3. Zakat
Sunan Abu Daud 1331: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan Abu Bakr diangkat sebagai khalifah setelah beliau dan telah kafir sebagian orang Arab, 'Umar bin Al Khaththab berkata kepada Abu Bakr: bagaimana engkau memerangi orang-orang tersebut padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH Barang siapa yang mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH maka ia telah melindungi dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungannya kembali kepada Allah 'azza wa jalla." Maka Abu Bakr berkata: sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah seandainya mereka menahan dariku satu tali kekang (unta) yang dahulunya mereka tunaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya. Kemudian 'Umar bin Al Khaththab berkata: Demi Allah sungguh aku melihat Allah 'azza wa jalla telah melapangkan dada Abu Bakr untuk memerangi orang-orang tersebut. Umar berkata: maka aku mengetahui bahwa ia adalah yang benar. Abu Daud berkata: dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Rabah bin Zaid], dan diriwayatkan oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dengan sanadnya. Sebagian ulama mengatakan: 'iqal, sedangkan [Ibnu Wahb] dari [Yunus] meriwayatkannya, ia mengatakan: anak kambing. Abu Daud berkata: [Syu'aib bin Abu Hamzah] serta [Ma'mar] dan [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] berkata: seandainya mereka menolakku satu ekor anak kambing. Sedangkan ['Anbasah] telah meriwayatkan dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dalam hadits ini, ia berkata: anak kambing. Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh] dan [Sulaiman bin Daud] mereka berkata: telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] hadits ini, ia berkata: Abu Bakr berkata: sesungguhnya haknya adalah menunaikan zakat. Dan ia menyebutkan: 'Iqalan.
Sunan Abu Daud 1332: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], ia berkata: saya membacakan riwayat kepada [Malik bin Anas] dari ['Amr bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima dzaud (dzaud adalah antara tiga hingga sepuluh), tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq."
Sunan Abu Daud 1333: Telah menceritakan kepada Kami [Ayyub bin Muhammad Ar Raqi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada Kami [Idris bin Yazid Al Audi] dari ['Amr bin Murrah Al Hamali] dari [Abu Al Bakhtari Ath Thai] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan ia mengangkat hadits tersebut hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq, dan satu wasaq adalah enam puluh sha'." Abu Daud berkata: Abu Al Bakhtari tidak mendengar dari Abu Sa'id. Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Qudamah bin A'yan, telah menceritakan kepada Kami Jarir dari Al Mughirah dari Ibrahim, ia berkata: satu wasaq adalah enam puluh sha' yang distempel dengan tanda Al Hajjaj.
Sunan Abu Daud 1334: Telah menceritakan kepada Kami [Muhamad bin Basysyar] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah Al Anshari], telah menceritakan kepada Kami [Shurad bin Abu Al Manazil], ia berkata: saya mendengar [Habib Al Maliki] berkata: Seorang laki-laki berkata kepada 'Imran bin Hushain: wahai Abu Nujaid, sesungguhnya kalian telah menceritakan kepada Kami dengan hadits-hadits yang tidak Kami dapatkan dasarnya dalam Al Qur'an! Maka Imran marah seraya berkata kepada orang tersebut: apakah kalian dapatkan dalam setiap empat puluh dirham terdapat zakat satu dirham, dan dalam setiap sekian kambing zakat satu kambing, dan dalam setiap sekian unta zakat sekian dan sekian unta, apakah kalian mendapatkannya dalam Al Qur'an? Orang tersebut menjawab: tidak! Imran berkata lagi: jadi, dari siapa kalian mengambilnya? Kalian mengambilnya dari Kami dan Kami mengambilnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dia menyebutkan perkara-perkara lain seperti ini.
Sunan Abu Daud 1335: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Hassan], telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Musa Abu Daud], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Sa'd bin Samurah bin Jundab bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Hubaib bin Sulaiman] dari [ayahnya yaitu Sulaiman] dari [Samurah bin Jundab], ia berkata: Adapun selanjutnya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang Kami persiapkan untuk dijual.
Sunan Abu Daud 1336: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Kamil] dan [Humaid bin Mas'adah] secara makna bahwa [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada mereka: telah menceritakan kepada Kami [Husain] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya: "Apakah engkau memberikan zakat emas ini?" Wanita tersebut berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?" Khalid berkata: kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Kedua gelang itu untuk Allah 'azza wa jalla dan rasulNya."
Sunan Abu Daud 1337: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami ['Attab yaitu Ibnu Basyir] dari [Tsabit bin 'Ajlan] dari ['Atha`] dari [Ummu Salamah], ia berkata: Aku mengenakan perhiasan dari emas, lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk barang timbunan?" Beliau menjawab: "Apa yang sudah mencapai nishabnya untuk dizakati kemudian telah dikeluarkan zakatnya maka bukanlah termasuk barang timbunan."
Sunan Abu Daud 1338: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Idris Ar Razi], telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin Ar Rabi' bin Thariq], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ayyub] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] bahwa [Muhammad bin 'Amr bin 'Atha`] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] bahwa ia berkata: Kami menemui [Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan melihat ditanganku ada cincin dari perak, lalu beliau berkata: "Apakah ini wahai Aisyah?" Aku menjawab: Aku menggunakannya untuk berhias di hadapanmu. Beliau berkata: "Apakah kamu mengeluarkan zakatnya?" Aku menjawab: tidak! -atau- Maasyaa Allah! Beliau berkata: "Itu adalah bagianmu dari Neraka!" Telah menceritakan kepada Kami [Shafwan bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Umar bin Ya'la], kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits mengenai cincin. Sufyan ditanya: bagaimana engkau menzakatinya? Dia menjawab: engkau gabungkan dengan yang lain.
Sunan Abu Daud 1339: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata: Aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulisnya untuk Anas dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wa jalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga mencapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata: dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan.- dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata: hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata: Dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dan barang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.
Sunan Abu Daud 1340: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menulis catatan mengenai zakat dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para pegawainya hingga beliau meninggal. Beliau menyertakan pada pedangnya. Kemudian Abu Bakr melaksanakannya hingga ia meninggal, kemudian dilaksanakan oleh Umar hingga ia meninggal. Catatan tersebut berisi: Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata: Az Zuhri berkata: apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, sepertiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan. Dan Az Zuhri tidak menyebutkan pembagian ini untuk sapi. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan bin Husain] dengan sanad dan maknanya, ia berkata: Apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: Ini adalah naskah catatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata: Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keadaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata: Apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput, kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan: dan tidak di ambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya.
Sunan Abu Daud 1341: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], ia berkata: [Malik] berkata: Dan perkataan Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu: "Tidak digabungkan antara kambing yang terpisah, dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan." Artinya bahwa setiap orang memiliki empat puluh kambing, kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka menggabungkannya agar mereka hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan, bahwa dua orang yang menggabungkan kambing milik mereka apabila setiap mereka memiliki seratus satu ekor kambing maka kewajiban mereka berdua adalah zakat tiga ekor kambing. Kemudian apabila petugas zakat telah datang kepada mereka maka mereka memisahkan kambing mereka sehingga setiap orang hanya berkewajiban membayar zakat satu ekor kambing. Inilah yang aku dengar mengenai hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1342: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dan [Al Harits Al A'war] dari [Ali] radliallahu 'anhu, [Zuhair] berkata: Aku mengiranya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Berikan seper empat puluh, dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Dan tidak ada kewajiban sedikitpun atas kalian hingga sempurna seratus dirham. Maka apabila telah berjumlah dua ratus dirham maka padanya terdapat zakat lima dirham, kemudian selebihnya sesuai perhitungan tersebut. Pada kambing, untuk jumlah empat puluh kambing zakat satu kambing, maka apabila hanya berjumlah tiga puluh sembilan maka tidak ada kewajiban sedikitpun atas kalian." Dan ia menyebutkan zakat kambing seperti yang disebutkan Az Zuhri. Ia berkata: Dan mengenai sapi pada setiap tiga puluh ekor terdapat seekor tabi', pada jumlah empat puluh terdapat satu musinnah, sapi yang digunakan untuk kerja tidak ada kewajiban sedikitpun, pada unta... Kemudian ia menyebutkan zakatnya seperti yang telah disebutkan Az Zuhri. Ia berkata: Dan pada jumlah dua puluh lima terdapat zakat lima kambing, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh, kemudian apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun jantan, hingga tiga puluh lima. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya zakat satu ekor bintu labun, hingga empat puluh lima. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah yang siap hamil, hingga enam puluh. Kemudian ia menyebutkan seperti hadits Az Zuhri. Ia berkata: kemudian apabila lebih satu ekor yaitu sembilan puluh satu ekor maka padanya terdapat zakat dua hiqqah yang siap untuk hamil, hingga seratus dua puluh. Kemudian apabila unta tersebut lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh terdapat zakat satu hiqqah, dan tidak dipisahkan antara unta yang digabungkan, dan tidak digabungkan antara unta yang dipisahkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Dan tidak diambil dalam zakat unta yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, dan unta pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya. Dan dalam tumbuh-tumbuhan yang diairi sungai atau disirami air hujan terdapat zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan ember maka padanya terdapat seperdua puluh. Dan dalam hadits 'Ashim serta Al Harits disebutkan: zakat pada setiap tahun. Zuhair berkata: aku mengira ia berkata lagi: Dan dalam hadits 'Ashim disebutkan: Apabia diantara unta tersebut tidak ada bintu makhadh dan juga ibnu labun maka diganti sepuluh dirham atau dua ekor kambing. Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dan ia menyebutkan orang yang lain, dari [Abu Ishaq], dari ['Ashim bin Dhamrah] serta [Al Harits Al A'war] dari [Ali] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebagian permulaan hadits ini berkata: "Kemudian apabila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah mencapai haul maka padanya terdapat zakat lima dirham, dan engkau tidak berkewajiban apapun yaitu pada emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Maka apabila engkau memiliki uang dua puluh dinar dan telah mencapai haul maka padanya zakat setengah dinar, kemudian selebihnya sesuai dengan perhitungan tersebut." Zuhair berkata: aku tidak tahu apakah Ali mengatakan: sesuai dengan perhitungan tersebut atau ia merafa'kannya (menisbatkan perkataan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul. Hanya saja Jarir berkata: Ibnu Wahb menambahkan dalam hadits tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul."
Sunan Abu Daud 1343: Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali] 'alaihis salam, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh aku telah memaafkan dari mengambil zakat kuda dan budak, maka berikan zakat perak dari setiap empat puluh dirham, satu dirham. Tidak ada zakat sedikitpun pada jumlah seratus sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai dua ratus maka padanya terdapat zakat lima dirham." Abu Daud berkata: hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] sebagaimana yang dikatakan Abu 'Awanah, dan telah diriwayatkan oleh [Syaiban Abu Mu'awiyah] dan [Ibrahim bin Thahman] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Abu Daud berkata: Dan hadits An Nufaili telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] serta [Sufyan] dan yang lainnya dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim] dari [Ali]. Mereka tidak merafa'kannya melainkan mereka memauqufkan kepada Ali.
Sunan Abu Daud 1344: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah mengabarkan kepada Kami [Bahz bin Hakim] dan jalur periwayatan lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala'] dan telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Pada setiap empat puluh unta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya, barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka Kami akan mengambilnya dan setengah hartanya sebagai kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Allah Azza wa jalla, dan keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut."
Sunan Abu Daud 1345: Telah menceritakan kepada Kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Mu'adz] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkannya agar mengambil dari setiap tiga puluh sapi satu tabi' (sapi jantan yang berumur satu tahun) atau satu tabi'ah (sapi betina yang berumur satu tahun), dan dari setiap empat puluh satu musinnah (sapi yang berumur dua tahun), dan dari setiap orang yang telah baligh satu dinar, atau setara dengannya dari pakaian ma'afir yaitu pakaian yang ada di Yaman. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], [An Nufaili] dan [Ibnu Al Mutsanna], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada Kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari [Mu'adz] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, kemudian Zaid menyebutkan hadits seperti itu dengan tidak menyebutkan pakaian di Yaman dan juga tidak menyebutkan dalam keadaan mimpi basah. Abu Daud berkata: [Jarir], Ya'la, Ma'mar, Syu'bah, Abu 'Awanah dan [Yahya bin Sa'id] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq]. Abu Daud berkata: [Ya'la] dan [Ma'mar] berkata: dari [Muadz] seperti hadits di atas.
Sunan Abu Daud 1346: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Hilal bin Khabba] dari [Maisarah Abu Shalih] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata: Aku berjalan -atau ia berkata:- Telah mengabarkan kepadaku [orang yang berjalan] bersama petugas pengambil zakat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ternyata pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dikatakan: Janganlah engkau mengambil zakat dari anak yang sedang menetek susu, dan janganlah engkau menggabungkan antara hewan yang dipisahkandan jangan memisahkan antara hewan yang telah dijadikan satu. Dan sesungguhnya air datang ketika kambing datang, kemudian petugas pengambil zakat berkata: "Tunaikan zakat harta kalian." Maisarah berkata: Kemudian salah seorang diantara mereka mendatangi unta kauma`. Kemudian aku katakan: "Wahai Abu Shalih, apakah kauma` itu?" Ia berkata: "Yang besar punuknya." Maisarah berkata: Kemudian ia enggan menerimanya. Orang tersebut berkata: "Sesungguhnya aku ingin anda mengambil unta terbaikku." Maisarah berkata: Kemudian ia enggan untuk menerimanya. Maisarah berkata: Kemudian orang tersebut menuntun untanya yang lain, lalu petugas zakat tersebut enggan untuk menerimanya, kemudian orang tersebut menuntun untanya yang lain selain unta tersebut, lalu petugas zakat tersebut menerimanya dan berkata: "Sesungguhnya aku mengambilnya dan aku merasa khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah kepadaku dan berkata: 'Engkau mendatangi seseorang dan memilih unta terbaiknya.'" Abu Daud berkata: dan [Husyaim] telah meriwayatkannya dari [Hilal bin Khabbab] seperti itu, hanya saja ia berkata: tidak dipisahkan…..
Sunan Abu Daud 1347: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata: [Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] telah datang kepada kami, kemudian aku pegang tangannya dan aku membaca ketentuan zakat pada zaman Nabi: "Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir wajib zakat." Dan ia tidak menyebutkan: hewan yang menetek susu.
Sunan Abu Daud 1348: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari ['Amr bin Abu Sufyan Al Jumahi] dari [Muslim bin Tsafinah Al Yasykuri], [Al Hasan] berkata: [Rauh] berkata: [Muslim bin Syu'bah] berkata: Nafi' bin 'Alqamah mempekerjakan ayahku untuk melakukan urusan kaumnya, ia memerintahkannya agar mengambil zakat mereka. Muslim bin Syu'bah berkata: kemudian ayahku mengutusku pada sekelompok orang diantara mereka, kemudian aku datang kepada seseorang yang sudah tua yang dipanggil [Si'r bin Daisam], lalu aku katakan: Sesungguhnya ayahku mengutusku untuk datang kepadamu yaitu agar aku mengambil zakatmu. Ia berkata: Wahai anak saudaraku, semisal apakah kalian mengambilnya? Aku katakan: Kami akan memilih hingga kami mengetahui kantong-kantong susu kambing. Ia berkata: Wahai anak saudaraku, aku akan menceritakan kepadamu bahwa aku dahulu berada pada lembah di antara lembah-lembah ini pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di antara kambing-kambingku, kemudian terdapat [dua orang laki-laki datang kepadaku dengan menunggang unta] dan berkata: Sesungguhnya kami adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu agar engkau menunaikan zakat kambingmu. Kemudian aku katakan: Apa yang harus aku tunaikan di antara kambing-kambingku? Kemudian mereka berkata: Ini adalah kambing yang memiliki anak, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami untuk mengambil kambing yang memiliki anak. Aku katakan: Apakah yang akan kalian ambil? Mereka berkata: Kambing yang berumur empat tahun memasuki lima tahun atau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun. Si'r bin Daisam berkata: Kemudian aku mengambil kambing yang berumur empat tahun yang mu'tath, mu'tath adalah yang belum melahirkan, dan telah datang waktunya melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada mereka. Kemudian mereka berkata: Berikan kepada kami! Kemudian mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka, kemudian mereka pergi. Abu Daud berkata: [Abu 'Ashim] telah meriwayatkannya dari [Zakariya`], [Muslim bin Syu'bah] mengatakan pula sebagaimana yang dikatakan Rauh. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yunus An Nasai], telah menceritakan kepada Kami [Rauh], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya` bin Ishaq] dengan sanadnya dengan hadits ini. [Muslim bin Syu'bah] berkata dalam hadits tersebut: dan syafi' adalah yang di dalam perutnya terdapat anak.
Sunan Abu Daud 1349: Telah berkata Abu Daud: Dan aku telah membaca isi catatan [Abdullah bin Salim] di Himsh yang berada pada keluarga Imran bin Al Harits Al Himshi dari [Az Zubaidi], ia berkata: dan telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Jabir] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abdullah bin Muawiyah Al Ghadhiri] dari kabilah Ghadhiratu Qais, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga perkara, barangsiapa yang melaksanakannya maka ia akan merasakan nikmatnya iman yaitu barang siapa yang beribadah kepada Allah semata dan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan menunaikan zakat hartanya dengan jiwa yang lapang dan jiwanya terdorong untuk menunaikan zakat setiap tahun dan tidak memberikan hewan yang sudah tua dan tanggal giginya, lemah, serta yang sakit atau menunaikannya dengan yang kecil jelek. Akan tetapi tunaikanlah dengan harta kalian yang pertengahan karena sesungguhnya Allah tidak meminta kalian yang harta terbaik kalian dan tidak juga menyuruh kalian memberikan harta yang terburuk.
Sunan Abu Daud 1350: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Yahya bin Abdullah bin Abdurrahman bin Sa'd bin Zurarah] dari ['Umarah bin 'Amr bin Hazm] dari Ubay bin Ka'b, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengutusku sebagai petugas pengambil zakat, kemudian aku melewati seseorang, tatkala ia telah mengumpulkan hartanya maka aku tidak mendapatkan ia memiliki kewajiban padanya, kecuali satu ekor bintu makhadh (yang berumur satu tahun), kemudian aku katakan kepadanya: Berikan bintu makhadh, sesungguhnya itulah zakatmu. Ia berkata: Itu tidak memiliki susu, dan tidak dapat ditunggangi. Akan tetapi ini, ini adalah unta muda yang besar dan gemuk. Ambillah unta tersebut. Kemudian aku katakan kepadanya: Aku tidak akan mengambilnya, selama aku tidak diperintahkan untuk mengambilnya. Ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dekat, apabila engkau ingin datang kepada beliau dan menawarkan kepada beliau apa yang telah engkau tawarkan kepadaku maka lakukanlah. Apabila beliau menerimanya maka aku menerimanya dan apabila beliau menolaknya maka aku menolaknya. Ia berkata: Aku akan lakukan. Kemudian ia keluar bersamaku, ia keluar dengan membawa unta yang telah ditawarkan kepadaku hingga Kami sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia berkata: Wahai Nabi Allah, utusanmu telah datang kepadaku untuk mengambil zakat harta dariku. Demi Allah, Rasulullah dan utusannya tidak mengambil hartaku sama sekali sebelumnya, kemudian saya kumpulkan hartaku untuknya, dan ia mengaku bahwa yang harus saya berikan adalah bintu makhadh, dan itu tidak memiliki susu dan tidak dapat dinaiki. Saya menawarkan kepadanya unta muda yang besar agar ia mengambilnya. Kemudian ia menolak. Dan inilah unta tersebut, saya telah membawanya kepada anda wahai Rasulullah, ambillah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Itu adalah yang menjadi kewajibanmu, kemudian apabila engkau merelakan untuk memberikan yang terbaik maka Allah akan memberimu pahala karenanya, dan Kami menerimanya darimu." Ia berkata: Ini unta tersebut wahai Rasulullah, aku telah membawanya kepada anda, ambillah. Ubai berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menerimanya dan mendoakan untuknya agar hartanya berkah.
Sunan Abu Daud 1351: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu'adz ke Yaman, kemudian beliau mengatakan: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka jauhilah harta-harta mereka yang berharga, dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang dizhalimi, sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah."
Sunan Abu Daud 1352: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang melampaui dalam memberikan shadaqah sama dengan orang yang tidak memberikan shadaqah."
Sunan Abu Daud 1353: Telah menceritakan kepada Kami [Mahdi bin Hafsh] dan [Muhammad bin 'Ubaid] secara makna, mereka mengatakan: Telah menceritakan kepada Kami Hammad dari [Ayyub] dari seseorang yang dipanggil Daisam. [Ibnu 'Ubaid] berkata: Ia berasal dari Bani Sadus, dari [Basyir bin Al Khashashiyyah], [Ibnu 'Ubaid] berkata dalam haditsnya: Namanya bukanlah Basyir, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya Basyir. Ia berkata: Sesungguhnya para ahli zakat telah bertindak lalim kepada Kami, apakah boleh Kami menyembunyikan sebagian harta Kami sesuai dengan kelaliman yang mereka lakukan kepada Kami? Maka beliau berkata: "Tidak." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali] dan [Yahya bin Musa], mereka mengatakan: Telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dengan sanad dan maknanya, hanya saja ia mengatakan: Kami katakan: Wahai rasul, sesungguhnya para pemberi zakat berlaku lalim. Abu Daud berkata: Abdurrazzaq telah merafa'kannya menyandarkan perkataan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Ma'mar.
Sunan Abu Daud 1354: Telah menceritakan kepada Kami [Abbas bin 'Abdul 'Azhim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Umar] dari [Abu Al Ghushn] dari [Shakhr bin Ishaq] dari [Abdurrahman bin Jabir bin 'Atik] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan datang kepada kalian para petugas pengambil zakat, jika mereka sudah datang kepada kalian, maka sambutlah mereka dan biarkanlah mereka mengambil apa yang mereka inginkan, jika mereka berbuat adil maka itu adalah kebaikan buat kalian dan jika mereka berbuat dzalim maka dosanya bagi mereka, buatlah mereka ridha, sebab kesempurnaan zakat kalian pada keridhaan mereka, dan hendaklah mereka mendo'akan kalian." Abu Daud berkata: Abu Al Ghushn adalah Tsabit bin Qais bin Ghushn.
Sunan Abu Daud 1355: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid] yaitu Ibnu Ziyad. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dan ini adalah hadits Abu Kamil, dari [Muhammad bin Abu Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Hilal Al 'Absi] dari [Jarir bin Abdullah], ia berkata: Telah datang beberapa orang yaitu dari kalangan badui kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya beberapa orang petugas pengambil zakat datang kepada Kami dan berbuat zhalim kepada Kami." Jarir berkata: kemudian beliau berkata: "Buatlah para petugas zakat kalian ridha." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, walaupun mereka berbuat zhalim kepada Kami?" Beliau berkata: "Buatlah para petugas zakat kalian ridha." Utsman menambahkan: Walaupun kalian dizhalimi. Abu Kamil berkata dalam haditsnya: Jarir berkata: tidaklah seorangpun petugas zakat pergi dariku setelah aku mendengar hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melainkan ia ridha kepadaku.
Sunan Abu Daud 1356: Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar An Namari] dan [Abu Al Walid Ath Thayalisi] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Abu Aufa], ia berkata: Ayahku termasuk orang-orang yang melakukan bai'at Ridlwan di bawah pohon, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila terdapat beberapa orang yang datang kepada beliau membawa zakat mereka maka beliau mengucapkan: "Ya Allah, sampaikan shalawat kepada keluarga fulan." Abdullah bin Abu Aufa berkata: kemudian ayahku datang kepada beliau dengan membawa zakatnya. Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah, sampaikan shalawat kepada keluarta Abu Aufa."
Sunan Abu Daud 1357: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu Ishaq] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak ada jalab dan janab dan tidaklah zakat mereka diambil kecuali di rumah-rumah mereka." Telah menceritakan kepada Kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada Kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata: saya mendengar ayahku berkata: Dari Muhammad bin Ishaq Mengenai sabda beliau: "Tidak ada jalab dan tidak ada janab." ia berkata: Yaitu hewan ternak dizakatkan di tempat-tempatnya, dan tidak dibawa kepada petugas zakat, sedangkan janab mengenai selain kewajiban ini, juga para pemilik zakat tidak diperlakukan janab kepadanya. Ia mengatakan: seseorang (petugas zakat) tidak berada di tempat terjauh orang yang menunaikan zakat kemudian zakat tersebut dibawa kepadanya, akan tetapi hendaknya zakat tersebut diambil di tempatnya.
Sunan Abu Daud 1358: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu telah mewakafkan kuda di jalan Allah, kemudian ia melihat kuda tersebut dijual, kemudian ia ingin membelinya. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut, kemudian beliau bersabda: "Jangan engkau beli, dan janganlah engkau mengambil kembali sedekahmu."
Sunan Abu Daud 1359: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Yahya bin Fayyadh], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah] dari [seorang laki-laki] dari [Makhul] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat pada kuda, dan budak, kecuali zakat fithrah pada budak."
Sunan Abu Daud 1360: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muslim tidak memiliki kewajiban zakat pada budak dan kudanya."
Sunan Abu Daud 1361: Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Sa'id bin Al Haitsam Al Aili], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pertanian yang diairi hujan, sungai dan mata air atau dibiarkan begitu saja maka zakatnya adalah sepersepuluh, dan pertanian yang diairi dengan menggunakan alat pengairan atau dengan ember maka zakatnya seper dua puluh."
Sunan Abu Daud 1362: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amr], dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pertanian yang diairi sungai dan mata air zakatnya adalah sepersepuluh, dan yang diairi menggunakan alat pengairan maka zakatnya adalah seper dua puluh."
Sunan Abu Daud 1363: Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juahani] serta [Husain bin Al Aswad Al 'Ajali], ia berkata: [Waki'] berkata: "Al Ba'lu dan Al Kabus adalah tanaman yang tumbuh dari air hujan." Ibnu Al Aswad berkata: Dan [Yahya yaitu Ibnu Adam] berkata: Aku bertanya kepada [Abu Iyaz Al Asadi] mengenai Al Ba'lu, kemudian ia berkata: Yaitu yang disirami dengan air hujan. An Nadhr bin Syumail berkata: Al Ba'lu adalah air hujan.
Sunan Abu Daud 1364: Telah menceritakan kepada Kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Syarik bin Abdullah bin Abu Namir] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman dan berkata: "Ambillah biji-bijian dari biji-bijian, kambing dari domba, unta dari unta, dan sapi dari sapi." Abu Daud berkata: Aku mengukur mentimun di Mesir mencapai tiga belas jengkal, dan aku melihat dua potong buah limau (sejenis jeruk nipis) yang telah dipotong diatas unta dan ditempatkan pada tempat seperti dua kantong.
Sunan Abu Daud 1365: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin A'yan] dari ['Amr bin Al Harits Al Mishri] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Hilal salah seorang dari Bani Mut'an datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa sepersepuluh dari hasil madunya, ia pernah meminta Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam agar melindungi bukitnya yang bernama Salabah, dan Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam pun melindunginya. Dan ketika Umar ditunjuk menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb bertanya mengenai hal itu, kemudian Umar radliallahu 'anhu menulis surat kepadanya: Jika dia menunaikan zakatnya kepada kalian sebagaimana yang telah dia berikan kepada Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam, maka lindungilah bukit Salabahnya, jika tidak, maka sesungguhnya madu itu adalah terambil dari lebah hujan yang dapat dimakan oleh siapapun yang menghendakinya. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada Kami [Al Mughirah] dan ia menisbatkannya kepada Abdurrahman bin Al Harits Al Makhzumi, ia berkata: telah menceritakan kepada Kami [ayahku] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Syababah pertengahan daerah Fahm... kemudian ia menyebutkan seperti itu. Ia berkata: Dari setiap sepuluh griba terdapat zakat satu geriba. Sufyan bin Abdullah Ats Tsaqafi berkata: "Umar melindungi dua bukit mereka." Ia menambahkan: "Dan mereka memberikan kepadanya apa yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ia melindungi dua bukit mereka." Telah menceritakan kepada Kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzin], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada Kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa suatu daerah di tengah kota Fahm... dengan makna yang dikatakan Mughirah yaitu "dari setiap sepuluh geriba terdapat zakat satu geriba. Dan ia berkata: mereka memiliki dua bukit.
Sunan Abu Daud 1366: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz bin As Sari An Naqith], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Manshur] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id? bin Al Musayyab] dari ['Attab bin Usaid], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memperkirakan jumlah anggur sebagaimana memperkirakan jumlah kurma dan diambil zakatnya dalam bentuk kismis sebagaimana pohon kurma diambil zakatnya dalam bentuk kurma. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ishak Al Musayyabi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Nafi'] dari [Muhammad bin Sholih At Tammar] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Abu daud berkata Sa'id tidak mendengar dari 'Atab sedikit pun.
Sunan Abu Daud 1367: Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud], ia berkata: [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang ke majelis Kami, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami, beliau bersabda: "Apabila kalian telah memperkirakan buah yang ada di pohon maka potonglah dan biarkan sepertiganya, apabila kalian tidak membiarkan atau tidak memotong sepertiga maka tinggalkan seperempat." Abu Daud berkata: orang yang memperkirakan meninggalkan sepertiga untuk pekerjaan.
Sunan Abu Daud 1368: Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada Kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: aku diberi kabar dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Ia menyebutkan perkara Khaibar dan berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi, kemudian ia memperkirakan kurma yang ada dipohon, ketika telah matang sebelum dimakan sebagian darinya.
Sunan Abu Daud 1369: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada Kami [Sa'id? bin Sulaiman], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mengambil Ju'rur dan Launu Al Hubaiki (keduanya adalah jenis kurma yang jelek) untuk zakat. Az Zuhri berkata: itu adalah dua macam kurma madinah. Abu Daud berkata: [Abu Al Walid] juga menyebutkan sanad hadits tersebut dari [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri].
Sunan Abu Daud 1370: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin 'Ashim Al Anthaki], telah menceritakan kepada Kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari [Abdul Hamid bin Ja'far], telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Abu 'Arib] dari [Katsir bin Murrah] dari ['Aur bin Malik], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Kami di masjid dengan membawa tongkat ditangannya, sementara seseorang telah menggantungkan kurma basah yang rusak, kemudian beliau menusuk tandan tersebut dengan tongkat dan berkata: "Kalau pemilik sedekah ini hendak bersedekah maka ia bersedekah dengan kurma yang lebih baik darinya." Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan makan kurma basah dan rusak di Hari Kiamat."
Sunan Abu Daud 1371: Telah menceritakan kepada Kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi] dan [Abdullah bin Abdurrahman As Samarqandi] berkata: telah menceritakan kepada Kami [Marwan], Abdullah berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abu Yazid Al Khaulani] ia adalah syekh yang jujur, dan Ibnu Wahb telah meriwayatkan darinya, telah menceritakan kepada Kami [Sayyar bin Abdurrahman], Mahmud Ash Shadafi berkata: dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah.
Sunan Abu Daud 1372: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Ia berkata: Ibnu 'Umar menunaikannya sehari atau dua hari sebelum itu.
Sunan Abu Daud 1373: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], Telah menceritakan kepada Kami [Malik] dan Malik membacakannya kepadaku juga, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, ia berkata padanya: diantara yang dibacakan Malik kepadaku adalah: Zakat fitrah pada Bulan Ramadhan, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka, atau budak laki-laki dan perempuan dari kalangan muslimin. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Jahdham], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Ja'far] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sebanyak satu sha'. Kemudian ia menyebutkan secara makna yang disebutkan Malik, dan ia menambahkan: Dan atas anak kecil, dan orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melakukan shalat. Abu Daud berkata: [Abdullah Al 'Umari] telah meriwayatkannya dari [Nafi'] dengan sanadnya. Ia berkata: Wajib atas setiap muslim. Dan [Sa'id Al Jumahi] telah meriwayatkan dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata dalam hadits tersebut: Dari kalangan muslimin. Dan yang masyhur dari 'Ubaidullah tidak ada padanya kata: Dari kalangan muslimin.
Sunan Abu Daud 1374: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], bahwa [Yahya bin Sa'id] dan [Bisyr bin Al Mufadlal] menceritakan kepada mereka dari [Ubaidillah] dan di ganti dengan jalur periwayatan lain, Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang dewasa maupun anak kecil, merdeka, atau budak. Musa menambahkan laki-laki dan wanita. Abu Daud berkata: [Ayyub dan Abdullah Al 'Umari] juga meriwayatkan seperti itu dalam hadits mereka berdua, dari [Nafi'] juga kalangan laki-laki maupun wanita.
Sunan Abu Daud 1375: Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani] telah menceritakan kepada Kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Zaidah] telah menceritakan kepada Kami [Abdul 'Aziz bin Abu Rawwad] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata: Dahulu orang-orang mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu sha' gandum, atau kurma atau sult (jenis tanaman gandum), atau kismis. Nafi' berkata: Abdullah berkata: tatkala Umar menjabat sebagai khalifah dan gandum telah banyak maka Umar menjadikan setengah sha' gandum menggantikan satu sha' hal-hal tersebut.
Sunan Abu Daud 1376: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'], ia berkata: [Abdullah] berkata: Setelah itu orang-orang beralih kepada setengah sha' gandum. Nafi' berkata: dan Abdullah memberikan kurma, kemudian penduduk Madinah sulit mendapatkan kurma selama satu tahun, kemudian ia memberikan gandum.
Sunan Abu Daud 1377: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Daud yaitu Ibnu Qais] dari ['Iyash bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Kami dahulu disaat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil, dan orang dewasa, orang merdeka atau budak satu sha' makanan atau satu sha' keju, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' kismis. Dan Kami tetap mengeluarkannya hingga [Mu'awiyah] datang untuk melakukan haji, atau umrah. Kemudian ia berbicara kepada orang-orang di atas minbar, dan diantara yang ia katakan kepada orang-orang adalah: Saya melihat dua mud gandum Syam setara dengan satu sha' kurma. Kemudian orang-orang mengambil pendapat tersebut. Kemudian Abu Sa'id berkata: adapun aku maka aku tetap mengeluarkannya (sebagaimana dahulu aku mengeluarkannya) untuk selamanya selama aku hidup. Abu Daud berkata: [Ibu 'Ulayyah] dan ['Abdah] serta yang lainnya telah meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dari [Abdullah bin Abdullah bin Utsman bin Hakim bin Hizam], dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id] dengan maknanya. Dan satu orang dalam hadits tersebut telah menyebutkan dari Ibnu 'Ulayyah: atau satu sha' dari gandum. Dan hal tersebut bukanlah hadits mahfuzh. Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah mengabarkan kepada Kami [Ismail], tidak ada padanya penyebutan: "Gandum." Abu Daud berkata: [Mu'awiyah bin Hisyam] dalam hadits ini telah menyebutkan dari [Atsauri] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadh] dari [Abu Sa'id]: Setengah sha' gandum. Dan hal tersebut merupakan kesalahan dari Mu'awiyah bin Hisyam, atau dari orang yang meriwayatkan darinya.
Sunan Abu Daud 1378: Telah menceritakan kepada Kami [Hamid bin Yahya], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan], ia mendengar ['Iyadh] berkata: saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Aku tidak akan mengeluarkannya selamanya kecuali satu sha'. Sesungguhnya Kami dahulu mengeluarkan pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu sha' kurma atau gandum atau keju atau kismis. Ini adalah hadits Yahya, Sufyan menambahkan: "Atau satu sha' dari gandum." Hamid berkata: Kemudian mereka mengingkarinya, dan Sufyan meninggalakannya. Abu Daud berkata: tambahan ini adalah kesalahan dari Ibnu'Uyainah.
Sunan Abu Daud 1379: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid] dari [An Nu'man bin Rasyid] dari [Az Zuhri]. [Musaddad] berkata dari [Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air] dari [ayahnya], dan [Sulaiman bin Daud] berkata: dari [Abdullah bin Tsa'labah] atau [Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu sha' gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan. Adapun orang kaya kalian maka Allah akan mensucikannya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan." Sulaiman menambahkan dalam haditsnya: orang kaya maupun miskin.
Sunan Abu Daud 1380: Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Al Hasan Ad Darabijirdi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepada Kami [Hammam], telah menceritakan kepada Kami [Bakr yaitu Ibnu Wail] dari [Az Zuhri] dari [Tsa'labah bin Abdullah] atau Abdullah bin Tsa'labah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammam] dari [Bakr Al Kufi], Muhammad bin Yahya berkata: ia adalah Bakr bin Wail bin Daud, bahwa [Az Zuhri] telah menceritakan kepada mereka dar [Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, dan memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum untuk setiap kepala. Ali menambahkan dalam haditsnya: Atau satu sha' kurma diantara dua orang. Kemudian mereka sama mengenai anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan seorang budak. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Juraij], ia berkata: [Ibnu Syihab] berkata: [Abdullah bin Tsa'labah] berkata: [Ibnu Shalih] berkata: [Al 'Adawi] berkata: Sesungguhnya ia adalah Al 'Udzri: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang dua hari sebelum 'Idul Fitri, seperti makna hadits Al Muqri`.
Sunan Abu Daud 1381: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Yusuf], ia berkata: [Humaid] telah mengabarkan kepada Kami dari [Al Hasan], ia berkata: [Ibnu Abbas] rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadlan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: "Keluarkanlah zakat puasa kalian!" Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi: "Siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil." Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata: Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu. Humaid berkata: Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadlan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa.
Sunan Abu Daud 1382: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus 'Umar bin Khaththab untuk mengambil zakat, lalu Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Al Abbas menolak untuk membayar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidaklah Ibnu Jamil membalas dendam kecuali ia dahulu adalah orang yang miskin lalu Allah memberikannya kekayaan, adapun Khalid bin Al Walid, maka sesungguhnya kalian telah menzhalimi Khalid, sungguh ia telah menahan baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya dijalan Allah, adapun Al Abbas paman Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam, maka zakatnya dan yang sepertinya menjadi kewajibanku. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah kamu merasakan bahwa paman seseorang adalah saudara sebapak atau saudara bapaknya?"
Sunan Abu Daud 1383: Telah menceritakan kepada Kami [Sa'id? bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Zakariya] dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam] dari [Hujayyah] dari [Ali] bahwa Al Abbas bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai menyegerakan zakat sebelum wajib atas mereka? Kemudian beliau memberikan rukhshah baginya dalam hal tersebut. Abu Daud berkata: [Husyaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam] dari [Al Hasan bin Muslim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hadits Husyaim lebih shahih.
Sunan Abu Daud 1384: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada Kami [ayahku], telah mengabarkan kepada Kami [Ibrahim bin 'Atha`] mantan budak Imran bin Hushain dari [ayahnya] bahwa Ziyad atau sebagian pemimpin telah mengutus [Imran bin Hushain] untuk mengambil zakat, kemudian tatkala ia kembali maka Ziyad bertanya kepadanya: 'Dimanakah hartanya?' Dia menjawab: "Apakah untuk harta engkau mengutusku? Kami telah mengambilnya dari tempat yang dahulu Kami pada masa Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dan Kami telah menempatkannya di tempat yang dahulu Kami tempatkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Abu Daud 1385: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka pada Hari Kiamat terdapat cakaran atau goresan atau luka pada wajahnya." orang-orang berkata: "Wahai Rasulullah, seperti apakah kecukupan itu?" Beliau berkata: "Lima puluh dirham, atau senilai dengannya dari emas." Yahya berkata: kemudian Abdullah bin Utsman berkata kepada Sufyan: aku hafal bahwa Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair. Sufyan berkata: telah menceritakan kepadanya Zubaid dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid.
Sunan Abu Daud 1386: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [seorang laki-laki dari Bani Asad] bahwa ia berkata: Aku dan keluargaku singgah di Baqi' yang terdapat padanya pohon Gharqad. Kemudian keluargaku berkata: "Pergilah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mintakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk kita sesuatu yang dapat kita makan." Kemudian mereka menyebutkan sebagian dari keperluan mereka, lalu aku pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku dapati seorang laki-laki sedang meminta-minta kepada beliau sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak memiliki sesuatu yang dapat aku berikan kepadamu." Kemudian orang tersebut pergi dari beliau dalam keadaan marah, dan berkata: "Demi umurku, sungguh engkau memberi orang yang engkau kehendaki." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia marah kepadaku karena aku tidak mendapatkan sesuatu yang dapat aku berikan kepadanya. Barang siapa diantara kalian yang meminta-minta sedangkan ia memiliki satu uqiyah atau yang setara dengannya maka sungguh ia telah meminta-minta dengan mendesak." Al Asadi berkata: Sungguh unta Kami yang hampir melahirkan lebih baik daripada satu uqiyah. Satu uqiyah adalah empat puluh dirham. Laki-laki tersebut berkata: kemudian aku kembali dan tidak meminta-minta kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah itu datang membawa gandum, dan kismis. Kemudian beliau membagikannya kepada Kami, atau sebagaimana ia katakan, hingga Allah 'azza wa jalla memberikan kecukupan kepada Kami. Abu Daud berkata: demikianlah [Ats Tsauri] meriwayatkan sebagaimana yang dikatakan oleh Malik.
Sunan Abu Daud 1387: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] serta [Hisyam bin 'Ammar], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Abu Ar Rijal] dari ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] dari [ayahnya yaitu Abu Sa'id], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meminta-minta sedangkan ia memiliki harta senilai satu uqiyah maka sungguh ia telah mendesak dalam meminta." Maka aku katakan: Untaku yang bernama Al Yaqutah lebih baik dari pada satu uqiyah, -Hisyam berkata: lebih baik daripada empat puluh dirham-, kemudian aku kembali dan tidak lagi meminta kepada beliau sesuatupun. Hisyam berkata dalam haditsnya: satu uqiyah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah empat puluh dirham.
Sunan Abu Daud 1388: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami [Miskin], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Muhajir], dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abu Kabsyah As Saluli], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Al Hanzhalah], ia berkata: 'Uyainah bin Hishn dan Al Aqra' bin Habis datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau. Kemudian beliau memerintahkan agar keduanya diberi apa yang mereka minta dan memerintahkan kepada Mu'awiyah agar menuliskan untuk mereka apa yang mereka minta. Adapun Al Aqra' maka ia mengambil catatannya dan melipatnya pada surbannya dan pergi, adapun 'Uyainah maka ia mengambil catatannya dan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tempatnya, dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah anda berpendapat saya akan membawa sebuah catatan kepada kaumku yang tidak saya ketahui apa isinya, seperti selembar kertas Al Mutalammis? Kemudian Mu'awiyah memberitahukan perkataannya tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka sesungguhnya ia memperbanyak api Neraka." An Nufaili pada tempat yang lain berkata: "Bara Neraka Jahannam." Kemudian mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?" -An Nufaili berkata pada tempat yang lain: Seperti apakah kecukupan yang tidak layak karenanya untuk meminta-minta?- Beliau bersabda: "Seukuran sesuatu yang dapat memberinya makan siang dan malam." An Nufaili berkata pada tempat yang lain: "Ia kenyang satu hari semalam, atau semalam dan sehari." Ia menceritakan kepada Kami secara ringkas sesuai dengan lafazh yang telah Kami sebutkan ini.
Sunan Abu Daud 1389: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami Abdullah yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari [Abdurrahman bin Ziyad] bahwa ia mendengar [Ziyad bin Nu'aim Al Hadhrami] bahwa ia telah mendengar [Ziyad bin Harits Ash Shuda'i] berkata: Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu membaiatnya. Kemudan ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata: Kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata: "Berikanlah aku sebagian dari sedekah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah tidak ridla kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamu."
Sunan Abu Daud 1390: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang kembali karena diberi satu atau dua butir kurma, serta satu atau dua kali makan, akan tetapi orang miskin adalah orang yang tidak meminta sesuatu kepada orang-orang dan mereka tidak memahaminya, sehingga mereka dapat memberi kepadanya." Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta ['Ubaidullah bin Umar] dan [Abu Kamil] secara makna, mereka mengatakan: telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salahamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti itu, beliau berkata: "Akan tetapi orang yang miskin adalah orang yang menjaga kehormatan dirinya." Musaddad dalam haditsnya menambahkan: "Ia tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya, orang yang tidak meminta-minta dan tidak diketahui kebutuhannya, sehingga dapat diberi kepadanya sedekah. Maka itulah orang yang miskin. Musaddad tidak menyebutkan: orang yang menjaga kehormatan dirinya yang tidak meminta-minta. Abu Daud berkata: [Muhammad bin Tsaur] serta [Abdurrazzaq] telah meriwayatkan dari [Ma'mar], dan mereka menjadikan kata: "Orang yang terhalang mendapatkan pemberian" merupakan perkataan Az Zuhri, dan hal itu yang paling benar.
Sunan Abu Daud 1391: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Ubaidillah bin Adi bin Al Khiyar] berkata: Telah mengabarkan kepadaku [dua orang yang telah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu haji wada'] sementara beliau sedang membagikan zakat, mereka berdua meminta kepada beliau sebagian dari zakat tersebut, lalu beliau mengangkat pandangannya kepada Kami lalu menundukkannya dan beliau melihat Kami adalah orang yang kuat, lalu beliau berkata: "Kalau kalian berdua menginginkannya maka Kami akan memberikan kepada kalian berdua, dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja."
Sunan Abu Daud 1392: Telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Musa Al Anbari Al Khuttuli], telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim yaitu Ibnu Sa'd], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari [Raihan bin Yazid] dari [Abdullah bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat badan." Abu Daud berkata: [Sufyan] telah meriwayatkannya dari [Sa'd bin Ibrahim] sebagaimana yang dikatakan Ibrahim. Dan [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Sa'd], ia berkata: lidzii mirratin qawiyyin. Sedangkan hadits-hadits yang lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagiannya dengan kata: lidzii mirratin qawiyyin, dan sebagiannya: lidzii mirratin sawiyyin. 'Atha` bin Zuhair berkata: bahwa ia telah berjumpa dengan Abdullah bin 'Amr dan berkata: sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kuat, dan orang yang kuat lagi sehat badan.
Sunan Abu Daud 1393: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau petugas zakat, atau orang yang berhutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "......" sama dengan makna hadits tersebut. Abu Daud berkata: [Ibnu 'Uyainah] telah meriwayatkannya dari [Zaid] sebagaimana yang dikatakan Malik. Dan Ats Tsauri telah meriwayatkannya dari Zaid, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Ats Tsabtu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ....
Sunan Abu Daud 1394: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada Kami [Al Firyabi], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Imran Al Bariqi] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah, atau orang yang dalam perjalanan, atau tetangga fakir yang diberi zakat kemudian ia memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu." Abu Daud berkata: dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Firas], dan [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah], dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Sunan Abu Daud 1395: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Muhamad bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Abu Nu'aim], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai] dari [Busyair bin Yasar] ia menyangka bahwa seseorang dari kalangan anshar yang dikenal dengan nama [Sahl bin Abu Hatsmah] telah mengabarkan kepadanya bahwa, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyahnya dengan seratus unta dari unta zakat, yaitu diyah seorang anshar yang terbunuh di Khaibar.
Sunan Abu Daud 1396: Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar An Namari], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Zaid bin 'Uqbah Al Fazari] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta itu perbuatan buruk, dengannya seseorang mencoreng wajahnya, barangsiapa yang mau maka ia biarkan coreng di wajahnya dan barangsiapa yang mau maka ia tinggalkan, kecuali jika seseorang meminta kepada pemimpin atau dalam keadaan tidak ada pilihan lain."
Sunan Abu Daud 1397: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid], dari [Harun bin Riab], ia berkata: ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi] dari [Qabishah bin Mukhariq Al Hilali], ia berkata: Saya menanggung sebuah denda kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Kemudian beliau berkata: "Bangunlah wahai Qabishah hingga datang zakat kepada Kami kemudian Kami perintahkan agar diberikan kepadamu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Qabishah, sesungguhnya sedekah tidaklah halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu: Orang yang menanggung denda maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian meminta-minta hingga ia mendapatkannya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang tertimpa bencana hingga menghancurkan hartanya, maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian ia meminta-minta hingga mendapatkan penopang hidup kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang tertimpa kemiskinan hingga terdapat tiga orang yang bijaksana dari kaumnya bersaksi bahwa Fulan telah tertimpa kemiskinan. Maka halal baginya untuk meminta-minta hingga ia mendapatkan penopang hidup, dan sikap meminta-minta selain itu wahai Qabishah adalah perbuatan haram yang dimakan oleh pelakunya sebagai sesuatu yang haram."
Sunan Abu Daud 1398: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah mengabarkan kepada Kami [Isa bin Yunus] dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa Seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta kepada beliau, kemudian beliau bertanya: "Apakah di rumahmu terdapat sesuatu?" Ia berkata: "Ya, alas pelana yang Kami pakai sebagiannya dan Kami hamparkan sebagiannya, serta gelas besar yang gunakan untuk minum air." Beliau berkata: "Bawalah keduanya kepadaku." Anas berkata: kemudian ia membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dengan tangan beliau dan berkata: "Siapakah yang mau membeli kedua barang ini?" seorang laki-laki berkata: "Saya membelinya dengan satu dirham." Beliau berkata: "Siapa yang menambah lebih dari satu dirham?" Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata: "Saya membelinya dengan dua dirham." Kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut, dan mengambil uang dua dirham. Beliau memberikan uang tersebut kepada orang anshar tersebut dan berkata: "Belilah makanan dengan satu dirham kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah kapak kemudian bawalah kepadaku." Kemudian orang tersebut membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengikatkan kayu pada kapak tersebut dengan tangannya kemudian berkata kepadanya: "Pergilah kemudian carilah kayu dan juallah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Kemudian orang tersebut pergi dan mencari kayu serta menjualnya, lalu datang dan ia telah memperoleh uang sepuluh dirham. Kemudian ia membeli pakaian dengan sebagiannya dan makanan dengan sebagiannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada sikap meminta-minta datang sebagai noktah di wajahmu pada Hari Kiamat. Sesungguhnya sikap meminta-minta tidak layak kecuali untuk tiga orang, yaitu untuk orang fakir dan miskin, atau orang yang memiliki hutang sangat berat, atau orang yang menanggung diyah (sementara ia tidak mampu membayarnya)."
Sunan Abu Daud 1399: Telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada Kami [Al Walid] telah menceritakan kepada Kami [Sa'id bin Abdul Aziz] dari [Rabi'ah yaitu Ibnu Yazid] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Muslim Al Khaulani], ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al Habib Al Amin, ia adalah orang yang aku cintai dan ia bagiku adalah orang yang dapat dipercaya yaitu ['Auf bin Malik], ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah tujuh, atau delapan atau sembilan orang. Beliau berkata: "Tidakkah kalian membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Sementara Kami baru saja berbaiat kepada beliau. Kami katakan: "Kami telah membaiat anda." Hingga beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Kemudian Kami menghamparkan tangan Kami dan membaiat beliau. Kemudian seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, Kami telah membaiat anda, kepada apakah Kami membaiat anda?" Beliau bersabda: "Agar kalian beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatupun denganNya, melakukan shalat lima waktu, mendengar dan mentaati... -dan beliau berkata pelan-: Dan kalian tidak meminta-minta kepada orang sesuatupun." Ia berkata: "Sungguh sebagian orang-orang tersebut cemetinya terjatuh dan ia tidak meminta seorangpun untuk mengambilkannya." Abu Daud berkata: Hadits Hisyam tidak diriwayatkan kecuali oleh Sa'id.
Sunan Abu Daud 1400: Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Al 'Aliyah] dari [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapakah yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, dan aku menjaminnya masuk Surga?" Tsauban berkata: "Saya!" Dan Tsauban tidak pernah meminta sesuatupun kepada orang lain.
Sunan Abu Daud 1401: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Atho` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Beberapa orang Anshar meminta kepada Rasulullah, lalu beliau memberi mereka. Kemudian mereka meminta lagi kepadanya, lalu beliau memberi mereka hingga habis apa yang beliau miliki. Beliau bersabda: "Kebaikan (harta) yang ada padaku tidak akan aku simpan dari kalian. Dan barang siapa yang menjaga kehormatan dirinya maka Allah Azza wa Jalla akan menjaga kehormatannya, dan barang siapa yang bersabar maka Allah akan menganugerahinya kesabaran. Tidaklah seseorang diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran."
Sunan Abu Daud 1402: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Daud], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Malik bin Habib Abu Marwan], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak], dan ini adalah haditsnya, dari [Basyir bin Salman] dari [Sayyar Abu Hamzah], dari [Thariq] dari [Ibnu Mas'ud], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tertimpa kemiskinan lalu menampakkannya kepada manusia, maka kemiskinannya tidak hilang, dan barangsiapa yang menampakkannya kepada Allah, maka Allah akan mempercepat kekayaan baginya, baik dengan kematian yang segera atau dengan kekayaan yang cepat."
Sunan Abu Daud 1403: [Qutaibah], ia berkata: Telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Muslim bin Makhsyi] dari [Ibnu Al Firasi], Ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah saya boleh meminta wahai Rasulullah!" Rasulullah menjawab: "Tidak, dan seandainya engkau harus meminta maka mintalah kepada orang-orang shaleh."
Sunan Abu Daud 1404: Telah? mengabarkan kepada Kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah? menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Busr bin Sa'id] dari [Ibnu As Sa'idi], ia berkata: Saya pernah ditunjuk Umar untuk mengurusi zakat, lalu tatkala saya telah selesai darinya dan menyampaikannya kepadanya, ia memerintahkan agar saya diberi uang, maka saya katakan: "Sesungguhnya saya bekerja hanya untuk Allah Azza wa Jalla, dan pahalaku di sisi Allah 'azza wa jalla." Kemudian ia berkata: "Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, karena sesungguhnya saya telah bekerja pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau memberiku uang lalu aku katakan seperti apa yang telah engkau katakan, kemudian beliau berkata kepadaku: "Apabila engkau diberi sesuatu dengan tanpa meminta maka makan dan sedekahkan."
Sunan Abu Daud 1405: Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik], dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar bersabda dan beliau menyebutkan mengenai sedekah, menahan diri darinya, serta mengenai sikap meminta-minta: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah yang berinfak, sedangkan tangan yang di bawah adalah yang meminta-minta." Abu Daud berkata: telah diperselisihkan pada Ayyub dari Nafi' dalam hadits ini. [Abdul Warits] mengatakan: "Tangan di atas adalah yang menahan diri (dari meminta-minta)." Kebanyakan mereka mengatakan: dari [Hammad bin Zaid] dari Ayyub: "Tangan yang di atas adalah yang berinfak." Salah seorang dari mereka mengatakan dari Hammad: "Yaitu yang menahan diri (dari meminta-minta)."
Sunan Abu Daud 1406: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidah bin Humaid At Taimi], telah menceritakan kepadaku [Abu Az Za'ra`] dari [Abu Al Ahwash] dari [ayahnya yaitu Malik bin Nadhlah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan ada tiga macam, tangan Allah yang Maha Tinggi, tangan orang yang memberi setelah tangan Allah, dan tangan orang yang meminta yaitu tangan yang di bawah. Maka berikan harta dan jangan lemah untuk menafkahi dirimu."
Sunan Abu Daud 1407: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Rafi'] dari Abu Rafi' bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi': "Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya." Ia berkata: "Tidak, sebelum aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau." Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta kepadanya, lalu beliau bersabda: "Mantan budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi Kami."
Sunan Abu Daud 1408: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], serta [Muslim bin Ibrahim] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sebuah kurma yang terjatuh, dan tidak ada yang menghalangi beliau untuk mengambilnya kecuali khawatir merupakan kurma zakat.
Sunan Abu Daud 1409: Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada Kami [ayahku] dari [Khalid bin Qais] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan sebuah kurma kemudian berkata: "Seandainya aku tidak khawatir kurma tersebut merupakan kurma zakat niscaya aku memakannya." Abu Daud berkata: [Hisyam] meriwayatkannya dari [Qatadah] seperti ini.
Sunan Abu Daud 1410: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit], dari [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas, ia berkata: Ayahku mengutusku pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membawa unta shadaqah yang diberikan kepadanya. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Ala`] dan [Utsman bin Abu Syaibah], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Abu 'Ubaidah] dari [ayahnya] dari [Al A'masy] dari [Salim] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas seperti hadits tersebut, ia menambahkan: "Ayahku menggantinya untuk beliau."
Sunan Abu Daud 1411: Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin Marzuq], ia berkata: telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberi daging, beliau mengatakan: "Apakah ini?" Mereka berkata: "Sesuatu yang disedekahkan kepada Barirah." Kemudian beliau bersabda: "Sesuatu tersebut adalah sedekah baginya dan hadiah bagi kita."
Sunan Abu Daud 1412: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin 'Atha`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya yaitu Buraidah] bahwa Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Saya bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak perempuan. Kemudian ia meninggal dan meninggalkan budak tersebut." Beliau bersabda: "Telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu dalam warisan."
Sunan Abu Daud 1413: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah], dari ['Ashim bin Abu An Najud] dari [Syaqiq] dari [Abdullah], ia berkata: Kami pada zaman Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam menganggap Al Ma'un adalah ember serta periuk.
Sunan Abu Daud 1414: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik barang simpanan yang tidak menunaikan haknya kecuali Allah menjadikannya pada Hari Kiamat dipanaskan barang simpanan tersebut dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahinya, lambung dan punggungnya, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian, kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan kambing tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, kambing tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya, tidak ada padanya kambing yang bertanduk bengkok serta yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir selesai maka kambing yang pertama dikembalikan lagi, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan haknya melainkan unta tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, unta tersebut menginjaknya dengan sepatunya. Setiap kali unta yang terakhir selesai maka unta yang pertama dikembalikan kepadanya hingga Allah ta'ala memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka." Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Ia berkata dalam kisah unta, setelah sabdanya: "Tidak menunaikan haknya…." Beliau bersabda: "Dan diantara haknya adalah memerahnya pada hari kedatangannya ke air." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Umar Al Ghudani], dari [Abu Hurairah], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti kisah ini. Kemudian Abu Umar berkata kepada Abu Hurairah: "Apakah hak unta?" Ia berkata: "Engkau memberikan yang berharga, memberikan susunya yang deras, meminjamkan untuk dikendarai, mengawinkan pejantan, dan memberi minum susu." Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: [Abu Az Zubair] berkata: saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata: Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hak unta?" Kemudian 'Ubaid menyebutkan hadits seperti itu dan menambahkan: "Dan meminjamkan embernya."
Sunan Abu Daud 1415: Telah menceritakan kepada Kami [Abdul Aziz bin Yahya Al Harrani], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] dari [pamannya yaitu Wasi' bin Habban] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan dari setiap buah yang berjumlah sepuluh wasaq kurma diambil satu tandan dan digantungkan di masjid untuk orang-orang miskin.
Sunan Abu Daud 1416: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] dan [Musa bin Isma'il], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abu Al Asyhab] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Ketika Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah safar tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang datang menunggang untanya. Ia memalingkan unta tersebut ke kanan dan ke kiri, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelebihan tunggangan maka hendaknya ia memberikan tunggangan kepada orang yang tidak memiliki tunggangan, dan barang siapa yang memiliki kelebihan perbekalan maka hendaknya ia memberikan perbekalan kepada orang yang tidak memiliki perbekalan." Hingga Kami menyangka bahwa tidak ada seorangpun diantara Kami terhadap sesuatu yang lebih.
Sunan Abu Daud 1417: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Ya'la Al Muharibi], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Ghailan] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Tatkala ayat ini turun: {Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak....} Maka hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Kemudian Umar radliyallahu 'anhu berkata: Aku akan melapangkan hal itu dari kalian. Kemudian ia pergi dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayat ini telah terasa berat atas orang-orang muslim." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk mensucikan apa yang tersisa dari harta kalian, dan mewajibkan warisan untuk orang-orang yang kalian tinggalkan." Maka Umar pun bertakbir, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Umar: "Maukah aku beritahukan simpanan paling baik yang disimpan oleh seseorang? Yaitu istri yang shalih yang apabila suaminya melihatnya maka ia akan menyenangkannya, dan apabilla ia memerintahkannya, maka diapun mentaatinya, dan kalau suaminya pergi maka dia akan menjaga amanahnya."
Sunan Abu Daud 1418: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan], telah menceritakan kepada Kami [Mush'ab bin Muhammad bin Syurahbil], telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Abu Yahya], dari [Fathimah binti Humais], dari [Husain bin Ali], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang meminta-minta memiliki hak walaupun ia berada di atas kuda." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Rafi'], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair] dari [seorang laki-laki tua], ia berkata: aku melihat Sufyan di sisinya dari [Fathimah binti Husain] dari [ayahnya] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Sunan Abu Daud 1419: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abdurrahman bin Bujaid] dari [neneknya yaitu Ummu Bujaid], dan ia adalah diantara orang yang membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Ia berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, semoga Allah melimpahkan shalawat kepada anda. Sesungguhnya terdapat seorang miskin yang berdiri di depan pintuku, dan aku tidak memiliki sesuatu yang dapat aku berikan kepadanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Apabila engkau tidak mendapatkan sesuatu yang dapat engkau berikan kepadanya kecuali kaki kambing yang terbakar, maka berikan kepadanya di tangannya."
Sunan Abu Daud 1420: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani], telah menceritakan kepada Kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Asma`], ia berkata: Ibuku datang menemuiku saat perjanjian dengan Quraisy dalam keadaan mengharapkan baktiku, sementara ia membenci keislamanku dan ia adalah wanita musyrik. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku datang menemuiku, sementara ia membenci keislamanku dan ia adalah wanita musyrik. Apakah aku boleh berhubungan dengannya?" Beliau berkata: "Ya, hubungilah ibumu."
Sunan Abu Daud 1421: Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Kahmas] dari [Sayyar bin Manzhur] yaitu seorang laki-laki dari Bani Fazarah, dari [ayahnya], dari seorang wanita yang dipanggil [Buhaisah] dari [ayahnya], ia berkata: Ayahku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia memasuki jubah beliau dan mencium beliau dan terus menyertai beliau. Kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Air." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Garam." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Engkau melakukan kebaikan adalah lebih baik bagimu."
Sunan Abu Daud 1422: Telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Bakr As Sahmi], telah menceritakan kepada Kami [Mubarak bin Fadhalah] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdurrahman bin Abu Bakr], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?" Abu Bakr radliyallahu 'anhu menjawab: "Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan Abdurrahman, maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut."
Sunan Abu Daud 1423: Telah menceritakan kepada Kami [Abu Al 'Abbas Al Qillauri], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadhrami] dari [Sulaiman bin Mu'adz At Taimi], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Al Munkadir] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada sesuatu yang diminta dengan wajah Allah kecuali Surga."
Sunan Abu Daud 1424: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berlindung dengan nama Allah, maka lindungilah dia, barangsiapa yang meminta-minta dengan nama Allah maka berikanlah kepadanya, barangsiapa yang mengundang kalian maka penuhilah undangannya, dan barang siapa yang berbuat kebaikan kepada kalian maka balaslah, kemudian apabila kalian tidak mendapat sesuatu untuk membalasnya maka doakanlah dia hingga kalian melihat bahwa kalian telah membalasnya."
Sunan Abu Daud 1425: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari ['Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari], ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang datang membawa emas seperti telur, kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan ini dari sebagian barang tambang, ambillah, itu adalah sedekah, aku tidak memiliki harta selainnya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian ia datang dari sisi kanan beliau, dan berkata seperti itu, kemudian datang dari kiri beliau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya, kemudian datang dari belakangnya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dan melempar dengannya, apabila mengenainya niscaya akan menyakitinya atau melukainya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang di antara kalian datang membawa harta yang ia miliki, dan berkata: 'Ini adalah sedekah', kemudian ia duduk dan meminta-minta kepada orang. Sebaik-baik sedekah adalah dalam keadaan lebih." Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Idris], dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan kata: "Ambillah milikmu, kami tidak membutuhkannya."
Sunan Abu Daud 1426: Telah menceritakan kepada Kami [Ishaq bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Ibnu 'Ajlan], dari ['Iyadh bin Abdullah bin Sa'd], ia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri], berkata: Seorang laki-laki masuk masjid, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menanggalkan baju mereka, dan mereka pun mensedekahkan pakaian (kepada laki-laki itu), kemudian mereka melemparkan beberapa pakaian. Lalu beliau memerintahkan agar orang tersebut diberi dua pakaian. Kemudian beliau menganjurkan untuk bersedekah, lalu orang tersebut datang dan melemparkan salah satu pakaian tersebut. Kemudian beliau menteriakinya dan berkata: "Ambillah pakaianmu!"
Sunan Abu Daud 1427: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang masih meninggalkan kecukupan (bagi yang bersedekah), atau yang disedekahkan dalam kondisi kecukupan. Dan mulailah dengan orang yang engkau tanggung."
Sunan Abu Daud 1428: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], serta [Yazid bin Khalid bin Mauhib Ar Ramli], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Yahya bin Ja'dah] dari [Abu Hurairah] bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang lebih utama? Beliau bersabda: "Usaha seorang yang fakir, dan mulailah dari orang yang engkau tanggung."
Sunan Abu Daud 1429: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih] serta [Utsman bin Abu Syaibah bin Abu Syaibah], dan ini adalah haditsnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [ayahnya], ia berkata: aku mendengar [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Kami agar bersedekah, dan hal tersebut bertepatan dengan keberadaan harta yang saya miliki. Lalu saya mengatakan: apabila aku dapat mendahului Abu Bakr pada suatu hari maka hari ini aku akan mendahuluinya. Kemudian saya datang dengan membawa setengah hartaku, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?" Saya katakan: harta yang sama seperti itu. Ia berkata: kemudian Abu Bakar datang dengan membawa seluruh yang ia miliki. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Bakr, apakah yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?" Ia berkata: saya tinggalkan untuk mereka Allah dan RasulullahNya. Maka saya katakan: saya tidak akan dapat mendahuluimu kepada sesuatupun selamanya.
Sunan Abu Daud 1430: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Sa'id] bahwa [Sa'd] datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Shadaqah apa yang lebih anda sukai?" Beliau menjawab: "Air." Telah berkata kepada Kami [Muhammad bin Abdurrahim], telah berkata kepada Kami [Muhammad bin Ararah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Al Hasan] dari [Sa'd bin 'Ubadah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sama seperti itu.
Sunan Abu Daud 1431: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Israil], [Abu Ishaq] dari seorang [laki-laki], dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku yaitu Ummu Sa'd telah meninggal, maka sedekah apakah yang paling utama? Beliau bersabda: "Air." Orang tersebut mengatakan: kemudian Sa'd menggali sebuah sumur dan mengatakan: ini adalah untuk Ummu Sa'd.
Sunan Abu Daud 1432: Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim bin Isykab], telah menceritakan kepada Kami [Abu Badr], telah menceritakan kepada Kami [Abu Khalid] yang pernah singgah di Bani Dalan, dari [Nubaih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Siapapun seorang muslim yang memakaikan pakaian kepada muslim yang lainnya karena ia tidak berpakaian maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian dari pakaian yang hijau di Surga, dan siapapun seorang muslim yang memberikan makan kepada muslim lainnya yang dalam keadaan lapar maka Allah memberinya makanan dari buah-buahan di Surga, dan siapapun seorang muslim yang memberi minum muslim lainnya yang dalam keadaan haus maka Allah akan memberinya minum dari Ar Rahiq Al Makhtum (arak Surga)."
Sunan Abu Daud 1433: Telah menceritakan kepada Kami [Ibrahim bin Musa], ia berkata: telah mengabarkan kepada Kami [Israil], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isa], dan ini adalah haditsnya Musaddad, dan ia lebih sempurna, dari [Al Auza'i], dari [Hassan bin 'Athiyyah], dari [Abu Kabsyah As Saluli], ia berkata: saya mendengar [Abdullah bin 'Amr] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Terdapat empat puluh sifat, paling tinggi adalah memberikan kambing betina untuk diambil manfaat susu dan bulunya. Tidaklah seseorang melakukan salah satu sifat dari sifat-sifat tersebut karena mengharap pahalanya dan membenarkan apa yang dijanjikan kecuali dengannya Allah akan memasukkannya ke dalam Surga." Abu Daud dalam hadits Musaddad berkata: Hassan berkata: kemudian Kami menghitung selain memberikan kambing betina untuk diambil manfaat susu dan bulunya yaitu: membalas salam, menjawab orang yang bersin, menyingkirkan gangguan dari jalan, dan yang semisalnya. Dan Kami tidak mampu mencapai lima belas sifat.
Sunan Abu Daud 1434: Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al 'Ala`], dan maknanya satu, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari Abu Burdah dari [Abu Musa], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bendahara yang dapat dipercaya adalah orang yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna, dan hatinya merasa rela hingga ia menyerahkannya kepada orang yang diperintahkan untuk diberi oleh salah seorang dari para pemberi sedekah."
Sunan Abu Daud 1435: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari harta suaminya tanpa membuat kerusakan maka baginya pahala apa yang telah ia infakkan, dan bagi suaminya pahala apa yang ia usahakan, dan bagi orang yang menyimpannya mendapatkan pahala seperti itu tanpa sebagian mereka mengurangi pahala sebagian yang lain."
Sunan Abu Daud 1436: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Sawwar Al Mishri], Telah menceritakan kepada Kami [Abdussalam bin Harb] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Ziyad bin Jubair bin Hayyah] dari [Sa'd], ia berkata: Tatkala para wanita berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, terdapat seorang wanita yang bertubuh besar sepertinya dia termasuk wanita dari kabilah Mudhar, ia berkata: wahai Nabi Allah, sesungguhnya Kami adalah beban bagi bapak-bapak Kami dan anak laki-laki Kami -Abu Daud berkata: aku menganggap ada kata: dan suami Kami- maka apakah yang halal bagi Kami untuk Kami dari harta mereka? Beliau menjawab: makanan basah yang kalian makan dan kalian hadiahkan. Abu Daud berkata: makanan basah adalah roti dan sayur-sayuran serta ruthab, Abu Daud berkata: seperti inilah yang diriwayatkan [Ats Tsauri] dari Yunus.
Sunan Abu Daud 1437: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari sebagian usaha suaminya tanpa perintahnya maka baginya setengah pahala suaminya."
Sunan Abu Daud 1438: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] Rhadhiyallahu 'anhu Mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: Tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi antara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.
Sunan Abu Daud 1439: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad yaitu Ibnu Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata: Tatkala turun ayat: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai." Abu Thalhah berkata: wahai Rasulullah, aku melihat Tuhan kita meminta sebagian harta kita, aku meminta persaksianmu bahwa aku telah menjadikan tanahku yang berada di Ariha` untuk Allah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berikanlah tanah tersebut untuk para kerabatmu!" Kemudian ia membaginya diantara Hassan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'b. Abu Daud berkata: telah sampai kepadaku dari seorang anshar yaitu Muhammad bin Abdullah, ia berkata: Abu Thalhah Zaid bin Sahl bin Al Aswad bin Haram bin 'Amr bin Zaid Manah bin 'Adi bin 'Amr bin Malik bin An Najjar, serta Hassan bin Tsabit bin Al Mundzir bin Haram bertemu nasabnya di Haram, ia adalah ayah ketiga. Sedangkan Ubay bin Ka'b bin Qais bin 'Atik, bin Zaid bin Mu'awiyah bin 'Amr bin Malik bin An Najjar, maka 'Amr mengumpulkan antara Hassan, Abu Thalhah serta Ubay. Orang Anshar tersebut berkata: antara Abu Thalhah dan Ubay terdapat enam ayah.
Sunan Abu Daud 1440: Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Maimunah] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Aku pernah mempunyai budak wanita yang telah aku bebaskan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku memberitahukan hal tersebut kepadanya, lalu beliau berkata: "Mudah-mudahan Allah memberimu pahala, adapun kalau seandainya kamu berikan budak wanita tersebut kepada paman-pamanmu, maka akan menjadi pahala lebih besar bagimu.
Sunan Abu Daud 1441: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah. Kemudian seorang laki-laki berkata: wahai Rasulullah, aku memiliki uang satu dinar. Kemudian beliau bersabda: "Sedekahkan kepada dirimu!" Ia berkata: aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan kepada anakmu!" Ia berkata: aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan kepada isterimu!" Ia berkata: aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan kepada pembantumu!" Ia berkata: aku memiliki yang lain. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu."
Sunan Abu Daud 1442: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ishaq] dari [Wahb bin Jabir Al Khaiwani] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ada dalam tanggungannya."
Sunan Abu Daud 1443: Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih] dan [Ya'qub bin Ka'bin], dan ini adalah haditsnya, mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya ia menyambung kekerabatan."
Sunan Abu Daud 1444: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abdurrahman bin 'Auf], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah berfirman: "Aku adalah Ar Rahman (Yang Maha Pengasih), rahim (kekerabatan) telah aku ambil dari Namaku, barang siapa yang menyambungnya, maka Aku akan menyambung hubungan dengannya, dan barang siapa yang memutuskannya maka Aku akan memutuskan hubungan dengannya sama sekali." Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri], telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [Ar Raddad Al Laitsi] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdurrahman bin 'Auf] bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam…… dengan makna seperti hadits tersebut.
Sunan Abu Daud 1445: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] dari [ayahnya] ia membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak akan masuk Surga orang yang memutuskan hubungan kekerabatan."
Sunan Abu Daud 1446: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Katsir], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dan [Al Hasan bin 'Amr], serta [Fithr] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin 'Amr], Sufyan berkata: dan Sulaiman tidak menisbatkan perkataan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan Fithir serta Al Hasan menisbatkannya kepada beliau. Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang menyambung bukanlah orang yang membalas kebaikan orang akan tetapi ia adalah orang yang apabila hubungan kekerabatannya diputuskan maka ia menyambungnya."
Sunan Abu Daud 1447: Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah], dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abu Katsir] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, beliau bersabda: "Jauhilah sifat pelit, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk bersifat bakhil maka mereka pun bersifat bakhil dan mereka diperintahkan untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka mereka pun berbuat dosa."
Sunan Abu Daud 1448: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada Kami [Ayyub], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Abu Mulaikah], telah menceritakan kepadaku [Asma` binti Abu Bakr], ia berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya apa yang telah dimasukkan Zubair kerumahnya, apakah aku boleh memberikannya? Beliau menjawab: "Berikanlah dan janganlah kamu menahan pemberian, maka kamu juga akan diperlakukan sama seperti itu."
Sunan Abu Daud 1449: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada Kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Aisyah] bahwa Ia telah menyebutkan beberapa orang miskin. -Abu Daud berkata: sedangkan selainnya mengatakan: atau beberapa sedekah.- Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Berikan dan jangan menghitung-hitung pemberianmu, sehingga akan dihitung pemberian kepadamu."