2. Thoharoh

【1】

Sunan Darimi 648: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Abdul hamid] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin malik] radliallahu 'anhu ia berkata: "Ketika kami dilarang mendahului bertanya Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam, kami merasa senang sekali jika ada seorang arab badui dan orang arab dusun yang cerdas datang dan bertanya kepada Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam. Saat kami dan nabi berkumpul seperti itu, tiba-tiba seorang arab dusun datang dan berdiri di hadapan Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: 'Ya Muhammad, utusan kamu mendatangi kami, lalu ia meyakinkan kami bahwa kamu mengaku kalau Allah subhanallahu wa ta'ala mengutusmu, lalu Nabi sallallahu 'alaihi wa salam berkata: 'ia benar. Laki-laki pedalaman itu berkata: 'Demi Dzat yang meninggikan langit dan membentangkan bumi, dan yang menancapkan gunung, Apakah Allah subhanallahu wa ta'ala yang mengutusmu? ', lalu Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya, benar'. Ia bertanya lagi: 'Utusanmu meyakinkan kami bahwa kamu mengaku kalau (diwajibkan) atas kami shalat lima waktu dalam sehari semalam? ', nabi sallalahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ia benar', ia bertanya lagi: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala memerintahkan kamu hal ini? ', Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: 'Utusanmu meyakinkan kami bahwa kamu mewajibkan atas kami puasa satu bulan dalam satu tahun? ', Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ia benar', ia berkata lagi: 'Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala yang memerintahkanmu hal ini? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia berkata lagi: 'Utusanmu meyakinkan kami kalau kamu mewajibkan atas harta-harta kami (dikeluarkan) zakatnya? ', Nabi salalahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ia benar', ia bertanya lagi: 'Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala yang memerintahkanmu hal ini? ', Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya, benar', ia berkata lagi: 'Utusanmu meyakinkan kami kalau kamu mewajibkan atas kami (menunaikan) ibadah haji ke Baitul Haram bagi yang mampu menunaikan? ', beliau menjawab: 'Ia benar', ia bertanya: 'demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala yang memerintahkanmu hal ini? ', Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: 'Demi dzat yang mengutusmu dengan benar, aku tidak akan tinggalkan itu semua sedikit pun namun aku juga tidak akan menambahnya', perawi berkata: 'Kemudian orang Arab dusun itu melompat (pergi), dan Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam berkomentar: 'Jika orang Arab dusun itu benar, ia masuk surga' ".

【2】

Sunan Darimi 649: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] telah menceritakan kepada kami ['Atha` bin As sa`ib] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Seorang Arab dusun datang kepada Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'ASSALAMU 'ALAIKA (semoga keselamatan selalu terlimpahkan atas kamu) wahai anak Bani Abdul Muthallib', beliau menjawab: 'WA 'ALAIKA (atasmu juga) ', Ia berkata lagi: 'Aku seorang dari pamanmu dari Bani Sa'ad bin Bakar, dan aku utusan kaumku yang diutus untuk menemuimu, dan aku betul-betul serius menanyakan permasalahanku'. Beliau berkata: 'Silahkan wahai saudara bani Sa'ad', ia bertanya: 'Siapakah yang menciptakan kamu dan orang-orang sebelum kamu?, dan siapa yang menciptakan orang-orang setelah kamu? ' beliau menjawab: 'Allah subhanallahu wa ta'ala', ia berkata: 'Aku tegaskan apakah Dia yang mengutusmu? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia bertanya lagi: 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi yang tujuh dan mengatur rizki (untuk mahluk) diantara keduanya? ', beliau menjawab: 'Allah subhanallahu wa ta'ala', ia berkata lagi: Aku tegaskan lagi apakah Dia yang mengutusmu? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: Kami dapati dalam kitabmu, dan para utusanmu memerintahkan kami agar kami menunaikan shalat dalam sehari semalam sebanyak lima waktu, aku tegaskan apakah Dia yang mengutusmu? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: ' kami dapati dalam kitabmu, dan para utusanmu memerintahkan kami untuk mengeluarkan sebagian dari harta-harta kami (untuk diberikan kepada) orang fakir kami?, aku tegaskan apakah Dia yang mengutusmu? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: 'Adapun (pertanyaan) yang kelima, aku tidak menanyakannya padamu dan aku tidak ragu padanya, kemudian ia berkata: 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan benar, aku dan orang yang menaatiku dari kaumku akan mengamalkan itu semua', kemudian ia pulang, lalu Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam tertawa, hingga terlihat gigi gerahamnya, kemudian beliau berkata: 'Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, jika ia benar, niscaya ia masuk surga' ".

【3】

Sunan Darimi 650: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Humaid] telah menceritkan kepada kami [Salamah] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ishak] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail] dan [Muhammad bin Al Walid bin Nuwaifi'] dari [Kuraib] -bekas budak Ibnu Abbas- dari [Ibnu Abbas] radliyallahu 'anhu ia berkata: "Bani Sa'ad bin Bakar mengutus Dhimam bin Tsa'labah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia datang menemui beliau, ia dudukkan untanya di depan pintu masjid kemudian ia ikat, selanjutnya ia masuk ke masjid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk dengan para sahabatnya. Dhimam adalah seorang yang kuat, mempunyai dua kepang pada rambutnya, hingga ia berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya: 'Manakah diantara kalian yang Ibnu Abdul Muthallib? ', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Saya Ibnu Abdul Muthallib', ia bertanya: '(namamu) Muhammad? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: 'Wahai Ibnu Abdul muthallib, aku bertanya kepadamu dengan pertanyaan yang berat, jangan ada ganjalan dalam hatimu', beliau menjawab: 'Tidak ada ganjalan dalam hatiku, silahkan bertanyalah apa yang kamu ingin tanyakan', ia berkata: 'Aku bersumpah kepada Allah subhanallahu wa ta'ala, Tuhanmu dan Tuhan orang-orang sebelum kamu dan tuhan orang-orang sesudah kamu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala yang mengutusmu sebagai Rasul kepada kami? ', ia berkata: 'Ya Allah, Ya', ia bekata: 'Aku bersumpah kepada Allah subhanallahu wa ta'ala, Tuhanmu tuhan orang-orang sebelum kamu dan Tuhan orang-orang setelah kamu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala memerintahkan kamu (untuk menyeru) agar kami menyembah-Nya semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan agar kami melepaskan semua tandingan (sekutu ini) yang dahulu nenek moyang kami menyembahnya? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', ia berkata: 'Aku bersumpah dengan nama Allah Tuhan kamu, dan tuhan orang-orang setelah kamu dan Tuhan orang-orang sebelum kamu, apakah Allah subhanallahu wa ta'ala yang memerintahkanmu (untuk menyeru) agar kami menunaikan shalat yang lima waktu ini? ', beliau menjawab: 'Ya, benar', kemudian ia menyebutkan kewajiban syariat Islam lain, seperti: zakat, puasa, haji, dan syariat-syariat Islam semuanya, dan ia bersumpah dalam setiap kewajiban (yang disebutkan) sebagaimana ia bersumpah pada (penyebutan) kewajiban sebelumnya, hingga setelah selesai ia berkata: ' aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah subhanallahu wa ta'ala, dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusanNya, dan aku akan laksanakan kewajiban ini dan akan kuhindari apa saja yang kamu larang', kemudian ia berkata lagi: 'Aku tidak akan menambah atau menguranginya', lalu ia berpaling menuju ke untanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata (saat ia pergi): 'Jika orang berkepang itu benar, ia masuk surga'. Kemudia ia datang menuju untanya dan melepaskan ikatannya lalu ia pulang hingga sampai di kaumnya, lalu mereka berkumpul di sekelilingnya, dan perkataan yang pertama kali ia ucapkan adalah: 'Alangkah jeleknya Latta dan Uzza', mereka berkata: 'Ada apa Dhimam, hati-hatilah nanti kamu terkena penyakit kusta, hati-hati juga nanti kamu gila atau terkena penyakit lepra, ia berkata: 'Celakalah kalian, Demi Allah subhanallahu wa ta'ala keduanya (Latta dan Uzza) tidaklah memberikan madharat atau manfaat, Allah subhanallahu wa ta'ala telah mengutus seorang Rasul dan menurunkan sebuah kitab kepadanya yang dengannya ia selamatkan kalian dari apa yang selama ini kamu jalani, dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, sungguh aku datang dari sisinya kepada kalian (membawa) apa yang ia perintahkan dan ia larang atas kalian. Ia berkata: 'Demi Allah subhanallahu wa ta'ala sore hari itu tidak ada seorang laki-laki atau perempuanpun melainkan ia masuk Islam, perawi berkata: Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata: 'Kami tidak pernah mendengar seorang utusan pun yang lebih mulia dari Dhimam bin Tsa'labah' ".

【4】

Sunan Darimi 651: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban Ibnu Yazid], telah menceriytakan kepada kami [Yahya bin Abu katsir] dari [Zaid] dari [Abu Salam] dari [Abu Malik Al Asy'ari] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebersihan adalah setengah keimanan, dan (ucapan) ALHAMDULILLAH memenuhi timbangan, dan (kalimat) LAA ILAAHA ILLALLAHU WA ALLAHU AKBAR keduanya memenuhi langit dan bumi, shalat adalah cahaya, sedekah bukti, wudhu itu sinar, dan Al Qur`an dapat menjadi hujjah yang membelamu atau hujjah yang menuntutmu, seluruh manusia berpagi hari, lantas menjual dirinya, hingga ia memerdekakan dirinya atau membinasakannya".

【5】

Sunan Darimi 652: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Abu Ishak] dari [jurai An Nahdi] dari [seseorang dari bani Sulaim] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitung beberapa kalimat dengan tangannya -atau sepertinya mengatakan menghitung dengan jari tangannya yang saat itu tangannya diatas tanganku- (yaitu kalimat): SUBHANALLAHU setengah timbangan, ALHAMDULILLAH memenuhi timbangan, dan ALLAHU AKBAR memenuhi ruang langit dan bumi, wudhu setengah keimanan, dan puasa setengah kesabaran".

【6】

Sunan Darimi 653: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [tsauban] -bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam-, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Beristiqamah lah kalian semua dan janganlah kalian menghitung-hitung, ketahuilah bahwa amal kalian yang paling baik adalah shalat', (dan beliau bersabda di lain waktu): ' sebaik-baik amalan kalian adalah shalat, dan tidaklah seorang yang selalu menjaga wudhunya melainkan ia seorang yang beriman".

【7】

Sunan Darimi 654: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsauban] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah] Bahwa [Abu Kabsyah As Saluli] menceritakan kepadanya, ia pernah mendengar [Tsauban] (bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Usahakanlah untuk menetapi kebenaran dan usahakanlah untuk mendekatinya, dan sebaik-baik amalan kalian adalah shalat, dan tidaklah seorang selalu menjaga wudhu melainkan ia seorang yang beriman".

【8】

Sunan Darimi 655: Telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Mas'ud bin Ali] dari ['Ikrimah]. Bahwasanya [Sa'ad] menunaikan beberapa shalat dengan satu wudhu, sedangkan [Ali] selalu berwudhu untuk setiap shalat, dan ia membaca ayat ini: "IDZAA QUMTUM ILAS SHALATI FAGHSILUU WUJUUHAKUM WA AIDIYAKUM..." (Apabila kalian hendak menunaikan shalat basuhlah wajah dan kedua tanganmu...) -Qs. Al Ma`idah: 6-".

【9】

Sunan Darimi 656: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhamad Ibnu Ishak], dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Abdillah bin Abdullah bin Umar] ia berkata: Aku berkata: "Apakah kamu melihat wudhunya Ibnu Umar radliallahu 'anhu untuk setiap shalatnya baik dalam kondisi suci mengapa demikian? ', ia berkata: telah menceritakan kepadanya [`Asma` binti Zaid bin Al Khttahab] bahwasanya [Abdullah bin Hanzhalah bin Abu 'Amir] menceritakan kepadanya (`Asma`) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan untuk berwudhu pada setiap shalat baik dalam kondisi suci atau tidak suci, ketika hal itu memberatkannya ia diperintah untuk bersiwak pada setiap shalat, dan Ibnu Umar radliallahu 'anhu berpendapat bahwa hal itu (riwayat berwudhu untuk setiap shalat) kuat, ia tidak meninggalkan wudhu untuk setiap shalat (nya) ' ".

【10】

Sunan Darimi 657: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu berwudhu untuk setiap shalatnya hingga hari fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), beliau shalat beberapa waktu shalat dengan satu wudhu, dan beliau (cukup) mengusap kedua khufnya, lalu Umar bertanya kepada beliau: 'Aku melihat kamu melakukan sesuatu yang belum pernah kamu lakukan sebelumnya? ', beliau menjawab: 'Aku melakukan itu dengan sengaja wahai Umar', Abu Muhammad berkata: 'Perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini (menunjukkan) bahwa makna firman Allah subhanallahu wa ta'aa: "IDZAA QUMTUM ILASSHALATI FAGHSILUU WUJUHAKUM" (Apabila kalian hendak menunaikan shalat, hendaklah ia membasuh wajah kalian) -Qs. Al Ma`idah: 6- itu untuk setiap orang yang berhadats dan bukan untuk orang yang masih suci, (yang semakna) diantaranya sabdanya: 'Tidaklah wajib wudhu itu melainkan untuk orang yang berhadats."

【11】

Sunan Darimi 658: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata: "Aku dahulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di beberapa perjalanan jauhnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak buang hajat beliau menjauh".

【12】

Sunan Darimi 659: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin hazim] dari [Ibnu Sirin] dari ['Amr bin Wahab] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata: "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setiap kali hendak buang hajat beliau menjauh". Abu Muhammad berkata: "Itulah adab (buang hajat) ".

【13】

Sunan Darimi 660: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Hushain Al Himyari] telah mengabarkan kepada kami [Abu Sa'id Al Khair] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bercelak hendaklah mengganjilkannya, siapa yang mengerjakan hal itu, hal itu adalah lebih baik, dan barangsiapa tidak mengerjakan tidak apa-apa. Barangsiapa yang ber-istijmar (bersuci dengan batu) hendaklah dia mengganjilkannya, barangsiapa yang mengerjakan hal itu, hal itu baik dan siapa yang tidak mengerjakannya, tidak apa-apa. Barangsiapa yang makan hendaklah ia membersihkannya dari sela-sela giginya, kemudian sisa makanan itu ia keluarkan dari mulut, dan barangsiapa yang mengambilnya dengan lidahnya, hendaknya ia menelannya. Barangsiapa yang pergi ke tempat buang hajat hendaknya ia menutup auratnya, barangsiapa yang tidak mendapatkan penutupnya kecuali gundukan pasir, hendaknya ia menghadap ke belakang, karena setan bermain-main di tempat duduk manusia, barangsiapa yang mengerjakan hal ini, hal itu baik, tetapi barangsiapa yang tidak mengerjakannya, tidak apa-apa".

【14】

Sunan Darimi 661: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abu ya'qub] dari [Al Hasan bin Sa'ad] -bekas budak Al Hasan bin Ali-, dari [Abdullah bin Ja'far] ia berkata: "Yang paling disukai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk dijadikan penutup ketika beliau buang hajat adalah segala benda yang tinggi atau pohon kurma".

【15】

Sunan Darimi 662: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [Al Walid bin Malik bin Abdul Qais] dari [muhammad bin Qais] -bekas budak Sahl bin Hunaif-, dari [Sahl bin Hunaif] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kamu utusanku untuk penduduk Makkah, katakanlah: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan salam kepada kalian, dan beliau memerintahkan apabila kalian keluar (untuk buang hajat), janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya'."

【16】

Sunan Darimi 663: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [ibnu 'Uyainah] dari [Az zuhri] dari ['Atha` bin Yazid] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Apabila kamu datang untuk buang hajat, janganlah kalian menghadap atau membelakangi kiblat". Lalu ia berkata: Abu Ayyub berkata: "Kami datang ke negeri Syam, dan kami dapati toilet disana dibangun menghadap kiblat, lalu kami ubah dan kami memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala". Abu Muhammad berkata: "Hadits ini lebih shahih daripada hadits riwayat Abdul Karim, dan Abdul Karim hampir sederajat dengan para perawi yang riwayatnya tidak diterima".

【17】

Sunan Darimi 664: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Abdus salam bin Harb] dari [Al A'masy] dari [Anas] radliallahu 'anhu: "Nabi shallallahu 'alahi wa sallam tidak mengangkat bajunya hingga saat beliau sudah dekat dengan tanah (dekat dengan tempat buang hajat) ". Abu Muhammad berkata: "Ini adalah adab dan ini serupa dengan hadits Al Mughirah.

【18】

Sunan Darimi 665: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Yahya bin Habban] telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya - [Wasi' bin Habban] - telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Umar], ia berkata: aku melihat Nabi shallallallahu'alaihiwasallam dari atas rumah kami, aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk di atas dua batu bata menghadap Baitul Maqdis (untuk buang hajat) ".

【19】

Sunan Darimi 666: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah memberitakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Hudzaifah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan ke sebuah lorong (kosong) suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri". Abu Muhammad berkata: "Aku tidak mengetahui adanya hukum makruh dalam hal demikian".

【20】

Sunan Darimi 667: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritakan kepada kami [Hammad bin zaid] dari [Abdul aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin malik] radliallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak masuk ke tempat buang hajat beliau berdo`a: ALLAHUMMA INNI `A'UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHABAA`ITS" (Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari gangguan setan laki-laki dan perempuan) ".

【21】

Sunan Darimi 668: Telah meneritakan kepda kami [Sa'id bin manshur] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdur Rahman] dari [Abu Hazim] dari [muslim bin Qurth] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Hendaklah ia membawa tiga tiga batu untuk bersuci dengannya, itu cukup ".

【22】

Sunan Darimi 669: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Amr bin Khuzaimah] dari ['Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit Al Anshari] dari [ayahnya] ia berkata: Rasulullah salallahu 'alahi wa sallam: "Dengan tiga batu tidak terdapat kotoran atau tinja padanya ". Maksudnya untuk bersuci.

【23】

Sunan Darimi 670: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim Ibnu Abu Al Mukhariq], dari [Al Walid bin Malik bin Abdul Qais] dari [Muhammad bin Qais] -bekas budak Sahl bin Hunaif-, dari [Sahl bin Hunaif] bahwa Nabi shalallahu 'alahi wa sallam beliau berkata kepadanya: "Kamu adalah utusanku untuk penduduk Makkah, maka katakanlah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menitipkan salam kepada kalian dan memerintahkan kalian untuk tidak beristinja` (bersuci) dengan tulang atau kotoran hewan." Abu 'Ashim mengatakan dalam kesempatan yang lain dengan susunan redaksi: "Dan beliau melarang atau memerintahkan kepada kalian."

【24】

Sunan Darimi 671: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Jarir] dan [Yazid bin harun] serta [Abu Nu'aim] dari [Hisyam] dari [yahya] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang diantara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya dan jangan pula melakukan istinja' dengan menggunakan tangan kanan."

【25】

Sunan Darimi 672: Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Al 'Ajlan] dari [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keberadaanku bagi kalian laksana seorang ayah bagi anaknya, yang aku adalah mengajari kalian, janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya (ketika buang hajat), dan apabila kalian hendak bersuci, janganlah kamu menggunakan tangan kananmu". Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menggunakan tiga buah batu, dan beliau melarang (untuk bersuci dengan menggunakan) kotoran dan rimmah. Zakaria berkata: "Maksud (rimmah) adalah tulang rapuh".

【26】

Sunan Darimi 673: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syu'bah] dari ['Atha` bin Abu Maimunah] dari [Anas bin malik] radliallahu 'anhu "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak pergi untuk buang hajat, aku dengan seorang pembantu (nya) mendatanginya sambil membawa tongkat dan bejana, lalu beliau berwudhu".

【27】

Sunan Darimi 674: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abi Mu'adz] dari [Anas]. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam Jika keluar dari WC, seorang pembantu medatanginya dengan membawa bejana air yang digunakan beliau untuk beristinja` ". Abu Muhammad mengatakan: "Abu Muadz, namanya 'Atha` bin mani' Abu Maimunah ".

【28】

Sunan Darimi 675: Telah mengabarkan kepada kami [Said bin Sulaiman] dari ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [hushain bin Abdur Rahman] dari [Dzar] dari [Al Musayyib bin Najabah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Bibiku] -saat itu masih menjadi budak bagi Hudzaifah-, "[Hudzaifah] apabila beristinja` ia menggunakan air."

【29】

Sunan Darimi 676: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Aban bin Abdullah bin Abu hazim] dari [bekas budaknya Abu Hurairah] dari [Abu Hurairah] radliyallahu 'anhu ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata: "Tolong bawakan aku air untuk wudhu!" Beliau masuk ke rerimbunan pohon, setelah itu aku membawakan air, dan beliau menggunakanya untuk istinja`, beliau mengusapkan tangannya ke tanah dan setelah itu beliau mencuci kedua tangannya (dengan air)." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin yusuf] telah menceritakan kepada kami [Aban bin bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin jarir bin Abdullah] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dengan hadits semisal."

【30】

Sunan Darimi 677: Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Yusuf bin Abu Burdah] dari [ayahnya], bahwasanya [Aisyah] radliallahu 'anha menceritakan kepadanya: " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca: GHUFRAANAKA (Aku memohon ampunan-Mu ya Allah) ".

【31】

Sunan Darimi 678: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] dari [Syu'aib bin Al Habhab] dari [Anas] radliallahu 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Aku sering memerintahkan kalian untuk bersiwak".

【32】

Sunan Darimi 679: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Syu'aib bin Al Habhab] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu ia berkata: Rasululah shallalahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Aku sering memerintahkan kalian banyak bersiwak".

【33】

Sunan Darimi 680: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka melakukannya setiap kali hendak shalat." Abu Muhammad berkata: "Yaitu bersiwak".

【34】

Sunan Darimi 681: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad Al Qathawani], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Al Hushain] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Siwak itu (berfungsi untuk) membersihkan mulut (gigi) dan mendatangkan keridhaan Rabb subhanallahu wa ta'ala".

【35】

Sunan Darimi 682: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [hushain] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Abu Wa`il] dari [Hudzaifah] ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila bangun untuk melaksanakan shalat tahajjud, beliau menggosok giginya dengan siwak".

【36】

Sunan Darimi 683: Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam, beliau bersabda; "Allah subhanalahu wa ta'ala tidak menerima shalat (seorang hamba yang dilakukan) tanpa bersuci, dan (Allah subhanallahu wa ta'ala tidak menerima) sedekah dari ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum di bagikan) ".

【37】

Sunan Darimi 684: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Muhammad Ibnu Al Hanafiyah] dari [Ali] radhialahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kunci shalat adalah bersuci, tanda mengharamkan (segala aktivitas diluar shalat) adalah takbir, dan tanda menghalalkan (segala aktivitas diluar shalat) adalah salam".

【38】

Sunan Darimi 685: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah meneritakan kepada kami [Abu Raihanah] dari [Safinah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dengan (air sebanyak satu ukuran) mudd, dan beliau mandi dengan (air sebanyak satu ukuran) sha' ".

【39】

Sunan Darimi 686: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al walid At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abdullah bin jabr] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Anas] radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwudhu dengan (air sebanyak) satu makkuk, dan mandi dengan (air sebanyak) lima makkuk."

【40】

Sunan Darimi 687: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin 'Amr] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ar Rubai' binti Mu'awwidz bin 'Afra`] ia berkata: "Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam mendatangi rumah kami, lalu aku mengambil tempat air untuk wudhu kira-kira seukuran satu sepertiga atau seperempat mudd, lalu aku menuangkan ke beliau, dan beliau berwudhu tiga kali-tiga kali".

【41】

Sunan Darimi 688: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Zaid] telah menceritakan kepadaku [Rubaih bin Abdur Rahman bin Abu Sa'id Al Khudri] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak (sah) wudhu seseorang yang tidak membaca basmallah".

【42】

Sunan Darimi 689: Telah mengabarkan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [An nu'man bin Salim] ia berkata: " Aku pernah mendengar [Ibnu 'Amr bin `Aus] menceritakan dari kakeknya - [`Aus bin Abu `Aus] -, ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu, beliau meminta untuk dikucuri sebanyak tiga kali, lalu aku bertanya kepadanya: 'Anggota mana saja (yang) beliau meminta dikucuri sebanyak tiga kali? ', ia menjawab: 'Beliau membasuh tangannya sebanyak tiga kali' ".

【43】

Sunan Darimi 690: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdhami] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atha` bin Yazid] dari [Humran bin Aban] -bekas budaknya Utsman bin Affan-. Bahwasanya [Utsman] radliyallahu 'anhu berwudhu, ia berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung, membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, mencuci kedua tangannya tiga kali, mengusap kepalanya, dan mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian dia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu sebagaimana (baru saja) aku berwudhu, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat dan tidak memikirkan sesuatu apapun dalam hatinya (ketika shalat), ia diampuni dari dosanya yang telah lalu."

【44】

Sunan Darimi 691: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dan [Khalid bin Abdullah] dari ['Amr bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya]; [Abdullah bin Zaid] meminta diambilkan sebuah bejana yang berisi air, kemudian menuangkan ke kedua tangannya, lalu ia mencuci keduanya sebanyak tiga kali, dan ia membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, dan mencuci kedua tangannya hingga kedua sikunya sebanyak dua kali-dua kali, kemudian ia berkata: 'Beginilah, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu' ". Telah mengabarkan kepada kami [Yahya Ibnu hassan], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dari ['Amr bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Zaid] dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits yang serupa.

【45】

Sunan Darimi 692: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Maukah kuberitahu atau maukah aku kabarkan kepada kalian tentang wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?, kemudian beliau berwudhu sebanyak sekali-sekali atau ia berkata: 'sekali-sekali' ".

【46】

Sunan Darimi 693: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwudhu sekali-sekali, dan beliau menggabungkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung".

【47】

Sunan Darimi 694: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin 'Amr] dari [Ibnu 'Aqil] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia mendengar beliau bersabda: "Maukah kutunjukkan kepada kalian satu hal yang dapat menghapus dosa-dosa, dan dapat menambah nilai kebaikan?", mereka menjawab: "Tentu", beliau bersabda: "Hendaklah kalian menyempurnakan wudhu saat tidak suka, memperbanyak langkah kaki menuju masjid, dan menanti waktu shalat secara rutin". Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah Ibnu Muhammad bin 'Aqil], dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia menyebutkan hadits yang serupa dengannya".

【48】

Sunan Darimi 695: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Al jahdham] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam pernah bersabda: "Kami diperintahkan menyempurnakan wudhu".

【49】

Sunan Darimi 696: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Alqamah Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku ['Abdu khair] ia berkata: "(Suatu hari) setelah shalat fajr [Ali] pernah masuk ke beranda, lalu ia duduk di beranda', dan berkata kepada pembantunya: 'Tolong ambilkan aku (air untuk) bersuci', ia berkata: 'Pembantunya datang dengan membawa bejana yang berisi air', 'Abdu Khair berkata: 'Dan kami waktu itu duduk sambil melihatnya', kemudian ia memasukkan tangan kanannya dan memenuhi mulutnya dengan air untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya, kemudian ia keluarkan (air dari hidungnya) dengan tangan kirinya, ia melakukan hal ini sebanyak tiga kali-tiga kali, kemudian ia berkata: 'Barangsiapa ingin melihat cara berwudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seperti inilah cara wudhu yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam' ". Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Uqbah Al Muradi] ia berkata: 'Telah mengabarkan kepadaku ['Abdu] Khair dengan sanad yang serupa dengannya".

【50】

Sunan Darimi 697: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishak] dari [Az Zuhri] dari ['A`idzullah bin Abdullah] ia berkata: Aku pernah mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya, dan barangsiapa beristinja` dengan batu hendaknya ia (melakukannya) dengan bilangan ganjil' ".

【51】

Sunan Darimi 698: Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari ['Amir bin Syaqiq] dari [Syaqiq bin Salamah] ia berkata: "Aku pernah melihat [Utsman] radliallahu 'anhu berwudhu, beliau menyela-nyela jenggotnya, dan ia berkata: 'Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu".

【52】

Sunan Darimi 699: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Katsir] dari ['Ashim bin Laqith bin Shabrah] dari [ayahnya] -utusan Bani Al Muntafiq-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila kamu berwudhu, hendaknya kamu menyempurnakan wudhumu, dan hendaknya kamu menyela-nyela jari-jemarimu".

【53】

Sunan Darimi 700: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ja'far Ibnu Al Harits], dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Abu yahya] dari [Abdullah bin 'Amr] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu, akan terkena oleh) api neraka, hendaklah kalian menyempurnakan wudhu."

【54】

Sunan Darimi 701: Telah mengabarkan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia bercerita: 'Dia pernah melewati kami dan orang-orang berwudhu dari tempat berwudhu, lalu ia berkata: 'Sempurnakanlah wudhu kalian, Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu, akan terkena) api neraka' ". Abu Muhammad berkata: "Hadits ini lebih membuatku kagum dibandingkan dengan hadits Abdullah bin 'Amr".

【55】

Sunan Darimi 702: Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari ['Amir bin Syaqiq] dari [Syaqiq bin Salamah] ia berkata: "Aku pernah melihat [Utsman] berwudhu, lalu ia mengusap kepalanya (rambutnya) dan kedua telinganya, baik bagian luar atau dalam, kemudian ia berkata: 'Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan (berwudhu) yang aku lakukan atau seperti yang kulakukan'."

【56】

Sunan Darimi 703: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Wasi'] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Zaid 'Ashim Al Mazini] ia berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu sewaktu di Al juhfah, beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lalu beliau mengusap kepalanya (rambutnya), lalu mencuci kedua kakinya hingga bersih, kemudian beliau membasuh kepalanya dengan air baru (bukan air sisa basuhan tangan) ". Abu Muhammad berkata: "(Pernyataan akhir ini) ia maksudkan untuk menjelaskan basuhan (kepala) yang pertama".

【57】

Sunan Darimi 704: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Ja'far bin 'Amr bin Umayyah Adh Dhamri] dari [ayahnya]: " Ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membasuh kedua khufnya dan sorbannya". Ditanyakan kepada Abu Muhammad: "Apakah kamu menjadikannya sebagai hujjah?", ia menjawab: "Ya, Demi Allah subhanallahu wa ta'ala".

【58】

Sunan Darimi 705: Telah mengabarkan kepada kami [Qabishah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu sekali-sekali, dan beliau memercikkan air pada kemaluan beliau (setelah beristinja`) ".

【59】

Sunan Darimi 706: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Maimunah] radliallahu 'anha bibiku, tentang (cara) mandi junub Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia menjawab: 'Beliau dibawakan bejana air, lalu beliau menyiramkan air dengan telapak kanannya ke telapak kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dan bagian yang kotor, kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, lalu beliau mencuci kepalanya dan seluruh tubuhnya, kemudian berpindah dan membasuh kedua kakinya, kemudian beliau diberi sapu tangan dan beliau letakkan di depan beliau, kemudian jemari beliau mengibaskannya tanpa memegangnya".

【60】

Sunan Darimi 707: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakaria Ibnu Abu Za`idah], dari ['Amir] dari ['Urwah bin Al Mughirah] dari [ayahnya] ia berkata: "Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam dalam sebuah perjalanan, lalu beliau bertanya: 'Apakah kamu membawa air? ', Aku menjawab: 'Ya, ada', lalu beliau turun dari tunggangannya dan berjalan hingga tidak terlihat dariku dalam gelapnya malam, kemudian beliau datang dan aku tuangkan air kepadanya dari ember, lalu beliau mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya, dan beliau (saat itu) mengenakan jubah dari bulu domba, beliau tidak bisa mengeluarkan sebagian lengannya, hingga beliau mengeluarkan keduanya dari arah bawah jubah, lalu beliau mencuci dua lengannya dan mengusap kepadanya, kemudian aku menunduk untuk melepas kedua khufnya, tetapi beliau berkata: 'Biarkan keduanya, karena aku memasukkannya dalam keadaan suci', lalu beliau mengusap bagian atasnya' ".

【61】

Sunan Darimi 708: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Qais] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [syuraih bin hani`] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (batasan), tiga hari tiga malam bagi mereka yang sedang bepergian (dalam perjalanan jauh), dan sehari semalam untuk orang yang tidak sedang bepergian". Maksudnya batas waktu dibolehkan mengusap kedua khuf.

【62】

Sunan Darimi 709: Telah mengabarkan kepada kami [Abu nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Abu Ishak] dari [Abdu Khair] ia berkata: "Aku pernah melihat [Ali] radliallahu 'anhu berwudlu dan mengusap bagian atas kedua sandalnya, lalu ia melonggarkannya, kemudian ia berkata: 'Kalau saja aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan seperti yang kalian lihat kukerjakan, niscaya aku (lebih) berpendapat bahwa bagian bawah kaki itu lebih pantas untuk diusap dibandingkan bagian atasnya.'" Abu Muhammad berkata: "Hadits ini mansukh (dihapus keberlakuan hukumnya), lalu ditanyakan kepadanya: 'Apa yang menghapusnya?' Ia menjawab: 'Firman Allah subhanallahu wa ta'ala { IMSAHUU BI RU`UUSIKUM WA ARJULAKUM ILAL KA'BAIN } (Maka usaplah kepala kalian, dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki) (Al Ankabut: 6)

【63】

Sunan Darimi 710: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah memberitakan kepada kami [Abu 'Aqil Zuhra bin Ma'bad] dari [sepupunya] dari ['Uqbah bin 'Amir] ia pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaii wa sallam pada peperangan Tabuk. Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk menyampaikan sebuah hadits kepada para sahabatnya, beliau bersabda: 'Barangsiapa yang bangun dan matahari sudah mulai berlalu, lalu ia berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian ia shalat dua rakaat, ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat ia dilahirkan ibunya'. 'Uqbah berkata: 'Segala puji bagi Allah subhanallahu wa ta'ala yang menganugerahkan kepadaku mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar bin Al Khatthab radliallahu 'anhu yang pada waktu itu sedang duduk di depanku berkata: 'Apakah kamu heran dengan hal ini?, padahal Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam sebelumnya menyampaikan sabda yang lebih membuat kalian heran dibandingkan yang ini, sebelum kamu datang', aku bertanya: 'Apa itu', lalu Umar radliallahu 'anhu bersabda: 'Barangsiapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian ia menengadahkan pandangannya (atau ia bersabda: 'melihat') ke langit dan mengucap: 'ASY HADU ANLAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASULUHU' (Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak di sembah) kecuali Allah yang esa, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya), niscaya dibukakan untuknya delapan pintu surga, dan ia bebas masuk melewati pintu mana saja' ".

【64】

Sunan Darimi 711: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Abu Az Zubair] dari [Sufyan bin Abdullah] dari ['Ashim bin Sufyan]: Mereka pergi melakukan perjalanan perang Salasil, kemudian kembali kepada Mu'awiyah dan di sisinya ada Abu Ayyub dan 'Uqbah bin 'Amir radliyallahu 'anhum. Kemudian [Abu Ayyub] radliyallahu 'anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berwudhu seperti yang diperintahkan, kemudian shalat seperti yang diperintahkan, ia diampuni segala yang telah lalu." Bukankah demikian wahai ['Uqbah]?" Ia menjawab: "Ya, benar."

【65】

Sunan Darimi 712: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang hamba muslim atau mu`min berwudhu, dengan membasuh wajahnya, keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang disebabkan oleh penglihatan kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air terahir, dan apabila ia membasuh kedua tangannya, keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang dilakukan oleh tangannya, bersama air atau tetesan air terahir, hingga ia keluar bersih dari segala dosa".

【66】

Sunan Darimi 713: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Utsman] ia berkata: "Dahulu aku pernah bersama [Salman] di bawah sebuah pohon, ia memetik ranting yang kering, ia mengguncangnya hingga rontoklah daunnya, dan bertanya: 'Mengapa kamu tidak menanyakan apa yang aku lakukan ini? ', Aku bertanya kepadanya: 'Mengapa kamu melakukan ini? ', Ia menjawab: 'Demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam'pernah melakukan hal seperti ini, kemudian beliau bersabda: 'Jika seorang muslim berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian shalat lima waktu, niscaya rontoklah dosanya sebagaimana rontoknya dedaunan ini'. Kemudian beliau membaca: "WA AQIMISSHALATA THARAFAYINNAHARI WA ZULAFAN MINAL LAIL" (Dan dirikanlah shalat itu di ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang mengingat) -Qs. Huud: 114-' ".

【67】

Sunan Darimi 714: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari ['Amr bin 'Amir Al Anshari] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu untuk setiap kali hendak shalat, namun salah satu dari kami cukup dengan berwudhu sekali saja selama belum berhadats (batal wudhunya) ".

【68】

Sunan Darimi 715: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin hassan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian shalat dan mendapatkan (merasakan) sesuatu bergerak, kemudian ia ragu, apakah ia berhadats (batal wudhunya) atau tidak, jangan ia berpaling hingga mendengar suara atau mencium baunya".

【69】

Sunan Darimi 716: Telah mengabarkan kepaa kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Abu Bakar bin Abu Maryam] telah menceritakan kepadaku ['Athiyyah bin Qais Al Kalaa'i] dari [Mu'awiyyah bin Abu Sufyan] radliallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kedua mata adalah pengikat kesadaran, apabila mata itu tertidur pudarlah tali pengikat itu". Lalu ditanyakan kepada Abu Muhammad Abdullah: "Kamu mengatakan itu (apakah kamu menjadikannya sebagai hujjah)? ', ia menjawab: 'Tidak', ia berkata: 'Apabila ia tidur dengan berdiri, ia tidak harus berwudhu".

【70】

Sunan Darimi 717: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishak] dari [Sa'id bin 'Ubaid bin As Sabbaq] dari [ayahnya] dari [Sahl bin Hunaif] ia berkata: "Aku termasuk orang yang sering keluar madzi, (karena itu) aku sering mandi karenanya, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihiwa sallam dan aku bertanya hal itu, dan beliau bersabda: ' Cukup bagimu wudhu untuk hal itu', ia berkata: (Aku bertanya) 'Terus bagaimana dengan (madzi) yang mengenai bajuku? ', beliau menjawab: 'Ambilah segenggam air dan percikkanlah ke bagian yang kamu lihat terkena olehnya."

【71】

Sunan Darimi 718: Telah mengahabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Hazm] dari ['Urwah] dari [Busrah binti Shafwan] ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki (wajib) berwudhu apabila menyentuh kemaluan".

【72】

Sunan Darimi 719: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi] dari [Muhammad bin Ishak] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Urwah] dari [Marwan bin Al Hakam] dari [Busrah binti Shafwan] ia pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudhu". Abu Muhammad berkata: "Hadits ini paling kuat (dalam permasalahan kewajiban berwudhu) ketika memegang kemaluan".

【73】

Sunan Darimi 720: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam], [Kharijah bin Zaid Al Anshari] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ayahnya, yaitu [Zaid bin tsabit] berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Berwudhulah dari setiap sesuatu yang terkena api (yang dibakar) ' ". Ditanyakan kepada Abu Muhammad: "Apakah kamu mengambilnya (sebagai hujjah)? ', ia menjawab: 'Tidak' ".

【74】

Sunan Darimi 721: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin 'Amr bin `Umayyah], bahwasanya ayahnya - ['Amr bin `Umayyah] - pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong kecil-kecil daging kambing di tangan beliau, kemudian ada panggilan shalat, maka beliau letakkan pisau yang beliau gunakan untuk memotong kambing tersebut, kemudian beliau berdiri dan shalat, tanpa berwudhu (lagi).

【75】

Sunan Darimi 722: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ahmad Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishak] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Al Julah] dari [Abdullah bin Sa'id Al Makhzumi] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: "Orang-oramg dari Bani Mudlij mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami para pelaut, yang bekerja mencari ikan di atas rakit, terkadang kami mencari ikan semalam, dua malam, tiga malam, bahkan empat malam. Dan kami membawa bekal air tawar guna (menyegarkan) mulut-mulut kami, dan jika kami berwudhu dengan (air tawar), kami khawatir diri kami (kehausan), namun jika kami berwudhu dengan air laut, kami khawatir kalau air laut itu tidak mensucikan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Berwudhulah dengannya (air laut), karena (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya'.

【76】

Sunan Darimi 723: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] dari [Malik] -dengan bacaan-, dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] -dari keluarga Al `Azraq-, Al [Mughirah bin Burdah] (dia adalah seorang dari Bani Abdud Daar) mengabarkan kepadanya, ia mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: "Seseorang pernah bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata: ' Kami naik (perahu) di laut, dan bersama kami hanya ada sedikit air, jika kami pergunakan untuk berwudhu tentu kami kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? ', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: ' (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya' ".

【77】

Sunan Darimi 724: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian buang air kecil di air tergenang kemudian ia mandi dari air tersebut".

【78】

Sunan Darimi 725: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishak] dari [Muhammad bin Ja'far Az Zubair] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang air yang ada di tanah lapang dan sering didatangi oleh binatang buas, beliau menjawab: 'Apabila kadar air mencapai dua qullah, tidak ada sesuatupun yang dapat membuatnya najis' ".

【79】

Sunan Darimi 726: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepaa kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ja'far Az Zubair] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang air yang sering di datangi binatang ternak dan binatang buas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Apabila air itu dua qullah, ia tidak mengandung najis".

【80】

Sunan Darimi 727: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid At Thayalisi] dan [Abu Zaid Sa'id bin Ar Rubai'], keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu ia berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku sedang aku dalam keadaan sakit tidak sadarkan diri, lalu beliau berwudhu dan menuangkan dari air wudhunya di atas badanku lalu aku menjadi sadar' ".

【81】

Sunan Darimi 728: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin 'Atha`] dari [Simak] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Pernah seorang dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi junub di sebuah bak mandi, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beranjak dan mandi dengan sisa airnya (isteri beliau), lalu isteri nabi berkata: 'Sebelummu aku mandi di bak itu', maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: ' air itu tidak terkena hukum junub' ". "Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Sufyan] dari [Simak bin Harb] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan redaksi yang sama."

【82】

Sunan Darimi 729: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaidah binti 'Ubaid bin Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'ab bin Malik] -dan waktu itu ia masih menjadi isteri Ibnu Abu Qatadah-, [Abu Qatadah] pernah masuk menemuinya, lalu ia (Kabsyah binti Ka'ab) menuangkan air untuk wudhu, lalu datanglah seekor kucing meminumnya (air wudhu), maka Abu Qatadah memiringkan bejana tersebut agar kucing itu bisa minum (dengan leluasa), Kabsyah berkata: "Abu Qatadah melihatku yang tengah memperhatikan dengan penuh keheranan." Lalu ia bertanya: "Apakah kamu heran wahai anak saudaraku?" Aku menjawab: "Ya, benar." Ia berkata lagi: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "(kucing) tidaklah najis, ia hanya hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat) kalian."

【83】

Sunan Darimi 730: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dari [Mutharrif] dari [Abdullah bin Mughaffal] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat sebuah bejana, hendaklah kalian mencucinya sebanyak tujuh kali, dan untuk basuhan ke delapan gunakanlah debu".

【84】

Sunan Darimi 731: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dari [Maimunah] radliallahu 'anha ada seekor tikus jatuh ke dalam minyak samin, kemudian tikus itu mati, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Buanglah (tikus) dan minyak di sekitarnya, dan makanlah (sisa) nya".

【85】

Sunan Darimi 732: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau berkata: "Keduanya sedang diadzab dalam kubur, dan keduanya tidaklah diadzab karena dosa besar, salah satunya (diadzab) karena namimah (sering mengadu domba), dan yang satunya lagi (diadzab) karena tidak bersuci ketika buang air kecil." Ia (Ibnu Abbas) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya dan menancapkan tiap belahan di atas kepala kuburan, kemudian beliau berdo`a: "Semoga keduanya diringankan siksanya hingga kedua pelepah ini kering."

【86】

Sunan Darimi 733: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Anas] radliallahu 'anhuia berkata: "Ada seorang Arab dusun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian orang tersebut buang air kecil di sudut masjid, ia berkata: 'Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berteriak agar ia menghentikan kencingnya, namun beliau justru melarang menghentikannya, beliau hanya meminta seember air dan beliau siramkan ke atas kencing orang tersebut' ".

【87】

Sunan Darimi 734: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dan kami menceritakannya juga, dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ummu Qais binti Mihshan] ia pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa seorang anak kecil yang belum makan (selain minum air susu ibu), kemudian beliau memangkunya. Ia mengencingi beliau, (ummu Qais) berkata: 'Kemudian beliau meminta air dan beliau percikkan (ke bagian yang terkena kencing) tanpa mencucinya."

【88】

Sunan Darimi 735: Telah mengabarkan kepadda kami [Yahya bin Hassan] telah meceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Muhammad bin 'Umarah] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Ummu Walad nya Ibrahim bin Abdur Rahman bin 'Auf] ia bertanya kepada Ummu Salamah radliyallahu 'anha: "Aku seorang wanita yang memanjangkan bajuku, kemudian aku berjalan di tempat yang kotor?" [Ummu Salamah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tanah selanjutnya yang akan mensucikannya." Ditanyakan kepada Abu Muhammad: "Apakah kamu mengambilnya (menjadi hujjah)?" Ia menjawab: "Aku tidak tahu."

【89】

Sunan Darimi 736: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Auf] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Raja` Al 'Utharidi] dari [Imran bin Hushain] ia berkata: ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu perjalanan jauh, lalu beliau turun dan meminta diambilkan air wudhu, kemudian beliau berwudhu, selanjutnya dikumandangkan adzan, lalu beliau shalat bersama orang-orang, Selesai menunaikan shalat, beliau mendapati seseorang yang tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang, beliau bertanya: 'Apa yang menghalangi kamu untuk shalat berjamaah bersama orang-orang? ', ia menjawab: 'Wahai Rasulullah, aku sedang junub dan tidak ada air', maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Gunakanlah debu (untuk bertayammum), hal yang demikian mencukupimu' ".

【90】

Sunan Darimi 737: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishak] telah meneritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi'] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Bakar bin Sawadah] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu ia berkata: "Pernah ada dua orang bepergian dalam sebuah perjalanan jauh dan waktu shalat telah tiba, sedang mereka tidak membawa air, lalu mereka berdua bertayamum dengan debu yang bersih dan melakukan shalat, kemudian keduanya mendapati air (dan waktu shalat masih ada), lalu salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan air wudhu dan yang satunya tidak mengulangi. Mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: 'Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah cukup'. Dan beliau juga berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi shalatnya: 'Bagimu pahala dua kali' ".

【91】

Sunan Darimi 738: Telah mengahabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid Al 'Athar] telah menceritaan kepada kami [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Abdur Rahman bin `Abza] dari [ayahnya] dari ['Ammar bin Yasir] radliallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda dalam hal tayammum: "Sekali tepukan untuk (diusapkan) ke wajah dan kedua telapak tangannya (bagian luarnya). Abu Abdullah berkata: "Sanadnya shahih".

【92】

Sunan Darimi 739: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha " ia meminjam seuntai kalung dari Asma` radliallahu 'anha kemudian kalung itu hilang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus beberapa orang sahabatnya untuk mencarinya, tetapi tibalah waktu shalat, lalu mereka shalat tanpa dengan wudhu, tatkala mereka menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengadukan hal itu kepada beliau, maka turunlah ayat tayammum, Usaid bin Hudhair berkata: 'Semoga Allah subhanallahu wa ta'ala membalas kebaikanmu dengan balasan yang lebih baik, demi Allah subhanallahu wa ta'ala, tidak ada satupun ayat yang turun berkenaan dengan dirimu kecuali Allah subhanallahu wa ta'ala jadikan untukmu jalan keluar bagi permasalahanmu dan menjadi keberkahan bagi kaum muslimin' ".

【93】

Sunan Darimi 740: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dari [Maimunah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah menyediakan air untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengambil air dengan kedua tangannya dan membasuh kemaluannya, setelah selesai beliau menggosokkan tangannya di tanah atau di dinding--Sulaiman di sini ragu perihal tanah atau dinding--, kemudian beliau berkumur-kumur, beristinsyaq (menghisap air ke hidung), membasuh wajah dan dua lengannya, beliau menyiramkan air ke kepala dan seluruh badannya. Tatkala semua sudah selesai beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya, lalu aku memberikan kain selimut kepada beliau, tetapi beliau menolak, saat itu beliau mengibaskan dengan tangannya. Aku menutupi beliau hingga beliau selesai mandi'. Sulaiman berkata: 'Salim menyebutkan mandi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang seperti ini adalah mandi junub' ".

【94】

Sunan Darimi 741: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai mandinya dengan mencuci kedua telapak tangannya sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan telapak tangannya di air kemudian beliau menyela-nyela pangkal rambutnya dengan air tersebut, setelah yakin mengenai kulit beliau mengambil air dan diguyurkan ke kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mandi". Abu Ahmad berkata: "Hadits ini lebih aku sukai dibandingkan hadits riwayat Salim bin Abu Al Ja'd".

【95】

Sunan Darimi 742: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al 'Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah mandi junub bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan satu bejana".

【96】

Sunan Darimi 743: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bn 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin burqan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan satu bejana, (yang di maksud adalah) al faraq (wadah yang menampung enam belas rithl) ".

【97】

Sunan Darimi 744: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Zadzan] dari [Ali] radhiallallahu 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan (dari anggota badan) sebesar sehelai rambut ketika mandi junub, hingga tidak terkena air, ia terkena api neraka". Ali radliallahu 'anhu berkata: "Karena itu, aku mengulangi kembali membasuh kepala". Saat itu, kepalanya sudah kering.

【98】

Sunan Darimi 745: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] ia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa ['Atha` bin Abu Rabah] berkata: ia pernah mendengar [Ibnu Abbas] radliyallahu 'anhu mengabarkan: Ada seseorang yang terluka pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia mimpi basah, maka ia disuruh untuk mandi, dan akhirnya meninggal dunia. Kabar tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah subhanallahu wa ta'ala membinasakan mereka, bukankah obat kebodohan itu bertanya?" ['Atha`] berkata: Telah sampai kepadaku kabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya setelah kejadian itu, lalu beliau bersabda: "Seharusnya ia cukup menyiram seluruh anggota badannya yang tidak terluka dan membiarkan kepalanya yang terluka."

【99】

Sunan Darimi 746: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] radliallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggilir para isteri beliau dengan hanya sekali mandi".

【100】

Sunan Darimi 747: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] radliallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menggilir para isteri beliau dalam satu malam".

【101】

Sunan Darimi 748: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abu Ya'qub] dari [Al Hasan bin Sa'ad] -bekas budak bagi Al Hasan bin Ali-, dari [Abdullah bin Ja'far] ia berkata: "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk membonceng di belakang beliau, lalu beliau membisikkan kepadaku satu hadits yang tidak akan aku ceritakan kepada seorang pun, dan diantara penutup yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk buang hajat adalah rerimbunan pohon yang jaraknya rapat".

【102】

Sunan Darimi 749: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu ia berkata: "Umar radliallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata: 'Aku junub pada malam hari', lalu beliau memerintahkannya mencuci kemaluannya dan berwudhu dan tidur".

【103】

Sunan Darimi 750: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishak] dari [Abdur Rahman bin Al Aswad] dari [ayahnya] ia berkata: "Aku pernah bertanya [Aisyah] radliallahu 'anha tentang bagaimana cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila hendak tidur di saat beliau junub?, lalu ia menjawab: 'Beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian tidur' ".

【104】

Sunan Darimi 751: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Dinar] dari [Abdur rahman bin As Sa`ib] dari [Abdur rahman bin Su'ad] -ia disukai oleh penduduk Madinah-, dari [Abu Ayyub Al Anshari] radliallahu 'anhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keluar mani mewajibkan mandi".

【105】

Sunan Darimi 752: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [ibnu Syihab] dari [Sahl bin Sa'ad As Saidi] radliallahu 'anhu -beliau mendapati masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mendengar hadits dari beliau sewaktu berumur lima belas tahun ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat-, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Ubai bin Ka'ab]: ' fatwa yang mereka sampaikan berdasarkan sabda beliau 'AL MAA`U MINAL MAA`I' (Keluarnya mani mewajibkan mandi) adalah rukhshah (keringanan) yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikan di awal Islam, setelah itu barulah fatwa kewajiban mandi', Abdullah dan yang lainnya berkata: Az Zuhri berkata: 'telah menceritakan kepadaku sebagian orang yang aku percaya menceritakan kepada kami dari Sahl bin Sa'ad' ".

【106】

Sunan Darimi 753: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ja'far Muhammad bin Mihran Al Jammal], telah menceritakan kepada kami [Mubasyir Al Halabi] dari [Muhammad Abu Ghassan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad] ia berkata: [Ubay] menceritakan kepadaku: "Fatwa yang mereka sampaikan berdasarkan sabda beliau: 'AL MAA`U MINAL MAA`I' (Keluarnya mani mewajibkan mandi), adalah rukhshah (keringanan) yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikan di awal Islam, setelah itu barulah datang fatwa kewajiban mandi' ".

【107】

Sunan Darimi 754: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk diantara empat bagian tubuh isterinya lalu menyetubuhinya, wajiblah mandi".

【108】

Sunan Darimi 755: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Atha` Al Khurrasani] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Sa'id bin Al Musayyib] berkata: 'Bibiku - [Khaulah binti Hakim As Sulamiyyah] -, pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang wanita yang mimpi basah, lalu beliau memerintahkannya (orang yang bermimpi) untuk mandi".

【109】

Sunan Darimi 756: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku ['urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, ia mengabarkannya: "Bahwa Ummu Sulaim-Ummu Bani Thalhah- menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah subhanallahu wa ta'ala tidak malu mengungkapkan yang baik, bagaimana menurutmu apabila seorang wanita melihat dalam tidurnya (bermimpi) sebagaimana orang laki-laki bermimpi, apakah ia wajib mandi? ', beliau menjawab: 'Ya, wajib', lalu Aisyah radliallahu 'anha berkata: 'Ah kamu ini, apakah seorang wanita bermimpi seperti itu? ', lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menoleh ke arahnya (Aisyah radliallahu 'anha) dan berkata: 'Kamu ini bagaimana, jika tidak mimpi, bagaimana mungkin ada kemiripan (antara anak dengan ibunya)? ' ".

【110】

Sunan Darimi 757: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al 'Auza'i] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Ummu Sulaim menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan di samping beliau ada Ummu Salamah, ia bertanya: 'Apakah seorang wanita bermimpi dalam tidurnya sebagaimana yang diimpikan oleh orang laki-laki (mimpi basah)? ', lalu ummu Salamah berkata: 'Beruntunglah kamu, wahai ummu Sulaim, kamu sudah membuka rahasia wanita', lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata sambil mendukung Ummu Sulaim: 'Bahkan kamulah yang beruntung, karena sebaik-baik dari kalian adalah yang mau bertanya tentang permasalahannya, apabila ia melihat air (mani), hendaklah ia mandi', Ummu Salamah bertanya: 'Apakah pada wanita juga ada air (mani)? ', beliau menjawab: 'Ya, lalu bagaimana bisa ada kemiripan antara anak dengan mereka (para ibu)?, mereka (wanita) adalah saudara kaum laki-laki' ".

【111】

Sunan Darimi 758: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abdur razzaq] dari [Abdillah bin Umar] atau [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang seorang laki-laki yang bangun tidur dan ia melihat basah (di pakaiannya) tetapi ia tidak ingat mimpinya (ia bermimpi atau tidak), beliau bersabda: 'Dia harus mandi, jika ia bermimpi tetapi tidak melihat ada yang basah, ia tidak wajib mandi'".

【112】

Sunan Darimi 759: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian bangun tidur, janganlah ia langsung memasukkan tangannya ke dalam bejana, hingga ia mencucinya sebanyak tiga kali".

【113】

Sunan Darimi 760: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Sa'id bin Al Huwairits] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau masuk ke tempat buang hajat dan keluar, kemudian beliau disuguh makanan, beliau ditanya: 'apakah kamu tidak berwudhu? ', beliau menjawab: '(Jika aku mau) shalat, aku berwudhu' ".

【114】

Sunan Darimi 761: Telah mengabarkan kepadakami [Abu Al Mughirah] dari [Al 'Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Az Zubair] dan ['Amrah binti Abdur Rahman bin Sa'ad bin Zurarah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah saat menjadi isteri Abdur Rahman bin 'Auf selama tujuh tahun, lalu ia mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ini bukanlah darah haidh akan tetapi 'irq (hentakan rahim), maka apabila kamu mendapati haidh, tinggalkanlah shalat. Dan apabila sudah lewat, hendaklah kamu mandi dan shalatlah', Aisyah radliallahu 'anha berkata: 'Lalu ia (Ummu Habibah) mandi untuk setiap waktu shalat kemudian ia shalat, dan ketika ia sedang duduk di sebuah sudut rumah saudaranya Zainab binti jahsy, darah merah terlihat seperti air (mengalir) ' ".

【115】

Sunan Darimi 762: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Hisyam] -shahabat Ad Dastawa`i-, dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam penah mencumbui (para isteri beliau) saat beliau sedang puasa".

【116】

Sunan Darimi 763: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hatim Al Bashri Rauh bin `Aslam], telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencumbui (para isteri beliau) saat beliau sedang puasa".

【117】

Sunan Darimi 764: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalitsi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: [Sulaiman] telah mengabarkan kepadaku dari [Tsabit bin 'Ubaid] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadanya: 'Berikanlah untukku khimar (penutup kepala) itu', ia berkata: ' aku sedang haidh', beliau bersabda: ' ia tidak terjadi di tanganmu' ".

【118】

Sunan Darimi 765: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari neneknya - [`Asma` binti Abu Bakar] -, ia berkata: "Aku pernah mendengar seorang wanita ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apa yang kamu lakukan terhadap pakaiannya (isteri beliau) apabila sudah suci dari haidhnya? ', beliau menjawab: 'Jika kamu melihat darah pada pakaianmu, hendaklah kamu menyikatnya, lalu bilaslah, dan siramlah ke seluruh ruas pakaianmu, kemudian shalatlah dengan mengenakannya' ".

【119】

Sunan Darimi 766: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Shafiyah binti Syaibah bin Utsman] dari [Aisyah] radliallahu 'anha-ummul mu`minin-, ia berkata: "Seorang wanita dari Anshar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang haidh, beliau menjawab: 'Ambilah air dan dan daun bidara kemudian mandi dan bersihkanlah, kemudian guyurkan ke atas kepalamu hingga sampai ke pangkal kepala, lalu ambilah kain (yang bisa meresap) ', ia bertanya: 'Apa yang harus lakukan dengan kain tersebut, wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? ', lalu beliau diam, kemudian Aisyah radliallahu 'anha berkata: 'Ambilah kain tersebut dan bersihkanlah dengannya bekas-bekas darahmu', dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar (hal itu) tetapi tidak mengingkarinya' ".

【120】

Sunan Darimi 767: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Fatimah binti Abu Hubaisy datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia bertanya: 'Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, maka aku tidak bersuci, apakah aku boleh meninggalkan shalat? ', beliau menjawab: 'Tidak boleh', itu hanyalah (darah) penyakit, sebaliknya apabila haid datang, tinggalkanlah shalat, lalu apabila ia sudah usai, maka bersihkanlah darah itu (mandilah) dan shalatlah' ".

【121】

Sunan Darimi 768: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah menberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha; Putri Jahsy pernah mengalami istihadhah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruhnya untuk mandi pada setiap shalat, dan jika ia berada di tempat mencuci pakaian, maka tempat itu seperti penuh dengan air yang mengalir darinya dengan deras, dan darah yang keluar sangatlah banyak, (namun kemudian) iapun (tetap) mengerjakan shalat".

【122】

Sunan Darimi 769: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Ia adalah seorang wanita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat, tatkala hal itu memberatkannya beliau memerintahkannya untuk menjama' antara shalat dhuhur dan ashr dengan satu kali mandi, dan (menjama') shalat maghrib dan isya' dengan satu kali mandi dan mandi untuk shalat fajar (subuh) ". Abu Muhammad berkata: "Orang-orang menyebutnya Sahlah binti Sahl", tetapi Yazid mengatakan: " (ia adalah) Suhailah binti Sahl".

【123】

Sunan Darimi 770: Telah mengabarkan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Abdur Rahman bin Al Qasim] tentang darah istihadhah, lalu ia mengabarkan kepadaku dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha. Bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita yang mengalami istihadhah, lalu ia diperintahkan, ia (Syu'bah) berkata: Aku berkata kepada Abdur Rahman: 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkannya? ', ia menjawab: 'Aku tidak akan menceritakan sesuatupun dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata: 'Ia telah diperintah untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan menyegerakan shalat ashr dan (memerintahkan) mandi untuk kedua waktu itu dengan sekali mandi, serta mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya' dan (memerintahkan) mandi untuk kedua waktu itu dengan sekali mandi, serta (memerintahkan) untuk mandi guna shalat subuh".

【124】

Sunan Darimi 771: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah selama tujuh tahun, sewaktu menjadi isteri Abdur Rahman bin 'Auf, ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (tentang hal itu), kemudian beliau berkata kepadanya: ' itu bukan darah haid, tetapi ia itu penyakit, maka apabila haid datang, hendaklah kamu tinggalkan shalat, dan jika telah usai, mandilah serta shalatlah". Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka ia (Ummu Habibah) mandi untuk setiap shalatnya kemudian ia shalat, (ia berkata): 'Dan ia duduk di tempat mencuci saudarinya-Zainab binti Jahsy-, hingga sungguh dan darah merahnya pun mengalir mengungguli aliran air".

【125】

Sunan Darimi 772: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah, apakah aku boleh meninggalkan shalat? ', beliau menjawab: 'Tidak boleh', tetapi itu hanyalah penyakit, maka apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila telah lepas masanya, maka cucilah darahnya dan berwudhu serta shalatlah'. Hisyam berkata: "Ayahku berkata: 'Ia (Fatimah) mandi untuk awal (masa sucinya), kemudian ia tidak mandi setelah itu, tetapi ia hanya bersuci (berwudhu) lalu shalat' ".

【126】

Sunan Darimi 773: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] "Bahwa [seorang laki-laki] mengabarkan kepadanya dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha -isteri Nabi shallallahu 'alahi wa sallam-, ada seorang wanita pernah bercucuran darah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Ummu Salamah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuknya (wanita tersebut), kemudian beliau berkata kepadanya: 'Hendaklah wanita tersebut memperhatikan jumlah malam dan siang yang biasa terjadi padanya haid sebelum ia mengalami hal tersebut, dan (perkirakan) berapa hitungannya dalam satu bulan, maka hendaklah ia meninggalkan shalat berdasar (hitungan) tersebut, dan apabila ia telah lewat, dan tiba waktu shalat, hendaklah ia mandi dan berbalutlah dengan kain kemudian shalatlah' ".

【127】

Sunan Darimi 774: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari ['urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Bahwa [Ummu Habibah] radliallahu 'anha pernah berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, darah (istihadhah) itu betul-betul terkadang menjadikanku kewalahan (sering aku alami) ", beliau menjawab: "Mandi dan shalatlah".

【128】

Sunan Darimi 775: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim yaitu Ibnu Sa'ad], dari [Az Zuhri] dari ['Amrah binti Abdurrahman bin Sa'ad bin Zurarah] ia pernah mendengar ['Aisyah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, berkata: Ummu Habibah binti Jahsy datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengalami istihadhah selama tujuh tahun, lalu ia mengadu tentang hal itu dan meminta fatwa tentangnya, maka beliau berkata kepadanya: "Ini bukanlah haid, tetapi penyakit, mandilah dan shalatlah." 'Aisyah berkata: Dan Ummu Habibah mandi setiap kali akan mengerjakan shalat lalu ia shalat, dan ia pernah duduk di tempat cucian, lalu darah merah yang mengalir melebihi aliran air, kemudian ia shalat."

【129】

Sunan Darimi 776: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha Bahwa Ummu Habibah binti Jahsy radliallahu 'anha mengalami istihadhah pada zaman Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkannya untuk mandi pada setiap (waktu) shalat, saat itu ia masuk ke baskom pemandian yang penuh air, dan ketika ia keluar dari sana, merah darah mengungguli air, kemudian ia shalat". Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Al Qasim] Bahwa wanita yang mengalami istihadhah adalah Badiyah binti Ghailan Ats Tsaqafiyah". Dan dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: " Sahlah binti Suhail bin 'Amr mengalami istihadhah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kepadanya untuk mandi setiap kali (hendak) shalat, tetapi ketika (hal itu) memberatkannya, beliau memerintahkannya menjama' antara shalat dhuhur dan ashr dengan satu kali mandi dan antara maghrib dan isya' dengan satu kali mandi, dan mandi untuk shalat subuh". Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari sa'ad bin Ibrahim ia berkata: " perbedaan pendapat mereka tentang wanita yang berada bersama Abdur Rahman bin 'Auf, sebagian mereka mengatakan: 'Bahwa ia adalah Ummu Habibah radliallahu 'anha', sebagian yang lain mengatakan: 'Ia adalah Badiyah radliallahu 'anha', dan sebagian yang lain lagi mengatakan: 'Ia adalah Sahlah binti Suhail' ".

【130】

Sunan Darimi 777: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] bahwa [Al Qa'qa'] telah mengabarkannya: "Ia telah bertanya kepada [Sa'id] tentang istihadhah, lalu ia menjawab: 'Wahai keponakanku, tidak tersisa seorang pun yang lebih tahu dalam masalah ini selain aku, apabila datang haid, tinggalkanlah shalat, dan jika sudah lewat (haidnya), mandi dan shalatlah".

【131】

Sunan Darimi 778: Telah mengabarkan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amar] -bekas budak Bani Hasyim-, dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu tentang istihadhah: "Hendaknya orang yang mengalami istihadhah meninggalkan shalat pada hari-hari (saat haid), kemudian mandilah (setelah suci), kemudian sumbatlah (kemaluannya) dan balutlah dan kenakanlah kain lalu shalatlah". Seorang laki-laki bertanya: "Meskipun darahnya mengalir terus?", ia menjawab: "Meskipun darahnya mengalir seperti saluran air ini".

【132】

Sunan Darimi 779: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari ['Amar bin Abu 'Amar] ia berkata: " [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu adalah orang yang paling tegas dalam masalah istihadhah, tetapi kemudian ia memberikan keringanan, pernah datang seorang wanita kepadanya dan mengatakan: 'Apakah boleh aku masuk ka'bah sedang aku dalam keadaan haid? ', ia menjawab: 'Ya, meskipun darah mengucur dengan deras, balutlah dan tutuplah kemaluanmu, lalu masuklah".

【133】

Sunan Darimi 780: Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Mujalid] dari ['Amir] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya tentang istihadhah, ia menjawab: 'Hendaknya (wanita yang mengalami istihadhah) menunggu masa haidnya (habis) yang selama itu ia tinggalkan shalat, dan ketika tiba hari sucinya, maka mandilah, kemudian berwudhulah untuk setiap kali shalat' ". Telah mengabarkan kepada kami [Musa] dari [Mu'tamir] dari [Isma'il] dari [seseorang dari kampungnya] dari [Abu Ja'far] seperti apa yang dikatakan oleh Aisyah radliallahu 'anha".

【134】

Sunan Darimi 781: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari ['Amir] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha tentang istihadhah: "Hendaknya ia (wanita yang mengalami istihadhah) menunggu beberapa hari yang selama itu ia tinggalkan shalat (masa haid), dan apabila tiba masa sucinya, hendaklah ia mandi kemudian berwudhu untuk setiap kali shalat dan shalat."

【135】

Sunan Darimi 782: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al Yaqzhan] dari ['Adi bin Tsabit] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Wanita yang mengalami istihadhah, ia harus meninggalkan shalat pada hari-hari kebiasaan (masa) haidnya pada setiap bulannya, dan apabila selesai masa haidnya, ia harus mandi, shalat dan berpuasa (Ramadhan), dan hendaknya ia berwudhu untuk setiap kali hendak mengerjakan shalat."

【136】

Sunan Darimi 783: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin zaid] dari [Katsir] dan [Hafsh] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah, dan ia mengetahui (dengan persis) masa haidnya, apabila ia di thalaq (cerai), tetapi darah (yang keluar) lebih lama (dari kebiasaannya): 'Maka 'iddahnya adalah seperti tiga kali haid (kebiasaannya), dan untuk masalah shalat, apabila datang masa haid setiap bulannya, dia harus meninggalkan shalat".

【137】

Sunan Darimi 784: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] ia berkata: Aku bertanya kepada [Qatadah]: "Tentang seorang wanita yang masa haidnya sudah diketahui, tetapi bertambah lima, empat atau tiga hari (dari biasanya), ia menjawab: 'Hendaknya ia shalat', Aku bertanya: '(kalau) dua hari? ', ia menjawab: 'Itu bagian dari haidnya'. Lalu aku bertanya kepada [Ibnu Sirin] (tentang hal itu), ia menjawab: 'Kaum wanita lebih mengetahui tentang urusan itu' ".

【138】

Sunan Darimi 785: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang melihat (kembali) darah (keluar dari kemaluannya) setelah masa sucinya tiba, ia berkata: "Menurutku, ia harus mandi dan mengerjakan shalat".

【139】

Sunan Darimi 786: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahram] dari [Syahr bin Hausyab] ia berkata: " [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah, beliau menjawab: 'Hendaknya ia menunggu masa yang ia biasa mengalami haid, ia juga diharamkan mengerjakan shalat, kemudian hendaklah ia mandi dan shalat sampai datang masa haid (di hari-hari biasanya), yang jika telah tiba ia diharamkan mengerjakan shalat, karena ia (istihadhah) itu dari setan untuk mengafirkan seseorang dari mereka (kaum wanita) ".

【140】

Sunan Darimi 787: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [muhammad bin Ali Abu ja'far] Bahwa ia berkata tentang istihadhah: "Ia (wanita yag mengalami istihadhah) harus meninggalkan shalat selama hari-hari kebiasaan masa haidnya, kemudian ia mandi dan balutlah dengan kain, selanjutnya berwudhulah untuk setiap kali shalat".

【141】

Sunan Darimi 788: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] -isteri Masruq-, dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah ia harus duduk diam (tidak mengerjakan shalat) kemudian ia mandi dengan sekali mandi dan berwudhu untuk setiap kali shalat".

【142】

Sunan Darimi 789: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Ada seorang wanita dari keluarga Anas mengalami istihadhah, lalu mereka memerintahkanku (untuk bertanya), maka aku bertanya [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, ia berkata: 'Jika apa yang ia lihat itu berupa darah pekat, janganlah ia mengerjakan shalat, dan apabila ia lihat sudah suci meskipun sebentar, ia harus mandi dan shalat' ".

【143】

Sunan Darimi 790: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Pernah ummu walad milik Anas bin Malik radliallahu 'anhu mengalami istihadhah, lalu ia memerintahkanku untuk memintakan fatwa kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, lalu aku bertanya kepadanya, ia pun menjawab: 'Apabila ia melihat darah pekat, janganlah ia shalat, dan apabila ia melihat (tanda) suci, haruslah ia mandi dan shalat' ".

【144】

Sunan Darimi 791: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Nushair] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Adh Dhahak] Bahwa seorang wanita bertanya kepadanya, wanita itu berkata: " aku mengalami istihadhah", ia menjawab: "Apabila kamu melihat darah segar tahanlah (tinggalkanlah shalat) pada kebiasaan hari-hari masa haid (kamu) ".

【145】

Sunan Darimi 792: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin yusuf] telah menceritakan kepada kami [sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah (hendaknya) duduk diam (tidak mengerjakan shalat) selama masa haidnya, kemudian ia ia boleh mandi untuk shalat dhuhur dan 'ashar dengan sekali mandi, dan ia boleh mengakhirkan shalat maghrib dan menyegerakan shalat isya' (dengan sekali mandi), serta untuk shalat subuh dengan sekali mandi, ia tidak boleh berpuasa, dan suaminya tidak boleh menggaulinya dan ia tidak boleh menyentuh mushaf Al Qur`an".

【146】

Sunan Darimi 793: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Al `Ahwash] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Atha`] ia berkata: " [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu pernah berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: Hendaknya ia mandi dengan sekali mandi untuk shalat dhuhur dan ashr, dan sekali mandi untuk shalat maghrib dan isya' ', dan ia juga mengatakan: 'Shalat dhuhur diakhirkan dan shalat 'ashr disegerakan, shalat maghrib diakhirkan, serta shalat isya' disegerakan."

【147】

Sunan Darimi 794: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Apabila telah berlalu masa haidnya, jika (saat itu ia berada) pada waktu ashr, hendaknya ia berwudhu dengan sempurna, kemudian hendaknya ia mengambil kain untuk membalut (kemaluannya), kemudian hendaknya ia shalat dhuhur dan ashr dengan di jama', dan (selanjutnya) ia lakukan seperti itu, dan ia shalat maghrib dan isya' dengan dijama', dan (selanjutnya) hendaknya ia lakukan seperti itu, kemudian ia shalat subuh (juga demikian) ".

【148】

Sunan Darimi 795: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Adi] dari [Ubaidullah bin 'Amr] dari [Abdul Karim] dari ['Atha`], [Sa'id] dan ['Ikrimah] mereka berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Hendaknya ia mandi untuk mengerjakan shalat pertama (dhuhur) dan ashr dan mengerjakan kedua shalat dengan bersamaan, lalu ia mandi untuk mengerjakan shalat maghrib dan isya', dan ia mengerjakan kedua shalat dengan bersamaan, lalu kembali mandi untuk mengerjakan shalat subuh".

【149】

Sunan Darimi 796: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubaid] telah menceritakan kepad kami [Hushain] dari [Abdullah bin Syaddad] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah, hendaklah ia mandi kemudian menjama' antara shalat dhuhur dan ashr, dan jika ia melihat sesuatu (dari darah), maka ia harus mandi dan menjama' shalat maghrib dan isya' ".

【150】

Sunan Darimi 797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumay] ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada [Sa'id bin Al Musayyab] tentang wanita yang mengalami istihadhah, ia menjawab: 'Hendaknya ia duduk berdiam (tidak mengerjakan shalat) dalam masa haidnya, lalu ia dapat mandi (dalam satu hari) dari dhuhur sampai dhuhur berikutnya, dan ia membalut (kemaluannya) dengan sehelai kain, dan suaminya (boleh) menggaulinya, ia juga boleh berpuasa', aku bertanya: 'Dari siapa kamu dapatkan (hukum) ini? ', lalu ia (Sa'id) mengambil tongkat' ".

【151】

Sunan Darimi 798: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyib] radliallahu 'anhu ia berkata: "Hendaknya (wanita yang mengalami istihadhah) mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur (hari berikutnya), dan ia berwudhu untuk setiap kali hendak shalat, dan jika darah mengalahkannya (darah mengalir terus), hendaknya ia membalutnya (dengan kain) ' ". Dan [Al Hasan] mengatakan hal itu juga.

【152】

Sunan Darimi 799: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah meneritakan kepada kami [Yahya], bahwa [Sumayyah] -bekas budak bagi Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam- telah mengabarkan kepadanya: Al Qa'qa' bin Hakim dan Zaid bin Aslam mengutusnya kepada Sa'id bin Al Musayyib, ia bertanya kepadanya: "Bagaimana cara mandi wanita yang mengalami istihadhah?" [Sa'id] menjawab: "Ia mandi dari waktu Dhuhur sampai Dhuhur berikutnya untuk mengerjakan shalat Dhuhur, dan jika darah mengalahkannya (darah mengalir terus), hendaknya ia membalut (dengan kain), dan berwudhu untuk setiap waktu shalat, (baru kemudian) boleh mengerjakan shalat."

【153】

Sunan Darimi 800: Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] dari [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] dalam hal istihadhah: "Ia (wanita yang mengalami istihadhah) mandi dari waktu shalat dhuhur hingga shalat dhuhur keesokan harinya."

【154】

Sunan Darimi 801: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah (hendaknya ia) meninggalkan shalat di hari-hari haidnya pada setiap bulannya, kemudian ia mandi dari dhuhur hingga dhuhur berikutnya, dan ia berwudhu ketika hendak shalat, ia dapat berpuasa dan shalat, dan boleh bagi suaminya menggaulinya". Telah mengabarkan kapada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [hammad] dari ['Abbad bin Manshur] dari [Al Hasan] dan ['Atha] dengan pernyataan semisal itu.

【155】

Sunan Darimi 802: Telah mengabarkan kepada kami [Hajaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Daud] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] -isteri Masruq-, Bahwa [Aisyah] radliyallahu 'anha berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Ia mandi sekali dalam sehari."

【156】

Sunan Darimi 803: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan] dari [Bukair bin Ma'ruf] dari [Muqatil bin Hayyan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliyallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah, ia mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur berikutnya (sekali dalam sehari)." Marwan berkata: "Pendapat itu juga merupakan pendapat Al 'Auza'i'."

【157】

Sunan Darimi 804: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] dari [ubaidullah bin 'Amr] dari [Abdul Karim] dari [Sa'id bin Al Musayyib] radliallahu 'anhu ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah, ia mandi setiap hari ketika hendak mengerjakan shalat pertamanya, namun pendapat ini bukanlah yang layak diikuti."

【158】

Sunan Darimi 805: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami ['Attab Ibnu Basyir Al Jazari], dari [Khushaif] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliyallahu 'anhu tentang wanita yang mengalami istihadhah, ia berpendapat bahwa tidak mengapa suaminya mendatanginya (menggauilinya).

【159】

Sunan Darimi 806: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salim Al `Afthas] ia berkata: [Sa'id bin Jubair] radliyallahu 'anhu pernah ditanya, "Apakah wanita yang sedang mengalami istihadhah boleh digauli?" Ia menjawab: 'Shalat bahkan lebih agung daripada sekedar bersetubuh".

【160】

Sunan Darimi 807: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumay] dari [Sa'id bin Al Musayyib] radliyallahu 'anhu ia berkata: "Wanita yang tengah mengalami istihadhah, suaminya boleh mendatanginya (menggaulinya)."

【161】

Sunan Darimi 808: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang wanita yang mengalami istihadhah, ia berkata: "(wanita yang mengalami istihadhah), suami boleh menggaulinya".

【162】

Sunan Darimi 809: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdullah bin Muslim] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Suaminya boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas tikarnya".

【163】

Sunan Darimi 810: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] ia berkata: "Pernah dikatakan kepada Bakar bin Abdullah: Al Hajjaj bin Yusuf berkata: 'Wanita yang mengalami istihadhah tidak boleh menggauli isterinya', [Bakar bin Abdullah Al muzani] pernah berkata: 'Shalat itu lebih agung kemuliaannya daripada sekedar suaminya menggaulinya".

【164】

Sunan Darimi 811: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Suami (wanita yang tengah mengalami istihadhah) boleh menggaulinya".

【165】

Sunan Darimi 812: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari ['Atha`] ia berkata tentang wanita yang masih mengalami istihadhah kemudian suaminya menggaulinya: "Hendaknya ia meninggalkan shalat selama masa haidnya, dan apabila ia sudah boleh mengerjakan shalat, maka boleh (bagi suaminya) menggaulinya."

【166】

Sunan Darimi 813: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah meneritakan kepada kami [Umar bin Zur'ah Al Kharifi] dari [Muhammad bin Salim] dari [As Sya'bi] dari [Ali] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah boleh digauli oleh suaminya".

【167】

Sunan Darimi 814: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyib], [Al Hasan] dan ['Atha`] mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: "Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya".

【168】

Sunan Darimi 815: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hafsh] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah tidak boleh suaminya menggaulinya', Abu An Nu'man berkata: 'Yahya bin Sa'id Al Qatthan berkata: 'Aku tidak tahu seorang pun yang mengutip perkataan ini dari Al Hasan".

【169】

Sunan Darimi 816: Telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] ia berkata: " [Muhammad] tidak menyukai jika seorang suami menggauli isterinya sedang ia tengah mengalami istihadhah".

【170】

Sunan Darimi 817: Telah mengahabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya, ia tidak boleh berpuasa dan tidak boleh menyentuh mushaf (Al Qur`an) ".

【171】

Sunan Darimi 818: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al `A'war] dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [As Sya'bi] dari [Qamir] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, suaminya tidak boleh menggaulinya".

【172】

Sunan Darimi 819: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) shalat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".

【173】

Sunan Darimi 820: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Seorang wanita harus menghentikan shalatnya saat haid selama tujuh hari, jika telah suci (dari haid), ia boleh kembali mengerjakannya, (andai ia tidak segera suci), ia boleh menghentikan shalatnya hingga sepuluh hari, dan jika ia telah suci (dari haid), ia boleh mengerjakannya, dan jika (tidak segera selesai), hendaknya ia mandi dan shalat, sedang ia dalam keadaan istihadhah".

【174】

Sunan Darimi 821: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ar Rabi'] dari [Al Hasan] ia berkata: "(Masa) haid itu sepuluh hari, apabila lebih dari itu, itu adalah (darah) istihadhah." ['Atha`] berkata: "(Masa) haid itu lima belas hari."

【175】

Sunan Darimi 822: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Al Jald bin Ayyub] dari [Abu `Iyas Mu'awiyah bin Qurrah], dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu ia berkata: "(Masa) haid itu sepuluh hari, dan yang lebih dari itu adalah (darah) istihadhah".

【176】

Sunan Darimi 823: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Tsabit] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Sa'id bin Jubair] radliallahu 'anhu ia berkata: "(Masa) haid itu sampai tiga belas hari, dan yang lebih dari itu adalah (darah) istihadhah".

【177】

Sunan Darimi 824: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Jald bin Ayyub] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu ia berkata: "(Masa) haid itu sepuluh hari, kemudian (setelah itu) adalah darah istihadhah".

【178】

Sunan Darimi 825: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah meneritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Tsabit] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "(Masa) haid itu adalah tiga belas hari, dan selain itu (lebih dari itu) adalah darah istihadhah".

【179】

Sunan Darimi 826: Telah mengabarkan keapada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila (wanita) melihat darah, maka ia menahan (tidak mengerjakan) shalat setelah hari-hari masa haidnya (kira-kira) sehari atau dua hari, kemudian setelah itu berarti ia mengalami istihadhah".

【180】

Sunan Darimi 827: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jald bin Ayyub] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Anas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah dapat menunggu tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh hari".

【181】

Sunan Darimi 828: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Telah sampai berita kepada kami bahwa wanita yang mengalami istihadhah dapat menunggu sehari paling banyak dari masa haidnya".

【182】

Sunan Darimi 829: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Shabih] dari [seseorang] yang mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata: "Apa yang keluar (darah) lebih dari sepuluh hari (setelah masa normal haid seorang wanita), maka ia mengalami istihadhah".

【183】

Sunan Darimi 830: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Mufadhdhal bin Muhalhal] dari [Sufyan] dari [ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "(Masa) haid paling panjang adalah lima belas hari".

【184】

Sunan Darimi 831: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: [Sufyan] berkata: [Telah sampai berita kepadaku] dari [Anas] radliallahu 'anhu Bahwa ia berkata: "(Masa) haid tercepat adalah tiga hari", Abdullah Ad Darimi pernah ditanya: 'Apakah kamu mengambil pendapat ini? ', ia menjawab: 'Ya, jika hal itu kebiasaannya', dan aku pernah bertanya kepadanya juga tentang hal ini, ia menjawab: '(masa) haid paling sedikit adalah sehari semalam dan paling lama adalah lima belas hari' ".

【185】

Sunan Darimi 832: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abu Zakaria] -Abu Muhammad berkata: Dia adalah Abu Sa'ad As Shaghani-, dari [Sufyan] dari [Ar Rabi'] dari [Al Hasan] ia berkata: "(Masa) haid terpendek adalah tiga hari".

【186】

Sunan Darimi 833: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad bin Yazid] dari [Ma'qil bin Ubaidullah] dari ['Atha`] ia berkata: "(Masa) haid terbanyak adalah sehari".

【187】

Sunan Darimi 834: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah meneritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita melihat darah sebelum (masa haid biasanya) sehari atau dua hari, itu adalah adalah darah haid".

【188】

Sunan Darimi 835: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dan [Qais bin Sa'ad] dari ['Atha`]; Bahwa keduanya pernah berkata tentang perawan jika mengalami nifas, lalu mengalami istihadhah, keduanya berkata: "Ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat seperti wanita dewasa melakukannya".

【189】

Sunan Darimi 836: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: [Sufyan] pernah berkata: "Apabila seorang wanita mengalami haid pertama kali, ia diposisikan seperti wanita dewasa yang telah mengalaminya". Hal ini kemudian ditanyakan kepada Abdullah, lalu ia menjawab: "Itu (baik wanita yang baru pertama kali mengalami haid maupun wanita dewasa yang sudah mengalami haid) adalah kasus yang sama".

【190】

Sunan Darimi 837: Telah menghabrkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari ['Atha`] tentang seorang wanita tua yang melihat (dari kemaluannya) darah, ia berkata: "Itu bukan darah haid".

【191】

Sunan Darimi 838: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan riwayat itu kepadaku [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dalam hal seorang wanita yang sudah tidak mengalami haid selama tiga puluh tahun, kemudian ia melihat darah (dari kemaluannya), maka ia memerintahkan (untuk menghukumi) nya sebagaimana kasus istihadhah".

【192】

Sunan Darimi 839: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] tentang seorang wanita tua yang melihat darah (dari kemaluannya), ia berkata: "Kondisinya seperti wanita yang mengalami istihadhah, ia melakukan apa yang (mesti) dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah".

【193】

Sunan Darimi 840: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah meneritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utaibah] tentang seorang wanita yang berhenti mengalami haid (lantas mendapati darah lagi): "Apabila ia melihat darah (lagi), hendaknya ia berwudhu dan shalat tanpa harus mandi". Abdullah pernah ditanya tentang wanita tua (yang mendapati darah dari kemaluannya), ia menjawab: "Hendaknya ia berwudhu dan shalat, dan apabila ia dithalaq (dicerai), ia harus menjalani 'iddah beberapa bulan".

【194】

Sunan Darimi 841: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: [Sufyan] pernah berkata: "(Masa) suci itu selama lima belas hari".

【195】

Sunan Darimi 842: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengalami tiga kali haid selama satu bulan atau empat puluh malam (hari), ia berkata: 'Apabila ada beberapa saksi yang adil dari kalangan wanita, bahwa ia melihat darah yang menyebabkan haramnya si wanita tersebut untuk mengerjakan shalat berdasarkan kebiasaan haid yang dialami para wanita, maka si wanita yang mengalaminya terlepas dari tanggungan (tidak wajib untuk mengerjakan shalat) ". Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar Yazid bin Harun berkata: 'Aku lebih suka (menjadikan masa) suci (yang layak bagi wanita) adalah lima belas hari' ".

【196】

Sunan Darimi 843: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari ['Amir] ia berkata: "Pernah seorang wanita datang kepada Ali untuk mengadukan suaminya yang telah menceraikannya, ia berkata: 'Aku telah mengalami haid dalam sebulan sebanyak tiga kali, maka [Ali] berkata kepada [Syuraih]: "Putuskanlah masalah antara keduanya." Ia berkata: "Wahai Amirul Mu`minin, (mengapa kamu memerintahkanku sedang) kamu masih di sini?" ia berkata: "Putuskanlah masalah antara keduanya." Ia berkata: "Wahai Amirul Mu`minin, kamu masih di sini?" Ia berkata: "Putuskanlah masalah antara keduanya." Ia berkata: "Jika ada seorang wanita dari kalangan keluarga yang agama dan amanahnya baik lalu menyatakan bahwa wanita ini telah mengalami haid tiga kali dalam sebulan, lalu ia bersuci setiap kali masa sucinya itu lalu ia mengerjakan shalat, maka itu tidak mengapa baginya (untuk dicerai), namun jika tidak, maka tidak boleh (ia cerai)." Ali berkata: "Qaaluun." Qaaluun dalam bahasa Ramawi artinya "Kamu sungguh benar."

【197】

Sunan Darimi 844: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ikrimah] (dalam penafsiran ayat) "WA LAA YAHILLU LAHUNNA AN YAKTUMNA MAA KHALAQALLAHU FII ARHAAMIHINNA" (Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah subhanallahu wa ta'ala dalam rahimnya) -Qs. Al Baqarah: 228-,: 'Maksudnya adalah haid', Dikatakan kepada Abu Muhammad: 'Apakah kamu mengatakan hal itu juga? ', ia menjawab: 'Tidak', dan Abdullah ditanya perihal tentang hadits Syuraih, apakah kamu mengatakan hal itu? ', ia menjawab: 'Tidak', dan ia berkata: 'Bagaimana bisa terjadi tiga kali haid dalam satu bulan? ' ".

【198】

Sunan Darimi 845: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Abdur Rahman bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] ia berkata: " [Aisyah] radliallahu 'anha melarang para wanita untuk melihat darah haid pada malam hari, ia juga berkata: "Terkadang ia (darah itu) terlihat kekuning-kuningan atau kehitam-hitaman (keruh) ".

【199】

Sunan Darimi 846: Telah mengabarkan kepadda kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Budaknya 'Amrah] ia berkata: "['Amrah] memerintahkan para wanita agar tidak mandi hingga kapas (yang digunakan untuk membalut kemaluan) terlihat putih."

【200】

Sunan Darimi 847: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: [Sufyan] berkata: "Warna kehitam-hitaman (keruh) dan warna kekuning-kuningan pada hari-hari masa haid itu merupakan darah haid. Dan segala sesuatu yang ia lihat setelah hari-hari masa haid, baik berupa darah, atau bercak kehitam-hitaman atau bercak kekuning-kuningan, maka darah ia sedang mengalami istihadhah". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu sepakat dengan pendapat Sufyan?", ia menjawab: "Ya" ".

【201】

Sunan Darimi 848: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari isterinya - [Fatimah binti Muhammad] -, yang waktu itu berada dalam pemeliharaan 'Amrah, ia berkata: Seorang wanita dari suku Quraisy pernah mengirim sehelai kain katun yang ada bercak kekuning-kuningan, ['Amrah] bertanya kepadanya: "Apa menurut pendapatmu jika yang terlihat ketika haid hanya darah berwarna seperti ini, apakah sudah dianggap suci?" Ia menjawab: "Tidak, hingga kamu melihat benar-benar putih bersih."

【202】

Sunan Darimi 849: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] dari [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Fathimah] dari [Asma`] ia berkata: 'Kami dahulu pernah tinggal bersamanya, lalu salah seorang dari kami mengalami haid kemudian suci, lalu ia mandi dan mengerjakan shalat, kemudian terlihat bercak kekuning-kuningan, maka ia (Asma`) memerintahkan kepada kami agar kami (jika mengalami haid) meninggalkan shalat hingga kami tidak melihat (dari kemaluan kami) kecuali bercak putih bersih".

【203】

Sunan Darimi 850: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Bercak warnah keruh, kekuning-kuningan dan darah (yang keluar) pada hari-hari masa haid adalah termasuk darah haid".

【204】

Sunan Darimi 851: Telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin yahya bin Ubaid Ad Dimasyqi] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Bahwa ia pernah berkata: "Apabila ia (seorang wanita) melihat darah (keluar dari kemaluannya), hendaknya ia menahan dari mengerjakan shalat hingga ia melihat (tanda) suci, bercak putih seperti kapas, kemudian ia mandi dan shalat".

【205】

Sunan Darimi 852: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ashim Al `Ahwal] ia berkata: " [Al Hasan] tidak menganggap bercak kekuning-kuningan, warna keruh kehitam-hitaman, serta darah yang seperti hasil bersihan (cucian) daging sebagai sesuatu apapun (bukan dari darah haid) ".

【206】

Sunan Darimi 853: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyyah] ia berkata: "Kami tidak menganggap bercak kekuning-kuningan dan warna keruh kehitam-hitaman sebagai sesuatu apapun (bukan darah haid) ".

【207】

Sunan Darimi 854: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah meneritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang melihat darah saat masa sucinya, ia berkata: "Aku berpendapat ia harus mandi lalu shalat". [Ibnu Sirin] berkata: "Mereka tidak berpendapat bahwa bercak warna keruh dan kekuning-kuningan sebagai sesuatu apapun (bukan darah haid) ".

【208】

Sunan Darimi 855: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Al Hanafiyyah] tentang seorang wanita yang melihat bercak kekuning-kuningan setelah masa sucinya, ia berkata: "Bercak kekuning-kuningan yang mendekati kehitam-hitaman itu harus dicuci dan wanita itu harus berwudhu lantas mengerjakan shalat".

【209】

Sunan Darimi 856: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Hajjaj] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidaklah dalam at tariyyah dianggap sebagai apapun setelah yang mengalaminya mandi kecuali kesucian". Abdullah berkata: "At tariyyah adalah bercak kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman (keruh) ".

【210】

Sunan Darimi 857: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dan ['Afan] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Apabila seorang wanita mendapati at tariyyah setelah sehari atau dua hari mandi besar, maka mandinya telah membuatnya suci dan ia dapat mengerjakan shalat".

【211】

Sunan Darimi 858: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qais] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak ada pada at tariyyah setelah mandi sehabis haid kecuali kesucian".

【212】

Sunan Darimi 859: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Ummu Al Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah] -dan saat itu ia telah membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, ia berkata: "Kami tidak menganggap bercak warna keruh kehitam-hitaman dan bercak kekuning-kuningan setelah mandi besar sebagai sesuatu apapun".

【213】

Sunan Darimi 860: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang haid melihat darah segar (yang mengalir) sehari atau dua hari setelah ia mandi hadats, maka ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat selama sehari, kemudian setelah itu (ia menjadi) wanita yang mengalami istihadhah".

【214】

Sunan Darimi 861: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu ia berkata: "Apabila seorang wanita telah suci dari haidnya, kemudian setelah suci ia melihat sesuatu yang membuat ia ragu, ketahuilah bahwa itu adalah hentakan syaitan pada rahim, dan apabila ia melihat seperti darah yang keluar dari hidung (mimisan), ceceran darah atau darah hasil cucian daging, hendaknya ia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian ia mengerjakan shalat".

【215】

Sunan Darimi 862: Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar [Yazid bin Harun] berkata: "Apabila (biasanya) hari-hari masa haid seorang wanita adalah tujuh hari, lalu ia melihat (tanda) suci bercak putih, lalu ia menikah, kemudian ia melihat darah (yang kembali keluar) pada masa (biasanya) hingga sepuluh hari, maka pernikahan itu boleh dan sah, dan jika ia melihat (tanda) suci sebelum genap tujuh hari, lalu ia menikah, dan kemudian ia melihat darah, maka nikahnya itu tidak boleh ketika ia sedang haid". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu mengambil pendapat itu?", ia menjawab: "Ya".

【216】

Sunan Darimi 863: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu tentang seorang wanita yang (biasanya) masa haidnya adalah enam atau tujuh hari, kemudian ia melihat bercak kehitam-hitaman (keruh) atau bercak kekuning-kuningan atau ia melihat satu tetes atau dua tetes darah, maka semua darah itu bathil (tidak termasuk haid) dan tidak memberi madharat padanya (untuk bisa mengerjakan shalat) ".

【217】

Sunan Darimi 864: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abdul Karim] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`] tentang seorang wanita yang mandi (bersuci dari) haid, lalu ia melihat bercak kekuning-kuningan, ia berkata: "Hendaknya ia berwudhu dan percikilah dengan air".

【218】

Sunan Darimi 865: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah, ia berkata: "(Hendaknya) ia meninggalkan shalat sehari atau dua hari (setelah) kebiasaan haidnya, kemudian ia (haruslah) mandi, apabila pada waktu yang pertama (dhuhur) ia melihat sesuatu berupa at tariyyah, hendaknya ia berwudhu dan shalat, tetapi jika ia melihat darah, hendaknya ia mengakhirkan waktu dhuhur dan menyegerakan ashr, kemudian ia shalat dua waktu tersebut dengan satu kali mandi, dan apabila matahari tenggelam, hendaknya ia periksa kembali, jika ia melihat at tariyyah, hendaknya ia berwudhu dan shalat, tetapi jika ia melihat darah, hendaknya ia mengakhirkan waktu maghrib dan menyegerakan isya, kemudian ia shalat dua waktu tersebut dengan satu kali mandi, dan apabila fajar telah terbit, hendaknya ia memeriksa kembali, jika ia melihat at tariyyah, hendaknya berwudhu dan shalat, dan apabila ia melihat darah, hendaknya ia mandi dan shalat subuh. Ia mengucapkannya secara berulang tiga kali". Abu Muhammad berkata: "Panjang masa yang biasa seorang wanita mengalami haid, aku anggap itu adalah masa haid".

【219】

Sunan Darimi 866: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ikrimah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah beri'tikaf, turut beri'tikaf bersama beliau sebagian isteri beliau, dan (salah satu dari mereka) ia mengalami istihadhah dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), dan terkadang ia meletakkan wadah (yang terbuat dari perunggu) untuk menghindari ceceran darah. Aisyah radliallahu 'anha merasa telah melihat airnya berwarna kekuning-kuningan. Aisyah radliallahu 'anha pun berkata: "Kejadian ini sungguh telah dialami oleh si fulanah".

【220】

Sunan Darimi 867: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah meneritkana kepada kami [Abdul Wahid] dari [Al Hajjaj] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`] tentang seorang wanita yang suci dari haid (nya) kemudian ia melihat bercak kekuning-kuningan, ia menjawab: "Ia harus berwudhu".

【221】

Sunan Darimi 868: Abu Muhammad berkata: "Aku pernah membaca riwayat [Zaid bin Yahya] dari [Malik] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang (masa haid biasanya adalah) tujuh hari, lalu (masa) haidnya bertambah? ', ia menjawab: 'Ia harus melengkapi masa sucinya hingga tiga hari (berikutnya) ' ".

【222】

Sunan Darimi 869: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awwam] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengalami suci (dari istihadhah) pada waktu shalat, lantas ia tidak mandi padahal ia mampu, ia harus mengqadha shalatnya itu".

【223】

Sunan Darimi 870: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari ['Amr] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila seorang wanita mengerjakan shalat dua raka`at kemudian ia mengalami haid, ia tidak harus mengqadha (shalat tersebut) jika ia suci nanti".

【224】

Sunan Darimi 871: Telah menghbarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Ma'mari Abu Sufyan Muhammad bin Humaid], dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang suci pada waktu Dhuhur, lalu ia menunda mandinya hingga masuk waktu Ashar, ia berkata: "Ia harus mangqadha shalat dhuhurnya."

【225】

Sunan Darimi 872: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dan [Mughirah] dari ['Amir] dan ['Ubaidah] dari [Ibrahim] Tentang seorang wanita yang menunda-nunda shalatnya hingga ia mengalami haid, mereka berkata: "Wanita itu harus mengulangi shalatnya".

【226】

Sunan Darimi 873: Telah menghabrkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] dan [Yunus] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita (yang mengetahui) tibanya waktu shalat, tetapi ia merasa berat mengerjakannya (tidak segera mengerjakannya) hingga ia mengalami haid, mereka berdua berkata: "Ia harus mengqadha shalat jika ia sudah mandi (setelah suci) ".

【227】

Sunan Darimi 874: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Qatadah] Keduanya berkata: "Apabila seorang wanita menyia-nyiakan shalat (tidak segera mengerjakannya), hingga ia mengalami haid, ia harus mengqadha` shalat tersebut saat ia suci kelak".

【228】

Sunan Darimi 875: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [Mughirah] dari [As Sya'bi] ia berkata: "Apabila ia (seorang wanita) menunda-nunda (shalat) hingga ia mengalami haid, ia harus mengqadha` ".

【229】

Sunan Darimi 876: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah], berkata [Ibnu Al Mubarak]; telah menceritakan kepada kami dari [Ya'qub] dari [Abu Yusuf] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Jika seorang wanita mengalami haid saat ia tengah mengerjakan shalat, ia tidak harus mengqadha shalatnya." Abu Muhammad berkata: "Ya'qub adalah Ibnu Al Qa'qa', ia adalah seorang qadhi wilayah Maru, Abu Yusuf adalah seorang Syeikh di Makkah".

【230】

Sunan Darimi 877: Telah mengabarkan kepada [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dan [Qais] dari [Atha'] ia berkata: "Jika seorang wanita suci sebelum maghrib, ia harus mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar. Dan jika ia suci sebelum Fajar, ia harus mengerjakan shalat Maghrib dan Isya`". Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] meriwayatkan hadits serupa." Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dari [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu meriwayatkan hadits yang serupa".

【231】

Sunan Darimi 878: Telah mengabarkan kepada kami [Muhamad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seorang wanita yang mengalami haid, ia harus mengerjakan shalat saat ia mendapatkan tanda-tanda bersih pada waktu shalat tersebut."

【232】

Sunan Darimi 879: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha`], [Thawus] dan [Mujahid] mereka berkata: "Apabila seorang wanita yang mengalami haid telah suci sebelum fajar, ia harus mengerjakan shalat maghrib dan isya`, dan apabila ia suci sebelum terbenam matahari, ia harus mengerjakan shalat dhuhur dan ashr, apabila ia suci pada akhir malam, ia harus mengerjakan shalat maghrib dan isya`".

【233】

Sunan Darimi 880: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [al Hakam] Tentang seorang wanita yang mengalami haid apabila ia melihat (tanda-tanda) kesucian pada akhir siang, ia harus mengerjakan shalat dhuhur dan `ashr, dan apabila ia suci pada akhir malam, ia harus mengerjakan shalat maghrib dan isya`". Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Laits] dari [thawus] dengan redaksi yang sama.

【234】

Sunan Darimi 881: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Zaid Sa'id bin Ar Rabi'], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mughirah] ia berkata: " [Ibrahim] berkata: 'Apabila seorang wanita (yang mengalami haid) suci (dari haidnya) pada waktu ashr, ia harus mengerjakan shalat dhuhur dan ashr".

【235】

Sunan Darimi 882: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Zaid] ia berkata: " [Syu'bah] pernah berkata: 'Aku pernah bertanya kepada [Hammad] ', ia menjawab: 'Apabila ia suci waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat' ".

【236】

Sunan Darimi 883: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila ia (wanita yang haid) suci pada waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat tersebut, dan jangan mengerjakan shalat waktu lainnya".

【237】

Sunan Darimi 884: Abu Muhammad berkata: "Aku pernah membaca riwayat [Zaid bin Yahya] dari [Malik], ia berkata: 'Aku pernah bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang suci (dari haidnya) setelah ashr', ia menjawab: 'Ia harus mengerjakan shalat dhuhur dan ashr', aku bertanya: 'Bagaimana jika sucinya ketika hampir terbenam matahari? ', ia menjawab: 'Ia harus mengerjakan shalat ashr (saja) tidak perlu shalat dhuhur, kalau sekiranya ia belum suci hingga terbenam matahari, maka tidak ada kewajiban atasnya (shalat) ' ". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu mengambil pendapat itu?", ia menjawab: "Tidak".

【238】

Sunan Darimi 885: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Sya'tsa` Al Muharibi] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Ada seorang wanita menulis kepadanya, aku mengalami istihadhah sejak sekian dan sekian, dan [pernah sampai berita kepadaku] bahwa [Ali] radliallahu 'anhu pernah berkata: 'Ia (wanita yang mengalami istihadhah) harus mandi setiap hendak shalat', Ibnu Abbas radliallahu 'anhu: 'Kami tidak dapatkan selain seperti apa yang dikatakan Ali radliallahu 'anhu' ".

【239】

Sunan Darimi 886: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] dan ['Ikrimah] ia berkata: "Zainab pernah beri'tikaf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mengeluarkan darah, lalu beliau memerintahkannya untuk mandi setiap kali hendak mengerjakan shalat".

【240】

Sunan Darimi 887: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] Bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] radliallahu 'anhuma keduanya pernah berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah ia harus mandi setiap hendak mengerjakan shalat".

【241】

Sunan Darimi 888: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah mendengar ['Atha` bin Rabah] berkata: 'Hendaknya ia mandi untuk setiap dua kali shalat dengan sekali mandi, dan untuk shalat subuh juga sekali mandi', Al 'Auza'i pernah berkata: ['Az Zuhri] dan [Mak-hul], keduanya berkata: 'Ia harus mandi untuk setiap kali hendak shalat' ".

【242】

Sunan Darimi 889: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Wahab bin Jarir] dari [Hisyam] -pengarang Ad Dastawa`i-, dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] mengatakan: "Ummu Habibah binti Jahsy radliallahu 'anha pernah mengeluarkan darah, ia bertanya hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkannya untuk mandi setiap kali hendak mengerjakan shalat, barulah ia boleh shalat".

【243】

Sunan Darimi 890: Telah mengabarkan kepada kami [Abdus Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] ia berkata: Aku pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata: Ada [seorang wanita] menulis surat kepada [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Az Zubair] radliyallahu 'anhuma, Aku mengalami istihadhah dan tidak segera suci, dan aku ungkapkan hal ini kepada kalian berdua agar kalian memfatwakan kepadaku, sebenarnya aku telah bertanya hal ini, dan mereka menjawab bahwa [Ali] radliyallahu 'anhu berkata: "Ia harus mandi untuk setiap kali hendak mengerjakan shalat." Aku membaca dan menulis jawaban itu dengan tulisan tangan. Tidak kudapatkan pendapat lain kecuali seperti apa yang dikatakan oleh Ali. Kemudian diberitakan bahwa kota Kufah itu tanah yang sangat dingin. Ibnu Abbas berkata: "Kalau Allah subhanallahu wa ta'ala menghendaki, niscaya Ali akan menyiksa wanita ini dengan yang lebih dari itu." Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais] dari [Mujahid] ia berkata: Diberitakan kepada [Ibnu Abbas] radliyallahu 'anhu: "Tanahnya adalah tanah yang sangat dingin." lalu ia berkata: 'Hendaknya ia mengakhirkan shalat Dhuhur dan menyegerakan shalat Ashar dengan sekali mandi, ia juga mengakhirkan shalat Maghrib dan menyegerakan shalat Isya` dengan sekali mandi, dan ia harus mandi untuk shalat subuh."

【244】

Sunan Darimi 891: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] Bahwa putri Jahsy saat menjadi isteri Abdur Rahman bin 'Auf ia pernah mengalami istihadhah, ia pernah keluar dari baskom pemandiannya sedang (warna) darahnya mengungguli (warna airnya), lalu ia tetap mengerjakan shalat".

【245】

Sunan Darimi 892: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id Ad Dimasyqi] dari [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] ia berkata: Aku pernah mendengar [Az Zuhri] dan [Yahya bin Abu Katsir] keduanya berkata: "Dikhususkan untuk setiap shalat sekali mandi". Al 'Auza'I berkata: "Dan [telah sampai kabar kepadaku] (riwayat) dari [Mak-hul] dengan redaksi yang sama."

【246】

Sunan Darimi 893: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] Bahwa [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: "Untuk setiap dua waktu shalat (harus dilakukan dengan) sekali mandi, dan khusus untuk shalat subuh dengan sekali mandi".

【247】

Sunan Darimi 894: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad Al Kufi] Bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada [Ibrahim] dengan berkata: 'aku mengalami istihadhah', ia berkata: 'Kamu harus mandi, siramlah badanmu, karena itu menghentikan darah' ".

【248】

Sunan Darimi 895: Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dalam (masalah) wanita yang di cerai, tetapi diragukan kesuciannya, maka ia menunggu setahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, ia menunggu lagi tiga bulan setelah satu tahun siapa tahu mengalami haid, dan jika belum juga haid, masa 'iddah nya dianggap selesai.

【249】

Sunan Darimi 896: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: "Malik pernah ditanya tentang 'iddah wanita yang mengalami istihadhah apabila ia dicerai", telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] Bahwa ia berkata: "'Iddah nya satu tahun". Abu Muhammad berkata: "Itu pendapat Malik."

【250】

Sunan Darimi 897: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] ia berkata: " [Jabir bin Zaid] pernah ditanya tentang masa iddah wanita yang dicerai sedang dia masih belia, dan mengalami peningkatan haid sebelum menjadi wanita tua, ia menjawab: 'masa iddahnya dihitung semenjak masa haidnya berhenti', [Thawus] berkata: "Masa 'iddahnya tiga bulan".

【251】

Sunan Darimi 898: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki mencerai isterinya, kemudian ia mengalami sekali atau dua kali haid, kemudian haidnya terus meningkat, jika hal itu terjadi pada seorang wanita tua, ia menunggu 'iddah nya selama tiga bulan, dan jika ia adalah wanita belia dan ia ragu, maka 'iddah nya adalah setahun semenjak masa keraguannya".

【252】

Sunan Darimi 899: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Ikrimah] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang tidak teratur haidnya, yang terkadang dalam sebulan haidh sekali namun adakalanya dua kali, 'iddah nya tiga bulan".

【253】

Sunan Darimi 900: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Hisyam] dari [Hammad] ia berkata: "wanita yang haidnya tidak teratur, harus ber'iddah beberapa quru` (sesuai kebiasaannya berapa lama ia mengalami haid) ".

【254】

Sunan Darimi 901: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] ia berkata: "'Iddah wanita yang mengalami istihadhah adalah satu tahun".

【255】

Sunan Darimi 902: Telah meneritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah, ia harus ber'iddah beberapa quru` (sesuai kebiasaan masa haidnya) ".

【256】

Sunan Darimi 903: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata: "(Berpedoman) dengan beberapa quru` (berapa lama kebiasaan ia mengalami haid) ". Abu Muhammad berkata: "Kalangan ulama` Hijaz berkata: 'Yang dimaksud dengan al aqra` adalah kesucian', sedangkan kalangan ulama`Irak mereka berkata: 'ia (al aqra`) itu adalah haid', Abdullah berkata: 'Aku berpendapat itu haid' ".

【257】

Sunan Darimi 904: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita yang mengalami istihadhah, ia harus ber'iddah (dihitung) beberapa quru' (berdasarkan kebiasaan masa haidnya) ".

【258】

Sunan Darimi 905: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Khalid] dari [Al Hiql bin Ziyad] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah berkata kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat ia masih muda belia, ia mengalami haid lalu haidnya berhenti ketika suaminya menceraikannya, ia tidak lagi melihat darah (keluar dari kemaluannya), lalu berapa lama ia harus ber'iddah?", ia menjawab: "('iddah nya) selama tiga bulan". Ia bertanya lagi kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sedang ia baru mengalami haid dua kali, lalu haidnya berhenti, berapa lamakah ia harus menunggu?, ia menjawab: "satu tahun". Ia berkata: "Dan aku pernah bertanya kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sedang ia mengalami haid, lalu ia (isteri) menunggu selama tiga bulan, kemudian mengalami haid sekali lagi, kemudian haidnya terlambat, selanjutnya ia menunggu (tidak mengalami haid) selama tujuh hingga delapan bulan, lalu ia mengalami haid lagi kadang datang lebih cepat dan kadang terlambat, lalu bagaimanakah 'iddah nya?", ia menjawab: "Apabila ada perbedaan datangnya haid dengan kebiasaan haid yang dia alami, 'iddah nya adalah setahun", aku bertanya lagi: Bagaimana jika ia menceraikan (isterinya) sedang ia mengalami haid sekali dalam satu tahun, berapa lama 'iddah nya?", ia menjawab: "Jika masa haid biasanya diketahui lamanya, yang digunakan adalah batasan masa haid yang biasanya, karena kami berpendapat bahwa ia harus ber'iddah sepanjang masa haid yang biasa ia alami".

【259】

Sunan Darimi 906: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Abdul Wahid] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mengalami masa haid dan tidak hamil, berapa lamakah ia harus menunggunya (bisa ia gauli)?", ia menjawab: "Selama tiga bulan". Dan [Yahya bin Abu Katsir] berkata: "Ia harus menunggunya selama empat puluh lima hari".

【260】

Sunan Darimi 907: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Hammad] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, ia pernah berbicara tentang masalah seorang wanita yang mengalami istihadhah: "Ia harus mandi untuk setiap kali hendak shalat, barulah ia boleh shalat". Hammad pernah berkata: "Kalau (ada) seorang waita yang mengalami istihadhah, tidak tahu (hukumnya) lalu ia meninggalkan shalat beberapa bulan, ia harus mengqadha` shalat (yang telah ia tinggalkan) tersebut". Kemudian dikatakan kepadanya: 'Bagaimana ia harus mengqadha`nya (semuanya)? ', ia menjawab: 'Ia harus mengqadha` semuanya dalam satu hari jika ia mampu', Kemudian dikatakan kepada Abdullah: 'Apakah kamu juga berpendapat demikian? ', ia menjawab: 'Ya, Demi Allah subhanallahu wa ta'ala' ".

【261】

Sunan Darimi 908: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang yang hamil dan melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia menjawab: " (wanita tersebut) harus meninggalkan shalat".

【262】

Sunan Darimi 909: Telah menghbarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al `Aswad] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Mujahid] tentang isteriku, ia melihat darah (keluar dari kemaluannya) sedang aku berpendapat ia tengah hamil", ia menjawab: "Itu adalah penyakit rahim. (Sebagaimana firman Allah: "(Allah subhanallahu wa ta'ala Maha mengetahui apa yang dikandung oleh setiap wanita, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan yang bertambah) -Qs. Ar Ra'ad: 8-, Maka segala keganjilan sesuatu, akan dilihat pula oleh wanita dalam hal kehamilan."

【263】

Sunan Darimi 910: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim Al `Ahwal] dari ['Ikrimah] tentang ayat ini: "(Allah subhanallahu wa ta'ala maha mengetahui apa yang dikandung oleh setiap wanita, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan bertambah dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya) -Qs. Ar Ra'ad: 8): "Itu adalah haid pada masa kehamilan, tidaklah seorang wanita mengalami haid sehari dalam masa kehamilan, kecuali akan menambah masa kesucian pada kehamilannya."

【264】

Sunan Darimi 911: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata: "Satu hal yang tidak kami perdebatkan apa yang (dikatakan oleh) [Aisyah] radliallahu 'anha: "Seorang wanita yang sedang hamil apabila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), dia tidak boleh shalat hingga ia suci".

【265】

Sunan Darimi 912: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari ['Ikrimah] (maksud kalimat dalam ayat): "WA MAA TAGHIIDHUL `ARHAAMU" (dan kandungan rahim yang kurang sempurna) -Qs. Ar Ra'ad: 8-, Maksudnya adalah haid saat hamil 'WAMAA TAZDAAD 'kandungan rahim yang bertambah', ia berkata: "Maksudnya semakin bertambah sehari ia mengalami haid dalam masa kehamilannya, semakin pula bertambah sehari masa sucinya, hingga sempurna sembilan bulan masa sucinya".

【266】

Sunan Darimi 913: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Mujahid] (maksud kalimat dalam ayat) "WA MAA TAGHIIDHUL `ARHAAMU" (dan kandungani yang kurang sempurna) -Qs. Ar Ra'ad: 8-, ia berkata: "(Ayat itu mengulas) jika seorang wanita mengalami haid sedang ia hamil", ia berkata lagi: "Hal itu merupakan kekurang sempurnaan pada janin, maka jika (masa kehamilan) melebihi sembilan bulan hal itu menjadi penyempurna bagi kekurangan janin tersebut".

【267】

Sunan Darimi 914: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Bakar bin Abdullah Al Muzani] Bahwa ia pernah berkata: "Isteriku mengalami haid sedang ia masih hamil". Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar Sulaiman bin Harb berkata: "Isteriku mengalami haid sedang ia masih hamil".

【268】

Sunan Darimi 915: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [yahya bin Sa'id] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Bahwa ia pernah berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat, karena itu adalah haid". Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] Bahwa telah sampai kepadanya riwayat Aisyah radliallahu 'anha semisal itu".

【269】

Sunan Darimi 916: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Aban] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Laits] dari [As Sya'bi] Tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Jika darah tersebut segar, ia harus mandi dan shalat, tetapi jika darah tersebut berbentuk bercak kuning kehitam-hitaman, ia (hanya perlu) berwudhu dan boleh shalat". Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] dari [Al 'Auza'i] dengan redaksi yang sama.

【270】

Sunan Darimi 917: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad Ibnu Al 'Awwam], dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika ia melihat (darah) sama seperti apa yang ia lihat sebelumnya dalam kebiasaan (masa haid), ia harus meninggalkan shalat, akan tetapi jika itu (hanya terjadi) sehari atau dua hari, ia tidak harus meninggalkan shalat"

【271】

Sunan Darimi 918: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Ibnu Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dan ['Abdah bin Sulaiman] dari [Sa'id] dari [Mathar] dari ['Atha`] dari [Aisyah] radliallahu 'anha tentang wanita yang hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia (Aisyah radhiallahu 'nha) berkata: "Hal itu tidak menghalanginya shalat".

【272】

Sunan Darimi 919: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Mathar] dari ['Atha`] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Tentang seorang yang hamil bila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia ('Atha`) berkata: "Ia harus mandi dan shalat", Yazid berkata: "Ia tidak perlu mandi", Abdullah berkata: "Aku berkata (berpendapat) seperti pendapat Yazid".

【273】

Sunan Darimi 920: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita yang hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia berkata: "Ia seperti wanita yang mengalami istihadhah, hanya ia tidak meninggalkan shalat".

【274】

Sunan Darimi 921: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia berkata: "Ia harus mencuci darah tersebut, kemudian berwudhu dan shalat".

【275】

Sunan Darimi 922: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam] keduanya berkata: "Apabila seorang wanita hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus berwudhu dan shalat'.

【276】

Sunan Darimi 923: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Jami' Ibnu Abu Rasyid], dari ['Atha`] tentang seorang wanita hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus berwudhu dan shalat".

【277】

Sunan Darimi 924: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Ia (wanita yang hamil bila melihat darah keluar dari kemaluannya) berstatus seperti wanita yang mengalami istihadhah".

【278】

Sunan Darimi 925: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Walid Ath Thayalisi] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Tidak ada haid dalam masa kehamilan".

【279】

Sunan Darimi 926: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita yang hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya) ia berkata: "Ia berstatus seperti wanita yang mengalami istihadhah".

【280】

Sunan Darimi 927: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim]: "Apabila seorang wanita hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia tidak boleh meninggalkan shalat".

【281】

Sunan Darimi 928: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Al Hakam bin 'Utbah] Bahwa keduanya pernah berkata tentang wanita hamil dan wanita yang berhenti haidnya: "Jika ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), keduanya harus berwudhu dan shalat dan tidak perlu mandi (terlebih dahulu) ".

【282】

Sunan Darimi 929: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Hammad] dari [Mathar] dari ['Atha`] ia berkata: "Keduanya harus mandi (hadats) dan shalat".

【283】

Sunan Darimi 930: Telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Yahya Ad Dimasyqi] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Wanita hamil tidak mengalami haid, apabila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), hendaknya ia mandi dan shalat."

【284】

Sunan Darimi 931: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudhail] dari [Al Hasan bin Al Hakam] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] tentang wanita yang melihat darah (keluar dari kemaluannya) saat melahirkan tiba, ia berkata: "Itu haid, ia harus meninggalkan shalat."

【285】

Sunan Darimi 932: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang wanita hamil apabila mengejan dan melihat darah pada bayi, (ia berkata): "Ia harus menahan shalat", Abdullah berkata: "Namun Ia tetap shalat belum melahirkan".

【286】

Sunan Darimi 933: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] Tentang para wanita yang sedang mengalami nifas, (ia berkata): "Seperti sucinya wanita dewasa (dari haidnya) ".

【287】

Sunan Darimi 934: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang para wanita yang mengalami nifas, hendaknya ia menahan (tidak mengerjakan) shalat selama empat puluh hari, jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika ia tidak melihat tanda suci, ia harus menahan shalat beberapa hari (sekitar) lima atau enam hari, jika kemudian ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika tidak (melihat), ia harus menghentikan shalat mulai hitungan tersebut hingga lima puluh hari, dan jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, dan jika tidak (melihat), berarti ia mengalami istihadhah".

【288】

Sunan Darimi 935: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] Bahwa ia tidak mendekati (menggauli) isterinya yang sedang mengalami nifas, selama empat puluh hari. Dan Al Hasan pernah berkata: "(Masa suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh lima hari hingga lima puluh hari, dan yang lebih dari (hitungan) itu berarti ia mengalami istihadhah".

【289】

Sunan Darimi 936: Telah mengabarkan kepada kami [ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia berkata: "Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.

【290】

Sunan Darimi 937: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari ['Atha`] ia berkata: "Jika bagi para wanita yang mengalami nifas ada kebiasaan waktu tertentu (maka itulah waktu sucinya), tetapi jika tidak ada, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari".

【291】

Sunan Darimi 938: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Nifas adalah haid".

【292】

Sunan Darimi 939: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para wanita yang mengalami nifas (mereka) harus menunggu (masa suci) selama empat puluh hari atau kisarannya".

【293】

Sunan Darimi 940: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu Sahl Al Bashri] dari [Mussah] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha ia berkata: "Dahulu para wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (mereka) duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari atau empat puluh malam, dan salah seorang dari kami (biasanya) mengolesi wajahnya dengan al waras (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi) untuk menutupi bercak hitam di wajahnya".

【294】

Sunan Darimi 941: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Jald] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] Bahwa isteri 'A`idz bin 'Amr mengalami nifas, ia mendatangi (suaminya) ketika baru lewat dua puluh malam (masa nifasnya), ia masuk ke dalam selimutnya. ['A`idz] bertanya: "Ini siapa?" Ia menjawab: "Aku isterimu, aku sudah suci." Lalu 'A`idz menendangnya dengan kakinya, lantas ia berkata: "Jangan kamu cemarkan agamaku hingga kamu melewati (masa nifas) empat puluh malam."

【295】

Sunan Darimi 942: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para wanita yang mengalami nifas, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) sekitar empat puluh hari".

【296】

Sunan Darimi 943: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para wanita yang mengalami nifas, ia menunggu empat puluh hari".

【297】

Sunan Darimi 944: Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] Bahwa [Al hasan] pernah berkata tentang para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat". [As Sya'bi] pernah berkata: "(Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah".

【298】

Sunan Darimi 945: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sulaiman Al `Afthas] ia berkata: Aku pernah mendengar [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita harus menunggu selama tiga puluh hari (selepas melahirkan) anak laki-laki, dan menunggu selama empat puluh hari (selepas melahirkan) anak perempuan, yaitu para wanita yang mengalami nifas". Marwan mengatakan: "Itu juga pendapat Sa'id bin Abdul Aziz". Al 'Auza'i pernah berkata: "Keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sama".

【299】

Sunan Darimi 946: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Apabila ia (wanita) melihat darah (keluar dari kemaluannya) sehari atau dua hari setelah ia melahirkan, itu termasuk darah nifas".

【300】

Sunan Darimi 947: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya) sedang ia (saat itu sedang) melahirkan, ia berkata: "Ia harus melakukan seperti apa yang dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah".

【301】

Sunan Darimi 948: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang seorang wanita yang junub kemudian haid, ia berkata: "Wanita itu harus mandi". Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [sufyan] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dengan redaksi yang sama.

【302】

Sunan Darimi 949: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al 'Ala`bin Al Musayyib] dari ['Atha`] ia berkata: "Haid itu lebih besar (dari pada junub) ".

【303】

Sunan Darimi 950: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya, kemudian ia mengalami haid, ia berkata: "(Jika) segera mandi itu lebih aku sukai".

【304】

Sunan Darimi 951: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [An Nakha'i] Keduanya berkata: "Hendaknya (wanita yang junub lalu haid), ia mandi karena junub". Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Hammad] dari ['Amir Al `Ahwal] dari [Al Hasan] dengan riwayat yang semisal itu.

【305】

Sunan Darimi 952: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala` bin Al Musayyib] ia berkata: " [Hammad] ditanya tentang hal tersebut, maka ia menjawab: " [Ibrahim] pernah mengatakan: '(Wanita yang mengalaminya) harus mandi' ".

【306】

Sunan Darimi 953: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Ibnu Fudhail] dari [Muhammad bin Salim] dari [As Sya'bi] ia berkata: "(Wanita yang mengalaminya) harus mandi".

【307】

Sunan Darimi 954: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Al Hakam bin 'Utaibah] berkata: 'Mereka sangat takjub terhadap seorang wanita yang mengalami haid, ia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat kemudian ia bertasbih serta bertakbir kepada-Nya pada waktu shalat".

【308】

Sunan Darimi 955: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] ia berkata: Aku bertanya: kepada [Abu Qilabah]: "(Bagaimana tentang) seorang wanita yang mengalami haid yang berwudhu pada setiap waktu shalat, lalu ia berdzikir kepada Allah subhanallahu wa ta'ala?", ia menjawab: "Aku sama sekali tidak pernah mendapatkan (dasar) untuk masalah seperti ini".

【309】

Sunan Darimi 956: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Yazid Ash Shadafi] dari [ayahnya] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] Bahwa ia memerintahkan wanita yang mengalami haid ketika tiba waktu shalat untuk berwudhu dan duduk di teras masjidnya sambil berdzikir dan bertasbih kepada Allah subhanallahu wa ta'ala.

【310】

Sunan Darimi 957: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang mengalami haid, apakah ia (boleh) membaca (Al Qur`an)?, ia menjawab: "Tidak, kecuali (kalimat pada) ujung ayat, akan tetapi ia dapat berwudhu pada setiap waktu shalat, kemudian ia menghadap qiblat, bertasbih, bertakbir dan berdo`a kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".

【311】

Sunan Darimi 958: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah meneritakan kepada kami [Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [As Saibani Yahya bin Abu 'Amr] dari penduduk Ramlah-, telah menceritakan kepada kami [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami haid ia diperintahkan untuk berwudhu di setiap waktu shalat, kemudian menghadap qiblat dan berdzikir kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".

【312】

Sunan Darimi 959: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Apabila seorang wanita haid dan junub mendengar (bacaan ayat) sajdah, hendaknya yang junub mandi dan bersujud, sedang yang haid tidak perlu melakukannya, karena ia tidak wajib shalat (saat itu) ".

【313】

Sunan Darimi 960: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang wanita haid yang mendengar (bacaan ayat) sajdah, ia berkata: "Ia tidak perlu melakukan (sujud) ".

【314】

Sunan Darimi 961: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dan [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata: "(Wanita haid yang mendengar ayat sajdah) tidak ada keharusan apa-apa".

【315】

Sunan Darimi 962: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidah bin Mu'attib] dari [Ibrahim] dari [Al `Aswad] dari [Aisyah] raddhiallahu 'anha berkata: "Dahulu kami pernah mengalami haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak memerintahkan seorang (wanita pun) diantara kami untuk mengerjakan shalat (yang tertinggal ketika masa haid) ".

【316】

Sunan Darimi 963: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'adzah]: Ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha: "Apakah salah seorang dari kami wajib mengqadha` shalatnya pada hari-hari haid?", ia menjawab: "Apakah kamu orang Haruriyah?, sungguh salah seorang dari kami pernah mengalami haid pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau tidak memerintahkannya untuk mengqadha` (shalatnya) ". Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yazid Ar Rasyk] dari [Mu'adzah]. Abu An Nu'man berkata: "Sepertinya Hammad memisahkan antara hadits Ayyub dan lebih memilih hadits ini".

【317】

Sunan Darimi 964: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari ['Amir] ia berkata: "Apabila seorang wanita haid mendengar (bacaan ayat) sajdah, tidak perlu sujud".

【318】

Sunan Darimi 965: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] ia berkata: "Seorang wanita yang sedang haid tidak perlu sujud ketika mendengar (bacaan ayat) sajdah".

【319】

Sunan Darimi 966: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid] dari [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Ibrahim]: ia membenci seorang wanita haid untuk sujud ketika ia mendengar (bacaan ayat) sajdah.

【320】

Sunan Darimi 967: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin 'Aun] dari [Abu Ghalib 'Ajlan] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu tentang para wanita yang mengalami nifas dan haid, apakah mereka harus mengqadha` shalat mereka jika telah suci?", ia menjawab: "Lihatlah para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sekiranya mereka mengerjakan, niscaya kami perintahkan isteri-isteri kami untuk (melakukan) hal itu".

【321】

Sunan Darimi 968: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Laits] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] ia berkata: "Ada seorang wanita datang menemui Aisyah radliallahu 'anha, ia bertanya: 'Apakah aku harus mengqadha` shalat yang aku tinggalkan selama masa haid ketika suci nanti?" [Aisyah] radliyallahu 'anha menjawab: "Apakah kamu kelompok Haruriyah?, dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, salah seorang dari kami mengalami haid dan (kemudian) suci, tetapi beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadha`."

【322】

Sunan Darimi 969: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Katsir bin Isma'il] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Fathimah] radliallahu 'anha-yaitu putrinya Ali radliallahu 'anhu-, Apakah kamu mengqadha` shalat kamu (yang tidak kamu lakukan) pada hari haid?", ia menjawab: "Tidak".

【323】

Sunan Darimi 970: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar Risyk] ia berkata: Aku pernah mendengar [Mu'adzah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Ada seorang wanita bertanya kepadanya: "Apakah wanita haid harus mengqadha` shalat?", ia bertanya: "Apakah kamu orang Haruriyah?, Sungguh para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengalami haid, lalu beliau memerintahkan mereka untuk menunaikannya saat suci". Abdullah berkata: "Yakni, mereka tidak perlu mengqadha` shalat".

【324】

Sunan Darimi 971: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Orang yang haid dan orang yang sedang junub keduanya boleh berdzikir dan menyebut nama Allah subhanallahu wa ta'ala".

【325】

Sunan Darimi 972: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: [Telah sampai kabar kepadaku] dari [Ibrahim] dan [Sa'id bin Jubair], keduanya pernah berkata: "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca ayat (Al Qur`an) secara lengkap, tetapi keduanya boleh membaca satu huruf".

【326】

Sunan Darimi 973: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Firas] dari ['Amir]: Orang yang junub dan yang haid tidak boleh membaca Al Qur`an.

【327】

Sunan Darimi 974: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] ia berkata: " [Umar] radliallahu 'anhu membenci atau melarang seorang yang junub membaca (Al Qur`an) ", Syu'bah berkata: "Dalam sebuah kitab aku temukan: dan wanita yang mengalami haid".

【328】

Sunan Darimi 975: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Ada empat (orang) yang tidak boleh membaca Al Qur`an: "Seseorang yang berada di khala` (tempat buang hajat), orang yang sedang ada di kamar mandi, orang yang junub, dan wanita haid, kecuali satu ayat atau sejenisnya, hal itu boleh bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid".

【329】

Sunan Darimi 976: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al `Ahmar] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [Hammad] dari [Ibrahim] dan [Sa'id bin Jubair] mereka berkata: "Wanita haid dan orang junub boleh mengawalmulai bacaan ayat tetapi mereka tidak boleh menyelesaikan akhirnya".

【330】

Sunan Darimi 977: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim Al `Ahwal] dari [Abu Al 'Aliyah] Tentang seorang wanita haid, ia berkata: "Ia tidak boleh membaca Al Qur`an".

【331】

Sunan Darimi 978: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami [As Sa`ib bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah]: [Aisyah] radliallahu 'anha pernah meruqyah Asma` radliallahu 'anha, sedang ia (dalam keadaan) haid".

【332】

Sunan Darimi 979: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] ia berkata: "Orang junub (dibolehkan) menyebut nama Allah subhanallahu wa ta'ala".

【333】

Sunan Darimi 980: Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sayyar] dari [Abu Wa`il] ia berkata: "Pernah dikatakan bahwa orang junub dan wanita yang sedang haid tidak boleh membaca (Al Qur`an) dan Al Qur`an tidak boleh dibaca dalam kamar mandi, dan ada dua kondisi yang seorang hamba tidak boleh menyebut nama Allah subhanallahu wa ta'ala: ketika berada di khala` (tempat buang hajat) dan ketika sedang bersenggama, kecuali seorang laki-laki yang hendak menggauli isterinya, maka ia memulai dengan menyebut nama Allah subhanallahu wa ta'ala".

【334】

Sunan Darimi 981: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seorang wanita yang sedang haid, apakah ia (boleh) membaca (Al Qur`an)? ', ia menjawab: "Tidak boleh, kecuali ujung ayat (saja) ".

【335】

Sunan Darimi 982: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Jurairi] dari [Abu 'Aththaf] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: "Empat (bacaan) yang tidak diharamkan atas orang yang junub dan yang sedang haid: Subhanallahu (Maha Suci Allah), Alhamdu lillahi (Segala Puji bagi Allah), Lailaaha illa Allah (tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah), dan Allahu Akbar) (Allah Maha Besar) ".

【336】

Sunan Darimi 983: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahim bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Muslim bin Shubaih] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu: Ia ditanya tentang wanita yang haid dan mendengar (bacaan ayat) sajdah, ia berkata: "Ia tidak perlu sujud, karena hal itu terhitung shalat".

【337】

Sunan Darimi 984: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Hafsh Ibnu Ghiyats], dari [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Ibrahim] dan [Abu Adh Dhuha] keduanya berkata: " (wanita haid) Tidak perlu sujud".

【338】

Sunan Darimi 985: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hajjaj] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dan [Sa'id bin Jubair] keduanya berkata: 'Wanita tidak ada keharusan sujud dalam ayat sajdah, sedang shalat lebih besar dari hal itu".

【339】

Sunan Darimi 986: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Wanita haidh dilarang mengerjakan suatu hal yang lebih baik dari sujud tilawah, yaitu shalat wajib".

【340】

Sunan Darimi 987: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [`Asy'ats] dari [Al Hasan] ia berkata: "Wanita haidh tidak perlu sujud (tilawah) ".

【341】

Sunan Darimi 988: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] Tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, kemudian ia mendengar (bacaan ayat) sajdah, ia berkata: "Tidak boleh sujud hingga mandi (terlebih dahulu) ".

【342】

Sunan Darimi 989: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Zaid Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata: Aku pernah mendengar [Dzar] (berkata) dari [Wa'il bin Muhanah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Bersedekahlah kalian (wahai para wanita), karena kalian yang terbanyak dari penghuni neraka", lalu seorang wanita yang bukan dari kalangan bangsawan bertanya: "Mengapa demikian?", atau "dengan penyebab apa?", atau "lantaran apa?", beliau menjawab: "Karena kalian sering melaknat dan (sering) tidak menghargai kebaikan suami", perawi berkata: "Abdullah berkata: 'Tidak ada manusia yang kurang agama dan akalnya bisa menguasai laki-laki yang mewenangi urusan daripada kaum wanita". Seorang laki-laki sontak bertanya kepada Abdullah: "Apa kekurangan akal wanita?", ia menjawab: "Dijadikannya kesaksian dua orang wanita sama dengan kesaksian satu orang laki-laki, lalu ia ditanya 'apa kekurangan agama (pada) wanita?", ia menjawab: "Ia melewati beberapa hari (siang dan malam) tanpa mengerjakan shalat apapun (baca; saat haidh) ".

【343】

Sunan Darimi 990: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Apabila seorang wanita suci dari haid, hendaknya ia sertakan pakaian yang langsung menyentuh kulitnya, dan ia mencuci bagian yang terkena najis kemudian ia pergunakan shalat."

【344】

Sunan Darimi 991: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha`] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki pakaian perang (yang ia kenakan) saat haid dan junub, kemudian ia melihat dalam pakaian perangnya beberapa tetesan darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya".

【345】

Sunan Darimi 992: Telah mengabarkan kepada aku [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Al Hasan] dari [ibunya] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha: "Salah seorang dari kalian (pasti pernah merasakan adanya) tetesan darah, jika tetesan itu mengenai seseorang dari kalian, hendaknya ia bersihkan dengan ludahnya".

【346】

Sunan Darimi 993: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Apabila seorang wanita mencuci darah dan tidak juga hilang, hendaknya ia menghilangkan dengan kuning waras atau za'faran".

【347】

Sunan Darimi 994: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar Risyk] ia berkata: Aku pernah mendengar [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Seorang wanita berkata kepadanya: "Bila darah mengenai pakaian, lalu aku mencucinya (tetapi) tidak juga hilang, apakah harus aku potong?", ia menjawab: "Air itu suci, (tentu menyucikan) ".

【348】

Sunan Darimi 995: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin sa'id Al Qaththan] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Shubh] ia berkata: Aku pernah mendengar [Khilas bin 'Amr] ia berkata: Aku pernah mendengar [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam - alias Abu AlQasim- pernah bersamaku dalam satu pakaian dan (waktu itu) aku sedang haid, jika beliau terkena darah) dariku, beliau membersihkannya (bagian yang terkena darah saja) dan tidak melebar ke lainnya, lalu beliau shalat dengan pakaian itu, kemudian beliau mengulangi lagi, dan jika terkena sesuatu dariku, beliau lakukan kembali seperti itu, mencuci bagian yang terkena darah saja dan tidak melebar ke lainnya, lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut".

【349】

Sunan Darimi 996: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang pakaian yang dikenakan wanita, sedang ia sedang mengalami haid: "Jika darah mengenainya, ia harus mencucinya dan jika tidak, ia tidak ada keharusan mencucinya, dan jika ia berkeringat padanya, ia cukup memercikkan (air) padanya".

【350】

Sunan Darimi 997: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman] dari [Mujahid] ia berkata: "Seorang wanita yang (suci dari) haid, ia (boleh) shalat dengan bajunya sewaktu ia mengalami haid, kecuali jika baju itu terkena darah, ia mencuci bagian yang terkena darah".

【351】

Sunan Darimi 998: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [`Asma` binti Abu Bakar] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai pakaian", beliau menjawab: "Keriklah, dan siramlah dengan air".

【352】

Sunan Darimi 999: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang haid, tidak ada keharusan mencuci pakaiannya apabila tidak terkena darah".

【353】

Sunan Darimi 1000: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnu Ishaq], ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Al Mundzir] dari [`Asma` binti Abu Bakar] ia berkata: "Aku pernah mendengar seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang pakaiannya, jika telah suci dari haidnya, apa yang harus ia lakukan dengan pakaiannya tersebut?, beliau menjawab: 'Jika kamu melihat darah padanya, keriklah kemudian bersihkanlah dengan air dan siramlah ke seluruh bagian (yang terkena darah), dan shalatlah dengan (mengenakan) -nya' ".

【354】

Sunan Darimi 1001: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ubaid Al Qasim bin Salam], telah menceritakan kepada kami [Abdur Raman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Tsabit Al Haddad] dari ['Adi bin Dinar] -bekas budaknya Ummu Qais binti Mihshan-, dari [Ummu Qais] radliyallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai pakaian, beliau menjawab: "Cucilah dengan air dan sidr (sejenis tumbuhan-tumbuhan beraroma wangi yang ditumbuk dan dikeringkan, biasanya dipakai untuk campuran mencuci), dan keriklah dengan kayu (atau sejenisnya)."

【355】

Sunan Darimi 1002: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] dari [Ali bin Al Mubarak] ia berkata: Aku pernah mendengar [Karimah] berkata: Aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anha: ada seorang wanita menyampaikan uneg-unegnya: 'Pakaiannya terkena darah haid', ia (Aisyah radliallahu 'anha) menjawab: "Hendaknya ia mencucinya dengan air." ia berkata lagi: "Ia telah mencucinya, namun masih tersisa bekasnya." Aisyah menjawab: "Air itu suci (dan tentu mensucikan)."

【356】

Sunan Darimi 1003: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: " [Aisyah] radliallahu 'anha pernah melihat (sedikit darah) di pakaiannya saat ia mengalami haid, ia menggosoknya dengan batu atau (mengeriknya dengan) kayu atau tanduk, kemudian ia menyiramnya".

【357】

Sunan Darimi 1004: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Abdul Wahab Ats Tsaqafi] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Sa'id bin Jubair], tentang seorang yang junub jika ia berkeringat pada pakaiannya kemudian ia usap dengan kain yang dikenakannya, ia menjawab: "Tidak mengapa".

【358】

Sunan Darimi 1005: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair]: ia memandang keringat orang yang junub sebagai 'tidak masalah".

【359】

Sunan Darimi 1006: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Asy Sya'bi]: Ia menganggap hal itu sebagai tidak masalah".

【360】

Sunan Darimi 1007: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidak semua sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki dua buah baju", ia juga berkata: "Bukankah setelah kamu mandi, baju itu tetap kamu kenakan?, (dijawab ya), begitu juga sama".

【361】

Sunan Darimi 1008: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad]: " [Aisyah] radliallahu 'anha ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya kemudian ia memakai bajunya dan berkeringat saat mengenakannya, ia (Aisyah radliallahu 'anha) menganggap tidak mengapa dalam masalah ini."

【362】

Sunan Darimi 1009: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Tidak mengapa seorang yang junub atau yang mengalami haid berkeringat (hingga membasahi badannya) kemudian ia pergunakan untuk shalat."

【363】

Sunan Darimi 1010: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu Al `Ahwash] dari [Abu Hamzah] dari [Ibrahim] tentang seorang yang junub, (jika) ia berkeringat di pakaiannya. Ia berkata: "Ia tidak mengapa dan tidak perlu menyirami pakaiannya dengan air".

【364】

Sunan Darimi 1011: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang seorang wanita yang mengalami haid, apabila ia berkeringat di pakaiannya: "Ia cukup menyirami dengan air".

【365】

Sunan Darimi 1012: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu umar] radliallahu 'anhu Ia pernah berkeringat di bajunya saat ia tengah junub, (setelah bersuci) ia mengerjakan shalat dengan baju tersebut."

【366】

Sunan Darimi 1013: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam Ibnu Hassan], dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu: "Ia tidak menganggap masalah seorang yang junub atau haid bila berkeringat (di pakaian yang ia kenakan) ".

【367】

Sunan Darimi 1014: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] ia berkata: "Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata: "Apa yang dihalalkan bagiku terhadap isteriku saat ia sedang haid?", beliau menjawab: "Hendaklah kamu kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya".

【368】

Sunan Darimi 1015: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] ia berkata: "Abdullah bin Abdullah bin Umar mengutus (seseorang) kepada [Aisyah] radliallahu 'anha untuk bertanya kepadanya: 'Apakah boleh seorang laki-laki mencumbui isterinya sedang ia mengalami haid? ', ia menjawab: 'Hendaknya si (isteri) mengencangkan sarung bagian bawahnya, kemudian suami dibolehkan mencumbuinya' ".

【369】

Sunan Darimi 1016: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang haid, suaminya boleh mendatanginya pada bagian bawah perutnya (pusar) dan antara dua pahanya, apabila mani keluar, hendaknya ia (isteri) mencuci bagian yang terkena olehnya (mani) dan ia (suami) harus mandi".

【370】

Sunan Darimi 1017: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin 'Adi] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Abdul Karim] tentang seorang wanita yang haid", ia menjawab: [Ibrahim] pernah berkata; "Sungguh Ummu Imran mengetahui bahwa aku mendatangi bagian atas kemaluannya, yaitu saat haid".

【371】

Sunan Darimi 1018: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada ['Atha`] tentang wanita yang haid, ia tidak menganggap masalah (mencumbui) di selain tempat keluarnya darah (kemaluan)."

【372】

Sunan Darimi 1019: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al `Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Jika aku mengalami haid, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku".

【373】

Sunan Darimi 1020: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Maimun bin Mihran] ia berkata: [Aisyah] radliallahu 'anha pernah ditanya: "Apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap isterinya yang sedang haid?", ia menjawab: "Apa saja yang berada di atas kain sarungnya."

【374】

Sunan Darimi 1021: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami ['Uyainah bin Abdur Rahman bin Jausyan] dari [Marwan Al `Ashfar] dari [Masruq] ia berkata: Aku bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha: "Apa saja yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap isterinya yang sedang haid?", ia menjawab: "Segala sesuatu (boleh dilakukan) kecuali jima' (bersenggama) ", aku bertanya lagi: " apa yang diharamkan atasnya dari isterinya tersebut, jika keduanya sedang malaksanakan ihram?", ia menjawab: "Segala sesuatu kecuali mengajaknya bicara".

【375】

Sunan Darimi 1022: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Jald bin Ayyub] dari [seorang laki-laki] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata kepada orang-orang: "Hindari pakaian yang menempel dengan darah (haid) ".

【376】

Sunan Darimi 1023: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il] dari [As Sya'bi] ia berkata: "(Maksud dari ungkapan): 'Apabila penyakit itu telah berhenti', adalah berhentinya darah' ".

【377】

Sunan Darimi 1024: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Mujahid] ia berkata: "Tidak mengapa mencumbui wanita yang sedang haid di bagian antara kedua selangkangannya atau di pusarnya (selain senggama) ".

【378】

Sunan Darimi 1025: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Laits] dari [Mujahid] ia berkata: "Suami boleh mencumbui isteri (saat haid) dari depan atau belakang kecuali dubur dan tempat keluarnya darah haid (kemaluannya) ".

【379】

Sunan Darimi 1026: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] dan [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu selimut. Tiba-tiba haidhku datang, kontan aku pergi dan kupakai baju haidku. Beliau bertanya: 'Ada apa denganmu?, apakah kamu mengalami nifas? ', aku menjawab: 'Aku dapatkan kebiasaan yang dialami oleh para wanita wanita', beliau berkata: 'Itulah yang telah Allah subhanallahu wa ta'ala tetapkan untuk puteri-puteri Nabi Adam 'alaihissalaam. Ia berkata: ' aku bangkit dan aku bereskan kondisi tubuhku, lantas kutemui lagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: 'Masuklah ke dalam selimut', (Ummu Salamah radliallahu 'anha berkata): 'Aku pun masuk' ".

【380】

Sunan Darimi 1027: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Jarir] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] radliyallahu 'anha ia berkata: "Ketika aku berbaring bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu selimut tebal, tiba-tiba aku mengalami haid, kontan aku segera keluar perlahan dan aku ambil baju haidku, beliau bertanya: "Apakah kamu sedang nifas?" Aku menjawab: "Ya." Ia berkata: "Beliau memanggilku dan aku pun kembali berbaring bersama beliau dalam satu selimut tebal." Ia (perawi) berkata: "Kemudian ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub dalam satu bak mandi, dan beliau juga menciumnya padahal saat itu beliau tengah puasa."

【381】

Sunan Darimi 1028: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [As Syaibani] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Maimunah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencumbui salah satu isterinya pada bagian diatas kain sarung saat sedang haid".

【382】

Sunan Darimi 1029: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Al `Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Abu Maisarah 'Amr bin Syurahbil], dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh salah seorang dari kami (para isteri beliau) jika tengah haid untuk mengencangkan ikatan kain sarungnya kemudian beliau mencumbuinya".

【383】

Sunan Darimi 1030: Telah mengabarkan kepada kami [Abdus Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Maisarah] ia berkata: [Ummul mu`minin] (isteri Nabi) berkata: "Aku pernah mengenakan kain sarung (penutup) dan saat itu aku sedang haid, kemudian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke selimut beliau".

【384】

Sunan Darimi 1031: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] ia berkata: [Ibnu Jubair] pernah ditanya: Apa yang dibolehkan bagi seorang laki-laki dari isterinya jika ia mengalami haid?", ia menjawab: "Sesuatu yang berada diatas sarung (kain penutup) ".

【385】

Sunan Darimi 1032: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhamad bin Sirin] dari ['Abidah] Tentang seorang wanita yang mengalami haid, ia berkata: "Tempat tidur (yang digunakan) boleh satu, namun selimutnya harus banyak (berbeda), dan jika tidak mereka dapati, seorang suami boleh mengulurkan selimut kepada isterinya".

【386】

Sunan Darimi 1033: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhamad bin Sirin] dari [Syuraih] ia berkata: "Suami boleh memperlakukan isterinya yang tengah haid segala hal asalkan diatas pusar".

【387】

Sunan Darimi 1034: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Imran Al jauni] dari [Yazid bin Babanus] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencumbuiku, sedang aku mengalami haid, dan beliau mencumbuiku dari bagian kepala, dan diantaraku dan beliau terhalangi sehelai kain".

【388】

Sunan Darimi 1035: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] radliallahu 'anhu, Tradisi orang-orang yahudi, apabila salah seorang isteri mereka mengalami haid, mereka tidak memperkenankan makan bersama mereka, mereka tidak juga mencumbuinya bahkan mereka usir dari rumah dan tidak memperkenankan tinggal bersama mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hal itu, maka turunlah ayat: "WA YAS`ALUUNAKA 'ANIL MAHIIDH, QUL HUWA `ADZA" (Dan mereka bertanya kepada kamu tentang haid, katakanlah ia itu kotoran) -Qs. Al Baqarah: 222-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka (para sahabat) untuk makan bersama para isteri mereka, mencumbui mereka serta memperkenankan tinggal bersama mereka di rumah, dan boleh melakukan apa saja (bersama mereka) kecuali bersenggama. Seorang wanita yahudi berkata: 'Ia tidak mau membiarkan suatu dari perihal kami kecuali ia menyelisihi kami (tampil beda) '. 'Abbad bin Bisyr dan `Usaid bin Hudhair datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan keduanya mengabarkan pernyataan itu, dan keduanya berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah kami boleh menyetubuhi mereka (isteri-isteri kami) dalam masa haid (mereka)? ', maka berubahlah raut muka beliau dengan perubahan yang ketara, hingga kami mengira kalau beliau marah kepada keduanya yang siapa tahu keduanya akan bangkit dan pergi. Ternyata keduanya malah disuguhi minuman susu, beliau utus (seseorang) dan mengajak keduanya kembali. Beliau memberi minuman keduanya, dan mereka sadar bahwa beliau tidaklah marah kepada keduanya".

【389】

Sunan Darimi 1036: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Syaibah bin Hisyam Ar Rasibiy] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Salim bin Abdullah] tentang seorang laki-laki yang mencumbui isterinya saat haid dalam satu selimut", ia berkata: "Adapun kami keluarga Umar, tidak mendekati mereka (isteri-isteri mereka) jika sedang mengalami haid".

【390】

Sunan Darimi 1037: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Muhamad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu ia berkata: "Tidak mengapa (menggunakan) sisa air wudhu seorang wanita selama tidak junub atau haid".

【391】

Sunan Darimi 1038: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ghailan] dari [Al Hakam] ia berkata: "Hendaknya suami meletakkan penghalang di atas kemaluan (isterinya) ".

【392】

Sunan Darimi 1039: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Habib] -bekas budaknya 'Urwah-, dari [Nudbah] -bekas budaknya Maimunah-, dari [Maimunah] radliyallahu 'anha -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencumbui salah seorang isteri beliau sedangkan ia dalam keadaan haid, jika ia mengenakan kain sarung (penutup), beliau (mencumbuinya) hingga pertengahan kedua paha atau kedua lutut, dan beliau tidak melebihi batas tersebut."

【393】

Sunan Darimi 1040: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah menyisiri rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang aku (dalam keadaan) haid".

【394】

Sunan Darimi 1041: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah menyisiri rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang aku (dalam keadaan) haid".

【395】

Sunan Darimi 1042: Telah mengabarkan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] ia berkata: "Para budak wanita [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu mencuci kedua kakinya (Ibnu Umar), dan mereka sedang haid, dan mereka juga memberinya tikar untuk shalat".

【396】

Sunan Darimi 1043: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Miqdam bin Syuraih bin Hani`] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah diberi sebuah wadah air (minum) aku menempelkan di bibirku dan saat itu sedang haid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menempelkan ke bibir beliau di bagian yang aku tempelkan bibirku dan beliau meminumnya, kemudian aku diberi sepotong daging, maka aku gigit, beliau menempelkan bibirnya dibagian gigitanku, kemudian beliau menggigitnya, kemudian beliau memerintahkanku untuk mengenakan sarung (penutup) dan aku dalam keadaan haid, beliau mencumbuiku".

【397】

Sunan Darimi 1044: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan: 'Wanita yang sedang haid tidaklah mengalami haid di tangannya, ia dapat mencuci tangannya kemudian membuat masakan kue dan minuman juice".

【398】

Sunan Darimi 1045: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Wanita yang haid tidaklah mengalami haid di tangannya", ia juga pernah berkata: "Wanita haid adalah cinta yang dinamis".

【399】

Sunan Darimi 1046: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Ibrahim] tentang berjabat tangan dengan seorang (yang beragama) yahudi, nashrani, majusi dan wanita yang haid, maka ia berpendapat tidak harus berwudhu (setelah berjabat tangan) ".

【400】

Sunan Darimi 1047: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il As Suddi] dari [Abdullah Al Bahi] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Aisyah] radliallahu 'anha: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada di masjid, beliau berkata kepada seorang pembantu perempuan: 'Ambilkan aku alas tikar untuk shalat', ia berkata: 'Beliau ingin membentangkannya dan shalat di atasnya', ia berkata: 'Dia (pembantu itu) sedang haid', beliau berkata: 'Haidnya tidak berada di tangannya' ".

【401】

Sunan Darimi 1048: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin 'Iyadh] dari [Sulaiman] dari [Tamim bin Maslamah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjulurkan kepala beliau kepadaku sedang beliau berada di masjid, aku mengeramasinya, ini tepatnya saat beliau melaksanakan I'tikaf".

【402】

Sunan Darimi 1049: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mugirah] dari [Ibrahim]: "Ia (berpendapat) Tidak mengapa seorang wanita yang sedang haid (membantu) membantu wudhu orang sakit".

【403】

Sunan Darimi 1050: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al `Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Aku pernah mengeramasi rambut Rasulullah shallallahu 'aliahi wa sallam sedang aku haid."

【404】

Sunan Darimi 1051: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Sungguh aku dulu pernah mengeramasi rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padahal (saat itu) aku haid dan beliau sedang beri'tikaf (di masjid) ".

【405】

Sunan Darimi 1052: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: "Aku pernah mendengar Mughirah berkata: 'Abu Dhabyan pernah mengutus (seseorang) kepada [Ibrahim] untuk menanyakan perihal wanita yang haid, apakah ia boleh (membantu) mewudhukan orang yang sakit? ', ia menjawab: 'Ya, boleh', (ia bertanya lagi): 'Apakah ia juga boleh menopangnya (saat mengerjakan shalat)? ', ia menjawab: 'Tidak boleh', aku bertanya kepada Mughirah: 'Apakah kamu pernah dengar hal ini (langsung) dari Ibrahim? ', ia menjawab: 'Tidak pernah' ".

【406】

Sunan Darimi 1053: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], telah berkata [Sulaiman] telah mengabarkan kepadaku dari [Tsabit bin 'Ubaid] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadanya: 'Ambilkan aku alas tikar (untuk shalat) ', ia berkata: 'Maaf aku sedang haid', beliau berkata: 'Haid itu bukan pada tanganmu' ".

【407】

Sunan Darimi 1054: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Katsir bin Syinzhir] dari [Al Hasan]: "Ia pernah ditanya perihal seorang wanita yang haid, ia minum air (dari sebuah wadah), apakah boleh dipergunakannya untuk berwudhu?, ia tertawa dan menjawab: 'Ya, boleh' ".

【408】

Sunan Darimi 1055: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Abdur rahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Haram bin Mu'awiyah] dari pamannya - [Abdullah bin Sa'ad] - radliallahu 'anhu ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang (boleh-tidaknya) makan bersama dengan wanita yang haid", beliau bersabda: "Ajaklah ia makan bersama".

【409】

Sunan Darimi 1056: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu: "Bahwa ia pernah memerintahkan kepada budak wanitanya untuk mengambilkan alas tikar untuk shalat dari masjid, ia (budak wanitanya) berkata: 'Aku sedang haid', maka ia berkata: 'Haid kamu bukan berada pada telapak tanganmu', dan ia mengambilkannya untuknya".

【410】

Sunan Darimi 1057: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Haram bin Hakim] dari [pamannya] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang makan bersama dengan wanita yang haid, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sebagian isteriku juga haid, dan kami akan makan malam bersama insya Allah' ".

【411】

Sunan Darimi 1058: Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha: Ia beranggapan tidak mengapa wanita haid menyentuh alas tikar (yang bisa digunakan untuk shalat).

【412】

Sunan Darimi 1059: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Yunus] dari [Al Hasan] dan [Abdul Malik] dari ['Atha]. [Muhammad] juga berkata; Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Utsman bin Al `Aswad] dari [Mujahid] Tentang seorang wanita yang mengalami haid, apabila ia telah suci dari darah: "Suaminya tidak boleh mendekatinya (menggaulinya) hingga ia mandi." Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al `Aswad] dari [Mujahid] dengan redaksi yang sama.

【413】

Sunan Darimi 1060: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: " [Sufyan] pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh", ditanyakan: "Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?", ia menjawab: "Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat".

【414】

Sunan Darimi 1061: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [seseorang yang menceritakan kepadanya] dari [Mujahid]: (Tentang ayat) "WA LAA TAQRABUUHUNNA HATTAA YATHURNA" (Dan janganlah kalian dekati mereka (wanita yang sedang haid) hingga ia suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: "(Maksudnya adalah) hingga darah (haidnya) berhenti", dan "FAIDZAA TATHAHHARNA" (Dan apabila mereka telah suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata: "(maksudnya adalah) jika mereka telah mandi."

【415】

Sunan Darimi 1062: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] "HATTAA YATHHURNA" (Hingga mereka suci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata (makksudnya adalah): "Jika darahnya benar-benar telah berhenti", (sedang firman-Nya) "FA IDZAA TATHAHHARNA" (Dan apabila mereka telah bersuci) -Qs. Al Baqarah: 222-, ia berkata (maksudnya adalah): "(jika) mereka telah mandi."

【416】

Sunan Darimi 1063: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Al `Aswad] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Mujahid] tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah halal bagi suaminya untuk menggaulinya sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia boleh melakukan shalat (yaitu setelah mandi) ".

【417】

Sunan Darimi 1064: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid Ibnu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin `Arthah] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada ['Atha`] dan [Maimun bin Mihran], dan [Hammad] telah menceritakan kepadaku dari [Ibrahim], mereka berkata: "Ia (sang suami) tidak boleh menggaulinya hingga ia (isteri) mandi (hadats) ".

【418】

Sunan Darimi 1065: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya dan ia (isterinya) benar-benar telah melihat (tanda-tanda) suci sebelum ia mandi (hadats), ia berkata: "Ia masih berstatus haid selama belum mandi dan suami berkewajiban membayar kaffarah dan ia (suami) hendaknya meruju' isterinya selama ia belum mandi."

【419】

Sunan Darimi 1066: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Suaminya tidak boleh menggaulinya".

【420】

Sunan Darimi 1067: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kapada kami [Haiwah bin Syuraih] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Yazid bin Abu Habib] berkata: [Abul Khair] berkata: Telah berkata: [Martsad bin Abdullah Al Yazani]: Aku pernah mendengar ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata: 'Demi Allah subhanallahu wa ta'ala, aku tidak menggauli isteriku pada hari ia suci hingga berlalu satu hari' ".

【421】

Sunan Darimi 1068: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Abdull Malik] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang melihat (tanda-tanda) suci, apakah suaminya boleh menggaulinya sebelum ia mandi (hadats)?", ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia mandi."

【422】

Sunan Darimi 1069: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Laits bin Abu Sulaim] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang darah (haidnya) Telah berhenti, ia berkata: "Apabila ia (suami) sudah membuncah syahwatnya, hendaknya ia (isteri) segera mencuci kemaluannya, kemudian ia (suami) boleh mendatanginya".

【423】

Sunan Darimi 1070: Telah mengabarkan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra`] ia berkata: Aku pernah mendengar [Syarik], ada seorang laki-laki bertanya kepadanya, ia berkata: "Seorang wanita yang telah berhenti darahnya, apakah suaminya boleh mendatanginya sebelum ia mandi?", ia berkata: Telah berkata [Abdul Malik] dari ['Atha`]: 'Itu menjadi rukhshah sebab syahwat yang sudah membuncah". Abu Muhammad berkata: "Aku hawatir hal itu suatu kesalahan, aku hawatir itu pendapat Laits, aku tidak tahu hadits (seperti itu) dari Abdul Malik", Abu Muhammad berkata: "Asysyabiq itu adalah orang yang sedang berhasrat kuat".

【424】

Sunan Darimi 1071: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] ia berkata: [Husyaim] menceritakan kepada kami dari [Abu Hurrah Washil bin Abdur Rahman], dari [Al Hasan] ia berkata: "Aku pernah melihat para wanita penduduk Madinah shalat dalam keadaan rambut disemir".

【425】

Sunan Darimi 1072: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Ibnu Abu Najih] dari [seseorang] yang mendengar dari [Aisyah] radliallahu 'anha: Ia (Aisyah) ditanya tentang seorang wanita yang mengoles (rambutnya) dengan semir, ia menjawab: "Kalau tanganku dipotong dengan pisau, itu lebih aku sukai dibandingkan hal itu."

【426】

Sunan Darimi 1073: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Ibnu 'Aun] dari [Abu Sa'id] Bahwa ada seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha, (bagaimana hukumnya) seorang wanita shalat dan rambutnya ia semir?, ia menjawab: "Hapuslah dan buanglah ke tanah". Abu Mauhammad berkata: "Abu Sa'id dia adalah Ibnu Abu Al 'Anbas, dan nama Abu Al 'Anbas adalah Sa'id bin Katsir bin 'Ubaid".

【427】

Sunan Darimi 1074: Telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Abu Mijlaz] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Isteri-isteri kami menyemir rambut mereka di malam hari, apabila waktu subuh menghampiri mereka, mereka membersihkannya, berwudhu, dan shalat, kemudian setelah shalat mereka menyemir kembali rambut mereka, dan apabila waktu dhuhur tiba mereka membersihkan semir tersebut dan berwudhu kemudian shalat, selanjutnya mereka memperbagus semirannya, dan (hal itu) tidak menghalangi shalat".

【428】

Sunan Darimi 1075: Telah mengabarkan kepada kami [hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi']; "Isteri-isteri [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu mereka terbiasa menyemir rambut mereka saat haid".

【429】

Sunan Darimi 1076: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Mijlaz] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para isteri kami apabila selesai shalat isya`, mereka menyemir rambut mereka, dan jika waktu subuh tiba, mereka bersihkan, berwudhu dan kemudian shalat, dan apabila mereka telah shalat dhuhur mereka menyemir kembali rambut mereka, jika mereka hendak shalat ashr, mereka membersihkannya (dan begitu selanjutnya) mereka perbagus cara penyemiran, dan mereka tidak terhalangi untuk shalat".

【430】

Sunan Darimi 1077: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim]. (Dan dari Jalur yang lain;) Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari ['Amir] Tentang seorang suami yang menggauli isterinya sedang haid, keduanya berkata: "Dosa yang telah ia lakukan, (hendaknya segeralah) ia meminta ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan hendaknya pula ia bertaubat serta tidak mengulanginya kembali". Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Za`idah] dari [Al Mutsanna] dari ['Atha`] dengan riwayat yang semisalnya".

【431】

Sunan Darimi 1078: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Abu An Nu'man] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ya'qub bin Al Qa'qa'] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Dosa telah ia kerjakan dan tidak ada kaffarah atasnya".

【432】

Sunan Darimi 1079: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdur Raman bin Al Qasim] dari [ayahnya]: Bahwa ia pernah ditanya tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia menjawab: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan bertaubat kepada-Nya".

【433】

Sunan Darimi 1080: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Hendaknya kamu memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan tidak ada kewajiban apapun atas kamu, (yakni apabila ia menggauli isterinya sedang ia haid) ".

【434】

Sunan Darimi 1081: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin muhammad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Malik bin Al Khaththab Al 'Anbari] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata: "Ia ditanya sedang (waktu itu) mendengarnya, tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya sedang haid, ia menjawab: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".

【435】

Sunan Darimi 1082: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah]: Ada seorang laki-laki datang menemui [Abu Bakar], ia berkata: "Aku bermimpi seakan-akan aku kencing berupa darah", ia bertanya: "Apakah kamu menggauli isterimu saat ia tengah haid?", ia menjawab: "Ya, benar", ia berkata: "Takutlah kamu kepada Allah subhanallahu wa ta'ala, dan jangan kamu ulangi."

【436】

Sunan Darimi 1083: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia berkata: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala."

【437】

Sunan Darimi 1084: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Al Hasan] berkata tentang seorang yang berbuka sehari pada bulan ramadhan (tanpa ada sebab) ia berkata: 'Ia harus memerdekakan budak atau menyembelih seekor unta atau sedekah dua puluh sha' (makanan pokok) untuk empat puluh orang, dan bagi orang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, maka serupa dengan itu (kaffarahnya).

【438】

Sunan Darimi 1085: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [syarik] dari [Khushaif] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (bersabda) tentang seorang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: "Ia harus bersedekah dengan setengah dinar".

【439】

Sunan Darimi 1086: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid: "Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar", Al Hakam ragu kepastian setengah atau satu dinar dalam hal ini.

【440】

Sunan Darimi 1087: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdul Hamid] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu tentang seorang yang menggauli isterinya saat haid: "Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar". Syu'bah berkata: "Adapun hafalanku maka ia marfu', sedangkan si fulan dan si fulan mereka menyampaikan yang tidak marfu' ". Dan sebagian orang berkata: "Ceritakanlah kepada kami dan tinggalkanlah apa yang dikatakan fulan dan fulan", maka ia berkata: "Demi Allah, aku tidak suka diberi umur panjang di dunia seperti umurnya Nabi Nuh 'alaihissalam sedang aku menceritakan sebuah kasus dan diam terhadap kasus lain". Abu Muhammad berkata: "Abdul hamid bin Zaid bin Abdur Rahman bin Zaid bin Al Khaththab, ia adalah gubernur Kufah di zaman Umar bin Abdul Aziz".

【441】

Sunan Darimi 1088: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [seorang laki-laki] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Apabila ia menggaulinya sedang darah masih keluar, maka (kaffaratnya) satu dinar, dan jika ia menggaulinya setelah darah berhenti (tetapi belum mandi), maka setengah dinar".

【442】

Sunan Darimi 1089: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khushaif] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: "Ia harus bersedekah setengah dinar".

【443】

Sunan Darimi 1090: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari [Yazid bin Abu malik] dari [Abdul Hamid bin Zaid bin Al Khaththab] ia berkata: "Umar bin Khaththab radliallahu 'anhu memiliki seorang isteri yang tidak suka bersenggama, maka jika ia hendak menggaulinya ia berpura-pura sedang haid, ia tetap menggaulinya dan ternyata ia jujur (waktu itu benar-benar haid), maka ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkan kepadanya untuk bersedekah dengan seperlima dinar".

【444】

Sunan Darimi 1091: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki menggaauli isterinya sedang ia tengah haid, jika darahnya segar, ia harus bersedekah dengar satu dinar, dan jika (bentuknya) bercak kekuning-kuningan, ia harus bersedekah dengan setengah dinar".

【445】

Sunan Darimi 1092: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hafsh Ibnu Ghiyats], dari [Al A'masy] dari [Al hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu; Bahwa ia ditanya tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, ia berkata: "Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar". Dan Ibrahim berkata: 'Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".

【446】

Sunan Darimi 1093: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Apabila seorang menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan satu dinar".

【447】

Sunan Darimi 1094: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`]; Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, ia berkata: "Ia harus bersedekah dengan satu dinar".

【448】

Sunan Darimi 1095: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radhilallahu 'anhu ia berkata: 'Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar".

【449】

Sunan Darimi 1096: Telah mengabarkan kepada kami [Wahab bin Sa'id] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari [Al 'Auza'i] Tentang seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia tengah haid, atau ia melihat (tanda-tanda) suci dan ia belum mandi (hadats), ia berkata: "Ia harus memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan bersedekah dengan seperlima dinar".

【450】

Sunan Darimi 1097: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan setengah dinar, ada [Seorang Laki-Laki] berkata kepadanya: [Al Hasan] pernah berkata: "Ia harus memerdekakan budak." Ia menjawab: "Aku tidak melarang kalian mendekatkan diri kepada Allah subhanallahu wa ta'ala sesuai dengan kemampuan kalian."

【451】

Sunan Darimi 1098: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu Tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia berkata: "Ia harus bersedekah dengan satu dinar".

【452】

Sunan Darimi 1099: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Ibnu Sabith] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Hafshah binti Abdur Rahman Ibnu Abu Bakar], aku berkata kepadanya: Aku ingin bertanya kepada kamu perihal sesuatu yang sebenarnya aku malu menanyakannya kepadamu, ia berkata: "Bertanyalah wahai keponakanku tentang hal yang mengganjal (di hatimu) ", ia bertanya: "Aku bertanya kepada kamu tentang menggauli isteri-isteri dari dubur mereka?", maka ia menjawab: " [Ummu Salamah] radliallahu 'anha pernah menceritakan kepadaku, ia berkata: "Dahulu orang-orang Anshar tidak pernah menggauli (isteri mereka) dari arah belakang, sedang orang-orang muhajirin biasa menggauli (isteri mereka) dari arah belakang, maka ada seorang laki-laki dari kaum muhajirin menikahi seorang wanita dari kaum anshar, ia menggaulinya dari arah belakang, maka wanita itu menolak, dan ia datang menemui Ummu Salamah radliallahu 'anha, ia menceritakan hal tersebut, maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, wanita anshar itu malu dan keluar, maka Ummu Salamah radliallahu 'anha menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Panggillah wanita tadi untuk menemuiku", maka dipanggillah ia untuk menemui beliau, kemudian beliau berkata: "NISAA`UKUM HARTSUN LAKUM FA`TUU HARTSAKUM `ANNA SYI`TUM" (Isteri-isteri kalian adalah sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladangmu itu bagaimana saja kamu kehendaki) -Qs. Al Baqarah: 223-, yaitu satu arah, maksud dari satu arah adalah dari arah mana saja kamu datangi asalkan sasarannya satu, yaitu kemaluan."

【453】

Sunan Darimi 1100: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dari [Mujahid] ia berkata: "Aku telah menunjukkan hafalan Al Qur`an kepada Ibnu Abbas radliallahu 'anhu sebanyak tiga kali, aku berhenti di setiap ayat dan aku menanyakan kepadanya tentang apa ayat tersebut turun? Dan dan di mana ia diturunkan?, aku bertanya: "Wahai [Ibnu Abbas], Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah subhanallahu wa ta'ala: {FAIDZAA TATHAHHARNA FA`TUHUNNA MIN HAITSU `AMARAKUMULLAHU} (Maka apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang perintahkan kepada kalian) (Qs. Al Baqarah: 222). Ia menjawab: "Di tempat yang Ia perintahkan kepada kalian untuk dijauhi (ketika mereka sedang haid, yaitu kemaluan)."

【454】

Sunan Darimi 1101: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] ketika menafsirkan ayat: '(Maka datangilah mereka di tempat yang Allah subhanallahu wa ta'ala perintahkan kepada kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata: "Mereka diperintahkan untuk mendatangi (isteri mereka) di tempat yang mereka dilarang untuk melakukannya (disaat haid) ".

【455】

Sunan Darimi 1102: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] (ketika menafsirkan ayat): '(Maka datangilah mereka di tempat yang Allah subhanallahu wa ta'ala perintahkan kepada kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata: "Dari arah sucinya (kemaluan) ".

【456】

Sunan Darimi 1103: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] (ketika menafsirkan ayat): '(Dan kalian tinggalkan apa yang Allah subhanallahu wa ta'ala ciptakan untuk kalian dari isteri-isteri kalian) ' (Qs. As Syu'ara`: 166), ia berkata: "Demi Allah, itu adalah kemaluan."

【457】

Sunan Darimi 1104: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Rabah] dari ['Ikrimah] (Ketika menafsirkan ayat): '(Isteri-isteri kalian (bagaikan) sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: "Itu adalah kemaluan".

【458】

Sunan Darimi 1105: Telah mengabarkan kepada kalian [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ali Ar Rifa'i] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Al Hasan] berkata: 'Orang-orang Yahudi tidak menggubris apa yang ditegaskan oleh kaum muslimin, mereka mengatakan: 'Wahai para sahabat Muhammad, sesungguhnya Demi Allah kalian tidak boleh mendatangi isteri-isteri kalian kecuali dari satu arah saja.' Al Hasan berkata: 'Maka Allah subhanallahu wa ta'ala menurunkan ayat: '(Isteri-isteri kalian (bagaikan) sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223). Maka Allah subhanallahu wa ta'ala membiarkan orang-orang mukmin (memenuhi) kebutuhan mereka'."

【459】

Sunan Darimi 1106: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari ['Atha bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] (ketika menafsirkan ayat): '(Maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: "Datangilah ia dari arah depan dan arah belakangnya selama masih di tempat kedatangan (kemaluan)."

【460】

Sunan Darimi 1107: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] ia berkata: "Dahulu orang-orang jahiliyah berbuat terhadap wanita haid seperti yang dilakukan oleh orang-orang Majusi, hal itu kemudian disebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah ayat: '(Dan mereka bertanya tentang haid, katakanlah haid itu adalah kotoran, maka jauhilah isteri-isteri kalian di saat haid dan janganlah kalian dekati mereka hingga mereka suci) ' (Qs. Al Baqarah: 222), tidaklah urusan tentang mereka itu kecuali semakin tegas."

【461】

Sunan Darimi 1108: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah] telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] ketika mentafsirkan firman Allah: '(katakanlah haid itu adalah kotoran…) ' (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata: "Maksudnya adalah darah."

【462】

Sunan Darimi 1109: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin As Shalt] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ketika mentafsirkan firman Allah: '(katakanlah haid itu adalah kotoran…) ' (Qs. Al Baqarah: 222), ia berkata: "Maksudnya adalah darah."

【463】

Sunan Darimi 1110: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah bin Khayyath] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: Aku pernah mendengar [Laits] menceritakan dari ['Isa bin Qais] dari [Sa'id bin Musayyib] firman Allah: '(Isteri-isteri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ', (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: "Jika kamu berkehendak, maka jauhilah dia, dan jika kamu kehendaki, maka jangan kamu jauhi dia."

【464】

Sunan Darimi 1111: Telah mengabarkan kepada kami [Khalifah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dari ['Auf] dari [Al Hasan] ia berkata: "Terserah kepadamu, yakni mendatanginya pada kemaluan."

【465】

Sunan Darimi 1112: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa orang-orang Yahudi mengatakan kepada kaum muslimin: 'Barangsiapa menggauli isterinya dari arah belakang maka anaknya akan lahir dengan juling matanya, ' maka Allah Subhanallahu wa Ta'ala menurunkan ayat: '(Isteri-isteri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223).

【466】

Sunan Darimi 1113: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ikrimah] firman Allah: '(Maka datangilah sawah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian) ' (QS. Al Baqarah: 223), ia berkata: "Suami boleh menggauli isterinya sesuai kehendaknya, berdiri, duduk, dari arah depan atau dari arah belakang."

【467】

Sunan Darimi 1114: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ayahnya] dari [Yazid bin Al Walid] dari [Ibrahim] firman Allah: '(Maka datangilah mereka dari arah yang Allah subhanallahu wa ta'ala perintahkan kepada kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223), ia berkata: "Dari kemaluannya."

【468】

Sunan Darimi 1115: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari [Mujahid] ia berkata: "Barangsiapa menggauli isterinya pada duburnya, maka ia termasuk wanita yang semisalnya dari kalangan laki-laki, kemudian ia membaca ayat: '(Dan mereka bertanya kepada kamu tentang haid, maka katakanlah ia itu kotoran, maka jauhilah wanita-wanita yang tengah haid, dan jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci, dan apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah subhanallahu wa ta'ala perintahkan kepada kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223), yakni hendaklah kalian jauhi kemaluan mereka ketika sedang haid. Kemudian ia membaca ayat: '(Isteri-isteri kalian bagaikan sawah ladang kalian, maka datangilah sawah ladang kalian sesuai kehendak kalian) ' (Qs. Al Baqarah: 223), yaitu baik berdiri, duduk, dari arah depan atau dari arah depan (tetapi tetap pada) kemaluannya."

【469】

Sunan Darimi 1116: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Hammad bin Salamah] dari [Hakim Al Atsar] dari [Abu Tamimah Al hujaimi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa menggauli wanita yang tengah haid atau (menggauli) dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

【470】

Sunan Darimi 1117: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] dari [Abu Abdullah As Syaqari] dari [Abu Al Qa'qa' Al Jarmi] ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui [Abdullah bin Mas'ud] dan berkata: 'Wahai Abu 'Abdurrahman, apakah boleh aku menggauli isteriku dari arah yang aku kehendaki? ' Abdullah bin Mas'ud menjawab: "Ya, boleh." Laki-laki itu berkata lagi, "Sesuai kehendakku?" Abdullah bin Mas'ud menjawab: 'Ya." Lalu seorang laki-laki berkata kepadanya: "Wahai Abu 'Abdurrahman, sesungguhnya orang ini menginginkan kejelekan! " Abdullah bin Mas'ud berkata: 'Tidak boleh sesukamu, dubur wanita haram atas kalian." Abdullah ditanya: "Apakah kamu juga berkata demikian?" ia menjawab: "Ya."

【471】

Sunan Darimi 1118: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Daud] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia tidak menyukai sesorang laki-laki mendatangi isterinya pada dubur dan mencelanya dengan celaan yang sangat."

【472】

Sunan Darimi 1119: Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Najih] dari ['Amru bin Dinar] firman Allah: '(Sesungguhnya kalian benar-benar mengerjakan satu kekejian yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian di alam ini) ' (Qs. Al Ankabut: 26), ia berkata: "Tidak pernah ada kemaluan laki-laki menindih (menggauli) kemaluan laki-laki lainnya hingga ia menjadi (bagian dari) kaum Nabi Luth."

【473】

Sunan Darimi 1120: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Al Harits bin Al Mukhallad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menggauli isterinya pada duburnya, maka Allah subhanallahu wa ta'ala tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat."

【474】

Sunan Darimi 1121: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari ['Ashim Al Ahwal] dari ['Isa bin Hiththan] dari [Muslim bin sallam Al Hanafi] dari [Ali bin Thalq] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berhadats saat shalat hendaklah ia pergi wudlu, kemudian shalatlah kembali." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Janganlah kalian menggauli para wanita pada dubur-dubur mereka, sesungguhnya Allah subhanallahu wa ta'ala tidak pernah malu atas sebuah kebenaran." Abdullah ditanya, "Apakah Ali bin Thalq memiliki isteri?" ia menjawab: "Ya."

【475】

Sunan Darimi 1122: Telah menghabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Al Harits bin Ya'qub] dari [Sa'id bin yasar Abu Al Hubab] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar], "Apa yang kamu katakan tentang para budak wanita yang aku gauli?" ia balik bertanya, "Apanya yang kamu gauli?" lalu aku sebutkan, "Dubur." Ia lalu berkata: "Apakah ada seseorang dari kaum muslimin mengerjakan hal itu?."

【476】

Sunan Darimi 1123: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin Hushain Al Anshari] telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin 'Amru bin Qais] -seorang dari kaumku dan dari pengikutku-, telah menceritakan kepadaku [Harami bin Abdullah] ia berkata: "Kami mengingat kejadian para wanita di majlis bani Waqif dan bagaimana mereka digauli, lalu [Khuzaimah bin Tsabit] berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah subhanallahu wa ta'ala tidak pernah malu atas kebenaran, maka janganlah kalian menggauli para wanita pada dubur-dubur mereka."

【477】

Sunan Darimi 1124: Telah menghabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Mujahid] ia berkata: "Dahulu mereka menjauhi para wanita di saat haid, dan menggauli mereka pada dubur-dubur mereka, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, maka Allah subhanallahu wa ta'ala menurunkan ayat: '(Dan mereka bertanya kepada kamu tentang haid, katakanlah ia itu kotor, maka jauhilah wanita yang tengah haid dan jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci, dan jika mereka telah suci, maka datangilah mereka sesuai dengan yang Allah perintahkan) ' (Qs. Al Baqarah: 223), yakni pada lubang kemaluannya dan janganlah kalian menyimpang darinya."

【478】

Sunan Darimi 1125: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Aban bin Shalih] dari [Thawus] dan [Sa'id] dan [Mujahid] dan ['Atha], bahwa mereka sangat mengingkari menggauli para wanita pada dubur-dubur mereka, dan mereka mengatakan, "Itu adalah sebuah kekufuran."

【479】

Sunan Darimi 1126: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] dari ['Atha] dan [Az Zuhri] keduanya berkata: "Mandi dari junub dan haid (jika berbarengan) cukup satu kali."

【480】

Sunan Darimi 1127: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hudzaifah] ia berkata kepada isterinya: "Hendaklah kamu menyela-nyela rambutmu dengan air (ketika mandi hadats) sebelum ia disela-sela dengan api neraka untuk selamanya."

【481】

Sunan Darimi 1128: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Shadaqah bin Sa'id Al Hanafi] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Jumai' bin 'Umair] seorang dari Bani Tamimullah bin Tsa'labah, ia berkata: "Pernah bersama ibu dan bibikku aku masuk menemui [Aisyah], lalu salah satu dari keduanya bertanya kepadanya, "Apa yang kamu lakukan saat kamu mandi hadats?" Aisyah menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai dengan berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, lalu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali, sedang kami menyiramkan ke atas kepala kami sebanyak lima kali agar sampai pangkal rambut."

【482】

Sunan Darimi 1129: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Yazid bin Zadzi] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], bahwa ia pernah bertanya kepada [Aisyah] tentang seorang wanita yang mandi hadats, apakah ia harus mengurai rambutnya? Aisyah lalu menjawab, "Waw…andai ia bersedekah dengan satu uqiyah (empat puluh dirhamm)! Sesungguhnya cukup baginya menuangkan ke atas kepalanya sebanyak tiga kali."

【483】

Sunan Darimi 1130: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari [Fudlail bin 'Amru] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata: "Hendaknya ia (wanita yang mandi hadats) menyela-nyela rambutnya dengan jari-jemarinya."

【484】

Sunan Darimi 1131: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] tentang wanita yang haid dan orang yang junub, keduanya harus menyiramkan air (ke rambutnya saat mandi hadats) dan tidak perlu mengurai rambut mereka berdua." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari ['Atha] dengan riwayat yang semisalnya."

【485】

Sunan Darimi 1132: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Manshur] ia berkata; [Ibrahim] berkata: "Apabila ia telah membasahi pangkal dan ujung rambutnya maka ia tidak perlu mengurai rambutnya."

【486】

Sunan Darimi 1133: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'], bahwa para isteri dan Ummu walad Ibnu Umar, jika mandi besar dari haid atau junub mereka tidak mengurai sanggul mereka."

【487】

Sunan Darimi 1134: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Zaid] dari [Ummu Muhammad] dari [Ummu Salamah], bahwa ia pernah berkata: "Kalian tidak perlu melepas sanggul kalian (ketika mandi hadats) untuk haid atau junub."

【488】

Sunan Darimi 1135: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Usamah bin Zaid] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Aku telah mengencangkan ikatan sanggulku?" beliau menjawab: "Guyurlah kepalamu sebanyak tiga kali guyuran, dan sela-selalah rambutmu (dengan menekan) pada setiap guyuran."

【489】

Sunan Darimi 1136: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari [Hudzaifah], bahwa ia pernah berkata kepada isterinya: "Alirkan air ke akar rambut, semoga ia kelak tidak disela-sela dengan api neraka." [Manshur] berkata: "Yakni ketika mandi junub."

【490】

Sunan Darimi 1137: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari [Hudzaifah], bahwa ia pernah berkata kepada isterinya, "Alirkanlah air sampai ke pangkal rambut, semoga ia kelak tidak disela-sela dengan api neraka."

【491】

Sunan Darimi 1138: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Jika seorang wanita mandi junub, maka ia tidak perlu mengurai rambutnya, tapi cukuplah ia menyiramkan air ke pangkal rambut dan membasahinya."

【492】

Sunan Darimi 1139: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] tentang seorang wanita yang junub dan rambutnya bersanggul, apakah ia harus membukanya? ia menjawab: " Tidak perlu, tetapi cukuplah ia menyiramkan air ke atas kepalanya dengan sekali siraman hingga membasahi pangkal rambut."

【493】

Sunan Darimi 1140: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepadaku [Habibah binti Hammad] telah menceritakan kepadaku ['Amrah binti Hayyan As Sahmiyyah] ia berkata: " [Aisyah] Ummul Mukminin pernah berkata kepadaku, "Apakah tidak bisa jika salah seorang dari kalian telah suci dari haidnya mengasapi dengan batang kayu wangi, dan jika ia tidak mendapatinya maka dengan sedikit dedaunan yang wangi, dan jika ia tidak mendapatinya maka dengan sedikit garam?"

【494】

Sunan Darimi 1141: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari [Aisyah] ia berkata: "Apabila seorang wanita mandi (hadats) dari haid, maka hendaknya ia mengolesi bekas darahnya dengan minyak wangi."

【495】

Sunan Darimi 1142: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa para isteri dan ummu waladnya mandi dari haid dan junub tidak dengan mengurai rambut-rambut mereka, tetapi mereka cukup membasahinya dengan rata."

【496】

Sunan Darimi 1143: Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin 'Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata: "Tidak mengapa seorang wanita yang tengah haid mengambil sesuatu dari masjid."

【497】

Sunan Darimi 1144: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang wanita yang tengah haid boleh mengambil sesuatu dari masjid, namun ia tidak boleh memasukinya."

【498】

Sunan Darimi 1145: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] ia berkata: "Seorang yang junub boleh mengambil sesuatu dari masjid, tetapi ia tidak boleh meletakkan (sesuatu) di dalamnya."

【499】

Sunan Darimi 1146: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] tentang seorang wanita yang tengah haid, (apakah ia boleh) mengambil sesuatu dari masjid? ' ia menjawab: "Ya, kecuali Al-Qur'an."

【500】

Sunan Darimi 1147: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Mijlaz] dari [Ibnu Abbas] tentang firman-Nya: '((jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. An Nisa: 43), ia berkata: "Yaitu musafir."

【501】

Sunan Darimi 1148: Telah mengabarkan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Salm Al 'Alawi] dari [Anas] ketika menafsirkan ayat: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. Al An Nisa: 43), ia berkata: "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi tidak boleh duduk (di dalamnya)."

【502】

Sunan Darimi 1149: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] dan [Abu Nu'aim] dari [Syarik] dari [Abdul Karim Al Jazari] dari [Abu 'Ubaidah] ia berkata: "Orang yang sedang junub boleh melewati masjid, tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya." Kemudian ia membaca ayat ini: '(jangan pula hampiri masjid) sedang ia dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja) ' (Qs. An Nisaa: 43).

【503】

Sunan Darimi 1150: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari ['Ikrimah] dan [Salim] dari [Sa'id] keduanya berkata: "Orang yang junub boleh melewati (masjid) tetapi ia tidak boleh duduk di dalamnya."

【504】

Sunan Darimi 1151: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Dahulu kami terbiasa berjalan di masjid sedang kami tengah junub, dan kami tidak melihat itu sebagai masalah."

【505】

Sunan Darimi 1152: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha] tentang seorang wanita yang tengah haid dan di lehernya dapat at ta'widz (semacam jimat dari tulisan-tulisan Al-Qur'an) atau Al-Qur'an, ia berkata: "Jika ia berada pada kulit, maka ia harus melepasnya, dan jika ia berada pada perhiasan dari perak, maka tidak mengapa. Jika mau ia dapat melepasnya, dan jika mau ia tidak perlu melakukan hal itu." Ditanyakan kepada Abdullah, "Apakah kamu juga mengatakan demikian?" ia menjawab: "Ya."

【506】

Sunan Darimi 1153: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] berkata; [Abdullah bin Syaudzab] menceritakan kepada kami dari [Mathar] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Al Hasan] dan ['Atha] tentang seorang laki-laki yang bepergian bersama isterinya, kemudian isterinya mengalami haid lalu suci namun tidak mendapati air." Keduanya menjawab, "Hendaknya ia bertayammum lalu shalat." Aku bertanya lagi kepada keduanya, "Apakah suaminya boleh menggauli isterinya?" keduanya menjawab, "Ya boleh, shalat lebih agung urusannya dibandingkan hal itu."

【507】

Sunan Darimi 1154: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] tentang seorang wanita yang suci (dari haid) tetapi ia tidak mendapatkan air, ia berkata: "Suaminya boleh menggaulinya jika ia telah bertayammum." Abdullah ditanya, "Apakah kamu juga berpendapat demikian?" ia menjawab, "Ya."

【508】

Sunan Darimi 1155: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] tentang istibra` (masa untuk memastikan kehamilan) seorang budak wanita jika ia tidak lagi mengalami haid, ia berkata: "Empat puluh lima hari."

【509】

Sunan Darimi 1156: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] ia berkata: "Masa istibra` itu tiga bulan."

【510】

Sunan Darimi 1157: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] dari [Umar bin Abdul Wahid] dari [Al 'Auza'i] ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada [Az Zuhri] tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mencapai usia haid dan hamil, berapa lamakah ia memastikan tidak adanya kehamilan?" ia menjawab, "Tiga bulan." [Yahya bin Abu Katsir] berkata: "Empat puluh lima hari."

【511】

Sunan Darimi 1158: Telah mengabarkan kepada kami [Al Haitsam bin Jamil] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Yahya bin Bisyr] dari ['Ikrimah] ia berkata: "(Masa tunggunya adalah) satu bulan." Abdullah ditanya, "Mana yang kamu pilih?" ia menjawab, "Yang tiga bulan lebih terpercaya, dan satu bulan sudah cukup."