23. Pembebasan Budak
Sunan Abu Daud 3425: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Utbah Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Sulaim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham."
Sunan Abu Daud 3426: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami ['Abbas Al Jurairi] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Budak mana saja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya seharga seratus uqiyah, kemudian ia telah menyelesaikan semua pembayarannya kecuali sepuluh uqiyah, maka ia tetap sebagai budak. Dan budak mana saja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan harga seratus dinar, kemudian ia telah menyelesaikan semua pembayarannya kecuali sepuluh dinar, maka ia tetap sebagai budak." Abu Daud berkata: Ia bukanlah Abbas Al Jurairi, yang mereka katakan hanyalah praduga, yang benar bahwa ia adalah syaikh yang lain.
Sunan Abu Daud 3427: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Nabhan] seorang budak yang ingin membebaskan dirinya milik Ummu Salamah, ia berkata: Aku pernah mendengar Ummu Salamah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami: "Apabila salah seorang di antara kalian memiliki budak mukatab dan budak tersebut memiliki sesuatu yang dapat ia bayarkan, maka hendaknya ia memasang hijab darinya."
Sunan Abu Daud 3428: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa Barirah telah datang kepada Aisyah meminta bantuan kepadanya dalam hal perjanjian pembebasan dirinya, sementara ia tidak mampu melunasi sedikitpun dari perjanjian pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya: "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka mau aku melunasi pembayaranmu dan perwaliannya untukku, maka aku akan melakukannya." Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannya. Namun mereka menolak dan berkata: "Apabila Aisyah berkehendak untuk mendapatkan pahala dengan membebaskanmu maka silahkan ia melakukan, dan perwalianmu untuk kami." Aisyah kemudian menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata kepadanya: "Beli dan bebaskanlah dia, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang telah membebaskan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan bersabda: "Mengapa orang-orang membuat syarat yang tidak ada dalam kitab Allah! Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka tidak ada hak baginya walaupun ia memberikan syarat sebanyak seratus kali. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Barirah telah datang minta bantuan mengenai perjanjian pembebasannya, ia berkata: "Sesungguhnya aku mengadakan perjanjian pembebasan diriku dengan tuanku seharga sembilan uqiyah, yaitu satu uqiyah untuk setiap tahunnya. Maka bantulah aku!" Kemudian Aisyah berkata: "Jika tuanmu ingin aku melunasi pembayaran tersebut, lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu juga tetap untukku maka aku akan lakukan." Barirah kemudian pergi menemui tuannya. Lalu 'Urwah menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Az Zuhri. Ia menambahkan pada akhir sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kenapa di antara orang-orang ada seorang laki-laki berkata: 'Bebaskan wahai Fulan, dan perwaliannya milikku' sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang membebaskan."
Sunan Abu Daud 3429: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Juwairiyah binti Al Harits bin Al Mushthaliq menjadi milik Tsabit bin Qais bin Syammas saat pembagian ghanimah, atau pada anak pamannya. Kemudian Juwairiyah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya. Ia adalah wanita menawan yang selalu menarik perhatian orang yang memandangnya. Aisyah radliyallahu 'anha berkata: "Kemudian ia datang memohon bantuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal perjanjian pembebasannya. Ketika ia berdiri di depan pintu dan aku melihatnya, maka aku tidak menyukai posisinya dan aku mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan melihat dirinya seperti yang aku lihat. Kemudian Juwairiyah berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah Juwairiyah binti Al Harits, permasalahanku sudah tuan ketahui. Sungguh, aku telah menjadi milik Tsabit bin Qais bin Syammas dalam pembagian, dan aku telah mengadakan perjanjian pembebasan diriku. Maka aku datang kepadamu memohon pertolongan dalam perjanjian pembebasanku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Apakah engkau mau mengambil sesuatu yang lebih baik dari hal itu?" Juwairiyah bertanya: "Hal apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Aku bayarkan perjanjian pembebasanmu dan aku akan menikahimu!" Jiwairiyah menjawab: "Aku telah melakukannya (siap)." Aisyah berkata: "Kemudian orang-orang mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menikahi Juwairiyah, mereka pun melepaskan tawanan yang ada di tangan mereka dan membebaskan mereka. kemudian mereka berkata: "Para tawanan itu adalah kerabat (besan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami tidak melihat seorang wanita yang lebih besar berkahnya bagi kaumnya dari pada dirinya, sebab karenanya seratus keluarga Bani Mushthaliq dibebaskan." Abu Daud berkata: Hadits ini adalah hujjah bahwa seorang wali boleh menikahkan dirinya.
Sunan Abu Daud 3430: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Sa'id bin Jumhan] dari [Safinah] ia berkata: Aku dahulu adalah seorang budak milik [Ummu Salamah], lalu ia berkata: "Aku akan membebaskanmu dan aku meminta syarat kepadamu agar melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selama engkau hidup." Lalu aku katakan: "Walaupun engkau tidak mensyaratkan kepadaku, aku tidak akan meninggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selama aku hidup." Lalu Ummu Salamah membebaskanku dan memberikan syarat kepadaku.
Sunan Abu Daud 3431: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] secara makna, telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih], Abu Al Walid berkata dari [Ayahnya], bahwa Seorang laki-laki telah memerdekakan bagiannya dari seorang budak. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Allah tidak memiliki sekutu." Ibnu Katsir menambahkan dalam haditsnya: "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan untuk membebaskannya."
Sunan Abu Daud 3432: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], bahwa Seorang laki-laki telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran." Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang." Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid.
Sunan Abu Daud 3433: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban Al 'Aththar] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya jika ia memiliki harta, jika tidak maka hendaklah budak tersebut diminta untuk berusaha (membebaskan diri) dengan tanpa diperberat."
Sunan Abu Daud 3434: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai']. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan ini adalah lafadznya, dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membayar sisa harganya dengan harta miliknya jika ia memiliki. Namun jika tidak memiliki harta, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan, kemudian ia diminta (untuk membebaskan diri dengan tebusan) dengan tidak memperberatnya." Abu Daud menyebutkan dalam kedua haditsnya: "Kemudian diminta untuk membebaskan dirinya dengan tidak memperberatnya." Dan ini adalah lafadz Ali. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dengan sanad dan maknanya. Abu Daud berkata: Rauh bin 'Ubadah juga meriwayatkannya dari [Sa'id bin Abu 'Arubah], namun ia tidak menyebutkan lafadz "berusaha." Jarir bin Hazim dan [Musa bin Khalaf] keduanya juga meriwayatkannya dari [Qatadah] dengan sanad Yazid bin Zurai', seperti makna hadits tersebut, namun dalam hadits tersebut mereka menyebutkan lafadz "berusaha."
Sunan Abu Daud 3435: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan. Lalu ia memberikan bagian para sekutunya kepada mereka, dan budak tersebut dibebaskan, jika tidak, maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan." Telah menceritakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya. Ia berkata: Nafi' dimungkinkan mengatakan: "Sungguh ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan" dan mungkin juga ia tidak mengatakannya. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini. Ayyub berkata: Aku tidak tahu, lafadz tersebut ada dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, atau sesuatu yang ia dikatakan oleh Nafi', yaitu ucapan: "Jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan."
Sunan Abu Daud 3436: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan baginya dari budaknya maka ia berkewajiban membebaskan seluruhnya apabila ia memiliki harta yang mencapai nilai harga budak tersebut. Jika tidak memiliki harta, maka ia telah membebaskan bagiannya." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna hadits Ibnu bin Musa. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Asma`] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna hadits Malik, namun ia tidak menyebutkan kata: "Jika tidak (mempunyai uang), maka ia telah membebaskan darinya apa yang telah menjadi bagiannya." Dan haditsnya berakhir pada lafadz: "Dan budak tersebut telah dibebaskan", seperti makna hadits tersebut.
Sunan Abu Daud 3437: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membebaskan bagian yang tersisa jika uangnya mencukupi nilai harga budak tersebut."
Sunan Abu Daud 3438: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [Salim] dari [Ayahnya] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jika seorang budak milik dua orang, kemudian salah seorang dari mereka membebaskan bagian yang menjadi miliknya, jika ia masih memiliki kelebihan harta maka budak tersebut hendaklah dihargai (tidak dilebihkan atau dikurangi), kemudian dibebaskan."
Sunan Abu Daud 3439: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid] dari [Abu Bisyr Al 'Anbari] dari [Ibnu At Talib] dari [Ayahnya], bahwa Seorang laki-laki telah membebaskan bagiannya dari diri seorang budak, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membebaninya dengan tanggungan. Ahmad berkata: Hanyasanya itu dengan huruf ta', yaitu At Talib. Sedangkan Syu'bah tidak mampu mengucapkan sebagian huruf, ia tidak dapat membedakan dengan jelas antara ta` dan tsa`.
Sunan Abu Daud 3440: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dan [Musa bin Isma'il] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Musa berkata pada tempat yang lain, dari Samurah bin Jundub menurut perhitungan Hammad, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan, maka ia adalah orang yang merdeka." Abu Daud berkata: [Muhammad bin Bakr Al Bursani] meriwayatkannya dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut. Abu Daud berkata: Tidak ada yang menceritakan hadits tersebut kecuali Hammad bin Salamah, dan ia telah ragu dalam hal tersebut.
Sunan Abu Daud 3441: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] bahwa Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu berkata: Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan maka ia adalah orang yang merdeka.
Sunan Abu Daud 3442: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] ia berkata: Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan, maka ia adalah orang yang merdeka. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dan [Al Hasan] seperti itu. Abu Daud berkata: Sa'id lebih hafal daripada Hammad.
Sunan Abu Daud 3443: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Khaththab bin Shalih] mantan budak Al Anshari, dari [Ibunya] dari [Salamah binti Ma'qil] seorang wanita dari Kabilah Kharijah Qais 'Ailan, Ia berkata: Pamanku datang membawaku pada masa jahiliyyah, kemudian ia menjualku kepada Al Hubab bin 'Amru, saudara Abu Al Yusr bin 'Amru. Setelah itu aku melahirkan seorang anak untuknya bernama Abdurrahman bin Al Hubab, ketika ia meninggal isterinya berkata: "Demi Allah, sekarang engkau akan dijual untuk melunasi hutangnya." Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang berasal dari Kharijah Qais 'Ailan. Pamanku datang ke Madinah membawaku pada masa jahiliyyah, kemudian ia menjualku kepada Al Hubab bin 'Amru, saudara Abu Al Yusr bin 'Amru. Lalu aku melahirkan anaknya yang bernama Abdurrahman bin Al Hubab, kemudian isterinya berkata: 'Demi Allah, sekarang engkau akan dijual untuk melunasi hutangnya.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Siapakah wali Al Hubab?" Kemudian dijawab: "Saudaranya, yaitu Abu Al Yusr bin 'Amru." Beliau lalu mengirim utusan kepadanya dan berkata: "Bebaskan wanita itu! Dan jika kalian mendengar ada budak yang datang untuk diberikan kepadaku (dari rampasan perang), maka bawalah ia kemari hingga aku memberikannya kepada kalian sebagai gantinya." Salamah berkata: "Kemudian mereka membebaskanku, ketika datang seorang budak untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau menganti (pembebasanku) dengan seorang budak.
Sunan Abu Daud 3444: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Kami pernah membeli beberapa ummul walad pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta pada zaman Abu Bakr. Ketika Umar menjabat sebagai Khalifah, ia melarang kami, maka kami pun tidak melakukannya lagi.
Sunan Abu Daud 3445: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Seorang laki-laki berjanji kepada budaknya, bahwa dirinya akan merdeka setelah ia (tuan) meninggal, padahal ia tidak memiliki seorang pun selain budak tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar menjualnya, lalu budak tersebut dijual dengan harga tujuh ratus atau sembilan ratus. Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] dengan hadits ini, ia menambahkan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau lebih berhak terhadap harganya dan Allah tidak butuh kepadanya."
Sunan Abu Daud 3446: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa Seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Madzkur telah membebaskan seorang budaknya yang bernama Ya'qub (dengan syarat ia telah meninggal), dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta untuk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Beliau lalu menyerahkan uang tersebut kepadanya seraya bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja."
Sunan Abu Daud 3447: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain], bahwa Seorang laki-laki telah membebaskan enam orang budak dengan syarat ia telah meninggal, sedangkan ia tidak memiliki harta selain mereka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hingga beliau pun marah. Kemudian beliau mengundang mereka dan membagi mereka menjadi tiga kelompok, beliau lalu mengundi mereka, kemudian membebaskan dua orang dan menyisakan empat orang (sebagai budak). Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dengan sanad dan maknanya, namun ia tidak menyebutkan: "kemudian beliau marah." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Ath Thahhan] dari Khalid dari [Abu Qilabah] dari [Abu Zaid] bahwa seorang laki-laki Anshar, seperti makna hadits tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Seandainya aku menyaksikannya sebelum ia di kubur, maka ia tidak di kubur di pekuburan orang-orang Muslim."
Sunan Abu Daud 3448: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] dan [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Imran bin Hushain], bahwa Seorang laki-laki telah memerdekakan enam budak dengan syarat sepeninggalnya, sementara ia tidak memiliki harta selain mereka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau pun mengundi di antara mereka dan memerdekakan dua orang dan menyisakan empat orang sebagai budak.
Sunan Abu Daud 3449: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Laits bin Sa'd] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan budak miliknya yang mempunyai harta, maka harta tersebut adalah milik si budak, kecuali jika sang tuan mempersyaratkannya."
Sunan Abu Daud 3450: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak hasil zina adalah orang buruk ketiga." Abu Hurairah berkata: Sungguh aku bersedekah dengan sebuah cemeti di jalan Allah 'azza wa jalla adalah lebih aku sukai daripada membebaskan anak zina.
Sunan Abu Daud 3451: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Muhammad Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] dari [Ibrahim bin Abu 'Abalah] dari [Al Gharif bin Ad Dailami] ia berkata: Kami datang menemui [Watsilah bin Al Asqa'] dan berkata kepadanya: "Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang tidak ada penambahan dan pengurangan padanya." Kemudian Watsilah marah dan berkata: "Sungguh, salah seorang di antara kalian ada yang membaca sementara mushhafnya tergantung di rumahnya, sehingga ia pun menambah dan mengurangi." Kami katakan: "Sebenarnya kami hanya ingin mendengar hadits yang kamu dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Watsilah lalu berkata: Kami pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan perihal sahabat kami yang telah divonis neraka karena sebab membunuh. Beliau kemudian bersabda: "Bebaskan budak untuknya, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggota badannya dari Neraka."
Sunan Abu Daud 3452: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata: Kami pernah mengepung istana Thaif bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Mu'adz lalu berkata: Aku mendengar ayahku mengatakan di istana Thaif atau benteng Thaif, setiap itu ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memanahkan satu anak panah kepada orang kafir di jalan Allah 'azza wa jalla maka baginya satu derajat. Lalu ia meneruskan hadits tersebut. Dan aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Muslim mana saja yang membebaskan seorang Muslim, maka Allah 'azza wa jalla menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan. Dan wanita mana saja yang membebaskan seorang wanita muslimah, maka pada hari kiamat Allah menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan."
Sunan Abu Daud 3453: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Sulaim bin Amir] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada 'Amru bin 'Abasah: Ceritakan kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! Amru lalu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak mukmin, maka ia akan menjadi penebusnya dari Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Hafshah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada [Ka'b bin Murrah atau Murrah bin Ka'b]: "Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Kemudian ia menyebutkan makna hadits Mu'adz hingga perkataannya: "Siapapun orang yang membebaskan seorang laki-laki dan siapapun wanita yang membebaskan seorang wanita muslimah." Ka'b bin Murrah menambahkan: "Siapapun laki-laki yang membebaskan dua orang wanita muslimah melainkan keduanya akan menjadi penebusnya dari Neraka, satu tulang dari tulang-tulangnya terwakili oleh setiap dua tulang dari keduanya." Abu Daud berkata: Salim tidak mendengar dari Syurahbil, sebab Syurahbil meninggal di perang Shiffin.
Sunan Abu Daud 3454: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah Ath Tha`i] dari [Abu Ad Darda] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang membebaskan budak ketika hendak meninggal seperti orang yang memberi hadiah apabila ia telah kenyang."