13. Jual Beli

【1】

Sunan Daruquthni 2770: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar Wajadi dan Syuja' bin Makhlad menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdullah bin Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanasy, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah datang pada tahun Khaibar membawa sebuah kalung dengan manik-manik yang dilapisi emas. Seorang lelaki kemudian membelinya seharga tujuh atau delapan dinar. Maka Nabi SAW bersabda, 'Tidak, kecuali jika engkau dapat memisahkan keduanya.' Lelaki itu berkata, 'Sesungguhnya aku ingin membeli batunya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak, kembalikan! Kecuali jika engkau dapat memisahkan antara keduanya mana yang batu dan mana yang emas)." Sunan Daruquthni 2771: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami dari Abu Hani' Humaid bin Hani', dari Ali bin Rabah, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Nabi SAW pernah membawa sebuah kalung berlapiskan emas dan pernik-pernik. Maka beliau pun memerintahkan mencabut emasnya dan bersabda, "Emas dengan emas harus sama timbangannya." Sunan Daruquthni 2772: Abdul Malik bin Ahmad Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Hafash bin Amr menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Sufyan, (h) Abu Ja'far Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdushshamad menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Yazid menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin katsir dari abu al Minhal, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW pernah datang ke kota Madinah saat penduduknya menggunakan sistem Salam dalam transasksi buah-buahan. Melihat itu, Rasulullah SAW lalu bersabda, "Lakukanlah Salam pada buah-buahan dalam takaran tertentu, hingga waktu tertentu." Ibnu Mahdi berkata, "Berselang dua dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda, 'Lakukanlah salaf pada takaran tertentu dan timbangan yang tertentu pula'." Sunan Daruquthni 2773: Abu Bakar An-Naisaburi dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Hammad bin Manshur bin Rasyid menceritakan kepada kami, An- Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW pernah datang ke kota Madinah saat penduduknya menerapkan sistem Salam dalam transaksi jual beli kurma selama satu atau dua tahun. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang melakukan transaksi Salaf, maka sebaiknya dilakukan dalam takaran tertentu dan timbangan tertentu, serta hingga waktu yang tertentu pula." Lafazh ini adalah Lafazh An-Naisaburi. Al Muhamili berkata, "Berlaku pada makanan, buah kurma yang sudah kering, dan pohon kurma." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Hingga batas waktu tertentu dan dalam takaran tertentu pula." Sunan Daruquthni 2774: Abu Rauq Al Hizzani Ahmad bin Muhammad Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Rauh Al Ahwazi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, ia mendengar Abdullah bin Katsir menceritakan dari Abu Al Minhal, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas RA berkata: Ketika Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, penduduknya menerapkan sistem Salaf dalam transaksi buah kurma kering selama dua dan tiga tahun. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan transaksi Salaf, maka sebaiknya dilakukan pada takaran tertentu, atau timbangan tertentu. hingga batas waktu tertentu pula." Sunan Daruquthni 2775: Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim Al Fazari Abu Thalhah menceritakan kepada kami, Mua'mmal bin Hisyam Abu Hisyam menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, masyarakatnya menerapkan sistem Salaf dalam transaksi buah kurma kering selama satu dan dua tahun. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan Salaf kurma kering, maka ia hendaknya melakukannya dalam takaran tertentu dan timbangan tertentu pula.'" Sunan Daruquthni 2776: Abu Abdullah bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Ismail bin Muhammad bin Abdul Quddus menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Yahya menceritakan kepada kami, Ubaidah bin Mu'attib menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Najih, dari Abdullah bin Katsir dari Abu Al Minhal, dari Ibnu Abbas RA, ia bekata, "Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, masyarakatnya menerapkan sistem Salafdalam transaksi buah-buahan selama dua dan tiga tahun. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah Salaf dalam takaran tertentu, dan timbangan tertentu, serta batas waktu tertentu pula'." Sunan Daruquthni 2777: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Yazid menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Maryam, dari Makhul, ia meriwayatkan hadits ini secara marfu' kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membeli sesuatu yang tidak ia lihat, maka ia berhak memilih setelah melihatnya, Jika mau ia dapat mengambilnya, dan jika mau ia berhak meninggalkannya. " Abu Al Hasan berkata, "Ini adalah hadits mursal, dan Abu Bakar bin Abu Maryam adalah perawi dha‘if." Sunan Daruquthni 2778: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami dari Al Hasan dan Ismail bin Salim, dari Asy-Sya'bi dan Mughirah, dari Ibrahim, dengan redaksi yang sama. Hasyim berkata: Yunus dan Ibnu Aun juga mengabarkan kepada kami dari Ibnu Sirin, ia berkata, "Apabila barang tersebut tidak seperti yang digambarkan kepadanya, maka akad tersebut wajib dilaksanakan." Sunan Daruquthni 2779: Abu Bakar bin Ahmad bin Mahmud bin Khurazadz Al Qadhi Al Ahwazi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdullah bin Musa Abdan menceritakan kepada kami, Dahir bin Nuh menceritakan kepada kami, Umar bin Ibrahim bin Khalid menceritakan kepada kami, Wahb Al Yasykuri menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membeli sesuatu yang tidak ia lihat maka ia berhak memilih setelah melihat barang tersebut." Sunan Daruquthni 2780: Umar berkata, Fudhail bin Iyadh mengabarkan kepadaku dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda ..." dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 2781: Umar berkata: Al Qasim bin Al Hakam mengabarkan kepadaku dari Abu Hanifah, dari Haitsam, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Umar bin Ibrahim juga disebut juga Al Kurdi. Ia sering melakukan pemalsuan hadits. Hadits ini juga batil, tidak sah dan tidak ada yang meriwayatkan seperti ini selain dirinya. Namun yang sebenarnya bahwa hadits ini diriwayatkan secara mauquf sampai ke Ibnu Sirin, dan merupakan perkataannya. Sunan Daruquthni 2782: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Khasysyab At-Tinnisi menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami, Abu Mu'aid menceritakan kepada kami dari Sulaiman —yaitu Ibnu Musa—, dari nafi‘, dari Ibnu Umar, dan dari Atha' bin Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, keduanya berkata: dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membeli sesaatu hingga akad selesai maka ia berhak untuk memilih selama si penjual belum meninggalkannya. Jika mau ia dapat mengambil barang tersebut, dan jika mau ia dapat meninggalkan si pembeli sehingga ia tidak lagi memiliki hak memilih." Sunan Daruquthni 2783: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, bahwa nafi‘ menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika dua orang melakukan jual beli maka keduanya berhak untuk memilih selama belum berpisah dan masih borsama-sama. Atau salah seorang dari mereka memutuskan pilihan kepada yang lain sehingga keduanya sepakat atas pilihan tersebut maka transaksi jual beli tersebut telah sah." Sunan Daruquthni 2784: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Malik mengabarkan kepadaku dari nafi‘ dan Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Rasululiah SAW dengan redaksi yang serupa dalam kasus penjual dan pembeli. Dalam sanad di atas, Ibnu Wahb adalah satusatunya perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Malik. Sunan Daruquthni 2785: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Muhammad bin Abu Katsir Al Qadhi menceritakan kepada kami, Makki bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Hisyam bin Hassan menceritakan kepada kami dari Jamil bin Murrah, dari Abu Ar-Ridha, ia berkata: Kami pernah melakukan perjalanan bersama pasukan perang. Lalu datang seorang pria sambil membawa kuda. Salah seorang dari kami kemudian berkata kepadanya, "Apakah engkau mau menjual kuda tersebut dan ditukar dengan budak ini?" Pria itu menjawab, "Ya." Ia pun menjualnya dan singgah semalam bersama kami. Namun keesokan harinya orang tersebut mendatangi kudanya. Rekan kami pun bertanya kepadanya, "Ada apa dengan kuda itu? Bukankah engkau telah menjualnya kepadaku?" Pria tersebut menjawab, "Aku tidak memiliki kepentingan untuk menjualnya." Ia berkata lagi, "Bagaimana mungkin, padahal engkau telah menjualnya kepadaku!" Orang-orang pun berkata kepada keduanya, "Ini ada Abu Barzah, sahabat Rasulullah SAW." Mereka lalu mendatanginya. Abu Barzah berkata kepada keduanya, "Apakah kalian ridha dengan keputusan Rasulullah SAW?" Mereka menjawab, "Ya." Abu Barzah berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah.' Dan menurutku, kalian berdua telah berpisah." Sunan Daruquthni 2786: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Abbad bin Ubadah menceritakan kepada kami dari Jamil bin Murrah, dari Abu Al Wadhi Al Abdi, dia berkata, "Ketika kami sedang dalam beberapa peperangan, kami sempat singgah di suatu tempat. Lalu datanglah seorang lelaki dari arah rombongan prajurit sambil menunggangi kuda. Salah seorang dari kami kemudian menawar kuda tersebut darinya." Selanjutnya Abu Al Wadhi Al Abdi menyebutkan redaksi hadits yang serupa hadits dari Abu Barzah RA, dari Nabi SAW. Sunan Daruquthni 2787: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Yahya bin Bakar menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab, ia berkata: Salim berkata: Ibnu Umar berkata, "Apabila kami malakukan transaksi jual beli maka masing-masing dari kami berhak untuk memilih selama keduanya belum berpisah." Ia berkata lagi, "Aku dan Utsman pernah melakukan jual beli. Kujual hartaku yang ada di lembah dengan miliknya yang ada di Khaibar. Setelah aku menjualnya, aku pun segera mundur ke belakang, karena khawatir Utsman membatalkan jual beli tersebut sebelum aku meninggalkannya." Sunan Daruquthni 2788: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib dan dan Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, mereka berkata: Katsir bin Hisyam menceritakan kepada kami, Kultsum bin Jausyan menceritakan kepada kami dari Ayyub As-Sakhtiani, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pedagang yang jujur lagi amanah dan beragama Islam akan dikumpulkan bersama para syuhada pada Hari Kiamat kelak. " Al Fadhl berkata, "Bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada pada Hari Kiamat kelak." Sunan Daruquthni 2789: Muhammad bin Ibrahim bin Hafash bin Syahin menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Hamzah, dari Al Hasan, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pedagang yang jujur dan amanah akan dikumpulkan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, serta syuhada pada Hari Kiamat kelak." Sunan Daruquthni 2790: Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Abu Ar-Rijal menceritakan kepada kami, Abu Farrah Yazid bin Muhammad bin Yazid menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ma'qil bin Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Abdul Karim, dari Qais bin Jubair Ar-Rib'i, dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Hasil penjualan Khamer adalah haram, penghasilan seorang pelacur haram, hasil jual anjing pun haram. Jika pemilik anjing mendatangimu untuk meminta harganya maka isilah kedua tangannya dengan tanah. Upah dari mengobati dengan menggunakan bara api pun haram, nilai jual anjing adalah haram, khamer adalah haram, judi serta semua yang memabukkan adalah haram." Sunan Daruquthni 2791: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Bayan menceritakan kepada kami dari Khalid —yakni Al Hadzdza'—, dari Barakah Abu Al Walid, dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Ia pun mengharamkan harganya." Sunan Daruquthni 2792: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Abdul Wahhab bin Bakht, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Khamer dan harganya, dan mengharamkan bangkai dan harganya, serta mengharamkan babi dan harganya. Sunan Daruquthni 2793: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidullah bin Al Munadi mengabarkan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Abu Malik An-Nakha'i menceritakan kepada kami dari Al Muhajir Abu Al Hasan, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Tamim Ad-Dari, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak halal harga sesuatu yang haram untuk dimakan dan diminum." Sunan Daruquthni 2794: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur dan Muhammad bin Ishaq dan Muhammad bin Ismail As-Sulami, mereka berkata: Abu Shalih menceritakan kepada mereka, Yahya bin Ayyub menceritakan kepadaku, dari Ubaidullah bin Al Mughirah, dari Munqidz maula Suraqah, dari Utsman bin Affan RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Jika engkau membeli maka mintalah penjual untuk menakarnya, dan jika engkau ingin menjualnya kembali maka takarlah kembali." Sunan Daruquthni 2795: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur dan Muhammad bin Ishaq dan Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada mereka, Ibnu Abu Laila menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual kembali makanan hingga sempurna dua jenis takaran: takaran penjual dan takaran pembeli." Sunan Daruquthni 2796: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Aban Al Aththar menceritakan kepada kami, Yahya bin Ya'la bin Hakim menceritakan kepada kami, Yusuf bin Mahak menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ishmah menceritakan kepada kami, Hakim bin Hizam bin Khuwailid menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah orang yang ingin membeli barang-barang jualan ini, maka apakah yang halal bagiku dan apa pula yang haram?" Rasulullah SAW menjawab, "Wahai putra saudaraku, jika engkau membeli sesuatu maka janganlah engkau jual kembali sampai ia benar-berar berada di tanganmu." Sunan Daruquthni 2797: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr dan Ali bin Sa'id bin Jarir menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdushshammad menceritakan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, dengan sanad yang sama, dia berkata, "Maka janganlah engkau menjualnya kembali hingga engkau mendapatkan seluruhnya." Sunan Daruquthni 2798: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Sakhr menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, Ya'la bin Hakim menceritakan kepada kami, Yusuf bin Mahik menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ishmah menceritakan kepada kami, Hakim bin Hizam bin Khuwailid menceritakan kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya, "Jika engkau ingin membeli sesuatu, maka janganlah engkau jual sampai apa yang akan engkau jual itu berada ditangan secara utuh." Sunan Daruquthni 2799: Ibnu Sha'id dan Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Bundar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Hushain, dari salah seorang Syaikh, penduduk kota Madinah, dari Hakim bin Hizam, bahwa Rasulullah SAW memberinya satu dinar agar ia membeli seekor kambing korban. Maka ia pun membeli seekor kambing korban dengan harga satu dinar. Kemudian ia menjualnya dengan harga dua dinar. Lalu ia membeli seekor kambing lagi seharga satu dinar. Ia pun kembali dengan uang satu dinar dan seekor kambing. Rasulullah SAW kemudian menyedekahkan uang satu dinar tersebut dan mendoakan keberkahan baginya." Sunan Daruquthni 2800: Ishak bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Sa'id bin Zaid menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Abu Labid, dari Urwah bin Abu Al Ja'd Al Bariqi bahwa Rasulullah SAW bertemu dengan seorang pembawa binatang yang biasa untuk dijual. Beliau kemudian memberinya satu dinar dan berkata, "Belikan seekor kambing untuk kami.'' Urwah berkata, "Orang itu pun pergi membeli dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan ia bertemu dengan seorang laki-laki dan kemudian menjual seekor kambingnya kepada laki-laki tersebut seharga satu dinar." Urwah berkata kembali, "Ia lalu mendatangi Rasulullah SAW dengan seekor unta dan uang satu dinar." Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, "Semoga Allah memberkahi jual belimu." Ia berkata, "Aku kemudian berdiri di Kunasah, dan aku tetap seperti itu hingga aku mendapatkan untung sebesar empat ribu." Sunan Daruquthni 2801: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, Sa'id bin Zaid menceritakan kepada kami dari Az-Zubair bin Al Khirrit, dari Abu Labib, dari Urwah bin Abu Al Ja'd, ia berkata, "Nabi SAW pernah melihat seorang penjual hewan. Beliau kemudian memberiku uang satu dinar dan berkata, 'Wahai Urwah, datangilah penjual hewan tersebut dan belilah seekor kambing untukku dengan uang satu dinar ini.' Aku lalu mendatangi penjual kambing tersebut, lalu menawar harganya hingga akhirnya aku membeli dua ekor kambing seharga satu dinar. Aku lantas pergi membawanya. Di perjalanan aku bertemu dengan seorang laki-laki. Ia kemudian menawar kambingku. Maka, aku pun menjual salah seekor kambing tersebut dengan harga satu dinar. Aku lalu kembali dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Aku lantas berkata, 'Wahai Rasulullah, ini kambingnya dan ini uang satu dinar milikmu.' Beliau bersabda, 'Bagaimana engkau bisa melakukannya.‘ Aku kemudian menceritakan yang telah terjadi. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ''Semoga Allah memberkahi jual belimu.' Sungguh aku melihat diriku berhenti di Kunasah Kufah, lalu aku mendapatkan untung sebesar empat puluh ribu sebelum sampai ke keluargaku." Sunan Daruquthni 2802: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz mendiktekan kepada kami dari hafalannya, Kamil bin Thalhah Abu Yahya menceritakan kepada kami, Abdullah bin Lahi'ah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Ja'far menceritakan kepada kami dari Yazid bin Aslam, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang jual beli Muzayadah, dan jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya, kecuali harta rampasan perang dan warisan. Sunan Daruquthni 2803: Abu Muhammad bin Sha'id mendiktekan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Al Hakim menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepadaku, Umar bin Malik menceritakan kepadaku dari Ubaidullah bin Abu Ja'far, dari Zaid bin Aslam, ia berkata, "Aku mendengar seorang laki-laki, yang dipanggil dengan sebutan Syahr, yang berprofesi sebagai pedagang, bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang hukum transaksi Muzayadah, Abdullah bin Umar menjawab, "Rasulullah melarang menjual sesuatu atas apa yang telah dijual oleh saudaranya sampai saudaranya tersebut membiarkannya, kecuali dalam masalah harta rampasan perang dan warisan." Sunan Daruquthni 2804: Muhammad bin Umar Ar-Razzaz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid AlLaitsi menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Abu Ja'far, dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Umar RA, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 2805: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Ubaid bin Hanin, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Aku pernah membeli minyak di pasar. Seseorang kemudian mendatangiku dan memberiku keuntungan hingga aku puas. Ketika aku hendak meraih tangannya untuk menepuknya, tiba-tiba seseorang meraih tanganku dari belakang dan memegangnya. Aku lalu menoleh, ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Engkau tidak boleh menjual minyak itu sampai engkau membawanya ke rumahmu. Karena sesungguhnya Nabi SAW melarang hal tersebut." Sunan Daruquthni 2806: Muhammad bin Amr bin Al Bukhturi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Hazim menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad dengan sanad ini, dari Nabi SAW dengan redaksi hadits yang sama. Sunan Daruquthni 2807: Abu Thalib Al Katib Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dari Abu Az-Zinad, dari Ubaid bin Hanin, dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Aku pernah membeli minyak di pasar. Setelah ia menjadi milikku, aku pun bertemu dengan seorang lakilaki. Orang itu memberiku untung yang baik. Aku lalu ingin menepuk tangannya. Tibatiba saja seseorang memegang tanganku dari belakang. Aku lantas menoleh kepadanya. Ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, ia berkata, 'Engkau tidak boleh menjualnya di tempat engkau membelinya sampai engkau membawanya ke kendaraanmu. Karena sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menjual barang di tempat pembeliannya sampai para pedagang tersebut membawa barang itu ke kendaraannya'." Sunan Daruquthni 2808: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Dhirar bin Shurad menceritakan kepada kami, Musa bin Utsman menceritakan kepada kami dari Al Hakam bin Utaibah, dari Abdullah maula Sa'id, dari Sa'd, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual pohon sampai terlihat jelas buahnya matang." Sunan Daruquthni 2809: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdussalam Abu Ar-Raddad menceritakan kepada kami, WahibuUah bin Rasyid menceritakan kepada kami, Yunus bin Yazid menceritakan kepada kami, (h) dan Al Hasan bin Rasyiq di Mesir menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad bin Al Abbas Al Bashri menceritakan kepada kami, (h) serta Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Anbasah bin Khalid menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abu AzZinad tentang menjual buah sebelum matang dan apa yang disebutkan padanya? Ia berkata, "Urwah bin Az-Zubair meriwayatkan dari Sahl bin Abu Hatsmah, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, "Dulu orang-orang menjual buah-buahan di pohon sebelum tampak matang. Ketika mereka mulai memetik buahnya, dan nampak permasalahan mereka, pembeli pun mengeluh bahwa kurma di pohon membusuk, dan tidak dapat menjadi ruthab (kurma basah), tertimpa penyakit, dan kerusakan. Mereka lalu mengadukan semua hal tersebut. Ketika pengaduan mereka kepada Nabi SAW telah begitu banyak menumpuk, Rasulullah SAW pun berkata sebagai bentuk musyawarah, 'Kalau tidak mau hal ini terjadi, maka jangan membeli buah sebelum tampak matang dan baik.' Lantaran banyaknya pengaduan dan perselisihan di antara mereka. Lafazh hadits ini berasal dari Anbasah. Abu Daud berkata, "Buah tertimpa muraq dan qusyam (jenis penyakit yang menyerang buah-buahan terutama kurma). Sunan Daruquthni 2810: Muhammad bin Ahmad bin Isa bin Abdak menceritakan kepada kami, Ali bin Al Husain bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Abdullah bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahnya menceritakan kepada kami, dari Al Mubarak bin Mujahid, dari Malik bin Anas, dari Abu Az-Zinad, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada riba kecuali pada emas dan perak, atau pada apa yang ditakar atau ditimbang, dan apa yang dimakan dan diminum. Sunan Daruquthni 2811: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Ya'qub Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Umar bin Farrukh menceritakan kepadaku dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual buah di pohon hingga jelas matangnya dan baiknya, atau menjual bulu yang masih melekat pada hewan, atau susu yang belum diperas, atau mentega yang masih berada di dalam susu." Sunan Daruquthni 2812: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalaf Al Muqri' menceritakan kepada kami, Ya'qub Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Umar bin Farrukh menceritakan kepada kami, Khubaib bin Az-Zubair menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual buah sampai tampak matang dan jelas memutih atau memerah, dan melarang menjual air susu yang masih berada di dalam kantung susu, dan bulu yang masih melekat pada tubuh binatang." Sunan Daruquthni 2813: Ahmad bin Abdullah bin Al Wakil menceritakan kepada kami, Abu Hafash Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Qurrah bin Sulaiman Al Asadi menceritakan kepada kami, Umar bin Farrukh menceritakan kepada kami, Khubaib bin Az-Zubair menceritakan kepadaku dari Berimah, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual buah sampai ia layak dimakan, atau bulu yang masih berada di tubuh binatang, atau susu yang masih berada dikantung susu, atau mentega yang masih terdapat pada susu." Hadits diriwayatkan secara mursal oleh Waki' dari Umar bin Farrukh. Sunan Daruquthni 2814: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Jangan kalian membeli susu yang masih berada di dalam kantung susu binatang, dan membeli bulu yang masih melekat pada tubuh seekor binatang." Hadits ini mauquf. Sunan Daruquthni 2815: Ismail bin Yunus bin Yasin menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israel menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami dari Jahdham bin Abdullah, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Muhammad bin Zaid Al Abdi, dari Syahr, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang rnembeli apa yang ada di dalam tubuh binatang ternak sampai ia melahirkannya, dan membeli harta rampasan perang sampai dibagikan, dan dari membeli hasil tangkapan seorang penyelam yang belumjelas." Sunan Daruquthni 2816: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Umar bin Farukh Al Qattat menceritakan kepada kami, bahwa ia telah mendengar dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual susu yang masih berada di kantung susu binatang, atau mentega yang terkandung dalam susu." Sunan Daruquthni 2817: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Al A'rabi Abu Ja'far menceritakan kepada kami, dua orang yang syadz menceritakan kepada kami, Ayyub bin Utbah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang melakukan praktek jual beli gharar. Ayyub berkata, "Yahya menafsirkan jual beli gharar sebagai berikut: jual beli hasil tangkapan seorang penyelam yang belum jelas, budak yang melarikan diri dari tuannya, unta yang lari dari pemiliknya, janin yang masih berada di dalam perut binatang, barang tambang yang masih berupa tanah, dan air susu binatang ternak kecuali dengan takaran." Sunan Daruquthni 2818: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar Muhammad bin Basysyar dan Amr bin Ali dan Ya'qub bin Ibrahim Ad-Duraqi menceritakan kepada kami, —Lafazhnya dari Bundar—, mereka berkata, "Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Abu Az-Zinad mengabarkan kepada kami dari Al A'waj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bahwa beliau melarang melakukan praktek jual beli gharar dan hashah." Sunan Daruquthni 2819: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Yahya bin Yazdad Abu Ash-Shaqar Al Warraq menceritakan kepada kami, Al Husain bin Muhammad menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Ibnu Abu Malikah, dari Abdullah bin Hanzhalah —yang jasadnya telah dimandikan oleh Malaikat— berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sata Dirham riba yang dimakan oleh seseorang sedang ia mengetahuinya, lebih berat dari tiga puluh enam dosa berzina." Abdul Aziz bin Rafi' pun meriwayatkan hadits di atas dari Ibnu Abu Malikah. Ia menjadikannya dari Ka'b dan tidak sampai marfu ' kepada Rasulullah SAW. Sunan Daruquthni 2820: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Al Faryabi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rafi', dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Abdullah bin Hanzhalah, dari Ka'b, dia berkata, "Apabila aku berzina sebanyak tiga puluh tiga kali lebih aku senangi daripada aku memakan satu dirham hasil riba yang Allah ketahui bahwa aku telah mamakan dan mengambilnya, padahal ia adalah hasil riba." Hadits ini lebih shahih dari hadits marfu '. Sunan Daruquthni 2821: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Hasyim bin Al Harits menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami dari Laits, dari Abdullah bin Abu Mulaikah, dari Abdjullah bin Hanzhalah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Satu dirham yang berasal dari riba lebih besar dari dosa tiga puluh enam kali berzina." Sunan Daruquthni 2822: Ahmad bin Muhammad bin Al Jarrah menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Sa'id atau Abu Sa'd bahwa Rasulullah SAW pernah menjual orang merdeka yang bangkrut karena utang." Sunan Daruquthni 2823: Abu Rauq Al Harrani di Bashrah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Rauh menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar bahwa ia mendengar Abu Al Minhal Abdurrahman bin Muth'im berkata: Sekutuku pernah menjual beberapa dirham di pasar dengan cara dibayar di kemudian waktu. Aku kemudian berkata kepadanya, "Ini tidak dibenarkan!" Ia berkata, "Aku telah menjualnya di pasar dan tak seorang pun yang menegurku." Ia berkata: Aku lalu menanyakan hal tersebut kepada Al Barra bin Azib, ia berkata: Rasulullah SAW datang dan kami melakukan praktek jual beli seperti ini. Maka beliau bersabda, "Apabila transaksi dilakukan secara tunai maka tidaklah mengapa. Namun apabila dilakukan secara utang (dibayar dikemudian hari) maka tidak boleh." Coba kau temui Zaid bin Arqam, karena ia lebih tahu tentang masalah. jual beli di antara kami." Aku lantas bertanya kepadanya, dan ia mengatakan hal yang serupa. Sunan Daruquthni 2824: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al FadhI bin Ya'qub ArRukhami menceritakan kepada kami, Hajjah bin Muhammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Amr bin Dinar dan Amir bin Mush'ab mengabarkan kepadaku bahwa mereka telah mendengar Abu Al Minhal menceritakan dari Al Barra" dan Zaid bin Arqam, ia berkata: Kami adalah pedagang pada masa Rasulullah SAW. Kami pernah bertanya kepada beliau tentang hukum jual beli mata uang, beliau menjawab, "Apabila transaksi dilakukan secara tunai maka hal itu tidak mengapa. Namun apabila dilakukan secara utang (dibayar dikemudian hari) maka itu tidak boleh." Sunan Daruquthni 2825: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaiman bin Nadhlah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin Auf, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus Sawad bin Ghaziyah —saudara bani Adi dari kalangan Anshar—, untuk pergi ke Khaibar. Setelah itu ia kembali sambil membawa kurma kering berkualitas bagus. Rasulullah SAW bertanya, "Apakah semua jenis kurma di Khaibar seperti ini?" Ia menjawab, "Tidak wahai Rasulullah, demi Allah kami membeli satu Sha' dengan dua Sha', dan dua Sha' dengan tiga Sha' dari kurma yang tidak diketahui jenisnya." Rasulullah SAW bersabda, "Jangan lakukan hal itu! Tetapi jual yang ini dan gunakan hasilnya untuk membeli yang itu, demikian pula dengan masalah timbangan." Sunan Daruquthni 2826: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Hamzah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abdul Majid bin Suhail dengan sanad yang sama. Dan dari Abdul Majid bin Suhail, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 2827: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami dari Abdul Majid bin Suhail, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 2828: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan Ad-Dainuri menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Husain Al Hamadzani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail Al Ja'fari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Maslamah bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Sa'id Al Khudri dan Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 2829: Abu Muhammad bin Sha'id, Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ar-Rabi' bin Shubaih, dari Al Hasan, dari Ubadah dan Anas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang ditimbang maka harus sama apabila ia berasal dari satu jenis yang sama. Dan apa yang ditakar juga seperti itu. Namun jika berasal dari jenis yang berbeda maka tidaklah mengapa. Tidak ada yang meriwayatkan teks seperti ini selain Abu Bakar dari Waki'. Lain halnya dengan Jamaah yang meriwayatkannya dari Ar-Rabi', dari Ibnu Sirin, dari Ubadah dan Anas, dari Nabi SAW dengan Lafazh hadits yang lain. Sunan Daruquthni 2830: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Hudbah bin Khalid menceritakan kepada kami, Hammam bin Yahya menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma' Ar-Rahabi, dari Abu Al Asy'ats Ash-Shan'ani, Qatadah berkata: Shalih Abu Al Khalil menceritakan kepadaku dari Muslim Al Makki, dari Abu Al Asy'ats bahwa ia menyaksikan khutbah Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata: Aku mendengarnya berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran timbangan yang sama, dan perak dengan perak kecuali dengan timbangan yang sama, baik jenis logam maupun barangnya. Beliau juga menyebutkan jewawut dengan jewawut, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Menukar jewawut dengan gandum tidak mengapa apabila transaksinya dilakukan secara tunai, dan tidak mengapa apabila jewawut lebih banyak dari gandum apabila transaksinya dilakukan secara tunai. Barangsiapa yang melebihkan (pada saat transaksi) atau minta agar dilebihi maka ia telah melakukan riba." Abdullah berkata, "Aku kemudian menceritakan hadits ini kepada ayahku, dan ia pun menganggapnya sebagai hadits hasan." Sunan Daruquthni 2831: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib Al Anthaki menceritakan kepada kami, Sa'id bin Maslamah menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Ubaidah, dari anaknya Abdullah bin Mas'ud, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih, dan tidak ada saksi antara mereka berdua, maka si penjual diambil sumpahnya. Adapun pembeli berhak untuk memilih, jika mau ia dapat meneruskan transaksi, dan jika tidak ia dapat membatalkannya." Sunan Daruquthni 2832: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Ismail bin Umayyah mengabarkan kepadaku dari Abdul Malik bin Ubaidah, ia berkata, "Aku pernah mendatangi Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, yang didatangi dua orang laki-laki yang telah melakukan transaksi jual beli sebelumnya. Salah seorang dari mereka berkata, 'Aku membelinya dengan harga sekian.' Yang lainnya membantah, 'Aku menjualnya dengan harga sekian.' Abu Ubaidah berkata, 'Abdullah bin Mas'ud pernah menemukan permasalahan seperti ini. Maka ia berkata, 'Aku pernah bersama Rasulullah SAW ketika beliau dihadapkan dengan permasalahan seperti ini. Rasulullah SAW memerintahkan si penjual untuk bersumpah kemudian si pembeli memilih, jika mau maka ia dapat meneruskan transaksi, jika tidak maka ia dapat membatalkannya'." Sunan Daruquthni 2833: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Husain bin Shafwan menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ayahku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salim Al Qaddah menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami bahwa Ismail bin Umayyah mengabarkan kepadanya dari Abdul Malik bin Umair, ia berkata: Ketika aku sedang bersama Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, datanglah dua orang laki-laki yang telah melakukan transaksi jual beli barang sebelumnya. Yang satu berkata, "Aku membelinya dengan harga sekian." Yang lain berkata, "Aku menjualnya dengan harga sekian." Abu Ubaidah berkata, "Abdullah bin Mas'ud pernah menemukan permasalahan seperti ini dan ia berkata, 'Aku pernah bersama Rasulullah SAW ketika beliau dihadapkan dengan permasalahan seperti ini. Beliau memerintahkan si penjual untuk bersumpah kemudian si pembeli memilih, jika mau maka ia dapat mengambilnya, namun jika tidak maka ia dapat meninggalkannya'." Abdullah berkata, "Aku telah mendapat kabar dari Hisyam bin Yusuf tentang masalah penjual dan pembeli yang terdapat pada riwayat Ibnu Juraij, dari Ismail bin Umayyah, dari Abdul Malik bin Ubaidah. Sedangkan Hajjaj Al A'war berkata, 'Dari Abdul Malik bin Ubaid'." Sunan Daruquthni 2834: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Umar bin Hafs bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Umais, Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Al Asy'ats bin Qais pernah membeli seorang budak laki-laki dari hasil rampasan perang yang berjumlah seperlima dari Abdullah sebesar dua puluh ribu. Ia kemudian membenkan kepada Abdullah uangnya. Setelah itu ia berkata. "Sesungguhnya aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Abdullah berkata, "Pilihlah seseorang yang akan menjadi penengah di antara kita berdua." Al Asy'ats bekata, "Engkau adalah penengah di antara kami berdua." Abdullah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Jika penjual dan pembeli saling berselisih, dan tidak ada bukti (di antara mereka) maka kembali kepada pernyataan si pemilik barang (penjual) atau keduanya saling meninggalkan satu sama lain (membatalkan transaksi)'." Sunan Daruquthni 2835: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Umar bin Hafsh menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, dari Abu Al Umais berkata, "Aku mendengar Al Qasim menyebutkan dari Abdullah dan Al Asy'ats persis seperti ini. Dia meriwayatkannya secara marfu' hingga kepada Nabi SAW. Diriwayatkan pula oleh Amr bin Qais dan Ibnu Abu Laila dari Al Qasim, dari ayahnya, dari Ibnu Mas'ud. Sunan Daruquthni 2836: Abu Muhammad bin Sha'id dan lainnya mendiktekan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Muslim bin Warah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Sabiq menceritakan kepadaku, Amr bin Abu Qais menceritakan kepada kami dari Umar bin Qais Al Mashir, dari Al Qasim, dari Abdurrahman, dari ayahnya, berkata: Abdullah bin Mas'ud pernah menjual salah seorang budak hasil rampasan perang seharga dua puluh ribu kepada Al Asy'ats bin Qais. Ia kemudian ingin membayarnya seharga sepuluh ribu. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Aku menjualnya seharga dua puluh ribu." Ia menjawab, "Sesungguhnya aku membelinya sebesar sepuluh ribu, dan aku rela dengan pendapatmu dalam hal ini." Ibnu Mas'ud berkata, "Kalau mau aku akan menceritakan kepadamu apa yang telah aku dengar dari Rasulullah SAW." Ia menjawab, "Ya." Ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika dua orang melakukan jual beli, sementara tidak ada saksi di antara mereka berdua, maka keputusan sesuai perkataan si penjual, atau keduanya membatalkan jual beli tersebut'." Al Asy'ats berkata, "Aku telah membatalkannya kepadamu." Sunan Daruquthni 2837: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ja'far bin Midrar menceritakan kepada kami, pamanku Thahir menceritakan kepadaku, Al Husain bin Umarah menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila penjual dan pembeli saling berselisih, maka keputusan sesuai dengan perkataan penjual. Namun jika barang telah dipakai, maka perkataan pembeli yang menjadi acuan." Al Hasan bin Umarah adalah perawi matruk. Sunan Daruquthni 2838: Muhammad bin Al Husain bin Sa'id Al Hamadzani menceritakan kepada kami, Abu Abdul Malik Ahmad bin Ibrahim Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami, Ibnu Ayyasy menceritakan kepada kami, Musa bin Uqbah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abu Laila, dari Al Qasim bin Abdurrahman Abdullah bin Mas'ud, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli berselisih faham dalam transaksi mereka, sementara barangnya masih seperti sediakala belum dipergunakan, maka perkataan penjual yang menjadi acuan atau keduanya saling membatalkan jual beli tersebut. " Sunan Daruquthni 2839: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Auf menceritakan kepada kami, Al Mughirah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 2840: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Haitsam Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ammar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 2841: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih faham, dan barang telah dipergunakan maka pembeli berhak untuk memilih. Jika mau maka ia dapat mengambilnya, dan jika mau maka ia dapat meninggalkannya.” Abu Al Ahwash Al Qadhi adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam. Sunan Daruquthni 2842: Abu Al Qasim Badr bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid bin Abd menceritakan kepada kami, Ahmad bin Musabbih Al Jamal menceritakan kepada kami, Ishmah bin Abdullah menceritakan kepada kami, Isra'il menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Wa'il, dari Abdullah, ia berkata, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih pendapat, sementara barang telah dipakai maka yang menjadi acuan adalah perkataan penjual." Hadits ini diriwayatkan kepada Rasulullah SAW secara marfu'. Sunan Daruquthni 2843: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Laila menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dia berkata: Abdullah bin Mas'ud pernah menjual budak hasil rampasan perang kepada Al Asy'ats. Mereka kemudian berselisih faham tentang harganya. Abdullah berkata, "Aku menjualnya kepadamu seharga dua puluh ribu." Al Asy'ats menampik, "Aku telah membelinya darimu seharga sepuluh ribu." Abdullah berkata, "Kalau mau aku akan menceritakan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah SAW." Al Asy'ats menjawab, "Sampaikanlah." Abdullah berkata, "Aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Jika penjual dan pembeli saling berselisih pendapat, sementara barangnya masih ada dan di antara keduanya tidak ada saksi, maka yang menjadi acuan adalah perkataan penjual, atau keduanya saling membatalkan jual beli tersebut'." Al Asy'ats berkata, "Saya berpendapat bahwa jual-beli sebaiknya dibatalkan." Sunan Daruquthni 2844: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, {h) Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Mauhib bin Yazid bin Khalid menceritakan kepadaku, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, bahwa Abu Az-Zubair Al Makki menceritakan kepadanya, dari Jabir bahwa Nabi SAW pernah membeli satu muatan daun khabath dari seorang pria badui. Ketika transaksi telah selesai, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah." Ahmad berkata: Pria badui itu berkata kepada Nabi SAW, "Semoga Allah memanjangkan usiamu, aku memilih untuk menjualnya." Ahli bahasa Arab berkata, "Makna ungkapan Amraka —dengan huruf ra‘ difathahkan— berarti saya memohon semoga Allah memberikan kemakmuran untukmu. Semua perawi adalah tsiqah. Sunan Daruquthni 2845: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hilal bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Al Mu'afa menceritakan kepada kami, Musa bin A'yun menceritakan kepada kami dari Yahya bin Ayyub, dari Ibnu Juraij, bahwa Abu AzZubair Al Makki menceritakan kepadanya dari Jabir bahwa Nabi SAW pernah membeli satu muatan tali khabath dari seorang pria badui —aku kira Ia mengatakan dari bani Amir bin Sha'sha'ah—. Ketika transaksi telah selesai, Rasulullah SAW bersabda kepada pria badui tersebut, "Pilihlah." Pria badui itu menjawab, "Jika aku mengganggap seperti hari ini adalah jual beli (aku menjualnya), semoga Allah memberikan kemakmuran untukmu. Dari mana asalmu?" Rasulullah SAW menjawab, "Dari Quarisy." Sunan Daruquthni 2846: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Biysir bin Musa menceritakan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Thawus, ia berkata, "Nabi SAW pernah membeli satu muatan daun khabath dari seorang pria badui. Beliau kemudian menyuruhnya memilih setelah melakukan transaksi." Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 2847: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abbad dan Abu Ubaidullah —yaitu Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi—, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr, ia berkata: Suatu ketika Ibnu Umar menunggangi seekor anak unta liar yang baru pertama kali ditunggangi milik ayahnya, Umar RA. Anak unta itu tidak dapat ia kendalikan hingga ia berada dihadapan Rasulullah SAW. Umar lalu berteriak mengusirnya. Anak unta itu masih saja liar. Lantas Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Umar, juallah ia kepadaku." Beliau kemudian membelinya. Setelah itu beliau memanggil Ibnu Umar dan berkata, "Hewan ini untukmu, perbuatlah apa saja yang engkau kehendaki terhadapnya.” Sunan Daruquthni 2848: Abu Bakar Ahmad bin Nashr bin Sandawaih Al Bundar Habsyun menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir bin Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata: Suatu ketika Barirah ingin membebaskan dirinya dengan menebus sebesar sembilan uqiyah dengan membayar sebesar satu uqiyah setiap tahunnya. Ia kemudian mendatangi Aisyah untuk meminta bantuannya. Aisyah berkata, "Tidak. Tetapi kalau kau mau akan aku hitung semuanya secara keseluruhan namun wala‘ (ketaatan dan loyalitas) menjadi hakku." Barirah pun pergi mendatangi keluarganya. Ia lalu menyampaikan hal tersebut kepada mereka. Mereka menolaknya kecuali apabila wala tetap menjadi hak mereka. Ia lantas kembali mendatangi Aisyah melaporkan tentang apa yang telah ia katakan kepada keluarganya. Mendengar itu, Aisyah berkata, "Kalau begitu, tidak. Kecuali jika hak wala‘ diberikan kepadaku." Rasulullah SAW bertanya, "Apa itu?" Aisyah menjawab, "Wahai Rasulullah, Barirah datang kepadaku meminta tolong dalam masalah pembebasan dirinya dengan cara mukatabah (mencicil hak kemerdekaan dirinya). Aku lalu berkata kepadanya, 'Tidak, jika keluargamu mau, aku akan menyiapkan apa yang menjadi hak mereka sekaligus, dan wala‘ menjadi hakku.' Ia kemudian mendatangi mereka dan berkata, 'Tidak, kecuali wala‘ tetap menjadi hak kami'." Rasulullah SAW bersabda, "Belilah ia dan bebaskanlah, serta mintalah syarat wala‟ untukmu karena wala‟ adalah hak bagi orang yang membeli." Aku lantas membeli, kemudian membebaskannya. Lalu Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah di hadapan orang-orang. Setelah memuji Allah, beliau berkata, "Mengapa ada orang yang menetapkan persyaratan yang tidak ada di dalam Kitabullah. Ketahuilah dengan sungguh-sungguh bahwa barangsiapa menetapkan persyaratan yang tidak ada dalam Kitabullah maka persyaratan itu batil, meskipun ada seratus persyaratan. Ketetapan Allah lebih benar, dan persyaratan yang telah ditetapkan Allah lebih kuat. Mengapa ada orang di antara kalian yang mengatakan bahwa bebaskanlah fulan namun hak wala‟ tetap milikku! Sesungguhnya wala' adalah hak orang yang memerdekakan." Aisyah berkata, "Suaminya adalah seorang budak. Rasulullah SAW pun menyuruhnya untuk memilih. Ia kemudian memilih untuk memerdekakan dirinya. Seandainya saja suaminya adalah orang yang merdeka, niscaya Rasulullah SAW tidak menyuruhnya untuk memilih." Sunan Daruquthni 2849: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Juwan menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Aiman menceritakan kepada kami dari ayahnya, dia berkata: Aku pernah mendatangi Aisyah dan aku berkata kepadanya, "Wahai Ummul Mukminin, dulu aku adalah kepunyaan Utbah bin Abu Lahab. Anak dan istrinya telah menjualku dan mensyaratkan agar wala'-ku diberikan kepadanya. Sekarang wala'-ku menjadi hak siapa?" Aisyah berkata, "Wahai Anakku, Barirah pernah mendatangiku. Ia ingin menebus dirinya dengan cara mencicil kemerdekaannya. Ketika itu ia berkata, 'Belilah aku.' Aku lalu berkata kepadanya, 'Ya.' Ia berkata lagi, 'Sesungguhnya keluargaku tidak akan menjualku kecuali dengan syarat wala "-ku untuk mereka.' Aku lantas berkata, 'Kalau begitu, aku tidak perlu membelimu.' Ketika Rasulullah SAW mendengar hal tersebut — atau hal itu sampai kepadanya—, beliau lantas berkata, ‗Apa yang telah dikatakan Barirah? Aku kemudian menceritakan kepadanya. Mendengar itu, beliau bersabda, 'Belilah ia, kemudian bebaskanlah. Biarkan mereka menetapkan syarat semaunya.'' Setelah itu aku membelinya, lalu membebaskannya. Rasulullah SAW kembali berkata, 'Wala menjadi hak orang yang memerdekakan, meskipun mereka menetapkan seratus macam persyaratan''." Sunan Daruquthni 2850: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abu Qilabah Abdul Malik bin Muhammad menceritakan kepada kami, Badal bin Mahbar menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Ajlan menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Abu Yazid Al Madani menceritakan dari Abu Hurairah, dia berkata: Basyir Ash-Shaghir pernah memiliki tempat duduk yang hampir tak pernah absen ia isi bersama Nabi SAW. Suatu ketika Rasulullah SAW tidak mendapatinya selama tiga hari. Ketika ia kembali ke tempat duduknya, Rasulullah SAW bertanya, "Wahai Basyir, aku tidak melihatmu selama tiga hari.'" Ia menjawab, "Ayah dan ibuku menjadi tebusan untukmu, saya telah membeli seekor unta dari seseorang. Hewan itu bersama saya beberapa waktu namun kemudian melarikan diri. Lalu saya membawanya dan kembalikan kepada si penjual, dan ia menerimanya." Mendengar itu, Rasulullah SAW bertanya, "Apakah ia mensyaratkan hal tersebut kepadamu sebelumnya?" Ia menjawab, "Tidak, namun ia menerimanya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah engkau tahu bahwa melarikan diri itu dikembalikan" Sunan Daruquthni 2851: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Siwar bin Abdullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Ash-Shammad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Ajlan Al Ujaifi menceritakan kepada kami, Abu Yazin Al Madini menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama. Namun di dalam riwayat ini Rasulullah SAW bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya unta yang lari dikembalikan.” Sunan Daruquthni 2852: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ghiyats menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb (h) Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud As-Sijistani menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, dan Muhammad bin Mahbub —dengan makna yang sama—, mereka berdua berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Aku pernah menjual seekor unta. Aku menjualnya dengan dinar dan aku menerimanya dalam bentuk dirham. Aku kemudian menjualnya dengan dirham lalu aku menerimanya dalam bentuk dinar. Aku mengambil yang ini dari yang itu. Aku memberikan yang ini dari yang itu. Aku kemudian datang menemui Rasulullah SAW, yang saat itu sedang berada di rumah Hafshah. Aku lalu berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk bertanya kepadamu. Aku menjual Unta di Baqi'. Aku menjualnya dengan dinar dan mengambil pembayarannya dalam bentuk dirham, menjualnya dengan dirham lalu mengambil pembayarannya dalam bentuk dinar. Aku ambil yang ini dari yang itu, dan aku beri yang ini dari yang itu." Mendengar itu, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan nilai yang sesuai pada hari itu, selama kalian belum berpisah atau ada sesuatu yang memisahkan kalian." Ibnu Mani' berkata, "Yang satu ditukar dengan yang lain pada dua keadaan langsung, dan yang lain seperti itu. Sunan Daruquthni 2853: Muhammad bin Sulaiman bin An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Al Husain menceritakan kepada kami dari Abdurrahman Al Jarjara'i, Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Khalid Al Hadzdza", dari Abu Qilabah, dari Abu Al Asy'ats AshShan'ani, dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Emas dengan emas, perak dengan perak, kurma kering dengan kurma kering, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam, semuanya harus sama dan kontan. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah seperti yang kalian kehendaki dengan syarat tunai." Sunan Daruquthni 2854: Ahmad bin Muhammad bin Al Hasan Ad-Dainuri menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Hasan Al Hamdani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail Al Ja'fari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Salamah bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, bahwa Busr bin Sa'id menceritakan kepadanya dari Ma'mar bin Abdullah bahwa ia pernah mengirim pembantunya untuk membawa satu sha' gandum. Dia berkata, "Juallah gandum itu dan belilah jewawut dengan menukarnya." Pembantu itu pun pergi dan mendapat satu sha' dan kelebihan beberapa sha'. Ketika kembali, ia lalu memberitahu Ma'mar tentang hal itu. Ma'mar berkata, "Mengapa engkau lakukan itu? Pergi dan kembalikan. Jangan engkau ambil kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ''Makanan dengan makanan.' Yaitu harus sama timbangan maupun takarannya. Sedangkan makanan pokok kami pada saat itu adalah jewawut." Busr berkata, "Itu tidak serupa jenisnya." Ma'mar menjawab, "Aku khawatir keduanya berasal dari jenis yang sama. Sunan Daruquthni 2855: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepadaku, bahwa Abu An-Nadhar menceritakan kepadanya bahwa Busr bin Sa'id menceritakan kepadanya, dari Ma'mar bin Abdullah, bahwa ia pernah mengutus pembantunya dengan satu sha' gandum. Ia berkata, "Juallah ia, kemudian belilah jewawut dengannya." Pembantu itu lalu pergi. Ia lantas mendapatkan satu sha' jewawut dan beberapa sha' kelebihannya. Ketika ia kembali kepada Ma'mar, ia pun menceritakan hal tersebut. Ma'mar berkata kepadanya, "Mengapa engkau melakukannya? Pergi dan kembalikan ia. Jangan sekali-kali engkau ambil kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Makanan dengan makanan haruslah sama ukurannya.' Dan makanan kami ketika itu adalah Jewawut. Dikatakan kepadanya, "Ia (gandum) bukan dari jenis itu (Jewawut)." Ma'mar menjawab, "Aku khawatir mereka serupa." Sunan Daruquthni 2856: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abdullah Az-Za'farani, dia berkata: Aku mendengar Abu Al Mutawakkil An-Naji dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Orang yang menerima dan memberi riba adalah sama'." Sunan Daruquthni 2857: Abu Ishaq Nahsyal bin Darim At-Tamimi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu Muhammad bin Al Abbas menceritakan, dari Umar bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, tidak boleh ada kelebihan di antara masing-masing keduanya. Barangsiapa yang membutuhkan perak maka dia hendaknya menukarnya dengan emas. Jika ia membutuhkan emas, maka dia hendaknya menukarnya dengan perak. Proses penukaran tersebut haruslah kontan, berlangsung pada waktu yang sama." Sunan Daruquthni 2858: Ali bin Ahmad bin Al Haitsam Al Akbari menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Harb Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Yusuf menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdullah, dari Al Hakim, dari Muqsim, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW pernah berpesan dalam khutbahnya ketika musim Haji, "Ketahuilah bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal darahnya atau sesuatu dari hartanya kecuali dengan kerelaan hatinya. Bukankah aku telah menyampaikan?' Mereka menjawab, "Ya." Rasulullah menimpali, "Ya Allah, saksikanlah." Sunan Daruquthni 2859: Muhammad bin Sahl bin Al Fadhl Al Katib menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami, Daud bin Az-Zibriqan menceritakan kepada kami, Humaid menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian meminum air saudaranya kecuali atas kerelaan dirinya" Sunan Daruquthni 2860: Muhammad bin Ubaid bin Al Ala‘ Al Katib menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Al Hasan Al Ahwal, maula Marwan bin Al Hakam, Abdurrahman bin Abu Sa'id menceritakan kepadaku, Umarah bin Haritsah Adh-Dhamri menceritakan kepadaku, ia menyebutkan dari Amr bin Yatsribi, dia berkata: Aku menyaksikan Rasulullah SAW pada saat Haji Wada' di Mina, aku mendengar beliau bersabda, "Tidak halal bagi seseorang sesuatu dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya.‘ Aku kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu apabila aku menemukan gembalaan domba milik sepupuku, lalu aku ambil seekor darinya dan aku sembelih, apakah aku memiliki satu kewajiban atasnya?" Rasulullah SAW menjawab, "Jika engkau hanya mendapati seekor domba betina saja, dan padanya terdapat syafrah dan Aznad, maka jangan engkau sentuh.” Sunan Daruquthni 2861: Abdullah bin Muhammad, bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abbad Al Makki menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdul Malik bin Al Hasan menceritakan kepada kami dari Umarah bin Haritsah, dari Amr bin Yatsribi, dia berkata: Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda, "Ketahuilah bahwa tidak halal bagi seorang muslim harta saudaranya kecuali atas kerelaan hatinya." Amr berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku menemukan gembalaan domba milik sepupuku?" Selanjutnya ia menyebutkan redaksi hadits yang sama, dan dalam riwayat ini Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau hanya menemukan seekor domba betina yang membawa syafrah dan aznad engkau akan meratapi Khamis, tanah antara Makkah dan tetangga, tanah yang tak ada penghuninya." Dalam sanad riwayat ini, Ibnu Abu Sa'id tidak disebutkan, dan sanad yang pertama lebih benar. Sunan Daruquthni 2862: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Yahya bin Ibrahim bin Abu Qutailah menceritakan kepada kami, Al Harits bin Muhammad Al Fihri menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya." Sunan Daruquthni 2863: Abu Al Abbas Al Fadhl bin Ahmad bin Manshur Az-Zubaidi Jar Al Ba'rani menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Hammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ali bin Zaid bin Ja'dan, dari Abu Harrah bin Ar-Raqqasyi, dari pamannya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” Sunan Daruquthni 2864: Ishaq bin Muhammad Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dengan sanadnya dan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 2865: Abu Thalib Al Katib Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Abu Syihab menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Wa'il, dari Abdullah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kehormatan harta seorang muslim seperti kehormatan darahnya." Sunan Daruquthni 2866: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Husain, dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Ka'b bin Malik, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah berpapasan dengannya saat ia sedang bersama orang berutang padanya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, orang ini berutang kepadaku." Rasulullah SAW menjawab, "Apakah engkau" (maksudnya engkau mengambil setengah) beliau mengisyaratkan dengan tangannya. Aku lantas berkata, "Ya, wahai Rasulullah." Maka ia pun mengambil sebagian dari haknya dan meninggalkan sebagian sisanya. Atau ia berkata, "Setengah." Sunan Daruquthni 2867: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Abu Ammar Al Hausain bin Huraits menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepadaku, semuanya dari Katsir bin Zaid, dari Al Walid bin Rabah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang Islam berkewajiban menepati syarat yang telah mereka buat antara sesama dan perdamaian dibenarkan di antara sesama muslim.'" Lafazh riwayat ini berasal dari Yunus. Yang lainnya meriwayatkan dengan Lafazh, "Antara sesama manusia." Sunan Daruquthni 2868: Abu Abdullah Al Farisi menceritakan kepada kami dari asalnya, Abdullah bin Al Husain Al Mashshishi menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Tsabit, dari Abdu Rafi', dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Perdamaian dibenarkan antara sesama muslim'." Begitulah Lafazh asalnya. Sunan Daruquthni 2869: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan Al Khazzaz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Adami Abu Ja'far menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf Al Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang-orang Islam berkewajiban menepati persyaratan yang telah mereka buat antara sesama, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal, atau menghalalkan yang haram." Sunan Daruquthni 2870: Ridhwan bin Ahmad bin Ishaq bin Jalinus Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Abu Ad-Dunya, Ismail bin Zurarah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Khushaif, dari Urwah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang-orang Islam berkewajiban menepati persyaratan yang telah mereka buat antara sesama selama ia sesuai dengan yang haq." Sunan Daruquthni 2871: Diriwayatkan dari Khushaif, dengan Atha‘ bin Abu Rabah, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Orang-orang Islam berkewajiban menepati persyaratan yang telah mereka buat antara sesama selama ia sesuai dengan yang haq dari persyaratan terebut." Sunan Daruquthni 2872: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Suwaid bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdul Hamid menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad bin Mahan menceritakan kepada kami, Isa bin Ibrahim Al Biraki menceritakan "kepada kami, Abdul Hamid bin Al Hasan Al Hilali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepada kami dari Jabir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Semua jenis kebaikan adalah sedekah. Apa yang dinafkahkan seseorang kepada keluarga dan dirinya akan ditulis baginya sebagai sebuah sedekah, apa yang dilakukan seseorang untuk menjaga kehormatannya akan ditulis sebagai sebuah sedekah, apa yang dinafkahkan seorang mukmin, maka Allah menjamin akan menggantinya, kecuali bila untuk bangunan dan kemaksiatan" Aku berkata kepada Muhammad bin Al Munkadir, "Apa arti menjaga kehormatannya?" Ia menjawab, "Ia memberi (sesuatu) kepada penyair dan orang yang ditakuti lidahnya." Sunan Daruquthni 2873: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Musa bin As-Sa'ib menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya pada orang lain, maka ia berhak mengambilnya, dan si pemegang barang meminta kembali harga dari orang yang menjual barang tersebut." Sunan Daruquthni 2874: Abu Thalib Al Katib Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Amr bin Auf menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Amr bin Aun menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Musa bin As-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya miliknya pada seseorang seperti adanya, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan kembali barang tersebut, dan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual. Sunan Daruquthni 2875: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Maimuni menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku menyebutkan kepada Ahmad bin Hanbal maka ia pun berkata kepadaku, "Lihatlah hadits yang diriwayatkan oleh Hasyim, dari Musa bin As-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barangsiapa menemukan barang miliknya (yang dirampas) pada seseorang, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Sedangkan si pembeli barang tersebut meminta kembali uangnya dari si penjual." Ahmad berkata, "Sebagian sahabat kami menceritakan riwayat tersebut dari Hasyim, ada beberapa yang diriwayatkan dari Hasyim bukan sebagai apa-apa, orang-orang meriwayatkan darinya. Ia adalah perawi tsiqah. Syu‘bah pun meriwayatkan darinya. Ia juga dijuluki Abu Sa'dah. Sunan Daruquthni 2876: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al Hajjaj mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Zaid bin Uqbah, dari ayahnya, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya seperti apa adanya, maka ia lebih berhak mengambilnya kembali. Sedangkan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual." Sunan Daruquthni 2877: Abu Bakar An-Naisaburi dan Al Hasan bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzi'b menceritakan kepada kami dari Abu Al Mu'tamir, dari Umar bin Khaldah Al Anshari, ia berkata: Kami pernah mendatangi Abu Hurairah untuk menanyakan perihal rekan kami yang sedang ditimpa utang karena bangkrut, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang mati atau bangkrut, bahwa pemilik barang lebih berhak untuk mengambil kembali barangnya jika ia mendapatinya seperti aslinya kecuali jika pemiliknya meninggalkannya sebagai bentuk pelunasan." Sunan Daruquthni 2878: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzi'b menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Al Mu'tamir bin Amr bin nafi‘ menceritakan kepadaku dari Ibnu Khaldah Az-Zarqi — ketika itu adalah Hakim di Madinah—, dia bekata: Kami pernah menemui Abu Hufairah untuk bertanya tentang rekan kami yang mengalami kebangkrutan, ia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan seperti ini, 'Siapa saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak untuk mengambil kembali barang miliknya, jika mendapatinya seperti aslinya" Sunan Daruquthni 2879: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Zaid bin Abu Al Warqa' menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Amr Al Izzi menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Umar bin Abdul Aziz, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa menjual barang sementara pembelinya mengalami kebangkrutan (sebelum ia membayar barang tersebut), lalu si penjual mendapati barangnya seperti aslinya, maka ia lebih berhak atas barang tersebut dari pemilik hak piutang lainnya." Sunan Daruquthni 2880: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Khalid bin Mirdas menceritakan kepada kami, Ismail —yaitu Ibnu Ayyasy— menceritakan kepada kami (h) Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Firyabi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Khaba'iri menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Utsman bin Tsabit Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Musa bin Uqbah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang menjual barang kemudian ia mendapati barang tersebut seperti aslinya pada si pembeli yang mengalami kebangkrutan, sementara ia belum menerima sedikit pun pembayaran atas barang tersebut, maka barang tersebut menjadi haknya. Namun jika ia telah menerima sebagian dan harga barang tersebut, maka ia adalah uswatul ghurama ' Da'laj berkata. "Apabila si penjual telah mengambil bagian dari pembayaran barang. maka sisanya merupakan uswatul ghurama" Ismail bin Ayyasy meriwayatkan hadits ini secara muththarib dan tidak tetap. Riwayat ini berasal dari Az-Zuhri dengan sanad maushul. namun sebenarnya sanadnya mursal. Sunan Daruquthni 2881: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Firyabi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama, namun disertai penambahan redaksi, "Siapa saja yang meninggal sementara di tangannya terdapat barang milik orang lain (yang ia beli) baik orang tersebut sudah menerima sebagian pembayarannya maupun belum, maka ia adalah uswatul ghurama" Al Yaman bin Adi meriwayatkan hal yang berbeda dalam sanadnya. Sunan Daruquthni 2882: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahman Al Asadi menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Al Yaman bin Adi menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, dari AzZuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Al Yaman bin Adi dikenal sebagi perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 2883: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Hisyam bin Yahya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang bangkrut, dan pembeli menemukan barangnya (yang belum terbayar) seperti aslinya pada orang tesebut, maka ia lebih berhak atas barang itu dari para pemilik piutang lainnya." Sunan Daruquthni 2884: Al Hasan bin Ismail menceritakan kepada kami, Hafsh bin Amr menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Anas bin lyasy mengabarkan kepadaku (h) Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami (h) Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Yazin bin Harun menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, semuanya meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id. Abdul Wahhab berkata: Aku mendengar Yahya bin Sa'id, Abu Bakar bin Hazm mengabarkan kepadaku bahwa Umar bin Abdul Aziz menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya (yang telah dijual) pada orang yang bangkrut (dan belum menyempurnakan pembayarannya), maka ia lebih berhak atas barang itu dari orang lain." Maknanya berdekatan. Sunan Daruquthni 2885: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Mauhib bin Yazid menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair menceritakan kepadanya, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika engkau menjual buah (yang masih di pohon) kepada saudaramu, kemudian buah tersebut terjadi kerusakan, maka kamu tidak halal mengambil harta saudaramu (pembayarannya) dengan cara yang tidak benar. Sunan Daruquthni 2886: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia telah mendengar Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau menjual buah (yang masih di pohon) kepada saudaramu, kemudian buah tersebut tertimpa bencana (rusak) maka kamu tidak halal mengambil sedikitpun atas pembayarannya. Atas dasar apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan cara yang tidak dibenarkan." Aku kemudian bertanya kepada Abu Az-Zubair, "Apakah ia menyebutkan lafazh 'berbagai bencana'?" Ia menjawab, "Tidak." Sunan Daruquthni 2887: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Bakar bin Qutaibah menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dengan sanadnya yang sama. Aku bertanya kepada, "Apakah ia menyebutkan lafazh berbagai bencana?" Ia menjawab, "Tidak." Sunan Daruquthni 2888: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad dan Al Hasan bin Makram dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjual buah (yang masih di pohon) kemudian buah tersebut tertimpa bencana (rusak), maka ia jangan sekali-kali mengambil pembayarannya sedikitpun. Atas dasar apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan cara yang tidak benar. Sunan Daruquthni 2889: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Ma'in menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Humaid Al A'raj, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk merelakan kerusakan dan praktek jual beli sinin." Sunan Daruquthni 2890: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ma'mar bin Sahl menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Abu Al Awwam, Mathar menceritakan kepada kami dari Atha bin Abu Rabah, dari Ubaid bin Umair, bahwa Umar bin Al Khaththab berkata tentang orang yang dititipi barang gadaian kemudian lewat batas waktunya, "Jika barang tersebut lebih kecil dari nilai utangnya, maka semua haknya harus dikembalikan kepada pemilik barang. Namun jika ternyata lebih besar, maka si pemegang barang adalah orang yang dititipi amanah." Sunan Daruquthni 2891: Abu Sahl menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Abu Al Awwam, Mathar menceritakan kepada kami dari Atha‘ bin Abu Rabah, dari Ubaid bin Umair, bahwa Umar bin Al Khaththab berkata seputar orang yang mengambil barang gadaian kemudian lewat waktunya, "Jika barang tersebut lebih kecil dari nilai utangnya, maka semua haknya harus dikembalikan kepada pemilik barang. Namun jika ternyata lebih besar, maka si pemegang barang adalah orang yang dititipi amanah." Sunan Daruquthni 2892: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Idris Warraq Al Humaidi menceritakan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, bahwa ia mendengar Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa Rasulullah SAW menyebutkan sesuatu tentang kerusakan yang menimpa buah yang dibeli. Sufyan bekata, "Aku tidak tahu berapa besar potongannya." Sunan Daruquthni 2893: Abu Sahl Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Harmalah mengabarkan kepadaku, dia berkata, "Aku mendengar dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa maula Ummu Habibah mengalami kebangkrutan. Ia keniudian mendatangi Utsman bin Affan. Maka Utsman memutuskan bahwa siapa pun yang telah memenuhi kewajiban bagi sebagian yang akan menjadi haknya sebelum ia mengalami kebangkrutan, maka barang itu menjadi haknya, dan siapa saja yang mendapati barangnya seperti aslinya (sebelum terjadi pembayaran) maka ia lebih berhak atas barang tersebut." Sunan Daruquthni 2894: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Abdul Kanm bin Rauh menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Ziyad, dari Humaid, dari Anas, dari Nabi SAW. beliau bersabda, "Barang yang digadaikan meliputi apa yang ada bersamanya." ' Riwayat ini tidak terbukti berasal dari Humaid dan semua perawi yang ada diantara Humaid dan guru kami berstatus dha‘if. Sunan Daruquthni 2895: Al Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ismail bin Abu Umayyah menceritakan kepada kami, Sa'id bin Rasyid menceritakan kepada kami, Humaid Ath-Thawil menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian meliputi apa yang ada bersamanya." Ia juga berkata bahwa Ismail bin Abu Umayyah menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas berkata: Rasulullah bersabda, "Barang gadaian meliputi apa yang ada bersamanya." Hadits ini telah dipalsukan oleh Ismail, dan penisbatan hadits ini dari Qatadah dan Hammad bin Salamah adalah sebuah kesalahan. Wallahu A'lam. Sunan Daruquthni 2896: Muhammad bin Al Husain bin Sa'id Al Hamadzani Al Khabbaz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Hisyam Al Qawwas menceritakan kepada kami, Bisyr bin Yahya Al Mirwazi menceritakan kepada kami, Abu Ishmah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr bin Alqamah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan. Pemiliknya akan memperoleh keuntungannya, dan iapun akan menanggung bebannya" Abu Ishmah dan Bisyr adalah perawi dha'if. Sedangkan penisbatan sanad riwayat ini kepada Muhammad bin Amr tidaklah benar. Sunan Daruquthni 2897: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Imran A! Abidi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dan Ziyad bin Sa'd, dari Az-Zuhri. dan Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Ziyad bin Sa'd adalah penghafal hadits yang terpercaya. Sanad hadits ini sendiri hasan dan muttashil. Sunan Daruquthni 2898: Muhammad Abu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Auf menceritakan kepada kami, Utsman bin Sa'id bin Katsir menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Adz-Dzi'b, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Sunan Daruquthni 2899: Abu Ath-Thayyib Muhammad bin Ja'far bin Durran dan Muhammad bin Ahmad bin Ash-Shalt Al Uthrusy menceritakan kepadaku, mereka berkata: Muhammad bin Khalid bin Yazid Ar-Rasibi menceritakan kepada kami, Abu Maisarah Ahmad bin Abdullah bin Maisarah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Daud Ar-Raqqi menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya, sehingga si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Sunan Daruquthni 2900: Abu Al Abbas Ahmad bin Abdullah bin Nashr bin Bujair menceritakan kepada kami, Imran bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Az-Zubaidi menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda. "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Sunan Daruquthni 2901: Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Imran bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Adz-Dzi'b menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 2902: Muhammad bin Ahmad bin Zaid Al Hanna'I menceritakan kepada kami, Musa bin Zakaria menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Ar-Rawwas menceritakan kepada kami, Kudair Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya" ' Abdurrazzaq dan yang lain meriwayatkan hadits ini secara mursal dari Ma'mar. Sunan Daruquthni 2903: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Sunan Daruquthni 2904: Ibrahim bin Ahmad Al Qarmisini menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib Bitharasus menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nashr Al Asham menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzib menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya, dan barang gadaian adalah hak orang yang menggadaikannya. Ia berhak mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Sunan Daruquthni 2905: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas Ad-Dauri menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Zakaria bin Abu Za'idah menceritakan kepada kami dari Amir, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, "Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan memberinya nafkah, susu binatang boleh di minum jika digadaikan, dan orang yang mengendarai serta yang meminum susunya berkewajiban menafkahinya." Sunan Daruquthni 2906: Ahmad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Zakaria mengabarkan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah, ia menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika seekor binatang digadaikan, maka pemegangnya wajib memberi makan, dan susunya boleh diminum, sedangkan orang yang meminumnya berkewajiban memenuhi nafkah (kebutuhan) hewan tersebut serta boleh mengendarainya." Sunan Daruquthni 2907: Al Husain bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mujasysyir menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Yahya bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, semuanya meriwayatkanya dari Al A'masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Hewan yang digadaikan boleh dikendarai dan diperas susunya.''' Sunan Daruquthni 2908: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdullah bin Ziyad Al Haddad menceritakan kepada kami, Abu Ash-Shalt Ismail bin Abu Umayyah Adz-Dzari' menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian meliputi apa yang ada bersamanya." Hadits telah dipalsukan oleh Ismail, sehingga riwayat ini dinilai tidak shahih. Sunan Daruquthni 2909: Abu Muhammad Sha'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Wadhdhah Al Lu'lu'i menceritakan kepada kami, Ziyad bin Abdullah Al Buka'i menceritakan kepada kami, Idris Al Audi menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Rasulullah SAW menjadikan aku, Ammar, dan Sa'd bin Abu Waqqash saling bersekutu dalam hal perisai yang kami jadikan sebagai senjata, juga pada rampasan perang yang kami dapatkan. Aku dan Ammar pun bergerak sementara Sa'd kembali membawa dua orang tahanan." Sunan Daruquthni 2910: Dibacakan kepada Abu Al Qasim bin Mani' dan aku mendengarkan, bahwa Luwain Muhammad bin Sulaiman menceritakan kepada kalian, Abu Hammam Al Ahwazi menceritakan kepada kami —ia adalah Muhammad bin Az-Zabarqan—, dari Abu Hayyan At-Taimi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah Ta'ala berfirman, 'Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersekutu (berserikat), selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati rekannya. Jika ia mengkhianatinya maka Aku keluar dari persekutuan mereka berdua." Luwain bekata, "Tidak ada perawi yang meriwayatkannya secara musnad selain Abu Hammam sendiri." Sunan Daruquthni 2911: Hubairah bin Muhammad bin Ahmad Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Abu Maisarah An-Nahawandi menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Abu Hayyan At-Taimi, dari ayahnya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tangan Allah berada di atas dua orang yang saling bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak mengkhianati rekannya. Jika salah seorang dari mereka berkhianat, Ia akan mengangkatnya dari mereka." Sunan Daruquthni 2912: Ibrahim bin Muhammad Al Umari menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Maimun Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Humaid Ath-Thawil menceritakan kepada kami dari Yusuf bin Ya'qub, dari seorang laki-laki dari suku Quraisy, dari Ubai bin Ka'b, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakannya kepadamu, dan jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu'." Sunan Daruquthni 2913: Ibrahim bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Thalq bin Ghannam menceritakan kepada kami dari Syarik dan Qais, dari Abu Hushain, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakannya kepadamu, dan jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu." Sunan Daruquthni 2914: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Fadhl bin Salim menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid menceritakan kepada kami, Ibnu Syaudzab menceritakan kepada kami dari Abu At-Tayyah, dari Anas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakannya kepadamu, dan jangan engkau khianati orang yang telah mengkhianatimu." Sunan Daruquthni 2915: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ya'la menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Yahya dan Hisyam —keduanya adalah putra Urwah—, dari Urwah, bahwa dua orang pria dari kalangan Anshar saling bersengketa seputar sebidang tanah yang ditanami pohon kurma oleh salah seorang dari mereka, sementara tanah itu adalah milik yang lain. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa tanah tersebut menjadi hak pemiliknya. Beliau lalu memerintahkan kepada orang yang menanam pohon kurma untuk mengeluarkan tanamannya, beliau bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan (menanami) lahan yang tidak bertanaman maka lahan tersebut menjadi hak orang yang menghidupkannya. Keringat orang zhalim tidak memiliki hak." Ia berkata, "Orang yang menceritakan hadits ini kepadaku mengabarkan bahwa ia melihat pohon kurma tersebut masih muda dan dicabut akarnya dengan kampak." Ibnu Ishaq berkata, "Kata Al Umm di dalam hadits tersebut berarti masih muda. Sedangkan maksud 'Keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak' adalah memasuki lahan orang lain kemudian menanam tanaman di sana." Sunan Daruquthni 2916: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Thariq, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Rafi' bin Khadij, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang praktek muhaqalah dan muzabanah . Beliau bersabda, 'Yang menanam terdiri dari tiga golongan: orang yang memiliki lahan kemudian ia menanaminya, orang yang diberi (dipinjami) lahan kemudian ia menanaminya, dan orang yang menyewa lahan dengan emas atau perak'." Sunan Daruquthni 2917: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ismail Al Madani menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Hanzalah bin Qairs Az-Zarqi, bahwa ia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khudaij tentang masalah penyewaan tanah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah." Hanzhalah kembali bertanya, "Apakah beliau menolak emas dan perak?" Rafi' menjawab, "Adapun dengan emas dan perak, maka tidaklah mengapa." Sunan Daruquthni 2918: Muhammad bin Nuh menceritakan kepada kami, Ja'far bin Habib menceritakan kepada kami, Abdullah bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Dzarr, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW melarang menyewakan lahan kecuali dengan (pembayaran) emas atau perak. Sunan Daruquthni 2919: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Maghra' menceritakan kepada kami dari Ubaidah Adh-Dhabbi, dari Abdul Hamid bin Abdurrahman, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Abdullah, dari Aisyah bahwa Nabi SAW pernah keluar dalam sebuah perjalanan. Ketika melewati tanaman yang bergoyang-goyang, beliau bertanya, "Tanaman siapa ini?" Mereka menjawab, "Milik Rafi‘ bin Khadij." Maka dikirimlah kepadanya. Waktu itu Rafi‘ mengambil setengah atau sepertiga dari hasil tanamannya. Rasulullah SAW bersabda, "Lihatlah kembali pengeluaranmu atas lahan ini, lalu ambillah ia dari si pemilik tanah, setelah itu kembalikan lahan dan tanamannya kepadanya." Sunan Daruquthni 2920: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Laila, dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW membayar lahan dan pohon kurma di Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan cara membagi hasilnya setengah-setengah. Sunan Daruquthni 2921: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali dan Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, nafi‘ mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW membayar tanah di Khaibar kepada penduduknya dengan setengah dari hasil tanamannya, baik buah maupun tanaman." Sunan Daruquthni 2922: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami tentang hal ini, dia berkata, "Rasulullah SAW memperlakukan penduduk Khaibar dengan setengah dari hasil tanam baik buah maupun tanaman." Sunan Daruquthni 2923: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdussalam Abu ArRaddad di Mesir menceritakan kepada kami, Wahb bin Rasyid Abu Zur'ah Al Hujri menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dia berkata: Abu Az-Zinad berkata: Urwah menceritakan dari Sahl bin Abu Hatsmah Al Anshari, ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Zaid bin Tsabit pernah berkata, "Orang-orang pada masa Rasulullah SAW pernah melakukan jual beli buah. Kemudian mereka mulai menghadapi permasalahan dan muncullah persengketaan di antara mereka. Pembeli berkata, 'Kurmanya terkena kerontokan, mengering, dan rusak.' Mereka lalu menjadikannya sebagai alasan. Ketika persengketaan semakin banyak hingga sampai di telinga Rasulullah SAW, beliau pun bersabda, 'Kalau tidak ingin terjadi seperti ini, maka janganlah kalian membeli sampai buah terlihat matang dan baik'." Sunan Daruquthni 2924: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa Al Qaththan dan Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memperlakukan (membayar) penduduk Khaibar setengah dari hasil tanam baik dari kurma maupun tanaman." Yusuf berkata, "Dari pohon kurma dan pepohonan lainnya." Ibnu Sha'id berkata, "Penyebutan kata 'Pohon' adalah sebuah kekeliruan. Tidak ada yang mengatakan seperti itu selain dia." Sunan Daruquthni 2925: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd Az-Zuhri menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ishaq, Nafi' menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar bin Al Khaththab, dari ayahnya —Umar—, bahwa Rasulullah SAW mempraktekkan transaksi musaqah* kepada penduduk Khaibar dengan nilai setengah dari harta tersebut. Bagian mereka jelas. Beliau lalu mensyaratkan kepada mereka bahwa jika kami menghendaki maka kami akan mengeluarkan kalian." Sunan Daruquthni 2926: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami (h) Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ali bin Sahl bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abu Sahl bin Al Mughirah dan Khalid bin Abu Yazid Al Qarni menceritakan kepada kami, mereka berkata: Husyaim menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Laila, dari Al Hakam, dari Ibnu Abbas RA Bahwa Rasulullah SAW membayar upah pengerjaan lahan Khaibar dan pohon kurmanya, dengan membagi dua hasilnya. Ibnu Umar menambahkan: ―berdasarkan hal itu, beliau memberikan bagian orangorang Yahudi.‖ Sunan Daruquthni 2927: Ibnu Shaid menceritakan pada kami, Bahr bin Nashr menceritkan pada kami, Yahya bin Salam menceritkan pada kami, Hamad menceritakan pada kami, dari Abdullah, dari Nafi‘ dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW membayar pengelolaan lahan Khaibar setengah dari setiap pohon kurma, tanaman atau sesuatu yang ada di sana. Sunan Daruquthni 2928: Ahmad bin Ali bin Isa Al-Khawwas menceritakan pada kami, Shalih bin al-Ala bin Bukair Al Abdi menceritakan pada kami, Ishaq bin Abdul Wahid menceritakan pada kami, Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza‘, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam beberapa buah perisai dan senjata dari Shafwan bin Umayyah ketika perang Hunain. Shafwan kemudian bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ia barang pinjaman yang akan dikembalikan?" Rasulullah SAW menjawab, "Barang pinjaman yang akan dikembalikan." Sunan Daruquthni 2929: Abdul Malik bin Yahya Al Aththar menceritakan kepada kami, Abu Ibrahim AzZuhri menceritakan kepada kami, Muslim Al Juhani menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari Ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah meminjam senjata dari Shafwan bin Umayyah. Shafwan kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah akan dikembalikan?' Rasulullah SAW bersabda,'Ya'." Sunan Daruquthni 2930: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl Al A'raj menceritakan kepada kami, Nash bin Atha‘ Al Wasithi menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Atha‘ dari Shafwan bin Ya'la bin Umayyah, dari ayahnya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika datang utusanku kepadamu maka berikanlah kepadanya ini dan itu." Aku berpendapat beliau berkata, "Tiga puluh perisai." Atau berkata, "Tiga puluh ekor unta." Aku berkata, "Barang pinjaman yang akan dikembalikan?" Beliau menjawab, "Ya." Sunan Daruquthni 2931: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mustamir menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami dengan sanad ini, ia berkata: Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah barang pinjaman dipertanggungjawabkan ataukah barang pinjaman hanya sekedar dikembalikan?" Rasulullah SAW menjawab, "Dikembalikan." Sunan Daruquthni 2932: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar dan Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Syarik menceritakan kepada kami dari Adbul Aziz bin Rafi‘, dari Umayyah bin Shafwan bin Umayyah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam beberapa buah perisai darinya pada waktu perang Hunain. Umayyah berkata, "Wahai Muhammad, apakah ia diambil begitu saja?" Rasulullah SAW menjawab, "Ia adalah barang pinjaman yang akan dijamin." Umayyah berkata, "Lalu sebagian dari perisai itu hilang." Rasulullah SAW pun menawarkan kepadanya bahwa ia akan menanggungnya. Umayyah berkata, "Sekarang aku lebih tertarik kepada Islam." Sunan Daruquthni 2933: Al Hasan bin Ibrahim bin Abdul Majid Al Muqri‘ menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Bisyr menceritakan kepada kami, Qais bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Umayyah bin Shafwan bin Umayyah, dari Ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah meminjam beberapa buah perisai besi dariku. Aku kemudian berkata kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah ia akan dijamin?' Beliau menjawab, 'Dijamin.' Lalu ketika sebagiannya hilang Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau engkau mau aku berutang atas barang tersebut.' Umayyah berkata, 'Tidak, ketahuilah bahwa Islam yang ada di hatiku saat ini tidak seperti yang dulu'." Sunan Daruquthni 2934: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Atha‘ dari Anas, dari keluarga Abdullah bin Shafwan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Shafwan, apakah engkau memiliki senjata?' Shafwan menjawab, "Pinjaman atau mengambil tanpa dikembalikan?" Kemudian ia menyebutkan redaksi haditsnya selanjutnya. Sunan Daruquthni 2935: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musaddah menceritakan kepada kami, Abul Ahwash menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Rafi' menceritakan kepada kami dari Atha‘, dari beberapa orang dari keluarga Shafwan. dia berkata, "Nabi SAW meminjam..." redaksinya selanjutnya sama. Sunan Daruquthni 2936: Al Husain bin Ismail, Ali bin Abdullah bin Mubasysyir, dan Ibnu Al Ala' menceritakan kepada kami, mereka berkata bahwa Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Furafishah, dari Muhammad bin Al Walid, dari Abu Amir Al Aushabi, dari Abu Umamah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang pinjaman dikembalikan, dan minhah atau manihah pun dikembalikan." Seorang sahabat bertanya, "Bagaimana dengan janji wahai Rasulullah?''' Beliau menjawab, "Janji kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." Sunan Daruquthni 2937: Ya'qub bin Ibrahim, Ahmad bin Abdullah Al Wakil, dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Syurahbil bin Muslim Al Khaulani, dia berkata: Aku mendengar Abu Umamah Al Bahili berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berpesan dalam Khutbahnya ketika melaksanakan Haji Wada', "Sesungguhnya Allah telah kepada masing-masing hak-hak mereka. Maka tidak ada harta wasiat untuk para ahli waris. Nasab seorang anak sah karena perkawinan. Pezina tidak dapat apa-apa selain batu (tidak bisa mengklaim anaknya dari zina) dan perhitungannya diserahkan kepada Allah. Barangsiapa yang mengaku-ngaku nasabnya kepada selain ayahnya, atau memberikan keloyalannya kepada selain yang memerdekakannya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia hingga Hari Kiamat. Seorang istri dilarang membelanjakan sesuatu yang ada dirumahnya kecuali atas izin suaminya." Lalu ada yang bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, tidak pula memberikan makanan?" Rasulullah menjawab, "Itu adalah harta kita yang paling baik" Kemudian beliau bersabda, "Barang pinjaman harus dikembalikan, minhah harus dikembalikan, utang harus dibayar, dan pemimpin yang berutang.” Sunan Daruquthni 2938: Al Husain bin Ismail, menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ishaq bin Muhammad menceritakan kepadaku, Yazid bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdurrahman Al Hajabi, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban jaminan bagi orang yang diberi amanah." Sunan Daruquthni 2939: Abu Ali Al Husain bin Al Qasim bin Ja'far Al Kaukabi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Amr bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami dari Ubaidah bin Hassan, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Peminjam barang yang tidak berkhianat (atas amanah) tidak menanggung barang pinjamannya, tidak pula bagi orang yang dititipi barang yang tidak berkhianat (atas amanah)." Amr dan Ubaidah adalah perawi dha'if, dan ia tidak meriwayatkan dari Syuraih Al Qadhi secara marfu'. Sunan Daruquthni 2940: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, Ibnu Jabir menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, bahwa Atha‘ bin Abu Rabah mengabarkan kepadanya tentang tafsir barang pinjaman dikembalikan, dia berkata, "Sekelompok orang masuk Islam saat masih memegang barang-barang pinjaman milik orang-orang musyrik. Mereka kemudian berkata, 'Islam telah memberikan kepada kami barangbarang pinjaman milik orang-orang musyrik yang ada di tangan kami dari.' Kasus itu akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW, maka beliau pun bersabda, 'Islam tidak memberikan kepada kalian apa yang bukan hak kalian. Barang pinjaman dikembalikan.' Setelah itu mereka mengembalikan barang pinjaman yang masih berada di tangan mereka." Hadits ini mursal sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Sunan Daruquthni 2941: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Auf menceritakan kepada kami dari Muhammad, bahwa Syuraih berkata, "Peminjam barang yang tidak berkhianat (atas amanah) tidak menanggung barang pinjamannya, tidak pula bagi orang yang dititipi barang dan ia tidak berkhianat (atas amanah). Sunan Daruquthni 2942: Abu Bakar An-Naisaburi, Al Husain bin Ismail, Ibnu Makhlad, dan jamaah menceritakan kepada kami mereka berkata: Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Rib'I bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Daud bin Abu Hind, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bin Basyir, dia berkata: Ayahku pernah membawaku kepada Rasulullah SAW, ia berkata, "Saksikanlah bahwa aku telah memberi anakku, An-Nu'man, bagian dari hartaku, ini dan itu." Rasulullah SAW kemudian bertanya, "Apakah semua anakmu engkau beri seperti yang telah engkau berikan kepada An-Nu'man?" Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah SAW bersabda, "Suruhlah orang lain bersaksi atas ucapamnu ini. Tidakkah engkau senang apabila mereka berbuat baik yang sama kepadamu?" Ia menjawab, "Ya." Beliau kembali berkata, "Kalau begitu, jangan engkau lakukan." Al Muhamili berkata, "Apakah engkau memberikannya kepada seluruh anakmu?" Sunan Daruquthni 2943: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Asy-Sya'bi, dari AnNu'man bin Basyir bahwa Nabi SAW bersabda kepada ayahnya, "Jangan engkau menjadikan diriku sebagai saksi atas perbuatan dosa." Sunan Daruquthni 2944: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepadaku, Warqa" menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Asy-Sya'bi, dari An-Nu'man bahwa Ibunya ingin agar ayahnya, Basyir memberi An-Nu'man sepetak kebun kurma. Ia kemudian mengabulkannya. Ia berkata, "Siapa yang akan menyaksikannya untukmu?" Ibunya menjawab, "Nabi SAW." Ia lalu mendatangi Nabi SAW dan menceritakan hal itu. Mendengar itu, Nabi SAW bersabda, "Apakah engkau memiliki anak selain dirinya." Ia menjawab, "Ya." Rasulullah SAW kembali bertanya, "Apakah engkau memberi mereka seperti yang engkau berikan kepadanya?' Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Orang sepertiku tidak bersaksi untuk hal seperti ini. Sesungguhnya Allah senang apabila kalian berbuat adil kepada anak-anak kalian sebagaimana halnya Ia senang apabila kalian berbuat adil kepada diri kalian sendiri." Sunan Daruquthni 2945: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Muhammad bin An-Nu'man bin Basyir dan Humaid bin Abdurrahman, mereka mengabarkan kepadanya bahwa mereka mendengar An-Nu'man bin Basyir berkata: Ayahku pernah memberiku seorang budak. Ibuku kemudian menyuruhku menemui Rasulullah SAW agar aku menjadikannya sebagai saksi atas hal tersebut. Rasulullah SAW lalu bersabda, ―Apakah semua anakmu engkau beri seperti itu? Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah SAW bersabda, "Kalau begitu, kembalikanlah." Sunan Daruquthni 2946: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 2947: Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami dari Ali bin Ma'bad, Amr bin Hasyim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, dari nafi‘, dari Ibnu Umar, bahwa seorang pria pernah memanggilnya dan menjadikannya se,bagai saksi atas sebuah wasiat. Ternyata orang itu telah berbuat lebih kepada sebagian anaknya. Kemudian Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah SAW melarang kami bersaksi atas sebuah kezhaliman." Ia lanjut berkata, "Barangsiapa bersaksi atas sebuah kezhaliman, maka ia adalah saksi palsu." Setelah itu ia pun segera pergi. Sunan Daruquthni 2948: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Husain Al Mu'allim menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari Thawus, dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, keduanya meriwayatkan secara marfu' kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim memberikan sesuatu kemudian ia mengambilnya kembali, kecuali apa yang diberikan seorang bapak kepada anaknya. Perumpamaan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang muntah, kemudian ia menjilat kembali muntahnya tersebut." Husain Al Mu'allim merupakan salah seorang perawi tsiqah. Ishaq Al Azraq dan Ali bin Ashim meriwayatkan darinya sebagai mutaba‘ah, dari Husain. Sedangkan Amir Al Ahwal meriwayatkannya dari Amr bin Syu'aib, dari Ayahnya, dari kakeknya. Sunan Daruquthni 2949: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isykab dan Abu Azhar menceritakan kepada kami, mereka berkata: Rauh menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah menceritakan kepada kami dari Amir Al Ahwal, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau berkata, "Tidak boleh menarik kembali sebuah pemberian kecuali pemberian seorang ayah kepada anaknya. Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang menelan kembali muntahnya." Ibrahim bin Thahman dan Abdul Warits meriwayatkannya sebagai mutaba‘ah dari Amir Al Ahwal. Sedangkan Usamah bin Zaid dan Al Hajjaj juga meriwayatkannya dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, tentang orang yang menarik kembali pemberiannya, tanpa menyebutkan orang tua yang menarik kembali pemberiannya. Al Hasan bin Muslim juga meriwayatkannya dari Thawus secara mursal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang tua yang menarik kembali pemberiannya." Sunan Daruquthni 2950: Abu Ali Ash-Shaffar dan kitab asalnya menceritakan kepada kami, Ali bin Sahl bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Hanzhalah bin Abu Sufyan menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Salim bin Abdullah, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa menghibahkan (memberikan) sesuatu maka ia lebih berhak terhadapnya sebelum (akad) pemberian itu sempurna." Penisbatan hadits ini sebagai hadits marfu' tidaklah benar. Namun yang benar adalah dari Ibnu Umar, dari Umar secara mauquf. Sunan Daruquthni 2951: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seseorang lebih berhak atas barang pemberiannya selama pemberian itu belum tetap." Sunan Daruquthni 2952: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Abu Al Harits menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah Berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Penghibah lebih berhak atas hibahnya selama ia belum tetap." Sunan Daruquthni 2953: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami dari Ibrahim, dari Ismail, dengan sanadnya dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 2954: Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Abza, dari Ali RA, dia berkata, "Seseorang lebih berhak atas hibahnya selama ia belum tetap." Sunan Daruquthni 2955: Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdullah Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Al Mubarak, dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau berkata, "Jika hibah ditujukan kepada keluarga, maka tidak boleh menariknya kembali." Abdullah bin Ja'far adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan hadits ini. Sunan Daruquthni 2956: Abdushshamad bin Ali menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nun bin Harb Al Askari menceritakan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ubaidullah, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa memberikan sesuatu kemudian ia menariknya kembali, maka ia lebih berhak atas hibahnya tersebut selama pemberian itu belum tetap. Namun ia seperti seekor anjing yang menelan kembali muntahnya." Sunan Daruquthni 2957: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qaththan menceritakan kepada kami, Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Yazid bin Ziyad bin Abu Al Ja'd, Abu Shakhrah Jami' bin Syaddad menceritakan kepada kami dari Thariq bin Abdullah Al Muharibi, dia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah SAW sebanyak dua kali, sekali di pasar Dzi Al Majaz saat aku membawa barang-barangku begini untuk dijual. Beliau kemudian lewat dengan memakai perhiasan berwama merah. Beliau ketika itu menyeru dengan suara yang keras, "Wahai sekalian manusia, katakanlah laa ilaha illallah niscaya kalian akan beruntung." Seseorang lalu melemparinya dengan batu hingga mata kaki dan otot tumitnya mengeluarkan darah. Sementara itu orang tersebut berkata, "Wahai sekalian manusia, jangan ikuti dia, ia adalah seorang pendusta!" Aku berkata, "Siapa orang ini?" Mereka menjawab, "Ia adalah keturunan bani Abdul Muththalib." Aku berkata lagi, "Siapa yang mengikuti dan melemparinya?" Mereka menjawab, "Pamannya, Abdul Uzza —yaitu Abu Lahab—." Ketika Islam mulai nampak dan sampai di Madinah, kami pun datang dalam rombongan dari Ar-Rabdzah dan Selatan Ar-Rabdzah. Hingga ketika kami singgah tak jauh dari Madinah, kami lantas membawa sekedup (tandu di punggung kuda atau gajah), Abdullah Al Muharibi berkata: Ketika kami sedang duduk-duduk, datanglah seorang laki-laki memakai dua pakaian putih-putih. Ia kemudian memberi salam dan kami pun membalasnya. Lelaki itu bertanya, "Dari mana datangnya orang-orang ini?" Kami menjawab, "Dari Ar-Rabdzah dan selatan Ar-Rabdzah." Ia berkata, "Kami memiliki unta merah." Ia berkata lagi, "Apakah kalian mau menjual unta kalian ini?" Kami menjawab, "Ya." Ia bertanya, "Berapa?" Kami menjawab, "Sekian dan sekian sha' kurma." Abdullah Al Muharibi berkata, "Kami tidak mengurangi harganya sedikitpun." Orang itu berkata, "Aku ambil (membelinya)." Kemudian ia pun menggiring unta tersebut hingga memasuki Madinah, dan akhirnya menghilang dari kami. Kami lantas saling mencela. Kami berkata, "Kalian berikan unta kalian kepada orang yang tidak kalian kenal." Para wanita yang berada di dalam sekedup lalu berkata kepada kami, "Janganlah kalian saling mencela. Aku benar-benar telah melihat wajah lelaki itu tidaklah menghina kalian. Aku belum pernah melihat wajah seseorang yang lebih mirip dengan bulan di malam purnama dari wajahnya." Ketika tiba waktu Isya, datanglah seorang laki-laki kepada kami dan berkata, "Assalamu alaikum, aku adalah utusan Rasulullah SAW kepada kalian dan beliau memerintahkan kalian untuk makan ini hingga kalian kenyang, dan meminta ditakarkan hingga kalian memenuhi takarannya." Abdullah Al Muharibi berkata, "Kami lalu memakannya hingga kenyang, dan menakarnya hingga terpenuhi takarannya. Keesokan harinya, kami memasuki kota Madinah. Ketika itu Rasulullah SAW sedang berdiri di atas mimbar sambil berkhutbah di hadapan manusia. Beliau bersabda, 'Tangan orang yang memberi lebih tinggi, dan mulailah dari mereka yang menjadi tanggunganmu; ibu dan bapakmu, saudara laki-laki dan saudara perempuanmu, kemudian yang dibawah itu begitu seterusnya.' Lalu seorang laki-laki dari kalangan Anshar berdiri dan berkata, 'Wahai Rasulullah, mereka adalah dari bani Tsa'labah bin Yarbu' yang telah membunuh Fulan ketika masa Jahiliyah. Maka berikanlah kepada kami pembalasannya.' Rasulullah SAW pun mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya. Beliau bersabda, 'Ketahuilah seorang anak tidak menanggung kesalahan ayahnya''." Sunan Daruquthni 2958: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah dan Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari dan Ali bin Al Husain Ad-Dirhami dan Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami —Lafazhnya adalah lafazh Ali—, mereka berkata: Abu Badr Asy-Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, Ziyad bin Khaitsamah menceritakan kepada kami dari Sa'd Ath-Tha'i, dari Athiyyah bin Sa'd, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menyerahkan sesuatu maka ia tidak boleh mengalihkannya kepada yang lain." Ibrahim bin Sa'id berkata, "Ia hanya boleh mengambil sesuatu yang telah ia serahkan atau mengambil kembali modalnya." Sunan Daruquthni 2959: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ali bin Ismail bin Al Hakam Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abdussalam menceritakan kepada kami dari Abu Khalid dan Al Hajjaj, dari Athiyyah, dari Abu Sa'id, Abdussalam berkata ketika itu ia bersamaku, dari Nabi SAW, tetapi aku menyingkatnya hanya sampai ke Abu Sa'id, Ia berkata, "Jika engkau melakukan salaf maka engkau tidak boleh menjual (barang yang engkau salaf-kan) hingga engkau menerimanya secara penuh." Sunan Daruquthni 2960: Ahmad bin Al Muththalib Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Athiyyah bin Baqiyyah menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Laudzan bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang hendak melakukan salaf maka janganlah ia mensyaratkan kepada penjual melainkan memenuhinya." Sunan Daruquthni 2961: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz bin Mani' dan aku mendengarnya, Ubaidullah bin Umar Al Qawariri menceritakan kepada kalian, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Ali bin Muhammad menyebutkannya' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW — ketika memerintahkan agar mengusir bani An-Nadhir dari Madinah— beberapa orang dari mereka mendatangi beliau dan berkata, "Kami masih memiliki utang yang belum dilunasi." Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkanlah dan segeralah pergi.” Sunan Daruquthni 2962: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami hal ini. Sunan Daruquthni 2963: Al Husain bin Ismail, Abu Bakar An-Naisaburi, dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Afif bin Salim menceritakan kepada kami dari Az-Zanji bin Khalid, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Ketika Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir bani An-Nadhir, mereka berkata, "Wahai Muhammad, sesungguhnya kami masih memiliki utang terhadap orang-orang." Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkanlah dan segeralah pergi." Sunan Daruquthni 2964: Muhammad bin Ubaidullah bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Yahya menceritakan kepada kami, Az-Zanji bin Khalid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Ketika Rasulullah SAW hendak mengeluarkan bani An-Nadhir, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan untuk mengeluarkan kami, sementara kami masih memiliki hak piutang atas orang-orang yang belum dilunasi." Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkan dan segeralah pergi." Muslim bin Khalid ragu terhadap sanadnya. Ia adalah seorang perawi yang buruk ingatannya lagi lemah. Sunan Daruquthni 2965: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Abbas bin Mu'awiyah As-Sakuni menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Rauh menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Atha' bin Ajlan, dari Abu Ishaq Al Hamdani, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali, dia berkata, "Jika sebuah jenazah dibawa kehadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau tidak langsung menanyakan tentang perbuatannya, namun beliau bertanya tentang hutangnya. Jika dikatakan bahwa orang tersebut memiliki hutang, maka beliau pun enggan menshalatkannya. Namun jika dikatakan bahwa orang tersebut tidak memiliki hutang, maka beliau pun menshalatkannya. Suatu saat sebuah jenazah dibawa kepada beliau. Ketika berdiri untuk bertakbir, beliau bertanya kepada teman-temannya, 'Apakah teman kalian ini memiliki hutang?' Mereka menjawab, 'Dua dinar.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berpaling darinya. Beliau berkata, 'Shalatkanlah teman kalian ini.' Ali berkata, 'Wahai Rasulullah, keduanya (dua dinar) menjadi tanggunganku. Ia telah bebas dari keduanya.' Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maju dan menshalatkannya. Kemudian beliau bersabda kepada Ali bin Abu Thalib, 'Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Semoga Allah membebaskan tanggunganmu sebagaimana engkau telah membebaskan tanggungan saudaramu. Sesungguhnya tidak seorang pun yang mati dan meninggalkan hutang, kecuali ia akan tertahan oleh hutangnya. Barangsiapa yang membebaskan tanggungan orang yang telah mati, maka Allah akan membebaskan tanggungannya pada Hari Kiamat kelak.' Sebagian mereka bertanya, 'Apakah hal ini khusus untuk Ali 'alaihis salam atau untuk umat Islam secara umum?' Rasulullah menjawab, 'Bahkan untuk umat Islam secara umum'." Sunan Daruquthni 2966: Ishaq bin Muhammad bin Al Fadhl Az-Zayyat menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki' dan Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam Abu Kulaib, dari Ibnu Abu Na'im Al Bajali, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dia berkata, "Rasulullah melarang jual beli sperma hewan pejantan." Ubaidullah menambahkan, "Dan (melarang) membayar tukang tumbuk gandum dengan hasil tumbukannya." Sunan Daruquthni 2967: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Musa menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil, dari Anas bin Malik RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh menjual anggur hingga ia menghitam, dan tidak boleh menjual biji-bijian hingga ia matang." Sunan Daruquthni 2968: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah menceritakan kepada kami, Musa bin Ubaidah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang praktek muzabanah dan menjual kurma basah dengan kurma kering dengan cara menakar." Sunan Daruquthni 2969: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud menceritakan kepada kami, Musa bin Ubaidah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang memperjual-belikan kurma yang masih basah dengan kurma yang sudah kering." Sunan Daruquthni 2970: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Hammad bin Jabir Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Abu Salamah — yaitu Yazid bin Khalid bin Murasysyal— menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Hayyan menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual kurma yang masih basah dengan kurma yang sudah kering." Sunan Daruquthni 2971: Ibnu Sha'id, Muhammad bin Harun Al Hadhrami, Ahmad bin Ali bin Al Ala", Al Qadhi Al Husain bin Ismail, dan Ahmad bin Al Husain bin Al Junaid menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain mengabarkan kepadaku, dari Yunus, dari Ubaid, dari Atha‘ dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW melarang praktek muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunya, kecuali apabila kadarnya diketahui." Sunan Daruquthni 2972: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Ibrahim AzZuhri menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Al Husain, Yunus bin Ubaid yang dapat dipercaya menceritakan kepadaku, dari Atha', dari Jabir RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang praktek jual beli Tsunya hingga diketahui kadarnya." Sunan Daruquthni 2973: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dia berkata: Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman menceritakan kepadaku bahwa Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian melakukan jual beli buah hingga ia terlihat matang, dan jangan kalian melakukan jual beli buah dengan kurma yang sudah kering" Ibnu Syihab berkata, "Salim menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW melarang hal yang sama." Sunan Daruquthni 2974: Muhammad bin Sahl bin Al Fadhl Al Katib menceritakan kepada kami, Ali bin Zaid Al Fara'idhi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Nafi' menceritakan kepada kami, Mu'aiyah bin Sallam menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, Abdullah bin Yazid mengabarkan kepadaku bahwa Abu Ayyasy mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqash berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual kurma yang masih basah dengan kurma yang sudah kering dengan cara nasi'ah (dibayar kemudian)." Hal ini diperkuat oleh riwayat Harb bin Syaddad, dari Yahya. Sementara itu Malik, Ismail bin Umayyah, Adh-Dhahhak bin Utsman, dan Usamah bin Zaid berbeda dengannya. Mereka meriwayatkannya dari Abdullah bin Yazid dan tidak menyebut di dalamnya naskah. Sikap sepakat mereka berempat yang berseberangan dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Yahya menunjukkan ketelitian mereka terhadap hadits. Apalagi di antara mereka juga terdapat seorang Imam hadits, yaitu Malik bin Anas. Sunan Daruquthni 2975: Abdullah Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami dengan cara membaca dan aku mendengarnya, Abu Muhammad Abdullah bin Aun Al Kharraz —dari hafalannya tahun 226 H— menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Yazid bahwa Abu Ayyasy bertanya kepada Sa'd tentang gandum yang ditukar dengan sult (sejenis jewawut berwarna putih dan tidak berkulit) Ia kemudian memakruhkannya, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang jual beli kurma yang telah kering dengan kurma yang masih basah." Ia berkata, "Jika kering maka timbangannya akan berkurang." Sunan Daruquthni 2976: Abu Rauq menceritakan kepada kami, Ibnu Khallad menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami (h) Utsman bin Ahmad dan Abu Ismail bin Ziyad menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Al Qana'i dan Abu Mush'ab menceritakan kepada kami dari Malik, dari Abdullah bin Yazid bahwa Zaid Abu Ayyasy mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Sa'd tentang gandum putih, Sa'd berkata kepadanya, "Mana yang lebih baik di antara keduanya?" Ia menjawab, "Yang putih." Sa'd kemudian melarangnya melakukan hal tersebut. Sa'd berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW pernah ditanya tentang jual beli kurma kering dengan kurma yang masih basah, beliau bersabda, 'Bukankah kurma yang masih basah akan berkurang timbangannya setelah ia kering.‟ Mereka menjawab, 'Ya.' Maka Rasulullah SAW pun melarang mereka melakukannya." Sunan Daruquthni 2977: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Hanbal bin Ishaq menceritakan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Yazid, dari Abu Ayyasy, dia berkata: Ada dua orang melakukan jual beli di masa Sa'd antara suit (sejenis gandum) dengan Jewawut. Sa'd berkata, "Pernah ada di masa Rasulullah SAW dua orang yang melakukan jual beli kurma kering dengan kurma yang masih basah. Rasulullah SAW lalu berkata, 'Bukankah kurma yang masih basah akan berkurang beratnya setelah ia kering.‘ Mereka menjawab, 'Ya.‘ Nabi SAW bersabda, "Kalau begitu, jangan kalian lakukan." Sunan Daruquthni 2978: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Ubaidullah Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepadaku, Makhramah bin Bakir menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang membeli sesuatu dari seseorang, maka masing-masing memiliki hak khiyar hingga mereka berpisah dari tempatnya, kecuali apabila jual belinya adalah jual beli khiyar. Tidak halal bagi seseorang meninggalkan rekannya karena takut apabila ia membatalkan jual belinya." Sunan Daruquthni 2979: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku pernah berkata kepada Ahmad bin Hanbal: Apakah Amr bin Syu'aib pernah mendengar sesuatu dari ayahmu? Ia menjawab: Ayahku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Ali berkata: Aku berkata kepadanya, "Apakah ayahnya mendengar dari Abdullah bin Amr?" Ia menjawab, "Ya, aku melihatnya telah mendengar darinya. Aku mendengar Abu Bakar An-Naisaburi berkata, 'Ia adalah Amr bin Syu'aib bin Muhammad bin Abdullah bin Amr bin Al Ash. Amr benar-benar telah mendengar dari ayahnya, Syu'aib. Sedangkan Syu'aib benar-benar telah mendengar dari kakeknya, Abdullah bin Amr'." Sunan Daruquthni 2980: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Faris, Ahmad bin Manshur bin Rasyid, dan Ali bin Harb, menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Ubaid menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, bahwa seseorang pernah mendatangi Abdullah bin Amr bertanya kepadanya tentang seorang yang sedang berihram lalu ia melakukan hubungan intim dengan istrinya. Ia pun menunjuk kepada Abdullah bin Umar, ia berkata, "Pergi dan tanyakan kepadanya." Orang itu belum mengenalnya (Abdullah bin Umar), sehingga aku menemaninya. Ia bertanya kepada Ibnu Umar tentang hal itu, dan Ibnu Umar menjawab, "Hajimu batal." Ia lanjut berkata: Seorang pria lalu bertanya, "Apakah aku berhenti?" Ia menjawab, "Engkau keluar bersama orang-orang dan melakukan seperti yang mereka lakukan. Lalu jika engkau mendapati tahun berikutnya berhajilah dan sembelih hewan kurban." Ia lantas kembali menemui Abdullah bin Amr lalu memberitahukan hal itu. Ia kemudian berkata, "Temuilah Ibnu Abbas dan tanyalah kepadanya." Syu'aib berkata, "Aku kemudian pergi bersamanya dan menanyakan hal itu kepadanya. Ia kemudian menjawab yang dikatakan oleh Abdullah bin Amr kepadanya. Setelah itu ia kembali menemui Abdullah bin Amr lalu memberitahukan hal tersebut kepadanya seperti yang dikatakan Ibnu Abbas. Ia lantas mengatakan seperti yang dikatakan engkau. Ia berkata, "Aku berpendapat seperti yang mereka berdua katakan." Sunan Daruquthni 2981: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Ahmad bin Tamim menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku pernah berkata kepada Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Bukhari, "Apakah Syu'aib, ayahnya Amr bin Syu'aib, mendengar dari Abdullah bin Amr?" Ia menjawab, "Ya." Aku berkata lagi kepadanya, "Maka Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, orang-orang membicarakan tentangnya?" Ia menjawab lagi, "Aku melihat Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbal, Al Humaidi, dan Ishaq Abu Rahawaih berhujjah dengannya. Aku berkata, "Siapa yang membicarakan tentangnya, dan apa yang ia katakan?" Ia menjawab, "Mereka mengatakan bahwa Amr bin Syu'aib lebih banyak atau serupa dengannya." Sunan Daruquthni 2982: Abdullah bin Ahmad bin Wuhaib Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid bin Mazid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syu'aib bin Syabur menceritakan kepada kami, Syaiban bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku, Yunus bin Abu Ishaq Al Hamdani mengabarkan kepadaku, dari ibunya, Al Aliyah binti Aifa', dia berkata: Aku pernah menunaikan haji bersama Ummu Muhibbah (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Qurad bin Nuh menceritakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari ibunya, Al Aliyah, dia berkata: Aku pernah keluar bersama Ummu Muhibbah menuju Makkah. Ketika itu kami menemui Aisyah RA dan memberi salam kepadanya. Ia berkata kepada kami, "Siapa kalian?" Kami menjawab, "Dari penduduk Kufah." Al Aliyah berkata, "Seakan-akan ia hendak berpaling dari kami." Ummu Mahabbah berkata kepadanya, "Wahai Ummul Mukminin, aku memiliki seorang budak perempuan. Aku telah menjualnya kepada Yazid bin Arqam Al Anshari seharga delapan ratus dirham dan dibayar kemudian. Lalu ia ingin menjualnya. Maka aku beli ia seharga sembilan ratus dirham tunai. Al Aliyah berkata: Ia (Aisyah) pun menghadap ke arah kami seraya berkata, "Buruk sekali apa yang telah kau jual dan kau beli. Sampaikanlah kepada Zaid bahwa ia telah menggugurkan pahala jihadnya bersama Rasulullah SAW, kecuali apabila ia bertobat." Ummu Mahabbah berkata kepadanya, "Bagaimana menurutmu apabila aku mengambil modalku saja darinya?" Aisyah berkata: (Allah berfirman), "Siapa saja yang telah datang kepadanya nasihat dari Tuhannya, kemudian ia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah lalu." (Qs. Al Baqarah [2]: 275) Asy-Syaikh berkata, "Status Ummu Muhibbah dan Al Aliyah adalah majhul, tidak bisa dipergunakan sebagai landasan dalil. Sunan Daruquthni 2983: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Al Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Daud bin Az-Zabarqan menceritakan kepada kami dari Ma'mar bin Rasyid, dari Abu Ishaq As-Subai'i, dari istrinya, bahwa ia pernah datang menemui Aisyah bersamanya Istri Zaid bin Arqam Al Anshari, dan seorang wanita lainnya. Istri Zaid bin Arqam berkata, "Wahai Ummul Mukminin, aku telah menjual seorang budak kepada Zaid bin Arqam seharga delapan ratus dirham dibayar kemudian. Lalu aku membelinya kembali seharga sembilan ratus dirham dibayar tunai." Aisyah berkata, "Buruk sekali apa yang telah engkau beli dan engkau jual. Sesungguhnya jihadnya bersama Rasulullah SAW telah gugur kecuali apabila ia bertobat." Sunan Daruquthni 2984: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad ArRabi' Az-Ziyadi di kota Bashrah menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah. dari Ayahnya, dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW menjadikan hak manfaat suatu barang seiring dengan tanggung jawab terhadap barang tersebut." Sunan Daruquthni 2985: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Adz-Dzi'b, dari Makhlad bin Khufaf bin Ima' bin Rukhsah Al Ghifari bahwa ada seorang budak yang menjadi milik sekutu-sekutunya dijual sendiri oleh mereka. Namun salah seorang dari sekutu tersebut tidak hadir. Ketika ia datang, ia pun enggan untuk mengizinkan penjualan tersebut. Mereka kemudian memperkarakan hal tersebut kepada Hisyam bin Ismail. Ia lalu memutuskan pembatalan jual beli itu, dan menyuruh mereka untuk melakukannya pada hari tersebut. Hasil yang telah diberikan oleh budak tersebut diambil kembali, besamya mencapai seribu dirham selama dua tahun. Makhlad berkata, "Maka dijuallah dua orang budak pada hari itu. Ia berkata lagi, "Aku pun mendatangi Urwah bin Zubair dan aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Urwah lantas berkata, 'Aisyah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW memutuskan bahwa hasil yang dikeluarkan sebuah barang yang dijual seiring dengan tanggung jawab atas barang tersebut.' Urwah lalu mendatangi Hisyam dan menceritakan kepadanya hal tersebut. Maka ia membatalkan penjualan dua orang budak itu, dan hasil kerja mereka dibiarkan saja." Sunan Daruquthni 2986: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rasyid menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Hamzah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, dia berkata, "Apa yang ditemui dalam sebuah jual beli dalam keadaan hidup dan berkumpul maka ia adalah termasuk harta milik pembeli." Sunan Daruquthni 2987: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawai menceritakan kepada kami, Asad bin Musa menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Habban bin Wasi' menceritakan kepada kami dari Thaihah bin Yazid bin Rukanah, bahwa ia berbicara kepada Umar bin Khaththab tentang masalah jual beli, Umar berkata, "Aku belum pernah mendapati bagi kalian sesuatu yang lebih lapang dari apa yang pernah Rasulullah SAW berikan kepada Habban bin Muriqidz. Ia adalah seorang pria buta, maka Rasulullah SAW memberinya waktu tiga hari. Jika ia rela maka ia mengambilnya, namun jika ia enggan maka ia meninggalkannya." Sunan Daruquthni 2988: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Al Ala" menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Ishaq menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Habban bin Munqidz adalah pria yang lemah, kepalanya pernah mengalami benturan sehingga cedera. Rasulullah SAW kemudian memberinya hak khiyur atas apa yang telah ia beli selama tiga hari. Lidahnya sendiri telah terasa berat. Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya, "Jual, dan katakan tidak ada penipuan." Aku kemudian mendengarnya berkata, "Tidak ada penipuan, tidak ada kecurangan". Sunan Daruquthni 2989: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Atha‘ menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, bahwa ada seseorang di masa Rasulullah SAW yang memiliki kelemahan otak membeli suatu barang. Setelah itu keluarganya mendatangi Rasulullah SAW. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, tahanlah fulan, karena sesungguhnya ia membeli sedangkan akalnya lemah. Rasulullah SAW lalu memanggilnya dan melarangnya melakukan jual beli. Orang itu berkata, "Aku tidak dapat menahan diri dari jual beli." Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau tidak dapat meninggalkan jual beli, maku katakanlah ini dan itu tidak ada penipuan. Sunan Daruquthni 2990: Abu Al Abbas Al Atsram Muhammad bin Ahmad Al Muqri‘ menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya bin Malik As-Susi menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Atha‘ menceritakan kepada kami dengan sanad ini dan redaksi yang serupa. Di dalamnya ia berkata: Rasulullah SAW bersabda. "Jika engkau tidak dapat menahan dirimu dari jual beli, maka katakanlah, 'Ini dan itu, tidak ada penipuan'.'' Abdul Wahhab berkata, "Yaitu mereka tidak menipu dirinya." Sunan Daruquthni 2991: Abdul Malik bin Ahmad bin Nashr Ad-Daqqaq dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Amr bin Al Abbas Al Bahili menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, Nafi' menceritakan kepada kami, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, ada seseorang dari kalangan Anshar memiliki kegagapan dalam berbicara dan selalu saja tertipu dalam hal jual beli. Ia kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kepada kami tentang hal itu. Maka Rasulullah SAW pun berkata, "Jika engkau membeli, maka katakanlah, 'Tidak ada penipuan'." Begitu beliau ungkapkan sebanyak dua kali. Sunan Daruquthni 2992: Muhammad berkata: Muhammad bin Yahya bin Habban menceritakan kepadaku, dia berkata: Ia adalah kakekku, Munqidz bin Amr. Kepalanya pernah mengalami benturan hingga menyebabkan lidahnya cacat dan fungsi akalnya melemah. Namun demikian ia tidak meninggalkan jual beli, dan selalu saja tertipu. Ia lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kepada beliau akan hal tersebut. Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau menjual maka katakanlah, 'Tidak ada penipuan.'' Setelah itu, engkau memiliki hak khiyar selama tiga hari atas setiap barang yang kau beli. Jika engkau rela maka ambillah. Namun jika engkau tidak menginginkannya maka kembalikanlah barang tersebut kepada pemiliknya." Ia diberi usia yang panjang dan hidup selama seratus tiga puluh tahun. Ketika zaman Utsman bin Affan, dimana orang-orang sudah mulai banyak dan tersebar, ia pernah melakukan transaksi jual beli di pasar. Ia pulang dalam keadaan tertipu parah. Keluarganya pun menyalahkannya, mereka berkata, "Mengapa engkau membeli?" Ia menjawab, "Aku berhak memilih. Jika aku mau maka akan aku ambil. Namun jika aku tidak rela maka aku akan kembalikan. Rasulullah SAW telah memberiku hak khiyar selama tiga hari. Ia lantas mengembalikan barang tersebut kepada si penjual dua hari kemudian. Si penjual berkata, "Demi Allah, aku tidak akan menerimanya. Engkau telah mengambilnya dariku dan engkau telah memberiku beberapa dirham." Muhammad berkata: Munqidz berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberiku hak khiyar selama tiga hari." Ketika itu salah seorang sahabat Rasulullah SAW lewat. Ia lalu berkata kepada si penjual, "Celaka Engkau! Ia benar-benar berkata jujur. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberinya hak khiyar selama tiga hari." Muhammad lanjut berkata: Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Habban menceritakan kepada kami, dia berkata, "Aku belum pernah mengetahui Ibnu Az-Zubair menjadikan jaminan selama tiga hari, kecuali untuk hal tersebut, yaitu perintah Rasulullah SAW dalam hal Munqidz bin Amr." Sunan Daruquthni 2993: Muhammad bin Ahmad bin Ash-Shalt Al Uthrus dari asalnya menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalid bin Yazid Ar-Rasibi menceritakan kepada kami, Abu Maisarah Ahmad bin Abdullah bin Maisarah menceritakan kepada kami, Abu Alqamah Al Farwi menceritakan kepada kami, Nafi' menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Hak khiyar selama tiga hari." Sunan Daruquthni 2994: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari menceritakan kepada kami, Ubaid bin Abu Qurrah menceritakan kepada kami dari Ibnu Lahi'ah, dari Habban bin Wasi', dari Ayahnya, dari Kakeknya, dia berkata: Ketika diangkat sebagai Khalifah, Umar pernah berkata, "Wahai Sekalian manusia, aku telah memperhatikan namun aku tidak menemukan dalam masalah jual beli sesuatu yang mirip dari jaminan yang pernah diberikan Rasulullah SAW kepada Habban bin Munqidz selama tiga hari, dan hal ini berlaku dalam masalah budak." Sunan Daruquthni 2995: Ahmad bin Muhammad bin Yusuf Al Fazari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mughirah Hamdan menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Abu Ziyad, dari Abu Najih, dari Abdullah bin Amr, berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Makkah adalah kota Haram, dan haram hukumnya menjual rumahrumahnya, serta haram mengambil upah dari penyewaan rumah-rumahnya." Sunan Daruquthni 2996: Al Husein bin Sa'id Al Hasan bin Yusuf Al Mirwadzi menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku menemukan di dalam kitab kakekku, Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Abu Yazid, begitu ia berkata: dari Abu Najih, dari Ibnu Amr, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menjadikan Makkah sebagai kota Haram. Maka menjual rumah-rumahnya adalah haram, dan memakan hasil penjualannya juga haram." Beliau juga bersabda, "Barangsiapa yang memakan sesuatu dari hasil dari rumah-rumah di Makkah, maka sesungguhnya ia memakan api neraka. Demikianlah Abu Hanifah meriwayatkannya secara marfu'. Sedangkan pernyataannya Ubaidullah bin Yazid adalah sebuah wahm. Yang sesungguhnya adalah Ibnu Abu Ziyad Al Qaddah dan yang benar hadits ini mauquf. Sunan Daruquthni 2997: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Sa'id bin Yahya menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Najih menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, ia berkata, "Sesungguhnya orang yang memakan hasil penyewaan rumah di Makkah sama seperti memakan api di dalam perutnya." Sunan Daruquthni 2998: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, bahwa ia mendengar Abu Najih berkata: Abdullah bin Amr berkata, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan hasil sewa rumah-rumah di Makkah..." Redaksi selanjutnya sama dengan di atas." Sunan Daruquthni 2999: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim bin Muhajir menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abdullah bin Babah, dari Abdullah bin Amr, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Makkah adalah tempat tinggal. Rumah-rumahnya tidak dijual dan tidak disewakan.‘ Ismail bin Ibrahim bin Muhajir adalah perawi dha‘if. Tidak ada yang meriwayatkannya selain dirinya. Sunan Daruquthni 3000: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Umar bin Sa'id bin Abu Husain, dari Utsman bin Abu Sulaiman, dari Alqamah bin Nadhlali, dia berkata, "Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar RA wafat sementara rumah-rumah di kota Makkah tidak diklaim kecuali Sawa'ib. Siapa saja yang membutuhkan maka ia dapat menempatinya, dan siapa saja yang tidak membutuhkan maka ia memberikan tumpangan kepada orang lain." Sunan Daruquthni 3001: Akhu Zubair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Adami menceritakan kepada kami, Yahya bin Salim menceritakan kepada kami dari Umar bin Sa'id bin Abu Husain, dari Utsman bin Abu Sulaiman, dia berkata, "Aku mendengar Alqamah bin Nadhlah menyebutkan redaksi yang sama seperti itu." Ia juga menambahkan, "Dan Utsman bin Affan RA." Sunan Daruquthni 3002: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Zaid bin Ismail menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Hisyam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Umar bin Sa'id, dari Utsman bin Abu Sulaiman, dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im, dari Alqamah bin Nadhlah A! Kinani, dia berkata, "Rumah- rumah di kota Makkah pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar RA disebut AsSawa‘ib (rumah bebas), tidak dijual. Siapa saja yang membutuhkannya maka ia dapat tinggal di sana, dan siapa saja yang tidak membutuhkannya maka ia memberikan tumpangan." Sunan Daruquthni 3003: Ahmad bin Muhammad bin Al Mughallis menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Asbath bin Nashr menceritakan kepada kami, dia berkata: As-Suddi mengira dari Mush'ab bin Sa'd, dari Ayahnya, dia berkata: Ketika peristiwa penaklukkan Makkah, Rasulullah SAW memberi jaminan keamanan kepada orang-orang, kecuali empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Beliau bersabda, "Bunuhlah mereka meskipun mereka bergelantungan (berlindung) di Kiswah Ka'bah, yaitu: Ikrimah bin Abu Jahl, Abdullah bin Khathl, Maqis bin Dhababah, dan Abdullah bin sa'd bin Abu Sarh" Sunan Daruquthni 3004: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami dengan cara membaca dihadapannya, Hudbah bin Khalid menceritakan kepada kami, Sallam bin Miskin menceritakan kepada kami dari Tsabit, dari Abdullah bin Rabah, dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah SAW bergerak menuju Makkah untuk menaklukkannya, beliau bersabda kepada Abu Hurairah, "Panggillah orang-orang Anshar." Abu Hurairah lalu berkata, "Wahai orang-orang Anshar, penuhilah seruan Rasulullah." Mereka lantas berdatangan, seakan-akan sedang dikejar janji. Beliau bersabda, "Telusurilah jalan ini, Jangan biarkan siapa pun kecuali harus dibunuh." Rasulullah SAW pun bergerak hingga Allah menaklukkannya untuk mereka. Beliau kemudian Thawaf di Ka'bah lalu shalat dua raka'at. Setelah itu beliau keluar dari pintu sebelah Shafa. Beliau lantas naik ke atas bukit Shafa dan berkhutbah di hadapan orang-orang, sementara orang-orang Anshar berada di bawahnya. Orang-orang Anshar berkata sesama mereka, "Hati orang ini merasa kasihan kepada kaumnya dan memiliki kerinduan kepada kampung halamannya." Allah kemudian menurunkan wahyu-Nya berkenaan dengan apa yang dikatakan orang-orang Anshar tersebut. Rasulullah SAW bersabda, "Wahai sekalian orang Anshar, kalian mengatakan bahwa lelaki itu telah direnggut oleh rasa kasihan terhadap kaumnya, dan kerinduan kepada kampung halamannya." Beliau bersabda lagi, '"Kalau begitu, siapa aku! Sekali-kali tidak, demi Allah aku adalah hamba dan rasul-Nya yang haq, hidup dan matiku bersama kalian.''' Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami mengatakan hal tersebut karena takut berpisah denganmu." Rasulullah SAW bersabda, "Kalian sudah jujur di hadapan Allah dan rasul-Nya." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, ketika itu tak seorang pun dari mereka yang dadanya tidak dibasahi air mata." Sunan Daruquthni 3005: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Tsabit, dari Abdullah bin Rabah, dia berkata: Kami pernah mendatangi Mu'awiyah, dan ketika itu kami bersama Abu Hurairah Abdullah, dia berkata, "Salah seorang dari kami telah membuat makanan dan mengundang sahabat-sahabatnya secara bergiliran, ini pada satu hari, dan ini pada hari lainnya." Ia berkata lagi, "Ketika tiba giliran hariku, aku berkata, 'Wahai Abu Hurairah, sampaikanlah kepada kami dari Rasulullah SAW sambil menunggu makanan kita tersaji.' Abdullah berkata: Abu Hurairah berkata, "Aku bersama Rasulullah SAW ketika hari penaklukkan Makkah. Beliau mengangkat Khalid bin Al Walid memimpin salah satu pasukan yang tidak memakai tameng, dan mengangkat Az-Zubair memimpin pasukan yang lainnya. Serta menjadikan Abu Ubaidah memimpin pasukan berpedang di perut lembah." Abu Hurairah lanjut berkata, "Kemudian beliau bersabda kepadaku, ' Wahai Abu Hurairah, panggilah orang-orang Anshar'." Abu Hurairah berkata lagi, "Aku kemudian memanggil orang-orang Anshar, dan mereka pun datang sambil berlari kecil." Abu Hurairah berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Wahai orang-orang Anshar, ini adalah kumpulan kabilah Quraisy. Jika kalian mendapati mereka esok hari, maka kepunglah mereka dengan rapat, kemudian tempat kalian adalah Shafa'." Abu Hurairah berkata, "Beliau lantas menunjuk dengan tangannya. Keesokan harinya, tak seorang pun yang mendekat kepada mereka, kecuali mereka membunuh (menaklukkannya)." Ia berkata lagi, "Allah kemudian menaklukkan Makkah untuk Rasulullah SAW. Lalu beliau menuju Shafa. Beliau berdiri di sana. Tak lama kemudian datanglah Abu Sufyan. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, Pemimpin Quraisy sudah takluk, maka tidak akan ada lagi Quraisy setelah hari ini." Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memasuki rumah Abu Sufyan maka ia aman, siapa saja yang menutup pintu rumahnya maka ia aman, dan siapa saja yang meletakkan senjatanya maka ia aman.'" Abu Hurairah berkata: Orang-orang Anshar berkata, "Adapun hati beliau telah direnggut oleh rasa belas kasih kepada keluarganya, dan kerinduan terhadap kampung halamannya. Maka wahyu pun turun atas Rasulullah SAW tentang hal tersebut. Beliau bersabda, 'Wahai Sekalian kaum Anshar, kalian mengatakan adapun hati lelaki itu telah direnggut oleh rasa belas kasih terhadap keluarganya dan kerinduannya terhadap kampung halaman. Sekali-laki tidak, Aku adalah hamba dan utusan Allah. Aku telah berhijrah kepada Allah dan kepada kalian, hidup dan matiku bersama kalian'." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak berkata melainkan karena kami sangat ingin memiliki Allah dan rasul-Nya." Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya membenarkan ucapan kalian dan telah memaafkan kalian.'' Sunan Daruquthni 3006: Ali bin Ibrahim Al Mustamli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid Az-Zanji menceritakan kepada kami, Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari Ibnu Al Bailamani, dari Surraq dia berkata, "Aku pernah memiliki utang kepada seseorang. Orang itu kemudian membawaku ke hadapan Rasulullah SAW namun ia tidak mendapatkan uang dariku. Ia lalu menjualku darinya atau kepadanya." Kedua anak Zaid bin Aslam meriwayatkan hadits yang berbeda. Sunan Daruquthni 3007: Ali bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ibnu Khuzaimah menceritakan kepada kami, Abu Al Khaththab Ziyad bin Yahya Al Hassani menceritakan kepada kami, Marhum bm Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Zaid bm Aslam dan Abdullah bin Zaid menceritakan kepadaku, dari ayah mereka, bahwa ia pernah berada di sebuah pertempuran dan mendengar seseorang memanggil orang lain. Orang tersebut berkata, "Wahai Surraq, Wahai Surraq!" Zaid lalu memanggil dan bertanya kepadanya, "Apa itu Surraq?" Lelaki itu menjawab, "Rasulullah yang memberiku nama tersebut. Aku pernah membeli seekor unta betina dari seorang badui. Lalu aku pun menghilang darinya, sementara uangnya telah habis. Ia lalu datang kepadaku meminta pembayarannya. Orang-orang berkata, 'Datanglah kepada Rasulullah SAW dan minta tolonglah kepadanya.' Pria badui itu lantas mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seseorang yang telah membeli unta betinaku. Kemudian ia kabur menghilang dariku, sementara aku tak dapat mengambil pembayarannya.' Rasulullah SAW bersabda, 'Bawalah ia kepadaku'." Surraq berkata, "Ia kemudian mendapati diriku dan membawaku kepada Rasulullah SAW." Pria badui itu berkata, "Wahai Rasulullah, orang ini telah membeli unta betinaku, namun kemudian ia pergi menghilang dariku." Rasulullah SAW bersabda, "Berikan pembayarannya.‟ Surraq berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menghabiskannya." Rasulullah SAW bersabda, "Kalau begitu engkau adalah Sariq (pencuri)." Kemudian beliau bersabda kepada pria badui tersebut, "Pergi dan juallah ia di pasar, dan ambillah pembayaran untamu." Dia kemudian memajang diriku di pasar dan menjualku, dan mendapatkan uangnya dari seorang pembeli. Ia kemudian bertanya kepada si pembeli, "Memangnya akan engkau apakan orang ini setelah dibeli." Pembeli itu menjawab, "Aku akan membebaskan dirinya." Mendengar itu, pria badui itu langsung membebaskan diriku." Sunan Daruquthni 3008: Ali Menceritakan pada kami, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Abdushshamad bin Abdul Warits menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar menceritakan kepada kami, Yazid bin Aslam menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku melihat seorang yang sudah tua di Iskandariah, dipanggil sariq (pencuri). Aku kemudian bertanya, "Nama apa ini?!" Lelaki itu menjawab, "Rasulullah SAW telah memberiku nama tersebut, dan aku tidak akan meninggalkannya." Aku bertanya lagi, "Mengapa beliau menamaimu seperti itu?" Ia menjawab, "Ketika itu aku datang ke Madinah, dan aku memberitahukan orang-orang bahwa hartaku sedang datang. Mereka kemudian menjualku, hingga barang mereka habis. Setelah itu mereka membawaku kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda kepadaku, 'Engkau adalah sariq (pencuri).' Dia kemudian menjualku seharga empat ekor unta. Orang-orang yang berutang itu bertanya kepada yang membeli diriku, 'Apa maksud Anda melakukan ini?' Dia berkata, 'Aku ingin memerdekakannya.' Mereka berkata, 'Kami juga tak ingin ketinggalan memperoleh pahala.' Akhirnya mereka saling memerdekakan diriku antara mereka, tapi namaku tetap dikenal seperti itu." Sunan Daruquthni 3009: Al Qasim dan Al Hasan —keduanya adalah putra Ismail Al Mahamili— menceritakan kepada kami, mereka berkata: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Mihran bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Zam'ah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ali bin Al Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid, dia berkata, "Ketika hari penaklukkan Makkah, sebelum Nabi SAW memasuki kota tersebut, ada yang berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, dimanakah engkau akan tinggal?' Rasulullah SAW menjawab, 'Apakah Uqail meninggalkan buat kita sebuah rumah? Orang kafir tidak mewarisi muslim, dan seorang muslim tidak mewarisi seorang kafir' Sunan Daruquthni 3010: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid bin Ath-Thaibi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Khalil Al Makhrami menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Hafshah dan Mu'awiyah bm Shalih menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Syihab menceritakan kepada kami dari Ali bin Al Husain, dari Umar bin Utsman, dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, Insya Allah, di mana engkau akan singgah esok hari?" Waktu itu ketika masa penaklukan Kota Makkah. Beliau bersabda, "Apakah Aqil meninggalkan warisan untak kita? Ia kemudian menyebutkan redaksi selanjutnya yang sama. Sunan Daruquthni 3011: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la dan Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, bahwa Ali bin Husain mengabarkan kepadanya, bahwa Amr bin Utsman mengabarkan kepadanya, dari Usamah bin Zaid, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau akan tinggal di rumahmu di Makkah?" Beliau menjawab, Apakah Aqil meninggalkan rumah atau tempat tinggal untak kita? Ketika itu, Aqil dan Thalib adalah pewaris Abu Thalib. Sementara Ja'far dan Ali tidak mewarisi sedikit pun dari Abu Thalib, karena keduanya muslim, sementara Aqil dan Thalib masih kafir. Ibnu Syihab berkata, "Dalam hal itu, mereka merenungi firman Allah, 'Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, ...'." (Qs. Al Anfaal [8]:72) Sunan Daruquthni 3012: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri dengan redaksi yang serupa. Namun ia menambahkan, "Kemudian ia berkata, 'Kami singgah di perkampungan bani Kinanah, di mana orang Quraisy terbagi dalam kekafiran'." Sunan Daruquthni 3013: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Abu Al Jamahir menceritakan kepada kami, Abdullah bin Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Abdullah dan Ubaidullah —kedua putra Umar RA—, pernah bertemu dengan Abu Musa Al Asy'ari yang sedang berada di Irak. Keduanya ketika itu kembali dari negen Persia. Abu Musa berkata, "Selamat datang putra saudaraku. Seandainya saja aku memiliki sesuatu, atau aku mampu atas sesuatu. Ah celaka aku ini, harta ini menumpuk padaku, cobalah kalian ambil dan belilah barang berharga. Jika engkau telah sampai kepada Umar, maka juallah barang tersebut. Keuntungannya silakan kalian ambil, dan uang modalnya berikan kepada Umar Amirul Mukmimn, tapi kalian bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi dengan uang itu." Ketika keduanya telah sampai kepada Amirul Mukminin, mereka pun enggan melakukannya. Akhirnya, mereka menjadikannya sebagai Qiradh. Sunan Daruquthni 3014: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Abdurrahman Al Muqri menceritakan kepada kami, ayaliku menceritakan kepada kami, Haiwah dan Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Al Aswad menceritakan kepada kami dari Urwah bin Az-Zubair, dari selainnya, bahwa Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah SAW pernah mensyaratkan kepada seseorang jika ia memberinya modal untuk akad muqaradhah yang ia investasikan, "Jangan engkau jadikan uangku menjadi benda bernyawa, jangan engkau bawa ia di laut, jangan engkau membawanya singgah di perut aliran (sungai). Jika engkau melakukan salah satu darinya, maka engkau bertanggung jawab (kalau terjadi apa-apa) atas hartaku." Sunan Daruquthni 3015: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khazim menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Ja'far bin Iyas, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah mengutus kami dalam sebuah pasukan sebanyak tiga puluh penunggang." Ia lanjut berkata, "Kami kemudian singgah di salah satu kabilah arab dan meminta mereka untuk menjamu kami. Namun mereka menolaknya." la berkata lagi, "Pemimpin kabilah ketika itu digigit seekor ular. Mereka lalu mendatangi kami. Mereka berkata, 'Adakah di antara kalian yang dapat me-ruqyah gigitan kalajengking?' Ia berkata, 'Ya, aku. Namun aku tidak akan melakukannya hingga kalian memberikan sesuatu untuk kami.' Mereka berkata, 'Kami akan memberi kalian tiga puluh ekor domba'." Ia berkata, "Aku kemudian membaca Alhamdulillahi rabbil alamin (surah Al Fatihah) sebanyak tujuh kali. Setelah itu orang itu pun sembuh." Ia berkata lagi, "Ketika kami telah mendapatkan imbalan tersebut, tiba-tiba terbesit sesuatu di hati kami." Ia berkata, "Kami lalu menahan diri sampai kami datang kepada Rasulullah SAW." Ia berkata, "Kami kemudian menceritakan hal tersebut kepada beliau. Mendengar itu, beliau bersabda, 'Apa yang engkau ketahui bahwa itu adalah ruqyah. Bagikaniah dan berikan kepadaku satu bagian darinya. Sunan Daruquthni 3016: Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Mua'wiyah dan Ya'la bin Ubaid menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al A'masy menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Iyas, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Namun riwayat Syu'bah berbeda dengannya. Sunan Daruquthni 3017: Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Basyir, dari Abu Al Mutawakkil, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, bahwa beberapa orang sahabat Rasulullah SAW pernah mendatangi sebuah perkampungan Arab. Namum mereka tidak dijamu. Ketika itu pula, pemimpin mereka digigit binatang melata. Mereka kemudian berkata, "Adakah di antara kalian orang yang dapat mengobati atau me-ruqyah?'' Mereka menjawab, "Kalian tidak menjamu kami, maka kami tidak akan melakukannya. Atau kalian beri kami imbalan." Mereka lalu memberinya beberapa ekor domba. Setelah itu ia mulai membaca surah Al Fatihah. Ia lalu mengumpulkan air liurnya dan meludahkannya. Orang itu akhirnya sembuh. Mereka lantas diberi beberapa ekor domba. Mereka berkata, "Kami tidak akan mengambilnya hingga kami bertanya kepada Rasulullah SAW. Mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu. Mendengar itu, Rasulullah SAW tertawa dan berkata, "Apa yang membuatmu tahu bahwa itu adalah Ruqyah? Ambillah dan jadikan untukku satu bagian darinya." Sunan Daruquthni 3018: Ahmad bin Muhammad bin Bahr Al Aththar menceritakan kepada kami, Abdah bin Abdullah Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin An-Nu'man Al Anshari menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Sulaiman bin Qattah berkata: dari Abu Sa'id Al Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus sebuah pasukan sementara Abu Sa'id berada bersama mereka. Pasukan itu kemudian melewati sebuah perkampungan. Ketika itu pemimpin kampung itu digigit hewan melata. Kami lalu meminta makanan kepada mereka, namun mereka enggan memberinya dan tidak menyuruh kami singgah. Tak lama kemudian salah seorang penduduk kampung tersebut melewati kami dan berkata, "Wahai sekalian orang Arab, apakah di antara kalian ada yang pandai me-ruqyah? Karena pemimpin kami hampir mati." Abu Sa'id berkata, "Aku lalu mendatanginya dan membacakan surah Al Fatihah kepadanya. Akhirnya, ia siuman dan sembuh. Ia lalu memberi kami persinggahan dan beberapa ekor domba. Setelah itu kami menyantap makanannya, namun mereka enggan memakan domba tersebut. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, aku menceritakan hal tersebut kepadanya. Mendengar itu, beliau berkata, "Apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?' Aku berkata, "Wahai Rasulullah, ada sesuatu yang dibesitkan di hatiku." Beliau bersabda, "Kalau begitu makanlah dan berilah kami makan dari domba tersebut." Sunan Daruquthni 3019: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Isa Ath-Tha'i menceritakan kepada kami, Harun bin Muslim Abu Al Husain Al Ijli menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Al Akhnas, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Ketika beberapa orang sahabat Rasulullah SAW sedang pergi mengendarai kendaraan, datanglah seorang laki-laki dan berkata, "Sesungguhnya pimpinan kampung telah digigit binatang melata. Adakah di antara kalian yang dapat me-ruqyah?" Salah seorang dari mereka lantas pergi dan me-ruqyah-nya dengan imbalan beberapa ekor domba. Kemudian ia kembali dengan domba-domba tersebut kepada sahabat-sahabatnya. Mereka bertanya, "Dengan apa engkau me-ruqyah?" Ia menjawab, "Dengan surah Al Fatihah." Mereka berkata lagi, "Engkau mengambil imbalan atas Kitabullah." Setelah itu mereka tidak mendekati apa yang telah ia peroleh sedikit pun. Ketika mereka kembali kepada Rasulullah SAW, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, ia telah mengambil imbalan atas Kitabullah." Lelaki itu pun menceritakan apa yang telah ia lakukan. Mendengar itu, Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang membuatmu tahu bahwa itu adalah ruqyah'? yaitu surah Al Fatihah. Kemudian beliau bersabda lagi, "Sesungguhnya imbalan yang lebih berhak kalian ambil adalah imbalan kitabullah.'' Diriwayatkan di dalam kitab Shahih. Sunan Daruquthni 3020: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ahmad bin Utsman bin Sa'id Al Ahwal menceritakan kepada kami, Ubaidullah Al Qawariri menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Ma'syar Al Barra' menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Al Akhnas menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa sekelompok sahabat Rasulullah SAW pernah melewati sal ah satu perk'ampungan Arab. Ketika itu di antara penduduknya ada yang digigit binatang melata. Penduduk tersebut berkata, "Apakah di antara kalian ada yang dapat msruqyah?" Salah seorang dari mereka pun bergegas, lalu me-ruqyah-nya dengan surah Al Fatihah dengan imbalan beberapa ekor domba. Setelah itu ia sembuh dan ielaki itu kembali kepada sahabat-sahabatnya dengan membawa beberapa ekor domba. Mereka berkata, "Engkau mengambil upah atas Kitabullah." Ketika mereka kembali kepada Rasulullah SAW mereka berkata, "Wahai Rasulullah, ia mengambil imbalan Kitabullah." Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, kami melewati salah satu perkampungan Arab dan salah seorang penduduknya digigit binatang. Aku kemudian bergegas dan kemudian me-ruqyah-nya dengan kitabullah dengan imbalan beberapa ekor domba. Setelah itu orang itu sembuh." Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang lebih berhak kalian ambil imbalannya adalah Kitabullah." Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari, dari Sayyidan bin Mudharib, dari Abu Ma'syar Al Barra' dengan sanad ini dan redaksi yang serupa pula. Sunan Daruquthni 3021: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ismail bin Abu Al Harits menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Atha' Al Khaffaf menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Al Hakam, dari AbduiTahman bin Abu Laila, dari Ali, dia berkata, "Suatu ketika Rasulullah SAW datang membawa tawanan. Beliau kemudian menyuruhku untuk menjual dua orang yang saling bersaudara. Aku lalu menjual mereka dan memisahkan antara keduanya. Hal tersebut akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW. Beliau lantas bersabda,' Temukanlah mereka dan kembalikanlah mereka. Lalu juallah mereka bersama-sama, dan jangan engkau pisahkan mereka berdua." Sunan Daruquthni 3022: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Narsi menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Al Hakam, dari Maimun bin Abu Syabib, dari Ali RA, dia berkata, "Rasulullah SAW memberiku dua orang budak yang memiliki hubungan saudara. Aku lalu menjual salah seorang dari mereka. Setelah itu Rasulullah berkata, 'Apa yang telah dilakukan dua budak tersebut? Aku menjawab, 'Aku telah menjual salah seorang dari mereka.' Mendengar itu Rasulullah SAW bersabda, 'Kembalikanlah Ia'." Sunan Daruquthni 3023: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami (h) Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata: Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdurrahman Abu Khalid Ad-Daliani, dari Al Hakam, dari Maimun bin Abu Syabib, dari Ali bin Abu Thalib, bahwa ia pernah menjual, kemudian ia memisahkan antara ibu dan anak. Nabi SAW lalu menyuruhnya untuk mengembalikannya. Utsman berkata, "Ia memisahkan antara seorang budak perempuan dengan anaknya. Maka Rasulullah SAW pun melarangnya melakukan hal tersebut. Sedangkan jual beli dibatalkan. Sunan Daruquthni 3024: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Isra'il, dari Jabir, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abdullah, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah diberi tawanan. Maka beliau pun memberikannya kepada keluarganya sebagaimana adanya, dan tidak memisahkan antara mereka." Sunan Daruquthni 3025: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus AsSarraj menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami dari Thaliq bin Muhammad, dari Imran bin Hushain, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Terlaknatlah orang yang memisahkan." Abu Bakar berkata, "Ini adalah mubham. Hal ini bagi kami berlaku pada tawanan dan anak." Sunan Daruquthni 3026: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa AzZajjaj Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Ismail, dari Thaliq bin Imran, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang memisahkan antara seseorang dengan saudaranya, dan antara orang tua dengan anaknya." Sunan Daruquthni 3027: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail bin Majma' menceritakan kepada kami dari Thaliq bin Imran, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dia berkata. "Rasulullah SAW melaknat orang yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, dan seseorang dengan saudaranya." Sunan Daruquthni 3028: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Khalaf Ad-Dimasyiqi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Huyai bin Abdullah menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Yazid Al Hubuli, dari Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, maka Allah akan memisahkan dirinya dari orang-orang yang ia cintai pada Hari Kiamat kelak." Sunan Daruquthni 3029: Muhammad bin Amr Al Bukhturi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Yahya bin Maimun menceritakan kepada kami dari Abu Sa'id Al Balawi, dari Huraits bin Salim Al Udzri, dari ayahnya, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang orang yang memisahkan tawanan perang antara orang tua dengan anaknya. Beliau kemudian bersabda, 'Barangsiapa memisahkan antara mereka, maka Allah akan memisahkan dirinya dengan orang-orang yang ia cintai pada Hari Kiamat kelak." Sunan Daruquthni 3030: Ahmad bin Isa bin Ali Al Khawwash menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Haitsam bin Khalid Al Askari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Amr bin Hassan menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku pernah mendengar Makhul berkata bahwa Nafi' bin Mahmud bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami dari ayahnya, bahwa ia mendengar Abdan bin Ash-Shamit berkata, "Rasulullah SAW melarang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya." Lalu ada yang berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, sampai kapan hal itu berlaku?' Beliau menjawab, 'Hingga anak laki-laki mencapai baligh, dan anak perempuan mengalami haid.,,'' Abdullah adalah Al Waqidi, ia adalah perawi dha‘if. Ali bin Al Madini menudingnya sebagai pendusta. Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Sa'id selain dirinya. Sunan Daruquthni 3031: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami (h) Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa menceritakan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Humairi, dari Asy-Sya'Abi, dan Aban mengatakan bahwa Amir Asy-Sya'Abi menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menemui seekor hewan, dimana pemiliknya sudah tidak sanggup lagi memberinya makan dan meninggalkannya begitu saja, lalu orang tersebut mengambilnya dan mengurusnya, maka ia berhak atasnya. Ia berkata tentang hadits Aban, Ubaidullah berkata: Aku berkata, "Dari siapa ini?" Ia menjawab, "Dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW." Hadits Hammad ini lebih jelas dan sempurna. Sunan Daruquthni 3032: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hafash bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Sa'id, dari Amr bin Syu'aib, dari Abdullah bin Abu Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ketika perang Khaibar Rasulullah SAW melarang menjual harta rampasan perang sampai ia dibagi, dari menikahi wanita yang sedang hamil sampai ia melahirkan apa yang berada di dalam perutnya. Beliau bersabda, 'Apakah engkau akan menyirami tanaman orang selainmu.? dan dari daging keledai jinak, serta dari daging setiap hewan yang memiliki taring dan binatang buas." Sunan Daruquthni 3033: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku bahwa ayah Amr bin Syu'aib mengabarkan kepadanya, dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruhnya untuk mempersiapkan pasukan. Abdullah bin Amr berkata, "Kita tidak memiliki tunggangan." Ia berkata lagi, "Rasulullah SAW pun menyuruhnya membeli hewan tunggangan dan dibayar setelah zakat hewan dikeluarkan." Maka Abdullah pun membeli seekor unta dengan dua ekor atau beberapa ekor, dan dibayar ketika zakat hewan keluar, sesuai dengan perintah Rasulullah SAW. Sunan Daruquthni 3034: Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Abu Ar-Rijal menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Ath-Tharsusi menceritakan kepada kami, Husain bin Muhammad Al Mirwazi menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Abu Sufyan, dari Muslim bin Jubair, dari Amr bin Al Harisy, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Amr. Aku berkata kepadanya, "Kami berada di suatu tempat dimana di sana tidak terdapat dirham maupun dinar. Namun kami membeli unta atau kambing dengan cara berutang. Bagaimana hal itu menurutmu?" Abdullah berkata, "Aku pernah ikut di dalam perang Khaibar. Rasulullah SAW menyiapkan unta zakat hingga habis. Sementara masih tersisa beberapa orang yang tidak memiliki tunggangan. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Belilah untukku unta dengan unta betina yang masih muda hasil zakat. Jika telah ada maka bayarkanlah kepada mereka.'' Aku kemudian membeli seekor unta dengan dua ekor dan tiga ekor unta betina yang masih muda sampai semuanya terpenuhi. Sedangkan Rasulullah SAW membayarnya dari unta hasil zakat." Sunan Daruquthni 3035: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Umar Al Haudhi menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abu Habib, dari Muslim bin Jubair, dari Abu Sufyan, dari Amr bin Huraisy, dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruhnya untuk mempersiapkan pasukan hingga unta pun habis. Abdullah berkata, "Rasulullah SAW kemudian menyuruhku untuk mengambil unta betina yang masih muda dari hasil zakat. Maka aku membeli seekor unta dengan dua ekor yang dibayar ketika ada unta hasil zakat." Sunan Daruquthni 3036: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Hafash bin Umar menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dengan sanadnya, bahwa Nabi SAW pernah menyuruhnya untuk mempersiapkan pasukan hingga unta pun habis. Beliau kemudian memerintahkan kami membeli seekor unta dengan dua ekor yang dibayar ketika ada unta hasil zakat. Sunan Daruquthni 3037: Muhammad bin Ali bin Hubaisy An-Naqid menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hammad bin Sufyan Al Kufi menceritakan kepada kami, Yazid bin Amr bin Al Barra‘ Al Ghanawi Abu Sufyan menceritakan kepada kami, Yazid bin Marwan menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'id, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual daging dengan binatang." Yazid bin Marwan adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan dari Malik dengan sanad ini. Tidak ada yang meriwayatkan secara mutaba‘ah atasnya. Yang benar — sebagaimana di dalam kitab Al Muwaththa'— adalah dari Ibnu Al Musayyab secara mursal. Sunan Daruquthni 3038: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ishaq bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Al Qa'nabi menceritakan kepada kami dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Rasulullah SAW melarang menjual hewan dengan daging. Ia juga berkata: Malik menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Ibnu Al Musayyab, ia berkata, "Beliau melarang menjual hewan dengan daging." Sunan Daruquthni 3039: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW melarang menjual binatang dengan binatang secara utang. Sunan Daruquthni 3040: Muhammad bin Ali bin Ismail bin Al Ubuli menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ismail bin Ahmad Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Juti menceritakan kepada kami, Abdul Malik Adz-Dzimari menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW melarang praktek salaf pada binatang." Sunan Daruquthni 3041: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Syu'aib Al Kaisani menceritakan kepada kami, Al Khasib bin Nashih menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi SAW melarang jual beli utang dengan utang. Sunan Daruquthni 3042: Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Miqdam bin Daud menceritakan kepada kami, Dzu'aib bin Imamah menceritakan kepada kami, Hamzah bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau melarang jual beli Kali‘ dengan Kali‘. Para ahli bahasa mengatakan bahwa maksudnya adalah utang dengan utang. Sunan Daruquthni 3043: Ismail bin Yunus menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israel menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan kucing dan anjing." Sunan Daruquthni 3044: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Sa'd bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Wahbullah bin Rasyid Abu Zur'ah Al Hajri menceritakan kepada kami, Haiwah bin Syuraih menceritakan kepada kami, Khair bin Nu'aim Al Hadhrami menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah bahwa melarang hasil penjualan As-Sannur, yaitu kucing. Sunan Daruquthni 3045: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ubaid bin Muhammad bin Ibrahim Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar bin Abu Muslim menceritakan kepadaku, Muhammad bin Mush'ab Al Qarqasa'i menceritakan kepada kami, Nafi' bin Umar menceritakan kepada kami dari Al Walid bin Ubaidullah bin Abu Rabah, dari pamannya, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tiga hal yang semuanya adalah keji: pendapatan dari berbekam, pendapatan dari hasil perzinaan, dan pendapatan dari hasil penjualan anjing, kecuali anjing yang dilatih untuk berburu. Al Walid bin Ubaidullah adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 3046: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Abu Ja'far, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing, kecuali anjing yang dilatih." Al Hasan bin Abu Ja'far adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 3047: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ahmad bin Abu Syu'aib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Al Mutsanna, dari Atha‘ dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang semuanya adalah keji: pendapatan dari hasil berbekam adalah keji, pendapatan seorang wanita pezina adalah keji, dan pendapatan dari hasil penjualan anjing adalah keji, kecuali anjing yang dilatih untuk berburu." Al Mutsanna adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 3048: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi SAW bahwa beliau melarang hasil penjualan anjing dan kucing, kecuali anjing untuk berburu. Sunan Daruquthni 3049: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Al Jarrah menceritakan kepada kami di Adzanah, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami (h) Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ahmad bin Al Walid bin Burd menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing, kecuali anjing untuk berburu." Sunan Daruquthni 3050: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Suwaid bin Amr menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan kucing dan anjing, kecuali anjing untuk berburu." Hammad tidak mengatakan bahwa hadits itu dari Nabi SAW. Hadits ini juga lebih shahih dari sebelumnya. Sunan Daruquthni 3051: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami dengan membaca dihadapannya, Abdul Wahid bin Ghiyats Abu Bahr menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Ayyub dan Habib dan Hisyam menceritakan kepada kami dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membeli Musharrah, maka ia memiliki hak khiyar selama tiga hari. Jika mau maka ia dapat mengembalikannya beserta satu sha' makanan, tidak harus gandum." Sunan Daruquthni 3052: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Qurrah menceritakan kepada kami dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 3053: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Sawwar bin Abdullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Laits,-dari Mujahid, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah —keduanya meriwayatkan hadits ini secara marfu'—, Nabi SAW bersabda, "Janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, jangan kalian mencegat barang dagangan yang datang di permulaan jalan, jangan melakukan praktek Najsy di dalam jual beli, janganlah seseorang melakukan penawaran terhadap penawaran saudaranya, janganlah melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau membatalkannya, janganlah seorang wanita meminta agar madunya diceraikan supaya dia bisa mengambil bagian sang madu itu, karena bagiannya sudah ditetapkan, dan janganlah kalian menjual unta atau domba yang air susunya sengaja ditahan di dalam kantung susu. Barangsiapa yang membelinya maka ia berhak untuk memilih, jika mau ia dapat mengembalikannya dengan menyertakan satu Sha' kurma, sedangkan hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dan diperas susunya." Sunan Daruquthni 3054: Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Khayyath menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Isra'il menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub (h) Sa'id bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israel menceritakan kepada kami, Abdul Warits bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Amir Al Ahwal, semuanya dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Nabi SAW bersabda, "Tidak dibenarkan mencampur antara salaf dan jual beli, tidak pula menetapkan dua persyaratan dalam sebuah jual beli, jangan menjual apa yang tidak ada padamu, dan jangan mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak dapat engkau jamin keberadaannya." Sunan Daruquthni 3055: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, jangan kalian melakukan praktek Najsy, janganlah kalian mencegat dagangan untuk dijual, janganlah kalian menahan air susu unta dan domba di dalam kantung susunya untuk dijual. Barangsiapa yang membelinya maka ia berhak memilih dua hal yang dianggapnya baik. Jika mau ia dapat menahannya (memilikinya), dan jika mau ia dapat mengembalikannya beserta satu Sha ' kurma, tidak harus dengan gandum.” Sunan Daruquthni 3056: Abu Thalib Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Ali bin Yazid Al Fara'idhi menceritakan kepada kami, Al Hunaini Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Katsir bin Abdullah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada jalab, tidak ada janab, tidak ada i'tiradh. Janganlah penduduk suatu negri menjual kepada penduduk kampung, jangan mengikat puting susu unta dan kambing. Siapa saja yang membeli kambing dan unta yang putingnya diikat, maka setelah memerah susunya ia boleh memilih mana yang terbaik, apakah meneruskan pembelian atau mengembalikan barang dengan ditambah satu sha' kurma." Hadits ini lebih diperkuat dengan riwayat Ashim bin Ubaidullah, dari Salim, dari Ibnu Umar dalam hal Al Mushirrah (hewan yang diikat susunya supaya kelihatan bersusu banyak -penerj). Yang meriwayatkan darinya adalah Daud bin Isa. Hasan bin Imarah berkata, "Diriwayatkan dari Al Hakam, dari Ibnu Abu Laila, dari Ali, dari Nabi SAW." Abu Syaibah berkata, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah." Sementara itu Syu'bah berkata, "Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW." Sunan Daruquthni 3057: Abu Thalib Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Al Jahm Al Katib menceritakan kepada kami, Hammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Umar bin Yunus menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang muhaqalah, muhadharah, mulamasah, munabazah dan muzabanah" Umar berkata, "Ayahku telah memberi pengertian masing-masing istilah tersebut. Muhadharah berarti melarang pembelian sesuatu dari ladang, serta pembelian kurma sampai buahnya matang, atau memerah atau menguning. Munabadzah adalah seseorang melempar pakaian dan kamu membalasnya dengan melempar barang, dan berkata harganya segini. Mulamasah adalah membeli barang hanya dengan menyentuhnya tanpa melihatnya. Muhaqalah adalah menyewa tanah." Sunan Daruquthni 3058: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Idris Abu Bakar Warraq Al Humaidi menceritakan kepada kami, Al Humaidi menceritakan kepada kami, Faraj bin Sa'id menceritakan kepada kami, pamanku Tsabit bin Sa'id menceritakan kepada kami dari ayahnya Sa'id, dari kakeknya, dari Abyadh bin Hammal, bahwa dia pernah meminta Rasulullah SAW memotong garam yang terkenal dengan nama garam Syudza di Ma'rib. Beliau kemudian memotongkan untuknya, lalu datanglah Al Aqra' bin Habis At-Tamimi, dia berkata, "Wahai Nabi Allah, dulu di masa jahiliyah aku pernah menemukan garam di tanah yang tidak ada garamnya. Di sana berlaku, 'Siapa yang menemukannya maka dialah yang berhak mengambilnya.' Dia seperti air yang mengalir." Abyadh berkata, "Aku tarik kembali dari Anda agar Anda menjadikannya sedekah dariku." Rasulullah bersabda, "Itu menjadi sedekah darimu, ini seperti air yang mengalir, siapa yang menemukan dialah yang memiliki." Setelah itu Nabi Allah SAW memetakan sebuah tanah dan pohon kurma untuknya dilereng bukit yang dimaksudkan sebagai tempat ia menariknya kembali. Faraj berkata, "Oleh karena itu, ia dimiliki oleh siapa yang menemukannya." Sunan Daruquthni 3059: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, dari Washil bin Abu Jamil, bahwa ada beberapa orang berkongsi dalam sebuah usaha pertanian. Satu orang menyediakan tanah, satu orang menyediakan alat bajak, satu lagi yang mengerjakan, dan satu lagi menyediakan benih. Ketika buah sudah siap dipanen mereka menghadap Rasulullah SAW. Yang punya tanah tidak mengambil apa-apa, yang punya alat dibayar satu dirham per hari, yang bekerja dibayar sebagai upah dan semua keuntungan untuk yang punya benih. Ketika Aku memberitahukan hadits ini kepada Makhul, dia berkata, "Sungguh hadits ini membahagiakanku. Hadits ini mursal dan tidak shahih, karena Washil adalah perawi dha‘if." Sunan Daruquthni 3060: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad AdDarawardi menceritakan kepadaku, dari Amr bin Yahya Al Mazini, dari ayahnya, dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh menimbulkan mudharat dan membalas dengan kemudharatan. Barangsiapa menimbulkan kemudharatan niscaya Allah akan mencelakakannya, dan siapa saja yang memecahbelah, maka Allah akan menghancurkannya pula." Sunan Daruquthni 3061: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Abu Badr Abbad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abbad bin Laits shahib Al Karabis menceritakan kepadaku, (h) Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abu Khalid Abdul Aziz bin Mu'awiyah Al Qurasyi menceritakan kepada kami, Abbad bin Laits, Abdul Majid bin Wahb menceritakan kepada kami, dia berkata: Al Ada" bin Khalid bin Haudzah berkata kepadaku: Maukah aku bacakan kepadamu sebuah tulisan dari Rasulullah SAW untukku?, isinya: "Ini adalah apa yang dibeli oleh Al Ada" bin Khalid bin Haudzah dari Muhammad Rasulullah SA W, berupa seorang budak (pria atau wanita) yang tidak sakit, tidak ada kotornya dan tidak jorok. Inilah jual beli antara muslim dengan muslim." Ibnu Abu Ats-Tsalj berkata: Dia lalu mengeluarkan kepadaku sebuah surat, isinya: "Ini adalah apa yang dibeli oleh Al Ada' bin Khalid bin Haudzah dari Muhammad Rasulullah SAW, berupa seorang budak pria atau wanita —Laits ragu mana yang betul—yang tidak sakit, tidak kotor, dan tidak jorok. Inilahjual beli antara muslim dengan muslim.'" Sunan Daruquthni 3062: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Uqbah As-Sadusi menceritakan kepada kami, Yunus bin Arqam Abu Arqam Al Kindi menceritakan kepada kami, Abul Jarud menceritakan kepada kami dari Habib bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Jika Abbas bin Abdul Muththalib melakukan transaksi mudharabah maka ia memberi syarat kepada mudharib untuk tidak membawanya menyeberangi lautan, tidak singgah di lembah, dan tidak membeli makhluk bernyawa dengan uang itu. Jika ia melanggar maka dia bertanggung jawab bila terjadi apa-apa. Ketika syarat ini dilaporkan kepada Rasulullah SAW, beliau pun menyetujuinya." Abul Jarud adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 3063: Ahmad bin Muhammad bin Bahr Al Aththar di Basrah menceritakan kepada kami, Abdah bin Abdullah Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Ubaidullah Al Washshafi menceritakan kepada kami, Athiyyah menceritakan kepadaku, dari Abu Sa'id, dia berkata: Aku pernah menyaksikan jenazah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika jenazah itu diletakkan beliau bertanya, "Apakah dia masih punya hutang?" Dijawab, "Ya." Beliau lalu berkata, "Shalatkanlah teman kalian ini." (beliau sendiri tidak ikut menshalatkan). Kemudian Ali berkata, "Dia bebas dari hutangnya sekarang, aku yang akan menanggungnya." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maju dan menshalatkannya. Kemudian beliau bersabda kepada Ali bin Abu Thalib, "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Semoga Allah membebaskan tanggunganmu sebagaimana engkau telah membebaskan tanggungan saudaramu. Sesungguhnya tidak seorang pun yang mati dan meninggalkan hutang, kecuali ia akan tertahan oleh hutangnya. Barangsiapa yang membebaskan tanggungan orang yang telah mati, maka Allah akan membebaskan tanggungannya pada Hari Kiamat kelak." Sahabat bertanya, "Apakah hal ini khusus untuk Ali?" Rasulullah menjawab, "Untuk umat Islam secara umum." Sunan Daruquthni 3064: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Ja'far bin Kuzal menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hatim Ath-Thawil menceritakan kepada kami, Zafir menceritakan kepada kami, (h) Abdushshammad bin Ali menceritakan kepada kami, Abu Hamid An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Salim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Jarrah menceritakan kepada karni, Zafir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Abdullah Al Washshafi, dari Athiyyah, dari Abu Sa'id, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menghadiri jenazah. Ketika ia diletakkan maka ada yang berkata, "Dia masih punya hutang." Rasulullah kemudian menyingkir, sampai Ali kemudian berkata, "Wahai Nabi Allah, aku yang akan menanggung hutangnya." Rasulullah bersabda pada Ali, "Allah telah membebaskanmu dari dosa-dosamu wahai Ali sebagaimana engkau membebaskan tanggungan hutang saudaramu sesama muslim." Seorang sahabat bertanya, "Apakah hal ini khusus untuk Ali ataukah untuk umat Islam secara umum?" Rasulullah menjawab, "Untuk umat Islam secara umum." Sunan Daruquthni 3065: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Bisyr bin Musa menceritakan kepada kami, Zakaria bin Adi menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir, dia berkata, "Ada salah seorang yang meninggal. Kami kemudian memandikan dan mengkafaninya, setelah itu meletakkannya untuk (dishalati) oleh Rasulullah SAW di tempatnya Jibril AS. Kami lalu memanggil Rasulullah SAW untuk menshalatinya lantas beliau datang bersama kami. Kemudian beliau berkata kepada Ali, "Apakah sahabat kamu ini punya utang?" Mereka berkata, "Ya, dia punya utang dua dinar." Mendengar itu beliau langsung mundur ke belakang. Abu Qatadah berkata, "Ya Rasulullah, aku yang akan membayarnya." Rasulullah SAW bersabda, "Kamu yang menanggungnya dari hartamu, dan yang punya utang berurusan dengan kamu serta mayit ini lepas tanggung jawab?" Abu Qatadah menjawab, "Ya." Barulah beliau menshalatinya. Selanjutnya bila bertemu Abu Qatadah, Rasulullah SAW selalu bertanya, "Bagaimana dengan dua dinar yang kemarin?" Sampai akhirnya Abu Qatadah menjawab, "Sudah aku bayar ya Rasulullah." Beliau lantas bersabda, "Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya." Sunan Daruquthni 3066: Ahmad bin Muhammad bin Ismail As-Suyuthi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sa'id bin Ghalib menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yazid bin Iyadh menceritakan kepada kami dari Shafwan bin Sulaim, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tak ada ibadah kepada Allah yang lebih utama daripada pemahaman seseorang dalam agama. Sungguh seorang ahli fikih lebih ditakuti oleh setan daripada seribu ahli ibadah. Segala sesuatu itu punya tiang dan tiangnya agama ini adalah fikih." Abu Hurairah berkata, "Duduk sejam mendalami fikih lebih aku sukai daripada beribadah dari malam sampai pagi." Sunan Daruquthni 3067: Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Musa menceritakan kepada kami dari Ibnu At-Turjuman, dari Isra'il, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Para Nabi adalah pemimpin, dan para ulama adalah penghulu, serta majelis-majelis mereka adalah tambahan.”