14. Hudud, Diyat dan Lainnya
Sunan Daruquthni 3068: Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi Al Hafizh menceritakan kepada kami melalui pembacaan di hadapannya, Muhammad bin Salman Al Makki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Amir menceritakan kepada kami (h) Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud Ahmad bin Al Furat menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sinan Al Auqi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rafi', dari Ubaid bin Umair, dari Aisyah, Dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena tiga alasan, yaitu: pezina yang telah menikah, hukumannya dirajam, orang yang membunuh dengan sengaja, hukumannya dibunuh, dan orang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, hukumannya dibunuh atau disalib atau diasingkan dari bumi." Sunan Daruquthni 3069: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Hudzaifah dan Muhammad bin Sinan Al Auqi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang serupa. An-Naisaburi berkata, "Aku pernah berkata kepada Muhammad bin Yahya, 'Apakah Ibrahim bin Thahman dapat dijadikan hujjah?' Ia menjawab, 'Tidak'." Sunan Daruquthni 3070: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Ishaq Ath-Thaliqani menceritakan kepada kami, dia berkata, "Aku pernah mendengar Ibnu Al Mubarak berkata, 'Ibrahim bin Thahman orangnya bisa dipercayakan dalam masalah hadits'." Sunan Daruquthni 3071: Abu Ali Al Maliki Muhammad bin Sulaiman bin Ali menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Demi Dzat yang tidak ada tuhan selain diri-Nya, darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan-Nya tidak halal ditumpahkan kecuali tiga golongan, yaitu: orang yang keluar dari Islam dan memisahkan dirinya dari jama'ah, pezina yang telah menikah, dan orang yang membunuh muslim yang lain tanpa alasan yang dibenarkan." Al A'masy berkata, "Ketika aku menyampaikan hal itu kepada Ibrahim, ia pun menceritakan kepadaku dari Al Aswad, dari Aisyah dengan redaksi yang sama." Sunan Daruquthni 3072: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Abu Utsman AthThayalisi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin 'Ar'arah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Darah seorang muslim tidak halal ditumpahkan." Al A'masy berkata, "Ketika aku menyampaikan hal tersebut kepada Ibrahim, ia pun berkata, 'Al Aswad menceritakan riwayat tersebut kepadaku dari Aisyah'." Al A'masy berkata, "Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama dengan hadits Abdullah bin Murrah yang pertama." Abdurrahman berkata, "Kedua hadits tersebut, yaitu hadits Masruq dari Abdullah dan hadits Ibrahim dari Al Aswad, diriwayatkan secara musnad (bersambung hingga kepada Rasulullah SAW). Sunan Daruquthni 3073: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah RA, dia berkata, "Darah seorang muslim dari ummat ini tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: orang yang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh, pezina yang sudah menikah, dan orang yang memisahkan dirinya dari jamaah." Atau ia berkata, "Orang yang keluar dari jamaah." Hadits ini mauquf. Sunan Daruquthni 3074: Ibnu Al Junaid menceritakan kepada kami, Yusuf menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami (h) Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah RA dengan redaksi yang serupa. Hadits ini mauquf. Sunan Daruquthni 3075: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami (h) Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami dari Yazid bin Ziyad Asy-Syami, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Cegahlah agar hukum had tidak terjadi pada kaum muslimin sebatas kemampuan kalian. Apabila kalian menemukan jalan keluar untuk seorang muslim, maka biarkanlah dirinya. Karena sesungguhnya apabila seorang imam melakukan kesalahan dalam memberikan ampunan akan lebih baik daripada ia keliru dalam menetapkan hukuman." Sunan Daruquthni 3076: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Hisyam menceritakan kepada kami dari Mukhtar At-Tammar, dari Abu Mathar, dari Ali, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Cegahlah pelaksanaan hukum had" Sunan Daruquthni 3077: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar Rifa'i menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya bahwa Abdullah bin Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, dan Uqbah bin Amir Al Juhani berkata, "Jika permasalahan had masih samar-samar di hadapanmu, maka cegahlah pelaksanaannya sebatas kemampuanmu." Sunan Daruquthni 3078: Abu Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Salamah bin Al Muhabbaq bahwa pernah seorang laki-laki yang telah meniduri anak tirinya dibawa kepada Rasulullah SAW namun beliau tidak menjatuhkan hukum had kepadanya. Sunan Daruquthni 3079: Ahmad bin Isa Al Khawwash menceritakan kepada kami, Abbas At-Turqufi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mubarak Al Bashri menceritakan kepada kami, Shadaqah bin Khalid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah AnNadhri menceritakan kepada kami dari Zufar bin Watsimah, dari Hakim bin Hizam, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang pelaksanaan qishash, pelaksanaan hukum had, atau melantunkan syair di dalam masjid." Sunan Daruquthni 3080: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Umar menceritakan kepada kami, Umar bin Ali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Al Muhajir menceritakan kepada kami, aku mendengarnya telah menceritakan dari Zhufar bin Watsimah bin Malik bin Al Hadatsan, dari Hakim bin Hizam, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang pelaksanaan qishash di dalam masjid dan juga pelaksanaan hukum had." Sunan Daruquthni 3081: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Asy-Sya'aits menceritakan kepada kami dari Al Abbas bin Abdurrahman Al Makki, dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Hukum had tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid, begitu pula pelaksanaan qishash." Sunan Daruquthni 3082: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Amr bin Dinar, atau Ibnu Abu Najih, atau keduanya, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Dulu di kalangan Bani Isra'il pernah dikenal hukum qishash, namun mereka tidak mengenal adanya diyat. Allah berfirman terhadap ummat ini, ―Telah diwajibkan atas kalian hukum qishash untuk pembunuhan ... Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya ...'." (Qs. Al Baqarah [2]: 158) Ibnu Abbas berkata, "Pemaafan itu berarti menerima diyat dalam pembunuhan yang disengaja." "Mengikuti dengan yang makruf" artinya menuruti penuntut dengan baik dan menunaikan hak korban dengan benar. "Itu adalah keringanan dari Tuhan kalian" artinya, Dibanding dengan syariat yang berlaku untuk sebelum kalian." Sunan Daruquthni 3083: Musa bin Ja'far bin Qurain menceritakan kepada kami, Fahd bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Sufyan AtTsauri nienceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Nabi SAW bersabda, "Seorang budak yang melarikan diri (dari majikannya) dan seorang kafir dzimmi tidak dikenakan sanksi potong tangan apabila mencuri.” Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini secara marfu' kecuali Fahd. Yang benar adalah mauquf. Sunan Daruquthni 3084: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri dan Ma'mar, dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Kami tidak berpendapat bahwa budak yang melarikan diri (dari majikannya) dikenakan sanksi potong tangan jika mencuri." Sunan Daruquthni 3085: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Qadhi Khawarizmi menceritakan kepadaku, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, bahwa ia tidak berpendapat bahwa hukum had diberlakukan kepada budak, dan tidak pula kepada penduduk Yahudi dan Nashrani. Sunan Daruquthni 3086: Muhammad bin Ja'far Al Mathiri menceritakan kepada kami dari kitabnya, Ubaidillah bin An-Nu'man menceritakan kepada kami, Ashim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Hukum had tidak diberlakukan kepada budak ataupun Ahlul kitab." Riwayat sebelumnya mauquf lebih benar dari riwayat ini. Sunan Daruquthni 3087: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdah bin Abdullah Al Mishshishi di Kafreta menceritakan kepada kami, Amir bin Sayyar menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Arqam menceritakan kepada kami dari AzZuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan pedang." Sulaiman bin Arqam adalah perawi matruk. Sunan Daruquthni 3088: Utsman bin Ahmad bin Yazid menceritakan kepada kami, Ishaq bm Sunain menceritakan kepada kami, Khalid bin Mirdas menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Hilal menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Ashim bin Dhamrah, dari Ali 'alaihis salam, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan benda tajam, dan tidak boleh melaksanakan hukum qishash terhadap jiwa dan selainnya, kecuali dengan besi." Mu'alla bin Hilal adalah perawi matruk. Sunan Daruquthni 3089: Muhammad bin Asad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash Al Qadhi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan pedang." Sunan Daruquthni 3090: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ayyub bin Sulaiman Ash-Shughdi menceritakan kepada kami, Al Musayyab bin Wadhih menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Abdul Karira bin Abu Al Mukhariq, dari Ibrahim, dari Aiqamah, dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan senjata." Ia (Al Musayyab) berkata lagi, "Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id, dari Abu Hurairah dengan redaksi yang serupa." Abu Mu'adz tak lain adalah Sulaiman bin Arqam. Ia divonis perawi matruk. Sunan Daruquthni 3091: Al Qadhi Abu Thahir menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Al Qawariri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humran menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang pria pernah menikam rekannya dengan sebuah tulang (tanduk) di daerah lututnya. Pria itu kemudian datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, qishash-lah aku!" Rasulullah menjawab, 'Sampai lukamu sembuh." Kemudian pria itu datang lagi kepada beliau dan berkata, "Aku meminta untuk di-qishash!" Rasulullah SAW kemudian melaksanakan hukum qishash untuknya. Setelah itu pria itu datang lagi kepada Rasulullah SAW dan mengadu, "Wahai Rasulullah, Aku pincang!" Rasulullah SAW membalas, "Aku telah melarangmu namun engkau membangkang perintahku. Semoga Allah menjauhkan kebaikan darimu, dan pincangmu jadi tak berguna" Rasulullah SAW lalu melarang pelaksanaan hukum qishash pada organ tubuh yang terluka sampai ia sembuh. Sunan Daruquthni 3092: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ismail bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdullah Al Umawi menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Utsman bin Al Aswad dan Ya'qub bin Atha‘ dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa ada seseorang yang sedang terluka namun ia ingin ditegakkan hukum qishash terhadapnya. Rasulullah SAW pun melarang menerapkan hukum tersebut terhadap orang sedang terluka hingga lukanya sembuh." Sunan Daruquthni 3093: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq dan Muhammad bin Abbas bin Najih menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ahmad bin Ali Al Khazzaz menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Humaid menceritakan kepada kami dengan redaksi yang serupa. Ia berkata, "Jika dia hendaknya menuntut qishash yang sama dari orang yang melukainya." Sunan Daruquthni 3094: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdus bin Kamil menceritakan kepada kami, Abu Bakar dan Utsman (kedua anak Abu Syaibah) menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Jabir, bahwa seorang pria pernah menikam pria lain dengan tulang di lututnya. Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi SAW meminta untuk di-qishash. Nabi kemudian berkata kepadanya, "Sampai engkau sembuh" Namun pria tersebut enggan dan meminta segera dilaksanakan qishash. Jabir berkata lagi, "Kakinya pun semakin parah. Sementara kaki pelaku yang melukainya dan sudah di-qishash justru sembuh. Pria itu lalu mendatangi Nabi SAW, dan beliau berkata kepadanya, "Engkau tidak berhak apaapa, karena engkau bandel.” Abu Ahmad bin Abdus berkata, "Tidak ada yang meriwayatkan seperti ini kecuali Abu Bakar dan Utsman." Asy-Syaikh berkata, "Kedua anak Abu Syaibah telah melakukan kesalahan dalam masalah ini. Ahmad bin Hanbal dan lainnya, berbeda dengan mereka berdua, dari Ibnu Ulayyah, dari Ayyub, dari Amr secara mursal. Demikian pula yang dikatakan oleh rekan-rekan Amr bin Dinar. Sedangkan yang mahfuzh (terpelihara) adalah riwayat yang mursal. Sunan Daruquthni 3095: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Muhammad bin Thalhah, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3096: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah, ia mengabarkan mereka bahwa seorang laki-laki pernah menikam seseorang dengan tanduk di kakinya. Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi SAW lalu berkata, "Qishash-lah untukku." Nabi SAW menjawab, "Sampai engkau sembuh." Lakilaki berkata lagi, "Qishashlah untukku." Nabi SAW kembali menjawab, "Sampai engkau sembuh.‘ Laki-laki itu berkata lagi, "Qishashh-lah untukku." Maka Nabi pun mengqishash-nya. Setelah itu laki-laki itu pincang. Ia kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, "Hakku!" Nabi SAW menjawab, "Engkau tidak memiliki hak apa-apa." Sunan Daruquthni 3097: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Muhammad bin Thalhah dengan redaksi yang serupa. Diriwayatkan pula dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Amr bin Syu'aib, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah menjauhkanmu dari kebaikan! Engkau telah memintanya agar segera dilaksanakan." Sunan Daruquthni 3098: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad Al Azraqi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalid menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Setelah itu Rasulullah SAW melarang pelaksanaan hukum qishash untuk orang yang terluka sampai lukanya sembuh." Sunan Daruquthni 3099: Ahmad bin Isya Al Khawwash menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Haitsam bin Khalid menceritakan kepada kami, Hani' bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Iyadh menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Qishash pada anggota tubuh yang luka menunggu hingga satu tahun." Yazid bin Iyadh adalah perawi dha‘if dan matruk. Sunan Daruquthni 3100: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Na'm menceritakan kepada kami, Abu Hurairah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul Qasim, Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa menuduh budaknya berhak mendapatkan hukum had (telah berzina) maka pada Hari Kiamat hukuman tersebut akan ditimpakan kepadanya, kecuali apabila kenyataannya memang seperti itu." Sunan Daruquthni 3101: Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Matsanna menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dengan redaksi yang serupa. Al Bukhari meriwayatkannya dari Musaddad, dari Yahya, dan semuanya adalah perawi tsiqah dan huffazh." Sunan Daruquthni 3102: Ibnu Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Abul Jawwab menceritakan kepada kami, Ammar bin Ruzaiq menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Nu'm, dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Abul Qasim, Nabi At-Taubah (Muhammad) SAW bersabda, "Barangsiapa menuduh budaknya berzina, kemudian ia tidak bertobat maka hukum had akan ditegakkan atas dirinya pada Hari Kiamat kelak." Sunan Daruquthni 3103: Abdullah bin Muhammad bin Ahmad bin Abu Sa'id Al Bazzar dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata-. Ya'qub bin Yusuf Al Qazwaini menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Sabiq menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Qais menceritakan kepada kami dari Umar bin Sa'id, dari Yazid bin Iyadh, dari Abdurrahman bin Abu Nu'm, dari Abu Hurairah, dia berkata: Abul Qasim menceritakan kepadaku bahwa jika seseorang menuduh budaknya berzina, sementara ia tidak melakukan apa yang dikatakannya, maka ia benar-benar akan dirajam pada Hari Kiamat kelak. Sunan Daruquthni 3104: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Abu Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Sahm menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada qishash pada anggota tubuh yang cacat atau pun pincang. Sunan Daruquthni 3105: Muhammad bin Al Husain bin Ali Al Yaqthini menceritakan kepada kami, seorang pria menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus Al Fakhuri menceritakan kepada kami, Dhamrah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Diyat seorang wanita seperti diyat seorang laki-laki, sampai nilainya mencapai sepertiga dari diyat wanita tersebut." Sunan Daruquthni 3106: Hamzah bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Abbas Ad-Duri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nuh Al Jundisaburi dan Muhammad bin Muhammad bin Malik Al Askafi menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata: Ja'far bin Muhammad bin Syakir Ash-Sha'igh menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Ya'la bin Al Harits Al Muharibi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ghailan bin Jami' dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata: Ma'iz bin Malik pernah datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bersihkanlah diriku!" Nabi SAW bersabda, "Celaka kamu, kembalilah lalu beristigfar dan bertobatlah kepada Allah." Buraidah Ianjut berkata: Tak lama kemudian, Ma'iz pun kembali lagi mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bersihkanlah diriku." Nabi SAW kemudian bersabda kepadanya seperti perkataan beliau yang pertama. Hingga keempat kalinya, Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari apa aku harus membersihkanmu.” Ia menjawab, "Dari perzinaan." Nabi SAW bertanya, "Ketidakwarasan apa yang dia miliki?" Kemudian ada yang memberitahukan kepada beliau bahwa pria tersebuf tidak gila. Beliau berkata lagi, "Apa dia minum khamer' Maka berdirilah salah seorang sahabat memeriksanya namun ternyata ia tidak minum khamer. Nabi SAW kemudian bertanya kepadanya, "Apa kamu sudah menikah?' Ia menjawab, "Ya." Akhirnya beliau memerintahkan agar ia dirajam. Setelah peristiwa itu. orang-orang terpecah menjadi dua kelompok. Satu kelompok berkata, "Ma'iz celaka lantaran perbuatan terburuknya yang telah mengahabisi semua kebaikannya." Yang lain berkata, "Apa ada tobat yang lebih utama dari tobatnya dia? Dia rela menghadap RasulullahSAW dan mengorbankan dirinya, sembari berkata, 'Bunuhlah aku dengan batu'." Dia lanjut berkata: Mereka kemudian terjebak dalam kondisi tersebut selama dua atau tiga hari, sampai akhirnya Rasulullah SAW datang kepada mereka dengan memberi salam dan duduk bersama mereka. Beliau lalu berkata, "Mintakanlah ampun bagi Ma'iz." Mereka lalu berkata, "Semoga Allah mengampuni Ma'iz bin Malik." Nabi SAW bersabda, "Ia telah bertobat dengan satu tobat yang bila dibagikan kepada umat ini akan mencukupi mereka." Dia lanjut berkata: Setelah itu datang lagi seorang wanita dari keturunan Ghamid bin Azd, ia berkata, "Ya Rasulullah, bersihkan aku." Beliau berkata kepadanya, "Celaka kamu, pulanglah lalu minta ampun kepada Allah dan bertobatlah." (Diperintah seperti itu) ia malah berkata, "Apa Anda ingin menolakku sebagaimana halnya Anda menolak Ma'iz dulu?" Beliau bertanya, "Memangnya apa dosamu?" Ia menjawab, "Aku hamil lantaran perbuatan zina." Beliau bertanya, "Apa kamu pernah menikah?" Dia menjawab, "Ya." Beliau berkata, "Kami tidak akan merajammu sampai kamu melahirkan.'' Akhirnya ada seorang dari kalangan Anshar yang menanggung hidupnya sampai ia melahirkan. Setelah itu orang yang menanggungnya ini mendatangi Nabi SAW dan berkata, "Si wanita Ghamidiyyah itu telah melahirkan." Mendengar itu, Rasulullah SAW berkata, "Kami tidak akan merajamnya, lalu membiarkan bayinya tanpa ada yang merawat dan tak ada yang menyusui." Setelah itu seorang pria dari Anshar berkata, "Biar aku yang menanggung (mengurus) persusuannya ya Rasulullah." Akhirnya hukuman rajam pun dilaksanakan. Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Kuraib, dari Yahya bin Ya'la, dari ayahnya, dari Ghailan. Sunan Daruquthni 3107: Muhammad bin Harun bin Manah Abu Hamid menceritakan kepada kami, Umar bin Ismail bin Mujalid menceritakan kepada kami, Mu'ammar bin Sulaiman Ar-Raqqi menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Abdul Jabbar bin Wa'il, dari ayahnya, dia berkata, "Seorang wanita pernah dipaksa (untuk berzina) pada masa Rasulullah SAW. Kemudian beliau membebaskan wanita tersebut dari hukum had, dan melaksanakan hukum tersebut kepada laki-laki yang menyetubuhinya. Namun demikian, tidak disebutkan bahwa beliau memberikan hak mahar kepada wanita tersebut." Sunan Daruquthni 3108: Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami Khalid bin Yusuf menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa dibunuh". (h) Muhammad bin Makhlad juga menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman Al Wasithi menceritakan kepada kami, Amr bin Aun menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh dalam kerumunan tanpa diketahui pembunuhnya atau salah sasaran tembak, maka pembunuhan tersebut termasuk tidak disengaja, dan diyat-nya adalah diyat pembunuhan yang tidak disengaja. Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia di-qishash, dan Barangsiapa yang berusaha mengakalinya, maka ia memperoleh laknat Allah, Malaikat, dan seluruh manusia." Sunan Daruquthni 3109: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Adburrazzaq menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Umarah, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang terbunuh tanpa diketahui pelakunya karena terkena lemparan batu, dipukul dengan kayu atau cambuk, maka diyat-nya adalah diyat pembunuhan tak sengaja. Barangsiapa yang membunuh secara sewenangwenang maka ia di-qishash. Tidak boleh dihalangi antara korban dan pembunuhnya. Barangsiapa yang menghalangi maka ia memperoleh laknat Allah Ta‟ala, Malaikat, dan seluruh manusia." Husain menambahkan, "Allah tidak akan menerima tobat dan denda yang dibayar." Sunan Daruquthni 3110: Yahya bin Muhammad bin Sha'id dan Al Qadhi Husain bin Abdurrahman Al Anthaqi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibrahim bin Munqidz Al Khaulani menceritakan kepada kami, Idris bin Yahya Al Khaulani menceritakan kepada kami, Bakar bin Madhar menceritakan kepada kami, Hamzah An-Nashbi menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, Thawus menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya karena terkena lemparan batu atau kayu, maka itu adalah pembunuhan tanpa disengaja dan diyat-nya adalah diyat pembunuhan tak sengaja. Barangsiapa yang membunuh secara sengaja, maka ia memperoleh qishash. Barangsiapa berusaha mengakali selain itu, maka dia mendapat laknat Allah, Malaikat, dan semua orang." Al Husain menyebutkan juga tambahan, "Allah tidak menerima tobat dan denda darinya" Sunan Daruquthni 3111: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami, Bakar bin Mudhar mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, Thawus memberitakan kepadaku, dari Abu Hurairah dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sedangkan Hamzah tidak mehyebutkannya. Ibnu Sha'id berkata, "Ismail bin Muslim dan Sulaiman bin Katsir meriwayatkannya dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA." Sunan Daruquthni 3112: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja hukumannya adalah qishash, kecuali apabila wali korban memaafkannya.” Sunan Daruquthni 3113: Ali bin Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya Al Hulwani menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya atau terkena lemparan batu, tongkat atau cambuk maka dendanya adalah denda pembunuhan tidak disengaja. Ini sama dengan perkataan (riwayat) Hammad bin Zaid. Sunan Daruquthni 3114: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Kurdus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ''Pembunuhan yang disengaja hukumannya qishash, yang tidak sengaja hukumannya denda dantidak ada qishash padanya. Siapa saja yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya dengan batu, kayu, atau cambuk maka dendanya diperberat dalam hal usia unta yang akan dibayarkan." Sunan Daruquthni 3115: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, Utsman bin Mushlih menceritakan kepada kami, Bakar bin Mudhar menceritakan kepada kami dari Amr bin Al Harits, dari Amr bin Dinar, Thawus menceritakan kepadaku, dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Siapa saja yang terbunuh karena salah sasaran dengan lemparan yang saling dilancarkan antar mereka —aku kira beliau berkata, atau dengan cambuk— maka diyatnya sama dengan pembunuhan tak disengaja. Barangsiapa yang terbunuh dengan sengaja maka qishash ada di tangannya. Yang berusaha menghalangi hukuman maka dia mendapat laknat Allah" Sunan Daruquthni 3116: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Baud Al Makki menceritakan kepada kami, Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ia meriwayatkannya secara marfu‘ bahwa Rasululiah SAW bersabda, "Siapa saja yang terbunuh karena tidak diketahui pembunuhnya atau terkena lemparan batu, atau cambuk, atau dengan kayu maka. denda yang ia tanggung sama dengan diyat pembunuhan tak disengaja. Siapa saja terbunuh dengan sengaja maka atasnya qishash, dan yang berusaha menghalangi antara jenis sengaja dan tidak maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia. Sumbangan dan keadilannya pun tidak diterima."' Sunan Daruquthni 3117: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Thawus berkata, "Orang yang menjadi korban karena salah sasaran dalam perseteruan, baik dengan kayu (benda tumpul), atau cambuk, atau lemparan batu, maka dia mendapatkan diyat dan tidak ada qishash, karena tidak diketahui siapa pembunuhnya. Aku berkata, "Tidakkah kamu perhatikan bagaimana keputusan Rasulullah SAW terhadap dua orang wanita Hudzail? Salah satunya memukul yang Iain dengan tongkat sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia? Beliau tidak menghukum mati pelaku, tapi hanya mengenakan denda atasnya untuk korban dan janin yang dikandung korban." Riwayat ini diberitahukan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dan tidak melewati Thawus. Sunan Daruquthni 3118: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Ibnu Thawus mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dia berkata, "Ayahku memiliki sebuah buku yang di dalamnya disebutkan tentang diyat. Wahyu tentang itu telah diturunkan kepada Nabi SAW. Rasulullah tidak sekali-kali memutuskan sebuah ketentuan diyat atau sedekah, melainkan berdasarkan wahyu. Dalam kitab itu disebutkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Diyat pembunuhan yang tidak diketahui pelakunya sama dengan diyat pembunuhan tidak disengaja, yaitu bila menggunakan batu dan kayu, selama tidak menggunakan senjata tajam. Sunan Daruquthni 3119: Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dia berkata, "Barangsiapa yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya karena terkena lemparan batu atau kayu, maka diyat-nya sama dengan diyat besar." Sunan Daruquthni 3120: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Denda pembunuhan seperti semi sengaja sama dengan denda berat, tapi pelakunya tidak dikenakan hukuman mati." Sunan Daruquthni 3121: Dibacakan dihadapan Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarnya, (dia berkata:) Amr bin Ali menceritakan kepada kalian, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada -kami dari Ibnu Abu Dzi'b, Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi menceritakan kepadaku, dari Abu Syuraih Al Ka'bi, bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan Makkah adalah haram. Oleh karena itu, siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh menumpahkan darah di dalam tanah Makkah, tidak pula mencabut pohonnya. Jika ada yang mau meminta keringanan dengan alasan ia pernah dihalalkan untuk Rasulullah SAW maka Rasulullah SAW bersabda, "Ia hanya dihalalkan untukku satu saat pada suatu siang. Selanjutnya, ia tidak akan dihalalkan untuk siapa pun lagi sampai Hari Kiamat, Kemudian kalian —wahai penduduk Khuza'ah—, kalian telah membunuh korban dari Hudzail ini, dan aku yang menjadi penanggungnya. Siapa pun yang membunuh setelah ucapanku ini, maka keluarga korban hanya memperoleh dua pilihan: mengambil diyat atau melaksanakan qishash." Sunan Daruquthni 3122: Dibacakan dihadapan Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarnya, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi menceritakan kepada kalian, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepada kami dengan sanadnya yang sama. Di dalamnya Rasulullah bersabda, "Kemudian kalian —wahai orang-orang Khuza'ah—telah membunuh orang dari (suku) Hudzail ini, dan aku yang menanggungnya. Barangsiapa membunuh lagi setelah ini maka keluarga korban punya dua pilihan: jika mau mereka bisa menuntut qishash, dan jika mau mereka bisa mengambil diyat." Sunan Daruquthni 3123: Abu Ubaid bin Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ahmad bin Abu Syu'aib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Al Harits bin Fudhail, dari Sufyan bin Abu Al Auja‘ dari Abu Syuraih Al Khuza'i, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa tertumpah darahnya atau pincang, maka dia memperoleh tiga pilihan: jika ia ingin yang keempat maka ambillah dari hadapannya: Ia bisa meminta qishash, memaafkan, mengambil atau diyat. Jika ia sudah mendapatkan salah satu dari itu kemudian melakukan penyerangan lagi, maka dia akan mendapatkan neraka dan kekal di dalamnya." Sunan Daruquthni 3124: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Razin menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Atha' bin Yazid, dari Abu Syuraih Al Khuza'i, dia berkata: Rasuluiiah SAW bersabda, "Sehina-hina makhluk di sisi Allah adalah membunuh orang yang tidak membunuhnya, juga orang yang menuntut balas darah jahiliyah, dan orang yang membuka kedua niatannya di waktu tidur berusaha melihat apa yang tak bisa dilihat" Sunan Daruquthni 3125: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami dengan cara imla' (mendikte), Muhammad bin Manshur Al Jawwaz Al Makki menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, bahwa ia pernah mendatangi kami pada musim haji tahun 194 H, bahwa Abu Amr Al Auza'i menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, Abu Salamah bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, Abu Hurairah menceritakan kepadaku, dia berkata: Ketika Rasulullah SAW menaklukkan Makkah, beliau berdiri berkhutbah di hadapan orang banyak. Beliau memuji Allah lalu bersabda, "Sesungguhnya Allah telah melindungi Makkah dari tentara bergajah dan memberikan kuasa kepada rasul-Nya serta orangorang beriman untuk menaklukkannya. Ia tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelum aku, dan sekarang dihalalkan bagiku. Itu pun hanya satu waktu di siang hari. Ia juga tidak akan dihalalkan lagi untuk siapa pun setelahku. Maka, hewan buruan yang ada di dalamnya tidak boleh diburu, pepohonannya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak halal kecuali bagi yang mencarinya. Yang terbunuh di negri ini maka ia hanya memiliki dua pilihan, atau salah dari dua pilihan terbaik —Muhammad bin Manshur ragu dalam hal ini—, yaitu denda atau qishash." Abbas kemudian bangkit dan berkata, "Kecuali idzkhir ya Rasulullah, karena kami biasa menjadikannya di rumah dan kuburan kami." Beliau berkata, "Ya, kecuali idzkhir." Setelah itu Abu Syah — pria dari Yaman— bangkit dan berkata kepada beliau, "Tolong tuliskan untukku ya Rasulullah." Rasulullah SAW lalu bersabda, "Tuliskanlah untuk Abu Syah.” Al Walid berkata: Aku lantas bertanya kepada Al Auza'i "Apa maksudnya tuliskan untukku ya Rasulullah?" Ia menjawab, "Khutbah yang baru saja ia dengar dari Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 3126: Ali bin Ahmad bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ali bin Bahr menceritakan kepada kami, (h) Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ali bin Madini menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dengan sanad yang sama dan redaksi yang serupa.‖ Sunan Daruquthni 3127: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Abu Zur'ah Ad Dimasyqi menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Khuza'ah pernah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits pada saat penaklukkan Makkah, karena mereka (bani Salamah) pernah membunuh seorang dari mereka (keluarga Khuza'ah). Ia kemudian melaporkan hal itu kepada Nabi SAW, dan beliau pun menaiki kendaraannya lantas berpidato, "Sesungguhnya Allah telah menahan (tentara) gajah untuk memasuki Makkah, memberikan kuasa untuk rasul-Nya dan kaum mukminin untuk menguasainya. Ingatlah, sesungguhnya ia belum pernah dihalalkan untuk satu orang pun sebelumku, dan tidak akan dihalalkan lagi untuk orang lain setelahku. Sungguh ia hanya dihalalkan bagiku satu saat di siang hari, dan inilah waktunya yang merupakan saat yang haram pula. Hewan buruannya tidak boleh diburu, pohonnya tidak boleh dicabut, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi yang mencari (yang punya). Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka ia boleh memiiih dua pilihan, yaitu membalas bunuh (qishash) atau menerima tebusan dari keluarga pembunuh." Setelah itu seorang pria dari Yaman berkata, "Tuliskan untukku ya Rasulullah." Rasulullah SAW bersabda, "Tuliskanlah untuk Abu Fulan." Kemudian seorang pria dari kalangan Quraisy berkata, "Kecuali idzkhir ya Rasulullah, karena kami biasa mengambilnya untuk rumah dan kuburan kami." Beliau bersabda, "Ya, kecuali idzkhir." Sunan Daruquthni 3128: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Umar bin Hafash bin Ghiyats menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Qatadah, dari Muslim Al Ajrad, dari Malik Al Asytar, dia berkata: Aku pernah menemui Ali RA dan berkata kepadanya, "Ya Amirul Mukminin, kalau kami keluar bersama Anda, kami biasanya mendengar banyak hal, adakah Rasulullah SAW menjanjikan kepada Anda hal lain selain Al Qur‘an?" Ia menjawab, "Tidak ada, kecuali sebuah lembaran yang tersimpan dalam gantungan pedangku." Ia lalu menyuruh pembantunya mengambil benda tersebut dan sang pembantu pun datang membawanya. (Di dalamnya) Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah (menjadikannya tanah haram) dan aku mengharamkan Madinah. Ia haram untuk seluruh kawasan yang berada antara dua tanah tak berpasir. Tumbuhannya tidak boleh dicabut, dan hewan buruan yang ada di dalamnya tidak boleh diusir. Barangsiapa melakukan sebuah kejahatan atau melindungi pelakunya maka ia akan mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Orang-orang beriman adalah satu tangan (kekuatan) menghadapi orang lain, darah mereka saling menuntut bela, dan orang yang di bawah wewenang mereka berada dalam perlindungan. Orang muslim dan orang yang berada dalam perjanjian tidak boleh dihukum qishash bila membunuh orang kafir." Hajjaj berkata, "Aun bin Abu Juhaifah menceritakan kepadaku, dari Ali dengan riwayat yang sama, hanya saja redaksinya berbeda namun maknanya satu." Sunan Daruquthni 3129: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Zaid bin Ismail Ash-Sha'igh menceritakan kepada kami, Zaid bin Hubbab menceritakan kepada kami, Musa bin Ali bin Rabah Al Lakhmi menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Pernah ada seorang pria buta mencari-cari barangnya saat musim haji di masa pemerintahan Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Wahai para manusia, pantaskah seorang buta disuruh membayar denda (atas kematian) seorang normal yang sehat (tidak buta)? Mereka berdua sama-sama jatuh dan sama-sama patah." Kejadiannya adalah seorang pria dengan penglihatan sempurna menuntun seorang pria buta, tiba-tiba mereka berdua jatuh ke dalam sumur dan si buta menindih si pria berpenglihatan sempurna, hingga pria itu pun meninggal dunia. Umar kemudian memutuskan denda ditanggung oleh si buta untuk kematian pria yang berpenglihatan sempurna. Sunan Daruquthni 3130: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami, (h) Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami, Abu Ali Ahmad bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami, (h) Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Yaqthini yang menceritakan kepada kami, Umar bin Sa'd bin Sinan menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami, Ibad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd bahwa ada seorang pria mendatangi Nabi SAW melaporkan, "Ya Rasulullah, aku telah berzina dengan si Fulanah —ia menyebut nama wanita tersebut—." Setelah itu Nabi SAW mengutus orang untuk bertanya kepada wanita tersebut, tapi ia menyangkalnya. Maka Nabi pun merajam laki-laki tadi dan membebaskan wanita itu." Sunan Daruquthni 3131: Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar Ibnu Umar menceritakan kepada kami dari Fulaih, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd bahwa pernah ada seorang wanita hamil dari hasil perzinaan di masa Nabi SAW. Ia kemudian ditanya tentang orang yang menghamilinya. Ia menjawab, "Yang menghamiliku adalah Al Muq'ad." Setelah Al Muq'ad diinterogasi dan ia mengakui perbuatannya, Nabi SAW bersabda, "Ia ini lemah tak kuat dicambuk.‘ Beliau lantas meminta seratus tanda kurma lalu beliau memukulnya dengannya satu kali pukulan saja. Seperti itulah yang diungkapkan olehnya. Yang benar adalah, diriwayatkan dari Abu Hazim, dari Abu Umamah bin Sahl, dari Nabi SAW. Sunan Daruquthni 3132: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rasyid menceritakan kepada kami, Daud bin Mihran menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad dan Yahya bin Sa'id, dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Muq'ad adalah pembantu di rumah Ummu Sa'd, dan ia telah berzina dengan seorang wanita. Ia kemudian ditanya tentang hal itu dan akhirnya mengaku. Setelah itu Nabi SAW memerintahkan agar ia dicambuk dengan tanda kurma." Sunan Daruquthni 3133: Ahmad bin Muhammad bin Ismail As-Suyuthi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Marwan menceritakan kepada kami, Amr bin Aim menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Umamah bin Sahl, dari Abu Sa'id Al khudri, bahwa Maq'ad pernah menunggu waktu eksekusi. Karena ia telah menghamili seorang wanita yang ketika ditanya mengatakan ayah dari bayi yang dikandungnya adalah Muq'ad. Setelah ia mengaku, Nabi SAW pun memerintahkan agar ia dicambuk dengan tandan kurma. Sunan Daruquthni 3134: Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Al Hunaini menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Al Azdi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dari ayahnya, dia berkata: Pernah ada seorang budak wanita bani Sa'd hamil karena perzinaan. Setelah melahirkan, ia ditanya, "Dari siapakah engkau dapatkan bayi ini (Siapa bapaknya)?" Dia menjawab, "Dari si fulan." Ia menyebutkan nama pria yang berperawakan kurus kering dan kulitnya layaknya kulit telur. Ketika dikonfirmasi, Al Muq'ad menjawab, "Ya, wanita itu benar. Anak itu dariku." Apa yang ia katakan kemudian dilaporkan kepada Nabi SAW. Dilaporkan juga bagaimana kondisi fisik pria ini dan ia tidak tahan pukul. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Siapkan tandan kurma sebanyak seratus buah dan cambuklah ia satu kali." Para sahabat kemudian melakukannya. Sunan Daruquthni 3135: Abdullah bin Ahmad bin Ibrahim Al Maristani menceritakan kepada kami, Yahya bin Hakim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Abu Abdullah-, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Qilabah, dari Abu Muhallab, dari Imran bin Hushain, bahwa pernah ada seorang wanita hamil karena perzinaan melapor kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka laksanakanlah hukum had atas diriku." Beliau kemudian memanggil wali wanita itu dan berkata, "Jagalah ia baik-baik, kalau sudah melahirkan bawa kepadaku." Mereka kemudian melaksanakan pesan Rasulullah SAW. (Sampai waktu yang dilentukan) Nabi SAW melaksanakan eksekusi. Pakaian wanita itu diikatkan pada dirinya lalu ia dirajam. Setelah itu Rasulullah SAW menshalati jenazahnya. Melihat hal itu, ada yang bertanya kepada beliau, "Ya Rasulullah, Anda merajamnya lalu menshalatinya?" Beliau bersabda, "Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, ia telah bertobat yang kalau dibagi tobatnya itu akan mencukupi tujuh puluh orang yang berdosa. Apa kamu bisa mendapatkan yang lebih utama daripada orang yang mendermakan dirinya (untuk tegaknya hukum Allah) Sunan Daruquthni 3136: Abdullah menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdushshamad menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang sama. Di dalamnya disebutkan perkataan Umar kepada Nabi SAW, "Anda telah merajamnya?" Beliau bersabda, "Kalau saja tobatnya itu dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah niscaya akan mencukupi mereka. Apa kamu bisa mendapatkan orang yang lebih utama daripada dirinya yang telah mendermakan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla.” Sunan Daruquthni 3137: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Harun bin Ismail Al Khazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, Abu Qilabah menceritakan kepadaku, Abu Muhallab menceritakan kepadaku, bahwa Imran bin Hushain menceritakan kepada mereka, bahwa pernah ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW, selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3138: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami, Yazid bin Khushaifah menceritakan kepadaku, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Abu Hurairah, bahwa seorang pencuri lilin pernah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Para sahabat kemudian berkata, "Ya Rasulullah, ia telah melakukan pencurian." Beliau bersabda, "Pergi dan potonglah tangannya lalu bawalah ia kepadaku." Eksekusi potong lalu dijalankan, selanjutnya ia dibawa menghadap Rasulullah SAW. Beliau lalu bersabda kepada pria tersebut, "Bertobatlah kepada Allah." Ia berkata, "Aku telah bertobat." Beliau bersabda, "Allah telah mengampunimu." Ats-Tsauri meriwayatkannya pula dari Yazid bin Khushaifah secara mursal. Sunan Daruquthni 3139: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Yazid bin Khushaifah, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dia berkata: Seorang pencuri pernah dibawa menghadap Rasulullah SAW, karena telah mencuri sebuah lilin. Beliau bersabda, "Apakah kamu mencuri sesuatu yang biasa dicuri?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Potonglah tangannya dan rapikan pemotongan." Mereka (para eksekutor) pun melakukan itu dan Nabi SAW bersabda pada pencuri tadi, "Bertobatlah." Ia berkata, "Aku bertobat kepada Allah." Beliau berkata lagi, "Ya Allah terimalah tobatnya." Sunan Daruquthni 3140: Ismail bin Ali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Jumhur bin Manshur menceritakan kepada kami, Saif bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Yazid bin Khushaifah, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3141: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Ya'isy bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Abdurrahman Al Hammani menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali, dia berkata, "Jika seseorang mencuri maka potonglah tangannya bagian kanan. Bila ia masih mengulangi perbuatannya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya. Bila masih mengulangi lagi, maka aku akan memasukkannya ke penjara sampai ia menjadi lebih baik. Aku malu kepada Allah bila tidak menyisakan tangan untuknya untuk makan dan istinja, serta kaki untuk berjalan." Sunan Daruquthni 3142: Sa'id bin Muhammad bin Ahmad bin Al Hannath menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami, Atha' bin As-Sa'ib menceritakan kepada kami dari Maisarah, dia berkata: Suatu ketika seorang pria bersama ibunya datang menemui Ali bin Abu Thalib. Ibu itu berkata, "Anakku ini membunuh suamiku." Anak itu menyela, "Budakku meniduri ibuku." Ali lalu berkata kepada keduanya, "Malang dan merugi sekali kalian. Kalau kamu (sang ibu) benar, maka anakmu akan dibunuh, tapi jika ia yang benar maka kami akan merajam dirimu." Ali kemudian beranjak melaksanakan shalat. Ketika itulah sang anak berkata pada ibunya, "Apa yang ibu tunggu, apa ibu mau aku dibunuh atau ibu yang dirajam?!" Akhirnya mereka berdua kabur. Manakala selesai shalat, Ali bertanya, "Kemana mereka?" ada yang menjawab, "Mereka telah kabur." Sunan Daruquthni 3143: Husain bin Ismail Al Qadhi menceritakan kepada kami, Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' dan Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata: Khalid bin Al Hadzdza' menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Ya'qub bin Aus, dia berkata: Diaiah yang biasa disebut Muhammad bin Uqbah bin Aus, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika memasuki Makkah, "Tiada tuhan selain Allah, Dia-lah (Tuhan) satu-satunya, selalu menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan musuh sendiri. Ingatlah sesungguhnya setiap penuntutan balas yang disebutkan berupa darah dan harta berada di bawah kedua kakiku ini, selain penjagaan Baitullah dan pemberian minum kepada para jamaah haji. Ingatlah sesungguhnya dalam pembunuhan tidak sengaja itu ada kesengajaan. Pembunuhan yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat didenda seratus ekor unta, empatpuluh diantaranya mengandung anak." Sunan Daruquthni 3144: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi SAW mengumpamakannya dengan gigi unta, dan beliau tidak menyebut yang lain. Seperti itulah yang diriwayatkan oleh Ayyub dari Al Qasim bin Rabi'ah. Ia tidak menyebutkan Ya'qub bin Aus dan ia meriwayatkannya secara musnad dari Abdullah bin Amr. Selain itu, diriwayatkan oleh Ali bin Zaid bin Jad'an, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Abdullah bin Umar bin Khaththab. Dirwayatkan juga oleh Ibnu Uyainah dan Ma'mar darinya, tapi Hammad bin Salamah berbeda dengan mereka, ia meriwayatkannya dari Ali bin Zaid, dari Ya'qub As-Sadusi, dari Abdullah bin Amr, dari Nabi SAW, namun ia tidak menyebutkan Al Qasim bin Rabi'ah. Ia meriwayatkannya secara musnad dari Abdullah bin Amr bin Al Ash. Diriwayatkan pula oleh Ahmad Ath-Thawil, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Nabi SAW, seperti yang dikatakan oleh Hammad bin Salamah. Sunan Daruquthni 3145: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Hanbal bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami, Wuhaib bin Khalid menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Uqbah bin Aus, dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi SAW bersabda ketika menaklukkan Makkah, "Tiada tuhan selain Allah, Dia-lah (tuhan) satu-satunya, selalu memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan musuh sendiri. Ingatlah sesungguhnya setiap penuntutan balas yang disebutkan berada di bawah kedua kakiku ini, selain penjagaan Baitullah dan pemberian minum kepada para jamaah haji. Ingatlah sesungguhnya pembunuhan tidak disengaja mirip pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan dengan cambuk dan tongkat didenda dengan denda berat (seratus ekor unta), empat puluh diantaranya sedang mengandung." Sunan Daruquthni 3146: Ahmad bin Isa bin As-Sukain menceritakan kepada kami, Ishaq bin Zuraiq menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Khalid menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Uqbah (h) Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Khalid, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Uqbah bin Aus, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, dia berkata: Tatkala Nabi SAW datang ke Makkah, ia kemudian menyebutkan redaksi yang sama. Ibnu As-Sukain berkata, "Hanya saja pembunuhan tidak disengaja itu adalah pembunuhan yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat." Dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3147: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Isra'il menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Al Qasim bin Rabi'ah, dari Ibnu Umar, dia berkata: Nabi SAW pernah berdiri di lorong Ka'bah pada hari penaklukkan Makkah, lalu beliau bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menepati janjinya untuk kita, menolong hamba-Nya dan memporak-porandakan tentara musuh sendiri. Sesungguhnya pembunuhan tidak disengaja yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat (benda tumpul) dikenakan denda berat seratus ekor unta, diantaranya empat puluh ekor unta yang sedang mengandung. Ingatlah sesungguhnya semua tuntutan pembalasan di masa jahiliyah berupa darah dan harta di bawah kakiku ini, kecuali dalam masalah penjagaan Ka'bah dan pemberian minum jamaah haji, aku akan tetap mempercayakannya kepada ahlinya sebagaimana yang telah lalu." Sunan Daruquthni 3148: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada. kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Ali bin Zaid, dari Al Qasim, dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda di lorong Ka'bah. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3149: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abu Umayyah AthTharsusi menceritakan kepada kami, Al Walid —yaitu putra Shalih— menceritakan kepada kami, Mubarak bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Abu Bakar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada qishash kecuali (pembunuhan yang dilakukan) dengan pedang (senjata tajam). Sunan Daruquthni 3150: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abdurrahman Al Jarjani menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami dari Mubarak, dari Al Hasan, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tak ada qishash kecuali bila (pembunuhan yang dilakukan) dengan pedang.''' Yunus bertanya kepada Al Hasan, "Dari siapa Anda mendengar ini?" Ia menjawab, "Aku mendengarnya dari An-Nu'man bin Basyir." Sunan Daruquthni 3151: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Waki', Abu Qutaibah dan Ibnu binti Daud bin Abu Hind menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Jabir, dari Abu Azib, dari An-Nu'man bin Basyir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap (pembunuhan) dianggap tidak sengaja, kecuali (pembunuhan) yang dilakukan dengan pedang, dan pada setiap (pembunuhan) yang tidak disengaja dikenakan denda." Hadits ini diperkuatkan oleh riwayat Zuhair, Qais, dan lainnya dari Jabir. Warqa' berkata, "Dari Jabir, dari Muslim bin Arak, dari An-Nu'man." Kalau saja ia hafal, tentunya ia bernama Ibnu Azib. Wallahu A lam, Sunan Daruquthni 3152: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Badail menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Amir, dari An-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Semua (pembunuhan) dianggap tidak sengaja kecuali yang dilakukan dengan senjata tajam, dan pada setiap pembunuhan yang tidak disengaja dikenakan denda." Seperti itulah yang diriwayatkan dari Jabir, dari Amir, dan yang lebih shahih adalah riwayat sebelumnya. Sunan Daruquthni 3153: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Yazid menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Zuhair bin Qais menceritakan kepada kami, dari Jabir dari Abu Azib, dari An-Nu'man bin Basyir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Setiap pembunuhan yang dilakukan selain dengan benda tajam adalah pembunuhan tidak disengaja, dan setiap pembunuhan tidak disengaja dikenakan denda." Sunan Daruquthni 3154: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Yazid menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Qais menceritakan kepada kami dari Abu Hashin, dari Ibrahim Ibnu binti An-Nu'man, dari An-Nu'man dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3155: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Yazid bin Habban maula bani Hasyim menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Warqa' bin Umar menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Muslim bin Arak, dari An-Nu'man bin Basyir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Semua pembunuhan dianggap tidak disengaja kecuali yang ditimpa dengan benda tajam, dan setiap yang tidak disengaja itu dikenakan denda." Sunan Daruquthni 3156: Abdushshammad bin Ali menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Abbas AshShawwaf menceritakan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bazi' menceritakan kepada kami dari Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman, dari Jabir, dari Abu Azib, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Qishash itu dijatuhkan karena pedang, dan pembunuhan tidak disengaja ditanggung (dendanya) oleh aqilah. Seperti itulah yang diriwayatkan dari Abu Sa'id. Sunan Daruquthni 3157: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Ikrimah bahwa Ali RA pernah membakar sekelompok orang yang murtad dari Islam. Berita itu kemudian sampai kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata, "Aku tidak akan pernah membakarnya dengan api, karena Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Jangan menyiksa dengan siksanya Allah.' Aku hanya akan membunuh mereka, karena Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah ia'." Ketika ucapan Ibnu Abbas ini sampai kepada Ali ia pun berkata, "Oh, Ibnu Abbas." Hadits ini tsabit shahih. Sunan Daruquthni 3158: Abu Hamid bin Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Basyir bin Yasar, dari Sahl bin Abu Khaitsamah dan Muhayyishah bin Mas'ud bahwa mereka pernah datang ke Khaibar pada waktu ada perjanjian damai di sana. Mereka kemudian berpisah (di jalan) karena ada satu keperluan. Muhayyishah datang di kehadapan Abdullah dalam keadaan bersimbah darah dalam kondisi mati terbunuh. Abdullah lalu menguburkannya, lantas datang ke Madinah. Yang berangkat (ke Madinah) menemui Rasulullah SAW adalah Abdurrahman bin Sahl, Huwayyishah, dan Muhayyishah. Abdurrahman kemudian maju bicara padahal ia adalah yang paling muda di antara mereka. Melihat itu, Rasulullah pun bersabda, "Dahulukan yang lebih tua." Abdurrahman pun diam dan Huwayyishah dan Muhayyishah pun maju berbicara. Rasulullah berkata, "Apakah kalian mau mengadakan sumpah sebanyak lima puluh orang di antara kalian, dan kalian pun bisa meminta tebusan darah saudara kalian?" Mereka menjawab, "Ya Rasulullah, bagaimana mungkin kami bisa bersumpah untuk sesuatu yang tidak kami lihat?!" Beliau berkata, "Apa kalian rela orang-orang Yahudi itu bebas dengan lima puluh sumpah mereka?" Mereka menjawab, "Ya Rasulullah, bagaimana mungkin kami percaya sumpah orang kafir." Akhirnya beliau yang membayarkan denda untuk mereka dari uang beliau sendiri. Sunan Daruquthni 3159: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ismail bin Abu Uwais menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepadaku, ayahku menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Sa'id bahwa Basyir bin Yasar maula bani Haritsah bin Al Harits menceritakan kepadanya —ia adalah pria tua yang ahli dalam masalah fikih— ia pernah bertemu dengan beberapa sahabat Nabi SAW dari bani Haritsah, antara lain: Rafi‘ bin Khadij, Sahl bin Abu Khatsmah, Suwaid bin An-Nu'man, mereka semua menceritakan kepadanya bahwa pernah terjadi sumpah sebanyak lima puluh orang pernah terjadi di kalangan mereka, bani Haritsah bin Al Harits, ketika ada seorang pria Anshar bernama Abdullah bin Sahl terbunuh di Khaibar. Basyir menceritakan bahwa Abdullah bin Sahl, dan Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid — keduanya dari bani Haritsah—, pergi ke Khaibar di masa Rasulullah SAW. Pada waktu itu ada perjanjian damai di sana sedangkan penduduknya adalah orang Yahudi. Abdullah dan Muhayyishah kemudian berpisah untuk suatu keperluan..." Redaksi selanjutnya sama dengan sebelumnya, dan di dalam redaksi ini terdapat perkataan, "Bagaimana mungkin kita menerima sumpah orang-orang kafir?!" Sunan Daruquthni 3160: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Harb .menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id Al Qaththan, dari Basyir bin Yasar maula Anshar, dari Sahl bin Abu Khatsmah dan Rafi‘ bin Khadij, mereka menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah pernah datang ke Khaibar..." Redaksi selanjutnya sama dengan sebelumnya. Sunan Daruquthni 3161: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman Sa'dawih menceritakan kepada kami dari Abbad, dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Muhayyishah, Huwayyishah —keduanya adalah putra Mas'ud—, Abdurrahman, dan Abdullah bin Sahl berangkat ke Khaibar untuk mengumpulkan makanan. Mereka kemudian berpisah untuk keperluan masing-masing. Setelah itu mereka bertemu Abdullah bin Sahl dalam keadaan telah terbunuh. Mereka kemudian kembali menemui Nabi SAW dan melaporkan hal itu. Rasulullah SAW bersabda kepada mereka, "Apa kalian bersedia bersumpah sebanyak lima puluh sumpah sebagai sumpah? Dengan itu kalian berhak menuntut darah kalian." Mereka pun tidak suka dan berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana mungkin kami bersumpah untuk sesuatu yang tidak kami saksikan?" Beliau berkata lagi, "Kalau begitu orang-orang Yahudi itu yang akan bersumpah sebanyak lima puluh sumpah dan mereka akan bebas. Mereka berkata, "Ya Rasulullah, apa kami harus mempercayai sumpah orang kafir? Akhirnya Rasulullah membawa harta zakat dan membayar tebusan darah keluarga mereka yang terbunuh. Sunan Daruquthni 3162: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ubaid Ath-Tha'i menceritakan kepada kami dari Busyair bin Yasar bahwa ada seorang pria dari kalahgan Anshar yang bernama Sahl bin Abu Khatsmah menceritakan kepadanya, bahwa beberapa orang dari kaumnya pernah yang berangkat ke Khaibar. Mereka lalu berpisah, tapi tahu-tahu salah seorang di antara mereka ditemukan tewas terbunuh. Mereka kemudian berkata kepada orang-orang yang menemukan mayatnya, "Kalianlah yang telah membunuh sahabat kami?" Mereka menjawab, "Kami tidak membunuhnya, dan kami tidak tahu siapa pembunuhnya." Akhirnya mereka menemui Nabi SAW dan melaporkan kejadian tersebut. Mereka berkata, "Ya Nabi Allah, kami berangkat ke Khaibar dan salah satu dari kami terbunuh di sana." Rasulullah berkata, "Dahulukan yang lebih tua untuk berbicara." Beliau lalu berkata kepada mereka, "Apakah kalian datang dengan membawa bukti siapa yang membunuhnya?" Mereka menjawab, "Kami tidak mempunyai bukti." Beliau berkata, "Kalau begitu mereka (Yahudi Khaibar) akan bersumpah (bahwa mereka tidak terlibat)." Mereka menjawab, "Kami tidak terima sumpahnya orang Yahudi." Tetapi Rasulullah SAW tidak mau kalau darah korban tumpah begitu saja, akhirnya beliau menggantinya dengan seratus ekor unta hasil zakat. Sunan Daruquthni 3163: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id Al Jammal menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ubaid menceritakan kepada kami, dengan sanad dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3164: Abul Abbas Abdullah bin Ahmad bin Ibrahim Al Maristani dan Al Qadhi Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Umar bin Muhammad bin Al Hasan Al Asadi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Qais menceritakan kepada kami dari Habib bin Abu Tsabit, dari Busyair bin Yasar, dari Sahl bin Abu Khatsmah, dia berkata: Pernah ada sekelompok orang dari kalangan Anshar berangkat ke Khaibar, lalu salah seorang dari mereka terbunuh. Hal itu lantas dilaporkan kepada Nabi SAW dan beliau pun bersabda, "(Harus ada) bukti dari kalian.'" Mereka menjawab, "Kami tidak punya bukti." Beliau berkata lagi, "Kalau begitu mereka akan bebas dengan sumpah mereka.'" Mereka berkata, "Kalau begitu orang-orang Yahudi membunuh kami?" Beliau berkata lagi, "Kalau begitu kalian harus bersumpah. Mereka menjawab, "Kami tidak menyaksikan." Akhirnya Rasulullah menebusnya dengan harta yang beliau bawa. Sunan Daruquthni 3165: Yahya bin Muhammad bin Sha'id, Abu Bakar An-Naisaburi dan Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha', dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bukti diwajibkan bagi pihak yang menuduh (penggugat), sedangkan sumpah diwajibkan atas diri pihak yang menyangkal (tergugat), kecuali dalam hal sumpah." Sunan Daruquthni 3166: Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami, (h) Ibrahim bin Muhammad Al Umari menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakkar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Adh-Dhahhak dan Mutharrif bin Abdullah menceritakan kepada kami, (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Atiq menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muslim bin Khalid Az-Zanji menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukti diwajibkan atas diri pihak yang menuduh (penggugat), sedangkan sumpah wajib atas diri pihak yang menyangkal (tergugat), kecuali dalam hal qasamah." Sunan Daruquthni 3167: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ismail bin Abdullah menceritakan kepadaku, Ibrahim bin Muhammad bin Malik menceritakan kepada kami dari Az-Zanji bin Khalid dengan sanad dan redaksi yang sama. Namun Abdurrazzaq dan Hajjaj meriwayatkan hal yang berbeda, mereka meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Amr bin Sallam. Sunan Daruquthni 3168: Muhammad bin Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Ahmad bin Budail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Ya'qub Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Umair menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku menyaksikan Ali RA, seorang saudara bani Ijl Al Mustaurid bin Qabishah dihadapkan kepadanya —dia ini masuk Nashrani setelah Islam—. Ali berkata kepadanya, "Apakah aku belum menceritakan tentang dirimu?" Ia berkata, "Anda belum menceritakan tentang diriku." Ali berkata, "Aku telah menceritakan tentang dirimu bahwa kamu masuk Nashrani." Ia menjawab, "Aku berada dalam agama Al Masih (Nabi Isa as)." Ali berkata, "Aku juga berada dalam agama Al Masih." Ali berkata lanjut kepadanya, "Apa pendapatmu tentang Al Masih?" Ia lalu mengatakan satu kalimat dengan suara halus sehingga aku tak bisa mendengarnya. Tiba-tiba Ali berkata, "Injaklah dirinya." Dia pun diinjak sampai mati. Aku bertanya kepada orang disebelahku, "Memangnya apa yang ia ucapkan tadi?" Dia menjawab, "Al Masih adalah tuhannya." Sunan Daruquthni 3169: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Muhammad bin Abu Saminah menceritakan kepada kami, (h) Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Israel menceritakan kepada kami dari Utsman Asy-Syahham, dari Ikrimah, Ibnu Abbas menceritakan kepada kami, bahwa dulu pernah ada seorang lakilaki memiliki ummu walad. Darinya ia memperoleh dua anak laki-laki yang nampak seperti permata. Ternyata ummu walad tersebut biasa memaki Nabi SAW. Dia sudah berusaha melarangnya tapi Ummu Walad tersebut tetap bandel, bahkan meskipun telah dibentak tapi itu tidak mempan. Hingga suatu malam, ummu walad tersebut menyebut Nabi SAW. Akhirnya karena tidak sabar bangkit untuk meraih cangkul, ia pun menginjak perutnya hingga mati. Nabi SAW kemudian bersabda, "Ketahuilah, bersaksilah bahwa darahnya (ummu walad itu) sia-sia. Redaksi ini adalah redaksi yang diriwayatkan oleh Ibnu Karamah. Sunan Daruquthni 3170: Ali bin Al Husain bin Al Abd dan Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud As-Sijistani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abbad bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far Al Madani menceritakan kepada kami dari Isra'il, dari Utsman Asy-Syahham, dari Ikrimah, Ibnu Abbas menceritakan kepada kami, bahwa pernah ada seorang pria buta mempunyai ummu walad yang selalu memaki dan mencerca Nabi SAW- Ia sudah berusaha mencegah dan melarang ummu waladnya tapi dia tetap membandel. Sampai pada suatu malam ia kembali menghina Nabi SAW, membuat si buta ini membunuhnya. Pagi harinya ia melapor, "Ya Rasulullah, aku adalah majikannya dan ia selalu memaki dan merendahkan Anda, ia juga tidak mempan dicegah. Aku mempunyai dua orang anak darinya bagaikan permata. Dia sebenarnya lembut kepadaku. Tapi tadi malam ia kembali mencaci maki Anda, hingga akhirnya aku membunuhnya." Nabi SAW bersabda, "Ketahuilah, bersaksilah semua bahwa darah wanita itu sia-sia. Sunan Daruquthni 3171: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Abul Yaman menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Berilah maaf antar sesama kalian dalam masalah hudud, karena kalau sudah sampai ke tanganku berarti harus dilaksanakan.” Sunan Daruquthni 3172: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Yazid menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dengan redaksi yang sama. Di dalamnya ia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Semua had yang telah dibawa ke hadapanku wajib dilaksanakan." Muslim dan Ibnu Ayyasy sepakat dalam meriwayatkan hadits ini keduanya menyambung sanadnya dari Ibnu Juraij, tapi Abdurrazzaq meriwayatkannya secara mursal dari Ibnu Juraij, dan dari Al Mutsanna. Selain itu, hadits ini diperkuat oleh Ibnu Ulayyah. Sunan Daruquthni 3173: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Al Mutsanna, dia berkata: Amr bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Rasulullah SAW bersabda, sama seperti redaksi Ibnu Ayyasy. Sunan Daruquthni 3174: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ibnu Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, Rasulullah SAW bersabda, "Berilah maaf antar sesama kalian dalam masalah hudud, karena kalau sudah sampai kepadaku berarti harus dilaksanakan." Sunan Daruquthni 3175: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dan Sa'id bin Abu Arubah, dan Ayyub, dan Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. Yazid berkata, "Orang murtad harus dibunuh." Sunan Daruquthni 3176: Al Mahamili menceritakan kepada kami, Al Hassani menceritakan kepada kami, Yazid menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami, dia berkata: Yusuf menceritakan kepada kami, Syihab menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, semuanya dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3177: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, bahwa Abu Bakar pernah mengeksekusi mati Ummu Qurfah Al Fazariyyah karena kemurtadannya. Ia dibunuh dengan cara dua kaki diikat dengan dua kuda lalu ditarik sampai tubuhnya terbelah. Begitu pula kasus Ummu Waraqah Al Anshariyyah yang diberi gelar oleh Rasulullah SAW Asy-Syahidah. Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, ia dibunuh oleh dua orang budaknya, yang satu pria dan satu lagi wanita. Mereka akhirnya berhasil dibawa ke hadapan Umar dan ia memutuskan mereka dibunuh dan disalib. Sunan Daruquthni 3178: Dengan riwayat seperti itu Ibnu Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'la menceritakan kepada kami dari Al Walid bin Jumai' dari neneknya —Laila binti Malik—, dan dari Abdurrahman bin Khallad, keduanya (meriwayatkan) dari Ummu Waraqah, dari Umar dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3179: Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al Azdi Al Wakil menceritakan kepada kami, Ahmad bin Budail menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Isamil bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Jundab Al Khair, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Hukuman had bagi tukang sihir adalah tebasan pedang (hukuman mati)." Sunan Daruquthni 3180: Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Khalid menceritakan kepada kami dari Abu Utsman Al Hindi, dari Jundab Al Bajali bahwa ia pernah membunuh seorang tukang sihir yang berada pada Al Walid bin Uqbah kemudian ia berkata, "Apakah kalian mendatangi tukang sihir padahal kalian melihat." (Qs. Al Anbiyaa' [21]: 3) Sunan Daruquthni 3181: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani dan Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Abdushshamad menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW memutuskan bahwa janin mendapat denda berupa budak pria atau budak wanita, atau kuda, atau baghal (hasil perkawinan silang antara kuda dan keledai). Yang mendapatkan keputusan lalu berkata, "Aku harus menanggung denda (janin) yang belum makan, belum minum, belum teriak, belum bersuara, yang seperti ini seharusnya tidak benar." Mendengar itu, Nabi SAW bersabda, "Orang ini benar-benar mengucapkan seperti ucapan seorang penyair. Dia harus mendapat denda budak lakilaki atau budak wanita, atau kuda, atau baghal." Sunan Daruquthni 3182: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, (h) Al Qadhi Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu As-Safar menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rasyid menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, Thawus menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abbas, bahwa Umar bin Khaththab RA bertanya di hadapan manusia perihal keputusan Rasulullah SAW tentang janin. Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah Al Anshari (memberi tahu), "Aku pernah mengalami masalah antara dua istriku. Salah satu dari mereka mengambil batu giling dan memukulkannya ke kepala madunya sampai mati berikut janin yang ada di perutnya. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa janin itu harus ditebus dengan denda budak senilai satu orang budak laki-laki atau perempuan, dan ia juga harus dibunuh karena membunuh madunya tadi." Ibnu Buhlul berkata, "Umar bin Khaththab bertanya-tanya kepada orang-orang siapa yang tahu keputusan hukum Rasulullah SAW tentang janin. Lalu berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah, dia berkata, 'Aku pernah berada di antara dua istriku. Salah seorang dari mereka melempar madunya dengan batu giling sampai mati, dan mati pula janin yang dikandungnya. Rasulullah SAW lalu memutuskan bahwa janin diganti dengan denda budak dan ia juga harus dibunuh lantaran membunuh (orang dewasa)." Ibnu Al Junaid berkata, "Maka berdirilah Haml atau Hamlah bin Malik,.." Sunan Daruquthni 3183: Ya'qub bin Ibrahim bin Ahmad bin Isa Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar Al Bursani menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Thawus mengabarkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia pernah menyaksikan keputusan Rasulullah SAW dalam hal itu, Haml bin Malik bin Nabighah datang melaporkan, "Ada sesuatu antara dua wanita, salah seorang memukul yang lain dengan batu giling sampai meninggal, dan janin yang dikandungnyapun meninggal. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa janinnya mendapat ganti satu denda budak, dan ia juga harus dibunuh lantaran membunuh ibu janin itu." Aku berkata kepada Amr, "Tidak, Thawus menceritakan kepadaku dari ayahnya begini dan begitu." Ia menjawab, "Kamu membuatku merasa ragu." Sunan Daruquthni 3184: Muhammad bin Ismail Al Farisi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Umar bin Khaththab RA pernah berdiri di atas mimbar dan berkata, "Apa ada orang yang diingatkan oleh Allah tentang keputusan Rasulullah SAW tentang janin?" Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah Al Hudzali, ia berkata, "Ya Amirul Mukminin, aku pernah memiliki dua wanita. Salah seorang dari mereka melukai yang lain dengan batu giling hingga akhirnya mati, dan mati pula janin yang dikandungnya. Nabi SAW lalu memutuskan janinnya mendapat ganti denda berupa budak pria atau wanita." Umar pun berkata, "Allah Maha Besar, kalau saja kami tidak mendengar kasus ini tentu kami sudah memutuskan yang lain." Ibnu Uyainah berkata, "Ibnu Thawus menceritakan kepadaku dari ayahnya bahwa Nabi SAW memutuskan janin itu mendapat denda satu budak pria, atau budak wanita, atau seekor kuda." Ia berkata lagi, "Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, bahwa Umar meminta pendapat. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang sama. Dan berkata, Sedangkan untuk yang wanita Rasulullah SAW memutuskan pembayaran diyat, dan untuk janin denda seorang budak laki-laki atau perempuan, atau seekor kuda." Sunan Daruquthni 3185: Abdush-shammad bin Ali menceritakan kepada kami, Abdullah bin Isa Al Jazari menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Wanita tidak dibunuh bila ia murtad." Abdullah bin Isa adalah pendusta, ia memalsukan hadits dari Affan dan lainnya. Selain itu, klaim bahwa riwayat ini berasal dari Nabi SAW tidak sah. Lagi pula Syu'bah tak pernah meriwayatkannya. Sunan Daruquthni 3186: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Yusuf Muhammad bin Bakar Al Aththar Al Faqih menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Hanifah, dari Ashim bin Abu An-Najud, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas tentang wanita yang murtad, ia berkata, "Ia harus dipenjara dan tidak boleh dibunuh." Sunan Daruquthni 3187: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Thalq bin Ghannam menceritakan kepada kami dari Malik An-Nakha'i, dari Ashim bin Abu An-Najud, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Wanita yang keluar dari Islam dipenjara dan tidak dibunuh." Sunan Daruquthni 3188: Muhammad bin Al Husain bin Hatim Ath-Thawil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Yunus As-Siraj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Al Anshari menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Pernah ada seorang wanita keluar dari Islam pada saat perang Uhud terjadi. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar ia disuruh bertobat, jika tidak maka ia harus dibunuh." Sunan Daruquthni 3189: Ibrahim bin Muhammad bin Ali bin Bathha‘ menceritakan kepada kami, Najih bin Ibrahim Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Ma'mar bin Bakkar As-Sa'di menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bahwa ada seorang wanita bernama Ummu Marwan yang keluar dari Islam. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar ia diajak kembali ke Islam, kalau tidak maka ia harus dibunuh." Sunan Daruquthni 3190: Ibnu Sa'd menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid bin Utbah menceritakan kepada kami, Ma'mar bin Bakkar menceritakan kepada kami dengan sanad dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3191: Umar bin Al Hasan bin Umar Al Qarathisi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Qasim bin Al Husain Al Bujali menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Nashr menceritakan kepada kami, Khalid bin Isa menceritakan kepada kami dari Hushain, dari anak saudaranya Az-Zuhri, dari pamannya, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah mengatakan tentang wanita yang keluar dari Islam bahwa ia harus disembelih." Sunan Daruquthni 3192: Muhammad bin Abdullah bin Musa Al Bazzaz dalam kitabnya menceritakan kepadaku, Ahmad bin Yahya bin Zukair menceritakan kepada kami, Ja'far bin Ahmad bin Salam Al Abdi menceritakan kepada kami, Al Khalil bin Maimun Al Kindi Ba'badan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Udzainah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Al Ghaz, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Pernah ada seorang wanita keluar dari Islam di masa Rasulullah SAW. Beliau kemudian rnemerintahkan agar ia diajak kembali ke Islam, kalau tidak ia dibunuh. ternyata ia tak mau kembali ke Islam hingga akhirnya ia dibunuh." Sunan Daruquthni 3193: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri Tentang wanita yang kafir setelah masuk Islam, ia berkata, "Ia harus diminta bertobat, kalau tidak maka ia harus dibunuh." Diriwayatkan dari Ma'mar, dari Sa'id, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim tentang wanita yang keluar dari Islam, ia berkata, "Ia diminta untuk bertobat, kalau tidak harus dibunuh." Sunan Daruquthni 3194: Ibnu Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jabir menceritakan kepada kami dari Hammad, dari Ibrahim, dia berkata, "Jika ia masuk Islam, (ia bebas) tapi jika tidak, maka ia harus dibunuh." Sunan Daruquthni 3195: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Umar bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Abu Ja'far, dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, "Semua yang keluar dari Islam harus dibunuh jika tak mau kembali, baik laki-laki maupun perempuan." Sunan Daruquthni 3196: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hajjaj menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, bahwa Abdullah bin Mas'ud, Mu'adz bin Jabal, dan Uqbah bin Amir Al Juhani berkata, "Jika engkau menemukan kerancuan dalam urusan had maka tinggalkan sebisa kalian." Sunan Daruquthni 3197: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abdurrahman bin Abu Labibah, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW pernah dihadiahi daging panggang beracun oleh seorang wanita Yahudi saat terjadi perang Khaibar. Beliau kemudian memakannya beserta Bisyr bin Al Bara‘. Akibatnya, keduanya sempat sakit keras, hingga akhirnya Bisyr meninggal dunia, kemudian Rasulullah SAW meminta Yahudi itu dibawa menghadap beliau. Beliau lalu bertanya kepadanya, "Celaka kamu, makanan apa yang kau berikan pada kami?' Ia menjawab, "Aku memberi Anda racun. Aku tahu jika Anda benar-benar seorang Nabi maka hal itu tidak akan membahayakan Anda, karena Allah akan memberitahukan hal itu kepada Anda. Tapi jika bukan, maka aku senang orang-orang bisa selamat dari Anda." Setelah itu Rasulullah SAW memerintahkan wanita ini disalib. Sunan Daruquthni 3198: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, aku mendengar Ya'la bin Hakim menceritakan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ma'iz, "Mungkin engkau hanya menciumnya, atau sekedar menyentuhnya." Ia menjawab, "Tidak." Beliau lanjut berkata, "Atau mungkin engkau? Ia menjawab, "Ya." Akhirnya ia pun diperintahkan untuk dirajam. Sunan Daruquthni 3199: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami, Ya'la bin Hakim menceritakan kepada kami, (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu As-Sa'ib menceritakan kepada kami, Yazid menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Ya'la bin Hakim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Ma'iz bin Malik ketika ia datang melaporkan tentang perzinaan yang ia lakukan, "Mungkin kamu sekedar mencium atau meraba." Ia menjawab, "Tidak.' Beliau lanjut berkata, "Apa sampai seperti itu?" Ia jawab, "Ya." Akhirnya beliau memerintahkan agar ia dirajam. Ibnu Sinan berkata, "Mungkin kamu sekedar mencium atau meraba atau memandang." Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah SAW berkata, "Apa kau melakukannya (zina)." (beliau tidak menyebut dengan jelas) Ma'iz menjawab, "Ya." Setelah itu beliau memerintahkan untuk merajamnya. Sunan Daruquthni 3200: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail Al Hubbuli menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda kepada Al Aslami yang mengaku berzina di hadapan beliau, "Mungkin engkau sekedar mencium atau memegang atau melihat saja?" Sunan Daruquthni 3201: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Al Hasan bin Syaqiq menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Abu Hamzah menceritakan kepada kami dari Ibrahim Ash-Sha'igh, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi SAW dan berkata, "Aku telah berzina, maka tegakkanlah had atas diriku." Beliau kemudian berkata padanya, "Pergilah sampai engkau selesai menyapih bayimu." Ketika ia telah selesai menyapih anaknya, ia kembali datang dan berkata, "Aku telah berzina, maka tegakkanlah had atas diriku." Beliau bersabda, "Tunjukkan siapa yang bisa menanggung anakmu ini" Ada seorang laki-laki dan kalangan Anshar yang berdiri dan berkata, "Aku yang akan menanggung hidup anaknya itu ya Rasulullah." Lalu wanita itu pun dirajam. Sunan Daruquthni 3202: Al Husain bin Ismail Al Qadhi dan Ibnu Qahthabah menceritakan kepada kami, Mahmud bin Kharrasy menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Ismail bin Salim menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Seorang pezina yang sudah menikah pernah dibawa ke hadapan Ali bin Abu Thalib. Ia lalu melaksanakan hukum cambuk atasnya seratus kali pada hari Kamis, kemudian merajamnya pada hari Jum'at. Ada yang bertanya padanya, -'Anda telah menggabung dua hukuman sekaligus?' Ia menjawab, 'Aku mencambuknya berdasarkan kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW'." Sunan Daruquthni 3203: Al Husain dan Ibnu Qahthabah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Mahmud bin Kahrrasy menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Hushain menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Seorang wanita bekas budak Sa'id bin Qais yang telah berzina dibawa ke hadapan Ali bin Abu Thalib. Ali kemudian menjatuhi hukuman cambuk seratus kali, lalu merajamnya. Ia lalu berkata, "Aku mencambuknya berdasarkan kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 3204: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Al Husain bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah Ad-Dulabi menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Ismail bin Salim dan Hushain bin Abdurrahman, dari Asy-Sya'bi, bahwa Ali RA pernah mencambuk pada hari Kamis dan merajam pada hari Jum'at, ia berkata, "Aku mencambuk berdasarkan Kitab Allah dan merajam berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 3205: Abu Umar Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Jarir bin Jabalah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Katsir, dari Hushain, dari Asy-Sya'bi, ia berkata, "Seorang wanita bekas budak Sa'id bin Qais Al Hamdani pernah dibawa ke hadapan Ali bin Abu Thalib. Ia kemudian mencambuknya, lalu merajamnya. Dia lantas berkata, 'Aku mencambuknya berdasarkan Kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 3206: Abu Umar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abul Jawwab menceritakan kepada kami, Ammar bin Ruzaiq menceritakan kepada kami dari Abu Hushain, dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Syurahah Al Hamdaniyyah yang telah berzina pernah dibawa menghadap Ali RA. Ali kemudian memberinya penangguhan sampai ia melahirkan. Setelah itu ia berkata, 'Bawalah kepadaku wanita yang paling dekat (hubungannya) dengannya.' Ia lalu menyerahkan pengasuhan bayi itu kepada wanita tersebut, kemudian ia mencambuk dan merajam wanita pezina tadi. Selanjutnya ia berkata, 'Aku mencambuknya berdasarkan Kitab Allah, dan merajamnya berdasarkan Sunnah.' Kemudian ia berkata lagi, 'Setiap wanita yang ketahuan berzina berdasarkan kelahiran anak (diluar nikah), atau berdasarkan pengakuannya sendiri, maka imamlah yang pertama kali melempar batu (dalam proses perajaman) atasnya, baru orang lain. Sedang bila berdasarkan kesaksian para saksi, maka saksi itulah yang pertama kali melempar baru orang lain'." Sunan Daruquthni 3207: Abul Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar Al Khaththabi menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Amr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Sunan Daruquthni 3208: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Al Baghawi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Khutsaim, dari Mujahid dan Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang perjaka yang didapati melakukan perbuatan homoseksual, ia berkata, "Ia harus dirajam." Sunan Daruquthni 3209: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Hamid bin Umar bin Abdul Hamid bin Yahya bin Sa'id bin Abu Waqqash menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail bin Abu Habibah menceritakan kepada kami dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang pria berkata pada pria lain, 'Hai banci!' maka cambuklah ia (yang mengatakan itu) dua puluh kali. Jika ada orang yang mengatakan pada temannya, 'Hai Yahudi.' Maka cambuklah ia dua puluh kali. Barangsiapa berzina dengan mahramnya maka bunuhlah ia. Siapa saja yang berzina dengan binatang maka bunuhlah ia serta juga binatang tersebut." Sunan Daruquthni 3210: Abul Qasim Abdulah bin Ahmad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar Al Khaththabi menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Amr bin Abu Amr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang berzina dengan binatang maka bunuhlah ia dan binatang itu bersamanya." Kami kemudian bertanya kepada Ibnu Abbas, "Mengapa binatang itu harus dibunuh?" Ia menjawab, "Aku tidak mendengar alasan apapun dari Rasulullah SAW, hanya saja beliau tidak suka bila ada yang memakan daging hewan itu nantinya, atau dimanfaatkan padahal ia sudah diperlakukan seperti itu (disetubuhi)." Sunan Daruquthni 3211: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid Ath-Thibi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Qilabah, dari Abu Muhallab, dari Imran bin Hushain, bahwa pernah ada seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi SAW mengaku telah berzina. Ia berkata, "Aku sedang hamil." Nabi SAW kemudian memanggil walinya dan berkata, "Berbuat baiklah kepadanya jika telah melahirkan bawalah kembali padaku." Mereka lalu melakukan itu. Setelah melahirkan ia dibawa kembali kepada Nabi SAW, beliau berkata, "Pergilah, dan susuilah dulu anakmu itu." Ia pun melaksanakannya. Kemudian ia datang kembali dan Nabi lalu memerintahkan eksekusi. Pakaiannya diikat lalu ia dirajam. Beliau kemudian menshalati jenazahnya, sampai Umar berkata, "Ya Rasulullah, Anda telah merajamnya lalu menshalatinya pula?" Beliau menjawab, "Ia telah bertobat dengan satu tobat yang bila dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah niscaya mencukupi mereka. Apakah kamu bisa mendapatkan orang yang lebih utama daripada yang menyerahkan dirinya sendiri (demi tegaknya hukum Allah).‖ Sunan Daruquthni 3212: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Malik bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Atha' menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami dari Yahya, dari Abu Qilabah, dai Abu Mihlab, dari Imran, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Ia lanjut berkata: Ali berkata kepada beliau, "Anda masih menshalatinya padahal ia telah berzina?" Sunan Daruquthni 3213: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin Abdullah, bahwa pernah ada seseorang dari Aslam datang kepada Nabi SAW dan mengaku telah berzina, tapi beliau tidak menghiraukannya. Ia kemudian mengaku lagi dan beliau tetap berpaling. Sampai akhirnya ia mengaku sebanyak empat kali barulah Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apa kamu tidak waras?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau berkata lagi, "Kamu sudah pernah menikah?" Ia menjawab, "Sudah." Lalu Nabi SAW memerintahkan eksekusi, lalu ia dirajam di mushalla. Ketika ia terkena lemparan batu ia lantas berusaha lari, tapi orang-orang menangkapnya kembali dan merajamnya sampai mati. Setelah itu Nabi SAW berkata, "Baik." Namun beliau tidak menshalatinya. Sunan Daruquthni 3214: Muhammad bin Ahmad Al Hinna'i menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muhammad bin A'idz menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Al Ala' bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW memutuskan bahwa denda mata yang cacat bila dicolok adalah sepertiga dari denda seharusnya. Untuk denda tangan yang lumpuh jika terpotong adalah sepertiga dendanya. Sunan Daruquthni 3215: Abdul Baqi bin Qani' bin Ismail Al Fadhl menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Abu Musa Al Harawi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al fadhl menceritakan kepada kami, Umar bin Amir menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan diyat (denda) itu sebesar seratus ekor unta. Beliau menghargai satu ekor unta delapan puluh (dirham -penerj) berarti jumlah diyat (bila diuangkan) adalah delapan ribu (dirham). Beliau juga menetapkan diyat yang dimiliki ahli kitab adalah setengah diyat kaum muslimin. Itu berlaku pada masa Rasulullah dan Abu Bakar. Pada masa pemerintahan Umar harga unta naik, harganya mencapai seratus dua puluh, maka Umar menetapkan diyat sejumlah dua belas ribu, sedangkan diyat-nya ahli kitab tetap sebagaimana biasa. Adapun untuk orang Majusi diyat-nya delapan ratus (Dirham)." Sunan Daruquthni 3216: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Kurz menceritakan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Nafi' dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi SAW menetapkan diyat seorang kafir dzimmi sama dengan diyat orang Islam. Abu Kurz adalah perawi matruk, dan tak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' kecuali dirinya. Sunan Daruquthni 3217: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Zahmuwaiyah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, Ibnu Syihab menceritakan kepada kami, bahwa Abu Bakar dan Umar RA menetapkan diyat Yahudi dan Nashrani jika mereka mu'ahad (dalam perjanjian damai) sama dengan diyat orang muslim yang merdeka. Sedangkan Utsman dan Mu'awiyah tidak meng-qishash orang Islam lantaran membunuh orang musyrik. Sunan Daruquthni 3218: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Maimun Al Khayyath Al Makki menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW menetapkan dua belas ribu (dinar -penerj) untuk diyat. Muhammad bin Maimun berkata, "Dia (Sufyan) mengatakan kepada kami dari Ibnu Abbas hanya sekali, tapi lebih sering mengatakan dari Ikrimah dari Nabi SAW." Sunan Daruquthni 3219: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadaku, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki membunuh pria lain di masa Rasulullah SAW. Beliau kemudian menetapkan diyat-nya sebesar dua belas ribu, berdasarkan firman Allah, "Kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka." (Qs. At-Taubah [9]: 74) Yaitu dengan mengambil diyat. Sunan Daruquthni 3220: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, dia berkata, "Diyat Yahudi dan Nashrani adalah empat ribu, sedangkan Majusi adalah delapan ratus." Sunan Daruquthni 3221: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Abu Muhammad Zakaria bin Yahya Zahmawaih menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Tsabit Abu Al Miqdam dan Yahya bin Sa'id, keduanya meriwayaatkan dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata, "Umar menetapkan diyat Yahudi dan Nashrani sebesar empat ribu sedangkan Majusi sebesar delapan ratus." Sunan Daruquthni 3222: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdul Majid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib menceritakan kepada kami, Vlalik bin Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, "Dalam sarung pedang Rasulullah SAW terdapat dua tulisan, yaitu: 'Sesungguhnya manusia paling buruk di muka bumi ini adalah orang yang memukul orang lain yang tidak memukulnya, membunuh orang lain yang tidak membunuhnya, dan yang menguasai bukan haknya. Barangsiapa melakukan itu berarti telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya, Allah tidak akan menerima tobat dan kebaikan darinya.' Di akhir tulisan tersebut menyebutkan: 'Orang mukmin saling terjaga darahnya, dan tanggungannya menurun untuk yang berada di bawahnya. Orang muslim tidak boleh dibunuh lantaran (membunuh) orang kafir, juga orang yang terikat perjanjian dalam lingkungan perjanjiannya, serta tidak ada waris mewarisi antar dua pemeluk agama yang berbeda'." Sunan Daruquthni 3223: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubadah menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sulaiman AtTaimi menceritakan kepada kami, dari Abu Mijlaz, bahwa Ali RA melarang para sahabatnya melakukan tindakan terhadap kaum Khawarij sampai mereka yang memulai perkara. Ketika mereka (Khawarij) berpapasan dengan Abdullah bin Khabbab, mereka langsung menangkapnya. Mereka kemudian membawanya hingga ketika mereka melewati sebuah kurma yang jatuh dari pohonnya, salah seorang dari mereka pun mengambil kurma itu dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Maka berkatalah yang lain, "Atas dasar apa kamu menghalalkannya, ini kan kurma milik mu'ahid ." Abdullah bin Khabbab berkata, "Apa kalian mau tahu siapa yang lebih besar keharamannya atas diri kalian dari pada mereka?" Mereka menjawab, "Ya." Ia berkata, "Ya, aku ini." Mereka lalu membunuhnya. Hal itu akhirnya sampai kepada Ali yang langsung mengutus utusan untuk meminta tebusan (diyat) atas diri Abdullah bin Khabbab. Mereka malah berkata, "Bagaimana mungkin kami menebusnya sedang yang membunuhnya adalah kami semua." Ali berkata, "Kalian semua?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Ali berkata, "Allahu Akbar!" Ia kemudian memerintahkan untuk menyerang mereka. Ia juga berkata, "Demi Allah, tidak akan terbunuh sepuluh orang dari kalian, dan tidak akan lepas sepuluh orang dari mereka." Akhirnya mereka (pasukan Ali) berhasil membunuh mereka (Khawarij). Ali berkata, "Carilah yang bernama Dzu Ats-Tsudayyah di antara mereka." Selanjutnya ia (Ibnu Mubasysyir) menyebutkan redaksi hadits secara lengkap. Sunan Daruquthni 3224: Ubaidullah bin Abdushshammad bin Al Muhtadi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Rusydin menceritakan kepada kami, Zakaria bin Yahya Al Himyari menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Abdah menceritakan kepada kami dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari Humaid bin Hilal Al Adawi, dari Abu Al Ahwash, dia berkata: Pada hari Nahrawan, kami bersama Ali bin Abu Thalib RA di pinggir sungai. Kemudian datanglah kelompok Haruriyyah (salah satu sempalan Khawarij) singgah di belakang sungai itu. Ali kemudian berkata, "Jangan usik mereka sampai mereka yang membuat gara-gara." Mereka (Khawarij) lalu pergi menemui Abdullah bin Khabbab dan berkata, "Sampaikan kepada kami suatu hadits yang didengar ayahmu dari Rasulullah SAW." Ia menjawab, "Ayahku menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, Akan datang satu fitnah, di mana yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan.' Setelah itu mereka membawanya ke sungai dan menyembelihnya layaknya menyembelih seekor kambing. Ketika Ali diberitahu kejadian itu, ia lantas berkata, "Allahu Akbar! Panggil mereka dan suruh bawa pembunuh Abdullah bin Khabbab kepada kita." Mereka malah menjawab, "Kami semua yang membunuhnya." Hal itu mereka ucapkan sebanyak tiga kali. Maka Ali pun berkata kepada para sahabatnya, "Serang mereka." Tak lama kemudian Ali dan para sahabatnya berhasil membunuh mereka. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi hadits secara lengkap. Sunan Daruquthni 3225: Abdushshammad bin Ali menceritakan kepada kami, As-Sariyyu bin Sahl menceritakan kepada kami, Abdullah bin Rasyid menceritakan kepada kami, Utsman Al Burri menceritakan kepada kami dari Juwaibir, dari Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang merdeka tidak dibunuh lantaran (membunuh) budak." Sunan Daruquthni 3226: Ibnu Al Junaid menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Malik menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Al Hakam, dia berkata: Ali dan Ibnu Mas'ud berkata, "Jika seorang merdeka membunuh budak dengan sengaja, maka ia menanggung qishash-nya. Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena statusnya mursal. Sunan Daruquthni 3227: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu As-Sa'ib Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Israel, dari Jabir, dari Amir, dia berkata: Ali berkata, "Termasuk Sunah adalah seorang mukmin tidak dihukum mati karena membunuh orang kafir dan yang merdeka tidak dihukum mati lantaran membunuh budak." Sunan Daruquthni 3228: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Abu Bakar dan Umar RA tidak menghukum mati orang merdeka yang membunuh budak. Sunan Daruquthni 3229: Muhammad bin Al Hasan Al Muqri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas Ath-Thabari menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Amr bin Amir dan Al Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3230: Muhammad bin Ahmad bin Abdak, Amr bin Tamim menceritakan kepada kami, Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Israel menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Amir, dia berkata: Ali RA berkata, "Termasuk Sunnah adalah muslim tidak dihukum mati karena membunuh orang yang memiliki ikatan perjanjian, juga orang merdeka karena membunuh budak." Sunan Daruquthni 3231: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Umar pernah berkata tentang orang merdeka yang membunuh budak, "Ia harus membayar seperdelapan diyat." Sunan Daruquthni 3232: Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id Ar-Rahawi menceritakan kepada kami, kakekku Sa'id bin Muhammad Ar-Rahawi menceritakan kepadaku, bahwa Ammar bin Mathar menceritakan kepada mereka, Ibrahim bin Muhammad Al Aslami menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Ibnul Bailamani, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah menghukum mati seorang muslim yang membunuh orang yang masih memiliki ikatan perjanjian dan beliau bersabda, "Aku paling mulia untuk menepati perjanjian dengan orang yang menepati perjanjiannya. Hanya Ibrahim bin Abu Yahya yang meriwayatkan hadits ini secara musnad, sementara dia adalah perawi matruk (riwayatnya ditinggalkan). Yang benar adalah diriwayatkan dari Rabi'ah, dari Ibnu Al Bailamani secara mursal dari Nabi SAW. Sedangkan Ibnu Bailamani adalah perawi dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah apabila ia meriwayatkan hadits secara maushul. Jadi, apalagi kalau ia meriwayatkan hadits secara mursal. Sunan Daruquthni 3233: Ismail bin Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, (h) Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Rabi'ah, dari Abdurrahman bin Al Bailamani secara marfu', bahwa Nabi SAW pernah menghukum raati seorang muslim lantaran membunuh seorang Yahudi. Ar-Ramadi berkata, "Beliau menghukum mati seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi, dan beliau bersabda, “Aku adalah orang yang paling berhak menepati perjanjiannya'." Sunan Daruquthni 3234: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdurrahim menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Rabi'ah, dari Abdurrahman bin Al Bailamani, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah menghukum mati ahli kiblat (muslim) karena membunuh ahli dzimmah, dan beliau bersabda, ―Aku lebih berhak (menjaga) orang yang menjaga perjanjiannya' ." Sunan Daruquthni 3235: Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Malik Al Janbi menceritakan kepada kami dari Hajjaj dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3236: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah mencongkel mata mereka, karena mereka juga pernah mencongkel mata seorang penggembala." Ibnu Sha'id berkata, "Maksudnya adalah orang-orang Urainah." Sunan Daruquthni 3237: Muhammad bin Ali bin Ja'far Al Aththar menceritakan kepadaku dengan cara imla‘ (mendikte), Ahmad bin Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Nashih menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman menceritakan kepadaku, dari Abdul Malik bin Ubaid, dari Khurainiq binti Al Hushain, dari Imran bin Hushain, dia berkata: Hirasy bin Umayyah membunuh seseorang pasca pelarangan Nabi SAW untuk membunuh. Beliau kemudian bersabda, "Kalau saja aku boleh menghukum mati orang mukmin yang membunuh orang kafir, niscaya sudah aku bunuh Khirasy lantaran membunuh orang Hudzail.‘ Maksudnya, Ketika Khirasy membunuh seorang Hudzail pasca penaklukkan Makkah. Sunan Daruquthni 3238: Muhammad bin Makhlad bin Hafash menceritakan kepada kami, Ishaq bin Daud bin Isa Al Mirwazi menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdussalam Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Mauhib, dari Ishmah bin Malik, dia berkata: Seorang budak pernah mencuri di masa Nabi SAW, dan dilaporkan ke beliau, tapi beliau memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk kedua kalinya dengan kasus pencurian pula tapi kali itu beliau memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk ketiga kalinya dengan kasus pencurian pula tapi beliau tetap memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk keempat kalinya dengan kasus pencurian pula tapi beliau tetap memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk kelima kalinya dengan kasus pencurian pula dan ketika itu beliau menjatuhkan hukuman potong tangan kepadanya. Kemudian dilaporkan lagi untuk keenam kalinya dengan kasus pencurian pula dan kali itu beliau memotong kakinya. Kemudian dilaporkan lagi untuk ketujuh kalinya dengan kasus pencurian pula dan saat itu beliau memotong tangannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk kedelapan kalinya dengan kasus pencurian pula dan ketika itu beliau memotong kakinya. Rasulullah SAW bersabda, "Empat dengan empat.‖ Sunan Daruquthni 3239: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibrahim, dari Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ayat ini turun tentang Muharib, "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerungi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh arau disalib, atau dipotong langan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar. " (Qs. Al Maa'idah [5]: 33) Yakni, jika mereka mencegat di jalanan disertai pembunuhan dan perampokan, maka ia harus disalib. Jika ia hanya membunuh tapi tidak merampok, maka ia harus dibunuh. Jika ia merampok tapi tidak membunuh maka ia harus dipotong tangan dan kakinya secara silang. Jika mereka kabur dan tak dapat ditangkap itulah berarti membuang mereka dari negri.'' Sunan Daruquthni 3240: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim mengabarkan kepadaku, dari Sulaiman bin Mihran, dari Abu Zhabyan, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ali bin Abu Thalib melewati seorang wanita gila yang telah berzina. Umar memerintahkan untuk merajamnya, tapi Ali menolak. Ia kemudian berkata kepada Umar, "Tidakkah Anda ingat sabda Rasulullah SAW, 'Hukum tidak dikenakan kepada tiga macam orang, yaitu: orang gila yang hilang akal sehatnya, orang tidur sampai terjaga, dan anak kecil sampai ia bermimpi (dewasa)'." Umar berkata, "Engkau benar." Akhirnya ia membiarkan wanita itu. Sunan Daruquthni 3241: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Ibad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl menceritakan kepada kami dari Ismail bin Umayyah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata, Ada dua orang yang dibawa ke hadapan Nabi SAW salah satunya membunuh, satunya lagi hanya memegang (memegang korban), maka beliau menghukum mati yang membunuh dan memenjarakan yang memegang. Sunan Daruquthni 3242: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar dan Ibnu Juraij, dari Ismail bin Umayyah, —secara marfu'—, bahwa Nabi SAW bersabda, "Pembunuh harus dibunuh dan yang menahan harus ditahan." Sunan Daruquthni 3243: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Kufi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Ibrahim Ash-Shairafi menceritakan kepada kami, Abdah bin Abdullah Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Daud Al Hafari menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Ismail bin Umayyah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW yang bersabda, "Jika seorang memegang orang lain (korban) dan temannya satu lagi yang membunuhnya, maka yang membunuh dihukum mati, dan yang memegang dipenjara." Sunan Daruquthni 3244: Abu Ubaid menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ismail bin Umayyah, ia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan perkara orang yang membunuh dan yang membantunya memegang korban. Beliau bersabda, 'Yang membunuh dihukum mati, dan yang memegang dipenjara'." Dari Sufyan, dari Jabir, dari Amir dari Ali bahwa ia juga memutuskan yang sama. Sunan Daruquthni 3245: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthaah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Umar berkata kepada Qatadah bin Abdullah, Kalau bukan karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak boleh di-qishash lantaran membunuh anaknya" Tentu kau sudah ku bunuh, (kutebas batang lehermu). Sunan Daruquthni 3246: Abu Ubaid dan Ibnu Makhlad serta yang lain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Warah —yakni Muhammad bin Muslim— menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Qais menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Muhammad bin Ajlan, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, dari Umar bin Khaththab, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak bisa di-qishash lantaran membunuh anaknya sendiri." Sunan Daruquthni 3247: Yusuf bin ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abu Hafash Al Abbar menceritakan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh dilaksanakan (eksekusi) hudud di masjid, dan seorang ayah tidak dibunuh lantaran (membunuh) anaknya." Sunan Daruquthni 3248: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak bisa di-qishash lantaran membunuh anaknya." Sunan Daruquthni 3249: Abdul Aziz bin Ja'far bin Bakar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ali bin Tsabit Al Jazari menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Unaisah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak bisa di-qishash lantaran membunuh anaknya.” Sunan Daruquthni 3250: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yusuf bin Yazid menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib (h) Abu Amr Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Khazzaz menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Kharijah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahya, dari kakeknya, dari Suraqah bin Malik, seperti itu ia berkata dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Kami akan menqishash anak yang membunuh ayahnya, tapi tidak untuk ayah yang membunuh anaknya. Sunan Daruquthni 3251: Al Husain bin Ismail dan Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Al Mughirah menceritakan kepada kami, Sa'id bin Basyir menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Amr bin Dinar, (h) Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'mari menceritakan kepada kami, Uqbah bin Mukrim Al Ammi menceritakan kepada kami, Tammam Umar bin Amir Abu Hafash As-Sa'di menceritakan kepada kami, —ia pernah singgah di bani Rifa'ah—, dari Ubaidullah bin Hasan Al Anbari, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW yang bersabda, "Tidak boleh dilaksanakan eksekusi di masjid, dan seorang ayah tidak di-qishash lantaran membunuh anaknya. Sunan Daruquthni 3252: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ar Ramadi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar dengan sanadnya sama dengan di atas: "Seorang ayah tidak di-qishash lantaran membunuh anaknya." Sunan Daruquthni 3253: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hasyim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Sayyar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rustum menceritakan kepada kami, dari Hammad bin Salamah, dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang ayah tidak di-qishash lantara membunuh anaknya." Sunan Daruquthni 3254: Al Husain bin Al Husain Ash-Shabuni Al Anthaki Qadhi Ats-Tsughur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Hakam Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Aziz Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seseorang membunuh budaknya dengan sengaja, maka Nabi SAW mencambuknya seratus kali dan membuangnya selama setahun. Beliau juga menghapus bagiannya dari kaum muslimin, tapi tidak membunuhnya, hanya beliau memerintahkannya untuk membebaskan seorang budak." Sunan Daruquthni 3255: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy Al Hirrrshi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain, dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib RA, dia berkata, Rasulullah SAW dihadapkan kepada seseorang yang membunuh budaknya dengan sengaja, maka beliau mencambuknya seratus kali, membuangnya selama setahun, menghapus bagiannya dari kaum muslimin, tapi tidak membunuhnya." Sunan Daruquthni 3256: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah, dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain, dari Ali RA, dari Nabi SAW, yang semisal. Dan Dari Ishaq bin Abdullah bin abu Farwah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3257: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Syu'aib menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah SAW menetapkan setiap muslim yang membunuh ahli kitab harus membayar denda sebesar empat ribu dinar, dan Rasulullah juga menjadikan denda Yahudi dan Nashrani setengah dari dendanya orang muslim. Sunan Daruquthni 3258: Ali bin Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Hulwani menceritakan kepada kami, Ali bin Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Karz Al Qurasyi menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Diyat-nya dzimmi sama dengan diyat-nya muslim.' Tak ada yang meriwayatkannya secara marfu' dari Nafi' selain Abu Kurz dan dia ini matruk, namanya Abdullah bin Abdul Malik Al Finn. Sunan Daruquthni 3259: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Utsman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ali bin Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah SAW menjadikan diyat-nya muahad sama dengan diyat-nya muslim." Utsman Al Waqqashi adalah perawi matruk. Sunan Daruquthni 3260: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang muslim membunuh ahli dzimmah dengan sengaja dan kasusnya di bawa kepada Utsman, tapi ia tidak menjatuhi hukuman mati kepadanya, tapi ia memberatkan diyat-nya. hingga sama dengan diyat-nya, muslim." Sunan Daruquthni 3261: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami dengan membaca kitab dan aku mendengarkan, Bundar menceritakan kepada kalian, Sa'id bin Amir menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Al Hakam, dia berkata: Sa'id bin Al Musayyab mengira bahwa Umar bin Khaththab menetapkan diyat Yahudi dan Nashrani sebesar empat ribu dan Majusi sebesar delapan ratus. Sa'id berkata: Aku berkata kepada Al Hakam, "Apa Anda mendengarnya langsung dari Sa'id?" Ia menjawab, "Tidak, tapi kalau aku mau aku bisa mendengarnya langsung darinya, Tsabit Al Haddad yang menceritakan kepadaku." Kemudian aku berjumpa dengan Tsabit Al Haddad dan ia menceritakan itu kepadaku. Sunan Daruquthni 3262: Ibnu Qahthabah Ali bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Mujahid bin Musa menceritakan kepada kami, (h) Abu Muhammad bin Sha'id juga menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, mereka (Mujahid dan Ya'qub) berkata: Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Tsabit Al Haddad, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, ia berkata, "Diyatnya Yahudi dan Nashrani sebesar empat ribu dan Majusi sebesar delapan ratus." Sunan Daruquthni 3263: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sallam menceritakan kepada kami, Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Za'idah menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Tsabit Abul Miqdam, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3264: Abdullah bin Ahmad bin Tsabit Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf Ats-Tsa'labi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abu Nafi' menceritakan kepada kami, Afif bin Salim menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang musyrik tidak terlindung dari Allah oleh apapun." Afif menduga bahwa hadits ini marfu', yang benar ia mauquf dari perkataan Ibnu Umar. Sunan Daruquthni 3265: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang berkata, "Barangsiapa menyekutukan Allah maka ia tidak terjaga." Sunan Daruquthni 3266: Da'laj menceritakan kepada kami, Ibnu Syirawaih menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari nafi‘, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa menyekutukan Allah maka ia tidak terjaga." Tak ada yang meriwayatkannya secara marfu' kecuali Ishaq, konon ia rujuk dari pendapatnya ini. Yang benar adalah mauquf. Sunan Daruquthni 3267: Ahmad 'bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Udais menceritakan kepada kami, Yunus bin Arqam menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Al Hakam, dari Husain bin Maimun, Syu'bah berkata: Aku lalu bertemu Husain bin Maimun dan ia menceritakan kepadaku, dari Abu Al Janub, ia berkata: Ali RA berkata, "Siapa yang mempunyai perjanjian dengan kami, maka darahnya sama dengan darah kami." Aban bin Taghlib menyelisihinya dengan meriwayatkan dari Husain bin Maimun, dari Abdullah bin Abdullah, dari Abul Janub. Abul Janub ini haditsnya dha‘if. Sunan Daruquthni 3268: Abu Abdullah Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid dan Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid Ath-Thaibi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Maryam, dari Ali bin Abu Thalhah, dari Ka'b bin Malik bahwa ia pernah ingin menikahi wanita Yahudi atau Nashrani. Ia lalu bertanya kepada Nabi SAW akan hal itu, dan beliau bersabda, "Tapi dia tidak membuatmu terjaga." Abu Bakar bin Abu Maryam adalah perawi dha‘if sedangkan Ali bin Abu Thalhah tidak pernah bertemu dengan Ka'b. Sunan Daruquthni 3269: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Rabah bin Ubaidullah, Humaid Ath-Thawil menceritakan kepadaku, bahwa ia mendengar Anas menceritakan bahwa ada seorang laki-laki Yahudi yang terbunuh secara tidak sengaja, maka Umar menetapkan denda dua belas ribu dirham dalam masalah tersebut. Sunan Daruquthni 3270: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, dari Abdurrazzaq, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Abdul Malik bin Abu Najih menceritakan kepadaku dari Mujahid, dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Diyat setiap mu'ahid Majusi atau lainnya adalah satu diyat penuh." Ia berkata, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid, dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, "Diyatnya mu'ahid sama dengan diyat muslim." Ali juga berpendapat sama. Sunan Daruquthni 3271: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia menyerupai dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Hewan ternak itu kalau merusak tidak bisa dituntut, sumur juga tak bisa dituntut dan zakat rikaz (harta karun) adalah seperlima." Seseorang bertanya, "Ya Abu Muhammad apakah ia bersama Abu Salamah?" Ia menjawab, "Jika ia ada maka ia bersamanya." Sunan Daruquthni 3272: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syaiban menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3273: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya dan Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aziz menceritakan kepada kami, Salamah menceritakan kepadaku, dari Uqail, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, ayahku dan Syu'aib bin Al-Laits menceritakan kepadaku, keduanya berkata: Al-Laits menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Abdu Rabbih menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Hilal bin Ala' menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Burqan, semuanya dari Az-Zuhri. Ibnu Juraij berkata: Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, AlLaits berkata: Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan hewan tak bisa dituntut, sumur juga tak bisa dituntut, logam juga tak bisa dituntut, dan zakat rikaz adalah seperlima. Hanya saja Az-Zubaidi dan Ja'far bin Burqan tidak menyebutkan Abu Salamah dalam sanad mereka. Sunan Daruquthni 3274: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepadaku, {h} Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab dan Abdullah bin Abdullah bin Utbah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan hewan tak bisa dituntut, sumur juga tak bisa dituntut, logam juga tak bisa dituntut, dan zakat rikaz adalah seperlima. Ibnu Syihab berkata, "Al Jubar artinya sia-sia (tak bisa dituntut), Al Ajma' artinya hewan. Abu Bakar berkata, "Aku tidak mengetahui ada yang menyebut sanadnya dari Ubaidullah bin Abdullah selain Yunus bin Yazid." Sunan Daruquthni 3275: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Ibad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Husain, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kaki juga tak bisa dituntut". Sunan Daruquthni 3276: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Husain dengan sanad dan redaksi yang sama. Tak ada yang menguatkan Sufyan bin Husain ini bahwa Rasulullah bersabda, "Kaki itu tak bisa dituntut." Itu adalah keraguan darinya, karena para perawi tsiqah yang meriwayatkan hal yang berbeda dengan apa yang diriwayatkannya. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Abu Shalih As-Samman dan Abdullah Al A'raj, Muhammad bin Sirin, Muhammad bin Ziyad dan lainnya, dari Abu Hurairah, mereka tidak menyebutkan kalimat "Kaki tidak bisa dituntut" padahal itu yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Sunan Daruquthni 3277: Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Api tak bisa dituntut.'' Ar-Ramadi berkata: Abdurrazzaq berkata, "Ma'mar berkata, 'Aku tidak menganggapnya selain sebagai keraguan'." Sunan Daruquthni 3278: Hamzah bin Al Qasim Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Hanbal bin Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal berkata tentang hadits Abdurrazzaq, yaitu hadits Abu Hurairah, "Api juga tak bisa dituntut." Hadits ini bukan apa-apa (tidak dianggap). Selain itu, hadits ini tidak disebutkan dalam kitab-kitab (hadits). Ia juga batil dan tidak shahih. Sunan Daruquthni 3279: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata, "Penduduk Yaman menulis kata nar (api) dengan nir. Mereka juga menulis Al Biir seperti itu juga." Di sini Abdurrazzaq mendengar secara langsung hadits "Api tak bisa dituntut.''' Sunan Daruquthni 3280: Abdul Malik bin Ahmad Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Hafash bin Amr menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Qais, dari Huzail, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Logam, sumur, hewan ternak, dan injakan kaki tak bisa dituntut, serta zakat rikaz adalah seperlima." Sunan Daruquthni 3281: Ismail Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Salam bin Sallam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Thalhah menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Tsarwan, dari Huzail, dari Abdullah, —aku mengira hadits ini marfu'—, Rasulullah SAW bersabda, "Hewan, logam, sumur, kaki, semuanya tak bisa dituntut, dan zakat rikaz adalah seperlima. Sunan Daruquthni 3282: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ja'far Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Adam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan tidak dapat dituntut, demikian pula kaki, sumur, logam, dan dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlima." Tak ada yang meriwayatkan ini dari Syu'bah selain Adam, yaitu kalimat, "Kakijuga tak dapat dituntut." Sunan Daruquthni 3283: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar dan Ahmad bin Yusuf As-Sullami menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari ayahnya, bahwa seekor unta milik Al Bara' masuk ke dalam kebun .milik suatu kaum hingga membuatnya rusak. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa pemilik barang harus menjaga barangnya pada siang hari, dan pemilik hewan harus menjaga hewannya pada malam hari." Wahab dan Abu Mas'ud Az-Zajjaj berbeda dalam hal ini, mereka tidak mengatakan bahwa riwayat tersebut dari ayahnya. Sunan Daruquthni 3284: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Az'-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari Al Bara" bin Azib, bahwa seekor unta milik seorang Anshar masuk ke dalam sebuah kebun dan merusak apa yang ada di dalamnya. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa pemilik kebun harus menjaga kebunnya di siang hari, sedangkan pemilik ternak harus mengganti kerusakan akibat perbuatan hewannya di malam hari. Yunus berkata: Asy-Syafi'i mendengarnya dari Ayyub bahwa ia berkata, "Diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Haram, dari Al Bara. Sunan Daruquthni 3285: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid menceritakan kepada kami, Al Auza'I menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari ayahnya —insya Allah—, dari Al Bara' bin Azib bahwa unta milik Al Bara" ini masuk ke dalam sebuah kebun... Selanjutnya ia menyebutkan redaksi hadits yang serupa. Sunan Daruquthni 3286: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Mush'ab menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari Al Bara' bin Azib, bahwa ia memiliki seekor unta liar yang merusak... Selanjutnya ia menyebutkan redaksi hadits yang serupa. Ia berkata, "Diriwayatkan dari Haram, dari Al Bara‘ Al Faryabi, Ayyub bin Khalid, dan lainnya meriwayatkannya berbeda dengan keduanya. Mereka meriwayatkan dari Al Auza'i, dari Haram, bahwa Al Bara' memiliki seekor unta. Sunan Daruquthni 3287: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhriz menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Hisyam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Isa, dari Az-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari Al Bara', bahwa ada seekor unta milik keluarga Al Bara' merusak sesuatu (barang orang). Maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa penjagaan terhadap buah-buahan (dari serangan binatang) ditanggung oleh pemiliknya pada siang hari. Sedangkan pemilik hewan hanya akan menanggung ganti rugi bila hewannya merusak di malam hari. Sunan Daruquthni 3288: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Mu'ammil menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dengan sanad yang sama sampai kepada Nabi SAW dan redaksi yang serupa. Ia juga berkata, "Diriwayatkan dari Haram, dari Al Bara", bahwa unta milik mereka.. ," Sunan Daruquthni 3289: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, bahwa beberapa ulama yang mengabarkan kepadaku, antara lain: Malik bin Anas dan Yunus bin Zaid, dari Az-Zuhri, dari Haram bin Sa'id bin Mahaiyyishah bahwa unta milik Al Bara' bin Azib masuk ke dalam sebuah kebun dan merusak (tanaman) di dalamnya. Ketika Rasulullah SAW menerima laporan tersebut, beliau memutuskan agar pemilik kebun harus menjaganya di siang hari, dan apa yang dirusak hewan di malam hari ditanggung oleh pemiliknya." Demikian pula diriwayatkan pula oleh Shalih bin Kaisan, Al-Laits, Muhammad bin Ishaq, Uqail, Syu'aib, Ma'mar tanpa melalui Abdurrazzaq. Ibnu Uyainah dan Sufyan bin Husain berkata: Dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Haram, semuanya berkata "Unta milik Al Barra'...." Sedangkan Qatadah dari Az-Zuhri, hanya meriwayatkan dari Sa'id bin Al Musayyab (tanpa Haram -penerj). Adapun Ibnu Juraij berkata, "Diriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif, bahwa unta milik Al Barra‘.." Itu seperti yang disampaikan oleh Al Hajjaj dan Abdurrazzaq darinya. Sunan Daruquthni 3290: Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Shafwan bin Isa menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, Abdurrahman bin Azhar mengabarkan kepadaku, dia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW pada saat perang Hunain menyendiri dari orang lain (pergi sendirian) mencari rumah Khalid bin Walid. Lalu didatangkan kepada beliau seorang pria yang sedang mabuk. Dia lanjut berkata: Rasulullah SAW kemudian bertanya kepada orang yang berada di sisinya, lalu mereka memukulnya dengan apa yang ada di tangan mereka. Dia lanjut berkata: Rasulullah SAW kemudian melumuri tanah kepadanya. Dia berkata: Abu Bakar juga pernah dihadapkan dengan seorang pemabuk. Di berkata lagi: Abu Bakar lalu bertanya kepada yang pernah menghukum pemabuk pada saat itu, akhirnya ia menghukumnya cambuk empat puluh kali. Az-Zuhri berkata: Kemudian Humaid bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, dari Ibnu Wabarah Al Kalbi, dia berkata: Khalid bin Walid mengutusku menemui Umar. Lalu aku mendatanginya dan waktu itu ia sedang bersama Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Ali, Thalhah, dan Az-Zubair dalam keadaan bersantai di masjid. Aku kemudian berkata, "Khalid mengutusku menemui Anda. Ia menyampaikan salam kepadamu, dan ia mengatakan bahwa orang-orang sudah tenggelam dalam mabuk-mabukan, sedang mereka menganggap remeh hukumannya." Umar berkata, "Tanyalah orang-orang yang ada di sekitarmu ini." Ali berkata, "Menurut kami, kalau seseorang mabuk, dia cenderung berbicara ngelantur. Kalau dia sudah berbicara ngelantur dia cenderung mengada-ada. Sedangkan hukuman bagi yang mengada-ada adalah cambuk delapan puluh kali." Umar berkata, "Sampaikan kepada sahabatmu (Khalid) apa yang mereka ucapkan." Setelah itu Khalid pun memberikan sanksi bagi pemabuk delapan puluh kali cambukan. Demikian pula Umar ketika menghukum pemabuk, ia mencambuknya delapan puluh kali, tapi bila orangnya agak lemah, maka ia mencambuknya empat puluh kali saja. Selain itu, Utsman mencambuk delapan puluh dan empat puluh kali. Sunan Daruquthni 3291: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abdurrahman bin Azhar, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3292: Al Husain menceritakan kepada kami, Ya'qub menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami, Ibnu Syihab menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Azhar menceritakan kepadaku, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3293: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Abu Salamah, Muhammad bin Ibrahim, dan Az-Zuhri menceritakan dari Abdurrahman bin Azhar, dia berkata: Pernah seorang pemabuk dibawa ke hadapan Nabi SAW di hari Hunain. Rasulullah SAW kemudian bersabda kepada orang-orang, "Hukumlah dirinya." Maka Orang-orang pun memukulinya dengan sandal-sandal mereka. Sunan Daruquthni 3294: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Amr bin As-Sarh menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku membaca dari kitab pamanku Abu Raja", dari Aqil, dari Ibnu Syihab, dia mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdurrahman bin Azhar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah menghukum peminum khamer pada hari Hunain. Beliau melumuri wajah orang itu dengan tanah kemudian menyuruh para sahabat memukulinya dengan sandal mereka, serta apa saja yang ada di tangan mereka. Setelah itu beliau bersabda kepada mereka, "Angkatlah dia" Mereka kemudian mengangkatnya. Setelah Rasulullah SAW wafat, hal itu menjadi Sunnah. Abu Bakar kemudian mencambuk peminum khamer empat puluh kali. Hal yang sama juga dilakukan Umar pada awal masa pemerintahannya. Kemudian pada akhir masa pemerintahannya ia menetapkan cambuk delapan puluh kali. Sedangkan Utsman melakukan keduanya, terkadang empat puluh, dan terkadang pula delapan puluh kali. Kemudian Mu'awiyah menetapkan delapan puluh kali. Sunan Daruquthni 3295: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuq bin Dinar di Mesir serta Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Amir Al Aqadi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dan dari Abdul A'la Ats-Tsa'labi, dari Abu Jamilah, tiari Ali RA, bahwa ada seorang budak Nabi SAW melahirkan dari hasil perzinaan. Beliau kemudian memerintahkan aku mengeksekusinya. Ternyata darah nifasnya belum kering serta belum suci. Aku lalu berkata, "Ya Rasulullah, darahnya belum kering." Beliau bersabda, "Jika dia sudah suci laksanakan eksekusi.''' Beliau juga bersabda, "Laksanakan hudud terhadap budak-budak kalian" Riwayat ini dikuatkan oleh Syu'bah, Isra'il, Syarik, Ibrahim bin Thahman, dan Abu Waki' dari Abdul A'la. Sunan Daruquthni 3296: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sabiq menceritakan kepada kami, Za'idah menceritakan kepada kami, Ismail As-Suddi menceritakan kepada kami dari Sa'd bin Ubaidah, dari Abu Abdurrahman, dia berkata: Ali RA pernah berkhutbah, "Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian dan hukumlah budak kalian jika berzina, baik yang sudah menikah maupun belum. Karena sesungguhnya pernah ada seorang budak perempuan Rasulullah SAW berzina, kemudian beliau menyuruh agar dia dihukum. Aku lalu mendatanginya namun temyata ia masih nifas. Aku lantas takut dia meninggal bila hukuman (cambuk) tetap aku laksanakan. Aku kemudian kembali menemui Rasulullah SAW dan melaporkan hal itu. Aku berkata, 'Ya Nabi Allah, dia akan mati bila aku cambuk dalam keadaan seperti itu, bagaimana kalau aku tunggu sampai keadaannya normal?' Beliau menjawab, 'Bagus.‖ Sunan Daruquthni 3297: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Hamid Az-Zubairi dan Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami dari Isra'il, dari As-Suddi, dari Sa'd bin Ubaidah, dari Abu Abdurrahman, ia berkata: Aku mendengar Ali RA, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Namun dalam riwayat ini ada tambahan redaksi perkataan Ali, "Aku menunggunya sampai ia kuat kembali.‖ Sunan Daruquthni 3298: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah mengabarkan kepada kami, Muhammad bin ubaid menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad AshShabbah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dan Sa'id bin Abu Sa'id, dari ayahnya, dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Jika budak wanita kalian berzina maka cambuklah ia dan jangan dihina dan dilecehkan, Jika ia kembali mengulangi perbuatannya maka cambuklah. lagi dan jangan dihina. Jika berbuat lagi, cambuk lagi dan jangan dihina. Jika berbuat lagi keempat kalinya maka juallah ia meski dengan harga seutas tali rambut atau kunciran rambut" Sunan Daruquthni 3299: Abu Bakar An-Naisaburi dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Umawi menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3300: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi, Ali bin Harb, Abbas bin Muhammad, dan Abdul Malik Al Maimuni menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Sa'id, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa, namun mereka tidak berkata, "dari ayahnya." Sunan Daruquthni 3301: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ubaidullah menceritakan kepada kami, Sa'id Al Maqburi menceritakan kepada kami, bahwa ia mendengar Abu Hurairah (meriwayatkan), dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama." Sunan Daruquthni 3302: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Abu Usamah dan Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Sa'id, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3303: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Ya'qub menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ishaq, Sa'id bin Abu Sa'id menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika budak wanita kalian berzina maka cambuklah ia sesuai dengan Kitab Allah dan jangan cela dia. Bila dia mengulangi lagi maka lakukan seperti itu. Bila dia mengulangi lagi maka lakukan seperti itu. Bila dia mengulangi lagi maka lakukan seperti itu. Kalau dia mengulangi lagi untuk kali keempat, maka cambuklah sesuai dengan kitab Allah dan juallah ia meski hanya dengan harga seutas tali rambut." Dan diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dia berkata: Muhammad bin Muslim bin Abdullah bin Syihab menceritakan kepadaku, dari Ubaidullah bin Abdulah bin Utbah, dari Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3304: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin 'Umar, Usamah bin Zaid, Al-Laits bin Sa'd, dan Ibnu Sam'an mengabarkan kepadaku, dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika budak kalian berzina dan terbukti maka cambuklah ia dan jangan dihina." Beliau mengucapkan itu sampai tiga kali, kemudian pada kali ketiga atau keempat, beliau bersabda, "Kemudian juallah ia meski seharga kunciran rambut." Sunan Daruquthni 3305: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Makhul, dari Arak bin Malik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa, hanya saja dalam riwayat ini beliau berkata, "Meski seharga sekunciran rambut." Sunan Daruquthni 3306: Abu Shalih Abdurrahman bin Sa'id bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hajjaj bin Nudzair Abul Fadhl menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Utsman bin Abdurrahman AzZuhri, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya —yaitu Abdullah bin Amr—, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat orang yang tidak boleh ada Li‟an pada mereka, yaitu: orang merdeka dengan budak wanita, orang merdeka dan budak lakilaki, muslim dengan wanita (istrinya) yang beragama Yahudi, dan muslim dengan istrinya yang beragama Nashrani." Utsman bin Abdurrahman adalah Al Waqqashi merupakan perawi matruk. Sunan Daruquthni 3307: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Ali bin Sa'id bin Qutaibah Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Dhamurah bin Rabi'ah menceritakan kepada kami dari Atha‘ dari ayahnya, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat wanita yang tidak bisa dili'an, yaitu: wanita Nashrani yang menjadi istri pria muslim, wanita Yahudi yang menjadi istri pria muslim, budak wanita yang bersuamikan pria merdeka, dan wanita merdeka yang bersuamikan budak pria." Utsman bin Atha' Al Khurasani adalah perawi yang sangat dha'if, tapi ia dikuatkan oleh Yazid bin Zurai' dari Atha‘. Atha' sendiri adalah perawi dha'if. Diriwayatkan pula dari Al Auza'i dan Ibnu Juraij, mereka berdua adalah imam (dalam bidang hadits -penerj), dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, tapi tidak diriwayatkan secara marfu' kepada Nabi SAW. Sunan Daruquthni 3308: Muhammad bin Al Hasan bin Muhammad Al Muqri‘ menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas Ath-Thabari menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id Al Kisa'i menceritakan kepada kami, Umar bin Harun menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Al Auza'i, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Ada empat wanita yang tidak bisa di-li'an, yaitu: wanita Nashrani yang menjadi istri pria muslim, wanita Yahudi yang menjadi istri pria muslim, budak wanita yang bersuamikan pria merdeka, dan wanita merdeka yang bersuamikan budak pria." Sunan Daruquthni 3309: Ar-Rahawi Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Farwah menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ammar bin Mathar menceritakan kepada kami, Hammad bin Amr menceritakan kepada kami dari Zaid bin Rafi', dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW mengutus Attab bin Asad. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang serupa. Hammad bin Amr, Ammar bin Mathar, dan Zaid bin Rufai' adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 3310: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Sa'd bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Qudamah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Muslim bin Syihab mengira bahwa Qabishah bin Abu Dzu'aib menceritakan dari Umar bin Khaththab, bahwa ia pernah mencambuk seseorang seratus kali cambuk lantaran berzina dengan budak wanitanya yang masih berstatus istri orang lain. Sementara suami , wanita ini juga seorang budak dan belum menceraikan istrinya tersebut. Umar bin Khaththab juga memberi keputusan tentang laki-laki yang mengingkari anak yang dikandung istrinya, kemudian mengakuinya kembali ketika masih dalam kandungan (sebelum lahir), kemudian setelah lahir ia ingkari kembali. Umar mencambuknya delapan puluh kali cambuk karena menuduh tanpa bukti atas istrinya, lalu menetapkan anak itu sebagai anaknya. Sunan Daruquthni 3311: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Isra'il menceritakan kepada kami, Syarik bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Abu Hushain, dari Umair bin Sa'id, dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku tidak menemukan orang yang terkena sanksi hukuman kemudian hukuman itu dijalankan hingga dia mati. Bila itu terjadi maka ia berhak mendapatkan diyat. Kecuali peminum khamer, karena Rasulullah SAW tidak mensunahkan apa pun tentangnya." Sunan Daruquthni 3312: Abul Hasan Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub Al Allaf menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepadaku Yahya bin Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepadaku, Tsaur bin Zaid menceritakan kepadaku dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa pemabuk dihukum cambuk di masa Rasulullah SAW dengan tangan, sandal, serta tongkat. Kemudian setelah Rasulullah SAW meninggal, pada masa Abu Bakar jumlah pemabuk menjadi lebih banyak. Abu Bakar kemudian melakukan hukuman empat puluh kali cambuk sampai ia meninggal. Selanjutnya Umar juga melakukan hal yang sama, empat puluh kali cambuk. Hingga pada satu ketika ada seorang pria dari kalangan Muhajirin terkemuka minum khamer. Maka Umar memerintahkan agar ia dicambuk. Namun ia berkata, "Mengapa Anda mencambuk diriku? Mari kita berhukum dengan Kitab Allah." Umar berkata, "Di dalam Kitab Allah yang mana kamu memperoleh dalil bahwa aku tidak boleh mencambukmu?" Dia berkata, "Allah berfirman dalam Kitab-Nya, 'Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan shalih, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetapjuga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.' (Qs. Al Maa'idah [5]: 93) Aku ini termasuk orang yang beriman dan beramal shalih, lalu bertakwa dan beriman, kemudian bertakwa dan berbuat baik, dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Aku ikut bersama Rasulullah SAW dalam perang Badar, Uhud, Khandaq, dan peperangan lainnya." Umar berkata, "Tidakkah kalian ingin membantah dalil orang ini?" Ibnu Abbas lalu berkata, "Ayat ini turun sebagai udzur bagi orang terdahulu dan hujjah atas orangorang munafik, karena Allah berfirman pula, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer dan judi....' (Qs. Al Maa'idah [5]: 90) Ia kemudian membaca hingga sampai ke ayat yang lain, 'Kalau saja ia termasuk orang yang beriman dan bertakwa.' Allah telah melarang minum khamer." Mendengar itu, Umar berkata, "Engkau benar, lalu apa yang harus kita lakukan?" Ali berkata, "Dia itu kalau minum pasti mabuk, dan kalau sudah mabuk pasti berbicara ngelantur, dan kalau sudah ngelantur pasti mengada-ada. Hukuman untuk yang mengada-ada adalah dicambuk delapan puluh kali." Umar akhirnya menyuruh agar ia dicambuk delapan puluh kali. Sunan Daruquthni 3313: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aziz menceritakan kepada kami, Salamah menceritakan kepadaku, dari Uqail, dia berkata: Ibnu Syihab berkata: As-Sa'ib bin Yazid menceritakan kepadaku, bahwa ia pernah ikut hadir ketika Umar bin Khaththab mencambuk seorang laki-laki yang tercium bau khamer dari mulutnya. Sunan Daruquthni 3314: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Yunus bin Yazid dan Ibnu Abu Dzib menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari As-Sa'ib bin Yazid, dari Umar bin Khaththab, bahwa ia pernah menghukum cambuk orang yang tercium bau khamer dari mulutnya dengan sanksi hukuman penuh. Sunan Daruquthni 3315: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ubaid bin Jarir bin Jabalah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami, Hammad bin Abdul Wahid bin Akhi Hazm menceritakan kepada kami, Umar bin Amir menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, bahwa pernah seorang pria Yahudi berpapasan dengan seorang bocah wanita yang memakai perhiasan. Yahudi itu kemudian merampas perhiasan itu dan membuang gadis tadi ke dalam sumur. Ketika bocah wanita itu dikeluarkan (dari dalam sumur) ia masih bisa bernapas. Dia kemudian ditanya, "Siapa yang membunuhmu?" Ia menjawab, "Si fulan Yahudi." Akhirnya Yahudi itu pun dibawa kepada Nabi SAW lalu (ketika ditanya) ia pun mengakuinya, maka beliau memutuskan agar ia dihukum mati. Sunan Daruquthni 3316: Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mas'ud Abu Utsman menceritakan kepada kami, An-Nadhar bin Syamil menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Zaid, dari Anas bin Malik, bahwa seorang pria Yahudi pernah membunuh bocah wanita karena ingin memiliki perhiasannya. Ketika itu ia berusaha membunuh bocah itu dengan batu. Setelah itu wanita itu dibawa kepada Nabi SAW dalam keadaan masih hidup. Rasulullah SAW lalu bertanya kepadanya, "Si fulankah yang membunuhmu?'' Ia memberi isyarat dengan kepala pertanda 'bukan'. Beliau lantas bertanya lagi, "Apakah si fulan yang membunuhmu?" Ia kembali memberi tanda dengan kepala pertanda 'bukan'. Beliau bertanya lagi yang ketiga kali dan kali ini ia memberi isyarat 'ya.' Maka Nabi SAW pun menghukum mati orang yang dimaksud (dengan cara) dibenturkan antara dua batu. Sunan Daruquthni 3317: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Yazid menceritakan kepada kami, Hammam bin Yahya menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama, hanya saja di sini Qatadah menyebutkan bahwa pria Yahudi itu mengakui perbuatannya. Sunan Daruquthni 3318: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas, bahwa seorang pria Yahudi pernah membunuh seorang bocah wanita dari kalangan Anshar karena ingin memiliki gelang yang dipakainya. Pria Yahudi itu kemudian melempar sang bocah dalam sumur, kemudian memukul kepalanya dengan batu. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar Yahudi itu dirajam sampai mati. Maka dia pun dirajam. Sunan Daruquthni 3319: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Juraij menceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa ada seorang pria berzina. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar ia dicambuk. Lalu ketika diberitahukan bahwa dia sudah menikah, maka Nabi SAW pun memerintahkan agar ia dirajam. Sunan Daruquthni 3320: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'id bin Katsir bin Ufair menceritakan kepada kami, Abu Shalih menceritakan kepada kami, AlLaits menceritakan kepada kami, (h) Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami, Abu Shalih menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepadaku, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, bahwa seorang pria pernah berzina dengan seorang wanita. Maka Nabi SAW memerintahkan agar ia dicambuk. Kemudian ketika diberitahukan bahwa dia sudah menikah, maka Nabi SAW pun memerintahkan agar ia dirajam. Sunan Daruquthni 3321: Abu Abdullah Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Shalih bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Ali bin Al Madini menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Fayyadh bin Abdurrahman bin Haidah menceritakan kepadaku, Khallad bin Abdurrahman menceritakan kepadaku, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata, "Ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang pria dari bani Laits bin Bakar bin Abdu Manah bin Kinanah datang sambil melangkahi pundak orang-orang sampai berada dekat dengan beliau. Ia kemudian berkata, 'Ya Rasulullah, laksanakan had atas diriku.' Mendengar itu, Rasulullah SAW berkata kepadanya, 'Duduk." Dia pun duduk, tapi ia kembaii berkata, 'Ya Rasulullah, laksanakan had atas diriku.' Beliau kembaii berkata, 'Duduk." Pria itu lantas kembaii duduk. Kali ketiga ia berkata lagi, 'Ya Rasulullah, laksanakan had atas diriku.' Beliau bertanya kepadanya, 'Apa kesalahanmu?' Ia menjawab, 'Aku telah berzina dengan seorang wanita.' Rasulullah SAW lalu berkata kepada beberapa orang sahabat antara lain: Ali, Abbas, Zaid bin Haritsah, dan Utsman bin Affan, 'Berangkatlah dan cambuklah dia." Orang ini belum menikah. Lalu ada yang berkata, 'Ya Rasulullah, tidakkah Anda hukum pula wanita yang berzina dengannya?' Rasulullah SAW berkata, 'Bawa dia ke hadapanku." Ketika ia telah dihadirkan, beliau lalu bertanya kepadanya, 'Siapa pasangan berzinamu? Dia menjawab, 'Si fulanah dari bani Bakar.' Rasulullah SAW kemudian mengirim delegasi untuk memanggil wanita yang dimaksud dan kemudian ditanya. Ketika ditanya, wanita itu berkata, 'Dia bohong, demi Allah aku tidak mengenalnya dan aku tidak melakukan apa yang ia tuduhkan. Allah menjadi saksi atas apa yang aku katakan ini.' mendengar itu, Rasulullah SAW lantas bertanya kepada pria tersebut, ―Siapa saksi bahwa engkau berzina dengannya. Dia telah menyangkal bahwa engkau telah berzina dengannya. Jika engkau mempunyai saksi, maka aku akan menghukumnya, tapi jika tidak maka engkau yang akan dicambuk karena telah menuduh (tanpa bukti).' Ia berkata, 'Ya Rasulullah, aku tidak mempunyai saksi.' Maka beliau pun memerintahkan agar pria tersebut dicambuk delapan puluh kali sebagai hukuman menuduh tanpa bukti." Sunan Daruquthni 3322: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'la menceritakan kepada kami dari Umar bin Shubaih, dari Muqatil bin Hayyan, dari Shafwan bin Salim, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata: Ketika Umar melaksanakan haji terakhir yang tak pernah lagi dikerjakannya selain itu, seorang pria muslim ditemukan tewas di perkampungan bani Wadi'ah. Umar kemudian mengutus delegasi untuk menemui mereka. Hal itu dilakukannya setelah semua amalan haji selesai dilaksanakan. Utusan itu berkata kepada mereka, "Apakah kalian mengetahui siapa pembunuh orang ini di antara kalian?" Mereka menjawab, "Tidak." Selanjutnya Umar meminta agar 50 orang senior (tokoh masyarakat) di antara mereka dihadapkan untuk dibawa ke dalam hathim. Mereka lalu diminta bersumpah atas nama Tuhan rumah haram ini (ka'bah), Tuhan negri haram ini, serta Tuhan bulan haram ini bahwa mereka tidak membunuhnya, dan juga tidak tahu siapa pembunuhnya. Mereka lantas bersumpah untuk itu. Setelah itu Umar berkata kepada mereka, "Bayarlah diyat berat berupa beberapa ekor unta, atau bila dalam bentuk dinar atau dirham maka jumlahnya satu sepertiga diyat." Salah satu dari mereka lantas berkata, "Tidakkah cukup sumpah kami untuk melindungi harta kami?" Ia menjawab, "Tidak, aku hanya menjalankan apa yang biasa dijalankan oleh Nabi kalian SAW." Setelah itu Umar mengambil satu sepertiga diyat berupa dinar dari mereka. Umar bin Shubaih adalah perawi matruk. Sunan Daruquthni 3323: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sallam menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Amr menceritakan kepada kami, Za'idah menceritakan kepada kami, Manshur bin Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Tsabit yang dijuluki Abul Miqdam, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Umar menetapkan diyat Yahudi dan Nashrani sebesar empat ribu (dirham) sedangkan Majusi sebesar delapan ratus. Sunan Daruquthni 3324: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Abu Muhammad Zahmawaih menceritakan kepadaku, Syarik menceritakan kepada kami dari Tsabit Abul Miqdam dan Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata, "Umar menetapkan diyat Yahudi dan Nashrani sebesar empat ribu (dirham) dan Majusi sebesar delapan ratus." Sunan Daruquthni 3325: Ja'far bin Muhammad Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Imran bin Daud, dari Khalid bin Dinar, dari Abu Ishaq, dari Ibnu Umar bahwa seorang pria pernah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dalam keadaan mabuk lantaran minum nabidz kurma. Beliau kemudian menjatuhi sanksi hukuman cambuk untuknya. Sunan Daruquthni 3326: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad Ad-Duri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abu Sa'id, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW menetapkan diyat Amirin sama dengan diyat muslim." Abu Bakar berkata, "Seakan-akan setiap mereka mendapat diyat muslim, karena di antara mereka ada perjanjian damai." Sunan Daruquthni 3327: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Az-Zinad mengabarkan kepadaku, (h) Umar bin Abdul Aziz bin Dinar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Yazid bin Kami! menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW menetapkan diyat ahli kitab sebesar setengah diyat muslim. Ibnu Wahab berkata, "Diyat orang kafir setengah dari diyat muslim." Sunan Daruquthni 3328: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Dukain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW menetapkan denda untuk ahli kitab sama dengan setengah denda kaum muslimin. Maksudnya Yahudi dan Nashrani. Sunan Daruquthni 3329: Abu Hafash Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mas'ud menceritakan kepada kami, An-Nadhar bin Syumail menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Lahiq bin Humaid, dari Abu Ubaidah, dari Ibnu Mas'ud dia berkata, "Diyat pembunuhan tak sengaja adalah 20 puluh ekor jadza'ah, 20 ekor hiqqah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor bani labun, dan 20 ekor banat makhadh. Sunan Daruquthni 3330: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Bisyir bin Al Mufahdhal menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami, Abu Mijlaz menceritakan kepada kami dari Abu Ubaidah, dari Ibnu Mas'ud, (h) Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Hamzah bin Ja'far Asy-Syirazi menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami dari Abu Mijlaz, dari Abu Ubaidah, bahwa Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Diyat pembunuhan tidak disengaja dibagi lima, yaitu: 20 ekor hiqqah, 20 jadza'ah, 20 banat makhadh, 20 banat labun, 20 banu labun." Lafazh riwayat Da'laj, dan sanad ini hasan, sedangkan semua perawinya tsiqat. Ada pula riwayat yang berasal dari Alqamah, dari Abdullah dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3331: Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Ibnu Ishaq, dari Alqamah, dari Abdullah dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3332: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria Al Muharibi menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Hajjaj bin Arthah, dari Zaid bin Jubair, dari Khisyif bin Malik, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan diyat pembunuhan tidak disengaja sebesar seratus ekor unta yang terdiri dari 20 hiqqah, 20 jadza'ah, 20 banat labun, 20 banat makhadh, dan 20 bani makhadh." Hadits ini dha‘if dan tidak valid bagi ahli ilmu hadits karena beberapa hal, yaitu: Hadits ini diriwayatkan berbeda dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, dari ayahnya dengan sanad yang shahih tanpa ada cela dan juga takwilnya. Abu Ubaidah lebih tahu tentang hadits dari ayahnya sendiri, juga tentang madzhab ayahnya dibanding Khisyif bin Malik dan semisalnya. Lagi pula Abdullah bin Mas'ud lebih takut kepada Allah bila meriwayatkan dari Rasulullah SAW kemudian mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan keputusan beliau. Hal seperti ini tak mungkin dilakukan oleh Abdullah bin Mas'ud. Karena dia ketika ditanya tentang sesuatu yang belum pernah diputuskan oleh Rasulullah SAW berkata, "Aku berkata dengan pendapatku, jika benar maka itu dari Allah dan rasul-Nya, tapi jika salah maka itu dari diriku sendiri." Setelah itu disampaikan kepadanya bahwa fatwanya tersebut sesuai dengan keputusan Rasulullah SAW. Maka para muridnya pun melihat ia begitu gembira, bahkan tak pernah segembira itu sebelumnya. Ia gembira karena fatwanya sesuai dengan fatwa Rasulullah SAW. Orang yang memiliki sifat seperti ini tidak mungkin berani meriwayatkan dari Rasulullah SAW kemudian berfatwa berbeda dari riwayatnya. Selain itu, riwayat Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, dari bapaknya, ini diperkuat riwayat Waki', Abdullah bin Wahab dan lainnya, dari Sufyan AtsTsauri, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Diyat pembunuhan yang tidak disengaja ada lima bagian." Sunan Daruquthni 3333: Al Qadhi Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abdullah, dia berkata, "Diyat pembunuhan tidak disengaja ada lima bagian." Ia kemudian menjelaskannya sebagaimana halnya yang dijelaskan oleh Abu Ubaidah dan Alqamah. Riwayat ini meskipun mursal, tapi Ibrahim An-Nakha'i adalah orang yang paling tahu tentang pendapat Abdullah bin Mas'ud. Ia memperolehnya dari pamanpamannya, Alqamah, Al Aswad dan Abdurrahman bin Yazid, dan lainnya yang merupakan murid-murid senior Ibnu Mas'ud. Ibrahim juga pernah berkata, "Jika aku berkata, 'Abdullah berkata,' itu artinya dari sejumlah sahabatnya. Jika aku mendengarnya dari orang lain maka aku akan menyebutkan nama orang itu." Di sisi lain, hadits marfu' di atas (3332) yang menyebutkan bani Makhadh hanya diriwayatkan dari riwayat Khisyif bin Malik, dari Ibnu Mas'ud, padahal dia adalah perawi majhul (tidak dikenal identitasnya). Satu-satunya perawi yang meriwayatkan darinya adalah Zaid bin Jubair bin Harmal Al Jusyami. Padahal, ahli hadits tidak bisa menggunakan riwayat yang hanya diriwayatkan dari satu perawi sebagai hujjah. Para ulama hadits menetapkan bahwa satu kabar diterima bila diriwayatkan dari orang yang adil dan masyhur (terkenal), atau setidaknya tidak lagi menyandang sifat majhul dalam dirinya. Itu bisa terealisir bila ada dua orang perawi atau lebih yang meriwayatkan hadits darinya. Perawi yang hanya memiliki satu orang perawi harus menunggu sampai ada perawi lain yang meriwayati sama dengannya. Hal lain yang menyebabkan hadits ini dha‘if adalah riwayat Khisyif bin Malik ini kami tidak mengetahui ada seorang pun yang meriwayatkannya dari Zaid bin Jubair kecuali hanya Hajjaj bin Arthah. Sedangkan Hajjaj ini terkenal suka meriwayatkan hadits secara tadlis (meriwayatkan hadits menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak memiliki cacat). Ia juga sering meriwayatkan dari orang yang belum pernah ia temui atau belum ia dengar langsung dari orang itu. Abu Mu'awiyah Adh-Dharir berkata, "Hajjaj berkata padaku, 'Jangan ada seseorang bertanya dari siapa aku mendapatkan hadits ini bila aku menceritakan satu hadits kepada kalian, jangan bertanya dari siapa Anda mendengar hadits ini'." Yahya bin Zakaria bin Abu Za'idah berkata, "Aku pernah bersama Hajjaj bin Arthah pada satu hari. Ia kemudian menyuruh menutup pintu baru kemudian dia berkata, 'Aku sebenarnya tak pernah mendengar langsung dari Az-Zuhri, dari Ibrahim, juga dari Asy-Sya'bi kecuali hanya satu hadits, tidak juga dari Fulan dan Fulan...'." Ia menyebutkan ada 17 orang atau sepuluh orang lebih, semuanya disebutkan bahwa Hajjaj pernah meriwayatkan dari mereka. Setelah meriwayatkan dari mereka dia malah mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu mereka. Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan Isa bin Yunus tidak mau meriwayatkan darinya setelah mereka berteman dengannya dan mengujinya. Kiranya orang-orang ini cukup mewakili untuk menjelaskan kredibelitas Hajjaj. Sufyan bin Uyainah berkata, "Aku pernah menemui Hajjaj bin Arthah, aku mendengar ucapannya dan ia menyebutkan beberapa hal yang aku ingkari. Aku sama sekali tidak memujinya." Yahya bin Sa'id Al Qaththan berkata, "Aku melihat Hajjaj bin Arthah di Makkah tapi aku tak meriwayatkan apa pun darinya, juga tidak dari orang yang meriwayatkan darinya, karena ia termasuk perawi hadits mudhtharib (meriwayatkan hadits dengan beberapa jalur periwayatan yang berbeda-beda, namun tidak mungkin dapat digabungkan)." Yahya bin Ma'in berkata, "Al Hajjaj bin Arthah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah." Abdullah bin Idris berkata, "Aku mendengar Hajjaj berkata, "Seseorang tidak akan mulia sampai meninggalkan shalat jama'ah." 'Isa bin Yunus berkata, "Aku mendengar Hajjaj berkata, 'Aku keluar menuju shalat, para kuli dan pedagang mengerumuni aku'." Jarir berkata, "Aku mendengar Hajjaj berkata, 'Aku dibuat celaka oleh cinta, harta, dan kedudukan'." Alasan lainnya adalah beberapa rawi tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Hajjaj tapi redaksi mereka berbeda-beda. Abdurrahim bin Sulaiman meriwayatkan dengan redaksi seperti yang kami sebutkan, sama juga dengan redaksi Abdul Wahid bin Ziyad, tapi berbeda dengan riwayat Yahya bin Sa'id Al Umawi padahal ia termasuk perawi tsiqah. Ia meriwayatkannya dari Hajjaj, dari Zaid bin Jubair, dari Khisyif bin Malik, berkata: Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata, "Rasulullah SAW menetapkan diyat pembunuhan yang tidak disengaja lima bagian, yaitu: 20 jadza'ah, 20 banat labun, 20 bani labun, 20 banat makhadh, 20 bani makhadh." Di dalam riwayat ini lafazh hiqqah diganti bani labun. Sunan Daruquthni 3334: Ahmad bin Abdullah Wakil Abu Shakhrah menceritakan kepada kami, Ammar bin Khalid At-Tammar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Umawi menceritakan kepada kami, dan diriwayatkan dari Ismail bin Ayyasy dari Hajjaj, dari Zaid bin Jubair, dari Khisyif bin Malik, dari Ibnu Mas'ud juga, dia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan diyat pembunuhan yang tidak disengaja lima bagian: seperlimanya jadza'ah, seperlimanya hiqqah, seperlimanya banat labun, seperlimanya banat makhadh, seperlimanya banu labun." Di sini bani makhadh diganti dengan bani labun. Artinya, sesuai dengan riwayat Abu Ubaidah dari Abdullah (Ibnu Mas'ud). Ismail bin Ayyasy adalah perawi dha‘if bila ia meriwayatkan dari Hajjaj. Sunan Daruquthni 3335: Ahmad bin Muhammad bin Rumaih menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ali bin Hujur menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dan diriwayatkan pula oleh Abu Mu'awiyah Adh-Dharir, Hafash bin Ghiyats, Amr bin Hasyim Abu Malik Al Janbi, dan Abu Khalid Al Ahmar, semuanya dari Hajjaj dengan sanad ini, dari Zaid bin Jubair, dari Khisyif bin Malik, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Rasulullah menetapkan diyat pembunuhan tidak sengaja lima bagian." Dengan redaksi seperti itu tanpa tambahan dan juga tidak menyebutkan apa saja kelima bagian itu. Sunan Daruquthni 3336: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Malik Al Janbi menceritakan kepada kami, (h) Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan semuanya kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami dari Hajjaj (h) Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Nashar menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zaid bin Thai fun menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, (h) Al Harawi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Najdah menceritakan kepada kami, Al Himmani menceritakan kepada kami, Hafash dan Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, dengan redaksi yang serupa. Diriwayatkan pula oleh Yahya bin Zakaria bin Abu Za'idah dari Hajjaj namun ada perbedaan dalam sanadnya. Suraij bin Yunus meriwayatkan sesuai dengan riwayat Abdurrahim dan Abdul Wahid bin Ziyad, tapi Abu Hisyam Ar-Rifa'i berbeda dengannya. Ia meriwayatkan redaksi yang sama dengan Abu Mu'awiyah dan yang mengikutinya, bahwa Nabi SAW menetapkan diyat pembunuhan tidak disengaja adalah lima bagian. Di sini ia tidak menjelaskan secara terperinci apa saja kelima bagian itu, sebagaimana halnya riwayat Abu Mu'awiyah, Hafash, Abu Malik, Abu Khalid dan Ibnu Abu Za'idah dalam riwayat Abu Hisyam, tanpa ada penjelasan secara terperinci kelima bagian tersebut padahal mereka sepakat dan jumlah mereka pun banyak lagi tsiqah. Mungkin Hajjaj menjelaskan lima bagian itu secara terperinci berdasarkan pendapat pribadinya setelah selesai menyebutkan hadits Rasulullah SAW. Sehingga, pendengar menyangka bahwa itu adalah rangkaian ucapan Nabi SAW, padahal tidak demikian, itu hanya perkataan Hajjaj. Ini diperkuat denngan perbedaan Abdul Wahid bin Ziyad, Abdurrahim, serta Yahya bin Sa'id Al Umawi. Yahya menyatakan bahwa 20 bani labun sebagai ganti hiqqah, sedangkan Abdul Wahid dan Abdurrahim menyatakan bahwa 20 ekor hiqqah. Selain itu, diriwayatkan dari Nabi SAW melalui para sahabat, baik dari kalangan muhajirin maupun Anshar tentang diyat pembunuhan tak disengaja dengan riwayat yang berbeda-beda. Yang kami tahu tak ada satu pun riwayat menyebutkan bani makhadh selain dalam riwayat Khisyif bin Malik ini. Di antara yang diriwayatkan dari Nabi SAW adalah riwayat Ishaq bin Yahya bin Al Walid bin Ubadah, dari Ubadah bin Ash-Shamit, dari Nabi SAW tentang diyat pembunuhan tidak disengaja adalah: 30 hiqqah, 30 jadza'ah, 20 banat labun, dan 20 bani labun. Hadits ini mursal, karena Ishaq bin Yahya tidak pernah mendengar dari Ubadah bin Ash-Shamit. Muhammad bin Rasyid meriwayatkan dari Sulaiman bin Musa, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa membunuh tanpa disengaja, maka diyatnya berupa unta: 30 banat makhadh, 30 banat labun, 30 hiqqah, dan 20 bani labun." Sunan Daruquthni 3337: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami. Ini juga perlu dikritisi dari dua sisi, yaitu: Pertama, Amr bin Syu'aib tidak menegaskan bahwa ayahnya mendengar dari kakeknya —yaitu Abdullah bin Amr— Kedua, Muhammad bin Rasyid adalah perawi dha‘if menurut ahli hadits. Diriwayatkan pula dari Umar bin Khaththab seperti riwayat Ishaq bin Yahya dari Ubadah. Diriwayatkan pula dari 'Utsman bin 'Affan dan Zaid bin Tsabit, mereka berkata tentang diyat tersalah: 30 hiqqah, 30 banat labun, 20 banat makhadh, dan 20 bani labun. Sunan Daruquthni 3338: Umar bin Ahmad Al Mirwazi yang menceritakan kepada kami hal itu, Sa'id bin Mas'ud menceritakan kepada kami, An-Nadhr menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Arubah, dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, dan dari Abdu Rabbih, dari Abu Iyadh bahwa Utsman bin Affan dan Zaid bin Tsabit berkata seperti itu. Sunan Daruquthni 3339: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Hamzah bin Ja'far menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Zaid bin Tsabit dengan redaksi yang sama. Diriwayatkan pula dari Ali bahwa ia berkata, "Diyat pembunuhan tidak disengaja empat bagian: 25 jadza'ah, 25 hiqqah, 25 banat labun, dan 25 banat makhadh." Sunan Daruquthni 3340: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Hamzah bin Ja'far menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali dengan redaksi yang sama. Diriwayatkan juga dari Al Hajjaj, dari Asy-Sya'bi dan Ibrahim An-Nakha'i dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3341: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali, bahwa ia menjadikan diyat pembunuhan tidak disengaja empat bagian: 25 hiqqah, 25 jadza'ah, 25 bintu labun, dan 25 bintu makhadh. Sunan Daruquthni 3342: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Bahaz bin Asad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Musa menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia harus bertanggung jawab kepada wali korban. Bila mereka mau ia bisa diqishash, atau meminta ganti rugi dengan diyat berupa 30 hiqqah, 30 jadza 'ah, 40 khalqah, dan mereka boleh berdamai dalam hal itu. Itu adalah denda yang berat." Sunan Daruquthni 3343: Abu Ubaidah Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Al Husain Abu Malik An-Nakha'i, dari Abdullah bin Abu As-Safar, dari Amir, dari Umar, dia berkata, "Pembunuhan yang disengaja, budak, perdamaian, dan pengakuan seandainya tidak ditanggung oleh keluarga pelaku." Sunan Daruquthni 3344: Abu Ubaid menceritakan kepada kami, Salam menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Mutharrif, dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Keluarga pembunuh tidak menanggung denda dari pembunuhan sengaja, budak, perdamaian, dan pengakuan." Sunan Daruquthni 3345: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada karrii, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Muhammad Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, Al Harits bin Nabhan menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sa'id, dari Raja' bin Haiwah, dari Junadah bin Abu Umayyah, dari Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jangan bebankan apa pun kepada keluarga pelaku denda yang harus ditanggung orang yang mengakui perbuatannya." Sunan Daruquthni 3346: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ats-Tsauri, dari Abu Qais, dari Hudzail bin Syurahbil, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Logam itu tak dapat dituntut, begitu pula sumur, hewan ternak, dan dalam setiap rikaz ada kewajiban zakat seperlima, serta kaki juga tak dapat dituntut" Maksudnya akibat injakan hewan. Sunan Daruquthni 3347: Abdul Malik bin Ahmad Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Hafash bin Amr menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3348: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Qais, dari Huzail, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kaki itu tak dapat dituntut" Hadits ini mursal. Sunan Daruquthni 3349: Zaid bin Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Ishaq menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Qais menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Tsarwan menceritakan kepadaku, dari Huzail bin Syurahbil, dari Abdullah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3350: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rasyid menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Husain, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kaki itu tak dapat dituntut." Sunan Daruquthni 3351: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Al Husain dengan sanad ini dan redaksi yang sama. Satu-satunya perawi yang meriwayatkannya adalah Sufyan bin Al Husain, tapi para huffazh meriwayatkan hal yang berbeda dalam riwayat yang berasal dari Az-Zuhri, antara lain: Malik, Ibnu Uyainah, Yunus, Ma'mar, Ibnu Juraij, Az-Zubaidi, Aqil, Laits, Ibnu Sa'd, dan Iain-lain. Mereka semua meriwayatkan dari Az-Zuhri dengan redaksi, "Hewan tidak bisa dituntut, sumur tak bisa dituntut, logam tak bisa dituntut." Tapi mereka tidak menyebutkan lafazh "kaki" dan itulah yang benar. Sunan Daruquthni 3352: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Abu An-Nashr At-Tammar menceritakan kepada kami dari Abu Juzai (h) Ismail bin Ali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Fahdl bin Salamah menceritakan kepada kami, Abu Nashr AtTammar menceritakan kepada kami, Abu Juzai menceritakan kepada kami dari As-Sirri bin Ismail, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menaruh hewan peliharaannya di jalanan kaum muslimin, atau di pasar mereka, lalu hewan itu merusak dengan kaki atau tangannya, maka pemiliknya menanggung kerusakan tersebut." Sunan Daruquthni 3353: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ismail Al Madani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, Khalid bin Ilyas menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Sulaiman Abu Hatsmah, dari AsySyifa' Ummu Sulaiman bahwa Nabi SAW mempekerjakan Abu Jahm bin Ghanim untuk mengurus harta rampasan perang pada saat perang Hunain. Dia kemudian melukai seseorang dengan busurnya sehingga orang itu terluka di kepala. Rasulullah SAW lalu memutuskan agar ia membayar faridhah" Sunan Daruquthni 3354: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Hushain Abdullah bin Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Abtsar menceritakan kepada kami, Hushain menceritakan kepada kami dari Amir, dia berkata, "Pernah seorang pencuri dibawa kepada Ali. Ia kemudian menjatuhkan sanksi potong tangan kepadanya. Kemudian ia mencuri lagi dan kali ini Ali memotong kakinya. Kali ketiga ia mencuri lagi dan ketika itu Ali memasukkannya ke penjara sembari berkata, 'Biarkan ia mempunyai satu kaki untuk berjalan dan satu tangan untuk makan dan instinja‘." Sunan Daruquthni 3355: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali RA, dia berkata, "Jika seseorang mencuri maka yang dipotong adalah tangan kanannya. Jika mengulangi lagi maka yang dipotong adalah kaki kirinya. Jika masih mencuri juga maka ia dipenjara sampai ia berkelakuan baik. Aku malu bila tidak menyisakan apapun untuknya (maksudnya tangan dan kaki) Selanjutnya ia menyebutkan redaksi hadits yang sama. Sunan Daruquthni 3356: Al Hasan bin Ahmad bin Sa'id Ar-Ruhawi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Ubaidullah bin Yahya Ar-Ruhawi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Seorang pencuri pernah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Beliau kemudian menjatuhkan sanksi potong tangan kepadanya. Setelah itu orang itu dibawa lagi dengan kasus yang sama maka beliau pun memotong kaki. Lalu ia dihadapkan lagi (lantaran mencuri) maka beliau pun memotong tangannya yang lain. Kemudian ia dihadapkan lagi (dengan kasus yang sama), maka beliau pun memotong kakinya. Terakhir ketika ia dihadapkan lagi, beliau pun memerintahkan agar ia dihukum mati." Sunan Daruquthni 3357: Ibnu Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman menceritakan kepada kami, pamanku Al Qasim menceritakan kepadaku, A'idz bin Habib menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3358: Abu Bakar Al Abhari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khuraim menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami, Sa'id bin Yahya menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami, dengan sanadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3359: Muhammad bin Al Hasan Al Muqri‘ menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al Waqidi mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzfb, dari Khalid bin Salamah —menurutku, dari Abu Salamah—, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika seseorang mencuri maka potonglah tangannya, jika mengulangi potonglah kakinya, jika mengulangi lagi maka potonglah tangannya (yang satu lagi), jika mengulangi lagi maka potonglah kakinya (satu lagi)." Seperti itulah yang dikemukakan oleh Khalid bin Salamah, sedang lainnya berkata, "Diriwayatkan dari pamannya —yakni Al Harits—, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah." Sunan Daruquthni 3360: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada karrii, Yahya bin Abu Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Khalid Al Hadzdza" mengabarkan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku melihat Umar bin Khaththab RA memotong tangan, kemudian kaki, kemudian tangan (pencuri)." Sunan Daruquthni 3361: Abu Rauq Al Hizzani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Rauh menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Mutharrif, dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Ada dua orang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib membawa seseorang yang mereka saksikan telah mencuri. Ali kemudian menjatuhkan sanksi potong tangan kepada pencuri tersebut. Setelah itu mereka datang membawa orang lain dan berkata, 'Inilah yang sebenarnya mencuri, yang kemarin itu kami salah orang.' Ali lalu tidak menerima persaksian mereka ketika itu dan mengenakan denda atas mereka untuk tangan orang pertama, bahkan ia berkata, 'Kalau saja aku tahu kalian sengaja untuk salah orang (kemarin), niscaya tangan kalian berdua yang aku potong'." Sunan Daruquthni 3362: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur ArRamadi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Sa'd bin Ibrahim, akhi Al Miswar menceritakan kepadaku, dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada ganti rugi atas diri pencuri." Maksudnya bila sudah dieksekusi. Sunan Daruquthni 3363: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq AshShaghani menceritakan kepada kami, Sa'id bin Ufair dan Abu Shalih menceritakan kepada kami, mereka berkata: Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Sa'd bin Ibrahim, dari saudaranya, Miswar bin Ibrahim, dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada ganti rugi atas diri pencuri setelah tangan kanannya dipotong.” Sunan Daruquthni 3364: Al Husain bin Muhammad bin Sa'd Al Bazzaz dan Abdullah bin Ahmad bin Tsabit menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawai menceritakan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Daud menceritakan kepada kami, Mufadhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Sa'd bin Ibrahim, dari saudaranya, Miswar bin Ibrahim, dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seorang pencuri tidak lagi perlu mengganti (barang yang ia curi) setelah ia dieksekusi." Sunan Daruquthni 3365: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Abu Shalih Al Harrani Abdul Ghaffar bin Daud menceritakan kepada kami, Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Sa'id bin Ibrahim, perihal kisah Abdurrahman bin Auf tentang seorang pencuri. Abu Shalih berkata: Aku berkata kepada Mufadhdhal bin Fadhalah, "Ya Abu Mu'awiyah, bukan Sa'id tapi Sa'd bin Ibrahim." Dia menjawab, "Demikianlah yang disampaikan kepadaku atau yang tertulis dalam kitabku." Sa'id bin Ibrahim adalah perawi majhul dan Al Miswar bin Ibrahim tidak pernah bertemu dengan Abdurrahman bin Auf. Kalaupun sanadnya shahih maka ia mursal. Wallahu A 'lam. Sunan Daruquthni 3366: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Muhammad Ja'far bin Muhammad Al Khandaqi menceritakan kepada kami, Khalid bin Khiddasy menceritakan kepada kami, Ishaq bin Al Furat menceritakan kepada kami dari Mufadhdhal bin Fadhalah, dari Yunus bin yazid, dari Az-Zuhri, dari Sa'd bin Ibrahim, dari Al Miswar bin Makhramah, dari Abdurrahman bin Auf, dia berkata, "Pernah seorang pencuri dibawa ke hadapan Nabi SAW dan beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Beliau bersabda, “Tak ada lagi yang harus ia ganti." Hadits ini merupakan dugaan dilihat dari beberapa segi. Sunan Daruquthni 3367: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Umar bin Ahmad bin AsSarhi menceritakan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Daud Abu Shalih menceritakan kepada kami, Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Sa'id bin Ibrahim, dari saudaranya —Al Miswar—, dari Abdurrahman bin Auf bahwa Nabi SAW bersabda, "Tak ada lagi ganti rugi oleh pencuri setelah eksekusi dijalankan atasnya." Abu Shalih berkata: Aku berkata kepada Al Mufadhdhal, "Yang benar Sa'd bin Ibrahim." Ia menjawab, "Demikianlah yang ada dalam kitabku", atau "Demikianlah yang dia (Yunus) katakan." Yang diragukan adalah riwayat dari Abu Shalih. Sunan Daruquthni 3368: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi' bahwa ada seorang yang sudah dipotong tangan dan kakinya singgah ke rumah Abu Bakar Ash-Shiddiq. (Selama di rumah Abu Bakar) orang ini rajin shalat malam, sampai Abu Bakar berkata, "Malammu bukanlah seperti malamnya pencuri, siapa yang memotong tangan dan kakimu?" Ia menjawab, "Ya'la bin Umayyah secara zhalim." Abu Bakar berkata, "Aku akan menulis surat kepadanya." Ia berjanji akan hal itu. Kemudian tiba-tiba perhiasan milik Asma‘ binti Umais hilang. Orang yang menginap ini sempat berdoa, "Ya Allah, tunjukan padaku siapa pencurinya." Ternyata perhiasan itu ditemukan di tukang emas. Ia lalu diminta menunjukkan siapa yang menjualnya hingga akhirnya ia menunjukkan orang yang buntung tadi. Abu Bakar berkata, "Demi Allah, sungguh usahanya untuk menipu Allah lebih aku takuti daripada apa yang ia perbuat. Potonglah kakinya." Umar berkata, "Kita potong saja tangannya sebagaimana perintah Allah Azza wa Jalla." Abu Bakar menjawab, "Minggir kamu." Sunan Daruquthni 3369: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Sesungguhnya Abu Bak'ar memotong tangan kepada pria yang tangannya telah dipotong oleh Ya'la bin Umayyah, sedang tangannya telah terpotong sebelumnya." Sunan Daruquthni 3370: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Ada seorang laki-laki hitam mendatangi Abu Bakar. Ia sempat membacakan Al Qur'an dan melakukan kegiatan agama lainnya, sampai Abu Bakar mengutus pasukan untuk menemuinya dan mengajaknya tinggal bersama, tapi ia menolak. Tak berapa lama ia pergi dan kembali dalam keadaan tangannya buntung. Abu Bakar lalu menangis melihatnya dan bertanya, 'Apa yang terjadi denganmu?' Ia menjawab, 'Aku diamanahkan mengerjakan sesuatu lalu aku lalai akan satu kewajiban dan ia pun memotong tanganku.' Mendengar itu, Abu Bakar berkata, 'Kalian tahu, bahwa yang memotong tangan orang ini telah berkhianat lebih dari dua puluh kewajiban. Demi Allah, kalau kau benar aku akan menuntut qishash atas perbuatannya ini.' Kemudian Abu Bakar menurunkannya (dari kendaraan) lalu ia ditempatkan di rumahnya semula, tidak dipindah dan tidak dirubah. Ia lanjut berkata: Orang ini sangat rajin shalat malam dan membaca Al Qur‘an. Setiap kali Abu Bakar mendengar suaranya, ia bergumam, 'Demi Allah, betapa teganya orang yang telah memotong tangan orang ini.' Tak lama kemudian tersiar berita bahwa perhiasan istri Abu Bakar hilang disertai beberapa barang. Pria buntung tadi turut serta mencari bahkan ia berdoa dengan mengangkat tangannya yang masih utuh dan yang sudah buntung, 'Ya Allah, tunjukan siapa yang mencuri barang mereka.' Atau kalimat semisal itu. Dalam riwayat Ma'mar mungkin redaksinya begini, 'Ya Allah, tunjukkan padaku siapa yang berani mencuri di rumah orang Shalih ini.' Setelah agak siang orang-orang menemukan barang curian itu pada diri si buntung tersebut. Abu Bakar pun berkata, 'Celaka kamu, sungguh kamu sangat tidak mengenal Allah.' Ia pun memerintahkan agar kakinya dipotong." Ma'mar berkata: Ayyub menceritakan kepadaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dengan redaksi yang sama hanya saja ia berkata, "Ketika Abu Bakar mendengar suaranya di malam hari ia pun bergumam, 'Malammu sungguh bukan malamnya pencuri'." Sunan Daruquthni 3371: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Khalid Al Hadzdza', dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sungguh aku pernah menyaksikan bahwa Umar memotong kaki seseorang (pencuri) setelah tangan dan kakinya dipotong, yaitu pada pencurian yang ketiga." Sunan Daruquthni 3372: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Isa, dari Asy-Sya'bi, dari Abdullah, bahwa Nabi SAW pernah menjatuhkan hukuman potong tangan lantaran (mencuri) lima dirham. Sunan Daruquthni 3373: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Isa bin Abu Izzah dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3374: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Fallas menceritakan kepada kami —dia ini seorang hafizh—, Abu Bakar bin Abu Syaibah mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar, dia berkata, "Tangan tidak dipotong kecuali jika (terbukti) mencuri lima dirham lebih." Sunan Daruquthni 3375: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Fallas menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Manshur bin Zadzan, dari Qatadah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Umar, dia berkata, "Tangan tidak dipotong kecuali jika (terbukti) mencuri lima dirham lebih." Sunan Daruquthni 3376: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Fallas menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Hilal Ar-Rasibi menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas bahwa Nabi SAW menjatuhkan hukuman potong tangan bagi orang yang mencuri lima dirham. Abu Hilal berkata: Mereka kemudian berkata kepadaku: Ibnu Abu Arubah berkata, "Riwayat tersebut berasal dari Anas, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq." Ketika aku bertemu Hisyam Ad-Dustuwa'i, aku pun menyebutkan hal itu kepadanya, maka ia menjawab, "Riwayat itu dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi SAW." Abu Hilal berkata, "Jika riwayat itu bukan dari Anas, dari Nabi SAW, berarti riwayat ini berasal dari Nabi SAW atau dari Abu Bakar." Sunan Daruquthni 3377: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Juraij menceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa Nabi SAW bersabda, "Pengkhianat, pencopet, dan penjambret tidak dipotong tangannya. Sunan Daruquthni 3378: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari AsSa'ib bin Yazid, dari Abdullah bin Amr Al Hadhrmi, dia berkata: Aku pernah menemui Umar bin Khaththab RA sambil membawa salah seorang budakku. Aku kemudian berkata kepadanya, "Ya Amirul Mukminin, potonglah tangan anak ini." Ia bertanya, "Ada apa dengannya?" Aku menjawab, "Ia mencuri cermin milik istriku yang lebih mahal dari 60 dirham." Ia berkata, "Pembantu kalian yang mencuri barang kalian tak dikenakan hukuman potong tangan atas dirinya." Sunan Daruquthni 3379: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad Al Miqdam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Sa'd bin Sa'id —saudara Yahya bin Sa'id— menceritakan kepada kami, bahwa Amrah binti Abdurrahman menceritakan kepadanya, dari Aisyah, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Mematahkan tulang mayat pada saat ia telah mati sama berdosanya dengan mematahkan tulangnya saat ia masih hidup." Sunan Daruquthni 3380: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij, Daud bin Qais, Abu Bakar bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Sa'd bin Sa'id —saudara Yahya—, dari Amrah, dari Aisyah bahwa ia mendegar Nabi SAW bersabda, "Mematahkan tulang mayat pada saat ia telah mati sama berdosanya dengan mematahkan tulangnya saat ia masih hidup." Sunan Daruquthni 3381: Abu Al Aswad Ubaidullah bin Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Al Hunaini menceritakan kepada kami, Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ismail bin Abu Hakim, dari Al Qasim, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkan tulangnya saat hidup.” Sunan Daruquthni 3382: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'qub Az-Zubairi dan Muhammad bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Sulaiman bin Yasar, (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq, Yazid bin Abu Habib menceritakan kepadaku, bahwa Bukair bin Abdullah Al Asyajj menceritakan kepadanya, bahwa Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadanya, bahwa Amrah binti Abdurrahman menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada potong tangan bagi pencuri yang mencuri barang yang nilainya kurang dari harga perisai." Aisyah ditanya, "Berapa harga perisai?" Ia menjawab, "seperempat dinar." Ibnu Sha'id berkata: diriwayatkan dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hukuman potong tangan kecuali jika (mencuri) seperempat dinar atau lebih" Sunan Daruquthni 3383: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Umar bin Ma'mar Al Umruki menceritakan kepada kami, Khalid bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far bin Abdurrahman bin Miswar menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdullah bin Al Hadi, dari Abu Bakar bin Hazam, dari Urwah, dari Aisyah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada potong tangan kecuali (lantaran mencuri) seperempat dinar atau lebih." Sunan Daruquthni 3384: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq AshShaghani menceritakan kepada kami, Qudamah bin Muhammad Al Madini menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Utsman bin Abul Walid maula Al Akhnasiyyin berkata: Aku mendengar Urwah bin Zubair berkata: Aisyah menceritakan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada hukuman potong tangan kecuali jika (mencuri barang) seharga satu perisai" Ia mengira bahwa Urwah berkata, "Dan harga perisai adalah empat dirham." Ia berkata, "Aku mendengar Sulaiman bin Yasar berkata, 'Tak ada hukuman potong tangan kecuali bila (mencuri) barang seharga seperempat dinar atau lebih." Sunan Daruquthni 3385: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, Muhammad bin Ishaq, dan Malik bin Anas, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan yang mencuri sebuah perisai seharga tiga dirham." Sunan Daruquthni 3386: Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Tsabit menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Harb menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, bahwa ada seorang pria mencuri perisai di masa Rasulullah SAW. Setelah dihargai perisai itu seharga lima dirham, maka beliau pun menjatuhkan hukuman potong tangan kepadanya." Sunan Daruquthni 3387: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris dan Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq, (h) Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Al Muharibi menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Harga sebuah perisai di masa Rasulullah SAW adalah sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3388: Ahmad bin ali bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu Saffar menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Al Walid bin Katsir, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Harga sebuah perisai waktu itu adalah sepuluh dirham." Al Walid berkata, Aku diceritakan dari orang yang pernah mendengar Atha‘ ia berkata, "Harga perisai pada saat itu adalah sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3389: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Atha', dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Harga sebuah perisai di masa Rasulullah SAW adalah sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3390: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Wahhab bin Najdah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Ayyub bin Musa, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Harga sebuah perisai di masa Rasulullah SAW adalah sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3391: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Ayyub bin Musa, dari Atha', dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Harga sebuah perisai di masa Rasulullah SAW adalah sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3392: Ahmad menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, orang yang mendengar dari Atha' menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abbas, bahwa harga sebuah perisai pada saat itu adalah sepuluh dirham. Riwayat ini diriwayatkan berbeda oleh Manshur. Ia meriwayatkannya dari Atha‘ dari Aiman, padahal Aiman bukan sahabat Nabi SAW. Sunan Daruquthni 3393: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Malik Al Janbi menceritakan kepada kami dari Hajjaj (h) Abu Dzar Ahmad bin Muhammad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah bin Ubaidah menceritakan kepada kami, Abu Qutaibah Salam bin Qutaibah Asy-Sya'iri menceritakan kepada kami, Zufar bin Al Hudzail menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pencuri tidak dikenakan hukuman potong tangan kecuali bila mencuri barang seharga sepuluh dirham." Di dalam riwayat Abu Malik disebutkan dengan redaksi, "Seharga kurang dari sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3394: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Salamah bin Al Fadhl menceritakan kepada kami dari Hajjaj dengan sanadnya, dia berkata, "Tangan pencuri tidak dipotong bila (mencuri barang yang nilainya) kurang dari harga satu perisai." Harga satu perisai waktu itu adalah sepuluh dirham. Sunan Daruquthni 3395: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Al Muharibi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Harga sebuah perisai di masa Rasulullah SAW adalah sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3396: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Al Harbi Abu Ja'far —dia adalah Abu Nasyith— menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 3397: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abbas AthThabari menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan dan Abu Muthi' menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Pencuri tidak dipotong tangannya bila (mencuri barang yang nilainya) kurang dari sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3398: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Idris menceritakan kepada kami dari Al Mas'udi, dari Al Qasim, dia berkata: Abdullah berkata seperti redaksi tadi. Sedangkan Al mas'udi meriwayatkan hadits ini secara mursal. Asy-Sya'bi berkata, "Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW memotong pencuri (yang mencuri barang) seharga lima dirham." Sunan Daruquthni 3399: Muhammad bin Amr Al Bukhturi menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Nashar menceritakan kepada kami, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami dari Abdul Malik, dari Atha‘ dari Aiman maula Ibnu Az-Zubair, dari Subai' atau Tubai', dari Ka'b, dia berkata, "Barangsiapa berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian shalat Isya di waktu akhir, setelah itu shalat lagi empat rakaat dengan menyempurnakan ruku dan sujud, serta sadar betul apa yang ia baca maka dia seakan-akan memperoleh malam lailatul qadr." Atha' menyebutkan sanadnya sampai kepada Aiman maula Ibnu Az-Zubair, dari Subai' atau Tubai'. Aiman ini adalah yang meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa harga perisai adalah satu dinar. Dia adalah tabi'in dan tidak pernah menjumpai masa Nabi SAW, bahkan tidak pula para khalifah setelah beliau. Sunan Daruquthni 3400: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Nursi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Abdul Wahid bin Aiman menyebutkan dari ayahnya, ia berkata: Atha' dan Mujahid meriwayatkan dari ayahnya, Ahmad bin Umair bin Yusuf menulis kepada kami, Muhammad bin Hisyam Al Ba'labaki menceritakan kepada kami, Suwaid bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Sufyan bin Al Husam Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan yang ditemukan di perkampungan berpenghuni dan di jalan mati, beliau bersabda, "Umumkan selama setahun, kalau selama itu pemiliknya belum juga datang maka dia menjadi milikmu." Beliau kemudian ditanya lagi tentang barang temuan di tanah musuh, beliau bersabda, "Di dalamnya serta dalam rikaz ada kewajiban zakat seperlima" Beliau ditanya lagi perihal kambing yang tersesat, beliau bersabda, "Dia menjadi milikmu, atau saudaramu, atau srigala." Beliau ditanya lagi tentang unta yang tersesat, beliau bersabda, "Biarkan saja dia, karena ia telah dibekali sepatu dan kantung air, ia bisa minum dan makan dari pepohonan.' Beliau lalu ditanya perihal hewan perbukitan, beliau bersabda, "Ia dipukul beberapa kali dan dendanya dilipatgandakan." Beliau juga bersabda, "Jika berasal dari kandang lalu nilainya seharga satu perisai, yaitu satu dinar maka tangannya dipotong. Namun bila kurang dari itu maka dia dicambuk beberapa kali dan dendanya dilipatgandakan." Selain itu, beliau pernah ditanya tentang buah yang ada di tandannya, beliau bersabda, "Ia dipukul beberapa kali dan dendanya dilipatgandakan.'" Beliau juga bersabda, "Jika harganya sama dengan satu perisai yaitu satu dinar maka tangannya dipotong, tapi jika kurang dari itu maka ia dipukul beberapa kali dan dendanya dilipatgandakan.'' Sunan Daruquthni 3401: Abdullah bin Ahmad bin Sa'id Al Muqri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isykab menceritakan kepada kami, Abu Attab Ad-Dallal menceritakan kepada kami, Mukhtar bin Nafi' menceritakan kepada kami, Abu Hayyan At-Taimi menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ali 'alaihis salam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri bulatan besi yang harganya 21 dirham. Sunan Daruquthni 3402: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Imran Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang pura-pura menjadi dokter padahal ia tidak tahu tentang kedokteran sebelumnya maka ia bertanggung jawab." Sunan Daruquthni 3403: Muhammad bin Abdul Malik bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyir bin Mathar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Saham menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menjalankan praktek kedokteran (pengobatan) padahal ia tidak diketahui sebagai dokter kemudian jika ia menyakiti jiwa atau yang lain, maka ia harus bertanggungjawab." Tak ada yang meriwayatkan hadits ini secara musnad dari Ibnu Juraij selain Al Walid bin Muslim. Yang lain meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Amr bin Syu'aib secara mursal dari Nabi SAW. Sunan Daruquthni 3404: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Ma'mar Al Qathi'i menceritakan kepada kami, Hisyam dan Hafash bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Asy'ats, dari Adi bin Tsabit, dari Al Bara', dia berkata: Aku pernah bertemu dengan pamanku dari pihak ibu lalu aku bertanya kepadanya, "Mau kemana?" Ia menjawab, "Aku disuruh Rasulullah SAW membunuh seseorang yang menikahi mantan istri ayahnya." Hafash menambahi, "Lalu aku serahkan kepalanya (kepada beliau)." Sunan Daruquthni 3405: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Ma'mar menceritakan kepada kami, Shalih bin Umar menceritakan kepada kami dari Muththarif, dari Abu Jahm, dari Al Bara', dia berkata, "Rasulullah SAW pernah mengirim delegasi untuk menemui seseorang yang telah menikah dengan mantan istri ayahnya, untuk menebas batang lehernya." Sunan Daruquthni 3406: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Abu Az-Zubair menceritakan kepadaku, bahwa Abdurrahman bin Ash-Shamit —anak paman Abu Hurairah— menceritakan kepadanya, dia mendengar Abu Hurairah berkata, "Ada seorang Aslami yang pernah datang menemui Rasulullah SAW dan mengaku telah melakukan perbuatan haram bersama seorang wanita. Kesaksian itu kemudian ia ungkapkan sebanyak empat kali. Namun semuanya ditolak Nabi SAW, barulah pada kali kelima Rasulullah mau mendengarnya. Beliau lalu bertanya kepadanya, "Apa engkau memeluknya? Ia menjawab, "Ya." Beliau lanjut berkata, "Sampai masuk seperti masuknya batang celak ke dalam botolnya atau seperti ember masuk ke sumur? Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Engkau tahu arti zina?" Ia menjawab, "Ya, aku melakukan perbuatan haram yang hanya halal bila dilakukan suami istri." Beliau bertanya lagi, "Lalu apa motivasimu menceritakan hal ini!" Ia menjawab, "Aku ingin Anda mensucikan diriku." Akhirnya Nabi SAW memerintahkan agar ia dirajam. Setelah itu beliau mendengar ada dua orang yang bercakap-cakap, "Lihatlah orang itu, Allah telah menutup aibnya, tapi ia tak membiarkan dirinya sehingga dirajam layaknya seekor anjing." Mendengar itu, Rasulullah SAW hanya diam sampai melewati bangkai seekor keledai. Beliau berkata, "Mana si fulan dan si fulan?" Mereka yang tadi bercakap menyahut, "Kami di sini ya Rasulullah." Beliau berkata kepada mereka berdua, "Turunlah dan makan daging bangkai keledai itu." Mereka berkata, "Ya Nabi Allah, ampunan dari Allah untuk Anda siapa yg mau makan itu?!" Beliau bersabda, "Apa yang kalian gunjingkan tadi tentang orang yang dirajam itu lebih buruk daripada makan bangkai. Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh dia sekarang berada di sungai surga sedang mandi menyelam di dalamnya." Sunan Daruquthni 3407: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Syaibah menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Manshur menceritakan kepadaku, Abu Uwais Abdullah bin Abdullah bin Uwais menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Abbad bin Tamim, dari pamannya yang ikut dalam perang Badar. Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang budak wanita berzina maka cambuklah dia. Jika ia mengulangi, cambuk lagi. Jika mengulangi lagi cambuklah lagi, kemudian jual saja dia walau seharga kunciran rambut." Sunan Daruquthni 3408: Abu Muhammad bin Sha'id dan Ahmad bin Al Husain bin Junaid menceritakan kepada kami, mereka berkata: Yusuf bin Musa Al Qaththan menceritakan kepada kami, Jarir bin Abdul Hamid menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Ubaid bin Nudhailah, dari Al Mughirah, dia berkata, "Ada seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang tenda. Madunya itu kemudian mati. Setelah itu Rasulullah SAW memutuskan bahwa diyat korban dan hurrah janin yang dikandung yang turut mati menjadi tanggungan ashabah pelaku. Salah seorang dari pihak ashabah pelaku berkata, 'Apakah kami harus menanggung diyat orang yang belum makan, belum minum dan belum bersuara. Sungguh yang seperti ini tidak bisa diterima.' Rasulullah SAW bersabda, "Apa ini sajak seperti sajaknya orang Arab? Beliau kemudian menetapkan diyat atas keduanya." Sunan Daruquthni 3409: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Ubaid bin Nadhilah, dari Al Mughirah bin Syu'bah bahwa pernah ada dua orang wanita berkelahi. Kemudian salah satu memukul yang lain dengan tiang tenda sampai mati. Rasulullah SAW memutuskan bahwa diyat ditanggung ashabah pelaku, sedangkan janin yang dikandung mendapat ghurrah. Seorang pria badui berkata, "Mengapa kami harus membayar denda untuk yang belum makan, minum dan bersuara? Yang seperti ini tentulah batal adanya." Rasulullah bersabda, "Apa ini sajak seperti sajaknya orang Arab?" Sunan Daruquthni 3410: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Ubaid bin Nadhilah, dari Al Mughirah bin Syu'bah, dia berkata: Seorang pria dari Hudzail punya dua orang istri. Salah satu dari mereka menyerang madunya dengan melemparkan tiang tenda kepadanya, mengakibatkan ia keguguran. Hal ini kemudian dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau memutuskan bahwa janin yang gugur itu mendapat ghurrah*. Wali pelaku (wanita yang menyerang) berkata, "Mengapa kami harus mernbayar denda untuk yang belum makan, minum dan bersuara? Yang seperti ini tentulah batal adanya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apa ini sajak seperti sajaknya orang Arab?" Akhirnya beliau mengenakan pembayaran ghurrah atas wali wanita pelaku tadi. Sunan Daruquthni 3411: Muhammad bin Ali bin Duhaim menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hazim menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Ali bin Shalih menceritakan kepada kami dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "(Di Madinah) ada bani Quraizhah dan bani Nadhir. Nadhir lebih mulia daripada Quraizhah. Jika seorang dari Nadhir membunuh seseorang dari Quraizhah maka ia cukup membayar denda berupa seratus ekor unta ditambah satu wasaq* kurma. Namun jika Quraizhah yang membunuh Nadhir maka dia harus dibunuh pula. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diutus (ada di Madinah) salah seorang dari bani Nadhir membunuh seorang dari bani Quraizhah. Mereka pun berkata, "Bawa ke sini pelakunya agar kami bunuh." Bani Nadhir berkata, "Tunggu dulu, antara kita ada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Mereka kemudian mendatangi beliau. Saat itu turunlah ayat, {Jika kamu menghukum maka hukumlah antara mereka dengan adil.} (Qs. Al Maa'idah [5]: 42) {Jiwa (dibayar) dengan jiwa.} (Qs. Al Maa'idah [5]: 45) dan {Apakah hukum jahiliyah yang akan kalian ikuti.} (Qs. Al Maa'idah [5]: 50) Sunan Daruquthni 3412: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Jabir bin Al Kurdi menceritakan kepada kami, Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Ash Shawwaf menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa budak mukatab yang melaksanakan perjanjiannya maka diyatnya (bila dibunuh) sama dengan diyat orang merdeka, selebihnya adalah diyat hamba sahaya." Sunan Daruquthni 3413: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Nursi menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Mukatab diberikan sesuai apa yang telah ia bayar sama dengan diyatnya orang merdeka, sedangkan yang masih tersisa dihitung sebagai diyatnya budak." Sunan Daruquthni 3414: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Hukum qishash dulu berlaku di Bani Isra'il, tapi tidak ada diyat. Maka Allah berfirman mengenai umat ini, {Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih}." (Qs. Al Baqarah [2]: 178) Ibnu Abbas berkata, "Lafazh 'memaafkan' maksudnya menerima diyat untuk pembunuhan sengaja. Lafazh 'Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat' maksudnya menerima diyat dalam pembunuhan sengaja. Sedangkan lafazh 'Hendaklah membayar dengan cara yang baik' maksudnya melaksanakannya dengan sebaik mungkin." Sunan Daruquthni 3415: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Nursi menceritakan kepada kami, (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, mereka berkata: Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mengintip di rumah orang tanpa izin maka bila penghuni rumah mencongkel matanya tidak ada diyat dan qishash yang harus mereka bayar." Sunan Daruquthni 3416: Umar bin Al Husain bin Ali menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Marwan menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ashim bin Umar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ilyasa' menceritakan kepada kami dari Juwaibir, dari Adh-Dhahhak, dari An-Nazzal bin Saburah, dari Ali, dia berkata, "Tidak ada hukum potong tangan kecuali bila (mencuri barang senilai) sepuluh dirham, dan mahar juga tak boleh kurang dari sepuluh dirham." Sunan Daruquthni 3417: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abdulah bin Al Wadhdhah Al-Lu'lu'i menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Abu Bakar As-Sa'di Salamah bin Hafash menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Khalid bin Abu Karimah, dari Mu'awiyah bin Qurrah, dari ayahnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menebas batang leher orang yang menikahi mantan istri ayahnya sendiri. Sunan Daruquthni 3418: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ash-Shaghani menceritakan kepada kami, Amr bin Ashim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Qatadah menceritakan kepada kami dari Khilas bin Amr, dari Ali 'alaihis salam, dia berkata, "Wanita murtad dibujuk (untuk kembali kepada Islam) dan tidak dibunuh." (Riwayat) Khilas dari Ali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena dia memiliki sisi kelemahan dalam meriwayatkan hadits. Sunan Daruquthni 3419: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Sufyan dan Abu Hanifah, dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas tentang wanita murtad, dia berkata, "Ia dibujuk sampai merasa malu (untuk murtad). Sunan Daruquthni 3420: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Yahya bin Ma'in berkata: AtsTsauri mencela Abu Hanifah dalam sebuah hadits yang ia riwayatkan dan tidak diriwayatkan oleh orang lain, dari Ashim, dari Abu Razin. Sunan Daruquthni 3421: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Bakar Al Aththar Abu Yusuf Al Faqih, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas tentang wanita murtad, dia berkata, "Ia dipenjara dan tidak dibunuh." Sunan Daruquthni 3422: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Asykab Abu Ja'far menceritakan kepada kami, Abu Qathan menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas tentang wanita murtad, dia berkata, "Wanita tidak dibunuh jika keluar dari Islam." Sunan Daruquthni 3423: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ashim, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas, dia berkata tentang wanita murtad, "Ia dibujuk sampai malu." Abu Ashim kemudian berkata, "Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Ashim dengan redaksi yang sama, tapi aku tidak menulisnya." Aku berkata, "Anda telah menceritakan kepada kami dari Sufyan, itu sudah cukup." Ia menjawab, "Kami berpendapat bahwa Sufyan meriwayatkannya secara tadlis dari Abu Hanifah, maka dari itu aku menulis semuanya." Sunan Daruquthni 3424: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Rasyid, dari Makhul, dari Qabishah bin Dzu'aib, dari Zaid bin Tsabit, (ia berkata), "Denda untuk damiyah adalah seekor unta. Untuk badhi'ah adalah dua ekor unta. Untuk mutalahimah adalah tiga ekor unta. Untuk simhaq adalah empat ekor unta. Untuk muwdhihah adalah lima ekor unta. Untuk hasyimah adalah sepuluh ekor unta. Untuk munaqqilah adalah lima belas ekor unta. Untuk ma‘mumah adalah sepertiga diyat. Bila seseorang dipukul hingga hilang akalnya maka ia mendapat satu diyat penuh. Atau kalau ia dipukul sampai hilang ingatan, maka ia mendapat satu diyat penuh. Atau kalau ia dipukul sampai lupa total, maka dia mendapat satu diyat penuh. Untuk satu kelopak mata adalah seperempat diyat. Untuk satu puting susu adalah seperempat diyat." Sunan Daruquthni 3425: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Yahya, dari Abdurrahman bin Harmalah, bahwa ia mendengar seorang dari Judzam menceritakan tentang seorang pria dari mereka yang bernama Adi. Adi ini pernah melempar istrinya dengan batu sampai mati. Ia kemudian mengikuti Rasulullah SAW di Tabuk dan menceritakan kejadiannya. Mendengar itu, Rasulullah SAW lalu berkata kepadanya, "Engkau menjadi Aqilah-nya tapi tidak mewarisinya. Sunan Daruquthni 3426: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Yazid Al Hanafi menceritakan kepada kami, Abu Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Yahya bin Urwah, Hisyam bin Urwah menceritakan kepadaku, dari Urwah bahwa Marwan bin Al Hakam ketika menjadi gubernur di Madinah dibawa kehadapannya seorang pria yang mencuri anak-anak kecil. Ia menjualnya di negri lain. Marwan kemudian minta pendapat dalam masalah ini lalu Urwah bin Az-Zubair menceritakan kepadanya dari Aisyah RA bahwa seorang pencuri anak-anak pernah dibawa kehadapan Rasulullah SAW. Orang itu juga menjual anakanak yang diculiknya ke negri lain. Rasulullah SAW lantas memerintahkan agar tangannya dipotong. Setelah itu Marwan pun memerintahkan agar tangan orang itu juga dipotong. Abdullah bin Yahya adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkannya dari Hisyam, padahal dia itu banyak melakukan kekeliruan ketika meriwayatkan dari Hisyam. Lagipula Abdullah adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 3427: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id dan Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa pernah seseorang terbunuh di Shan‘a dan Umar menghukum mati tujuh orang (yang terlibat dalam pembunuhannya -penerj). Ia juga berkata, "Kalau pun semua penduduk Shan‘a terlibat dalam pembunuhannya, niscaya aku akan menghukum mati mereka semua." Sunan Daruquthni 3428: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Abu Sahal menceritakan kepada kami, Ahmad bin Nashar bin Humaid bin Wazi' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aban menceritakan kepada kami, Yazid bin Atha‘ menceritakan kepada kami dari Simak, dari Abu Al Muhajir, dari Abdullah bin Amrah dari bani Qais bin Tsa'labah, dia berkata, "Ada seorang pria dari Shan'a' selalu memenangi lomba setiap tahunnya. Ketika pulang ia berpapasan dengan tujuh orang yang sedang mabuk bersama budak perempuannya. Ketujuh orang ini kemudian menangkap dan membunuhnya lalu melemparkan mayatnya ke dalam sumur. Temannya yang menyusul menanyakan keberadaannya, dan ia mendapat informasi bahwa temannya ini telah lewat. Temannya kemudian hendak pergi ke jamban, namun tiba-tiba ia melihat lalat muncul dari lubang. Ia lalu mengetahui bahwa ada daging di situ. Ia lantas mengangkat penutup lubang (dan menemukan mayat temannya). Setelah itu ia melapor ke keluarga korban, dan mereka meneruskannya kepada Umar. Umar lalu menulis surat kepada mereka untuk menghukum mati ketujuh pelaku pembunuhan tersebut. Bahkan kalaupun seluruh penduduk Shan'a terlibat pembunuhan itu maka mereka semua juga akan dihukum mati." Sunan Daruquthni 3429: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, (h) Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Al Hunaini menceritakan kepada kami, Amr bin Hammad bin Thalhah menceritakan kepada kami, Asbath bin Nashr menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Humaid —anak saudari Shafwan bin Umayyah—, dari Shafwan bin Umayyah, dia berkata, "Aku pernah tidur di masjid di atas kemejaku yang harganya 30 dirham. Kemudian datang seseorang mencurinya dariku. Orang itu kemudian ditangkap dan dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Beliau Lalu memerintahkan agar ia dihukum potong tangan. Aku lantas mendatangi beliau dan berkata, "Apa hanya gara-gara 30 dirham kita memotong tangannya? Baiklah aku memaafkan dirinya." Beliau bersabda, "Mengapa tidak engkau lakukan sebelum perkara itu sampai kepadaku?" Sunan Daruquthni 3430: Al Qadhi Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidillah An-Nursi menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim An-Nakha'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidullah Al Arzami menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Shafwan bin Umayyah bin Khalaf pernah tidur di masjid. Ketika itu ia menjadikan pakaiannya sebagai bantal, lalu ada pencuri yang mengambilnya. Pencuri itu kemudian dibawa kepada Nabi SAW dan beliau menyuruh agar tangannya dipotong. Shafwan lantas berkata, "Ya Rasulullah, apakah pantas dipotong tangan seorang Arab gara-gara mencuri pakaianku?" Beliau bersabda, "Kenapa tidak engkau maafkan sebelum ia dibawa kepadaku?" Setelah itu beliau bersabda, "Silahkan memaafkan (orang yang bersalah kepada kalian) sebelum perkaranya sampai kepada pihak yang berwenang, karena bila sudah sampai maka tidak bisa lagi dimaafkan." Beliau kemudian memerintahkan agar tangan pencuri tersebut dipotong sampai ke pergelangannya. Sunan Daruquthni 3431: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Abu Ariyyah Al Anshari menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dia berkata, "Zubair memaafkan pencuri, lalu ada yang berkata padanya, 'Tunggu dulu, sampai dibawa kepada imam (pihak berwenang).' Ia menjawab, 'Kalau sudah sampai ke tangan imam, maka yang memaafkan dan yang dimaafkan dilaknat oleh Allah.' Sebagaimana sabda Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 3432: Abdullah bin Ja'far bin Khasyisy menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Urwah, dari Al Farafishah Al Hanafi, ia berkata: Orang-orang membawa pencuri dan berpapasan dengan Zubair dan ia memaafkannya. Ada yang bertanya, "Ya Aba Abdullah, mengapa Anda memaafkan pencuri?" Ia menjawab, "Tidak mengapa selama belum sampai ke tangan imam, karena kalau sudah sampai ke tangannya maka Allah tidak akan memaafkannya meski imam memaafkan." Sunan Daruquthni 3433: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Sa'id bin Muhammad bin Tsawab Al Khadhrami menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Zakaria bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Shafwan bin Umayyah mendatangi Nabi SAW membawa seorang yang mencuri perhiasannya. Shafwan sempat berkata, "Ya Rasulullah, sudahlah anggap saja aku sudah menghibahkan itu kepadanya." Rasulullah SAW menjawab, "Mengapa tidak sedari tadi sebelum engkau membawanya kepadaku?‟ Sunan Daruquthni 3434: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami. Muhammad bin Abdul Malik bin Abu AsySyawarib menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Fairuz menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Hudhain bin Al Mundzir Ar-Raqqasyi menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku menyaksikan Utsman RA dibawa kepadanya Al Walid bin Uqbah. Ia lanjut berkata: Humran dan seorang laki-laki menyaksikan bahwa ia telah minum khamer, tapi salah satunya hanya menyaksikan bahwa ia telah memuntahkannya. Utsman berkata, "Tidak mungkin ia bisa memuntahkannya bila ia tidak meminumnya terlebih dahulu." Ia berkata kepada Ali, "Laksanakan eksekusi atasnya." Ali berkata kepada Hasan, "Laksanakan eksekusi padanya!" Hasan berkata, "Siapa yang menguasai panasnya dialah yang menguasai dinginnya." Akhirnya Ali menyuruh Abdullah bin Ja'far, "Laksanakan eksekusi atasnya." Ja'far kemudian mengambil cambuk dan memukulnya. Ali menghitung sampai empat puluh kali, dia berkata, "Berhenti!" Ia melanjutkan, "Nabi SAW mencambuk sebanyak empat puluh kali, —Abdul Aziz berkata: aku rasa dia mengatakan— dan Abu Bakar juga mencambuk empat puluh kali, sedangkan Umar mencambuk delapan puluh kali. Keduanya adalah Sunnah, dan ini lebih aku sukai." Sunan Daruquthni 3435: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Umar, dari Nafi', dia berkata, "Salah seorang budak Ibnu Umar melarikan diri, dan ia bertemu dengan beberapa budak milik Aisyah. Ia sempat mencuri sebuah keranjang berisi kurma dari mereka dan menaiki keledai mereka. Ibnu Umar lalu berhasil mendapatkannya dan membawanya kepada Sa'id bin Waqqash yang waktu itu gubernur Madinah. Sa'id berkata. 'Kami tidak akan memotong tangan budak yang kabur." Kemudian Aisyah menceritakan pesan kepadanya (Ibnu Umar) Budakku adalah budakmu juga, jangan potong tangannya.' Tapi Ibnu Umar tetap memotong tangannya." Sunan Daruquthni 3436: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Husain Al Mu'allim menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW dalam sebuah khutbah bersabda, "Setiap luka luka yang menampakkan tulang maka dendanya adalah lima ekor unta." Sunan Daruquthni 3437: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Rizqullah bin Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Zaid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abu Bakar bin Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari Amrah, dari Aisyah bahwa dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Maafkanlah kesalahan orang-orang yang memiliki perilaku baik, kecuali dalam had Allah." Sunan Daruquthni 3438: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi nienceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab nienceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Sulaiman bin Yasar, dia berkata: Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah menceritakan kepadaku, bahwa ayahnya mendengar Abu Burdah —yakni Ibnu Niyar— berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jangan memukul lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam (penegakan) had Allah Azza wa Jalla. Sunan Daruquthni 3439: Yazdad bin Abdurrahman Al Katib menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, (h) Usamah bin Muhammad bin Mas'ud dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Hafash bin Amr menceritakan kepada kami, mereka berkata: Umar bin Ali Al Maqdisi menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Makhul, dari Ibnu Muhairiz, dia berkata: Aku berkata kepada Fudhalah bin Ubaid, "Apakah menggantungkan tangan yang sudah dipotong di leher pencuri itu termasuk Sunnah?" Ia menjawab, "Ya. Rasulullah SAW pernah dihadapkan dengan seorang pencuri dan beliau memerintahkan agar tangannya dipotong, lalu beliau perintahkan pula agar tangan itu digantungkan di lehernya." Sunan Daruquthni 3440: Abu Sahal bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Ismail menceritakan kepada kami, Abu Shalih menceritakan kepada kami, Hiql bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Auza'I menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab bahwa dia menceritakan kepadanya, dari Hamzah bin Abdullah, dari ayahnya, dia berkata, "Umar bin Khaththab pernah mencambuk orang yang menghina dengan sepenuh had." Sunan Daruquthni 3441: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Hibban menceritakan kepada kami, Ibnul Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Az-Zuhri, dari Hamzah dan Salim, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar menghukum orang yang menuduh (orang lain) berzina dengan ungkapan yang tidak jelas dengan satu had penuh." Sunan Daruquthni 3442: Ja'far bin Ahmad bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami dari Al Jald bin Ayyub, dari Mu'awiyah bin Qurrah, bahwa ada seseorang berkata kepada temannya, "Hai anak Syamatul widzr!" Orang yang dihina kemudian melaporkannya kepada Utsman dan ia berkata, "Yang Kamu maksudkan adalah ini dan ini." Lalu Utsman memerintahkan orang yang mengejek tadi dicambuk satu had penuh. Sunan Daruquthni 3443: Ja'far bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Ar-Rijal, dari ibunya —Amrah— dia berkata: Pernah ada dua orang saling memaki satu sama lain. Salah satu dari mereka berkata, "Ibuku bukan pezina, ayahku bukan pezina." Umar kemudian bermusyawarah dengan para ahli dan mereka berkata, "Ini adalah bentuk pujian kepada kedua orangtuanya." Umar berkata, "Masih banyak kata-kata lain untuk memuji orangtua selain itu." Akhirnya ia mencambuk orang yang mengatakan kalimat tersebut. Sunan Daruquthni 3444: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umarah menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dia berkata: Isi dari kitab Amr bin Hazm ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW ke Yaman antara lain, "Untuk setiap gigi dendanya lima ekor unta. Untuk setiap jari dendanya adalah adalah sepuluh ekor unta. Untuk satu telinga dendanya lima puluh ekor unta, satu mata dendanya lima puluh ekor unta, satu tangan dendanya lima puluh ekor unta. Satu kaki lima puluh ekor unta. Hidung dendanya satu diyat penuh. Untuk ma‘mumah sepertiga jiwa (sepertiga diyat). Untuk Ja‘ifah sepertiga jiwa pula." Sunan Daruquthni 3445: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Abu Shalih Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi SAW pernah menulis surat untuknya ketika menugaskannya ke Yaman, "Hidung bila patah batangnya mendapat satu diyat penuh, satu mata setengah diyat, satu kaki setengah diyat, jalfah sepertiga diyat, ma‘mumah sepertiga diyat, munaqqilah lima belas ekor unta, mudhihah lima ekor unta, dan pada setiap jari sepuluh ekor unta." Sunan Daruquthni 3446: Muhammad bin Ahmad bin Qathan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi SAW pernah menulis untuk mereka; "Al Mudhihah mendapat lima ekor unta, ma‘mumah mendapat sepertiga diyat, munaqqilah mendapat lima belas unta. Untuk satu mata lima puluh unta, hidung kalau terlepas batangnya mendapat denda satu diyat penuh, gigi mendapat lima ekor unta, satu kaki lima puluh ekor unta, untuk setiap jari kaki dan tangan sepuluh ekor unta." Sunan Daruquthni 3447: Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mathar menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW menetapkan untuk mudhihah (luka yang menyebabkan tulang sampai terlihat) denda lima ekor unta, untuk setiap gigi lima ekor unta dan setiap jari sepuluh ekor unta. Sunan Daruquthni 3448: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyir menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar juga menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur bin Rasyid menceritakan kepada kami, Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sa'id bin Abu Arubah menceritakan kepada kami dari Ghalib At-Tammar, dari Humaid bin Hilal, dari Masruq bin Aus, dari Abu Musa, Rasulullah SAW menetapkan untuk setiap jari sepuluh ekor unta. Demikian diriwayatkan oleh Sa'id, dari Ghalib, dari Humaid bin Hilal. Tapi Syu'bah, Ismail bin Ulayyah, Ali bin Ashim, dan Khalid bin Yahya berbeda dengannya. Mereka semua meriwayatkan dari Ghalib dari Masruq bin Aus, dari Abu Musa, dari Nabi SAW. Mereka tidak menyebut nama Humaid. Syu'bah menyebutkan bahwa Ghalib mendengar dari Masruq. Sunan Daruquthni 3449: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuq menceritakan kepada kami, Abu Ashim An-Nabil menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Ghalib At-Tammar, seorang guru kami yang bernama Masruq bin Aus menceritakan kepada kami, bahwa ia mendengar dari Abu Musa, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jari-jari itu sama." Syu'bah berkata, "Sepuluh, sepuluh?" Beliau menjawab, "Ya." Demikian pula riwayat Abu Nu'aim, Affan, Muslim, dan lainnya. Waki', Wahab bin Jarir, dan Abu Nashr meriwayatkan dari Syu'bah bahwa ia ragu apakah Masruq bin Aus atau Aus bin Masruq. Sunan Daruquthni 3450: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, Ghalib AtTammar menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ghalib At-Tammar, dari Masruq bin Aus, dari Abu Musa Al Asy'ari, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Satu jari dendanya sepuluh ekor unta." Sunan Daruquthni 3451: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Husain bin Muhammad Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami dari Ghalib At-Tammar, dari Masruq bin Aus, dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya jari tangan dan kaki sama, yaitu sepuluh unta untuk satu jari. Sunan Daruquthni 3452: Dibacakan di hadapan Abu Wahab Yahya bin Musa bin Ishaq di Ubullah, Abu Mahdzurah menceritakan kepada kalian, Khalid bin Yahya menceritakan kepada kami, Ghalib menceritakan kepada kami dari Aus, dari Abu Musa, bahwa Nabi SAW menetapkan untuk satu jari sepuluh ekor unta. Sunan Daruquthni 3453: Ibnu Sha'id dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abul Asy'ats menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Masruq bin Aus, dari Abu Musa Al Asy'ari bahwa Rasulullah SAW menetapkan diyat untuk satujari sepuluh unta." Abul Asy'ats adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan ini, padahal dia itu tidak terpelihara menurutku dari Qatadah. Wallahu a 'lam. Sunan Daruquthni 3454: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Amr bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami dari Abdah bin Hassan, dari Yazid bin Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Diyat jari jemari sama antara kaki dan tangan, untuk satu jari sepuluh ekor unta atau seharga dengan itu dari emas dan perak." Sunan Daruquthni 3455: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abdul Malik bin Abjar menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Salamah bin Kuhail, dari Hujiyyah bin Adi, bahwa Ali RA memotong tangan pencuri dari pergelangan dan menghaluskannya, seolah-olah aku melihat tangan mereka itu kemaluan keledai." Ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami, Qais menceritakan kepada kami dari Mughirah, dari Asy-Sya'bi bahwa Ali memotong kaki dan membiarkan tumit sebagai penopang." Ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Aku menyaksikan Umar RA memotong tangan dan kaki." Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim dari ayahnya, bahwa Abu Bakar RA hendak memotong kaki lagi setelah tangan dan kaki, lalu Umar berkata, "Yang Sunnah itu tangan." Sunan Daruquthni 3456: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Walid bin Aban Al Karabisi menceritakan kepada kami, Zakaria bin Adi menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Humaid, dari Hisyam bin Urwah, dari Abu Hazim, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang memukul ayahnya, maka bunuhlah dia" Sunan Daruquthni 3457: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Harbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Zakaria bin Adi dengan sanadnya menceritakan kepada kami dengan redaksi yang sama. Tapi ada tambahan, ia berkata: Aku menyebutkan itu kepada Sufyan, dan dia berkata, "Aku mendengarnya dari Abu Hazim." Demikian pula yang disebutkan oleh Abu Muhammad bin Sha'id tapi aku tidak mendengar darinya, dari Muhammad bin Abdullah Al Mukharrimi. Sufyan menyebutkan pula di akhirnya persis dengan apa yang disebutkan Ibrahim. Sunan Daruquthni 3458: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami dari asalnya, Ja'far bin Muhammad bin Hammad Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Adam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan hewan tidak bisa dituntut, sumur juga tidak bisa dituntut, logam tidak bisa dituntut, kaki (binatang) juga tidak bisa dituntut, dalam rikaz ada zakatnya seperlima." Perkataan, "Kaki juga tak bisa dituntut" adalah ungkapan yang bersumber dari dugaan perawi, dan tidak ada yang memperkuat riwayatnya dari Syu'bah. Sunan Daruquthni 3459: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang dirusak oleh unta pada malam hari menjadi tanggung jawab tuannya, tapi pada siang hari ia tak bisa dituntut. Apa yang dirusak kambing pada malam dan siang hari ditanggung oleh tuannya. Hewan liar diajukan kepada pemiliknya selama tiga hari, selebihnya harus dikurung." Sunan Daruquthni 3460: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ismail bin Zakaria menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Abu Nu'm, Abu Hurairah menceritakan kepadaku, dia berkata: Aku mendengar Abul Qasim nabi At-Taubah SAW bersabda, "Siapa saja yang menuduh budaknya (melakukan kejahatan) padahal ia tidak melakukannya, maka Allah akan mencambuknya pada Hari Kiamat dengan hukuman had, kecuali kalau tuduhannya itu benar." Sunan Daruquthni 3461: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Nu'm, dari Abu Hurairah, dari Abul Qasim nabi At-Taubah SAW, beliau bersabda, "Siapa saja yang menuduh budaknya (melakukan kejahatan) padahal ia tidak melakukannya, maka di Hari Kiamat dilaksanakan hukuman cambuk atas dirinya sebanyak delapan puluh kali cambuk." Sunan Daruquthni 3462: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dia berkata: Amr bin Syu'aib menyebutkan dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan untuk hidung bila terpotong semuanya mendapatkan satu diyat penuh, jika hanya sebagian maka setengahnya." Sunan Daruquthni 3463: Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami, Abu Hilal menceritakan kepada kami, Abdullah bin Buraidah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Ya'mar, dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata, "Untuk tangan yang lumpuh sepertiga diyat, untuk mata yang menyembul bila terdorong masuk sepertiga diyat." Sunan Daruquthni 3464: Abu Hamid Al Hadhrami menceritakan kepada kami dengan cara imla‘ Muhammad bin Ziyad Az-Ziyadi menceritakan kepada kami, Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Ibnu Khuzaimah bin Tsabit, dari ayahnya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang melanggar satu had kemudian ia dieksekusi lantaran had tersebut, niscaya itu akan menjadi penghapus dosa baginya" Sunan Daruquthni 3465: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, kakekku, Ziyad bin Ayyub, Ali bin Muslim, Al Qasim bin Hisyam, Ali bin Syu'aib, dan Abdullah bin Abu Abdullah menceritakan kepada kami, mereka berkata: Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, (h) Ahmad bin Isa bin Ali Al Khawwash menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Hasan bin Ismail Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Ibnu Khuzaimah bin Tsabit, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Siapa saja yang melakukan dosa lalu ia dihukum lantaran dosa tersebut maka itulah penghapusnya." Sunan Daruquthni 3466: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Khallad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Saif menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dengan sanad ini, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap hamba yang melanggar larangan Allah, kemudian dia dihukum gara-gara itu (di dunia) maka Allah akan menghapus dosa tersebut dari dirinya.' Hadits ini diperkuat oleh Al Waqidi dari Usamah bin Zaid. Sunan Daruquthni 3467: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Mukrim menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Idris, dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Berbai'atlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak sendiri, tidak menyebarkan fitnah dan berita bohong antara kaki dan tangan kalian, tidak mendurhakai aku dalam kebaikan. Barangsiapa yang menepati bai'at ini maka Allah akan memberinya pahala. Tapi siapa yang melanggar lalu dihukum gara-garanya maka itu akan menjadi penghapus dosa bagi dirinya. Sedangkan yang melanggar dan Allah sembunyikan kesalahannya, maka urusannya di tangan Allah, jika mau Dia akan mengadzabnya, tapi jika tidak, Dia akan mengampuninya. Sunan Daruquthni 3468: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Ghundar menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, bahwa ia mendengar Abu Idris Al Khaulani menceritakan, ia mendengar Ubadah bin Ash-Shamit berkata, "Aku pernah membai'at Rasulullah SAW bersama serombongan teman, ketika itu beliau bersabda, 'Aku membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak sendiri, tidak menyebarkan fitnah dan berita bohong antara kaki dan tangan kalian, tidak mendurhakai aku dalam kebaikan. Barangsiapa yang menepati bai'at ini maka Allah akan memberinya pahala. Tapi siapa yang melanggar lalu dihukum gara-garanya maka itu akan menjadi penghapus dosa bagi dirinya. Sedangkan yang melanggar dan Allah sembunyikan kesalahannya, maka urusannya di tangan Allah, jika mau Dia akan mengadzabnya, tapi jika tidak, Dia akan mengampuninya'." Sunan Daruquthni 3469: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Abul Yaman menceritakan kepada kami, Syu'aib menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, Abu Idris A'idzullah bin Abdullah menceritakan kepada kami, bahwa Ubadah bin Ash-Shamit yang turut serta dalam perang Badar serta salah seorang yang ikut dalam bai'at Aqabah mengabarkan bahwa Rasulullah SAW berkata seperti redaksi tadi. Selanjutnya beliau bersabda, "Dan siapa saja yang melanggar salah satu dari yang telah disebutkan tadi lalu ia dihukum karenanya maka itu adalah penghapus dosa bagi dirinya." Sunan Daruquthni 3470: Ahmad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu As-Safar menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Yunus bin Abu Ishaq, dari Abu Ishaq, dari Abu Juhaifah, dari Ali RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan satu dosa di dunia lalu mendapat hukuman lantaran dosa tersebut, maka Allah Maha Mulia, dan Dia tidak mungkin mengulangi hukumannya kedua kali kepada hamba-Nya itu. Sedangkan orang yang berbuat dosa kemudian Allah rahasiakan perbuatannya dan mengampuninya, maka Allah Maha Mulia untuk menarik kembali sesuatu yang telah Ia ampuni.