16. Sumpah dan Nadzar

【1】

Sunan Abu Daud 2821: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Imran bin Hushain], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan dusta, maka hendaknya ia mempersiapkan tempatnya di neraka."

【2】

Sunan Abu Daud 2822: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Hannad bin As Sari], mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari [Syaqiq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dalam keadaan berbuat dosa untuk memutuskan harta orang muslim, maka ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan dimurkai." Al Asy'ats berkata: Mengenai diriKu. Demi Allah, antara diriku dan antara seseorang yahudi terdapat lahan yang diperselisihkan, kemudian ia mengingkariku. Lalu aku datang bersamanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Apakah engkau memiliki bukti?" aku katakan: "Tidak." Beliau berkata kepada orang yahudi tersebut: "Bersumpahlah." Aku katakan: "Wahai Rasulullah, jika demikian ia akan bersumpah dan pergi membawa hartaku. Kemudian Allah ta'ala menurunkan ayat: {Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit} (Ali Imran: 77) hinggga akhir ayat.

【3】

Sunan Abu Daud 2823: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi], telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Sulaiman], telah menceritakan kepadaku [Kurdus] dari [Al Asy'ats bin Qais], bahwa Seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadlramaut memperkarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di negeri Yaman. Kemudian orang Hadlrami tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku di ambil bapak orang ini, dan tanah itu ada di tangannya." Beliau berkata: "Apakah engkau memiliki bukti?" ia berkata: "Tidak akan tetapi aku minta ia untuk bersumpah, dan Allah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanahku yang di ambil bapaknya." Kemudian orang Kindah tersebut bersiap-siap untuk bersumpah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang mengambil harta dengan sumpah melainkan ia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan terpotong tangannya." Kemudian orang Kindi tersebut berkata: "Tanah tersebut adalah tanahnya."

【4】

Sunan Abu Daud 2824: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Simak] dari 'Alqamah bin Wail bin Hujr Al Hadlrami, dari [ayahnya], ia berkata: Terdapat seorang laki-laki yang datang dari Hadlramaut dan seorang laki-laki dari Kindah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah yang dahulu adalah milik ayahku." Kemudian orang Kindi tersebut berkata: "Tanah tersebut adalah tanahku dan ada ditanganku serta aku yang menanamnya, ia tidak memiliki hak pada tanah tersebut." 'Alqamah bin Wail berkata: Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada orang Hadlrami: 'Apakah engkau memiliki bukti?" Orang Hadlrami berkata: "Tidak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Bagimu sumpahnya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, ia adalah orang yang suka berbuat dosa, ia tidak peduli apa yang ia sumpahi. Ia tidak menjaga diri dari sesuatupun." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau hanya memiliki hal tersebut darinya." Kemudian orang tersebut hendak bersumpah, dan tatkala ia telah berpaling Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya apabila ia bersumpah untuk memakan harta secara dhalim niscaya ia akan bertemu dengan Allah 'azza wa jalla dalam keadaan berpaling darinya."

【5】

Sunan Abu Daud 2825: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Hasyim], telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Nithas] dari keluarga Katsir bin Ash Shalt bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang bersumpah di samping mimbarku ini dengan sumpah palsu walaupun untuk mendapatkan satu siwak, melainkan ia telah mempersiapkan tempatnya di neraka atau wajib baginya neraka."

【6】

Sunan Abu Daud 2826: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Humaid bin Abdurrahman], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dalam sumpahnya ia berkata: "Demi Latta." maka hendaknya ia mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAH. Dan barangsiapa yang berkata kepada sahabatnya: "Kemarilah aku beri engkau minum arak." Maka hendaknya ia bersedekah dengan sesuatu!"

【7】

Sunan Abu Daud 2827: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian, dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, serta dengan sekutu-sekutu! Dan janganlah kalian bersumpah kecuali dengan nama Allah, dan janganlah bersumpah dengan nama Allah kecuali kalian dalam keadaan benar."

【8】

Sunan Abu Daud 2828: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], Telah menceritakan kepada kami [Zuhair], dari ['Ubaidullah bin Umar], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dari [Umar bin Al Khathab], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendapatinya sementara ia berada diantara orang-orang yang melakukan safar, dan ia bersumpah dengan nama bapaknya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaknya (lebih baik) ia diam." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Salim] dari [ayahnya] dari Umar radliyallahu 'anhu ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Seperti makna hadits tersebut hingga lafazh: "Dengan nama bapak-bapak kalian." Ia menambahkan, Umar berkata: Demi Allah, aku tidak bersumpah dengan hal ini baik ingat atau tidak.

【9】

Sunan Abu Daud 2829: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], ia berkata: saya mendengar [Al Hasan bin 'Ubaidullah] dari [Sa'd bin 'Ubaidah], ia berkata: [Ibnu Umar] mendengar seseorang bersumpah dengan mengatakan: "Tidak demi ka'bah." Kemudian Ibnu Umar berkata: Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik."

【10】

Sunan Abu Daud 2830: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far Al Madani], dari [Abu Suhail Nafi' bin Malik bin Amir] dari [ayahnya] bahwa Ia mendengar [Thalhah bin 'Ubaidullah] dalam hadits kisah seorang badui, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia telah beruntung demi ayahnya apabila ia jujur, ia masuk surga demi ayahnya apabila ia jujur."

【11】

Sunan Abu Daud 2831: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Tsa'labah Ath Thai] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami."

【12】

Sunan Abu Daud 2832: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah As Sami], telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ash Shaigh] dari ['Atha`] mengenai laghwu yamin (sumpah palsu, main-main), ia berkata: [Aisyah] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Laghwu yamin adalah perkataan seseorang yang ia ucapkan di rumahnya: 'Tidak demi Allah' dan 'Benar demi Allah.'" Abu Daud berkata: Ibrahim Ash Shaigh adalah orang shalih, ia dibunuh oleh Abu Muslim di 'Arandas. 'Atho` berkata: ia apabila mengangkat palu kemudian mendengar suara adzan maka ia meninggalkannya. Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan oleh [Daud bin Abu Al Furat] dari [Ibrahim Ash Shaigh] secara mauquf kepada [Aisyah]. Begitu juga diriwayatkan oleh [Az Zuhri], [Abdul Malik bin Abu Sulaiman], dan [Malik bin Mighwal], seluruh mereka dari [Atha'] dari [Aisyah] secara mauquf.

【13】

Sunan Abu Daud 2833: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Husyaim], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari ['Abbad bin Abu Shalih], dari [ayahnya], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpahmu atas apa yang dibenarkan lawanmu." Musaddad berkata: telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abu Shalih, Abu Daud berkata: keduanya adalah satu, yaitu Abdullah bin Abu Shalih serta 'Abbad bin Abu Shalih.

【14】

Sunan Abu Daud 2834: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Muhammad An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi], telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Al A'la], dari [neneknya] dari [ayahnya yaitu Suwaid bin Hanzhalah], ia berkata: Kami keluar menuju kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami bersama Wail bin Hujr. Kemudian ia ditangkap musuhnya, kemudian orang-orang enggan untuk bersumpah, dan aku bersumpah bahwa ia adalah saudaraku, kemudian ia melepaskannya. Lalu kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepadanya bahwa orang-orang enggan bersumpah, dan aku bersumpah bahwa ia adalah saudaraku. Beliau bersabda: "Engkau telah benar, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain."

【15】

Sunan Abu Daud 2835: Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Salam], dari [Yahya bin Abu Katsir], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Qilabah] bahwa [Tsabit bin Adh Dhahhak] telah mengabarkan kepadanya bahwa Ia telah membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di bawah pohon, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Barangsiapa yang bersumpah dengan agama selain agama Islam secara dusta maka ia sebagaimana yang ia katakan. Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka ia akan di adzab dengan sesuatu tersebut pada Hari Kiamat. Dan tidak ada nadzar bagi seseorang dalam perkara yang tidak ia mampu."

【16】

Sunan Abu Daud 2836: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Waqid] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan: 'Sesungguhnya aku berlepas diri dari Islam.' Apabila ia berdusta maka ia seperti yang ia katakan, dan apabila ia benar maka ia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat."

【17】

Sunan Abu Daud 2837: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al 'Ala`], dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Yusuf bin Abdullah bin Abdullah bin Salam], ia berkata: Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan satu biji kurma di atas potongan roti kemudian mengatakan: "Ini (kurma) adalah lauk untuk ini (potongan roti)." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafash] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Muhammad bin Abi Yahya] dari [Yazid Al A'war] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] seperti itu.

【18】

Sunan Abu Daud 2838: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang bersumpah dan mengatakan: "Insya Allah" maka ia telah membuat pengecualian."

【19】

Sunan Abu Daud 2839: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], dan [Musaddad] dan ini adalah haditsnya, mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dan mengucapkan insya Allah, apabila ia menghendaki maka ia kembali dan apabila ia menghendaki maka ia meninggalkannya tanpa berdosa."

【20】

Sunan Abu Daud 2840: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Sumpah yang sering diucapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan sumpah ini, "Tidak, demi Dzat yang membolak-balikkan hati."

【21】

Sunan Abu Daud 2841: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin 'Ammar], dari ['Ashim bin Syumaikh] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila serius (sungguh-sungguh) dalam bersumpah beliau mengatakan: "Demi Dzat yang jiwa Abu Al Qasim di tanganNya."

【22】

Sunan Abu Daud 2842: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah], telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Hubab], telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Hilal], telah menceritakan kepadaku [ayahku] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Sumpah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila beliau bersumpah adalah mengucapkan: "Tidak, dan aku beristighfar kepada Allah."

【23】

Sunan Abu Daud 2843: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Ayyasy As Sam'i Al Anshari], dari [Dalham bin Al Aswad bin Abdullah bin Hajib bin Hajib bin 'Amir Al Muntafiq Al 'Uqaili] dari [ayahnya] dari [pamannya yaitu Laqith bin 'Amir], Dalham berkata: dan telah menceritakan kepadaku juga [Al Aswad bin Abdullah] dari ['Ashim bin Laqith] bahwa [Laqith bin 'Amir] keluar sebagai utusan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Laqith berkata: Kemudian kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Kemudian ia menyebutkan hadits yang dalam hadits tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Demi Tuhanmu."

【24】

Sunan Abu Daud 2844: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Abu Bakr telah bersumpah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau bersumpah!"

【25】

Sunan Abu Daud 2845: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], Ibnu Yahya berkata: aku menulisnya dari bukunya, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: [Abu Hurairah] pernah menceritakan bahwa Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya semalam saya bermimpi. Kemudian ia menyebutkan sebuah mimpi, lalu Abu Bakr menafsirkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau benar sebagian dan salah sebagian." Lalu Abu Bakr berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas dirimu. Sungguh anda akan menceritakan kepadaku kesalahan apakah yang aku lakukan." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau bersumpah!" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits, ia tidak menyebutkan sumpah tersebut dan pada hadits tersebut ia menambahkan kata: Beliau tidak mengabarkan kepadanya.

【26】

Sunan Abu Daud 2846: Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi], dan [Abu Utsman] atau dari [Abu As Salil], dari [Abdurrahman bin Abu Bakr], ia berkata: Terdapat beberapa tamu yang singgah pada kami. Ia berkata: dan Abu Bakr sedang berbicara di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam tersebut. Ia berkata: "Sungguh aku tidak akan pulang hingga engkau selesai dari menjamu mereka dan memberi makan mereka." Para tamu tersebut berkata: "Kami tidak akan memakannya hingga Abu Bakr datang." Kemudian Abu Bakr bertanya kepada keluarganya: "Apa yang dilakukan para tamu kalian? Apakah kalian selesai dari memberi makan mereka?" Mereka berkata: "Tidak." Aku katakan: "Aku telah datang kepada mereka dengan membawa makan untuk mereka. Kemudian mereka menolak dan berkata: 'demi Allah kami tidak akan memakannya hingga ia datang.'" Kemudian para tamu tersebut berkata: "Benar, ia telah datang kepada kami dengan membawanya kepada kami. Lalu kami menolak hingga engkau datang." Abu Bakr berkata: "Apa yang menghalangimu untuk memakannya?" Mereka berkata: "Kedudukannmu." Abu Bakr berkata: "Demi Allah aku tidak akan memakannya malam ini sama sekali." Kemudian mereka berkata: "Dan kami, demi Allah, tidak akan memakannya hingga engkau memakannya." Dekatkan makanan kalian. Abdurrahman berkata: kemudian ia mendekatkan makanan mereka dan berkata: "Bismillah." Lalu ia makan dan merekapun makan. Lalu aku diberitahu bahwa Abu Bakr pada pagi harinya pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau apa yang telah ia perbuat dan apa yang mereka perbuat. Beliau berkata: "Bahkan engkau adalah orang yang terbaik diantara mereka dan paling benar." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] serta [Abdul A'la] dari [Al Jurairi], dari [Abu Utsman] dari [Abdurrahman bin Abu Bakr] dengan hadits ini seperti itu. Ia tambahkan dari Salim dalam haditsnya ia berkata: dan tidak sampai kepadaku kafarah.

【27】

Sunan Abu Daud 2847: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Dua orang bersaudara dari kalangan Anshar, diantara mereka terdapat warisan. Kemudian salah seorang diantara mereka meminta pembagian kepada saudaranya tersebut. Kemudian ia berkata: "Apabila engkau kembali meminta pembagian kepadaku maka seluruh hartaku ada di pintu Ka'bah." Kemudian [Umar] berkata kepadanya: "Sesungguhnya Ka'bah tidak butuh kepada hartamu. Bayarlah kafarah sumpahmu, dan berbicaralah dengan saudaramu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak boleh ada sumpah atas dirimu, tidak boleh ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam memutuskan hubungan kekerabatan, serta dalam perkara yang tidak engkau mampu.'"

【28】

Sunan Abu Daud 2848: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman], telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahman] dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar kecuali pada sesuatu yang diharapkan padanya wajah Allah, dan tidak boleh ada sumpah dalam memutuskan hubungan kekerabatan."

【29】

Sunan Abu Daud 2849: Telah menceritakan kepada kami [Al Mundzir bin Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Akhnas], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dan sumpah dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam, dan dalam bermaksiat kepada Allah, serta dalam memutuskan hubungan kekerabatan. Barangsiapa yang bersumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkannya dan melakukan yang lebih baik darinya, maka sesungguhnya meninggalkannya adalah kafarah baginya." Abu Daud berkata: seluruh hadits tersebut berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Hendaknya ia membayar kafarah untuk sumpahnya kecuali dalam perkara yang tidak dipedulikan." Abu Daud berkata: aku katakan kepada Ahmad, Yahya bin Sa'id telah meriwayatkan dari Yahya bin 'Ubaidullah. Kemudian ia berkata: ia meninggalkannya setelah itu, dan ia adalah orang yang ahli untuk itu. Ahmad berkata: hadits-haditsnya adalah hadits-hadits yang munkar, dan ayahnya tidak dikenal.

【30】

Sunan Abu Daud 2850: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami ['Atho` bin As Saib] dari [Abu Yahya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dua orang laki-laki mempermasalahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta penuntut agar mendatangkan bukti, dan ia tidak memiliki bukti. Kemudian beliau meminta agar orang yang dituntut untuk bersumpah, lalu ia bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, sungguh engkau telah melakukan, akan tetapi engkau telah mendapat ampunan karena keikhlasan ucapanmu LAA ILAAHA ILLALLAAH." Abu Daud berkata: yang dimaksudkan dari hadits ini adalah bahwa beliau tidak memerintahkannya agar membayar kafarah.

【31】

Sunan Abu Daud 2851: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ghailan bin Jarir], dari [Abu Burdah], dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, insya Allah aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian aku melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membayar kafarah sumpahku dan aku melakukan yang lebih baik." Atau beliau mengatakan: "melainkan aku melakukan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahku."

【32】

Sunan Abu Daud 2852: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Yunus], dan [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, apabila engkau bersumpah kemudian engkau melihat selainnya lebih baik maka lakukan yang lebih baik dan bayarlah kafarah sumpahmu." Abu Daud berkata: Aku mendengar Ahmad memberikan keringanan untuk membayar kafarah sebelum membatalkan sumpah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] seperti itu. Ia berkata: "Bayarlah kafarah sumpahmu kemudian lakukan sesuatu yang lebih baik." Abu Daud berkata: Hadits-hadits Abu Musa Al Asy'ari dan 'Adi bin Hatim serta Abu Hurairah dalam hadits ini diriwayatkan dari setiap mereka dalam sebagian riwayat dikatakan, Membatalkan sumpah sebelum kafarah, dan dalam sebagian riwayat, kafarah sebelum membatalkan sumpah.

【33】

Sunan Abu Daud 2853: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], ia berkata: aku membacakan riwayat kepada Anas bin 'Iyadl, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Harmalah], dari [Ummu Habib binti Dzuaib bin Qais Al Muzaniyyah], Dan dahulu ia adalah isteri seorang laki-laki diantara mereka yang berasal dari Aslam, kemudian menjadi isteri anak saudara Shafiyyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibnu Harmalah berkata: Ummu Habib menghadiahkan kepada kami satu sha'. Ia telah menceritakan kepada kami dari anak saudara Shafiyyah, dari Shafiyyah bahwa sha' tersebut adalah sha' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Anas berkata: kemudian aku mencobanya. Atau ia berkata: Kemudian aku memperkirakannya dan aku dapatkan sha' tersebut sama dengan dua mud setengah menurut ukuran mud (milik) Hisyam (Hisyam bin Abdul Malik).

【34】

Sunan Abu Daud 2854: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhammad bin Khallad Abu Umar], ia berkata: Kami memiliki takaran yang disebut Makkuk Khalid, dan hal itu adalah (setara) dua kilo dengan kiloan Harun. Muhammad berkata sha' Khalid adalah (setara) sha' Hisyam bin Abdul Malik.

【35】

Sunan Abu Daud 2855: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhammad bin Khallad Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dari [Umayyah bin Khalid], ia berkata: Tatkala Khalid Al Qasri ditunjuk sebagai gubernur ia melipatkan sha' sehinngga satu sha' adalah enam belas rithl. Abu Daud berkata: Muhammad bin Muhammad Khallad dibunuh oleh Az Zinj dengan cara dijadikan sasaran. Kemudian ia berkata dengan tangannya seperti ini, Abu Daud membentangkan tangannya dan menjadikan bagian dalam kedua telapaknya menghadap ke bumi. Ia berkata: Dan aku melihatnya dalam tidur, lalu aku katakan: Apa yang Allah lakukan terhadapmu? Ia berkata: Allah memasukkanku ke Surga. Maka aku berkata: Memauqufkan hadits tidaklah memudlaratkanmu.

【36】

Sunan Abu Daud 2856: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Hajjaj Ash Shawwaf] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir], dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Mu'awiyah bin Al Hakam As Sulami], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, terdapat seorang budak wanita yang telah aku pukul dengan keras." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap hal tersebut sesuatu yang besar terhadap diriku, lalu aku katakan: "Tidakkah saya memerdekakannya?" Beliau berkata: "Bawa dia kepadaku!" Kemudian aku membawanya kepada beliau. Beliau bertanya: "Dimanakah Allah?" Budak wanita tersebut berkata: di langit. Beliau berkata: "Siapakah aku?" Budak tersebut berkata: "engkau adalah Rasulullah." Beliau berkata: "bebaskan dia! Sesungguhnya ia adalah seorang wanita mukmin." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid] bahwa Ibunya telah berwasiat kepadanya agar membebaskan untuknya seorang budak wanita mukmin. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah berwasiat agar saya membebaskan untuknya seorang budak wanita mukmin, dan saya memiliki seorang budak wanita hitam dari Nubiyah." kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu. Abu Daud berkata: Khalid bin Abdullah telah memursalkannya dan ia tidak menyebutkan Asy Syarid.

【37】

Sunan Abu Daud 2857: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub Al Jauzajani], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Al Mas'udi] dari ['Aun bin Abdullah] dari [Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah] bahwa Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam, kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkewajiban membebaskan budak mukmin." Kemudian beliau bersabda: "Di manakah Allah?" kemudian ia mengisyaratkan ke langit dengan jari-jarinya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Siapakah aku?" kemudian ia menunjuk kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ke langit yang maksudnya adalah engkau adalah Rasulullah. Maka beliau berkata: "Bebaskan dia, sesungguhnya ia adalah wanita mukminah."

【38】

Sunan Abu Daud 2858: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Ikrimah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy, demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy, demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy." Kemudian beliau bersabda: "Insya Allah." Abu Daud berkata: Hadits ini sanadnya telah disebutkan [lebih dari satu orang] dari [Syarik] dari [Simak], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia menyebutkan sanadnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Al Walid bin Muslim berkata dari Syarik: kemudian beliau tidak memerangi mereka.

【39】

Sunan Abu Daud 2859: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Bisyr] dari [Mis'ar] dari [Simak] dari [Ikrimah] dan ia memarfu'kannya. Beliau berkata: "Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy." Kemudian beliau berkata: "Insya Allah." Kemudian beliau bersabda: "Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy, insya Allah." Kemudian beliau bersabda: "Demi Allah, sungguh aku akan memerangi Quraisy." Kemudian beliau diam, kemudian berkata: "insya Allah." Abu Daud berkata: Menambahkan padanya terdapat [Al Walid bin Muslim], dari [Syarik], ia berkata: Kemudian beliau tidak memerangi mereka.

【40】

Sunan Abu Daud 2860: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah], Utsman bin Al Hamdani berkata: dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mulai melarang dari bernadzar. Kemudian lafazh mereka sama: Dan beliau berkata: "Nadzar tersebut tidak mengembalikan sesuatu. Sesungguhnya nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil." Musaddad berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nadzar tidak mengembalikan sesuatu."

【41】

Sunan Abu Daud 2861: Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin], sementara aku menyaksikan. Telah mengabarkan kepada kalian [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zinad], dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata (Allah berfirman): "Tidaklah nadzar mendatangi anak Adam menuju kepada takdir dengan membawa sesuatu pun yang belum Aku takqirkan untuknya, akan tetapi nadzar tersebut mempertemukannya dengan takdir yang telah Aku takdirkan. Nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil, ia memberi karena nadzar tersebut sesuatu yang belum pernah ia berikan sebelumnya."

【42】

Sunan Abu Daud 2862: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili], dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaknya ia mentaatiNya dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat (melakukannya)."

【43】

Sunan Abu Daud 2863: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dengan makna dan sanadnya. Abu Daud berkata: Aku mendengar Ahmad berkata: Ibnu Al Mubarak telah mengabarkan kepadaku dalam hadits ini: Abu Salamah telah menceritakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Az Zuhri tidak mendengarnya dari Abu Salamah. Ahmad bin Muhammad berkata: Dan yang membenarkan hal tersebut adalah apa yang telah diceritakan Ayyub bin Sulaiman. Abu Daud berkata: aku telah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Mereka telah merusak hadits ini terhadap kami. Dikatakan kepadanya: Perusakan itu benar menurutmu, apakah ada yang meriwayatkannya selain Ibnu Abu Uwais? Ia berkata: Ayyub, ia paling mirip dengannya. Yaitu Ayyub bin Sulaiman bin Bilal, dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ayyub.

【44】

Sunan Abu Daud 2864: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman] dari [Abu Bakr bin Abu Uwais] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Ibnu Abu 'Atiq] dan [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] dari [Sulaiman bin Arqam] bahwa [Yahya bin Abu Katsir] telah mengabarkan kepadanya dari [Abu Salamah] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam berbuat maksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Ahmad bin Muhammad Al Marwazi berkata: Sesungguhnya hadits tersebut adalah hadits [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang ia maksudkan adalah bahwa Sulaiman bin Arqam telah salah dalam hadits tersebut. Az Zuhri membawakan hadits tersebut darinya dan ia memursalkannya dari Abu Salamah dari Aisyah rahimahullah. Abu Daud berkata: [Baqiyyah] telah meriwayatkan dari [Al Auza'i] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Az Zubair] dengan sanad Ali bin Al Mubarak seperti itu.

【45】

Sunan Abu Daud 2865: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id Al Anshari], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] bahwa [Abu Sa'id] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin Malik] telah mengabarkan kepadanya bahwa ['Uqbah bin 'Amir] telah mengabarkan kepadanya bahwa Ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai saudara wanitanya yang bernadzar untuk berhaji dengan tidak beralas kaki dan tidak bertutup kepala. Kemudian beliau berkata: "Perintahkan dia agar menutup kepala, menaiki kendaraan serta berpuasa tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: [Yahya bin Sa'id] telah menulis surat kepadaku: telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] mantan budak Bani Dlamrah bahwa [Abu Sa'id Ar Ru'aini] telah mengabarkan kepadanya dengan sanad Yahya dan maknanya.

【46】

Sunan Abu Daud 2866: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Kuraib] dari [Ibnu abbas] ia berkata: Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya saudara wanitaku telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak membuat sesuatupun dengan penderitaan saudarimu, hendaknya ia berhaji dengan berkendaraan dan membayar kafarah sumpahnya."

【47】

Sunan Abu Daud 2867: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Saudari 'Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berjalan kaki menuju Ka'bah kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya agar berkendaraan dan menyembelih kurban.

【48】

Sunan Abu Daud 2868: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala telah sampai kepadanya bahwa saudari 'Uqbah bin 'Amir bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada nadzarnya. Perintahkan dia agar berkendaraan." Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abi 'Arubah] seperti itu. Dan oleh [Khalid] dari [Ikrimah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], dari [Qatadah] dari [Ikrimah] bahwa saudari Uqbah bin Amir. Seperti makna hadits Hisyam tanpa menyebutkan kurban. Dan padanya beliau berkata: "Perintahkan saudarimu agar berkendaraan!" Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Khalid dari Ikrimah sama dengan makna hadits Hisyam.

【49】

Sunan Abu Daud 2869: Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Ayyub] bahwa [Yazid bin Abu Habib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Al Khair] telah menceritakan kepadanya dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] ia berkata: Saudariku telah bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah, lalu ia memerintahkanku agar memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. lalu aku meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau berkata: "Hendaknya ia berjalan kaki dan berkendaraan!"

【50】

Sunan Abu Daud 2870: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang berdiri di bawah terik matahari. Kemudian beliau bertanya mengenainya. Mereka berkata: "Orang ini adalah Abu Israil, ia bernadzar untuk berdiri dan tidak duduk, serta tidak bernaung, tidak berbicara, dan berpuasa." Beliau berkata: "Perintahkan dia agar berbicara, bernaung, duduk dan menyempurnakan puasanya!"

【51】

Sunan Abu Daud 2871: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang dipapah diantara dua orang anaknya. Kemudian beliau bertanya mengenainya, lalu mereka berkata: "Ia telah bernadzar untuk berjalan." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak butuh penyiksaan orang ini terhadap dirinya." Dan beliau memerintahkannya agar berkendaraan. Abu Daud berkata: Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh ['Amr bin Abu 'Amr], dari [Al A'raj], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【52】

Sunan Abu Daud 2872: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman Al Ahwal], bahwa [Thawus] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berthawaf di Ka'bah melewati seseorang yang dituntun dengan tali di hidungnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotongnya dan memerintahkannya agar menuntunnya dengan tangannya.

【53】

Sunan Abu Daud 2873: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah As Sulami], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Mathar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Saudari 'Uqbah bin 'Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, dan ia tidak mampu melakukan hal tersebut. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada jalannya saudarimu, hendaknya ia berkendaraan dan menyembelih kurban."

【54】

Sunan Abu Daud 2874: Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiya bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [ayahnya], dari [Ikrimah] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] bahwa Ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya saudariku bernadzar untuk berjalan menuju Ka'bah. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat sesuatu dengan berjalannya saudarimu ke Ka'bah."

【55】

Sunan Abu Daud 2875: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Seseorang berdiri pada saat penaklukan Mekkah, kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk Allah, seandainya Allah menaklukkan Mekkah melalui anda maka saya akan melakukan shalat di Baitul Maqdis sebanyak dua raka'at." Beliau bersabda: "Shalatlah di sini!" Kemudian ia mengulang perkataannya kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Shalatlah di sini!" Kemudian ia mengulang perkataan kepada beliau. Maka beliau berkata: "Terserah engkau, jika demikian." Abu Daud berkata: Telah diriwayatkan seperti itu dari [Abdurrahman bin 'Auf] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim]. Dan telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbary] secara makna, telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Yusuf bin Al Hakam bin Abu Sufyan] bahwasanya dia telah mendengar [Hafash bin Umar bin Abdurrahman bin Auf] dan [Amru], dan berkata Abbas bin Hannah, keduanya telah mengabarkan kepadanya dari [Umar bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] dengan hadits ini. Ia menambahkan: Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang telah mengutus Muhammad dengan kebenaran. Seandainya engkau melakukan shalat di sini niscaya hal tersebut mencukupkan bagimu dari melakukan shalat di Baitul Maqdis." Abu Daud berkata: Hadits tersebut diriwayatkan oleh [Al Anshari] dari [Ibnu Juraij], [Ja'far bin Umar] berkata: dan ['Amr bin Hayyah] berkata: dan ia telah mengatakan: mereka berdua mengabarkan kepadanya dari [Abdurrahman bin 'Auf] dan dari seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【56】

Sunan Abu Daud 2876: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] ia berkata: aku membacakan riwayat kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan ia memiliki tanggungan nadzar yang belum ia tunaikan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tunaikan nadzar tersebut untuknya!"

【57】

Sunan Abu Daud 2877: Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atho`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Dahulu aku pernah mensedekahkan budak wanita kepada ibuku, kemudian ibuku meninggal dan meninggalkan budak wanita tersebut." Beliau berkata: "Sungguh telah wajib pahala bagimu dan budak wanita itu kembali kepadamu sebagai warisan." Wanita itu berkata: "Dan ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa satu bulan." Kemudian Buraidah menyebutkan hadits 'Amr tersebut.

【58】

Sunan Abu Daud 2878: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata: saya mendengar Al A'masy. Ddan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Al A'masy] secara makna, dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair], dari [Ibnu Abbas] bahwa Seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan, apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya?" Kemudian beliau berkata: "Seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang apakah engkau akan menunaikannya?" Ia berkata: "Ya." Beliau berkata: "Maka hutang Allah lebih berhak untuk ditunaikan."

【59】

Sunan Abu Daud 2879: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

【60】

Sunan Abu Daud 2880: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin 'Ubaid Abu Qudamah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk memukul rebana di hadapan anda." Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" Ia berkata: "Sesungguhnya saya bernadzar untuk menyembelih di tempat ini dan ini." Yaitu tempat yang dahulu orang-orang Jahiliyah menyembelih padanya. Beliau berkata: "Untuk patung?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Untuk berhala?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!"

【61】

Sunan Abu Daud 2881: Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud bin Rusyid] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: [Abu Qilabah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku Tsabit bin Adh Dlahhak ia berkata: Seorang laki-laki bernadzar pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyembelih unta di Buwanah. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya saya telah bernadzar untuk menyembelih unta di Buwanah." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah padanya terdapat berhala diantara berhala-berhala jahiliyyah yang disembah?" Mereka berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Apakah padanya terdapat hari besar diantara hari-hari besar mereka?" Mereka berkata: "Tidak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penuhi nadzarmu, sesungguhnya tidak boleh memenuhi nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam."

【62】

Sunan Abu Daud 2882: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Harun], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid bin Miqsam Ats Tsaqafi] dari penduduk Thaif, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sarrah binti Miqsam Ats Tsaqafi] bahwa ia telah mendengar [Maimunah binti Kardam], ia berkata: Aku pernah keluar bersama ayahku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji, kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku mendengar orang-orang berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu aku memandangnya dengan tajam, kemudian ayahku mendekat kepada beliau sementara beliau berada di atas untanya. Kemudian beliau berhenti dan mendengar darinya dengan membawa cambuk seperti cambuk orang mengajar anak-anak. Kemudian aku mendengar orang-orang dan orang-orang badui berkata: "Jangan bersuara! Jangan bersuara! Jangan bersuara!" Kemudian ayahku mendekat kepada beliau, mengambil posisi di hadapan beliau, dan mengakui risalah serta kenabian beliau dan beliau berhenti serta mendengarkan darinya. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar, apabila anakku terlahirkan laki-laki maka aku akan menyembelih di puncak Buwanah beberapa ekor kambing." Yazid bin Miqsam mengatakan: Yang aku ketahui hanya ia mengatakan: "Lima ekor." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah padanya terdapat sebagian berhala?" Ia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Penuhilah apa yang engkau nadzarkan untuk Allah!" Maimunah binti Kardam berkata: Kemudian ia mengumpulkan kambing-kambing tersebut dan menyembelihnya. Lalu terdapat satu ekor kambing yang kabur. Lalu ia mencarinya dan berdoa: "Ya Allah, penuhkanlah nadzarku." Lalu ia mendapatkan kambing tersebut lalu menyembelihnya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari ['Amr bin Syu'aib], dari [Maimunah binti Kardam bin Sufyan] dari [ayahnya] seperti itu secara ringkas. Beliau bersabda: "Apakah padanya terdapat berhala, atau hari besar jahiliyah?" Ia berkata: "Tidak." Aku katakan: "Sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan nadzar dan berjalan. Apakah aku boleh menunaikan untuknya?" Dan Ibnu Basysyar berkata: "Apakah aku boleh menunaikannya?" Beliau berkata: "Ya."

【63】

Sunan Abu Daud 2883: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Muhammad bin Isa], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain], ia berkata: Dahulu 'Adlba` (Nama unta Rasulullah) dahulu adalah milik seorang laki-laki dari Bani 'Uqail, unta tersebut termasuk unta yang mendahului orang yang berhaji. kemudian ia ditawan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatanginya sementara orang tersebut terikat. Beliau berada di atas untanya mengenakan selimut. Lalu ia berkata: "Wahai Muhammad, kenapa engkau menangkapku dan mengambil unta yang mendahului orang yang berhaji (yaitu Al 'Adlba`)?" Beliau berkata: "Kami menangkapmu karena kesalahan sekutumu yaitu Tsaqif." Tsaqif telah menawan dua orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia bekata: "Sungguh beliau telah mengucapakan apa yang beliau ucapkan sementara aku adalah seorang muslim." Atau ia mengatakan: "Telah masuk Islam." Kemudian tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah pergi. Abu Daud berkata: Aku mengetahui hal ini dari Muhammad bin Isa. Ia memanggil: "Wahai Muhammad! Wahai Muhammad!" Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang penyayang dan lembut. Kemudian beliau kembali kepadanya dan berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata: "Aku adalah seorang muslim." Beliau berkata: "Jika engkau mengatakan demikian sementara engkau memiliki urusanmu maka engkau sangat beruntung." Abu Daud berkata: Kemudian aku kembali kepada hadits Sulaiman, ia berkata: "Wahai Muhammad, aku lapar maka berilah aku makan, dan aku haus, maka berilah aku minum." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ini adalah hajatmu." Kemudian orang tersebut ditebus setelah itu dengan dua orang laki-laki. Ia berkata: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menahan Al 'Adlba` untuk kendaraan beliau. Kemudian orang-orang musyrik menyerang serambi Madinah dengan tiba-tiba dan membawa Al 'Adlba`. Ia berkata: Kemudian tatkala mereka telah pergi membawanya dan menawan seorang wanita, ia berkata: Apabila malam hari mereka mengistirahatkan unta mereka di halaman mereka. Ia berkata: Kemudian suatu malam mereka tertidur, dan wanita tersebut berdiri dan tidaklah ia meletakkan kedua tangannya di atas unta melainkan unta tersebut bersuara hingga ia datang kepada Al 'Adlba`. Ia berkata: Kemudian ia mendatangi unta yang menurut dan telah teruji, kemudian ia menungganginya dan bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya niscaya ia akan menyembelihnya. Imran berkata: Kemudian di saat ia telah sampai maka unta tersebut dikenali yaitu unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu mengenai hal tersebut. Lalu beliau mengirim utusan kepada wanita tersebut dan ia pun dihadapkan, dan beliau diberitahu mengenai nadzarnya. Kemudian beliau berkata: "Sungguh buruk balasan yang engkau berikan." Atau "Yang diberikan wanita tersebut apabila Allah menyelamatkannya niscaya ia akan menyembelihnya." Tidak boleh menunaikan nadzar dalam berbuat kemaksiatan kepada Allah, dan dalam perkara yang tidak dimiliki anak Adam." Abu Daud berkata: Dan wanita ini adalah isteri Abu Dzar.

【64】

Sunan Abu Daud 2884: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud], dan [Ibnu As Sarh] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] ia berkata: [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik] bahwa Abdullah bin Ka'b -dan ia adalah penuntun Ka'b ketika Ka'b mengalami buta mata.- Dari Ka'b ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya diantara taubatku adalah melepaskan sebagian hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan kepada rasulNya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal itu lebih baik bagimu!" Maka aku katakan: "Sesungguhnya saya telah menahan saham saya yang ada di Khaibar." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b bin Malik], dari [ayahnya] bahwa ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika diterima taubatnya: "Sesungguhnya saya melepaskan sebagian dari hartaku." kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut hingga kata: "Lebih baik bagimu."

【65】

Sunan Abu Daud 2885: Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [ayahnya] bahwa Ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, atau [Abu Lubabah] atau orang yang Allah kehendaki: "Sesungguhnya diantara bukti taubatku adalah aku tinggalkan negeri kaumku yang padanya aku melakukan dosa, dan melepas sebagian dari hartaku semua sebagai sedekah." Beliau bersabda: "Cukup bagimu melepaskan sepertiga." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Az Zuhri], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Ka'b bin Malik] ia berkata: Abu Lubabah. Kemudian ia menyebutkan maknanya. Dan kisah mengenai Abu Lubabah dikatakan Abu Daud: Telah diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Ibnu Syihab], dari [sebagian Bani As Saib bin Abu Lubabah], dan telah diriwayatkan oleh [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Husain bin As Saib bin Abu Lubabah] seperti itu.

【66】

Sunan Abu Daud 2886: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Ar Rabi'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] ia berkata: [Ibnu Ishaq] beliau berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri], dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b] dari [ayahnya], dari [kakeknya] mengenai kisahnya, ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya diantara taubatku kepada Allah adalah keluar dari sebagian hartaku semua sebagai sedekah kepada Allah dan RasulNya." Beliau berkata: "Tidak." Aku katakan: "Setengahnya." Beliau berkata: "Tidak." Aku katakan: "Sepertiga." Beliau berkata: "Ya." Aku katakan: "Aku akan menahan sahamku di Khaibar."

【67】

Sunan Abu Daud 2887: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] dari [Ibnu Abu Fudaik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Yahya Al Anshari] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindun], dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Kuraib], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bernadzar dengan tidak menyebutkannya, maka kafarahnya adalah kafarah sumpah. Dan barangsiapa yang bernadzar dalam kemaksiatan maka kafarahnya adalah kafarah bersumpah, dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang tidak ia mampu maka kafarahnya adalah kafarah sumpah. Dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang ia mampu, maka hendaknya ia memenuhinya." Abu Daud berkata: Hadits ini diriwayatkan Waki' dan yang lainnya dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Al Hind, mereka telah menganggapnya mauquf pada Ibnu Abbas.

【68】

Sunan Abu Daud 2888: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin 'Abbad Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Muhammad] mantan budak Al Mughirah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ka'bin bin 'Alqamah] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kafarah nadzar adalah kafarah sumpah." Abu Daud berkata: Dan hadits tersebut telah diriwayatkan ['Amr bin Al Harits] dari [Ka'b bin 'Alqamah] dari [Ibnu Syimasah] dari ['Uqbah]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf] bahwa [Sa'id bin Al Hakam] telah menceritakan kepada mereka: telah mengabarkan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Ka'b bin 'Alqamah] bahwa ia mendengar [Ibnu Syimasah] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.

【69】

Sunan Abu Daud 2889: [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dari Umar radliyallahu 'anhu bahwasanya Dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya bernadzar pada masa jahiliyyah untuk beri'tikaf di Masjid Al Haram pada malam hari." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Penuhilah nadzarmu."