8. Puasa
Sunan Abu Daud 1969: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Syabbuwaih], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbas: {Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.} (Al Baqarah: 183) Dahulu orang-orang pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mereka melakukan Shalat Isya` haram atas mereka untuk makan dan minum serta bercampur dengan isteri, dan mereka berpuasa hingga besok. Kemudian terdapat seseorang tidak dapat menahan hawa nafsunya kemudian ia mencampuri isterinya setelah melakukan Shalat 'Isya` dan belum berbuka. Kemudian Allah 'azza wa jalla hendak menjadikan hal tersebut sebagai kemudahan bagi waktu yang selanjutnya serta sebagai keringanan dan manfaat. Allah Yang Maha Suci berfirman: {Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu.} (Al Baqarah: 187) Dan hal ini termasuk diantara manfaat yang Allah berikan kepada manusia dan Allah beri keringanan serta kemudahan bagi mereka.
Sunan Abu Daud 1970: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali bin Nashr Al Jahdhami], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad], telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq], dari [Al Bara`], ia berkata: Dahulu seseorang apabila telah berpuasa ia tidur dan tidak makan hingga keesokan hari. Sesungguhnya Shirmah bin Qais Al Anshari datang kepada isterinya dan ia dalam keadaan berpuasa, ia berkata: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Isterinya berkata: "Tidak, mungkin aku bisa pergi dan mencari sesuatu untukmu." Kemudian ia pergi dan Shirmah telah tertidur, lalu isterinya datang dan berkata: "Merugi engkau." Kemudian sebelum tengah hari ia pingsan, dan ia pada hari itu sedang bekerja di lahan tanahnya. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian turunlah ayat: {Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.} Beliau membacanya hingga firmannya: {Yaitu fajar.} (Al Baqarah: 187)
Sunan Abu Daud 1971: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] mantan budak Salamah bin Al Akwa', dari Salamah bin Al Akwa 'ia berkata: Tatkala telah turun ayat ini: {WA 'ALALLADZIINA YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN} (dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin). (Al Baqarah: 184) Maka barangsiapa diantara kami yang hendak berbuka dan membayar fidyah, ia boleh melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya, dan menggantikan hukum ayat tersebut.
Sunan Abu Daud 1972: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbas: {Dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin} (Al Baqarah: 184), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: {Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.} (Al Baqarah: 184) Dan firmanNya: {Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.} (Al Baqarah: 185)
Sunan Abu Daud 1973: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ikrimah] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Ibnu Abbas] berkata: Fidyah tersebut ditetapkan bagi orang yang hamil dan yang menyusui.
Sunan Abu Daud 1974: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah], dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari Ibnu Abbas: {Dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin} (Al Baqarah: 184), ia berkata: hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, -sementara mereka mampu melakukan puasa (dengan susah payah)- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata: yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.
Sunan Abu Daud 1975: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Sa'id bin 'Amr bin Sa'id bin Al 'Ash] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi yang tidak dapat menulis, dan tidak menghitung bulan demikian, demikian dan demikian." Dan Sulaiman menggenggam satu jarinya pada hitungan yang ketiga: artinya adalah berjumlah dua puluh sembilan dan tiga puluh.
Sunan Abu Daud 1976: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ayyub], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga melihatnya, kemudian apabila tertutup awan maka hitunglah tiga puluh." Sulaiman berkata: Dan Ibnu Umar apabila Bulan Sya'bah telah masuk tanggal dua puluh sembilan maka ia mengamati hilal, apabila terlihat maka itulah Ramadlan, dan apabila tidak terlihat dan tidak terhalangi oleh awan serta debu maka pagi harinya ia dalam keadaan berbuka, dan apabila terhalang awan atau debu untuk melihatnya maka di pagi hari dalam keadaan berpuasa. Ia berkata: Dan Ibnu Umar berbuka bersama orang-orang dan tidak mengambil perhitungan ini. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepadaku [Ayyub], ia berkata: [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada penduduk Bashrah mengatakan: telah sampai kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.... Seperti hadits tersebut Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia menambahkan: "Dan sesungguhnya sebaik-baik hitungan adalah apabila kami melihat Hilal Sya'ban demikian dan demikian maka puasa insya Allah demikian dan demikian, kecuali apabila kalian melihat Hilal sebelum itu."
Sunan Abu Daud 1977: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dari [Ibnu Abu Zaidah], dari [Isa bin Dinar] dari [ayahnya], dari ['Amr bin Al Harits bin Abu Dhirar] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata: Sungguh kami berpuasa bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dua puluh sembilan hari lebih sering daripada kami berpuasa bersamanya tiga puluh hari.
Sunan Abu Daud 1978: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] bahwa [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata: "Dua bulan 'Id tidaklah berkurang (pahalanya) yaitu Bulan Ramadlan (setelahnya adalah 'Idul Fithri), dan Bulan Dzul Hijjah (padanya 'Idul Adlha)."
Sunan Abu Daud 1979: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami Hammad dalam hadits [Ayyub] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Abu Hurairah], Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan padanya, beliau berkata: "Dan Fithri kalian adalah hari kalian berbuka, dan Adlha kalian adalah hari kalian menyembelih, dan seluruh 'Arafah adalah tempat berwukuf, seluruh Mina adalah tempat menyembelih, dan seluruh jalan Mekkah adalah tempat untuk menyembelih dan seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf."
Sunan Abu Daud 1980: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdullah bin Abu Qais], ia berkata: saya mendengar Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan Bulan Sya'ban tidak seperti perhatian beliau kepada selainnya, kemudian beliau berpuasa karena melihat Ramadlan, apabila terhalang untuk melihatnya maka beliau menggenapkan bilangan tiga puluh hari kemudian beliau berpuasa.
Sunan Abu Daud 1981: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid Adh Dhabbi] dari [Manshur bin Al Mu'tamir], dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan hingga melihat Hilal, atau kalian menyempurnakan bilangan, kemudian berpuasalah hingga kalian melihat Hilal atau menyempurnakan bilangan." Abu Daud berkata: dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Sufyan] dan [yang lainnya], dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam], dan ia tidak menyebutkan Hudzaifah.
Sunan Abu Daud 1982: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Husain], dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan dengan puasa satu hari ataupun dua hari, kecuali salah seorang diantara kalian biasa melakukannya, dan janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya (hilal), kemudian berpuasalah hingga kalian melihatnya. Kemudian apabila terhalang oleh awan maka sempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari. Kemudian berbukalah! Satu bulan adalah dua puluh sembilan." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Hatim bin Abu Shaghirah] serta [Syu'bah], dan [Al Hasan bin Shalih] dari [Simak] semakna dengannya, mereka tidak mengatakan: kemudian berbukalah! Abu Daud berkata: ia adalah Hatim bin Muslim anak Abu Shaghirah, sementara Abu Shaghirah adalah suami ibunya.
Sunan Abu Daud 1983: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Mutharrif] dari ['Imran bin Hushain] serta [Sa'id Al Jurairi], dari [Abu Al 'Ala`], dari [Mutharrif] dari [Imran bin Hushain] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki: "Apakah engkau berpuasa pada Bulan Sya'ban?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Apabila engkau berbuka maka berpuasalah satu hari." Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan: "Dua hari."
Sunan Abu Daud 1984: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al 'Ala` Az Zubaidi] dari kitabnya, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala`], dari [Abu Al Azhar Al Mughirah bin Firwah], ia berkata: [Mu'awiyah] berdiri diantara orang-orang di Dair Mishal yang berada di depan pintu Himsh, ia berkata: Wahai para manusia! sesungguhnya kami telah melihat Hilal pada hari ini dan ini, dan aku akan mendahului. Barang siapa yang ingin melakukannya maka hendaknya ia melakukannya. Al Mughirah berkata: Kemudian Malik bin Hubairah As Sabai berdiri di sampingnya dan berkata: Wahai Mu'awiyah, apakah hal tersebut sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau sesuatu yang berasal dari pendapatmu? Ia berkata: Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Berpuasalah pada bulan tersebut dan sirrnya (awalnya)." Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, mengenai hadits ini, ia berkata: Al Walid berkata: saya mendengar Abu 'Amr yakni Al Auza'i berkata: Sirrnya yaitu awalnya. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Abu Mushir, ia berkata: Sa'id yakni Ibnu Abdul Aziz pernah berkata: Sirrnya yaitu awalnya. Abu Daud berkata: sebagian mereka mengatakan sirrnya adalah pertengahannya, sedangkan yang lain mengatakan: akhirnya.
Sunan Abu Daud 1985: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Harmalah], telah mengabarkan kepadaku [Kuraib], bahwa Ummu Al Fadll binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu'awiyah di Syam. Ia berkata: "Aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadlan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum'at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku." -kemudian ia menyebutkan hilal.- Kemudian Ibnu Abbas berkata: kapan kalian melihat hilal? Aku katakan: "Aku melihatnya pada malam Jum'at." Ia berkata: "Apakah engkau melihatnya?" Aku katakan: "Ya, dan orang-orang melihatnya." Mereka berpuasa dan Mu'awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata: "Akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal." Aku katakan: "Tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu'awiyah dan puasanya? Ia berkata: "Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami."
Sunan Abu Daud 1986: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah mengabarkan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepadaku [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] Mengenai seorang laki-laki yang berada di sebuah negeri diantara beberapa negeri, kemudian ia berpuasa Hari Senin, dan dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka berdua telah melihat hilal pada malam Ahad. Kemudian Al Hasan berkata: Tidaklah laki-laki tersebut dan penduduk negerinya mengqadla` hari tersebut kecuali mereka mengetahui bahwa penduduk suatu negeri diantara negeri-negeri muslimin telah melakukan puasa pada hari Ahad, maka mereka mengqadla`nya.
Sunan Abu Daud 1987: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari ['Amr bin Qais] dari [Abu Ishaq], dari [Shilah], ia berkata: Kami pernah berada bersama ['Ammar] pada hari yang diragukan, kemudian ia membawa seekor kambing dan sebagian orang menyingkir. Kemudian 'Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa pada hari ini maka sungguh ia telah durhaka kepada Abu Al Qasim (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam).
Sunan Abu Daud 1988: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian mendahului puasa Ramadlan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!"
Sunan Abu Daud 1989: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Taubah Al 'Anbari] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau tidak pernah berpuasa sunnah satu bulan penuh kecuali Bulan Sya'ban, beliau menyambungnya dengan Ramadlan.
Sunan Abu Daud 1990: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad], ia berkata: 'Abbad bin Katsir datang ke Madinah kemudian ia datang ke Majelis Al 'Ala` dan menggandeng tangannya dan mengajaknya berdiri, kemudian berkata: "Ya Allah, orang ini telah menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Apabila telah berlalu setengah dari bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa!'" kemudian [Al 'Ala`] berkata: "Ya Allah, sesungguhnya [ayahku] telah menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ats Tsuri], [Syibl bin Al 'Ala`], [Abu 'Umais], serta [Zuhair bin Muhammad], dari [Al 'Ala`]. Abu Daud berkata: dan Abdurrahman tidak menceritakannya. Aku katakan kepada Ahmad: Mengapa ia mengatakan menurutnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyambung Sya'ban dengan Ramadlan sementara Abu Hurairah mengatakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sesuatu yang menyelisihinya? Abu Daud berkata: menurutku hal ini tidaklah menyelisihinya, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Al 'Ala` dari ayahnya.
Sunan Abu Daud 1991: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami ['Abbad], dari [Abu Malik Al Asyja'i], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Harits Al Jadali] yang berasal dari Jadilah Qais, bahwa Amir Mekkah telah berkhutbah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwasiat kepada kami agar berkurban ketika melihat hilal, dan apabila kami tidak melihatnya dan terdapat dua orang adil yang bersaksi maka kami berkurban dengan persaksian mereka berdua." Kemudian aku bertanya kepada Al Husain bin Al Harits, siapakah Amir Mekkah tersebut? Ia berkata: "Saya tidak tahu." Kemudian ia bertemu denganku setelah itu dan berkata: "Ia adalah [Al Harits bin Hathib] saudara Muhammad bin Hathib." Kemudian Amir tersebut berkata: "Sesungguhnya diantara kalian terdapat orang yang lebih mengetahui mengenai Allah dan rasulNya daripada diriku. Dan orang ini telah menyaksikan hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Amir tersebut menunjuk dengan tangannya kepada seorang laki-laki. Al Husain berkata: Aku bertanya kepada orang tua yang ada di sampingku: "Siapakah orang yang ditunjuk oleh Amir tersebut?" Ia berkata: "Orang ini adalah Abdullah bin Umar, dan Amir tersebut benar. Ia adalah orang yang lebih tahu mengenai Allah daripada dirinya." Ibnu Umar berkata: "Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami."
Sunan Abu Daud 1992: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], serta [Khalaf bin Hisyam Al Muqri`], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam], ia berkata: Orang-orang berselisih mengenai akhir hari Ramadlan. Kemudian terdapat dua orang badui yang datang dan memberikan persaksian di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan nama Allah, sungguh mereka telah menyaksikan Hilal kemarin sore. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang agar berbuka. Khalaf menambahkan dalam haditsnya: Dan agar mereka pergi ke lapangan.
Sunan Abu Daud 1993: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Ar Rayyan], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Abu Tsaur], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Al Husain Al Ju'fi] dari [Zaidah] secara makna, dari [Simak], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Seorang badui telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya aku telah melihat Hilal -Al Hasan dalam haditsnya mengatakan: yaitu Hilal Ramadlan-, kemudian beliau berkata: "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?" Ia berkata: "Ya." Beliau berkata: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?" Ia berkata: "Ya." Beliau berkata: "Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka berpuasa besok."
Sunan Abu Daud 1994: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] bahwa Mereka pada suatu kali merasa ragu mengenai hilal Ramadlan, kemudian mereka berkeinginan untuk tidak melakukan shalat malam dan tidak berpuasa. Lalu terdapat seorang badui datang dari Al Harrah dan bersaksi bahwa ia telah melihat Hilal, kemudian ia dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau berkata: "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah?" Orang tersebut berkata: "Ya." Dan ia bersaksi bahwa dia telah melihat Hilal, lalu beliau memerintahkan Bilal agar mengumumkan diantara manusia agar mereka melakukan shalat malam dan berpuasa. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh sekelompok orang dari Simak, dari Ikrimah secara mursal, dan tidak ada seorangpun yang menyebutkan "shalat malam" kecuali Hammad bin Salamah.
Sunan Abu Daud 1995: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] serta [Abdullah bin Abdurrahman As Samarqandi], dan aku lebih yakin kepada haditsnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] dari [Abdullah bin Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim] dari [Abu Bakr bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.
Sunan Abu Daud 1996: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], dari [Musa bin Ali Rabah], dari [ayahnya] dari [Abu Qais] mantan budak 'Amr bin Al 'Ash, dari 'Amr bin Al 'Ash, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur."
Sunan Abu Daud 1997: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muhammad An Naqid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Yunus bin Saif], dari [Al Harits bin Ziyad] dari [Abu Ruhm] dari Al 'Irbadl bin Sariyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengundangku untuk makan sahur pada Bulan Ramadlan, beliau berkata: "Kemarilah untuk makan siang yang mendapat berkah!"
Sunan Abu Daud 1998: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Al Husain bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Al Wazir Abu Al Mutharrif], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sebaik-baik (makanan) sahur bagi seorang mukmin adalah kurma."
Sunan Abu Daud 1999: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari [Abdullah bin Sawadah Al Qusyairi] dari [ayahnya], saya mendengar [Samurah bin Jundab] berkhutbah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah Adzannya Bilal dan putih di ufuk yang demikian menghalangi dari sahur kalian hingga cahayanya telah menyebar dan meluas di ufuk."
Sunan Abu Daud 2000: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [At Taimi], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah Adzannya Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari makan sahurnya, karena ia mengumandangkan adzan -atau beliau mengatakan: menyeru- agar orang yang melakukan shalat kembali dan orang yang tidur terjaga. Fajar tidaklah seperti ini." Musaddad berkata: Yahya menggabungkan kedua telapak tangannya hingga berkata: seperti ini. Dan Yahya membentangkan kedua jari telunjuknya.
Sunan Abu Daud 2001: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amr] dari [Abdullah bin An Nu'man], telah menceritakan kepadaku [Qais bin Thalq] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makan dan minumlah dan janganlah menghalangi kalian sinar yang tinggi (yakni, terangnya fajar kadzib). Makan dan minumlah hingga nampak bagi kalian warna merah." Abu Daud berkata: ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Al Yamamah.
Sunan Abu Daud 2002: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Numair], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] secara makna, dari [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], ia berkata: Tatkala turun ayat ini: {Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.} Maka aku mengambil tali putih dan tali hitam dan aku letakkan keduanya di bawah bantalku, lalu aku lihat dan belum juga nampak. Lalu aku ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau tertawa dan berkata: "Sesungguhnya bantalmu lebar dan panjang. Sesungguhnya yang dimaksud benang hitam dan putih tersebut adalah malam dan siang." Utsman berkata: Sesungguhnya hal tersebut adalah gelapnya malam dan putihnya siang.
Sunan Abu Daud 2003: Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan kepada kami Hammad Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)."
Sunan Abu Daud 2004: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Hisyam] secara makna, Hisyam bin 'Urwah berkata: dari [ayahnya], dari ['Ashim bin Umar], dari [ayahnya], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila Malam telah datang dari sini dan siang telah pergi -Musaddad menambahkan: Dan matahari telah tenggelam- maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka."
Sunan Abu Daud 2005: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Asy Syaibni], ia berkata: saya mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] berkata: Kami berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau sedang berpuasa, kemudian tatkala matahari telah tenggelam beliau berkata: "Wahai Bilal, turun dan aduklah untuk kami." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, seandainya anda menunggu hingga masuk sore hari dengan sempurna." Beliau berkata: "Turun dan aduklah untuk kami!" Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda masih berada pada siang hari." Beliau berkata: "Turun dan aduklah untuk kami!" Kemudian ia turun dan mengaduk. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minum kemudian bersabda: "Apabila kalian melihat malam telah datang dari sini, maka orang yang berpuasa telah berbuka." Beliau menunjuk dengan jarinya ke arah timur.
Sunan Abu Daud 2006: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata: "Agama ini akan senantiasa nampak selama orang-orang (kaum muslimin) menyegerakan berbuka, karena orang-orang yahudi dan nashrani menundanya."
Sunan Abu Daud 2007: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dari [Al A'masy], dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Abu 'Athiyyah], ia berkata: Aku menemui Aisyah radliyallahu 'anhu bersama dengan Masruq, lalu kami katakan: "Wahai Ummul mukminin, ada dua orang sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, salah seorang diantara mereka menyegerakan berbuka dan menyegerakan shalat, sedangkan yang lain menunda berbuka dan menunda shalat. Aisyah berkata: "Siapakah diantara mereka berdua yang menyegerakan berbuka dan menyegerakan shalat? Kami katakan: "Abdullah." Ia berkata: "Demikianlah dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan."
Sunan Abu Daud 2008: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari ['Ashim Al Ahwal], dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari [Salman bin 'Amir yang merupakan pamannya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian sedang berpuasa, maka hendaknya ia berbuka dengan kurma, apabila ia tidak mendapatkan kurma hendaknya dengan air, karena sesungguhnya air dapat membersihkan."
Sunan Abu Daud 2009: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani] bahwa ia telah mendengar [Anas bin Malik] berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa ruthab (kurma segar) sebelum melakukan shalat, jika tidak dengan ruthab maka dengan beberapa tamar (kurma kering), dan apabila tidak ada kurma maka beliau menghisap air beberapa kali.
Sunan Abu Daud 2010: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan], telah mengabarkan kepadaku [Al Husain bin Waqid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Salim Al Muqaffa'], ia berkata: Saya melihat [Ibnu Umar] menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata: dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berbuka beliau mengucapkan: DZAHABAZH ZHAMAA`U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).
Sunan Abu Daud 2011: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], dari [Hushain] dari [Mu'adz bin Zuhrah], bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berbuka beliau mengucapkan: ALLAAHUMMA LAKA SHUMTU WA 'ALAA RIZQIKA AFTHARTU (Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan dengan rizqiMu aku berbuka).
Sunan Abu Daud 2012: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Muhammad bin Al 'Ala`] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah], dari [Fathimah binti Al Mundzir], dari [Asma` binti Abu Bakr], ia berkata: Pada suatu hari kami berbuka pada Bulan Ramadlan dalam cuaca yang mendung pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian matahari nampak. Abu Usamah berkata: Aku katakan kepada Hisyam: apakah mereka diperintahkan untuk mengqadla'? Ia menjawab, Ia harus mengqadla`nya.
Sunan Abu Daud 2013: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari wishal, mereka berkata: "Anda melakukan wishal wahai Rasulullah." Beliau berkata: "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, aku diberi makan dan minum."
Sunan Abu Daud 2014: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Abu Bakr bin Mudhar] telah menceritakan kepada mereka, dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Khabbab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Janganlah kalian melakukan puasa wishal, barangsiapa diantara kalian yang menghendaki untuk melakukan wishal maka hendaknya ia melakukannya hingga waktu sahur." Mereka berkata: 'Anda melakukannya." Beliau berkata: "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, aku memiliki Pemberi makan dan Pemberi minum."
Sunan Abu Daud 2015: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin], dari [Al Maqburi], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya." Ahmad berkata: aku memahami sanadnya dari Ibnu Abu Dzi`bin, dan seseorang yang ada di sampingku yang aku kira adalah anak saudaranya telah memahamkan hadits tersebut kepadaku.
Sunan Abu Daud 2016: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Puasa adalah tameng, apabila salah seorang diantara kalian berpuasa maka janganlah ia berkata kotor, dan melakukan perbuatan bodoh. Apabila terdapat seseorang memusuhinya atau mencelanya maka hendaknya ia mengatakan: 'Aku sedang puasa, aku sedang puasa.'"
Sunan Abu Daud 2017: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [ayahnya], ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai siwak sementara beliau sedang berpuasa. Musaddad menambahkan: Yang tidak dapat aku hitung.
Sunan Abu Daud 2018: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Sumai] mantan budak Abu Bakr bin Abdurrahman, dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang ketika dalam perjalanannya pada tahun penaklukan Mekkah untuk berbuka." Beliau berkata: "Perkuatlah tubuh kalian untuk menghadapi musuh!" sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa. Abu Bakr berkata: Telah berkata orang yang telah menceritakan kepadaku: Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Al 'Arj menuangkan air ke kepalanya karena haus atau panas, sementara beliau sedang berpuasa.
Sunan Abu Daud 2019: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Isma'I bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [ayahnya yaitu Laqith bin Shabrah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudlu) kecuali ketika engkau sedang berpuasa."
Sunan Abu Daud 2020: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syaiban], dari [Yahya] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam." [Syaiban] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Asma` Ar Rahabi] telah menceritakan kepadanya bahwa [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ia telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah Al jarmi], bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa [Syaddad bin Aus] ketika berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.... kemudian ia menyebutkan seperti itu.
Sunan Abu Daud 2021: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Syaddad bin Aus] bahwa Pada delapan belas hari yang telah berlalu pada Bulan Ramadlan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada seseorang di Baqi' sementara orang tersebut sedang berbekam, sementara beliau menggandeng tanganku. Kemudian beliau berkata: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Abu Daud berkata: Dan [Khalid Al Hadzdza`] telah meriwayatkan dari [Abu Qilabah] dengan sanad Ayyub seperti itu.
Sunan Abu Daud 2022: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] serta [Abdurrazzaq], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Makhul] bahwa [seorang tua] dari sebuah kampung -Utsman berkata dalam haditsnya: orang yang dipercaya- telah mengabarkan kepadanya bahwa [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
Sunan Abu Daud 2023: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan], telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Tsauban] dari [ayahnya] dari [Makhul] dengan sanadnya seperti itu.
Sunan Abu Daud 2024: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam sementara beliau dalam keadaan berpuasa. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Wuhaib bin Khalid] dari [Ayyub] dengan sanadnya seperti itu, serta diriwayatkan oleh [Ja'far bin Rabi'ah] serta [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] seperti itu.
Sunan Abu Daud 2025: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam sementara beliau dalam keadaan sedang berpuasa dan berihram.
Sunan Abu Daud 2026: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin 'Abis] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], telah menceritakan kepadaku [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari berbekam serta berpuasa wishal dan beliau tidak mengharamkannya sebagai belas kasih kepada para sahabatnya. Kemudian dikatakan kepada beliau: wahai Rasulullah, anda melakukan wishal hingga waktu sahur. Maka beliau berkata: "Aku melakukan (puasa) wishal hingga waktu sahur dan Tuhanku memberiku makan dan minum."
Sunan Abu Daud 2027: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit], ia berkata: [Anas] berkata: Kami tidak akan meninggalkan bekam bagi orang yang berpuasa, kecuali karena tidak menginginkan kondisi payah.
Sunan Abu Daud 2028: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari [seorang laki-laki sahabatnya] dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam."
Sunan Abu Daud 2029: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin An Nu'man bin Ma'bad bin Haudzah] dari [ayahnya], dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau memerintahkan untuk memakai Itsmid yang berminyak wangi ketika hendak tidur. Dan beliau berkata: "Dan orang yang berpuasa hendaknya menghindarinya." Abu Daud berkata: Yahya bin Ma'in telah mengatakan kepadaku: hadits tersebut adalah hadits munkar, yaitu hadits mengenai celak.
Sunan Abu Daud 2030: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Utbah Abu Mu'adz] dari [Ubaidillah bin Abu Bakr] bin Anas dari [Anas bin Malik] bahwa Ia memakai celak sementara beliau dalam keadaan berpuasa.
Sunan Abu Daud 2031: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mukharrimi] dan [Yahya bin Musa Al Balkhi], mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Isa] dari [Al A'masy], ia berkata: Aku tidak melihat seorang pun dari para sahabat kita yang membenci celak bagi orang yang berpuasa. Dan Ibrahim memberikan keringanan agar orang yang berpuasa bercelak menggunakan shabir.
Sunan Abu Daud 2032: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja ketika sedang berpuasa, maka ia tidak berkewajiban untuk mengqadla`, dan apabila ia sengaja untuk muntah maka hendaknya ia mengqadla`." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan juga oleh [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam] seperti itu.
Sunan Abu Daud 2033: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Al Husain] dari [Yahya], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin 'Amr Al Auza'i] dari [Ya'isy bin Al Walid bin Hisyam] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya: telah menceritakan kepadaku [Ma'dan bin Thalhah] bahwa [Abu Ad Darda`] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam muntah kemudian beliau berbuka. Kemudian aku bertemu dengan [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid Damaskus. Kemudian aku katakan: "Sesungguhnya Abu Ad Darda` telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam muntah kemudia beliau berbuka." Tsauban berkata: "Ia telah benar, dan aku yang menuangkan untuk beliau tempat wudlunya shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 2034: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy], dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dan ['Alqamah] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencium (istrinya) dalam keadaan sedang berpuasa. Dan juga memeluk (istrinya) dalam keadaan sedang berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling dapat menahan nafsunya.
Sunan Abu Daud 2035: Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Ziyad bin 'Alaqah] dari ['Amr bin Maimun] dari [Aisyah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium (istrinya) pada bulan puasa.
Sunan Abu Daud 2036: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Thalhah bin Abdullah bin Utsman Al Qurasyi] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku sementara beliau dalam keadaan berpuasa dan aku juga berpuasa.
Sunan Abu Daud 2037: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Bukair bin Abdullah], dari [Abdul Malik bin Sa'id] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Umar bin Al Khaththab berkata: Aku merasakan senang lalu aku mencium (istriku) sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa." Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu apabila engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara engkau sedang berpuasa?" Isa bin Hammad berkata dalam haditsnya: Aku (Umar) katakan: "Tidak mengapa." Kemudian keduanya bersepakat mengatakan: beliau berkata: "Lalu kenapa?"
Sunan Abu Daud 2038: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar], telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus Al 'Abdi] dari [Mishda' Abu Yahya] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menciumnya sementara beliau sedang berpuasa, dan menghisap lidahnya. Ibnu Al A'rabi berkata: Sanad ini tidak shahih.
Sunan Abu Daud 2039: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad yaitu Az Zubairi], telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Abu Al 'Anbas] dari [Al Aghar] dari [Abu Hurairah] bahwa Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan orang yang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenainya, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.
Sunan Abu Daud 2040: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari Malik dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Adzrami], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Aisyah] dan [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka berdua mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah pada suatu pagi dalam keadaan junub. Abdulllah bin Al Adzrami dalam haditsnya: Pada Bulan Ramadlan karena jima' bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa. Abu Daud berkata: betapa sedikit orang yang mengucapkan kata ini yaitu pada suatu pagi dalam keadaan junub pada Bulan Ramadlan. Sesungguhnya hadits tersebut adalah: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu pagi dalam keadaan junub, sementara beliau sedang berpuasa.
Sunan Abu Daud 2041: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Ma'mar Al Anshari] dari [Abu Yunus] mantan budak Aisyah, dari Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau berdiri di depan pintu: "Wahai Rasulullah sesungguhnya saya pada suatu pagi dalam keadaan junub dan saya ingin berpuasa." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan aku pernah pada suatu pagi dalam keadaan junub dan ingin berpuasa, lalu aku mandi dan berpuasa." Kemudian orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah dan berkata: "Demi Allah aku berharap menjadi orang yang paling takut diantara kalian kepada Allah, dan orang yang paling mengerti apa yang aku ikuti."
Sunan Abu Daud 2042: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Muhammad bin Isa] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah binasa." Kemudian beliau berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata: "Aku telah menggauli isteriku pada Bulan Ramadlan." Beliau berkata: "Apakah engkau mendapatkan sesuatu untuk membebaskan budak?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Apakah engkau mampu untuk melakukan puasa dua bulan berturut-turut?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Apakah engkau mampu untuk memberi makan enam orang miskin?" ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Duduklah." Kemudian diberikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu keranjang yang berisi kurma, kemudian beliau berkata: "Bersedekahlah dengan ini." Lalu orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada diantara dua daerah yang berbatu hitam (yaitu Madinah) keluarga yang lebih fakir daripada kami." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi-gigi serinya, beliau bersabda: "Berikanlah makan mereka dengannya." Musaddad berkata pada tempat yang lain: gigi-gigi taring beliau. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan hadits ini dengan maknanya. Az Zuhri menambahkan: Dan sesungguhnya hal ini merupakan keringanan khusus untuknya, seandainya seseorang melakukan hal tersebut sekarang maka ia harus membayar kafarah. Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Laits bin Sa'd], [Al Auza'i], [Manshur bin Al Mu'tamir] dan ['Arak bin Malik] seperti makna hadits 'Uyainah. Al Auza'i menambahkan padanya: Dan memohonlah ampunan kepada Allah!
Sunan Abu Daud 2043: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Seorang laki-laki telah berbuka pada Bulan Ramadlan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya agar memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Ia berkata: "Aku tidak mendapatinya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Duduklah!" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi keranjang yang berisi kurma, kemudian beliau berkata: "Abillah ini dan bersedekahlah dengannya!" Kemudian orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang lebih membutuhkan daripada diriku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi-gigi taring beliau. Dan beliau berkata kepadanya: "Makanlah!" Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] seperti lafazh Malik: bahwa seorang laki-laki telah berbuka... dan padanya ia menyebutkan: "Atau engkau membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah], ia berkata: seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia telah berbuka pada Bulan Ramadlan dengan hadits ini. Ia berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi keranjang yang berisi kurma seukuran lima belas sha'. Dalam hadits tersebut beliau mengatakan: "Makanlah engkau dan penghuni rumahmu dan berpuasalah satu hari dan mintalah ampun kepada Allah."
Sunan Abu Daud 2044: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] bahwa [Abdurrahman bin Al Qasim] telah menceritakan kepada bahwa [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya bahwa ['Abbad bin Abdullah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Masjid pada Bulan Ramadlan, kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan dosa yang akan mengakibatkan terbakar di neraka." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Kenapa engkau?" Ia berkata: "Aku telah mencampuri isteriku." Beliau berkata: "Bersedekahlah!" Ia berkata: "Demi Allah, aku tidak memiliki sesuatu, dan tidak mampu melakukannya." Beliau berkata: "Duduklah!" Kemudian orang tersebut duduk, tatkala ia dalam keadaan seperti itu terdapat seorang laki-laki yang menuntun keledai yang membawa makanan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dimanakah orang yang telah melakukan dosa tadi?" kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Bersedekahlah dengan ini!" Ia pun berkata: "Wahai Rasulullah, apakah aku harus bersedekah kepada selainku? Demi Allah kami adalah orang-orang yang lapar, kami tidak memiliki sesuatu." Beliau berkata: "Makanlah!" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad], dari [Abdurrahman bin Al Harits] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Abbad bin Abdullah], dari [Aisyah] dengan kisah ini. Ia berkata: Kemudian beliau diberi sebuah keranjang yang berisi dua puluh sha' kurma.
Sunan Abu Daud 2045: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dan telah diriwayatkan dengan jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Ibnu Muthawwis] dari [ayahnya], [Ibnu Katsir] berkata: dari [Abu Al Muthawwis] dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berbuka satu hari pada Bulan Ramadlan bukan karena sebuah rukhshah (keringanan) yang telah Allah berikan kepadanya, maka puasa satu tahun tidaklah mampu menggantikannya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Habib] dari ['Umarah] dari [Ibnu Al Muthawwis], ia berkata: kemudian aku bertemu dengan Ibnu Al Muthawwis dan ia menceritakan kepadaku dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.... Seperti hadits Ibnu Katsir dan Sulaiman. Abu Daud berkata: Dan telah diperselisihkan riwayat dari Sufyan dan Syu'bah: Ibnu Al Muthawwis serta Abu Al Muthawwis.
Sunan Abu Daud 2046: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan [Habib] serta [Hisyam], dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Seseorang telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah makan dan minum karena lupa sementara aku sedang berpuasa." Kemudian beliau berkata: "Allah telah memberimu makan dan minum."
Sunan Abu Daud 2047: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa ia telah mendengar Aisyah radliyallahu 'anha berkata: Sesungguhnya aku berkewajiban melakukan puasa Ramadlan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang bulan Sya'ban.
Sunan Abu Daud 2048: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan berkewajiban melakukan puasa, maka walinya berpuasa untuknya." Abu Daud berkata: hal ini mengenai puasa nadzar, dan hal tersebut adalah pendapat Ahmad bin Hanbal.
Sunan Abu Daud 2049: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Apabila seseorang sakit pada Bulan Ramadlan kemudian meninggal dan belum melakukan puasa maka orang miskin diberi makan atas namanya dan ia tidak berkewajiban untuk mengqadla`, dan apabila ia memiliki kewajiban nadzar maka walinya yang mengqadla` untuknya.
Sunan Abu Daud 2050: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], serta [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], dari [Aisyah] bahwa Hamzah Al Aslami telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya adalah seorang laki-laki yang melakukan puasa secara berturut-turut, apakah saya boleh berpuasa ketika sedang bersafar?" Beliau berkata: "Berpuasalah jika engkau menghendaki dan berbukalah jika engkau menghendaki!"
Sunan Abu Daud 2051: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Majid Al Madani], ia berkata: saya mendengar [Hamzah bin Muhammad bin Hamzah Al Aslami] menyebutkan bahwa [ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [kakeknya], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang memiliki hewan kendaraan, aku menggunakannya, bersafar dengan mengendarainya serta menyewakannya. Terkadang aku menemui Bulan Ramadlan ini, aku kuat dan masih muda, serta saya mendapati wahai Rasulullah, bahwa berpuasa lebih ringan bagiku daripada menundanya sehingga menjadi hutang. Maka apakah dengan berpuasa pahalaku lebih besar atau aku berbuka wahai Rasulullah? Beliau berkata: "Apapun yang engkau kehendaki, wahai Hamzah."
Sunan Abu Daud 2052: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Uwanah], dari [Manshur], dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari Madinah menuju ke Mekkah hingga sampai ke 'Usfan, kemudian beliau meminta bejana dan mengangkatnya ke mulut beliau agar orang-orang melihatnya. Dan hal tersebut terjadi pada Bulan Ramadlan. Ibnu Abbas berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah berpuasa dan berbuka, barangsiapa yang berkehendak maka ia berpuasa dan barangsiapa yang berkehendak maka ia berbuka.
Sunan Abu Daud 2053: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Humaid Ath Thawil], dari [Anas], ia berkata: Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Bulan Ramadlan, lalu sebagian kami ada yang berpuasa dan sebagian dari kami ada yang berbuka, dan orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.
Sunan Abu Daud 2054: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], dan [Wahb bin Bayan] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah] dari [Rabi'ah bin Yazid] bahwa ia telah menceritakan kepadanya dari [Qaza'ah], ia berkata: Aku datang kepada [Abu Sa'id Al Khudri] dan beliau sedang berfatwa kepada manusia sementara mereka berkumpul di hadapannya, maka aku menunggu kesendiriannya. Kemudian tatkala ia telah sendirian aku bertanya kepadanya mengenai puasa Ramadlan dalam perjalanan. Lalu ia berkata: "Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada Bulan Ramadlan pada tahun penaklukan Mekkah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa dan kami pun berpuasa hingga beliau sampai sebuah tempat diantara tempat-tempat persinggahan. Kemudian beliau berkata: 'Sesungguhnya kalian telah mendekati musuh dan berbuka adalah lebih kuat untuk kalian.' Maka pada paginya diantara kami ada yang berpuasa dan diantara kami ada yang berbuka. Ia berkata: Kemudian kami melanjutkan perjalanan lalu singgah di tempat persinggahan. Beliau pun bersabda: 'Sesungguhnya kalian telah mendekati musuh dan berbuka adalah lebih kuat untuk kalian, maka berbukalah.' Itu merupakan perintah yang tegas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Sa'id berkata: Aku lihat diriku melakukan puasa bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum itu dan setelah itu.
Sunan Abu Daud 2055: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Sa'd bin Zurarah] dari [Muhammad bin 'Amr bin Hasan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang dinaungi dan orang-orang mengerumuninya, lalu beliau berkata: "Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan."
Sunan Abu Daud 2056: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal Ar Rasibi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sawadah Al Qusyairi] dari [Anas bin Malik] mengatakan: Terdapat seorang laki-laki dari Bani Abdullah bin Ka'b saudara Bani Qusyair, ia berkata: Para penunggang kuda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyerang kaum kami, kemudian aku sampai -atau ia mengatakan: Aku pergi- kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara beliau sedang makan. Kemudian beliau berkata: "Duduklah dan makanlah sebagian makanan kami ini!" kemudian aku katakan: "Saya sedang berpuasa." Beliau berkata: "Duduklah! Aku akan menjelaskan kepadamu tentang shalat dan puasa. Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir, wanita yang menyusui dan wanita yang hamil." Demi Allah, beliau mengucapkan kedua sabdanya tadi atau salah satunya. Ia berkata: Setelah itu, jiwaku merasa bergetar bila aku tidak memakan dari hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 2057: Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdul Aziz], telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin 'Ubaidullah], telah menceritakan kepadaku [Ummu Ad Darda`] dari [Abu Darda`], ia berkata: Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian peperangan pada hari yang sangat panas hingga salah seorang diantara kami meletakkan tangannya atau telapak tangannya di atas kepalanya karena sangat panas. Tidak ada diantara kami yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Abdullah bin Rawahah.
Sunan Abu Daud 2058: Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya], telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim. Dan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] secara makna, mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad bin Habib bin Abdullah Al Azdi], telah menceritakan kepadaku Habib bin Abdullah, ia berkata: saya mendengar [Sinan bin Salamah bin Al Muhabbaq Al Hudzali], menceritakan dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki bekal dan mampu singgah dalam keadaan kenyang, maka hendaknya ia berpuasa Ramadlan dimana pun ia mendapatinya." Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al Muhajir], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad bin Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad bin Habib], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [Sinan bin Salamah] dari [Salamah bin Al Muhabbaq], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mendapati Bulan Ramadlan ketika dalam perjalanan...." Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut secara makna.
Sunan Abu Daud 2059: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Yazid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yahya] secara makna, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Ayyub] -dan [Ja'far] serta [Al Laits] menambahkan: telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib- bahwa Kulaib bin Dzuhail Al Hadlrami, telah mengabarkan kepadanya dari ['Ubaid], ia berkata: Ja'far bin Jabr berkata: Aku pernah bersama [Abu Bashrah Al Ghifari] seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah kapal dari Al Fusthath pada Bulan Ramadlan, kemudian dihidangkan makan siangnya. Ja'far dalam haditsnya mengatakan: Ia belum melewati rumah-rumah hingga ia meminta sufrah (makanan musafir). Ia berkata: "Mendekatlah." Aku katakan: "Bukankah engkau melihat rumah-rumah tersebut?" Abu Bashrah mengatakan: "Apakah engkau membenci sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ja'far dalam haditsnya berkata: "Kemudian ia memakannya."
Sunan Abu Daud 2060: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair], dari [Manshur Al Kalbi] bahwa [Dahyah bin Khalifah] suatu kali keluar dari sebuah desa dari Damaskus menuju tempat yang berjarak seukuran menuju desa 'Uqbah di Al Fusthath, dan hal tersebut jaraknya adalah tiga mil, pada Bulan Ramadlan. Kemudian ia berbuka dan orang-orang pun berbuka bersamanya. Sementara yang lainnya tidak senang untuk berbuka. Kemudian tatkala telah kembali ke desanya ia berkata: Demi Allah sungguh aku pada hari ini telah melihat suatu perkara yang tidak aku sangka, aku melihat beberapa orang telah membenci petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ia mengatakan hal tersebut kepada orang-orang yang berpuasa, kemudian pada saat itu ia berkata: "Ya Allah, matikan aku menuju kepadaMu!"
Sunan Abu Daud 2061: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] pernah keluar menuju sebuah hutan dan tidak berbuka dan tidak mengqashar (shalat).
Sunan Abu Daud 2062: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Muhallab bin Abu Habibah], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [Abu Bakrah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan aku pasti melakukan puasa Ramadlan seluruhnya dan akan melakukan shalat malam seluruhnya." Aku tidak mengetahui apakah beliau tidak suka perekomendasian diri atau beliau mengatakan harus tidur atau istirahat.
Sunan Abu Daud 2063: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], serta [Zuhair bin Harb], dan ini adalah haditsnya, mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Abu 'Ubaid], ia berkata: Aku menghadiri 'Id bersama [Umar], beliau memulai shalat sebelum berkhutbah kemudian berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari berpuasa pada dua hari ini, adapun hari Adlha, maka kalian makan sebagian dari daging sembelihan kalian, adapun hari Fithri maka merupakan berbuka kalian dari puasa."
Sunan Abu Daud 2064: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu hari 'Idul Fithri dan hari 'Idul Adlha, dan melarang memakai dua pakaian shamma` (pakaian yang menutup dari atas hingga bawah dan tidak memiliki lubang keluar untuk tangan) dan duduk dengan melipat kaki tegak dan mengikat kaki tersebut dan pantatnya dengan satu kain, dan melarang melakukan shalat dalam dua waktu yaitu setelah shalat Subuh dan setelah shalat Ashar.
Sunan Abu Daud 2065: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yazid bin Al Had], dari [Abu Murrah] mantan budak Ummu Hani` bahwa Ia bersama Abdullah bin 'Amr menemui ayahnya yaitu ['Amr bin Al 'Ash], kemudian ia mendekatkan makanan kepada keduanya lalu berkata: "Makanlah." Lalu Abu Murrah berkata: "Sesungguhnya saya sedang berpuasa." Kemudian 'Amr berkata: "Makanlah, ini adalah hari yang kami diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar berbuka dan melarang kami untuk melakukan puasa padanya." Malik berkata: Hari-hari tersebut adalah hari-hari Tasyriq.
Sunan Abu Daud 2066: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], Telah menceritakan kepada kami [Wahb] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ali], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin Ali], dan bentuk pengabaran ada dalam hadits Wahb, ia berkata: saya mendengar [ayahku] bahwa ia mendengar [Uqbah bin 'Amir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hari 'Arafah dan Hari Kurban, serta hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita, orang-orang Islam. Hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum."
Sunan Abu Daud 2067: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian berpuasa pada Hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelumnya atau setelahnya."
Sunan Abu Daud 2068: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Qubais] dari penduduk Jabalah, telah menceritakan kepada kami [Al Walid], seluruhnya dari [Tsaur bin Yazid] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Abdullah bin Busr As Sulami], dari saudarinya, -dan Yazid berkata:- (Namanya) Ash Shamma`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." Abu Daud berkata: hadits ini adalah hadits yang hukumnya telah di hapus.
Sunan Abu Daud 2069: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Ayyub], Hafsh Al 'Ataki dari [Juwairiyah binti Al Harits], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuinya pada Hari Jum'at dalam keadaan sedang berpuasa, kemudian beliau berkata: "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Apakah engkau ingin berpuasa besok?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Berbukalah!"
Sunan Abu Daud 2070: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: saya mendengar [Al Laits] menceritakan dari [Ibnu Syihab] bahwa Ia apabila disebutkan kepadanya bahwa beliau melarang dari berpuasa pada Hari Sabtu Ibnu Syihab berkata: "Ini adalah hadits orang Himshi." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i], ia berkata: Aku masih menyembunyikannya hingga aku melihatnya telah menyebar. Yang ia maksud adalah hadits Abdullah bin Busr ini yang berbicara mengenai puasa pada Hari Sabtu. Abu Daud berkata: Malik berkata: Ini adalah dusta.
Sunan Abu Daud 2071: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], dan [Musaddad] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari [Ghailan bin Jarir], dari [Abdullah bin Ma'bad Az Zimmani] dari [Abu Qatadah], bahwa Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana anda berpuasa? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah karena ucapannya tersebut. Kemudian tatkala Umar melihat hal tersebut ia berkata: kami ridla kepada Allah sebagai Tuhan, dan Islam sebagai agama, serta Muhammad sebagai nabi. Kami berlindung kepada Allah dari kemurkaanNya dan kemarahan rasulNya. Umar terus mengulangi ucapan tersebut hingga berhenti kemarahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa setahun penuh?" Beliau berkata: "Ia tidak berpuasa dan tidak berbuka." -Musaddad berkata: Ia belum berpuasa dan belum berbuka, atau tidak berpuasa dan tidak berbuka. Ghailan merasa ragu.- Umar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa dua hari dan berbuka satu hari?" Beliau berkata: "Apakah ada orang yang mampu melakukan hal tersebut?" Ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu hari dan berbuka satu hari?" Beliau berkata: "Itu adalah puasa Daud." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu hari dan berbuka dua hari? Beliau berkata: "Aku ingin diberikan kemampuan melakukan hal tersebut." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Puasa tiga hari setiap bulan, dan Ramadlan hingga Ramadlan yang lain, maka ini adalah puasa setahun penuh. Dan puasa Hari 'Arafah aku berharap kepada Allah agar menggugurkan dosa satu tahun yang sebelumnya, serta satu tahun setelahnya, dan puasa Hari 'Asyura` aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa sebelumnya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Ghailan] dari [Abdullah bin Ma'bad Az Zimmani] dari [Abu Qatadah] dengan hadits ini. Ia menambahkan: Umar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai puasa hari Senin dan hari Kamis?" Beliau berkata: "Padanya aku dilahirkan dan padanya Al Qur'an di turunkan kepadaku."
Sunan Abu Daud 2072: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab], dan [Abu Salamah], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu denganku dan berkata: "Bukankah aku telah diberitahu bahwa engkau mengatakan: 'Sungguh aku akan melakukan shalat malam dan melakukan puasa pada siang hari?'" Al Hasan berkata: aku mengira bahwa Abdullah bin 'Amr berkata: "Ya wahai Rasulullah, saya telah mengatakan hal tersebut." Beliau berkata: "Shalat dan tidurlah, berpuasalah dan berbukalah serta berpuasalah tiga hari setiap bulan. Dan hal itu seperti puasa satu tahun." Abdullah berkata: aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mampu untuk melakukan yang lebih dari hal tersebut." Beliau berkata: "Berpuasalah satu hari dan berbukalah dua hari." Ia berkata: lalu aku katakan: "Aku mampu melakukan lebih dari hal tersebut." Beliau berkata: "Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, dan hal itu adalah puasa yang paling adil, dan puasa tersebut adalah puasa Daud." Aku katakan: "Aku mampu melakukan lebih dari hal tersebut." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada yang lebih baik daripada hal tersebut."
Sunan Abu Daud 2073: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sa'id Al Jurairi], dari [Abu As Salil] dari [Mujibah Al Bahili], dari [ayahnya] atau pamannya bahwa Ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian pergi, kemudian ia datang kepada beliau setelah satu tahun, dan keadaan serta penampilannya telah berubah. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau mengenalku?" Beliau berkata: "Siapa kamu?" Ia berkata: "Saya adalah Al Bahili yang telah datang kepada engkau pada tahun pertama." Beliau berkata: "Apakah yang telah mengubahmu? dahulu penampilanmu baik." Ia berkata: "Saya tidak makan kecuali pada malam hari semenjak saya berpisah dengan engkau." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa engkau menyiksa dirimu?" kemudian beliau berkata: "Berpuasalah pada bulan yang penuh kesabaran (Bulan Ramadlan), dan satu hari setiap bulan." Ia berkata: "Tambahkan untukku, karena sesungguhnya saya kuat." Beliau berkata: "Berpuasalah dua hari!" Ia berkata: "Tambahkan untukku!" Beliau berkata: "Berpuasalah tiga hari!" Ia berkata: "Tambahkan untukku!" Beliau berkata: "Berpuasalah sebagian dari bulan haram (Rajab, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Al Muharram) kemudian tinggalkanlah, Berpuasalah sebagian dari bulan haram kemudian tinggalkanlah, Berpuasalah sebagian dari bulan haram kemudian tinggalkanlah." Beliau mengatakannya dengan memberi isyarat menggunakan ketiga jari-jarinya, beliau menggenggamnya kemudian membukanya.
Sunan Abu Daud 2074: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] serta [Qutaibah bin Sa'id], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah], dari [Abu Bisyr], dari [Humaid bin Abdurrahman], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Puasa yang paling baik setelah bulan Ramadlan adalah bulan Allah Al Muharram, dan sesungguhnya shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat pada malam hari." Qutaibah tidak mengatakan: bulan. Ia mengatakan: Ramadlan.
Sunan Abu Daud 2075: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim], ia beraka: Saya bertanya kepada [Sa'id bin Jubair], mengenai puasa Rajab. Ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpuasa hingga kami mengatakan: Beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka hingga kami mengatakan: Beliau tidak berpuasa.
Sunan Abu Daud 2076: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdullah bin Abu Qais], ia mendengar [Aisyah] berkata: Bulan yang paling Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sukai untuk berpuasa adalah Bulan Sya'ban, kemudian beliau menyambungnya dengan Ramadlan.
Sunan Abu Daud 2077: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman Al 'Ajli], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Harun bin Salman], dari ['Ubaidullah bin Muslim Al Qurasyi], dari [ayahnya], ia berkata: Saya bertanya atau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai puasa setahun, lalu beliau berkata: "Sesungguhnya keluargamu memiliki hak atasmu. Berpuasalah pada Bulan Ramadlan dan setelahnya, serta setiap hari Rabu dan Kamis, maka engkau telah melakukan puasa setahun." Abu Daud berkata: hal tersebut disepakati oleh Zaid Al 'Ukliy, sedangkan Ummu Nu'aim menyelisihinya, ia mengatakan: Muslim bin 'Ubaidullah.
Sunan Abu Daud 2078: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Shafwan bin Sulaim] serta [Sa'd bin Sa'id], dari [Umar bin Tsabit Al Anshari], dari [Abu Ayyub] sahabat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang melakukan puasa pada Bulan Ramadlan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari pada Bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa satu tahun."
Sunan Abu Daud 2079: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik], dari [Abu An Nadhr] mantan budak Umar bin 'Ubaidullah, dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa hingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Dan tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan sama sekali kecuali pada bulan Ramadlan, dan tidaklah aku melihat beliau dalam satu bulan lebih banyak melakukan puasa daripada berpuasa pada Bulan Sya'ban. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya. Ia menambahkan: beliau melakukan puasa padanya kecuali sedikit, bahkan beliau pernah berpuasa pada bulan tersebut secara penuh.
Sunan Abu Daud 2080: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Umar bin Abu Al Hakam bin Tsauban] dari [mantan budak Qudamah bin Mazh'un] dari [mantan budak Usamah bin Zaid], bahwa Ia pernah pergi bersama Usamah menuju bukit Al Qura untuk mencari hartanya, ia berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Kemudian mantan budaknya berkata: "Kenapa engkau berpuasa pada hari Senin dan Kamis sedangkan engkau sudah sangat tua?" Lalu ia berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari Senin dan Kamis dan beliau ditanya mengenai hal tersebut, beliau pun bersabda: 'Sesungguhnya amalan para hamba disampaikan pada hari Senin dan Kamis.'" Abu Daud berkata: demikianlah yang dikatakan oleh Hisyam Ad Dastuwai dari Yahya dari Umar bin Abu Al Hakam.
Sunan Abu Daud 2081: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Hurr bin Ash Shabbah], dari [Hunaidah bin Khalid] dari [Seorang wanita] dari [sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada tanggal sembilan bulan Dzul Hijjah, serta pada Hari 'Asyura` serta tiga hari dari setiap bulan, dan hari Senin serta Kamis pada setiap bulan.
Sunan Abu Daud 2082: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dan [Mujahid], serta [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hari, dimana amal shalih padanya lebih Allah cintai daripada hari ini yakni sepuluh hari pertama (Dzul Hijjah)." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah?" Beliau berkata: "Tidak pula berjihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali membawa sesuatupun."
Sunan Abu Daud 2083: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah], dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa sepuluh hari (Dzul Hijjah) sama sekali.
Sunan Abu Daud 2084: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hausyab bin 'Uqail], dari [Mahdi Al Hajari], telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah], ia berkata: Dahulu kami pernah di sisi [Abu Hurairah] di rumahnya, kemudian ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang berpuasa pada hari 'Arafah di 'Arafah.
Sunan Abu Daud 2085: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] dari ['Umair] mantan budak Abdullah bin Abbas, dari Ummu Al Fadll binti Al Harits bahwa Beberapa orang berselisih di hadapannya pada Hari 'Arafah mengenai puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian sebagian mereka mengatakan: "Beliau berpuasa" dan sebagian mereka mengatakan: "Beliau tidak berpuasa." Kemudian Ummu Al Fadll mengirimkan mangkuk yang berisi susu kepada beliau sementara beliau sedang berada di atas untanya di 'Arafah lalu beliau meminumnya.
Sunan Abu Daud 2086: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Dahulu Hari 'Asyura adalah berpuasanya orang-orang Quraisy pada masa jahiliyyah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan puasa pada masa jahiliyyah, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah beliau berpuasa pada hari tersebut dan beliau memerintahkan untuk berpuasa. Kemudian tatkala diwajibkan puasa pada bulan Ramadlan maka puasa itulah yang diwajibkan dan puasa hari 'Asyura di tinggalkan. Barangsiapa yang berkeinginan (berpuasa) maka ia (boleh) berpuasa, dan barangsiapa berkeinginan (tidak berpuasa) maka ia (boleh) meninggalkannya.
Sunan Abu Daud 2087: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Hari 'Asyura` adalah hari kami berpuasa pada masa jahiliyyah. Kemudian tatkala turun kewajiban puasa bulan Ramadlan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ini adalah hari diantara hari-hari Allah, barangsiapa yang berkeinginan (berpuasa) ia (boleh) berpuasa, dan barangsiapa yang berkeinginan (berbuka) ia (boleh) meninggalkannya (tidak berpuasa)."
Sunan Abu Daud 2088: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura, kemudian mereka ditanya mengenai hal tersebut. Kemudian mereka berkata: "Ini adalah hari dimana Allah memenangkan Musa atas Fir'aun, sementara kami sedang berpuasa sebagai pengagungan terhadapnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian." Dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut.
Sunan Abu Daud 2089: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub], bahwa [Isma'il bin Umayyah Al Qurasyi] telah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar [Abu Ghatafan] berkata: Saya mendengar Abdullah bin Abbas berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari 'Asyura dan beliau memerintahkan kami agar berpuasa pada hari tersebut. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah hari dimana orang-orang yahudi dan nashrani mengagungkannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila tahun depan datang maka kita akan berpuasa pada hari kesembilan." Kemudian belum datang tahun depan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah meninggal dunia.
Sunan Abu Daud 2090: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], dari [Mu'awiyah bin Ghallab]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepadaku [Hajib bin Umar] secara makna, dari [Al Hakam bin Al A'raj], ia berkata: Aku mendatangi [Ibnu Abbas], sementara ia sedang berbantalkan pakaiannya di Masjidil Haram kemudian aku bertanya kepadanya mengenai puasa Hari 'Asyura`. Kemudian ia berkata: "Apabila engkau melihat hilal Bulan Muharram maka hitunglah, kemudian apabila pada hari yang kesembilan pada paginya beliau berpuasa. Aku katakan: "Begitukah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa?" Ia pun berkata: "Begitulah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa"
Sunan Abu Daud 2091: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Sa'id], dari [Qatadah] dari [Abdurrahman bin Maslamah], dari [pamannya] bahwa Orang-orang dari Kabilah Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau berkata: "Apakah kalian berpuasa pada hari ini?" Mereka berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Sempurnakan sisa hari kalian ini dan gantilah (pada hari yang lain)." Abu Daud berkata: yang beliau maksudkan adalah Hari 'Asyura.
Sunan Abu Daud 2092: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], serta [Muhammad bin Isa], dan [Musaddad], pengabaran ada dalam hadits Ahmad, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: saya mendengar ['Amr] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Aus], ia mendengarnya dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Puasa yang paling Allah ta'ala senangi adalah puasa Daud, dan shalat yang Allah ta'ala senangi adalah shalat Daud, ia tidur setengahnya dan melakukan shalat sepertiganya, dan tidur seperenamnya, dan beliau berbuka satu hari dan berpuasa satu hari."
Sunan Abu Daud 2093: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Hammam], dari [Anas] saudara Muhammad, dari [Ibnu Milhan Al Qaisi] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar berpuasa pada hari Bidl yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Ia berkata: dan beliau berkata: "Hari-hari tersebut seperti satu tahun."
Sunan Abu Daud 2094: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], telah menceritakan kepada kami [Syaiban], dari ['Ashim] dari [Zirr], dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulan.
Sunan Abu Daud 2095: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari ['Ashim bin Bahlah], dari [Sawa` Al Khuza'i], dari [Hafshah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulan, hari Senin dan Kamis, serta hari Senin pada Jum'at yang lain (minggu yang lain).
Sunan Abu Daud 2096: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail, telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Ubaidullah] dari [Hunaidah Al Khuza'i], dari [ibunya], ia berkata: Aku menemui [Ummu Salamah], kemudian bertanya kepadanya mengenai puasa. Lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku agar berpuasa tiga hari setiap bulan, yang pertama adalah puasa Senin dan Kamis.
Sunan Abu Daud 2097: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Yazid Ar Risyk], dari [Mu'adzah], ia berkata: Aku katakan kepada Aisyah: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan puasa tiga hari setiap bulan?" Ia berkata: "Ya." Aku katakan: "Pada bulan apakah beliau berpuasa?" Ia berkata: "Beliau tidak perduli pada bulan apakah beliau berpuasa."
Sunan Abu Daud 2098: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah], serta [Yahya bin Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Hazm] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dari [Hafshah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya." Abu Daud berkata: hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Laits] serta [Ishaq bin Hazim] juga, seluruhnya berasal dari [Abdullah bin Abu Bakr], seperti itu dan meriwayatkannya secara mauquf kepada [Hafshah], Dan diriwayatkan [Ma'mar], [Az Zubaidi] dan [Ibnu 'Uyainah] serta Yunus Al Ailiy seluruhnya berasal dari Az Zuhri.
Sunan Abu Daud 2099: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dan telah diriwayatkan [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'], seluruhnya berasal dari [Thalhah bin Yahya], dari [Aisyah binti Thalhah], dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila menemuiku beliau mengatakan: "Apakah kalian memiliki makanan?" Apabila kami mengatakan: "Tidak." Maka beliau berkata: "Sesungguhnya aku berpuasa." Waki' menambahkan: Kemudian pada suatu hari beliau menemui kami, lalu kami katakan: "Wahai Rasulullah kami telah diberi hadiah hais (makanan dari campuran kurma, keju dan mentega), kemudian kami menyimpannya untuk engkau." Lalu beliau berkata: "Bawalah kemari!" Thalhah berkata: Maka, pada pagi hari tersebut beliau berpuasa kemudian berbuka.
Sunan Abu Daud 2100: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid], dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdullah bin Al Harits], dari [Ummu Hani`], ia berkata: Pada saat penaklukan Mekkah Fathimah datang dan duduk di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara Ummu Hani` di sisi kanan beliau. Ummu Hani` berkata: Kemudian datanglah seorang anak wanita membawa bejana berisi air minum, kemudian ia memberikannya kepada beliau. Lalu beliau minum sebagian darinya kemudian beliau memberikannya kepada Ummu Hani`, lalu ia meminum sebagian darinya dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh saya telah berbuka, tadinya aku sedang berpuasa." Kemudian beliau berkata kepadanya: "Apakah engkau mengqadla` puasa?" Ia berkata: "Tidak." Lalu beliau berkata: "Hal itu tidak mengapa bagimu apabila puasa sunnah."
Sunan Abu Daud 2101: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Haiwah bin Syuraih] dari [Ibnu Al Had], dari [Zumail] mantan budak 'Urwah, dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah], ia berkata: Aku dan Hafshah telah diberi hadiah makanan sementara kami sedang berpuasa, kemudian kami berbuka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan kami katakan kepada beliau: "Wahai Rasulullah kami diberi sebuah hadiah maka kami pun menginginkannya sehingga kami membatalkan puasa kami." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak mengapa, berpuasalah pada hari yang lain sebagai gantinya."
Sunan Abu Daud 2102: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], dari [Hammam bin Munabbih], bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berpuasa sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya selain puasa pada Bulan Ramadlan dan tidak boleh ia mengizinkan seseorang di dalam rumahnya sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya."
Sunan Abu Daud 2103: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dari [Abu Sa'id], ia berkata: Seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara kami berada di sisi beliau, kemudian wanita tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yaitu Shafwan bin Al Mu'aththal memukulku apabila aku melakukan shalat dan ia memberiku makan untuk berbuka apabila aku berpuasa, dan ia tidak melakukan shalat Fajar hingga matahari terbit." Abu Said berkata: "Sedangkan Shafwan berada di sisinya. Kemudian dia menanyakan apa yang telah dikatakan wanita tersebut. Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah, adapun yang dikatakannya: 'Dia memukulku jika saya shalat', itu karena dia membaca dua surat yang telah saya larang. Jika saja dia mau membaca satu surat saja yaitu An Nas, maka cukuplah hal itu. Dan adapun ucapannya: 'Dia menyuruhku berbuka', itu karena dia meninggalkanku dan berpuasa, padahal saya adalah seseorang yang masih muda, maka saya tidak akan bisa bersabar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat itu: "Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin dari suaminya." "Sedangkan ucapannya: 'Dia tidak shalat sehingga matahari terbit', karena kami adalah para penghuni rumah, dan hal itu sudah dimaklum bahwa kami tidak bisa bangun sampai mendekati matahari terbit." Beliau bersabda: "Jika kamu telah bangun maka shalatlah." Abu Daud berkata: dan telah meriwayatkan juga [Hammad] yaitu Ibnu Salamah, dari [Humaid] atau [Tsabit], dari Abu Al Mutawakkil.
Sunan Abu Daud 2104: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan, dan apabila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan!" Hisyam berkata: Yang dimaksud dengan shalat adalah berdoa. Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Hafsh bin Giyats juga dari Hisyam.
Sunan Abu Daud 2105: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari [Abu Az Zinad], dari [Al A'raj], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian diundang untuk makan sementara ia sedang berpuasa, hendaknya ia mengatakan: 'Saya sedang berpuasa.'"
Sunan Abu Daud 2106: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir Bulan Ramadlan hingga Allah mewafatkannya, kemudian para isterinya beri'tikaf setelah beliau.
Sunan Abu Daud 2107: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari Ubay bin Ka'b, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan, dan beliau tidak beri'tikaf satu tahun. Kemudian tatkala pada tahun mendatang beliau beri'tikaf selama dua puluh malam.
Sunan Abu Daud 2108: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], serta [Ya'la bin 'Ubaid] dari [Yahya bin Sa'id], dari ['Amrah] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak beri'tikaf maka beliau melakukan shalat fajar kemudian memasuki tempat i'tikaf beliau. Aisyah berkata: Suatu kali beliau hendak beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan, kemudian beliau memerintahkan agar dibuatkan tempat untuk beliau. Lalu tatkala aku melihat hal tersebut maka aku memerintahkan agar dibuatkan tempat untukku. Aisyah berkata: Dan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain pun meminta agar dibuatkan tempat. Kemudian tatkala telah melakukan shalat fajar maka beliau melihat bangunan-bangunan tersebut dan berkata: "Kebaikan apakah yang kalian inginkan?" Aisyah berkata: Kemudian beliau memerintahkan agar tempat beliau dihilangkan, dan memerintahkan agar tempat para isteri beliau dihilangkan. Kemudian beliau menunda i'tikaf hingga sampai pada sepuluh pertama Bulan Syawal. Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Ishaq], dan [Al Auza'i], dari [Yahya bin Sa'id] seperti itu. Dan telah diriwayatkan oleh [Malik] dari [Yahya bin Sa'id], ia berkata: Beliau beri'tikaf dua puluh hari Bulan Syawal.
Sunan Abu Daud 2109: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], dari [Yunus], bahwa [Nafi'] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Nafi' berkata: Abdullah telah memperlihatkan kepadaku tempat yang digunakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk beri'tikaf di Masjid.
Sunan Abu Daud 2110: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], dari [Abu Bakr] dari [Abu Hushain] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf sepuluh hari di setiap bulan Ramadlan. Kemudian tatkala pada tahun meninggalnya, beliau melakukan i'tikaf sebanyak dua puluh hari.
Sunan Abu Daud 2111: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair], dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah], ia berkata: Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak beri'tikaf, maka beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisir rambutnya. Dan beliau tidak memasuki rumah kecuali karena suatu keperluan manusia. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], serta [Abdullah bin Maslamah], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Ibnu Syihab], dari ['Urwah] serta ['Amrah], dari [Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Abu Daud berkata: dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], dan tidak ada seorangpun yang mengikutkan Malik atas 'Urwah, dari 'Amrah. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Ma'mar], serta [Ziyad bin Sa'd] dan yang lainnya dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari Aisyah.
Sunan Abu Daud 2112: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], dan [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari [Hisyam bin 'Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah beri'tikaf di Masjid, kemudian beliau memberikan kepalanya kepadaku melalui celah-celah kamar, lalu aku mencuci kepada beliau. Musaddad berkata: lalu aku menyisir rambutnya sementara aku dalam keadaan haid.
Sunan Abu Daud 2113: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri], dari [Ali bin Husain], dari [Shafiyyah], berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf, kemudian aku datang menjenguk beliau pada malam hari. Lalu aku mengajak beliau berbicara kemudian berdiri dan kembali. Lalu beliau berdiri bersamaku untuk mengantarku, tempat tinggal Shafiyyah adalah di rumah Usamah bin Zaid. Kemudian terdapat dua orang laki-laki Anshar yang lewat. Kemudian tatkala mereka melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka mereka mempercepat jalan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata sambil mengejar mereka: "Ia adalah Shafiyyah binti Huyai." Mereka berkata: "Subhanallah wahai Rasulullah." Beliau berkata: "Sesungguhnya setan berjalan pada diri manusia melalui tempat mengalirnya darah. Aku khawatir ia akan melemparkan sesuatu -atau beliau mengatakan: keburukan- pada hati kalian berdua." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], dengan sanadnya: dengan hal inilah Aisyah berkata: Kemudian tatkala berada di samping pintu masjid yang berada di samping pintu Ummu Salamah, terdapat dua orang laki-laki yang melewati mereka.... Dan ia menyebutkan hadits secara maknanya.
Sunan Abu Daud 2114: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], dan [Muhammad bin Isa], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb], telah mengabarkan kepada kami [Al Laits bin Abu Sulaim], [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya] dari [Aisyah], An Nufailiy berkata: Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati orang yang sedang sakit. Sementara beliau dalam keadaan sedang beri'tikaf, lalu beliau lewat dalam keadaan seperti itu tidak berbelok untuk bertanya mengenai orang tersebut. Ibnu Isa berkata: Aisyah berkata: sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengunjungi orang yang sakit sementara beliau dalam keadaan beri'tikaf.
Sunan Abu Daud 2115: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Khalid], dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri], dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata: Yang disunnahkan atas orang yang beri'tikaf adalah tidak menjenguk orang yang sedang sakit, serta tidak mengiringi jenazah serta tidak menyentuh wanita, tidak bercampur dengannya dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali karena sesuatu yang harus ia lakukan. Dan tidak ada i'tikaf kecuali disertai puasa dan tidak ada i'tikaf kecuali di Masjid yang padanya dilakukan shalat Jum'at. Abu Daud berkata: selain Abdurrahman tidak mengatakan padanya: Aisyah berkata: yang disunnahkan. Abu Daud berkata: ia menjadikannya sebagai perkataan Aisyah.
Sunan Abu Daud 2116: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Budail], dari ['Amr bin Dinar], dari [Ibnu 'Umar] bahwa 'Umar radliyallahu 'anhu telah mewajibkan dirinya pada masa jahiliyyah untuk beri'tikaf satu malam atau satu hari di dekat Ka'bah. Kemudian ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau berkata: "Beri'tikaflah dan berpuasalah!" Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban bin Shalih Al Qurasyi], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muhammad Al 'Anqazi] dari [Abdullah bin Budail] dengan sanadnya seperti itu, ia berkata: ketika 'Umar beri'tikaf, tiba-tiba orang-orang bertakbir. Lalu 'Umar bertanya: Apa ini wahai Abdullah? Ia berkata: Tawanan perang Hawazin, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membebaskannya. 'Umar berkata: "Dan budak wanita itu." Kemudian ia mengirimkannya bersama mereka (Tawanan Hawazin).
Sunan Abu Daud 2117: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], serta [Qutaibah bin Sa'id], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Khalid] dari [Ikrimah] dari [Aisyah], radliyallahu 'anha, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf bersama salah seorang isteri beliau, lalu ia melihat warna kuning atau merah, suatu ketika kami meletakkan baskom di bawahnya, sementara ia sedang melakukan shalat.