatakan: 'Sesungguhnya Kami sedang berihram?'" Ia berkata: "Ya."
Sunan Abu Daud 1577: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub yaitu Al Iskandarani Al Qari] dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hewan buruan darat adalah halal bagi kalian selama bukan kalian yang berburu atau tidak diburu untuk kalian." Abu Daud berkata: apabila dua hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertentangan maka dilihat manakah yang diambil para sahabatnya.
Sunan Abu Daud 1578: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] mantan budak Umar bin 'Ubaidullah At Taimi dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari Abu Qatadah bahwa Ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga setelah beliau berada di sebagian jalan di Mekkah ia tertinggal bersama para sahabatnya yang sedang berihram, sementara ia tidak berihram. Kemudian ia melihat seekor keledai liar. Lalu ia naik kudanya dan meminta kepada para sahabatnya agar memberikan cambuk kepadanya. Kemudian mereka menolak, lalu ia meminta tombaknya kepada mereka, kemudian mereka menolak. Lalu ia mengambilnya sendiri kemudian mengejar keledai tersebut dan membunuhnya. Sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakannya, dan sebagian yang lain menolak. Kemudian tatkala mereka telah mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mereka bertanya kepadanya mengenai hal tersebut, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah makanan yang telah Allah ta'ala berikan kepada kalian."
Sunan Abu Daud 1579: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada Kami Hammad dari [Maimun bin Jaban] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Belalang adalah termasuk binatang buruan laut."
Sunan Abu Daud 1580: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits] dari [Habib Al Mu'allim] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Kami mendapatkan sekelompok belalang, dan seseorang diantara Kami memukul menggunakan cambuknya sementara ia sedang berihram. Kemudian dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya hal ini tidak layak." Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya belalang merupakan diantara buruan laut." Aku mendengar Abu Daud berkata: Abu Al Muhazzim adalah dla'if, dan kedua hadits tersebut seluruhnya adalah lemah.
Sunan Abu Daud 1581: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Maimun bin Jaban] dari [Rafi'] dari [Ka'bin], ia berkata: "Belalang merupakan diantara buruan laut."
Sunan Abu Daud 1582: Telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid Ath Thahhan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Kemudian beliau berkata: "Sungguh kutu kepalamu telah mengganggumu." Ia berkata: "Ya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gundullah rambutmu, kemudian sembelihlah kambing sebagai kurban, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin!"
Sunan Abu Daud 1583: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'i] telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Daud] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka sembelihlah hewan sembelihan, dan apabila engkau menghendaki maka berpuasalah tiga hari, dan jika engkau menghendaki maka berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin."
Sunan Abu Daud 1584: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab]. Telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Zurai'] dan ini adalah lafazh Ibnu Al Mutsanna dari [Daud] dari ['Amir] dari [Ka'b bin 'Ujrah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah.... kemudian ia menyebutkan kisah tersebut (No. 1582). Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau membawa dam (kambing atau sejenisnya)?" Ia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sha' kurma kepada enam orang miskin, untuk setiap dua orang miskin satu sha'."
Sunan Abu Daud 1585: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [seorang laki-laki anshar] telah mengabarkan kepadanya dari [Ka'b bin 'Ujrah] dan ia telah tertimpa sesuatu yang mengganggu di kepalanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya agar menyembelih hewan kurban sapi.
Sunan Abu Daud 1586: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Aban yaitu Ibnu Shalih] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], dari [Ka'b 'Ujrah], ia berkata: Aku terserang kutu kepala, sementara aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah hingga aku mengkhawatirkan mataku. Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenaiku: {Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya} (Al Baqarah: 196) Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilku dan berkata kepadaku: "Gundullah rambutmu, dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin, satu faraq kismis, atau sembelihlah seekor kambing!" Kemudian aku menggundul rambutku dan menyembelih kurban. Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdul Karim bin Malik Al Jazari] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'b bin 'Ujrah] dalam kisah ini, ia menambahkan kata: "Apapun yang engkau lakukan dari hal tersebut maka telah sah darimu."
Sunan Abu Daud 1587: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Hajjaj Ash Shawwaf], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah], ia berkata: saya mendengar [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji pada tahun yang akan datang." [Ikrimah] berkata: Aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] dan [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata: "Benar." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] dan [Salamah], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang tulangnya retak, atau pincang atau sakit.... Kemudian ia menyebutkan hadits yang semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata: telah memberitakan kepada Kami Ma'mar.
Sunan Abu Daud 1588: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amr bin Maimun], ia berkata: saya mendengar [Abu Hadhir Al Himyari] menceritakan kepada ayahku yaitu Maimun bin Mahran, ia berkata: Aku keluar untuk melaksanakan umrah pada tahun ketika penduduk Syam mengepung Ibnu Az Zubair di Mekkah, dan orang-orang dari kaumku mengirim hewan kurban bersamaku, ketika Kami sampai kepada penduduk Syam, mereka melarang Kami untuk memasuki tanah suci, maka aku menyembelih binatang sembelihanku ditempatku kemudian aku bertahallul dan kembali. Ketika pada tahun berikutnya aku keluar untuk melakukan umrahku, lalu aku mendatangi [Ibnu Abbas] dan bertanya kepadanya -tentang kejadian tersebut- kemudian ia menjawab: gantilah hewan sembelihanmu, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengganti hewan sembelihannya yang telah mereka sembelih pada waktu terjadi perjanjian Hudaibiyah pada peristiwa umratul qadla (mengganti umrah).
Sunan Abu Daud 1589: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] apabila datang ke Mekkah, beliau bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi, dan beliau mandi kemudian masuk Mekkah pada siang hari, dan ia menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah melakukannya.
Sunan Abu Daud 1590: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Ja'far Al Barmaki], telah menceritakan kepada Kami [Ma'n] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] dan [Ibnu Hanbal] dari [Yahya]. Telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] semuanya dari ['Ubaidullah], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Mekkah, dari Kada` dari Tsaniyah Al Bathha`, dan beliau keluar dari Tsaniyah yang rendah. Al Barmaki menambahkan yaitu dua Tsaniyah yang ada di Mekkah. Dan hadits Musaddad lebih sempurna.
Sunan Abu Daud 1591: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari jalan pohon (yang berada di samping Masjid Dzul Hulaifah), dan masuk melalui jalan Al Mu'arras.
Sunan Abu Daud 1592: Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk pada tahun terjadinya penaklukan Mekkah dari Kada`, dari bagian Mekkah paling tinggi, dan beliau masuk pada saat umrah dari Kuda (Tsaniyah yang paling rendah). Ia berkata: dan 'Urwah memasuki dari keduanya, yang paling sering ia memasuki dari Kuda dan itu adalah yang lebih dekat dari rumahnya.
Sunan Abu Daud 1593: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila masuk Mekkah, beliau memasuki dari bagian Mekkah yang paling atas, dan keluar dari paling bawah.
Sunan Abu Daud 1594: Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ma'in] bahwa [Muhammad bin Ja'far] menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah], ia berkata: saya mendengar [Abu Qaz'ah] menceritakan dari [Al Muhajir Al Makki], ia berkata: [Jabir bin Abdillah] ditanya mengenai seseorang yang ketika melihat Ka'bah ia mengangkat kedua tangannya? Dia menjawab: aku tidak pernah melihat seorang pun yang melakukan itu kecuali orang yahudi, Kami telah melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau tidak melakukan perbuatan tersebut.
Sunan Abu Daud 1595: Telah menceritakan kepada Kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada Kami [Sallam bin Miskin], telah menceritakan kepada Kami [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala memasuki Mekkah beliau berthowaf di Ka'bah dan melakukan shalat dua raka'at di belakang Maqam, yaitu pada saat penaklukan Mekkah.
Sunan Abu Daud 1596: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Bahz bin Asad], serta [Hasyim yaitu Ibnu Al Qasim], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Abdullah bin Rabah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang lalu memasuki Mekkan dan menghadap ke Hajar Aswad, serta mengusapnya kemudian melakukan thawaf di Ka'bah, kemudian mendatangi bukit Shafa dan menaikinya, dimana beliau melihat ke Ka'bah dan beliau mengangkat kedua tangannya, dan berdzikir kepada Allah dengan dzikir yang beliau kehendaki, dan beliau berdoa kepadaNya. Abu Hurairah berkata: sementara orang-orang anshar berada di bawah beliau. Hasyim berkata: kemudian beliau berdoa dan memuji Allah. Beliau berdoa dengan doa yang beliau kehendaki.
Sunan Abu Daud 1597: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Abis bin Rabi'ah] dari [Umar] bahwa Ia datang ke Hajar Aswad, kemudian menciumnya dan berkata: sungguh aku mengetahui bahwa engkau hanya sekedar batu yang tidak bermanfaat, dan tidak membawa madlarat, seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu maka aku tidak akan menciummu.
Sunan Abu Daud 1598: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada Kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], Ia berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian dari Ka'bah kecuali dua rukun yamani.
Sunan Abu Daud 1599: Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Ia telah diberi kabar mengenai perkataan Aisyah radliyallahu 'anha: sesungguhnya Hijr sebagiannya merupakan bagian dari Ka'bah. Kemudian Ibnu Umar berkata: Demi Allah sungguh aku mengira bahwa Aisyah mendengar hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sesungguhnya aku yakin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap keduanya, melainkan keduanya tidak berada di atas pondasi Ka'bah, dan tidaklah orang-orang berthowaf di belakang Hijr kecuali karena hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1600: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Abdul 'Aziz bin Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap rukun yamani dan hajar aswad pada setiap thawaf. Nafi' berkata: dan Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1601: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] bahwa "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan thowaf pada saat haji wada' di atas unta, dan mengusap rukun menggunakan tongkat."
Sunan Abu Daud 1602: Telah menceritakan kepada Kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada Kami [Yunus yaitu Ibnu Bukair], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin Abu Tsaur], dari [Shafiyah binti Syaibah], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau berthowaf di atas unta dan menyentuh rukun menggunakan tongkat di tangannya. Shafiyah berkata: dan aku melihat beliau.
Sunan Abu Daud 1603: Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Abdullah] dan [Muhammad bin Rafi'] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim] dari [Ma'ruf yaitu Ibnu Kharrabudz Al Makki], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ath Thufail], ia berkata: Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berthowaf di Ka'bah di atas kendaraannya, dan mengusap rukun menggunakan tongkatnya, kemudian beliau menciumnya. Muhammad bin Rafi' menambahkan: kemudian beliau keluar menuju bukit Shafa serta Marwah dan melakukan thowaf sebanyak tujuh kali diatas kendaraannya.
Sunan Abu Daud 1604: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan thowaf pada haji wada' di Ka'bah dan Shafa serta Marwah di atas kendaraannya agar orang-orang melihatnya, untuk membimbing dan agar orang-orang bertanya kepadanya. Karena sesungguhnya orang-orang telah mengelilingi beliau.
Sunan Abu Daud 1605: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid bin Abdullah], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah dalam keadaan sakit. Kemudian beliau berthowaf di atas kendaraannya, setiap kali beliau datang ke rukun maka beliau mengusap rukun tersebut menggunakan tongkat. Kemudian tatkala telah selesai dari thowafnya beliau menderumkan unta dan melakukan shalat dua raka'at.
Sunan Abu Daud 1606: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata: Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku sedang sakit. Kemudian beliau berkata: "Berthowaflah di belakang orang-orang dengan menaiki kendaraan." Ummu Salamah berkata: kemudian aku melakukan thawaf sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat itu melakukan shalat di samping Ka'bah, dan beliau membaca: {Demi bukit dan kitab yang ditulis} (Ath Thur).
Sunan Abu Daud 1607: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Ya'la] dari Ya'la, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berthowaf dalam keadaan memakai kain hijau dan membuka pundak sebelah kanan.
Sunan Abu Daud 1608: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Musa], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan umrah dari Al Ji'ranah, dan mereka berlari-lari kecil di Ka'bah dan meletakkan selendang mereka di bawah ketiak mereka, dan melemparkan di atas pundak kiri.
Sunan Abu Daud 1609: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim Al Ghanawi] dari [Abu Ath Thufail], ia berkata: Aku katakan kepada Ibnu Abbas: "Orang-orang mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berlari-lari kecil di Ka'bah, dan hal tersebut sunnah." Ia berkata: "Mereka benar, dan berdusta." Aku katakan: "Kebenaran apakah yang mereka katakan, dan kedustaan apa yang mereka ucapkan?" Ia berkata: "Mereka telah benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berlari-lari kecil, dan mereka bedusta, hal tersebut bukanlah sunnah. Sesungguhnya orang-orang Quraisy berkata pada zaman terjadinya perjanjian hudaibiyah: biarkan Muhammad dan para sahabatnya hingga mereka mati seperti matinya ulat. Kemudian tatkala mereka berdamai dengan beliau agar mereka datang pada tahun yang akan datang dan bermukim di Mekkah selama tiga hari. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang sementara orang-orang musyrik dari arah Qu'aiqi'an. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya: "Berlari-lari kecillah di Ka'bah sebanyak tiga kali, dan bukanlah sesuatu yang sunnah." Aku katakana: "Kaummu mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berthowaf antara Shafa dan Marwah di atas untanya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang sunnah. Kemudian ia berkata: "Mereka telah benar dan berdusta." Aku katakan: "Kebenaran apakah yang mereka katakan? Dan kedustaan apakah yang mereka ucapkan?" Ia berkata: "Mereka benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan thowaf antara Shafa dan Marwah di atas untanya, dan mereka berdusta, karena hal tersebut bukanlah sunnah. Dahulu orang-orang tidak ditolak dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak dipalingkan dari beliau, beliau melakukan thowaf di atas untanya agar mereka mendengar perkataannya dan melihat tempatnya, serta tidak bisa dicapai tangan mereka."
Sunan Abu Daud 1610: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad bin Zaid] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa ia menceritakan dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah, dalam keadaan lemah karena sakit demam di Madinah. Kemudian orang-orang musyrik berkata: sesungguhnya datang kepada kalian sebuah kaum yang menjadi lemah karena demam, dan mereka menjumpai keburukan. Kemudian Allah subhanah memperlihatkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam apa yang mereka katakan. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar berlari-lari kecil tiga kali putaran, dan berjalan diantara dua rukun. Kemudian tatkala orang-orang musyrik melihat mereka berlari-lari kecil maka mereka berkata: mereka orang-orang yang kalian sebutkan bahwa demam telah melemahkan mereka, mereka adalah orang yang lebih kuat daripada kita. Ibnu Abbas berkata: dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berlari-lari kecil seluruh putaran, kecuali sebagai belas kasihan terhadap mereka.
Sunan Abu Daud 1611: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata: Untuk apa hari ini berlari-lari kecil, dan membuka pundak kanan? Sementara Allah telah mengokohkan Islam dan menghilangkan kekafiran dan pelakunya? meskipun begitu (bagaimanapun) kita tidak meninggalkan sesuatupun yang dahulu kita lakukan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1612: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Abu Ziyad] dari [Al Qasim] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dijadikannya thowaf di Ka'bah, antara Shafa dan Marwah serta melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah."
Sunan Abu Daud 1613: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Abu Ath Thufail] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuka pundak kanan, dan mengusap hajar aswad, serta bertakbir kemudian berlari-lari kecil sebanyak tiga kali putaran. Mereka apabila telah sampai di Rukun Yamani dan tersembunyi dari orang-orang Quraisy maka mereka berjalan, kemudian menampakkan diri kepada mereka dengan berlari-lari kecil. Orang-orang Quraisy berkata: seolah-olah mereka adalah kijang. Ibnu Abbas berkata: dan itu menjadi sesuatu yang sunah.
Sunan Abu Daud 1614: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah mengabarkan kepada Kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Abu Ath Thufail] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan umrah dari Al Ji'ranah dan berlari-lari kecil di Ka'bah sebanyak tiga kali putaran dan berjalan empat kali.
Sunan Abu Daud 1615: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada Kami [Sulaim bin Akhdhar], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah] dari [Nafi] bahwa [Ibnu Umar] berlari-lari kecil dari Hajar Aswad hingga Hajar Aswad, dan ia menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1616: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Juraij], dari [Yahya bin Ubaid] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin As Saib], ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan diantara dua rukun: "RABBANAA AATINAA FID DUNYAA HASANAH, WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA 'ADZAABANNAAR." (Wahai Tuhan Kami, berikanlah kepada Kami di dunia kebaikan dan di Akhirat kebaikan dan lindungilah Kami dari adzab Neraka).
Sunan Abu Daud 1617: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaiba bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berthowaf ketika melakukan haji dan umrah pertama kali yang beliau lakukan adalah berlari-lari kecil tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran, kemudian melakukan shalat dua raka'at.
Sunan Abu Daud 1618: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Al Fadhl bin Ya'qub], dan ini adalah lafazhnya. Mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah melarang seorang pun untuk melakukan thowaf di Ka'bah, dan melakukan shalat pada saat kapanpun yang ia kehendaki, malam atau siang." Al Fadhl berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun."
Sunan Abu Daud 1619: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], ia berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak melakukan thowaf antara Shofa dan Marwah kecuali satu kali thowaf, yaitu thowaf beliau yang pertama.
Sunan Abu Daud 1620: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah], dari [Aisyah] bahwa Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang bersama beliau tidak melakukan thowaf hingga mereka melempar jumrah.
Sunan Abu Daud 1621: Telah menceritakan kepada Kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzin], telah mengabarkan kepadaku [Asy Syafi'i] dari [Ibnu 'Uyainah], dari [Abu Najih] dari ['Atho`], dari Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Thawafmu di ka'bah dan sa'imu antara Shofa dan Marwah cukup bagimu sebagai pelaksanaan haji dan umrah." Syafii berkata: Sufyan terkadang berkata: dari 'Atho` dari Aisyah dan terkadang berkata: dari 'Atho` bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah radliyallahu 'anha....
Sunan Abu Daud 1622: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir bin Abdul Hamid], dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Shafwan], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaklukkan Kota Mekkah aku katakan: sungguh aku akan memakai pakaianku -dan rumahku berada di jalan-, kemudian aku akan melihat bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat. Kemudian aku pergi dan melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah keluar dari Ka'bah bersama para sahabatnya. Dan mereka telah mengusap Ka'bah dari pintu hingga Al Hathim (bagian antara pintu dan rukun). Dan mereka telah meletakkan pipi mereka pada Ka'bah sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah mereka.
Sunan Abu Daud 1623: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Al Mutsanna bin Ash Shabah] dar ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], ia berkata: Aku melaksanakan thowaf bersama [Abdullah], ketika sampai dibelakang Ka'bah aku berkata: apakah kamu tidak meminta perlindungan? Dia berkata: Kami berlindung kepada Allah dari Neraka. kemudian dia pergi hingga mengusap hajar aswad dan berdiri diantara rukun dan pintu Ka'bah lalu dia meletakkan dadanya, wajahnya, lengan dan telapak tangannya dengan membentangkannya demikian, kemudian berkata: beginilah aku melihat Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.
Sunan Abu Daud 1624: Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [As Saib bin 'Amr Al Makhzumi], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin As Saib], dari [ayahnya] bahwa Ia menuntun Ibnu Abbas dan memberdirikannya di sisi ketiga setelah rukun yang terletak setelah hajar aswad, yang terletak setelah pintu. Ibnu Abbas berkata kepadanya: "Aku telah diberitahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di sini." Kemudian As Saib berkata: "Ya." Kemudian ia berdiri dan melakukan shalat.
Sunan Abu Daud 1625: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa ia berkata: Aku katakan kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan pada saat itu aku adalah orang yang baru remaja: "Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah ta'ala: {Sesungguhnya Shofaa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah.} (Al Baqarah: 158) Aku melihat tidak ada dosa sedikitpun atas seseorang untuk tidak melakukan sa'i antara keduanya." Aisyah berkata: "Tidak, seandainya sebagaimana yang engkau katakan maka ayatnya berbunyi: FALAA JUNAAHA 'ALAIHI ALLAA YATHTHAWWAFU BIHIMAA (maka tidak ada dosa baginya untuk tidak mengerjakan sa'i antara keduanya). Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai orang-orang anshar, dahulu mereka bertalbiyah untuk Manah (nama berhala), dan Manah berhadapan dengan Qudaid (nama tempat antara Mekkah dan Madinah). Dan mereka enggan untuk melakukan thowaf antara Shofa dan Marwah, kemudian tatkala Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kemudian Allah ta'ala menurunkan ayat: {Sesungguhnya Shofaa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah}." (Al Baqarah: 158)
Sunan Abu Daud 1626: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid bin Abdullah], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Abdullah bin Abu Aufa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah dan berthowaf di Ka'bah, serta melakukan shalat di belakang maqom dua raka'at. Dan beliau bersama orang yang menutupinya dari orang-orang. Kemudian Abdullah ditanya: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Ka'bah? Ia berkata: "Tidak." Telah menceritakan kepada kami Tamim bin Al Muntashir, telah mengabarkan kepada Kami [Ishaq bin Yusuf], telah mengabarkan kepada Kami [Syarik], dari [Isma'il bin Abu Khalid], ia berkata: saya mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] dengan hadits ini, Dia menambahkan: Kemudian beliau datang ke Shofa dan Marwah lalu melakukan sa'i antara keduanya sebanyak tujuh kali, kemudian mencukur rambut kepalanya.
Sunan Abu Daud 1627: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami ['Atho` bin As Saib], dari [Katsir bin Jamhan] bahwa Seseorang berkata kepada [Abdullah bin Umar] diantara Shofa dan Marwah: Wahai Abu Abdurrahman aku melihatmu berjalan antara Shofa dan Marwah sementara orang-orang berlari-laki kecil? Dia menjawab: Kalau aku berjalan karena aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan, dan kalau aku berlari-lari kecil karena aku juga telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlari-lari kecil. Sementara aku sekarang sudah tua.
Sunan Abu Daud 1628: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], [Utsman bin Abu Syaibah], [Hisyam bin 'Ammar] serta [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi], dan kemungkinan sebagian mereka menambahkan atas sebagian yang lain satu kalimat. Mereka mengatakan: telah menceritakan kepada Kami [Hatim bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya], ia berkata: Kami menemui [Jabir bin Abdullah], kemudian tatkala Kami sampai kepadanya ia bertanya mengenai kami hingga sampai kepadaku. Aku katakan: aku adalah Muhammad bin Ali bin Husain. Kemudian ia mengulurkan tangannya ke kepalaku dan melepas kancing bajuku yang atas, kemudian melepas kancing bajuku yang paling bawah, kemudian meletakkan telapak tangannya antara dua putting susu dan aku pada saat itu adalah seorang anak muda. Kemudian ia berkata: selamat datang untukmu wahai saudaraku. Bertanyalah apa yang engkau kehendaki. Kemudian aku bertanya kepadanya sementara ia adalah orang yang buta. Kemudian datang waktu shalat, lalu ia berdiri dengan memakai baju yang ditangkapkan sebagiannya kepada sebagian yang lain, setiap kali ia meletakkan di atas pundaknya maka kedua ujungnya akan kembali kepadanya karena kecilnya pakaian tersebut. Kemudian ia melakukan shalat bersama Kami sementara selendangnya ke sampingnya di atas tempat untuk sangkutan pakaian. Lalu aku katakan: beritahukan kepada Kami mengenai haji Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! Kemudian ia memberikan isyarat dengan tangannya dan ia menghitung sembilan. Kemudian berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan tahun tidak melakukan haji, kemudian diumumkan di antara orang-orang pada tahun ke sepuluh bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak melakukan haji. Kemudian orang-orang banyak yang datang ke Madinah, seluruh mereka ingin mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan melakukan seperti apa yang beliau lakukan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan Kami pun keluar bersamanya hingga Kami sampai ke Dzul Hulaifah, dan Asma` binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Lalu ia mengirim utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: apa yang aku lakukan? Kemudian beliau bersabda: "Mandilah dan balutlah farjimu (kemaluanmu) menggunakan kain, dan berihramlah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid, kemudian menaiki unta Al Qashwa`, hingga setelah untanya berada di atas Al Baida`…. -Jabir berkata: aku melihat ke arah sejauh mataku memandang di hadapanku, dari orang-orang yang berkendaraan dan yang berjalan dan dari samping kanannya seperti itu, dan dari samping kirinya seperti itu, dan dari belakangnya seperti itu. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di antara Kami, dan kepadanya turun Al Qur'an, dan beliau mengetahui takwilnya. Apa yang beliau lakukan maka Kami melakukannya, kemudian beliau bertalbiyah dengan kalimat tauhid: LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK INNAL HAMDA WAN NI'MATA WAL MULKA LAA SYARII KALAK. (ya Allah, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu. Tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Dan orang-orang bertalbiyah dengan talbiyah yang mereka ucapkan ini, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menolak sedikitpun dari hal tersebut, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terus mengucapkan talbiyahnya. Jabir berkata: Kami hanya berniat untuk melakukan haji, Kami tidak mengetahui bagaimana umrah itu, hingga Kami sampai ke Ka'bah bersama beliau. Beliau mengusap rukun dan berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa sebanyak empat kali putaran kemudian maju ke Maqam Ibrahim dan membaca ayat: {WATTAKHIDZU MIN MAQOOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA} (Dan jadikanlah sebagian maqom Ibrahim tempat shalat.) (Al Baqarah: 125) Kemudian beliau menjadikan Maqom Ibrahim antara beliau dan Ka'bah. Perowi berkata: [ayahku] berkata: [Ibnu Nufail] dan [Utsman] berkata: ... -dan aku tidak mengetahuinya kecuali berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- [Sulaiman] mengatakan: dan aku tidak mengetahuinya kecuali mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam dua raka'at membaca Surat Al Ikhlas dan Surat Al Kaafiruun. Kemudian beliau kembali ke Ka'bah dan mengusap rukun kemudian keluar dari pintu menuju Shofa. Kemudian tatkala telah mendekati Shofa beliau membaca: {INNASH SHOFA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH}. (Sesungguhnya Shofaa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah). (Al Baqarah: 158) Kita memulai seperti yang Allah mulai. Kemudian beliau memulai dari Shofa, beliau menaikinya hingga melihat Ka'bah, kemudian bertakbir serta mentauhidkan Allah. Beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI IN QADIIR. LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAH, ANJAZA WA'DAH WA NASHARA 'ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH." (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya seluruh kerajaan dan bagiNya segala puji, Dia Yang menghidupkan dan Yang mematikan dan Dia Maha Mampu melakukan segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, Dia menyelamatkan dengan sendirian, dan menolong hambaNya serta mengalahkan kelompok-kelompok musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa diantara hal tersebut dan mengucapkan seperti itu tiga kali, kemudian beliau turun ke Marwah hingga setelah kedua telapak kakinya menginjak padanya, beliau berlari-lari kecil di tengah lembah, hingga setelah naik beliau berjalan hingga sampai ke Marwah, dan di atas Marwah beliau melakukan seperti yang beliau lakukan di Shofa. Hingga setelah akhir thowaf di atas Marwah beliau mengatakan: "Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini maka aku tidak akan membawa hewan kurban dan menjadikannya umrah, maka barang siapa diantara kalian yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul dan menjadikannya umrah." Kemudian orang-orang bertahallul semua dan memotong rambut, kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian Suraqah bin Ju'syam berkata: Wahai Rasulullah, apakah untuk tahun kita ini saja atau untuk selamanya? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjalin jari-jarinya kemudian berkata: "Telah masuk umrah dalam haji seperti ini." Beliau mengucapkannya dua kali: "Tidak, melainkan untuk selamanya." Ali radliyallahu 'anhu datang dari Yaman membawa unta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia mendapati Fathimah radliyallahu 'anha diantara orang-orang yang telah bertahallul dan memakai pakaian yang longgar serta bercelak. Kemudian Ali mengingkarinya dan berkata: "Siapakah yang memerintahkanmu melakukan hal ini?" Fathimah berkata: "Ayahku." Ali ketika di Irak pernah berkata: "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengadukan Fathimah mengenai perkara yang ia perbuat dan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai apa yang telah ia sebutkan. Lalu aku beritahukan kepada beliau bahwa aku mengingkari apa yang ia perbuat tersebut. Lalu Fathimah berkata: "Sesungguhnya ayahku telah memerintahkan hal ini kepadaku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia benar, ia benar. Apakah yang engkau ucapkan ketika hendak berhaji?" Ali berkata: aku ucapkan: "ALLAAHUMMA INNII UHILLU BIMAA AHALLA BIHI RASUULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM." (ya Allah, aku bertalbiyah dengan talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku membawa hewan kurban, maka janganlah engkau bertahallul." Dan sekelompok hewan kurban yang dibawa Ali dri Yaman dan yang dibawa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Madinah berjumlah seratus. Kemudian semua orang bertahallul dan memotong rambut kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian tatkala pada Hari Tarwiyah dan mereka mengarahkan ke Mina, mereka bertalbiyah untuk melakukan haji. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki kendaraan dan melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`serta Subuh di Mina, kemudian beliau tinggal beberapa saat hingga terbit matahari, dan memerintahkan untuk mendirikan Qubbah untuk beliau yang terbuat dari rambut. Kemudian Qubbah tersebut didirikan di daerah Namirah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan dan orang-orang Quraisy tidak ragu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwukuf di Masy'ar Haram di Muzdalifah sebagaimana dahulu orang-orang Quraisy melakukannya pada masa Jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lewat hingga sampai ke Arafah dan mendapati Qubbah telah didirikan untuk beliau di Namirah. Kemudian beliau singgah di sana hingga setelah matahari tenggelam beliau memerintahkan agar untanya yang bernama Qashwa` dipersiapkan, kemudian diberi pelana lalu beliau pergi ke tengah bukit dan berkhutbah dan berkata: "Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di Negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala perkara pada masa jahiliyah ditinggalkan di bawah kedua kakiku, darah pada masa jahiliyah telah digugurkan dan darah pertama yang digugurkan adalah darah Kami - Utsman berkata: yaitu darah Ibnu Rabi'ah. Sedangkan Sulaiman mengatakan: darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muththalib. Sebagian mereka mengatakan: dahulu ia disusui di kalangan orang-orang Bani Sa'd, kemudian ia dibunuh oleh orang-orang Hudzail- dan riba jahiliyah telah dibatalkan, riba pertama yang aku batalkan adalah riba Kami yaitu riba Abbas bin Abdul Muththalib, sesungguhnya riba tersebut semuanya dibatalkan. Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menghadapi para wanita, sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan farji kalian dengan kalimat Allah, sesungguhnya hak kalian atas mereka adalah supaya mereka tidak mempersilahkan orang yang tidak kalian sukai memasuki rumah kalian, apabila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka memiliki hak atas kalian untuk memberikan makan serta pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Dan aku telah meninggalkan pada kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat setelahnya apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitab Allah (Al Qur'an). Kalian mendapatkan pertanyaan mengenai diriku, apakah pendapat kalian?" Mereka menjawab: "Kami bersaksi bahwa anda telah menyampaikan dan menunaikan risalah serta memberikan nasehat." Kemudian beliau bersabda dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengarahkan kepada orang-orang beliau mengatakan: "Ya Allah, saksikanlah, ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah." Kemudian Bilal mengumandangkan adzan lalu iqamah, beliau pun melakukan shalat Dhuhur kemudian iqamah dan melakukan shalat Ashar serta tidak melakukan shalat apapun di antara keduanya. Kemudian beliau menaiki Al Qaswa` hingga sampai ke tempat wuquf dan menempatkan perut untanya yaitu Al Qashwa` menghadap bebatuan, dan menempatkan Hablul Musyah (yaitu tempat mereka berkumpul) di hadapan beliau kemudian beliau menghadap Kiblat, dan beliau tetap berdiri hingga matahari tenggelam dan warna kuning telah menghilang sedikit hingga bulatannya telah tenggelam. Lalu beliau memboncengkan Usamah di belakangnya kemudian berjalan dan menarik tali kendali unta beliau yang bernama Qashwa` hingga kepalanya menyentuh pangkal pelananya, dan beliau berkata dengan tangannya yang kanan: "Tenang wahai manusia, tenanglah wahai manusia." Setiap kali kepalanya mendekati tali maka beliau mengendorkan sedikit, hingga naik dan beliau sampai di Muzdalifah, lalu beliau menjama' shalat Maghrib serta Isya` dengan satu adzan dan dua iqamah, Utsman mengatakan: dan beliau tidak melakukan shalat sunah sedikitpun diantara keduanya. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu: Kemudian beliau berbaring hingga setelah terbit fajar beliau melakukan shalat Subuh ketika telah jelas waktu subuh. Sulaiman mengatakan: dengan satu adzan dan iqamah. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu: Kemudian beliau menunggangi Qashwa` hingga berdiri di atas Masy'ar Al Haram, dan menaikinya. Utsman dan Sulaiman berkata: dan menghadap ke Kiblat. Lalu beliau memuji kepada Allah mengagungkan serta bertahlil. Utsman menambahkan: dan mentauhidkanNya. Beliau terus berdiri hingga cahaya pagi sangat menyebar, kemudian beliau bertolak sebelum matahari terbit, dan memboncengkan Al Fadll bin Al Abbas, ia adalah laki-laki yang berambut indah, putih dan indah bersinar. Kemudian setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak beliau melewati beberapa orang wanita yang berlari, lalu Al Fadll mulai melihat kepada mereka dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan tangannya di wajah Al Fadll kemudian Al Fadll memalingkan wajahnya ke sisi yang lain. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memindahkan tangannya ke sisi yang lain dan Al Fadll memalingkan wajahnya ke sisi yang lain dengan tetap melihat, hingga setelah sampai di Muhassir beliau menggerakkan sedikit kemudian menelusuri jalan tengah yang mengeluarkanmu ke Jumrah Kubra hingga sampai Jumrah yang padanya terdapat pohon, kemudian beliau melempar dengan tujuh kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan kerikil seperti kerikil khadzaf (ketapel). Beliau melempar dari tengah bukit kemudian pergi ke tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga unta dengan tangannya sendiri, dan memerintahkan Ali untuk menyembelih yang tersisa, kemudian memerintahkan dari setiap seekor unta dikerjakan lebih dari dua orang kemudian di letakkan di dalam kuwali lalu dimasak. Mereka berdua makan sebagian dagingnya dan minum sebagian kuahnya. Sulaiman berkata: kemudian beliau menunggang kendaraan dan kembali ke Ka'bah dan melakukan shalat Dhuhur di Mekkah kemudian mendatangi Bani Abdul Muththalib sementara mereka mengambil air Zamzam, kemudian beliau bersabda: "Minumlah wahai Bani Abdul Muththalib, seandainya orang-orang tidak akan mengalahkan kalian dalam memberi minum, sungguh aku akan minum bersama kalian." Kemudian mereka memberi beliau satu ember kemudian beliau minum sebagian darinya.
Sunan Abu Daud 1629: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal]. Telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dan maknanya satu, dari [Ja'far bin Muhammad], dari [ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Shalat Dhuhur, dan 'Ashar dengan satu adzan dua iqamah di 'Arafah, dan tidak melakukan shalat sunnah antara keduanya. Beliau melakukan Shalat Maghrib, serta Isya` dijama', dengan satu adzan dan dua iqamah, serta tidak melakukan shalat sunnah diantara keduanya. Abu Daud berkata: hadits ini di sanadkan oleh [Hatim bin Isma'il] dalam hadits yang panjang dan sanad Hatim bin Isma'il telah disepakati oleh [Muhammad bin Ali Al Ju'fi], dari [Ja'far], dari [ayahnya] dari [Jabir] hanya saja ia berkata: kemudian melakukan Shalat Maghrib serta 'Isya` dengan satu adzan dan satu iqamah.
Sunan Abu Daud 1630: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [ja'far], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], dari [Jabir], ia berkata: Kemudian Nabi bersabda: "Aku telah menyembelih di sini, dan Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih." Kemudian beliau berwukuf di Arafah dan mengatakan: "Aku telah berwukuf di sini, dan Arafah seluruhnya adalah tempat untuk wukuf." Dan beliau berwukuf di Muzdalifah serta mengatakan: "Aku telah berwukuf di sini, dan Muzdalifah seluruhnya adalah tempat berwukuf." Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ja'far] dengan sanadnya dan ia menambahkan kata: "Sembelihlah di tempat-tempat tinggal kalian!" Telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan], dari [Ja'far], telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari Jabir.... kemudian ia menyebutkan hadits ini. Dan ia menyebutkan dalam hadits secara bertahap pada firmanNya: {Dan jadikanlah sebahagian maqom Ibrahim tempat shalat.} Kemudian beliau membaca pada dua raka'at tersebut Surat Al Ikhlash dan Al Kaafiruun. Dalam hadits tersebut Ja'far mengatakan: Ali radliyallahu 'anhu di Kufah berkata: -Ayahku mengatakan kata itu tidak disebutkan Jabir.- "Kemudian aku pergi untuk mengadukan.... Dan ia menyebutkan kisah Fathimah radliyallahu 'anha.
Sunan Abu Daud 1631: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah], ia berkata: Dahulu orang-orang Quraisy dan orang-orang yang beragama seperti agama mereka berwukuf di Muzdalifah mereka dinamakan Al Humusa, sedangkan orang-orang Arab yang lain berwukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk datang ke Arafah dan wukuf disana kemudian bertolak darinya, dan itulah yang dimaksud dari Firman Allah: {Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah)}. (Al Baqarah: 199)
Sunan Abu Daud 1632: Telah menceritakan kepada Kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada Kami [Al Ahwash bin Jawwab Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada Kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Sulaiman Al A'masy] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Shalat Dhuhur pada hari Tarwiyah dan Shalat Subuh pada hari Arafah di Mina.
Sunan Abu Daud 1633: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Ibrahim], telah menceritakan kepada Kami [Ishaq Al Azraq] dari [Sufyan] dari [Abdul Aziz bin Rafi'], ia berkata: Saya bertanya kepada [Anas bin Malik], aku katakan: "Beritahukan kepadaku sesuatu yang engkau ketahui dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau melakukan Shalat Dhuhur pada Hari Tarwiyah?" Ia berkata: "Di Mina." Aku katakan: "Dimanakah beliau melakukan Shalat 'Ashar pada Hari Nafar?" Ia berkata: "Di Abthah." Kemudian ia berkata: "Lakukan seperti yang dilakukan para pemimpin kalian."
Sunan Abu Daud 1634: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dari Mina ketika telah melaksanakan Shalat Subuh, pada pagi hari di hari Arafah hingga beliau sampai di Arafah dan singgah di Namirah. Dan itu adalah tempat singgah pemimpin yang singgah padanya di Arafah hingga pada saat Shalat Dhuhur Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat pada saat pertengahan siang, kemudian beliau menjama' Shalat Dhuhur dan 'Ashar, kemudian berkhutbah kepada orang-orang, lalu berangkat dan berwukuf pada tempat wukuf di 'Arafah.
Sunan Abu Daud 1635: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Nafi' bin Umar], dari [Sa'id bin Hassan] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Ketika Al Hajjaj membunuh Ibnu Az Zubair, ia mengutus seseorang kepada Ibnu Umar untuk bertanya tentang kapankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi pada hari seperti ini? Dia berkata: "Jika telah saatnya Kami akan bepergian." Ketika Ibnu Umar hendak pergi, mereka berkata: "Matahari belum tergelincir!" Ibnu Umar berkata: "Apakah sudah tergelincir?" Mereka menjawab: belum! Ketika mereka mengatakan bahwa matahari telah tergelincir dia berangkat pergi.
Sunan Abu Daud 1636: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad], dari [Ibnu Abu Zaidah], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah], dari [Zaid bin Aslam], dari [seseorang dari Bani Dhamrah] dari [ayahnya] atua pamannya, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di atas mimbar di 'Arafah.
Sunan Abu Daud 1637: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Daud] dari [Salamah bin Nubaith] dari [seorang laki-laki] dari Al Hayy, dari [ayahnya yaitu Nubaith], bahwa Ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di 'Arafah di atas unta merah beliau berkhutbah.
Sunan Abu Daud 1638: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sari], serta [Utsman bin Abu Syaibah], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Abdul Majid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah], [Hannad] berkata: dari [Abdul Majid Abu 'Amr], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah], ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang pada Hari 'Arafah di atas unta, kedua kakinya berada dalam dua sanggurdi. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Al 'Ala`] dari [Waki'], sebagaimana yang dikatakan [Hannad]. Telah menceritakan kepada Kami [Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada Kami ['Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Majid Abu 'Amr] dari [Al 'Ala` bin Khalid] dengan maknanya.
Sunan Abu Daud 1639: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Nufail], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari ['Amr bin Abdullah bin Shafwan] dari [Yazid bin Syaiban], ia berkata: [Ibnu Mirba' Al Anshari] mendatangi Kami ketika Kami di Arafah di tempat yang di anggap jauh oleh 'Amr dari imam. Dia berkata: "Ketahuilah bahwa aku adalah seorang utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kalian, beliau mengatakan kepada kalian: "Wukuflah kalian di masy'ar kalian karena kalian berada pada warisan bapak kalian yaitu Ibrahim."
Sunan Abu Daud 1640: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Al A'masy]. Dan diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Wahb bin Bayan], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidah], telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman Al A'masy] secara makna, dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak dari 'Arafah dalam keadaan tenang, dan memboncengkan Usamah. Beliau mengatakan: "Wahai para manusia, hendaknya kalian dalam keadaan tenang, sesungguhnya kebaikan tidak dengan mempercepat lari kuda dan unta." Ibnu Abbas berkata: aku tidak melihat hewan-hewan tersebut mengangkat kedua tangannya seperti biasanya hingga beliau sampai ke Muzdalifah. [Wahb] menambahkan: kemudian beliau memboncengkan Al Fadll bin Al Abbas, dan berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya kebaikan bukanlah dengan mempercepat lari kuda dan unta, hendaknya kalian dalam keadaan tenang." Ia berkata: aku tidak melihat hewan-hewan tersebut mengangkat kedua tangannya hingga beliau sampai ke Mina.
Sunan Abu Daud 1641: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dan ini adalah lafazh hadits Zuhair, telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin 'Uqbah], telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] bahwa Ia bertanya kepada [Usamah bin Zaid], aku katakan: beritahukan kepadaku apa yang kalian perbuat pada sore hari ketika engkau membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia berkata: Kami datang ke jalan bukit yang padanya orang-orang menderumkan untanya untuk singgah di Al Mu'arras (tempat singgah untuk tidur dan istirahat pada akhir malam). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menderumkan untanya kemudian buang air kecil. -Zuhair tidak mengatakan: "Beliau menyiramkan air."- Kemudian beliau meminta tempat berwudlu lalu beliau berwudlu, tidak berlebihan sekali. Aku katakan: wahai rasul, Shalat! Beliau mengatakan: "Shalat di depanmu." Usamah berkata: lalu beliau naik unta hingga Kami sampai ke Muzdalifah. Beliau melakukan shalat Maghrib kemudian orang-orang menderumkan unta di tempat-tempat persinggahan mereka, dan mereka tidak bertahallul, hingga beliau mendirikan shalat 'Isya` dan melakukan shalat, kemudian orang-orang bertahallul. -Muhammad dalam haditsnya menambahkan:- Kuraib berkata: apa yang kalian lakukan ketika pagi hari? Ia berkata: Beliau memboncengkan Al Fadll, sedangkan aku pergi bersama orang-orang Quraisy yang pergi cepat dengan berjalan kaki. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Ayyasy] dari [Zaid bin Ali] dari [ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali] ia berkata: kemudian beliau memboncengkan Usamah, dan beliau memperlambat jalan untanya sementara orang-orang memukul unta kanan dan kiri, dan beliau tidak menoleh kepada mereka dan berkata: "Tenanglah wahai manusia." Dan beliau bertolak ketika matahari tenggelam.
Sunan Abu Daud 1642: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah], dari [ayahnya], bahwa ia berkata: [Usamah bin Zaid] ditanya sementara aku dalam keadaan duduk: bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan pada waktu haji wada' ketika beliau bertolak? Ia berkata: beliau berjalan pelan, kemudian apabila beliau mendapatkan kelapangan beliau mempercepat jalannya. Hisyam berkata: Nash (jalan cepat) adalah lebih dari 'anaq (jalan pelan).
Sunan Abu Daud 1643: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Kuraib mantan budak Abdullah bin Abbas] dari [Usamah], ia berkata: Aku membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian tatkala matahari terbenam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak.
Sunan Abu Daud 1644: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Kuraib] mantan budak Abdullah bin Abbas, dari [Usamah bin Zaid] bahwa ia mendengarnya berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak dari 'Arafah hingga ketika sampai di jalan bukit, beliau turun dan buang air kecil lalu berwudlu, dan beliau tidak melebihkan wudlu. Aku katakan kepada beliau: "Shalat!" Beliau mengatakan: "Shalat ada di depanmu." Kemudian beliau naik kendaraan dan tatkala telah sampai di Muzdalifah beliau turun dan berwudlu dan tidak melebihkan wudlunya. Kemudian didirikan shalat dan beliau melakukan shalat Maghrib, kemudian setiap orang menderumkan untanya di tempat persinggahannya, kemudian didirikan Shalat Isya`, lalu beliau melaksanakan shalat tersebut dan tidak melakukan shalat apapun diantara keduanya.
Sunan Abu Daud 1645: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah], dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Shalat Maghrib dan Isya` di Muzdalifah. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Khalid], dari [Ibnu Abu Dzi`bin], dari [Az Zuhri] dengan sanad serta maknanya. Dan ia berkata: "Dengan satu iqamah jama' antara keduanya." Ahmad berkata: [Waki'] berkata: "Beliau melakukan setiap shalat dengan satu iqamah." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami Syababah. Dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] secara makna, telah mengabarkan kepada kami ['Utsman bin 'Umar] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dengan sanad Ahmad bin Hanbal dari Hammad dan dengan maknanya: Ia berkata: "Dengan satu iqamah untuk setiap shalat dan tidak mengumandangkan adzan pada shalat pertama serta tidak melakukan shalat sunnah setelah melakukan setiap shalat diantara kedua shalat tersebut." Makhlad berkata: "Tidak mengumandangkan adzan pada satu pun diantara kedua shalat tersebut."
Sunan Abu Daud 1646: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Malik], ia berkata: "Saya mengerjakan shalat Maghrib tiga raka'at dan Isya` dua raka'at bersama Ibnu Umar." Malik bin Al Harits berkata kepadanya: "Shalat apakah ini?" Ia berkata: "Aku melakukan shalat keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di tempat ini dengan satu iqamah." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada Kami [Ishaq yaitu Yusuf] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Abdullah bin Malik], mereka berkata: "Kami melakukan shalat Maghrib dan Isya` bersama [Ibnu 'Umar] di Muzdalifah dengan satu iqamah." Kemudian ia menyebutkan makna hadits Ibnu Katsir.
Sunan Abu Daud 1647: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah], dari [Isma'il] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair], ia berkata: Kami bertolak bersama [Ibnu Umar], kemudian tatkala Kami telah sampai di Muzdalifah beliau melakukan Shalat Maghrib dan Isya` bersama Kami dengan satu iqamah sebanyak tiga dan dua raka'at. Kemudian tatkala telah selesai, Ibnu Umar berkata kepada Kami: demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat bersama Kami di tempat ini.
Sunan Abu Daud 1648: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Syu'bah], telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail], ia berkata: Aku melihat [Sa'id bin Jubair] tinggal di Muzdalifah dan melakukan shalat Maghrib tiga raka'at kemudian Shalat Isya` dua raka'at. Kemudian ia berkata: Aku menyaksikan [Ibnu Umar] melakukan seperti ini di tempat ini, dan ia berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti ini di tempat ini."
Sunan Abu Daud 1649: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada Kami [Asy'ats bin Sulaim], dari [ayahnya], ia berkata: Aku datang bersama [Ibnu Umar] dari Arafah menuju Muzdalifah, dan ia tidak berhenti mengucapkan takbir serta tahlil hingga Kami sampai di Muzdalifah. Kemudian ia mengumandangkan adzan dan iqamah, atau memerintahkan orang untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Kemudian ia melakukan shalat Maghirb tiga raka'at bersama Kami. Kemudian ia berpaling kepada Kami. Ia berkata: "Shalat." Kemudian ia melakukan shalat Isya` dua raka'at bersama Kami. Kemudian meminta makan malamnya. Asy'ats berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ilaj bin 'Amr] seperti hadits ayahku dari Ibnu Umar. Kemudian Ibnu Umar ditanya mengenai hal tersebut: kemudian ia berkata: Aku pernah melakukan shalat seperti ini bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1650: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] bahwa [Abdul Wahid bin Ziyad] dan [Abu 'Awanah] dan [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada mereka dari [Al A'masy] dari ['Imarah] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata: Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat apapun melainkan pada waktunya, kecuali ketika berada di Muzdalifah, sesungguhnya beliau menjama' Shalat Maghrib dan Isya` dan melakukan shalat Subuh keesokan hari sebelum waktunya.
Sunan Abu Daud 1651: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Ayyasy] dari [Zaid bin Ali] dari [ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali] ia berkata: Ketika pagi hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di Quzah lalu berkata: "Ini adalah Quzah dan merupakan tempat wukuf, dan Muzdalifah seluruhnya adalah tempat berwukuf, aku menyembelih disini dan Mina semuanya adalah tempat menyembelih, maka sembelihlah ditempat kalian tinggal.
Sunan Abu Daud 1652: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku berwukuf disini, yaitu di Arafah, dan Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf dan aku berwukuf di sini, yaitu di Muzdalifah dan Muzdalifah seluruhnya adalah tempat berwukuf. Aku menyembelih disini dan Mina semuanya adalah tempat menyembelih, maka sembelihlah kalian ditempat kalian tinggal."
Sunan Abu Daud 1653: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari [Usamah bin Zaid] dari ['Atha`], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seluruh Arafah adalah tempat berwukuf, dan seluruh Mina adalah tempat menyembelih, serta seluruh Muzdalifah adalah tempat berwukuf, dan seluruh jalan Mekkah adalah jalan dan tempat menyembelih."
Sunan Abu Daud 1654: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Maimun], ia berkata: [Umar bin Al Khathab] berkata: Orang-orang jahiliyah tidak bertolak hingga mereka melihat matahari di atas Gunung Tsabir, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyelisihi mereka, dan beliau bertolak sebelum matahari terbit.
Sunan Abu Daud 1655: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata: Aku merupakan diantara orang yang didahulukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam di Muzdalifah, diantara isteri dan anak-anak keluarganya.
Sunan Abu Daud 1656: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail] dari [Al Hasan Al 'Urabi] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan Kami pada malam di Muzdalifah yaitu anak-anak Bani Abdul Muththalib di atas keledai. Kemudian beliau menepuk paha Kami dan berkata: "Wahai anak-anakku, janganlah melempar jumrah hingga matahari terbit." Abu Daud berkata: Al Lathkhu (menepuk) adalah memukul dengan ringan.
Sunan Abu Daud 1657: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Al Walid bin 'Uqbah], telah menceritakan kepada Kami [Hamzah Az Zayyat] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan orang-orang lemah diantara keluarganya pada saat malam yang gelap, dan memerintahkan mereka agar tidak melempar jumrah hingga matahari terbit.
Sunan Abu Daud 1658: Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], dari [Adh Dhahhak yaitu Ibnu Utsman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahanya] dari [Aisyah] bahwa ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menemani Ummu Salamah pada malam Hari Nahr untuk melontar jumrah, maka dia melontar jumrah sebelum fajar kemudian berlalu dan pergi. Dan hari itu adalah hari dimana Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam menggilirnya.
Sunan Abu Daud 1659: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Khallad Al Bahili], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku ['Atha`], telah mengabarkan kepadaku [seseorang] dari [Asma`] bahwa Ia melempar jumrah. Aku katakan: sesungguhnya Kami melempar jumrah pada malam hari. Ia berkata: sesungguhnya Kami melakukan hal ini pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1660: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak dengan tenang, dan memerintahkan orang-orang agar melempar dengan kerikil untuk melempar, dan beliau mempercepat unta di lembah Muhassir.
Sunan Abu Daud 1661: Telah menceritakan kepada Kami [Muammal bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada Kami [Al Walid], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam yaitu Ibnu Al Ghaz], telah menceritakan kepada Kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri pada hari Nahr (penyembelihan) diantara jumrah-jumrah pada waktu beliau berhaji, lalu berkata: "Hari apakah ini?" Mereka menjawab: "Hari Nahr." Beliau berkata: "Ini adalah hari haji akbar."
Sunan Abu Daud 1662: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] bahwa [Al Hakam bin Nafi'] menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada Kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata: Abu Bakar mengutusku diantara orang-orang yang mengumumkan pada Hari Nahr di Mina: Tidak boleh ada orang musyrik melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak boleh melakukan thowaf di Ka'bah dengan telanjang, dan hari Haji Akbar adalah Hari Nahr, dan Haji Akbar adalah haji.
Sunan Abu Daud 1663: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Isma'il] telah menceritakan kepada Kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Bakrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada saat berhaji, dan berkata: "Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun adalah dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan haram, tiga bulan berturut-turut adalah Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Al Muharram dan Rajab Mudlar yang berada di antara Jumadi dan Sya'ban." Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Yahya bin Fayyadl, telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepada Kami [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ibnu Abu Bakrah], dari Abu Bakrah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya. Abu Daud berkata: [Ibnu 'Aun] menyebutkannya, ia berkata: dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari Abu Bakrah dalam hadits ini.
Sunan Abu Daud 1664: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin 'Atha`] dari [Abdurrahman bin Ya'mar Ad Dili], ia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau sedang di Arafah. Kemudian datang beberapa orang dari penduduk Najed, kemudian mereka memerintahkan seorang laki-laki untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: bagaimana berhaji itu? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang agar mengumumkan: Haji, haji adalah pada hari 'Arafah, barang siapa yang datang sebelum shalat Subuh semenjak malam di Muzdalifah maka Hajinya telah sempurna, hari-hari di Mina ada tiga, barang siapa yang menyegerakan dalam dua hari maka tidak ada dosa padanya dan barang siapa yang menunda maka tidak ada dosa baginya. Abdurrahman berkata: kemudian beliau memboncengkan seorang laki-laki di belakangnya dan menyerukan hal tersebut. Abu Daud berkata: dan demikianlah hadits yang diriwayatkan [Mihran] dari [Sufyan], ia berkata: haji, haji... (ia menyebutkan dua kali). Dan telah diriwayatkan [Yahya Al Qaththan] dari [Sufyan], ia berkata: haji... (ia menyebutkan satu kali).
Sunan Abu Daud 1665: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Isma'il], telah menceritakan kepada Kami ['Amir], telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Mudharris Ath Thaiy, ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam di tempat wukuf yaitu di Muzdalifah. Aku katakan: wahai rasul, aku datang dari Gunung Thayyi`, aku telah membuat kendaraanku letih dan melelahkan diriku. Demi Allah tidaklah aku meninggalkan pasir yang memanjang melainkan aku berhenti padanya. Apakah aku mendapatkan haji? Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapati Shalat ini bersama Kami, dan telah datang ke Arafah sebelum itu pada malam hari atau siang hari maka sungguh telah sempurna hajinya dan menghilangkan kotoran yang ada pada badannya."
Sunan Abu Daud 1666: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Humaid Al A'raj] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Abdurrahman bin Mu'adz] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang di Mina, dan menempatkan mereka di tempat-tempat singgah mereka. Beliau bersabda: "Hendaknya orang-orang muhajirin singgah di sini -beliau menunjukkan kepada sisi kanan kiblat-, dan orang-orang anshar di sini -beliau menunjukkan ke sisi kiri kiblat. Kemudian hendaknya orang-orang singgah diantara mereka.
Sunan Abu Daud 1667: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Ibnu Abu Najih] dari [ayahnya] dari [dua orang] dari Bani Bakr, mereka berkata: Kami melihat Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di pertengahan hari-hari tasyriq sementara Kami berada disisi kendaraannya. Khutbah itu adalah khutbah beliau di Mina.
Sunan Abu Daud 1668: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim], telah menceritakan kepada Kami [Rabi'ah bin Abdurrahman bin Hushain], telah menceritakan kepada Kami [nenekku yaitu Sarra` binti Nabhan], ia adalah seorang wanita yang mengurusi Ka'bah pada masa jahiliyah, ia berkata: Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada Kami pada hari Ru-us (hari kedua dari Hari Tasyriq). Beliau bertanya: "Hari apakah ini?" Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Beliau berkata: "Bukankah ini adalah pertengahan hari Tasyriq?" Abu Daud berkata: begitu pula yang dikatakan paman Abu Hurrah Ar Raqasyi: sesungguhnya beliau berkhutbah dipertengahan hari Tasyriq.
Sunan Abu Daud 1669: Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin Abdul Malik], telah menceritakan kepada Kami [Ikrimah], telah menceritakan kepadaku [Al Hirmas bin Ziyad Al Bahili], ia berkata: Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dihadapan orang-orang di atas untanya yaitu Al 'Adlba` pada hari Raya Adlha di Mina.
Sunan Abu Daud 1670: Telah menceritakan kepada Kami [Muammal yaitu Ibnu Al Fadhl Al Harrani], telah menceritakan kepada Kami [Al Walid], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Jabir], telah menceritakan kepada Kami [Sulaim bin 'Amir Al Kala'i]: saya mendengar [Abu Umamah] berkata: Saya mendengar Khutbah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Mina pada Hari Nahr.
Sunan Abu Daud 1671: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab bin Abdurrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada Kami [Marwan] dari [Hilal bin 'Amir Al Muzni], telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin 'Amr Al Muzni], ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang diatas bighal yang warnanya putih kehitam-hitaman di Mina ketika matahari pagi telah naik. Sementara Ali Bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu menyampaikan khutbah beliau kapada yang lainnya sementara orang-orang ada yang berdiri dan ada yang duduk.
Sunan Abu Daud 1672: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits] dari [Humaid Al A'raj] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Abdurrahman bin Mu'dz At Taimi], ia berkata: Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada Kami sementara Kami berada di Mina. Pendengaran Kami terbuka hingga Kami mendengar apa yang beliau ucapkan sementara Kami berada di tempat singgah Kami. Beliau mengajarkan kepada mereka ibadah haji mereka hingga sampai melempar jumrah. Kemudian beliau meletakkan kedua jari telunjuknya kemudian mengatakan: "Dengan kerikil khadzaf (seukuran untuk ketapel)." Kemudian memerintahkan orang-orang muhajirin untuk singgah di depan masjid, dan memerintahkan orang-orang anshar untuk singgah di belakang masjid, kemudian orang-orang singgah setelah itu.
Sunan Abu Daud 1673: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Bakr Muhammad bin Khallad Al Bahili], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepada Kami [Hariz atau Abu Hariz] -ada keraguan dari Yahya- bahwa ia mendengar Abdurrahman bin Farrukh bertanya kepada [Ibnu Umar]: Kami menjualkan barang-barang orang, kemudian salah seorang dari Kami datang ke Mekkah dan bermalam dalam keadaan menjaga harta? Ibnu Umar berkata: adapun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau siang dan malam berada di Mina.
Sunan Abu Daud 1674: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Numair] dan [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Al Abbas meminta izin kepada Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekkah pada malam-malam hari di Mina karena tugasnya untuk memberi minum (orang-orang yang berhaji), kemudian beliau memberikan izin kepadanya.
Sunan Abu Daud 1675: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Hafsh bin Ghiyats] menceritakan kepadanya. Dan hadits Abu Mu'awiyah lebih sempurna. Dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid], ia berkata: Utsman melakukan shalat empat raka'at di Mina. Kemudian [Abdullah] berkata: aku melakukan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dua raka'at, bersama Abu Bakar dua raka'at dan bersama Umar dua raka'at. Ia tambahkan dari [Hafsh] kata: dan pada awal kepemimpinan Utsman, kemudian ia menyempurnakannya. Ia tambahkan dari sini dari Abu Mu'awiyah kata: kemudian jalan kalian berpencar, sungguh aku berharap dari empat raka'at aku memiliki dua raka'at yang diterima. [Al A'masy] berkata: kemudian [Mu'awiyah bin Qurrah] telah menceritakan kepadaku dari [para gurunya] bahwa [Abdullah] melakukan shalat empat raka'at. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau mencela Utsman kemudian engkau melakukan shalat empat raka'at. Ia berkata: perselisihan adalah buruk. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman] melakukan shalat empat raka'at di Mina karena ia berniat untuk bermukim setelah haji. Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata: sesungguhnya [Utsman] melakukan shalat empat raka'at karena ia menjadikan Mekkah sebagai tempat tinggal. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], ia berkata: tatkala Utsman memiliki harta di Thaif dan ingin bermukim di sana maka ia melakukan shalat empat raka'at. Ia berkata: kemudian para imam mengambil pendapat tersebut. Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman bin Affan] menyempurnakan shalat di Mina karena orang-orang badui banyak pada tahun tersebut. Maka ia melakukan shalat bersama orang-orang empat raka'at untuk memberitahukan kepada mereka bahwa shalat adalah empat raka'at.
Sunan Abu Daud 1676: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Haritsah bin Wahb Al Khuza'i] dan ibunya adalah istri Umar, kemudian melahirkan 'Ubaidullah bin Umar. Haritsah berkata: Aku melakukan shalat bersama Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam di Mina sementara orang-orang sangat banyak, kemudian beliau melakukan shalat dua rakaat pada waktu haji wada'. Abu Daud berkata: Haritsah bin Khuza'ah dan rumah mereka ada di Mekkah.
Sunan Abu Daud 1677: Telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Mahdi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Mushir] dari [Yazid bin Abu Ziyad], telah mengabarkan kepada Kami [Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash] dari [ibunya], ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah dari tengah bukit, dalam keadaan berkendaraan. Beliau bertakbir pada tiap lemparan kerikil. Dan orang yang ada dibelakangnya menutupi beliau. Kemudian aku tanyakan mengenai orang tersebut, lalu mereka mengatakan: Al Fadll bin Al Abbas. Orang-orang dalam keadaan berdesak-desakan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai para manusia, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, apabila kalian melempar jumrah maka lemparlah dengan kerikil sebesar kerikil khadzaf (kerikil untuk ketapel)."
Sunan Abu Daud 1678: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid], dan [Wahb bin Bayan], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash] dari [ibunya], ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam ketika melempar jumrah 'aqabah diatas kendaraannya. Dan aku melihat diantara jari-jarinya terdapat batu, kemudian beliau melempar dan orang-orang pun melempar. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] dengan sanadnya dalam hadits seperti ini, dan ia menambahkan kata: dan beliau tidak berdiri ketika melemparnya.
Sunan Abu Daud 1679: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Ibnu Umar] bahwa Ia datang ke jumrah pada tiga hari setelah hari Nahr dengan berjalan kaki pulang pergi, dan ia mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1680: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah di atas kendaraannya pada hari Nahr. Beliau berkata: "Ambillah dariku ibadah haji kalian, sesungguhnya aku tidak tahu barangkali aku tidak akan melakukan haji setelah hajiku ini."
Sunan Abu Daud 1681: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Aku melihat Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam melempar di atas kendaraannya pada Hari Nahr, pada waktu dluha. Adapun setelah itu maka dilakukan setelah tergelincirnya matahari.
Sunan Abu Daud 1682: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Mas'ar] dari [Wabarah], ia berkata: Aku bertanya kepada [Ibnu Umar]: kapankah aku boleh melontar jumrah? Ia menjawab: apabila pemimpinmu telah melempar maka lemparlah! Aku mengulangi pertanyaanku kepadanya, kemudian ia berkata: Kami menunggu saat-saat tergelincirnya matahari, apabila matahari telah tergelincir maka Kami melempar.
Sunan Abu Daud 1683: Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Bahr] dan [Abdullah bin Sa'id] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan thowaf ifadlah pada hari terakhirnya ketika telah melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian beliau kembali ke Mina dan tinggal di sana beberapa malam, pada Hari-hari Tasyriq. Beliau melempar jumrah apabila matahari telah tergelincir. Setiap jumrah dengan tujuh kerikil, beliau bertakbir pada setiap lemparan kerikil, beliau berdiri pada jumrah pertama dan kedua kemudian berdiri lama dan merendah diri, serta melempar ketiga dan tidak berdiri pada jumrah ketiga.
Sunan Abu Daud 1684: Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], serta [Muslim bin Ibrahim] secara makna. Mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata: Tatkala ia telah sampai pada jumrah kubra ia menjadikan Ka'bah berada di sisi kirinya dan Mina di sisi kanannya, ia melempar jumrah dengan tujuh kerikil. dan berkata: Demikianlah orang yang kepadanya diturunkan Surat Al Baqarah melempar.
Sunan Abu Daud 1685: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain. Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk tidak bermalam di Mina. Mereka melempar pada Hari Nahr, kemudian mereka melempar pada keesokan hari dan dua hari setelah keesokan hari dan mereka melempar pada hari Nafar (yaitu kembali dari Mina).
Sunan Abu Daud 1686: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Abdullah] dan [Muhammad] dua anak Abu Bakr, dari [ayah mereka], dari [Abu Al Baddah bin 'Adi] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk para penggembala untuk melempar satu hari dan tidak melempar satu hari.
Sunan Abu Daud 1687: Telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada Kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah], ia berkata: saya mendengar [Abu Mijlaz] berkata: Saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai sebagian perkara jumrah. Ia berkata: aku tidak tahu apakah Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam melemparnya dengan enam atau tujuh kerikil.
Sunan Abu Daud 1688: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Al Hajjaj] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian melempar jumrah 'aqabah, maka telah halal baginya segala sesuatu, kecuali wanita." Abu Daud berkata: hadits ini adalah hadits dla'if. Al Hajjaj tidak melihat Az Zuhri dan tidak mendengar darinya.
Sunan Abu Daud 1689: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan: "ALLAAHUMMARHAM Al MUHALLIQIIN." (Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang menggundul rambut kepalanya.) Para sahabat berkata: dan orang-orang yang memendekkan rambutnya wahai Rasulullah! Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam mengucapkan: "ALLAAHUMMARHAM Al MUHALLIQIIN." (Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang menggundul rambut kepalanya.) Para sahabat berkata: dan orang-orang yang memendekkan rambutnya wahai Rasulullah! Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam bersabda: "WAL MUQASHSHIRIIN." (dan orang-orang yang memendekkan rambut kepalanya).
Sunan Abu Daud 1690: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub yaitu Al Iskandarani] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam menggundul rambut kepalanya pada saat haji wada'.
Sunan Abu Daud 1691: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada Kami [Hafsh] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah 'aqabah pada hari Nahr kemudian beliau kembali ke perkemahannya di Mina lalu beliau meminta hewan kurban dan beliau menyembelih, kemudian beliau memanggil tukang cukur, maka tukang cukur tersebut mencukur kepala sebelah kanan beliau, kemudian beliau membagikan rambut -satu atau dua- kepada orang-orang yang berada di sekitarnya kemudian tukang cukur tersebut mencukur kepala sebelah kiri, kemudian beliau berkata: "Apakah di sini ada Abu Thalhah?" Lalu beliau menyerahkan rambut tersebut kepada Abu Thalhah. Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaid bin Hisyam Abu Nu'aim Al Halabi] dan ['Amr bin Utsman] secara makna, mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Hassan] dengan sanad ini dalam hadits tersebut ia berkata: beliau berkata kepada tukang cukur: "Mulailah dari sebelah kanan, dan gundullah."
Sunan Abu Daud 1692: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada Kami [Yazid bin Zurai'], telah mengabarkan kepada Kami [Khalid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya pada hari di Mina dan beliau (selalu) menjawab: "Tidak mengapa." Seseorang bertanya kepada beliau: "Sesungguhnya saya telah menggundul rambutku sebelum aku menyembelih." Beliau menjawab: "Sembelihlah, tidak mengapa." Ia berkata: "Saya pada sore hari belum melempar jumrah." Beliau menjawab: "Lemparlah, tidak mengapa."
Sunan Abu Daud 1693: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Hasan Al 'Ataki], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Bakr], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah sampai kepadaku dari [Shafiyyah binti Syaibah bin Utsman], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ummu Utsman binti Abu Sufyan] bahwa [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita tidaklah menggundul rambutnya akan tetapi bagi wanita cukup menguranginya."
Sunan Abu Daud 1694: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Ya'qub Al Baghdadi], ia adalah orang-orang Tsiqah, telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah] dari [Shafiyyah binti Syaibah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ummu Utsman binti Abu Sufyan] bahwa [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita tidaklah menggundul rambutnya akan tetapi bagi wanita cukup menguranginya."
Sunan Abu Daud 1695: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Yazid] dan [Yahya bin Zakariya] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan umrah sebelum melaksanakan haji.
Sunan Abu Daud 1696: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari [Ibnu Abu Zaidah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dan [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Demi Allah, tidaklah Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam mengumrahkan Aisyah pada Bulan Dzul Hijjah melainkan agar dengan hal tersebut beliau membantah perkara ahli syirik. Sesungguhnya sebuah kampung Quraisy dan orang-orang yang berkeyakinan seperti keyakinan mereka dahulu mengatakan: apabila rambut unta telah tumbuh, dan luka telah sembuh serta telah masuk Bulan Shafar maka telah halal umrah bagi orang yang berumrah. Dan mereka mengharamkan umrah hingga berlalu Bulan Dzul Hijjah dan Muharram.
Sunan Abu Daud 1697: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman], telah mengabarkan kepadaku [utusan Marwan] yang dikirim kepada [Ummu Ma'qil], ia berkata: Dahulu Abu Ma'qil pernah berhaji bersama Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam, kemudian tatkala ia datang, Ummu Ma'qil berkata: sungguh engkau telah mengetahui bahwa aku wajib berhaji. Kemudian mereka berdua berjalan hingga menemui Rasulullah. Ummu Ma'qil berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya wajib berhaji, dan sesungguhnya Abu Ma'qil memiliki unta muda. Abu Ma'qil berkata: ia benar, saya telah menjadikannya di jalan Allah. Maka Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berikan kepadanya, dan silahkan ia berhaji dengan mengendarainya, sesungguhnya hal tersebut adalah di jalan Allah." Kemudian Abu Ma'qil memberikan unta muda tersebut kepadanya. Lalu Ummu Ma'qil berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang telah tua, dan sakit. Apakah ada amalan yang mencukupkanku dari melakukan haji? Beliau menjawab: "Umrah pada bulan Ramadlan, mencukupkan dari melakukan haji."
Sunan Abu Daud 1698: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Isa bin Ma'qil bin Ummu Ma'qil Al Asadi] yaitu Asad Khuzaimah, telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Neneknya yaitu Ummu Ma'qil], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam melakukan haji wada', dan Kami memiliki seekor unta, Abu Ma'qil menjadikannya di jalan Allah sementara Kami terserang penyakit. Kemudian Abu Ma'qil meninggal. dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menunaikan haji, tatkala telah selesai dari hajinya aku datang kepada beliau, lalu beliau berkata: "Wahai Ummu Ma'qil, apa yang menghalangimu untuk keluar bersama Kami?" ia berkata: "Sungguh saya telah bersiap-siap namun Abu Ma'qil meninggal, dan Kami memiliki seekor unta yang Kami gunakan untuk berhaji. Kemudian Abu Ma'qil berwasiat agar unta tersebut untuk di jalan Allah." Beliau berkata: "Tidakkah engkau keluar dengan mengendarainya? Sesungguhnya haji adalah di jalan Allah, adapun apabila engkau telah tertinggal haji ini bersama Kami maka lakukanlah umrah pada Bulan Ramadlan, karena sesungguhnya umrah tersebut seperti haji." Ummu Ma'qil pernah berkata: "Haji adalah haji dan umrah adalah umrah. Dan Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam telah mengatakan hal ini kepadaku, aku tidak tahu apakah hal ini khusus untukku."
Sunan Abu Daud 1699: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits] dari [Amir Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam hendak melakukan haji, kemudian seorang wanita berkata kepada suaminya: "Hajikan saya bersama Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam di atas untamu!" Kemudian beliau berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu untuk membawamu berhaji." Ia berkata: "Hajikan saya di atas untamu (yang bernama) Fulani!" Ia berkata: "Itu adalah unta yang tertahan untuk di jalan Allah 'azza wa jalla." Kemudian ia datang kepada Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya isteriku mengucapkan salam dan rahmat kepadamu. Dan ia meminta kepadaku untuk melakukan haji bersamamu. Ia berkata: 'Hajikan aku bersama Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam!' maka aku katakan: 'Aku tidak memiliki (unta) untuk menghajikanmu.' maka ia berkata: 'Hajikan saya diatas untamu (yang bernama) Fulani.' Lalu aku katakan: 'Unta itu adalah unta yang tertahan di jalan Allah.'" Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya apabila engkau menghajikannya di atas unta tersebut maka hal itu adalah di jalan Allah." Ia berkata: "Dan ia memintaku untuk bertanya kepada anda, amalan apakah yang menyamai haji bersama anda?" Kemudian Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sampaikan salam dan rahmat serta berkah kepadanya. Umrah pada Bulan Ramadlan adalah sama dengan haji bersamaku."
Sunan Abu Daud 1700: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan kepada Kami [Daud bin Abdurrahman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallAllahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah dua kali, yaitu umrah pada Bulan Dzul Qa'dah dan Umrah pada Bulan Syawal.
Sunan Abu Daud 1701: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Mujahid], ia berkata: [Ibnu Umar] ditanya: Berapa kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah? Ia berkata: Dua kali. 'Aisyah berkata: Sungguh, Ibnu Umar mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan umrah sebanyak tiga kali selain umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji wada'.
Sunan Abu Daud 1702: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] dan [Qutaibah], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, yaitu: pertama, umrah Hudaibiyah, kedua ketika mereka bersepakat untuk melakukan umrah pada tahun mendatang, ketiga umrah dari Al Ji'ranah, dan keempat umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji beliau.
Sunan Abu Daud 1703: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], serta [Hudbah bin Khalid], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, seluruhnya pada bulan Dzul Qa'dah kecuali umrah yang beliau laksanakan bersamaan dengan haji beliau. Abu Daud berkata: Dari sini aku hafal dari Hudbah, dan aku mendengarnya dari Abu Al Walid, dan belum menelitinya secara sempurna yaitu umrah pada saat berada di Hudaibiyah, atau dari Hudaibiyah, umrah qadla` (umratul qadla`) pada Bulan Dzul Hijjah, umrah dari Al Ji'ranah dimana beliau membagi harta rampasan perang pada Bulan Dzul Qa'dah serta umrah bersamaan dengan haji beliau.
Sunan Abu Daud 1704: Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Yusuf bin Mahik] dari [Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakr] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abdurrahman: "Wahai Abdurrahman boncengkan saudarimu 'Aisyah, dan umrahkan dia dari Tan'im, apabila engkau telah sampai dari Al Akmah (anak bukit), hendaknya ia melakukan umrah, sesungguhnya umrah tersebut adalah umrah yang diterima (sah pelaksanaannya)."
Sunan Abu Daud 1705: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muzahim bin Abu Muzahim], telah menceritakan kepadaku Abu Muzahim dari [Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Usaid] dari [Muharrisy Al Ka'bi], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Al Ji'ranah, kemudian beliau datang ke masjid lalu melakukan ruku' selama yang Allah kehendaki, kemudian melaksanakan ihram, lalu beliau berada di atas kendaraannya dan melanjutkan perjalanan ke arah Sarif, hingga beliau bertemu dengan jalan menuju Madinah, dan pada pagi hari beliau seperti orang yang bermalam di Mekkah.
Sunan Abu Daud 1706: Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dan dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermukim di Mekkah pada waktu umratul qadla selama tiga hari.
Sunan Abu Daud 1707: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan thowaf ifadloh pada hari nahr kemudian melakukan shalat Dhuhur di Mina, yaitu dalam keadaan kembali kepadanya.
Sunan Abu Daud 1708: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Yahya bin Ma'in] dengan makna yang sama, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] dari [ayahnya] dari [ibunya yaitu Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah], mereka semua menceritakan kepadanya hal tersebut dari Ummu Salamah, ia berkata: Pada malam bagianku yang seharusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku adalah sore hari nahr. Wahb bin Zam'ah serta seorang dari keluarga Umayyah dengan memakai jubah datang dan menemuiku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Wahb: "Apakah engkau telah melakukan thowaf ifadloh wahai Abu Abdullah?" Ia berkata: "Demi Allah, belum wahai Rasulullah." Beliau berkata: "Lepaskan jubah darimu!" Abu Salamah berkata: kemudian ia melepas jubah tersebut dari kepalanya dan temannya pun melepas jubahnya. Kemudian Wahb bin Zam'ah berkata: "Kenapa wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Sesungguhnya ini adalah hari diberinya kalian keringanan apabila kalian telah melempar jumrah maka dihalalkan kembali dari setiap apa yang haram bagi kalian kecuali bercampur dengan wanita. Apabila kalian berada di sore hari sebelum melakukan thowaf di Ka'bah, maka kalian dalam keadaan sedang berihram seperti keadaan kalian sebelum melempar jumrah, hingga kalian melakukan thowaf di Ka'bah."
Sunan Abu Daud 1709: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Aisyah] dan [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunda thowaf pada hari nahr (hari raya kurban) hingga malam.
Sunan Abu Daud 1710: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij], dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melaksanakan raml (berjalan cepat) pada tujuh putaran thowaf ifadlah.
Sunan Abu Daud 1711: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Al Ahwal] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Orang-orang pergi ke segala penjuru, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Janganlah seorang pun (dari kalian) meninggalkan Mekkah kembali kepada keluarganya, hingga (ibadah) terakhir ia lakukan adalah thowaf di Ka'bah."
Sunan Abu Daud 1712: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah], dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut-nyebut Shafiyah bintu Huyai, kemudian dikatakan kepada beliau: "Sesungguhnya ia mengalami haidl." Lalu beliau berkata: "Kemungkinan ia akan menahan kita (keluar dari Mekkah)." Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah melakukan thowaf ifadlah. Kemudian beliau berkata: "Jika demikian, ia tidak akan menahan kita."
Sunan Abu Daud 1713: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Al Walid bin Abdurrahman] dari [Al Harits bin Abdullah bin Aus], ia berkata: Aku pernah mendatangi Umar bin Al Khaththab dan bertanya kepadanya mengenai seorang wanita yang melakukan thowaf di Ka'bah pada hari nahr (hari raya kurban), kemudian ia mengalami haidl. Umar berkata: "Hendaknya akhir masa wanita itu adalah di Ka'bah." Al Walid berkata: kemudian Al Harits berkata: demikianlah Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam memberikan fatwa kepadaku. Al Harits berkata: kemudian Umar berkata: "Apakah engkau merasa ragu hingga engkau menanyakan kepadaku sesuatu yang telah engkau tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, agar aku menyelisihi beliau?"
Sunan Abu Daud 1714: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid], dari [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata: Aku melakukan umrah dari Tan'im, aku memasukinya dan melakukan umrahku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menantiku di Al Abthah hingga selesai melakukan umrah, dan beliau memerintahkan orang-orang agar pergi (keluar dari Mekkah). Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Ka'bah dan melaksanakan thowaf, kemudian keluar.
Sunan Abu Daud 1715: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi], telah menceritakan kepada kami [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah], ia berkata: Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada rombongan yang terakhir, dan beliau singgah di Muhashshab. Abu Daud berkata: Ibnu Basysyar tidak menyebutkan kisah pengiriman Aisyah ke Tan'im dalam hadits ini. Aisyah berkata: kemudian aku datang kepada beliau pada waktu sahur, lalu beliau mengizinkan para sahabatnya untuk berangkat (keluar Mekkah), beliau melewati Ka'bah sebelum shalat Subuh dan melakukan thowaf padanya ketika beliau keluar kemudian pergi menuju Madinah.
Sunan Abu Daud 1716: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa [Abdurrahman bin Thariq] telah mengabarkan kepadanya dari [ibunya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila melewati suatu tempat di Daru Ya'la -Ubaidullah lupa- beliau menghadap kiblat dan lansung berdo'a.
Sunan Abu Daud 1717: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah di Al Muhashshab agar beliau mudah untuk keluar, hal tersebut bukanlah perkara yang sunnah. Maka barangsiapa yang ingin singgah padanya, ia boleh singgah, dan barangsiapa yang tidak ingin singgah padanya, maka ia boleh tidak singgah.
Sunan Abu Daud 1718: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] dari [Sulaiman bin Yasar], ia berkata: [Abu Rafi'] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkanku agar mensinggahkan beliau, akan tetapi aku mendirikan tenda beliau, kemudian beliau pun singgah padanya. Musaddad berkata: Abu Rafi' pada saat itu berada di atas hewan yang membawa perbekalan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Utsman berkata: bahwa itu terjadi di Al Abthah.
Sunan Abu Daud 1719: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari ['Amr bin Utsman], dari [Usamah bin Zaid], ia berkata: Aku katakan pada saat beliau melakukan haji: "Wahai Rasulullah, dimana engkau besok akan singgah?" Beliau bertanya: "Apakah 'Aqil (ibnu Abi Thalib) meninggalkan tempat singgah untuk kita?" kemudian beliau bersabda: "Kita akan singgah di lembah (padang) Bani Kinanah yang bernama Al Muhashshab, di tempat itulah orang-orang Quraisy saling bersumpah di atas kekafiran. Yang terjadi adalah bahwa Bani Kinanah bersumpah kepada orang-orang Quraisy atas Bani Hasyim bahwa mereka tidak akan menikahkan mereka, tidak berjual beli dengan mereka, serta tidak melindungi mereka." Az Zuhri berkata: Khaif adalah sebuah bukit. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Umar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr yaitu Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika hendak kembali dari Mina: "Kita akan singgah besok...." Kemudian ia menyebutkan permulaannya dan tidak menyebutkan Lembah Khaif.
Sunan Abu Daud 1720: Telah menceritakan kepada kami [Musa Abu Salamah], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid], dari [Bakr bin Abdullah] serta [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] tidur di Al Bathha`, kemudian masuk ke Mekkah dan mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1721: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] dan [Ayyub], dari [Nafi'] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan Shalat Dhuhur dan 'Ashar, Maghrib serta Isya` di Al Bathha` lalu tidur di sana kemudian masuk ke Mekkah, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1722: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Isa bin Thalhah bin 'Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri pada waktu haji wada' di Mina, mereka bertanya kepada beliau, kemudian seorang laki-laki datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui, sehingga aku mencukur rambutku sebelum menyembelih." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sembelihlah, tidak mengapa." Kemudian datang yang lain dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mengetahui, sehingga aku menyembelih sebelum melempar jumrah." Beliau berkata: "Lemparlah, tidak mengapa." Abdullah bin 'Amr berkata: Tidaklah beliau pada saat itu ditanya mengenai sesuatu yang didahulukan atau diakhirkan melainkan beliau mengatakan: "Lakukanlah, tidak mengapa!"
Sunan Abu Daud 1723: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Asy Syaibani] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik], ia berkata: Aku keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan haji. Dan orang-orang datang kepada beliau, maka ada yang mengatakan: Wahai Rasulullah, aku telah melakukan sa'i sebelum melakukan thowaf. Atau aku telah mendahulukan sesuatu dan mengakhirkan sesuatu. Dan beliau mengatakan: "Tidak mengapa, tidak mengapa." Kecuali terhadap seseorang yang telah mencoreng kehormatan seorang muslim dan ia berbuat kedzaliman, maka itulah orang yang berdosa lagi binasa.
Sunan Abu Daud 1724: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], telah menceritakan kepadaku [Katsir bin Katsir bin Al Muththalib bin Abu Wida'ah] dari [sebagian keluarganya], dari [Kakeknya], bahwa Ia telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di tempat yang terletak setelah pintu Bani Sahm, sementara orang-orang lewat di hadapannya, dan tidak ada sutrah (pembatas shalat) antara keduanya. Sufyan berkata: tidak ada sutrah antara beliau dan Ka'bah. Sufyan berkata: [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami mengenai hal tersebut. Ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Kutsair] dari [ayahnya], ia berkata: aku bertanya kepadanya kemudian ia berkata: bukan dari ayahku aku mendengarnya, akan tetapi dari sebagian keluargaku, dari kakekku.
Sunan Abu Daud 1725: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Tatkala Allah Ta'ala menaklukkan Mekkah melalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berdiri diantara mereka lalu memuji Allah kemudian berkata: "Sesungguhnya Allah telah menahan gajah dari Ka'bah, dan Allah menguasakan Ka'bah kepada rasulNya serta orang-orang mukmin. Sesungguhnya hal itu dihalalkan bagiku sesaat pada waktu siang, kemudian haram hingga hari Kiamat, tidak boleh pohonnya ditebang, tidak boleh hewan buruannya diusir, dan tidak halal barang temuannya kecuali bagi orang yang hendak mengumumkan." Kemudian Abbas berkata: Wahai Rasulullah, kecuali idzkhir, karena tanaman tersebut untuk kuburan dan rumah kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kecuali idzkhir." Abu Daud berkata: dan [Ibnu Al Mushthafa] menambahkan padanya dari [Al Walid]: kemudian Abu Syah yaitu seorang laki-laki dari penduduk Yaman berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, tuliskan untukku! Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tuliskan untuk Abu Syah!" Aku katakan kepada Al Auza'i: apakah maksud ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tuliskan untuk Abu Syah!" Ia berkata: Khutbah yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] mengenai kisah ini, ia berkata: dan tidak boleh dipotong tanamannya.
Sunan Abu Daud 1726: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Yusuf bin Mahik] dari [ibunya] dari [Aisyah], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kami bangun untukmu sebuah rumah atau bangunan yang dapat menaungimu dari matahari di Mina?" Kemudian beliau berkata: "Tidak, sesungguhnya Mina adalah tempat berhenti bagi orang yang datang lebih dahulu."
Sunan Abu Daud 1727: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban], telah mengabarkan kepada kami ['Imarah bin Tsauban], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Badzan]: ia berkata: Aku telah mendatangi [Ya'la bin Umayyah] dan dia berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penimbunan makanan di tanah Haram merupakan perbuatan kufur yang dilakukan di dalamnya.
Sunan Abu Daud 1728: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah], ia berkata: Seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Abbas]: kenapa penghuni rumah ini memberi minum nabidz (minuman rendaman kurma, anggur atau yang lainnya), sementara anak-anak paman mereka minum susu, madu dan sawiq (makanan yang terbuat dari gandum dicampur dengan mentega)? Apakah ada sifat kikir pada mereka atau sebuah kebutuhan? Ibnu Abbas berkata: kami tidak kikir, dan kami tidak butuh, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berada di atas kendaraannya dan dibelakangnya Usamah bin Zaid. Kemudian beliau meminta minum, lalu beliau diberi nabidz lalu beliau minum sebagian darinya dan memberikan sisanya kepada Usamah bin Zaid, dan ia pun minum sebagian darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian telah bertindak baik, memang demikian yang sepatutnya kalian lakukan." Maka, kami seperti demikian dan tidak ingin mengubah apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam katakan.
Sunan Abu Daud 1729: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi], dari [Abdurrahman bin Humaid] bahwa Ia mendengar Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada [As Saib bin Yazid]: apakah engkau pernah mendengar sesuatu mengenai bermukim di Mekkah? Ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Hadlrami, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang muhajirin: "(Lama) bermukim (di Mekkah) setelah menunaikan ibadah haji adalah tiga hari."
Sunan Abu Daud 1730: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Ka'bah bersama Usamah bin Zaid dan Utsman bin Thalhah Al Hajabi, dan Bilal, kemudian beliau menutup pintunya dan tingggal di dalamnya. Abdullah bin Umar berkata: Aku bertanya kepada Bilal ketika ia keluar: apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan? Ia berkata: Beliau menjadikan satu tiang berada di sebelah kirinya dan dua tiang berada di sebelah kanannya, serta tiga tiang berada di belakang beliau. Ka'bah pada saat itu memiliki enam tiang, kemudian beliau melakukan shalat. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Adzrami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik] dengan hadits ini, ia tidak menyebutkan beberapa tiang. Ia mengatakan: kemudian beliau melakukan shalat diantara beliau dan kiblat berjarak tiga hasta. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti makna hadits Al Qa'nabi, dan aku lupa bertanya kepadanya: berapa raka'at beliau melakukan shalat?
Sunan Abu Daud 1731: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Shafwan], ia berkata: Aku katakan kepada Umar bin Al Khaththab: apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika masuk ke ka'bah? Dia menjawab: beliau melakukan shalat dua rakaat.
Sunan Abu Daud 1732: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amr bin Abu Al Hajjaj], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam tatkala tiba di Mekkah, beliau menolak untuk masuk ke Ka'bah selama di dalamnya masih terdapat patung-patung yang disembah, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan patung-patung tersebut, maka dikeluarkanlah patung-patung tersebut. Ibnu Abbas berkata: kemudian dikeluarkanlah patung berbentuk Nabi Ibrahim dan Ismail yang di tangan kedua patung tersebut terdapat anak-anak panah. Kemudian Rasulullah shlallallahu 'alaihi wa sallam berkata: semoga Allah memerangi mereka (orang musyrikin)! Demi Allah, sesungguhnya mereka (orang-orang musyrik) mengetahui bahwasanya mereka berdua tidak pernah mengundi nasib dengannya. Kemudian beliau masuk ke dalam ka'bah dan mengucapkan takbir pada penjuru-penjuru serta pojok-pojoknya, kemudian beliau keluar dan tidak melakukan shalat di dalamnya.
Sunan Abu Daud 1733: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari ['Alqamah] dari [ibunya] dari [Aisyah], ia berkata: Aku ingin memasuki Ka'bah dan melakukan shalat di dalamnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggandeng tanganku dan memasukkanku ke dalam Hijr, dan beliau berkata: "Apabila engkau hendak memasuki Ka'bah, sesungguhnya Hijr tersebut merupakan bagian dari Ka'bah. Sesungguhnya kaummu menguranginya ketika membangun Ka'bah, dan mengeluarkan Hijr dari Ka'bah."
Sunan Abu Daud 1734: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud], dari [Isma'il bin Abdul Malik] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam keluar dari sisinya dalam keadaan senang kemudian kembali kepadaku dalam keadaan sedih, lalu berkata: "Aku masuk ke dalam Ka'bah, sekiranya aku telah mengetahui (mendapatkan petunjuk) apa yang aku lakukan sekarang, maka aku tidak akan memasukinya, sebab aku khawatir akan menyusahkan umatku."
Sunan Abu Daud 1735: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] dan [Sa'id bin Manshur] serta [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur Al Hajabi], telah menceritakan kepadaku [pamanku], dari [ibuku yaitu Shafiyyah binti Syaibah], ia berkata: aku mendengar [Al Aslamiyyah] berkata: Aku katakan kepada [Utsman]: apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam katakan kepadamu ketika beliau memanggilmu? Ia berkata: beliau berkata: "Aku lupa untuk memerintahkanmu agar menutupi dua tanduk (kambing), sesungguhnya tidak selayaknya di Ka'bah terdapat sesuatu yang menyibukkan orang yang melakukan shalat." Ibnu As Sarh berkata: pamanku adalah Musafi' bin Syaibah.
Sunan Abu Daud 1736: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi], dari [Asy Syaibani] dari [Washil Al Ahdab] dari [Syaqiq] dari [Syaibah bin Utsman], ia berkata: Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu pernah duduk ditempat yang engkau duduki, lalu ia berkata: "Aku tidak akan keluar hingga membagikan harta Ka'bah." Syaibah berkata: Aku katakan: "Engkau tidak akan melakukannya." Ia berkata: "Benar, sungguh aku akan melakukannya." Syaibah berkata: "Engkau tidak akan melakukannya." Ia berkata: "Kenapa?" Aku katakan: "Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melihat tempatnya, begitu juga Abu Bakar radliyallahu 'anhu, dan mereka berdua lebih membutuhkan harta tersebut daripada dirimu, namun mereka berdua tidak mengeluarkan harta tersebut." Kemudian ia berdiri lalu keluar.
Sunan Abu Daud 1737: Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits] dari [Muhammad bin Abdullah bin Insan Ath Thai] dari [ayahnya] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari Az Zubair, ia berkata: Tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari Liyyah (gunung dekat dengan Thaif), hingga setelah kami sampai pada sebuah pohon bidara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri pada pinggir Al Qarn Al Aswad (gunung kecil di Hijaz dekat dengan Thaif) sejajar dengannya, beliau menghadap ke arah Nakhib (bukit di Thaif) dengan pandangan beliau. Terkadang Az Zubair berkata: bukitnya. Beliau berdiri hingga seluruh orang berdiri, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hewan buruan di Wajj (bukit di Thaif) serta pohon-pohonnya yang berduri adalah haram dan diharamkan oleh Allah." Dan hal tersebut terjadi sebelum beliau singgah dan mengepung Tsaqif.
Sunan Abu Daud 1738: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan beribadah padanya kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjid Al Haram, Masjidku ini dan Masjid Al Aqsha."
Sunan Abu Daud 1739: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata: Kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Dan barangsiapa menisbatkan dirinya pada suatu kaum tanpa izin dari walinya, maka baginya laknat Allah, para Malaikat serta seluruh manusia. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari Ali radliyallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang kecuali seseorang yang hendak memberi makan untanya."
Sunan Abu Daud 1740: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Kinanah] mantan budak Utsman bin Affan, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Abu Sufyan] dari [Adi bin Zaid], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat batas bagi Madinah kepada setiap sudut dari Madinah berjarak satu barid (empat farsakh), pohonnya tidak boleh ditebang kecuali yang digunakan untuk menggiring onta.
Sunan Abu Daud 1741: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Abu Abdullah], ia berkata: Aku melihat [Sa'd bin Abu Waqqash] menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian.
Sunan Abu Daud 1742: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Shalih] mantan budak At Tauamah, dari [mantan budak Sa'd], bahwa Sa'd telah mendapati seorang budak di antara budak-budak Madinah yang menebangi pohon di Madinah. Kemudian ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada para wali mereka: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menebang pohon di Madinah, dan beliau berkata: "Barangsiapa yang menebang sebagian pohon di Madinah, maka sesuatu yang dilucuti darinya adalah milik orang yang menangkapnya."
Sunan Abu Daud 1743: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hafsh Abu Abdurrahman Al Qathtan], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid], telah mengabarkan kepadaku [Kharijah bin Al Harits Al Juhani], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Larangan ditebang dan potongnya pohon adalah aturan yang ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi boleh digoyangkan dengan pelan agar daunnya berjatuhan."
Sunan Abu Daud 1744: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Ibnu Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Masjid Quba` dengan berjalan kaki dan juga berkendaraan. Ibnu Numair menambahkan: Dan melakukan shalat dua raka'at.
Sunan Abu Daud 1745: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf], telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`], telah menceritakan kepada kami [Haiwah], dari [Abu Shakhr Humaid bin Ziyad] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang memberikan salam kepadaku melainkan Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku membalas salamnya."
Sunan Abu Daud 1746: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], aku membacakan kepada [Abdullah bin Nafi'], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Sa'id Al Maqburi], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan (tidak pernah dilaksanakan di dalamnya shalat dan juga tidak pernah dibacakan ayat-ayat Al Quran, sehingga seperti kuburan), dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'id (hari raya, yakni tempat yang selalu dikunjungi dan didatangi pada setiap waktu dan saat), dan Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada."
Sunan Abu Daud 1747: Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'n Al Madini], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Khalid] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Rabi'ah bin Al Hudair], ia berkata: Aku tidak mendengar [Thalhah bin 'Ubaidullah] menceritakan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali satu hadits, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman berkata: aku katakan: apakah hadits tersebut? Ia berkata: Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau ingin pergi ke kuburan orang-orang yang mati syahid, hingga kami berada di atas tanah bebatuan yang (dikenal dengan nama) Waqim, kemudian tatkala kami telah dekat dari kuburan tersebut ternyata terdapat kuburan di tempat tikungan. Thalhah berkata: kami katakan: Wahai Rasulullah, apakah ini kuburan saudara-saudara kita? Beliau berkata: "Ini adalah kuburan sahabat-sahabat kita." Kemudian tatkala kami sampai pada kuburan orang-orang yang mati syahid beliau bersabda: "Ini adalah kuburan saudara-saudara kita."
Sunan Abu Daud 1748: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dari [Nafi'], dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menderumkan untanya di Al Bathha` yang berada di Dzul Hulaifah, kemudian beliau melakukan shalat padanya. Dan Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1749: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], ia berkata: [Malik] berkata: Tidak selayaknya seseorang melampaui Al Mu'arras apabila ia kembali ke Madinah hingga ia melakukan shalat padanya sesuai keinginannya, karena telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah di akhir malam untuk istirahat padanya. Abu Daud berkata: aku mendengar Muhammad bin Ishak Al Madani berkata: Al Mu'arras jaraknya enam mil dari Madinah.