7. Talak
Sunan Abu Daud 1860: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abdullah bin Isa] dari [Ikrimah] dari [Yahya bin Ya'mr] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu seorang wanita agar memusuhi suaminya, atau seorang budak agar memusuhi tuannya."
Sunan Abu Daud 1861: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan nampannya (menguasai apa yang ia miliki) dan agar ia dapat menikah dengan suaminya, sesungguhnya baginya apa yang ditakdirkan untuknya."
Sunan Abu Daud 1862: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Mu'arrif] dari [Muharib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian."
Sunan Abu Daud 1863: Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] dari [Mu'arrif bin Washil] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian."
Sunan Abu Daud 1864: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepada isterinya kemudian menahannya (tidak menceraikannya) hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila menghendaki maka ia bisa menahannya setelah itu, dan apabila ia menghendaki maka ia boleh menceraikannya sebelum ia menggaulinya. Itulah iddah yang Allah perintahkan jika ingin menceraikan wanita (hendaknya pada kondisi tersebut)." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] menceraikan isterinya yang sedang haid dengan satu kali cerai, sama dengan makna hadits Malik.
Sunan Abu Daud 1865: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] mantan budak keluarga Thalhah, dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya apabila ia telah suci atau dalam keadaan hamil."
Sunan Abu Daud 1866: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah], dari [ayahnya], bahwa Ia telah menceraikan isterinya yang sedang haid, kemudian Umar menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah dan berkata: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya dan menahannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian apabila ia berkehendak maka boleh ia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Maka itulah perceraian pada 'iddahnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wa jalla."
Sunan Abu Daud 1867: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Jubair] bahwa Ia telah bertanya kepada Ibnu Umar: "Berapa kali engkau menceraikan isterimu?" Ia berkata: "Satu kali."
Sunan Abu Daud 1868: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim], dari [Muhammad bin Sirin], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Jubair], ia berkata: aku bertanya kepada [Abdullah bin Umar], ia berkata: Aku katakan: Terdapat seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Ia berkata: Apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Aku katakan: Ya. Ia berkata: Sesungguhnya Abdullah bin Umar telah menceraikan isterinya yang sedang haid. Kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya. Lalu beliau berkata: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya kemudian menceraikannya pada waktu ia menghadapi masa 'iddah." Jubair berkata: aku katakan: "Apakah thalaq itu di anggap?" Ia berkata: "Apakah menurutmu jika ia lemah dan bodoh (thalaqnya menjadi tidak teranggap)?"
Sunan Abu Daud 1869: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata: Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah: "Sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid." Abdullah berkata: Maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggap itu sebagai talak, lalu beliau bersabda: "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi isterimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat: {Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar).} (Ath Thalaq: 1) Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair.
Sunan Abu Daud 1870: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal], bahwa [Ja'far Sulaiman], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Yazid Ar Risyk], dari [Mutharrif bin Abdullah], bahwa [Imran bin Hushain] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian menggaulinya dan tidak mempersaksikan perceraiannya dan tidak pula pencabutan perceraiannya. Ia berkata: Engkau mencerai tidak secara sunnah dan kembali tidak secara sunnah. Persaksikan atas perceraiannya dan ketika ruju' (kembali) kapadanya, dan jangan engkau ulang hal itu lagi!
Sunan Abu Daud 1871: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir], bahwa [Umar bin Mu'attib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] mantan budak Naufal telah mengabarkan kepadanya bahwa Ia meminta fatwa kepada [Ibnu Abbas] mengenai seorang budak yang memiliki isteri seorang budak wanita, kemudian ia menceraikannya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan setelah itu. Apakah boleh baginya untuk meminangnya? Ia berkata: "Ya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hal tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada kami [Ali] dengan sanad dan maknanya, tanpa pengabaran. Ibnu Abbas berkata: "Tinggal satu kali untukmu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hal tersebut." Abu Daud berkata: aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Abdurrazzaq berkata: Ibnu Al Mubarak berkata kepada Ma'mar: Siapakah Abu Al Hasan ini? Ia telah memikul batu yang besar. Abu Daud berkata: Abu Al Hasan ini adalah orang yang darinya Az Zuhri meriwayatkan hadits. Az Zuhri berkata: Ia termasuk diantara ulama fiqih. Az Zuhri telah meriwayatkan dari Abu Al Hasan beberapa hadits. Abu Daud berkata: Abu Al Hasan adalah orang yang dikenal. Dan hadits ini tidak diamalkan.
Sunan Abu Daud 1872: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Ibnu Juraij] dari [Muzhahir] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Talak (yang boleh dirujuk kembali) bagi budak wanita adalah dua kali talak, dan quru`nya adalah dua kali haid." Abu 'Ashim berkata: telah menceritakan kepadaku [Muzhahir], telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu, hanya saja ia berkata: dan 'iddahnya adalah dua kali haid. Abu Daud berkata: hadits tersebut adalah hadits majhul.
Sunan Abu Daud 1873: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ash Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdushshamad], mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Mathor Al Warraq], dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada penceraian kecuali pada apa yang engkau miliki dan tidak ada pembebasan budak kecuali pada sesuatu yang engkau miliki, tidak ada jual beli kecuali pada sesuatu yang engkau miliki." Ibnu Ash Shabbah menambahkan: Dan tidak boleh memenuhi nadzar kecuali pada Sesuatu yang engkau miliki. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dengan sanadnya, sedang maknanya dengan tambahan: "Barangsiapa yang bersumpah untuk berbuat maksiat maka tidak ada sumpah baginya, dan barangsiapa yang bersumpah untuk memutus tali silaturrahim maka tidak ada sumpah baginya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yahya bin Abdullah bin Salim], dari [Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits ini: "Dan tidak boleh ada nadzar kecuali dalam perkara yang diharapkan dengannya wajah Allah ta'ala."
Sunan Abu Daud 1874: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd Az Zuhri] bahwa [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] dari [Tsaur bin Yazid Al Himshi] dari [Muhammad bin Abu Shalih] yang pernah tinggal di Iliya, ia berkata: Aku pernah keluar bersama 'Adi bin 'Adi Al Kindi, hingga sampai ke Mekkah. Kemudian ia mengutusku datang kepada [Shafiyyah binti Syaibah], dan ia telah hafal hadits dari Aisyah, ia berkata: aku mendengar Aisyah berkata: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) perceraian dan pembebasan dalam keadaan marah." Abu Dawud berkata: Menurutku Al Ghilaq adalah dalam keadaan marah.
Sunan Abu Daud 1875: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abdurrahman bin Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibnu Mahik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu: Nikah, Perceraian, dan Pencabutan Perceraian."
Sunan Abu Daud 1876: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], Ia membaca ayat: {Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.} (Al Baqarah: 228) Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: {Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.} (Al Baqarah: 229)
Sunan Abu Daud 1877: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [sebagian anak-anak Abu Rafi'] mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Abdu Yazid ayah dari Rukanah dan saudara-saudaranya telah mencerai Ummu Rukanah dan menikahi seorang wanita dari Muzainah, kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Ia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini. Ia mengambil sehelai rambut dari kepalanya. Maka Kemudian beliau berkata kepada orang-orang yang duduk bersamanya: "Apakah kalian melihat Fulan menyerupai demikian dan demikian dari Abdu Yazid dan Fulan menyerupai darinya demikian dan demikian?" Mereka mengatakan: Ya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abdu Yazid: "Ceraikan dia!" Lalu ia melakukan hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Kembalilah kepada isterimu yaitu Ummu Rukanah!" Ia berkata: "Sesungguhnya aku telah mencerainya tiga kali wahai Rasulullah." Beliau berkata: "Aku telah mengetahui, kembalilah kepadanya!" Dan beliau membacakan ayat: {Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)} Abu Daud berkata: Dan hadits Nafi' bin 'Ujair, [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rukanah telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikannya kepada Rukanah, hadits tersebut lebih shahih karena anak seseorang dan keluarganya lebih mengetahuinya. Sesungguhnya Rukanah telah mencerai isterinya sama sekali dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikannya sebagai satu kali talak.
Sunan Abu Daud 1878: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata: Aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata: kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan: wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: {Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar.} (Ath Thalaq: 2) Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: {Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka.} (Ath Thalaq: 1) Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata: dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata: dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan: engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah.
Sunan Abu Daud 1879: Dan perkataan Ibnu Abbas ada dalam riwayat yang diceritakan [Ahmad bin Shalih] dan [Muhammad bin Yahya] kepada kami, dan ini adalah hadits Ahmad, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dan [Muhammad bin Abadurrahman bin Tsauban] dari [Muhammad bin Iyas] bahwa [Ibnu Abas] [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin Amr bin 'Ash], Mereka ditanya mengenai seorang gadis yang dicerai suaminya tiga kali, maka seluruh mereka mengatakan: tidak halal baginya hingga wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Abu Daud berkata: [Malik] telah meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Mu'awiyah bin Abu 'Ayyasy] bahwa ia menyaksikan kisah ini ketika Muhammad bin Iyas bin Al Bukair datang kepada Ibnu Az Zubair dan 'Ashim bin Umar. Kemudian ia bertanya kepada mereka berdua mengenai hal tersebut. Lalu mereka berkata: pergilah kepada [Ibnu Abbas], dan [Abu Hurairah]! Sesungguhnya aku telah meninggalkan mereka berdua bersama Aisyah radliallahu 'anha. Kemudian ia menyebutkan hadits ini. Abu Daud berkata: dan pendapat Ibnu Abbas bahwa talak tiga kali berarti seorang wanita tercerai sama sekali baik sudah digauli atau belum. Wanita tersebut tidak halal baginya hingga menikah dengan suami yang lainnya, ini seperti hadits Ash Sharf, padanya ia mengatakan: Kemudian Ibnu Abbas mencabut pendapatnya.
Sunan Abu Daud 1880: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan], telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [lebih dari satu orang] dari [Thawus] bahwa [Seorang laki-laki yang dipanggil Abu Ash Shahba`] adalah orang yang sering bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata: tidakkah engkau mengetahui bahwa seseorang apabila mencerai isterinya tiga kali sebelum menggaulinya mereka menganggapnya satu kali perceraian pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan permulaan kepemimpinan Umar? Ibnu Abbas berkata: benar, dahulu seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya tiga kali sebelum ia menggaulinya mereka menganggapnya satu kali pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan permulaan kepemimpinan Umar, kemudian tatkala orang-orang melihat sering melakukan hal tersebut maka Umar berkata: Terapkan tiga perceraian atas mereka.
Sunan Abu Daud 1881: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Thawus], dari [ayahnya] bahwa Abu Ash Shahba` berkata kepada Ibnu Abbas: apakah engkau mengetahui bahwa tiga kali cerai dianggap satu kali pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan dihitung tiga kali pada kepemimpinan Umar. Ibnu Abbas berkata: Ya.
Sunan Abu Daud 1882: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari ['Alqamah bin Waqqash Al Laitsi], ia berkata: Aku mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya amalan itu tergantung kepada niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang telah ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang hendak ia dapatkan atau karena seorang wanita yang akan ia nikahi, maka hijrahnya akan mendapatkan sesuai apa yang ia maksudkan."
Sunan Abu Daud 1883: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta [Sulaiman bin Daud], mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'bin bin Malik] bahwa Abdullah bin Ka'b yang merupakan penuntun Ka'b diantara anaknya ketika mengalami kebutaan, ia berkata: Saya mendengar [Ka'b bin Malik] Kemudian ia menyebutkan kisahnya ketika terjadinya perang Tabuk, ia berkata: Hingga setelah berlalu empat puluh hari dari lima puluh hari, tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu." Ia berkata: "Apakah aku harus mencerainya atau bagaimana?" Utusan tersebut berkata: "Tidak melainkan jauhilah dia, dan jangan engkau mendekatinya!" Kemudian aku katakan kepada isteriku: "Kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah memberikan keputusan mengenai perkara ini."
Sunan Abu Daud 1884: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kami pilihan, maka kami memilih beliau, dan hal tersebut tidak dianggap sebagai perceraian.
Sunan Abu Daud 1885: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Zaid], ia berkata: Aku katakan kepada [Ayyub]: Apakah engkau mengetahui seseorang yang berpendapat dengan pendapat Al Hasan mengenai ucapan: "Urusanmu ada di tanganmu"? Ayyub berkata: "Tidak, kecuali sesuatu yang telah diceritakan [Qatadah] kepada kami, dari [Katsir] mantan budak Ibnu Samurah dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits seperti hadits tersebut. Ayyub berkata: Kemudian Katsir datang kepada kami dan aku tanyakan kepadanya: Ia berkata: Aku tidak menceritakan demikian ini sama sekali. Kemudian hal tersebut aku ceritakan kepada Qatadah, maka Qatadah berkata: Benar dia telah menceritakannya, akan tetapi ia lupa. Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dari [Qatadah] dari [Al Hasan] mengenai kata: "Urusanmu ada di tanganmu." Ia berkata: "Hal tersebut dianggap tiga kali talak."
Sunan Abu Daud 1886: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] dan [Ibrahim bin Khalid Al Kalbi Abu Tsaur] diantara orang-orang yang lain, mereka mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Idris Asy Syafi'i], telah menceritakan kepadaku [pamanku yaitu Muhammad bin Ali bin syafi'] dari [Abdullah bin Ali bin As Saib] dari [Nafi' bin 'Ujair bin Abdu Yazid bin Rukanah], bahwa [Rukanah bin Abdu Yazid] telah menceraikan isterinya yaitu Suhaimah dengan sebenar-benar cerai, kemudian ia mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hal tersebut. Dan ia berkata: "Demi Allah aku tidak berniat kecuali satu kali." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Demi Allah, engkau tidak berniat kecuali satu kali?" Kemudian Rukanah berkata: "Demi Allah, aku tidak berniat kecuali satu kali." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan isterinya kepadanya. Kemudian ia mencerainya kedua kali pada zaman Umar dan ketiga kali pada zaman Utsman. Abu Daud berkata: yang pertama adalah lafazh Ibrahim, dan yang lainnya adalah lafazh Ibnu As Sarh. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yunus An Nasai], bahwa [Abdullah bin Az Zubair] telah menceritakan kepada mereka dari [Muhammad bin Idris] telah menceritakan kepadaku [pamanku yaitu Muhammad bin Ali] dari [Ibnu As Saib] dari [Nafi' bin 'Ujair] dari [Rukanah bin Abdu Yazid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini.
Sunan Abu Daud 1887: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa Ia telah mencerai isterinya sebenar-benar cerai, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan berkata: "Apa yang engkau inginkan?" ia berkata: "Satu kali cerai." Beliau bertanya: "Demi Allah?" Ia berkata: "Demi Allah." Beliau berkata: "Hal itu adalah sesuai dengan apa yang engkau inginkan." Abu Daud berkata: hadits ini lebih shahih daripada hadits Ibnu Juraij bahwa Rukanah mencerai isterinya tiga kali karena mereka adalah penghuni rumahnya, dan mereka lebih mengetahui mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu Juraij telah ia riwayatkan dari sebagian orang dari Bani Abu Rafi' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.
Sunan Abu Daud 1888: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah], dari [Zurarah bin Aufa], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni bagi umatku apa yang belum mereka ucapkan dan belum mereka lakukan, serta sesuatu yang terbetik dalam pikirannya."
Sunan Abu Daud 1889: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] serta [Khalid Ath Thahhan] secara makna, dari Khalid dari [Abu Tamimah Al Hujaimi] bahwa Seorang laki-laki berkata kepada isternya: Wahai saudari kecilku! Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ia saudarimu?" beliau tidak senang kepada hal tersebut, dan beliau melarang melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1890: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], telah menceritakan kepada kami [Abdussalam] yaitu Ibnu Harb, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Tamimah] dari [seorang laki-laki dari kaumnya] bahwa Ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mendengar seorang laki-laki berkata kepada isterinya: "Wahai saudariku." Kemudian beliau melarangnya. Abu Daud berkata: dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] dari [Khalid] dari [Abu Utsman] dari [Abu Tamimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari [Khalid] dari [seseorang] dari [Abu Tamimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1891: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Ibrahim shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berdusta kecuali tiga hal, dua hal mengenai Dzat Allah ta'ala, perkataannya: {Sesungguhnya aku sedang sakit} dan perkataannya: {Melainkan yang melakukannya adalah berhala yang besar diantara mereka} dan ketika ia berjalan di Negeri yang dipimpin oleh orang yang otoriter ketika ia singgah di suatu tempat kemudian ia dihadapkan kepada penguasa yang otoriter tersebut dan dikatakan kepada penguasa tersebut: "Sesungguhnya telah singgah di sini seorang laki-laki bersama seorang wanita yang paling cantik." Beliau bersabda: "Kemudian penguasa tersebut mengirim utusan kepadanya dan bertanya mengenai wanita tersebut. Lalu Ibrahim berkata: "Sesungguhnya ia adalah saudariku." Kemudian tatkala Ibrahim kembali kepada isterinya ia berkata: "Sesungguhnya penguasa ini bertanya kepadaku mengenai dirimu, kemudian aku beritahukan kepada mereka bahwa engkau adalah saudariku. Sesungguhnya pada hari ini tidak ada seorang muslim pun kecuali aku dan engkau, dan engkau adalah saudariku dalam kitab Allah, maka janganlah engkau dustakan aku di hadapannya!" Kemudian Muhammad bin Al Mutsanna menyebutkan hadits tersebut. Abu Daud berkata: Khabar ini diriwayatkan oleh [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Sunan Abu Daud 1892: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], dan [Muhammad bin Al 'Ala`] secara makna, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho`]. Ibnu Al 'Ala` bin 'Alqamah bin 'Ayyasy berkata: dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr], ia berkata: Ibnu Al 'Ala` Al Bayadli berkata: Saya dahulu adalah orang yang sering menggauli isteri tidak seperti orang selainku yang menggauli isterinya. Tatkala telah masuk Bulan Ramadlan, saya khawatir menggauli isteriku sehingga hal itu berlanjut hingga pagi hari. Maka aku menzhihar isteriku hingga Bulan Ramadlan berlalu. Ketika pada malam hari ia membantuku tiba-tiba tersingkap sedikit darinya, maka tidak lama kemudian saya menggaulinya. Kemudian tatkala pagi hari saya keluar menuju kepada kaumku dan mengabarkan hal tersebut kepada mereka, dan saya katakan: "Pergilah kalian bersamaku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Lalu mereka mengatakan: "Tidak, demi Allah kami tidak akan pergi bersamamu." Maka saya pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau berkata: "Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?" Saya katakan: "Saya melakukan hal ini -sebanyak dua kali- dan saya bersabar terhadap keputusan Allah, maka putuskanlah terhadap diriku apa yang telah Allah perlihatkan kepada dirimu." Beliau bersabda: "Bebaskan budak." Aku katakan: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran tidaklah saya memiliki budak selain dirinya." Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut!" Lalu saya katakan: "Tidaklah saya tertimpa sesuatu yang menimpaku kecuali ketika saya berpuasa." Beliau bersabda: "Berilah makan satu wasaq kurma enam puluh orang miskin." Lalu saya katakan: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh kami bermalam dalam keadaan tidak memiliki makanan." Beliau berkata: "Pergilah kepada penjaga Shadaqah Bani Zuraiq, hendaknya ia memberikannya kepadamu dan berilah makan enam puluh orang miskin satu wasaq kurma, dan makanlah sisanya bersama keluargamu." Kemudian saya kembali kepada kaumku dan berkata: "Aku dapatkan di sisi kalian kesempitan serta pendapat yang buruk, dan aku dapatkan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kelapangan dan pendapat yang baik, beliau telah memerintahkan agar aku diberi shadaqah kalian." Ibnu Al 'Ala` menambahkan: Ibnu Idris Bayadlah berkata: Marga dari Bani Zuraiq.
Sunan Abu Daud 1893: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Khuwailah binti Malik bin Tsa'labah], ia berkata: Suamiku yaitu Aus bin Ash Shamit menzhiharku, maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadukannya kepada beliau, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendebatku mengenainya, beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah, ia adalah anak pamanmu." Tidaklah aku beranjak pergi hingga turun Al Qur'an: {Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya...} (QS. Al Mujadilah: 1) hingga penyebutan kewajiban yang Allah wajibkan. Kemudian beliau berkata: "Ia bebaskan seorang budak." Khuwailah berkata: "Ia tidak memilikinya." Beliau berkata: "Ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khuwailah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah orang yang tua renta, ia tidak mampu untuk berpuasa." Beliau berkata: "Hendaknya ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khuwailah berkata: "Ia tidak memiliki sesuatu yang dapat ia sedekahkan." Khuwailah berkata: Kemudian pada saat itu ia diberi satu 'araq kurma. Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku akan membantunya dengan satu 'araq yang lainnya." Beliau bersabda: "Engkau telah berbuat baik, pergilah dan berilah makan untuknya enam puluh orang miskin dan kembalilah kepada anak pamanmu." Berkata: Dan 'araq adalah enam puluh sha'. Abu Daud berkata dalam hadits ini: Sesungguhnya Khuwailah membayar kafarah untuk suaminya tanpa meminta pertimbangan darinya. Abu Daud berkata: dan orang ini adalah saudara 'Ubadah bin Ash Shamit. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad ini seperti itu, hanya saja ia mengatakan: Dan 'araq adalah keranjang yang memuat tiga puluh sha'. Abu Daud berkata: dan hadits ini lebih shahih daripada hadits Yahya bin Adam. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: yang dimaksud dengan 'araq yaitu keranjang yang muat lima belas sha'.
Sunan Abu Daud 1894: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Luhai'ah] dan ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dengan khabar ini. Ia berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi kurma lalu beliau memberikan kurma tersebut kepadanya, dan kurma tersebut sekitar lima belas sha'. Beliau berkata: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah aku harus bersedekah kepada orang yang lebih fakir daripadaku dan daripada keluargaku?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Makanlah olehmu bersama keluargamu."
Sunan Abu Daud 1895: Abu Daud berkata: aku membacakan riwayat kepada [Muhammad bin Wazir Al Mishri], aku katakan kepadanya: [Bisyr bin Bakr] telah menceritakan kepada kalian, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], telah menceritakan kepada kami ['Atho`] dari [Aus] saudara 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan kepadanya lima belas sha' gandum untuk memberikan makan kepada enam puluh orang miskin. Abu Daud berkata: 'Atha` tidak bertemu dengan Aus, yang merupakan diantara orang yang ikut perang Badr dan telah lama meninggal. Hadits tersebut adalah hadits mursal, mereka meriwayatkannya dari Al Auza'i, dari 'Atho`, bahwa Aus.
Sunan Abu Daud 1896: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] bahwa Jamilah adalah isteri Aus bin Ash Shamit, dan ia adalah orang yang memiliki kekaguman kepada wanita, apabila telah besar kekagumannya ia menzhihar isterinya, kemudian Allah menurunkan padanya ayat mengenai kafarah zhihar. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari 'Urwah dari [Aisyah] seperti itu.
Sunan Abu Daud 1897: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] bahwa Seorang laki-laki telah menzhihar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Lalu beliau berkata: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah engkau perbuat?" Ia berkata: 'Aku melihat putih betisnya dalam cahaya rembulan." Beliau berkata: "Jauhi dia hingga engkau membayar kafarah."
Sunan Abu Daud 1898: Telah menceritakan kepada kami [Az Za'farani], Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] bahwa Seorang laki-laki telah menzhihar isterinya kemudian ia melihat putih betisnya dalam cahaya rembulan, lalu ia menggaulinya, dan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau memerintahkannya agar membayar kafarah. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu, dan ia tidak menyebutkan betis. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] bahwa [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] telah menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada kami [Khalid], telah menceritakan kepadaku [seseorang] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits seperti hadits Sufyan. Abu Daud berkata: aku mendengar [Muhammad bin Isa] menceritakan mengenainya. Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata: aku telah mendengar [Al Hakam bin Aban], ia menceritakan dengan hadits ini dan tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Ia mengatakannya dari [Ikrimah]. Abu Daud berkata: [Al Husain bin Huraits] menulis surat kepadaku, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Al Fadll bin Musa dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] secara makna dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Abu Daud 1899: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."
Sunan Abu Daud 1900: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman bin Sa'd bin Zurarah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dari [Habibah binti Sahl Al Anshariyah] bahwa ia adalah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk melakukan Shalat Subuh, kemudian beliau mendapati Habibah binti Sahl di depan pintu dalam kegelapan malam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Siapakah ini?" Habibah berkata: "Saya Habibah binti Sahl." Beliau berkata: "Apakah keperluanmu?" Ia berkata: "Tidak ada lagi hubungan antara saya dan Tsabit bin Qais." Kemudian tatkala Tsabit bin Qais datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Ini adalah Habibah binti Sahl, dan ia telah menceritakan apa yang Allah kehendaki untuk disebutkan." Ummu Habibah berkata: "Wahai Rasulullah, (Akan ku kembalikan) semua yang telah ia berikan padaku. Maka Rasulullah berkata kepada Tsabit bin Qais: "Ambillah darinya." Kemudian ia pun mengambilnya. Dan Habibah duduk (kembali) kepada keluarganya.
Sunan Abu Daud 1901: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr As Sadusi Al Madini], dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Habibah binti Sahl pernah berada di sisi Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian ia memukulnya dan melukai sebagian tubuhnya. Lalu Habibah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah shalat Subuh dan mengadu kepadanya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Tsabit dan berkata: "Ambillah sebagian hartanya dan ceraikan dia!" Kemudian Tsabit berkata: "Apakah hal tersebut boleh wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Ya." Kemudian ia berkata: "Sesungguhnya saya telah memberinya mahar dua kebun, dan keduanya ada di tangannya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah keduanya dan ceraikan dia!" kemudian Tsabit melakukan hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1902: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr Al Qaththan], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma'mar] dari ['Amr bin Muslim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Isteri Tsabit bin Qais meminta khulu' darinya. Kemudian Nabi menjadikan iddahnya adalah satu kali haid. Abu Daud berkata: Dan hadits ini diriwayatkan oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari ['Amr bin Muslim] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal.
Sunan Abu Daud 1903: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Orang yang meminta khulu' 'iddahnya adalah satu kali haid."
Sunan Abu Daud 1904: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Mughits adalah seorang budak, kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, bantulah aku berbicara kepadanya!" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Barirah, bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya ia adalah suamimu, dan ayah anakmu." Barirah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku untuk melakukan hal tersebut?" Beliau berkata: "Tidak, sesungguhnya aku adalah perantara." Sementara air mata Mughits mengalir ke pipinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu Abbas: "Tidakkah engkau kagum kepada kecintaan Mughits kepada Barirah, dan kebencian Barirah kepadanya?"
Sunan Abu Daud 1905: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], dari [Qatadah] dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Suami Barirah adalah seorang budak yang hitam yang bernama Mughits, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada Barirah, dan memerintahkannya agar ber'iddah.
Sunan Abu Daud 1906: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya] dari ['Aisyah] Mengenai kisah Barirah, ia berkata: suaminya adalah seorang budak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya, lalu ia memilih dirinya, dan seandainya suaminya adalah orang yang merdeka, maka beliau tidak akan memberikan pilihan kepadanya.
Sunan Abu Daud 1907: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] serta [Al Walid bin 'Uqbah] dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Barirah diberikan pilihan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan suaminya adalah seorang budak.
Sunan Abu Daud 1908: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] bahwa Suami Barirah adalah orang yang merdeka ketika Barirah dibebaskan, dan ia diberi pilihan kemudian mengatakan: "Aku tidak suka tinggal bersamanya meskipun aku diberi ini dan itu."
Sunan Abu Daud 1909: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Al Harrani], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Ja'far] dari [Aban bin Shalih] dari [Mujahid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Barirah telah dibebaskan sementara ia adalah isteri Mughits, seorang budak keluarga Abu Ahmad. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada Barirah, dan beliau berkata kepadanya: "Apabila ia mendekatimu, maka engkau tidak memiliki hak untuk memilih."
Sunan Abu Daud 1910: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] serta [Nashr bin Ali], Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa Ia ingin untuk membebaskan dua orang budak suami-istri. Al Qasim berkata: Kemudian Aisyah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut, lalu beliau memerintahkannya agar memulai dengan seorang laki-laki sebelum yang wanita. Nashr berkata: [Abu Ali Al Hanafi] telah menceritakannya dari 'Ubaidullah.
Sunan Abu Daud 1911: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Seorang laki-laki datang sebagai seorang muslim pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian isterinya datang sebagai seorang muslimah setelahnya. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah masuk Islam bersamaku, maka kembalikanlah ia kepadaku."
Sunan Abu Daud 1912: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Ada seorang wanita yang telah masuk Islam pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia menikah (dengan laki-laki lain), suaminya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam dan ia telah mengetahui keislamanku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkannya dari suaminya yang lain dan mengembalikannya kepada suaminya yang pertama.
Sunan Abu Daud 1913: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr Ar Razi], telah menceritakan kepada kami Salamah yaitu Ibnu Al Fadll, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid] secara makna, dan seluruh mereka berasal dari [Ibnu Ishaq], dari [Daud bin Al Hushain], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan anak wanitanya yaitu Zainab kepada Abu Al 'Ash dengan pernikahan yang pertama dan beliau tidak memperbarui sesuatupun. Muhammad bin 'Amr berkata dalam haditsnya: "Setelah enam tahun." sedangkan Al Hasan bin Ali berkata: "Setelah dua tahun."
Sunan Abu Daud 1914: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Humaidhah bin Asy Syamardal], dari [Al Harits bin Qais], ia berkata: Musaddad bin 'Umairah, dan telah berkata Wahb Al Asadi: Aku masuk Islam dan memiliki delapan istri, kemudian aku menceritakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pilihlah empat orang diantara mereka." Abu Daud berkata: dan [Ahmad bin Ibrahim] telah menceritakannya kepada kami, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dengan hadits ini, telah berkata [Qais bin Al Harits] -sebagai ganti Al Harits bin Qais, Ahmad bin Ibrahim berkata: inilah yang benar, yaitu bernama Qais bin Al Harits. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Abdurrahman] seorang hakim di Kufah, dari [Isa bin Al Mukhtar] dari [Ibnu Abu Laila], dari [Humaishah bin Aisyah Syamardal] dari [Qais bin Al Harits] dengan maknanya.
Sunan Abu Daud 1915: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar [Yahya bin Ayyub], menceritakan dari [Yazid bin Abu Habib], dari [Abu Wahb Al Jaisyani], dari Adl Dlahhak bin Fairuz dari [ayahnya], ia berkata: Aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam, dan aku memiliki dua orang isteri yang bersaudara." Beliau berkata: "Ceraikan siapa diantara keduanya yang engkau kehendaki."
Sunan Abu Daud 1916: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepadaku [Isa], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], dari [kakekku yaitu Rafi' bin Sinan], bahwa Ia telah masuk Islam sedangkan isterinya menolak untuk masuk Islam. Kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Anak wanitaku ia masih menyusu." -atau yang serupa dengannya.- Kemudian Rafi' berkata: "Ia adalah anak wanitaku." Beliau berkata kepada Rafi': "Duduklah disini." Dan berkata kepada wanita tersebut: "Duduklah disana." Dan mendudukkan anak kecil tersebut diantara mereka berdua, kemudian beliau berkata: "Panggillah ia." Kemudian anak tersebut menuju kepada ibunya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa: "Ya Allah, berilah dia petunjuk." kemudian anak tersebut menuju kepada ayahnya. kemudian Rafi' bin Sinan membawa anak tersebut.
Sunan Abu Daud 1917: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa 'Uwaimir bin Asyqar Al 'Ajlani telah datang kepada 'Ashim bin 'Adi, ia berkata kepadanya: Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu apabila seorang laki-laki mendapati seorang laki-laki bersama dengan isterinya. Apakah boleh ia membunuhnya hingga orang-orang akan membunuhnya atau bagaimana ia berbuat? Tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wahai 'Ashim! Kemudian 'Ashim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau tidak menyukai masalah-masalah tersebut, dan mencelanya, hingga terasa berat bagi 'Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala 'Ashim kembali kepada keluarganya datanglah 'Uwaimir kepadanya dan berkata: "Wahai 'Ashim, apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu?" Kemudian 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir: "Engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan." Kemudian 'Uwaimir berkata: "Demi Allah, saya tidak akan berhenti hingga menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian 'Uwaimir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang berada di tengah orang-orang. Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seorang laki-laki yang mendapati seorang laki-laki bersama dengan isterinya, apakah ia membunuhnya sehingga orang-orang membunuhnya atau bagaimana ia harus berbuat?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh telah turun wahyu mengenaimu dan isterimu. Pergi dan bawalah dia." Sahl berkata: Kemudian mereka berdua saling melaknat, dan saya bersama orang-orang yang lain berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala 'Uwaimir selesai, ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya telah berdusta apabila saya menahannya." Kemudian ia menceraikan isterinya sebanyak tiga kali talak sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya. Ibnu Syihab berkata: Maka itulah sunnah orang-orang yang saling melakukan laknat. Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Yahya], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Sahl] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada 'Ashim bin Adi: "Tahanlah wanita tersebut padamu hingga ia melahirkan!" Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi], ia berkata: Aku menyaksikan li'an mereka berdua di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara umurku lima belas tahun. Dan ia menyebutkan hadits tersebut, padanya ia mengatakan: kemudian ia keluar dalam keadaan hamil, dan anaknya dinisbatkan kepada ibunya.
Sunan Abu Daud 1918: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far Al Waraki], telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] Mengenai hadits dua orang yang saling melaknat, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lihatlah dia, apabila ia melahirkan anak yang bermata hitam, berpantat besar, maka aku tidak melihat selain ia (suaminya) telah jujur, dan apabila ia melahirkan anak yang berwarna kemerahan seperti wabarah (hewan sejenis tokek) maka aku tidak melihat selain ia telah berdusta." Sahl bin Sa'd berkata: Kemudian wanita tersebut melahirkan dengan ciri yang tidak disenangi. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dengan hadits ini. Ia berkata: Maka anak tersebut dipanggil anak ibunya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari 'Iyadl bin Abdullah Al Fihri dan yang lainnya, dari [Ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini. Ia berkata: Kemudian ia mencerainya tiga kali di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjalankannya, dan apa yang dilakukan di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sunnah. Sahl berkata: Aku menyaksikan hal ini di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga berlangsunglah sunnah setelah itu mengenai orang yang saling melaknat dengan dipisahkannya diantara mereka berdua, kemudian mereka tidak akan berkumpul selamanya.
Sunan Abu Daud 1919: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Wahb bin Bayan], dan [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], serta ['Amr bin Utsman], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata: Musaddad berkata: "Aku menyaksikan dua orang yang saling melaknat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara aku adalah orang yang berumur lima belas. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan diantara mereka berdua ketika mereka saling melaknat." Dan selesailah hadits Musaddad, sementara yang lain mengatakan: "Sesungguhnya ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat, kemudian pihak laki-laki berkata: "Saya berdusta terhadapnya wahai Rasulullah, apabila saya menahannya." Dan sebagian mereka tidak mengatakan: "Terhadapnya." Abu Daud berkata: Tidak ada seorang pun yang menyetujui Ibnu 'Uyainah bahwa beliau memisahkan antara kedua orang yang saling melaknat. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits ini: "Dan wanita tersebut telah hamil, kemudian suaminya mengingkari janin yang ia kandung, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya. Kemudian berlakulah sunnah dalam hal warisan, bahwa anak tersebut mewarisinya dan wanita tersebut mewarisi anak itu sesuai yang telah Allah 'azza wa jalla tetapkan."
Sunan Abu Daud 1920: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Al Qamah] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata: Pernah pada suatu malam Jum'at kami berada di masjid, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki Anshar yang memasuki masjid dan berkata: "Seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya, apabila ia diam maka ia diam dalam keadaan marah. Demi Allah, aku akan tanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian setelah keesokan harinya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya. Ia berkata: "Seandainya seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya kemudian ia membicarakannya hingga kalian mencambuknya atau ia membunuh laki-laki tersebut hingga kalian membunuhnya atau ia diam maka ia diam dalam keadaan marah. Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah, bukakanlah." kemudian turunlah ayat li'an: {Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri.} (An Nuur: 6) Kemudian laki-laki tersebut diuji di antara orang-orang. Kemudian ia datang bersama isterinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka saling melaknat. Laki-laki tersebut bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk diantara orang-orang yang jujur, kemudian pada sumpah yang kelima ia melaknat dirinya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Ia berkata: Kemudian wanita tersebut pergi untuk melakukan laknat, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Tahanlah!" Namun wanita tersebut enggan untuk menahan diri, maka ia pun melakukan laknat. Kemudian tatkala mereka pergi beliau berkata: "Kemungkinan wanita tersebut akan melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting." Kemudian wanita tersebut ternyata melahirkan anak yang hitam dan berambut keriting.
Sunan Abu Daud 1921: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi], telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hassan], telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Hilal bin Umayyah menuduh isterinya berzina di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Syarik bin Sahma`. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Datangkan bukti atau punggungmu dicambuk." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, apabila salah seorang diantara kami melihat seseorang berada di atas isterinya apakah ia harus mencari bukti?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Datangkan bukti atau punggungmu dicambuk." Kemudian Hilal berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, sungguh aku adalah orang yang jujur, dan sungguh dalam perkaraku ini Allah akan menurunkan apa yang akan membebaskan punggungku dari hukuman. Kemudian turunlah ayat: {Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri} kemudian beliau membacanya hingga sampai pada kata: {Termasuk diantara orang-orang yang benar.} Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pergi lalu mengirimkan utusan kepada mereka berdua. Kemudian mereka datang, lalu Hilal bin Umayyah bersumpah sementara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdusta. Apakah diantara kalian ada yang ingin bertaubat?" Kemudian wanita tersebut berdiri dan bersumpah, kemudian tatkala telah sampai pada sumpah yang kelima: Bahwa kemurkaan Allah tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk orang-orang yang benar. Mereka berkata kepada wanita tersebut: "Sesungguhnya itu yang menentukan." Ibnu Abbas berkata: Kemudian wanita tersebut merasa ragu dan berhenti hingga kami menyangka bahwa ia akan mundur. Kemudian ia berkata: "Aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari." Lalu ia pun melanjutkan li'annya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Lihatlah kepadanya, apabila ia melahirkan anak yang berwarna hitam, berpantat besar berisi dan betisnya besar dan berisi maka ia adalah milik Syarik bin Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak seperti itu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya tidak ada keputusan dari kitab Allah, niscaya aku dan dia memiliki urusan." Abu Daud berkata: Hal ini adalah diantara yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Madinah, Hadits Ibnu Basysyar adalah hadits Hilal.
Sunan Abu Daud 1922: Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid Asy Syu'airi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki, yakni perintahnya ketika dua orang yang saling melaknat agar orang tersebut meletakkan tangannya pada mulutnya pada saat sumpah yang kelima. Beliau berkata: "Sesungguhnya itu yang menentukan."
Sunan Abu Daud 1923: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Hilal bin Umayyah yang merupakan salah satu dari tiga orang yang Allah terima taubat mereka telah datang dari lahan yang ia miliki pada sore hari, kemudian ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dan ia melihatnya dengan kedua matanya serta mendengar dengan telinganya dan tidak mengganggu serta memperingatkannya hingga pagi hari. Kemudian ia pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sungguh saya telah datang kepada isteriku pada sore hari dan saya dapati seorang laki-laki bersamanya. Saya melihat dengan kedua mataku, dan mendengar dengan kedua telingaku." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai apa yang ia bawa dan terasa berat baginya. Kemudian turunlah ayat: {Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang...} Kemudian beliau merasakan keringanan dan berkata: "Bergembiralah wahai Abu Hilal, sungguh Allah 'azza wa jalla telah memberikan kelapangan dan jalan keluar kepadamu." Hilal berkata: "Aku telah mengharapkan hal tersebut dari Tuhanku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kirimkan utusan kepada wanita tersebut!" kemudian wanita tersebut datang dan beliau membacakan ayat tersebut kepada mereka berdua dan mengingatkan serta mengabarkan kepada mereka bahwa adzab akhirat lebih keras daripada adzab dunia. Kemudian Hilal berkata: "Demi Allah, sungguh aku berkata benar terhadapnya." Kemudian wanita tersebut berkata: "Sungguh ia telah berdusta." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Putuskanlah diantara mereka berdua!" kemudian dikatakan kepada Hilal: "Bersumpahlah!" Maka ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia adalah termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian tatkala pada sumpah kelima dikatakan kepadanya: "Wahai Bilal, bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan dari pada adzab akhirat. Dan sumpah ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab." Kemudian ia berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mengadzabku karenanya, sebagaimana beliau tidak akan mencambukku karenanya." Kemudian ia bersumpah yang kelima: Bahwa laknat Allah atasnya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian dikatakan kepada wanita tersebut: Bersumpahlah: sesungguhnya ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian tatkala pada sumpah yang kelima dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat, dan laknat ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab." Kemudian wanita tersebut merasa ragu sesaat, kemudian berkata: "Demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku." Lalu ia pun bersumpah ke lima kali: bahwa kemurkaan Allah akan tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara mereka berdua, beliau memutuskan anaknya tidaklah dipanggil anak ayahnya, dan wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina, anaknya tidak boleh dituduh sebagai anak zina. Barangsiapa yang menuduhnya maka ia mendapatkan hukuman. Dan beliau memutuskan bahwa suami yang mantan suami tidak wajib untuk memberikan rumah serta makan bagi mantan isterinya, karena keduanya berpisah bukan karena perceraian, dan bukan karena sang suami meninggal dunia. Apabila ia melahirkan anak berwarna pirang, antara kedua pundak serta pertengahan punggung berisi, betisnya kecil, maka ia adalah milik Hilal, dan apabila ia melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi maka ia adalah milik orang yang dituduh berbuat zina dengannya. Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seandainya tidak ada sumpah niscaya aku dan dia memiliki urusan." Ikrimah berkata: kemudian setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin Mudlar dan tidak dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya.
Sunan Abu Daud 1924: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], ia berkata: saya mendengar ['Amr] dan [Sa'id bin Jubair] berkata: saya mendengar [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada kedua orang yang saling melaknat: "Hisab kalian ada pada Allah, salah seorang diantara kalian berdusta. (Beliau berkata kepada pihak laki-laki): Engkau tidak memiliki kekuasaan atas dirinya." Laki-laki tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, hartaku." Beliau berkata: "Tidak ada harta yang menjadi hakmu, apabila engkau telah memberikan mahar kepadanya maka harta tersebut adalah sebagai ganti farji yang kalian halalkan, dan apabila engkau berdusta terhadapnya maka hal tersebut lebih jauh lagi bagimu."
Sunan Abu Daud 1925: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], ia berkata: Aku katakan kepada Ibnu 'Umar: Ada seorang laki-laki yang menuduh isterinya berbuat zina. Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memisahkan antara kedua saudara Bani Al 'Ajlan, dan beliau berkata: "Allah mengetahui bahwa salah seorang diantara kalian berdua adalah berdusta. Apa ada diantara kalian yang hendak bertaubat?" Beliau mengulangnya sebanyak tiga kali, namun mereka enggan untuk bertaubat, maka beliau memisahkan antara keduanya.
Sunan Abu Daud 1926: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Seorang laki-laki telah meli'an isterinya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia mengingkari anak isterinya tersebut sebagai anaknya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara keduanya dan menisbatkan anak tersebut kepada isterinya. Abu Daud berkata: Yang hanya diriwayatkan oleh Malik adalah ucapannya: Dan menisbatkan anak tersebut kepada isterinya. [Yunus] berkata: dari [Az Zuhri], dari [Sahl bin Sa'd] dalam hadits li'an: Dan ia mengingkari anak yang dikandungnya, dan anak wanita tersebut dinisbatkan kepadanya.
Sunan Abu Daud 1927: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya isteriku melahirkan anak yang berkulit hitam." Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau memiliki unta?" Ia berkata: "Ya." Beliau berkata: "Apa warnanya?" Ia berkata: "Merah." Beliau berkata: "Apakah ada diantaranya yang berwarna coklat sawo matang?" ia berkata: "Diantaranya ada yang berwarna coklat sawo matang." Beliau berkata: "Dari manakah menurutmu hal itu berasal?" Ia berkata: "Kemungkinan kerena pengaruh keturunan." Beliau berkata: "Dan anak ini kemungkinan ada pengaruh keturunan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dengan sanad dan maknanya, dan pada saat itu menyindir untuk mengingkari anak tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah] bahwa seorang badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya isteri saya telah melahirkan anak hitam, dan saya mengingkarinya." Kemudian ia menyebutkan maknanya.
Sunan Abu Daud 1928: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id Al Maburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika telah turun ayat mengenai li'an beliau bersabda: "Bagi setiap wanita yang memasukkan kepada kaumnya seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka ia bukan termasuk golongan Allah sama sekali, dan tidak akan Allah masukkan ke dalam Surga. Dan bagi setiap laki-laki yang mengingkari anaknya sementara ia mengetahui bahwa anak tersebut benar-benar anaknya, maka Allah menutup diri darinya, dan Allah akan mempermalukan dirinya di hadapan orang-orang terdahulu dan yang terakhir."
Sunan Abu Daud 1929: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Salm bin Abu Az Zinad], telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami], dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada perzinahan dalam Islam, barangsiapa yang melakukan zina pada masa jahiliyah maka sungguh ia telah menisbatkan anak yang terlahir kepada walinya, dan barangsiapa yang mengklaim seorang anak tanpa pernikahan yang benar, maka ia tidak mewarisi dan tidak diwarisi."
Sunan Abu Daud 1930: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli waris), dan tidak mewarisi. Walaupun ayahnya mengakui dia sebagai anaknya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atau seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan: Dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu.
Sunan Abu Daud 1931: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] serta [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, serta [Ibnu As Sarj], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku. Musaddad dan Ibnu As Sarh mengatakan: "Pada suatu hari dalam keadaan senang." Utsman berkata: "Diketahui keceriaan wajah beliau." Beliau berkata: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau melihat bahwa Mujazziz Al Mudliji melihat Zaid dan Usamah, mereka berdua telah menutup kepala mereka berdua menggunakan selimut, dan nampak telapak kaki mereka berdua, kemudian Mujazziz berkata: "Sesungguhnya telapak kaki ini sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya." Abu Daud berkata: Usamah adalah orang yang berkulit hitam sedangkan Zaid adalah orang yang berkulit putih. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Ia berkata: Aisyah berkata: beliau menemuiku dalam keadaan senang, rasa senang pada wajahnya bersinar. Abu Daud berkata: Rasa senang pada wajahnya tidak dihafal oleh Ibnu 'Uyainah. Abu Daud berkata: kata rasa senang pada wajahnya adalah tadlis dari Ibnu 'Uyainah, ia tidak mendengarnya dari Az Zuhri, melainkan ia mendengar kata rasa senang dari selainnya. Ia berkata: dan kata rasa senang ada dalam hadits Al Laits dan yang lainnya. Abu Daud berkata: dan saya mendengar Ahmad bin Shalih berkata: Usamah adalah orang yang berkulit hitam seperti aspal, sedangkan Zaid adalah orang yang putih seperti kapas.
Sunan Abu Daud 1932: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Ajlah], dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Al Khalil] dari [Zaid bin Arqam], ia berkata: Aku pernah duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian terdapat seorang laki-laki dari Yaman yang masuk dan berkata: "Sesungguhnya terdapat tiga orang penduduk Yaman datang kepada Ali, mereka memperselisihkan kepada Ali mengenai anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang telah mereka gauli dalam satu masa suci. Kemudian Ali berkata kepada dua orang diantara mereka: "Relakan anak itu untuk orang ini!" Kemudian mereka berteriak, kemudian ia berkata kepada dua orang: "Relakan anak tersebut untuk orang ini!" Kemudian mereka berteriak, kemudian ia berkata kepada dua orang: "Relakan anak tersebut untuk orang ini!" Kemudian mereka berteriak. Lalu Ali berkata: "Kalian adalah sekutu yang saling berseteru, aku akan mengundi kalian. Barangsiapa yang keluar undiannya, maka anak tersebut adalah miliknya dan ia wajib membayar kepada kedua sahabatnya dua pertiga diyah." Kemudian Ali mengundi diantara mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi-gigi geraham beliau atau gigi-gigi seri beliau.
Sunan Abu Daud 1933: Telah menceritakan kepada kami [Khusyaisy bin Ashram], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Shalih Al Hamdani] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdu Khair] dari [Zaid bin Arqam], ia berkata: Ali radliyallahu 'anhu dihadapkan kepadanya tiga orang pada saat ia berada di Yaman, mereka telah menggauli seorang wanita dalam satu masa suci. Kemudian Ali bertanya kepada dua orang: "Apakah engkau mengakui anak tersebut miliknya. Mereka berkata: "Tidak." Hingga Ali bertanya kepada mereka bersama, dan setiap kali ia bertanya kepada dua orang: "Apakah kalian mengakui anak tersebut untuknya?" Mereka mengatakan: "Tidak." Kemudian ia mengundi diantara mereka dan mengikutkan anak dengan orang yang keluar undiannya, dan membebankan kepadanya agar membayar dua pertiga diyah kepada kedua sahabatnya tersebut. Zaid bin Arqam berkata: Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau tertawa hingga nampak gigi-gigi geraham beliau. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah], [Asy Sya'bi] mendengar dari [Al Khalil] atau dari Ibnu Al Khalil berkata: "Ali radliyallahu 'anhu dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang melahirkan dari tiga orang." Seperti hadits tersebut, dan tidak menyebutkan Yaman, serta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta perkataan beliau: "Relakan anak tersebut!"
Sunan Abu Daud 1934: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid], ia berkata: [Muhammad bin Muslim bin Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, telah mengabarkan kepadanya bahwa Pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada zaman sekarang, yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut menikahinya. Dan pernikahan yang lain adalah seorang laki-laki berkata kepada isterinya apabila ia telah suci dari haidnya: "Pergilah kepada si Fulan dan bersetubuhlah dengannya!" Dan suaminya meninggalkannya serta tidak menggaulinya selamanya hingga jelas kehamilannya dari laki-laki yang telah mensetubuhinya tersebut. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya maka suaminya menggaulinya apabila ia berkeinginan, dan ia melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan kecerdasan anak tersebut. Dan pernikahan ini dinamakan pernikahan istibdla'. Nikah yang lain adalah beberapa orang kurang dari sepuluh berkumpul dan menemui seorang wanita dan seluruh mereka menggaulinya, kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah melahirkan kandungannya, ia mengirimkan utusan kepada mereka dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang dapat menolak hingga mereka berkumpul di hadapannya. Lalu wanita itu berkata kepada mereka: "Kalian telah mengetahui permasalahan kalian dahulu, sementara aku telah melahirkan, dan ia adalah anakmu wahai Fulan." Wanita tersebut menyebutkan nama orang yang ia senangi diantara mereka, maka anak tersebut mengikutinya. Dan pernikahan yang keempat adalah orang banyak berkumpul dan mendatangi wanita yang tidak menolak siapapun yang datang kepadanya, mereka adalah para pelacur dan dahulu mereka menancapkan bendera di atas pintu mereka yang menjadi tanda bagi orang yang menginginkan mereka serta menemui mereka. Kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan kandungannya mereka dikumpulkan dan mereka datangkan orang yang pandai mengenai jejak, kemudian mereka menisbatkan anak tersebut kepada orang yang mereka lihat, kemudian orang tersebut mengambilnya sebagai anak dan anak tersebut dipanggil sebagai anaknya, orang tersebut tidak boleh menolaknya. Kemudian tatkala Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menghancurkan seluruh pernikahan jahiliyyah kecuali pernikahan orang Islam pada saat ini.
Sunan Abu Daud 1935: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], dan [Musaddad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah]: Sa'd bin Abu Waqqash dan 'Abdu bin Zam'ah berselisih kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anak budak wanita Zam'ah. Sa'd berkata: "Saudaraku 'Utbah memberiku wasiat apabila aku datang ke Mekkah agar melihat kepada anak budak wanita Zam'ah, kemudian mengambilnya karena ia adalah anaknya. Sedangkan Abdu bin Zam'ah berkata: "Ia adalah saudaraku, anak budak ayahku dan terlahir di tempat tidur ayahku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kemiripannya yang sangat dengan 'Utbah. Kemudian beliau berkata: "Anak adalah mengikuti pemilik ranjang, dan orang yang berzina tidak mendapatkan sesuatu. Wahai Saudah berhijablah darinya. Musaddad menambahkan dalam haditsnya: dan beliau berkata: "Ia adalah saudaramu wahai 'Abdu."
Sunan Abu Daud 1936: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fulan adalah anakku. Aku berhubungan dengan ibunya pada masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidak ada pengakuan dalam Islam, telah hilang urusan jahiliyyah, anak mengikuti pemilik ranjang, dan orang yang berzina tidak mendapat apapun."
Sunan Abu Daud 1937: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun Abu Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abu Ya'qub], dari [Al Hasan bin Sa'd] mantan budak Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib radliyallahu 'anhu, dari [Rabah], ia berkata: Keluargaku menikahkanku dengan seorang budak wanita mereka dari Romawi, kemudian aku mencampurinya dan ia melahirkan seorang anak hitam sepertiku, lalu aku menamainya Abdullah. Kemudian aku mencampurinya dan ia melahirkan anak hitam sepertiku lalu aku menamainya 'Ubaidullah, kemudian ia mendapat perhatian budak Romawi milik keluargaku yang bernama Ruhanah dan ia berbicara kepadanya menggunakan bahasa asing. Kemudian ia melahirkan seorang anak berwarna seperti cicak, lalu aku katakan: "Siapakah ini?" Ia berkata: "Ini adalah anak Ruhanah." Kemudian aku mengadukannya kepada [Utsman] -aku mengira kepada Mahdi- Rabah berkata: Kemudian ia menanyakan kepada mereka berdua, dan mereka mengakuinya. Lalu Utsman berkata: "Apakah kalian berdua rela apabila aku memutuskan diantara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak mengikuti pemilik ranjang." Al Hasan berkata: Kemudian ia mencambuk mereka berdua, dan mereka adalah budak.
Sunan Abu Daud 1938: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid As Sulami], telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Abu 'Amr Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwa Seorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah tempatnya, dan putting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah."
Sunan Abu Daud 1939: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], dan [Abu 'Ashim] dari [Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] dari [Hilal bin Usamah], bahwa [Abu Maimunah] mantan budak penduduk Madinah adalah orang yang jujur, ia berkata: Tatkala aku sedang duduk bersama [Abu Hurairah], datang kepadanya seorang wanita Persia yang membawa anaknya -dia dan suaminya mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut-, sedangkan suaminya telah menceraikannya. Wanita tersebut berkata menggunakan bahasa Persia: Wahai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi membawa anakku. Kemudian Abu Hurairah berkata kepadanya menggunakan bahasa asing: "Undilah anak tersebut." Kemudian suaminya datang dan berkata: "Siapakah yang menyelisihiku mengenai anakku?" Kemudian Abu Hurairah berkata: Ya Allah, aku tidak mengatakan hal ini kecuali karena aku telah mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara aku duduk di sisinya, kemudian ia berkata: 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, sementara ia telah membantuku mengambil air dari sumur Abu 'Inabah, dan ia telah memberiku manfaat.' Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Undilah anak tersebut!" kemudian suaminya berkata: "Siapakah yang akan menyelisihiku mengenai anakku?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, gandenglah tangan salah seorang diantara mereka yang engkau kehendaki!" kemudian ia menggandeng tangan ibunya, lalu wanita tersebut pergi membawanya.
Sunan Abu Daud 1940: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Al Had], dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Nafi' bin 'Ujair] dari [ayahnya] dari Ali radliyallahu 'anhu, ia berkata: Zaid bin Haritsah pergi menuju Mekkah dan datang membawa anak wanita Hamzah, kemudian Ja'far berkata: "Aku akan mengambilnya, aku lebih berhak terhadapnya ia adalah anak pamanku, dan bibinya (dari pihak ibu) adalah isteriku, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah sama dengan seorang ibu." Kemudian Ali berkata: "Aku lebih berhak terhadapnya, ia adalah anak pamanku dan anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah isteriku, dan ia lebih berhak terhadapnya." Kemudian Zaid berkata: "Aku lebih berhak terhadapnya, aku keluar dan pergi menuju kepadanya, dan datang membawanya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu menyebutkan sebuah hadits, beliau berkata: "Adapun anak itu aku putuskan untuk Ja'far, ia akan bersama bibinya, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah seperti ibu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dengan hadits ini tidak secara sempurna. Ia berkata: Dan beliau memutuskan anak tersebut untuk Ja'far, beliau berkata: "Sesungguhnya bibinya dari pihak ibu adalah isterinya." Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa] bahwa [Isma'il bin Ja'far], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Hani`] dan [Hubairah] dari [Ali], ia berkata: kami keluar dari Mekkah, dan kami diikuti anak wanita Hamzah, ia memanggil: "Wahai paman, wahai paman!" Kemudian Ali mengambilnya dan menggandeng tangannya. Ia berkata (kepada Fathimah): "Ambillah anak pamanmu!" Kemudian Fathimah menggendongnya. Ali menceritakan hadits ini, ia berkata: Ja'far berkata: "Ia adalah anak pamanku dan bibinya dari pihak ibu adalah isteriku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak tersebut adalah menjadi hak bibinya dari pihak ibu, dan beliau berkata: "Bibi dari pihak ibu adalah seperti ibu."
Sunan Abu Daud 1941: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdul Hamid Al Bahrani], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Muhajir] dari [ayahnya] dari [Asma` binti Yazid bin As Sakan Al Anshariyyah] bahwa Ia telah dicerai pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan wanita yang dicerai tidak memiliki 'iddah, kemudian Allah 'azza wa jalla menurunkan wahyu mengenai 'iddah karena perceraian ketika Asma` dicerai, ia adalah wanita pertama yang karenanya diturunkan ayat tentang 'iddah wanita yang dicerai.
Sunan Abu Daud 1942: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], Ia membaca ayat: {Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'} (Al Baqarah: 228) dan membaca: {Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan.} (Ath Thalaq: 4) Kemudian sebagian darinya dihapuskan, ia membaca ayat: {Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka kalian tidak memiliki hak 'Iddah atas mereka.}
Sunan Abu Daud 1943: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Muhammad bin Az Zubair Al Askari], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Za`idah] dari [Shalih bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mentalak Hafshah lalu merujukinya kembali.
Sunan Abu Daud 1944: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari Abdullah bin Yazid? mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata: "Demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami." Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku maka ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata: "Kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata: Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata: Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan utusan mengatakan: "Janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu!" Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata: "Aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (sebenar-benarnya cerai)" Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya: "Janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu." Abu Daud berkata: Dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali.
Sunan Abu Daud 1945: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Suaminya telah mencerainya sebanyak tiga kali, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan nafkah dan rumah kepadanya.
Sunan Abu Daud 1946: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli], Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh bin Al Mughirah, dan Abu Hafsh bin Al Mughirah telah mencerainya ketiga kalinya, dan Fathimah mengaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta meminta fatwa kepada beliau mengenai keluarnya dia dari rumahnya. Lalu beliau memerintahkannya agar berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta. Lalu Marwan menolak mempercayai hadits Fathimah mengenai keluarnya wanita yang dicerai dari rumahnya. 'Urwah berkata: Dan Aisyah radliyallahu 'anha mengingkari Fathimah binti Qais. Abu Daud berkata: begitu pula hadits tersebut diriwayatkan oleh [Shalih bin Kaisan], serta [Ibnu Juraij], dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] seluruh mereka berasal dari [Az Zuhri]. Abu Daud berkata: dan Syu'aib bin Abu Hamzah, sedangkan nama Abu Hamzah adalah Dinar, ia adalah mantan budak Ziyad.
Sunan Abu Daud 1947: Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah], ia berkata: Marwan mengirim utusan (Qabishah) kepada [Fathimah] untuk bertanya kepadanya, kemudian Fathimah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai pemimpin sebagian (wilayah) Yaman, kemudian suaminya keluar bersamanya dan mengirimkan utusan membawa penceraiannya yang tersisa (talak ketiga), dan memerintahkan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah serta Al Harits bin Hisyam agar memberikan nafkah kepadanya. Mereka berdua mengatakan: "Demi Allah ia tidak memiliki hak nafkah kecuali ia dalam keadaan hamil." Kemudian Fathimah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau berkata: "Engkau tidak memiliki hak nafkah, kecuali apabila engkau sedang hamil." Fathimah meminta izin untuk pindah, lalu beliau mengizinkannya. Fathimah berkata: "Kemana aku pindah wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Rumah Ibnu Ummi Maktum." Ia adalah orang yang buta, ia dapat meletakkan pakaiannya di rumah Ibnu Ummi Maktum sementara ia tidak melihatnya. Fathimah tetap ada di sana hingga 'iddahnya habis. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkannya dengan Usamah, kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Marwan berkata: "Kami tidak mendengar hadits ini kecuali dari seorang wanita dan kami akan mengambil sesuatu yang dipercaya yang kami dapati orang-orang ada padanya. Fathimah berkata ketika hal tersebut sampai kepadanya: "Antaraku dan kalian terdapat Kitab Allah, Allah ta'ala berfirman: {Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)} hingga firmanNya: {Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.} Ia berkata: "Sesuatu apakah yang akan Allah adakan setelah tiga kali perceraian?" Abu Daud berkata: Dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], adapun [Az Zubaidi], maka ia telah meriwayatkan dua hadits semuanya, yaitu hadits 'Ubaidullah yang seperti makna hadits Ma'mar, serta hadits [Abu Salamah] yang seperti makna hadits 'Uqail. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] bahwa [Qabishah bin Dzuaib] telah menceritakan kepadanya secara makna yang menunjukkan kepada hadits 'Ubaidullah bin Abdullah ketika ia berkata: Kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya.
Sunan Abu Daud 1948: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepadaku [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq], ia berkata: Aku pernah berada di masjid jami' bersama [Al Aswad], kemudian ia berkata: Fathimah binti Qais datang kepada Umar bin Al Khaththab radliyallahu 'anhu, kemudian Umar berkata: "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Tuhan kami dan Sunnah Nabi kami shallallahu 'alaihi wa sallam hanya karena perkataan seorang wanita yang tidak kami ketahui apakah ia menghafalnya atau tidak."
Sunan Abu Daud 1949: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], ia berkata: Aisyah radliyallahu 'anha telah mencela hal tersebut dengan keras, yaitu mencela hadits Fathimah binti Qais. Ia berkata: "Sesungguhnya Fathimah dahulu berada di tempat yang asing sehingga dikhawatirkan atas dirinya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Al Qasim dari ayahnya dari 'Urwah bin Az Zubair bahwa Aisyah ditanya: "Bagaimana pendapatmu mengenai perkataan Fathimah?" Ia berkata: "Ketahuilah bahwa tidak ada kebaikan baginya dalam hal tersebut." Telah menceritakan kepada kami Harun bin Zaid, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Sufyan, dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar mengenai keluarnya Fathimah, ia berkata: "Sesungguhnya hal tersebut termasuk diantara keburukan akhlaq."
Sunan Abu Daud 1950: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] serta [Sulaiman bin Yasar] bahwa ia mendengar mereka berdua menyebutkan bahwa Yahya bin Al 'Ash telah mencerai anak wanita Abdurrahman bin Al Hakam sama sekali. Kemudian Abdurrahman memindahnya, lalu Aisyah radliyallahu 'anha mengirimkan surat kepada Marwan bin Al Hakam yang merupakan pemimpin Madinah, Aisyah berkata: "Bertakwalah kepada Allah, dan kembalikan wanita tersebut kerumahnya!" Kemudian Marwan berkata dalam hadits Sulaiman: "Sesungguhnya aku tidak mampu mencegah Abdurrahman." Dan Marwan di dalam hadits Al Qasim berkata: "Tidakkah telah sampai kepadamu permasalahan mengenai Fathimah binti Qais?" Aisyah berkata: "Tidak akan merugikanmu jika engkau meninggalkan hadits Fathimah." Marwan berkata: "Apabila menurutmu hal tersebut adalah buruk maka cukuplah bagimu, keburukan yang akan terjadi pada mereka berdua (apabila anak Abdurrahman tinggal di rumah Yahya bin Al 'Ash)."
Sunan Abu Daud 1951: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], telah menceritakan kepada kami [Maimun bin Mihran], ia berkata: Aku datang ke Madinah, kemudian aku didorong untuk pergi kepada [Sa'id bin Al Musayyab], kemudian aku katakan: Fathimah binti Qais dicerai kemudian ia keluar dari rumahnya. Kemudian Sa'id berkata: "Ia adalah seorang wanita yang memfitnah manusia, dahulu ia adalah orang yang melukai manusia dengan lisannya, kemudian ia ditempatkan di rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta."
Sunan Abu Daud 1952: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Bibiku dicerai, kemudian ia keluar untuk memetik buah kurmanya. Kemudian seorang laki-laki bertemu dengannya dan melarangnya. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Beliau berkata kepadanya: "Keluarlah dan petiklah buah kurmamu, semoga engkau dapat mensedekahkan sebagian darinya, atau melakukan kebaikan."
Sunan Abu Daud 1953: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah], dari Ibnu Abbas: {Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).} Kemudian hal tersebut dihapus dengan ayat mengenai warisan dengan bagian yang telah Allah tentukan bagi mereka, yaitu seperempat dan seperdelapan. Dan waktunya satu tahun digantikan menjadi empat bulan sepuluh hari.
Sunan Abu Daud 1954: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dengan ketiga hadits ini, Zainab berkata: Aku menemui [Ummu Habibah] ketika ayahnya meninggal yaitu Abu Sufyan dengan memakai minyak wangi berwarna kuning atau yang lainnya. Kemudian ia meminyaki seorang budak wanita, kemudian ia mengusap kedua belah pipinya dan berkata: Demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suami yaitu empat bulan sepuluh hari."
Sunan Abu Daud 1955: Zainab berkata: Dan aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, lalu ia meminta minyak wangi dan mengusapkan sebagian darinya, kemudian ia berkata: Demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika berada di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."
Sunan Abu Daud 1956: Zainab berkata: Dan saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata: Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sementara ia mengeluhkan matanya, bolehkah ia bercelak?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak." Beliau mengulanginya dua atau tiga kali, semuanya dengan kata "Tidak." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Masa berkabungnya hanyalah empat bulan sepuluh hari (kenapa tidak sanggup bersabar?), sesungguhnya pada masa jahiliyyah dulu, salah seorang dari kalian melempar kotoran setelah satu tahun." Humaid berkata: Aku bertanya kepada Zainab: "Apa maksud dari pernyataan bahwa, ia melempar kotoran setelah setahun?" Zainab menjawab: "Maksudnya, bila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia masuk ke dalam gubuk, dan memakai pakaian yang paling lusuh miliknya. Ia tidak boleh menyentuh wewangian hingga berlalu satu tahun. Kemudian keledai, kambing atau sebangsa burung didatangkan kepada wanita itu agar ia mengusap kulitnya dengannya. Dan amat jarang ia mengusap suatu pun kecuali sesuatu itu akan mati. Setelah itu, ia keluar lalu diberi kotoran hewan dan ia lemparkan, setelah itu ia bebas menyentuh kembali sekehendaknya berupa wewangian atau pun yang lainnya." Abu Daud berkata: Hifsy adalah rumah kecil.
Sunan Abu Daud 1957: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin 'Ajrah] dari bibinya yaitu Zainab binti Ka'b bin 'Ajrah bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan] yang merupakan saudari Abu Sa'id Al Khudri telah mengabarkan kepadanya bahwa Ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia (suami) tidak meninggalkan rumah dan harta untukku. ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ya." Ia berkata: Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku atau memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata: "Apa yang tadi engkau katakan?" kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Ia berkata: lalu beliau berkata: "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." Ia berkata: Kemudian aku ber'iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Kemudian tatkala Utsman bin Affan mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya.
Sunan Abu Daud 1958: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih], ia berkata: ['Atho`] berkata: [Ibnu Abbas] berkata: Ayat ini menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya, kemudian ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki. Hal tersebut adalah firman Allah ta'ala: {Dengan tidak mengeluarkan dari rumahnya.} (Al Baqarah: 240) 'Atha` berkata: Apabila ia menghendaki maka ia ber'iddah di rumah keluarganya dan tinggal dalam wasiatnya, dan apabila ia menghendaki maka ia keluar. Berdasarkan firman Allah ta'ala: {Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat.} (Al Baqarah: 240) 'Atha` berkata: Kemudian datang ayat mengenai warisan dan menghapuskan pemberian tempat tinggal sehingga ia ber'iddah ditempat yang ia kehendaki.
Sunan Abu Daud 1959: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Hassan], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah Al Quhistani], dari [Abdullah bin Bakr As Sahmi], dari [Hisyam], dan ini adalah lafazh Ibnu Al Jarrah, dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Tidak boleh seorang wanita ber'iddah di atas tiga hari kecuali terhadap suami, maka ia ber'iddah terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari, dan tidak memakai baju yang dicelup kecuali kain serban, dan ia tidak memakai celak, serta tidak mengusap minyak wangi, kecuali ketika mendekati kesuciannya apabila ia telah bersuci dari haidnya menggunakan sepotong kayu gaharu atau minyak wangi. Abu Ya'qub berkata: Tempat serban, kecuali yang dicuci. Ya'qub menambahkan: Dan tidak boleh memakai semir. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], serta [Malik bin Abdul Wahid Al Misma'i], mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini dan bukan pada kelanjutan hadits keduanya. Al Masma'i berkata: Yazid berkata: dan aku tidak mengetahuinya kecuali ia berkata dalam hadits tersebut: Dan tidak boleh ia memakai semir. Dan Harun menambahkan padanya: Dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup kecuali kain serban.
Sunan Abu Daud 1960: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman], telah menceritakan kepadaku [Budail] dari [Al Hasan bin Muslim], dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: "Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diwarnai dengan tanah liat merah, perhiasan, serta tidak boleh memakai semir dan celak."
Sunan Abu Daud 1961: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar [Al Mughirah bin Adh Dhahhak] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ummu Hakim binti Usaid] dari [ibunya] bahwa [Suaminya] telah meninggal dunia dan ia sedang sakit mata, lalu ia bercelak menggunakan itsmid. -Ahmad berkata: Yang benar adalah "menggunakan kuhl itsmid."- maka ia mengutus budaknya kepada ummu Salamah untuk menanyakan kepadanya mengenai khul itsmid. Maka ummu Salamah berkata: Janganlah engkau bercelak menggunakannya kecuali karena suatu perkara yang tidak bisa dihindari dan darurat, maka engkau bercelak pada malam hari, dan engkau hilangkan pada siang hari. Kemudian Ummu Salamah berkata pada saat itu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai shabir pada mataku. Kemudian beliau berkata: "Apa ini wahai Ummu Salamah?" Lalu aku katakan: "Itu adalah shabir wahai Rasulullah, tidak ada padanya minyak wangi." Beliau berkata: "Sesungguhnya itu akan dapat meremajakan wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali pada malam hari, dan menghilangkannya pada siang hari. Dan janganlah engkau bersisir menggunakan minyak wangi serta pacar, karena sesungguhnya hal itu merupakan semir." Ummu Salamah berkata: Aku katakan: "Dengan apakah aku bersisir wahai Rasulullah?" Beliau berkata: "Dengan daun bidara, dengannya menutupi rambutmu."
Sunan Abu Daud 1962: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [Ayahnya] menulis surat kepada [Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah], kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khaththab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata: "Ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata: "Kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan." Ibnu Syihab berkata: Saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.
Sunan Abu Daud 1963: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], dan [Muhammad bin Al 'Ala`], Utsman ia berkata: telah menceritakan kepada kami, dan Ibnu Al 'Ala` berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari Abdullah (Ibnu Mas'ud), ia berkata: Barangsiapa yang menghendaki maka akan aku ajak ia untuk saling melaknat. Sungguh surat An Nisa' Al Qushra (Maksudnya surat Ath Thalaq) telah turun setelah ayat mengenai 'iddah empat bulan dan sepuluh hari.
Sunan Abu Daud 1964: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], dari [Sa'id] dari [Mathar] dari [Raja` bin Haiwah], dari [Qabishah bin Dzuaib] dari ['Amr bin Al 'Ash], ia berkata: "Janganlah kalian kaburkan sunnah atas kami." -Ibnu Al Mutsanna berkata: "Sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam."- 'Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, yang dimaksud adalah Ummu Al Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya).
Sunan Abu Daud 1965: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad], dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan kenikmatan) suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan kenikmatan dengannya)."
Sunan Abu Daud 1966: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Wail], dari ['Amr bin Syarahbil] dari [Abdullah], ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Beliau berkata: "Engkau jadikan bagi Allah tandingan sementara Dia adalah Yang telah menciptakanmu." Abdullah berkata: aku katakan: "Kemudian apa?" Beliau berkata: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu." Ia berkata: Aku katakan: "Kemudian apalagi?" Beliau berkata: "Engkau berzina dengan isteri tetanggamu." Ia berkata: "Dan Allah ta'ala menurunkan pembenaran terhadap perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: {Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.} (Al Furqan: 68)
Sunan Abu Daud 1967: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim] dari [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubairi] bahwa ia telah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Seorang wanita miskin milik sebagian orang Anshar datang dan berkata: "Sesungguhnya tuanku telah memaksaku untuk melacur." Kemudian turunlah mengenai hal tersebut, ayat: {Dan janganlah kalian memaksakan budak-budak wanita kalian untuk melacur!} (An Nuur: 33)
Sunan Abu Daud 1968: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], dari [Mu'tamir], dari ayahnya: {Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.} (An Nuur: 33) Ia berkata: [Sa'id bin Abu Al Hasan] berkata: Maha Pengampun kepada para wanita yang dipaksa tersebut.