10. Sembelihan
Sunan Abu Daud 2406: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Abdullah bin 'Aun] dari ['Amir Abu Ramlah], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Mikhnaf bin Sulaim], Ketika kami sedang berwukuf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di 'Arafah beliau berkata: "Wahai umat manusia, sesungguhnya kewajiban setiap penghuni rumah pada setiap tahun untuk menyembelih kurban serta 'atirah, tahukah kalian apakah 'atirah? Yaitu yang orang-orang menyebutnya rajabiyyah (menyembelih hewan pada sepuluh hari pertama)." Abu Daud berkata: 'Atirah telah dihapuskan dan hadits ini adalah hadits yang telah terhapus.
Sunan Abu Daud 2407: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Ayyub], telah menceritakan kepadaku ['Ayyasy bin 'Abbas Al Qatbani], dari [Isa bin Hilal Ash Shudafi], dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku diperintahkan pada hari Kurban untuk menjadikannya sebagai hari raya, Allah 'azza wa jalla telah menjadikannya untuk umat ini." Seseorang berkata: "Bagaimana pendapat anda jika aku hanya mendapatkan hewan kurban betina? Apakah aku boleh berkurban dengannya?" Beliau berkata: "Tidak, akan tetapi engkau ambil sebagian rambutmu dan kukumu, serta engkau gunting kumismu dan engkau cukur bulu kemaluanmu. Maka itulah kurbanmu yang sempurna di sisi Allah 'azza wa jalla."
Sunan Abu Daud 2408: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al Hasna`] dari [Al Hakam] dari [Hanasy], ia berkata: Aku melihat [Ali] berkurban dengan dua kambing. Kemudian aku katakan kepadanya: "Apa ini?" Lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya."
Sunan Abu Daud 2409: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muslim Al Laitsi], ia berkata: saya mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata: saya mendengar [Ummu Salamah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih, apabila telah muncul hilal Bulan Dzul Hijjah maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut, serta kukunya hingga ia menyembelih." Abu Daud berkata: Mereka menyelisihi Malik dan Muhammad bin 'Amr mengenai 'Amr bin Muslim. Sebagian mereka berkata: Ia adalah Umar, dan kebanyakan mereka mengatakan: 'Amr. Abu Daud berkata: ia adalah 'Amr bin Muslim bin Ukaimah Al Laitsi Al Jundu'i.
Sunan Abu Daud 2410: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Haiwah], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr] dari [Ibnu Qusaith] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, berkaki hitam, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam. Kemudian beliau diberi kambing seperti itu, lalu beliau berkurban dengannya. Beliau berkata: "Wahai Aisyah, berikan pisau." Kemudian beliau berkata: "Tajamkan pisau tersebut dengan batu!" kemudian ia melakukannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dan mengambil domba tersebut serta membaringkan dan menyembelihnya. Beliau mengucapkan: "BISMILLAAH, ALLAAHUMMA TAQABBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMAD, WA MIN UMMATI MUHAMMAD (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta Ummat Muhammad). Kemudian Beliau berkurban dengannya.
Sunan Abu Daud 2411: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Wahb] dari [Ayyub], dari [Abu Qilabah], dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih tujuh unta dengan tangannya dalam keadaan berdiri, dan beliau di Madinah berkurban dengan dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu.
Sunan Abu Daud 2412: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu. Beliau menyembelih, bertakbir dan membaca bismilah, serta beliau meletakkan kakinya di atas sebelah kepalanya.
Sunan Abu Daud 2413: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Yazid bin Abu Habib], dari [Abu 'Ayyasy] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Kurban menyembelih dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu yang terkebiri. Kemudian tatkala beliau telah menghadapkan keduanya beliau mengucapkan: "INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDLA 'ALAA MILLATI IBRAAHIIMA HANIIFAN WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN, LAA SYARIIKA LAHU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN. ALLAAHUMMA MINKA WA LAKA WA 'AN MUHAMMADIN WA UMMATIHI. BISMILLAAHI WALLAHU AKBAR" (Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dariMu dan untukMu, dari Muhammad dan ummatnya. Dengan Nama Allah, dan Allah Maha Besar).
Sunan Abu Daud 2414: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Ja'far], dari [ayahnya], dari [Abu Sa'id], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba yang bertanduk yang sempurna tubuhnya, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam, serta berkaki hitam.
Sunan Abu Daud 2415: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani], telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur tiga tahun, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur satu tahun."
Sunan Abu Daud 2416: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shudran], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku ['Umarah bin Abdullah bin Thu'mah], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari [Zaid bin Khalid Al Juhani], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kurban beliau kepada para sahabatnya, beliau memberiku kambing kecil yang berumur satu tahun. Kemudian aku membawanya kembali kepada beliau dan aku katakan kepadanya: "Kambing itu adalah kambing yang berumur satu tahun." Kemudian beliau berkata: "Berkurbanlah dengannya!" kemudian aku berkurban dengannya.
Sunan Abu Daud 2417: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ats Tsauri] dari ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya], ia berkata: Kami pernah bersama seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang bernama [Mujasyi'] dari Bani Sulaim. Dan jumlah kambing sedikit. Kemudian ia memerintahkan seseorang untuk menyeru bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya kambing yang berumur satu tahun adalah cukup sebagaimana yang genap dua tahun masuk tiga tahun." Abu Daud berkata: Ia adalah Mujasyi' bin Mas'ud.
Sunan Abu Daud 2418: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Manshur], dari [Asy Sya'bi], dari [Al Bara`], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada hari penyembelihan ('idul Adlha) setelah melakukan shalat. Beliau berkata: "Barangsiapa yang melakukan shalat seperti shalat kami dan menyembelih sembelihan kami maka sungguh ia telah melakukan kurban, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hal itu adalah kambing daging (untuk dimakan dagingnya saja)." Kemudian Abu Burdah bin Diyar berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar untuk melakukan shalat, dan aku telah mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum, maka aku segerakan penyembelihan tersebut, lalu aku makan dan memberi makan keluarga serta tetanggaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah kambing untuk dimakan dagingnya saja." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya bagiku kambing yang berumur satu tahun lebih baik daripada dua kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)." Al Bara` berkata: "Apakah sah bagiku?" Beliau berkata: "Ya, Dan tidak sah untuk seorang pun setelahmu."
Sunan Abu Daud 2419: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Khalid], dari [Mutharrif], dari ['Amir], dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata: Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban sebelum melakukan shalat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Kambingmu adalah kambing daging (yang dimakan dagingnya saja)." kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing yang berusia satu tahun." Beliua pun bersabda: "Berkurbanlah dengannya, dan tidak diterima untuk orang setelahmu."
Sunan Abu Daud 2420: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman], dari ['Ubaid bin Fairuz], ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin 'Azib: "Sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban?" Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata: "Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban." Kemudian beliau berkata: Buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. 'Ubaid berkata: aku katakan kepada Al Bara`: "Aku tidak suka pada giginya terdapat aib." Ia berkata: "Apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang." Abu Daud berkata: Tidak ada otak padanya.
Sunan Abu Daud 2421: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], ia berkata: dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr bin Bari], telah menceritakan kepada kami [Isa] secara makna, dari [Tsaur], telah menceritakan kepadaku [Abu Humaid Ar Ru'aini], telah mengabarkan kepadaku [Yazid Dzu Mishr], ia berkata: Aku datang kepada ['Utbah bin Abdussulami], kemudian aku katakan: "Wahai Abu Al Walid, sesungguhnya aku keluar mencari kurban, dan aku tidak mendapatkan sesuatu yang menarik bagiku selain tsarma` (yang telah tanggal gigi seri dan gigi taring). Lalu aku tidak menyukainya, maka bagaimana pendapatmu?" Ia berkata: "Tidakkah engkau membawanya kepadaku?" Aku katakan: "Subhanallah, tidak cukup bagimu dan tidak cukup bagiku?" Ia berkata: "Ya, Karena engkau ragu dan aku tidak ragu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya melarang dari mushfarrah, musta`shalah, bakhqa`, musyayya'ah dan kasra`. Mushfarrah adalah yang terpotong telinganya hingga nampak lubangnya, sedangkan musta`shalah adalah yang patah tanduknya pangkalnya, bakhqa` adalah yang buta matanya, dan musyayya'ah adalah yang kurus dan lemah, dan kasra` adalah yang retak (tulangnya).
Sunan Abu Daud 2422: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq], dari [Syuraih bin An Nu'man], dan ia adalah orang yang jujur, dari [Ali], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar memeriksa mata, dan telinga serta agar kami tidak berkurban dengan 'aura`, muqabalah, mudabarah, kharqa` dan syarqa`. Zuhair berkata: aku katakan kepada Abu Ishaq: "Apakah beliau menyebutkan 'Adlba`?" ia berkata: "Tidak." Aku katakan: "Apakah Muqabalah itu?" Ia berkata: "Yang terpotong ujung telingannya." Aku katakan: "Apakah mudabarah itu?" Ia berkata: "Yang terpotong belakang telingannya." Aku katakan: "Apakah syarqa` itu?" Ia berkata: "Yang telingannya sobek." Aku katakan: "Apakah kharqa` itu?" Ia berkata: "Yang telinganya dilubangi sebagai tanda."
Sunan Abu Daud 2423: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah Ad Dastuwai], dan ia dipanggil Hisyam bin Sanbar, dari [Qatadah], dari [Jurai bin Kulaib], dari [Ali], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang sobek telinganya dan pecah tanduknya. Abu Daud berkata: Jurai Sadusi Bashri tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Qatadah. Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah, ia berkata: aku katakan kepada Sa'id bin Al Musayyab, apakah a'dlab itu? Ia berkata: Setengah atau lebih.
Sunan Abu Daud 2424: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik], dari ['Atho`], dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Dahulu kami melakukan haji tamattu' pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang, kami bersekutu dalam kurban tersebut.
Sunan Abu Daud 2425: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais] dari ['Atha`], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Satu ekor sapi untuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk tujuh orang."
Sunan Abu Daud 2426: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abu Az Zubair Al Makki], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa ia berkata: Kami menyembelih satu ekor unta bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Hudaibiyah untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.
Sunan Abu Daud 2427: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub Al Iskandari], dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Adlha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDLAHHI MIN UMMATI" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku).
Sunan Abu Daud 2428: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], bahwa [Abu Usamah] telah menceritakan kepada mereka dari Usamah dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurbannya di lapangan, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 2429: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdullah bin Abu Bakr], dari ['Amrah binti Abdurrahman], ia berkata: saya mendengar [Aisyah] berkata: Orang-orang bersegera menghadiri shalat 'Idul Adlha pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Simpanlah selama tiga hari, dan sedekahkan sisanya!" Aisyah berkata: Kemudian setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: Wahai Rasulullah, dahulu orang-orang mendapatkan manfaat dari kurban mereka dan mereka mencairkan lemak, dan membuat tempat minum dari kulitnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ada apa dengan hal tersebut?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, engkau telah melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya aku melarang hal tersebut, karena sekelompok orang yang terburu-buru datang kepada kalian. Makanlah, sedekahkan, serta simpanlah!"
Sunan Abu Daud 2430: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al Malih], dari [Nubaisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dahulu kami telah melarang kalian dari memakan daging kurban di atas tiga hari agar pembagian daging merata diantara kalian. Allah telah memberikan keluasan, makan dan simpanlah serta juallah! Ketahuilah bahwa hari-hari ini adalah hari-hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'azza wa jalla."
Sunan Abu Daud 2431: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abu Az Zahiriyyah], dari [Jubair bin Nufair], dari [Tsauban], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban kemudian berkata: "Wahai Tsauban, persiapkan daging kambing ini untuk kami!" Aku terus memberi beliau makan dari daging tersebut hingga kami datang ke Madinah.
Sunan Abu Daud 2432: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Syaddad bin Aus], ia berkata: Dua sifat yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan bersikap baik terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh maka bersikaplah yang baik!" selain Muslim mengatakan: "Maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik, dan hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan kepada hewan sembelihannya."
Sunan Abu Daud 2433: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Hisyam bin Zaid], ia berkata: Aku bersama Anas menemui Al Hakam bin Ayyub, kemudian ia melihat beberapa pemuda atau anak-anak yang memasang ayam dan mereka melemparinya. Kemudian Anas berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menjadikan hewan sebagai sasaran.
Sunan Abu Daud 2434: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: {Makanlah apa yang telah disebutkan nama Allah padanya}, {Dan jangan kalian makan apa yang yang belum disebutkan nama Allah padanya.} Kemudian hal tersebut dihapuskan dan Allah mengecualikan dari hal tersebut, Allah berfirman: {Dan makanan orang-orang ahli kitab adalah halal bagimu dan makananmu adalah halal bagi mereka.}
Sunan Abu Daud 2435: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Israil], telah menceritakan kepada kami [Simak], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], Mengenai firman Allah: {Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya.} (Al An'am: 121) Mereka mengatakan: Apa yang Allah sembelih (maksudnya hewan yang mati bukan dengan tangan manusia) tidak kalian makan dan apa yang kalian sembelih kalian makan! Kemudian Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Dan jangan kalian makan apa yang belum disebutkan nama Allah padanya.} (Al An'am: 121)
Sunan Abu Daud 2436: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Imran bin 'Uyainah], dari ['Atha` bin As Saib], dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Orang-orang Yahudi telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Kami makan apa yang kami bunuh, dan kami tidak makan apa yang Allah bunuh." Kemudian Allah menurunkan ayat: {Dan jangan kalian makan apa yang yang belum disebutkan nama Allah padanya.} (Al An'am: 121) Hinngga akhir ayat.
Sunan Abu Daud 2437: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], dari ['Auf], dari [Abu Raihanah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari sikap berbangga orang-orang badui. Berkata Abu Daud: Nama Abu Raihanah adalah Abdullah bin Muthar dan Ghundar meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu 'Abbas.
Sunan Abu Daud 2438: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Masruq], dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [ayahnya], dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij], ia berkata: Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita akan bertemu musuh besok, dan kita tidak memiliki pisau. Bolehkah kami menyembelih menggunakan marwah (batu putih yang dibuat seperti pisau) dan belahan tongkat?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Percepat dan segeralah, apa yang dapat mengalirkan darah dan telah disebutkan nama Allah, maka makanlah, selama bukan gigi atau kuku dan akan saya ceritakan mengenai hal tersebut: Adapun gigi maka itu adalah tulang, adapun kuku maka itu adalah pisau orang-orang Habasyah." Kemudian orang-orang terdepan maju dan cepat-cepat mereka menyembelih kambing, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di belakang orang-orang. Kemudian mereka meletakkan bejana-bejana mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati bejana-bejana tersebut dan memerintahkan untuk dipenuhi dan beliau membagikan daging tersebut diantara mereka. Beliau menyetarakan satu ekor unta sama dengan sepuluh kambing. Kemudian salah satu unta orang-orang tersebut kabur, dan mereka tidak membawa kuda. Kemudian seseorang memanahnya dan Allah menghentikannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya hewan-hewan ternak ini memiliki hewan-hewan yang menjadi liar seperti liarnya hewan yang liar, apa yang dilakukan orang ini terhadapnya (unta yang kabur tersebut), maka lakukanlah seperti ini!"
Sunan Abu Daud 2439: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], bahwa [Abdul Wahid bin Ziyad] dan [Hammad], telah menceritakan kepada mereka, dan maknanya adalah satu, dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], dari [Muhammad bin Shafwan atau Shafwan bin Muhammad], ia berkata: Aku telah berburu dua ekor kelinci, kemudian aku menyembelihnya menggunakan batu, lalu aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kedua kelinci tersebut, lalu beliau memerintahkanku agar memakannya.
Sunan Abu Daud 2440: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar] dari [seorang laki-laki dari Bani Haritsah], bahwa Ia pernah menggembala unta yang bersusu dan hampir melahirkan di sebuah jalan Uhud. Kemudian unta tersebut hampir mati dan ia tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, lalu ia mengambil pasak dan ia tusukkan pada dadanya hingga mengeluarkan darah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengabarkan tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.
Sunan Abu Daud 2441: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari [Simak bin Harb], dari [Murai bin Qothary], dari [Adi bin Hatim], dia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah bagaimana menurut engkau jika salah seorang diantara kami mendapat hewan buruan sedangkan dia tidak mempunyai pisau, apakah (boleh) dia menyembelih dengan batu yang tajam? Maka beliau bersabda: "Alirkanlah darah (hewan itu) dengan apa yang kamu punyai dan sebutlah nama Allah 'azza wa jalla."
Sunan Abu Daud 2442: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Abu Al 'Usyara`] dari [ayahnya], bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, apakah menyembelih itu harus dari labbah (leher bagian bawah) atau tenggorokan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seandainya engkau tusuk pada pahanya niscaya sah bagimu." Abu Daud berkata: Dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali pada hewan yang terjatuh dari atas dan hewan yang menjadi liar.
Sunan Abu Daud 2443: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dan [Al Hasan bin Isa] mantan budak Ibnu Al Mubarak, dari Ibnu Al Mubarak dari [Ma'mar] dari ['Amr bin Abdullah], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], Ibnu Isa menambahkan: dan dari [Abu Hurairah] mereka berdua mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari syarithatu syaithan (hewan yang ketika disembelih urat lehernya tidak terpotong dengan sempurna), Ibnu Isa menambahkan dalam haditsnya: Yaitu yang disembelih dengan memotong kulit dan urat-urat leher tidak dipotong kemudian dibiarkan hingga mati.
Sunan Abu Daud 2444: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id], ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai janin hewan, kemudian beliau berkata: "Makanlah apabila kalian menghendaki!" Musaddad berkata: Maka kami katakan: "Wahai Rasulullah, kami menyembelih unta, sapi dan kambing, kemudian kami dapatkan janin dalam perutnya, apakah kami membuangnya atau kami boleh memakannya?" Beliau berkata: "Makanlah apabila kalian menghendaki! Sesungguhnya penyembelihannya adalah dengan menyembelih induknya."
Sunan Abu Daud 2445: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim bin Rahawaih], telah menceritakan kepada kami ['Attab bin Basyir], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Al Qaddah Al Makki], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir bin Abdullah], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Penyembelihan janin adalah dengan menyembelih induknya."
Sunan Abu Daud 2446: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Hayyan], serta [Muhadhir] secara makna, dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], dari [Aisyah], dan mereka berdua tidak menyebutkan dari Hammad, dan Malik, dari Aisyah, bahwa Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang yang belum lama meninggalkan masa jahiliyyah datang membawa daging, kami tidak mengetahui apakah mereka menyebutkan nama Allah padanya atau belum. Apakah kami boleh memakan sebagian darinya?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebutlah nama Allah dan makanlah!"
Sunan Abu Daud 2447: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], dari [Bisyr bin Al Mufadhdhal] secara makna, telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`], dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Malih], ia berkata: [Nubaisy] berkata: Seorang laki-laki memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya kami dahulu menyembelih hewan pada sepuluh pertama Bulan Rajab pada masa jahiliyyah, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami?" Beliau berkata: "Sembelihlah karena Allah pada bulan apa saja, dan berbaktilah kepada Allah 'azza wa jalla, serta berilah makan!" orang tersebut berkata: "Sesungguhnya dahulu kami menyembelih anak hewan pertama pada masa jahiliyyah, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami?" Beliau berkata: "Pada setiap hewan yang telah digembala lebih dari satu tahun terdapat anak pertama yang kalian beri makan sebagaimana kalian memberi makan hewan ternakmu, hingga apabila ia siap untuk dibebani -Nashr mengatakan: Siap untuk dibebani orang-orang yang berhaji- maka engkau menyembelihnya dan bersedekah dengan dagingnya." Khalid berkata: aku katakan kepada Abu Qilabah: Berapakah hewan saimah (yang digembala lebih dari satu tahun yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disembelih anak pertamanya?) ia berkata: Seratus.
Sunan Abu Daud 2448: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada fara' (menyembelih anak hewan yang pertama) dan tidak ada 'atirah (menyembelih hewan yang disembelih pada sepuluh pertama Bulan Rajab)."
Sunan Abu Daud 2449: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari [Sa'id], ia berkata: Fara' adalah anak hewan pertama, dahulu apabila hewan mereka melahirkan kemudian mereka menyembelihnya.
Sunan Abu Daud 2450: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Yusuf bin Mahak], dari [Hafshah binti Abdurrahman] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyembelih dari setiap lima puluh kambing satu ekor kambing. Abu Daud berkata: Sebagian mereka mengatakan: fara' adalah anak unta yang pertama, dahulu mereka menyembelihnya untuk para berhala mereka, kemudian mereka memakannya, dan kulitnya dilemparkan ke pohon, sedangkan 'atirah ada pada sepuluh hari pertama pada Bulan Rajab.
Sunan Abu Daud 2451: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], dari ['Atho`], dari [Habibah binti Maisarah], dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata: saya mendengar Ahmad, ia berkata: Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.
Sunan Abu Daud 2452: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dari [ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit], dari [Ummu Kurz], ia berkata: saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Biarkan burung berada pada tempatnya!" ia berkata: Dan saya mendengar beliau berkata: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing tidak bermasalah bagi kalian apakah jantan atau betina."
Sunan Abu Daud 2453: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dari [Siba' bin Tsabit], dari [Ummu Kurz], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata: ini adalah hadits yang benar sedangkan hadits Sufyan adalah salah.
Sunan Abu Daud 2454: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur, dan dilumuri dengan darah aqiqah." Qatadah apabila ditanya mengenai darah bagaimana dilakukan dengannya? Ia berkata: Apabila engkau menyembelih aqiqah, maka engkau mengambil darinya satu bulu wol, dan engkau bawa ke arah urat-urat lehernya kemudian diletakkan pada pertengahan kepala anak kecil tersebut hingga mengalir di atas kepala tersebut darah seperti benang, kemudian dicuci kepalanya setelah itu, dan dicukur. Abu Daud berkata: Dan ini adalah kesalahan dari Hammam, yaitu kata: Wa yudamma. Abu Daud berkata: Hammam diselisihi dalam perkataan ini, dan hal tersebut adalah kesalahan dari Hammam. Sesungguhnya mereka mengatakan: Yusamma (diberi nama), namun Hammam berkata: Wa yudamma (dan dilumuri darah). Abu Daud berkata: dan hadits tersebut tidak diambil dengan hal ini.
Sunan Abu Daud 2455: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama." Abu Daud berkata: Dan kata yusamma (diberi nama) adalah lebih benar. Demikianlah yang dikatakan [Sallam bin Abu Muthi'] dari [Qatadah] serta [Iyas bin Daghfal], dan [Asy'ats], dari [Al Hasan], ia berkata: dan diberi nama. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Asy'ats dari Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia diberi nama.
Sunan Abu Daud 2456: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Robab] dari [Salman bin 'Amir Adh Dhabbi], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya."
Sunan Abu Daud 2457: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Al Hasan], bahwa ia pernah berkata: Menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut kepala.
Sunan Abu Daud 2458: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Abdullah bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba.
Sunan Abu Daud 2459: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais], dari ['Amr bin Syu'aib], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr], dari [Daud] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], aku diberitahu dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah, kemudian beliau berkata: "Allah tidak menyukai tindakkan durhaka." Sepertinya beliau tidak menyukai nama tersebut. Dan beliau berkata: "Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak wanita satu ekor kambing." Dan beliau ditanya mengenai fara' (anak unta yang pertama kali lahir). Beliau berkata: "Dan fara' adalah hak, sedangkan kalian membiarkannya hingga menjadi dewasa kuat berumur satu tahun masuk dua tahun atau berumur dua tahun masuk tiga tahun kemudian engkau berikan kepada seorang janda atau engkau bebani di jalan Allah adalah lebih baik daripada engkau menyembelihnya sehingga dagingnya menempel dengan bulunya, dan engkau penuhi bejanamu dan engkau kagetkan untamu dengan kematian anaknya."
Sunan Abu Daud 2460: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain], telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah], ia berkata: saya mendengar [ayahku yaitu Buraidah] berkata: Dahulu kami pada masa jahiliyyah apabila salah seorang diantara kami terlahirkan anak laki-lakinya maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepalanya dengan darahnya. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za'faran.