8. Buruan
Sunan Darimi 1918: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai buruan anjing. Beliau bersabda: "Makanlah buruan yang di tangkap oleh anjingmu, sebab tangkapannya adalah penyembelihan bagi hewan tersebut secara syar'I, Dan apabila kamu mendapati bersamanya anjing yang lain dan kamu khawatir anjing yang lain menangkap dan membunuh buruan bersama anjingmu, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu hanya menyebut nama Allah pada anjingmu saja dan tidak menyebut untuk yang lain." Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai buruan yang terkena anak panah pada bagian yang tumpul (bukan bagian yang tajam), lalu perawi menyebutkan redaksi hadits yang sama.
Sunan Darimi 1919: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing pemburu, atau penjaga ternak, maka pahalanya akan berkurang dua Qirath setiap harinya."
Sunan Darimi 1920: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Yazid bin Khushaifah] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwa ia mendengar [Sufyan bin Abu Zuhair] bercerita kepada orang-orang yang bersamanya di depan pintu masjid, ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing yang tidak di gunakan untuk menjaga tanaman atau (menjaga) binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirath." Mereka bertanya; "Apakah anda mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Sufyan menjawab; "Ya, demi Rabb pemilik masjid ini."
Sunan Darimi 1921: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dari [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing, lalu beliau bersabda: "Aku tidak memiliki urusan dengan anjing-anjing itu." kemudian beliau memberi keringanan pada anjing penjaga tanaman dan anjing untuk berburu.
Sunan Darimi 1922: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing."
Sunan Darimi 1923: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya anjing bukan termasuk salah satu dari berbagai umat, niscaya aku akan memerintahkan untuk membunuh seluruhnya, akan tetapi bunuhlah setiap anjing hitam bahim (legam)." [Sa'id bin 'Amir] berkata; "Al Bahim adalah yang hitam seluruhnya."
Sunan Darimi 1924: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; aku mendengar ['Adi bin Hatim] berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak panah yang (mengenai buruan) pada bagian yang tumpul." Beliau bersabda: "Apabila yang mengenai bagian yang tajamnya, maka makanlah dan apabila mengenai bagian yang tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul, oleh karena itu janganlah kamu memakannya."
Sunan Darimi 1925: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Abu Ya'fur] dari [Abdullah bin Abu Aufa], ia berkata; "Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak tujuh kali dan hanya memakan belalang."
Sunan Darimi 1926: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] melalui bacaan riwayat [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari keluarga Al Azraq bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah] -yaitu seorang laki-laki dari kalangan Bani Abdud Dar- ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya kami pernah mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, apabila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air laut itu suci airnya dan bangkainya binatangnya pun halal."
Sunan Darimi 1927: Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami diantara tiga ratus orang, kemudian kami mengalami kelaparan, hingga kami pergi ke laut, sungguh laut itu telah mendamparkan seekor binatang, kami pun memakan sebagian dari dagingnya. Hingga badan kami kembali seperti semula. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuk dan meletakkannya, kemudian ia membawa seorang yang paling tinggi di kalangan pasukan tersebut di atas unta yang paling besar, dan melewati dari bawahnya." Inilah makna hadits sebelumnya (bahwa binatang laut halal hukum memakannya).
Sunan Darimi 1928: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Hisyam bin Zaid bin Anas] ia berkata; aku mendengar [Anas bin Malik] berkata; "Kami pernah menyergap seekor kelinci ketika di Marruzh Zhahran, kemudian orang-orang berusaha menangkapnya, lalu mereka merasa letih. Kemudian aku berhasil menangkapnya, dan membawanya kepada Abu Thalhah, ia lalu menyembelihnya. Kemudian dia mengirim kedua pangkal pahanya atau dua pahanya -Syu'bah ragu dengan redaksi haditsnya- kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun menerimanya."
Sunan Darimi 1929: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun] dari ['Amir] dari [Muhammad bin Shafwan] bahwa ia melewati Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa dua ekor kelinci yang di gantungkan, lalu ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya (ketika) aku mendatangi kambing keluargaku, aku berhasil menangkap dua ekor kelinci ini. Namun aku tidak mendapatkan besi untuk menyembelihnya, maka aku menyembelihnya menggunakan batu putih yang tajam, apakah aku boleh memakannya?" Beliau menjawab: "Ya."
Sunan Darimi 1930: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai daging biawak, beliau bersabda: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya."
Sunan Darimi 1931: Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam], ia berkata; aku mendengar [Zaid bin Wahb] menceritakan dari [Al Bara` bin 'Azib] dari [Tsabit bin Wadi'ah], ia berkata; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditawari daging biawak, beliau bersabda: "Itu adalah (jelmaan) dari suatu umat yang telah diubah bentuknya, wallahu a'lam."
Sunan Darimi 1932: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari] bahwa [Abdullah bin Abbas] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Khalid bin Al Walid] yang dijuluki pedang Allah telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menemui Maimunah isteri Nabi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -Maimunah adalah bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas- Kemudian dia mendapatkan biawak panggang, daging biawak itu hasil pemberian dari saudara perempuannya yang bernama Hufaidah binti Al Harits dari Najed. Kemudian Maimunah menghidangkan daging biawak tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan jarang sekali beliau mengulurkan tangan untuk mengambil makanan kecuali nama makanan tersebut diberitahukan terlebih dahulu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging biawak tersebut, maka seorang wanita yang ikut hadir berkata; "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai sesuatu yang telah kalian hidangkan kepada beliau." Mereka lalu mengatakan; "Ini adalah daging biawak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengangkat tangannya, lalu Khalid bin Al Walid berkata; "Apakah anda mengharamkan daging biawak wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, hingga diriku merasa jijik." Khalid berkata; "Kemudian aku menarik daging biawak itu dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya melihatku dan tidak melarang."
Sunan Darimi 1933: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam], -Abdurrahman mengatakan; akuu menyangka- dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi] ia berkata; "Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, orang-orang memotong punuk-punuk unta dan pantat kambing. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dipotong dari hewan, sementara hewan tersebut masih hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai."