23. Washiyat
Sunan Darimi 3046: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang melewati dua malam sedangkan ia memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan kecuali wasiatnya tertulis di sisinya."
Sunan Darimi 3047: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] ia berkata; Seorang mukmin adalah orang yang tidak makan sepenuh perutnya dan wasiatnya selalu berada di bawah pundaknya.
Sunan Darimi 3048: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Al Qasim bin Umar] ia berkata; [Tsumamah bin Hazn] berkata kepadaku; Apa yang dilakukan ayahmu? Aku menjawab; Ia telah meninggal dunia. Ia bertanya; Apakah ia telah berwasiat? Sebab dikatakan; Jika seseorang telah berwasiat dengan wasiat yang sempurna niscaya zakatnya tidak sia-sia. Abu Muhammad berkata: ada juga orang selainnya berkata; ia adalah Al Qasim bin Amr.
Sunan Darimi 3049: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Pernah dikatakan; Barangsiapa yang menyampaikan sebuah wasiat lalu ia tidak berbuat zhalim dan aniaya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala yang diperolehnya seandainya ia menyedekahkan selama hidupnya.
Sunan Darimi 3050: Telah mengabarkan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Yunus] dari [Qaza'ah] ia berkata; Dikatakan kepada [Harim bin Hayyan]; Berwasiatlah. Ia berkata; Aku wasiatkan kepada kalian ayat-ayat terakhir dari surah An Nahl. Lalu Ibnu Hayyan membaca, UD'UU ILA RABBIKA BIL HIKMATI… WALLADZI HUM MUHSININ (Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan yang baik…. dan orang-orang yang berbuat kebaikan).
Sunan Darimi 3051: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Malik bin Mighwal] dari [Thalhah bin Musharrif Al Yami] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa]; Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat? Ia menjawab; Tidak. Aku bertanya lagi; Lalu bagaimana wasiat itu diwajibkan atas manusia atau mereka diperintahkan untuk berwasiat? Ia menjawab; Beliau berwasiat dengan Kitabullah. Huzail bin Syurahbil berkata; Abu Bakar mendasarkan perintah wasiat kepada orang yang diberi wasiat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Seandainya, ia menemukan sebuah wasiat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentu ia akan mengaitkan hidungnya dengan kait itu (menaatinya).
Sunan Darimi 3052: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] tentang ayat: IN TARAKA KHAIRANIL WASHIYYAH (Jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat), ia berkata; Al Khair adalah harta. Dikatakan; Seribu atau lebih.
Sunan Darimi 3053: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] bahwa ia pernah berwasiat. Berikut ini apa yang diwasiatkan atau inilah yang diwasiatkan oleh Muhammad bin Abu 'Amrah kepada anak-anak dan keluarganya; (Bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian dan taatlah kepada Allah juga RasulNya jika kalian adalah orang-orang yang beriman). Lalu ia berwasiat kepada mereka seperti wasiat yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim dan Ya'qub kepada anak-anaknya, (Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam). Ia juga berwasiat kepada mereka agar tidak keberatan menjadi penolong kaum Anshar dan menjadi saudara mereka dalam agama. Sesungguhnya sikap menjaga kehormatan diri dan kejujuran itu lebih baik dan lebih abadi dari pada zina dan dusta. Jika sesuatu terjadi pada diriku dalam sakitku ini sebelum aku mengubah wasiatku ini, kemudian ia menyebutkan keinginannya.
Sunan Darimi 3054: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas] ia berkata; Seperti inilah mereka berwasiat; Ini adalah wasiat yang disampaikan oleh Fulan bin Fulan; Bahwa ia bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah saja tiada sekutu bagiNya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Sesungguhnya hari kiamat pasti datang tanpa ada keraguan padanya. Dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan orang-orang yang berada di dalam kubur. Ia juga berwasiat kepada keluarga yang ditinggalkannya agar bertaqwa kepada Allah dan memperbaiki hubungan di antara sesama mereka dan mentaati Allah dan RasulNya jika mereka adalah orang-orang yang beriman. Ia juga berwasiat kepada mereka seperti wasiat yang disampaikan oleh Nabi Ibrahim dan Ya'qub kepada anak-anaknya; (Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam). Lalu ia berwasiat jika terjadi sesuatu pada dirinya akibat sakitnya ini, maka keinginannya adalah ini dan itu.
Sunan Darimi 3055: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid] dari [Hafsh bin Ghailan] dari [Makhul] tatkala berwasiat ia berkata; ia berkata; Kesaksian ini adalah apa yang telah ia saksikan; Ia bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah saja, tiada sekutu bagiNya dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Atas kesaksian ini ia hidup jika Allah menghendaki, ia mati dan dibangkitkan. Ia juga berwasiat kepda apa yang telah Allah rezkikan kepadanya terhadap apa yang ia tinggalkan. Jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka seperti ini dan itu, jika ia tidak merubah sedikit pun dari apa yang telah tersebut dalam wasiat ini. Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Tsauban] dari [ayahnya] dari [Makhul] ia berkata; Ini adalah wasiat [Abu Ad Darda`].
Sunan Darimi 3056: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan At Taimi] dari [ayahnya] ia berkata; [Rabi' bin Khutsaim] pernah menulis wasiatnya sebagai berikut; Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ini adalah wasiat yang disampaikan oleh Rabi' bin Khutsaim, semoga Allah menyaksikan wasiat ini. Cukuplah Allah sebagai saksi dan pemberi balasan kepada orang-orang shalih dan pemberi pahala, karena sesungguhnya aku rela Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai nabi. Sesungguhnya aku memerintahkan kepada diriku dan orang yang taat kepadaku; Hendaklah kita beribadah kepada Allah bersama orang-orang yang beribadah dan memujiNya bersama orang-orang yang memuji serta selalu memberi nasehat kepada seluruh kaum muslimin.
Sunan Darimi 3057: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] bahwa Ali pernah menjenguk orang sakit, lalu mereka menyebutkan wasiatnya kepada Ali, maka [Ali] pun berkata: Allah berfirman: {IN TARAKA KHAIRAN} (Jika dia meninggalkan harta), namun aku tidak melihatnya meninggalkan khair (harta). Hammad berkata: Seingatku, ia meninggalkan harta lebih dari tujuh ratus.
Sunan Darimi 3058: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Kunasah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] ia berkata; [Ali bin Abu Thalib] pernah menjenguk seorang laki-laki dari kaumnya. Lalu ia bertanya; Apakah aku berwasiat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Engkau belum meninggalkan harta? Tinggalkanlah hartamu untuk anakmu.
Sunan Darimi 3059: Telah menceritakan kepada kami [Abu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] tentang seseorang yang berwasiat sementara para ahli waris menyaksikan dan menyutujui, ia pun berkata; Tidak boleh. Abu Muhammad berkata; Yakni, jika setelah itu mereka mengingkarinya.
Sunan Darimi 3060: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Al Hakam] dan [Hammad] tentang para wali yang menyetujui wasiat, namun ketika ia meninggal dunia mereka tidak menyetujui? Maka keduanya menjawab; Tidak boleh.
Sunan Darimi 3061: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] dari [Syuraih] tentang seseorang yang berwasiat lebih dari sepertiga hartanya, ia berkata; Jika para ahli waris menyetujuinya maka kami membolehkannya dan jika para ahli waris telah berkata; Kami menyetujuinya, maka mereka boleh memilih jika mereka telah mengibaskan tangan mereka dari kuburan.
Sunan Darimi 3062: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Abu 'Aun] dari [Al Qasim] bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika [Abdullah] ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.
Sunan Darimi 3063: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang berwasiat lebih dari sepertiga harta, namun para ahli warisnya setuju, ia berkata; Boleh. Abu Muhammad berkata; Kami membolehkannya, yakni selama masih hidup.
Sunan Darimi 3064: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Muhammad bin Sa'd] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya saat beliau berada di Makkah dan ia hanya memiliki seorang anak perempuan. Aku pun bertanya kepada beliau; Sesungguhnya aku hanya memiliki seorang anak perempuan, bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku kepadanya? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi; Bolehkah aku mewasiatkan setengah? Beliau mengatakan kepadanya: "Tidak." Aku bertanya; Bolehkah aku mewasiatkan sepertiga? Ia mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Boleh sepertiga dan sepertiga itu banyak."
Sunan Darimi 3065: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] ia berkata; Aku mengadukan sakitku kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada' hingga ketika sakitku semakin parah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku. Aku katakan; Wahai Rasulullah, aku kira sakitku semakin parah sementara aku memiliki banyak harta dan ahli warisku hanya anak perempuanku. Apakah aku boleh menyedekahkan seluruh hartaku? Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata; Bagaimana setengahnya? Beliau menjawab; "Tidak." Aku berkata; Sepertiga? Beliau menjawab: "Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau jika meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir, meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka. Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah kecuali Allah akan memberi balasan di dalamnya untukmu hingga sesuatu yang engkau letakkan di mulut istrimu."
Sunan Darimi 3066: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Al 'Ala` bin Ziyad] bahwa ayahnya [Ziyad bin Mathar] pernah berwasiat seraya berkata; Wasiatku adalah apa yang disepakati oleh para fuqaha` Bashrah. Maka ketika aku tanyakan, mereka sepakat atas seperlima.
Sunan Darimi 3067: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Al 'Ala` bin Ziyad] bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada [Umar bin Al Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ahli warisku adalah kalalah, apakah aku boleh berwasiat dengan setengah harta? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Sepertiga? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Seperempat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Seperlima? Ia menjawab; Tidak. Hingga ketika sampai sepersepuluh, ia menjawab; Berwasiatlah dengan sepersepuluh.
Sunan Darimi 3068: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; Sesungguhnya mereka berwasiat dengan seperlima dan seperempat. Sedangkan sepertiga sangat jamih. Abu Muhammad berkata; Al Jamih adalah kuda liar yang tidak patuh kepada pemiliknya.
Sunan Darimi 3069: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Bakr] ia berkata; Aku pernah berwasiat kepada [Humaid bin Abdurrahman], lalu ia berkata; Aku tidak mau menerima wasiat orang memiliki anak berwasiat dengan sepertiga harta.
Sunan Darimi 3070: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Syuraih] ia berkata; Sepertiga sangat berat namun itu boleh.
Sunan Darimi 3071: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Seperenam lebih mereka sukai dari pada sepertiga.
Sunan Darimi 3072: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Orang yang diberi wasiat harus amanah terhadap apa yang diwasiatkan kepadanya.
Sunan Darimi 3073: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Ibnu Wahb] dari [Makhul] ia berkata; Tindakan orang yang diberi wasiat boleh pada segala hal kecuali dalam hal membeli dirinya sendiri. Jika ia menjual suatu barang maka tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat Yahya bin Hamzah.
Sunan Darimi 3074: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; Orang yang diberi wasiat berhak atas segala sesuatu kecuali memerdekakan, sebab kewajibannya adalah memelihara kepemilikan budak.
Sunan Darimi 3075: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] tentang harta anak yatim; Orang yang diberi wasiat berhak mengelolanya jika ia mewasiatkan kepada seseorang.
Sunan Darimi 3076: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Muhammad] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] ia berkata; Hak wasiat untuk mengurusi anak yatim diambil secara syuf'ah, Orang yang tidak ada di tempat juga memiliki hak syuf'ah.
Sunan Darimi 3077: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Ikrimah] dari [seorang syaikh penduduk Damsyiq] ia berkata; Aku pernah berada di sisi Umar bin Abdul Aziz, saat itu di sebelahnya ada Sulaiman bin Habib dan Abu Qilabah. Ketika itu ada seorang anak muda masuk seraya berkata: "Lahan kami yang ada di tempat ini dan itu dijual oleh orang yang diberi wasiat kepada kalian saat kami masih kecil." Maka (Umar) menoleh kepada Sulaiman bin Habib dan bertanya: "Apa yang akan engkau katakan?" Ia menjawab dengan singkat, ia pun menoleh ke arah [Abu Qilabah] dan bertanya: "Apa yang akan engkau katakan?" Ia menjawab: "Kembalikan lahan tersebut kepada anak muda ini." (Sulaiman) berkata: "Kalau begitu hilanglah harta kita." Ia menjawab: "Engkaulah yang menghilangkannya."
Sunan Darimi 3078: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Muhammad bin Abdullah] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang mewasiatkan setengah hartanya kepada seseorang dan sepertiga hartanya kepada orang lain, ia berkata; Bagian mereka itu diambil dari sepertiga harta. Untuk orang ini setengahnya dan orang itu sepertiganya.
Sunan Darimi 3079: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Orang yang memberi wasiat boleh merubah sesukanya kecuali pemerdekaan.
Sunan Darimi 3080: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Abu Rabi'ah] bahwa [Umar bin Al Khaththab] berkata; Seseorang boleh melakukan apa saja pada wasiatnya. Sandaran wasiat adalah yang diwasiatkan terakhir.
Sunan Darimi 3081: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qatadah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Amr bin Dinar] bahwa ayahnya memerdekakan seorang budak miliknya pada waktu ia sakit. Kemudian ia ingin membatalkan pemerdekaannya itu dan memerdekakan budak yang lain. Ia berkata; Mereka mengadukanku kepada [Abdul Malik bin Marwan], maka ia membolehkan kemerdekaan yang terakhir dan membatalkan kemerdekaan yang pertama.
Sunan Darimi 3082: Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Amr bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Abu Rabi'ah] dari [Asy Syarid bin Suwaid] ia berkata; [Umar] berkata; Seseorang boleh melakukan apa saja pada wasiatnya. Sandaran wasiat adalah yang terakhir. Abu Muhammad berkata; Hammam tidak mendengar dari Amr dan Qatadah berada di antara keduanya.
Sunan Darimi 3083: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah], [Ibnu Al Mubarak] berkata; Telah menceritakan kepada kami dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] tentang seseorang yang mewasiatkan sebuah wasiat kemudian mewasiatkan wasiat lain, ia berkata; Keduanya boleh dilakukan pada hartanya sendiri.
Sunan Darimi 3084: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] berkata; Sandaran wasiat adalah yang diwasiatkan terakhir.
Sunan Darimi 3085: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] ia berkata; Jika hakim menuduh orang yang diberi wasiat maka ia tidak dibebaskan dari wasiatnya namun hakim menugaskan orang lain bersamanya dalam mengurusi wasiat. Ini adalah pendapat Al Auza'i.
Sunan Darimi 3086: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Asy Syaibani] dari [Amir] ia berkata; Orang sakit boleh melakukan transaksi jual beli dan menikah, namun hal itu tidak termasuk dari sepertiga.
Sunan Darimi 3087: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mutharrif] dari [Al Harits Al 'Ukli] ia berkata; Apa yang dibawa oleh orang sakit pada waktu sakitnya dari penjualan atau pembelian maka hak itu termasuk dalam sepertiga berdasarkan hitungan yang adil.
Sunan Darimi 3088: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya] ia adalah Ibnu Sa'id, ia berkata; Seorang wanita hamil dalam keluarga kami memberikan hartanya, maka hal itu ditanyakan kepada [Al Qasim] ia pun menjawab; Diberikan dari seluruh harta. Yahya berkata; Sedangkan pendapat kami adalah jika kehamilannya telah berumur satu kali haidl, ia tidak boleh memberikan namun ia memberinya dari sepertiga harta.
Sunan Darimi 3089: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berkata kepada budaknya; Jika aku masuk rumah Fulan maka budakku merdeka. Kemudian ia memasukinya ketika sakit, ia berkata; Ia dimerdekakan dari sepertiga harta namun jika ia masuk rumah itu ketika sehatnya, ia dimerdekakan dari seluruh harta.
Sunan Darimi 3090: Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [An Nu'man bin Al Mundzir] dari [Makhul] ia berkata; Jika ahli waris adalah orang-orang yang membutuhkan maka aku berpendapat tidak apa-apa jika sepertiga harta tersebut dikembalikan kepada mereka. [Yahya] berkata; Kemudian aku menyebut hal itu kepada [Al Auza'i] dan ia menjadi heran.
Sunan Darimi 3091: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat lain; Dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim] keduanya berkata; Jika ada dua orang ahli waris bersaksi atas wasiat maka hal itu boleh mewakili untuk semuanya dan jika hanya satu orang yang bersaksi maka hitungannya sesuai dengan bagiannya.
Sunan Darimi 3092: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] bahwa ia pernah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; Jika salah seorang dari ahli waris bersaksi maka bagiannya sesuai dengan perhitungannya. Kemudian setelah itu ia mengatakan; Untuk semuanya sesuai dengan bagiannya.
Sunan Darimi 3093: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Abdu Rabbihi bin Nafi'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Jika seseorang berwasiat dengan sepertiga atau seperempat hartanya maka diambil dari barang dan hutang, namun jika ia berwasiat dengan lima puluh atau enam puluh hingga seratus maka hanya dari barang hingga mencapai sepertiga.
Sunan Darimi 3094: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang lebih berhak terhadap sepertiga hartanya di mana saja akan ia tempatkan." Yakni, dari harta manapun yang ia kehendaki.
Sunan Darimi 3095: Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah] ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Ad Darda` tentang seseorang yang menyedekahkan dirham (harta) nya fi sabilillah, [Abu Ad Darda`] pun menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perumpamaan orang yang bersedekah atau membebaskan budak menjelang kematiannya bagaikan orang yang memberi hadiah setelah ia kenyang."
Sunan Darimi 3096: Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang mewasiatkan sesuatu yang terdapat hal pemerdekaan budak di dalamnya lalu wasiat itu melebihi sepertiga hartanya, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan. Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Muhammad] ia berkata; Didahulukan hitungan.
Sunan Darimi 3097: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari ['Atha`] ia berkata: Barangsiapa yang berwasiat atau memerdekakan budak sedangkan dalam wasiatnya itu terdapat 'aul, maka 'aul tersebut mengambil bagian dari orang yang memerdekakan budak dan orang yang berwasiat. Ia melanjutkan: ['Atha`] berkata: Sesungguhnya penduduk Madinah menyelisihi kami, mereka mendahulukan pemerdekaan.
Sunan Darimi 3098: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] ia berkata; [Amr bin Dinar] berkata tentang orang yang berwasiat untuk pemerdekaan budak dan hal lainnya lalu melebihi sepertiga harta, ia berkata; Didahulukan hitungan.
Sunan Darimi 3099: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Katsir bin Syinzhir] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berwasiat melebihi sepertiga harta dan termasuk di dalamnya pemerdekaan budak, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan budak.
Sunan Darimi 3100: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Didahulukan pemerdekaan budak sebelum wasiat.
Sunan Darimi 3101: Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang berwasiat untuk anak orang lain, ia katakan, "Kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan mereka semua sama."
Sunan Darimi 3102: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amru] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat untuk anak orang lain maka laki-laki dan perempuan adalah sama."
Sunan Darimi 3103: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Za`idah bin Musa Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Sayyar bin Abu Karb], bahwa ada seseorang mendatangi [Syuraih] dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, "Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya."
Sunan Darimi 3104: Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Makhul] ia berkata: "Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya." Sa'id berkata: "Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu."
Sunan Darimi 3105: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] ia berkata: "Kafan diambil dari seluruh harta."
Sunan Darimi 3106: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Mu'adz] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang meninggal dan ia meninggalkan harta senilai dua ratus dirham dan ia juga memiliki hutang sebanyak itu atau bahkan lebih, ia berkata: "Kain kafan harus diambilkan dari harta tersebut meskipun hutangnya tidak lunas."
Sunan Darimi 3107: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [seseorang] yang mendengar [Ibrahim] ia berkata: "Yang harus didahulukan itu adalah pengkafanan, kemudian pelunasan hutang, kemudian wasiat."
Sunan Darimi 3108: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang wanita yang meninggal, ia berkata: "Ia harus dikafani dari hartanya tersebut, dan suaminya tidak mendapatkan apapun."
Sunan Darimi 3109: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] ia berkata: "Wewangian dan kafan diambil dari pokok harta."
Sunan Darimi 3110: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] ia berkata: "Kafan diambil dari kain yang biasa, ia dikafani sekedar apa yang ia kenakan pada masa hidupnya, kemudian harta dikeluarkan untuk membayar hutang kemudian sepertiga untuk wasiat."
Sunan Darimi 3111: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] bahwa ia pernah berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada seseorang yang tidak ada di tempat hendaklah ia menerima wasiatnya, jika berada di tempat maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa menerima dan jika mau ia bisa menolaknya."
Sunan Darimi 3112: Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Al Hasan] dan [Muhammad] tentang seseorang yang berwasiat kepada orang lain, keduanya berkata: "Menurut kami hendaklah ia menerimanya."
Sunan Darimi 3113: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat maka ketika datang, jika mau boleh menerimanya, dan jika ia telah menerima maka tidak boleh lagi menolaknya."
Sunan Darimi 3114: Telah menceritakan kepada kami [Al Wadldlah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada orang lain lalu wasiat tersebut ditawarkan kepadanya, saat itu ia tidak berada di tempat dan ia menerima, maka tidak boleh baginya untuk menolak."
Sunan Darimi 3115: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat dan ternyata ia telah meninggal, sedangkan orang yang berwasiat tidak tahu maka wasiat tersebut tidak berlaku."
Sunan Darimi 3116: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada budaknya sepertiga, seperempat atau seperlima hartanya, maka harta itu termasuk harta budak. Pembebasannya yang memasukkannya."
Sunan Darimi 3117: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Isma'il] dari [Qais] ia berkata: "Dikatakan, 'Sungguh, seorang laki-laki itu terhalang dari keberkahan hartanya semasa hidupnya jika pada saat kematiannya ia membawa kezhaliman terhadap ahli warisnya'."
Sunan Darimi 3118: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubaid] telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] ia berkata; [Abdullah] berkata: "Ada dua kepahitan; kikir saat masih hidup dan foya-foya saat kematian." Abu Muhammad berkata: "Dikatakan kepahitan ketika hidup dan kepahitan ketika meninggal dunia."
Sunan Darimi 3119: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Jika seseorang memberi wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian anaknya, maka wasiat tidak diberikan seperti bagian anaknya tersebut hingga kurang dari itu."
Sunan Darimi 3120: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memiliki tiga anak laki-laki lalu ia memberikan wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah empat orang." Asy Sya'bi berkata: "Ia diberi seperlima."
Sunan Darimi 3121: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] ia berkata: "Kami bertanya kepada [Amir] tentang seseorang yang meninggalkan dua anak laki-laki dan berwasiat dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah tiga orang." Amir lalu menjawab, "Hendaklah ia berwasiat dengan seperempat."
Sunan Darimi 3122: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata tentang seorang laki-laki yang memberi wasiat untuk orang lain sejumlah dengan bagian ahli waris, ia berkata: "Tidak boleh sekalipun kurang dari sepertiga." Abu Muhammad berkata: "Ini bagus."
Sunan Darimi 3123: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang memberikan wasiat untuk budaknya senilai satu dirham, sementara budaknya berjumlah enam orang, maka bagian setiap mereka adalah seperenam."
Sunan Darimi 3124: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] ia berkata; Aku pernah mendengar [Sufyan] berkata: "Jika seseorang menetapkan untuk ahli waris atau untuk yang bukan ahli waris dengan seratus dirham, maka menurutku wasiat untuk keduanya itu batal."
Sunan Darimi 3125: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] ia berkata: "Tidak boleh menetapkan wasiat untuk ahli waris." Ia berkata; [Al Hasan] berkata: "Apa yang ia dapatkan pada saat kematian adalah, hari pertama dari hari-hari akhirat, dan hari terakhir dari hari-hari di dunia."
Sunan Darimi 3126: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] ia berkata: "Tidak boleh bagi ahli waris menerima wasiat."
Sunan Darimi 3127: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid], bahwa seorang laki-laki yang bernama Abu Tsabit menetapkan untuk isterinya ketika ia hendak meninggal dunia, bahwa isterinya tersebut mendapat empat ratus dirham dari mas kawinnya. Dan [Al Hasan] membolehkannya."
Sunan Darimi 3128: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastawa`i] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata: "Aku pernah berada di bawah unta milik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya mengalir antara dua pundakku, aku mendengar beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya. Maka tidak boleh berwasiat kepada ahli waris."
Sunan Darimi 3129: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] ia berkata tentang firman-Nya: '(Apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) '. (Qs. Al Baqarah: 180), Allah memerintahkan agar berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabatnya. Kemudian hukum ini dihapus dengan ayat di dalam surat An Nisaa`. Dia menetapkan bahwa kedua orang tua telah mendapatkan bagian yang telah ditentukan, dan memberikan warisan kepada setiap orang yang berhak mendapat warisan dari harta warisannya, dan tidak ada lagi wasiat bagi mereka. Wasiat hanya diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak mewarisi baik dari kerabat maupun lainnya."
Sunan Darimi 3130: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Ibnu Abu Najih] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Harta adalah untuk anak sedangkan wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat, lalu Allah menghapus dari hal itu apa yang Dia kehendaki. Allah menjadikan bagian untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, kedua orang tua masing-masing seperenam dan sepertiga, untuk isteri seperdelapan dan seperempat, dan untuk suami setengah dan seperempat."
Sunan Darimi 3131: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Yazid] dari [Ikrimah] dan [Al Hasan] tentang ayat: '(Jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) ' (Qs. Al Baqarah: 180), begitulah wasiat dahulu hingga dihapus oleh ayat tentang harta warisan."
Sunan Darimi 3132: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Al Hasan], ia ditanya tentang seseorang yang berwasiat sedangkan ia memiliki saudara yang kaya, apakah ia boleh berwasiat kepadanya?" Ia menjawab, 'Ya, sekalipun ia memiliki dua puluh ribu." Kemudian ia berkata: "Dan sekalipun ia memiliki seratus ribu, sebab kekayaannya tidak menghalanginya untuk memperoleh hak."
Sunan Darimi 3133: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dan [Sa'id bin Al Musayyab] tentang seseorang yang berkata: 'Pedangku untuk Fulan, jika ia meninggal maka untuk Fulan (orang kedua) dan jika ia meninggal maka kembali kepadaku.' Mereka berdua menjawab, "Pedang itu untuk yang pertama." [Humaid bin Abdurrahman] berkata: "Berlaku seperti apa yang ia katakan."
Sunan Darimi 3134: Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] ia berkata tentang seorang laki-laki yang memberikan kepada orang lain suatu pemberian, ia katakan: "Itu untukmu, jika engkau meninggal maka ia untuk Fulan dan jika Fulan tersebut meninggal maka untuk fulan, jika fulan itu juga meninggal maka ia kembali kepadaku." [Urwah] berkata: "Berlaku seperti apa yang ia katakan, sekalipun jumlah mereka seratus orang."
Sunan Darimi 3135: Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Syaibah bin Hisyam Ar Rasibi] dan [Katsir bin Ma'dan] keduanya berkata: "Kami bertanya kepada [Salim bin Abdullah] tentang seseorang yang berwasiat kepada selain kerabatnya. Salim menjawab, "Wasiat itu dilakukan sesuai yang diwasiatkan." Katsir melanjutkan, "Kami katakan, "Sesungguhnya [Al Hasan] berkata: 'Dikembalikan kepada para kerabat.' Namun Salim mengingkari hal itu dan ia mengucapkan kata-kata yang keras."
Sunan Darimi 3136: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amru] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat untuk kerabatnya maka wasiat itu untuk kerabat yang terdekat, laki-laki dan perempuan sama."
Sunan Darimi 3137: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang berkata: 'Salah satu budakku merdeka.' Kemudian laki-laki itu meninggal sebelum menjelaskan budak yang dimaksud. Asy Sya'bi berkata: "Ahli waris sama kedudukannya dengan mayit, mereka boleh memerdekakan siapa yang lebih baik dimerdekakan."
Sunan Darimi 3138: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berkata ketika sakit, 'Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian dan budakku si fulan merdeka, ' tanpa mengatakan 'jika terjadi sesuatu padaku', lalu ia sembuh. Al Hasan berkata: "Budak itu tetap menjadi budak."
Sunan Darimi 3139: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memerdekakan budaknya ketika menjelang kematiannya dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut sedangkan ia memiliki hutang, ia (Asy Sya'bi) berkata: "Budak tersebut harus berusaha melunasi hutang tersebut dengan harga dirinya."
Sunan Darimi 3140: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan], bahwa seseorang membeli budak dengan harga sembilan ratus dirham, lalu ia memerdekakannya namun uang pembayarannya belum selesai, sementara ia tidak meninggalkan sedikit pun harta. Maka Ali berkata: "Budak itu harus berusaha untuk membayar dirinya."
Sunan Darimi 3141: Telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Salamah] dari [Syarik] dari [Al Asy'ats] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Al Mudabbar termasuk sepertiga wasiat."
Sunan Darimi 3142: Telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Salamah] dari [Syarik] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Al Mudabbar termasuk dalam sepertiga wasiat."
Sunan Darimi 3143: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Katsir] dari [Al Hasan] ia berkata: "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang boleh diwasiatkan)."
Sunan Darimi 3144: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata: "Budak wanita dan anak laki-lakinyanya yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang boleh diwasiatkan)."
Sunan Darimi 3145: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], [Manshur] berkata; telah mengabarkan kepadaku dari [Ibrahim] ia berkata: "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam sepertiga harta (yang bisa diwasiatkan)."
Sunan Darimi 3146: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Abdullah Asy Syaqari] dan [Abu Hasyim] dari [Ibrahim] ia berkata: "Al Mudabbar termasuk dari keseluruhan harta."
Sunan Darimi 3147: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Budak yang dimerdekakan sepeninggal tuannya termasuk dalam keseluruhan harta." Ketika Abu Muhammad ditanya, "Manakah pendapat yang engkau ambil dari keduanya?" Ia menjawab, "Termasuk dari sepertiga harta."
Sunan Darimi 3148: Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Makhlad] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Janganlah engkau bersaksi atas suatu wasiat hingga dibacakan kepadamu dan jangan bersaksi atas orang yang tidak engkau kenal."
Sunan Darimi 3149: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Al Hasan] bahwa [Umar bin Al Khaththab] pernah berwasiat kepada para ibu dari anak-anaknya sebanyak empat ribu, masing-masing orang mendapat empat ribu."
Sunan Darimi 3150: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari [Umar bin Abdul Aziz], bahwa ia membolehkan wasiat anak berumur tiga belas tahun."
Sunan Darimi 3151: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata: "Seorang anak berumur tujuh tahun dari suatu kampung pernah berwasiat." Maka [Syuraih] berkata: "Jika anak itu dalam wasiatnya benar maka wasiat itu dibolehkan." Abu Muhammad berkata: "Hal itu membuatku kagum namun para hakim tidak membolehkannya."
Sunan Darimi 3152: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] bahwa ia menyaksikan [Syuraih] membolehkan wasiat Abbas bin Isma'il bin Martsad kepada ibu susunya dari penduduk Hirah, padahal Abbas masih kecil."
Sunan Darimi 3153: Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; [Syuraih] berkata: "Jika seorang anak kecil dapat menghindari sumur, maka wasiatnya dibolehkan."
Sunan Darimi 3154: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] bahwa seorang anak dari mereka ketika telah tanggal giginya dipanggil Martsad, ia berwasiat kepada ibu susunya dari penduduk Hirah sebanyak empat puluh dirham. Dan [Syuraih] membolehkannya hal itu, ia katakan, "Siapa saja yang sesuai dengan haknya maka kami membolehkannya."
Sunan Darimi 3155: Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang anak di Madinah sedang menghadapi kematian sementara ahli warisnya berada di Syam. Mereka memberitahukan kepada Umar bahwa anak itu akan meninggal, lalu mereka meminta kepadanya agar ia berwasiat. Maka [Umar] menyuruhnya untuk berwasiat, ia pun berwasiat dengan sebuah sumur bernama sumur Jusyam dan pemiliknya menjual dengan harga tiga puluh ribu." Abu Bakar menyebutkan bahwa anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun.
Sunan Darimi 3156: Telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang anak kecil dibolehkan berwasiat dengan sepertiga dari hartanya atau kurang dari itu, walinya hanya boleh melarangnya berwasiat pada waktu sehat karena khawatir kemiskinan menimpanya. Adapun ketika (anak itu) akan meninggalnya maka walinya tidak berhak melarangnya."
Sunan Darimi 3157: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dan [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah], bahwa pernah didatangkan kepadanya seorang anak perempuan yang masih kecil, anak tersebut ingin berwasiat (dengan hartanya), namun mereka menganggapnya masih kecil. Abdullah bin Utbah berkata: "Jika mendapati kebenaran maka kami membolehkannya."
Sunan Darimi 3158: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'd] dari [Abu Bakar], bahwa Sulaim Al Ghassan meninggal pada umur sepuluh atau dua belas tahun, ia pun berwasiat dengan sumur miliknya yang bernilai tiga puluh ribu, [Umar bin Al Khaththab] pun membolehkannya." Abu Muhammad berkata: "Orang-orang mengatakan, 'Ia adalah Amru bin Sulaim'." Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari kedua anaknya [Abdullah] dan [Muhammad] keduanya anak Abu Bakar dari [Ayah keduanya] seperti itu, hanya saja salah seorang dari keduanya berkata: "Ia berumur tiga belas tahun." Yang lain berkata: "Sebelum ia bermimpi junub." Abu Muhammad berkata: "Dari kedua anaknya, yakni kedua anak Abu Bakar."
Sunan Darimi 3159: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa ia berkata: "Wasiatnya tidak dibolehkan kecuali jika ia sudah memiliki nalar, yakni anak yang belum bermimpi junub."
Sunan Darimi 3160: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub."
Sunan Darimi 3161: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hajjaj] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Tidak sah talak anak kecil, pemerdekaan, wasiat, jual belinya dan selainnya."
Sunan Darimi 3162: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] ia berkata: "Tidak sah talak dan wasiat kecuali telah berakal, selain An Nasywan, yaitu orang yang mabuk. Talaknya sah dan ia wajib dihukum dengan hukuman cambuk."
Sunan Darimi 3163: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] dari [Khalid bin Abdullah] dari [Yahya bin Abu Ishaq] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Al Qasim bin Abdurrahman] dan [Mu'awiyah bin Qurrah] tentang seseorang yang berkata di dalam wasiatnya, 'Setiap budak milikku merdeka', dan ia memiliki seorang budak yang kabur?" keduanya lalu menjawab, "Budak yang kabur itu merdeka." Sedangkan [Al Hasan] dan [Iyas] dan [Bakar bin Abdullah] mengatakan, "Ia tidak merdeka."
Sunan Darimi 3164: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah Al Umari] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Umar] pernah berwasiat kepada Hafshah Ummul Mukminin.
Sunan Darimi 3165: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Shafiyah] telah berwasiat kepada seorang Yahudi yang bersamanya."
Sunan Darimi 3166: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata: "Seorang anak dari suatu perkampungan, bernama Abbas bin Marsad yang berumur tujuh tahun, berwasiat kepada ibu susunya yang beragama Yahudi dari Al Hirah sebanyak empat puluh dirham. [Syuraih] lalu menjawab, "Jika anak itu benar dalam wasiatnya maka dibolehkan. Hanyasanya ia berwasiat kepada orang yang berhak." Abu Muhammad berkata: "Aku juga berpendapat seperti itu."
Sunan Darimi 3167: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] bahwa [Az Zubair] menjadikan beberapa rumahnya sebagai sedekah kepada anak-anaknya, tidak boleh dijual dan diwariskan. Dan bagi anak perempuannya yang dicerai oleh suami, boleh tinggal di rumah ayahnya tanpa mengganggu dan diganggu. Jika ia telah bersuami maka tidak ada lagi hak baginya untuk tinggal di rumah itu."
Sunan Darimi 3168: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid] dari [Hafsh] dari [Makhul] tentang seorang laki-laki yang berwasiat kepada orang lain beberapa dinar di jalan Allah, lalu orang yang diberi wasiat tersebut meninggal sebelum ia keluarkan uang itu dari keluarganya. Makhul katakan, "Uang itu beralih kepada para wali orang yang diberi wasiat yang meninggal dunia untuk digunakan di jalan Allah."
Sunan Darimi 3169: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berwasiat suatu wasiat kepada orang lain, lalu orang yang diberi wasiat itu meninggal sebelum orang yang berwasiat. Al Hasan katakan, "Boleh dialihkan kepada ahli waris orang yang diberi wasiat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Abu Ishaq As Sabi'i] ia berkata: " [Diceritakan kepadaku] bahwa [Ali] membolehkannya, seperti pendapat Al Hasan."
Sunan Darimi 3170: Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ibnu Muhammad- dari [Musa] -yaitu Ibnu Uqbah- dari [Nafi'], bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar seraya berkata: "Seseorang berwasiat kepadaku dengan seekor unta untuk digunakan di jalan Allah, sementara sekarang bukan masa perang, lalu aku menggunakannya untuk berhaji?" [Ibnu Umar] lalu menjawab: "Haji dan umrah juga termasuk di jalan Allah."
Sunan Darimi 3171: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Waqid bin Muhammad bin Zaid] dari [Abdullah bin Umar], bahwa ada seseorang yang ingin berwasiat dengan hartanya di jalan Allah, lalu orang itu bertanya kepada [Umar] tentang hal itu. Umar pun menjawab: "Berikan kepada para pekerja Allah." Ia bertanya lagi: "Siapakah para pekerja Allah itu?" Umar menjawab: "Orang yang berhaji ke Baitullah."