22. Faro'idl
Sunan Darimi 2726: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami ['Ashim] dari [Muwarriq Al 'Ijli] ia berkata; [Umar bin Khaththab] berkata; Pelajarilah faraidl, bahasa Arab dan sunnah sebagaimana kalian mempelajari Al Qur`an.
Sunan Darimi 2727: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar] berkata; Pelajarilah faraidl, karena faraidl itu bagian dari agama kalian.
Sunan Darimi 2728: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yusuf Al Majisyun] ia berkata; [Ibnu Syihab] berkata; Seandainya Utsman dan Zaid meninggal di suatu masa, niscaya hilanglah ilmu faraidl. Sungguh telah datang masa di mana tidak ada yang mengetahuinya selain mereka berdua.
Sunan Darimi 2729: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Pelajarilah Al Qur`an dan ilmu faraidl, karena seseorang akan membutuhkan ilmu yang telah ia pelajari, atau ia berada di suatu kaum yang tidak mengetahui.
Sunan Darimi 2730: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abu Muslim] dari [Abu Al Khalil] ia berkata; [Abu Musa] berkata; Barangsiapa mempelajari Al Qur`an namun tidak mengetahui ilmu faraidl, maka perumpamaannya seperti burnus yang tidak ada wajah padanya atau tidak memiliki wajah.
Sunan Darimi 2731: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Aku bertanya kepada ['Alqamah]; Aku tidak tahu apa yang harus aku tanyakan kepadamu? Ia mengatakan; Anggap tetanggamu telah meninggal dunia.
Sunan Darimi 2732: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Al Qasim bin Al Walid Al Hamdani] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Pelajarilah (tentang masalah) faraidl, thalaq dan haji, sebab masalah-masalah tersebut adalah bagian dari agama kalian.
Sunan Darimi 2733: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Katsir] dari [Al Hasan] ia berkata; Mereka sangat menganjurkan untuk mempelajari Al Qur`an, faraidl dan manasik haji.
Sunan Darimi 2734: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata; Barangsiapa membaca Al Qur`an, hendaklah ia mempelajari faraidl. Karena, jika ia bertemu dengan seorang Arab desa (badui), ia akan bertanya; Wahai muhajir (pendatang), apakah engkau membaca Al Qur`an? Jika ia menjawab; Ya, ia akan bertanya; Engkau mengerti faraidl? Jika ia menjawab; Ya, maka itu merupakan kelebihan dan kebaikan. Jika ia menjawab; Tidak, ia akan berkata; Engkau tidak lebih utama dariku, wahai muhajir (pendatang).
Sunan Darimi 2735: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Khalid] dari [Al A'masy] dari [Muslim] ia berkata; Kami bertanya kepada [Masruq]; Benarkah [Aisyah] ahli dalam faraidl? Ia menjawab; Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang haq selain Dia, sungguh aku melihat para tokoh sahabat Muhammad bertanya kepadanya tentang faraidl.
Sunan Darimi 2736: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Utsman] dari [Sa'd bin Abu Waqqash] dan dari [Abu Bakrah], Syu'bah berkata; Ini adalah orang pertama yang melepaskan anak panah fi sabilillah sedangkan yang ini adalah orang pertama yang turun dari benteng Tha`if untuk bergabung dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sesungguhnya mereka berdua menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengakui orang lain sebagai ayah kandungnya, padahal ia tahu bahwa orang itu bukan ayah kandungnya, maka surga haram atasnya."
Sunan Darimi 2737: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] ia berkata; Termasuk perbuatan kufur kepada Allah adalah orang yang mengakui keturunan orang lain yang tidak dikenal dan berlepas diri dari nasabnya, sekali pun itu hal yang sepele. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Zakariya Abu Yahya] ia berkata; aku mendengar [Abu Wa`il] menceritakan dari [Ibnu Mas'ud] seperti riwayat itu.
Sunan Darimi 2738: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur As Saluli] dari [Ja'far Al Ahmar] dari [As Sari bin Isma'il] dari [Qais bin Abu Hazim] ia berkata; Aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk melakukan janji setia (baiat) kepada beliau. Kemudian ketika aku datang lagi, beliau telah wafat dan [Abu Bakr] yang menggantikan kepemimpinan beliau. Ia mengucapkan puji-pujian begitu indah dan menangis begitu lama. Lalu ia berkata; Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Termasuk perbuatan kufur kepada Allah adalah mengaku bukan keturunan seseorang (padahal sebenarnya ia anaknya), sekalipun itu hal yang remeh, dan mengakui keturunan orang lain yang tidak dikenal."
Sunan Darimi 2739: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahram] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang mengaku menisbatkan kepada selain ayahnya atau setia kepada orang lain selain tuan yang memerdekakannya, maka ia akan mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia hingga hari kiamat. Dan tidak akan diterima taubat dan fidyah (tebusan) nya."
Sunan Darimi 2740: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Apabila Umar berjalan bersama kami di suatu jalan, kami akan mendapatkan kemudahan. [Beliau] berkata tentang masalah (bagian warisan) suami dan kedua orang tua; Suami mendapatkan setengah harta warisan dan ibu mendapatkan sepertiga dari yang tersisa.
Sunan Darimi 2741: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Yazid Ar Risyk] ia berkata; Aku bertanya kepada [Sa'id bin Al Musayyab] tentang seorang laki-laki yang (meninggal dunia dengan) meninggalkan isteri dan kedua orang tuanya. Lalu ia menjawab; [Zaid bin Tsabit] membaginya dari empat.
Sunan Darimi 2742: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] bahwa [Utsman bin 'Affan] berkata tentang bagian seorang isteri dan kedua orang tua; Isteri mendapat seperempat dan ibu mendapat sepertiga dari harta yang tersisa.
Sunan Darimi 2743: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Utsman bin 'Affan] bahwa ia berkata: Seorang isteri mendapat seperempat bagian dari empat, ibu mendapat sepertiga bagian yang tersisa dan ayah mendapat dua bagian. Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari [Umair bin Sa'id] bahwa ia pernah bertanya kepada [Al Harits Al A'war] tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Lalu ia menjawab seperti jawaban Utsman.
Sunan Darimi 2744: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia berkata tentang seorang isteri yang meninggalkan suami dan kedua orang tuanya; Suami mendapat setengah bagian dan ibu mendapat sepertiga yang tersisa.
Sunan Darimi 2745: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Amir Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang seorang isteri dan kedua orang tua. Ia mengatakan; Dari empat (asal masalahnya empat), isteri mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga (dari harta) yang tersisa dan yang tersisa lagi untuk ayah.
Sunan Darimi 2746: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dan [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Apabila [Umar] berjalan bersama kami di sebuah jalan dan kami mengikutinya, tentu kami akan mendapatkan kemudahan. Dan sesungguhnya ia telah memutuskan pada masalah isteri dan kedua orang tua dari empat. Ia memberikan untuk isteri seperempat, untuk ibu sepertiga dari yang tersisa dan untuk ayah dua bagian. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isa] dari [Asy Sya'bi] dari [Zaid bin Tsabit] seperti riwayat itu.
Sunan Darimi 2747: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [ayahnya] dari [Al Musayyab bin Rafi'] dari [Abdullah], ia berkata; (Abdullah) pernah berkata; Allah tidak akan senang melihatku jika aku melebihkan bagian ibu atas ayah.
Sunan Darimi 2748: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ikrimah] ia berkata: Ibnu Abbas mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit; "Apakah engkau pernah menemukan dalam kitab Allah; Ibu mendapat sepertiga dari warisan yang tersisa?" [Zaid] menjawab: "Sesungguhnya engkau adalah orang yang dapat berbicara berdasarkan pendapatmu dan aku juga orang yang dapat berbicara dengan pendapatku."
Sunan Darimi 2749: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hajjaj] dari [Asy Sya'bi] dan [Hajjaj] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa mereka berdua berkata tentang bagian suami dan kedua orang tua; Suami mendapatkan setengah, ibu mendapatkan sepertiga dari seluruh harta dan sisanya untuk ayah.
Sunan Darimi 2750: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Ali] ia berkata; Ibu mendapatkan sepetiga dari seluruh harta dalam masalah isteri dan kedua orang tua serta dalam masalah suami dan kedua orang tua.
Sunan Darimi 2751: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [ayahnya] dari [Al Fudlail bin Amr] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ibnu Abbas] menyelisihi pendapat ahlu qiblat dalam masalah isteri dan kedua orang tua, ia menjadikan bagian ibu sepertiga dari seluruh harta.
Sunan Darimi 2752: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [Al Aswad bin Yazid] ia berkata; [Mu'adz bin Jabal] memutuskan hukum di Yaman dalam masalah bagian anak perempuan dan saudara perempuan, ia memberikan bagian anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah.
Sunan Darimi 2753: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Ibnu Az Zubair tidak menetapkan warisan pada saudara perempuan seayah dan seibu bersama anak perempuan hingga Al Aswad menceritakannya bahwa [Mu'adz bin Jabal] menjadikan anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapat bagian setengah. Ia pun berkata; Engkau adalah utusanku kepada Abdullah bin Utbah. Kabarkan hal ini kepadanya, ketika itu ia menjabat sebagai hakim di Kufah.
Sunan Darimi 2754: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Abu Az Zinad] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan. Ia pun menjawab; Anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapatkan yang tersisa. Ia juga berkata; Telah mengabarkan kepadaku [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] menjadikan bagian para saudara perempuan bersama para anak perempuan adalah ashabah. Ia tidak memberikan warisan untuk mereka kecuali apa yang tersisa.
Sunan Darimi 2755: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] tentang suami, isteri saudara perempuan seayah seibu dan saudara perempuan seibu. Ia berkata; [Umar], [Abdullah] dan [Zaid] menetapkan musyarrakah bagi mereka. Umar berkata; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.
Sunan Darimi 2756: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia tidak menetapkan musyarrakah.
Sunan Darimi 2757: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] bahwa [Utsman] menetapkan musyarrakah namun [Ali] tidak menetapkan musyarrakah.
Sunan Darimi 2758: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Dzakwan] bahwa [Zaid] menetapkan musyarrakah.
Sunan Darimi 2759: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Syuraih] bahwa ia menetapkan musyarrakah.
Sunan Darimi 2760: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al Hajjaj] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Sa'id bin Fairuz] dari [ayahnya] bahwa [Umar] berkata tentang musyarrakah; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.
Sunan Darimi 2761: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits Al A'war] ia berkata; [Abdullah] pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah. Salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Ia berkata; Harta seluruhnya untuk saudara laki-laki seibu. Ia menempatkan saudara laki-laki seibu dengan hitungan atau pada kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu. Ketika Ali datang, aku bertanya kepadanya tentang masalah ini. Aku juga memberitahukan perkataan Abdullah kepadanya. Maka [dia] menjawab; Semoga Allah merahmatinya, sesungguhnya ia adalah seorang faqih. Sedangkan aku tidak akan menambahkan bagian untuknya atas apa yang telah ditetapkan Allah, yaitu bagian seperenam. Lalu ia membagi harta untuk mereka seperti bagian laki-laki dari mereka.
Sunan Darimi 2762: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas'ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu 'anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka.
Sunan Darimi 2763: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Huzail bin Syurahbil] ia berkata; Ada seseorang mendatangi Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah lalu menanyakan kepada keduanya tentang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seibu dan seayah. Mereka berdua menjawab; Anak perempuan mendapat setengah dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], tentu ia akan mengikuti pendapat kami. Lalu orang itu datang menemui Abdullah menanyakan tentang hal itu kepadanya. Ia pun mengatakan; Kalau tidak menjawab berarti aku telah tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Sesungguhnya aku memutuskan sesuatu dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Anak perempuan mendapat setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan.
Sunan Darimi 2764: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwa ia pernah berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, ia berkata; Beberapa saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga dan yang tersisa hanya untuk para laki-laki tidak untuk perempuan. Lalu ketika Masruq datang ke Madinah, ia mendengar perkataan [Zaid] dalam masalah itu, ia pun heran, lalu sebagian sahabatnya menanyakannya; Apakah engkau akan meninggalkan perkataan Abdullah? Ia menjawab; Aku datang ke Madinah dan menemukan Zaid bin Tsabit termasuk orang-orang yang mendalam ilmunya. Ahmad berkata; Aku bertanya kepada Abu Syihab; Bagaimana jawabannya itu? Ia menjawab; Ia membagi harta secara musyarrakah di antara mereka.
Sunan Darimi 2765: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; Kami menyebutkan kepada [Hakim bin Jabir] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka.
Sunan Darimi 2766: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ma'bad bin Khalid] dari [Masruq] dari [Aisyah] bahwa ia melakukan musyarrakah di antara dua anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki; Dua anak perempuan mendapat dua pertiga dan yang tersisa dibagikan secara musyarrakah. Abdullah tidak melakukan musyarrakah, ia memberi bagian para laki-laki tidak kepada para perempuan. Ia berkata; Para saudara perempuan sama kedudukannya dengan para anak perempuan.
Sunan Darimi 2767: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ibnu Mas'ud] pernah berkata dalam masalah anak perempuan dan para anak perempuan dari anak laki-laki serta anak laki-laki dari anak laki-laki; Jika pembagian di antara mereka kurang dari seperenam, maka diberkan kepada mereka seperenam dan jika lebih dari seperenam maka diberikan kepada mereka seperenam juga.
Sunan Darimi 2768: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Masruq] bahwa ia melakukan musyarrakah. Maka 'Alqamah berkata kepadanya; Adakah orang di antara mereka yang lebih memastikan dari pada Abdullah? Ia menjawab; Tidak ada, akan tetapi aku pernah melihat [Zaid bin Tsabit] dan ulama Madinah membagi harta warisan secara musyarrikah dalam masalah; Dua anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan dua saudara perempuan.
Sunan Darimi 2769: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Syuraih] dalam masalah seorang isteri yang meninggalkan suami, ibu, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah dan saudara perempuannya seibu. Ia menjadikannya dari enam (asal masalahnya enam) kemudian menambahnya menjadi sepuluh (asal masalahnya menjadi sepuluh). Suami mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Saudara perempuan seayah dan seibu mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Ibu mendapat seperenam, yaikni tiga bagian. Para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga, yakni dua bagian. Saudara perempuan seayah satu bagian sebagai penyempurna dua pertiga.
Sunan Darimi 2770: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Zaid] keduanya tidak menjadikan orang-orang kafir dan para budak sebagai hijab (penghalang) bagi ahli waris lainnya dan keduanya tidak masuk dalam kelompok ahli waris. Sementara [Abdullah] menjadikan orang-orang kafir dan para budak sebagai hijab namun tidak memasukkan mereka dalam kelompok ahli waris.
Sunan Darimi 2771: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Para budak dan ahlu kitab tidak menghalangi dan tidak dapat menjadi ahli waris. Sedangkan [Abdullah] berkata; Mereka dapat menghalangi, namun tidak dapat menjadi ahli waris.
Sunan Darimi 2772: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] Telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] pernah menulis bagian warisan untuk kakek hingga ketika setelah ditikam, ia meminta tulisannya tersebut dan menghapusnya. Kemudian ia berkata; Kalian dapat berpendapat dengan pendapat kalian tentang bagian ini.
Sunan Darimi 2773: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; Aku berkata kepada [Abidah]; Ceritakanlah kepadaku tentang bagian kakek. Lalu ia berkata; Sesungguhnya aku hafal delapan puluh masalah yang berbeda tentang bagian warisan kakek.
Sunan Darimi 2774: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ghassan] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Ubaid bin Amr Al Kharifi] dari [Ali] ia berkata; Seseorang datang kepadanya lalu bertanya tentang pembagian harta warisan. Maka ia menjawab; Jika di dalam ahli waris tidak ada kakek, maka bagikanlah.
Sunan Darimi 2775: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Ubaid bin Amr] ia berkata; Seseorang datang kepada [Ali] menanyakannya tentang pembagian harta warisan. Maka ia menjawab; Jika di dalam ahli waris tidak ada kakek maka bagikanlah.
Sunan Darimi 2776: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Sa'id bin Jubair] dari [seorang laki-laki dari Murad] ia mendengar [Ali] berkata; Barangsiapa yang senang menceburkan diri ke dasar neraka Jahannam, maka silahkan memutuskan masalah warisan antara kakek dan para saudara laki-laki.
Sunan Darimi 2777: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dalam riwayat lain dari [Ikrimah] bahwa [Abu Bakr Ash Shiddiq] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2778: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Asy Syaibani] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2779: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2780: Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abu Burdah] dari [Marwan] dari [Utsman] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2781: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dan [Muhammad bin Yusuf] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] ia berkata; Aku bertemu Marwan bin Al Hakam di Madinah, lalu ia berkata kepadaku: "Wahai Ibnu Abu Musa, bukankah telah diberitahukan bahwa menurut kalian, kakek tidak menempati pada posisi ayah dan kamu tidak mengingkarinya?" Ia mengatakan: Aku menjawab: "Meskipun dulunya engkau tidak akan mengingkari?" [Marwan] berkata: "Sebab aku menyaksikan bahwasanya [Utsman bin 'Affan] pernah menyaksikan [Abu Bakar] menempatkan kakek pada posisi ayah dalam warisan, jika mayit tidak memiliki ayah."
Sunan Darimi 2782: Telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Amir] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu An Nadlr] dan dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2783: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; [Orang] yang menyebabkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku boleh menjadikan seseorang sebagai kekasih maka tentu aku akan menjadikannya (Abu Bakar) sebagai kekasih. Tetapi persaudaraan dalam Islam lebih baik." Yakni Abu Bakar, ia menjadikannya pada posisi ayah yakni kakek.
Sunan Darimi 2784: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Az Zubair] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2785: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] ia berkata; Sesungguhnya kakek telah ditetapkan dalam sunnah dan sesungguhnya [Abu Bakr] telah menjadikan kakek pada posisi ayah, tetapi manusia menjadi bingung.
Sunan Darimi 2786: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Sesungguhnya (posisi seorang) kakek yang pertama kali memperoleh warisan di dalam Islam adalah [Umar].
Sunan Darimi 2787: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: (Posisi seorang) kakek yang pertama memperoleh warisan di dalam Islam adalah Umar. Setelah mengambil bagiannya, [Ali] dan [Zaid] datang menemuinya, lalu keduanya berkata: Engkau tidak boleh melakukan hal itu, sesungguhnya posisimu seperti salah seorang dari dua saudara laki-laki.
Sunan Darimi 2788: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isa Al Hannath] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] membagi harta warisan kepada kakek bersama satu saudara laki-laki dan dua saudara laki-laki. Jika lebih dari dua orang bersaudara, Umar memberi kakek sepertiga. Umar juga memberi seperenam kepada kakek ketika bersama anak.
Sunan Darimi 2789: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Marwan bin Al Hakam] bahwa [Umar bin Al Khaththab] ketika tertikam, ia bermusyawarah dengan mereka tentang bagian kakek. Ia berkata; Sesungguhnya aku memiliki pendapat tentang bagian kakek. Jika kalian setuju untuk mengikutinya maka ikutilah pendapatku itu. [Utsman] berkata kepadanya; Jika kami mengikuti pendapatmu, maka sesungguhnya pendapatmu itu benar, namun jika kami mengikuti pendapat asy syaikh (orang yang lebih tua dan faham tentang agamanya), maka ia memang sebaik-baik orang yang memiliki pendapat.
Sunan Darimi 2790: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Ibnu Abbas menulis surat kepada Ali, saat itu Ibnu Abbas berada di Bashrah; Sesungguhnya aku telah dihadapkan dengan masalah bagian kakek dan enam saudara laki-laki. Maka [Ali] berkata; Berikan kepada kakek seperenam dan jangan engkau berikan seperenam kepada siapa pun setelahnya.
Sunan Darimi 2791: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] tentang masalah enam saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Berikan seperenam kepada kakek. Abu Muhammad berkata; Sepertinya Asy Sya'bi meriwayatkan langsung dari Ali.
Sunan Darimi 2792: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] bahwa [Ali] menjadikan kakek pada posisi saudara laki-laki dalam warisan selama jumlah saudara enam orang.
Sunan Darimi 2793: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Ali] memberikan pembagian warisan secara musyarrakah dalam masalah kakek ketika bersama para saudara laki-laki sebanyak seperenam.
Sunan Darimi 2794: Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] ia berkata; [Ali] membagi harta secara musyarrakah antara kakek dan para saudara laki-laki, sampai berjumlah enam orang.
Sunan Darimi 2795: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ali] pernah membagi harta secara musyarrakah pada kakek ketika bersama enam saudara laki-laki. Setiap orang yang memiliki bagian yang telah ditetapkan mendapatkan bagiannya, namun saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi bersama kakek, begitu juga saudara perempuan seibu. Ali tidak memberikan bagian kakek bersama anak lebih dari seperenam kecuali jika bersama yang lainnya. Ia tidak memberi bagian untuk kakek dengan saudara laki-laki seayah bersama saudara laki-laki seayah dan seibu. Jika saudara perempuan seayah dan seibu dan saudara laki-laki seayah, ia memberikan saudara perempuan setengah dan setengah lainnya dibagikan kepada kakek dan saudara laki-laki dengan pembagian masing-masing mendapat setengah. Jika mereka beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan maka ia menggabungkan mereka bersama kakek dalam bagian seperenam.
Sunan Darimi 2796: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al 'Absi] dari [Abdurrahman bin Ma'qil] ia berkata; [Ibnu Abbas] pernah ditanya tentang kakek, lalu ia menjawab; Ayah mana yang lebih tua menurutmu? Aku menjawab; Adam. Ia bertanya lagi; Tidakkah engkau mendengar firman Allah: (Hai bani Adam).
Sunan Darimi 2797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Sumai'] dari [seseorang] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Aku berharap bahwa aku dan orang-orang yang menyelisiku dalam masalah kakek melakukan li'an, untuk mengetahui perkataan siapa yang paling buruk.
Sunan Darimi 2798: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.
Sunan Darimi 2799: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata; Aku pernah menemui Syuraih, saat itu sedang bersama Amir, Ibrahim dan Abdurrahman bin Abdulah untuk menanyakan masalah bagian (warisan) seorang perempuan yang meninggalkan seorang suami, ibu, saudara laki-laki seayah dan kakeknya. Maka ia bertanya kepadaku; Adakah suadara perempuan? Aku menjawab; Tidak ada. Ia Syuraih berkata; Suami mendapat setengah dan ibu mendapat sepertiga. Ia melanjutkan; Aku terus mendesaknya agar ia menjawab selain jawaban itu, namun ia tidak menjawab selain itu. Maka Ibrahim, Amir dan Abdurrahman bin Abdullah berkata; Tidak ada seorang pun yang datang membawa masalah faraidl yang lebih rumit dari pada masalah faraidl yang engkau bawa. Lalu aku menemui [Abidah As Salmani], ada yang mengatakan bahwa di Kufah tidak ada seorang pun yang lebih mengetahui tentang faraidl dari pada Abidah dan Al Harits Al A'war. Ketika itu Abidah sedang duduk di dalam masjid. Jika ada masalah faraidl yang sulit dipecahkan oleh Syuraih, ia menyuruh mereka kepada Abidah dan ia pun dapat memecahkannya. Aku bertanya kepadanya lalu ia pun menjawab; Jika kalian mau, aku dapat memberitahukan kepada kalian pembagian [Abdullah bin Mas'ud] dalam masalah ini. Ia menjadikan suami mendapat tiga bagian yakni setengah, Ibu mendapat sepertiga dari yang tersisa, yakni seperenam dari harta warisan. Saudara laki-laki mendapat satu bagian dan kakek mendapat satu bagian. Abu Ishaq berkata; Kakek adalah ayahnya ayah.
Sunan Darimi 2800: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Zaid] melakukan musyarrakah kepada kakek bersama para saudara laki-laki dalam bagian sepertiga.
Sunan Darimi 2801: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia memberi bagian sepertiga kepada kakek (yang ada) bersama para saudara laki-laki kemudian ia tidak pernah menguranginya.
Sunan Darimi 2802: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; [Umar] berkata; Ambillah keputusan (tentang masalah warisan) kakek yang disepakati oleh orang-orang. Abu Muhammad bierkata; Maksudnya pendapat Zaid.
Sunan Darimi 2803: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Hammam] dari [Qatadah] bahwa [Zaid bin Tsabit] berkata dalam masalah bagian warisan seorang saudara perempuan, ibu, suami dan kakek. Ia melanjutkan; Ia menjadikan dari dua puluh tujuh (asal masalahnya dalam penghitungan dua puluh tujuh), ibu mendapat enam (bagian), suami mendapat sembilan (bagian), kakek mendapat delapan (bagian), dan seorang saudara perempuan mendapatkan empat (bagian).
Sunan Darimi 2804: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya (posisi) nenek yang diberi bagian (warisan) dalam Islam adalah ibu dari seorang ayah, sedang anak laki-lakinya masih hidup.
Sunan Darimi 2805: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian seperenam untuk nenek.
Sunan Darimi 2806: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Umar] memberi hak waris kepada nenek ketika bersama anak laki-lakinya.
Sunan Darimi 2807: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Manshur bin Al Mu'tamir] ia berkata; Aku pernah mendengar [Ibrahim] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian seperenam untuk tiga nenek. Ia berkata; Aku bertanya kepada Ibrahim; Siapa mereka. Ia menjawab; Ia adalah dua nenek dari pihak ayahmu dan satu nenek dari pihak ibumu.
Sunan Darimi 2808: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata; Telah memberitakan kepadaku [Al Hasan] ia berkata; Nenek berhak mendapat warisan bila anak laki-lakinya masih hidup.
Sunan Darimi 2809: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Ibu dari ayahnya ibu tidak dapat hak waris. Anaknya yang menjadikan ibu dari ayahnya ibu memiliki hubungan dengan mayit tidak dapat hak waris, bagaimana dengannya (apakah menerima warisan)?
Sunan Darimi 2810: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ma'mar] dari [Isma'il bin 'Ulaiyah] dari [Salamah bin 'Alqamah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abu Ad Dahma`] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; Nenek berhak mendapat warisan bila anaknya masih hidup.
Sunan Darimi 2811: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Az Zuhri] ia berkata; Seorang nenek dari ibunya ayah atau ibunya ibu datang menemui Abu Bakr dan berkata; Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku atau anak laki-laki dari anak perempuanku telah meninggal dan telah sampai kepadaku bahwa aku mendapatkan bagian harta warisannya, maka berapakah bagianku? Abu Bakr berkata; Aku belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada seorang nenek sedikitpun, aku akan bertanya kepada orang lain! Setelah dia selesai melaksanakan shalat dzuhur, dia bertanya: siapakah di antara kalian yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan seorang nenek dari bagian harta warisan? [Maka Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: Saya! Dia berkata: Berapa? Al Mughirah menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikannya seperenam. Dia bertanya lagi: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya? Maka [Muhammad bin Maslamah] berkata: Iya, dia benar! Maka Abu Bakar memberikan nenek tersebut seperenam. Kemudian datang kepada Umar seperti yang datang kepada Abu Bakar, lalu Umar berkata: aku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seorang nenek-nenek dari harta warisan, tapi aku akan bertanya kepada orang-orang! Maka mereka memberitahukan kepadanya tentang hadits Al Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah. Maka Umar berkata: siapa yang di antara kalian berdua yang (keberadaannya) sendiri ketika pembagian warisan, maka seperenam itu untuknya, dan apabila berdua maka seperenam untuk kalian berdua.
Sunan Darimi 2812: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] keduanya berkata; Jika beberapa nenek memiliki kedudukan yang sama maka tiga orang nenek mendapat hak waris. Yaitu dua dari nenek ayah; Ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ayahnya ayah dan nenek ibunya. Jika salah seorang dari mereka itu lebih dekat, maka bagian diberikan kepada yang terdekat.
Sunan Darimi 2813: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berdua tidak memberikan hak waris kepada nenek, yakni ibu dari ayah, ketika bersama ayah.
Sunan Darimi 2814: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman] tidak memberi hak waris kepada nenek jika anaknya masih hidup.
Sunan Darimi 2815: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya para nenek tidak memiliki hak waris, namun hanya ibarat makanan yang diberikan kepada mereka. Para nenek yang dekat dan yang jauh adalah sama.
Sunan Darimi 2816: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Nenek mendapat warisan jika anaknya masih hidup.
Sunan Darimi 2817: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Empat orang nenek berjalan sambil berdesak-desakan mendatangi [Masruq]. Maka ia (memutuskan) tidak memberikan hak waris kepada satu nenek (ibu dari ayahnya ayah), namun ia memberi hak waris kepada tiga nenek (yang lain); Dua nenek dari ayahnya, yaitu ibu dari ibunya dan ibu dari ayahnya, dan nenek dari ibunya.
Sunan Darimi 2818: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] tentang anak perempuan dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu). Ia berkata; Setengah dan seperenam, sedangkan yang tersisa dikembalikan kepada anak perempuan.
Sunan Darimi 2819: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia pernah ditanya tentang saudara laki-laki seibu dan ibu. Maka ia memberikan bagian saudara laki-laki seibu sepertiga dan ibu mendapat (sisa) seluruh harta warisan. Ia berkata lagi; Ibu adalah ashabah orang yang tidak memiliki ashabah.
Sunan Darimi 2820: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] ia berkata; Aku bertanya kepada [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan. Tidak diketahui ada ahli waris lain selain anak perempuan tersebut. Asy Sya'bi berkata; Seluruh harta tersebut untuknya.
Sunan Darimi 2821: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ibnu Mas'ud] tidak mengembalikan sisa harta warisan kepada saudara laki-laki seibu yang ada bersama-sama dengan ibu, tidak mengembalikannya kepada nenek jika bersama ahli waris lain yang memiliki bagian yang sudah ditetapkan, tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki jika bersama anak perempuan kandung dan tidak membagikan kepada isteri dan suami. Sedangkan [Ali] mengembalikan harta (sisa harta yang telah dibagikan) kepada seluruh orang yang memiliki bagian kecuali isteri dan suami.
Sunan Darimi 2822: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Salim] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia pernah ditanya tentang anak perempuan atau saudara perempuan. Maka ia memberikan setengah kepadanya dan memasukkan warisan yang tersisa ke dalam Baitul Mal. [Yazid bin Harun] berkata; Dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Kharijah].
Sunan Darimi 2823: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Warisannya untuk ibunya.
Sunan Darimi 2824: Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] ia berkata; Aku mendengar [seseorang] bertanya kepada ['Atha` bin Abu Rabah] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an untuk siapa warisannya? Ia menjawab; Untuk ibunya dan keluarga ibu.
Sunan Darimi 2825: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Ali] berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu. Saudara laki-laki mendapat seperenam dan ibu mendapat sepertiga. Kemudian sisa harta warisan dibagikan lagi kepada mereka berdua (saudara laki-laki seibu dan ibu), maka saudara lai-laki mendapat sepertiga dan ibu mendapat dua pertiga (dari sisa harta warisan yang dibagikan kembali). Dalam riwayat lain [Ibnu Mas'ud] berkata; Saudara laki-laki mendapat seperenam dan warisan yang tersisa untuk ibu.
Sunan Darimi 2826: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Harta itu untuk anak laki-laki dari saudara laki-laki.
Sunan Darimi 2827: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang warisan anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Untuk ibu sepertiga dan dua pertiga untuk Baitul Mal.
Sunan Darimi 2828: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Warisannya diberikan untuk ibu, sebab yang membayar diyat adalah ashabah ibunya. Dalam riwayat lain [Qatadah] berkata; dari [Al Hasan]; Untuk ibunya sepertiga dan sisa harta untuk ashabah ibu.
Sunan Darimi 2829: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu; Ia berkata; Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain [Zaid bin Tsabit] berkata; Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal.
Sunan Darimi 2830: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; Ibunya berhak memperoleh warisannya, yakni dari ayahnya (ayah anak dari seorang wanita yang terkena li'an).
Sunan Darimi 2831: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] bahwa [An Nakha'i] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; Ibunya berhak mendapat warisannya.
Sunan Darimi 2832: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] ia berkata; Aku pernah menulis surat kepada [saudara laki-lakiku] dari banu Zuraiq untuk menanyakan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah anak seorang wanita yang terkena li'an, untuk siapa harta itu? (Maka ia membalas suratku); Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan warisannya diberikan kepada ibunya, ibu itu menempati posisi ibu dan ayahnya. Sufyan berkata; Seluruh harta untuk ibu karena ia menempati posisi ayah dan ibunya.
Sunan Darimi 2833: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] tentang anak seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan ibu dan ashabah ibu, ia berkata; Sepertiga untuk ibu dan yang tersisa untuk ashabah ibu.
Sunan Darimi 2834: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Amir] dari [Ali] dan [Abdullah] tentang anak seorang wanita yang terkena li'an, keduanya berkata; Ashabahnya adalah ashabah ibunya.
Sunan Darimi 2835: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Al Halabi Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa ia berkata; Warisan anak seorang wanita yang terkena li'an untuk ibunya. Aku bertanya; Jika ia memiliki saudara laki-laki dari ibunya? Ia menjawab; Ia (saudara laki-laki) mendapat seperenam.
Sunan Darimi 2836: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata; Harta warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an berhak diwarisi ibunya. Ibunya memperoleh warisan sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan untuknya, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal.
Sunan Darimi 2837: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Jika suami isteri melakukan li'an, maka keduanya harus diceraikan dan tidak boleh berkumpul lagi, sedangkan anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Anak tersebut dipanggil; Anak fulanah (anak si ibu). Ibunya adalah ashabah, anak itu berhak mewarisi warisan ibunya dan ibunya berhak mewarisi warisan anak itu. Barangsiapa yang memanggilnya anak zina, maka ia harus didera.
Sunan Darimi 2838: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an; Bahwa ashabah ibunya memperoleh warisannya, sebab mereka yang membayar diyatnya.
Sunan Darimi 2839: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] tentang anak seorang wanita yang melakukan li'an, yakni anak yang tidak memiliki ayah. Yang memperoleh warisannya adalah ibunya, para saudara laki-laki seibu dan ashabah ibu. Jika ada orang yang menuduhnya anak zina maka orang yang menuduh itu harus didera.
Sunan Darimi 2840: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri.
Sunan Darimi 2841: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ada suatu kaum (beberapa orang) yang mengadukan masalah kepada [Ali] radlyallahu 'anhu tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an. Lalu ashabah ayahnya datang meminta bagian harta warisan. Maka ia menjawab; Sesungguhnya ayahnya telah melepaskan tanggung jawab darinya, maka kalian tidak berhak mendapat sedikit pun dari harta warisannya. Lalu ia memutuskan bahwa harta warisan anak itu untuk ibunya dan menjadikan ibu sebagai ashabah.
Sunan Darimi 2842: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] bahwa ia mendengar [Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Ali] tentang seorang laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sebagai apa statusnya ia mewarisi (laki-laki atau perempuan)? Ia menjawab; Dilihat dari alat kelaminnya yang mengeluarkan kencing (dari situlah ditetapkan statusnya).
Sunan Darimi 2843: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] tentang khuntsa, ia berkata; Ia diberi warisan berdasarkan tempat keluarnya air kencing.
Sunan Darimi 2844: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang warisan seorang anak yang melahirkan tanpa alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, sementara dari pusarnya keluar sesuatu seperti air kencing dan kotoran. Maka ia menjawab; (Bagian warisannya adalah) setengah dari bagian laki-laki dan setengah dari bagian perempuan.
Sunan Darimi 2845: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Abu Bakr] pernah ditanya tentang Al Kalalah. Maka ia menjawab; Sesungguhnya aku akan menjawab tentangnya berdasarkan pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah dan jika salah maka itu dariku dan setan. Menurutku Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. Ketika [Umar] menjadi khalifah, ia berkata; Sesungguhnya aku malu kepada Allah jika aku menolak sesuatu yang telah dikatakan Abu Bakr.
Sunan Darimi 2846: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] ia adalah Ibnu Abu Ayyub, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] bahwa ia berkata; Tidak ada suatu pun yang menyulitkan bagi para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti kesulitan mereka dalam masalah Al Kalalah.
Sunan Darimi 2847: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak.
Sunan Darimi 2848: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Al Qasim bin Abdullah] dari [Sa'd] bahwa ia membaca ayat ini: (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan), yakni seibu.
Sunan Darimi 2849: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] bahwa ['Ashim bin Umar bin Qatadah Al Anshari] mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Al Khaththab] mencari orang yang berhak mewarisi Ibnu Ad Dahdahah, namun ia tidak menemukan satu pun ahli waris. Maka ia menyerahkan harta Ibnu Ad Dahdahah kepada para paman Ibnu Ad Dahdahah dari pihak ibu.
Sunan Darimi 2850: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Muslim] dari [Thawus] dari [A`isyah] ia berkata; Allah dan RasulNya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
Sunan Darimi 2851: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Ziyad] ia berkata; [Umar] pernah ditanya tentang paman seibu dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka ia memberikan paman seibu dari pihak ayah dua pertiga dan memberikan bibi dari pihak ibu sepertiga dari harta warisan.
Sunan Darimi 2852: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Umar bin Al Khaththab] memberikan bibi dari pihak ibu sepertiga dan bibi dari pihak ayah dua pertiga dari harta warisan.
Sunan Darimi 2853: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Hasan bin Amr] dari [Ghalib bin 'Abbad] dari [Qais bin Habtar An Nahsyali] ia berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah ditanya tentang bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Maka ada seseorang [syaikh] berdiri seraya berkata; Aku menyaksikan [Umar bin Al Khaththab] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ibu sepertiga dan bibi dari pihak ayah dua pertiga. Ia berkata lagi; Ia berniat menulis keputusannya ini, namun ia berkata; Bagaimana pendapat Zaid tentang hal ini?
Sunan Darimi 2854: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata; Kedudukan bibi dari pihak ibu sama dengan kedudukan ibu, bibi dari pihak ayah sama dengan ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki sama dengan saudara laki-laki dan seluruh dzawul arham sama dengan dzawul arham lainnya yang ditentukan olehnya, mereka memiliki hubungan dengan mayit jika tidak ada ahli waris yang memiliki hubungan kerabat dekat.
Sunan Darimi 2855: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahhak bin Qais] bahwa [Umar] telah memutuskan para orang-orang yang terkena tha'un (lepra) Amawas. Jika mereka yang berasal dari pihak ayah kedudukannya sama, maka para anak laki-laki dari ibu lebih berhak. Jika sebagian mereka lebih dekat dari sebagian yang lain kepada ayah maka mereka lebih berhak mendapat harta warisan.
Sunan Darimi 2856: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Ubaid bin Abu Al Ja'd] dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] ia berkata; Salim mantan budak Abu Hudzaifah meninggal (terbunuh) dalam perang Yamamah. Harta warisan yang ditinggalkan berjumlah dua ratus dirham. Maka [Umar] berkata; Simpan harta itu untuk ibunya, hingga akhirnya ia (ibu) datang.
Sunan Darimi 2857: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para saudara laki-laki seibu dapat saling mewarisi, tidak bagi saudara laki-laki seayah. Seseorang dapat mewarisi saudara laki-laki seayah dan seibu kecuali saudara laki-laki seayah."
Sunan Darimi 2858: Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [An Nu'man bin Salim] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar]; Apa pendapatmu tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak perempuan, apakah ia mendapat warisan? Ia menjawab; Tidak.
Sunan Darimi 2859: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] pernah berkata; Ibu adalah ashabah bagi orang yang tidak memiliki ashabah. Saudara perempuan juga ashabah bagi orang yang tidak memiliki ashabah.
Sunan Darimi 2860: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikan bagian yang sudah ditetapkan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Sedangkan harta yang tersisa dibagikan kepada pihak laki-laki yang paling dekat dengan mayit."
Sunan Darimi 2861: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya dari [Muhammad bin Al Asy'ats] bahwa seorang bibinya meninggal dunia di Yaman dalam keadaan (beragama) yahudi. Lalu ia menceritakan hal itu kepada [Umar bin Al Khaththab], maka ia berkata; Orang yang terdekat dan seagama dengannya adalah yang berhak mewarisinya.
Sunan Darimi 2862: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] ia berkata; Bibi Asy'ats bin Qais meninggal dunia dalam keadaan yahudi. Lalu ia menemui [Umar bin Al Khaththab], ia pun mengatakan; Orang yang seagama dengannya yang lebih berhak mewarisinya.
Sunan Darimi 2863: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] pernah berkata; Kita tidak berhak mewarisi warisan orang musyrik dan mereka tidak berhak mewarisi kita.
Sunan Darimi 2864: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isa Al Hannath] dari [Asy Sya'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan Umar mengatakan; (Antara) dua pemeluk agama (yang berbeda) tidak bisa saling mewarisi.
Sunan Darimi 2865: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Mutharrif] dari [Amir] dari [Umar] ia berkata; Dua pemeluk agama tidak bisa saling mewarisi.
Sunan Darimi 2866: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Jabir] ia berkata; Kita tidak berhak mewarisi ahli kitab dan mereka tidak berhak mewarisi kita kecuali jika budak laki-laki atau budak perempuan milik seseorang meninggal dunia.
Sunan Darimi 2867: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita tidak berhak mewarisi ahli kitab dan mereka tidak berhak mewarisi kita kecuali seseorang yang mewarisi budak laki-laki atau budak perempuan miliknya."
Sunan Darimi 2868: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; [Mu'awiyah] membolehkan orang muslim mewarisi orang kafir namun tidak membolehkan orang kafir mewarisi orang muslim. Ia melanjutkan; Masruq berkata; Tidak ada satu keputusan dalam Islam yang lebih aku sukai dari pada keputusan ini. Ada yang bertanya kepada Abu Muhammad; Apakah engkau juga mengatakan seperti ini? Ia menjawab; Tidak.
Sunan Darimi 2869: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] bahwa Al Mu'zilah binti Al Harits meninggal dunia di Yaman dalam keadaan yahudi. Al Asy'ats bin Qais segera menunggang kuda dan berangkat menemui Umar untuk menanyakan tentang warisannya, ia adalah bibinya dari pihak ayah. [Umar] pun menjawab; Tidak ada hak warisannya bagimu. Orang yang terdekat dan seagama dengannya yang berhak mewarisinya. Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi.
Sunan Darimi 2870: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Sirin] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] berkata; Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi dan orang yang tidak dapat mewarisi tidak dapat menghalangi ahli waris lain.
Sunan Darimi 2871: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang muslim."
Sunan Darimi 2872: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata; Jika seseorang meninggal dunia maka hak-hak wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sedikit pun bagian harta tidak diberikan kepada orang yang masuk Islam atau orang yang dimerdekakan sebelum warisan dibagikan.
Sunan Darimi 2873: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Isa] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Usamah bin Zaid] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang muslim."
Sunan Darimi 2874: Telah menceritakan kepada kami [Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Amr bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang muslim."
Sunan Darimi 2875: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Mukatab tidak memperoleh warisan selama masih ada sisa pembayaran dari mukatabnya yang belum dilunasi.
Sunan Darimi 2876: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang memiliki beberapa budak, sebagian mereka telah ia merdekakan setengah (dari harga budak), sebagian lagi telah ia merdekakan sepertiga (dari harga budak) dan sebagian lainnya telah ia merdekakan seperempat (dari harga budak). Ia berkata; Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan.
Sunan Darimi 2877: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Ja'far Ar Ruqqi] dan [Sa'ib bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang seorang laki-laki yang membeli budaknya pada waktu sakitnya, ia berkata; Jika ia telah membayar sepertiga maka budak itu dapat mewarisinya, namun jika masih melakukan pekerjaan maka ia tidak dapat diwarisi.
Sunan Darimi 2878: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [ayahnya] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Hukuman bagi mukatab sama dengan hukuman seorang budak hingga ia telah merdeka.
Sunan Darimi 2879: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mantan budak adalah saudara dalam agama dan anugerah kenikmatan. Orang yang paling berhak dengan warisannya adalah orang yang memerdekakannya yang paling dekat dengannya."
Sunan Darimi 2880: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dan [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budak kemudian orang yang memerdekakan dan budak tersebut meninggal dunia. Orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, keduanya berkata; Harta itu (harta orang yang memerdekakan) diberikan kepada anak laki-laki.
Sunan Darimi 2881: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang seorang anak laki-laki yang meninggalkan ayah dan anak laki-laki dari anak laki-lakinya, ia berkata; Wala` untuk anak laki-laki dari anak laki-laki.
Sunan Darimi 2882: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'ammar] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Ziyad bin Abu Maryam] bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu."
Sunan Darimi 2883: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibrahim] tentang seseorang yang memerdekakan budak miliknya, lalu ia dan mantan budaknya itu meninggal dunia. Sementara orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki, ia pun menjawab; Untuk ayahnya (bagiannya) sekian, dan harta yang tersisa untuk anak laki-lakinya.
Sunan Darimi 2884: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Al Hakam] dan [Hammad] keduanya berkata; Warisan itu diberikan kepada anak laki-laki.
Sunan Darimi 2885: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah pergi ke Baqi' kemudian beliau melihat seorang budak laki-laki yang dijual. Beliau mendatangi lalu menawarnya kemudian beliau meninggalkannya. Setelah itu ada seseorang melihatnya lalu membeli dan memerdekakannya. Kemudian ia datang membawa mantan budak tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya aku telah membeli budak ini lalu memerdekakannya, apa pendapatmu tentangnya? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia adalah saudaramu dan mantan budakmu." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang berteman dengannya? Beliau menjawab: "Jika ia bisa berterima kasih kepadamu maka itu baik baginya namun buruk bagimu dan jika ia ingkar terhadapmu maka itu baik bagimu namun buruk baginya." Ia bertanya lagi; Apa pendapatmu tentang hartanya? Beliau menjawab: "Jika ia meninggal dunia dan tidak meninggalkan ashabah maka engkau adalah ahli warisnya."
Sunan Darimi 2886: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Abdullah bin Syaddad] bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).
Sunan Darimi 2887: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari [Syamus Al Kindiyah] ia berkata; Aku pernah mengadukan kepada [Ali] tentang seorang ayah yang meninggal dunia namun tidak meninggalkan seorang pun selain aku dan mantan budaknya. Maka ia memberikan kepadaku dan mantan budak tersebut masing-masing setengah (bagian).
Sunan Darimi 2888: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Abu Al Kanud] dari [Ali] bahwa ia pernah ditanya tentang seorang anak perempuan dan mantan budak. Maka ia memberikan kepada anak perempuan dan mantan budak tersebut masing-masing setengah. Al Hakam berkata; Menurutku, ini adalah bagian mantan budak yang diwarisi dari orang yang memerdekakannya.
Sunan Darimi 2889: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Ibnu Idris] dari [Asy'ats] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Mudlij] bahwa ada seorang budak meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan dan orang yang memerdekakannya, maka [Ali] memberikan kepada anak perempuan itu setengah dan kepada para mantan budak ayahnya itu setengah.
Sunan Darimi 2890: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Ibnu Idris] dari [Asy Syaibani] dari [Al Hakam] dari [Asy Syammus] bahwa ayahnya meninggal dunia. Maka [Ali] memberikan kepada perempuan itu setengah dan para mantan budaknya itu setengah.
Sunan Darimi 2891: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Jahm bin Dinar] dari [Ibrahim] bahwa ia pernah ditanya tentang salah satu dari dua saudara perempuan yang membeli ayahnya lalu memerdekakannya kemudian ayahnya tersebut meninggal dunia. Ia menjawab; Mereka berdua mendapat dua pertiga sebagai bagian yang telah ditetapkan untuk keduanya dalam kitab Allah dan harta yang tersisa adalah untuk yang memerdekakannya bukan untuk yang lain.
Sunan Darimi 2892: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang perempuan yang memerdekakan ayahnya, lalu ayah tersebut meninggal dunia dan meninggalkan empat anak perempuan, salah satu dari mereka adalah yang memerdekakannya. Ia menjawab; Ayah tidak boleh melebihkan (bagian), mereka mendapat dua pertiga termasuk yang memerdekakan.
Sunan Darimi 2893: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Hayyan bin Salman] ia berkata; Ketika aku bersama [Suwaid bin Ghafalah], datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang warisan seseorang yang meninggalkan anak perempuan dan isterinya; Aku beritahukan apakah itu keputusan Ali? Ia menjawab; Menurutku (cukup dengan) keputusan Ali. Ia melanjutkan; [Ali] memutuskan untuk isteri seperdelapan dan anak perempuan setengah kemudian ia mengembalikan sisanya kepada anak perempuan.
Sunan Darimi 2894: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Abu Al Haitsam] dari [Ibrahim] bahwa seorang mantan budak perempuan Ibrahim meninggal dunia dan meninggalkan harta. Maka aku menanyakannya kepada Ibrahim, ia pun menjawab; Sesungguhnya ia masih memiliki kekerabatan.
Sunan Darimi 2895: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Ia berkata; Dan aku mengira juga dikatakan oleh [Abdullah]. Mereka berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Menurut mereka, yang dimaksud lebih tua adalah yang lebih dekat dengan ayah atau ibu.
Sunan Darimi 2896: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata; Sebuah surat dikirim kepada Umar tentang perihal Fukaihah binti Sam'an yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu serta seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Maka [Umar] membalas surat tersebut; Sesungguhnya wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2897: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Wala` untuk yang lebih tua. Sementara [Abdullah] dan [Syuraih] berkata; Untuk ahli waris.
Sunan Darimi 2898: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar], [Abdullah], [Ali] dan [Zaid] memutuskan bahwa wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2899: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; Fukaihah binti Sam'an meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) dari saudara laki-laki seayah dan seibu. Maka [Umar] memberikan warisan kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Sunan Darimi 2900: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2901: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang dua saudara laki-laki yang mewarisi mantan budak yang telah dimerdekakan ayah mereka. Lalu salah seorang dari dua saudara itu meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki, ia berkata; [Ali], [Zaid] dan [Abdullah] berkata: Wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2902: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] ia berkata; Aku mendengar [Mathar Al Warraq] berkata; [Umar] dan [Ali] berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2903: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] dari [Rauh] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dan Ibnu Juraij juga dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] ia berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2904: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Wala` untuk yang lebih tua.
Sunan Darimi 2905: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dan Sufyan dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang menjadikan wali untuk orang lain, keduanya berkata; Ia sama dengan kaum muslimin lainnya. Sufyan berkata; Kami juga berpendapat seperti itu.
Sunan Darimi 2906: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] dari [Abdullah bin Mauhab] ia berkata; Aku pernah mendengar [Tamim Ad Dari] berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Wahai Rasulullah, apa yang sunnah dilakukan terhadap seorang kafir yang masuk Islam di hadapan seorang muslim? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Seseorang itu (orang kafir yang masuk Islam) lebih berhak dengan hidup dan matinya."
Sunan Darimi 2907: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki dari ahli kegelapan yang masuk Islam di hadapan seseorang? Ia menjawab; Laki-laki membayar diyat orang tersebut dan ia berhak mewarisinya.
Sunan Darimi 2908: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Isteri berhak mewarisi diyat suaminya pada pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja.
Sunan Darimi 2909: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Diyat dibagikan berdasarkan pembagian yang telah ditetapkan Allah.
Sunan Darimi 2910: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] ia berkata; Cara pembagian diyat sama dengan cara pembagian harta warisan.
Sunan Darimi 2911: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dan [Dawud bin Abu Hind] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat.
Sunan Darimi 2912: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah bercerita kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Diyat adalah warisan yang dibagikan di antara ahli waris korban yang terbunuh sesuai dengan kitab Allah dan pembagian yang telah ditetapkanNya.
Sunan Darimi 2913: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr bin Dinar] dari [sebagian anak Ibnu Al Hanafiyyah] dari [Ali] ia berkata; Sungguh telah melakukan kezhaliman orang yang tidak memberikan hak waris dari harta diyat kepada para saudara laki-laki seibu.
Sunan Darimi 2914: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid]. Mereka berkata: Diyat dapat diwarisi sebagaimana harta yang dapat diwarisi, baik diyat pembunuhan yang tidak disengaja maupun yang disengaja.
Sunan Darimi 2915: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; [Ali] tidak memberikan hak waris sedikitpun kepada para saudara laki-laki seibu, suami dan isteri dari diyat. Abdullah berkata; Sebagian mereka memasukkan seseorang (perawi dalam sanad hadits) di antara Isma'il dan Amir.
Sunan Darimi 2916: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi harta yang berasal dari diyat.
Sunan Darimi 2917: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] dari [Zaid bin Tsabit] ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.
Sunan Darimi 2918: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] ia berkata; Aku pernah membaca sebagian surat untuk [Umar bin Abdul Aziz] tentang beberapa orang yang tertimpa reruntuhan rumah, tidak diketahui siapa di antara mereka yang lebih dahulu meninggal dunia. Ia menjawab; Orang-orang yang meninggal dunia tidak dapat saling mewarisi sebagian dengan sebagian lain namun ahli waris yang masih hidup dapat mewarisi orang-orang yang telah meninggal dunia.
Sunan Darimi 2919: Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] dari [Abdul Aziz bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dari [ayahnya] bahwa Ummu Kultsum dan anak laki-lakinya, Zaid, keduanya meninggal dunia pada hari yang sama. Lalu ada dua orang yang berteriak di jalan bertemu, namun masing-masing dari keduanya tidak dapat mewarisi. Orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Harrah tidak dapat saling mewarisi dan orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Shiffin juga tidak dapat saling mewarisi.
Sunan Darimi 2920: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka [Umar] memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.
Sunan Darimi 2921: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Huraisy] dari [ayahnya] dari [Ali] bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.
Sunan Darimi 2922: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka [Umar] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.
Sunan Darimi 2923: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Barangsiapa yang mempunyai hubungan satu rahim, maka ia diberikan warisan dengan sebab hubungan satu rahim yang menyebabkan ia terhubung.
Sunan Darimi 2924: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
Sunan Darimi 2925: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Muhammad bin Munkadir] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Paman dari pihak ibu adalah ahli waris."
Sunan Darimi 2926: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Ubaidah] dari [Ibrahim] bahwa [Umar] dan [Abdullah] berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.
Sunan Darimi 2927: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] tentang bibi dari pihak ibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah mengabarkan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman] dari [sebagian mereka] dari [Ibrahim] ia berkata; Harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah.
Sunan Darimi 2928: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
Sunan Darimi 2929: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] dari [Masruq] tentang seseorang yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris selain anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ibu, ia berkata; Untuk bibi dari pihak ibu sama seperti bagian saudara perempuan, dan untuk anak perempuan dari saudara laki-laki seperti bagian ayahnya.
Sunan Darimi 2930: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Amir] ia berkata; [Masruq] menempatkan bibi dari pihak ayah sama pada kedudukan ayah jika mayit tidak memiliki ayah dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu jika mayit tidak memiliki ibu.
Sunan Darimi 2931: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Habban] ia menisbatkan kepada kakeknya dari pamannya [Wasi' bin Habban] ia berkata; Ibnu Ad-Dahdahah meninggal dan ia adalah seorang pendatang yang tidak dikenali asal usul keturunannya, ia tinggal di Bani Al-'Ajlan dan tidak meninggalkan seorang anak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada 'Ashim bin Adi; "Apakah kalian mengetahui ia memiliki hubungan nasab dengan kalian?" Ia menjawab; Kami tidak tahu, wahai Rasulullah. Maka beliau memanggil anak laki-laki dari saudara perempuannya dan kepada anak laki-laki dari saudara perempuannya tersebut beliau memberikan harta warisannya.
Sunan Darimi 2932: Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar] bahwa ia memberikan harta warisan kepada bibi dari pihak ibu.
Sunan Darimi 2933: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang seorang perempuan atau laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang bbi dari pihak ibu dan seorang bibi dari pihak ayah. Tidak ada seorang ahli waris dan orang yang satu rahim pun selain mereka berdua. Maka ia berkata; [Abdullah Mas'ud] menempatkan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu dan bibi dari pihak ayah pada kedudukan saudara laki-laki.
Sunan Darimi 2934: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki ketika meninggal dunia mengaku mempunyai hutang seribu dirham kepada seseorang dan ada orang lain yang memberikan bukti bahwa ia (si mayit) juga mempunyai hutang seribu dirham kepadanya. Sementara si mayit tersebut hanya meninggalkan harta seribu dirham, ia berkata; Harta itu dibagi dua, masing-masing mendapat setengah, kecuali jika si mayit adalah orang yang tidak punya harta maka pengakuannya tidak dibenarkan.
Sunan Darimi 2935: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] ia berkata; Aku bertanya kepada [Syarik]; Bagaimana riwayat yang engkau sebutkan tentang dua saudara laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai saudara? Ia menjawab; Orang yang mengaku ini masuk dalam bagian saudara. Aku bertanya; Siapa yang meriwayatkannya? Ia menjawab; [Jabir] dari [Amir] dari [Ali].
Sunan Darimi 2936: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] tentang para saudara laki-laki di mana sebagian mereka mengaku sebagai saudara dan sebagian lainnya tidak mengaku sebagai saudara, ia berkata; Saudara yang tidak mengaku sebagai saudara masuk bersama mereka seperti seorang budak yang dimiliki beberapa saudara, lalu salah seorang dari mereka tersebut memerdekakan bagiannya. Ia berkata lagi; [Amir], [Hakam] dan para sahabat mereka berkata; Ia tidak masuk kecuali dalam bagian saudara yang mengaku sebagai saudaranya.
Sunan Darimi 2937: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Waki'] ia berkata; Jika ada dua orang bersaudara, lalu salah satunya mengaku sebagai saudara dan yang lainnya tidak mengaku sebagai saudara, [Ibnu Abu Laila] berkata; Pembagian warisannya dari enam. Orang yang tidak mengaku mendapat tiga bagian, orang yang mengakui mendapat dua bagian dan orang yang diakui mendapatkan satu bagian.
Sunan Darimi 2938: Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang memiliki tiga orang anak laki-laki. Laki-laki itu pun berkata; Sepertiga hartaku untuk anakku yang bungsu. Anak kedua berkata; Aku membolehkan dan anak yang sulung berkata; Aku tidak membolehkan. Ia menjawab; Pembagian warisan ini dari sembilan. Dikeluarkan sepertiganya, yang tidak membolehkan mendapat bagiannya dan satu bagian untuk yang membolehkan. Hammad berkata; Bagian dikembalikan kepada mereka. Sedangkan [Amir] berkata; Orang yang menolak, sesungguhnya ia menolak atas dirinya sendiri.
Sunan Darimi 2939: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Khalid] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] tentang seseorang yang mengaku sebagai saudara mayit, ia berkata; Ia harus menunjukkan bukti bahwa ia adalah saudaranya.
Sunan Darimi 2940: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Al Harits Al 'Ukli] tentang seseorang yang mengaku ketika hendak meninggal dunia bahwa ia memiliki pinjaman seribu dirham secara mudlarabah dan hutang seribu dirham. Tetapi ia tidak mengaku kecuali seribu dirham saja, ia berkata; Hutang dilunasi dahulu. Jika ada sisa (dari harta), maka diberikan kepada orang yang memberi pinjaman secara mudlarabah.
Sunan Darimi 2941: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta senilai tiga ratus dirham dan tiga orang anak laki-laki. Lalu ada seseorang mengakui si mayit berhutang seratus dirham kepadanya. Salah seorang dari anak-anaknya membenarkan pengakuan tersebut. Ia berkata; Hutang itu termasuk dalam bagian mereka yang membenarkan. Kemudian Asy Sya'bi berkata; Aku tidak berpendapat si mayit memiliki warisan hingga hutang dilunasi.
Sunan Darimi 2942: Telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah Mush'ab bin Sa'id Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki dan harta senilai dua ribu dirham. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua ribu dirham dan salah satunya pergi. Lalu ada seseorang datang dan menuntut hutang terhadap si mayit senilai seribu dirham. Ia berkata; Ia boleh mengambil semua yang ada di tangan anak laki-laki yang berada di tempat dan dikatakan kepadanya; Cari saudaramu yang pergi tersebut lalu ambil setengah dari apa yang ada di tangannya.
Sunan Darimi 2943: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Jika sebagian ahli waris membenarkan si mayit memiliki hutang maka ahli waris tersebut harus melunasinya.
Sunan Darimi 2944: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Hasyim] dari [Ibrahim] ia berkata; Jika dua orang dari ahli waris bersaksi bahwa si mayit memiliki hutang maka harus dilunasi dengan seluruh harta warisan jika mereka adalah orang yang adil. [Asy Sya'bi] berkata; Kedua ahli waris itu harus melunasi dengan bagian mereka.
Sunan Darimi 2945: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Al Walid bin Jumai'] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [ayahku] dari [Al Qasim bin Abdur Rahman] ia berkata; [Ibnu Mas'ud] memberikan hak waris kepada ahli waris orang murtad jika ia terbunuh.
Sunan Darimi 2946: Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Amr Asy Syaibani] bahwa [Ali bin Abu Thalib] menjadikan warisan orang murtad untuk ahli warisnya dari kaum muslimin.
Sunan Darimi 2947: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] bahwa [Ali] memutuskan warisan orang murtad untuk keluarganya dari kaum muslimin.
Sunan Darimi 2948: Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] ia adalah Ibnu Amr, dari [Abdul Karim] dari [Al Hakam] ia berkata; Jika seseorang membunuh saudaranya secara sengaja maka ia tidak dapat mewarisi harta warisan darinya dan tidak pula dari diyatnya. Namun jika ia membunuhnya secara tidak sengaja maka ia dapat mewarisi harta warisannya. Tetapi tidak dapat mewarisi diyatnya. Ia berkata lagi; [Atha`] berpendapat seperti itu.
Sunan Darimi 2949: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] ia berkata; Ada seseorang melempar ibunya dengan batu hingga membunuhnya, lalu orang tersebut meminta warisan kepada para saudaranya. Para saudaranya pun berkata kepadanya; Tidak ada warisan bagimu. Lalu mereka mengadukan masalah ini kepada Ali, ia pun memutuskan bahwa orang tersebut wajib membayar diyat dan dikeluarkan dari warisan.
Sunan Darimi 2950: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] dari [Al Hakam] bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.
Sunan Darimi 2951: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi sedikit pun dari harta orang yang dibunuh.
Sunan Darimi 2952: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] tentang seorang laki-laki yang menuduh isterinya dan ia mendatangkan beberapa saksi lalu isterinya pun dirajam, ia berkata; Suami dapat mewarisi isterinya.
Sunan Darimi 2953: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang dijatuhi hukuman dera, menurutku ia meninggal, Abu An Nu'man ragu, ia berkata; Mereka dapat saling waris mewarisi.
Sunan Darimi 2954: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Muhammad bin Salim] dari [Amir] dari [Ali] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi dan tidak dapat menghalangi pembagian warisan.
Sunan Darimi 2955: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Laits] dari [Abu Amr Al 'Abdi] dari [Ali] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi.
Sunan Darimi 2956: Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] berkata; Pembunuh tidak berhak mewarisi, baik pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja maupun secara sengaja.
Sunan Darimi 2957: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi.
Sunan Darimi 2958: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata; Jika dua nasab bergabung maka yang mewarisi adalah nasab yang lebih tua, yakni Majusi.
Sunan Darimi 2959: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] ia berkata: Ia mewarisi dari pihak yang pantas dan tidak mewarisi dari pihak yang tidak pantas.
Sunan Darimi 2960: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [seseorang] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang orang Majusi yang masuk Islam; Mereka berhak mewarisi dari dua kerabat semuanya.
Sunan Darimi 2961: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang seorang perempuan yang ditawan; Sesungguhnya ia dapat mewarisi suaminya dan suaminya dapat mewarisinya.
Sunan Darimi 2962: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepadaku [Ma'mar] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang tawanan yang berwasiat, ia berkata; Aku membolehkan wasiatnya selama ia masih memeluk agamanya dan tidak berubah dari agamanya tersebut.
Sunan Darimi 2963: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Syuraih] ia berkata; Orang yang ditawan berhak mewarisi sekalipun ia berada di tangan musuh.
Sunan Darimi 2964: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [orang yang mendengar] [Ibrahim] ia berkata; Orang yang ditawan berhak mewarisi.
Sunan Darimi 2965: Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Dawud] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada orang yang ditawan.
Sunan Darimi 2966: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] menulis surat kepada Syuraih, agar ia tidak memberikan hak waris kepada orang yang di bawa ke negeri Islam saat masih kecil kecuali ada bukti sekali pun ia datang dengan membawa kain-kain yang digunakannya saat masih kecil.
Sunan Darimi 2967: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Warisilah harta orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil.
Sunan Darimi 2968: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] dari bani Umayah dari [Abu Bakr bin Abdullah bin Abu Maryam] dari [Dlamrah], [Al Fudlail bin Fadlalah], [Ibnu Abu 'Auf], [Rasyid] dan ['Athiyah], mereka berkata; Warisan orang-orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tidak dapat diwarisi.
Sunan Darimi 2969: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] ia berkata; [Ibnu Al Mubarak] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] ia berkata; Disebutkan kepadanya ucapan orang yang berkata tentang orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil. Maka ia pun mengingkari hal itu dan berkata; Orang-orang Muhajirin dan Anshar saling mewarisi karena nasab keturunan mereka yang lahir pada masa jahiliyah.
Sunan Darimi 2970: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Ibnu Sirin] keduanya berkata; Warisan orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil tidak dapat diwarisi kecuali jika ada bukti.
Sunan Darimi 2971: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Laits] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata; Abu Bakr, Umar dan Utsman tidak memberikan hak waris kepada orang yang dibawa ke negeri Islam saat masih kecil.
Sunan Darimi 2972: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim Al Muharibi] dari [Za`idah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] ia berkata; Seorang perempuan dari Muharib yang dibawa paksa ke suatu negeri mengaku senasab dengan seseorang yang juga dibawa paksa ke negeri tersebut. Maka [Abdullah bin Utbah] memberikan hak waris kepada laki-laki tersebut dari warisan saudara perempuannya.
Sunan Darimi 2973: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] tentang seseorang yang berkata ketika hendak meninggal dunia; Aku mantan budak fulan. Ia berkata; Warisannya diwariskan kepada orang yang disebutkan bahwa ia adalah majikannya ketika hendak meninggal kecuali mereka menunjukkan bukti yang membantah hal itu. Maka warisan dikembalikan kepada yang terbukti benar.
Sunan Darimi 2974: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Abdullah] keduanya berkata; Warisan anak zina menempati kedudukan anak wanita yang terkena li'an.
Sunan Darimi 2975: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] bahwa anak zina tidak dapat diwarisi oleh orang yang mengakuinya sebagai anak dan tidak dapat diwarisi oleh anak yang dilahirkannya.
Sunan Darimi 2976: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Muhammad bin Abu Hafshah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada anak zina sekalipun seseorang mengakuinya sebagai anak.
Sunan Darimi 2977: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Mudlar] dari [Amru] yakni Ibnu Al Harits, dari [Bukair] dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; Siapa pun orangnya yang mendatangi seorang anak lalu mengaku bahwa ia adalah anaknya dan mengaku bahwa ia telah berzina dengan ibunya, sementara tidak ada seorang pun yang mengaku anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut dapat mewarisinya. Bukair berkata; Aku pernah bertanya kepada [Urwah] tentang hal itu. Maka ia menjawab seperti perkataan Sulaiman bin Yasar. Urwah juga berkata; Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak adalah milik pemilik kasur (istri) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu (dirajam)."
Sunan Darimi 2978: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Amr] dari [Al Hasan] ia berkata; Anak seorang wanita yang terkena li'an sama dengan anak zina. Ibunya dapat mewarisinya dan ahli warisnya adalah ahli waris ibunya.
Sunan Darimi 2979: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Warisan anak zina tidak dapat diwarisi.
Sunan Darimi 2980: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] atau [Yunus] dari [Az Zuhri] tentang anak-anak zina, ia berkata; Ahli waris dari jalur keturunan ibu dapat saling mewarisi, jika anak zina memperoleh anak lalu ia meninggal dunia maka anaknya mendapat harta warisan seperenam.
Sunan Darimi 2981: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] ia berkata; Anak zina tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi orang yang ayahnya tidak dijatuhi hukuman atau memiliki ibunya dengan cara dinikahi atau dibeli.
Sunan Darimi 2982: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut.
Sunan Darimi 2983: Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan: "Bahwa setiap orang yang menasabkan pada dirinya, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya yang diakuinya dan ahli warisnya adalah setelahnya." Lalu beliau memutuskan: "Jika ia berasal dari budak wanita yang dimiliki pada hari ia menggaulinya, maka ia mengikuti nasab orang yang diakui sebagai ayahnya dan sedikit pun ia tidak mendapat bagian harta warisan yang telah dibagikan sebelumnya. Sedangkan harta warisan yang belum dibagi, maka ia mendapat bagian darinya. Namun jika orang yang diakui sebagai ayahnya mengingkarinya maka ia tidak berhak mengikuti nasab kepadanya. dan jika ia berasal dari seorang budak yang bukan miliknya atau wanita merdeka yang dizinai maka ia tidak mengikuti nasab dan mendapat warisan. Meskipun orang yang diakui sebagai ayah itu mengakuinya. Ia tetap berstatus anak zina yang mengikuti keluarga ibunya, baik wanita merdeka maupun budak."
Sunan Darimi 2984: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Al Hasan] dari [Umair bin Yazid] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Asy Sya'bi] tentang budakku yang terlahir dari hasil perzinaan. Ia menjawab; Jangan engkau jual dirinya dan makan uang hasil penjualannya tetapi perbantukanlah ia.
Sunan Darimi 2985: Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] dari [Sa'id] dari [Az Zuhri] ia ditanya tentang anak zina yang meninggal, ia menjawab; Jika ia adalah anak Arab maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisanya diserahkan ke Baitul Mal. Jika ia adalah anak budak maka ibunya mendapat sepertiga harta warisan, sedangkan sisa harta tersebut diberikan kepada majikannya yang telah memerdekakan ibunya. Marwan berkata; Aku telah mendengar [Malik] berpendapat seperti itu.
Sunan Darimi 2986: Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] telah menceritakan kepadaku [Amr bin Syu'aib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan seluruh harta warisan anak seorang wanita yang terkena li'an adalah untuk ibunya karena penderitaan yang ia dapatkan.
Sunan Darimi 2987: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Harits bin Hashirah] dari [Zaid bin Wahb] dari [Ali] bahwa ia pernah berkata tentang warisan anak zina kepada wali-wali ibunya; Ambillah anak kalian. Kalian memperoleh warisannya dan membayar diyatnya tetapi ia tidak memperoleh warisan dari kalian.
Sunan Darimi 2988: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Abdullah bin Zaid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Amr Asy Syaibani] ia berkata; [Abdullah] berkata; Budak Sa`ibah menyerahkan hartanya ke mana pun ia mau. Abdullah bin Yazid berkata; Syu'bah berkata; Belum ada satu orang pun yang mendengar hal ini dari Salamah selain diriku.
Sunan Darimi 2989: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Wardan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ketika ia ditanya tentang warisan Sa`ibah, ia pun menjawab; Semua budak yang dimerdekakan adalah sa`ibah.
Sunan Darimi 2990: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman] dari [Abu Utsman] ia berkata; [Umar] berkata; Sedekah dan sa`ibah diberikan pada harinya.
Sunan Darimi 2991: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] ia berkata; Ketika Amir ditanya tentang budak yang dimerdekakan dengan status Sa`ibah, kepada siapakah perwaliannya? Ia menjawab; Untuk orang yang memerdekakannya.
Sunan Darimi 2992: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim Al Bashri] ia adalah Rauh bin Aslam, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ishaq] dari [ayahnya] dari [Abdurrahman bin Amr] ia berkata; Pada masa pemerintahan [Utsman] ada seorang budak yang tidak memiliki wali meninggal dunia, lalu ia memerintahkan untuk mengambil hartanya dan diserahkan ke Baitul Mal.
Sunan Darimi 2993: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] dari [Masruq] tentang seseorang yang meninggal dunia namun tidak memiliki majikan yang memerdekakan, ia menjawab; Hartanya tergantung dengan wasiatnya, jika ia tidak berwasiat maka harta itu diserahkan ke Baitul Mal.
Sunan Darimi 2994: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id bin Amr] dari [Abu Abu Bakr bin Abu Maryam] dari [Dlamrah], [Rasyid bin Sa'd] dan selain keduanya, mereka berkata tentang budak yang dimerdekakan dengan status sa`ibah; Sesungguhnya hak perwaliannya diberikan kepada orang yang memerdekakannya. Karena sesungguhnya ia hanya dibebaskan dari perbudakan namun tidak dibebaskan dari hak perwalian.
Sunan Darimi 2995: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Manshur] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; Tidak apa-apa untuk menjual perwalian budak sa`ibah dan pemberiannya.
Sunan Darimi 2996: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] ia berkata; Ada seseorang yang memerdekakan seorang anak dengan status Sa`ibah, lalu ia mendatangi [Abdullah] dan berkata; Sesungguhnya aku telah memerdekakan seorang anak milikku dengan status sa`ibah dan ini adalah harta yang ditinggalkannya. Ia berkata; Ia menjadi milikmu. Orang itu berkata lagi; Namun aku tidak membutuhkannya. Ia berkata; Kalau begitu biarkanlah ia, karena di sini masih banyak ahli warisnya.
Sunan Darimi 2997: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Jika seorang terlahir dalam keadaan menangis, maka ia mendapat warisan dan dishalati.
Sunan Darimi 2998: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Jika seorang terlahir dalam keadaan menangis maka ia mewarisi, mewariskan dan dishalati.
Sunan Darimi 2999: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Tidaklah seorang anak yang lahir kecuali dalam keadaan menangis, dan tangisannya itu karena setan menekan (mencubit) perutnya sehingga ia menangis dengan berteriak kecuali Isa bin Maryam.
Sunan Darimi 3000: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia adalah Ibnu Hamzah, dari [Zaid bin Waqid] dari [Makhul] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang anak yang lahir tidak mendapat warisan hingga ia menangis dengan berteriak (menjerit) dan jika ia lahir dalam keadaan hidup."
Sunan Darimi 3001: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari ['Atha`] dari [Jabir] ia berkata; Jika seorang anak terlahir dalam keadaan menangis, maka ia berhak dishalati dan mendapat warisan.
Sunan Darimi 3002: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] ia berkata; Aku berpendapat bahwa bersin sebagai tanda anak terlahir dalam keadaan menangis.
Sunan Darimi 3003: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Anak yang terlahir tidak mendapat warisan hingga ia terlahir dalam keadaan menangis, tidak dishalati hingga ia terlahir dalam keadaan menangis. Maka, jika ia terlahir dalam keadaan menangis, ia berhak dishalati, mendapat warisan, dan diyatnya diberikan secara sempurna.
Sunan Darimi 3004: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dan kami juga bertanya kepadanya tentang anak yang lahir prematur (keguguran), ia menjawab; Anak itu tidak dishalati, anak yang lahir tidak wajib dishalati hingga ia menangis dengan berteriak.
Sunan Darimi 3005: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ia berkata; Jika dua orang budak mukatab saling membeli satu sama lain, budak ini membeli budak itu dari tuannya dan budak itu membeli budak ini dari tuannya maka jual beli adalah yang pertama. Penduduk Madinah berkata; Wala` tetap untuk majikan yang menjual. Mereka berkata; Sesungguhnya budak ini membeli apa yang wajib dilunasi oleh mukatab. Oleh karena itu wala` tetap untuk majikan.
Sunan Darimi 3006: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] berkata; Laki-laki merdeka manapun yang menikahi budak perempuan maka ia telah memerdekakannya setengah. Dan budak manapun yang menikahi perempuan merdeka maka ia telah memerdekakannya setengah. Abu Muhammad berkata; Yakni pada status anaknya.
Sunan Darimi 3007: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang budak yang menikahi seorang perempuan kemudian menceraikannya sedangkan ia melahirkan anak untuknya. Ia berkata; Jika anak itu perempuan merdeka maka nafkah atas ibunya, dan jika anak itu seorang budak maksudnya budak kecil maka nafkah atas para majikannya.
Sunan Darimi 3008: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir], dalam riwayat hadits lain; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] bahwa mereka berdua berkata; Wala`nya jatuh pada orang yang pertama kali memerdekakan.
Sunan Darimi 3009: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat hadits lain; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Aban bin Taghlib] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa mereka berdua berkata; Jika ia menjamin maka wala` untuknya, dan jika ia mempekerjakan budak itu maka wala` dibagi di antara mereka.
Sunan Darimi 3010: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang dimiliki dua orang di mana salah satunya memerdekakan bagiannya, ia berkata; Ia harus menyempurnakan kemerdekaannya. Jika ia tidak memiliki harta maka budak itu harus berusaha untuk menyempurnakan setengahnya dengan nilai (harga) yang adil. Sedangkan wala` untuk orang yang memerdekakan.
Sunan Darimi 3011: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Mu'awiyah] dari [Abu Sufyan Al Ma'mari] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] tentang seorang budak yang dimliki oleh dua orang, lalu salah satunya memerdekakan bagiannya dan yang lain tidak, ia berkata; Warisan budak itu dibagi untuk mereka berdua.
Sunan Darimi 3012: Telah menceritakan kepada kami [Harun] dari [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata; Warisannya untuk orang yang tidak memerdekakan. [Qatadah] berkata; Seluruh warisan untuk orang yang memerdekakan dan biaya untuk memerdekakannya. Demikian pula yang dikatakan oleh penduduk Kufah.
Sunan Darimi 3013: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang budak mukatab, ia juga memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, adakah kaum perempuan mendapat wala`, ia menjawab; Kaum perempuan hanya dapat mewarisi apa yang wajib dilunasi budak dari syarat pemerdekaannya. Sementara wala' hanya untuk kaum laki-laki tidak untuk kaum perempuan, kecuali mereka yang memberikan janji pemerdekaan bersyarat atau mereka yang memerdekakan.
Sunan Darimi 3014: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] ia berkata; Kaum perempuan tidak mewarisi wala` kecuali mereka yang memberi janji pemerdekaan atau yang memerdekakan.
Sunan Darimi 3015: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang budak mukatab, kemudian budak mukatab itu meninggal dunia dan meninggalkan harta. Ibnu Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman memberikan apa yang tersisa dari syarat pemerdekaannya kepada anak-anak majikannya. Kaum laki-laki dan kaum perempuan berhak atas warisan tersebut, sedangkan apa yang tersisa dari harta setelah pelunasannya, diberikan kepada kaum laki-laki dari anak-anak majikannya dan tidak untuk kaum perempuan dari anak-anak majikannya.
Sunan Darimi 3016: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar], [Ali] dan [Zaid] bahwa mereka berkata: Wala` untuk yang lebih tua. Mereka tidak mewariskan wala` kepada kaum perempuan kecuali jika mereka memerdekakan atau memberi janji pemerdekaan.
Sunan Darimi 3017: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dan telah diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dan telah diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa mereka berkata; Kaum perempuan tidak dapat mewarisi wala` kecuali jika mereka yang memerdekakan atau yang memberi janji pemerdekaan.
Sunan Darimi 3018: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] ia berkata; Kaum perempuan tidak dapat mewarisi wala` kecuali jika mereka yang memerdekakan atau ia memerdekakan siapa yang mereka merdekakan kecuali anak seorang wanita yang terkena li'an, maka perempuan itu dapat mewarisi orang yang memerdekakan anaknya dan orang yang tidak diakui oleh ayahnya.
Sunan Darimi 3019: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa ia pernah memberikan warisan kepada para mantan budak Umar dan tidak diberikan kepada anak-anak perempuan Umar.
Sunan Darimi 3020: Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] tentang seorang perempuan yang meninggal dunia dan meninggalkan beberapa anak laki-laki, maka mereka mewarisi hartanya dan para budak ibunya, kemudian anak-anaknya meninggal dunia. Ia berkata; Wala` kembali kepada ashabah perempuan tersebut.
Sunan Darimi 3021: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibrahim] tentang seorang laki-laki yang memberi janji pemerdekaan bersyarat kepada seorang budak miliknya, kemudian ia meninggal dunia dan meninggalkan beberapa anak laki-laki dan perempuan. Ia menjawab; Wala` hanya untuk kaum laki-laki dan tidak untuk kaum perempuan.
Sunan Darimi 3022: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritaan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa ia pernah berkata tentang seorang perempuan yang meninggal dunia dan meninggalkan mantan budaknya, ia berkata; Wala` untuk anak laki-lakinya, namun jika mereka meninggal dunia maka wala` kembali kepada ashabah perempuan tersebut.
Sunan Darimi 3023: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Kaum perempuan tidak mendapatkan hak wala` sedikit pun kecuali yang dimerdekakannya sendiri.
Sunan Darimi 3024: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] ia berkata; Seorang mantan budak Umar meninggal dunia. Maka Ibnu Umar bertanya kepada [Zaid bin Tsabit] seraya berkata; Apakah anak perempuan Umar memiliki hak dari warisannya? Ia menjawab; Aku tidak melihat mereka memilikinya (hak warisan). Jika engkau ingin memberikan kepada mereka, silahkan engkau memberikannya.
Sunan Darimi 3025: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] ia berkata; Wala` berhak dimiliki orang yang mendapat hak waris.
Sunan Darimi 3026: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Bakr bin Amr bin Hazm] bahwa seorang perempuan dari Muharib memberikan wala` budaknya kepada diri budak tersebut. Lalu perempuan itu memerdekakannya dan budak itu pun memberikan wala` dirinya kepada Abdurrahman bin Amr bin Hazm, sementara perempuan itu meninggal dunia. Para budak lain mengadukan masalah ini kepada Utsman. Maka Utsman meminta bukti atas apa yang ia katakan. (Abu Bakr) berkata; Lalu budak itu menghadirkan bukti. Maka [Utsman] berkata kepadanya; Pergilah dan berikan wala`mu kepada orang yang kamu kehendaki. Abu Bakr berkata; Maka ia menjadikan Abdurrahman bin Amr bin Hazm sebagai wala`nya.
Sunan Darimi 3027: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual wala` dan menghibahkannya.
Sunan Darimi 3028: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual wala` dan menghibahkannya.
Sunan Darimi 3029: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Wala` tidak boleh dijual dan tidak boleh juga dihibahkan, tetapi wala` itu diberikan kepada orang yang memerdekakan.
Sunan Darimi 3030: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Wala` seperti satu keturunan, tidak boleh dijual atau dihibahkan.
Sunan Darimi 3031: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dan [Sa'ib bin Al Musayyab] bahwa keduanya memakruhkan menjual wala`.
Sunan Darimi 3032: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Wala` tidak boleh dijual. Apakah layak seseorang diberi makan budak dua kali?
Sunan Darimi 3033: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembagian harta waris dari enam tidak kami jadikan sebagai 'aul.
Sunan Darimi 3034: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Imran] dari [Mu'awiyah bin Maisarah bin Syuraih] dari [Ayyub bin Al Harits] ia berkata; Syuraih pernah mendapat pengaduan tentang dua anak perempuan, dua orang tua dan suami. Maka ia memutuskan dalam masalah ini. Lalu sang suami datang dan mengadukannya di dalam masjid. Maka ia mengutus Abdullah bin Rabah, ia pun segera menjemput dan mengantarkan kepada Syuraih. (Syuraih) pun bertanya; Apa yang dikatakan orang ini? ' Syuraih berkata: 'Dia menyangka aku adalah orang yang zhalim, sedangkan aku menyangkanya seorang yang jahat. Dia mengumbar ketidakpuasan dan menyembunyikan keputusan yang berlaku.' Lalu laki-laki itu (suami) berkata kepada Syuraih, 'Apa yang kamu katakan tentang dua anak perempuan.' Laki-laki itu berkata: 'Kenapa kamu mengurangi bagianmu. Allah yang mengurangi bagianmu. Untuk dua anak perempuan dua pertiga, untuk kedua orang tua dua perenam dan untuk suami seperempat. Masalah ini dari tujuh setengah sebagai bagian wajib dan bagiannya dikalikan sebagai Aul."
Sunan Darimi 3035: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali], [Umar] dan [Zaid], mereka berkata: Bapak berhak mengambil wala` anaknya.
Sunan Darimi 3036: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Kakek berhak mengambil wala`.
Sunan Darimi 3037: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] ia berkata; Bapak berhak mengambil wala` anaknya.
Sunan Darimi 3038: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang meninggal dunia dan meninggalkan ayah yang merdeka dan beberapa anak laki-laki dari isteri yang merdeka, Untuk siapakah wala` anaknya? Ia menjawab; Untuk para mantan budak kakek.
Sunan Darimi 3039: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang budak mukatab yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dari isteri yang merdeka, ia berkata; Tidaklah aku berpendapat kecuali ia berhak mengambil wala` anaknya.
Sunan Darimi 3040: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] ia berkata; [Syuraih] tidak pernah menarik keputusannya yang telah dia putuskan. Lalu [Al Aswad] menceritakan kepadanya bahwa Umar pernah berkata; Jika seorang budak menikah dengan seorang perempuan yang merdeka lalu melahirkan anak-anak dalam keadaan merdeka kemudian setelah itu ia dimerdekakan, maka wala` kembali kepada orang yang memerdekakan ayah mereka. Lalu Syuraih pun memegang riwayat ini.
Sunan Darimi 3041: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar] berkata tentang seorang budak yang memiliki isteri yang merdeka; Anaknya dimerdekakan karena status ibunya yang merdeka. Jika ayah dimerdekakan, maka wala` berhak diambil oleh orang yang memerdekakannya.
Sunan Darimi 3042: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Katsir bin Syinzhir] dari ['Atha`] tentang seorang perempuan merdeka yang menjadi isteri seorang budak, ia berkata; Jika yang dilahirkan adalah seorang budak maka wala` mereka jatuh kepada para wali dari ibunya, sedangkan jika yang dilahirkan adalah anak yang merdeka maka wala` mereka jatuh kepada orang-orang yang memerdekakan ayahnya.
Sunan Darimi 3043: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar] berkata; Jika seorang perempuan merdeka menjadi isteri seorang budak, lalu melahirkan seorang anak maka anaknya dimerdekakan karena status ibunya yang merdeka dan wala'nya jatuh kepada para wali dari ibunya dan jika sang ayah telah dimerdekakan maka wala`nya jatuh kepada para wali dari ayahnya.
Sunan Darimi 3044: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] ia berkata; Ibuku adalah mantan budak milik Huraqah sedangkan ayahku, Ya'qub adalah seorang budak mukatab milik Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri, kemudian ayahku telah melunasi mukatabahnya. Maka Al Huraqi menemui Utsman untuk memintakan hak, yakni pemberian, saat itu Malik bin Aus ada di sampingnya, ia berkata; Ia adalah mantan budakku. Lalu keduanya mengadukan hal itu kepada Utsman, lalu [Utsman] pun memutuskan wala`ku untuk Al Huraqi.
Sunan Darimi 3045: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Sahm bin Yazid Al Hamrawi] bahwa seseorang telah meninggal dunia namun ia tidak memiliki seorang ahli waris pun. Maka dikirimkan surat kepada [Umar bin Abdul Aziz], saat itu ia menjabat sebagai khalifah, lalu ia membalas surat itu; Hendaklah kalian membagikan warisannya kepada orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka. Maka warisan itu pun dibagikan kepada orang-orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka dalam pekerjaannya.