19. Jual-Beli
Sunan Darimi 2419: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan diantara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang tidak jelas, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara yang syubhat (tidak jelas), berarti dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala ditepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan terjatuh kedalamnya. Ketahuilah setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah bahwa dalam setiap tubuh terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging itu rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya, ketahuilah gumpalan darah itu adalah hati."
Sunan Darimi 2420: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura` As Sa'di], ia berkata; aku berkata kepada [Al Hasan bin Ali]; "Apa yang engkau hafal dari Rasulullah?, " Ia menjawab; "Seorang laki-laki bertanya kepada beliau mengenai suatu permasalahan, namun aku tidak tahu permasalahan apa itu, kemudian beliau bersabda: "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu."
Sunan Darimi 2421: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Az Zubair Abu Abdussalam] dari [Ayyub bin Abdullah bin Mikraz Al Fihri] dari [Wabishah bin Ma'bad Al Asadi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Wabishah: "Engkau datang bertanya mengenai kebaikan dan dosa?" Wabishah berkata; Aku menjawab; "Ya." Ayyub mengatakan; Kemudian beliau menggenggam jari-jarinya dan memukulkannya ke dada Wabishah sambil bersabda: "Tanyakan kepada dirimu, tanyakan kepada hatimu wahai Wabishah. -Beliau mengatakannya hingga tiga kali- Kebaikan adalah apa yang membuat jiwa tenang dan membuat hati tenang, sedangkan dosa adalah sesuatu yang membekas dalam jiwa dan membuat hati ragu, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu."
Sunan Darimi 2422: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kmai [Ali bin Zaid] dari [Abu Hurrah Ar Raqasyi] dari [pamannya], ia berkata; "Aku memegang tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada pertengahan hari-hari Tasyriq, aku memerintahkan orang-orang supaya menjauh darinya. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya seluruh riba pada masa jahiliyah telah dibatalkan, ketahuilah sesungguhnya Allah telah memutuskan bahwa riba pertama yang dibatalkan adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib, yaitu bagi kalian modal harta kalian, kalian tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi."
Sunan Darimi 2423: Telah mengabarkan kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba dan orang yang memberi makan dari hasil riba.
Sunan Darimi 2424: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh akan datang suatu zaman dimana seseorang tidak peduli apakah ia mengambil hartanya dengan cara halal atau haram."
Sunan Darimi 2425: Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [bibinya] dari ['Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sesuatu yang paling baik dimakan oleh seseorang yang berasal dari usahanya sendiri dan sesungguhnya anaknya termasuk dari usahanya yang paling baik."
Sunan Darimi 2426: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah yaitu Ibnu Utsman bin Khutsaim] dari [Isma'il bin Rifa'ah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju Baqi', kemudian bersabda: "Wahai para pedagang!." Hingga ketika mereka mengangkat kepala, beliau bersabda: "Para pedagang akan dikumpulkan pada Hari Kiamat sebagai orang yang berbuat dosa, kecuali orang yang bertakwa, berbuat kebaikan dan berkata jujur." Abu Muhammad berkata; Abu Nu'aim berkata; 'Ubaidullah bin Rifa'ah adalah Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah.
Sunan Darimi 2427: Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hamzah] dari [Al Hasan] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, para shiddiqin, dan para syuhada'." [Abdullah] berkata; aku tidak mengetahui mengenai hal itu. Sesungguhnya Al Hasan telah mendengar dari Abu Sa'id. Abu Hamzah berkata; "Orang ini adalah sahabat Ibrahim, yaitu Maimun Al A'war."
Sunan Darimi 2428: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Qais] dari [Jarir bin Abdullah], ia berkata; "Aku berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menegakkan shalat dan menunaikan zakat, serta menasehati setiap orang muslim."
Sunan Darimi 2429: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Aqil Yahya bin Al Mutawakkil], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Al Qasim bin 'Ubaidullah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati makanan di pasar Madinah, kemudian beliau terkagum-kagum terhadap bagusnya makanan tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasukkan tangannya ke dalam makanan itu, ternyata beliau menemukan sesuatu yang tidak sama seperti yang nampak. Beliaupun merasa kesal terhadap pemilik makanan, beliau lalu bersabda; "Tidak boleh ada penipuan diantara orang muslim. Barangsiapa menipu kami, maka bukan termasuk dari golongan kami."
Sunan Darimi 2430: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman], ia berkata; aku mendengar [Abu Wa`il] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap pengkhianat akan mengibarkan bendera pada Hari Kiamat, dikatakan; ini adalah (bendera) pengkhianatan Fulan."
Sunan Darimi 2431: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Nafi' bin Nadhlah Al 'Adawi], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak menimbun kecuali ia akan berdosa." Beliau mengucapkan hingga dua kali.
Sunan Darimi 2432: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Israil] dari [Ali bin Salim] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Semoga seorang Importir akan mendapatkan rizqi dan orang yang menimbun semoga dilaknat."
Sunan Darimi 2433: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] serta [Tsabit] dan [Qatadah] dari [Anas], ia berkata; Pernah terjadi krisis pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu orang-orang berkata; "Wahai Rasulullah, harga barang-barang telah melonjak, oleh karena itu tetapkanlah harga untuk kami! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah adalah Pencipta, Dzat yang membentangkan rizqi serta Pemberi rizqi dan yang menentukan harga. Sesungguhnya aku berharap dapat bertemu dengan Rabbku, sementara tidak ada salah seorang dari kalian yang menuntut kezhaliman yang pernah aku lakukan terhadapnya, baik yang berkaitan dengan darah maupun harta."
Sunan Darimi 2434: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Al Mu'tamir] dari [Rib'i bin Hirasy] bahwa [Hudzaifah] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Para Malaikat mengambil ruh seorang laki-laki dari kaum sebelum kalian. Para Malaikat berkata; "apakah engkau telah melakukan suatu kebaikan?" laki-laki itu menjawab; "Tidak." Para malaikat berkata; "Ingat-ingatlah!." Laki-laki itu berkata; "Dahulu aku pernah memberikan hutang kepada orang-orang, lalu aku memerintahkan kepada para pembantuku agar memberikan tangguh kepada mereka yang kesulitan, serta memberi kelapangan dalam pembayaran hutang kepada orang-orang yang kaya." Allah berfirman: "Berilah kelapangan kepadanya."
Sunan Darimi 2435: Telah mengbarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalid] dari [Abdullah bin Al Harts] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli, memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, dan apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli tersebut, namun apabila ia berdusta dan menyembunyikan aib, maka berkah jual beli akan terhapus darinya." Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanad seperti itu.
Sunan Darimi 2436: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sementara jual beli telah dilakukan dan keduanya tidak memiliki bukti, maka perkataan yang didengar adalah apa yang dikatakan oleh penjual atau mereka membatalkan jual beli."
Sunan Darimi 2437: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, hingga ia meninggalkannya."
Sunan Darimi 2438: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari."
Sunan Darimi 2439: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari." Kemudian Qatadah menjelaskannya; "Apabila ia mendapatkan aib dalam tiga hari, maka ia boleh mengembalikannya tanpa adanya bukti, namun jika ia mendapatkan cacatnya setelah berlalu tiga hari, maka ia tidak boleh mengembalikan budak tersebut kecuali dengan bukti yang nyata."
Sunan Darimi 2440: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam yaitu Ibnu Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli seekor kambing musharrah atau unta bunting yang hampir melahirkan dan air susunya ditahan, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia berkehendak, maka ia boleh mengembalikan disertai dengan satu sha' makanan, tidak harus gandum."
Sunan Darimi 2441: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar.
Sunan Darimi 2442: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah hingga nampak kelayakannya. Beliau melarang baik kepada penjual ataupun pembeli."
Sunan Darimi 2443: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli buah kemudian buah tersebut terserang hama, janganlah ia mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apa ia mengambil harta saudaranya dengan tanpa hak."
Sunan Darimi 2444: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Muhammad bin 'Amr], (dan diriwayatkan dari jalur yang lain) telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah." Abdullah berkata; muhaqalah adalah menjual tanaman dengan gandum. Dan para perawi berkata; "Demikianlah yang dikatakan Ibnu Al Musayyab."
Sunan Darimi 2445: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Al Auza'i] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan dalam jual beli 'araya."
Sunan Darimi 2446: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa membeli makanan maka janganlah ia menjualnya hingga ia menakarnya lebih dulu."
Sunan Darimi 2447: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli dan menjual barang yang tidak ada terjamin.
Sunan Darimi 2448: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli seorang budak dan tidak mensyaratkan hartanya, maka ia tidak ada bagian untuknya."
Sunan Darimi 2449: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua macam transaksi jual beli dan dua pakaian yaitu jual beli dengan system munabadzah dan mulamasah." Abdullah mengatakan; munabadzah yaitu seseorang melempar barang kepada orang lain, begitu sebaliknya, orang tersebut ganti melempar barang kepada orang pertama." Abdullah berkata; "Hal ini biasa di lakukan pada zaman jahiliyah."
Sunan Darimi 2450: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Hasha." Abdullah mengatakan; yaitu seseorang melempar dengan kerikil, maka jual beli harus dilaksanakan.
Sunan Darimi 2451: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] serta [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli hewan dengan hewan dengan system pembayarannya ditangguhkan." Al Hasan lupa hadits ini, sedangkan Ja'far tidak mengatakan bahwa Al Hasan lupa hadits ini.
Sunan Darimi 2452: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] dari [Malik] dengan membacakan riwayat, dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Rafi'] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berhutang seekor unta muda. Lalu unta sedekah datang kepada balaiu. Abu Rafi' berkata; kemudian beliau memerintah aku (mengambil unta tersebut) untuk kubayarkan kepada orang tersebut. aku berkata; "Aku tidak mendapatkan kecuali unta pilihan yang berumur tujuh tahun." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik orang adalah orang yang paling baik dalam membayar (hutang)." Abdullah berkata; "Hal ini menguatkan pendapat orang yang mengatakan bolehnya (hutang) hewan dibayar dengan hewan."
Sunan Darimi 2453: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat para pedagang dari luar kota, barangsiapa mencegat kemudian membeli sesuatu darinya, maka pedagang tersebut berhak memilih apabila ia telah memasuki pasar."
Sunan Darimi 2454: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan orang lain, dan janganlah kalian mencegat barang yang datang dari luar (kota) hingga sampai di pasar, dan janganlan melakukan najasy."
Sunan Darimi 2455: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (hasil) penjualan anjing dan pelacur serta dukun." Abdullah berkata; "Hulwan Al Kahin adalah sesuatu yang diberikan lantaran perdukunan yang ia lakukan."
Sunan Darimi 2456: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah], ia berkata; "Ketika turun ayat akhir Surat Al Baqarah tentang riba, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan membacakannya kepada para sahabat, setelah itu beliau mengharamkan bisnis khamer.
Sunan Darimi 2457: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari ['Aisyah], ia berkata; "Ketika turun ayat akhir dari Surat Al Baqarah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan membacakannya kepada para sahabat, kemudian beliau melarang dari bisnis khamer."
Sunan Darimi 2458: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ishaq] dari [Abdurrahman bin Abu Yazid] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abdurrahman bin Wa'lah], ia berkata; "Aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai kulit binatang yang telah mati. Ibnu Abbas menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menyamaknya telah menjadikan ia suci." Dan aku juga bertanya mengenai penjualan khamer kepada orang kafir dzimmi, aku katakan kepadanya; "Sesungguhnya kami memiliki anggur yang kami jadikan khamer, kemudian kami menjualnya kepada orang kafir dzimmi." Ibnu Abbas berkata; "Seorang laki-laki dari Tsaqif atau Daus pernah meberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sekantong khamer pada saat haji wada', kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tidakkah engkau tahu wahai Abu Fulan, bahwa Allah telah mengharamkannya." Laki-laki itu berujar; "Tidak, demi Allah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya." Kemudian orang itu menoleh kepada budaknya sambil berkata; "Bawalah ini keluar ke Jazwarah (sebuah tempat di Mekkah) dan juallah." Mendengar itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah engkau mengetahui wahai Abu Fulan, bahwa sesuatu yang haram untuk meminumnya, maka haram pula menjualnya." Ibnu Abbas berkata; "Kemudian beliau memerintahkan agar khamer tersebut ditumpahkan di Bathha`."
Sunan Darimi 2459: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perwalian, dan menghibahkannya." [Abdullah] berkata; "Perintah ini adalah tidak dijual dan tidak pula dihibahkan."
Sunan Darimi 2460: Telah mengabarkan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Dinar], ia berkata; aku mendengar [Jabir bin Abdullah Al Anshari] berkata; "Seorang laki-laki dari kami hendak membebaskan seorang budaknya jika dirinya telah meninggal." Jabir berkata; "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil budak tersebut dan menjualnya." [Jabir] berkata; "Laki-laki itu meninggal pada tahun pertama."
Sunan Darimi 2461: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Husain bin Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abbas] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila budak wanita milik seorang laki-laki telah melahirkan (anak) darinya, maka budak tersebut merdeka setelah meninggalnya laki-laki tersebut."
Sunan Darimi 2462: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Muhammad Al Hanafi Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah mereka di dalam takaran mereka, dan berkahilah mereka dalam sha' mereka serta mud mereka." yaitu ketika beliau berada di Madinah.
Sunan Darimi 2463: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Masruq] dari [Bilal], ia berkata; "Aku pernah memiliki satu mud kurma yang hendak kuberikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata aku mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari kurma itu, maka aku membeli satu sha' dengan dua sha'. Kemudian aku membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu bertanya: "Dari manakah engkau mendapatkan ini wahai BIlal?" Aku katakan; "Aku membeli satu sha' dengan dua sha'." Beliau bersabda: "Kembalikan dan berikan kepada kami kurmamu!."
Sunan Darimi 2464: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman] bahwa ia mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] bercerita bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] serta [Abu Hurairah] telah menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus saudara Bani 'Adi Al Anshari dan mengangkatnya sebagai pegawai untuk mengurusi Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma jenis Janib, -Ibnu Maslamah berkata; yaitu jenis kurma yang bagus kwalitasnya- Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?" Ia berkata; "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Sesungguhnya kami membeli satu sha' dengan dua sha' dari kurma jam'." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah engkau melakukan itu, namun belilah yang semisalnya dengan (harga) yang semisalnya, atau juallah ini dan belilah yang ini dengan uang hasil penjualannya. Demikianlah timbangannya."
Sunan Darimi 2465: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri] dari [Umar bin Al Khathab], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas secara kontan, perak dengan perak secara kontan dan tidak boleh ada lebih diantara keduanya."
Sunan Darimi 2466: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], ia berkata; "Pada waktu Mu'awiyah memimpin, orang-orang biasa menjual bejana emas dan perak kepada 'Atha`. Kemudian ['Ubadah bin Ash Shamit] berdiri dan berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual emas dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma serta jewawut dengan jewawut, garam dengan garam, kecuali semisal dengan yang semisal, secara sama (kontan), barangsiapa menambah atau minta tambahan, maka sungguh ia telah melakukan riba."
Sunan Darimi 2467: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya riba bisa terjadi dalam hutang piutang." [Abdullah] berkata; "Maksudnya adalah satu dirham dengan dua dirham."
Sunan Darimi 2468: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Aku pernah menjual unta di Baqi', aku menjualnya dengan beberapa dinar dan mengambil beberapa dirham, menjual dengan beberapa dirham dan mengambil beberapa dinar. Kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, pelan-pelanlah, aku hendak bertanya kepada anda. Sesungguhnya aku telah menjual unta di Baqi', kau menjual dengan beberapa dinar dan mengambil beberapa dirham dan menjual dengan beberapa dirham dan mengambil beberapa dinar. Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambil dengan harga hari itu, selama kalian belum berpisah, sementara diantara kalian ada sesuatu."
Sunan Darimi 2469: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah wafat, sementara baju perang beliau masih digadaikan pada seorang laki-laki Yahudi dengan tiga puluh sha' gandum."
Sunan Darimi 2470: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual kurma dengan berjanji, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu."
Sunan Darimi 2471: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib], ia berkata; aku mendengar [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menimbang untuk mereka beberapa dirham, kemudian melebihkannya.
Sunan Darimi 2472: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Simak bin Harb] dari [Suwaid bin Qais], ia berkata; aku dan Makhramah mendapatkan beberapa pakaian yang dating dari Bahrain menuju Makkah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dengan berjalan kami, beliau lalu menawar kami dengan beberapa celana panjang atau membeli beberapa celana dari kami, dan disana terdapat tukang penimbang yang melakukan penimbangan dengan diupah. Kemudian beliau berkata kepada tukang penimbang tersebut: "Timbanglah dan penuhilah dalam timbangan." Setelah beliau pergi, mereka berkata; "Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Sunan Darimi 2473: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kedzaliman, tapi jika piutangmu dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah."
Sunan Darimi 2474: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'b] dari [Ayahnya] bahwa ia meminta Ibnu Abu Hadrad untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya di masjid, ternyata suara mereka meninggi hingga terdengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu beliau tengah berada di rumahnya. Kemudian beliau keluar menemui mereka berdua seraya memanggil: "Wahai Ka'b! " Ka'b menjawab; "Aku menyambut seruanmu wahai Rasulullah!." Beliau bersabda: "Gugurkan sebagian hutangmu." Kemudian beliau memberi isyarat kepadanya, maksudnya (supaya digugurkan) setengah!." Ka'b berkata; "Aku telah melakukannya." Beliau bersabda: "Berdiri dan bayarlah hutang itu! "
Sunan Darimi 2475: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Rib'i] dari [Abu Al Yasar], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan tangguh kepada orang yang mengalami kesulitan atau menggugurkan sebagian (hutang) darinya, maka Allah akan menaunginya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya." Kemudian Abu Yasar meludah di kertasnya dan berkata kepada orang yang berhutang kepadanya; "Pergilah, itu untukmu." Dan Abdul Malik menyebutkan bahwa orang tersebut tengah mengalami kesulitan.
Sunan Darimi 2476: Telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi] dari [Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi] dari [Abu Qatadah], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan tanggungan orang yang berhutang kepadanya atau menghapus darinya, maka ia akan berada di bawah naungan 'Arsy pada hari Kiamat."
Sunan Darimi 2477: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Bakr bin Muhammad] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Umar bin Abdul 'Aziz] menceritakan, bahwa ia mendengar [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hartanya pada seorang yang bangkrut atau pada seorang laki-laki yang mengalami kebangkrutan, maka ia lebih berhak terhadap hartanya daripada orang lain."
Sunan Darimi 2478: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin akan senantiasa tertahan selama ia memiliki hutang."
Sunan Darimi 2479: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa nyawanya berpisah dengan jasad, sementara ia terbebas dari tiga perkara, maka ia akan masuk Surga; yaitu; kesombongan, pengkhianatan, dan hutang."
Sunan Darimi 2480: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] serta [Abu Al Walid] dari [Syu'bah] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhib] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dihadapkan kepada (jenazah) seseorang agar beliau menshalatinya. Lalu beliau bersabda: "Shalatilah sahabat kalian ini, sesungguhnya ia masih memiliki hutang." Abu Qatadah lalu berkata; "Hutangnya menjadi tanggunganku wahai Rasulullah!." Beliau bersabda: "Apakah dengan membayarnya?" ia berkata; "Dengan membayarnya." Abdullah berkata; "Kemudian beliau menshalatinya."
Sunan Darimi 2481: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari Al A'raj dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada seorang mukmin yang berada diatas bumi, kecuali aku orang yang paling berhak terhadap dirinya. Barangsiapa meninggalkan hutang atau keluarga yang membutuhkan, maka hendaknya aku diundang untuknya, aku adalah walinya, yaitu undanglah aku, maka aku akan membayarkan untuknya."
Sunan Darimi 2482: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Abu Fudaik] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan] mantan budak Bani Aslam dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Ja'far], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah bersama orang yang berhutang, hingga hutangnya dilunasi, selama bukan dalam perkara yang Allah benci." Dan Abdullah bin Ja'far pernah berkata kepada penjaganya; "Pergi dan ambillah hutangku. Sesungguhnya aku tidak suka untuk tinggal malam hari ini kecuali Allah bersamaku, yaitu setelah aku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Sunan Darimi 2483: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil, hingga ia menunaikannya."
Sunan Darimi 2484: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Syarik] dan [Qais] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu."
Sunan Darimi 2485: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], ia berkata; "Sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi hadiah kepada beliau sepiring tsarid, sementara beliau berada di rumah sebagian isterinya, kemudian isterinya itu memukul piring tersebut hingga pecah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil tsarid (yang terjatuh) dan mengembalikannya ke dalam piring, beliau lalu bersabda: "Makanlah, ibu kalian telah cemburu." Kemudian beliau menunggu hingga datang piring yang baik, lalu beliau mengambilnya dan memberikannya kepada pemilik piring yang pecah." Abdullah berkata; "Kami berpendapat dengan hal ini."
Sunan Darimi 2486: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib] dari ['Amr] serta ['Ashim] dua anak Sufyan bin Abdullah bin Rabi'ah Ats Tsaqafi bahwa Sufyan bin Abdullah pernah menemu tas besar, kemudian ia membawanya kepada [Umar bin Al Khathab], Umarpun berkata; "Umumkan selama satu tahun, apabila diketahui, maka itu adalah miliknya, namun jika tidak diketahui, maka barang tersebut adalah milikmu." Ketika tas itu tidak diketahui pemiliknya, maka ia menemui Umar lagi sambil membawa tas itu pada tahun mendatang yaitu pada saat musim haji, lalu ia menyebutkan tas itu kepadanya. Umar berkata; "Tas itu menjadi milikmu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan hal itu kepada kami." Kemudian Sufyan bin Abdullah berkata; "Aku tidak butuh tas itu." Umar akhirnya mengambil tas itu dan meletakkannya di baitul mal."
Sunan Darimi 2487: Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] dari penduduk Bashrah, telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah], telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa pada tahun penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri sambil bersabda: "Sesungguhnya Allah menahan gajah dari Makkah, dan memberikan kekuasaan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta orang-orang mukmin terhadap mereka, ketahuilah pada saat itu, tidak halal bagi seorangpun sebelumku dan tidak halal pula bagi seorangpun setelahku, ketahuilah sesungguhnya itu adalah saatku ini, (adalah tanah) haram, tidak boleh rumputnya dicabut dan pohonnya ditebang serta tidak boleh barang temuannya diambil, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya."
Sunan Darimi 2488: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Abu Muslim] dari [Al Jarud], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang seorang muslim yang hilang akan membakar di Neraka."
Sunan Darimi 2489: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Hurairi] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Abu Muslim Al Jadzmi] dari [Al Jarud], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang seorang muslim yang hilang, akan membakar di Neraka, barang seorang muslim yang hilang, akan membakar di Neraka, barang seorang muslim yang hilang, akan membakar di Neraka, oleh Karena itu, janganlah mendekatinya! " lalu seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, (bagaimana dengan) barang temuan yang kami temukan?" Beliau bersabda: "Umumkan, dan jangan engkau rahasiakan, serta jangan engkau sembunyikan. Apabila pemiliknya datang, maka serahkanlah barang tersebut kepada pemiliknya. Jika tidak, maka itu adalah harta Allah yang Allah berikan kepada orang yang Dia kehendaki."
Sunan Darimi 2490: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ya'qub Al Kufi] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala`] dari [Ma'bad bin Ka'b As Sulami] dari saudaranya yaitu [Abdullah bin Ka'b] dari [Abu Umamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpah (palsu) nya, sungguh Allah telah mewajibkan Neraka baginya dan mengharamkan Surga atasnya." Seorang laki-laki berkata kepada beliau; "Walaupun hanya sesuatu yang sedikit wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Walaupun hanya ranting pohon syiwak." Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ka'b bin Malik] bahwa ia mendengar saudaranya yaitu [Abdullah bin Ka'b bin Malik] menceritakan, bahwa [Abu Umamah Al Haritsi] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…" Kemudian ia menyebutkan hadits seperti di atas.
Sunan Darimi 2491: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] serta [Hajjaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ali bin Mudrik], ia berkata; aku mendengar [Abu Zur'ah] menceritakan dari [Kharasyah bin Al Hurr] dari [Abu Dzar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah dan Allah tidak melihat kepada mereka pada Hari Kiamat serta tidak mensucikannya dan mereka mendapatkan adzab yang pedih." Kemudian aku berkata; "Wahai Rasulullah, siapkah mereka yang telah merugi itu?" Beliau mengulangi sabdanya, akupun berkata; "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Orang yang menjulurkan kainnya hingga melebihi mata kaki, orang yang mengungkit pemberiannya, serta orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu."
Sunan Darimi 2492: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] bahwa [Abdurrahman bin Sahl] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Sa'id bin Zaid] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menzhalimi (orang lain dengan mengambil) satu jengkal tanah, sungguh ia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi."
Sunan Darimi 2493: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi'], bahwa [Jabir bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan lahan yang mati, maka ia mendapatkan pahala apa yang dimakan oleh segala (makhluq) yang mencari rizqi, dan baginya sedekah dari lahan tersebut." Abu Muhammad berkata; "Al 'Afiyah adalah burung dan yang lainnya."
Sunan Darimi 2494: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Az Zubair Al Humairi] telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Sa'id bin 'Alqamah bin Sa'id bin Abyadh bin Hammal As Saba`i Al Ma`ribi] telah menceritakan kepadaku pamanku yaitu [Tsabit bin Sa'id bin Abyadh] bahwa ayahnya yaitu [Sa'id bin Abyadh] menceritakan kepadanya dari [Abyadh bin Hammal], bahwa ia pernah meminta lahan garam dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang disebut garam Syadzdza di Ma`rib. Lalu beliau memberi lahan tersebut, lalu Al Aqra` bin Habis At Taimi berkata; "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah mendatangi garam itu pada masa Jahiliyah, yaitu dilahan yang tidak ada airnya, lalu orang-orangpun datang dan mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis-habisnya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu meminta agar pemberian garam kepadanya dibatalkan, aku berkata; "Akupun membatalkannya dengan syarat lahan tersebut sebagai sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garam itu merupakan sedekah darimu, seperti air yang tidak habisnya, dan orang datang boleh mengambilnya." Sa'id bin Al Abyadh berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberinya lahan, begitu juga di Al Jauf (lembah di Yaman) yaitu Jauf Murad Makanah, ketika ia menggagalkan pemberian tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Al Faraj berkata; "Atas hal itu, maka orang yang datang, boleh mengambilnya."
Sunan Darimi 2495: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wail] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberinya lahan. Wail berkata; kemudian beliau mengirim Mu'awiyah bersamaku dan mengatakan: "Berikan lahan itu kepadanya." Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar dengan hadits ini.
Sunan Darimi 2496: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan], ia berkata; aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Mubasysyir] isteri Zaid bin Haritsah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku di suatu kebun milikku, kemudian beliau bersabda: "Wahai Ummu Mubasysyir, apakah orang yang menanam ini seorang muslim ataukah kafir?" Aku menjawab; "Seorang muslim." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman, kemudian sebagiannya dimakan manusia atau binatang melata atau burung, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya."
Sunan Darimi 2497: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Az Zubair] telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Sa'id], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku pamanku yaitu [Tsabit bin Sa'id] dari Ayahnya yaitu [Sa'id] dari kakeknya yaitu [Abyadh bin Hammal], bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai lahan Syiwak yang dilindungi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada lahan syiwak yang dilindungi." Ia berkata lagi; "(pohon) Syiwak ada dalam lahanku telah dipagari." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada lahan syiwak yang dilindungi." Faraj berkata; "Yang dimaksud Abyadh dengan hazhari adalah lahan yang terdapat tanaman yang mengelilingi lahan tersebut."
Sunan Darimi 2498: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] ia berkata; aku mendengar [Iyas bin Abdul Muzani] -ia termsuk di antara para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ia berkata; "Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual air." 'Amr bin Dinar berkata; "Kami tidak mengetahui air apakah itu." Abu Al Minhal berkata; Iyas berkata; "Aku tidak tahu, apakah yang dimaksud air yang mengalir ataukah air yang ditimba?."
Sunan Darimi 2499: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Sayyar] seorang laki-laki dari Fazarah dari [Ayahnya] dari [Buhaisah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa, ayahnya pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia memasuki jubah beliau -Utsman mengatakan; lalu ia terus menyertai beliau- Kemudian berkata; "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Garam dan air." Ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Engkau melakukan kebaikan adalah lebih baik bagimu." Beliau berhenti dengan menyebutkan garam dan air saja. Abdullah ditanya; "Apakah engkau berpendapat dengan hadits itu?" Abdullah menganggukkan kepalanya.
Sunan Darimi 2500: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan (penduduk) Khaibar dengan upah setengah dari hasil buminya yaitu berupa buah atau tanaman."
Sunan Darimi 2501: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Hasan] dari [Zakariya bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Kami pernah melakukan mukhabarah sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami selama dua atau tiga tahun dengan bagian sepertiga, setengah, atau dengan jerami. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami, "Barangsiapa yang memiliki lahan hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak berkenan, hendaklah ia menyerahikan kepada saudaranya (untuk ditanami tanpa kompensasi). Dan jika ia tidak berkenan menyerahkan kepada saudaranya, hendaklah ia membiarkan lahan tersebut (tidak ditanami)."
Sunan Darimi 2502: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin As Sa`ib] ia berkata; aku bertanya kepada [Abdullah bin Ma'qil] tentang muzara'ah, lalu ia menjawab; telah mengabarkan kepadaku [Tsabit bin Adl Dlahak Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan muzara'ah. Ia bertanya kepada Abdullah; Engkau berpendapat seperti itu? ia menjawab; Tidak, aku berpendapat seperti yang pertama.
Sunan Darimi 2503: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual tanah yang tidak ada pepohonan atau tanamannya selama dua atau tiga tahun.
Sunan Darimi 2504: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Muhammad bin Ikrimah bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Labibah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'ad bin Abu Waqqash] ia berkata; Kami menyewa tanah pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan (imbalan) tanaman yang tumbuh di lahan dekat dengan parit, dan tanaman yang tumbuh pada tempat saluran air. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukan hal itu, dan beliau mengizinkan kami, atau ia mengatakan; beliau membolehkan kami untuk menyewanya dengan emas dan perak.
Sunan Darimi 2505: Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Dinar Al Anshari] ia berkata; [Sahal bin Abu Hatsmah] datang ke majelis kami lalu ia menyampaikan hadits bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian memperkirakan buah yang masih berada di atas pohon dengan taksiran, maka ambillah dan sisakanlah, hendaklah kalian tinggalkan sepertinganya. Jika kalian tidak meninggalkan sepertiganya, maka tinggalkanlah seperempatnya."
Sunan Darimi 2506: Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melacurkan para budak perempuan.
Sunan Darimi 2507: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] bahwa [As Sa`ib bin Yazid] menceritakan bahwa [Rafi' bin Khadij] menyampaikan hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Uang hasil membekam itu kotor, uang hasil perzinaan itu kotor dan uang hasil penjualan anjing itu kotor."
Sunan Darimi 2508: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dibekam oleh Abu Thaibah dan beliau menyuruh untuk memberinya dua sha' makanan.
Sunan Darimi 2509: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil upah hasil hasil penyewaan unta pejantan untuk dikawinkan.
Sunan Darimi 2510: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Al Fadlal] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al Mahri] ia berkata; [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil upah hasil penyewaan unta pejantan untuk dikawinkan dan upah (uang) hasil pelacuran.
Sunan Darimi 2511: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia adalah Ibnu Ibrahim bin Muhajir, ia berkata; Aku mendengar [Abdul Malik bin Umair] menceritakan, ia berkata; Aku mendengar [Amr bin Huraits] dari saudaranya, [Sa'id bin Huraits], ia adalah sahabatnya, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual rumah atau tempat tinggal, maka ia lebih pantas untuk tidak mendapatkan keberkahan, kecuali jika ia menetapkan (harganya) sesuai dengan harga (yang berlaku)."
Sunan Darimi 2512: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami ['Ar'arah bin Al Birindi As Sami] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menggali sumur, maka tidak boleh seorang pun menggali di sekitarnya dalam radius empat puluh hasta, sebagai tempat untuk menggiring hewan ternaknya."
Sunan Darimi 2513: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang syuf'ah jika jalan ke rumah itu satu, beliau bersabda: "(Hak syuf'ah) itu dipertimbangkan meskipun pemiliknya tidak ada di tempat."
Sunan Darimi 2514: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hak syuf'ah pada setiap benda yang dimiliki secara bersama (kongsi) dan belum dibagi, baik berupa rumah atau kebun. Salah seorang (yang berkongsi) tidak berhak menjual hingga ia meminta izin kepada rekan kongsinya. Jika rekan kongsinya menghendaki, ia boleh mengambil harta itu, namun jika ia menghendaki, ia pun boleh meninggalkan harta itu. Jika ia menjual harta itu namun rekan kongsinya tidak mengizinkannya, maka rekan kongsinya lebih berhak atas harta itu. Dikatakan kepada Abu Muhammad; Apakah engkau berpendapat seperti itu? Ia menjawab; Ya.