4. Jum'at
Sunan Daruquthni 1560: Ubaidillah bin Abdush-Shamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Yahya bin Nafi' bin Khalid di Mesir menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Muhammad Al Anshari menceritakan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka dia wajib melaksanakan shalat Jum'at pada hari Jum'at, kecuali orang yang sakit, orang yang sedang bepergian, wanita, anak kecil, atau hamba sahaya. Maka barangsiapa yang merasa sibuk dengan permainan atau perdagangan, Allah pun akan lepas darinya dan Allah Maha kaya lagi Maha terpuji}"
Sunan Daruquthni 1561: Ali bin Muhammad bin Uqbah Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishak bin Abi Al Anbas menceritakan kepada kami, Ishak bin Manshur menceritakan kepada kami, Huraim menceritakan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir, dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Shalat Jum'at itu suatu kewajiban yang dilaksanakan secara berjamaah, kecuali bagi empat orang: hamba sahaya, anak kecil, orang yang sakit atau wanita.”
Sunan Daruquthni 1562: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Kamil menceritakan kepada kami, Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Musa bin Uqbah menceritakan kepada kami, dari Abu Hazim, dia berkata, Saya mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kita adalah umat terakhir yang akan menjadi pendahulu pada hari kiamat, meskipun mereka diberikan kitab sebelum kita sementara kita diberikan sesudah mereka. Maka inilah hari mereka yang Allah wajibkan atas diri mereka, semoga Allah menunjukkan kita padanya. Maka manusia akan mengikuti kita, orang-orang Yahudi besok dan orang-orang nashrani lusa."
Sunan Daruquthni 1563: Telah dibacakan di hadapan Abu Isa Abdurrahman bin Abdullah bin Harun Al Anbari dan saya mendengarnya, Ishak bin Khalid bin Yazid menceritakan kepada kalian di Balis, Abdul Aziz bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Khushaif menceritakan kepada kami, dari-Atha‘ bin Abi Rabbah, dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, "Sunnah telah menjelaskan bahwa pada setiap tiga orang harus ada seorang imam, atau pada setiap empat puluh orang atau lebih wajib melaksanakan shalat Jum'at, Idul Adha dan Idul Fitri, dan mereka itu sebagai jamaah."
Sunan Daruquthni 1564: Dia berkata, demikian pula Ja'far bin Barqan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman As-Sami dan Al Husain bin Idris menceritakan kepada kami, keduanya berkata. Khalid bin Al Hayyaj menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, dari Ja'far bin Az-Zubair, dari Al Qasim, dari Abu Umamah. bahwa Nabi SAW bersabda, "Diwajibkan atas lima puluh orang untuk melaksanakan shalat Jum'at, tidak pada jumlah yang kurang dari itu.'" Ja'far bin Az-Zubair adalah periwayat yang matruk (ditinggalkan).
Sunan Daruquthni 1565: Abdullah bin Sulaiman bin Isa Abu Muhammad Al Fami menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Hakam bin Aban menceritakan kepada kami, bapakku dari Ja'far bin Az-Zubair menceritakan kepada kami, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Diwajibkan atas lima puluh orang untuk melaksanakan shalat Jum'at"
Sunan Daruquthni 1566: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Isma'il bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, Al Qawariri menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Hanafi menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Nafi', dari bapaknya, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak diwajibkan atas orang yang bepergian untuk melaksanakan shalat Jum'at."
Sunan Daruquthni 1567: Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail Al Hassani menceritakan kepada kami, Ali Bin Ashim menceritakan kepada kami, dari Hushain bin Abdurrahman, dari Salim bin Abi Al Ja'd, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami pada hari Jum'at, tiba-tiba datanglah iring-iringan unta yang membawa makanan, hingga mereka singgah di Al Baqi'. Lalu mereka (para sahabat) menoleh dan berhamburan menuju iring-iringan tersebut dan meninggalkan Rasulullah SAW yang tidak tersisa bersama beliau kecuali empat puluh orang, saya pun termasuk di antara mereka, lalu Allah menurunkan pada Nabi SAW ayat: "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). (Qs. Al Jumu'ah [62]: 11) Tidak ada yang mengatakan dalam sanad ini "Kecuali empat puluh orang" Selain Ali bin Ashim dari Hushain, sedangkan para pengikut Hushain menentangnya, mereka mengatakan, "Tidak ada yang tersisa bersama Nabi SAW kecuali dua belas orang."
Sunan Daruquthni 1568: Abu Syaibah Abdul Aziz bin Ja'far menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Hushain dari Abu Sufyan dan Salim bin Abu Al Ja'd menceritakan kepada kami, dari Jabir, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW sedang berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum'at, tibatiba datanglah iring-iringan unta," Lalu dia menyebutkan kelanjutan hadits itu, dan mengatakan tidak tersisa kecuali dua belas orang laki-laki, di antara mereka yaitu Abu Bakar dan Umar." Al hadits.
Sunan Daruquthni 1569: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Yusuf Ya'qub bin Isma'il bin Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishak, Muhammad bin Abi Umamah menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik, dia berkata, saya pernah menjadi penunjuk jalan bapakku ketika penglihatannya telah hilang. Tatkala saya keluar bersamanya menuju shalat Jum'at, dia mendengar adzan yang mendoakan Abu Umamah dan memohonkan ampunan untuknya, lalu dia juga diam sejenak. Dia tidak mendengar adzan di hari Jum'at kecuali melakukan hal demikian, lalu saya bertanya kepadanya, "Wahai bapakku, bagaimana pendapatmu tentang permohonan ampunmu untuk Abu Umamah setiap kali kamu mendengar adzan Jum'at, siapa dia?." Dia menjawab, "Wahai anakku, dia adalah orang yang pertama kali melakukan shalat Jum'at di Madinah di Hazm yang termasuk daerah bani Bayadhah, yang disebut Naqi' Al Khadhamat." Dia menuturkan, saya bertanya, "Berapa jumlah kalian ketika itu?" dia menjawab, "Empat puluh orang."
Sunan Daruquthni 1570: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishak. Dengan hadits yang sama".
Sunan Daruquthni 1571: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishak, dari Muhammad bin Abi Umamah bin Sahl, dari bapaknya dengan sadanya dan dia mengatakan, "Di Hazm AnNabit yang termasuk daerah bani Bayadhah di Naqi' yang disebut Naqi' Al Khadhamat." hadits selanjutnya sama dengan sebelumnya.
Sunan Daruquthni 1572: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah menceritakan kepada kami, dari Hajjaj, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Shalat Jum'at itu diwajibkan atas orang yang berada di sepanjang suara adzan (terdengar)." Daud mengatakan, yaitu sekiranya dia mendengar suara adzan.
Sunan Daruquthni 1573: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Hisyam bin Khalid mengabarkan kepada kami, Al Walid mengabarkan kepada kami, dari Zuhair bin Muhammad, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Sesungguhnya shalat Jum'at itu diwajibkan atas orang yang mendengar adzan."
Sunan Daruquthni 1574: Abdullah bin Abi Daud menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Qabishah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Sa'id, dari Abu Salamah bin Nubaih. dari Abdullah bin Harun. dari Abdullah bin Amr, dari Nabi SAW. beliau bersabda. "Shalat Jum'at itu wajib atas orang yang mendengar adzan." Ibnu Abi Daud mengatakan kepada kami, "Muhammad bin Sa'id adalah orang Tha'if terpercaya dan ini adalah hadits yang diriwayatkan sendiri oleh penduduk Tha'if."
Sunan Daruquthni 1575: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepadakami, Humaid bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami. Qabishah menceritakan kepada kami dengan sanad ini, dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu." dan dia mengatakan, "adan."
Sunan Daruquthni 1576: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami. Muhammad bin Wahb bin Athiyyah menceritakan kepada kami. Baqiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami. Mu'awiyah bin Yahya menceritakan kepada kami. Mu'awiyah bin Sa'id At-Tujibi menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami. dari Ummi Abdillah Ad-Dausiyah. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jum'at itu wajib atas setiap desa, meskipun di desa itu hanya ada empat orang. " yang dimaksud dengan desa-desa ialah: negeri-negeri, hadits ini tidak benar dari Az-Zuhri.
Sunan Daruquthni 1577: Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Isma'il Al Ubuli menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Khunais Al Kala'i menceritakan kepada kami, Musa bin Muhammad bin Atha‘ menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muhammad menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Ummu Abdillah AdDausiyah menceritakan kepadaku, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jum'at itu diwajibkan atas tiap-tiap desa yang terdapat seorang imam, meskipun mereka hanya ada empat orang." Al Walid bin Muhammad Al Muwaqqari matruk, dan ini tidak benar dari Az-Zuhri, semua perawi yang meriwayatkan darinya matruk.
Sunan Daruquthni 1578: Abu Abdillah Al Ubuli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami, Amr bin Ar-Rabi' bin Thariq menceritakan kepada kami, Maslamah bin Ulai menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Mutharrif, dari Al Hakam bin Abdillah bin Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Ummu Abdillah Ad-Dausiyah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Shalat Jum'at itu diwajibkan atas penduduk tiap-tiap desa, meskipun mereka hanya ada tiga orang dan orang keempat di antara mereka ialah imam mereka. " Az-Zuhri tidak benar telah mendengar dari Ad-Dausiyah, dan hukum hadits ini ialah matruk.
Sunan Daruquthni 1579: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kami, Abdurrazaq bin Umar Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia menambahkan satu raka'at lagi"
Sunan Daruquthni 1580: Abdullah menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Abdul Quddus bin Bakar menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi."
Sunan Daruquthni 1581: Ahmad bin Muhammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Asad bin Ashim menceritakan kepada kami. Bakr bin Bakkar menceritakan kepada kami, Yasin bin Mu'adz menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi. Jika mendapatkan mereka (jamaah) sedang duduk, maka hendaklah dia mengerjakan shalat Zhuhur empat raka'at."
Sunan Daruquthni 1582: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hammad Zughbah menceritakan kepada kami. Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami. Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Usamah bin Zaid, dari Az-Zuhri. Dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi.
Sunan Daruquthni 1583: Abu Thalhah bin Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Qutha'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Umar bin Qais menceritakan kepada kami, dari Az-zuhri, Dari Sa'id dan Abu Salamah, Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah ia melakukan shalat satu rakaat yang lainnya"
Sunan Daruquthni 1584: Al Husain bin Muhammad bin Zanji menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abi Zaid menceritakan kepada kami, {h} Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepadaku, keduanya berkata, Yahya bin Al Mutawakkil menceritakan kepada kami, dari Shalih bin Abi Akhdhar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. dia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi, jika mendapatkan mereka sedang duduk, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka'at.
Sunan Daruquthni 1585: Badr bin Al Haitsam Al Qadhi menceritakan kepada kami, Harun bin Ishak menceritakan kepada kami, Waqi' menceritakan kepada kami, dari Yasin Az-Zayyat, dari Az-Zuhri, dari Sa'id atau dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi dan barangsiapa ketinggalan dua raka'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka'at," atau beliau bersabda, "Shalat Zhuhur" atau beliau bersabda "Yang terbaik (Al Ula)".
Sunan Daruquthni 1586: Ali bin Muhammad bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Husyaim bin Yunus Al Qashshar menceritakan kepada kami, {h} dan Muhammad bin Sahl bin Al Fudhail Al Katib menceritakan kepada kami, Ali bin Daud Al Qanthari menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Al-Laits menngabarkan kepada kami, dari Yahya bin Ayyub, dari Yasin bin Mu'adz. dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah. bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian medapatkan dua raka'at dari hari Jum'at, maka berarti dia telah mendapatkan Jum'at. Dan jika mendapatkan satu raka'at, maka hendaklah mengerjakan shalat satu raka'at lagi. Jika tidak mendapatkan satu raka'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka'at." Syaikh berkata, "Yasin adalah dha'if, sementara lafazh kedua hadits tersebut sama."
Sunan Daruquthni 1587: Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Makharami menceritakan kepada kami. Al Husain bin Bahr Al Bairudzi menceritakan kepada kami, Ali bin Bahr menceritakan kepada kami, Abu Zaid Al Khashshaf Ar-Raqi menceritakan kepada kami. namanya yaitu Khalid bin Hayyan. Sulaiman bin Abi Daud Al Harrani menceritakan kepada kami. dari Az-Zuhri. dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan ruku' dari raka'at terakhir pada hari Jum'at, maka hendaklah dia menamhahkan satu raka'at lagi. Dan barangsiapa tidak mendapatkan ruku' dari raka'at yang terakhir (kedua), maka hendaklah mengerjakan shalat Zhuhur empat raka'at."
Sunan Daruquthni 1588: Ali bin Al Hasan bin Ahmad Al Harrani menceritakan kepada kami. Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud Al Harrani menceritakan kepada kami. Muhammad bin Sulaiman menceritakan kepadaku, dari bapaknya. Sulaiman bin Abi Daud. dari Az-Zuhri. dari Sa'id bin Al Musayyab. dari Abu Hurairah. dia berkata. "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda. "Jika kamu mendapatkan raka'at terakhir dari shalat Jum'at, maka hendaklah kamu mengerjakan shalat satu raka'at lagi. Jika kamu ketinggalan raka'at terakhir, maka hendaklah kamu mengerjakan shalat Zhuhur empat raka'at.' "
Sunan Daruquthni 1589: Ali bin Al Fadhl bin Thahir Al Balkhi menceritakan kepada kami, Abdush-Shamad bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, Syaddad bin Hakim menceritakan kepada kami, Nuh bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab. dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan imam dalam keadaan duduk sebelum salam, maka berarti dia telah mendapatkan shalat. " Mereka tidak meriwayatkannya demikian selain Nuh bin Abi Maryam, dia periwayat hadits yang dha'if dan matruk.
Sunan Daruquthni 1590: Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mushaffa dan Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Baqiyyah mengabarkan kepada kami, Yunus bin Yazin Al Aili menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at dan lainnya, maka hendaklah dia menambahkan satu raka'at lagi dan shalatnya telah sempurna. " Amr berkata, "Sungguh dia telah mendapatkan shalat, Abu Bakar bin Abi Daud mengatakan kepada kami, Tidak ada yang meriwayatkan dari Yunus kecuali Baqiyyah'."
Sunan Daruquthni 1591: Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami. Ahmad bin Amr bin As-Sarh menceritakan kepada kami, Ishak bin Al Furat menceritakan kepada kami, Yahya bin Rasyid Al Barra' menceritakan kepadaku, Dari Daud bin Abi Hind, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda. "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah menambahkan satu raka'at lagi. "
Sunan Daruquthni 1592: Dan Abu Hamid bin Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Ya'isy bin Al Jahm menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Sa'id, Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Shalih menceritakan kepada kami. Isa bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muslim menceritakan kepada kami. dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar. dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari hari Jum'at, maka berarti dia telah mendapatkannya dan hendaklah dia menambahkan satu raka'at lagi." Ibnu Numair mengatakan. dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Siapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi.‘
Sunan Daruquthni 1593: Menceritakan kepada kami Muhammad bin Nuh. menceritakan kepada kami Ma'mar bin Sahl, menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Tamam, dari Suhail bin Abi Shalih, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian mendapatkan satu raka'at shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi."
Sunan Daruquthni 1594: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami dengan mendikte, Yahya bin Hakim Al Muqawwim menceritakan kepada kami, Abu Bakr Al Bakrawi menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abi Arubah menceritakan kepada kami, dari Al Walid Abi Bisyr, dari Thalhah bin Nafi' yaitu Abu sufyan, bahwa dia mendengar Jabir bin Abdillah berkata, Sulaik Al Ghathafani datang dan Rasulullah SAW sedang berkhutbah pada hari Jum'at, lalu ia duduk sebelum mengerjakan shalat. Maka Rasulullah SAW menyuruhnya agar mengerjakan shalat dua raka'at, kemudian beliau menghadapkan mukanya ke arah orang-orang seraya bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian datang shalat Jum'at, dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dan melaksanakannya dengan ringan.
Sunan Daruquthni 1595: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Abu Sufyan, dari Jabir, dia berkata, Sulaik Al Ghathafani datang, dan Nabi SAW sedang berkhutbah di hadapan manusia, lalu dia duduk. Maka Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum'at, dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at ringan, kemudian duduk.
Sunan Daruquthni 1596: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, {h} Dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Amr Al Ghazzi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami dan Abbas At Turqufi, mereka mengatakan, Muhammad bin Yusuf Al Firyabi mengabarkan kepada kami, {h} dan Abu Bakar AnNaisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami dan Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abdurrazaq mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Al A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, dari Sulaik Al Ghathafani, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Jika salah seorang di antara kalian datang, dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka‟at yang ringan dan memperingan pada keduanya."
Sunan Daruquthni 1597: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dia berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika beliau sedang berkhutbah, "Jika salah seorang di antara kalian datang dan imam sedang berkhutbah atau telah keluar, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at"
Sunan Daruquthni 1598: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sa'id bin Shakhr dan Ahmad bin Manshur bin Rasyid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: AnNadhar bin Syumail mengabarkan kepada kami. Syu'bah menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepada kami. dia berkata: Saya mendengar Jabir bin Abdullah menyampaikan hadits dari Nabi SAW: "Jika salah seorang di antara kalian datang dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at." Saya katakan kepada Amr: "Kamu mendengarnya dari Jabir'?" Dia menjawab: "Ya."
Sunan Daruquthni 1599: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyasy Al Qaththan menceritakan kepada kami, Abu Zaid Al Harawi menceritakan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dia berkata: Aku mendengar Jabir berkata: Nabi SAW bersabda atau Rasulullah berkhutbah, "Jika salah seorang di antara kalian datang dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua raka‟at.
Sunan Daruquthni 1600: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Amr, dari Jabir, bahwa Nabi SAW berkhutbah seraya bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian datang (ke masjid) dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua raka'at."
Sunan Daruquthni 1601: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Abbas Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Yahya bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bazi' menceritakan kepada kami, dari Rauh bin Al Qasim dan Sufyan bin Uyainah, dari Amr bin Dinar, dia berkata, saya mendengar Jabir berkata, "Ketika Nabi SAW berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk (ke masjid), lalu Nabi SAW menyuruhnya untuk mengerjakan shalat dua raka'at dan bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian datang dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at."
Sunan Daruquthni 1602: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim Ash-Shuri menceritakan kepada kami, Ubaid bin Muhammad Al Abdi menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami. dari bapaknya, dari Qatadah, dari Anas, dia berkata: Salah seorang dari kabilah Qais masuk ke masjid dan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. maka Nabi SAW bersabda kepadanya. "Berdirilah, lalu shalatlah dua raka'at." Dan beliau menahan khutbahnya hingga ia selesai dari shalatnya." Dia menisbatkan hadits ini kepada Syaikh Ubaid bin Muhammad Al Abdi, dari Mu'tamir, dari bapaknya, dari Qatadah, dari Anas, dan dalam riwayat ini dia mengakui kesalahan. Yang benar dari Mu'tamir, dari bapaknya secara mursal. Juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan lainnya dari Mu'tamir.
Sunan Daruquthni 1603: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepadaku, Mu'tamir mengabarkan kepada kami, dari bapaknya, dia berkata, "Seorang datang dan Nabi SAW sedang berkhutbah, lalu beliau bersabda, 'Wahai fulan, apakah kamu telah shalat?' Dia menjawab, Tidak.' Beliau bersabda, 'Shalatlah.' Kemudian beliau menunggu hingga dia selesai mengerjakan shalat."
Sunan Daruquthni 1604: Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ishak, dari Aban bin Shalih, dari Mujahid bin Al Hajjaj, dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: Sulaik Al Ghathafani masuk (ke masjid) pada hari Jum'at, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Shalatlah dua raka'at dan jangan kamu ulangi lagi perbuatan seperti ini." Dia berkata: Lalu Sulaik mengerjakan shalat dua raka'at, kemudian duduk.
Sunan Daruquthni 1605: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepadaku, Husyaim menceritakan kepada kami, dari Abu Ma'syar, dari Muhammad bin Qais, "Bahwa Nabi SAW ketika menyuruhnya untuk mengerjakan shalat dua raka'at, beliau menahan khutbanya hingga ia selesai dari shalatnya, kemudian beliau kembali berkhutbah. Hadits ini mursal tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, dan nama Abu Ma'syar adalah Najih, dan dia dha'if.
Sunan Daruquthni 1606: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Abu Ma'syar mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Qais, "Bahwa Nabi SAW setelah menyuruhnya mengerjakan shalat, beliau menahan khutbahnya hingga ia selesai. " hadits ini juga mursal dan Abu Ma'syar dha'if, namanya yaitu Najih.
Sunan Daruquthni 1607: Yazid bin Al Hasan bin Yazid Al Bazzaz Abu Ath-Thayyib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani menceritakan kepada kami, Waqi' menceritakan kepada kami, Ja'far bin Burqan menceritakan kepada kami, Dari Tsabit bin Al Hajjaj Al Kilabi, dari Abdullah bin Sidan As-Sulami, dia berkata: Saya menghadiri (shalat Jum'at) bersama Abu Bakar pada hari Jum'at, shalat dan khutbahnya dilakukan sebelum pertengahan siang, kemudian saya menghadiri shalat Jum'at bersama Umar, lalu shalat dan khutbahnya dilakukan sampai saya katakan pertengahan siang. Kemudian saya menghadiri shalat Jum'at bersama Utsman, lalu shalat dan khutbahnya dilakukan sampai saya katakan telah habis waktu siang dan saya tidak melihat seorang pun yang mencela hal itu dan tidak pula mengingkarinya.
Sunan Daruquthni 1608: Abu Ubaid Al Qasim bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Arzaq menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Ya'la bin Al Harits menceritakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar Iyas bin Salamah menceritakan hadits dari bapaknya, dia berkata, "Kami pernah shalat bersama Nabi SAW pada hari Jum'at, kemudian kami pulang dan kami tidak mendapatkan bayangan untuk kami berteduh."
Sunan Daruquthni 1609: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Sahal bin Sa'ad, dia berkata, "Kami tidak pernah melakukan qailulah (tidur siang sebentar) dan makan siang kecuali setelah shalat Jum'at."
Sunan Daruquthni 1610: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Amr bin Ali Abu Hafsh menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Abu Hazim menceritakan kepada kami, dari Sahal bin Sa'ad, dia berkata, "Kami makan siang dan melakukan qailulah (tidur siang sebentar) setelah shalat Jum'at." "
Sunan Daruquthni 1611: Al Husain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan menceritakan kepada kami, Ibnu Mahdi menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Abu Hazim, dari Sahal bin Sa'ad dengan hadits yang seperti itu".
Sunan Daruquthni 1612: Al Husain menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami, Abu Ghassan menceritakan kepada kami, Abu Hazim menceritakan kepada kami, dari Sahal bin Sa'ad dia berkata, "Kami pernah mengerjakan shalat Jum'at bersama Nabi SAW, kemudian qailulah itu dilakukan sesudahnya."
Sunan Daruquthni 1613: Al Husain menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Mubasysyir bin Mukassir menceritakan kepada kami, Abu Hazim menceritakan kepada kami, Sahal bin Sa'ad menceritakan kepadaku, dia berkata, "Kami berangkat di awal waktu untuk shalat Jum'at bersama Nabi SAW, kemudian kami pulang, lalu makan siang dan qailulah."
Sunan Daruquthni 1614: Muhammad bin Harun Abu Hamid menceritakan kepada kami, Azhar bin Jamil menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Umar menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah berkhutbah dua kali khutbah dalam keadaan berdiri, beliau memisah antara keduanya dengan duduk."