14. Pajak, Kepemimpinan dan Fai

【1】

Sunan Abu Daud 2539: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar], dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang yang menangani urusan umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka, seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka, seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya, dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya. Maka setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya."

【2】

Sunan Abu Daud 2540: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Manshur] dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Wahai Abdurrahman bin Samurah! janganlah engkau meminta kepemimpinan, sesungguhnya apabila engkau diberi kepemimpinan karena memintanya maka engkau diserahi kepemimpinan itu (sepenuhnya) kepada dirimu, dan apabila engkau diberinya bukan karena meminta maka engkau akan diberi pertolongan."

【3】

Sunan Abu Daud 2541: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah menceritakan kepada kami [Khalid], dari [Isma'il bin Abu Khalid], dari [saudaranya], dari [Bisyr bin Qurrah Al Kalbi], dari [Abu Burdah], dari [Abu Musa], ia berkata: "Aku pergi bersama dua orang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian salah seorang diantara mereka bersaksi (memohon), kemudian berkata: 'Kami datang agar engkau mempekerjakan kami untuk mengurusi pekerjaan engkau.' Dan yang lain berkata seperti perkataan sahabatnya. Kemudian beliau berkata: 'Sesungguhnya saudara-saudara kalian di sisi kami (paling banyak melakukan khianat) yang meminta pekerjaan. Abu Musa meminta maaf kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Aku tidak mengetahui kenapa mereka datang.' Dan beliau tidak mempekerjakan mereka mengurusi sesuatupun, hingga beliau meninggal."

【4】

Sunan Abu Daud 2542: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mukharrami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Imran Al Qaththan] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk Ibnu Ummi Maktum menggantikan beliau di Madinah dua kali.

【5】

Sunan Abu Daud 2543: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Amir Al Murri], telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya], dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apabila Allah menghendaki kebaikan pada diri pemimpin maka Allah akan menjadikan baginya menteri yang jujur, apabila ia lupa maka ia akan mengingatkannya dan apabila ia ingat maka ia akan membantunya. Dan apabila Allah menghendaki selain itu (keburukan) pada diri seorang pemimpin maka Allah jadikan baginya menteri (pembantu) yang buruk, apabila ia lupa maka ia tidak mengingatkannya, dan apabila ia ingat maka ia tidak membantunya."

【6】

Sunan Abu Daud 2544: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb], dari [Abu Salamah Sulaiman bin Sulaim], dari [Yahya bin Jabir] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam] dari [kakeknya yaitu Al Miqdam bin Ma'dikarib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk pundaknya kemudian berkata kepadanya: "Engkau telah beruntung wahai Qudaim, apabila engkau meninggal dan tidak menjadi seorang pemimpin, sekretaris, dan 'arif (orang yang bertugas mengatur permasalahan dan kemaslahatan umat)."

【7】

Sunan Abu Daud 2545: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Ghalib Al Qaththan] dari [seorang laki-laki] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Mereka berada di atas tempat minum diantara beberapa tempat minum. Kemudian tatkala Islam telah sampai kepada mereka maka pemilik air tersebut akan memberikan kepada kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam, kemudian mereka masuk Islam. Dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta-unta tersebut dari mereka. Kemudian ia mengutus anaknya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata kepada anaknya: "Datanglah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan katakan: 'Sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada anda. Dan ia telah memberi kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam, dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Dan ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia berhak atas unta tersebut ataukah mereka yang lebih berhak?' Apabila beliau mengatakan: "Ya" atau "Tidak" maka katakan kepada beliau: 'Sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah seorang 'arif (orang yang bertugas mengatur permasalahan dan kemaslahatan umat) yang mengatur air, dan ia meminta agar engkau menjadikan saya pekerjaan 'arif setelahnya.'" Kemudian anak tersebut datang kepada beliau kemudian mengatakan: "Sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada engkau. Kemudian beliau menjawab: "WA 'ALAIKA WA 'ALA ABIIKAS SALAAM" (semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu dan kepada ayahmu). Kemudian ia berkata: "Sesungguhnya ayahku memberi kaumnya dengan syarat mereka masuk Islam, lalu mereka masuk Islam dan telah baik keislaman mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia lebih berhak terhadap unta tersebut atau mereka lebih berhak?" Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia berfikiran untuk memberikan unta tersebut kepada mereka maka silahkan ia memberikannya kepada mereka, dan apabila ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka maka ia lebih berhak terhadap unta tersebut daripada mereka. Dan apabila mereka telah masuk Islam maka bagi mereka keislaman mereka dan apabia mereka tidak masuk Islam maka mereka diperangi atas nama Islam." Kemudian ia berkata: "Sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah 'arif (pengatur) pembagian air, dan ia mohon kepada anda agar anda memberiku pekerajaan instruktur yang mengurusi air setelahnya." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan sebagai 'arif (pengatur) adalah sesuatu yang hak dan orang-orang memerlukan para pengatur, akan tetapi para pengatur akan berada di neraka."

【8】

Sunan Abu Daud 2546: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais], dari [Yazid? bin Ka'b], dari ['Amr bin Malik], dari [Abu Al Jauza`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Sijil adalah sekretaris Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【9】

Sunan Abu Daud 2547: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim Al Asbathi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Orang yang bekerja mengambil zakat yang benar seperti orang yang berperang di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya."

【10】

Sunan Abu Daud 2548: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maslamah], dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak."

【11】

Sunan Abu Daud 2549: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Qaththan] dari [Ibnu Maghra`], dari [Ibnu Ishaq] ia berkata: Orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka telah mengambil pajak secara zhalim.

【12】

Sunan Abu Daud 2550: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan] dan [Salamah], mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Umar berkata: "Sesungguhnya aku apabila tidak menunjuk seseorang menjadi khalifah, maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menunjuk khalifah. Dan apabila aku menunjuk seseorang sebagai khalifah maka sesunguhnya Abu Bakr telah menunjuk seseorang menjadi khalifah." Ia berkata: "Demi Allah, ia hanya menyebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakr, maka aku mengetahui 'Umar tidak menyamakan seorangpun dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan dia tidak menunjuk seorang khalifah setelah dirinya."

【13】

Sunan Abu Daud 2551: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar], dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Dahulu kami membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar dan ta'at, dan beliau membisikkan: 'Dalam apa yang kamu mampu.'"

【14】

Sunan Abu Daud 2552: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Malik], dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa Aisyah radliyallahu 'anha telah mengabarkan kepadanya Mengenai bai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanita. Ia berkata: "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita sama sekali kecuali beliau mengambil sumpah atasnya, maka apabila beliau telah mengambil sumpah atasnya maka beliau memberikan janji itu padanya, dan berkata: 'Pergilah, aku telah membaiat kalian!'"

【15】

Sunan Abu Daud 2553: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Aqil Zahrah bin Ma'bad], dari [kakeknya yaitu Abdullah bin Hisyam], Dan ia pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ibunya yaitu Zainab binti Humaid telah membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, bai'atlah dia!" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ia masih kecil." Kemudian beliau mengusap kepalanya.

【16】

Sunan Abu Daud 2554: Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam Abu Thalib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan."

【17】

Sunan Abu Daud 2555: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyjj], dari [Busr bin Sa'id], dari [Ibnu As Sa'idi], ia berkata: "Umar memberi saya jabatan untuk mengurusi zakat, lalu tatkala saya telah selesai mengurusinya, ia memerintahkan agar saya diberi uang, maka saya katakan: 'Sesungguhnya saya bekerja hanya untuk Allah.' Ia berkata: 'Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, karena sesungguhnya saya telah bekerja pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau memberiku uang.'"

【18】

Sunan Abu Daud 2556: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Marwan Ar Raqqi], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afi], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], dari [Al Harits bin Yazid], dari [Jubair bin Nufair] dari [Al Mustaurid bin Syaddad], ia berkata: saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi pegawai kami maka hendaknya ia mencari seorang isteri, apabila ia tidak memiliki pembantu maka hendaknya ia mencari pembantu, dan apabila ia tidak memiliki tempat tinggal maka hendaknya ia mencari tempat tinggal!" Abu Bakr berkata: Aaku diberitahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang mengambil selain itu, maka ia adalah pengkhianat atau pencuri."

【19】

Sunan Abu Daud 2557: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], dan [Ibnu Abu Khalaf], dengan lafazhnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], dari [Abu Humaid As Sa'idi], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Lutbiyyah sebagai pegawai. -Ibnu As Sarh berkata: Ibnu Al Utbiyyah-. Untuk mengurusi zakat, kemudian ia datang dan berkata: "Ini untuk anda dan yang ini dihadiahkan kepadaku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar lalu memuji Allah dan bersabda: "Bagaimana dengan seorang pekerja yang kami utus, kemudian datang dan berkata: 'Ini untuk anda dan ini dihadiahkan kepadaku.' Tidakkah sekiranya ia duduk di rumah ayah atau ibunya kemudian menunggu, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?, Tidaklah seseorang diantara kalian mengambil sesuatupun dari hal tersebut kecuali pada Hari Kiamat ia datang dengan membawanya pada lehernya, apabila sesuatu tersebut adalah unta maka akan datang dengan suaranya, apabila sapi maka sapi tersebut akan datang dengan suaranya, atau jika itu kambing maka kambing itu akan datang dengan suaranya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?"

【20】

Sunan Abu Daud 2558: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Mutharrif] dari [Abu Al Jahm] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku sebagai petugas pengambil zakat, kemudian beliau berkata: "Pergilah wahai Abu Mas'ud dan jangan sampai aku mendapatimu pada Hari Kiamat datang sementara di atas punggungmu terdapat unta dari unta-unta zakat yang memiliki suara unta yang telah engkau ambil sebagai suatu pengkhianatan." Ia berkata: "Kalau demikian aku tidak akan pergi." Beliau berkata: "Kalau demikian aku tidak akan memaksamu."

【21】

Sunan Abu Daud 2559: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Maryam] bahwa [Al Qasim bin Mukhaimirah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Maryam Al Azdi] telah mengabarkan kepadanya: ia berkata: Aku menemui Mu'awiyah, kemudian ia berkata: "Kenikmatan apakah yang diberikan kepada kami melaluimu wahai Abu Fulan?" -Hal itu merupakan perkataan yang biasa diucapkan orang-orang Arab-. Kemudian aku katakan: "Sebuah hadits yang aku dengar, aku akan mengabarkannya kepadamu, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Barangsiapa yang Allah 'azza wa jalla serahkan kepadanya sebagian urusan kaum muslim kemudian ia menutup diri dari melayani kebutuhan mereka dan keperluan mereka, maka Allah menutup diri darinya dan tidak melayani kebutuhannya, serta keperluannya.'" Abu Maryam berkata: "Kemudian Mu'awiyah menjadikan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan manusia."

【22】

Sunan Abu Daud 2560: Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata: ini adalah apa yang diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak memberi sesuatu kepada kalian dan aku tidak menahannya. Aku hanyalah orang yang menampung (perintah) dan melaksanakannya sesuai yang diperintahkan kepadaku."

【23】

Sunan Abu Daud 2561: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho`] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata: "Pada suatu hari [Umar] menyebutkan fa'i, kemudian ia berkata: 'Aku bukanlah orang yang lebih berhak terhadap fa'i ini daripada kalian, dan tidak ada seorang pun diantara kita yang lebih berhak terhadapnya dari pada orang yang lain, hanya saja kita berada pada posisi yang telah dijelaskan dari Kitab Allah 'azza wa jalla serta pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka seseorang bagiannya sesuai dengan cepatnya ia masuk Islam, dan seseorang bagiannya sesuai dengan musibah yang menimpanya, sesuai dengan orang yang menjadi tanggungannya dan seseorang bagiannya sesuai dengan kebutuhannya.'"

【24】

Sunan Abu Daud 2562: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd], dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Abdullah bin Umar] menemui Mu'awiyah, maka Mu'awiyah berkata: "Apa keperluanmu wahai Abu Abdurrahman?" 'Atho` berkata: ia berkata: "Memberikan pemberian kepada budak-budak yang telah dibebaskan. Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai segala sesuatu diawali dari budak-budak yang telah dimerdekakan."

【25】

Sunan Abu Daud 2563: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Qasim bin 'Abbas] dari [Abdullah bin Niyar] dari ['Urwah] dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberi kendi kecil yang berisi manik-manik, kemudian beliau membaginya untuk wanita merdeka dan budak." Aisyah berkata: "Dahulu ayahku radliyallahu 'anhu membagikan untuk orang yang merdeka dan budak."

【26】

Sunan Abu Daud 2564: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mushaffa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] seluruhnya dari [Shafwan bin 'Amr], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila terdapat fai` yang datang kepadanya maka beliau membaginya pada hari itu juga, beliau memberi orang yang telah berkeluarga dua bagian dan orang yang belum menikah satu bagian." Ibnu Al Mushaffa menambahkan: "Kemudian kami dipanggil, aku dipanggil sebelum 'Ammar kemudian beliau memberiku dua bagian, dan aku adalah orang yang telah berkeluarga, kemudian 'Ammar bin Yasir dipanggil setelahku, lalu beliau memberinya satu bagian."

【27】

Sunan Abu Daud 2565: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ja'far] dari [ayahnya], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Aku adalah orang yang lebih utama (lebih berhak) terhadap orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk keluarganya, dan barangsiapa yang meninggalkan hutang dan keluarga maka kembalinya kepadaku dan menjadi tanggunganku."

【28】

Sunan Abu Daud 2566: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, dan barang siapa yang meninggalkan tanggungan keluarga maka kamilah yang menanggungnya."

【29】

Sunan Abu Daud 2567: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku adalah orang yang lebih utama terhadap setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Siapapun laki-laki yang meninggal dunia dan ia meninggalkan hutang maka kembalinya kepadaku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka untuk para pewarisnya."

【30】

Sunan Abu Daud 2568: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Ibnu Umar diusulkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengikuti perang pada waktu perang Uhud dan saat itu dia berumur empat belas tahun, tetapi Beliau tidak mengizinkannya. ketika perang Khandaq dia diusulkan kepada Rasulullah dan saat itu dia berusia lima belas tahun maka Rasulullah mengizinkannya.

【31】

Sunan Abu Daud 2569: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Al Hawari], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Muthair], seorang syekh dari penduduk Bukit Qura, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku yaitu Muthair], bahwa Ia keluar untuk melakukan haji hingga setelah sampai di As Suwaida` ternyata terdapat [seorang laki-laki] yang datang sepertinya ia mencari obat, serta hudladl (semacam obat), kemudian ia berkata: telah mengabarkan kepadaku orang yang telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada' sedang memberi nasehat kepada orang-orang serta memerintahkan dan melarang mereka. Beliau berkata: "Wahai manusia, ambillah pemberian selama merupakan pemberian. Dan apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan, dan pemberian yang diberikan raja sebagai ganti agama salah seorang diantara kalian, maka janganlah engkau ambil." Abu Daud berkata: dan telah meriwayatkannya [Ibnu Mubarok] dari [Muhammad bin Yasar] dari Salim bin Muthair

【32】

Sunan Abu Daud 2570: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Muthair] yang merupakan diantara penduduk Bukit Qura, dari [ayahnya], bahwa ia telah menceritakan kepadanya, ia berkata: Aku telah mendengar [seorang laki-laki] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada', beliau memerintahkan dan melarang manusia, kemudian berkata: "Saksikanlah ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?" mereka berkata: "Benar, ya Allah." Kemudian beliau berkata: "Apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan diantara mereka dan pemberian kembali menjadi suap maka jangan engkau ambil!" Kemudian ditanyakan: "Siapakah seorang laki-laki ini?" Mereka berkata: "ini adalah Dzu Az Zawaid, sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【33】

Sunan Abu Daud 2571: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Ka'b bin Malik Al Anshari], bahwa Sebuah pasukan Anshar berada di negeri Persia bersama pemimpin mereka, dan Umar mengirimkan pasukan menggantikan pasukan yang lain pada setiap tahun, kemudian ia tersibukkan dari hal tersebut. Kemudian tatkala telah lewat waktunya pasukan tersebut kembali dan merasakan takut, Umar mengancam mereka sementara mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu mereka berkata: "Wahai Umar, sesungguhnya engkau telah lalai dari kami, dan engkau tinggalkan pada kami apa yang telah diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu menggantikan pasukan dengan pasukan yang lain."

【34】

Sunan Abu Daud 2572: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Aidz], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepadaku [diantara yang telah diceritakan Ibnu Adi bin Adi Al Kindi] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menulis: "Sesunguhnya barangsiapa yang menanyakan tempat-tempat penyaluran fai` maka hal itu adalah apa yang telah diputuskan oleh Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu, dan telah dilihat orang-orang mukmin sebagai keadilan yang sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Allah telah menjadikan kebenaran berada pada lisan Umar dan hatinya." Ia telah mewajibkan pemberian kepada orang-orang muslim, dan menjalin hubungan keamanan bagi para pemeluk agama dengan ganti jizyah yang telah ia wajibkan atas mereka. Ia tidak memperlakukan seperlima pada jizyah tersebut juga bukan sebagai rampasan perang."

【35】

Sunan Abu Daud 2573: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Makhul] dari [Ghudhaif bin Al Harits] dari [Abu Dzar], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya Allah telah meletakkan hak (kebenaran) pada lisan Umar, ia berkata dengan kebenaran tersebut."

【36】

Sunan Abu Daud 2574: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata: [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya: "Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka." Aku katakan: "Seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik." Kemudian ia berkata: "Ambillah!" Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata: "Wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan Sa'd bin Abu Waqqash?" Ia berkata: "Ya." kemudian mereka diberi izin maka mereka pun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata: "Wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan Ali?" Ia berkata: "Ya." kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata: "Wahai amirul mukminin, putuskan antara aku dan antara orang ini, yaitu Ali!" Kemudian sebagian orang berkata: "Benar wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai." Malik bin Aus berkata: "Aku berfikir bahwa mereka berdua (Abbas dan Ali) mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut." Kemudian Umar rahimahullah berkata: "Bersabarlah kalian berdua!" Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata: "Ya." kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata: "Ya." ia berkata: "Sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al Hasyr: 6) Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadikan sisanya sebagai sedekah." Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui hal tersebut?" Mereka mengatakan: "Ya." kemudian ia menghadap kepada Al Abbas dan Ali radliyallahu 'anhuma dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui hal tersebut?" Mereka mengatakan: "Ya." Umar berkata: "Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat [Abu Bakr] berkata: 'Aku adalah pengganti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam' kemudian engkau (Abbas) datang bersama orang ini (Ali), engkau (Abbas) meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini (Ali) meminta warisan isterinya (Fathimah) dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Oleh karena itu, kekuasaan di pegang Abu Bakr. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan: Aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan: Apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Tetapi, sekarang kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku." Abu Daud berkata: Sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Oleh karena itu, Umar berkata: "Aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata: Dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliyallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata: Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian.

【37】

Sunan Abu Daud 2575: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan Ahmad bin 'Abdah secara makna bahwa [Sufyan bin 'Uyainah] telah mengabarkan kepada mereka dari ['Amr bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] dari [Umar] ia berkata: "Harta Bani Nadhir adalah diantara fai` yang Allah berikan kepada RasulNya, diantara sesuatu yang diperoleh tanpa orang-orang muslimin mengerahkan kuda dan tunggangan. Harta tersebut adalah murni untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau nafkahkan kepada keluarganya." Ibnu 'Abdah berkata: "Beliau nafkahkan kepada keluarganya sebagai makanan selama satu tahun. Dan yang tersisa beliau gunakan untuk mengadakan kuda dan peralatan di jalan Allah 'azza wa jalla." Ibnu 'Abdah berkata: "Untuk mengadakan kuda dan senjata."

【38】

Sunan Abu Daud 2576: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata: [Umar] berkata: {Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun.} (AL Hasyr: 6) Az Zuhri berkata: Umar berkata: "Ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, khususnya kampung 'Urainah, Fadak, juga ini dan ini." {Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan.} (AL Hasyr: 7) {(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka.} (Al Hasyr: 8) {Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin).} (Al Hasyr: 9) {Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor).} (Al Hasyr: 10) Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya." Ayyub berkata: Atau ia mengatakan: "Bagian, Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian."

【39】

Sunan Abu Daud 2577: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il], dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Abdul Aziz bin Muhammad], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa], dan ini adalah lafazh haditsnya. Seluruh mereka berasal dari [Usamah bin Zaid] dari [Az Zuhri], dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata: diantara yang dijadikan hujjah Umar radliyallahu 'anhu adalah bahwa ia mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki tiga bagian yang khusus untuknya, yaitu: Bani Nadhir, Khaibar, dan Fadak. Adapun Bani Nadhir, maka harta mereka dikhususkan untuk keperluan-keperluan beliau, adapun Fadak, maka harta mereka dikhususkan untuk Ibnu Sabil, adapun Khaibar maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi harta mereka menjadi tiga bagian, dua bagian dibagikan diantara orang-orang muslim, dan satu bagian untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Dan yang tersisa dari pemberian nafkah keluarganya beliau bagikan diantara orang-orang muhajirin yang fakir.

【40】

Sunan Abu Daud 2578: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari ['Aqil bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahw ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengirimkan utusan kepada Abu Bakr Ash Shiddiq radliyallahu 'anhu, ia meminta kepadanya warisannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diantara yang Allah berikan kepdanya di Madinah, dan Fadak, dan apa yang tersisa dari seperlima Khaibar. Kemudian Abu Bakr berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, dan sesungguh aku demi Allah tidak akan mengubah sedikitpun dari sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari kondisinya yang ada pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sungguh aku akan berbuat seperti yang diperbuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Abu Bakr enggan untuk menyerahkan sesuatupun dari harta tersebut kepada Fathimah radliyallahu 'anha. Telah menceritakan kepada kami [Amr bin Utsman Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya hadits ini. Ia berkata: Dan Fathimah pada saat itu meminta sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berada di Madinah dan Fudak, serta yang tersisa dari seperlima Khaibar. Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Kemudian Abu Bakr berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, yaitu dari harta Allah, mereka tidak berhak untuk menambah melebihi apa yang mereka makan. Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa Aisyah radliyallahu 'anha telah mengabarkan kepadanya dengan hadits ini. Ia berkata dalam hadits ini: Kemudian Abu Bakr radliyallahu 'anhu enggan memberikan hal tersebut kepadanya. dan ia berkata: Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang dahulu dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, melainkan aku akan melakukannya. Sesungguhnya aku khawatir jika aku meninggalkan sesuatu dari urusan beliau maka aku akan tersesat. Adapun sedekah beliau di Madinah maka Umar telah menyerahkannya kepada Ali dan Abbas radliyallahu 'anhuma. Kemudian Ali mengalahkannya dalam mengurusnya. Adapun Khaibar dan Fadak maka Umar menahan keduanya dan berkata: Keduanya adalah sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, keduanya adalah untuk hak-hak beliau serta musibah-musibah yang kemungkinan terjadi. Dan urusan keduanya kembali kepada orang yang mengurusi perkara tersebut. Ia (Az Zuhri) berkata: Keduanya berada dalam kondisi seperti itu hingga saat ini.

【41】

Sunan Abu Daud 2579: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] Mengenai firman Allah: {Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun.} Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuat kesepakatan dengan orang-orang Fadak -dan berbagai kota yang telah ia sebutkan dan tidak aku hafal- dan beliau mengepung kaum yang lain. Kemudian mereka mengirimkan utusan kepada beliau dengan membawa perjanjian perdamaian. Allah berfirman: {Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun.} Ia berkata: Yaitu tanpa berperang. Az Zuhri berkata: Harta Bani Nadhir adalah khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak menundukkannya dengan kekerasan, mereka menundukkannya dengan perjanjian damai. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaginya diantara orang-orang muhajirin dan tidak memberi orang-orang anshar kecuali dua orang yang membutuhkan.

【42】

Sunan Abu Daud 2580: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Al Mughirah], ia berkata: [Umar bin Abdul Aziz] telah mengumpulkan anak-anak Marwan ketika ia ditunjuk sebagai khalifah, kemudian ia berkata: Sesungguhnya dahulu Fadak adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dahulu beliau memberikan nafkah dari harta tersebut dan kembali memberikan nafkah kepada anak-anak kecil Bani Hasyim, dan beliau menikahkan janda mereka dari harta tersebut. Dan sesungguhnya Fathimah meminta beliau agar memberikan bagian untuknya, kemudian beliau menolak. Maka demikianlah pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau meninggal, kemudian tatkala Abu Bakr radliyallahu 'anhu terpilih menjadi khalifah ia berbuat seperti yang diperbuat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada masa hidupnya hingga meninggal, kemudian tatkala Umar terpilih menjadi khalifah ia berbuat seperti yang mereka perbuat hingga meninggal. Kemudian Marwan mengalokasikannya (untuk dirinya dan orang-orang yang mengikutinya), kemudian lahan tersebut menjadi milik Umar bin Abdul 'Aziz, kemudian aku melihat suatu perkara yang tidak diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fathimah bukanlah hak bagiku. Dan aku meminta persaksian kalian bahwa aku telah mengembalikannya kepada kondisinya terdahulu, yaitu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Daud berkata: Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah sementara penghasilannya adalah empat puluh ribu dinar, dan beliau meninggal sementara penghasilan beliau adalah empat ratus dinar, dan seandainya ada yang tersisa maka hal tersebut berjumlah lebih sedikit.

【43】

Sunan Abu Daud 2581: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudhail], dari [Al Walid bin Jumai'] dari [Abu Ath Thufail], ia berkata: Fathimah radliyallahu 'anhu datang kepada Abu Bakr radliyallahu 'anhu, ia meminta warisannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Abu Bakr radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila memberikan makan kepada seorang nabi maka makanan tersebut adalah untuk orang yang menggantikan setelahnya."

【44】

Sunan Abu Daud 2582: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad], dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Para pewarisku tidak mewarisi dinar, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah para isteriku dan memberi gaji pegawaiku adalah sedekah." Abu Daud berkata: Gaji pegawaiku yaitu para pembajak tanah.

【45】

Sunan Abu Daud 2583: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Marzuq], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari], ia berkata: saya mendengar sebuah hadits dari [seorang laki-laki], dan hadits tersebut menarik bagiku. Kemudian aku katakan: tuliskan untukku! Kemudian ia datang dengan membawanya dalam keadaan tertulis dan mudah dibaca: Al Abbas dan Ali menemui Umar dan di sisinya terdapat Thalhah serta Az Zubair, Abdurrahman, dan Sa'd, dan keduanya sedang berselisih. Kemudian Umar berkata kepada Thalhah dan Az Zubair, Abdurrahman dan Sa'd: bukankah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seluruh harta Nabi adalah sedekah, kecuali makanan yang diberikan kepada keluargannya dan pakaian yang diberikan kepada mereka. Sesungguhnya kami tidak diwarisi." Mereka berkata: "Benar." Umar berkata: "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi nafkah keluarganya dari hartanya dan bersedekah dengan kelebihannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan Abu Bakr menjabat khalifah selama dua tahun, dan ia melakukan apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan." Kemudian ia menyebutkan sebagian dari hadits Malik bin Aus.

【46】

Sunan Abu Daud 2584: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata: Sesungguhnya isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal, mereka hendak mengirim Utsman bin 'Affan datang kepada Abu Bakr Ash Shiddiq dan bertanya kepadanya mengenai bagian seperdelapan mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Aisyah berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengatakan: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Usamah bin Zaid] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti itu. Aku katakan: Tidakkah kalian bertakwa kepada Allah? Bukankah kalian telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya harta ini untuk keluarga Muhammad, untuk kebutuhan mereka dan tamu mereka. Kemudian apabila meninggal maka urusannya kepada pemimpin setelahku.

【47】

Sunan Abu Daud 2585: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Abdullah bin Al Mubarak] dari Yunus bin Yazid? dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab], telah mengabarkan kepadaku [Jubair bin Muth'im] bahwa Ia bersama Utsman bin 'Affan datang untuk berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai seperlima bagian yang beliau bagikan diantara Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, anda telah membagi untuk saudara-saudara kami Bani Al Muththalib, dan anda tidak memberikan sesuatupun kepada kami, padahal kerabat kami dan kerabat mereka bagi anda adalah satu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib adalah sesuatu yang satu." Jubair berkata: Beliau tidak membagikan kepada Bani Abdusy Syams dan Bani Naufal dari seperlima tersebut sebagaimana beliau membagikan kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. Ia berkata: Dan Abu Bakr membagikan seperti pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya saja ia tidak memberikan kepada kaum kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepada mereka. Ia berkata: Dan Umar bin Al Khaththab memberikan kepada mereka dari bagian tersebut begitu juga Utsman setelahnya.

【48】

Sunan Abu Daud 2586: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab], telah menceritakan kepada kami [Jubair bin Muth'im] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membagikan kepada Bani Abdu Syams dan Bani Naufal sedikitpun dari seperima tersebut sebagaimana beliau membagikan kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib. Ia berkata: dan Abu Bakr membagikan sepersepuluh tersebut seperti pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya saja ia tidak memberikan kepada kaum kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepada mereka. Ia berkata: dan Umar bin Al Khaththab memberikan kepada mereka begitu juga orang yang datang setelahnya.

【49】

Sunan Abu Daud 2587: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab], telah mengabarkan kepadaku [Jubair bin Muth'im], ia berkata: Tatkala pada saat perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan saham kaum kerabat pada Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib, dan beliau meninggalkan Bani Naufal serta Bani Abdu Syams. Kemudian aku dan Utsman bin Affan pergi hingga datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami berkata: "Wahai Rasulullah, mereka Bani Hasyim, kami tidak mengingkari keutamaan mereka karena posisi yang Allah tempatkan anda diantara mereka, namun bagaimana dengan saudara-saudara kami Bani Abdul Muththalib? Anda telah memberikan kepada mereka dan meninggalkan kami, sementara kerabat kami adalah satu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kami dan Bani Al Muththalib tidak berpisah pada masa jahiliyyah dan pada masa Islam, sesungguhnya kami dan mereka adalah sesuatu yang satu." Dan beliau menjalin jari-jari Beliau.

【50】

Sunan Abu Daud 2588: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al 'Ajli], telah menceritakan kepada kami [Waki'], dari [Al Hasan bin Shalih] dari [As Suddi] Mengenai kaum kerabat, ia berkata: Mereka adalah Bani Abdul Muththalib.

【51】

Sunan Abu Daud 2589: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Yazid bin Hurmuz], bahwa Najdah Al Haruri ketika berhaji disaat terjadinya fitnah terhadap Ibnu Az Zubair, ia mengirimkan surat kepada Ibnu Abbas, bertanya kepadanya mengenai saham kaum kerabat, ia berkata: "Untuk siapakah menurutmu?" Ibnu Abbas berkata: "Untuk kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagikan kepada mereka. Dan Umar telah menawarkan kepada kami dari saham tersebut, dan kami melihat saham tersebut bukan hak kami. Kemudian kami mengembalikannya dan kami menolak untuk menerimanya."

【52】

Sunan Abu Daud 2590: Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi], dari [Mutharrif] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], ia berkata: saya mendengar [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukku untuk mengurusi bagian seperlima, kemudian aku meletakkannya pada tempatnya pada masa hidup Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan pada masa hidup Abu Bakr serta Umar. Kemudian didatangkan harta kepada Umar, lalu ia memanggilku dan berkata: "Ambillah!" Kemudian aku katakan: "Aku tidak mau." Umar berkata: "Ambillah, kalian lebih berhak terhadapnya." Aku katakan: "Kami telah merasa tidak membutuhkannya." Kemudian Umar menyimpannya di Baitul Mal.

【53】

Sunan Abu Daud 2591: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Barid], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Maimun], dari [Abdullah bin Abdullah], dari [Abdurrahman bin Abu Laila], ia berkata: saya mendengar [Ali] berkata: Aku berkumpul bersama Al 'Abbas, Fathimah, dan Zaid bin Haritsah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, apabila anda memandang perlu untuk anda serahkan kepadaku hak kami dari seperlima yang ada dalam kitab Allah ini dan aku membaginya di masa hidup anda agar tidak ada seorangpun yang menyelisihiku setelahmu, maka lakukanlah!" Ali berkata: Kemudian beliau melakukan hal tersebut. Kemudian aku membaginya pada masa hidup Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Abu Bakr menyerahkannya kepadaku hingga setelah akhir tahun kekhilafahan Umar radliyallahu 'anhu maka sesungguhnya telah datang kepadanya harta yang banyak kemudian ia melepas hak kami kemudian mengirimkan sebagian harta tersebut kepadaku. Lalu aku katakan: "Pada tahun ini kami tidak butuh kepadanya dan orang-orang muslim membutuhkan kepadanya, maka kembalikan kepada mereka!" Kemudian Umar mengembalikan harta tersebut kepada mereka, kemudian tidak ada seorangpun yang mengundangku untuk mengambil harta tersebut setelah Umar. Kemudian aku menemui Ibnu Abbas setelah aku keluar dari sisi Umar, lalu ia berkata: "Wahai Ali, sungguh pagi ini engkau telah menghalangi kita mengambil sesuatu yang tidak akan dikembalikan kepada kita selamanya." Dan ia adalah laki-laki yang memiliki pemikiran yang baik.

【54】

Sunan Abu Daud 2592: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Harits Ibnu Naufal Al Hasyimi], bahwa [Abdul Muththalib bin Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muththalib] telah mengabarkan kepadanya bahwa Ayahnya yaitu Rabi'ah bin Al Harits dan 'Abbas bin Abdul Muththalib mereka berdua berkata kepada Abdul Muththalib bin Rabi'ah dan Al Fadll bin 'Abbas: "Datanglah kalian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan katakan kepadanya: 'Wahai Rasulullah, kami telah mencapai umur yang anda lihat, dan kami ingin menikah, sedangkan anda wahai Rasulullah, adalah orang yang paling baik dan orang yang paling sering menyambung hubungan kekerabatan, dan kedua orang tua kami tidak memiliki sesuatu yang dapat mereka berikan sebagai mahar untuk kami, maka pekerjakan kami untuk mengurusi zakat, sehingga kami tunaikan kepadamu sebagaimana yang ditunaikan para pegawai, dan kami mendapatkan sebagian manfaat.' Abdul Muththalib bin Rabi'ah berkata: Kemudian Ali bin Abu Thalib datang sementara kami dalam keadaan seperti itu. Kemudian ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berkata: "Tidak, demi Allah. Kami tidak akan mempekerjakan seorangpun diantara kalian untuk mengurusi zakat." Kemudian Rabi'ah berkata: Ini urusanmu, engkau telah mendapatkan kemulian menjadi menantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami tidak iri kepadamu. Kemudian Ali melemparkan selendangnya kemudian menindihnya, lalu berkata: Aku adalah Abu Hasan wahai kaum! Aku tidak akan meninggalkannya hingga kedua anakku kembali kepada kalian dengan membawa jawaban apa yang kalian kirimkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abdul Muththalib berkata: Kemudian aku dan Al Fadll pergi menuju ke pintu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga kami bertepatan shalat Dhuhur telah didirikan, kemudian kami melakukan shalat bersama orang-orang. Kemudian aku dan Al Fadll cepat-cepat menuju ke pintu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pada saat itu beliau berada di Rumah Zainab binti Jahsy. Kemudian kami berdiri di depan pintu hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang. Kemudian beliau menjewer telingaku dan telinga Al Fadll. Kemudian beliau berkata: "Keluarkan apa yang hendak kalian katakan!" kemudian beliau masuk rumah dan mengizinkanku dan Al Fadll untuk masuk. Lalu kami masuk kemudian tidak lama kami saling menyerahkan untuk berbicara, kemudian aku berbicara -atau Al Fadll berbicara. Abdullah merasa ragu dalam hal tersebut- kepada beliau, ia berbicara kepada beliau mengenai perintah yang diberikan kedua ayah kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam sesaat, dan mengangkat pandangan beliau ke atap rumah, hingga kami menyangka bahwa beliau tidak memberikan jawaban sedikitpun kepada kami, kemudian kami melihat Zainab memberikan isyarat kepada kami dari balik hijab dengan tangannya, ia ingin agar kami tidak terburu-buru, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada dalam urusan kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merendahkan kepalanya dan berkata kepada kami: "Sesungguhnya sedekah ini hanyalah kotoran orang-orang dan sesungguhnya sedekah tersebut tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. Panggilkan Naufal bin Al Harits!" kemudian Naufal bin Al Harits dipanggil, lalu beliau berkata: "Wahai Naufal, nikahkanlah Abdul Muththalib!" Lalu Naufal menikahkanku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Panggilkan Mahmi-ah bin Juz`." dan ia adalah seorang laki-laki dari Bani Zubaid, dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakannya untuk mengurusi bagian seperlima. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Mahmi-ah: "Wahai Al Fadll!" Lalu ia menikahkannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berdirilah, dan berilah mahar untuk keduanya dari bagian seperlima sekian dan sekian!" Abdullah bin Al Harits tidak menyebutkan jumlah tersebut kepadaku.

【55】

Sunan Abu Daud 2593: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Yunus], dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Ali bin Husain], bahwa [Husain bin Ali], telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ali bin Abu Thalib] berkata: Dahulu aku memiliki unta yang berumur tiga tahun yang merupakan bagianku dari rampasan perang pada perang Badr. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku satu ekor unta yang berumur tiga tahun dari bagian seperlima pada saat itu. Kemudian tatkala aku ingin membangun rumah tangga dengan Fathimah anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku bersepakat dengan tukang pembentuk perhiasan dari Bani Qainuqa' untuk pergi bersamaku, kemudian kami datang membawa idzkhir (rumput jeruk) yang ingin aku beli dari para tukang pembentuk hiasan, kemudian aku gunakan dalam pesta perkawinanku. Ketika aku sedang mengumpulkan barang-barang untaku yaitu pelana kecil, karung, serta tali. Sementara kedua untaku ditambatkan di samping ruangan seorang laki-laki anshar. Ketika setelah mengumpulkan apa yang aku kumpulkan maka aku datang, dan ternyata kedua untaku telah dipotong punuknya dan perutnya telah robek, dan sebagian hatinya telah terambil. Maka aku tidak mampu untuk menguasai mataku ketika aku melihat hal pemandangan tersebut. Kemudian aku katakan: "Siapakah yang melakukan hal ini?" Mereka berkata: "Yang melakukannya adalah Hamzah bin Abdul Muththalib, dan ia berada di rumah ini bersama sekelompok orang anshar, seorang budak wanita bernyanyi untuknya dan para sahabatnya. Budak tersebut berkata: "Wahai Hamzah sembelihlah unta-unta yang gemuk!" Kemudian ia melompat mengambil pedang kemudian memotong punuknya dan merobek perut kedua unta tersebut, dan mengambil sebagian hatinya. Ali berkata: Kemudian aku pergi dan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan di sisi beliau terdapat Zaid bin Haritsah. Ia berkata: dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui apa yang aku alami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ada apa denganmu?" ia berkata: aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat seperti hari ini. Hamzah telah menyerang kedua untaku, kemudian memotong punuknya serta menyobek perutnya. Ia berada di suatu rumah bersama sekelompok orang." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minta untuk diambilkan selendangnya, lalu ia memakainya kemudian beliau pergi dan aku mengikutinya bersama Zaid bin Haritsah hingga sampai ke rumah yang padanya terdapat Hamzah. Kemudian beliau meminta izin lalu beliau diberi izin. Ternyata terdapat sekelompok orang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencela Hamzah karena apa yang ia lakukan, ternyata Hamzah sedang mabuk, dan matanya memerah. Lalu ia melihat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Kemudian pandangannya naik dan melihat kedua lutut beliau, kemudian naik dan melihat ke pusar beliau, kemudian naik dan melihat wajah beliau. Kemudian Hamzah berkata: "Kalian hanyalah budak bapakku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui bahwa ia sedang mabuk. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mundur lalu keluar dan kami pun keluar bersamanya.

【56】

Sunan Abu Daud 2594: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah menceritakan kepadaku ['Ayyasy bin 'Uqbah Al Hadhrami], dari [Al Fadhl bin Al Hasan Adh Dhamri], bahwa [Ummu Al Hakam atau Dhuba'ah] dua anak wanita Az Zubair bin Abdul Muththalib telah menceritakan kepadanya dari salah seorang dari mereka berdua bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendapatkan tawanan perang, kemudian aku pergi bersama saudariku dan Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian kami mengeluhkan kepada beliau apa yang kami alami, dan kami meminta beliau agar memerintahkan agar kami diberi sebagian tawanan tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian telah didahului anak-anak yatim Badr. Akan tetapi akan aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih baik bagi kalian daripada hal tersebut. Kalian bertakbir kepada Allah setiap selesai sholat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR." 'Ayyasy berkata: Mereka berdua adalah anak wanita paman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【57】

Sunan Abu Daud 2595: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id Al Jurairi], dari [Abu Al Ward], dari [Ibnu A'bud], ia berkata: Ali radliyallahu 'anhu berkata kepadaku: "Maukah aku ceritakan kepadamu mengenai aku dan Fathimah anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia termasuk keluarga yang paling beliau cintai." Aku katakan: "Ya." Ia berkata: Sesungguhnya ia menarik alat untuk menyiram tanaman hingga membekas di tangannya, ia menyiram menggunakan geriba hingga membekas di lehernya, ia menyapu rumah hingga debu mengotori pakaiannya. Kemudian telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beberapa orang pembantu, lalu aku katakan: "Seandainya engkau datang kepada ayahmu dan meminta pembantu kepadanya maka hal tersebut adalah lebih baik." Kemudian ia mendapati di sisi beliau terdapat sekelompok orang yang sedang berbincang-bincang. Lalu ia kembali, kemudian keesokan hari beliau datang kepadanya dan berkata: "Apakah keperluanmu?" kemudian Fathimah terdiam, lalu aku katakan: "Aku akan menceritakan kepada anda wahai Rasulullah, ia menarik alat untuk menyirami tanaman hingga membekas pada tangannya, ia menggendong geriba hingga membekas pada lehernya. Kemudian tatkala terdapat beberapa orang pembantu kepada anda maka aku memerintahkannya agar datang kepada anda dan minta pembantu kepada anda yang akan melindungi panas yang ia alami." Beliau berkata: "Bertakwalah engkau kepada Allah wahai Fathimah, dan tunaikanlah kewajiban Tuhanmu, dan laksanakanlah pekerjaan keluargamu. Kemudian apabila engkau bersiap untuk tidur maka bertasbihlah tiga puluh tiga kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, dan bertakbirlah tiga puluh empat kali, sehingga berjumlah seratus. Maka hal tersebut lebih baik bagimu daripada seorang pembantu." Fathimah berkata: "Aku ridla kepada Allah dan rasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Ali bin Husain], dengan kisah ini. ia berkata: Dan beliau tidak memberikan pembantu kepadanya.

【58】

Sunan Abu Daud 2596: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Abdul Wahid Al Qurasyi], Abu Ja'far berata: yaitu Ibnu Isa. Dahulu kami mengatakan bahwa ia termasuk diantara Abdal (wali dan ahli ibadah) sebelum kami mendengar bahwa abdal adalah dari para mantan budak. Ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ad Dakhil bin Iyas bin Nuh bin Mujja'ah] dari [Hilal bin Siraj bin Mujja'ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Mujja'ah] bahwa Ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menuntut diyah saudaranya yang telah dibunuh Bani Sadus diantara Bani Dzuhl. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya aku menjadikan bagi seorang musyrik diyah maka aku jadikan bagi saudaramu. Akan tetapi aku akan memberikan kepadamu sebagian darinya sebagai ganti." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis untuknya seratus unta dari bagian seperlima pertama yang keluar dari orang-orang musyrik Bani Dzuhl. Kemudian ia mengambil sebagian darinya, dan Bani Hudzl masuk Islam, kemudian Mujja'ah menuntutnya kepada Abu Bakr dan ia datang kepadanya dengan membawa surat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Abu Bakr menulis untuknya dua belas ribu sha' dari sedekah dari Yamamah, yaitu empat ribu gandum dan empat ribu jewawut, dan empat ribu kurma. Dan di dalam surat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Mujja'ah adalah: Bismillahirrahmanirrahiim, ini adalah surat dari Muhammad seorang nabi untuk Mujja'ah bin Mararah dari Bani Salma, sesungguhnya aku telah memberikan kepadanya seratus unta dari bagian seperlima pertama yang keluar dari orang-orang musyrik Bani Dzuhl sebagai ganti dari saudaranya.

【59】

Sunan Abu Daud 2597: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif] dari ['Amir Asy Sya'bi], ia berkata: Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki saham yang disebut Shafi, apabila beliau menghendaki maka beliau mengambil budak laki-laki, dan apabila beliau menghendaki maka beliau mengambil budak perempuan dan apabila beliau menghendaki maka beliau mengambil kuda yang beliau pilih sebelum seperlima.

【60】

Sunan Abu Daud 2598: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dan [Azhar], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] ia berkata: Saya bertanya kepada [Muhammad] mengenai saham Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta shafi. Ia berkata: Dahulu beliau diberi satu saham bersama orang-orang muslim walaupun beliau tidak menghadiri peperangan. Sedangkan shafi diambilkan untuk beliau pokok dari seperlima sebelum segala sesuatu.

【61】

Sunan Abu Daud 2599: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid As Sulami], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdul Wahid], dari [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berperang maka baginya saham murni yang beliau ambil dari sisi manapun yang beliau kehendaki. Dan Shafiyyah adalah termasuk dari saham tersebut. Dan apabila beliau tidak berperang sendiri beliau diberi sahamnya dan tidak diberi pilihan.

【62】

Sunan Abu Daud 2600: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah], ia berkata: Shafiyyah termasuk bagian shafi (untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam).

【63】

Sunan Abu Daud 2601: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Az Zuhri] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dari [Anas bin Malik], ia berkata: Kami datang ke Khaibar, kemudian tatkala Allah ta'ala telah menaklukkan benteng tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecantikan Shafiyyah binti Huyai, dan suaminya telah terbunuh sementara ia adalah pengantin baru. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memilihnya untuk dirinya, kemudian beliau keluar bersamanya hingga setelah kami sampai di Suddu Ash Shahba` Shafiyyah telah keluar dari 'iddah, kemudian beliau mencampurinya.

【64】

Sunan Abu Daud 2602: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik], ia berkata: Shafiyyah telah menjadi milik Dihyah Al Kalbi, kemudian menjadi milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

【65】

Sunan Abu Daud 2603: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khallad Al Bahili], telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Tsabit], dari [Anas], ia berkata: Telah jatuh di saham Dihyah seorang budak cantik, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya dengan tujuh ar-us (budak), kemudian beliau menyerahkannya kepada Ummu Sulaim, agar ia mempersiapkannya. Hammad berkata: Dan aku yakin Anas berkata: Dan Shafiyyah binti Huyai ber'iddah di rumahnya.

【66】

Sunan Abu Daud 2604: Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] secara makna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas], ia berkata: Para tawanan telah dikumpulkan di Khaibar, kemudian Dihyah datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, berikan kepadaku seorang budak wanita dari tawanan tersebut." Beliau berkata: "Pergi dan ambillah seorang budak wanita." Kemudian ia mengambil Shafiyyah binti Huyai. Lalu terdapat seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Nabi Allah, anda telah memberi Dihyah" -Ya'qub mengatakan: "Shafiyyah binti Huyai seorang wanita pemimpin Quraizhah, dan Nadhir."- kemudian mereka berdua sama lafazhnya: "tidaklah ia layak kecuali untukmu." Beliau berkata: "Panggilkan dia dengan membawanya!" kemudian tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepada Shafiyyah beliau berkata: "Ambillah budak dari tawanan tersebut selainnya!" Dan sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan Shafiyyah dan menikahinya.

【67】

Sunan Abu Daud 2605: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Qurrah], ia berkata: saya mendengar [Yazid bin Abdullah], ia berkata: Dahulu kami pernah berada di tempat penambatan unta, kemudian terdapat [seorang laki-laki] yang datang dalam keadaan berambut acak-acakan. Di tangannya terdapat selembar kulit merah, kemudian kami katakan: "Sepertinya engkau berasal dari pelosok." Kemudian ia berkata: "Benar." Kami katakan: "Berikan selembar kulit yang ada di tanganmu ini!" Lalu ia memberikan kulit tersebut kepada kami dan kami membacanya. Ternyata isinya adalah: Dari Muhammad Rasulullah kepada Bani Zuhair bin Uqaisy. Sesungguhnya apabila kalian bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, kalian tegakkan shalat dan kalian berikan zakat serta kalian tunaikan seperlima dari rampasan perang dan kalian berikan saham Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang khusus, maka kalian adalah aman dengan keamanan dari Allah dan rasulNya. Kemudian kami katakan: "Siapakah yang menulis surat ini untukmu?" Ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

【68】

Sunan Abu Daud 2606: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] bahwa [Al Hakam bin Nafi'] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik], dari [ayahnya], Dan ia adalah salah satu dari tiga orang yang mendapatkan taubat. Dan dahulu Ka'b bin Al Asyraf mencaci Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mendorong orang-orang kafir Quraisy untuk menyerang beliau. Dan pada saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduknya adalah campur. Diantara mereka orang-orang muslim, orang-orang musyrik yang menyembah berhala serta orang-orang yahudi. Dan mereka menyakiti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta para sahabatnya. Kemudian Allah 'azza wa jalla memerintahkan NabiNya agar bersabar dan memaafkan. Dan Allah mengirimkan ayat mengenai mereka: {Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu} (Ali Imran: 186) kemudian tatkala Ka'b bin Al Asyraf enggan untuk menghentikan gangguannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Sa'd bin Mu'adz agar mengirim beberapa orang yang akan membunuhnya. Kemudian ia mengutus Muhammad bin Maslamah. -dan ia menyebutkan kisah terbunuhnya Ka'b.- Kemudian tatkala mereka telah membunuhnya maka orang-orang yahudi dan musyrik kaget. Kemudian mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sahabat kami telah diketuk kemudian dibunuh." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan kepada mereka sesuatu yang Ka'b ucapkan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajak mereka agar beliau menulis perjanjian yang mereka taati isinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis antara beliau, dan mereka serta orang-orang muslim sebuah perjanjian dalam kertas.

【69】

Sunan Abu Daud 2607: Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Ayami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Muhammad] mantan budak Zaid bin Tsabit, dari [Sa'id bin Jubair], dan [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengalahkah orang-orang Quraisy pada perang Badr, dan telah datang ke Madinah, beliau mengumpulkan orang-orang yahudi di pasar Bani Qainuqa' kemudian berkata: "Wahai orang-orang yahudi, masuklah Islam sebelum kalian tertimpa seperti apa yang menimpa orang-orang Quraisy." Mereka berkata: "Wahai Muhammad, janganlah engkau berbangga diri terhadapmu karena engkau telah mampu membunuh beberapa orang Quraisy. Mereka adalah orang-orang yang tidak berpengalaman, mereka tidak pandai berperang. Sesungguhnya apabila engkau memerangi kami maka sungguh engkau akan mengerti bahwa kami adalah orang-orang yang menang dan engkau belum pernah bertemu dengan orang seperti kami." Kemudian Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat mengenai hal tersebut: {Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: "Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini)} Musharrif membaca hingga firmanNya: "Segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir."

【70】

Sunan Abu Daud 2608: Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Yunus], [Ibnu Ishaq] berkata: telah menceritakan kepadaku [mantan budak Zaid bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Anak wanita Muhaishah] dari [ayahnya yaitu Muhaishah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang kalian tangkap dari laki-laki Yahudi maka bunuhlah!" kemudian Muhaishah melompat kepada Syabibah seorang laki-laki diantara pedagang yahudi, dahulu ia pernah menyamarkan hidup bersama dengan mereka, kemudian ia membunuhnya. Dan pada saat itu Huwaishah belum masuk Islam. Dan ia lebih tua daripada Muhaishah, tatkata ia telah membunuhnya kemudian Huwaishah memukulnya dan mengatakan: "Wahai musuh Allah, ketahuilah demi Allah, sungguh betapa banyak lemak yang ada pada perutmu yang berasal dari hartanya."

【71】

Sunan Abu Daud 2609: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id], dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah] bahwa ia berkata: Ketika kami berada di Masjid, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju kepada kami kemudian berkata: "Pergilah kalian kepada orang-orang yahudi!" kemudian kami keluar bersama beliau hingga kami mendatangi mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan menyeru mereka. Beliau berkata: "Wahai orang-orang yahudi, masuk Islamlah kalian maka kalian akan selamat." Mereka berkata: "Sungguh engkau telah menyampaikan wahai Abu Al Qasim." Kemudian beliau berkata kepada mereka: "Masuklah Islam maka kalian akan selamat!" Mereka berkata: "Sungguh engkau telah menyampaikan wahai Abu Al Qasim." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Itulah yang aku inginkan." Kemudian beliau mengucapkannya ketiga kalinya, dan berkata: "Ketahuilah bahwa bumi adalah milik Allah dan RasulNya, dan aku ingin mengusir kalian dari negeri ini. Maka barangsiapa diantara kalian mendapati sebagian dari hartanya maka hendaknya ia menjualnya, jika tidak maka ketahuilah bahwa bumi adalah milik Allah dan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam."

【72】

Sunan Abu Daud 2610: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari [Abdurrahman bin Ka'b bin Malik], dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam], bahwa Orang-orang kafir Quraisy telah menulis surat kepada Ubay dan orang-orang yang menyembah berhala bersamanya dari kalangan Aus serta Khazraj. Sementara pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Madinah sebelum terjadi perang Badr: "Sesungguhnya kalian telah melindungi sahabat kami, dan kami bersumpah dengan nama Allah, sungguh kalian memeranginya atau kalian mengeluarkannya atau kami akan menuju kepada kalian dengan seluruh kami hingga kami bunuh orang yang berperang diantara kalian dan kami akan menawan wanita-wanita kalian." Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Abdullah bin Ubay dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan para penyembah berhala, mereka berkumpul untuk memerangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau menemui mereka dan berkata: "Sungguh ancaman orang-orang Quraisy kepada kalain telah sampai pada tempat yang belum pernah menipu kalian melebihi apa yang kalian inginkan untuk menipu diri kalian sendiri. Kalian hendak memerangi anak-anak kalian serta saudara-saudara kalian." Kemudian tatkala mereka mendengar hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mereka bubar. Kemudian hal tersebut sampai kepada orang-orang kafir Quraisy, lalu orang-orang Kafir Quraisy setelah perang Badr menulis surat kepada orang-orang yahudi: "Sesungguhnya kalian adalah para pemilik senjata dan benteng, sesungguhnya kalian akan memerangi sahabat kami atau kami akan melakukan demikian dan demikian dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi antara kami dan khadam wanita-wanita kalian -yaitu gelang kaki mereka-." Kemudian tatkala surat mereka telah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Bani Nadhir bertekat untuk berkhianat, kemudian mereka mengirimkan utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengatakan: "Keluarlah kepada kami bersama tiga puluh orang diantara para sahabatmu dan diantara kami akan keluar tiga puluh ulama hingga kita bertemu di tempat pertengahan, kemudian mereka mendengar darimu. Seandainya mereka membenarkanmu dan beriman kepadamu maka kami akan beriman." Kemudian beliau menceritakan berita mereka. Kemudian pada keesokan hari beliau pergi kepada mereka dengan beberapa pasukan, kemudian beliau mengepung mereka dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya kalian demi Allah, tidak akan aman di sisiku kecuali dengan perjanjian yang kalian berikan kepadaku." Kemudian mereka menolak untuk memberikan perjanjian kepada beliau. Maka beliau memerangi mereka pada hari itu. kemudian keesokannya beliau pergi kepada Bani Quraidhah dengan beberapa pasukan dan membiarkan Bani Nadlir, dan beliau menyeru mereka agar memberikan perjanjian kepada beliau, kemudian mereka memberikan perjanjian kepadanya. Kemudian beliau pergi dari mereka dan menuju kepada Bani Nadlir dengan beberapa pasukan kemudian memerangi mereka hingga keluar dari negeri, maka mereka keluar dan membawa apa yang mampu dibawa unta berupa barang-barang dan pintu rumah mereka serta kayunya. Pohon kurma Bani Nadhir adalah khusus untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah memberikan dan mengkhususkannya kepada beliau. Allah berfirman: {Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun.} Yaitu tanpa peperangan, kemudian Nabi memberikan sebagian besar kepada orang-orang muhajirin dan membagikan diantara mereka serta kepada dua orang anshar membutuhkan, beliau tidak membagikan kepada seorangpun dari kalangan anshar selain mereka berdua. Dan tersisa darinya sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang ada di tangan anak-anak Fathimah radliyallahu 'anha.

【73】

Sunan Abu Daud 2611: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Orang-orang yahudi Bani Nadlir dan Quraidhah memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau mengusir Bani Nadlir dan membiarkan Quraidhah dan memberikan kebebasan kepada mereka hingga orang-orang Bani Quraidhah setelah itu memerangi beliau. Maka beliau membunuh laki-laki mereka dan membagikan para wanita dan anak-anak mereka serta harta mereka diantara orang-orang muslim, kecuali sebagiannya kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau memberikan kebebasan kepada mereka hingga mereka masuk Islam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusir orang-orang seluruh orang yahudi Bani Qainuqa' dari Madinah. Mereka adalah kaumnya Abdullah bin Salam, dan yahudi Bani Haritsah serta seluruh orang yahudi di Manidah.

【74】

Sunan Abu Daud 2612: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata: -saya kira berasal dari Nafi'- dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi Khaibar dan menguasai pohon kurma serta lahan mereka dan memaksa mereka berlindung di benteng mereka. Kemudian mereka mengadakan perjanjian damai dengan beliau dengan syarat bahwa untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam emas dan perak serta senjata, dan bagi mereka apa yang dapat dimuat unta mereka dengan syarat mereka tidak menyembunyikan sesuatu. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka tidak ada jaminan dan perjanjian bagi mereka. Kemudian mereka menyembunyikan sebuah kulit milik Huyai bin Akhthab yang telah terbunuh sebelum Khaibar. Ia membawanya pada saat perang Bani Nadlir ketika Bani Nadlir terusir. Di dalam kulit tersebut terdapat perhiasan mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Sa'yah: "Dimanakah kulit Huyai bin Akhthab?" Perang dan nafkah telah menghabiskannya. Kemudian mereka mendapatkan kulit tersebut. Kemudian beliau membunuh Ibnu Abu Al Huqaiq dan menawan para wanita serta anak-anak mereka, dan beliau berniat untuk mengusir mereka. Kemudian mereka berkata: "Wahai Muhammad! Biarkan kami bekerja di lahan ini, dan kami mendapatkan setengahnya terserah engkau, dan kalian mendapatkan setengah." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan setiap isterinya delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum.

【75】

Sunan Abu Daud 2613: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar berkata: Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat kita dapat mengeluarkan mereka apabila kami menghendaki. Barangsiapa yang memiliki harta maka hendaknya ia mengambilnya karena sesungguhnya aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi. Kemudian Umar mengeluarkan mereka.

【76】

Sunan Abu Daud 2614: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata: Tatkala Khaibar ditaklukkan, orang-orang yahudi meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar membiarkan mereka agar bekerja dengan upah setengah hasil tanaman. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami akan membiarkan kalian bekerja dengan upah tersebut selama kami menghendaki." Maka mereka berada dalam kondisi seperti itu, dan yang dihasilkan dibagi diantara para pemilik saham dari setengah Khaibar, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil seperlima yaitu seratus wasaq kurma, dua puluh wasaq gandum. Kemudian tatkala Umar berniat mengeluarkan orang-orang yahudi, ia mengirimkan utusan kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata kepada mereka: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin aku bagikan kepadanya pohon kurma dengan perkiraannya seratus wasaq dan ia memiliki pokok dan lahannya serta airnya, serta dari tanaman yaitu lahan yang diperkirakan berjumlah dua puluh wasaq maka kami akan melakukannya dan barangsiapa yang ingin agar kami mencabut haknya pada seperlima tersebut sebagaimana asalnya maka kami akan melakukan.

【77】

Sunan Abu Daud 2615: Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], dan [Ziyad bin Ayyub], bahwa [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada mereka dari [Abdul Aziz bin Shuhaib], dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi Khaibar dan mendapatkannya dengan kekerasan, kemudian dikumpulkan tawanannya.

【78】

Sunan Abu Daud 2616: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin], telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya], telah menceritakan kepadaku [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi Khaibar menjadi dua bagian, setengah bagian untuk musibah-musibah yang kemungkinan menimpa, dan kebutuhan beliau dan setengah bagian dibagikan diantara orang-orang muslim yang beliau bagikan diantara mereka dengan delapan belas saham. Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali bin Al Aswad] bahwa [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari [Yahya bin Sa'id], dari [Busyair bin Yasar], bahwa ia telah mendengar [beberapa orang] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: .... Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Ia berkata: setengah bagian adalah saham orang-orang muslim dan saham Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan beliau memisahkannya untuk orang-orang muslimin untuk perkara-perkara yang kemungkinan menimpa mereka.

【79】

Sunan Abu Daud 2617: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail], dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] mantan budak orang-orang anshar, dari [beberapa orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menguasai Khaibar, beliau membaginya menjadi tiga puluh enam saham. Setiap saham menghimpun seratus saham, setengah dari bagian itu untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang muslim dan beliau memisahkannya untuk orang-orang yang singgah dari para utusan dan berbagai perkara dan berbagai musibah yang menimpa orang-orang.

【80】

Sunan Abu Daud 2618: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid yaitu Sulaiman] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], ia berkata: Tatkala Allah telah memberikan fai` kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam yang berupa Khaibar, maka beliau membaginya menjadi tiga puluh enam saham, setiap saham menghimpun seratus saham. Dan beliau memisahkan setengahnya untuk musibah yang kemungkinan menimpa apa yang terjadi padanya. Setengah bagian tersebut adalah Benteng Wathihah, serta Desa Kutaibah, dan yang tergabung bersama keduanya. Dan beliau memisahkan setengahnya yang lain, beliau membaginya diantara orang-orang muslimin daerah Syiqq dan Nathah dan yang tergabung bersama keduanya. Dan saham Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pada bagian yang tergabung bersama keduanya.

【81】

Sunan Abu Daud 2619: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin Al Yamami], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala Allah memberikan fa`i yang berupa Khaibar kepadanya beliau membaginya menjadi tiga puluh enam saham. Kemudian beliau memisahkan setengah yaitu delapan belas saham untuk orang-orang muslim, setiap saham menghimpun seratus saham. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama mereka, beliau mendapatkan saham seperti saham salah seorang diantara mereka. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan delapan belas saham yang merukan setengah bagian untuk musibah-musibah yang kemungkinan menimpa dan urusan muslimin yang terjadi. Setengah bagian tersebut adalah benteng Wathih, daerah Kutaibah, Salalim dan yang mengikutinya. Kemudian tatkala harta tersebut telah berada di tangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan muslimin, mereka tidak memiliki pekerja yang mengerjakan pekerjaannya untuk mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil orang-orang yahudi dan mempekerjakan mereka.

【82】

Sunan Abu Daud 2620: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub bin Mujammi' bin Yazid? Al Anshari], ia berkata: saya mendengar ayahku Ya'qub bin Mujammi' menceritakan kepadanya mengenai [pamannya yaitu Abdurrahman bin Yazid Al Anshari], dari [pamannya yaitu Mujammi' bin Jariyah Al Anshari], dan ia adalah salah satu ahli penghafal Al Qur'an yang telah hafal Al Qur'an. Ia berkata: Khaibar dibagi kepada orang-orang yang menyaksikan perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaginya menjadi delapan belas saham. Dan pasukan tersebut berjumlah seribu lima ratus, diantara mereka terdapat tiga ratus penunggang kuda, beliau memberikan dua saham kepada penunggang kuda dan memberikan satu saham kepada pasukan yang berjalan kaki.

【83】

Sunan Abu Daud 2621: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al 'Ajli], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dan [Abdullah bin Abu Bakr], serta sebagian anak Muhammad bin Maslamah. Mereka berkata: Telah tersisa dari penduduk Khaibar, mereka berlindung di benteng dan meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar melindungi darah mereka dan memberikan kemudahan bagi mereka. Kemudian penduduk Fadak mendengar hal tersebut, kemudian mereka turun seperti itu. Khaibar adalah khusus untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak diperlukan pengerahan kuda dan unta.

【84】

Sunan Abu Daud 2622: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dari [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menaklukkan sebagian besar Khaibar dengan kekerasan. Abu Daud berkata: Dan telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin] sementara aku menyaksikan. [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kalian, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik], dari [Ibnu Syihab] bahwa Khaibar sebagianya diperoleh dengan kekerasan dan sebagiannya dengan perjanjian. Daerah Kutaibah kebanyakan dengan cara kekerasan, dan padanya terdapat perjanjain damai. Aku katakan kepada Malik, apakah Kutaibah itu? Ia berkata: tanah Khaibar yaitu empat puluh ribu tandan kurma.

【85】

Sunan Abu Daud 2623: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari Ibnu Syihab, ia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menaklukkan Khaibar dengan paksaan setelah terjadi peperangan. Kemudian turunlah mereka yang turun dari kalangan penduduknya untuk dievakuasi setelah peperangan.

【86】

Sunan Abu Daud 2624: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid], dari [Ibnu Syihab], ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambil seperlima bagian Khaibar kemudian membagi sisanya kepada orang-orang yang mengikuti peperangan tersebut, dan orang-orang yang tidak mengikutinya dari orang-orang yang menghadiri perjanjian perdamaian Hudaibiyah.

【87】

Sunan Abu Daud 2625: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], dari [Malik], dari [Zaid bin Aslam], dari [ayahnya], dari [Umar], ia berkata: Seandainya tidak ada orang-orang muslim terakhir maka tidak ada sebuah desa yang ditaklukkan kecuali aku akan membagikannya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan Khaibar.

【88】

Sunan Abu Daud 2626: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat penaklukan Mekkah beliau di datangi Al Abbas bin Abdul Muththalib dengan membawa Abu Sufyan bin Harb, kemudian Abu Sufyan masuk Islam di daerah Marru Adh Dhahran. Al Abbas berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang senang di banggakan, seandainya anda memberikan sesuatu kepadanya maka lakukanlah." Beliau berkata: "Ya, barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan maka ia aman dan barangsiapa yang menutup pintu rumahnya maka ia aman."

【89】

Sunan Abu Daud 2627: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadhl] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Abbas bin Abdullah bin Ma'bad] dari [sebagian keluarganya], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah di Marru Adh Dhahran aku katakan: Demi Allah, seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Mekkah dengan paksa sebelum mereka mendatangi beliau dan meminta keamanan maka sesungguhnya hal itu adalah kebinasaan orang-orang Quraisy. Aku duduk di atas Bighal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian aku katakan kepada Ali: Aku mendapati orang yang memiliki hajat datang kepada penduduk Mekkah kemudian mengabarkan kepada mereka tempat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar mereka keluar menuju kepadanya dan meminta keamanan. Sesungguhnya aku sedang berjalan kemudian tiba-tiba aku mendengar perkataan Abu Sufyan serta Budail bin Warqa`, lalu aku katakan: "Wahai Abu Handhalah." Kemudian ia mengenal suaraku, lalu ia berkata: "Abu Al Fadll?" Aku katakan: "Ya." Ia berkata: "Ada denganmu?" Aku katakan: "Ini, Rasulullah dan orang-orang telah datang." Ia berkata: "Bagaimana siasatnya?" Kemudian ia naik di belakangku sedangkan sahabatnya kembali. Kemudian setelah pagi hari aku membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia masuk Islam. Aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang suka untuk di banggakan, maka berikanlah sesuatu kepadanya!" Beliau berkata: "Ya, barangsiapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka ia aman dan barangsiapa yang menutup rumahnya maka ia aman, and barangsiapa yang masuk masjid maka ia aman." Kemudian orang-orang berpencaran menuju rumah-rumah mereka serta menuju ke masjid.

【90】

Sunan Abu Daud 2628: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdul Karim], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Aqil bin Ma'qil], dari [ayahnya], dari [Wahb bin Munabbih], ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir: "Apakah mereka mendapatkan rampasan perang pada saat penaklukan Mekkah?" Ia berkata: "Tidak."

【91】

Sunan Abu Daud 2629: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Miskin], telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani], dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari], dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala memasuki Mekkah, beliau mengirim Az Zubair bin Al Awwam dan Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah, serta Khalid bin Al Walid dengan menunggangi kuda, beliau berkata: "Wahai Abu Hurairah, Serulah orang-orang anshar!" Beliau berkata: "Telusuri jalan ini, maka tidak ada seorangpun yang menampakkan diri kepada kalian kecuali kalian bunuh." Kemudian terdapat orang yang menyeru: "Tidak ada Quraisy setelah hari ini." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang memasuki rumah maka ia aman dan barangsiapa yang menjatuhkan senjata maka ia aman." Dan para pemimpin Quraisy pergi menuju Ka'bah hingga penuh, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkeliling di belakang Maqam kemudian memegang dua sisi pintu, kemudian mereka keluar dan membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Abu Daud berkata: Saya mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya oleh seseorang: Apakah Mekkah ditaklukkan dengan kekerasan? Ia berkata: Tidak merugikanmu apa yang telah terjadi. Ia berkata: Dengan perjanjian damai? Ahmad berkata: Tidak.

【92】

Sunan Abu Daud 2630: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdul Karim], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Aqil bin Munabbih], dari [ayahnya], dari [Wahb], ia berkata: Aku bertanya kepada [Jabir], mengenai kondisi Tsaqif ketika berbai'at. Ia berkata: Mereka mensyaratkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tidak ada kewajiban bersedekah atas mereka dan tidak pula wajib berjihad. Dan Jabir mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah itu berkata: "Mereka akan bersedekah dan berjihad apabila mereka masuk Islam."

【93】

Sunan Abu Daud 2631: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid bin Ibnu Manjuf], Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Hammad bin Salamah], dari [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Utsmat bin Abu Al 'Ash], bahwa Utusan Tsaqif tatkala datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menempatkannya di Masjid agar menjadi lebih lembut bagi hati mereka, dan mereka mensyaratkan kepada beliau agar tidak diseru untuk berperang, dan tidak diambil sepersepuluh dari harta mereka, dan tidak melakukan shalat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagi kalian untuk tidak diseru melakukan perang, tidak diambil sepersepuluh dari harta kalian, dan tidak ada kebaikan dalam agama yang tidak ada ruku'nya."

【94】

Sunan Abu Daud 2632: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dari [Abu Usamah] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Amir bin Syahr], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar, maka orang-orang Hamdan berkata kepadaku: "Apakah engkau mau pergi kepada orang ini (Rasululllah), dan mencari untuk kami? Apabila engkau merelakan sesuatu untuk kami maka kami akan menerima dan apabila engkau tidak menyukai sesuatu maka kami pun tidak menyukainya." Aku katakan: "Ya." Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian aku menyukai urusan beliau dan kaumku pun masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menulis surat ini kepada 'Umair Dzi Marran. Dan beliau mengutus Malik bin Mirarah Ar Rahawi ke seluruh Yaman. Kemudian 'Akku Dzu Khaiwan masuk Islam, lalu dikatakan kepada 'Akku: pergilah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ambillah keamanan untuk kampung dan hartamu! Kemudian ia datang dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuliskan surat untuknya: "Bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad Rasulullah, untuk 'Akku Dzu Khaiwan: Apabila ia jujur untuk negeri, harta, dan budaknya maka baginya keamanan dan jaminan Allah dan jaminan Muhammad Rasulullah." Dan Khalid bin Sa'id bin Al 'Ash menulis hal tersebut.

【95】

Sunan Abu Daud 2633: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad Al Qurasyi], dan [Harun bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Az Zubair], telah menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Faraj bin Sa'id], telah menceritakan kepadaku [pamanku yaitu Tsabit bin Sa'id] dari ayahnya yaitu Sa'id bin Abyadl dari kakeknya yaitu Abyadl bin Jammal, bahwa Ia telah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai zakat ketika ia menjadi utusan kepadanya. Kemudian beliau berkata: "Wahai saudara Saba`, harus ada zakat." Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, kami hanya menanam kapas. Saba` telah bercerai berai dan tidak tersisa dari mereka kecuali sedikit di Ma`rib (suatu negeri di Yaman)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdamai agar mereka memberikan tujuh puluh Hullah (pakaian Yaman) dari nilai penunaian pakaian yang berasal dari Ma'afir setiap tahun untuk orang yang tersisa dari orang-orang Saba` di Ma'rib. Kemudian mereka terus menunaikannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat. Dan para pegawai membatalkan perjanjian tersebut setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dalam perjanjian yang dibuat Abyadl bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai tujuh puluh pakaian tersebut. Kemudian Abu Bakr mengembalikan kembali kepada apa yang telah diterapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga Abu Bakr meninggal, kemudian tatkala Abu Bakr radliyallahu 'anhu telah meninggal perjanjian tersebut dibatalkan dan menjadi zakat.

【96】

Sunan Abu Daud 2634: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], dari [Sulaiman Al Ahwal], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat dengan tiga perkara. Beliau berkata: "Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab, berikanlah hadiah kepada para utusan sebagaimana dahulu aku memberikan hadiah kepada mereka." Ibnu Abbas berkata: Dan ia tidak menyebutkan yang ketiga. Atau dia mengatakan: Aku lupa yang ketiga. [Al Humaidi] berkata: dari [Sufyan]: [Sulaiman] berkata: aku tidak mengetahui apakah Sa'id mengatakan yang ketiga, aku lupa yang ketiga atau ia tidak menyebutkan yang ketiga.

【97】

Sunan Abu Daud 2635: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dan [Abdurrazzaq], mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair], bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Al Khathab] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sungguh aku akan mengeluarkan orang-orang yahudi dan nashrani dari Jazirah Arab. Dan tidak aku tinggalkan padanya kecuali orang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Muhammad bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir] dari [Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: .... dengan makna yang sama dengannya, sedangkan hadits yang pertama lebih sempurna.

【98】

Sunan Abu Daud 2636: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Qabus bin Abu Zhabyan] dari [ayahnya], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada dua kiblat dalam satu negeri."

【99】

Sunan Abu Daud 2637: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdul Wahid], ia berkata: [Sa'id bin Abdul Aziz] berkata: Jazirah Arab adalah antara bukit hingga ujung Yaman hingga batasan Irak hingga laut.

【100】

Sunan Abu Daud 2638: Abu Daud berkata: telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin], sementara aku menyaksikan, [Asyhab bin Abdul Aziz] telah mengabarkan kepadaku, ia berkata: [Malik] berkata: Umar telah mengusir penduduk Najran, dan mereka tidak diusir dari Taima` karena Taima` bukan termasuk negeri Arab. Adapun Bukit, maka aku berpendapat orang yahudi tidak diusir darinya karena mereka tidak memandangnya sebagai bagian dari tanah Arab. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: [Malik] berkata: Umar rahimahullah telah mengusir orang-orang Yahudi Najran dan Fadak.

【101】

Sunan Abu Daud 2639: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang-orang Irak menahan Qafiz dan Dirhamnya, dan orang-orang Syam menahan mudyunya dan orang-orang Mesir menahan Irdab serta dinarnya. Kemudian kalian kembali dari tempat kalian bermula." -Zuhair mengatakannya tiga kali- Daging dan darah Abu Hurairah bersaksi atas hal tersebut.

【102】

Sunan Abu Daud 2640: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrzzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata: ini adalah yang diceritakan [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau besabda: "Kampung manapun yang kalian datangi dan kalian tinggali maka saham kalian ada padanya, dan kampung manapun yang berdurhaka kepada Allah dan rasulNya maka seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasul, kemudian kampung tersebut milik kalian."

【103】

Sunan Abu Daud 2641: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah], dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Ashim bin Umar], dari [Anas bin Malik], dan dari [Utsman bin Abu Sulaiman], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengirimkan Khalid bin Al Walid ke Ukaidir Dumah, kemudian ia ditangkap, lalu mereka membawanya kepada beliau. Kemudian beliau memampatkan darahnya dan berdamai dengan syarat ia memberikan jizyah.

【104】

Sunan Abu Daud 2642: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dari [Al A'masy], dari [Abu Wail], dari [Mu'adz], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala mengutusnya ke Yaman beliau memerintahkannya agar ia mengambil dari setiap orang yang baligh zakat satu dinar atau yang setara dengannya dari mu'afiri, yaitu pakaian yang ada di Yaman. Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari [Ibrahim], dari [Masruq], dari [Mu'adz], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【105】

Sunan Abu Daud 2643: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Hani` Abu Nu'aim An Nakha'i], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Ibrahim bin Muhajir], dari [Ziyad bin Hudair], ia berkata: [Ali] berkata: Seandainya aku masih hidup niscaya aku akan membunuh orang-orang nashrani Bani Taghlab yang berperang dan aku tawan anak keturunannya, sungguh aku telah menulis surat perjanjian antara mereka dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu agar mereka tidak menjadikan anak-anak mereka beragama nashrani. Abu Daud berkata: Hadits ini adalah hadits munkar. Telah sampai kepadaku dari Ahmad bahwa ia mengingkari hadits ini dengan keras. Abu Ali berkata: Abu Daud tidak membacanya pada pemaparan yang kedua.

【106】

Sunan Abu Daud 2644: Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr Al Hamdani], dari [Isma'il bin Abdurrahman Al Qurasyi], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berdamai dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian, setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta 'Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma'il berkata: Sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata: apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.

【107】

Sunan Abu Daud 2645: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bilal], dari [Imran Al Qaththan] dari [Abu Jamrah], dari [Ibnu Abbas]: ia berkata: Sesungguhnya penduduk Persia tatkala Nabi mereka meninggal maka Iblis menjadikan Al Majusiyyah sebagai pengganti agama nabi mereka.

【108】

Sunan Abu Daud 2646: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari ['Amr bin Dinar], ia mendengar [Bajalah], menceritakan kepada 'Amr bin Aus, serta Abu Asy Sya'tsa`, ia berkata: Dahulu aku adalah seorang sekretaris Jaz` bin Mu'awiyah paman Al Ahnaf bin Qais, tiba-tiba terdapat surat [Umar] datang kepada kami satu tahun sebelum ia meninggal, ia berkata: Bunuhlah seluruh tukang sihir, dan pisahkan antara setiap orang yang memiliki mahram dari kalangan orang-orang majusi, dan laranglah mereka dari bersuara rendah yang hampir tidak terdengar suaranya. Maka kami dalam sehari telah membunuh tiga orang tukang sihir, dan memisahkan antara setiap laki-laki majusi dan mahramnya dalam kitab Allah. Dan Umar membuat makanan yang banyak kemudian mengundang mereka kemudian ia memperlihatkan pedang di atas pahanya. Kemudian mereka makan tanpa mengeluarkan suara samar yang tidak jelas dan mereka menjatuhkan bawaan seekor atau dua ekor bighal dari perak, dan Umar tidak mengambil jizyah dari orang-orang majusi hingga [Abdurrahman bin 'Auf] bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dari majusi Hajar.

【109】

Sunan Abu Daud 2647: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Miskin Al Yamami], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Qusyair bin 'Amr], dari [Bajalah bin 'Abdah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki asbadzi dari penduduk Bahrain, mereka adalah orang-orang majusi penduduk Hajar, kemudian ia tinggal di sisi beliau kemudian keluar. Lalu aku bertanya kepada laki-laki itu: "Apakah yang telah Allah dan rasulNya putuskan pada diri kalian?" Ia berkata: "Keputusan yang buruk." Aku katakan: "Apakah itu?" Ia berkata: "Masuk Islam atau dibunuh." Bajalah berkata: Dan Abdurrahman bin 'Auf berkata: Beliau menerima jizyah dari mereka. Ibnu Abbas berkata: Kemudian orang-orang mengambil perkataan Abdurrahman bin 'Auf, dan meninggalkan apa yang aku dengar dari orang asbadzi tersebut.

【110】

Sunan Abu Daud 2648: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid?, dari [Ibnu Syihab], dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Hisyam bin Hakim bin Hizam] telah mendapati seorang laki-laki pemimpin Himsh menjemur beberapa orang dari Qibth (penduduk Mesir) di bawah terik matahari, dalam menunaikan jizyah. Kemudian Hisyam berkata: "Ada apa ini? Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.'"

【111】

Sunan Abu Daud 2649: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami ['Atho` bin As Saib], dari [Harb bin 'Ubaidullah] dari [kakeknya yaitu Abu Ummuhu] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya membayar sepersepuluh harta adalah kewajiban atas orang-orang yahudi dan nashrani dan tidak ada kewajiban sepersepuluh atas orang-orang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan], dari ['Atho` bin As Saib] dari [Harb bin 'Ubaidullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya, beliau bersabda: "Pajak bumi sebagai ganti sepersepuluh."

【112】

Sunan Abu Daud 2650: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atho`], dari [seorang laki-laki dari Bakr bin Wail], dari [pamannya], ia berkata: Aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, apakah aku mewajibkan sepersepuluh atas kaumku?" Beliau berkata: "Sesungguhnya sepersepuluh adalah kewajiban atas orang-orang yahudi dan nashrani."

【113】

Sunan Abu Daud 2651: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], telah menceritakan kepada kami [Abdussalam] dari ['Atho` bin As Saib] dari [Harb bin 'Ubaidullah bin 'Umair Ats Tsaqafi], dari [kakeknya], yaitu seorang laki-laki dari Bani Taghlib. Ia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian aku masuk Islam dan beliau mengajariku Islam, dan mengajariku bagaimana aku mengambil zakat dari kaumku diantara orang-orang yang masuk Islam. Kemudian aku kembali kepadanya dan aku katakan: "Wahai Rasulullah, seluruh apa yang anda ajarkan telah aku hafal, kecuali zakat, apakah aku mengambil sepersepuluh dari mereka?" Beliau berkata: "Tidak, sesungguhnya sepersepuluh adalah kewajiban atas orang-orang nashrani dan yahudi.

【114】

Sunan Abu Daud 2652: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Asy'ats], telah menceritakan kepada kami [Arthoh bin Al Mundzir], ia berkata: saya mendengar [Hakim bin 'Umair Abu Al Ahwash] menceritakan dari Al 'Irbadl bin Sariyah As Sulami, ia berkata: Kami singgah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Khaibar dan beliau bersama beberapa sahabatnya. Dan pemimpin Khaibar adalah seorang yang keras dan berlaku mungkar. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Muhammad, apakah kalian boleh menyembelih keledai kami, dan memakan buah kami serta memukul wanita kami?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam marah dan berkata: "Wahai Ibnu 'Auf naikilah kudamu kemudian serulah bahwa Surga tidak halal kecuali bagi orang mukmin dan hendaknya mereka berkumpul untuk melakukan shalat." Al 'Irbadl bin Sariyah berkata: Kemudian mereka berkumpul kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri dan berkata: "Apakah salah seorang diantara kalian dalam keadaan bersandar kepada singgasananya menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatupun kecuali yang ada dalam Al Qur'an? Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku telah memberi nasehat, memerintahkan dan melarang dari berbagai sesuatu, sesungguhnya hal itu adalah seperti Al Qur'an atau lebih banyak. Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla tidak menghalalkan bagi kalian untuk memasuki rumah-rumah ahli kitab kecuali dengan izin, dan tidak halal memukul wanita mereka, serta makan buah mereka apabila mereka telah memberikan kepada kalian apa yang menjadi kewajiban atas mereka.

【115】

Sunan Abu Daud 2653: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sa'id bin Manshur], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Hilal] dari [seorang laki-laki dari Tsaqif] dari [seseorang dari Juhainah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kemungkinan kalian akan memerangi sebuah kaum, dan mengalahkan mereka, kemudian mereka melindungi diri mereka dari kalian dengan harta mereka bukan dengan jiwa mereka dan anak-anak mereka." -Sa'id berkata dalam haditsnya: kemudian mereka berdamai dengan kalian-. Kemudian keduanya sama lafazh mereka: "Maka janganlah kalian mengambil sesuatupun di atas hal tersebut karena sesungguhnya hal tersebut tidak layak bagi kalian."

【116】

Sunan Abu Daud 2654: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr Al Madini] bahwa [Shafwan bin Sulaim] telah mengabarkan kepadanya dari [beberapa anak para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam], dari [bapak-bapak mereka] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Ketahuilah bahwa orang yang mendhalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan maka aku adalah orang yang akan membelanya pada Hari Kiamat."

【117】

Sunan Abu Daud 2655: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah], dari [Jarir] dari [Qabus] dari [ayahnya], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang muslim tidak wajib membayar jizyah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, ia berkata: Sufyan ditanya mengenai tafsir hadits ini, kemudian ia berkata: Apabila ia telah masuk Islam maka tidak wajib ia membayar jizyah.

【118】

Sunan Abu Daud 2656: Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid] bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah Al Hauzani] ia berkata: Aku bertemu [Bilal] tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Halab, kemudian aku katakan: Wahai Bilal, ceritakan kepadaku bagaimana nafkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! Ia berkata: Beliau tidak memiliki sesuatu maka aku yang mengurusi hal tersebut sejak Allah mengutusnya hingga beliau meninggal, apabila ada seorang muslim yang datang kepadanya dan beliau melihatnya dalam keadaan telanjang maka beliau memberiku perintah, maka aku pergi dan mencari pinjaman, dan membelikan baju untuknya dan memberinya pakaian serta memberinya makan hingga seorang musyrik menemuiku dan berkata: Wahai Bilal, sesungguhnya aku memiliki kelapangan, maka janganlah engkau berhutang kecuali kepadaku. Kemudian aku melakukannya, tatkala pada suatu hari aku berwudlu kemudian aku pergi untuk melakukan adzan shalat. Ternyata terdapat seorang musyrik datang diantara sekelompok pedagang. Kemudian tatkala ia melihatku, ia berkata: Wahai orang habasyah! Aku katakan: Ya, ada apa? Kemudian orang musyrik itu bermuka masam kepadaku, dan berkata kepadaku dengan perkataan yang kasar. Ia berkata: Tahukah engkau berapa jarak antara dirimu dan antara bulan ini? Aku katakan: Dekat. Ia berkata: sesungguhnya antaramu dan antara bulan ini ada empat malam. Aku akan menuntutmu dengan sesuatu yang menjadi tanggunganmu. Aku akan mengembalikanmu menggembala kambing sebagaimana engkau sebelum itu. Maka aku tidak menyukai sebagaimana orang-orang tidak menyukai hingga tatkala aku melakukan shalat Isya`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kembali kepada keluarganya. Lalu aku meminta izin kepada beliau untuk menemui beliau. Kemudian beliau memberiku izin, lalu aku katakan: Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang musyrik yang aku hutangi berkata kepadaku demikian dan demikian. Sementara anda tidak memiliki sesuatu yang dapat menunaikan untukku, dan akupun tidak memiliki sesuatu. Hal tersebut mencemarkan diriku, maka izinkan saya untuk melarikan diri kepada beberapa kampung yang telah masuk Islam hingga Allah memberikan rizqi yang dapat membayar hutangku. Kemudian aku keluar hingga aku datang ke tempat tinggalku, dan aku letakkan pedang, geriba, sandal dan baju tameng ku di atas kepala hingga fajar pertama menyingsing aku hendak pergi. Tiba-tiba terdapat seseorang yang berlari-lari kecil dan memanggil: Wahai Bilal, sambutlah seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! Kemudian aku pergi hingga setelah aku datang kepadanya ternyata terdapat empat unta yang diderumkan, di atasnya terdapat barang bawaannya. Kemudian aku meminta izin. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Bergembiralah, Allah telah datang kepadamu dengan membawa pembayaran hutangmu." Kemudian beliau berkata: "Bukankah engkau melihat empat unta yang diderumkan?" aku katakan: Benar. Beliau berkata: "Sesungguhnya untukmu unta-unta tersebut dan apa yang ada di atasnya, sesungguhnya di atasnya terdapat pakaian, dan makanan yang telah dihadiahkan kepadaku oleh pemimpin Fadak. Ambillah dan bayarlah hutangmu!" Kemudian aku melakukannya. Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian aku pergi ke masjid, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di masjid. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan: Allah telah membayarkan segala sesuatu yang menjadi tanggungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak ada sesuatupun yang tersisa. Beliau berkata: "Apakah ada sebagian yang tersisa?" aku katakan: Ya. beliau berkata: "Berusahalah untuk membuatku tenang dan lihatlah sebab-sebab untuk membuatku tenang! Sesungguhnya aku tidak akan menemui seorangpun dari keluargaku hingga engkau menenangkan diriku darinya." Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan Shalat 'Isya`, beliau memanggilku dan berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan: Masih ada padaku, belum ada seorangpun yang datang kepada saya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di masjid. -Dan ia menceritakan hadits tersebut- hingga ketika beliau telah melakukan Shalat 'Isya` keesokan harinya, beliau memanggilku dan berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Bilal berkata: Sungguh Allah telah menenangkan anda darinya wahai Rasulullah! Beliau bertakbir dan memuji Allah, karena khawatir kematian menjemputnya sementara hal tersebut masih ada pada beliau. Kemudian aku mengikuti beliau hingga beliau datang kepada para isterinya, lalu beliau mengucapkan salam kepada isterinya satu persatu hingga beliau sampai di tempat beliau bermalam. Inilah yang engkau tanyakan kepadaku. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dengan makna sanad Abu Taubah serta haditsnya. Setelah perkataan: (yang dapat membayar hutangku) ia berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diam maka aku tidak menyukai keadaan demikian itu.

【119】

Sunan Abu Daud 2657: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], telah menceritakan kepada kami [Imran], dari [Qatadah], dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhir], dari 'Iyadl bin Himar, ia berkata: Aku telah memberi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hadiah seekor unta. Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau telah masuk Islam?" Aku katakan: "Tidak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah dilarang dari menerima pertolongan orang-orang musyrikin."

【120】

Sunan Abu Daud 2658: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Marzuq], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah], dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuknya lahan di Hadlramaut. Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar], dari ['Alqamah bin Wail] dengan sanadnya seperti itu.

【121】

Sunan Abu Daud 2659: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Fithr], telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari ['Amr bin Huraits], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggambarkan untukku sebuah rumah di Madinah, dan beliau berkata: "Aku akan menambahkan untukmu, aku akan menambahkan untukmu."

【122】

Sunan Abu Daud 2660: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik], dari [Rabi'ah bin Abu Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [lebih dari satu orang] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Mazni barang-barang tambang Qabiliyyah, barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur'. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya kecuali zakat hingga hari ini.

【123】

Sunan Abu Daud 2661: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad bin Hatim], dan yang lainnya, Al Abbas berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abu Uwais], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abudullah bin 'Auf Al Muzni], dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani tambang Al Qabaliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah. Dan berkata selain Al Abbas: Dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menuliskan untuknya: "Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, ini adalah apa yang telah diberikan Muhammad, rasulullah, kepada Bilal bin Harits Al Muzani." Beliau telah memberikan kepadanya tambang Al Qabaliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah. Dan berkata selainnya: Dataran yang tinggi dan yang rendah dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim. Abu Uwais berkata: dan telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Zaid] mantan budak Bani Ad Dalil bin Bakr bin Kinanah, dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu.

【124】

Sunan Abu Daud 2662: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin An Nadlir, ia berkata: saya telah mendengar [Al Hunaini] berkata: Aku telah membacakannya tidak hanya sekali yaitu surat pengalokasian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Daud berkata: Dan telah menceritakan kepada kami [lebih dari satu orang], dari [Husain bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abu Uwais], telah menceritakan kepadaku [Katsir bin Abdullah] dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani tambang Al Qabaliyyah, dataran yang tinggi dan yang rendah. Ibnu An Nadlr berkata: Dan dataran tingginya serta Dzatu An Nushub. Kemudian lafazh mereka berdua sama: Dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepada Bilal bin Al Harits hak seorang muslim. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menuliskan surat: "Ini adalah apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikan kepada Bilal bin Al Harits Al Muzani." Beliau telah memberikan kepadanya tambang Al Qabaliyyah daerah yang tinggi dan yang rendah Dan tempat yang layak untuk ditanami dari lahan Quds dan beliau tidak memberikan kepadanya hak seorang muslim. Abu Uwais berkata: Dan telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Zaid], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Ibnu An Nadlr menambahkan, dan Ubay bin Ka'b telah menuliskan hal tersebut.

【125】

Sunan Abu Daud 2663: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] dan [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] dan maknanya satu, bahwa [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] telah menceritakan kepada mereka: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Tsumamah bin Syarahil] dari [Sumai bin Qais] dari Syumair, berkata: Ibnu Al Mutawakkil bin Abdul Madan dari Abyadl bin Hammal bahwa Ia menjadi utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia meminta tambang garam. Ibnu Al Mutawakkil berkata: yang ada di Ma`rib. Kemudian ia memotong untuknya. kemudian tatkala ia pergi, seseorang yang berasal dari majelis tersebut berkata: "Tahukah anda apa yang anda berikan kepadanya? sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya air terus mengalir." Ibnu Al Mutawakkil berkata: Kemudian beliau mengambil darinya. Kemudian ia bertanya kepada beliau mengenai apa yang dilindungi dari pohon Arok? Beliau berkata: "Apa yang tidak mampu dicapai oleh kuku unta." Ibnu Al Mutawakkil berkata: kuku-kuku unta. Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah ia berkata: Muhammd bin Al Hasan Al Makhzumi berkata: apa yang tidak dicapai kuku unta, yaitu bahwa unta memakan sepanjang yang dapat dicapai kepalanya dan yang di atasnya terlindungi.

【126】

Sunan Abu Daud 2664: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad Al Qurasyi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Az Zubair], telah menceritakan kepada kami [Faraj bin Sa'id], telah menceritakan kepadaku [pamanku yaitu Tsabit bin Sa'id] dari [ayahnya] dari [kakeknya] yaitu Abyadl bin Hammal, bahwa Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai daerah larangan di Al Arak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada daerah larangan di Al Arak." Kemudian ia berkata pohon arok yang ada di lahanku yang seperti kandang. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada daerah larangan dalam pohon arok." Faraj berkata: Yaitu yang ia maksudkan dengan di kandangku adalah lahan yang padanya terdapat tanaman yang mengelilinginya.

【127】

Sunan Abu Daud 2665: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Al Khathab Abu Hafsh], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] telah menceritakan kepada kami [Aban], Umar berkata: ia adalah Ibnu Abdullah bin Abu Hazin, ia berkata: telah menceritakan kepadaku, [Utsman bin Abu Hazin] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Shakhr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi Tsaqif, kemudian tatkala Shakhr mendengar hal tersebut ia mengendarai kudanya menuju kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia mendapati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah pergi, dan tidak menaklukkan Tsaqif. Kemudian pada saat itu ia menjadikan janji Allah untuk tidak meninggalkan benteng ini hingga mereka turun kepada hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Shakhr menulis surat kepadanya: sesungguhnya Tsaqif telah menyerahkan kepada hukummu wahai Rasulullah, dan aku datang kepada mereka, sementara mereka berada dalam pasukan berkuda. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar melakukan shalat berjama'ah. Kemudian beliau berdoa untuk Ahmas sepuluh kali doa: "Ya Allah, berkahilah untuk Ahmas pada kudanya dan para penunggangnya." Kemudian orang-orang tersebut datang kepada beliau, lalu Al Mughirah bin Syu'bah berbicara. Ia berkata: Wahai nabi Allah, sesungguhnya Shakhr telah mengambil bibiku, sementara ia telah memasuki apa yang dimasuki orang-orang muslim. Kemudian beliau memanggil Shakhr dan berkata: "Wahai Shakhr, sesungguhnya sebuah kaum, apabila telah masuk Islam maka mereka melindungi darah mereka dan harta mereka, maka serahkan bibi Al Mughirah kepadanya!" kemudian ia menyerahkannya kepada Al Mughirah. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya mengapa orang-orang Bani Sulaim lari dari Islam dan meninggalkan air tersebut? Kemudian Al Mughirah berkata: Wahai Nabi Allah, serahkan hal tesebut kepadaku dan kepada kaumku. Beliau bekata: "Ya." lalu beliau menyerahkn kepadanya, dan orang Bani Sulaim masuk Islam. Lalu mereka datang kepada Shakhr, dan meminta kepadanya agar menyerahkan kepada mereka mata air tersebut, namun ia menolak. Kemudian mereka datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Nabi Allah, kami telah masuk Islam, dan kami mendatangi Shakhr agar mengembalikan kepada kami mata air kami namun ia menolak kami. Maka beliau pun mendatangi Shakhr dan berkata: "Wahai Shakhr, sesungguhnya apabila suatu kaum telah masuk Islam mereka telah melindungi harta mereka dan darah mereka. Maka serahkan kepada orang-orang tersebut mata air mereka!" Ia berkata: "Baiklah wahai nabi Allah." kemudian aku melihat wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah pada saat itu memerah karena rasa malu telah mengambil budak wanita dan mata air.

【128】

Sunan Abu Daud 2666: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Sabrah bin Abdul Aziz bin Ar Rabi' Al Juhani], dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam singgah di suatu tempat di masjid di bawah Daumah. Lalu beliau tinggal selama tiga hari kemudian keluar menuju Tabuk. Dan orang-orang Juhainah menyusul beliau di Rahbah, kemudian beliau berkata kepada mereka: "Siapakah yang merupakan penduduk Dzul Marwah?" kemudian mereka berkata: Banu Rifa'ah dari Juhainah. Kemudian beliau berkata: "Aku telah mengalokasikannya untuk Bani Rifa'ah, maka bagilah." Lalu diantara mereka ada yang menjual bagiannya dan diantara mereka ada yang menahannya dan mengerjakannya. Kemudian aku bertanya kepada ayahnya yaitu Abdul Aziz mengenai hadits ini. Kemudian ia menceritakan sebagiannya kepadaku, dan tidak menceritakan seluruhnya.

【129】

Sunan Abu Daud 2667: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Asma` binti Abu Bakr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan pohon kurma untuk Az Zubair.

【130】

Sunan Abu Daud 2668: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], dan [Musa bin Isma'il] secara makna adalah satu. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hassan Al 'Anbari] telah menceritakan kepadaku kedua nenekku yaitu [Shafiyyah] dan [Duhaibah] dua anak wanita 'Ulaibah. Dan mereka berdua adalah dua anak asuh [Qailah binti Makhramah], dan ia adalah nenek ayah mereka berdua, bahwa ia telah mengabarkan kepada mereka berdua, ia berkata: Kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian sahabatku yaitu Huraits bin Hassan utusan Bakr bin Wail maju ke depan, kemudian beliau membai'at ia dan kaumnya di atas Islam. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, tulislah antara kami dan Bani Tamim di Ad Dahna` agar tidak ada seorangpun yang melampauinya kepada kami kecuali orang musafir atau orang yang bertetangga." Kemudian beliau berkata: "Wahai anak muda, tuliskan untuknya, di Ad Dahna`." Kemudian tatkala aku melihat beliau memerintahkan agar anak kecil itu menuliskan hal tersebut maka aku merasa gelisah, Ad Dahna` adalah negeriku dan tempat tinggalku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia tidak meminta kepadamu tanah datar ketika ia meminta kepadamu. Sesungguhnya Ad Dahna` ini adalah tempat mengikat unta serta tempat menggembala kambing, sementara para wanita Bani Tamim dan anak-anak mereka di belakang perjanjian tersebut." Kemudian beliau berkata: "Tahan wahai anak muda. Wanita miskin (yaitu Qailah) itu benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, mereka berdua boleh mengambil air dan pohon serta mereka berdua saling tolong menolong melawan pembawa fitnah."

【131】

Sunan Abu Daud 2669: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepadaku [ummu Janub ninti Numailah] dari [Ibunya yaitu Suadah binti Jabir], dari Ibunya yaitu 'Aqilah binti Asmar bin Mudlarris dari ayahnya yaitu Asmar bin Mudlarris ia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami membai'atnya. Kemudian beliau berkata: "Barangsiapa mendahului menuju sebuah mata air yang belum di dahului seorang muslimpun, maka air tersebut adalah miliknya." Ia berkata: Kemudian orang-orang saling mendahului.

【132】

Sunan Abu Daud 2670: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Az Zubair sejauh kudanya berlari. Kemudian beliau memacu kudanya hingga berhenti kemudian memanah menggunakan busurnya dan berkata: "Berikan kepadanya sejauh jarak yang dicapai busur ini."

【133】

Sunan Abu Daud 2671: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang dhalim." Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tersebut adalah miliknya." Dan ia menyebutkan sesuatu yang sama dengannya. Ia berkata: sungguh telah mengabarkan kepadaku orang yang telah menceritakan kepadaku hadits ini, bahwa dua orang telah memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Salah seorang diantara mereka menanam pohon kurma di lahan orang lain. Kemudian beliau memutuskan bahwa orang yang memiliki lahan mendapatkan lahannya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma agar mengeluarkan pohon kurma dari lahan tersebut. 'Urwah berkata: Sungguh aku melihat pohon kurma tersebut akarnya telah ditebang menggunakan kapak. Sesungguhnya pohon kurma tersebut adalah pohon kurma yang sempurna tinggi dan lebat. Hingga pohon tersebut telah dikeluarkan darinya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Wahb] dari [ayahnya], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad dan maknanya, hanya saja ia mengatakan pada perkataan (di tempat ia menceritakan kepadaku ini): Kemudian seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: -Dan perkiraan kuatku bahwa ia adalah [Abu Sa'id Al Khudri]- Dan aku melihat seorang laki-laki yang menebang akar pohon kurma.

【134】

Sunan Abu Daud 2672: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Al Amuli], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Umar], dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Urwah] ia berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa bumi ini adalah bumi Allah, dan para hamba adalah hamba Allah, dan barangsiapa yang menghidupkan lahan mati maka ia yang lebih berhak terhadapnya. Telah datang kepada kami dengan membawa hal ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam [orang-orang yang datang membawa shalat] darinya.

【135】

Sunan Abu Daud 2673: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya."

【136】

Sunan Abu Daud 2674: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku Malik, Hisyam berkata: Keringat yang dhalim adalah seorang laki-laki menanam di lahan orang lain kemudian ia menganggap memilikinya karena sebab tersebut. Malik berkata: Dan keringat dhalim adalah setiap apa yang diambil dan digali serta ditanam dengan tanpa hak.

【137】

Sunan Abu Daud 2675: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Bakkar], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] dari ['Amr bin Yahya] dari [Al Abbas As Sa'idi bin Sahl bin Sa'id] dari [Abu Humaid As Sa'idi] ia berkata: Aku berperang bersama Rasulullah pada perang Tabuk, kemudian tatkala beliau datang ke bukit Al Qura, ternyata terdapat seorang wanita yang berada di kebunnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya: "Potonglah!" kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong sepuluh wasaq. Kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut: "Hitunglah apa yang keluar dari kebun tersebut." Kemudian kami datang ke Tabuk, lalu raja Ailah memberikan hadiah seekor baghal kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berwarna putih, dan memberinya pakaian, dan ia mengakui bahwa beliau berhak terhadap jizyah atas penduduk tepi laut. Abu Humaid berkata: Kemudian tatkala kami sampai di bukit Al Qura, beliau berkata kepada wanita tersebut: "Berapa yang ada di dalam kebunmu?" Ia berkata: "Sepuluh Wasaq sesuai yang dipotong Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya aku akan bersegera kembali ke Madinah, maka barangsiapa diantara kalian yang hendak bersegara kembali bersamaku maka silahkan ia bersegera."

【138】

Sunan Abu Daud 2676: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ghiyats], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Kultsum] dari [Zainab], bahwa Ia mencari kutu dari kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara bersama beliau terdapat isteri Utsman bin Affan dan para wanita muhajirin, mereka mengadukan tempat tinggal mereka yang terasa sempit bagi mereka, dan mereka dikeluarkan darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah-rumah orang-orang muhajirin diwariskan kepada para isteri. Kemudian Abdullah bin Mas'ud meninggal dan isterinya mendapat warisan rumahnya yang berada di Madinah.

【139】

Sunan Abu Daud 2677: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa bin Sumai'], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Waqid], telah menceritakan kepadaku [Abu Abdullah], dari [Mu'adz] bahwa ia berkata: Barangsiapa yang mengikatkan jizyah pada lehernya maka ia telah berlepas diri dari jalan yang dilalui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

【140】

Sunan Abu Daud 2678: Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih Al Hadhrami] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Abu Asy sya'tsa`] telah menceritakan kepadaku [Sinan bin Qais], telah menceritakan kepadaku [Syabib bin Nu'aim] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khumair] telah menceritakan kepadaku [Abu Ad Darda`] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengambil tanah dengan jizyahnya maka sungguh ia telah melepas hijrahnya. Dan barangsiapa yang melepas kehinaan orang kafir dan ia meletakkannya pada lehernya maka sungguh ia telah membuat Islam lari ke belakangnya." Ia berkata: kemudian Khalid bin Ma'dan mendengar hadits ini dariku, lalu Asyubaib berkata kepadaku: apakah ia menceritakan kepadamu? Aku katakan: ya. ia berkata: apabila engkau datang maka mintalah kepadanya agar menulis hadits tersebut kepadaku. ia berkata: kemudian ia menulis hadits tersebut untuk Asyubaib. Kemudian tatkala aku datang, Khalid bin Ma'dan meminta kertas kepadaku, kemudian aku berikan kepadanya. kemudian tatkala ia membacanya ia meninggalkan tanah yang ada di kekuasaannya, ketika ia mendengar hal tersebut. Abu Daud berkata: ini adalah Yazid bin Khumair Al yazini, ia bukan sahabat Syu'bah.

【141】

Sunan Abu Daud 2679: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada daerah larangan kecuali milik Allah dan RasulNya." Ibnu Syihab berkata: Dan telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melindungi Naqi' (mata air dekat dengan Madinah).

【142】

Sunan Abu Daud 2680: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abdurrahman bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Ash Sha'b bin Jatstsamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melindungi Naqi' (mata air dekat dengan Madinah) dan berkata: "Tidak ada daerah larangan kecuali milik Allah azza wa jalla."

【143】

Sunan Abu Daud 2681: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Sa'id b al Musayyab] dan [Abu Salamah], mereka mendengar [Abu Hurairah] menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dalam barang terpendam terdapat zamat seperlima."

【144】

Sunan Abu Daud 2682: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al 'Awwam] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: Barang terpendam adalah barang simpanan biasa.

【145】

Sunan Abu Daud 2683: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada kami [Az Zam'i], dari [bibinya yaitu Quraibah binti Abdullah bin Wahb] dari [ibunya yaitu karimah binti Al Miqdad] dari [Dhuba'ah binti Az Zubair bin Abdul Muththalib bin Hasyim] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya, ia berkata: Al Miqdad pergi untuk suatu keperluannya di Baqi' Al Khabkhabah, tiba-tiba terdapat tikus yang mengeluarkan dari lubangnya uang satu dinar, kemudian terus mengeluarkan satu dinar-satu dinar hingga ia mengeluarkan tujuh belas dinar. Kemudian tikus tersebut mengeluarkan secarik kain berwarna merah yang berisi dinar. Sehingga dinar tersebut berjumlah tujuh belas. Kemudian Al Miqdad membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. dan beliau berkata: "Ambillah sedekahnya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apakah engkau memasukkan tanganmu ke lubang?" ia berkata: "Tidak." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Semoga Allah memberimu berkah padanya."

【146】

Sunan Abu Daud 2684: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir], telah menceritakan kepada kami [ayahku], aku mendengar [Muhammad bin Ishaq] menceritatakan dari [Isma'il bin Umayyyah] dari [Bujair bin Abu Bujair], ia berkata: aku mendengar [Abdullah bin Amr] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika kami keluar bersamanya menuju Thaif, lalu kami melewati sebuah kuburan, beliau berkata: "Ini adalah kuburan Abu Righal, dahulu ketika ia berada di tanah Haram ini ia membelanya. Kemudian tatkala ia keluar ia mendapatkan balas dendam yang pernah menimpa kaumnya di tempat ini. Kemudian ia dikubur di tempat tersebut. Ia dikubur bersama dengan ranting dari emas. Apabila kalian mengambilnya maka kalian mendapatkannya bersamanya." Kemudian orang-orang bersegera untuk mengeluarkan ranting tersebut.