20. Minuman
Sunan Abu Daud 3184: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan] telah menceritakan kepadaku [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] dari Umar ia berkata: Ketika pengharaman arak turun di hari pengharamannya, arak saat itu terbuat dari lima hal: anggur, kurma, madu, gandum, serta jewawut. Dan arak adalah sesuatu yang menutupi akal, dan ada tiga perkara yang aku inginkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan kami hingga menjelaskan kepada kami mengenai ketiga perkara tersebut hingga kami memahaminya: (warisan) seorang kakek, orang yang tidak memiliki anak dan orang tua, serta beberapa bab mengenai riba."
Sunan Abu Daud 3185: Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa Al Khuttali] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru] dari Umar bin Al Khaththab ia berkata: Tatkala telah turun pengharaman arak Umar berkata: "Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai arak dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang terdapat dalam Surat Al Baqarah (219): {Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi} 'Ammar berkata: "Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, ia berkata lagi: "Ya Allah, jelaskan kepada kami mengenai khamr dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang terdapat pada Surat An Nisaa` (41): {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk} Penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila shalat telah ditegakkan maka ia berseru: "Ketahuilah bahwa tidak boleh orang yang mabuk mendekati shalat." Kemudian Umar dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu ia berkata: "Ya Allah jelaskanlah kepada kami mengenai khamr dengan penjelasan yang memuaskan!" Maka turunlah ayat ini: {Apakah kalian akan berhenti?} (Al Maa`idah: 91) Umar berkata: "Kami telah berhenti."
Sunan Abu Daud 3186: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa Seorang laki-laki Anshar memanggil dirinya dan Abdurrahman bin 'Auf, lalu ia memberi mereka minum khamr sebelum khamr diharamkan. Setelah itu Ali mengimami mereka dalam Shalat Maghrib. Ketika ia membaca Surat Al Ikhlash dan terbolak-balik dalam membacanya, maka turunlah ayat: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan} (An Nisaa`: 41)
Sunan Abu Daud 3187: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] Ia membaca: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk} (An Nisaa`: 41). Dan ayat: {Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia} (Al Baqarah: 219), ia berkata: "Kedua ayat tersebut dihapus dan digantikan oleh ayat yang terdapat dalam Surat Al Maa'idah (91): {Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala}.
Sunan Abu Daud 3188: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: Aku pernah memberi orang-orang minum khamr di rumah Abu Thalhah ketika khamr telah diharamkan. Ketika itu minuman kami terbuat dari Fadlikh (khamr dari kurma muda). Kemudian ada seorang laki-laki masuk menemui kami dan berkata: "Sesungguhnya khamr telah diharamkan, dan penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengumumkan." Maka kami pun berkata: "Ini adalah penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 3189: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Al Jarrah] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Abu 'Alqamah] mantan budak mereka, dan [Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi] bahwa keduanya telah mendengar [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya."
Sunan Abu Daud 3190: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Hazb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [As Saddi] dari [Abu Hubairah] dari [Anas bin Malik] bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anak-anak yatim yang mewarisi khamr. Beliau bersabda: "Tumpahkanlah khamr tersebut!" Abu Thalhah bertanya: "Bolehkah aku jadikan cuka?" Beliau menjawab: "Tidak."
Sunan Abu Daud 3191: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya anggur bisa jadi khamr, kurma bisa jadi khamr, madu bisa jadi khamr, gandum bisa jadi khamr dan jewawut juga bisa jadi khamr."
Sunan Abu Daud 3192: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Abdul Wahid Abu Ghassan] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] ia berkata: aku membacakan riwayat kepada [Al Fudlail bin Maisarah] dari [Abu Hariz] bahwa [Amir] menceritakan kepadanya, bahwa [An Nu'man bin Basyir] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya khamr terbuat dari perasan, anggur, kurma, biji gandum, jewawut, dan jagung. Dan aku melarang kalian dari segala sesuatu yang memabukkan."
Sunan Abu Daud 3193: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Khamr terbuat dari kedua pohon ini: pohon kurma dan anggur." Abu Daud berkata: Nama Abu Katsir adalah Al Ghubarah Yazid bin Abdurrahman bin Ghufailah As Sahmi. Sedang yang lain mengatakan Udzainah, dan yang benar adalah Ghufailah.
Sunan Abu Daud 3194: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Muhammad bin Isa] di antara yang lain. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meninggal dalam keadaan minum khamr dan menyukainya maka ia tidak akan meminumnya di Akhirat kelak."
Sunan Abu Daud 3195: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi' An Naisaburi] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Umar Ash Shan'ani] ia berkata: aku mendengar [An Nu'man bin Abu Syaibah] berkata dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa minum sesuatu yang memabukkan maka shalatnya selama empat puluh pagi tidak diterima, apabila ia bertaubat maka Allah akan memberinya taubat. Dan jika pada kali keempatnya ia kembali minum, maka menjadi hak atas Allah untuk memberinya minum dari thinah al khabal." Beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, apakah thinah al khabal itu?" Beliau Menjawab: "Nanah penghuni Neraka. Dan barangsiapa memberi minum khamr anak kecil, sementara anak kecil tidaklah mengetahui halal dan haramnya, maka Allah akan memberinya minum dari thinah al khabal."
Sunan Abu Daud 3196: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Daud bin Bakr bin Abu Al Furat] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa saja yang di konsumsi dalam jumlah banyak akan memabukkan maka tetap haram meskipun di konsumsi sedikit."
Sunan Abu Daud 3197: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai Al Bit' (minuman yang terbuat dari madu). Kemudian beliau menjawab: "Segala minuman yang memabukkan adalah haram." Abu Daud berkata: Aku membaca riwayat di hadapan [Yazid bin Abdu Rabbih Al Jurjusi] [Muhammad bin Harb] telah menceritakan hadits ini kepada kalian dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dengan sanadnya. Ia menambahkan: "Al Bit' adalah minuman hasil perasan madu, dahulu penduduk Yaman biasa meminumnya." Abu Daud berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: "Tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, tidak ada yang lebih teguh daripadanya, tidak ada di antara mereka yang semisal dia, yaitu di antara penduduk Himsh. Dan yang ia maksudkan adalah Al Jurjusi."
Sunan Abu Daud 3198: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Murtsad bin Abdullah Al Yazini] dari [Dailam Al Himyari] ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di negeri yang dingin, di sana kami melakukan pekerjaan berat, dan kami membuat minuman dari gandum ini agar kami kuat untuk melakukan pekerjaan kami dan tahan terhadap dinginnya negeri kami?" Beliau menjawab: "Apakah hal itu memabukkan?" Aku menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Jauhilah minuman tersebut!" Aku katakan: "Orang-orang tidak meninggalkannya." Beliau bersabda: "Apabila mereka tidak meninggalkannya maka perangilah mereka."
Sunan Abu Daud 3199: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai minuman yang terbuat dari madu. Kemudian beliau menjawab: "Itu adalah arak." Aku katakan kepada beliau: "Dia dibuat dari perasan jewawut dan jagung?" Beliau bersabda: "Itu adalah arak." Kemudian beliau bersabda: "Beritahukan kepada kaummu bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram."
Sunan Abu Daud 3200: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Al Walid bin 'Abdah] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang khamr, judi, gendang kecil, Al Ghubaira` (jenis minuman yang terbuat dari jagung). Dan beliau bersabda: "Segala yang memabukkan adalah haram." Abu Daud berkata: Ibnu Salam Abu 'Ubaid berkata: "Al Ghubaira` adalah sukrukah yang terbuat dari jagung, yaitu minuman yang dibuat oleh orang-orang Habasyah."
Sunan Abu Daud 3201: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Abdu Rabbih bin Nafi'] dari [Al Hasan bin 'Amru Al Fuqaimi] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Ummu Salamah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan."
Sunan Abu Daud 3202: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Musa bin Isma'il] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman] Musa -yaitu 'Amru bin Salm Al Anshari- berkata dari [Al Qasim] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya pun haram."
Sunan Abu Daud 3203: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Hatim bin Huraits] dari [Malik bin Abu Maryam] ia berkata: " [Abdurrahman bin Ghanm] masuk menemui kami, lalu kami menyebutkan Thila` (minuman yang dimasak hingga mengental). Ia kemudian berkata: Abu Malik Al Asy'ari menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya."
Sunan Abu Daud 3204: Abu Daud berkata: telah menceritakan kepada kami [seorang syaikh dari Wasith] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Manshur Al Harits bin Manshur] ia berkata: Aku mendengar [Sufyan Ats Tsauri] ia ditanya mengenai dadzi (biji yang diletakkan pada air perasan hingga mengeras dan memabukkan), kemudian ia menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya." Abu Daud berkata: Sufyan Ats Tsauri berkata: "Dadzi adalah minuman orang-orang fasik."
Sunan Abu Daud 3205: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Hayyan] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berkata: Kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari Ad Dubba, Al Hantam, Al Muzaffat dan An Naqir."
Sunan Abu Daud 3206: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Muslim bin Ibrahim] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan perasan (arak) dalam bejana tembikar, kemudian aku keluar dalam keadaan kaget karena ucapannya, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar." Maka aku pun menemui Ibnu Abbas dan aku katakan: "Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Ibnu Umar?" Ia menjawab: "Apakah itu?" Aku menjawab: "Ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar." Ibnu Abbas lantas berkata: "Ibnu Umar benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan perasan dalam bejana tembikar." Aku lalu bertanya: "Al Jar itu apa?" Ibnu Abbas menjawab: "Sesuatu yang terbuat dari tanah."
Sunan Abu Daud 3207: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Muhammad bin 'Ubaid] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dari [Abu Jamrah] ia berkata: aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata -Musaddad menyebutkan dari Ibnu Abbas: ini adalah hadits Sulaiman- Ibnu Abbas berkata: Delegasi Abdul Qais datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami orang-orang kampung Rabi'ah, antara kami dan anda terhalangi oleh orang-orang kafir Mudlar, dan kami tidak dapat dengan bebas pergi kepada anda kecuali pada bulan-bulan Haram. Maka perintahkanlah sesuatu kepada kami sehingga kami dapat lakukan dan sampaikan kepada orang-orang yang ada di belakang kami." Beliau bersabda: "Aku perintahkan kalian untuk melakukan empat perkara dan aku larang kalian dari melakukan empat perkara. Yaitu beriman kepada Allah, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah." Dan beliau menghitung dengan satu tangan beliau. Musaddad menyebutkan: "Beriman kepada Allah." kemudian beliau menafsirkannya kepada mereka, 'Yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menunaikan seperlima dari rampasan perang yang kalian dapatkan. Dan aku larang kalian dari Ad dubba`, Al Hantam, Al Muzzaffat dan Al Muqayyar." Sedangkan Ibnu 'Ubaid menyebutkan: "An Naqir" sebagai ganti "Al Muqayyar." Dan Musaddad menyebutkan: "An Naqir dan Al Muqayyar" tanpa menyebutkan Al Muzaffat. Abu Daud berkata: "Abu Hamzah adalah Nashr bin Imran Adl Dluba'i."
Sunan Abu Daud 3208: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Nuh bin Qais] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada delegasi Abdul Qais: "Aku melarang kalian dari An Naqir, Al Muqayyar, Al Hantam, Ad Dubba`dan Al Muzaffat. Akan tetapi minumlah pada tempat air minum kalian, dan ikatlah dengan tali!" Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas] mengenai kisah delegasi Abdul Qais. Mereka berkata: "Pada apakah kami boleh minum wahai Nabi Allah?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya kalian minum dari tempat minum dari kulit yang ditutup dan diikat dengan tali pada bagian mulutnya."
Sunan Abu Daud 3209: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari ['Auf] dari [Abu Al Qamush Zaid bin Ali] telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki] yang termasuk di antara delegasi yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Abdul Qais. 'Auf mengira namanya adalah Qais bin An Nu'man. Kemudian beliau bersabda: "Janganlah kalian minum dalam An Naqir, Al Muzaffat, Ad Dubba dan Hantam. Minumlah dalam kantung kulit yang terikat kepalanya, kemudian apabila telah mengeras maka stabilkan dengan air, dan apabila membuatmu tidak sadar maka tumpahkanlah!"
Sunan Abu Daud 3210: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Badzimah] telah menceritakan kepadaku [Qais bin Habtar An Nahsyali] dari [Ibnu Abbas] bahwa Delegasi Abdul Qais berkata: "Wahai Rasulullah, pada apakah kami boleh minum?" Beliau menjawab: "Janganlah kalian minum pada Ad Dubba, Al Muzaffat, An Naqir, dan buatlah minuman perasan dalam tempat-tempat minum!" Mereka bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, apabila telah mengeras dalam kantung-kantung minuman?" Beliau menjawab: "Tuangkan air padanya!" Mereka bertanya lagi: "Wahai Rasulullah!" Kemudian beliau berkata kepada mereka pada kali ketiga atau keempat: "Tumpahkan!" Setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku." Atau "Telah diharamkan bagiku khamr, judi dan kendang." Beliau bersabda: "Dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram." [Sufyan] berkata: "Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang Al Kubah?" Ia lalu menjawab: "Yaitu kendang."
Sunan Abu Daud 3211: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Sumai'] telah menceritakan kepada kami [Malik bin 'Umair] dari Ali radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari menggunakan Ad Dubba, Al Hantam, An Naqir dan Al Ji'ah.
Sunan Abu Daud 3212: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Mu'arrif bin Washilah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku larang kalian dari tiga hal dan aku perintahkan kalian tiga hal tersebut. Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang lakukanlah karena di dalamnya terdapat peringatan. Aku telah melarang kalian dari meminum beberapa minuman kecuali jika minuman tersebut berada dalam geriba kulit. Minumlah dari segala bejana, tetapi jangan kalian minum sesuatu yang memabukkan. Dan aku telah melarang kalian dari memakan daging kurban setelah tiga hari, sekarang makan dan nikmatilah dalam perjalanan kalian!"
Sunan Abu Daud 3213: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari beberapa tempat minum, maka orang-orang Anshar berkata: "Kami tidak bisa meninggalkan dari hal itu!" Beliau bersabda: "Jika demikian maka aku tidak melarangnya."
Sunan Abu Daud 3214: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ziyad bin Fayyadl] dari [Abu 'Ayyadl] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutkan beberapa tempat minum: Ad Dubba, Al Hantam, Al Muzaffat dan An Naqir. Kemudian orang-orang badui berkata: "Kami tidak memiliki selain itu!" Beliau pun bersabda: "Minumlah apa yang halal!" Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dengan sanadnya, beliau bersabda: "Jauhilah apa yang memabukkan!"
Sunan Abu Daud 3215: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepadaku [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibuatkan perasan (arak) dalam bejana tempat minum, jika mereka tidak mendapatkan bejana untuk minum maka beliau dibuatkan perasan dalam bejana dari batu.
Sunan Abu Daud 3216: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Atha bin Abu Rabbah] dari [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau telah melarang anggur dan kurma dibuat perasan bersama-sama, beliau juga melarang kurma mentah dan kurma segar dibuat perasan secara bersamaan.
Sunan Abu Daud 3217: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] bahwa Beliau telah melarang dari pencampuran anggur dan kurma, pencampuran zahw (kurma mentah) dan kurma segar." Beliau bersabda: "Peraslah masing-masing secara tersendiri!" Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Qatadah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini."
Sunan Abu Daud 3218: Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Harb] dan [Hafsh bin Umar An Namari] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [seorang laki-laki] Hafsh berkata -salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Rasulullah melarang mencampur balah (buah kurma yang baru berwarna hijau) dan kurma, serta anggur dan kurma saat membuat perasan.
Sunan Abu Daud 3219: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Tsabit bin 'Umarah] telah menceritakan kepadaku [Raithah] dari [Kabsyah binti Abu Maryam] ia berkata: Aku pernah bertanya kepada [Ummu Salamah]: "Apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab: "Beliau melarang kami untuk memasak biji kurma hingga matang, atau mencampurkan antara anggur dan kurma."
Sunan Abu Daud 3220: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Mis'ar] dari [Musa bin Abdullah] dari [seorang wanita Bani Asad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan perasan anggur, beliau lalu memasukkan kurma ke dalam perasan anggur tersebut, dan memasukkan anggur dalam perasan kurma.
Sunan Abu Daud 3221: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yahya Al Hassani] telah menceritakan kepada kami [Abu Bahr] telah menceritakan kepada kami ['Attab bin Abdul Aziz Al Himmani] telah menceritakan kepadaku [Shafiyyah binti 'Athiyyah] ia berkata: Aku bersama beberapa orang wanita dari Abdul Qais menemui Aisyah dan bertanya kepadanya mengenai kurma dan anggur. Lalu Aisyah menjawab: "Aku pernah mengambil satu genggam kurma dan satu genggam anggur, lalu aku memasukkannya ke dalam bejana, lalu aku memerasnya untuk kemudian aku berikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 3222: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dan [Ikrimah] bahwa Keduanya tidak menyukai busr (kurma yang masih hijau) semata. Mereka mengambil pendapat tersebut dari Ibnu Abbas. Dan Ibnu Abbas berkata: "Aku khawatir hal tersebut adalah muzza` yang Abdul Qais telah dilarang darinya. Lalu aku tanyakan kepada Qatadah: "Apakah muzza` itu?" Ia menjawab: "Perasan dalam Al hantam dan Al Muzaffat."
Sunan Abu Daud 3223: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] dari [As Saibani] dari [Abdullah bin Ad Dailami] dari [Ayahnya] ia berkata: Kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui siapakah kami, dan dari mana kami berasal, lalu kepada siapakah kami akan kembali?" Beliau menjawab: "Kepada Allah dan kepada Rasul-Nya." Kami bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki beberapa anggur, apa yang boleh kami lakukan terhadapnya?" Beliau menjawab: "Jadikanlah anggur tersebut menjadi kismis (anggur kering)!" Kami bertanya lagi: "Apa yang boleh kami lakukan terhadap kismis?" Beliau menjawab: "Buatlah perasan diwaktu pagi kalian dan minumlah diwaktu sore kalian. Buatlah perasan diwaktu sore kalian dan minumlah diwaktu pagi kalian. Buatlah perasan dalam geriba basah dan jangan kalian buat dalam gentong besar, sebab jika kalian terlambat memerasnya ia akan menjadi cuka."
Sunan Abu Daud 3224: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats Tsaqafi] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Ibunya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan perasan Nabidz dalam geriba air minum yang diikat bagian atasnya dan memiliki mulut (untuk keluar air). Diperas waktu pagi dan diminum waktu sore, diperas waktu sore dan diminum waktu pagi.
Sunan Abu Daud 3225: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: aku mendengar [Syabib bin Abdul Malik] menceritakan dari [Muqatil bin Hayyan] ia berkata: telah menceritakan kepadaku bibiku ['Amrah] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, bahwa Ia pernah membuatkan perasan arak untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu makan pagi, kemudian saat makan malam beliau meminumnya. Jika ada yang sisa maka aku membuangnya, atau aku tuang. Kemudian Aisyah membuatkan perasan lagi untuk beliau diwaktu malam, saat makan pagi beliau meminumnya. Aisyah berkata: "Tempat minum tersebut dicuci pada pagi dan sore hari. Kemudian ayahku berkata kepadanya: "Apakah dua kali dalam sehari?" Aisyah menjawab: "Ya."
Sunan Abu Daud 3226: Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Umar Yahya Al Bahrani] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibuatkan perasan anggur, beliau lalu meminumnya pada hari itu, kemudian keesokan harinya, kemudian keesokannya lagi, yaitu sore hari di hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan agar diberikan kepada pelayan atau dibuang. Abu Daud berkata: "Makna diberikan kepada pelayan adalah mengejar rusaknya minuman tersebut." Abu Daud berkata: "Abu Umar adalah Yahya bin 'Ubaid Al Bahrani."
Sunan Abu Daud 3227: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata: [Ibnu Juraij] berkata dari ['Atha] bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata: aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anhuma, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan minum madu di sisinya. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat bahwa barangsiapa di antara kami ditemui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hendaknya ia mengatakan: "Sesungguhnya saya mendapatkan bau Maghafir (sejenis tanaman)." Lalu beliau menemui salah seorang dari mereka berdua, kemudian ia mengatakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bahkan aku minum madu di rumah Zainab. Dan sekali-kali aku tidak akan mengulanginya lagi." Kemudian turunlah ayat: {Kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu} hingga firman-Nya: {Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah} (At Tahriim: 1-4), untuk Aisyah dan Hafshah." {Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa} (At Tahriim: 3), karena sebab sabda beliau: "Bahkan aku minum madu." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senang manis-manisan dan madu." Lalu ia menyebutkan hadits ini. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat tidak senang tercium darinya bau makanan tersebut. Dan dalam hadits ini Saudah berkata: "Tuan makan maghafir!" Beliau bersabda: "Bahkan aku minum madu yang diberikan Hafshah." Lalu aku katakan: "Lebahnya telah makan Urfuth (sejenis tanaman yang baunya tidak enak)!" Abu Daud berkata: Maghafir adalah muqlah yaitu shamghah (sejenis tanaman), jarasat adalah menjaga sedangkan 'urfuth adalah tanaman di antara tanaman-tanaman lebah.
Sunan Abu Daud 3228: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Waqid] dari [Khalid bin Abdullah bin Husain] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Aku mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa, maka aku menunggu waktu berbukanya beliau dengan menyiapkan perasan nabidz yang aku buat dalam Ad Dubba (bejana yang terbuat dari labu kering), ternyata minuman tersebut telah mendidih. Beliau pun bersabda: "Buanglah ke belakang dinding ini. Sebab ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir."
Sunan Abu Daud 3229: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seorang laki-laki minum dalam keadaan berdiri.
Sunan Abu Daud 3230: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Mis'ar bin Kidam] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [An Nazzal bin Saburah] bahwa [Ali] minta diambilkan air minum, lalu ia meminumnya sambil berdiri, kemudian ia berkata: "Banyak orang membenci untuk melakukan seperti ini, padahal aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan apa yang kalian lihat aku melakukannya (minum sambil berdiri)."
Sunan Abu Daud 3231: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum langsung melalui mulut geriba (bejana), menaiki hewan jallalah dan mujatstsamah (hewan yang diikat kemudian dilempari hingga mati). Abu Daud berkata: Jallalah adalah hewan yang makan kotoran.
Sunan Abu Daud 3232: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] bahwa ia mendengar ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum dari mulut bejana minuman.
Sunan Abu Daud 3233: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Isa bin Abdullah] seorang laki-laki anshar, dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminta bejana kecil pada saat perang Uhud, kemudian beliau bersabda: "Potonglah mulut bejana kecil tersebut!" kemudian beliau minum melalui mulutnya.
Sunan Abu Daud 3234: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Qurrah bin Abdurrahman] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum dari mulut bejana dan bernafas di dalamnya.
Sunan Abu Daud 3235: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] ia berkata: Saat [Hudzaifah] berada di Madain, ia pernah minta untuk diambilkan minum, kemudian seorang pemimpin kaum datang membawa sebuah bejana yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah pun melemparnya dengan bejana tersebut. kemudian ia berkata: "Aku tidak melempar dia dengan bejana tersebut melainkan karena aku telah melarangnya namun ia tidak berhenti, dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menggunakan kain sutera, dibaj (pakaian yang bersulam sutera), dan minum dari bejana emas serta perak. Beliau bersabda: "Bejana tersebut untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat."
Sunan Abu Daud 3236: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Fulaih] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama seorang sahabat beliau menemui seorang laki-laki Anshar, sementara laki-laki tersebut sedang memindahkan air di kebunnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Jika engkau memiliki air yang telah bermalam di dalam syann (geriba yang basah) pada malam ini maka berilah kami minum, jika tidak maka kami akan meminum dengan mulut kami." Ia berkata: "Saya memiliki air yang telah bermalam dalam syann (sebuah geriba basah)."
Sunan Abu Daud 3237: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Mukhtar] dari [Abdullah bin Abu Aufa] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang memberi minum kepada suatu kaum hendaklah yang paling akhir minumnya."
Sunan Abu Daud 3238: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberi susu yang telah dicampur dengan air, sementara di samping kanan beliau ada seorang badui, dan di samping kiri beliau ada Abu Bakr. Beliau kemudian minum dan memberikan kepada orang badui tersebut seraya berkata: "Dahulukan yang di samping kanan, dahulukan yang di samping kanan!"
Sunan Abu Daud 3239: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Abu 'Isham] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila minum beliau bernafas tiga kali, dan beliau berkata: "Hal itu lebih nyaman dan enak serta lebih selamat."
Sunan Abu Daud 3240: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Abdul Karim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bernafas dalam bejana dan meniup di dalamnya."
Sunan Abu Daud 3241: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair] dari [Abdullah bin Busr] dari Bani Sulaim, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang dan singgah di rumah ayahku, lalu ayahku menyuguhkan makanan kepada beliau. Lalu ia menyebutkan Hais (makanan yang terbuat dari campuran kurma, keju dan mentega) yang ia bawa kepada beliau, kemudian datang lagi dengan membawa minuman. Lalu beliau minum dan memberikannya kepada orang yang di samping kanannya, beliau makan kurma lalu membuang bijinya menggunakan punggung kedua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah. Ketika beliau berdiri maka ayahku pun berdiri dan memegang tali kekang unta beliau seraya berkata: "Berdoalah kepada Allah untukku." Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau berikan kepada mereka, ampuni dan rahmatilah mereka."
Sunan Abu Daud 3242: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Salamah- dari [Ali bin Zaid] dari [Umar bin Harmalah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Aku pernah berada di rumah Maimunah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Khalid bin Al Walid masuk. Para sahabat kemudian datang membawa dua ekor biawak bakar di atas dua dahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian meludah (karena jijik). Khalid berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau jijik kepadanya?" Beliau bersabda: "Benar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi susu, lalu beliau meminumnya. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian makan suatu makanan, maka hendaknya ia mengucapkan: 'ALLAAHUMMA BAARIK LANAA FIIHI WA ATH'IMNAA KHAIRAN MINHU (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan berilah kami makan yang lebih baik darinya!), dan apabila ia diberi minum susu maka hendaknya ia mengucapkan: 'ALLAAHUMMA BAARIK LANAA FIIHI WA ZIDNAA MINHU (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan tambahkanlah kami darinya!), sesungguhnya tidak ada sesuatu yang mencukupkan dari makan dan minum kecuali susu." Abu Daud berkata: "Ini adalah lafazh Musaddad."
Sunan Abu Daud 3243: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, sesungguhnya setan tidak akan membuka pintu yang tertutup. Matikan lampu kalian dan sebutlah nama Allah! Tutuplah bejanamu walaupun hanya dengan sebatang ranting yang merintang di atasnya, dan sebutlah nama Allah! Ikatlah tempat minum kalian, dan sebutlah nama Allah!" Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini dan tidak secara lengkap. Beliau bersabda: "Sesungguhnya setan tidak membuka pintu yang tertutup, tidak akan melepas ikatan, serta tidak membuka bejana. Sesungguhnya tikus-tikus dapat membakar rumah manusia."
Sunan Abu Daud 3244: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Fudlail bin Abdul Wahhab As Sukkari] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Katsir bin Syinzhir] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] dan ia memarfu'kan hadits tersebut, ia berkata: "Laranglah anak-anak kalian berkeliaran ketika waktu isya'." Musaddad menyebutkan: "Ketika sore hari, karena setan berkeliaran dan merampas dengan cepat."
Sunan Abu Daud 3245: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Jabir] ia berkata: Saat kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau minta diambilkan air minum. Lalu seorang laki-laki bertanya: "Maukah jika tuan kami beri perasan Nabidz (minuman hasil peraman)? Beliau menjawab: "Ya." Jabir berkata: "Kemudian orang tersebut keluar dengan cepat dan datang kembali membawa bejana berisi minuman hasil peraman. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Tidakkah engkau menutupnya walaupun hanya dengan merintangkan sebatang ranting di atasnya?" Abu Daud berkata: Al Ashma'i menyebutkan: "Merintangkan di atasnya."
Sunan Abu Daud 3246: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberi air tawar dari mata air Suqya. Qutaibah berkata: "Yaitu mata air yang berjarak dua hari dari Madinah."