12. Haji

【1】

Sunan Daruquthni 2388: Abu Thalib Ahmad bin Nashr bin Thalib menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail bin Abdullah bin Zurarah mengabarkan kepada kami, Abdul Malik bin Ziyad AnNashibi memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Umair menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair atau Amru bin Dinar, dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, setelah ayat ini turun {mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah} seorang berdiri seraya bertanya, "Wahai Rasulullah apa itu perjalanan?" beliau menjawab, "Bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2389: Abdul Khaliq bin Nafi' menceritakan kepadaku, Ismail bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Abi Nafi' mengabarkan kepada kami. Afif menceritakan kepada kami, dari Ibnu Lahi'ah, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya. Dari Nabi SAW. beliau bersabda. ''Perjalanan ke baitulah yaitu bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2390: Ali bin Al Husain bin Rustum menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Ghalib mengabarkan kepada kami. Muhammad bin Katsir Al Kufi mengabarkan kepada kami. Muhammad bin Ubaidillah mengabarkan kepada kami, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan haji?" Beliau menjawab, "Bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2391: Ja'far bin Muhammad bin Nashir mengabarkan kepada kami. Musa bin Harun mengabarkan kepada kami, Yahya bin Abdul Hamid mengabarkan kepada kami, Qais mengabarkan kepada kami. dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Amru bin Syu'aib. dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, seseorang bertanya. "Wahai Rasulullah, apa itu perjalanan?" beliau menjawab. "Bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2392: Ahmad bin Muhammad Al Jarrah Adh-Dharrab mengabarkan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad menceritakan kepada kami, Buhlul bin Ubaid menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Abi Sulaiman, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, dari Nabi SAW tentang firman Allah {Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.} (Ali Imran: 97) dia menuturkan, dikatakan, wahai Rasulullah, apa itu perjalanan?" beliau menjawab, "Bekal dan kendaraan. Sunan Daruquthni 2393: Ahmad bin Ali bin Hubaisy Ar-Razi dan Muhammad bin Suhail menceritakan kepadaku. keduanya berkata. Ali bin Al Abbas mengabarkan kepada kami, Ali bin Sa'id bin Masruq menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Zaidah mengabarkan kepada kami, dari Sa'id bin Abi Urwiyah, dari Qatadah. dari Anas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2394: Muhammad bin Ahmad bin Ash Shawwaf mengabarkan kepada kami. Muhammad bin Abu Bakar mengabarkan kepada kami. Abu Umayyah Amru bin Hisyam mengabarkan kepada kami. Abu Qatadah mengabarkan kepada kami, dari Hammad bin Salamah. Dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2395: Syaikh berkata: Attab bin A'yan menceritakan kepada kami, dari Ats-Tsauri, dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari ibunya, dari Aisyah. dari Nabi SAW. menceritakan kepadaku tentang hadits tersebut Ibrahim bin Muhammad bin Yahya. mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Muhammad Al Manzhali. dia berkata: saya membaca di dalam kitab Attab bin A'yan. Sunan Daruquthni 2396: Ibrahim bin Yazid Al Khuzi meriwayatkannya dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far. dari Ibnu Umar. dari Nabi SAW dan hadits tersebut masyhur dari beliau, dan diperkuat oleh hadits Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Umair Al-Laitsi yang dia riwayatkan dari Muhammad bin Abbad, dari Ibnu Umar. dari Nabi SAW seperti hadits tersebut. Sunan Daruquthni 2397: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Yazid bin Abi Hakim mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Sa'id mengabarkan kepada kami. Ibrahim bin Yazid menceritakan kepadaku. Dari Muhammad bin Abbad. dari Ibnu Umar. dia berkata. "Rasulullah SAW ditanya tentang firman Allah: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Bailullah" beliau bersabda. "Perjalanan menuju haji yaitu bekal dan kendaraan." Lalu ditanyakan kepada beliau. "Apa itu orang yang berhaji?" beliau menjawab. "Kusut dan bau tidak sedap." Dan beliau ditanya. haji apa yang paling utama?" beliau menjawab. "Mengeraskan bacaan talbiyah dan menyembelih kurban. Sunan Daruquthni 2398: Dikatakan. dari Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Juraij. dari Muhammad bin Abbad, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Muhammad bin Ibrahim Al Mujahhiz menceritakan kepadaku dari asal kitabnya, Muhammad bin Ghalib Tamtam mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abdul Wahib memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Umair mengabarkan kepada kami. dari Ibnu Juraij, dari Muhammad bin Abbad. dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau ditanya tentang perjalanan menuju ibadah haji, maka beliau menjawab, "Bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2399: Al Hasan bin Ali memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Dabuqan mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Al Hajjaj Al Mudhaffir mengabarkan kepada kami, Jarir bin Hazim memberitakan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far. dia berkata. Abdullah bin Umar datang ke tempat kami. maka kami ceritakan kepadanya bahwa seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah apa itu perjalanan menuju ibadah haji?" beliau menjawab. "Bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2400: Ali bin Muhammad bin Yahya bin Mihran As-Sawwaq menceritakan kepada kami, Sa'id bin Yazid bin Marwan Al Khallal mengabarkan kepada kami. bapakku mengabarkan kepada kami. Daud bin Az-Zibriqan mengabarkan kepada kami. dari Abdul Malik, dari Atha'. Dari Ibnu Abbas dan Yunus. dari Al Hasan, dari Nabi SAW. Dan Al Arzami dari Amru bin Syu'aib. dari bapaknya. dari kakeknya. Dari nabi SAW. beliau bersabda tentang firman Allah, "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" mereka bertanya. "Wahai Rasulullah. apa itu perjalanan?" beliau menjawab. "Bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2401: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Al Hasan, bin Sa'id menceritakan kepada kami bapakku mengabarkan kepada kami, Hashin bin Mukhariq mengabarkan kepada kami, dari Muhammad bin Khalid. dari Simak bin Harb, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, dikatakan."Wahai Rasulullah, haji itu setiap tahun?" beliau menjawab. "Tidak, tapi sekali." Ditanyakan. "Apa perjalanan menuju ibadah tersebut?" beliau menjawab, "Bekal dan kendaraan."' Sunan Daruquthni 2402: Dia berkata, Hashin memberitakan kepada kami, dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Anas bin Malik, dia berkata: " dikatakan wahai Rasulullah, apa itu perjalanan menuju ibadah tersebut?" beliau menjawab, "Bekal dan kendaraan.'" Sunan Daruquthni 2403: Abu Muhammad bin Sha'id mengabarkan kepada kami, Abu Ubaidillah Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Sulaiman dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Jarir, mengabarkan kepadaku Umar bin Atha‘ dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, seperti perkataan Umar bin Al Khaththab: "Perjalanan itu ialah bekal dan kendaraan." Sunan Daruquthni 2404: Husain bin Abdullah bin Dhumairah meriwayatkannya dari bapaknya, dari kakeknya. dari Ali. dari Nabi SAW dan beliau ditanya tentang hal itu yaitu siapakah yang mampu mengadakan perjalanan? beliau menjawab. "Jika kamu mendapatkan unta." Abdurrahman bin Sammana Abu Ja'far At-Tirmidzi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir mengabarkan kepada kami. Muhammad bin Shadaqah Al Fadaki menceritakan kepadaku, dari Husain, dari bapaknya, dari kakeknya. dari Ali, dari Nabi SAW {Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah} dia menuturkan. beliau ditanya tentang hal itu, maka Nabi SAW menjawab. "Jika kamu mendapatkan unta." Sunan Daruquthni 2405: Ibnu Sha'id mengabarkan kepada kami. Abdul Jabbar yaitu Ibnu Al Ala'i mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami. dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya. dari Aisyah. bahwa Nabi SAW lewat di depan Dhuba'ah dan dia sedang mengadu. maka beliau bertanya, "Apakah kamu hendak menunaikan haji?" dia menjawab. "Ya." Beliau bersabda. "Tunaikanlah haji dan buatlah syarat, serta katakanlah, Ya Allah, tempat tahalulku adalah dari bumi yang telah menahanku — untuk sampai ke baitullah—." Sunan Daruquthni 2406: Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi mengabarkan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami, Sufyan bin Husain mengabarkan kepada kami, dari Abu Bisyr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW masuk menemui Dhuba'ah binti Az-Zubair. Maka dia berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh saya ingin menunaikan ibadah haji." Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya. "Buatlah syarat ketika kamu berihram bahwa tempat tahalulku adalah dari bumi yang telah menahanku —untuk sampai ke baitullah—." karena itu untuk kemaslahatan kamu." Demikian juga diriwayatkan oleh Ayyub. Khalid. Tsabit Al Bunani. Abu Az-Zubair. Hilal bin Khabbab dan Abdul Karim Al Jazari." Sunan Daruquthni 2407: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Ziyad bin Ayyub memberitakan kepada kami. Abbad bin Al Awwam memberitakan kepada kami, Hilal bib Khabbab memberitakan kepada kami, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda kepada Dhuba'ah. "Tunaikanlah haji dan buatlah. syarat, bahwa tempat tahalulku adalah dari bumi yang telah menahanku —untuk sampai ke baitullah—'" Sunan Daruquthni 2408: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishak Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abi Ath Thayyib memberitakan kepada kami, dia berkata: dibacakan dihadapan Abu Bakar Ayyasy dan saya melihat dalam kitab ini. lalu dia monetapkannya, dari Ya'qub bin Atha', dari bapaknya. dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW mandi kemudian memakai pakaiannya. Setelah sampai di Dzul Khulaifah. beliau shalat dua raka'at, kemudian duduk di atas untanya. Lalu setelah untanya siap ditunggangi di Baida, beliau berihram untuk haji." Sunan Daruquthni 2409: Ibrahim bin Hammad memberitakan kepada kami. Abu Musa memberitakan kepada kami. Sahl bin Yusuf memberitakan kepada kami, Humaid memberitakan kepada kami. dari Bakr. dari Ibnu Umar. dia berkata, "Sesungguhnya termasuk sunnah yaitu agar mandi jika hendak berihram dan jika hendak memasuki Makkah." Sunan Daruquthni 2410: Yahya bin Muhammad bin Sha'id mengabarkan kepada kami. Yahya bin Khalid Abu Sulaiman Al Makhzumi memberitakan kepada kami, Abu Ghaziyah menceritakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Abi Az-Zinad. dari bapaknya, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW mandi untuk melaksanakan ihramnya." Ibnu Sha'id berkata: Hadits ini gharib. kami tidak mendengarnya dari yang lain kecuali darinya. Sunan Daruquthni 2411: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Syabib memberitakan kepada kami. Utsman bin Al Yaman Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibrahim bin Al Mundzir menceritakan kepada kami. mereka mengatakan: Abu Ghaziyyah memberitakan kepada kami. berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2412: Muhammad bin Ja'far bin Muhammad bin Al Haitsam memberitakan kepada kami, Abu Ismail At-Tirmidzi memberitakan kepada kami, Harun bin Shalih memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW mandi di Fakhkh sebelum masuk ke Makkah." Sunan Daruquthni 2413: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Ahmad bin Salman memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Ismail bin Ishak memberitakan kepada kami, Sulaiman bin Harb memberitakan kepada kami. Hammad bin Zaid memberitakan kepada kami. dari Ayyub, dari Muhammad, dia berkata. Abu Ubaidah mengatakan. seseorang berkata, "Saya pernah bertanya kepada orang-orang tentang hadits Adi bin Hatim, padahal dia berada di sampingku dan saya tidak bertanya kepadanya. Lalu saya datang menemuinya dan dia berkata. "Allah mengutus Muhammad SAW lalu saya membencinya." Kemudian saya katakan dalam hati. "Andaikata saya dapat mendengar sesuatu darinya." Lalu saya mendatangi beliau, maka beliau bersabda kepadaku, "Wahai Adi bin Hatim, masak Islamlah, niscaya kamu akan selamat." Lalu dia menyebutkan hadits tersebut. Dan beliau bersabda kepadaku, "Maka sesungguhnya kendaraan unta itu akan berangkat dari Al Hirah hingga thawaf di Baitullah tanpa ada perlindungan." secara ringkas, semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2414: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Ahmad bin Salman menceritakan kepada kami. keduanya berkata: Ismail bin Ishak bin Irahim bin Hamzah memberitakan kepada kami. Abdul Aziz bin Muhammad memberitakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Umar, dari Ibnu Sirin. bahwa Adi bin Hatim berdiri di hadapan Rasulullah SAW. maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya. "Hampir saja seorang wanita keluar dari Al Hirah tanpa ada perlindungan seorang pun, hingga ia menunaikan haji ke Baitullah. Dan hampir saja harta ini melimpah ruah hingga seorang bersedih siapakah yang menerima sedekahnya." Dia mengatakan. "Lalu saya melihat seorang wanita keluar tanpa perlindungan seorang pun hingga ia menunaikan haji ke Baitullah."' Secara ringkas. Sunan Daruquthni 2415: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami. Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdullah Al Anshari memberitakan kepada kami, Ibnu Aun memberitakan kepada kami, dari Muhammad, Ibnu Hudzaifah -Ibnu Aun ragu tentang namanya Muhammad bin Hudzaifah menceritakan kepadaku. dia berkata: saya berkata, kami berbicara tentang suatu hadits Adi bin Hatim dan dia berada di suatu bagian dari kota Kufah. Dia menuturkan: saya berkata dalam diri saya, andaikata saya datang menemuinya, maka sayalah yang mendengar darinya. lalu saya datang menemuinya dan saya katakan, suatu hadits telah sampai kepadaku darimu, saya ingin mendengarnya darimu. Dia menuturkan: maka Adi berkata. "Setelah Rasulullah diutus, saya lari hingga saya berada di ujung negeri kaum muslimin, kemudian saya katakan, "Sungguh-akan saya datangi orang ini, jika dia benar, niscaya saya akan mendengar darinya. Lalu setelah saya datang, orang-orang memperhatikanku. Dia menyebutkan hadits tersebut kepadaku. Dia menuturkan: kemudian beliau bertanya kepadaku, "Kamu pernah datang ke Hirah?" saya jawab, "Tidak, tetapi saya tahu tempatnya." Beliau bersabda, "Hampir saja kendaraan unta itu keluar darinya tanpa ada perlindungan hingga melakukan thawaf di Ka'bah." Dia menuturkan, lalu saya melihat kendaraan unta keluar dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Ka'bah." Secara ringkas. Sunan Daruquthni 2416: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Ahmad bin Salman memberitakan kepada kami. keduanya berkata. Ismail bin lshak memberitakan kepada kami. Sulaiman bin Harb memberitakan kepada kami, Hammad bin Ziyad memberitakan kepada kami, dari Ayyub. dari Muhammad, dia berkata Abu Ubaidah bin Hudzaifah mengatakan, seseorang berkata, "Saya pernah bertanya kepada orang-orang tentang hadits Adi bin Hatim. padahal dia berada di sampingku dan saya tidak bertanya kepadanya. Lalu saya datang menemuinya dan dia bercerita. "Rasulullah bersabda, "Wahai Adi bin Hatim, masuk Islamlah niscaya kamu akan selamat." Lalu dia menyebutkan hadits tersebut. Dan beliau bersabda kepadaku, "Sesungguhnya kendaraan unta itu akan berangkat dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Baitullah tanpa ada perlindungan." Secara ringkas. Sunan Daruquthni 2417: Ahmad bin Muhammad bin Abi Ar-Rijal memberitakan kepada kami. Abu Humaid memberitakan kepada kami. dia berkata: saya mendengar Hajjaj berkata, Ibnu Juraij mengatakan dari Amru bin Dinar, dari Abu Ma'bad bekas budak Ibnu Abbas atau Ikrimah. dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata. "Seseorang datang ke Madinah, maka Nabi SAW bertanya. "Di mana kamu singgah?" dia menjawab. "Di tempat Fulanah." Beliau bertanya. "Apakah kamu menutup pintunya bagimu? janganlah sekali-kali seorang wanita menunaikan haji kecuali bersama mahramnya." Sunan Daruquthni 2418: Ibrahim bin Ahmad Al Qirmisini memberitakan kepada kami. Al Abbas bin Muhammad bin Mujasyi' memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abi Ya'qub memberitakan kepada kami. Hassan bin Ibrahim memberitakan kepada kami, Ibrahim Ash-Sha'igh memberitakan kepada kami, dia berkata, Nafi' mengatakan dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW tentang seorang wanita yang memiliki suami dan dia memiliki harta dan suaminya tidak mengizinkannya untuk menunaikan ibadah haji. Dia tidak boleh berangkat kecuali dengan izin suaminya." Sunan Daruquthni 2419: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Al Hasan bin Syaqiq memberitakan kepada kami. dia berkata. saya mendengar bapakku mengatakan, Abu Hamzah memberitakan kepada kami. dari Jabir. dari Abu Ma'syar. dari Sulaim bin Abi Al Ja'd. dari Abu Umamah. dia berkata. saya mendengar Rasulullah SAW bersabda. "Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari atau menunaikan ib'adah haji kecuali bersama suaminya. Sunan Daruquthni 2420: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Hasyim. dari Al Awwam bin Hausyab, dari As-Saffah bin Mathar, dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Khalid bin Asid, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Hari Arafah yaitu hari yang manusia diketahui (berada di tempat tersebut)." Sunan Daruquthni 2421: Muhammad bin Amru bin Al Bakhtari memberitakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil memberitakan kepada kami. Al Waqidi memberitakan kepada kami, Ibnu Abu Sabrah memberitakan kepada kami, dari Ya'qub bin Zaid bin Thalhah At-Taimi, dari bapaknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Arafah adalah hari yang manusia diketahui (berada di tempat tersebut)." Sunan Daruquthni 2422: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad bin Harun dan Ali bin Sahl memberitakan kepada kami, keduanya berkata: Ishak bin Isa Ath-Thabba' memberitakan kepada kami, dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Abu Hurairah, diaberkata, Rasulullah. SAW bersabda, "Hari Idul Fitri kalian yaitu hari ketika kalian berbuka dan Hari Idul Adha kalian yaitu hari ketika kalian menyembelih kurban." Sunan Daruquthni 2423: Ibnu Sha'id dan Muhammad bin Harun Abu Hamid memberitakan kepada kami. keduanya berkata: Azhar bin Jamil memberitakan kepada kami. Muhammad bin Sawa memberitakan kepada kami. Rauh bin Al Qasim menceritakan kepada kami. Dari Muhammad bin Al Munkadir. dari Abu Hurairah. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Hari Idul Fitri kalian yaitu hari ketika kalian berbuka dan Hari Idul Adha kalian yaitu hari ketika kalian menyembelih kurban." lafazh Ibnu Sha'id. Sunan Daruquthni 2424: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i memberitakan kepada kami, Yahya bin Al Yaman memberitakan kepada kami, dari Ma'mar. dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Aisyah, Abu Hisyam mengatakan, saya kira dia memerfu'kannya, beliau bersabda. "Hari Idul Fitri kalian yaitu hari ketika manusia berbuka dan hari Idul Adha kalian yaitu hari ketika manusia menyembelih kurban." Sunan Daruquthni 2425: An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami, Abdullah bin Wahb memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah memberitakan kepada kami, bahwa Abdullah bin Al Fadhl mengabarkan kepadanya, dari Abdurrahman Al A'raj, dari Abu Hurairah, dia berkata: di antara talbiyah Rasulullah SAW ialah: "Labbaika Ilahalhaq (Aku penuhi panggilan-Mu wahai Tuhan yang hak)." Sunan Daruquthni 2426: Al 'Qadhi Al Husain bin Ismail dan Ishak bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat memberitakan kepada kami, Yusuf bin Musa memberitakan kepada kami. Abu Usamah dan Abdullah bin Numair memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, saya mengambil (talbiyah) dari Rasulullah SAW dan beliau mengucapkan, "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi paggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesunggahnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu." Sunan Daruquthni 2427: Al Husain bin Ismail dan Ishak bin Muhammad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yusuf memberitakan kepada kami, Jarir memberitakan kepada kami, dari Yahya bin sa'id, dari Nafi'. dari Ibnu Umar, dia berkata: "Talbiyah Rasulullah SAW ialah, .... "Dia menyebutkan hadits yang seperti itu dan dia menambahkan, "Dan beliau mengulangi kalimat-kalimat talbiyah tersebut." Sunan Daruquthni 2428: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abil Hakam bin Sa'id Al Bazzaz Abu Ja'far Al Hubuli memberitakan kepada kami, Zakaria bin Adi memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Amru memberitakan kepada kami, dari Abdullahs bin Muhammad bin Aqil, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: "Rasulullah SAW jika hendak berihram, beliau membasuh kepalanya dengan Khathami dan Asynan (nama tumbuhan) dan memberinya wewangian dengan minyak wangi yang tidak begitu banyak.'" Sunan Daruquthni 2429: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah memberitakan kepada kami. {h\ Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ismail Al Hassani memberitakan kepada kami. keduanya berkata. Waki' memberitakan kepada kami. Syarik memberitakan kepada kami. dari Abu Ishak, dari Abu Al Ahwash. dari Abdullah, dia berkata, "Bulanbulan haji yaitu Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah." Sunan Daruquthni 2430: Abdullah bin Muhammad memberitakan kepada kami. Utsman memberitakan kepada kami, Yahya bin Al Yaman memberitakan kepada kami. Syarik memberitakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Adh-Dhahhak. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Bulanbulan haji yaitu Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah." Sunan Daruquthni 2431: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz Al Baghawi memberitakan kepada kami, Utsman memberitakan kepada kami, Abu Usamah memberitakan kepada kami, dari Abu Sa'd, dari Muhammad bin Ubaidillah Asy-Syaqafi, dari Abdullah bin Az-Zubair. dia berkata. "Bulan-bulan haji yaitu Syawwal. Dzul Qa'dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah." Sunan Daruquthni 2432: Abdullah bin Muhammad memberitakan kepada kami. Utsman memberitakan kepada kami, Waki' memberitakan kepada kami. Baihas bin Fahdan memberitakan kepada kami, dari Abu Syaikh, dia berkata, Saya bertanya kepada Ibnu Umar tentang bulan-bulan haji, lalu dia menjawab, "Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah." Sunan Daruquthni 2433: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Utsman memberitakan kepada kami, Yahya bin Zakaria memberitakan kepada kami, dari Warqa, dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar. "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi", dia mengatakan. "Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah." Sunan Daruquthni 2434: Abdullah bin Abdush-Shamad bin Al Muhtadi memberitakan kepada kami, Thahir bin Isa At-Tamimi memberitakan kepada kami, Zuhair bin Abbad memberitakan kepada kami. Mush'ab bin Mahan memberitakan kepada kami, dari Sufyan, dari Khushaif, dari Maqsam, dari Ibnu Abbas dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2435: Ubaidillah bin Abdush-Shamad memberitakan kepada kami, Al Husain bin Humaid Al Ataki memberitakan kepada kami. Zuhair bin Abbad memberitakan kepada kami, Abu Nashir Ham/ah bin Nashir memberitakan kepada kami. dari Muqatil, dari Atha', dari Ibnu Abbas dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2436: Al Husain bin Al Husain bi Ash Shabuni memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin I-shmah Ar Ramli memberitakan kepada kami. Sawwar bin Imarah memberitakan kepada kami. Abdullah bin Yazid bin Ash-Shalt Asy-Syaibani memberitakan kepada kami. Abdul Aziz bin Ar-Rabi' bin Sibrah memberitakan kepada kami. dari bapaknya, dari kakeknya. "Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah di tengah hari-hari Tasyrik." Yaitu pada hari nafar pertama. Sunan Daruquthni 2437: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah memberitakan kepada kami, Yahya bin Zakaria bin Abi Zaidah memberitakan kepada kami. Dari Warqa bin Umar. dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar tentang firman Allah Azza wa Jalla, "Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji" dia mengatakan. "Berihram." Sunan Daruquthni 2438: Abdullah memberitakan kepada kami. Utsman memberitakan kepada kami. Yahya bin Zakaria memberitakan kepada kami. dari Sa'id bin Abi Sa'd. dari Muhammad bin Ubaidillah Ats-Tsaqafi, dia berkata, saya mendengar Abdullah bin Az-Zubair mengatakan, "Fardhu haji ialah berihram." Sunan Daruquthni 2439: Abdullah memberitakan kepada kami, Utsman memberitakan kepada kami, Syaikh memberitahukan kepada kami. dari Abu Ishak. Usman berkata berkata: Para sahabat itu berkata kepadaku, dia dari Abu Al Ahwash. Abdullah berkata: "Fardhu haji ialah berihram." Sunan Daruquthni 2440: Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz memberitakan kepada kami. Abu Hatim Ar-Razi Muhammad bin Idris memberitakan kepada kami. Umar bin Ali bin Abu Bakar Al Kindi memberitakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku. dari Muhammad bin Uyainah, dari Al Majalid. dari Asy-Sya'bi. dari Adi bin Hatim. Dia berkata, saya datang menemui Rasulullah SAW. lalu beliau bersabda kepadaku. "Sungguh benarbenar akan keluar kendaraan unta dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Baitullah ini, dia tidak takut kecuali kepada Allah Azza wa Jalla." Sunan Daruquthni 2441: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr yaitu Ibnul Hakam memberitakan kepada kami, Bahz bin Asad memberitakan kepada kami. Syu'bah memberitakan kepada kami. {hj Abdullah menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sa'id bin Shakhr memberitakan kepada kami. An-Nadhr bin Syumail memberitakan kepada kami, Syu'bah memberitakan kepada kami, Amru bin Dinar mengabarkan kepadaku, dia berkata: saya mendengar Jabir bin Zaid bercerita bahwa dia mendengar Ibnu Abbas mengatakan. saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di Arafah seraya bersabda, "Barangsiapa tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaklah memakai sepatu dan barangsiapa tidak mendapatkan kain, maka hendaklah memakai celana." Sunan Daruquthni 2442: Abu Bakar memberitakan kepada kami. Ahmad bin Yusuf As-Sulami memberitakan kepada kami. Arim memberitakan kepada kami. Sa'id bin Zaid memberitakan kepada kami. dari Amru dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2443: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Ibnu Zanjawaih memberitakan kepada kami, Abu Ma'mar memberitakan kepada kami, Abdul Warits memberitakan kepada kami. Ayyub memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang berihram, "Jika ia tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu (khuff) dan jika ia tidak mendapatkan kain, maka hendaklah ia memakai celana." Sunan Daruquthni 2444: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Ibnu Hani memberitakan kepada kami, Abu Ghassan memberitakan kepada kami. Zuhair memberitakan kepada kami. Abu Az-Zubair memberitakan kepada kami. dari Jabir. {h} Abu Bakar memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq memberitakan kepada kami, Abu Nu'aim memberitakan kepada kami, Zuhair memberitakan kepada kami. dari Abu Az-Zubair. dari Jabir. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu (khuf) dan barangsiapa yang tidak mendapatkan kain, maka hendaklah ia memakai celana." Sunan Daruquthni 2445: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Rizqullah bin Musa memberitakan kepada kami. Musa bin Daud memberitakan kepada kami. Muhammad bin Muslim"» memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2446: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami. Abdul Jabbar bin Al Ala'i" memberitakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Abdurrahman din Bisyr bin Al Hakam memberitakan kepada kami. {h} Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Al Abbas bin Yazid memberitakan kepada kami. mereka berkata, Sufyan memberitakan kepada kami. dari Amru. dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Siapa yang tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu dan memotongnya di bawah kedua mata kaki (hingga terlihat mata kakinya)." Al Abbas berkata: Orang yang berihram jika tidak mendapatkan kedua sandal, ia boleh memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki (hingga terlihat mata kakinya)." Perawi mengatakan: Amru berkata, lihatlah, mana di antara keduanya yang lebih dahulu. hadits Ibnu Umar atau hadits Ibnu Abbas." Sunan Daruquthni 2447: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami. Abdul Jabbar bin Al Ala'i‘ memberitakan kepada kami. Sufyan memberitakan kepada kami. dari Amru. dari Abu Asy-Sya'tsa Jabir bin Zaid, dia berkata, saya mendengar ibnu Abbas mengatakan: saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah seraya bersabda, "Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu (khuff) dan barangsiapa yang tidak mendapatkan kain. maka hendaklah ia memakai celana." Sunan Daruquthni 2448: Ibnu Makhlad memberitakan kepada kami. Ibnu Zanjawaih memberitakan kepada kami. Al Firyabi memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami. dari Amru, dari Jabir bin Zaid. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidak memiliki kain, maka hendaklah memakai celana dan barangsiapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah memakai sepatu (khuff)." Sunan Daruquthni 2449: Saya mendengar Abu Bakar An-Naisaburi mengatakan tentang hadits Ibnu Juraij. Laits bin Sa'd dan Juwairiyah bin Asma. dari Nafi', dari Ibnu Umar. dia berkata: Seseorang memanggil Rasulullah SAW di masjid, pakaian apa yang ditinggalkan oleh seorang yang berihram? menunjukkan bahwa itu terjadi sebelum ihram di Madinah. Sedangkan hadits Syu'bah dan Sa'id bin Zaid, dari Amru bin Dinar, dari Abu Asy-Sya'tsa. dari Ibnu Abbas, bahwa dia mendengar Nabi SAW berkhutbah di Arafah. ini terjadi setelah hadits Ibnu Umar. Sunan Daruquthni 2450: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami. Bundar Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Abdul A'la memberitakan kepada kami, dari Hisyam bin Hassan, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua sandal, maka hendaklah memakai sepatu dan memotongnya di bawah kedua mata kaki (hingga terlihat mata kakinya)." Sunan Daruquthni 2451: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami. Abu Khaitsamah memberitakan kepada kami. [h] Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, 'Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam memberitakan kepada kami. {h} Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Yusuf bin Musa memberitakan kepada kami. mereka berkata. Sufyan dari Az-Zuhri memberitakan kepada kami. dari Sulaim, dari bapaknya, dia berkata: Seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram. Maka beliau bersabda. "Tidak boleh mamakai baju, serban, celana, penutup kepala dan pakaian yang terkena minyak za'faran dan juga dicelup warna kuning, dan juga sepatu, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal. Barangsiapa yang tidak mendapatkan dua sandal, hendaklah memotongnya di bawah kedua mata kaki (hingga terlihat mata kakinya)." Yusuf berkata hingga di bawah kedua mata kaki." Sunan Daruquthni 2452: Abul Hasan Muhammad bin Abdullah bin Zakaria memberitakan kepada kami. Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib memberitakan kepada kami. Nuh bin Habib Al Qaumasi memberitakan kepada kami. Yahya bin Sa'id memberitakan kepada kami. Ibnu Juraij memberitakan kepada kami. Atha' memberitakan kepada kami. dari Shafwan bin Ya'la bin Umayyah, dari bapaknya. dia berkata: Andaikata aku melihat Rasulullah SAW ketika diturunkan wahyu kepada beliau! Di saat kami berada di Ji'irranah dan Nabi SAW di kubah. maka datanglah wahyu kepada beliau. Lalu Umar memberikan isyarat kepadaku agar kemari. Lalu kumasukkan kepalaku di kubah. Seseorang yang telah berihram untuk umrah dengan memakai jubah serta memakai minyak wangi datang menemui beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang yang berihram dengan memakai jubah?" —ketika wahyu diturunkan kepada beliau— maka Nabi SAW segera tertuju pada hal itu dan merasa senang karenanya, lalu bersabda, "Manakah orang yang bertanya kepadaku tadi? " lalu orang tersebut ditemukan dengan beliau, seraya bersabda, "Adapun jubah, maka lepaslah, sedangkan minyak wangi, maka cucilah kemudian mulailah berihram. " Abu Abdurrahman berkata, aku tidak mengetahui seorang pun mengatakan "Kemudian mulailah berihram" selain Nuh bin Habib dan aku tidak mengkategorikannya sebagai hadits mahfuzh (terjaga). Wallahu subhanahu a'lam. Sunan Daruquthni 2453: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Ahmad bin Ubaidillah Al Himyari memberitakan kepada kami. Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, Tiisyam bin urwah memberitakan kepada kami. dari bapaknya. dari Aisyah. dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang berihram boleh membunuh tikus, kalajengking, rajawali, anjing buas dan burung gagak." Sunan Daruquthni 2454: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, Hibban bin Hilal memberitakan kepada kami. Abdul Wahid bin Ziyad memberitakan kepada kami, Al Hajjaj bin Arthah memberitakan kepada kami, dari Wabirah dan Nafi'. dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda. "Orang yang sedang berihram boleh membunuh srigala, burung gugak, rajawali dan tikus." Sunan Daruquthni 2455: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil memberitakan kepada kami. Abbad bin Al Walid Abu Badr memberitakan kepada kami. Habban memberitakan kepada kami, Abdul Wahid memberitakan kepada kami. Hajjaj memberitakan kepada kami. Wabarah dan Nafi' memberitakan kepada kami. dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2456: Yus'uf bin Ya'qub bin Al Buhlul memberitakan kepada kami. Humaid bin Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi' dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW melarang dari memakai baju, penutup kepala, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan dua sandal. Dan juga tidak boleh memakai pakaian yang terkena minyak za'faran dan juga dicelup warna kuning. artinya orang yang berihram." Sunan Daruquthni 2457: Abdullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah memberitakan kepada kami. Ahmad bin Muhammad bin Al Hajjaj bin Risydin memberitakan kepada kami. Abu Zaid Abdurrahman bin Abu Al Umar memberitakan kepada kami. {h} Ali bin Muhammad Al Mishri memberitakan kepada kami. Yahya bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami. Abdurrahman bin Abu Al Umar memberitakan kepada kami. Ya'qub bin Abdurrahman memberitakan kepada kami. dari Musa bin Uqbah. dari Nafi‘ dari Ibnu Umar. dari Aisyah, bahwa dia berkata, "Saya pernah memberi wewangian Rasulullah dengan minyak wangi yang mahal serta bagus ketika beliau berihram." Sunan Daruquthni 2458: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Sa'dan bin Nashr memberitakan kepada kami. Abu Muawiyah Adh Dharir memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij, dari Ayyub As Sikhtiyani. dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Orang yang sedang berihram boleh mencium bau wangi masuk ke kamar mandi, mencabut gigi gerahamnya dan memecah luka bernanahnya. Jika kukunya pecah. maka dia boleh menghilangkan penyakit darinya." Sunan Daruquthni 2459: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami. Mihraz bin Aun memberitakan kepada kami, Syarik memberitakan kepada kami. dari Abu Ishak AsSabi'i. dari Atha' dan barangkali dia menyebutkannya, dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tidak mengapa memakai ikat pinggang dan cincin bagi orang yang sedang berihram." Sunan Daruquthni 2460: Al Qasim bin Ismail Abu Ubaid dan Abu Bakar Asy-Syafi'i memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Abul Walid bin Burd menceritakan kepada kami. Al Haitsam bin Jamil memberitakan kepada kami, Syarik memberitakan kepada kami, dari Abu Ishak. dari Atha' dan Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Diberikan keringanan bagi orang yang sedang berihram untuk memakai cincin dan ikat pinggang." Sunan Daruquthni 2461: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ishak AshShan'ani memberitakan kepada kami. Musa bin Daud memberitakan kepada kami, Syarik memberitakan kepada kami. dari Abu Ishak, dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Tidak mengapa memakai cincin bagi orang yang sedang berihram." Sunan Daruquthni 2462: Ibnu Makhlad memberitakan kepada kami, Ar-Ramadi memberitakan kepada kami, Yazid Al Adani memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami. dari Abu Ishak. dari Atha' dengan hadits yang seperti itu dan dia tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Sunan Daruquthni 2463: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ubaidillah Al Munadi memberitakan kepada kami. memberitakan kepada kami Rauh. menceritakan kepada kami Asy'ats. dari Al Hasan, dari Jabir. dia berkata. "Ketika kami bepergian bersama Rasulullah. jika jalannya naik. kami bertakbir dan jika jalannya menurun kami bertasbih." Sunan Daruquthni 2464: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami. Utsman bin Abi Syaibah memberitakan kepada kami. Yahva bin Zakaria bin Abi Zaidah menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj. dari Al Hakam, dari Abu Al Qasim, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sesungguhnya termasuk sunnah haji yaitu agar tidak berihram dengan niat haji kecuali pada bulan-bulan haji." Hadits ini diperkuat oleh Syu'bah dan Hamzah Az-Zayyat. Abul Qasim yaitu Miqsam bekas budak Abdullah bin Al Harits bin Naufal. Sunan Daruquthni 2465: Abdul Baqi bin Qani' dan yang lainnya memberitakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Utsman memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Sahl memberitakan kepada kami. Mush'ab bin Salam memberitakan kepada kami. dari Hamzah Az-Zayyat. dari Al Hakam. dari Miqsam, dari Ibnu Abbas tentang seseorang yang berihram dengan niat haji pada selain bulan-bulan haji. dia mengatakan. "Itu bukan termasuk sunnah." Sunan Daruquthni 2466: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami, Utsman menceritakan kepada kami, Yahya bin Zakaria memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair. dari Jabir, dia berkata. saya bertanya. "(bolehkah) berihram dengan niat haji sebelum bulan-bulan haji?" dia menjawab. "Tidak." Sunan Daruquthni 2467: Abdullah bin Muhammad memberitakan kepada kami. Utsman memberitakan kepada kami. Yahya bin Zakaria menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘. dia berkata. "Allah Ta'ala berfirman "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi" agar tidak diwajibkan haji pada selain bulan-bulan tersebut." Sunan Daruquthni 2468: Ismail bin Al Abbas Al Warraq menceritakan kepada kami. Muhammad bin Makhlad dan yang lainnya, mereka berkata: Al Hasan bin Arafah memberitakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak memberitakan kepada kami. dari Ma'mar, dari Az-Zuhri. dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa dia mengingkari adanya penentuan syarat dalam ibadah haji dan mengatakan, "Tidakkah cukup bagi kalian sunnah Nabi kalian SAW?" Sunan Daruquthni 2469: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Ar-Ramadi memberitakan kepada kami, Abdurrazzak memberitakan kepada kami. Ma'mar memberitakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu dan Ibnu Umar mengatakan. "Cukup bagi kalian sunnah Nabi kalian SAW. jika salah seorang di antara kalian ditahan oleh seseorang. jika telah sampai ke Baitullah, maka dia berthawaf di sana dan di antara Shafa dan Marwah. muncukur rambut dan memotongnya. Dan dia wajib menunaikan ibadah haji pada tahun yang akan datang." Sunan Daruquthni 2470: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Ma'mar memberitakan kepada kami, dari Az-Zuhri. Dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW masuk menemui Dhuba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib. Dia berkata. "Wahai Rasulullah. Sungguh saya ingin menunaikan ibadah haji dan saya mengaduh." Beliau bersabda. "Tunaikanlah haji dan buatlah syarat, bahwa tempat tahalulku adalah dari bumi yang telah menahanku untuk sampai ke baitullah—." Ma'mar berkata: mengabarkan kepadaku Hisyam bin Urwah. dari bapaknya, dari Aisyah dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2471: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam. Abdurrazzak menceritakan kepada kami. Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa Thawus dan Ikrimah memberitakan kepadanya, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Dhuba'ah binti Az-Zubair datang menemui Rasulullah SAW, lalu berkata, "Sungguh saya adalah wanita yang berat dan sungguh saya ingin menunaikan ibadah haji. maka bagaimanakah engkau menyuruhku untuk berihram?" beliau bersabda, "Berihramlah dan buatlah syarat bahwa tempat tahalulku adalah dari bumi yang telah menahanku —untuk sampai ke baitullah—. " Perawi mengatakan, lalu dia melaksanakannya. Sunan Daruquthni 2472: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ya/.id bin Sinan menceritakan kepada kami. Abu Ashim memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa Thawus dan Ikrimah memberitakan kepadanya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2473: Abu Bakar menceritakan kepada kami. Abu Al Azhar dan Muhammad bin Munakhkhil memberitakan kepada kami. keduanya berkata: Makki memberitakan kepada -kami. Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku. berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2474: Al Qadhi Abu Umar menceritakan kepada kami. Al Qadhi Al Husain bin Ismail dan Muhammad bin Makhlad, mereka berkata: Abu Yusuf Al Qulusi memberitakan kepada kami, Ash-Shalt bin Muhammad Abu Hammam Al Khaziki memberitakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Al Qasim. dari Aisyah, "Bahwa Rasulullah SAW menyuruh Dhuba'ah agar membuat syarat."

【2】

Sunan Daruquthni 2475: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ali bin Sa'id bin Masruq memberitakan kepada kami. Hafsh memberitakan kepada kami, Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Abu Hisyam memberitakan kepada kami, Hafsh memberitakan kepada kami. Yusuf bin Ya'qub Al Azraq memberitakan kepada kami, Humaid bin Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj, dari Atha‘ dari Jabir, dia berkata. "Rasulullah SAW menentukan —miqat— bagi penduduk Irak Dzat 'Irq." Sunan Daruquthni 2476: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami, Salm bin Junadah memberitakan kepada kami. Abdullah bin Numair memberitakan kepada kami, dari Al Hajjaj, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2477: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Yusuf bin Musa memberitakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitakan kepada kami, dari Hajjaj, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya. dari Nabi SAW, "Bahwa beliau menentukan —miqat— bagi penduduk Irak Dzat 'Irq."' Sunan Daruquthni 2478: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami. Ziyad bin Ayyub memberitakan kepada kami, Yazid bin Harun memberitakan kepada kami, Al Hajjaj memberitakan kepada kami, dari Atha‘ dari Jabir dan Abu Az-Zubair, dari Jabir dan Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, keduanya berkata: Rasulullah SAW menentukan —miqat—. Dan dia menyebutkan hadits tersebut. dan bersabda, "Bagi penduduk Irak Dzat 'Irq." Sunan Daruquthni 2479: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb memberitakan kepada kami. Abu Hasyim Muhammad bin Ali memberitakan kepada kami. Al Mu'afa bin Imran memberitakan kepada kami. Allah bin Humaid memberitakan kepada kami. dari Al Qasim. dari Aisyah, bahwa Nabi SAW menentukan —miqat— bagi penduduk Madinah Dzul Hulaifah. bagi penduduk Yaman Yalamlam. bagi penduduk Syam dan Mesir Juhfah dan bagi penduduk Irak Dzat 'Irq." Sunan Daruquthni 2480: Abu Bakar Asy-Syafi'i memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ghalib memberitakan kepada kami, Abu Ma'mar memberitakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami. Utbah bin Abdul Malik As-Sahmi menceritakan kepada kami. Zurarah bin Karim bin Al Harits bin Amru As-Sahmi menceritakan kepadaku, Al Harits bin Amru menceritakan kepadaku, dia berkata, saya datang menemui Nabi SAW dan beliau berada di Mina, dia menyebutkan hadits tersebut dan di dalamnya dia berkata, "Rasulullah SAW menentukan —miqat— bagi penduduk Yaman Yalamlam agar mereka berihram dari tempat tersebut dan Dzat 'Irq bagi penduduk Irak." Sunan Daruquthni 2481: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yusuf bin Sa'id dan Abu Humaid menceritakan kepadaku. keduanya berkata, Hajjaj memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij. dia berkata. Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku. bahwa dia mendengar Jabir bin Abdillah ditanya tentang tempat berihram. lalu dia menjawab. "Saya mendengar, kemudian selesai. Saya yakin bahwa yang dimaksud ialah Nabi SAW, beliau bersabda. "Tempat mulai berihram bagi penduduk Madinah yaitu dari Dzul Hulaifah, jalan yang lain mulai dari Juhfah, tempat mulai berihram bagi penduduk Irakyaitu dari Dzat 'Irq, tempat mulai berihram bagi penduduk Nejed yaitu dari Qarn, dan tempat mulai berihram bagi penduduk Yaman yaitu dari Yalamlam. Sunan Daruquthni 2482: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam memberitakan kepada kami, *" Hammad bin Zaid memberitakan kepada kami, dari Amru, dari Thawus, dari Ibnu Abbas dan Abdullah bin Thawus, dari bapaknya, keduanya me-marfu'-kannya kepada Nabi SAW, "Bahwa beliau menentukan —miqat— bagi penduduk Madinah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam Juhfah dan bagi penduduk Nejed Qarn." Ibnu Thawus mengatakan, Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman Yalamlam atau dia mengatakan, Alamlam. Beliau bersabda, "Jadi miqat-miqat tersebut bagi mereka dan bagi orang yang datang melewati tempat itu selain penduduk daerah tersebut yang hendak menunaikan haji dan umrah. Barangsiapa yang tinggal dalam miqat" Amru berkata, "Di antara penduduknya" Ibnu Thawus mengatakan, "Dari tempat sekiranya dia memulai juga. Begitu juga penduduk Makkah, mereka mulai berihram dari tempatnya." Hadits ini diperkuat oleh Sulaiman bin Harb dan tidak hanya satu. Dan mereka ditentang oleh Yahya bin Hassan, dia memusnadkannya dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas. Sunan Daruquthni 2483: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami, Yahya bin Hassan memberitakan kepada kami, Wahib dan Hammad bin Zaid memberitakan kepada kami, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2484: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul memberitakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami. {hj Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah memberitakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abdul Malik bin Abu Bakar, dari Khallad bin As Sa'ib, dari bapaknya. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jibril datang menemuiku, lalu menyuruhku agar memerintahkan para sahabatku untuk mengeraskan suara mereka ketika berihram." lafazh keduanya sama. Sunan Daruquthni 2485: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Zakaria At-Tammar menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Humaid memberitakan kepada kami, Abdullah bin Abdullah Al Umawi memberitakan kepada kami, dia berkata: saya mendengar Shalih bin Muhammad bin Zaidah, dari Imarah bin Khuzaimah bin sTsabit, dari bapaknya, "Bahwa Nabi SAW ketika selesai dari membaca talbiyah, beliau memohon kepada Allah Ta‘ala ampunan dan keridhaan-Nya dan meminta perlindungan dengan rahmat-Nya dari api neraka." Shalih berkata: saya mendengar Al Qasim bin Muhammad mengatakan. disunahkan bagi seorang ketika selesai dari talbiyahnya agar bershalawat kepada Nabi SAW. Sunan Daruquthni 2486: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, serta Al Husain dan Al Qasim yang keduanya adalah anak Ismail, mereka berkata: Khallad bin Aslam memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi memberitakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah. "Bahwa Nabi SAW menunaikan haji ifrad."' Dia berkata: Abdul Aziz bin Muhammad memberitakan kepada kami. dari Alqamah, dari ibunya. dari Aisyah. Sunan Daruquthni 2487: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Shalt bin Mas'ud Al Jahdari memberitakan kepada kami. Abbad bin Abbad memberitakan kepada ' kami. Ubaidillah memberitakan kepada kami, dari Nafi, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Kami berihram bersama Rasulullah SAW dengan haji ifrad." Sunan Daruquthni 2488: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail dan Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, keduanya berkata. Ali bin Muhammad bin Muawiyah Al Bazzaz memberitakan kepada kami, Abdullah bin Nafi‘ memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar dari Nafi‘ dari Ibnu Umar, "Bahwa Nabi SAW mempekerjakan Attab bin Asid untuk menunaikan ibdah haji. lalu beliau menunaikan haji ifrad. kemudian Abu Bakar mempekerjakannya pada tahun kesembilan dan dia menunaikan haji ifrad. Lalu Rasulullah SAW menunaikan ibadah haji pada tahun kesepuluh dan dia menunaikan haji ifrad. Lalu Rasulullah SAW wafat dan digantikan oleh Abu Bakar. maka dia mengutus Umar dan dia juga menunaikan haji ifrad. Kemudian Abu Bakar menunaikan haji dan dia juga menunaikan haji ifrad. Lalu Abu Bakar wafat dan digantikan oleh Umar, lalu dia mengutus Abdurrahman bin Auf dan dia juga menunaikan haji ifrad. Kemudian Umar menunaikan haji bertahun-tahun dan dia juga menunaikan haji ifrad. Kemudian Umar wafat dan digantikan oleh Utsman dan dia juga menunaikan haji ifrad. Lalu Utsman terhalang. maka dia meemerintahkan Abdullah bin Abbas untuk memimpin orang-orang dan dia juga menunaikan haji ifrad. Sunan Daruquthni 2489: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Abu Hisyam memberitakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy memberitakan kepada kami, Abu Hashin memberitakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Al Aswad, dari bapaknya, dia berkata, "Saya menunaikan ibadah haji bersama Abu Bakar dan dia menunaikan haji ifrad; bersama Umar, dia menunaikan haji ifrad; dan juga bersama Utsman. dia juga menunaikan haji ifrad." Sunan Daruquthni 2490: Ali bin Muhammad Al Mishri memberitakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Abi Maryam menceritakan kepada kami. Al Firyabi memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami. dari Ibnu Khaitsam. dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW berbekam. padahal beliau sedang berihram." dia berkata: Sunan Daruquthni 2491: Sufyan memberitakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad. dari Miqsam. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Rasulullah SAW berbekam di antara Makkah dan Madinah. beliau sedang berpuasa dan sedang berihram." Sunan Daruquthni 2492: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Sa'd Az-Zuhri memberitakan kepada kami, pamanku memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami. dari Ibnu Ishak. dia berkata. Ismail bin Abi Khalid menceritakan kepadaku, dari Amir, dari Urwah bin Mudharris, dia berkata: saya datang menemui Rasulullah SAW dan beliau sedang di tempat wukuf dari Jama', lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, saya datang kepadamu dari dua bukit Thayyi. hewan tungganganku telah letih dan jiwaku juga telah. demi Allah, tidaklah satu bukit saya lewati. kecuali saya berhenti di atasnya. apakah saya memperoleh haji —sempurna— wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW bersabda. "Siapa yang melaksanakan shalat Subuh bersama kami di Jama' dan telah mendatangi Arafah sebelumnya di malam hari atau di siang hari, maka sungguh ia telah menghilangkan kotorannya dan hajinya telah sempurna. Sunan Daruquthni 2493: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad memberitakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr Ad-Darimi memberitakan kepada kami, Abdullah bin Daud Al Khuraibi memberitakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Abdullah bin Abi As Safar, dari Asy-Sya'bi. dari Urwah bin Mudharris, dia berkata. "Saya datang menemui Rasulullah SAW dan beliau sedang berada di Jama', lalu saya berkata. "Wahai Rasulullah. apakah saya memperoleh haji —sempurna— wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW bersabda. "Siapa yang melaksanakan shalat ini bersama kami. kemudian dia melakukan wukuf bersama kami hingga kami bertolak. dan sebelumnya telah bertolak dari Arafah di malam hari atau di siang hari, maka sungguh ia telah menghilangkan kotorannya dan hajinya telah sempurna." Asy-Sya'bi berkata. barangsiapa yang tidak wukuf bersama sekumpulan orang. maka dia hanya menjadikan ibadahnya itu sebagai umrah. Sunan Daruquthni 2494: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan Al Qaththan memberitakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami, dari Bukair bin Atha‘ Abdurrahman bin Ya'mar Ad-Dili menceritakan kepadaku, dia berkata: Saya datang menemui Rasulullah SAW dan beliau sedang wukuf di Arafah. lalu sekelompok orang dari penduduk Nejed datang menemui beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, Apa itu haji?" beliau bersabda. "Haji adalah wukuf di Arafah, haji adalah wukuf di Arafah. barangsiapa yang mendapatkan Arafah sebelum terbit fajar pada hari nahar (berkurban), maka hajinya telah sempurna. Hari-hari Mina — yang harus dilalui— itu ada tiga hari. Barangsiapa yang bergegas — meninggalkan Mina— setelah dua hari, maka tidak dosa baginya dan barangsiapa yang ingin mengakhirkannya, maka tidak ada dosa baginya. Sunan Daruquthni 2495: Al Husain dan Al Qasim keduanya adalah anak Ismail memberitakan kepada kami. keduanya berkata. Ya'qub bin Ibrahim memberitakan kepada kami. Abu Ubaidah Al Haddad memberitakan kepada kami. Syu'bah memberitakan kepada kami, Bukair bin Atha‘ memberitakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Ya'mar Ad-Dili. dari Nabi SAW dengan hadits yang serupa itu. Sunan Daruquthni 2496: Ibrahim bin Hammad bin Ishak memberitakan kepada kami, Abu Aun Muhammad bin Amru bin Aun memberitakan kepada kami, Daud bin Jubair memberitakan kepada kami. Rahmat bin Mush'ab Abu Hisyam Al Farra' Al Wasithi memberitakan kepada kami, dari Ibnu Abi Laila. dari Atha' dan Nafi'. dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa melakukan wukuf di Arafah di waktu malam, maka sungguh dia telah mendapatkan haji dan barangsiapa yang kehilangan wukuf di Arafah. maka sungguh dia telah kehilangan hajinya, maka hendaklah ia mengganti dengan ibadah Umrah dan dia wajib menunaikan ibadah haji pada tahun yang akan datang." Rahmat bin Mush'ab dha'if dan perawi lainnya tidak ada yang menceritakan hadits tersebut. Sunan Daruquthni 2497: Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Yaqthini memberitakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Qutaibah memberitakan kepada kami, Muhammad bin Amru Al Ghazzi memberitakan kepada kami, Yahya bin Isa memberitakan kepada H kami, dari Ibnu Abi Laila, dari Atha', dari Ibnu Abbas, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan Arafah, lalu melakukan wukuf di tempat tersebut dan mendapatkan Muzdalifah, maka hajinya telah sempurna. Dan barangsiapa kehilangan wukuf di Arafah, maka sungguh dia telah kehilangan hajinya, maka hendaklah dia menggantinya dengan ibadah umrah dan dia wajib menunaikan ibadah haji pada tahun yang akan datang." Sunan Daruquthni 2498: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami dengan mendikte, Muhammad bin Al Faraj bekas budak Bani Hasyim memberitakan kepada kami. Muhammad bin Az-Zibriqan memberitakan kepada kami, dari Hudhbah bin Al Minhal dari Abu Hashin. dari Ibrahim At-Taimi, dari bapaknya dari Abu Dzar. dia berkata. "Demi Allah, tidaklah haji tamattu' itu anjurkan. kecuali bagi kami dan bagi orang yang terhalang." Sunan Daruquthni 2499: Abu Muhammad bin Sha'id dan Abu Hamid Al Hadhrami memberitakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Ziyad Az-Zayyadi memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitakan kepada kami, Rabi'ah bin Abi Abdurrahman memberitakan kepada kami, dari Al Harits bin Bilal bin Al Harits, dari bapaknya. dia berkata, saya bertanya, "Wahai Rasulullah, membatalkan haji ini bagi kita atau bagi orang-orang sesudah kita?" maka beliau menjawab. "Tidak, tetapi itu bagi kita." Sunan Daruquthni 2500: Abu Abdillah Al Mu'addil Ahmad bin Amru bin Utsman memberitakan kepada kami, Ahmad bin Utsman bin Hakim memberitakan kepada kami, Abu Ghassan memberitakan kepada kami. Qais memberitakan kepada kami. dari Abu Hashin. dari Ibrahim At-Taimi. dari bapaknya. dari Abu Dzar. bahwa dia ditanya tentang haji tamattu'. maka dia menjawab. "Haji tamattu' itu —demi Allah— bagi kita para sahabat Muhammad secara khusus dan bukan untuk seluruh manusia, kecuali orang yang terhalang."' Sunan Daruquthni 2501: Ismail bin Yunus bin Yasin memberitakan kepada kami. Ali bin Muslim memberitakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam H memberitakan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id. dari Al Muraqqa' Al Asadi, dari Abu Dzar, dia berkata, "Haji tamattu' tidak diperuntukkan bagi seorang pun, yaitu dengan berihram untuk haji lalu menggantinya dengan umrah, kecuali bagi rombongan yang pernah bersama Rasulullah." Sunan Daruquthni 2502: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq memberitakan kepada kami. Abu Ulatsah Muhammad bin Amru bin Khalid memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami. Musa bin A'yan memberitakan kepada kami. dari Yahya bin Ayyub, dari Yahya bin Sa'id, dari Al Muraqqa' Al Asadi, dari Abu Dzar. bahwa dia berkata. "Bahwa (haji tamattu') tidak diperuntukkan bagi seorang pun sesudah kami yaitu dengan seseorang berihram pada miqat haji, kemudian merubahnya dengan umrah sebelum haji." Sunan Daruquthni 2503: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdush-Shamad menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, dari Muraqqa' Al Asady. Dari Abu Dzar, dia berkata, "Tidak boleh bagi seseorang bertahalul dengan hajinya. kemudian merusaknya dengan umrah. kecuali rombongan yang pernah bersama Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 2504: Al Qadhi Badr bin Al Haitsam memberitakan kepada kami. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah memberitakan kepada kami. [h] Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah memberitakan kepada kami, Sa'd bin Sa'id memberitakan kepada kami, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Asiyah, bahwa dia menggiring dua ekor unta, lalu keduanya hilang. Maka Ibnu Az-Zubair mengirimkan dua ekor unta sebagai gantinya. perawi berkata. lalu Aisyah menyembelih kedua ekor unta tersebut. Kemudian dia menemukan dua ekor unta yang pertama. lalu dia pun menyembelih kedua ekor unta tersebut seraya berkata, "Demikianlah yang sunnah pada unta." Sunan Daruquthni 2505: Al Qadhi Al Mahamili mencerilakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id memberitakan kepada kami, Ibnu Abi Az-Zinad memberitakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Abu Az-Zubair, dari Ibnu Umar, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ingin menyembelih kurban karena melakukan sunnah. kemudian hilang, maka ia tidak diwajibkan untuk menggantinya. kecuali jika ia menghendaki. Jika karena nadzar. maka ia wajib menggantinya. Sunan Daruquthni 2506: Abu Hurairah Muhammad bin Ali bin Hamzah memberitakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahim Abu Zaid memberitakan kepada kami, Muhammad bin Mush'ab memberitakan kepada kami, Al Auza'i memberitakan kepada kami. dari Abdullah bin Amir, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. beliau bersabda. "Barangsiapa ingin menyembelih kurban karena melakukan sunnah. kemudian rusak (mati), maka ia tidak diwajibkan untuk menggantinya. kecuali jika ia menghendaki. Jika karena nadzar, maka hendakiah ia menggantinya. Sunan Daruquthni 2507: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul membentakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyaj memberitakan kepada kami. Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami. dari Ibnu Ishak, dari Az-Zuhri. dari Urwah. dari Al Miswar yaitu Ibnu Makhramah dan Marwan bin Al Hakam. bahwa keduanya bercerita, "Bahwa Nabi SAW menggiring tujuh puluh unta pada hari perjanjian Hudaibiyah atas nama tujuh ratus orang. Sunan Daruquthni 2508: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami, Ali bin Ash-Shabbah bin Umarah Abul Hasan memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Abdul Majid Al Hanafi Abu Ali memberitakan kepada kami, Ayyub Abul Jamal memberitakan kepada kami, Atha' bin As Sa'ib memberitakan kepada kami, dari Abu Abdirrahman, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Satu ekor unta pada Idul Adha bisa atas nama sepuluh orang." Sunan Daruquthni 2509: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ishak memberitakan kepada kami, Zuhair bin Harb memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Abdul Majid memberitakan kepada kami, berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Ayyub Abul Jamal dha'if dan tidak ada yang meriwayatkan dari Atha' selainnya. Sunan Daruquthni 2510: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Qilabah memberitakan kepada kami, Mu'ala bin Asad memberitakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad memberitakan kepada kami, Mujalid bin Sa'id memberitakan kepada kami. Asy-Sya'bi menceritakan kepadaku, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah SAW menganjurkan satu ekor sapi dan satu ekor unta atas nama tujuh orang." Sunan Daruquthni 2511: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Muhammad bin Hassan memberitakan kepada kami. Abdurrahman bin Mahdi memberitakan kepada kami. {h} Al Husain dan Al Qasim yang keduanya adalah anak Ismail memberitakan kepada kami. keduanya berkata, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami. Ya'la bin Ubaid memberitakan kepada kami. {hj Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami. Abu Kuraib memberitakan kepada kami, Yahya bin Adam memberitakan kepada kami. mereka berkata. Sufyan Ats-Tsauri memberitakan kepada kami. dari Abu Az-Zubair. dari Jabir. dia berkata: Pada hari perjanjian Hudaibiyah kami menyembelih tujuh puluh unta. satu ekor unta atas nama tujuh orang. Maka Rasulullah SAW ketika itu bersabda. "Hendaknya orang itu ikut serta dalam berkurban.' lafazh Ibnu Mahdi. Sunan Daruquthni 2512: Abu Thalib Ahmad bin Nashr menceritakan kepadaku, Hasyim bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Shalih sekretaris Al-Laits memberitakan kepada kami, Yahya bin Ayyub memberitakan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, Ismail bin Umayyah dan Ibnu Juraij, mereka menceritakan kepadanya, dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, "Barangsiapa lupa akan sesuatu dari ibadahnya atau meninggalkannya. maka hedaklah ia mengalirkan darah (berkurban)." Demikian juga diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Umar. Malik bin Anas, Sulyan AtsTsauri dan lainnya. dari Ayyub, dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas. Sunan Daruquthni 2513: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ismail Al Hassani memberitakan kepada kami, Ibnu Numair memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Umar memberitakan kepada kami, dari Ayyub As-Sakhtiyani. dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2514: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Falasi Al Hafizh memberitakan kepada kami. menceritakan Muhammad bin Yunus Abu Abdillah kepada kami. Hammad bin Khalid memberitakan kepada kami, dari Abdullah bin umar Al Umari, dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari Ikrimah bin Khalid. dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Barangsiapa meninggalkan sesuatu dari ibadahnya, maka hendaklah ia mengalirkan darah (berkurban)." Sunan Daruquthni 2515: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir memberitakan kepada kami. Ahmad bin Sinan Al Qaththan memberitakan kepada kami Ya'qub bin Muhammad memberitakan kepada kami Karamah binti Al Husain Al Maziniyah menceritakan kepada kami dia berkata saya mendengar bapakku menyebutkan tentang Abu Ayyasy Al Anshari, dari Jabir bin Abdillah Al Anshari dari Ka'ab bin Ashim Al Asy'ari "Bahwa Rasulullah SAW berkhutbah di Mina pada pertengahan hari-hari Idul Adha, yaitu hari berikutnya dari hari nahar (berkurban)." Sunan Daruquthni 2516: Abu Ali Ash-Shaffar memberitakan kepada kami. Ad-Daqiqi memberitakan kepada kami, Yazid bin Harun memberitakan kepada kami. Syarik memberitakan kepada kami, dari Al A'masy. dari Amru bin Murrah. dari Sa'id bin Jubair, dari lbnu Abbas, dia berkata. "Kafarat itu ada pada kesengajaan, dan mereka diperberat pada tindakan bersalah, supaya mereka tidak mengulanginya lagi." Sunan Daruquthni 2517: Ismail bin Yunus bin Yasin memberitakan kepada kami. Ishak bin Abi Israil memberitakan kepada kami, Hassan bin Ibrahim memberitakan kepada kami. dia berkata, Ibrahim bin Ash-Sha'igh memberitakan kepada kami. dari Atha'. dari Jabir bin Abdillah. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pada dhabu' (sejenis anjing hutan), jika dibunuh oleh seorang yang sedang berihram, harus membayar denda seekor kambing yang berumur dan dapat dimakan." Sunan Daruquthni 2518: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin A mm bin Abi Madlur memberitakan kepada kami, Yahya bin Al Mutawakkil menceritakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Abdurrahman bin Abi Ammar. dia berkata. saya bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang dhabu' (sejenis anjing hutan). dia menjawab. "Dendanya adalah seekorkambing." Saya bertanya. "Wajib?" dia menjawab. "Ya." Saya bertanya. kamu mendengarnya dari Rasulullah?" dia menjawab. "Ya. beliau juga mengatakan wajib." Sunan Daruquthni 2519: Ibrahim bin Ahmad bin Al Hasan Al Qirmisini menceritakan kepada kami. Al Walid bin Hammad Ar-Ramli memberitakan kepada kami. Ibnu Abi As-Sarri memberitakan kepada kami. Al Walid memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. Dari Amru bin Abi Amru. dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Dhabu' adalah binatang buruan" dan beliau menentukan dendanya adalah seekor kambing. Sunan Daruquthni 2520: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Al Fadhl bin ya'qub ArRukhami memberitakan kepada kami. Sa'id bin Maslamah memberitakan kepada kami, Ismail bin Umayyah memberitakan kepada kami, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Abdurrahman bin Abi Ammar, dari Jabir. dia berkata, saya bertanya, ^ "Apakah dhabu' itu bisa dimakan?" dia menjawab, "Ya." Saya bertanya, "Apakah dia itu binatang buruan?" dia menjawab, "Ya." Saya bertanya, "Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?" dia menjawab, "Ya." Sunan Daruquthni 2521: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib memberitakan kepada kami, Qabishah memberitakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ismail bin Umayyah, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abi Ammar, dia berkata: saya bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang dhabu', apakah dia itu binatang buruan?" dia menjawab, "Ya." Dia bertanya, "Saya boleh memakannya?" dia menjawab, "Ya." Saya bertanya, "Kamu mendengar dari Rasulullah SAW?' dia menjawab, "Ya." Sunan Daruquthni 2522: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Man bin Al Mughirah memberitakan kepada kami. Sa'id bin Abi Maryam memberitakan kepada kami, Yahya bin Ayyub memberitakan kepada kami. Ismail bin Umayyah memberitakan kepada kami. Ibnu Juraij dan Jarir bin Hazim. bahwa Ubaidillah bin' Ubaid bin Umair telah memberitakan kepada mereka. Abdurrahman bin Abi Ammar menceritakan kepadaku. bahwa dia bertanya kepada Jabir tentang dhabu'. dia bertanya. "Apakah saya boleh mernakannya?" dia menjawab. "Ya." Saya bertanya. "Apakah dia itu binatang buruan?" dia menjawab. "Ya" saya bertanya. "Kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?" dia menjawab. "Ya." Sunan Daruquthni 2523: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami, Abu Kuraib memberitakan kepada kami. QabishahH memberitakan kepada kami, dari Jarir bin Hazim, menceritakan kepadaku Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Abdurrahman bin Abi Ammar, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang dhabu', beliau menjawab. "Dia itu binatang buruan." Dan beliau menetapkan dendanya seekor kambing kibas jika dibunuh oleh seorang yang sedang berihram. Sunan Daruquthni 2524: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami. Abu Kuraib memberitakan kepada kami, Ibnu Fudhail memberitakan kepada kami. dari Al Ajlah, dari Abu Az-Zubair. Dari Jabir. dari Nabi SAW. beliau bersabda, "Tentang dhabu' jika dibunuh oleh seorang yang sedang berihram. maka dendanya seekor kambing, pada kijang dendanya seekor kambing betina, pada kelinci dendanya seekor anak kambing betina dan pada Yarbu' (sejenis tikus) dendanya seekor anak kambing (yang telah digembalakan)."? dia mengatakan. jafrah yaitu anak kambing yang telah digembalakan. Sunan Daruquthni 2525: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami. Ya'qub bin Ibrahim memberitakan kepada kami, Husyaim memberitakan kepada kami, Manshur memberitakan kepada kami. dari Atha‘, dari Jabir, dia berkata, "Ditetapkan pada dhabu' dendanya yaitu dengan seekor kambing kibas." Demikian Ya'qub mengatakannya kepada kami "Telah ditetapkan." Sunan Daruquthni 2526: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami. Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami. Abu Malik Al Janbi memberitakan kepada kami. dari Abdul Malik, dari Atha'. dari Ibnu Abbas tentang burung merpati tanah haram. "Pada burung merpati dendanya seekor kambing betina. pada dua buah telur dendannya satu dirham. pada burung unta dendanya seekor unta. pada sapi dendanya seekor sapi dan pada keledai dendanya seekor sapi." Sunan Daruquthni 2527: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id memberitakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Bazigh memberitakan kepada kami, Sa'id bin Utsman memberitakan kepada kami, Abu Maryam memberitakan kepada kami, Al Ajlah bin Abdullah menceritakan kepadaku, Abu Az-Zubair menceritakan kepadaku. dari jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan pada kijang dendanya seekor kambing, pada dhabu' dendanya seekor kambing kibas, pada kelinci dendanya seekor anak kambing betina dan pada Yarbu' (sejenis tikus) dendanya seekor anak kambing (yang telah digembalakan)." Saya bertanya kepada Ibnu Az-Zubair, Apa itu Jafrah, yaitu anak kambing yang telah disapih dan telah digembalakan. Sunan Daruquthni 2528: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Abi Yahya memberitakan kepada kami. dari Husain bin Abdullah bin Ubaidillah bin Abbas, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Ka'ab bin Ujrah, bahwa Nabi SAW menetapkan pada telur burung unta yang dipecahkan oleh seorang yang berihram dendanya sebesar harganya." Sunan Daruquthni 2529: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail memberitakan kepada kami, Sa'dan bin'Nashr memberitakan kepada kami, Musa bin Daud memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Muhammad memberitakan kepada kami. dari Husain bin Abdullah dengan hadits yang seperti itu dan dia mengatakan, "Dengan nilainya." Sunan Daruquthni 2530: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid Ath-Thayyibi menceritakan kepada kami, Thahir bin Khalid bin Nizar memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman memberitakan kepada kami. dari Mathar Al Warraq, dari Muawiyah bin Qurrah. dari seorang Syaikh dari Anshar, bahwa dia bercerita kepadanya, bahwa seseorang pernah berihram di atas kendaraannya, lalu dia mendatangi sarang telur seekor burung unta, lalu menimpa telurnya dan telur itu jatuh di tangannya. Maka Ali bin Abi Thalib memberikan fatwa kepadanya agar membeli beberapa ekor unta yang berumur dua tahun, lalu dia menyembuhkannya. Sesuatu yang keluar darinya, dia hadiahkan ke baitul mal dan sesuatu yang tidak keluar darinya, maka itu cukup baginya. karena telur itu ada yang baik dan ada yang rusak. Dia menuturkan. maka orang tersebut datang menemui Nabi SAW dan melaporkan kepada beliau apa yang telah difatwakan oleh Ali bin Abi Thalib. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh Ali telah mengatakan apa yang dia katakan, lalu apakah kamu menginginkan keringanan?" dia menjawab. "Ya." Beliau bersabda, "Sesungguhnya pada setiap telur burung unta itu dendanya ialah memberi makan satu orang miskin atau berpuasa sehari.' Sunan Daruquthni 2531: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Yahya bin Zakaria bin Yahya Al Madaini memberitakan kepada kami. Syababah bin Sawwar memberitakan kepada kami. Al Mughirah bin Muslim memberitakan kepada kami, dari Mathar. dari Muawiyah bin Qurrah, dari seorang Syaikh dari penduduk Hajar, dari Ali bin Abi Thalib alaihissalam. dari Nabi SAW dengan hadits yang serupa itu." Sunan Daruquthni 2532: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdurrahman Ash-Shufi memberitakan kepada kami. Yazid memberitakan kepada kami, Ibnu Abi Arubah memberitakan kepada kami, dari Mathar, dari Muawiyah bin Qurrah, dari seorang penduduk Anshar'di antara sahabat Nabi SAW. Sunan Daruquthni 2533: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman memberitakan kepada kami. Muhammad bin Minhal memberitakan kepada kami. Yazid bin Zurai' memberitakan kepada kami. dari Sa'id bin Abi Arubah, dari Mathar. dari Muawiyah bin Qurrah, Abdurrahman bin Abi Laila menceritakan kepadaku, dari Ali RA. bahwa ada seorang laki-laki. untanya telah menginjak sarang burung unta. padahal dia sedang berihram, lalu dia datang menemui Ali dan melaporkan hal itu kepadanya. Maka Ali berkata, "Kami wajib membayar unta pada setiap telur yang kamu pecahkan atau janin unta. Lalu dia datang menemui Nabi SAW dan melaporkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda kepadanya. "Sungguh Ali dalam hal ini telah mengatakan apa yang ia katakan, tetapi marilah kita ambil keringanan, pada setiap telur burung unta itu, kamu wajib berpuasa sehari atau memberi makan satu orang miskin.” Sunan Daruquthni 2534: Abu Ubaid Al Mahamili memberitakan kepada kami, Sa'id bin Yahya Al Umawi memberitakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitakan kepada kami, dari Sa'id. dari Qatadah, dari Muawiyah bin Qurrah, bahwa ada seorang laki-laki yang untanya telah menginjak sarang burung unta. Lalu dia bertanya kepada Ali tentang hal itu. maka Ali berkata. "Pada setiap telur burung unta itu kamu wajib membayar denda sebanding dengan unta atau janin unta. Lalu ia pergi menemui Rasulullah SAW dan melaporkan kepada beliau apa yang telah dikatakan oleh Ali. Lalu beliau bersabda, ''Simgguh dia telah mengatakan apa yang telah kamu dengar, marilah kita amhil keringanan, pada setiap telur burung unta itu, kamu wajib berpuasa sehari atau memberi makan satu orang miskin." Sunan Daruquthni 2535: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abi Imran menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami. Dan Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz memberitakan kepada kami, Muhammad bin Auf memberitakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman memberitakan kepada kami Al Walid bin Muslim memberitakan kepada kami. Dan Abu Bakar bin Mujahid Al Muqri' memberitakan kepada kami, Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami, Shafwan bin Shalih meneeritakan kepada kami. Al Walid memberitakan kepada kami, Al Walid memberitakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, dari Abu AzZinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Pada telur burung unta dendanya berpuasa sehari atau memberi makan satu orang miskin.'' Sunan Daruquthni 2536: Muhammad bin Ismail Al Farisi memberitakan kepada kami, Abbas bin Ahmad bin Al Azhar memberitakan kepada kami. Duhaim memberitakan kepada kami. Al Walid memberitakan kepada kami berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2537: Muhammad bin Al Qasim memberitakan kepada kami, Abu Sa'id memberitakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zinad mengabarkan kepadaku dari orang yang memberitakan kepadanya, dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. Dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, dari Ali bin Sa'id An-Nasa'i. Abu Ashim memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. Dari Ziyad bin Sa'd. dari Abu Az-Zinad, dari seseorang. dari Aisyah RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang telur burung unta yang dipecahkan oleh seorang yang sedang berihram. "Dendanya berpuasa sehari pada setiap telur." Abu Khalid mengatakan pada setiap telur unta yang dipecahkan oleh seorang yang sedang berihram dendanya ialah berpuasa sehari." Sunan Daruquthni 2538: Abdullah bin Muhammad bin Hibban An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ismail Al Ismaili memberitakan kepada kami. Muhammad bin Yusuf memberitakan kepada kami, Abu Qurrah memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij. Ziyad bin, Sa'd mengabarkan kepadaku, dari Abu Az-Zinad, dari Urwah, dari Aisyah. dari Nabi SAW, beliau menetapkan pada telur burung unta yang dipecahkan oleh seorang yang sedang berihram, "Berpuasa sehari untuk setiap telur." Sunan Daruquthni 2539: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri memberitakan kepada kami, Ahmad bin Ibrahim Al Quhustani memberitakan kepada kami, Muammil bin Al Mufadhdhal memberitakan kepada kami. Marwan bin Muawiyah menceritakan kepada kami. dari Ali yaitu Ibnu Ghurab. dari Husain Al Mu'allim. dari Abu Al Muhazim. dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, "Pada telur burung unia yang dipecahkan oleh seorang yang sedang berihram dendanya ialah harga telur tersebut." Sunan Daruquthni 2540: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Hani memberitakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad. dari Sa'id bin Abdurrahman, dari Mujalid. dari Ibnu Abbas tentang suatu kaum yang membunuh dhabu'. dia mengatakan, "Mereka wajib membayar denda seekor kambing (kibas) dengan saling menyerahkan haknya di antara mereka." Sunan Daruquthni 2541: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami. Yazid bin Harun memberitakan kepada kami, memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ammar bekas budak Bani Hasyim. bahwa para bekas budak Ibnu Zubair sedang berihram, tiba-tiba ada seekor dhuba' lewat di hadapan mereka, lalu mereka memukulnya dengan tongkat mereka dan membunuhnya. lalu terjadi penyesalan dalam diri mereka. Maka mereka datang menemui Ibnu Umar dan menyebutkan hal itu kepadanya. Maka Ibnu Umar berkata, "Kalian wajib membayar denda seekor kambing kibas." Mereka bertanya, "Masingmasing wajib membayar seekor kambing kibas?" dia menjawab, "Sesunguhnya kalian telah memperberat diri kalian, wajib bagi masing-masing kalian untuk membayar satu ekor kambing kibas." Para ahli bahasa mengatakan, Innahu Lamughazzizu Bikum artinya: sungguh memperberat kalian. Sunan Daruquthni 2542: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Yusuf bin Musa Al Qaththan memberitakan kepada kami, Jarir memberitakan kepada kami, dari AsySyaibani, dari Ziyad bin Ilaqah. dari Usamah bin Syarik, dia berkata. saya keluar bersama Rasulullah SAW untuk menunaikan ibadah haji. lalu orang-orang datang menemui beliau. Ada di antara mereka yang mengatakan. "Wahai Rasulullah. saya melakukan sa'i sebelum melakukan thawaf. Atau mengakhirkan suatu ibadah atau mendahulukannya. Maka beliau bersabda kepada mereka. "Tidak apa-apa. kecuali seseorang yang menfitnah harga diri seorang muslim dan dia itu zhalim, maka itulah orang yang berdosa dan celaka.' Dan tidak ada mengatakan. "Saya melakukan sa'i sebelum melakukan thawaf selain Jarir dari Asy-Syaibani. Sunan Daruquthni 2543: An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri. dari Isa bin Thalhah, dari Abdullah bin Amru, dia berkata, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW seraya berkata, "Saya mencukur rambut sebelum menyembelih kurban." Beliau bersabda, "Sembelihlah, tidak apa-apa. " yang lain mengatakan. "Saya menyembelih kurban sebelum melempar jumrah." Beliau bersabda, "Melontarlah, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2544: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Muhammad bin Yahya dan Abul Azhar memberitakan kepada kami. keduanya berkata, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami, dari Shalih bin Kaisan. dari Ibnu Syihab.. Isa bin Thalhah bin Ubaidillah menceritakan kepadaku. bahwa dia mendengar Abdullah bin Amru bin Al Ash mengatakan: Rasulullah SAW berdiri pada hari nahar (berkurban) di atas kendaraannya, lalu orang-orang mulai bertanya kepada beliau. Seorang di antara mereka berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak merasa bahwa melempar jumrah itu dilakukan sesudah menyembelih kurban, lalu saya menyembelih kurban sebelum melempar jumrah. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Lemparlah, tidak apa-apa." Dan yang lain mulai bertanya. "Wahai Rasulullah, sungguh saya tidak merasa bahwa menyembelih kurban itu dilakukan sebelum mencukur rambut, lalu saya mencukur rambut sebelum menyembelih kurban." Maka Rasulullah SAW bersabda. "Sembelihlah, tidak apa-apa." Dia menuturkan, tidaklah saya mendengar pada hari itu. seorang yang bertanya tentang sesuatu yang orang itu lupa atau tidak tahu seperti mendahulukan berbagai hal sebagiannya sebelum sebagian yang lain dan yang semisalnya. kecuali Rasulullah SAW bersabda. "Kerjakanlah, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2545: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami. Ibnu Wahb memberitakan kepada kami. bahwa Malik memberitakan kepadanya. dari Ibnu Syihab berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2546: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami. Abul Azhar dan Ahmad bin Manshur, mereka berkata. Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Ma'mar memberitakan kepada kami. dari AzZuhri. dari Isa bin Thalhah, dari Abdullah bin Amru, dia berkata. saya melihat Rasulullah SAW berada di Mina di atas untanya. lalu seseorang datang menemuinya seraya berkata, "Wahai Rasulullah. sebelumnya saya mengira bahwa mencukur rambut itu dilakukan sebelum menyembelih kurban, lalu saya mencukur rambut sebelum menyembelih kurban." Beliau bersabda. "Sembelihlah, tidak apa-apa." Dia menuturkan, lalu orang lain datang seraya berkata, "Wahai Rasulullah sungguh sebelumnya saya mengira bahwa mencukur rambut itu dilakukan sebelum melempar jumrah, lalu saya mencukur rambut sebelum melempar jumrah." Beliau bersabda, "Lemparlah, tidak apa-apa." Dia menuturkan, beliau tidak ditanya pada hari itu tentang sesuatu yang didahulukan oleh seseorang dan juga diakhirkannya kecuali beliau bersabda, "Kerjakanlah, tidak apa-apa. Demikian dikatakan oleh Abdurrazzak dari Ma'mar: saya mencukur rambut sebelum melempar jumrah, dan diperkuat oleh Muhammad bin Abi Hafshah di dalam haditsnya, "saya thawaf sebelum melempar jumrah" dan Hadits ini tidak ada yang memperkuatnya. Saya melihat bahwa di dalamnya terdapat kebimbangan, wallahu a'lam. Sunan Daruquthni 2547: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar dan Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami. keduanya berkata. Rauh memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abi Hafshah memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab. dari Isa bin Thalhah. dari Abdullah bin Amru. dia berkata. saya mendengar Rasulullah SAW seseorang datang menemui beliau pada hari nahar (berkurban) dan beliau sedang berdiri di dekat Jumrah, lalu orang itu berkata, "Wahai Rasulullah sungguh saya telah mencukur rambut sebelum melempar jumrah." Maka beliau bersabda, "Lemparlah, tidak apa-apa." Kemudian yang lain datang seraya berkata. "Sungguh saya tadi menyembelih kurban sebelum melempar jumrah." Beliau bersabda. "Lemparlah, tidak apa-apa." Perawi menuturkan. yang lain datang seraya berkata, "Sungguh saya telah melakukan thawaf sebelum melempar jumrah. " beliau bersabda, "Lemparlah, tidak apa-apa. " Dia menuturkan, maka saya tidak melihat beliau pada hari itu ditanya tentang sesuatu kecuali beliau mengatakan, "Kerjakanlah dan, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2548: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami. Rauh memberitakan kepada kami. Hisyam memberitakan kepada kami. dari Atha'. dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ditanya pada hari nahar tentang seseorang yang mencukur rambut sebelum melempar jumrah atau menyembelih atau berkurban dan yang semisal ini dalam mendahulukan dan mengakhirkannya, maka Rasulullah SAW bersabda, "Tidak apa-apa, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2549: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Al Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami. Rauh memberitakan kepada kami. Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, Atha' dan lainnya memberitakan kepada kami. mereka bertiga, dari Nabi SAW. tentang seseorang yang mencukur rambut sebelum melempar jumrah. beliau bersabda. "Lemparlah, tidak apa-apa, mencukur rambut termasuk melempar jumrah dan melempar jumrah termasuk mencukur rambut." Dan seseorang datang menemui Nabi SAW seraya berkata. "Saya telah menyembelih kurban sebelum melempar jumrah." Beliau bersabda, "Lemparlah. tidak apa-apa. menyembelih kurban termasuk melempar jumrah dan melempar jumrah termasuk menyembelih kurban." Perawi menuturkan, orang yang lain datang menemui Nabi SAW seraya berkata. "Wahai Rasulullah. saya telah menyembelih kurban sebelum mencukur rambut." Beliau bersabda. "Cukurlah dan tidak apa-apa. menyembelih kurban termasuk mencukur rambut dan mencukur rambut termasuk menyembelih kurban." Abu Bakar mengatakan kepada kami: Ibnu Juraij meriwayatkan hadits Atha' ini sesudah hadits Ibnu Syihab, dari Isa bin Thalhah, dari Abdullah bin Amru, bahwa Nabi SAW ketika sedang berkhutbah pada hari nahar, lalu dia menyebutkan hadits tersebut dan di dalamnya dia mengatakan, "Saya sebelumnya tidak mengira. wahai Rasulullah bahwa ini sebelum itu, tentang tiga hal itu, maka Nabi SAW bersabda, "Tidak apa-apa." Dan pada tiga hal ini yaitu mencukur rambut sebelum melempar jumrah. Sunan Daruquthni 2550: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Al Abbas bin Muhammad dan Abul Azhar menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Rauh memberitakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami. Dan Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Yazid bin Sinan memberitakan kepada kami. Muhammad bin Bakr memberitakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami. dia berkata, saya mendengar Ibnu Syihab, Isa bin Thalhah menceritakan kepadaku, bahwa Abdullah bin Amru, bercerita kepadanya, bahwa Nabi SAW ketika sedang berkhutbah pada hari nahar, seseorang berdiri menuju beliau seraya berkata, "Saya sebelumnya mengira begini dan begitu, sebelum begini dan begitu. Kemudian yang lain juga berkata, "Wahai Rasulullah, sebelumnya saya mengira bahwa ini dikerjakan sebelum itu, tentang tiga hal itu. Maka beliau bersabda, "Kerjakanlah, tidak apa-apa." Maka beliau tidak ditanya tentang sesuatu pada hari itu, kecuali bersabda, "Kerjakanlah, tidak apa-apa. " Abu Bakar mengatakan kepada kami, saya tidak menemukan kata "Yakhthub" kecuali pada hadits Ibnu Juraij dari Az-Zuhri, dan itu hasan. Sunan Daruquthni 2551: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Muhammad bin Al Walid Al Fahham memberitakan kepada kami, Ibnu Uyainah memberitakan kepada kami, dari Ayyub. dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas insya Allah, bahwa Nabi SAW ditanya pada hari nahar tentang orang yang mendahulukan sesuatu sebelum sesuatu yang lain dan sesuatu sebelum sesuatu yang Iain. Dia menuturkan. maka Rasulullah mengangkat kedua tangannya. "Tidak apa-apa, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2552: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abul Asy'ats memberitakan kepada kami, Yazid bin Zurai' memberitakan kepada kami, Khalid menceritakan kepadaku. dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya, lalu beliau menjawab, "Tidak apa-apa." Lalu seorang bertanya, "Saya telah mencukur rambut sebelum menyembelih kurban." Beliau menjawab, "Tidak apaapa." Dia bertanya, "Saya telah melempar jumrah sesudah sore hari." Beliau menjawab. "Tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2553: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus memberitakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Rafi' memberitakan kepada kami, dari Atha', dari Ibnu Abbas, dia berkata. Seseorang datang menemui Nabi SAW seraya bertanya, "Wahai Rasulullah, sungguh saya telah berziarah sebelum melempar jumrah." Maka beliau bersabda, "Lemparlah, tidak apa-apa." Dia bertanya, '*Wahai Rasulullah. saya telah mencukur rambut sebelum melempar jumrah." Beliau bersabda. "Lemparlah, tidak apa-apa." Dia bertanya. "Sungguh saya telah menyembelih sebelum melempar jumrah." Beliau bersabda. "Lemparlah, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2554: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami, Abu Kuraib memberitakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri memberitakan kepada kami, dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Jabir, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda. "Mulailah dengan apa yang Allah Ta‟ala mulai." Kemudian beliau membaca ayat, "Sesungguhnya bukil Shafa dan Marwa termasuk Syi‟ar-syi‟ar Allah. Sunan Daruquthni 2555: Ja'far bin Ahmad Al Muadzdzin memberitakan kepada kami. As-Sarri bin Yahya memberitakan kepada kami. Qabishah memberitakan kepada kami. Sufyan memberitakan kepada kami dengan hadits yang sama. Sunan Daruquthni 2556: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan Al Qaththan memberitakan kepada kami, Al Haitsam bin Muawiyah Az memberitakan kepada kami Zumrai memberitakan kepada kami. Hatim bin Ismail, Ja'far bin Muhammad memberitakan kepada kami, dari bapaknya, dari Jabir, bahwa Nabi SAW setelah dekat dari Shafa, beliau membaca, "Sesungguhnya bukit Shafa dan Marwa termasuk syi'ar-syi'ar Allah. Maka mulailah dengan apa yang Allah mulai." Maka beliau mulai dengan bukit Shafa. Sunan Daruquthni 2557: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Alla‘ memberitakan kepada kami. Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ali Al Ju'fi memberitakan kepada kami, dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dia berkata, memberitakan kepada kami Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Mulailah dengan apa yang Allah mulai." Kemudian beliau membaca ayat. "Sesungguhnya bukit Shafa dan Marwa termasuk syi'ar-syi'ar Allah." Lalu beliau naik ke bukit Shafa hingga dapat melihat ke Baitullah." Sunan Daruquthni 2558: Ishak bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat memberitakan kepada kami. Ali bin Syu'aib memberitakan kepada kami, Abdullah bin Numair Abu Hisyam Al Hamdani memberitakan kepada kami, Hajjaj memberitakan kepada kami, dari Atha‘ dan Ibnu Abi Mulaikah. dan dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa Nabi SAW ketika masuk ke Makkah, beliau menyentuh rukun Hajar Aswad serta rukun Yamani dan tidak menyentuh rukun yang lain selain kedua rukun tersebut." Sunan Daruquthni 2559: Ibnu Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami dengan mendikte, Al Hasan bin Isa An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak memberitakan kepada kami. Ma'ruf bin Musykan mengabarkan kepadaku, sekelompok wanita dari Bani Abdiddar yang mereka pernah menjumpai Rasulullah SAW mengabarkan kepadaku, mereka mengatakan, kami masuk ke rumah Ibnu Abi Husain, lalu kami melihat dari pintu Maqtha' dan kami melihat Rasulullah SAW bersemangat dalam melakukan Sa'i hingga sampai di gang Bani fulan -suatu tempat yang termasuk daerah sa'i- beliau menghadap ke arah orang-orang seraya bersabda, "Wahai manusia, lakukanlah sa'i, karena sa'i itu telah diwajibkan atas kalian." Sunan Daruquthni 2560: Muhammad bin Amru bin Al Bakhtari memberitakan kepada kami. Ahmad bin Al Khalil memberitakan kepada kami. Al Waqidi memberitakan kepada kami. Ali bin Muhammad Al Umari memberitakan kepada kami, dari Manshur Al Hajabi. dari ibunya, dari Barrah binti Abi Tijrah. dia berkata: Saya melihat Rasulullah SAW ketika berhenti sampai di tempat sa'i. beliau bersabda, "Lakukanlah sa'i. karena Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian." Lalu saya melihat beliau melakukan sa'i hingga kedua lutut beliau nampak karena kainnya terbuka." Sunan Daruquthni 2561: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ishak AshShaghani memberitakan kepada kami, Yunus bin Muhammad dan Mu'adz bin Hani memberitakan kepada kami. keduanya berkata, Ibnul Muammal memberitakan kepada kami, dari Abdullah bin Muhaishin, dari Atha‘ dari Shafiyyah binti Syaibah, dari Habibah binti Abi Tijrah, dia berkata, saya melihat Nabi SAW melakukan sa'i di antara bukit Shafa dan Marwa, seraya bersabda, "Lakukanlah sa'i, karena Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian." Sunan Daruquthni 2562: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami. Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani memberitakan kepada kami. dia berkata, Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi'I mengatakan, Abdullah bin Al Muamal menceritakan kepada kami, dari Ibnu Muhaishin, dari Atha' bin Abi Rabbah, dari Shafiyyah. Dari Binti Abi Tijrah, dia berkata, "Saya masuk ke rumah keluarga Abu Husain bersama para wanita dari Quraisy, lalu saya memandangi Rasulullah SAW, dan beliau sedang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Lalu saya melihat beliau melakukan sa'i dan kainnya berputar karena semangatnya dalam melakukan sa'i, hingga saya katakan bahwa saya melihat kedua lututnya dan saya mendengar beliau bersabda, "Lakukanlah sa'i, karena Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian." Sunan Daruquthni 2563: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan yang lainnya. mereka berkata. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal memberitakan kepada kami. bapakku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i memberitakan kepada kami, Abdullah bin Al Muammal memberitakan kepada kami, dari Umar bin Abdurrahman bin Muhaishin. dari Atha' bin Abi Rabbah, dari Shafiyyah binti Syaibah, dari Binti Abu Tijrah, salah seorang wanita dari Bani Abdiddar, dia berkata, "Saya masuk ke rumah keluarga Abu Husain bersama sekelompok wanita dari Quraisy dengan melihat Rasulullah, kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2564: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Ahmad bin Manshur ArRamadi memberitakan kepada kami, Abdurrazzak memberitakan kepada kami, dia berkata, Hisyam bin Hassan memberitakan kepada kami, dia bercerita dari Washil, dari Musa bin Abdah, dari Shafiyyah binti Syaibah. dia berkata. "Saya pernah berada di jendelaku, lalu saya melihat Rasulullah SAW berada di antara Shafa dan Marwa dan ketika beliau sampai di Bathnul Wadi, saya melihat beliau melakukan sa'i. Sunan Daruquthni 2565: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul memberitakan kepada kami. Muammil bin Ihab memberitakan kepada kami. Yahya Al Jari memberitakan kepada kami, dari Abdul Aziz, dari Ubaidillah. dari Nafi', dari Ibnu Umar tentang orang yang botak kepalanya. "Biarkan pisau cukur lewat di atas kepalanya." Sunan Daruquthni 2566: Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Abi Ar-Rijal memberitakan kepada kami. Abu Umayyah Muhammad bin Ibrahim memberitakan kepada kami. Abdul Karim bin Rauh memberitakan kepada kami, dari Anbasah bin Sa'id, Abdullah bin Umar K memberitakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata tentang orang yang botak kepalanya, "Biarkan pisau cukur lewat di atas kepalanya." Abdul Karim berkata, saya dapatkan di dalam kitabku, suatu saat dia me-marfu'-kannya kepada Rasulullah dan suatu saat dia tidak me-memarfu-kannya. Sunan Daruquthni 2567: Ibnu Makhlad memberitakan kepada kami. Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Qurad memberitakan kepada kami. Ash-Shaghani menceritakan kepada kami. Abdurrahman bin Yunus Al Hafari dan Ibnu Abi Maryam memberitakan kepada kami, mereka berkata, Abdullah bin Umar memberitakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu secara mauquf. Sunan Daruquthni 2568: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan memberitakan kepada kami, Abdul karim bin Al Haitsam memberitakan kepada kami, Abu Marwan Al Utsmani memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi memberitakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia berihram dengan umrah setelah sampai di Dzul Khulaifah. dia mengatakan. tidaklah urusan keduanya kecuali hanya satu. Saya bersaksi di hadapan kalian bahwa. saya telah memasukkan haji pada umrah. lalu dia melakukan thawaf untuk keduanya satu kali thawaf dan melakukan sa'i untuk keduanya satu kali sa'i dan berkata. "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 2569: Yahya bin Sha'id dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. keduanya berkata. Khallad bin Aslarri memberitakan kepada kami. Abdul Aziz bin Muhammad Ad- Darawardi memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi'. dari Ibnu Umar. bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa berihram dengan niat haji dan umrah, maka cukup baginya thawaf dan sa'i sekali dan tidak boleh bertahallul dari salah satu keduanya hingga bertahallul dari keduanya." Sunan Daruquthni 2570: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami, Hisyam bin Yunus Al Lu'lu'i memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Umar, dari Natl', dari Ibnu Umar. dia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa berihram dengan niat haji dan umrah, maku cukup baginya thawaf sekali. Kemudian tidak boleh bertahallul hingga menyelesaikan hajinya, kemudian bertahallul dari keduanya.” Sunan Daruquthni 2571: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad Al Junaid menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih memberitakan kepada kami. Abdurrazzak memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi‘, dari Ibnu Umar. bahwa dia menggabungkan antara haji dan umrah (melakukan haji Qiran) dan melakukan sa'i satu kali untuk keduanya. seraya berkata, "Demikianlah yang diperbuat oleh Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 2572: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Abu Hisyam Ar-Rifa'i Muhammad bin Yazid memberitakan kepada kami. dan Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami. Abu Hisyam Ar-Rifa'i dan Ibrahim bin Yunus Ash-Shufi memberitakan kepada kami. keduanya berkata. Yahya bin Al Yaman memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami. dari Ubaidillah. dari Nafi', dari Ibnu Umar. "Bahwa Nabi SAW melakukan thawaf untuk haji Qirannya sekali thawaf dan hal itu tidak menjadikan beliau bertahallul." Sunan Daruquthni 2573: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir memberitakan kepada kami. Abdul Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami, Ishak Al Azraq memberitakan kepada kami. dari Syarik, dari Ibnu Abi Laila. dari Nafi', dari Ibnu Umar. bahwa dia masuk ke Makkah dengan menunaikan haji Qiran, lalu dia melakukan thawaf dan sa'i sekali untuk haji dan umrahnya, kemudian dia berkata. "Demikianlah saya melihat Rasulullah SAW berbuat ketika beliau melakukan haji Qiran. Sunan Daruquthni 2574: Abdush-Shamad bin Ali memberitakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Abbas AshShawwaf memberitakan kepada kami, Yahya bin Ghailan memberitakan kepada kami, Abdullah bin Bazigh memberitakan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah. dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, bahwa dia menggabungkan antara haji dan umrahnya bersamaan. dan berkata. "Jalan keduanya satu." Dia menuturkan. lalu Ibnu Umar melakukan thawaf untuk keduanya dua kali thawaf dan melakukan sa'i untuk keduanya dua kali sa'i. seraya berkata. "Demikianlah saya melihat Rasulullah berbuat sebagaimana yang saya perbuat." Tidak ada yang meriwayatkannya dari Al Hakam selain Al Husain bin Imarah. dia itu haditsnya matruk. Sunan Daruquthni 2575: Yahya bin Sha'id memberitakan kepada kami dengan mendikte. Muhammad bin Isykab menceritakan kepada kami. Al Abbas bin Abdullah At-Turqufi dan Ya'qub bin Asad - lai'azh ini menurut riwayat Ibnu Isykab— mereka berkata. memberitakan kepada kami Yahya bin Ya'la bin Al Harits. [hj Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Makhlad dan Ali bin Muhammad bin Al Haitsam. mereka berkata. Al Abbas bin Abdullah At-Tarqufi memberitakan kepada kami. Yahya bin Ya'la bin Al Harits Al Muharibi memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami. Ghailan bin Jami' memberitakan kepada kami. Laits menceritakan kepadaku. Atha' menceritakan kepadaku. Thawus dan Mujahid. dari Jabir bin Abdillah, dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. "Bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya tidak melakukan thawaf di antara Shafa dan Marwa kecuali satu kali thawaf-untuk umrah dan haji mereka." Sunan Daruquthni 2576: Muhammad bin Shalih Al Azdi memberitakan kepada kami, Ahmad bin Budail memberitakan kepada kami. (h} dan Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami. Abu Kuraib memberitakan kepada kami, keduanya berkata. Ayyub bin Hani Al Ju'fi memberitakan kepada kami. bapakku menceritakan kepadaku, dia berkata, saya, Salamah bin Kuhail dan laits bin Abi Sulaim masuk menemui Thawus, lalu saya bertanya kepadanya tentang haji tamattu'. dia menjawab, Jabir bin Abdillah menceritakan kepadaku, dia berkata. "Kami datang untuk menunaikan haji. Lalu Rasulullah SAW menyuruh kami untuk bertahallul sesudah kami melakukan thawaf. Kami tidak melakukan thawaf untuk umrah dan haji kami kecuali satu kali thawaf." lafazh Abu Kuraib. Sunan Daruquthni 2577: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Abdul Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami. Ishak bin Al Azraq memberitakan kepada kami. dari Ar-Rabi' bin Shabih. dari Atha‘. dari Jabir. dia berkata, "Rasulullah SAW tidak pernah melakukan thawaf untuk keduanya kecuali satu kali thawaf dan satu kali sa'i untuk haji dan umrahnya." Sunan Daruquthni 2578: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami, Al Fadhl bin Musa dan Abdullah bin AshShabbah Al Aththar memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Amir Al Aqadi memberitakan kepada kami, Rabbah bin Abi Ma'ruf memberitakan kepada kami, dari Atha', dari Jabir. "Bahwa para sahabat Nabi SAW tidak menambah satu kali thawaf yaitu untuk haji dan umrah." Sunan Daruquthni 2579: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami Al Fadhl bin Al Abbas ArRazi memberitakan kepada kami, Sahl bin Utsman memberitakan kepada kami. Al Muharibi memberitakan kepada kami dari Ibnu Juraij. dari Atha', dari Jabir. dia berkata. "Rasulullah SAW menggabungkan antara haji dan umrah, maka beliau tidak melakukan thawaf kecuali sekali." Sunan Daruquthni 2580: Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami. Amru bin Ali dan Hafsh bin Umar memberitakan kepada kami, keduanya berkata: Sahl bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al Hajjaj memberitakan kepada kami, dari Atha‘ dari Jabir, "Bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak menambah satu kali thawaf." Sunan Daruquthni 2581: Ibnu Mubasysyir memberitakan kepada kami. Abdul Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami. Ishak Al Azraq memberitakan kepada kami, dari Syarik, dari Al Hajjaj. {h} dan Ibnu Sha'id memberitakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah memberitakan kepada kami, Umar bin Hafsh memberitakan kepada kami. Bapakku memberitakan kepada kami, dari Al Hajjaj. Atha' menceritakan kepadaku. dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW menunaikan haji Qiran. lalu beliau melakukan thawaf sekali dan juga para sahabatnya." Ibnu Mubasysyir mengatakan. "Lalu beliau melakukan thawaf sekali dan melakukan sa'i sekali. dan juga para sahabatnya. Sunan Daruquthni 2582: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abdul Hamid memberitakan kepada kami. Ishak memberitakan kepada kami. dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Atha‘, dari Jabir. dia berkata, "Rasulullah SAW tidak melakukan thawaf untuk haji dan Umrah kecuali hanya sekali thawaf." Sunan Daruquthni 2583: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami. Abu Kuraib memberitakan kepada kami. Utsman bin Sa'id memberitakan kepada kami. dari Ibnu Yaman. dari Al Mutsanna bin Shabbah. dari Atha‘ dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW menunaikan haji Qiran bersama para sahabatnya. Lalu beliau meelakukan thawaf sekali dan para sahabatnya bertahallul dengan umrah." Sunan Daruquthni 2584: Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami. Abu Umayyah Ath-Tharasusi menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Umawi menceritakan kepada kami. Abu Sa'ad Al Baqqal memberitakan kepada kami, dari Atha' bin Abi Rabbah. dari Zaid bin Arqam, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang menunaikan haji atas nama kedua orang tuanya. maka hajinya akan diterima darinya dan dari keduanya, ruh-ruh mereka berdua merasa bergembira di langit dan juga ditulis di sisi Allah sebagai suatu kebaikan." Sunan Daruquthni 2585: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir memberitakan kepada kami. Muhammad bin Harb An-Nasa'i memberitakan kepada kami, Shilah bin Sulaiman memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij, dari Atha . dari Ibnu Abbas, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa menunaikan ibadah haji atas nama kedua orang tuanya atau melunasi hutang atas nama keduanya, maka akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama orang-orang yang berbakti." Sunan Daruquthni 2586: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Al Buhlul memberitakan kepada kami, kakekku memberitakan kepada kami, Ishak Al Azraq memberitakan kepada kami, dari Syarik, dari Ibnu Abi Laila, dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata, seseorang datang menemui Nabi SAW seraya berkata kepadanya, "Sesungguhnya bapakku telah meninggal dunia dan dia memiliki kewajiban haji dalam Islam, apakah saya boleh menunaikan haji atas dirinya." Beliau bertanya, "Bagaimana pendapatmujika bapakmu meninggalkan hutang, apakah kamu akan melunasinya?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda. "Maka tunaikanlah ibadah haji atas nama bapakmu." Sunan Daruquthni 2587: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria Al Muharibi menceritakan kepada kami. Abu Kuraib Muhammad bin Al Alla‘ memberitakan kepada kami. Utsman bin Abdurrahman memberitakan kepada kami. dari Muhammad bin Amru Al Bashri. dari Atha‘ dari Jabir bin Abdillah. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa menunaikan ibadah haji atas nama bapak dan ibunya, maka sungguh dia telah menunaikan haji atas nama dirinya dan dia memiliki keutamaan sepuluh kali ibadah haji." Sunan Daruquthni 2588: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir memberitakan kepada kami, Isa bin Syadzan memberitakan kepada kami. Ismail bin Nashr memberitakan kepada kami, Abbad bin Rasyid memberitakan kepada kami, Tsabit Al Bunani memberitakan kepada kami, dari Anas bin Malik, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi SAW seraya berkata, "Bapakku telah meninggal dunia dan dia belum menunaikan ibadah haji," beliau bertanya. "Bagaimana pendapatmu jika bapakmu memiliki hutang. lain kamu melunasinya, apakah hal itu dapat diterima?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka tunaikanlah haji atas nama dirinya." Sunan Daruquthni 2589: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Ubaidillah bin Sa'ad memberitakan kepada kami. pamanku memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami, dari Ibnu Ishak, Khalid bin Katsir menceritakan kepadaku, bahwa Atha‘ bin Abi Rabbah bercerita kepadanya, bahwa Abdullah bin Abbas menceritakan kepadanya, bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menunaikan ibadah haji atas nama bapaknya. Beliau bersabda, "Tunaikanlah ibadah haji atas nama dirinya, tidakkah kamu yakin bahwa jika dia memiliki hutang lalu kamu melunasi hutangnya, maka hal itu cukup baginya?" dia menjawab, "Benar." Beliau bersabda, "Maka hak Allah lebih berhak ditunaikan." Sunan Daruquthni 2590: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz memberitakan kepada kami, Ismail bin Ya'qub bin Shubaih memberitakan kepada kami, Al Qasim bin Marwan memberitakan kepada kami, Sulaiman bin Abu Daud memberitakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW ketika menunaikan haji Qiran pada haji Wada'. beliau hanya melakukan thawaf sekali dan. melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa sekali." Dia mengatakan, Sulaiman memberitakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir dengan hadits yang seperti itu dan dari Atha‘ seperti itu, dan dari Abdul Karim, dari Thawus, dari Mujahid juga sama seperti itu. Sunan Daruquthni 2591: Abu Bakar An-Naisaburi dan Ali bin Ahmad bin Al Haitsam memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Ali bin Harb memberitakan kepada kami, Harun bin Imran memberitakan kepada kami, dari Sulaiman bin Abu Daud, dari Atha' bin Nafi', dari Ibnu Umar dan Jabir, bahwa Nabi SAW ketika melakukan thawaf untuk hajinya hanya melakukannya sekali dan melakukan sa'i sekali. kemudian beliau datang ke Makkah dan tidak melakukan sa'i di antara keduanya setelah melakukannya yang pertama kali." Sunan Daruquthni 2592: Muhammad bin Ahmad bin Asad menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi memberitakan kepada kami. Ismail bin Aban dan Al Warraq memberitakan kepada kami, Muhammad bin Aban memberitakan kepada kami, dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Jabir. "Bahwa Nabi SAW menggabungkan antara haji dan umrah (haji qiran), lalu beliau melakukan thawaf untuk keduanya sekali." Sunan Daruquthni 2593: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Abu Ubaidillah Al Mu'addil Ahmad bin Amru bin Utsman memberitakan kepada kami di Wasith, keduanya berkata: Muhammad bin Harb Al Wasithi menceritakan kepada kami, Ashim bin Ali bin Ashim memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, dari Hushain bin Abdurrahman, dia berkata: Manshur berkata kepadaku, kamu wahai Hushain menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari bapaknya, bahwa Nabi SAW dan para sahabatnya melakukan thawaf untuk haji dan umrahnya sekali." Sunan Daruquthni 2594: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib memberitakan kepada kami, Sa'd bin Abdul Hamid memberitakan kepada kami, Muhammad bin Marwan memberitakan kepada kami, dari Ibnu Abi Laila, dari Athiyyah, dari Abu Sa'id, bahwa Nabi SAW menggabungkan antara haji dan umrah, lalu beliau melakukan thawaf di Ka'bah sekali dan di Shafa dan Marwa juga sekali. Sunan Daruquthni 2595: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz Al Baghawi memberitakan kepada kami, Daud bin Armu Al Musayyibi memberitakan kepada kami, Manshur bin Abil Aswad memberitakan kepada kami, dari Abdul Malik, dari Atha‘. dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW melakukan thawaf sekali untuk haji dan umrahnya. Sunan Daruquthni 2596: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Yusuf bin Musa memberitakan kepada kami. Abdullah bin Al Jahm memberitakan kepada kami, Amru bin Abi Qais memberitakan kepada kami, dari Al Hajjaj. dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW melakukan thawaf sekali untuk haji dan umrahnya. beliau tidak menambahnya. Sunan Daruquthni 2597: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir memberitakan kepada kami, Abdul Al Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami, Ishak bin Yusuf memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidillah menceritakan kepada kami, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata, "Rasulullah SAW tidak melakukan thawaf untuk haji dan umrahnya kecuali sekali." Sunan Daruquthni 2598: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, Ishak bin Yusuf memberitakan kepada kami. dari Al Hasan bin Umarah. dari Salamah bin Kuhail. dari Thawus, dia berkata. saya mendengar Ibnu Abbas mengatakan. "Tidak demi Allah. Rasulullah SAW tidak melakukan thawaf untuk keduanya kecuali sekali. maka ambillah dalil dari orang ini yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW melakukan thawaf untuk keduanya dua kali." Sunan Daruquthni 2599: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami. {hj Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Ja'far bin Amir Al Bazzar memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Qabishah bin Uqbah memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij. dari Atha', dari Aisyah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Cukup bagimu satu kali thawaf setelah maghrib untuk keduanya." Sunan Daruquthni 2600: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Abu Umayyah Ath-Tharasusi dan Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami, keduanya berkata. Qabishah memberitakan kepada kami, berdasarkan sanadnya dengan hadits yang serupa itu. Sunan Daruquthni 2601: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah AzZuhri memberitakan kepada kami. {h} Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Al Atiq memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Daud bin Mihran memberitakan kepada kami, Muslim bin Khalid memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Sesungguhnya thawafmu di Ka'bah dan di antara Shafa dan Marwa cukup untuk haji dan umrahmu." Sunan Daruquthni 2602: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami, Abu Nu'aim dan Utsman bin Umar memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Ibrahim bin Nafi memberitakan kepada kami, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dia berkata. Aisyah mengalami haid di Saraf dan dia suci pada hari Arafah. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Sesungguhnya thawafmu di antara Shafa dan Marwa cukup bagimu untuk haji dan umrahmu sekali thawaf." lafazh Abu Nu'aim. Sunan Daruquthni 2603: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Abdullah bin Ash Shaqr memberitakan kepada kami, Ibnu Abi Umar memberitakan kepada kami. {h} dan Abu Ali bin Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Harun bin Yusuf memberitakan kepada kami, Muhammad bin Abi Umar Al Adani memberitakan kepada kami, Hisyam bin Sulaiman memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Amru bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda kepada Aisyah, "Cukup bagimu Thawaf kamu yang pertama antara Shafa dan Marwa untuk haji dan umrah." Ibnu Makhlad berkata bahwa Nabi SAW bersabda kepada Aisyah, "Cukup bagimu thawafmu yang pertama untuk haji dan umrahmu." Sunan Daruquthni 2604: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami dengan mendikte, Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani memberitakan kepada kami. Hafsh bin Abi Daud memberitakan kepada kami, dari Ibnu Abi Laila. dari Al Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ali, bahwa dia menggabungkan antara haji dan umrah. lalu dia melakukan thawaf untuk keduanya sekali dan melakukan sa'i untuk keduanya sekali, kemudian berkata. "Demikianlah saya melihat Rasulullah SAW melakukannya." Hafsh bin Abu Daud dha'if. Sedangkan Ibnu Abi Laila hafalannya jelek serta banyak kebimbangannya. Sunan Daruquthni 2605: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku memberitakan kepada kami. Ishak Al Azrak memberitakan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Ibnu Abi Laila, dari Ali. bahwa dia melakukan thawaf dua kali untuk kedua ibadah tersebut dan melakukan sa'i dua kali untuk kedua ibadah tersebut seraya berkata, "Demikianlah saya melihat Rasulullah SAW melakukannya." Al Hasan bin Umarah haditsnya matruk. Sunan Daruquthni 2606: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami, Isa bin Abdullah bin Muhammad bin Umar bin Ali memberitakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, daaaaari bapaknya. dari kakeknya. dari Ali, bahwa Nabi SAW pernah melakukan haji Qiran. lalu beliau melakukan thawaf dua kali dan melakukan sa'i dua kali. Isa bin Abdullah juga dinamakan Mubarak, dia itu haditsnya matruk. Sunan Daruquthni 2607: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami. Ja'far bin Muhammad bin Marwan memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Aban memberitakan kepada kami. Abu Burdah memberitakan kepada kami, dari Hammad. dari Ibrahim, dari Alqamah. dari Abdullah, dia berkata. jika Rasulullah SAW melakukan thawaf untuk umrah dan hajinya beliau melakukannya dua kali dan melakukan sa'i dua kali. ? dan juga Abu Bakar. Umar. Ali dan Ibnu Mas'ud." Abu Burdah yaitu Amru bin Yazid, dia itu dha'if, sedangkan para perawi di bawahnya juga dha'if. Sunan Daruquthni 2608: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami dengan mendikte. Muhammad bin Yahya Al Azdi memberitakan kepada kami. Abdullah bin Daud memberitakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Humaid bin Hilal. dari Mutharrif. dari Imran bin Al Hushain, bahwa Nabi SAW melakukan thawaf dua kali dan melakukan sa'i dua kali." Ibnu Sha'id mengatakan kepada kami. Muhammad bin Yahya menentang perawi lainnya dalam riwayat ini. Akan kami keluarkan riwayat darinya insya Allah. Syaikh Abul Hasan mengatakan. dikatakan bahwa Muhammad bin Yahya Al Azdi menceritakan Hadits ini dari hafalannya. lalu mengalami kebimbangan pada matannya. dan yang benar berdasarkan sanad ini yaitu, bahwa Nabi SAW menggabungkan haji dan umrah dan di dalamnya tidak disebutkan tentang thawaf dan juga sa'i. Muhammad bin Yahya Al Azdi membawakan hadits tersebut dengan benar berkali-kali dan dikatakan bahwa dia menarik kembali dari menyebutkan tentang thawaf dan sa'i. kepada yang benar. wallahu a'lam. Sunan Daruquthni 2609: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya Al Azdi memberitakan kepada kami, Abdullah bin Daud memberitakan kepada kami, dari Syu'bah, dari Humaid bin Hilal, dari Mutharrif, dari Imran bin Al Hushain, bahwa Rasulullah SAW melakukan haji Qiran. Begitu juga Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Al Qasim bin Muhammad bin Abbad bin Al Mahlabi memceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud memberitakan kepada kami, Syu'bah memberitakan kepada kami, berdasarkan sanad ini bahwa Nabi SAW melakukan haji Qiran. Sunan Daruquthni 2610: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur memberitakan kepada kami, Fudhail bin Iyadh memberitakan kepada kami, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Malik bin Al Harits atau Manshur, dari Malik bin Al Harits, dari Abu Nashr, dia berkata, Saya berjumpa dengan Ali dan saya telah melakukan ihram untuk haji, sedangkan dia melakukan ihram untuk haji dan umrah. Lalu saya bertanya, "Apakah saya mampu melakukan seperti apa yang kamu lakukan?" dia menjawab, "Itu, jika kamu memulai dengan umrah." Saya bertanya, "Bagaimana yang harus saya lakukan jika saya menginginkan hal itu?" dia menjawab, "Kamu ambil satu kantong air, lalu kamu menyiramkannya pada tubuhmu. kemudian kamu berihram dengan keduanya bersamaan. kemudian kamu melakukan thawaf untuk keduanya dua kali dan melakukan untuk keduanya dua kali dan kamu tidak boleh bertahallul dari ihram sebelum hari nahar." Manshur berkata, maka saya katakan hal itu kepada Mujahid dan dia mengatakan. kami tidak pernah memberikan fatwa kecuali dengan sekali thawaf, adapun sekarang, maka kami tidak akan melakukannya." Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami. dia berkata. Syafi'i mengatakan. saya memilih haji ifrad. sedangkan haji tamattu' baik dan saya tidak membencinya. Sunan Daruquthni 2611: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ali bin Harb memberitakan kepada kami, Sa'id bin Salim Al Qaddah memberitakan kepada kami. dari Abdullah bin Al Muammal Al Makhzumi, dari Humaid bekas budak Afra, dari Qais bin Sa'd. dari Mujahid, dia berkata, Abu Dzar datang lalu dia mengambil tiang pintu Ka'bah, kemudian berkata. saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah sekali-kali seorang shalat sesudah subuh sampai matahari terbit dan juga sesudah Ashar hingga matahari terbenam, kecuali di Makkah." Beliau mengucapkan hal itu tiga kali. Sunan Daruquthni 2612: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Arafah memberitakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami. dari Abu Az-Zubair. Dari Abdullah bin Babah. dari Jubair bin Muth'im. bahwa Nabi SAW bersabda. "Wahai Bani Abdul Muththalih, janganlah kalian menghalangi seorang pun yang melakukan thawaf di Ka'bah ini dan shalat kapan saja baik malam atau siang." Sunan Daruquthni 2613: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam memberitakan kepada kami, Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, Abu Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa dia mendengar Abdullah bin Babah memberitakan dari Jubair bin Muth'im, dari Nabi SAW —ini adalah hadits Atha'—. "Wahai Bani Abdi Manaf, jika ada suatu urusan datang kepada kalian, maka janganlah sekali-kali saya mengetahui kalian menghalangi seorang pun melakukan shalat di Ka‟bah ini kapan saja baik malam atau siang. Sunan Daruquthni 2614: Abu Thalib Al Hafizh memberitakan kepada kami. Abdullah bin Yazid Al A'ma memberitakan kepada kami. Yahya Al Babluti memberitakan kepada kami. Umar bin Qais memberitakan kepada kami. Ikrimah bin Khalid memberitakan kepada kami. dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im, dari bapaknya. dari Nabi SAW. beliau bersabda, "Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah sekali-kali kalian menghalangi seorang pun yang sedang melakukan shalat di Ka‟bah ini kapan saja, baik malam atau siang." Sunan Daruquthni 2615: Abu Ali Muhammad bin Sulaiman Al Maliki memberitakan kepada kami, Bundar memberitakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan memberitakan kepada kami, Malik memberitakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman memberitakan kepada kami, Syafi'i memberitakan kepada kami, Malik memberitakan kepada kami. dari Nafi'. dari Nubaih bin Wahb, dari Aban bin Utsman, dari Utsman, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan dan tidak boleh dinikahkan." Syafi'i menambahkan. "Dan tidak boleh melamar." Sunan Daruquthni 2616: Al Qadhi Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Ahmad bin Ismail Al Madani memberitakan kepada kami. Malik memberitakan kepada kami, dari Nafi', dari Nubaih bin Wahb saudara laki-laki Bani Abdiddar. dia memberitakan bahwa Umar bin Ubaidillah mengutus Aban bin Utsman, sedangkan Aban ketika itu sebagai ketua haji dan keduanya sedang berihram, "Saya ingin menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair dan saya ingin agar kamu menghadirinya." Maka Aban bin Utsman mengingkarinya dan mengatakan, saya mendengar Utsman bin Affan berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh melamar dan tidak boleh dinikahkan." Sunan Daruquthni 2617: Abul Husain Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Abdul Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami, Ishak Al Azraq memberitakan kepada kami. dari Al Hasan bin Imarah. dari Amru bin Dinar, dari Atha‘. dari Ibnu Abbas, dia berkata. Nabi SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Syubrumah. lalu beliau mengutus seseorang untuk menemuinya dan beliau memanggilnya, lalu bertanya. "Apakah kamu telah menunaikan haji?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Tunaikanlah haji atas nama dirimu. kemudian tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2618: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mahmud memberitakan kepada kami. Abdul Warits bin Ubaidillah memberitakan kepada kami, Khalid bin Shubaih memberitakan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah. dari Amru dengan hadits yang seperti itu dan beliau bertanya. "Apakah kamu telah menunaikan haji?" dia menjawab, "Tidak." Beliau besabda. "Haji ini atas nama dirimu dan tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2619: Abbas bin Musa menceritakan kepada kami. lshak Al Anshari memberitakan kepada kami. Ishak bin Shadaqah memberitakan kepada kami. Shalih bin Bayan memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Thahman memberitakan kepada kami. dari Muhammad bin Abdurrahman, dari Atha'. dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama seseorang. maka beliau bersabda kepadanya, "Wahai orang yang bertalbiyah, jika kamu telah menunaikan haji Islam, maka ucapkanlah talbiyah atas nama Syubrumah dan jika tidak, maka ucapkanlah talbiyah atas nama dirimu." Sunan Daruquthni 2620: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir memberitakan kepada kami. Abdul Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami. Ishak bin Yusuf memberitakan kepada kami. dari Al Hasan bin Umarah. Dari Abdul Malik. dari Thawus. dari Ibnu Abbas, dia berkata. Nabi SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Nubaisyah. Maka beliau bersabda. "Wahai orang yang sedang bertalbiyah atas nama Nubaisyah, haji ini atas nama Nubaisyah dan tunaikanlah haji atas nama dirimu. Al Hasan bin Umarah meriwayatkannya sendiri dan dia itu haditsnya matruk. Sedangkan hadits yang terjaga dari Ibnu Abbas yaitu hadits Syubrumah. Sunan Daruquthni 2621: Muhammad bin Makhlad bin Hafsh memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Sa'd Az-Zuhri memberitakan kepada kami, pamanku menceritakan kepadaku, bapakku mengabarkan kepadaku, dari Abu Ishak, Al Hasan bin Umarah memberitakan kepada kami. dari Abdul Malik bin Maisarah. dari Thawus, dari lbnu Abbas, dia berkata, Nabi SAW melawati seseorang dan orang itu mengatakan, "Labbaika (Aku penuhi panggilanMu) atas nama Nubaisyah. maka Nabi SAW bersabda, "Wahai orang yang berihram atas nama Nubaisyah, haji tersebut atas nama Nubaisyah dan tunaikanlah haji atas nama dirimu." Sunan Daruquthni 2622: Muhammad bin Al Hasan bin Muhammad Al Muqri menceritakan kepada kami. Abdullah bin Mahmud Al Marwazi memberitakan kepada kami, Abdul Warits bin Ubaidillah memberitakan kepada kami. Khalid bin Shubaih memberitakan kepada kami. dari Al Hasan bin Imarah. dari Abdul Malik, dari Thawus. dari Ibnu Abbas, dia berkata. Nabi SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Nubaisyah. maka beliau bersabda, "Wahai orang yang sedang bertalbiyah atas nama Nubaisyah. apakah kamu telah menunaikan haji?" dia menjawab. "Tidak." Beliau bersabda. "Haji ini atas nama Nubaisyah dan tunaikanlah haji atas nama dirimu." Sunan Daruquthni 2623: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Ja'far bin Midrar memberitakan kepada kami. pamanku memberitakan kepada kami. Thahir bin Midrar memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Imarah memberitakan kepada kami. dari Abdul Malik bin Maisarah. dari Thawus. dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang mengatakan. " Labbaika (Aku penuhi panggilan-Mu) atas nama Syubrumah." Maka Nabi SAW bertanya kepadanya, "Siapa Syubrumah itu?" dia menjawab, "Saudaraku." Beliau bertanya, "Apakah kamu telah menunaikan haji?" dia menjawab. "Tidak." Beliau bersabda. "Tunaikanlah haji atas nama dirimu, kemudian tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." ' Inilah hadits yang shahih dari Ibnu Abbas, sedangkan hadits sebelumnya terdapat kebimbangan. Dikatakan bahwa Al Hasan bin Umarah pernah meriwayatkannya, kemudian dia menarik kembali kepada yang benar, lalu dia membawakan hadits yang benar yang sesuai dengan riwayat perawi lainnya dari Ibnu Abbas, dan hadits tersebut bagaimanapun juga tetap matruk. Sunan Daruquthni 2624: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Awanah Muhammad bin Al Hasan bin Nafi' Al Bahili memberitakan kepada kami, Abu Bakar Al Kulaibi memberitakan kepada kami, Al Husain bin Dzakwan memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Atha‘. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW mendengar seseorang mengatakan, "Aku penuhi panggilan-Mu, atas nama Syubrumah." Maka Rasulullah SAW bertanya, "Apakah kamu telah menunaikan haji?" dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda. "Haji ini atas nama dirimu dan tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2625: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Abu Awanah memberitakan kepada kami lagi, Abu Bakar Al Kulaibi memberitakan kepada kami, Al Hasan bin Dinar memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2626: Al Hasan bi Sa'id bin Al Hasan bin Yusuf Al Marwazi memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih memberitakan kepada kami, Al Firyabi Muhammad bin Yusuf memberitakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy memberitakan kepada kami, dari Ibnu Atha', dari Ibnu Abbas, dia berkata. Nabi SAW mendengar seseorang mengatakan, "Aku penuhi panggilan-Mu, atas nama Syubrumah." Maka beliau bertanya, "Apakah kamu telah menunaikan haji atas nama dirimu'.'" Dia menjawab, "Tidak" beliau bersabda, '"Atas nama dirimu, maka bacalah talbiyah." Sunan Daruquthni 2627: Abu Bakar An-Naisaburi. Abu Ali Ash-Shaffar dan Ibnu Makhlad memberitakan kepada kami, mereka mengatakan. Abbas At-Turqufi menceritakan kepada kami. Al Firyabi memberitakan kepada kami dengan hadits yang serupa itu. Sunan Daruquthni 2628: Ibnu Mubasysyir memberitakan kepada kami, Abdul Hamid bin Bayan memberitakan kepada kami. Ishak Al Azraq memberitakan kepada kami, dari Syarik, dari Ibnu Abi Laila. (h} Abu Bakar Ahmad bin Abdullah Al Wakil memberitakan kepada kami. Abu Badr Abbad bin Al Walid memberitakan kepada kami. Mu'adz bin Hani memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman memberitakan kepada kami, dari Muhammad bin Abdurrahman, dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW lewat di hadapan seseorang yang sedang membaca talbiyah atas nama orang lain. Maka beliau bersabda, "Wahai orang yang membaca talbiyah atas nama seseorang. Jika kamu belum menunaikan haji Islam, maka bacalah talbiyah atas nama dirimu." Sunan Daruquthni 2629: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami. Surah bin Al Hakam memberitakan kepada kami, Abdullah bin Ha bib bin Abi Tsabit memberitakan kepada kami, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, bahwa beliau mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama orang lain, maka beliau bersabda kepadanya. "Jika kamu telah menunaikan haji atas nama dirimu, maka bertalbiyahlah atas nama dirinya, jika tidak, maka tunaikanlah haji atas nama dirimu." Sunan Daruquthni 2630: Abdush-Shamad bin Ali memberitakan kepada kami. Muhammad bin Musa Abu Abdillah Al Ubuli memberitakan kepada kami. Umar bin Yahya bin Natl' memberitakan kepada kami. Tsumamah bin Ubaidah memberitakan kepada kami. dari Abu Az-Zubair. dari Jabir, Nabi SAW mendengar seseorang mengatakan. "Aku penuhi panggilan-Mu. atas nama Syubrumah." Maka beliau bertanya, "Apakah kamu telah menunaikan haji atas nama dirimu?" dia menjawab. "Tidak." Beliau bersabda. "Maka tunaikanlah haji atas nama dirimu, kamudian tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2631: Abu Muhammad bin Sha'id dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi memberitakan kepada kami, Hasyim memberitakan kepada kami, Ibnu Abi Laila memberitakan kepada kami, dari Atha‘, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Syubrumah. Maka beliau bertanya, "Siapa Syubrumah itu?" perawi menuturkan, lalu dia menyebutkan kerabatnya. Maka beliau bertanya, "Apakah kamu telah menunaikan haji atas nama dirimu?" perawi menuturkan. dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Maka tunaikanlah haji atas nama dirimu, kemudian tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." Dan Husyaim memberitakan kepada kami, Khalid memberitakan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari Ibnu Abbas seperti hadits Ibnu Abi Laila. Sunan Daruquthni 2632: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Harun bin Ishak Al Hamdani memberitakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman memberitakan kepada kami, dari Sa'id bin Arubah. dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mendengar seseorang mengatakan, "Aku penuhi panggilan-Mu. atas nama Syubrumah." Beliau bertanya. "Siapakah Syubrumah itu?" dia menjawab, "Saudarakau atau kerabatku." Beliau bertanya, "Apakah kamu telah menunaikan haji?' dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Jadikanlah haji ini atas nama dirimu, kemudian bertalbiyahlah atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2633: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sinan memberitakan kepada kami, Ali bin Bahr memberitakan kepada kami. Abdah memberitakan kepada kami. dengan hadits yang seperti itu dan beliau bersabda. "Jadikanlah haji ini atas nama dirimu, kemudian tunaikanlah haji atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2634: Ali bin Muhammad bin Ubaid memberitakan kepada kami. Ibnu Abi Khaitsamah memberitakan kepada kami. Ibnu Numair dan Yusuf bin Buhlul memberitakan kepada kami. keduanya berkata, Abdah memberitakan kepada kami. dengan hadits yang seperti itu. Dan Yahya bin Ma'in berkata kepadaku. saya mendengarnya dari Abdah secara marfu'. Sunan Daruquthni 2635: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Muhammad Al Atiq memberitakan kepada kami. Al Anshari memberitakan kepada kami, Sa'id bin Abi Arubah memberitakan kepada kami," dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Nabi SAW mendengar seseorang mengatakan, "Aku penuhi panggilan-Mu, atas nama Syubrumah." Sama dengan hadits sebelumnya." Sunan Daruquthni 2636: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdul Malik Ad Daqiqi memberitakan kepada kami. Amru bin Aun memberitakan kepada kami. Abu Yusuf memberitakan kepada kami. dari Sa'id bin ABi Urwiyah. dari Qatadah. dari Azrah. dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Syubrumah, maka beliau bertanya. "Siapa Syubrumah itu?" dia menjawab. "Saudaraku atau kerabatku." Beliau bertanya. "Apakah kamu telah menunaikan haji?" perawi menuturkan. dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda. "Jadikanlah haji ini atas nama dirimu. kemudian tunaikanlah haji atas nama dirinya." Sunan Daruquthni 2637: Ya'qub bin Abdurrahman bin Ahmad Al Mudzakkir Abu Ayyub menceritakan kepada kami. Humaid bin Ar-Rabi' memberitakan kepada kami. Muhammad bin Bisyr memberitakan kepada kami, dari Sa'id bin Abi Arubah. dari Qatadah. dari Azrah. dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Nabi SAW mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Syubrumah. maka beliau bertanya. "Apakah kamu telah menunaikan haji?" dia menjawab. "Tidak." Beliau bersabda. "Bacalah talbiyah atas nama dirimu. kemudian bacalah talbiyah atas nama Syubrumah." Sunan Daruquthni 2638: Ali bin Muhammad bin Ubaidah menceritakan kepada kami. Ibnu Abi Khaitsamah memberitakan kepada kami. Yahya bin Ma'in memberitakan kepada kami. Ghundar memberitakan kepada kami. dari Ibnu Abi Arubah. dari Qatadah, dari Azrah. dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa dia mendengar seseorang membaca talbiyah atas nama Syubrumah, secara mauquf. Sunan Daruquthni 2639: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami. Al Hasan bin Ali bin Affan. Yahya bin Fudhail memberitakan kepada kami, Hasan bin Shalih memberitakan kepada kami, Sa'id memberitakan kepada kami, dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas secara mauquf seperti lafazh Abu Yusuf. Sunan Daruquthni 2640: Abdullah bin Muhammad bin Abdullah Aziz menceritakan kepada kami dengan mendikte. Ishak bin Abu Israil memberitakan kepada kami. Hisyam bin Yusuf memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij, Abdul Hamid bin Jubair mengabarkan kepadaku. dari Shafiyyah binti Syaibah, dia berkata. Ummu Utsman binti Abi Sufyan mengabarkan kepadaku, bahwa Ibnu Abbas berkata. sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban mencukur rambut atas wanita. hanya saja diwajibkan atas wanita memotongnya. Sunan Daruquthni 2641: Abu Muhammad bin Sha'id mencerilakan kepada kami. Ibrahim bin Yusuf AshShairail memberitakan kepada kami. Abu Bakar bin Ayyasy memberitakan kepada kami, dari Ibnu Atha' yaitu Ya'qub, dari Shafiyyah binti Abi Syaibah, dari Ummu Utsman. dari Ibnu Abbas, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Tidak ada kewajiban mencukur rambut atas wanita, hanya saja diwajibkan atas wanita memotongnya. Sunan Daruquthni 2642: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ishak AshShaghani memberitakan kepada kami. Abu Yunus Abdurrahman bin Yunus Al Jufri memberitakan kepada kami. Harim memberitakan kepada kami, dari Laits. dari Nafi'. dari Ibnu Umar, dia berkata. tentang wanita yang sedang berihram. Boleh mengambil dari rambutnya seukuran jari telunjuk. Sunan Daruquthni 2643: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Shalih bin Muqatil bin Shalih memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, Muhammad bin Az-Zibriqan memberitakan kepada kami. dari Musa bin Ubaidah. Abdullah bin Dinar mengabarkan kepadaku. dari Ibnu Umar, bahwa dia pernah mengatakan, " termasuk sunnah seorang wanita menggosokkan pacar (inai) pada sebagian kepalanya ketika sore hari saat berihram dan menutup kepalanya dengan membasuhnya tanpa memberikan minyak wangi dan tidak berihram dengan melepas perhiasannya." Sunan Daruquthni 2644: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami. Ali bin Sahl bin Al Mughirah memberitakan kepada kami. Khalid bin Abi Yazid Al Qarni memberitakan kepada kami. Abu Syihab memberitakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishak, dari Az-Zuhri. dari Salim, dari bapaknya, dari Shafiyyah binti Abu Ubaidah, dari Aisyah RA. dia berkata. Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada para wanita untuk memakai sepatu ketika berihram." Salim mengatakan. dahulu Ibnu Umar membenci hal itu hingga Shafiyyah menceritakan kepadanya dari Aisyah dengan Hadits ini. Sunan Daruquthni 2645: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah memberitakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami. dari AzZuhri. dari Sulaim. dari Ibnu Umar. bahwa dia pernah memberikan fatwa kepada para wanita agar memotong sepatu. hingga Shafiyyah mengatakan kepadanya. bahwa Aisyah pernah menyuruh mereka agar tidak memotong sepatu. Mauquf. Sunan Daruquthni 2646: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Yahya bin Ayyub memberitakan kepada kami. Ubaidah memberitakan kepada kami. Al Alla‘ bin Al Musayyab memberitakan kepada kami. dari Atha'. dari Ibnu Abbas, bahwa seseorang menggauli istrinya sebelum melakukan thawaf di Ka'bah pada hari berkuban, maka dia berkata, "Mereka berdua harus menyembelih unta dengan dibagi di antara keduanya dan tidak ada kewajiban haji atas mereka berdua pada tahun yang berikutnya." Sunan Daruquthni 2647: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami. Yahya bin Hakim Al Muqawwim memberitakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami. dari Zaid bin Aslam. dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain. dari bapaknya. dia berkata, Ibnu Abbas dan Al Miswar bin Makhramah berselisih pendapat tentang seorang yang berihram membasuh kepalanya, maka mereka mengutusku menemui Abu Ayyub Al Anshari untuk bagaimana kamu melihat Nabi SAW membasuh kepalanya. padahal beliau sedang berihram. Maka dia menuangkan air di atas kepalanya. lalu menggerakkan dengan kedua tangannya ke depan dan ke belakang." Sunan Daruquthni 2648: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Risydin memberitakan kepada kami. Abdul Wahid bin Muhammad bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdurrahman bin Muawiyah bin Khadij Al Kindi menceritakan kepadaku, dari bapaknya Muhammad, dari kakeknya Abdul Aziz bin Muhammad, dari bapaknya Muhammad bin Abdurrahman, dari bapaknya Abdurrahman, dari bapaknya Muawiyah bin Khadij. bahwa dia datang menemui Rasulullah SAW bersama ibunya Kabsyah binti Ma'di Karib bibinya Al Asy'ats bin Qais. Maka ibunya berkata. "Wahai Rasulullah. sesungguhnya .saya bersumpah untuk melakukan thawaf di Ka'bah dengan merangkak." Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya. "Thawaflah dengan berjalan kaki dua kali tujuh putaran. tujuh putaran karena tanganmu dan tujuh putaran karena kakimu. Sunan Daruquthni 2649: Abu Sa'id Al Ishthakhri Al Faqih menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'd AzZuhri memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Ararah memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitakan kepada kami, dia berkata. saya mendengar Sufyan menyebutkan tentang Al Hajjaj bin Arthah, —dia berkata dia pernah meminta— tetapi Atha' dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah kalian melempar jumrah hingga terbit matahari." Sunan Daruquthni 2650: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami dengan dibacakan dihadapannya. Muhammad bin bin Humaid memberitakan kepada kami. Harun bin Al Mughirah memberitakan kepada kami. dari Abdullah bin Ya'la Ath-Tha'ifi. dari Atha'. dari Aisyah binti Thalhah. dari bibinya Aisyah. bahwa Rasulullah SAW menyuruh istri-istri beliau agar keluar dari sekumpulan orang banyak di malam hari, lalu mereka melempar jumrah, kemudian pagi harinya ia berada di rumahnya dan ia lakukan hal itu hingga meninggal dunia. Atha' mengatakan, dan saya selalu melakukannya. Sunan Daruquthni 2651: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sa'd Az-Zuhri memberitakan kepada kami. Yahya bin Bukair memberitakan kepada kami. Maimun bin Yahya bin Muslim bin Al Asyah menceritakan kepadaku, Makhramah bin Bukair menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dia berkata. saya mendengar Amru bin Syu'aib mengatakan, saya mendengar Urwah bin Az-Zubair berkata, saya mendengar Aisyah mengatakan. "Saya memberi wewangian Rasulullah SAW ketika beliau menyelesaikan hajinya sebelum bertolak." Sunan Daruquthni 2652: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Muhammad bin Yusuf Al Jauhari memberitakan kepada kami, Ubaidillah bin Musa memberitakan kepada kami. Israil memberitakan kepada kami, dari Abdul Karim, dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari bapaknya, dari Aisyah RA, dia berkata. "Saya pernah memberi wewangian Rasulullah dengan tanganku setelah beliau menyembelih kurban dan mencukur rambutnya. sebelum beliau mengunjungi Kabah." Sunan Daruquthni 2653: Muhammad bin Ismail Al Farisi dan Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami. keduanya berkata. Miqdam bin Daud memberitakan kepada kami. Abdul Malik bin Maslamah memberitakan kepada kami, Al Hasan bin Zaid bin Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib mengabarkan kepadaku, dari Abdullah bin Abu Bakar Al Jarmi. dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, bahwa dia berkata. "Saya pernah memberi wewangian Rasulullah SAW ketika berihram sebelum beliau berihram, dan karena beliau bertahallul sebelum bertolak." Sunan Daruquthni 2654: Yazdad bin Abdurrahman bin Muhammad bin Yazdad Al Katib menceritakan kepada kami. Abu Sa'id Al Asyaj memberitakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishak, dari Abdurrahman bin Al Qasim. dari bapaknya. dari Aisyah RA. dia berkata: Rasulullah SAW bertolak pada akhir hari nahar hingga beliau melakukan shalat zhuhur. kemudian kembali dan menetap di Mina pada malam-malam hari Tasyrik, dengan melempar jumrah ketika matahari tergelincir. Setiap jumrah menggunakan tujuh batu dengan bertakbir pada setiap lemparan batu. serta berhenti pada jumrah pertama dan jumrah kedua, lalu berdiri lama dan menundukkan diri. kemudian melempar jumrah ketiga dan tidak berhenti pada jumrah ketiga tersebut." Sunan Daruquthni 2655: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Muhammad bin Sulaiman bin Al Harits memberitakan kepada kami. Sa'd bin Abdul Hamid memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah memberitakan kepada kami, dari bapaknya dan Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW berjalan ketika beliau melempar jumrah pergi dan pulangnya dan tidak pernah menaiki kendaraan pada jumrah manapun. Sementara Abu Bakar dan Umar juga melakukan hal itu. Sunan Daruquthni 2656: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Abu Bakar bin Abi Syaibah membentakan kepada kami. Abu Khalid Al Ahmar dan Ibnu Idris membentakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. {h} Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Ali bin Syu'aib membentakan kepada kami. Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawad memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dari Abu Az-Zubair. dia berkata. saya mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan. "Saya melihat Nabi SAW melempar jumrah di pagi hari pada hari nahar. Adapun sesudah itu. dilakukan ketika matahari tergelincir." Ibnu Abi Syaibah mengatakan, melempar jumrah Aqabah yaitu pagi hari pada hari nahar. adapun sesudah itu, dilakukan ketika matahari tergelincir. Sunan Daruquthni 2657: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Umar bin Syabah memberitakan kepada kami. Yahya bin Sa'id memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa dia mendengar Jabir mengatakan hadits yang seperti itu." Sunan Daruquthni 2658: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Sa'id bin Bahr Al Qarathisi memberitakan kepada kami. Utsman bin Umar memberitakan kepada kami. dari Yunus. dari Az-Zuhri. bahwa Rasulullah SAW jika melampar jumrah yang berada setelah masjid, yaitu masjid Mina. beliau melempar dengan tujuh batu, seraya bertakbir setiap kali melempar. Kemudian maju ke depannya. lalu berhenti sambil menghadap ke Ka'bah dengan mengangkat kedua tangannya dan berdoa. Beliau berdiri lama, kemudian pergi ke jumrah kedua. lalu beliau melemparnya dengan tujuh batu seraya bertakbir setiap kali melempar. Kemudian mundur ke kiri pada tempat yang berada setelah lembah. Lalu beliau berhenti menghadap ke kiblat dengan mengangkat kedua tangannya seraya berdoa. Kemudian pergi ke jumrah ketiga, yang berada di Al Aqabah, lalu beliau melemparnya dengan tujuh batu, seraya bertakbir setiap kali melampar, kemudian beliau pergi dan tidak berdiri pada jumrah ketiga tersebut. Az-Zuhri mengatakan, saya mendengar Salim bin Abdullah menceritakan Hadits ini dari bapaknya, dari Nabi SAW. Dia mengatakan. Ibnu Umar pernah melakukannya. Sunan Daruquthni 2659: Abul Aswad Ubaidillah bin Musa bin Ishak Al Anshari menceritakan kepada kami. Ja'far bin Muhammad Asy-Syirazi memberitakan kepada kami. Bakr bin Bakkar memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Yazid memberitakan kepada kami. Sulaiman Al Ahwal memberitakan kepada kami, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, "Bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi para penggembala agar mereka melempar jumrah di malam hari, dan kapan saja yang mereka kehendaki dari waktu siang. Sunan Daruquthni 2660: Ali bin Ahmad bin Al Haitsam bin Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin Harb memberitakan kepada kami. Abu Muawiyah memberitakan kepada kami. dari Hajjaj bin Arthah. dari Abu Bakar bin Abdullah bin Al Jahm, dari Amrah, dari Aisyah. dari Nabi SAW. beliau bersabda, "Jika telah melempar jumrah. mencukur rambut dan menyembelih kurban, maka sungguh telah halal baginya segala sesuatu kecuali wanita (istri).” Sunan Daruquthni 2661: Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami. Abu Sa'id Al Asyajj memberitakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitakan kepada kami. dari Hajjaj bin Arthah. dari Abu Bakar bin Amru bin Hazm, dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian telah melempar jumrah, mencukur rambut dan menyembelih kurban, maka sungguh telah halal bagi kalian segala sesuatu kecuali wanita, dan halal bagi kalian pakaian dan minyak wangi." Sunan Daruquthni 2662: Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami. Abul Alia Muhammad bin Ahmad bin Ja'far memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ibrahim Al Asbathi memberitakan kepada kami. Abdurrahim memberitakan kepada kami, dari Hajjaj. dari Abu Bakar bin Amru bin Hazm, dari Amrah, dari Aisyah. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian telah melempar jumrah, mencukur rambut dan menyembelih kurban, maka sungguh telah halal bagi kalian segala sesuatu kecuali wanita (istri)." Dari Al Hajjaj, dari Az-Zuhri. dari Urwah. dari Aisyah. dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2663: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami. bapakku - memberitakan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik memberitakan kepada kami, dari AdhDhahhak bin Utsman, dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk menemani Ummu Salamah pada malam hari nahar, lalu dia melempar jumrah sebelum fajar. kemudian selesai dan bertolak. Hari itu adalah hari yang Rasulullah SAW bersamanya. Sunan Daruquthni 2664: Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad Al Mughallis memberitakan kepada kami. Abu Ammar Al Husain bin Huraits memberitakan kepada kami. {hj Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Muhammad bin Zunbur Al Makki dan Muhammad bin Amru bin Abu Sulaiman memberitakan kepada kami. mereka berkata. Isa bin Yunus memberitakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi', dari Ibnu Umar. dia berkata. "Jika salah seorang di antara kalian ingin nafar (pergi meninggalkan tanah haram). maka hendaklah akhir dari urusannya ialah berada di Ka'bah kecuali para wanita yang sedang haidh. karena Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi mereka." Abu Ammar mengatakan. barangsiapa yang menunaikan haji ke baitullah. maka hendaklah akhir urusannya ialah berada di Ka'bah. kecuali para wanita yang sedang haid, Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada mereka." Sunan Daruquthni 2665: Yahya bin Muhammad bin Sha‘id dan Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, keduanya berkata. Ahmad *"bin Al Miqdam Abul Asy"ats memberitakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitakan kepada kami. dari Ayyub, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Thawus, dia berkata. saya pernah duduk di samping Abdullah bin Umar dan dia ditanya tentang hal itu, artinya orang yang sedang haidh ingin melakukan nafar. Maka dia menjawab. dia tetap tingggal di sana hingga akhir urusannya ialah berada di Ka'bah.' Thawus berkata, saya tidak tahu kalau Ibnu Umar menisbatkannya. atau dia tidak mendengar apa yang didengar oleh para sahabatnya. Lalu setelah itu setahun atau dua tahun, saya melihat dia ditanya tentang hal itu, lalu dia menjawab. Saya diberitahukan bahwa itu adalah keringanan bagi mereka. Sunan Daruquthni 2666: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah memberitakan kepada kami, Marwan bin Muawiyah Al Fazari memberitakan kepada kami. dari Al Hajjaj bin Ash-Shawwaf, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dia berkata, Al Hajjaj bin Amru Al Anshari menceritakan kepadaku, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa melanggar atau meninggalkan (rukun), maka berarti dia telah bertahallul dan dia wajib mengerjakan haji pada tahun berikutnya." Ikrimah berkata. saya bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, lalu keduanya menjawab, benar. Sunan Daruquthni 2667: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani memberitakan kepada kami. Hafsh bin Abu Daud memberitakan kepada kami. dari Laits bin Abi Sulaim. dari Mujahid. dari Ibnu Umar, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa menunaikan haji, lalu menziarahi kuburanku sesudah aku wafat, maka seolah-olah dia menziarahiku ketika aku masih hidup.‖ Sunan Daruquthni 2668: Abu Ubaid. Al Qadhi Abu Abdill dan Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, mereka berkata. Muhammad bin Al Walid Al Basri memberitakan kepada kami, Waki' memberitakan kepada kami. Khalid bin Abi Khalid dan Abu Aun memberitakan kepada kami. dari Asy-Sya'bi dan Al Aswad bin Maimun. dari Harun bin Abi Faz'ah, dari salah seorang keluarga Hathib, dari Hathib. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa menziarahiku sesudah kematianku. maka seolah-olah dia menziarahiku ketika aku masih hidup. Dan barangsiapa meninggal dunia di salah satu dari dua tanah haram, maka akan dibangkitkan pada hari kiamat termasuk orang yang mendapatkan rasa aman." Sunan Daruquthni 2669: Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Muhammad Al Warraq memberitakan kepada kami. Musa bin Hilal Al Abdi memberitakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa' menziarahi kuburanku, maka dia pasti akan mendapatkan syafa'atku." Sunan Daruquthni 2670: Abu Bakar bin Abu Daud. Muhammad bin Ja'far bin Rumais. Al Qasim bin Ismail Abu Ubaid. Utsman bin Ja'far Al-Laban dan lainnya menceritakan kepada kami. mereka mengatakan. Ahmad bin Yahya Ash-Shufi memberitakan kepada kami, £aid bin Al Hubab memberitakan kepada kami. Sufyan Ats-Tsauri memberitakan kepada kami. dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, dari Jabir bin Abdillah. dia berkata. Nabi SAW menunaikan haji tiga kali: dua kali haji sebelum berhijrah dan sekali dengan menggabungkannya dengan umrah." Sunan Daruquthni 2671: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ali bin Isykab memberitakan kepada kami, Rauh memberitakan kepada kami. {h} Ismail bin Muhammad Ash-Shafar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami. Rauh bin Ubadah memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abi Hafshah memberitakan kepada kami, Ibnu Syihab memberitakan kepada kami, dari Abu Sinan, dari Ibnu Abbas, bahwa Al Aqra' bin Habis bertanya kepada Rasulullah SAW. "Apakah haji itu untuk setiap tahun?" Beliau menjawab. "Tidak. tetapi haji sekali. Barangsiapa menunaikan haji setelah itu. maka itu adalah sunnah. Andaikata saya katakan, ya, niscaya akan menjadi wajib, andaikata wajib. kalian tidak mau mendengar dan tidak mau menaati." Sunan Daruquthni 2672: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami, Abdullah bin Shalih memberitakan kepada kami. Al-Laits menceritakan kepadaku, Abdurrahman bin Khalid bin Musafir menceritakan kepadaku. dari Ibnu Syihab, dari Abu Sinan Ad Duali, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai kaum, telah diwajibkan atas kalian ibadah haji." Maka Al Aqra' bin Habis berkata, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW diam ketika itu, lalu bersabda, "Tidak, tetapi itu hanya sekali. Kemudian barangsiapa menunaikan haji setelah itu, maka itu adalah sunnah. Andaikata saya katakan ya, niscaya akan menjadi wajib atas kalian, akhirnya kalian tidak mau mendengar dan tidak mau menaati.” Sunan Daruquthni 2673: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami. Yazid bin Harun memberitakan kepada kami. Sufyan bin Husain memberitakan kepada kami. dari Az-Zuhri. dari Abu Sinan, dari Ibnu Abbas, bahwa Al Aqra' bin Habis bertanya kepada Nabi SAW. "Apakah haji itu setiap tahun?" maka Rasulullah SAW menjawab. "Haji itu cukup sekali, barangsiapa menambah, maka itu adalah sunnah." Sunan Daruquthni 2674: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami, Hisyam bin Abdul Malik memberitakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir memberitakan kepada kami. dari Az-Zuhri. dari Abu Sinan, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu." Sunan Daruquthni 2675: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Abul Ahwash Al Qadhi memberitakan kepada kami. Ibnu Abi Maryam memberitakan kepada kami. pamanku Musa bin Salamah menceritakan kepadaku, Abdul Jalil bin Humaid Al Yahshubi menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab. dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu." Sunan Daruquthni 2676: Abu Muhammad Ja'far bin Harun bin Ibrahim Ad-Dainuri Al Mukattib menceritakan kepada kami, Ishak bin Shadaqah bin Shubaih memberitakan kepada kami, Al Qasim bin Abi Yusuf memberitakan kepada kami, dari Yahya bin Abi Unaisah, dari Az-Zuhri. dari Ubaidillah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, dia berkata. setelah Rasulullah SAW memberikan izin untuk menunaikan haji. Al Aqra' bin Habis berkata, Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Nabi SAW bersabda. "Andaikata kukutakan ya, nicaya menjadi wajib. Sesungguhnya haji itu adalah sekali, barangsiapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengelahui." Perkataan perawi. dari Ubaidillah, adalah mengalami kebimbangan. yang benar ialah dari Abu Sinan. Sedangkan Yahya bin Abu Unaisah matruk. Sunan Daruquthni 2677: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Musa memberitakan kepada kami. {h} Yazdad bin Abdurrahman Al Katib. Abu Sa'id Al Asyaj memberitakan kepada kami. Jh} Al Musain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah, mereka mengatakan, Manshur bin Wardan memberitakan kepada kami, Ali bin Abdul A'lam Ats-sa'labi memberitakan kepada kami. dari bapaknya, dari Abu Al Bakhtari. dari Ali RA. dia berkata, setelah ayat ini turun yaitu "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" mereka bertanya. wahai Rasulullah, apakah pada tiap tahun?" lalu beliau diam, maka mereka bertanya, "Apakah pada tiap tahun?" beliau menjawab. "Tidak, andaikata kukatakan ya. niscaya akan menjadi wajib. " Maka Allah turunkan ayat "Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu menanyakan: kepada (Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu" '' sampai akhir ayat tersebut. Al Asyaj berkata. Manshur bin Wardan Abu Muhammad imam masjid Kufah memberitakan kepada kami. Az-Za'farani berkata. lalu beliau diam, kemudian mereka bertanya. "Apakah pada tiap tahun?" beliau menjawab. "Tidak" Dan hadits selanjutnya sama. Sunan Daruquthni 2678: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami di Kufah. Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami. Al Walid bin Abi Tsaur memberitakan kepada kami. dari Simak. dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata. seseorang memanggil Rasulullah SAW seraya berkata, "Haji itu setiap tahun?" maka beliau diam sesaat, kemudian bersabda. "Tidak, tetapi hanya sekali atas setiap muslim. Andaikata saya katakan setiap tahun, niscaya akan diwajibkan setiap tahun." Lalu seorang yang lain berdiri seraya bertanya, "Apakah boleh menunaikan haji sebagai pengganti bapakku. karena dia adalah orang yang telah lanjut usia?" maka beliau bersabda. "Tunaikanlah haji sebagai pengganti bapakmu." Sunan Daruquthni 2679: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Khallad bin Aslam memberitakan kepada kami. An-Nadhr bin Syumail memberitakan kepada kami, ArRabi' bin Muslim memberitakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar Muhammad bin Ziyad menceritakan hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW pernah berkhutbah seraya bersabda, "Wahai manusia. sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan haji atas kalian." Maka seseorang berdiri, lalu bertanya, "Apakah pada tiap tahun wahai Rasulullah?" tiga kali. Maka beliau segera berpaling darinya. kemudian beliau bersabda, "Andaikata kukatakan ya. niscaya akan menjadi wajib. andaikata wajib, kalian tidak mau melaksanakannya." Kemudian beliau bersabda, "Biarkanlah sesuatu yang kutinggalkan dari kalian, sesungguhnya hal yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah pertanyaan dan penentangan mereka terhadap Nabi-Nabi mereka. Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian dan jika aku melarang kalian dari sesuatu. maka jauhilah." Sunan Daruquthni 2680: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Musa memberitakan kepada kami. Abu Amir Al Aqadi memberitakan kepada kami. Ar-Rabi' bin Muslim memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ziyad memberitakan kepada kami, dia berkata, Abu Hurairah memberitakan kepada kami, dia berkata suatu hari Rasulullah berdiri di antara kami, lalu berkhutbah seraya bersabda "Wahai manusia, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan haji atas kalian.'' Kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2681: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Abu llisyam Ar-Rifa'i memberitakan kepada kami. Muhammad bin Fudhail memberitakan kepada kami. Al Hajari memberitakan kepada kami, dari Abu Iyadh. dari Abu Hurairah. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Wahai manusia telah diwajibkan haji atas kalian." Maka seseorang berdiri seraya berkata. "Pada setiap tahun wahai Rasulullah?" maka beliau berpaling darinya. kemudian kembali. Maka orang itu berkata. "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" beliau bertanya, "Siapakah yang bertanya?" mereka menjawab. "Fulan." Beliau bersabda. ''Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. andaikata kukatakan ya, niscaya menjadi wajib, dan andaikata wajib. niscaya kalian tidak mampu melaksanakannya, dan andaikata kalian tidak mampu, niscaya kalian menjadi kafir." Lalu Allah Ta‘ala menurunkan ayat. "Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu" Sunan Daruquthni 2682: Ismail bin Muhammad Abu Ali Ash-Shaffar dan Abu Bakar Ahmad bin bin Muhammad bin Musa bin Abi Hamid pemilik baitul mal menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Ubaidillah bin Al Munadi menceritakan kepada kami. Yunus bin Muhammad memberitakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman memberitakan kepada kami. dari bapaknya. dari Yahya bin Ya'mar, dia berkata, saya berkata kepada Ibnu Umar, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya banyak kaum mengannggap bahwa tidak ada qadar." Dia bertanya, "Apakah di antara kita ada seorang dari mereka?" saya menjawab, "Tidak." Dia berkata, "Maka sampaikanlah kepada mereka dariku jika kamu berjumpa dengan mereka, bahwa Ibnu Umar berlepas diri (kepada Allah) dari kalian dan kalian berlepas diri darinya. saya mendengar Umar bin Al Khaththab berkata. "Ketika kami sedang duduk di samping Rasulullah SAW di antara beberapa orang, tiba-tiba datang seseorang yang tidak ada pada dirinya bekas perjalanan jauh dan dia bukan dari penduduk negeri ini, dia melangkah hingga bersandar. lalu duduk di hadapan Rasulullah SAW seperti seorang di antara kami duduk dalam shalat, kemudian dia meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutut Rasulullah SAW. lalu bertanya. "Wahai Muhammad, apa itu Islam?" beliau bersabda. "Islam yaitu agar kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat. menunaikan haji dan umrah, mandi dari junub, menyempurnakan wudhu dan berpuasa di bulan Ramadhan." Dia bertanya. "Jika saya melakukan hal ini maka saya muslim?" beliau menjawab. "Ya." Dia berkata. "Kamu benar." Perawi menyebutkan hadits selanjutnya. Di akhir hadits tersebut perawi mengatakan. maka Rasulullah SAW bersabda. "Saya harus memperhatikan orang itu." Lalu kami mencarinya dan kami tidak mampu menemuinya. Maka Rasulullah SAW bersabda. "Apakah kalian mengetahui, siapakah orang ini? ini adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian, maka ambillah darinya. Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah dia itu samar atas diriku sejak dia datang kepadaku sebelum ini dan saya tidak mengetahuinya hingga dia berpaling." Sanadnya kuat serta shahih. Muslim meriwayatkannya dengan sanad ini. Sunan Daruquthni 2683: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz Al Anmathi menceritakan kepada kami, Amru bin Ali memberitakan kepada kami, Al Husain bin Habib memberitakan kepada kami, Rauh bin Al Qasim memberitakan kepada kami. dari Abu Az-Zubair. dari Jabir. dari Suraqah bin Malik, dia berkata, saya bertanya, "Wahai Rasulullah Umrah kita ini untuk tahun ini atau untuk selamanya?" maka beliau menjawab. "Tidak. bahkan itu untuk selamanya, umrah itu masuk pada haji sampai hari kiamat." Semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2684: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sinan memberitakan kepada kami. Yazid memberitakan kepada kami, Syu'bah memberitakan kepada kami. dia berkata. Affan menceritakan kepada kami, Syu'bah memberitakan kepada kami, dari An-Nu'man bin Salim. dari Amru bin Aus. dari Abu Razin, bahwa dia bertanya kepada Nabi SAW seraya berkata, "Sungguh bapakku adalah orang yang sudah lanjut usia, dia masuk Islam tapi tidak mampu menunaikan haji, umrah dan juga berangkat." Beliau bersabda, "Tunaikanlah haji dan umrah atas nama bapakmu." Semuanya terpercaya. Sunan Daruquthni 2685: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ali bin Muhammad bin Muawiyah memberitakan kepada kami. Ibnu Abi Fudaik memberitakan kepada kami. Abdullah bin Abdurrahman memberitakan kepada kami. dari Yahya bin Abu Sufyan Al Akhnasi. dari neneknya Hukaimah. dari Ummu Salamah, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa berihram dengan haji atau umrah dari Masjidil Aqsha sampai Masjidil Haram, maka akan diampuni dosanya yang telah berlalu dan yang akan datang, serta dia pasti akan mendapatkan surga." Sunan Daruquthni 2686: Muhammad bin Amru bin Al Bakhtari, Ahmad bin Al Khalil memberitakan kepada kami, Al Waqidi memberitakan kepada kami. Abdullah bin Abdurrahman bin Yukhannas memberitakan kepada kami, dari Yahya bin Abdullah bin Abi Sufyan Al Akhnasi, dari ibunya. dari Ummu Salamah, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa berihram dari Baitul Maqdis dengan haji atau umrah, maka orang tersebut diampuni dari dosanya seperti hari ketika ibunya melahirkannya." Sunan Daruquthni 2687: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Muhammad bin Humaid memberitakan kepada kami. Salamah bin Al Fadhl memberitakan kepada kami. dari Ibnu Ishak. dari Sulaiman bin Suhaim. dari Yahya bin Abi Sufyan, dari ibunya Umu Hakim binti Umayvah. bahwa dia mendengar Ummu Salamah istri Nabi SAW. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berihram dengan haji atau umrah dari Baitul Maqdis, akan diampuni dosanya yang telah berlalu." Sunan Daruquthni 2688: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami. Ubaidillah bin jarir bin Jabalah menceritakan kepada kami. Al Hasan bin Ali Al Wasithi memberitakan kepada kami, Abdul Hakam Abu Sufyan Al Khuza'i menceritakan kepada kami. dari Al Hajjaj bin Arthath. dari Al A'masy, dari Abu Hazim. dari Abu Hurairah. dari Nabi SAW. Beliau bersabda, "Barangsiapa menunaikan haji atau umrah lalu tidak melakukan rafats (berbicara keji) dan tidak berbuat fasiq akan kembali seperti keadaan ketika ibunya melahirkannya." Sunan Daruquthni 2689: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami Ja'far bin Mukram memberitakan kepada kami Abu Daud memberitakan kepada kami. Humaid bin Mihran memberitakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dari Imran bin Hiththan dari Aisyah, bahwa dia bertanya kepada Nabi SAW, apakah wanita diwajibkan berjihad. beliau menjawab. "Ya. haji dan umrah." Sunan Daruquthni 2690: Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id bin Harun menceritakan kepada kami. Muhammad bin Al Hajjaj Adh-Dhabbi memberitakan kepada kami. Ibnu Fudhail memberitakan kepada kami. dari Habib bin Abi Amrah. dari Aisyah binti Thalhah. dari Aisyah Ummul Mukminin, dia berkata. saya bertanya. "Wahai Rasulullah. Apakah wanita diwajibkan berjihad?" beliau menjawab. "Mereka diwajibkan berjihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Sunan Daruquthni 2691: Ahmad bin Muhammad Al Jarrah Adh-Dharrab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Ghalib memberitakan kepada kami. Muhammad bin Katsir memberitakan kepada kami, Ismail bin Muslim memberitakan kepada kami, dari Atha' bin Abi Rabbah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Haji dan umrah adalah kewajiban atas semua manusia kecuali penduduk Makkah, karena umrah mereka adalah thawaf. Jika mereka tidak mau, maka hendaklah mereka keluar ke Tan'im, kemudian masuk ke Makkah dengan berihram, demi Allah, Rasulullah SAW tidak masuk ke Makkah kecuali untuk menunaikan haji atau umrah." Sunan Daruquthni 2692: Ali bin Al Hasan bin Rustum menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id Abu Yahya Al Aththar memberitakan kepada kami. Muhammad bin Katsir Al Kufi memberitakan kepada kami. Ismail bin Muslim memberitakan kepada kami. dari Muhammad bin Sirin, dari Zaid bin Tsabit. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Sesungguhnya haji dan umrah adalah kewajiban yang tidak membahayakanmu dengan yang salah satu di antara keduanya kamu memulai." Sunan Daruquthni 2693: Abul Qasim bin Mani' memberitakan kepada kami Yahya bin Ayyub memberitakan kepada kami, Abbad bin Abbad memberitakan kepada kami. Hisyam bin Hassan memberitakan kepada kami, dari Muhammad bin Sirin. bahwa Zaid bin Tsabit ditanya tentang umrah sebelum haji, maka dia menjawab, "Dua shalat yang tidak membahayakanmu dengan salah satu di antara keduanya kamu memulai." Sunan Daruquthni 2694: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Abu Ubaidillah Al Makhzumi memberitakan kepada kami. Hisyam bin Sulaiman dan Abdul Majid bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dia berkata, Nafi' bekas budak Ibnu Umar mengabarkan kepadaku, bahwa Abdullah bin Umar pernah mengatakan, "Tidak ada seorang pun dari makhluk Allah, kecuali menunaikan haji dan umrah diwajibkan atas dirinya bagi yang mampu dalam perjalanannya untuk itu, barangsiapa menambahkan sesuatu setelah itu, maka itu baik dan sunnah." Perawi mengatakan. saya tidak mendengar dirinya mengatakan tentang penduduk Makkah sedikit pun. Ibnu Juraij berkata, saya diberitakan dari Ikrimah, bahwa Ibnu Abbas berkata, "Umrah itu adalah suatu kewajiban seperti kewajiban haji, bagi yang mampu dalam perjalanannya." Sunan Daruquthni 2695: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami. Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami. Ibrahim bin Abi Yahya memberitakan kepada kami. dari Daud. dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Umrah itu adalah suatu kewajiban seperti kewajiban haji dan umrah itu adalah haji kecil." Sunan Daruquthni 2696: Muhammad bin Mahmud Al Wasithi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan memberitakan kepada kami. Yazid bin Harun memberitakan kepada kami, Warqa memberitakan kepada kami. dari Abu Ishak. Dari Abdullah bin Syaddad. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Haji besar yaitu pada hari nahar (berkurban) dan haji kecil yaitu umrah." Sunan Daruquthni 2697: Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami. Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami. Al Hakam bin Musa memberitakan kepada kami, Yahya bin Hamzah memberitakan kepada kami. dari Sulaiman bin Daud. Az-Zuhri menceritakan kepadaku. dari Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm. dari bapaknya. dari kakeknya. bahwa Nabi SAW menulis surat untuk penduduk Yaman dengan mengutus Amru bin Hazm untuk membawa kitab tersebut. di dalamnya. "Sesungguhnya umrah itu adalah haji kecil. dan tidak boleh menyentuh Al Qur'an kecuali orang yang suci."' Sunan Daruquthni 2698: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami. Muhammad bin Al Alla‘ Abu Kuraib memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Sulaiman memberitakan kepada kami. dari Hajjaj. dari Muhammad bin Al Munkadir. dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang shalat, zakat dan haji, apakah itu wajib?" beliau menjawab, "Ya." Lalu orang tersebut bertanya tentang umrah, apakah itu wajib?" beliau menjawab. "Tidak, dan jika kamu menunaikan umrah. maka itu lebih baik bagimu?" Diriwayatkan oleh Yahya bin Ayyub. dari Ibnu Juraij dan Hajjaj bin Al Munkadir dari Jabir secara mauquf dari perkataan Jabir." Sunan Daruquthni 2699: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats memberitakan kepada kami. Ali bin Harb memberitakan kepada kami. Abu Muawiyah memberitakan kepada kami. {hj Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami. Ishak bin Ibrahim memberitakan kepada kami. Sa'd bin Ash-Shalt memberitakan kepada kami secara keseluruhan. dari Al Hajjaj. dari Muhammad bin Al Munkadir. Dari Jabir. bahwa seseorang datang menemui Nabi. lalu bertanya. "Wahai Rasulullah, umrah itu wajib?" beliau menjawab. "Tidak, dan jika kamu menunaikan umrah, maka itu lebih baik bagimu?" Sunan Daruquthni 2700: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitakan kepada kami, dari Al Hajjaj berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2701: Abdullah bin Sulaiman Al Asy'ats menceritakan kepada kami. Jafar bin Musafir, Muhammad bin Abdurrahim Al Barqi dan Ya'qub bin Sufyan memberitakan kepada kami. mereka berkata. Ibnu Ufair memberitakan kepada kami. dari Yahya bin Ayyub. Dari Ubaidillah bin Al Mughirah. dari Abu Az-Zubair. dari Jabir. Dia berkata. saya bertanya. "Wahai Rasulullah. kewajiban umrah itu seperti kewajiban haji?" beliau menjawab, "Tidak, dan jika kamu menunaikan umrah, maka itu lebih baik bagimu?" Sunan Daruquthni 2702: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ja'far bin Mukram bin Ya'qub Abu Al Fadhl memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Idris Al Hulwani, Mihran memberitakan kepada kami. dari Manshur, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya tentang umrah yang dilakukan olehnya. "Sesungguhnya pahalamu dari umrahmu sesuai dengan kadar nafkahmu." Sunan Daruquthni 2703: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Sa'id bin Itab Abu Utsman memberitakan kepada kami. Sa'id bin Sulaiman memberitakan kepada kami. Husyaim memberitakan kepada kami. dari Ibnu Auf. dari Al Qasim. dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya ketika dia melakukan umrah. "Sesungguhnya kamu akan mendapatkan pahala sesuai dengan kadar kepayahan dan nakfahmu." Sunan Daruquthni 2704: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Hudbah bin Khalid memberitakan kepada kami. Hammam memberitakan kepada kami. dia berkata, saya mendengar Atha' menceritakan hadits dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Orang yang sedang menunaikan umrah tidak boleh menahan diri dari bertalbiyah hingga melakukan thawaf." Sunan Daruquthni 2705: Abdush-Shamad bin Ali menceritakan kepada kami. Abu Ismail At-Tirmidzi memberitakan kepada kami. Al Hasan bin Sauwar memberitakan kepada kami. Umar bin Qais memberitakan kepada kami, dari Atha' bin Abi Rabbah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW tentang orang yang melakukan haji tamattu' dengan melakukan umrah sebelum haji. beliau bersabda. "Dia melakukan thawaf tujuh kali dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Jika hari nahar tiba, maka dia hanya melakukan thawaf dan tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa.‖ Sunan Daruquthni 2706: Abu Muhammad Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Amru bin Ali memberitakan kepada kami. Yahya bin Sa'id memberitakan kepada kami. Abdurrahman bin Harmalah memberitakan kepada kami. dia berkata, saya mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata. Ali dan Utsman RA menunaikan haji. lalu setelah keduanya berada di tengah perjalanan. Utsman melarang dari haji tamattu dengan melakukan umrah sebelum haji, lalu dikatakan kepada Ali, bahwa dia melarang dari tamattu'. Maka Ali berkata. "Jika kalian melihatnya telah berangkat. maka berangkatlah." Lalu Ali dan para sahabatnya bertalbiyah dengan umrah dan Utsman tidak melarang mereka. Maka Ali bertanya, "Bukankah saya diberitahukan bahwa kamu melarang dari melakukan haji tamattu'?" Utsman menjawab. "Benar." Ali bertanya kepadanya. "Tidakkah kamu mendengar bahwa Rasulullah SAW melakukan haji tamattu'?" Utsman menjawab. "Benar." Sunan Daruquthni 2707: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria. Abbad bin Ya'qub memberitakan kepada kami, Hatim bin Ismail memberitakan kepada kami, dari Abdurrahman bin Harmalah, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata, Utsman menunaikan haji. hingga kctika berada di tengah perjalanan. Ali bin Abi Thalib diberitahukan bahwa Utsman melarang para sahabatnya dari melakukan haji tamattu' dengan melakukan umrah sebelum haji. Lalu Ali berkata kepada para sahabatnya, "Jika Utsman berangkat. maka berangkatlah kalian." Perawi berkata, lalu Ali dan para sahabatnya melakukan ihram dengan umrah dan Utsman tidak mengatakan seseuatu kepada mereka." Maka Ali berkata kepadanya, "Bukankah saya telah diberitahukan darimu bahwa kamu melarang para sahabatmu dari melakukan haji tamattu' dengan melakukan umrah sebelum haji. tidakkah kamu mendengar Rasulullah SAW melakukan haji Tamattu'?" dia menjawab, "Ya." Sa'id berkata, saya tidak mengetahui apa jawaban Utsman." Sunan Daruquthni 2708: Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami dengan mendikte. Al Husain bin Al Hasan Al Marwazi memberitakan kepada kami di Makkah. Yazid bin Zurai' memberitakan kepada kami, dari Yunus bin Ubaid, dari Humaid, dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku pemihi panggilcm-Mu dengan haji dan umrah bersamaan." Yazid bin Zurai' berkata, Humaid menceritakan kepada kami, dari Anas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Aku penuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah bersama." Ibnu Sha'id mengatakan kepada kami. hadits ini ditulis oleh Murabba' dan para sahabatnya bersama kami, kemudian mereka menceritakannya dan itu termasuk kesimpulan mereka. Sunan Daruquthni 2709: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami. Azhar bin Jamil memberitakan kepada kami. Yahya bin Sa'id memberitakan kepada kami. Ismail bin Abi Khalid memberitakan kepada kami. dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari bapaknya, dia berkata. sesungguhnya Rasulullah SAW menggabungkan antara haji dan umrah. karena beliau mengetahui bahwa beliau tidak akan menunaikan haji sesudahnya. Sunan Daruquthni 2710: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar bin Ar-Rayyan memberitakan kepada kami, Ismail bin Zakaria Abu Ziyad memberitakan kepada kami. dari Utsman bin Al Aswad, Abdullah bin Abi Mulaikah. dia berkata, seseorang datang menemi Ibnu Abbas, lalu Ibnu Abbas bertanya kepadanya, "Dari mana kamu datang?" dia menjawab. "Saya habis minum air Zamzam." Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya. "Apakah kamu minum darinya seperti layaknya?" dia bertanya. "Bagaimana itu, wahai Ibnu Abbas?" dia menjawab. "Jika kamu minum darinya. maka menghadaplah ke kiblat, sebutlah nama Allah dan bernafaslah tiga kali, lalu rasakanlah kenikmatannya. Jika kamu telah selesai. maka memujilah kepada Allah Azza wa Jalla, karena Rasulullah SAW bersabda. "Tanda di antara kita dan orang-orang munafik yaitu bahwa mereka tidak pernah merasakan kenikmatan air Zamzam. Sunan Daruquthni 2711: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur ArRamadi memberitakan kepada kami. Muhammad bin Ash-Shabbah memberitakan kepada kami, Ismail bin Zakaria memberitakan kepada kami, dari Utsman bin Al Aswad. Abdullah bin Abi Mulaikah, dari Ibnu Abbas dengan hadits yang seperti itu, dari Nabi SAW." Sunan Daruquthni 2712: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Abbas At-Turqufi memberitakan kepada kami, Hafsh bin Umar Al Adani memberitakan kepada kami. Al Ilakam menceritakan kepadaku. dari Ikrimah. dia berkata. Ibnu Abbas ketika minum air Zamzam pernah berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat. rezeki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit." Sunan Daruquthni 2713: Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami. Muhammad bin Hisyam bin Isa Al Marwazi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Habib Al Jarudi menceritakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami. dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Air Zamzam bisa diminum untuk apa saja. Jika kamu meminumnya untuk meminta kesembuhan dengannya, maka Allah akan menyembuhkanmu. Jika kamu meminumnya agar kamu kenyang, maka Allah akan membuatmu kenyang. Jika kamu meminumnya untuk menghilangkan rasa dahaga, maka Allah akan menghilangkannya. Zamzam itu adalah goncangan Jibril dan air minum yang Allah berikan kepada Ismail." Sunan Daruquthni 2714: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami, Yazid Al Adani memberitakan kepada kami. Sufyan memberitakan kepada kami. Dari Al Mutsanna, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya. dari kakeknya Abdullah bin Amru, dia berkata. "Saya melihat Rasulullah SAW menempelkan wajah dan dadanya di Multazam." Sunan Daruquthni 2715: Muhammad bin Makhlad dan para perawi yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka mengatakan. Abul Ahwash Al Qadhi memberitakan kepada kami, Abu Sa'id Al Ju'fi memberitakan kepada kami, Ibnu Yaman menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ibnu Abi Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, "Bahwa Nabi SAW bersujud di atas Hijir Ismail." Sunan Daruquthni 2716: ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Ishak bin Ibrahim Al Baghawi memberitakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dari Atha‘ dia berkata. saya melihat Abu Sa'id. Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Jabir bin Abdillah. ketika menyalami Hajar Aswad, mereka mencium tangantangan mereka. saya katakan. dan Ibnu Abbas, dia berkata. Ibnu Abbas saya kira dia banyak melakukannya. Sunan Daruquthni 2717: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ar-Ramadi memberitakan kepada kami. Yahya bin Abu Bukair memberitakan kepada kami, Israil memberitakan kepada kami, dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz, dari Sa'id bin Jubair. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW pernah mencium rukun Yamani dan meletakkan pipinya pada rukun tersebut." Sunan Daruquthni 2718: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami. Abdullah bin Wahb memberitakan kepada kami. Ya'qub bin Abdurrahman dan Yahya bin Abdullah bin Salim mengabarkan kepadaku. bahwa Umar bekas budak Al Muththalib memberitakan kepada keduanya. dari Al Muththalib bin Abdullah bin Hanthab. dari Jabir bin Abdillah. dari Rasulullah SAW, beliau bersabda. "Buruan hewan darat halal bagi kalian, meskipun kalian sedang berihram, selagi kalian tidak memburunya atau diburu untuk kalian."' Sunan Daruquthni 2719: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, Asy-Syafi'i memberitakan kepada kami, Ibrahim bin Abi Yahya memberitakan kepada kami, dari Amru bin Abu Amru, dari Al Muththalib, dari Jabir, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu." Sunan Daruquthni 2720: Abu Thalib Ahmad bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yazid bin Al A'ma memberitakan kepada kami. Muhammad bin Sulaiman bin Abu Daud. Malik bin Anas memberitakan kepada kami. dari Amru bin Abu Amru. dari Al Muththalib bin Abdullah bin Hinthab. dari Jabir. dari Nabi SAW dengan hadits yang serupa itu.'' Sunan Daruquthni 2721: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami. Asyhab memberitakan kepada kami. dari Abdul Aziz, dari Sulaiman bin Hilal, dari Amru bin Abi Amru. dari salah seorang dari bani Salamah, dari Jabir, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2722: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, AsySyafi'i memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitakan kepada kami, dari Amru bin Abi Amru, dari salah seorang dari Anshar, dari Jabir, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, Ibnu Abi Yahya lebih kuat hafalannya dari AdDarawardi. Dan Ibnu Abi Yahya bersama Sulaiman bin Bilal. orang yang mendengar Sulaiman mengabarkan kepadaku. dari Amru seperti hadits Ibnu Abi Yahya.'' Sunan Daruquthni 2723: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami. Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Ma'mar memberitakan kepada kami, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari bapaknya. dia berkata: Saya keluar bersama Rasulullah SAW dari Al Hudaibiyah. lalu para sahabatku berihram dan saya belum berihram. Lalu saya melihat seekor keledai dan saya merahasiakannya, lalu memburunya. Maka saya laporkan urusan tersebut kepada Rasulullah SAW dan saya laporkan bahwa saya belum berihram, karena itu saya memburunya untukmu. Lalu Nabi SAW menyuruh para sahabat untuk memakannya dan beliau tidak memakannya ketika saya memberitahukan bahwa saya memburunya untuk beliau. Abu Bakar berkata kepada kami. perkataan perawi "Saya memburunya untukmu" dan perkataannya. "Beliau tidak memakannya" saya tidak mengetahui seorang pun menyebutkan hal itu di dalam Hadits ini selain Ma'mar dan itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Utsman." Sunan Daruquthni 2724: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Abul Azhar dan Ahmad bin Yusuf As-Sulami memberitakan kepada kami. keduanya berkata, Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Ma'mar memberitakan kepada kami, dari Az-Zuhri. dari Urwah, dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib, dari bapaknya, bahwa dia menunaikan umrah bersama Utsman dalam suatu rombongan, lalu diberikan hadiah untuknya seekor burung dan dia menyuruh mereka agar memakannya, sedang dia sendiri tidak mau memakannya. Maka Amru bin Al Ash berkata kepadanya. "Apakah kita akan memakan sesuatu yang kamu sendiri tidak mau memakannya," maka dia berkata, "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian dalam hal itu, hanya saja hewan tersebut diburu karenaku dan dibunuh atas namaku." Sunan Daruquthni 2725: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Al Abbas bin Al Walid An-Narsi memberitakan kepada kami. Abdul Wahid bin Ziyad memberitakan kepada kami. Al Alla bin Al Musayyab Al Kahili memberitakan kepada kami, dari Abu Umamah At-Taimi. dia berkata. saya bertanya kepada Ibnu Umar. "Sungguh aku adalah orang yang menyewakan dalam hal ini. Dan orang-orang mengatakan. bahwa tidak ada haji bagimu. Maka Ibnu Umar berkata, seseorang datang menemui Rasulullah SAW. Lalu bertanya kepada beliau tentang sesuatu yang sama seperti yang kamu tanyakan kepadaku. Beliau diam hingga turun ayat ini. "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu" (Qs. Al Baqarah [2]: 198) Rasulullah SAW bersabda. "Sesungguhnya kamu mendapatkan haji." Sunan Daruquthni 2726: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani memberitakan kepada kami, Marwan bin Muawiyah memberitakan kepada kami, Al Alla‘ bin Al Musayyab memberitakan kepada kami. dari Abu Umamah AtTaimi. dia berkata. saya bertanya kepada Ibnu Umar. "Sungguh kami adalah suatu kaum yang menyewakan." Kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu dari Nabi SAW dan Ibnu Umar mengatakan. "Kalian adalah orang-orang yang sedang menunaikan haji." Sunan Daruquthni 2727: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Ar-Ramadi memberitakan kepada kami. Yazid Al Adani memberitakan kepada kami. Sufyan memberitakan kepada kami. dari Al Alla‘ bin Al Musayyab. dari salah seorang yang berasal dari Bani Taimullah. Dari Ibnu Umar. dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2728: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami. Mahmud bin Khidasy dan Ya'qub bin Ibrahim memberitakan kepada kami, keduanya berkata, Husyaim memberitakan kepada kami, Mnashur —yaitu Ibnu Zadzan— memberitakan kepada kami. Dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang orang yang mencukur rambut sebelum menyembelih kurban, atau menyembelih kurban sebelum melempar jumrah, maka beliau segera bersabda, "Tidak apa-apa, tidak apa-apa." Sunan Daruquthni 2729: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami. Abdurrahman memberitakan kepada kami. Sufyan memberitakan kepada kami. dari Al Alla‘ bin Al Musayyab, dari salah seorang yang berasal dari Bani Taimullah. dia berkata, saya bertanya kepada Ibnu Abbas, Lalu dia menyebutkan hadits yang seperti itu dengan hadits pertama dari Nabi SAW. Sunan Daruquthni 2730: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad memberitakan kepada kami. Asbath bin Muhammad memberitakan kepada kami, Al Hasan bin Amru Al Fuqaimi memberitakan kepada kami, dari Abu Umamah At-Taimi, dia berkata, saya bertanya kepada Ibnu Umar, "Sungguh kami adalah suatu kaum yang menyewakan (sesuatu), lalu apakah kami mendapatkan haji?" dia bertanya, "Bukankah kalian melakukan thawaf di Ka'bah?, kalian datang ke Arafah, kalian melempar jumrah dan kalian mencukur rambut kalian?" kami katakan, "Benar." Dia berkata, "Seseorang datang menemui Rasulullah SAW. lalu bertanya kepada beliau tentang sesuatu yang kamu tanyakan kepadaku. lalu beliau tidak menjawabnya hingga Jibril turun kepadanya dengan membawa ayat ini "Tidak ada dosa bagimu untuk mencuri karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." (Qs. Al Baqarah [2]: 198) Beliau bersabda. "Kalian adalah orang-orang yang menunaikan ibadah haji." Sunan Daruquthni 2731: Al Husain bin Ismail dan perawi yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata. Syuaib bin Ayyub memberitakan kepada kami. Muawiyah bin Hisyam memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dari Atha‘ dari Ibnu Abbas —saya melihat dia me-marfu'-kannya— beliau bersabda. "Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan, sungguh aku ini orang yang hidup membujang." Sunan Daruquthni 2732: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Thahir bin Khalid bin Nizar memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami, Umar bin Qais memberitakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW melarang seorang muslim dikatakan sebagai orang yang hidup membujang." Sunan Daruquthni 2733: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami. Zaid bin Al Hubab memberitakan kepada kami, Muawiyah bin Shalih memberitakan kepada kami. Sulaiman bin Amir menceritakan kepadaku. dia berkata. saya mendengar Abu Umamah mengatakan, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda dan beliau berkhutbah di hadapan manusia di atas untanya Al Jad'a pada haji wada, beliau kelihatan pemberani pada pijakan kendaraan itu, lalu bersabda, "Tidakkah kalian mendengar?" seseorang yang berada di bagian belakang kaum tersebut berkata, "Apa yang beliau katakan atau apa yang kamu inginkan?" maka beliau bersabda, "Taatilah Rabb kalian, shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakat harta kalian, puasalah bulan Ramadhan, dan taatilah pemimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga Rabb kalian." Saya bertanya kepada Abu Umamah, "Sejak kapan kamu mendengar Hadits ini?" dia menjawab, "Saya mendengarnya ketika berusia tiga puluh tahun." Sunan Daruquthni 2734: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami. Ubaidillah bin Jarir bin Jabalah memberitakan kepada kami. {h} Ibnud Sha'id dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Keduanya berkata. Ahmad bin Mula'ib bin Hibban menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Abdullah bin Raja memberitakan kepada kami. Ayyub bin Muhammad Abul Jamal memberitakan kepada kami. Dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi. dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda. "Tidak ada kewajiban berihram atas seorang wanita kecuali pada wajahnya. Sunan Daruquthni 2735: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Abul Asy'ats memberitakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitakan kepada kami, dari Hisyam bin Hassan, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari lbnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, "Ihram wanita itu pada wajahnya sedangkan ihram laki-laki itu pada kepalanya." Sunan Daruquthni 2736: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Hamdan bin Abbad memberitakan kepada kami. Ali bin Ashim memberitakan kepada kami. Yazid bin Abi Ziyad menceritakan kepadaku. dari Mujahid. dari Aisyah. dia berkata. "Kami pernah keluar bersama Rasulullah SAW dan kami sedang berihram. Jika kami bertemu rombongan. maka kami menjulurkan kain (pakaian) pada wajah-wajah kami." Sunan Daruquthni 2737: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ali bin Harb memberitakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail memberitakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Mujahid, dari Aisyah. dia berkata, "Kami pernah bersama Nabi SAW dan kami sedang berihram. Jika kami bertemu dengan rombongan. maka kami menjulurkan kain dari atas kepala pada wajah-wajah kami. Jika kami telah melewatinya. maka kami mengangkatnya." Hadits ini ditentang oleh Ibnu Uyainah. Sunan Daruquthni 2738: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami. Bisyr bin Mathar memberitakan kepada kami. Sufyan memberitakan kepada kami. dari Yazid bin Abi Ziyad. dari Mujahid. dia berkata. Ummu salamah berkata. "Kami pernah bersama Rasulullah SAW. dan kami sedang berihram. lalu ada rombongan lewat di hadapan kami. maka seorang wanita menjulurkan kainnya dari atas kepalanya sampai pada wajahnya." Sunan Daruquthni 2739: Al Husain bin Ismail, Muhammad bin Makhlad dan sekelompok perawi lain menceritakan kepada kaini, mereka berkata. Al Husain bin Muhammad bin AshShabbah memberitakan kepada kami. Ubaidah bin Humaid memberitakan kepada kami. Manshur bin Al Mu'tamir menceritakan kepadaku, dari Al Hakam bin Utaibah. Dari Sa'id bin Jubair, dari lbnu Abbas, dia berkata, unta seseorang mematahkan tulang orang tersebut, padahal dia sedang berihram. Lalu meninggal dunia. Maka Rasulullah SAW menyuruh agar orang itu dikafani dengan dua kainnya, dimandikan tidak ditutup wajahnya dan tidak boleh tersentuh minyak wangi karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Lafazh Ibnu Makhlad. Sunan Daruquthni 2740: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Isykab memberitakan kepada kami, Ishak Al Azraq memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Tidak ada kewajiban berlari-lari kecil atas wanita di Ka'bah dan juga di antara Shafa dan Marwa." Sunan Daruquthni 2741: Ahmad bin Ishak bin Al Buhlul memberitakan kepada kami. Muammal bin Ihab memberitakan kepada kami. Abu Daud Al Hafari memberitakan kepada kami. {hj Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Al Abbas bin Muhammad memberitakan kepada kami. Abu Daud Al Ilafari memberitakan kepada kami Sufyan Ats-Tsauri memberitakan kepada kami. dari Ubaidillah bin Umar. dari Nafi‘, dari Ibnu Umar. dia berkata. "Wanita tidak boleh naik di atas Shafa dan Marwa dan tidak boleh melebihi hal ini." Sunan Daruquthni 2742: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Ishak memberitakan kepada kami. keduanya berkata: Rauh memberitakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami. Ubaidillah bin Umar mengabarkan kepadaku. dari Nafi', dari Ibnu Umar. bahwa dia berkata, "Tidak ada kewajiban sa'i di Ka'bah dan juga di antara Shafa dan Marwa." Sunan Daruquthni 2743: Ismail bin Muhammad Al Warraq menceritakan kepada kami. Umar bin Syabah memberitakan kepada kami. Salim bin Nuh memberitakan kepada kami. Umar bin Amir memberitakan kepada kami. dari Amru bin Dinar, dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, bahwa seseorang jatuh tersungkur dari kendaraannya di pagi hari Arafah. padahal dia sedang berihram. lalu meninggal dunia. maka dia melaporkan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda. "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan kedua pakaiannya dan janganlah kalian tutup wajahnya, karena akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Sunan Daruquthni 2744: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami Yahya bin Muslim bin Abdi Rabbih memberitakan kepada kami. Wahb bin Jarir memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami. dia berkata, saya mendengar Qais bin Sa'd menceritakan hadits. dari Amru bin Dinar, berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu- dan beliau bersabda, "Dan jangan kalian tutup kepalanya." Sunan Daruquthni 2745: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yunus bin Abdul A'la memberitakan kepada kami. dia berkata. Saya mendengar Sui'yan mengatakan. Amru mendengar Sa'id bin Jubair mengabarkan dari Ibnu Abbas, dia mendengar Ibnu Abbas berkata. kami pernah bersama Nabi SAW dalam suatu perjalanan. lalu ada seseorang jatuh tersungkur dari untanya. lalu meninggal dunia padahal dia sedang berihram, maka Nabi SAW bersabda. "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Sunan Daruquthni 2746: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ali As Sarkhasi memberitakan kepada kami. Ali bin Ashim memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij. dari Atha‘, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW tentang orang yag sedang berihram meninggal dunia, beliau bersabda. "Tutuplah kepala mereka dan jangan kalian serupakan dengan orang-orang Yahudi." Sunan Daruquthni 2747: Ahmad bin Muhammad bin Ismail As-Suyuthi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ali As-Sarkhasi memberitakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu." Sunan Daruquthni 2748: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami. Abdurrahman bin Shalih Al Azdi memberitakan kepada kami. Hafsh bin Ghiyyats memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Tutuplah wajah orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dan janganlah kalian serupakan dengan orang-orang Yuhudi." Sunan Daruquthni 2749: Dibacakan di hadapan Ibnu Abi Muhammad bin Sha'id dan saya mendengarnya, Abu Ubaidillah Al Makhzumi Sa'id bin Abdurrahman menceritakan kepada kalian. Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abi Rawad memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dia berkata. Amru bin Dinar mengabarkan kepadaku. Sa'id bin Jubair memberitakan kepadanya bahwa Ibnu Abbas memberitakan kepadanya dia berkata. seseorang yang berihram bersama Rasulullah SAW jatuh tersungkur dari atas untanya lalu tulangnya patah dia pun meninggal dunia. Maka Rasulullah SAW bersabda. "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, pakaikanlah dengan kedua kainnya dan janganlah kalian tutup kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Dia berkata Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata saya bertanya kepada Umar. apakah Sa'id bin Jubair memberitakan kepada kalian, dimana orang itu jatuh tersungkur?" dia menjawab. "Tidak." Sunan Daruquthni 2750: Dibacakan di Hadapan Abu Muhammad bin Sha'id dan saya mendengarnya, Abu Ubaidillah Al Makhzumi Sa'id bin Abdurrahman menceritakan kepada kalian. Abdul Majid menceritakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dia berkata. Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku. dari Sa'id bin Jubair seperti hadits Amru lyai. Ibnu Sha'id berkata, juga diriwayatkan oleh Al Bursani dari Ibnu Juraij berdasarkan dua sanad tersebut semuanya. Sunan Daruquthni 2751: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami. Amru bin Ali memberitakan kepada kami. Abu Ashim memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. Amru bin Dinar mengabarkan kepadaku. dari Sa'id bin Jubair, dia berkata. Ibnu Abbas mengatakan. seseorang datang dengan berihram mengikuti Rasulullah SAW. lalu dia jatuh tersungkur dari untanya. kemudian tulangnya patah. dan meninggal dunia. Maka Nabi SAW bersabda. "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, pakaikanlah dengan kedua kainnya dan janganlah kalian tutup kepalanya. karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Sunan Daruquthni 2752: Abu Hamid menceritakan kepada kami, Amru bin Ali memberitakan kepada kami. Abu Ashim memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku. dari Sa'id bin Jubair seperti hadits Amru Iyai. Sunan Daruquthni 2753: Ahmad bin Muhammad bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami. Muhammad bin Hisyam Al Marwarudzi memberitakan kepada kami. Muhammad bin Al Hasan Al Hamdani memberitakan kepada kami. Aidz Al Muktib memberitakan kepada kami. dari Atha‘ bin Abi Rabbah. dari Aisyah. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini termasuk orang yang menunaikan haji atau umrah. maka tidak akan diperlihatkan amal perbuatannya serta tidak dihisab. dan dikatakan kepadanya, masuklah ke surga." Sunan Daruquthni 2754: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan bin Al Qaththan memberitakan kepada kami. Yazid bin Harun memberitakan kepada kami. dari Warqa bin Umar. dari Ibnu Abi Najih, dia berkata. Mujahid berkata Abdurrahman bin Abi Laila menceritakan kepadaku. dari Ka'ab bin Ujrah. bahwa Nabi SAW melihatnya dan kutu rambutnya berjatuhan di atas wajahnya padahal dia masih berada di Al Hudaibiyah. Maka beliau bertanya kepadanya, "Apakah kutu yang ada dikepalamu itu mengganggumu?" dia menjawab. "Ya." Maka Rasulullah SAW menyuruhnya untuk mencukur rambutnya padahal dia berada di Al Hudaibiyah dan tidak menjelaskan kepada mereka. bahwa mereka bertahallul di tempat tersebut. padahal mereka sangat berkeinginan untuk masuk ke Makkah. Maka Allah Ta'ala menurunkan fidyah dan Rasulullah SAW menyuruhnya untuk memberi makan satu faraq (16 kati) kepada enam orang miskin. atau menyembelih seekor kambing atau berpuasa tiga hari. Sunan Daruquthni 2755: Abul Hasan Al Mishri Ali bin Muhammad dan Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami. keduanya berkata. Abdullah bin Muhammad bin Abi Maryam memberitakan kepada kami, Al Firyabi memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami, dari Ayyub, dari Mujahid, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'ab bin Ujrah, dia berkata, Nabi SAW lewat di hadapannya, sementara dia sedang menyalakan api di bawah periuknya. Maka beliau berlanya. "Apakah kutu yang adu di kepalamu itu mengganggumu?" maka Nabi SAW menyuruhnya agar mencukur rambut kepalanya dan berpuasa tiga hari. atau memberi makan satu faraq (16 kati) kepada enam orang miskin. atau berkurban. Sufyan berkata. lalu turun ayat ini. "jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukurj, maka wajiblah atasnya berfidyah." (Qs. Al Baqarah [2]: 196). Sunan Daruquthni 2756: Abul Hasan Al Mishri, Abu Abdillah Al Farisi dan Abu Abdillah Al Ubuli menceritakan kepada kami. mereka berkata. Yusuf bin Yazid bin Kamil memberitakan kepada kami. Ya'qub bin Ishak bin Abi Abbad memberitakan kepada kami. Muslim bin Khalid Az-Zanji memberitakan kepada kami. dari Ibnu Juraij. dari Abdullah bin Katsir. dari Mujahid, dia berkata, Abdurrahman bin Abi Laila menceritakan kepadaku, dari Ka'ab bin Ujrah. bahwa Rasulullah SAW melihatnya, sementara kutu di kepalanya berjatuhan di atas wajahnya padahal dia masih berada di Al Hudaibiyah. Maka beliau bertanya kepadanya. "Apakah kutu yang ada di kepalamu itu mengganggumu?" dia menjawab, "Ya." Maka Rasulullah SAW menyuruhnya untuk mencukur rambutnya padahal dia berada di Al lludaibiyah dan tidak menjelaskan kepada mereka. bahwa mereka bertahallul di tempat tersebut. padahal mereka sangat berkeinginan untuk masuk ke Makkah. Maka Allah Ta'ala menurunkan fidyah dan Rasulullah SAW menyuruhnya untuk memberi makan satu faraq (16 kati) kepada enam orang miskin. atau menyembelih seekor kambing atau berpuasa tiga hari. Sunan Daruquthni 2757: Abu Abdillah Al Muhtadi Billah menceritakan kepadaku. Thahir bin Isa bin Ishak At-Tamimi memberitakan kepada kami. Zuhair bin Abbad memberitakan kepada kami, Mush'ab bin Mahan memberitakan kepada kami. dari Sufyan Ats-Tsauri. dari Ibnu Abi Najih. Ayyub dan Saif, dari Mujahid. dari Abdurrahman bin Abi Laila. dari Ka'ab bin Ujrah, dia berkata. Rasulullah SAW lewat di hadapannya dan dia sedang menyalakan api di bawah periuknya. Maka Rasulullah SAW bertanya. "Apakah kutu yang ada di kepalamu itu mengganggumu?" lalu turun ayat ini, "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (Qs. Al Baqarah [2]: 196) Berpuasa yaitu tiga hari, atau bersedekah yaitu satu faraq (16 kati) kepada enam orang miskin. dan berkurban yaitu seekor kambing" Sunan Daruquthni 2758: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sinan memberitakan kepada kami. Yazid bin Harun memberitakan kepada kami, Daud bin Abu Hind memberitakan kepada kami. dari Amir, dari Ka'ab bin Ujrah. bahwa Rasulullah SAW lewat di hadapannya dan dia memiliki kekayaan yang melimpah. sedangkan pada setiap pangkal rambutnya dan juga di bagian atasnya terdapat kutu rambut atau telur kutu. Maka Nabi SAW bertanya kepadanya. "Sungguh ini adalah penyakit, apakah kamu membawa hewan kurban?" dia menjawab. "Tidak." Beliau bersabda. "Jika kamu mau, berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' korma, pada setiap satu orang miskin satu sha'. Sunan Daruquthni 2759: Al Husain bin Ismail. Ibrahim bin Hammad dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. mereka berkata. Muhammad bin Ismail Al llassani memberitakan kepada kami. Muhammad bin Al Hasan Al Muzani memberitakan kepada kami. Al Mughirah bin Al Asy'ats memberitakan kepada kami. dari Atha'. dari Ibnu Abbas, tentang seorang berihram yang memotong kuku-kukunya. dia berkata. "Harus memberi makan dari setiap telapak tangan sebesar satu sha' makanan." Sunan Daruquthni 2760: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Abu Bakar bin Zanjawaih memberitakan kepada kami. Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Zakaria bin Ishak memberitakan kepada kami. dari Sulaiamn Al Ahwal, bahwa dia mendengar Thawus menceritakan hadits, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Orang-orang pernah melakukan nafar dari Mina ke tempat asal mereka. maka Rasulullah menyuruh mereka agar akhir urusan mereka berada di Ka'bah dan beliau memberikan keringanan bagi wanita yang sedang haidh. Sunan Daruquthni 2761: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ishak bin Ibrahim Al Khyttali memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abi As-Sarri memberitakan kepada kami. Al Mu'tamir bin Sulaiman memberitakan kepada kami. dari Ibnu lsrail. dari Ubaidillah bin Abi Ziyad. dari Ibnu Abi Najih. dari Abdullah bin Amru, dia memarfu'-kan hadits tersebut. beliau bersabda. "Siapa memakan sewa rumah-rumah Makkah, berarti dia telah memakan api neraka. Sunan Daruquthni 2762: Al Husein bin Ismail menceritakan kepada kami. Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami. dari Abdurrahman bin Al Qasim. dari bapaknya. Dari Aisyah, dia berkata. '"Sesungguhnya kerikil itu dijadikan untuk menghitung (dzikir) takbir (Allahu Akbar)." Maksudnya kerikil batu. Sunan Daruquthni 2763: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Sa'id bin Yahya Al Umawi memberitakan kepada kami, bapakku memberitakan kepada kami. Yazid bin Sinan memberitakan kepada Kami, dari Yazid bin Abi Unaisah. dari Amru bin Murrah. dari salah seorang anaknya Abu Sa'id. dia berkata. kami bertanya. "Wahai Rasulullah. batubatu jumrah ini yang dilempar setiap tahun. kami mengira batu tersebut berkurang'.'" maka beliau bersabda. "Batu-batu yang diterima dihilangkan kembali Andaikata tidak seperti itu. maka kamu akan melihatnya seperti bukit." Sunan Daruquthni 2764: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami. Ibrahim bin Muhammad bin Al Atiq memberitakan kepada kami. Abu Marwan Al Utsmani memberitakan kepada kami. Abu Dhamrah Al-Laitsi memberitakan kepada kami. dari Hisyam bin Urwah. dari bapaknya. dari Aisyah RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Jika salah seorang di antara kalian telah menyelesaikan hajatnya, maka hendaklah menyegerakan pulang menuju keluarganya, karena itu pahalanya lebih besar." Sunan Daruquthni 2765: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Hamzah bin Al Abbas Al Marwazi dan Ahmad bin Al Walid bin Aban. memberitakan kepada kami. keduanya berkata. Atiq bin Ya'qub memberitakan kepada kami. Muhammad bin Al Mundzir bin Ubaidillah bin Al Mundzir bin Az-Zubair memberitakan kepada kami. dari Hisyam bin Urwah. dari bapaknya. dari Aisyah. bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Jika salah seorang di antara kalian datang dari bepergian, maka hendaklah memberikan hadiah kepada keluarganya dan hendaklah mempersembahkan untuk mereka, meskipun sebuah batu. Sunan Daruquthni 2766: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Ibrahim, Ibrahim bin Munqidz bin Abdullah dan Wafa bin Suhail mereka berkata. Ibnu Wahb memberitakan kepada kami, dia berkata, Makhramah bin baker memberitakan kepada kami. dari bapaknya. dia berkata. saya mendengar Yunus bin Yusuf. dari Sa'id bin Al Musayyab. dari Aisyah. bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Tidak ada hari yang Allah Ta'ala lebih banyak membebaskan sejumlah orang dari neraka pada hari itu. daripada hari Arafah. Allah Azza wa Jalla benar-benar mendekat, kemudian berbangga di hadapan para malaikat dengan mengatakan, Apa yang diinginkan oleh mereka" Sunan Daruquthni 2767: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami. Ali bin harb bin Muhammad memberitakan kepada kami. Zaid bin Al Hubab memberitakan kepada kami. Umar bin Utsman bin Abdurrahman bin Sa'id Al Makhzumi memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami, dari kakeknya. bahwa Rasulullah SAW bersabda pada hari Fathu Makkah. "Empat orang yang aku tidak berikan jaminan keamanan kepada mereka di bumi halal dan bumi haram: Al Huwairits bin Nuqaid, Miqyas, Hilal bin Khathal dan Abdullah bin Abi Sarh." adapun Al Huwairits dibunuh oleh Ali. Miqyas dibunuh oleh anak pamannya Laha, Hilal bin Khathal dibunuh oleh Az-Zubair. Adapun Abdullah bin Abi Sarh. Utsman bin Affan memberikan jaminan keamanan kepadanya. dia adalah saudara sesusuannya. Sedangkan dua pelayan wanita Miqyas. yang keduanya bernyanyi mengejek Rasulullah SAW. salah satu dari keduanya dibunuh dan yang lainnya lari. lalu masuk Islam. Sunan Daruquthni 2768: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami. Ali bin Harb memberitakan kepada kami. Zaid bin Al Hubab memberitakan kepada kami. Umar menceritakan kepadaku. kakekku menceritakan kepadaku. dari bapaknya Sa'id —dia bernama AshShurm—, Rasulullah SAW bersabda. "Kamu Sa'id. mana di antara kita yang lebih besar, aku atau kamu?" dia menjawab. "Saya lebih tua darimu dan kamu lebih besar dariku, dan kamu lebih baik dariku." Sunan Daruquthni 2769: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi memberitakan kepada kami, Abdurrazzak memberitakan kepada kami, Abdullah bin Isa bin Bahir memberitakan kepada kami. Muhammad bin Abi Muhammad menceritakan kepadaku. dari bapaknya. dari Abu Hurairah. dia berkata. Rasulillah SAW bersabda. "Tunaikanlah haji sebelum kalian tidak bisa menunaikan haji" Dikatakan. Apa yang terjadi pada haji? orang-orang Arab badui tinggal di ujung-ujung lembahnya. lalu tidak ada seorang pun yang dapat menunaikan haji."