6. Nikah
Sunan Abu Daud 1509: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari ['Ubaid bin Juraij] bahwa Ia berkata kepada [Abdullah bin Umar]: wahai Abu Abdurrahman, aku melihat engkau melakukan empat perkara yang tidak aku lihat seorang pun dari para sahabatmu melakukannya. Ia berkata: apakah itu wahai Ibnu Juraij? Ia berkata: aku melihatmu tidak menyentuh rukun kecuali dua rukun yamani, aku melihat engkau memakai sandal sibti (yang tidak berbulu), dan aku melihat engkau mencelup dengan shufrah (minyak yang terbuat dari campuran kunyit dan yang lainnya), dan aku melihat engkau apabila berada di Mekkah orang-orang bertalbiyah apabila melihat hilal sementara engkau tidak bertalbiyah hingga pada Hari Tarwiyah (yaitu tanggal delapan Dzul Hijjah). Kemudian Abdullah bin Umar berkata: adapun rukun, maka sesungguhnya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh kecuali dua rukun Yamani, adapun sandal sibti (sandal dari yaman), maka sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai sandal yang tidak berambut, dan berwudlu dengan memakai sandal tersebut maka aku ingin memakainya, adapun shufrah, sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencelup rambut dengan shufrah, maka aku ingin mencelup dengannya, adapun talbiyah, sesungguhnya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah hingga kendaraan beliau berdiri.
Sunan Abu Daud 1750: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah], ia berkata: Sungguh aku pernah berjalan bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina, tiba-tiba ia bertemu dengan Utsman, kemudian ia mengajaknya menyendiri. Kemudian tatkala Abdullah melihat bahwa ia tidak memiliki keperluan dengannya ia berkata kepadaku: kemarilah wahai 'Alqamah! Kemudian aku datang. Kemudian Utsman berkata kepadanya: Maukah kami menikahkanmu wahai Abu Abdurrahman dengan seorang gadis, agar kembali kepadamu semangat dan keperkasaanmu seperti dahulu? Kemudian Abdullah berkata: Jika engkau mengatakan demikian sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya, dan barangsiapa di antara kalian yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah kendali baginya."
Sunan Abu Daud 1751: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id], dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamannya. Carilah yang memiliki agama yang baik, maka engkau akan beruntung."
Sunan Abu Daud 1752: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Apakah engkau telah menikah?" Aku katakan: "Iya." Beliau bertanya: "Gadis atau janda?" Aku katakan: "Janda." Beliau berkata: "Mengapa engkau tidak menikah dengan seorang gadis, sehingga engkau dapat bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?"
Sunan Abu Daud 1753: Abu Daud berkata: [Husain bin Huraits Al Marwazi] menulis surat kepadaku: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari ['Umarah bin Abu Hafsh] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya." Beliau menjawab: "Ceraikanlah dia!" Dia berkata lagi: "Aku khawatir diriku sangat berhasrat kepadanya (sangat mencintainya)." Beliau berkata: "Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya!"
Sunan Abu Daud 1754: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Mustalim bin Sa'id anak saudari Manshur bin Zadzan], dari Manshur bin Zadzan dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu berkata: "Sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian."
Sunan Abu Daud 1755: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad At Taimi], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Martsad bin Abu Martsad Al Ghanawi membawa tawanan dari Mekkah dan di Mekkah terdapat seorang pelacur yang dikenal dengan nama 'Anaq dan dia dahulu adalah teman wanitanya. Martsad berkata: Aku menemui Nabi Shallallahu 'alaihi sallam lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi 'Anaq?" Martsad berkata: kemudian beliau diam, lalu turun ayat: {Seorang wanita pezina tidaklah boleh dinikahi kecuali oleh seorang laki-laki pezina atau orang musyrik.} (An Nuur: 3) Lalu beliau memanggilku dan membacakan ayat tersebut di hadapanku seraya bersabda: "Janganlah kamu menikahinya."
Sunan Abu Daud 1756: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Ma'mar], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Habib], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." [Abu Ma'mar] berkata: telah menceritakan kepadaku [Habib Al Mu'allim] dari 'Amr bin Syu'aib.
Sunan Abu Daud 1757: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan budak wanita dan menikahinya, maka baginya dua pahala."
Sunan Abu Daud 1758: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya.
Sunan Abu Daud 1759: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan)."
Sunan Abu Daud 1760: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dari [Hisyam bin 'Urwah] dari 'Urwah dari Zainab binti Ummu Salamah dari Ummu Salamah bahwa Ummu Habibah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keinginan terhadap saudariku?" Beliau berkata: "Apa yang meski aku lakukan?" Ia berkata: engkau menikahinya. Beliau berkata: "Saudarimu?" Ia berkata: "Iya." Beliau berkata: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata: "Bukan aku saja yang memilikimu, dan orang yang paling aku sukai untuk bersekutu denganku dalam kebaikan adalah saudariku." Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata: "Sungguh aku telah diberitahu bahwa engkau hendak meminang Durrah atau Dzurrah -Zuhair merasa ragu dalam hal tersebut- binti Abu Salamah. Beliau berkata: "Binti Ummu Salamah?" Ia berkata: "Iya." Beliau berkata: "Ketahuilah, demi Allah, seandainya ia bukan anak isteriku yang ada dalam pemeliharaanku, tidaklah ia halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Aku dan ayahnya telah disusui oleh Tsuwaibah, maka janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian kepadaku."
Sunan Abu Daud 1761: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al 'Abdi], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari 'Urwah dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Aflah bin Abu Al Qu'ais menemuiku, kemudian aku menutup diri darinya. Ia berkata: "Apakah engkau menutup diri dariku? Aku adalah pamanmu." Aisyah berkata: "Aku katakan: 'dari mana?'" Ia berkata: "Engkau telah disusui isteri saudaraku." Aisyah berkata: "Sesungguhnya aku disusui oleh seorang wanita dan tidak disusui oleh seorang laki-laki." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan aku menceritakannya kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, maka silahkan ia menemuimu."
Sunan Abu Daud 1762: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [Masruq] dari [Aisyah] dengan makna yang sama bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuinya dan terdapat seorang laki-laki yang bersamanya. -Hafsh berkata: hal tersebut terasa berat bagi beliau dan raut wajah beliau berubah.- Kemudian perawi bersepakat mengatakan: Aisyah berkata: "Wahai Rasulallah, dia adalah saudaraku sepersusuan." Beliau berkata: "Lihatlah siapa saudara-saudara sepersusuan kalian, sesungguhnya persusuan itu adalah karena lapar."
Sunan Abu Daud 1763: Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Muthahhar] bahwa [Sulaiman bin Al Mughirah], menceritakan kepada mereka dari [Abu Musa] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abdullah bin Mas'ud] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata: Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. Abu Musa berkata: jangan kalian bertanya kepada kami sementara orang alim ini berada di antara kalian. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Abu Musa Al Hilali], dari [ayahnya] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata: "Serta menumbuhkan tulang."
Sunan Abu Daud 1764: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta [Ummu Salamah] bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: {Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.} Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin 'Amr Al Qurasyi Al 'Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah 'azza wa jalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Susuilah dia!" Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah: "Demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Salim, bukan orang selainnya."
Sunan Abu Daud 1765: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari ['Amrah binti Abdurrahman], dari [Aisyah] bahwa ia berkata: Dahulu di antara ayat yang diturunkan adalah sepuluh kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Kemudian ayat tersebut dinaskh (dihapus) menjadi lima kali susuan mengharamkan (untuk dinikahi). Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi sallam meninggal dan ayat tersebut termasuk di antara bagian Al Qur'an yang dibaca.
Sunan Abu Daud 1766: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhd], telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu kali isapan dan dua kali isapan tidaklah mengharamkan."
Sunan Abu Daud 1767: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan hak persusuan?" Beliau berkata: "Seorang budak laki-laki atau seorang budak wanita."
Sunan Abu Daud 1768: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari ['Amir], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya."
Sunan Abu Daud 1769: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Qabishah bin Dzuaib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ibu) serta seorang wanita dengan bibi (saudara wanita ayah).
Sunan Abu Daud 1770: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Khaththab bin Al Qasim], dari [Khushaif] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau tidak menyukai untuk menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang bibi (dari pihak bapak) dengan bibi (dari pihak ibu), serta antara dua bibi (dari pihak ibu) dengan dua bibi (dari pihak ayah).
Sunan Abu Daud 1771: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa Ia pernah bertanya kepada Aisyah radliyallahu 'anha istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai firman Allah: {Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.} Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada di bawah asuhan seorang walinya, kemudian wanita tersebut berserikat dalam hartanya, kemudian walinya tertarik dengan hartanya dan kecantikannya. Kemudian walinya tersebut ingin menikahinya dengan tanpa berbuat adil dalam memberikan maharnya, dia tidak memberikannya sebagaimana yang diberikan orang lain. Maka mereka dilarang untuk menikahi para wanita yatim tersebut kecuali bersikap adil kepada mereka dan memberikan mahar yang lebih tinggi dari mahar mereka yang biasa. Dan para wali tersebut diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka senangi. Urwah berkata: Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah turunnya ayat mengenai mereka ini. Lalu Allah menurunkan: {Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka."}" Aisyah berkata: "Yang Allah sebutkan bahwa sesuatu tersebut yang dibacakan atas mereka dalam Al Qur'an adalah ayat pertama yang Allah firmankan: {Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi}." Aisyah berkata: "Sedangkan firman Allah dalam ayat terakhir: {sedang kamu ingin mengawini mereka} adalah ketidaksenangan salah seorang di antara kalian kepada wanita yatimnya yang berada dalam asuhannya ketika kecantikan dan harta mereka sedikit. Maka mereka dilarang menikahi wanita yatim yang ingin dinikahinya karena kecantikan dan hartanya kecuali dengan keadilan karena ketidak senangan kepada mereka." Yunus berkata: Rabi'ah berkata tentang firman Allah: {Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi} ia berkata: "Tinggalkanlah mereka, dan jika kamu khawatir tidak dapat menahan nafsu, maka Aku telah menghalalkan bagi kalian empat wanita."
Sunan Abu Daud 1772: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr bin Halhalah Ad Dili], bahwa [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya bahwa [Ali bin Al Husain] telah menceritakan kepadanya ketika datang ke Madinah dari sisi Yazid bin Mu'awiyah pada waktu terbunuhnya Al Husain bin Ali radliyallahu 'anhuma, Al Miswar bin Makhramah menemuinya dan berkata: "Apakah engkau memiliki keperluan kepadaku?" Ali bin Al Husain berkata: Aku katakan kepadanya: "Tidak." Ia berkata: "Apakah engkau akan memberikan pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku? Sesungguhnya aku khawatir orang-orang mengalahkanmu untuk mendapatkannya. Demi Allah, apabila engkau memberikannya kepadaku maka tidak akan ada orang yang dapat mengambilnya hingga nyawaku di cabut. Sesungguhnya Ali bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu meminang anak wanita Abu Jahl sebagai madu Fathimah radliyallahu 'anha, lalu aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika sedang berkhutbah kepada orang-orang mengenai hal tersebut di atas mimbar beliau ini, sementara pada saat itu aku adalah orang yang sudah baligh: "Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku dan aku khawatir ia terfitnah dalam agamanya." Kemudian beliau menyebutkan besan beliau yang berasal dari Bani Abdu Syams, kemudian beliau memujinya dalam berbesanan dengan beliau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia berbicara kepadaku dan membenarkanku, berjanji kepadaku dan menepati janjinya kepadaku, sesungguhnya aku tidak mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi demi Allah, tidak boleh berkumpul anak wanita Rasulullah dan anak wanita musuh Allah dalam satu tempat untuk selamanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dengan khabar ini. Ia berkata: Ali menahan dari pernikahan tersebut.
Sunan Abu Daud 1773: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], dan [Qutaibah bin Sa'id] secara makna, Ahmad berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah Al Qurasyi At Taimi] bahwa [Al Miswar bin Makhramah] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar berkata: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Al Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kecuali Ibnu Abu Thalib ingin menceraikan anak wanitaku dan menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anak wanitaku adalah bagian dariku, meragukannya apa yang meragukanku dan menyakitiku apa yang menyakitinya." Dan pengabaran ada dalam hadits Ahmad.
Sunan Abu Daud 1774: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Az Zuhri], ia berkata: Kami pernah berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, kemudian kami saling menyebutkan menikahi wanita secara mut'ah. Lalu terdapat seorang laki-laki yang dipanggil [Rabi' bin Sabrah] yang berkata: Aku bersaksi atas [ayahku] bahwa ia telah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang darinya pada saat haji wada'.
Sunan Abu Daud 1775: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Rabi' bin Sabrah] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan menikahi wanita secara mut'ah.
Sunan Abu Daud 1776: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya: aku katakan kepada Nafi': apakah syighar itu? Ia berkata: seseorang menikahi anak wanita seseorang dengan imbalan ia menikahkan anak wanitanya dengan wali dari wanita yang dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang dan orang tersebut menikahkannya dengan saudarinya tanpa mahar.
Sunan Abu Daud 1777: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj], bahwa Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya, dan Abdurrahman menikahkannya (Al Abbas) dengan anak wanitanya dan pertukaran itu dijadikan sebagai maharnya. Kemudian [Mu'awiyah] menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya agar menceraikan antara keduanya. Dan dalam suratnya ia mengatakan: "Ini adalah syighar yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 1778: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepadaku [Isma'il] dari [Amir] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu, Isma'il berkata: aku melihat ia merafa'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyuruh orang lain agar menikahi mantan isterinya untuk diceraikan agar halal dinikahi kembali). Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari [Hushain] dari [Amir] dari [Al Harits Al A'war] dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Kami melihat bahwa ia adakah Ali radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna yang sama.
Sunan Abu Daud 1779: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] serta [Utsman bin Abu Syaibah], dan ini adalah lafazh sanadnya. Keduanya berasal dari [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Sunan Abu Daud 1780: Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] dari [Abdullah bin Umar], dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda: "Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal." Abu Daud berkata: hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma.
Sunan Abu Daud 1781: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya."
Sunan Abu Daud 1782: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian meminang pinangan saudaranya, dan janganlah ia menjual sesuatu yang sedang dalam penawaran saudaranya kecuali dengan seizinnya."
Sunan Abu Daud 1783: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Daud bin Hushain], dari [Waqid bin Abdurrahman bin Sa'd bin Mu'adz] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata: kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.
Sunan Abu Daud 1784: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah], dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal, -Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali- Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali." Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah], dari [Ja'far bin Rabi'ah], dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semakna dengannya. Abu Daud berkata: Ja'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya.
Sunan Abu Daud 1785: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah bin A'yan], Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ubaidah Al Haddad] dari [Yunus], dan [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." Abu Daud berkata: Yunus meriwayatkan dari Abu Burddah, sedangkan Israil meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah.
Sunan Abu Daud 1786: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Az Zubai] dari [Ummu Habibah], bahwa Ia dahulu adalah isteri Ibnu Jahsy, kemudian Ibnu Jahsy meninggal. Ia adalah diantara orang-orang yang berhijrah ke Negeri Habasyah, kemudian An Najasyi menikahkan Ummu Habibah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara Ummu Habibah bersama dengan mereka.
Sunan Abu Daud 1787: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amir], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Rasyid] dari [Al Hasan], telah menceritakan kepadaku [Ma'qil bin Yasar], ia berkata: Dahulu aku memiliki seorang saudara wanita, kemudian anak pamanku datang kepadaku, lalu aku menikahkan saudara wanitaku dengannya. Kemudian ia mencerainya, dengan perceraian yang memiliki kemungkinan untuk kembali, kemudian ia membiarkannya hingga habis masa iddahnya. Kemudian tatkala saudariku tersebut dipinang ia datang kepadaku untuk meminangnya. Lalu aku katakan: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan menikahkannya denganmu selamanya." Ma'qil berkata: "Kemudian turunlah ayat ini mengenai diriku: {Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.}" (Al Baqarah: 232) Ma'qil berkata: "Kemudian aku membayar kafarah sumpahku, lalu menikahkan saudariku dengannya."
Sunan Abu Daud 1788: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna, dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali (kepada dua calon suami), maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."
Sunan Abu Daud 1789: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata: dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] Mengenai ayat: {Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka} (An Nisa: 19) Ia berkata: dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para wali laki-laki itu lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1790: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: {Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.} (An Nisa: 19) Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari Adl Dlahhak, dengan makna yang sama. Ia berkata: Kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1791: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], Telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pertimbangan, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali dengan seizinnya." Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinya? Beliau bersabda: "Dengan cara diam."
Sunan Abu Daud 1792: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepadaku [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya, dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksakannya." Hadits Yazid dengan menggunakan bentuk pengabaran. Abu Daud berkata: begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan], serta [Mu'adz bin Mu'adz] dari Muhammad bin 'Amr. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], dari [Muhammad bin 'Amr] dengan hadits ini dengan sanadnya, dalam hadits tersebut ia menambahkan: beliau berkata: "Apabila ia menangis atau diam." ia menambahkan kata: "Menangis." Abu Daud berkata: kata "Menangis" bukanlah sesuatu yang terhafalkan (terjaga), hal itu adalah sebuah kesalahan. Dalam hadits tersebut terdapat kesalahan dari Ibnu Idris, atau dari Muhammad bin Al 'Ala`. Abu Daud berkata: dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abu 'Amr Dzakwan] dari [Aisyah], ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu untuk berbicara." Beliau berkata: "Diamnya adalah persetujuannya."
Sunan Abu Daud 1793: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam], dari [Sufyan], dari [Isma'il bin Umayyah], telah menceritakan kepadaku [orang yang tsiqah] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah mengenai anak-anak wanita mereka!"
Sunan Abu Daud 1794: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], dari [Ayyub], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau memberikan pilihan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini. Abu Daud berkata: Muhammad bin 'Ubaid tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Begitu pula hadits tersebut telah diriwayatkan oleh beberapa ulama secara mursal adalah sesuatu yang telah diketahui.
Sunan Abu Daud 1795: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], serta [Abdullah bin Maslamah], mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Malik], dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, dan izinnya adalah diamnya." Lafazh ini adalah lafazh Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Ziyad bin Sa'd] dari Abdullah bin Al Fadll dengan sanad serta maknanya, beliau bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pertimbangannya oleh ayahnya." Abu Daud berkata: kata "Ayahnya" bukanlah sesuatu yang dihafal (dijaga).
Sunan Abu Daud 1796: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wali tidak memiliki kuasa memaksa terhadap seorang janda, dan seorang wanita yatim dimintai pertimbangannya, dan diamnya adalah persetujuannya."
Sunan Abu Daud 1797: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'], keduanya adalah anak Yazid Al Anshari dari [Khansa` binti Khidzam Al Anshariyyah], bahwa Ayahnya telah menikahkannya sementara ia adalah seorang janda, kemudian ia tidak menyukai hal tersebut, lalu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menolak pernikahannya.
Sunan Abu Daud 1798: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ghiyats], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Abu Hindun telah membekam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada bagian ubun-ubun, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Bani Bayadlah, nikahkanlah Abu Hindun, dan nikahkanlah anak-anak wanitanya." Dan beliau bersabda: "Seandainya ada sesuatu yang lebih baik yang kalian gunakan untuk berobat, maka sesuatu tersebut adalah berbekam."
Sunan Abu Daud 1799: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], serta [Muhammad bin Al Mutsanna] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid bin Miqsam Ats Tsaqafi] yang merupakan penduduk Thaif, telah menceritakan kepadaku [Sarah binti Miqsam] bahwa ia mendengar [Maimunah binti Kardam] berkata: Aku pernah keluar bersama ayahku pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji. Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ayahku mendekat kepada beliau sementara beliau berada di atas untanya. Kemudian beliau berhenti dan mendengar darinya dengan membawa cambuk seperti cambuk orang mengajar anak-anak. Kemudian aku mendengar orang-orang badui serta orang-orang yang lain mereka berkata: jangan bersuara! Jangan bersuara! Jangan bersuara! Kemudian ayahku mendekat kepada beliau, mengambil posisi di hadapan beliau, dan mengakui risalah serta kenabian beliau dan beliau berhenti serta mendengarkan darinya. Kemudian ia berkata: sesungguhnya aku telah menghadiri pasukan 'Itsran -Ibnu Al Mutsanna menyebutnya: pasukan Ghitsran- kemudian Thariq bin Al Muraqqa' berkata: "Siapa yang memberiku tombak akan mendapatkan balasannya." Aku katakan: "Apakah balasannya?" Ia berkata: "Aku akan menikahkannya dengan anak perempuanku yang pertama." Lalu aku memberikan tombakku kepadanya, kemudian aku menghilang darinya hingga aku mengetahui bahwa anak wanitanya telah lahir dan telah mencapai usia baligh. Kemudian aku mendatanginya dan aku katakan kepadanya: "Persiapkan isteriku agar datang kepadaku." Kemudian ia bersumpah bahwa ia tidak akan melakukannya kecuali aku memberinya mahar baru bukan mahar yang dahulu aku berikan kepadanya, dan aku pun bersumpah tidak akan memberikan mahar selain yang telah aku berikan kepadanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seumuran wanita manakah ia sekarang?" Ia berkata: "Ia telah melihat uban (sudah dewasa)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku berpendapat agar Engkau meninggalkannya." Kardam berkata: "Hal tersebut mengagetkanku, dan aku melihat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala beliau melihat rasa kagetku beliau berkata: 'Engkau tidak berdosa dan sahabatmu tidak berdosa.'" Abu Daud berkata: Al Qatir adalah uban. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Maisarah], bahwa [bibinya] telah mengabarkan kepadanya dari [seorang wanita], ia berkata: Ia adalah wanita yang dipercaya dan jujur, ia berkata: "Ketika ayahku berada dalam sebuah peperangan pada masa jahiliyah tiba-tiba mereka merasakan panas di kaki mereka, kemudian seorang laki-laki berkata: siapa yang memberikan kedua sandalnya kepadaku maka aku akan menikahkannya dengan anak wanitaku yang lahir pertama. Lalu aku melemparkan kedua sandalku kepadanya, kemudian ia memiliki anak wanita yang telah berusia baligh..." dan Ahmad bin Shalih menyebutkan seperti itu dan tidak menyebutkan kisah mengenai uban.
Sunan Abu Daud 1800: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah]. Ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah radliyallahu 'anha mengenai mahar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Dua belas uqiyah dan nusy." Kemudian aku katakan: "Apakah nusy itu?" Ia berkata: "Setengah uqiyah."
Sunan Abu Daud 1801: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Al 'Ajfa` As Sulami], ia berkata: Umar radliyallahu 'anhu berkhutbah kepada kami, ia berkata: "Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada para wanita, seandainya hal itu adalah sebuah kemuliaan di dunia atau sebagai bentuk ketakwaan di sisi Allah, niscaya orang yang paling dahulu melakukannya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar kepada salah seorang dari isteri-isteri beliau, dan tidak juga diberikan kepada puteri-puteri beliau jumlah mahar yang melebihi dua belas uqiyah."
Sunan Abu Daud 1802: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Ya'qub Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Ummu Habibah] bahwa Ia pernah menjadi isteri 'Ubaidullah bin Jahsy, kemudian ia meninggal di Negeri Habasyah, lalu An Najasyi menikahkannya dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. An Najasyi memberikan mahar empat ribu, dan ia mengirimnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Syurahbil bin Hasanah. Abu Daud berkata: Hasanah adalah ibunya.
Sunan Abu Daud 1803: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Bazi'], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] bahwa An Najasyi telah menikahkan Ummu Habibah binti Abu Sufyan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mahar empat ribu dirham, dan menuliskan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau menerimanya.
Sunan Abu Daud 1804: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit Al Bunani], serta [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Abdurrahman bin 'Auf padanya terdapat bekas minyak za'faran. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apakah ini?" Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita." Beliau berkata: "Mahar apakah yang telah engkau berikan kepadanya?" Ia berkata: "Emas sebesar biji kurma." Beliau berkata: "Rayakanlah (adakanlah walimah) walaupun hanya dengan menyembelih satu ekor kambing."
Sunan Abu Daud 1805: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Jibrail Al Baghdadi], telah mengabarkan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Muslim bin Ruman], dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka pemberiannya itu telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya))." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh [Abu 'Ashim] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] seperti ma'na hadits Abu 'Ashim.
Sunan Abu Daud 1806: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seorang wanita seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian wanita tersebut berdiri lama, lalu terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya apabila engkau tidak butuh kepadanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apakah kamu memiliki sesuatu yang dapat kamu berikan kepadanya sebagai mahar?" Orang tersebut berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu kecuali sarungku ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu memberikan sarungmu, maka kamu akan telanjang dan kamu tidak memiliki sarung, carilah sesuatu!" Orang tersebut berkata: "Aku tidak mendapatkan sesuatu." Beliau berkata: "Carilah (yang lain) walaupun hanya sebuah cincin besi!" Kemudian orang tersebut mencari dan tidak mendapatkan sesuatu pun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Apakah engkau hafal sebagian dari Al Qur'an?" Orang tersebut berkata: "Ya, surat ini dan surat ini." Ia menyebutkan surat yang telah ia hafal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Aku telah menikahkanmu dengan apa yang engkau miliki (hafal) dari Al Qur'an." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hafsh bin Abdullah], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al Hajjaj bin Al Hajjaj Al Bahili] dari ['Asl] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, namun ia tidak menyebutkan sarung dan cincin. Beliau berkata: "Surat apakah yang engkau hafal dari Al Qur'an?" Orang tersebut berkata: "Surat Al Baqarah, atau surat yang setelahnya." Beliau berkata: "Berdirilah dan ajarkanlah dua puluh ayat kepadanya! Ia adalah isterimu." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Makhul] seperti hadits Sahl. Ia berkata: dan Makhul pernah berkata: Hal tersebut bukan bagi seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1807: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari Abdullah (Ibnu Mas'ud) Mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita kemudian lelaki tersebut meninggal dunia, dan belum bercampur dengannya (menggaulinya) serta belum memberikan mahar kepadanya. Kemudian beliau berkata: "Baginya mahar secara sempurna dan ia wajib ber'iddah serta baginya warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan dengan hal tersebut pada diri Barwa' binti Wasyiq. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Ibnu Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Al Qamah] dari [Abdullah], dan Utsman menyebutkan seperti itu. Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Khalas] serta [Abu Hassan] dari [Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa [Abdullah bin Mas'ud] dihadapkan pada masalah mengenai seorang laki-laki seperti hadits ini. Abdullah bin Utbah berkata: kemudian orang-orang datang kepadanya selama satu bulan. Atau ia mengatakan: selama beberapa kali. Abdullah bin Mas'ud berkata: Sesungguhnya aku katakan mengenainya: Bahwa baginya mahar seperti mahar wanita-wanita yang setara dengannya, tidak kurang dan tidak lebih, dan baginya warisan, serta berkewajiban untuk ber'iddah. Apabila (perkataan itu) benar maka berasal dari Allah, dan apabila salah maka hal tersebut berasal dariku dan dari setan, Allah dan rasul-Nya berlepas diri. Kemudian orang-orang dari Asyja' diantara mereka adalah [Al Jarrah], dan [Abu Sinan] berkata: Wahai Ibnu Mas'ud, kami bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan hal tersebut diantara kami mengenai diri Barwa' binti Wasyiq yang suaminya adalah Hilal bin Murrah seperti yang telah engkau putuskan. Abdullah bin 'Utbah berkata: kemudian Abdullah bin Mas'ud sangat senang sekali ketika keputusannya sama dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1808: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhli], serta [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Umar bin Al Khathab], Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ashbagh Al Jazari Abdul Aziz bin Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Abu Abdurrahim Khalid bin Abu Yazid] dari [Zaid bin Abu Unaisah], dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dari ['Uqbah bin 'Amir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki: "Apakah engkau rela aku nikahkah engkau dengan Fulanah?" Ia berkata: "Iya." Beliau berkata kepada wanita tersebut: "Apakah engkau rela aku nikahkan engkau dengan Fulan?" Wanita tersebut berkata: "Iya." Kemudian beliau menikahkan mereka berdua. Kemudian laki-laki tersebut bercampur dengannya (menggaulinya) dalam keadaan belum menentukan mahar dan belum memberikan sesuatupun kepadanya. Ia termasuk orang-orang yang menyaksikan perdamaian Al Hudaibiyah, orang yang menghadiri perdamaian Al Hudaibiyah, dan memiliki saham di Khaibar. Kemudian tatkala kematian menjemputnya ia berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum menentukan mahar untuknya dan belum memberikan sesuatupun kepadanya, dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah memberikan kepadanya sahamku di Khaibar sebagai mahar. Kemudian wanita tersebut mengambil saham tersebut dan menjualnya seratus ribu. Abu Daud berkata: Dan Umar bin Al Khaththab menambahkan pada awal hadits, dan haditsnya lebih sempurna: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki tersebut: .... Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan maknanya. Abu Daud berkata: Hadits ini dikhawatirkan merupakan hadits tambahan karena tidak ada hubungannya.
Sunan Abu Daud 1809: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] mengenai khutbah hajah dalam pernikahan dan yang lainnya, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] secara makna, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Israil], dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dan [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami khutbah hajah, yaitu: INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHU WA NASTA'IINUHU WA NASTAGHFIRUH, WA NA'UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLALAH, WA MAN YUDHLIL FALAA HAADIYALAH. ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUH. YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUT TAQULLAAHAL LADZII TASAA-ALUUNA BIHII WAL ARHAAM, INNALLAAHA KAANA 'ALAIKUM RAQIIBAA. YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUT TAQULLAAHA HAQQA TUQAATIHI WA LAA TAMUUTUNNA ILLAA WA ANTUM MUSLIMUUN, YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUUT TAQULLAAHA WA QUULUU QAULAN SADIIDAA, YUSHLIH LAKUM A'MAALAKUM WA YAGHFIRLAKUM DZUNUUBAKUM WA MAYYUTHI'ILLAAHA WA RASUULAHU FAQAD FAAZA FAUZAN 'AZHIIMAA (Segala puji bagi Allah, kami memuji dan memohon pertolongan serta ampunan kepadaNya, dan berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba serta rasulNya. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya: dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.) Muhammad bin Sulaiman tidak menyebutkan khutbah tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], telah menceritakan kepada kami ['Imran] dari [Qatadah] dari [Abdu Rabbih] dari [Abu 'Iyadh] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bertasyahud menyebutkan seperti itu. Dan ia mengatakan setelah ucapannya: "Dan rasulNya" yang Allah utus dengan kebenaran sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan di hadapan Hari Kiamat. Barangsiapa yang mentaati Allah dan rasulNya maka sungguh ia telah mendapatkan petunjuk dan barangsiapa yang mendurhakai keduanya, maka sesungguhnya ia tidak merugikan kecuali terhadap dirinya sendiri, dan tidak merugikan Allah sedikitpun.
Sunan Abu Daud 1810: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Badal bin Al Muhabbar], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al 'Ala`] anak saudara Syu'aib Ar Razi dari [Isma'il bin Ibrahim] dari [seorang laki-laki dari Bani Sulaim], ia berkata: Aku meminang Umamah binti Abdul Muththalib kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menikahkanku tanpa beliau mengucapkan syahadat.
Sunan Abu Daud 1811: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], serta [Abu Kamil], mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku sementara aku berumur tujuh tahun. -Sulaiman berkata: atau enam tahun- dan beliau bercampur denganku sementara aku berumur sembilan tahun.
Sunan Abu Daud 1812: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakr], dari [Abdul Malik bin Abu Bakr] dari [ayahnya] dari [Ummu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menikahi Ummu Salamah beliau tinggal di rumahnya selama tiga hari, kemudian beliau berkata: "Engkau tidaklah direndahkan dan dikurangi hak kamu oleh keluargamu (maksudnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), apabila engkau mau maka aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, dan apabila aku memberimu (giliran) tujuh hari, maka aku memberi isteri-isteriku (giliran) tujuh hari (juga)."
Sunan Abu Daud 1813: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], serta [Utsman bin Abu Syaibah], dari [Husyaim] dari [Humaid], dari [Anas bin Malik], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil (menikahi) Shafiyyah beliau tinggal di rumahnya selama tiga hari. Utsman menambahkan: Dan ia adalah seorang janda. Dan ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Humaid], telah mengabarkan kepada kami Anas.
Sunan Abu Daud 1814: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], dan [Isma'il bin 'Ulayyah], dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik], ia berkata: Apabila seseorang menikahi seorang gadis sebagai madu seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tujuh hari, dan apabila menikahi seorang janda maka ia tinggal di rumahnya selama tiga hari. Jika aku mengatakan ia telah merafa'kan hadits tersebut, maka aku telah benar, akan tetapi ia mengatakan: "Demikianlah Sunnah."
Sunan Abu Daud 1815: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami ['Abdah], telah menceritakan kepada kami [Sa'id], dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Tatkala Ali menikahi Fathimah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Berikan sesuatu kepadanya!" Ia berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu." Beliau berkata: "Dimanakah baju besimu yang luas dan berat itu?"
Sunan Abu Daud 1816: Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah] dari [Syu'aib bin Abu Hamzah], telah menceritakan kepadaku [Ghailan bin Anas], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Ali tatkala menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan hendak bercampur dengannya (menggaulinya), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya hingga ia memberikan sesuatu kepadanya. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki sesuatu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Berikan baju besimu kepadanya!" kemudian Ali memberikannya kepada Fathimah, kemudian ia bercampur dengannya (menggaulinya). Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah], dari [Syu'aib] dari [Ghailan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu.
Sunan Abu Daud 1817: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Manshur] dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku agar memasukkan (menyerahkan) wanita kepada suaminya sebelum suami tersebut memberikan sesuatu kepadanya. Abu Daud berkata: Dan Khaitsamah tidak mendengar dari Aisyah.
Sunan Abu Daud 1818: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang diberikan setelah akad nikah, maka hal itu adalah milik orang yang diberinya. Dan orang yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan kepada seseorang adalah anak atau saudara wanita."
Sunan Abu Daud 1819: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail] dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengucapkan selamat kepada seseorang apabila ia menikah beliau mengucapkan: "BAARAKALLAAHU LAKA WA BAARAKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINAKUMAA FII KHAIRIN." (Semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan."
Sunan Abu Daud 1820: Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] serta [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Abu As Sari] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Shafwan bin Sulaim], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari seorang laki-laki anshar, [Ibnu Abu As Sari] berkata: yang merupakan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengatakan: anshar. Kemudian mereka sepakat mengatakan: yang dipanggil Bashrah, ia berkata: Aku menikahi seorang budak perawan dalam tabirnya, kemudian aku menemuinya dan ternyata ia sedang hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Baginya mahar karena farji yang telah engkau halalkan, dan anaknya adalah budakmu apabila ia telah melahirkan." Al Hasan berkata: cambuklah dia. Ibnu Abu As Sari berkata: cambuklah dia. Atau mengatakan: hukumlah dia. Abu Daud berkata: hadits ini telah diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Ibnu Al Musayyab], dan telah diriwayatkan oleh [Yahya bin Abu Katsir] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] serta ['Atha` Al Khurasani], dari [Sa'id bin Al Musayyab]. Mereka semua telah memursalkannya. Dan di dalam hadits Yahya bin Abu Katsir disebutkan bahwa [Bashrah bin Aktsam] menikahi seorang wanita, dan seluruh mereka mengatakan dalam haditsnya: ia menjadikan anak tersebut sebagai budaknya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], dari [Yahya] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang laki-laki yang dipanggil [Bashrah bin Aktsam] telah menikahi seorang wanita.... Kemudian ia menyebutkan makna hadits dan menambahkan: "Dan beliau memisahkan diantara mereka berdua." Hadits Ibnu Juraij lebih sempurna.
Sunan Abu Daud 1821: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [An Nadhrah bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memiliki dua orang isteri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring."
Sunan Abu Daud 1822: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pembagian dan berbuat adil dalam membagi, dan beliau berkata: "Ya Allah, inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku pada sesuatu yang Engkau mampu dan tidak aku mampu." Abu Daud berkata: yaitu hati.
Sunan Abu Daud 1823: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], ia berkata: [Aisyah] berkata: Wahai anak saudariku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melebihkan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam membagi waktu tinggalnya bersama kami. Setiap hari beliau mengelilingi kami semua dan mendekat kepada seluruh isteri tanpa menyentuh hingga sampai kepada rumah isteri yang hari itu merupakan bagiannya, kemudian beliau bermalam padanya. Sungguh Saudah binti Zam'ah ketika telah berusia lanjut dan takut ditinggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Wahai Rasulullah, hariku untuk Aisyah." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hal tersebut. Ia berkata: kami katakan: mengenai hal tersebut dan orang yang semisalnya, Allah Ta'ala menurunkan ayat: {Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz.} (An Nisa: 128)
Sunan Abu Daud 1824: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], serta [Muhammad bin Isa] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dari ['Ashim] dari [Mu'adzah] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin kepada kami apabila berada pada hari (giliran) seorang isteri dari kami setelah turunnya ayat: {Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki.} (Al Ahzab: 51) Mu'adzah berkata: Kemudian aku katakan kepada Aisyah: apa yang engkau katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia berkata: Aku katakan: Apabila hal itu diserahkan kepadaku, maka aku tidak akan mendahulukan seorangpun atas diriku.
Sunan Abu Daud 1825: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Marhum bin Abdul Aziz Al 'Aththar], telah menceritakan kepadaku [Abu Imran Al Jauni] dari [Yazid bin Babanus] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan utusan kepada para isterinya ketika beliau sedang sakit, kemudian mereka berkumpul, lalu beliau berkata: "Sesungguhnya aku tidak mampu untuk berkeliling diantara kalian, maka apabila kalian mengizinkan aku untuk berada di sisi Aisyah, maka lakukanlah." Kemudian mereka mengizinkan beliau.
Sunan Abu Daud 1826: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak bepergian beliau mengundi diantara para isterinya, siapa diantara mereka yang keluar undiannya maka beliau keluar bersamanya. Dan beliau membagi bagian untuk setiap isteri satu hari satu malam, hanya saja Saudah binti Zam'ah telah memberikan harinya untuk Aisyah.
Sunan Abu Daud 1827: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah (syarat) yang kalian gunakan untuk menghalalkan farji."
Sunan Abu Daud 1828: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik], dari [Hushain], dari [Asy Sya'bi] dari [Qais bin Sa'd], ia berkata: Aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa'd berkata: Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku katakan: "Sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu." Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?" Qais bin Sa'd berkata: Aku katakan: "Tidak." Beliau bersabda: "Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka."
Sunan Abu Daud 1829: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Al A'masy], dari [Abu Hazim], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki memanggil isterinya ke ranjangnya (mengajak melakukan hubungan badan), kemudian sang isteri menolak dan tidak datang kepadanya sehingga suaminya melewati malam (tidur) dalam keadaan marah, maka Malaikat akan melaknatnya hingga pagi."
Sunan Abu Daud 1830: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'Il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Abu Qaza'ah Al Bahali], dari [Hakim bin Mu'awiyah Al Qusyairi] dari [ayahnya], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya?" Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah." Abu Daud berkata: Dan janganlah engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dengan mengatakan: Semoga Allah memburukkan wajahmu.
Sunan Abu Daud 1831: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku], ia berkata: Aku katakan: Wahai Rasulullah, apa yang boleh kami lakukan dalam menggauli isteri kami dan apa yang harus kami tinggalkan? Beliau menjawab: "Datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan berilah mereka makan apabila engkau makan, berilah ia pakaian apabila engkau berpakaian, dan janganlah engkau menjelekkan (mencaci) wajah(nya), serta janganlah engkau memukul (wajahnya)." Abu Daud berkata: [Syu'bah] telah meriwayatkan dengan kata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, dan memberinya pakaian apabila engkau memakai pakaian."
Sunan Abu Daud 1832: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yusuf Al Muhalli An Naisaburi], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdullah bin Razin], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Daud Al Warraq], dari [Sa'id bin Hakim bin Mu'awiyah], dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Mu'awiyah Al Qusyairi], ia berkata: Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Mu'awiyah berkata: kemudian aku katakan: "Bagaimana pendapat engkau mengenai isteri-isteri kami?" Beliau bersabda: "Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan mereka (dengan perkataan dan cacian)."
Sunan Abu Daud 1833: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Zaid], dari [Abu Hurrah Ar Raqasyi], dari [pamannya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian mengkhawatirkan nusyuz (kedurhakaan) mereka, maka tinggalkan mereka dalam tempat-tempat tidur." Hammad berkata: Yaitu (tidak) bercampur dengan mereka.
Sunan Abu Daud 1834: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Khalaf], serta [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah], Ibnu As Sarh 'Ubaidullah bin Abdullah berkata: dari [Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah (yakni, istri-istri kalian)!" Kemudian Umar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Para wanita berani kepada suami-suami mereka." Kemudian beliau memberikan keringanan untuk memukul mereka. Kemudian terdapat banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengeluhkan para suami mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh telah terdapat wanita banyak yang mengelilingi keluarga Muhammad dan mengeluhkan para suami mereka. Mereka bukanlah orang pilihan (terbaik) diantara kalian."
Sunan Abu Daud 1835: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Daud bin Abdullah Al Audi] dari [Abdurrahman Al Musli] dari [Al Asy'ats bin Qais] dari [Umar bin Al Khathab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang laki-laki tidaklah ditanya kenapa ia memukul isterinya."
Sunan Abu Daud 1836: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin 'Ubaid] dari ['Amr bin Sa'id] dari [Abu Zur'ah] dari [Jarir], ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai pandangan tiba-tiba. Kemudian beliau berkata: "Palingkan pandanganmu!"
Sunan Abu Daud 1837: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Rabi'ah Al Iyadi] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ali: "Wahai Ali, janganlah engkau ikutkan pandangan pertama dengan pandangan yang lain (berikutnya), sesungguhnya bagimu pandangan yang pertama tidak pandangan yang lainnya (berikutnya)."
Sunan Abu Daud 1838: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah], dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita melihat kepada wanita yang lain agar dapat menyebutkan sifat-sifatnya kepada suaminya, sehingga seolah-olah sang suami melihat kepada wanita tersebut."
Sunan Abu Daud 1839: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang wanita kemudian beliau menemui Zainab binti Jahsy dan menunaikan hajat beliau kepadanya, kemudian keluar menuju para sahabatnya dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya seorang wanita itu datang dalam bentuk setan. Maka barangsiapa yang (setelah melihatnya) timbul pada dirinya sesuatu (syahwat) hendaknya ia mendatangi isterinya, karena hal tersebut akan melampiaskan syahwatnya (dan ketenangan pikirannya)."
Sunan Abu Daud 1840: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina anak keturunan Adam yang pasti ia jumpai, zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah mengucap, zina hati adalah berangan dan bernafsu, dan kemaluan akan membenarkan hal tersebut atau mendustakannya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap anak keturunan Adam memiliki bagiannya dari zina...." Dengan kisah ini, beliau bersabda: "Kedua tangan berzina dan zinanya adalah menyentuh, kedua kaki berzina dan zinanya adalah berjalan, mulut berzina dan zinanya adalah mencium." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Ibnu 'Ajlan], dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kisah ini. Beliau mengatakan: "Dan telinga zinanya adalah mendengar."
Sunan Abu Daud 1841: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi], dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengutus sebuah utusan pada saat perang Hunain menuju kepada Suku Authas. Kemudian mereka bertemu dengan musuh mereka, dan berperang dengan mereka. Lalu mereka mengalahkan musuh-musuh tersebut dan mendapatkan wanita-wanita tawanan. Seolah-olah beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa berat untuk bercampur dengan mereka karena keberadaan suami-suami mereka dari kalangan orang-orang musyrik. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat mengenai hal tersebut: {Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.} (An Nisa: 24) Yaitu: mereka halal bagi kalian apabila telah selesai 'iddah mereka.
Sunan Abu Daud 1842: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Miskin], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya], dari [Abu Ad Darda`] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berada dalam suatu peperangan kemudian beliau melihat seorang wanita hamil yang mendekati waktu melahirkan, kemudian beliau berkata: "Kemungkinan pemiliknya menggaulinya." Mereka berkata: "Ya." Kemudian beliau berkata: "Sungguh aku berkeinginan untuk melaknat laki-laki tersebut dengan laknat yang ia bawa masuk dalam kuburnya. Bagaimana ia mewariskan kepada janin tersebut sementara ia tidak halal baginya, dan bagaimana ia memperbudaknya sementara hal tersebut tidak halal baginya."
Sunan Abu Daud 1843: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Syarik], dari [Qais bin Wahb] dari [Abu Al Waddak], dari [Abu Sa'id Al Khudri], dan ia memarfu'kan hadits tersebut, bahwa Ia berkata mengenai wanita-wanita tawanan dari Suku Authas: Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.
Sunan Abu Daud 1844: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari Berkata: Seseorang berkhutbah kepada kami: Ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil- dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, dan tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menjual harta rampasan perang hingga harta tersebut telah dibagikan." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ibnu Ishaq], dengan hadits ini. Ia berkata: "Hingga membiarkannya mengalami satu kali haid." Ia menambahkan kata: "Satu kali haid." Hal tersebut merupakan suatu kesalahan dari Abu Mu'awiyah, dan hal itu adalah benar dalam hadits Abu Sa'id, ia tambahkan kata: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai hewan yang berasal dari harta rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah menjadi kurus dan lemah maka ia mengembalikannya kepada harta rampasan tersebut. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia memakai pakaian yang berasal dari rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah usang ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang tersebut." Abu Daud berkata: Kata satu kali haid bukanlah sesuatu yang dihafal, hal itu adalah kesalahan dari Abu Mu'awiyah.
Sunan Abu Daud 1845: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], dan [Abdullah bin Sa'id], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] dari [Ibnu 'Ajlan], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak maka hendaknya ia mengucapkan: ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIH (Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya). Dan apabila ia membeli unta maka hendaknya ia memegang punuknya dan mengucapkan seperti itu." Abu Daud berkata: Abu Sa'id menambahkan: Kemudian hendaknya ia memegang ubun-ubunnya dan berdoa untuk mendapatkan berkah pada wanita dan budak.
Sunan Abu Daud 1846: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Manshur], dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian hendak mendatangi isterinya (mengaulinya) hendaknya mengucapkan (doa): BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHAANA WA JANNIBISY SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkan kami dari setan dan jauhkan setan dari anak yang Engkau rizqikan kepada kami). Kemudian (apabila) ditakdirkan mereka berdua memiliki anak dari hubungan tersebut, maka anak tersebut tidak akan diganggu setan selamanya.
Sunan Abu Daud 1847: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Waki'] dari [Sufyan], dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Al Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ternaknat, orang yang menggauli isterinya pada duburnya."
Sunan Abu Daud 1848: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Muhammad Al Munkadir], ia berkata: saya mendengar [Jabir] berkata: Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata: Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya pada kemaluannya dari arah belakang maka anaknya juling. Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan ayat: {Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.} (Al Baqarah: 223)
Sunan Abu Daud 1849: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Sesungguhnya Ibnu Umar semoga Allah mengampuninya, ia telah melakukan suatu kesalahan. Sesungguhnya terdapat sebuah kampung Anshar yang merupakan para penyembah berhala, hidup bersama kampung yahudi yang merupakan ahli kitab. Dan mereka memandang bahwa orang-orang yahudi memiliki keutamaan atas mereka dalam hal ilmu. Dan mereka mengikuti kebanyakan perbuatan orang-orang yahudi. Diantara keadaan ahli kitab adalah bahwa mereka tidak menggauli isteri mereka kecuali dengan satu cara, dan hal tersebut lebih menjaga rasa malu seorang wanita. Dan orang-orang Anshar ini mengikuti perbuatan mereka dalam hal tersebut. Sementara orang-orang Quraisy menggauli isteri-isteri mereka dengan cara yang mereka ingkari, orang-orang Quraisy menggauli mereka dalam keadaan menghadap dan membelakangi serta dalam keadaan terlentang. Kemudian tatkala orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, salah seorang diantara mereka menikahi seorang wanita Anshar. Kemudian ia melakukan hal tersebut. Kemudian wanita Anshar tersebut mengingkarinya dan berkata: "Sesungguhnya kami didatangi dengan satu cara, maka lakukan hal tersebut, jika tidak maka jauhilah aku!" Hingga tersebar permasalahan mereka, dan hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. kemudian Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.} Yakni dalam keadaan menghadap (saling berhadapan), membelakangi dan terlentang, yaitu pada tempat diperolehnya anak (farj).
Sunan Abu Daud 1850: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Tsabit Al Bunani], dari [Anas bin Malik] bahwa Orang-orang Yahudi apabila seorang isteri mengalami haid maka mereka mengeluarkannya dari rumah, dan tidak makan bersamanya, tidak mengajaknya bermusyawarah, dan tidak menggaulinya di rumah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai hal tersebut, kemudian Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan ayat: {Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl.} (Al Baqarah: 222) Hingga akhir ayat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bergaullah dengan mereka di rumah dan lakukan segala sesuatu selain bersenggama." Tidaklah orang ini ingin meninggalkan sesuatu yang berasal dari urusan kita melainkan untuk menyelisihi kita. Kemudian Usaid bin Hudlair serta 'Abbad bin Bisyr datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan demikian dan demikian, tidakkah kita bercampur dengan mereka (para isteri) di saat sedang haid? Maka merah padam wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga kami menyangka beliau telah murka kepada mereka. Kemudian mereka berdua keluar, kemudian mereka berpapasan dengan hadiah susu yang diberikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau mengirim seseorang agar mengejar mereka berdua, hingga kami menyangka bahwa beliau tidak murka kepada mereka.
Sunan Abu Daud 1851: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Jabir bin Shubh], ia berkata: saya mendengar [Khilas Al Hajari] berkata: saya mendengar Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bermalam dalam satu kain, sementara aku dalam keadaan sedang haid. Apabila ada sebagian darah haidku yang mengenai beliau, maka beliau mencuci tempat yang terkena dan tidak melebihinya, dan apabila ada sebagian darah haidku yang mengenai pakaiannya maka beliau mencuci tempat yang terkena dan tidak melebihinya, dan beliau melakukan shalat dengan memakai pakaian tersebut.
Sunan Abu Daud 1852: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [bibinya yaitu Maimunah binti Al Harits] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak menggauli isterinya yang sedang haid beliau memerintahkannya agar memakai kain, kemudian beliau menggaulinya.
Sunan Abu Daud 1853: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dan [yang lainnya], dari [Sa'id], telah menceritakan kepadaku [Al Hakam], dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai orang yang mendatangi isterinya dalam keadaan sedang haid: "Ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar."
Sunan Abu Daud 1854: Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Muthahhar], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Ali bin Al Hakam Al Bunani] dari [Abu Al Hasan Al Hazari] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Apabila menggaulinya ketika sedang haid maka ia bersedekah satu dinar, dan apabila menggaulinya ketika telah terhentinya darah haid (sebelum bersuci) maka ia bersedekah setengah dinar.
Sunan Abu Daud 1855: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id], Telah disebutkan 'azl (mengeluarkan mani di luar rahim) di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata: "Kenapa salah seorang diantara kalian melakukannya? -bukan mengatakan: "Janganlah salah seorang diantara kalian melakukannya!"- Sesungguhnya tidak ada jiwa yang tercipta kecuali Allah yang menciptakannya." Abu Daud berkata: Qaza'ah adalah mantan budak Ziyad.
Sunan Abu Daud 1856: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban], menceritakan kepadanya bahwa [Rifa'ah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Seseorang berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan, dan aku melakukan 'azl terhadapnya, serta tidak ingin ia hamil, dan aku berhasrat sebagaimana berhasratnya laki-laki, sementara orang-orang yahudi mengatakan bahwa 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau berkata: "Orang-orang yahudi telah berdusta, seandainya Allah menghendaki untuk menciptakannya, maka mereka tidak akan dapat berpaling darinya."
Sunan Abu Daud 1857: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz], ia berkata: Aku pernah memasuki masjid dan melihat [Abu Sa'id Al Khudri], kemudian aku duduk di sampingnya dan bertanya mengenai 'azl. Abu Sa'id berkata: Aku pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika perang bersama Bani Mushthaliq, kemudian kami mendapatkan wanita tawanan Arab dan kami menginginkan wanita dan terasa berat kondisi kami yang kurang melakukan jima', sementara kami menginginkan tebusan, maka kami hendak melakukan 'azl. Kemudian kami mengatakan: Apakah kita akan melakukan 'azl sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada diantara kita sebelum kita bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut? Lalu kami bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut, lalu beliau berkata: "Kalian tidak akan tertimpa sesuatu yang membahayakan kalian meski tidak melakukan 'azl, tidaklah suatu jiwa yang tercipta hingga hari Kiamat melainkan jiwa tersebut memang harus tercipta."
Sunan Abu Daud 1858: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Terdapat seorang laki-laki Anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya aku memiliki seorang budak wanita, aku bercampur dengannya sementara aku tidak ingin ia hamil. Kemudian beliau berkata: "Lakukanlah 'azl jika engkau menghendaki, sesungguhnya akan datang apa yang telah ditakdirkan baginya." Jabir berkata: orang tersebut tinggal beberapa saat kemudian datang kepada beliau dan berkata: Sesungguhnya budak tersebut telah hamil. Beliau berkata: "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditakdirkan untuknya."
Sunan Abu Daud 1859: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Al Jurairi]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muammal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musa], telah menceritakan kepada kami [Hammad], seluruhnya dari [Al Jurairi], dari [Abu Nadhrah], telah menceritakan kepadaku [seorang Syekh dari Thufawah], ia berkata: Aku datang kepada [Abu Hurairah] di Madinah dan tidak melihat seorang pun sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang paling rajin beribadah dan yang lebih baik dalam mengurus tamu daripada dia. Ketika aku berada di rumahnya pada suatu hari, ia sedang berada di atas ranjangnya membawa kantong yang berisi kerikil atau biji kurma dan di bawahnya terdapat seorang budak wanita yang hitam, ia bertasbih menggunakan kerikil tersebut hingga setelah ia menghabiskan apa yang ada dalam kantong, ia melemparnya kepada budak tersebut yang kemudian mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong serta menyerahkannya kepada Abu Hurairah. Kemudian Abu Hurairah berkata: Maukah aku ceritakan kepadamu dariku dan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Syekh tersebut berkata: Aku katakan: Ya. Abu Hurairah berkata: Ketika aku sedang tidak enak badan di masjid, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang hingga masuk masjid, kemudian berkata: "Siapakah yang mengetahui seorang pemuda dari Daus?" Beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Kemudian seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, itu dia sedang kurang sehat badan di sebelah masjid. Kemudian beliau datang berjalan kaki hingga sampai kepadaku, lalu beliau meletakkan tangannya padaku dan mengucapkan perkataan yang baik kepadaku. Kemudian aku berdiri dan beliau pergi berjalan hingga sampai tempat beliau melakukan shalat. Beliau menghadap kepada mereka dan bersama beliau terdapat dua baris orang laki-laki dan satu baris orang wanita atau dua baris orang wanita dan satu baris orang laki-laki. Beliau berkata: "Apabila setan melupakanku dari sebagian shalatku, maka (untuk mengingatkannya) hendaknya (bagi) laki-laki bertasbih dan (bagi) wanita menepuk tangan." Abu Hurairah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat dan tidak lupa sedikitpun dari shalatnya, kemudian beliau berkata: "Tetaplah kalian di tempat duduk kalian." Musa menambahkan kata: di sini. Kemudian beliau memuji Allah Ta'ala kemudian berkata: "Adapun selanjutnya...." kemudian mereka (para perawi) sepakat dengan mengatakan: Kemudian beliau menghadap kepada laki-laki dan berkata: "Apakah diantara kalian ada seseorang yang apabila mendatangi isterinya dan menutup pintunya dan melemparkan tabirnya dan memakai tabir dari Allah?" Mereka berkata: Ya. Abu Hurairah berkata: Kemudian setelah itu beliau duduk dan berkata: "Aku melakukan demikian dan demikian." Abu Hurairah berkata: Kemudian mereka terdiam. Abu Hurairah berkata: Kemudian beliau menghadap kepada para wanita dan berkata: "Apakah diantara kalian ada yang menceritakannya?" kemudian mereka terdiam, lalu terdapat seorang wanita muda yang berdiri. Muammal berkata dalam haditsnya: Wanita muda yang montok pada salah satu kedua pundaknya dan menaikkan lehernya agar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya dan mendengar perkataannya. Kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya para laki-laki membicarakannya dan para wanita membicarakannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahukah apa permisalan seperti itu?" kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya terhadap setan perempuan sementara orang-orang melihat kepadanya. Ketahuilah bahwa minyak laki-laki adalah yang nampak baunya dan tidak nampak warnanya, dan ketahuilah sesungguhnya minyak wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak nampak baunya." Abu Daud berkata: Dan dari sini aku hafal hadits tersebut dari Muammal dan Musa: "Ketahuilah, janganlah seorang laki-laki berbaring bersama seorang laki-laki dalam satu kain, dan janganlah seorang wanita berbaring dengan seorang wanita dalam satu kain, kecuali dengan seorang anak kecil atau orang tua." Dan beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa yang ketiga. Dan hal tersebut terdapat dalam hadits Musaddad akan tetapi aku tidak hafal secara sempurna sebagaimana yang aku inginkan. Musa berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Jurairi] dari Nadlrah dari Ath Thufawi.