25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

【1】

Sunan Daruquthni 4411: Abu Al Hasan Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan Al Qaththan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami dari Faraj bin Fadhalah, dari Muhammad bin Abdul A'la bin Adi, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, dia berkata, "Dua laki-laki bersengketa datang kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW berkata kapada Amr bin Al Ash, 'Berilah keputusan untuk keduanya.' Amr berkata, 'Engkau kan ada di sini Wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'ya.' Amr berkata lagi, 'Aku akan menanggung apa yang aku putuskan.' Beliau menjawab, 'Bila engkau berijtihad dan benar, maka bagimu sepuluh pahala, dan bila engkau berijtihad lalu salah, maka bagimu satu pahala." Sunan Daruquthni 4412: Abu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Faraj bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Yazid, dari Uqbah bin Amir, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama, hanya saja dia menyebutkan "hasanaat" (kebaikan) pada posisi kalimat "al ujuur" (pahala). Sunan Daruquthni 4413: Abu 'Sahl bin Ziyad Ahmad bin Muhammad bin Abdullah menceritakan kepadaku, Bisyr bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Abdullah Muhammad bin Al Faraj bin Fadhalah menceritakan kepada kami, ayahku, Al Faraj bin Fadhalah, menceritakan kepadaku, dari Rabi'ah bin Yazid Ad-Dimasyqi, dari Uqbah bin Amir, dia berkata, "Dua orang bersengketa datang kepada Rasulullah SAW untuk mengajukan perkara mereka, lalu Rasulullah SAW berkata kepadaku, 'Berdirilah wahai Uqbah, berilah keputusan untuk mereka berdua.' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, engkau lebih layak untuk itu daripada aku.' Beliau bersabda, 'Walaupun demikian. Putuskanlah untuk mereka berdua. Bila engkau berijtihad lalu engkau benar, maka bagimu sepuluh pahala, dan bila engkau berijtihad lalu salah, maka bagimu satu pahala'." Sunan Daruquthni 4414: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Hisyam menceritakan kepada kami, Ali bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Abu Muthi' Mu'awiyah bin Yahya menceritakan kepada kami dari Ibnu Lahi'ah, dari Abu Al Mush'ab Al Ma'afiri, dari Muharrar bin Abu Hurairah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila seorang qadhi (hakim) memutuskan lalu berijtihad kemudian dia benar, maka baginya sepuluh pahala, dan bila dia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya dua pahala." Sunan Daruquthni 4415: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar Al Khaththabi menceritakan kepada kami, Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind, dari Utsman bin Muhammad Al Akhnasi, dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa ditugaskan menangani pengadilan, maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau." Sunan Daruquthni 4416: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad dan aku mendengarkan: Abu Kamil menceritakan kepada kalian: Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Amr menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menangani pengadilan, maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau." Sunan Daruquthni 4417: Umar bin Ahmad bin Ali Al Jauhari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Imran bin Habib menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ubaidullah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far bin Abdurrahman bin Al Miswar bin Makhramah menceritakan kepada kami dari Utsman bin Muhammad, dari Al A'raj dan Al Maqburi, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa diangkat menjadi qadhi (hakim), maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau." Sunan Daruquthni 4418: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya dan Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami (h) Ibnu Sha'id dan Ismail Al Warraq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian dia benar, baginya dua pahala, dan bila dia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala'' Ini lafazh An-Naisaburi, sedangkan Ibnu Sha'id berkata, "Dan bila seorang qadhi (hakim) menetapkan (memutuskan) lalu berijtihad kemudian dia benar, maka baginya dua pahala, dan bila dia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala:'' Sunan Daruquthni 4419: Dan Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Mujalid bin Sa'id menceritakan kepada kami, Amir menceritakan kepada kami dari Masruq, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada seorang hakim pun yang telah memutuskan di antara manusia, kecuali pada Hari Kiamat nanti dia akan dibangkitkan dalam keadaan dipegangi pundaknya oleh malaikat hingga ia diberdirikan di tepi neraka Jahannam, kemudian malaikat itu menoleh kepada Allah yang tengah murka, bila Allah berfirman, 'Lemparkanlah,' maka malaikat itu akan melemparkannya ke dalamnya selama empat puluh tahun" Masruq berkata, "Aku lebih suka memberi keputusan pada satu hari dengan benar daripada berperang fi sabilillah Azza wa Jalla selama setahun." Sunan Daruquthni 4420: Dan Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, Abbad bin Katsir menceritakan kepada kami dari Abu Abdullah, dari Atha‘ bin Yasar, dari Ummu Salamah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa diuji dengan mengemban tugas memberikan keputusan di antara manusia, maka hendaknya dia bersikap adil terhadap mereka dalam hal lirikannya, pengarahannya dan tempat duduknya (yakni ketika mempersilakan duduk)'." Sunan Daruquthni 4421: Dengan sanad ini juga dari Ummu Salamah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa diuji dengan mengemban tugas memberikan keputusan di antara manusia, maka janganlah dia mengangkat suaranya kepada salah satu pihak (yang bersengketa) sedangkan kepada pihak lainnya dia tidak mengangkat suara.” Sunan Daruquthni 4422: Dan dengan isnad ini juga, dari Ummu Salamah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa diuji dengan mengemban tugas memberikan keputusan di antara kaum muslimin, maka janganlah dia memutuskan antara dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah." Sunan Daruquthni 4423: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sedekah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr, dari Ibnu Jausyan, dari Abu Bakrah, bahwa ia menulis surat kepada anaknya, yaitu seorang qadhi di Sijistan: Sesungguhnya Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang qadhi (hakim) memutuskan antara dua orang dalam keadaan marah, dan janganlah dia memutuskan dua keputusan untuk satu perkara." Sunan Daruquthni 4424: Abdullah bin Ahmad bin Tsabit Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Ashim menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah Al Umari menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman Al Anshari, dari ayahnya, dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seorang qadhi (hakim) memutuskan kecuali dia dalam keadaan kenyang (telah cukup makan dan minum)'."

【2】

Sunan Daruquthni 4425: Abu Ja'far Muhammad bin Sulaiman bin Muhammad An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdushshamad bin Abu Khidyasy menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Abu Humaid menceritakan kepada kami dari Abu Al Malih Al Hudzali, dia berkata, "Umar bin Khaththab mengirim surat kepada Abu Musa Al Asy'ari: Amma bad'u. Pengadilan adalah kewajiban yang sudah jelas dan Sunnah yang harus diikuti, maka fahamilah bila telah dihadapkan kepadamu dengan suatu alasan, dan laksanakanlah kebenaran bila telah jelas, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran bila tidak dilaksanakan. Simbol kebijaksanaan dan keadilan ada di wajahmu dan tempat dudukmu, sehingga yang dha‘if tidak putus asa terhadap keadilanmu dan orang terhormat pun tidak ambisius terhadap ketidakadilanmu. Menunjukkan bukti adalah kewajiban pendakwa (penuntut) sedangkan sumpah diwajibkan atas orang yang mengingkari. Perdamaian boleh dilaksanakan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hendaknya keputusan yang telah engkau tetapkan kemarin tidak menghalangimu untuk menariknya kembali setelah engkau mendapat petunjuk tentang itu untuk kemudian engkau tetapkan yang benar. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah lama ada, dan merujuk kebenaran adalah lebih baik daripada membiarkan kebatilan berlarut-larut. Kefahaman adalah kefahaman tentang apa yang terdetik di dalam dadamu mengenai hal-hal yang belum sampai kepadamu dari Al Kitab dan As-Sunnah. Ketahuilah permisalan dan perumpamaan, lalu kiaskanlah perkara-perkara tersebut kepadanya dalam kondisi itu, lalu berpatokanlah kepada yang lebih disukai Allah dan lebih mirip dengan kebenaran berdasarkan yang engkau lihat. Tetapkanlah pembuktian kepada pendakwa untuk menjadi alasannya, bila dia bisa menunjukkan bukti, maka diputuskan haknya, bila tidak, maka tuntutan diarahkan kepadanya, karena hal itu lebih terang walaupun terhadap orang buta dan lebih bisa diterima udzurnya. Kaum muslimin, sebagian mereka adalah adil bagi yang lain, kecuali yang sedang dihukum karena melanggar, atau melakukan kesaksian palsu, atau karena ada hubungan wala^ atau kekerabatan. Sesungguhnya Allah Ta'ala lah yang menguasai hal-hal tersembunyi pada diri kalian dan menolak dari kalian dengan bukti-bukti. Kemudian, hendaknya engkau tidak gusar, gelisah, merasa menyakiti manusia dan mengelabui penuntut pada situasisituasi yang benar yang telah dipastikan pahala oleh Allah dan perbendaharaan yang baik. Karena sesungguhnya, barangsiapa yang niatnya baik antara dirinya dan Allah, walaupun hanya sebatas dirinya, maka Allah akan mencukupinya apa yang ada di antara dirinya dan manusia. Dan barangsiapa berbuat karena manusia, padahal Allah mengetahuinya tidak demikian, maka Allah akan menghinakannya. Lalu, bagaimana menurutmu tentang ganjaran dari selain Allah Azza wa Jalla bila dibandingkan dengan kecepatan rezeki-Nya dan pundi-pundi rahmatnya. Wassalamu alaika." Sunan Daruquthni 4426: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Idris Al Audi menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Burdah, dan dia mengeluarkan surat, lalu berkata, "Ini adalah surat Umar." Kemudian dibacakan kepada Sufyan, di sini disebutkan kepada Abu Musa Al Asy'ari: Amma bad'u. Pengadilan adalah kewajiban yang sudah jelas dan Sunnah yang harus diikuti, maka fahamilah bila telah dihadapkan kepadamu, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran bila tidak dilaksanakan. Simbol kebijaksanaan dan keadilan ada di wajahmu dan tempat dudukmu, sehingga orang terhormat tidak ambisius terhadap ketidakadilanmu dan orang dha'if pun tidak takut terhadap kelalimanmu. Menunjukkan bukti adalah kewajiban pendakwa (penuntut) sedangkan sumpah diwajibkan atas orang yang mengingkari. Perdamaian boleh dilaksanakan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hendaknya keputusan yang telah engkau tetapkan kemarin tidak menghalangimu untuk menariknya kembali setelah engkau mendapat petunjuk tentang itu untuk kemudian engkau tetapkan yang benar. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah lama ada, dan kebenaran itu tidak dibatalkan oleh sesuatu pun. Merujuk kebenaran adalah lebih baik daripada membiarkan kebatilan berlarut-larut. Kefahaman adalah kefahaman tentang apa yang terdetik di dalam dadamu mengenai hal-hal yang belum sampai kepadamu dari Al Kitab dan As-Sunnah. Ketahuilah permisalan dan perumpamaan, lalu kiaskanlah perkara-perkara tersebut kepadanya dalam kondisi itu, lalu berpatokanlah kepada yang lebih disukai Allah dan lebih mirip dengan kebenaran berdasarkan yang engkau lihat. Berilah kesempatan yang cukup kepada pendakwa (untuk menunjukkan bukti), bila dia bisa menunjukkan bukti, maka diputuskan haknya, bila tidak, maka keputusan diarahkan kepadanya, karena hal itu lebih terang walaupun terhadap orang buta dan lebih bisa diterima udzurnya. Kaum muslimin, sebagian mereka adalah adil bagi yang lain, kecuali yang sedang dihukum karena melanggar, atau melakukan kesaksian palsu, atau karena ada hubungan wala^ atau kekerabatan. Sesungguhnya Allah Ta'ala lah yang menguasai hal-hal tersembunyi dalam diri kalian dan menolak dari kalian dengan bukti-bukti. Kemudian, hendaknya engkau tidak gusar, gelisah, merasa menyakiti manusia dan mengelabui penuntut pada situasi-situasi yang benar yang telah dipastikan pahala oleh Allah dan nama baik. Karena sesungguhnya, barangsiapa yang memurnikan niatnya antara dirinya dan Allah, maka Allah akan mencukupinya apa yang ada di antara dirinya dan manusia. Dan barangsiapa berhias untuk manusia, padahal Allah mengetahuinya tidak demikian, maka Allah akan menghinakannya." Sunan Daruquthni 4427: Ayahku menceritakan kepadaku, Ahmad bin Al Hunain bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Daud bin Amr menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa menceritakan kepada kami (h) Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Hafsh Al Khatsmi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaid Al Muharibi menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Akan datang kepada kalian hadits-hadits yang bermacam-macam dariku. Adapun yang datang kepada kalian sesuai dengan Kitabullah dan Sunnahku, maka itu dariku, sedangkan yang datang kepada kalian menyalahi Kitabullah dan Sunnahku, maka itu bukan dariku." Shahih bin Musa adalah perawi dha'if yang tidak bisa dijadikan hujjah. Sunan Daruquthni 4428: Abu Muhammad bin Sha'id dan Al Hasan bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzfb menceritakan kepada kami dari Sa'id Al Maqburi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila suatu hadits disampaikan kepada kalian dariku sedang kalian mengenalnya dan tidak mengingkarinya, maka benarkanlah, dan bila kalian mengingkarinya maka dustakanlah." Sunan Daruquthni 4429: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhrami menceritakan kepada kami, Ali bin Al Madini menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi yang serupa. Dia juga menambahkan (dalam redaksinya), "Karena sesungguhnya aku mengucapkan apa yang diketahui dan tidak diingkari, dan aku tidak mengucapkan apa yang diingkari dan tidak diketahui." Sunan Daruquthni 4430: Utsman bin Ahmad bin As-Sammak menceritakan kepada kami, Hanbal bin Ishaq menceritakan kepada kami, Jubarah bin Al Mughallas menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ashim bin Abu An-Nujud, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya setelah ketiadaanku nanti akan ada para perawi yang menyampaikan hadits dariku, maka timbanglah hadits mereka dengan Al Qur‟an. Apa saja yang sesuai dengan Al Qur‟an maka ambillah, dan apa saja yang tidak sesuai dengan Al Qur‟an maka janganlah kalian ambil." Sanad ini berasal dari dengar belaka, yang benar adalah: Dari Ashim, dari Zaid, dari Ali bin Al Husain secara mursal, dari Nabi SAW. Sunan Daruquthni 4431: Al Husain bin Ismail, Muhammad bin Ja'far Al Muthairi dan Abu Bakar Ahmad bin Isa Al Khawwash menceritakan kepada kami, mereka berkata: Muhammad bin Abdullah bin Manshur Abu Ismail Al Faqih menceritakan kepada kami, Yazid bin Nu'aim menceritakan kepada kami di Baghdad, Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Haitsam Ash-Shairafi, dari AsySya'bi, dari Jabir, bahwa dua orang laki-laki pernah mengajukan perkaranya tentang seekor unta, kepada Nabi SAW. Masing-masing dari keduanya berkata, "Lahirnya unta ini di tempatku," dan menunjukkan bukti, lalu Rasulullah SAW memutuskan bahwa unta tersebut milik orang yang ditempati oleh unta tersebut. Sunan Daruquthni 4432: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Amr Al Qawariri menceritakan kepada kami, Abdul Aziz Ad-Darawardi menceritakan kepada kami, Yazid bin Abdullah bin Al Had menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ibrahim, dari Busr bin Sa'id, dari Abu Qais maula Amr bin Al Ash, dari Amr bin Al Ash, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala, dan bila dia memutuskan lalu berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala." Dia berkata, "Lalu aku menceritakan ini kepada Abu Bakar bin Amr bin Hazm, dia pun berkata, 'Begitulah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah'." Sunan Daruquthni 4433: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdul Hamid menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dengan isnadnya, menyerupai itu, dan dia berkata: Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4434: Dan Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur Al Makki menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Hazim menceritakan kepada kami dari Yazid bin Al Had, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Busr bin Sa'id, dari Abu Qais maula Amr Ibnu Al Ash, dari Amr bin Al Ash, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Bila seorang hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala, kemudian bila dia memutuskan lalu benar, maka baginya dua pahala'." Yazid bin Al Had berkata, "Lalu aku ceritakan hadits ini kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, maka Abu Bakar pun berkata, 'Demikianlah yang diceritakan kepadaku oleh Abu Salamah dari Abu Hurairah'." Sunan Daruquthni 4435: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman Al Muqri menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami (h) Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman Al Muqri menceritakan kepada kami, Haiwah bin Syuraih menceritakan kepada kami, Yazid bin Al Hadi menceritakan kepadaku dengan kedua isnad ini seperti yang dikemukakan oleh Al Qawariri. Sunan Daruquthni 4436: Muhammad bin Al Mu'alla dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak, dari Alqamah bin Wa'il bin Hujr, dari ayahnya, dia berkata, "Seorang laki-laki dari Hadhramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang kepada Rasulullah SAW, lalu orang Hadhrami berkata, 'Wahai Rasulullah, orang ini telah mengambil tanah yang dulunya milik ayahku.' Orang Kindi berkata, 'Itu tanahku yang berada di tanganku, dan aku menanaminya, dia tidak mempunyai hak terhadap tanah itu.' Rasulullah SAW berkata kepada orang Hadhrami, 'Apa engkau punya bukti?' Dia menjawab, 'Tidak.' Lalu beliau berkata, '(Kalau begitu engkau berhak meminta) sumpahnya.' Dia berkata, 'Wahai Rasulullah, dia tidak akan peduli dengan apa yang disumpahkannya, dia tidak takut terhadap apa pun.' Beliau berkata lagi, 'Engkau tidak mempunyai hak lain terhadapnya kecuali itu.'' Lalu dia pun membiarkannya bersumpah. Setelah orang itu berlalu, Rasulullah SAW bersabda, 'Seandainya dia bersumpah terhadap hartanya untuk memakannya secara zhalim, pasti dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan berpaling darinya''." Sunan Daruquthni 4437: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Khilas, dari Abu Rati', dari Abu Hurairah, bahwa dua orang laki-laki pernah mengklaim seekor unta (sebagai miliknya) dan keduanya tidak mempunyai bukti, lalu Rasulullah SAW menyuruh keduanya agar mengundi untuk bersumpah." Sunan Daruquthni 4438: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qadatah, dengan isnad ini, dan dia menambahkan, "baik mereka berdua suka maupun tidak suka." Sunan Daruquthni 4439: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Imran Al Abidi menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir, bahwa Nabi SAW memutuskan dengan sumpah yang disertai dengan seorang saksi. Dia juga berkata, "Ali RA pernah memutuskan seperti itu di tengah kalian saat di Kufah." Sunan Daruquthni 4440: Ibnu Makhlad dan Ja'far bin Nushar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Husain bin Ali bin Syabib menceritakan kepada kami, Harun bin Muhammad bin Bakkar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Sumai' Al Qurasyi menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib, bahwa Nabi SAW meminta sumpah pendakwa disertai seorang saksi. Sunan Daruquthni 4441: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali RA, bahwa Nabi SAW memutuskan perkara berdasarkan kesaksian seorang saksi dan sumpah pendakwa, dan Ali pun memutuskan seperti itu di Irak. Sunan Daruquthni 4442: Ahmad bin Muhammad bin Abu Ar-Rijal menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Muhammad bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Muhammad Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Kinani menceritakan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah bin Amr, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Allah dan Rasul-Nya memutuskan kebenaran dengan dua saksi. Bila (pendakwa) mendatangkan dua saksi, maka dia mengambil haknya, dan bila dia mendatangkan satu saksi, maka dia bersumpah bersama satu saksinya. Sunan Daruquthni 4443: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Shalt bin Mas'ud menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW memutuskan perkara berdasarkan sumpah yang disertai satu saksi. Sunan Daruquthni 4444: Abu Hurairah Al Anthaki Muhammad bin Ali bin Hamzah bin Shalih menceritakan kepada kami, Yazid bin Muhammad menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Masruq menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Al Furat, dari Al-Laits bin Sa'd, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW mengembalikan sumpah kepada pendakwa. Sunan Daruquthni 4445: Muhammad bin Al Hasan Al Muqri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Husain bin Abdullah bin Dhumairah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ali RA, dia berkata, "Tertuduh (terdakwa) lebih berhak terhadap sumpah. Bila dia mundur (tidak mau bersumpah), pendakwa diminta bersumpah dan dia memenangkan (perkara)." Sunan Daruquthni 4446: Muhammad bin Sulaiman Al Maliki menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Al Asyhab menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa dipanggil (menghadap) seorang hakim di antara hakim-hakim kaum muslimin namun tidak memenuhi, maka dia zhalim, tidak ada kebenaran padanya'." Sunan Daruquthni 4447: Al Husain bin Ismail Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami (h) Abdullah bin Muhammad bin Abul Aziz menceritakan kepada kami dengan cara mendikte, Shalt bin Mas'ud menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari seorang putra Sa'd bin Ubadah, dia berkata: Kami dapatkan di dalam kitab Sa'd bin Ubadah RA, bahwa Rasulullah SAW memutuskan perkara dengan sumpah yang disertai saksi. Ini adalah lafazh Ash-Shalt. Sunan Daruquthni 4448: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Yunus menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan perkara berdasarkan sumpah dan seorang saksi." Abdurrazzaq menyelisihinya, dan dia tidak menyebutkan Thawus. Demikian juga yang dikatakan oleh Saif dari Qais bin Sa'd, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas. Sunan Daruquthni 4449: Abdushshamad bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ahmad bin Marwan menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami, Thalhah bin Zaid menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ali bin Abu Thalib RA, bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan perkara dengan seorang saksi dan sumpah pendakwa." Ja'far berkata, "Para hakim sekarang memutuskan seperti itu pada kami." Sunan Daruquthni 4450: Muhammad bin Ahmad bin Asad Al Harawi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isykab menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abu Sabrah, dari Abu Az-Zinad, dari Abdullah bin Amir, dia berkata, "Aku pernah hadir ketika Abu Bakar, Umar dan Utsman RA memutuskan berdasarkan sumpah disertai seorang saksi." Sunan Daruquthni 4451: Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al Azdi menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ja'far, dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Az-Zubair Al Makki, dari Adi bin Adi Al Kindi, bahwa ia mengabarkan kepadanya, dari ayahnya, bahwa dia berkata, "Dua orang laki-laki bersengketa pernah datang kepada Nabi SAW, salah satunya berkata, 'Tanah ini milikku.' Yang lainnya berkata, 'Ini tanahku, aku membajaknya dan menanaminya.' Lalu Rasulullah SAW meminta sumpah orang yang menguasai tanah tersebut." Sunan Daruquthni 4452: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Imran menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan praktek pengobatan padahal sebelumnya dia tidak dikenal sebagai orang yang mengerti pengobatan, maka dia bertanggung jawab." Sunan Daruquthni 4453: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr saudaranya Khaththab menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Sahm menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan praktek pengobatan padahal sebelumnya dia tidak dikenal sebagai orang yang mengerti pengobatan, lalu dia menghilangkan nyawa atau kurang dari itu, maka dia bertanggung jawab." Sunan Daruquthni 4454: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ash-Shabbah Al Jarjara'i menceritakan kepada kami, Al Walid menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan praktek pengobatan padahal dia tidak pernah dikenal mengerti pengobatan, maka dia bertanggung jawab." Sunan Daruquthni 4455: Muhammad bin Musa bin Sahl Al Barbahari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami dari Husain Al Mu'allim, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Pendakwa lebih berhak terhadap bukti (saksi)." Sunan Daruquthni 4456: Ridhwan bin Ahmad bin Ishaq Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Ar-Rabi' Al Kirmani menceritakan kepada kami, Abbad menceritakan kepada kami dari Al Hasan —yakni Al Mu'allim,— dengan isnadnya dan redaksi yang sama.

【3】

Sunan Daruquthni 4457: Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Mani' menceritakan kepada kami dengan cara dibacakan kepadanya: Abu Ja'far Muhammad bin Abu Saminah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Utsman Asy-Syahham, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ada seorang lelaki yang mempunyai seorang perempuan (budak) lalu perempuan itu melahirkan dua anak darinya (yakni menjadi ummul walad). Perempuan itu sering menyakiti (mencela) Rasulullah SAW, lelaki itu pun telah melarangnya namun dia tidak mau berhenti, bahkan lelaki itu telah mencegahnya namun wanita itu pun tidak jera juga. Lalu pada suatu hari, wanita itu menyebut-nyebut beliau (yakni menghina Nabi SAW), maka lelaki itu pun menghampirinya dengan membawa cangkul lalu ditempelkan pada perut perempuan itu, kemudian menekannya hingga membunuhnya. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, "Ketahuilah. Saksikanlah, bahwa darahnya sia-sia (yakni tidak ada qishash maupun diyat. -pent.)." Sunan Daruquthni 4458: Umar bin Ahmad Ad-Darbi menceritakan kepada kami, Ibnu Karamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dengan redaksi serupa. Sunan Daruquthni 4459: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Abbad bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Utsman AsySyahham, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, seperti itu, dan dia menyebutkan, '"Namun tadi malam, dia kembali mencela dan menghinamu, maka aku pun membunuhnya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Ketahuilah, saksikanlah, bahwa darahnya sia-sia (yakni tidak ada qishash maupun diyat)." Ad-Daraquthni berkata, di dalamnya terkandung Sunnah tentang hukum pokok berkenaan dengan kesaksian hakim terhadap dirinya (yakni mengenai dirinya) untuk memutuskan suatu perkara. Sunan Daruquthni 4460: Ahmad bin Isa bin Ali Al Khawwash menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Nashih menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Zam'ah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW besabda, 'Negri ini adalah negri Allah, dan para hamba ini adalah para hamba Allah. Barangsiapa menghidupkan suatu lahan yang mati maka lahan itu miliknya, dan tidak ada hak bagi yang menyerobotnya secara zhalim.' Sunan Daruquthni 4461: Abu Muhammad bin Sha'id, Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abbas bin Muhammad Ad-Duri menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman Ar-Razi menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas orang yang mengingkari, kecuali dalam qasamah." Sunan Daruquthni 4462: Ibrahim bin Muhammad Al Umari menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakkar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Adh-Dhahhak dan Mutharrif bin Abdullah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar An-Naisaburi dan Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami dari Muslim bin Khalid (h) Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad Al Atiq menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami dari Az-Zanji bin Khalid, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah atas orang yang mengingkari, kecuali dalam qasamah.' Diriwayatkan juga oleh Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij, dan Hajjaj dari Ibnu Juraij, dari Amr, secara mursal. Sunan Daruquthni 4463: Abu Hamid bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Abu Yazid Al Hamdani menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hisyam Al Marrudzi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, '(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas terdakwa." Sunan Daruquthni 4464: Abdullah bin Ahmad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Ishaq bin Khalid menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Hammad, dari Ibrahim, dari Syuraih, dari Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas terdakwa." Sunan Daruquthni 4465: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar bin Hayyaj menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdurrahman Al Arhabi menceritakan kepada kami, Ubaidah bin Al Aswad menceritakan kepadaku, Al Qashim bin Al Walid menceritakan kepada kami dari Sinan bin Al Harits bin Musharaf, dari Thalhah bin Musharrif, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Terdakwa lebih berhak terhadap sumpah, kecuali jika telah ada bukti." Sunan Daruquthni 4466: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Yazid bin Iyadh mengabarkan kepadaku dari Abdul Malik bin Ubaid, dari Khirniq binti Al Hushain, dari Imran bin Al Hushain, dia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan (mendatangkan) dua saksi kepada pendakwa dan sumpah atas terdakwa." Sunan Daruquthni 4467: Muhammad bin Makhlad Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Hajjaj Ash-Shawwaf, Humaid bin Hilal menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan, bahwa orang yang menuntut suatu tuntutan terhadap saudaranya tanpa adanya saksi, maka yang dituntut lebih berhak terhadap sumpah." Sunan Daruquthni 4468: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji menceritakan kepada kami, Rauh bin Shalah menceritakan kepada kami, Nafi' bin Yazid dan Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Yazid bin Al Had, dari Muhammad bin Amr bin Atha‘ dari Atha‘ bin Yasar, dari Abu Hurairah, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah kesaksian orang dusun (orang pedalaman) terhadap penduduk pedesaan.” Sunan Daruquthni 4469: Abdul Malik bin Ahmad bin Nashr Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub dan Nafi' bin Yazid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Al Had, dari Muhammad bin Amr bin Atha‘ dari Atha' bin Yasar, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Tidak diterima kesaksian orang dusun (orang pedalaman) terhadap warga pedesaan. Sunan Daruquthni 4470: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Shiddiq bin Musa mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Abu Bakar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada Penyerahan (harta warisan) kepada ahli waris kecuali sesuai dengan ketentuan pembagian.” Sunan Daruquthni 4471: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abu Sabrah, dari Ibnu Juraij, dari Shiddiq bin Musa, dari Abdurrahman bin Abu Bakar, dari ayahnya, demikian yang dia katakan, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada Penyerahan (harta warisan) kepada ahli waris kecuali sesuai dengan ketentuan pembagian.” Sunan Daruquthni 4472: Ali bin Abdullah bin Mubaysysir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Amr bin Aun menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash mengabarkan kepada kami dari Al Kalbi, dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang lelaki Anshar pernah menemukan orang terbunuh di perkebunan orang-orang Yahudi, lalu mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau mengutus utusan kepada mereka, lalu mengambil lima puluh orang terbaik mereka, kemudian menyuruh mereka bersumpah dengan nama Allah bahwa 'engkau tidak membunuh dan tidak mengetahui pembunuhnya'. Setelah itu beliau menetapkan diyat atas mereka. Mereka pun berkata, 'Sungguh beliau telah memutuskan dengan apa yang terdapat di dalam kitab Musa'." Al Kalbi adalah perawi yang riwayatnya ditinggalkan. Sunan Daruquthni 4473: Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahman bin Bulbul Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Abu Hatim Ar-Razi menceritakan kepada kami, Abu Umar Al Haudhi menceritakan kepada kami Al Hasan bin Abu Ja'far menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. Dan Utsman bin Al Ash-Shaidalani serta Wahibatullah bin Ja'far Al Muqri menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Yusuf bin Musa Al Muqri menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Hamzah menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Al Khashib menceritakan kepada kami, Harun bin Abdurrahim menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Abu Ablah, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Batas area sumur pedalaman adalah dua puluh lima hasta, dan batas area sumur biasa adalah lima puluh hasta. Batas area lahan ternak adalah tiga ratus hasta dan batas arena tanaman adalah enam ratus hasta'." Lafazh keduanya sama. Yang benar hadits ini mursal dari'Ibnu Al Musayyab. Orang yang menyatakannya musnad berarti dia hanya berasumsi. Sunan Daruquthni 4474: Ayahku menceritakan kepadaku, Abdullah bin Muhammad bin Najiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Abyadh bin Hammal menceritakan kepada kami, pamanku, Tsabit bin Sa'id bin Abyadh bin Hammal, menceritakan kepadaku, bahwa Sa'id bin Abyadh bin Hammal menceritakan kepadanya, dari ayahnya, Abyadh bin Hammal, bahwa dia meminta iqtha‘ (penetapan pemberian lahan) dari Rasulullah SAW yang berupa lahan penghasil garam yang biasa dikenal dengan garam Syadza Ma‘rib (Sudd Ma'rib, di wilayah Yaman), Beliau kemudian menetapkan itu untuknya. Al Aqra' bin Habis At-Tamimi lalu berkata, 'Wahai Rasulullah. Sesungguhnya pada masa jahiliyah dulu aku biasa menambang garam, yaitu di tanah yang tidak ada airnya, dan orang yang datang kepadanya bisa mengambilnya begitu saja (tanpa susah payah), dan ia laksana sumber air yang subur (tidak putus-putus).' Setelah itu Nabi SAW mencabut kembali penetapan lahan penambangan untuk Abyadh bin Hammal. Abyadh berkata, 'Aku telah menerima pembatalanmu untuk engkau tetapkan sebagai sedekah dariku.' Rasulullah SAW bersabda, 'Itu darimu sebagai sedekah, namun itu laksana air subur yang tidak putus-putus. Siapa pun yang mendatanginya boleh mengambilnya.” Al Faraj berkata, "Hingga kini wilayah itu masih seperti itu, siapa pun yang mendatangi boleh mengambilnya. Rasulullah SAW juga telah menetapkan lahan garapan baginya, yaitu berupa lahan kebun yang diinginkan setelah dibatalkannya keputusan yang tadi." Sunan Daruquthni 4475: Ayahku menceritakan kepadaku, Abdullah bin Muhammad bin Najiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abu Saminah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Qais Al Mazini menceritakan kepada kami dari Tsumamah bin Syarahil, dari Sumai bin Qais, dari Syumair bin Muhammad, dari Abyadh bin Hammal, dia berkata, "Aku pernah diutus kepada Rasulullah SAW, lalu aku meminta penetapan lahan garam, maka beliau pun menetapkannya untukku. Setelah aku beranjak, seorang laki-laki berkata, 'Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau telah menetapkan untuknya sumber air subur (yang tidak putus-putus).' Maka beliau pun menarik kembali keputusannya." Sunan Daruquthni 4476: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Atha‘ menceritakan kepada kami dari Shafwan bin Ya'la, dari ayahnya, dia berkata, "Aku pernah turut berperang bersama Rasulullah SAW yang tergabung dalam pasukan di masa sulit (perang Tabuk), dan itu adalah amal yang paling berkesan dalam jiwaku. Saat itu aku mempunyai orang sewaan, lalu dia berkelahi dengan seseorang, lalu salah seorang dari keduanya menggigit jari lawannya —Shafwan telah menyebutkan orang mana yang menggigit itu, tapi aku lupa— lalu ia (orang yang digigit jarinya) menarik jarinya sehingga gigi si penggigit tanggal. Lalu hal itu diadukan kepada Nabi SAW, maka beliau pun menyatakan bahwa tanggalnya gigi itu sia-sia (tidak ada tebusannya), beliau berkata, 'Haruskah dia membiarkan jarinya di mulutmu untuk engkau kunyah. Aku kira beliau (Juga berkata), 'seperti gigitan ternak jantan.” Sunan Daruquthni 4477: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami dari Atha' bin Abu Rabah, dari Shafwan bin Abdullah bin Shafwan, dari kedua pamannya, Ya'la dan Salamah —keduanya putra Umayyah,— keduanya berkata, "Kami pernah berangkat bersama Rasulullah SAW saat perang Tabuk, saat itu kami bersama seorang teman dari warga Makkah, lalu dia berkelahi dengan seseorang. Orang itu lantas menggigit lengannya, kemudian ia menariknya dari mulutnya sehingga giginya tanggal. Orang itu lantas menemui Rasulullah SAW untuk memintakan tebusan. Rasulullah SAW bersabda, 'Seseorang di antara kalian menghampiri saudaranya lalu menggigitnya seperti gigitan ternak jantan, lalu ia malah minta tebusan? Engkau tidak berhak (atas itu).' Rasulullah SAW kemudian menggugurkan tuntutan itu." Sunan Daruquthni 4478: Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi serupa tadi. Dan dia berkata (dalam riwayat yang dikemukakannya), "Tidak ada tebusan atasnya." Lalu Rasulullah SAW menggugurkan tuntunannya. Sunan Daruquthni 4479: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Husain bin Huraits Al Marwazi menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Musa menceritakan kepada kami dari Abu Hamzah, dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Mitra adalah pemegang hak syuf'ah, dan syuf'ah berlaku pada segala sesuatu " Syu'bah, Israil, Amr bin Abu Qais dan Abu Bakar bin Ayyasy meriwayatkan hal yang berbeda dengannya. Mereka kemudian meriwayatkannya dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Ibnu Abu Mulaikah secara mursal. Inilah yang benar, sementara Abu Hamzah hanya berasumsi dalam isnadnya. Sunan Daruquthni 4480: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Dukain dan Mu'awiyah bin Hisyam menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Amr bin AsySyarid, dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tetangga lebih berhak karena kedekatannya" Sunan Daruquthni 4481: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Maisarah, dari Amr bin Asy-Syarid, bahwa Sa'd pernah menawar kepada Abu Rafi', atau Abu Rafi' menawar kepada Sa'd, lalu Abu Rafi' berkata, "Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tetangga lebih berhak karena kedekatannya,'' tentu aku tidak akan memberikan kepadamu." Sunan Daruquthni 4482: Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi menceritakan kepada kami, Bakar bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Qais bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami dari Bakr bin Wail, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Amr bin Asy-Syarid, dia berkata: Aku dan Abu Rafi' pernah datang hingga ketika Sa'd bin Abu Waqqashtiba, dia lantas berkata, "Belilah bagianku di tanahmu." Sa'd berkata, "Aku tidak menginginkannya." Seseorang berkata kepadanya, "Belilah itu darinya." Dia berkata, "Aku mengambilnya dengan empat ratus, baik tunai maupun tempo." Abu Rafi' berkata, "Aku telah ditawari lima ribu tunai." Sa'd berkata, "Aku tidak akan menambahimu." Abu Rafi' berkata, "Seandainya aku tidak pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tetangga lebih berhak karena kedekatannya,' atau 'bagiannya', tentu aku tidak akan menjual kepadamu dengan empat ratus dan melewatkan yang lima ribu." Sunan Daruquthni 4483: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Muhammad bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, Makki bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mutsanna bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Asy-Syarid bin Suwaid, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Mitra lebih berhak karena hak syuf'ahnya hingga dia mengambil atau meninggalkan." Sunan Daruquthni 4484: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ismail bin Hushain Al Jubaili menceritakan kepada kami, Amr bin Hasyim menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, Amr bin Syu'aib menceritakan kepadaku, dari Amr bin Asy-Syarid, dari ayahnya, bahwa dia pernah menjual kepada seseorang bagian miliknya dari suatu rumah yang dimiliki bersama seorang mitra, lalu mitranya itu berkata, 'Aku lebih berhak terhadap penjualan itu daripada selainku.' Hal itu kemudian diadukan kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Tetangga lebih berhak karena kedekatannya'." Sunan Daruquthni 4485: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdurrahman AtsTsaqafi menceritakan kepada kami, Amr bin Asy-Syarid bin Suwaid menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tetangga lebih berhak karena saqab (kedekatan)nya.'' Ditanyakan, 'Apa itu saqab?'. Beliau menjawab, 'Bersebelahan'." Sunan Daruquthni 4486: Abu Bakar An-Naisaburi, Muhammad bin Makhlad dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan tentang syuf'ah (pengambilan hak dari mitra baru secara paksa) pada setiap kemitraan yang belum dibagi, baik itu tempat tinggal atau pun kebun, yaitu tidak boleh dijual hingga diizinkan oleh mitranya." Ibnu Makhlad menyebutkan (dalam redaksi yang dikemukakannya), "Sehingga mitranya mengizinkan. Bila mau dia boleh mengambilnya, dan bila mau dia boleh meninggalkannya. Bila mitranya itu menjualnya sebelum diizinkan, maka dia lebih berhak terhadapnya." Tidak ada yang menyebutkan redaksi "yang belum dibagi" dalam hadits ini selain Ibnu Idris, dan dia termasuk perawi tsiqah lagi hafizh. Sunan Daruquthni 4487: Ahmad bin Isa bin As-Sukain menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ruzaiq menceritakan kepada kami, Ibraim bin Khalid menceritakan kepada kami, Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Maisarah Ath-Thaifi, dari Amr bin AsySyarid, bahwa Abu Rafi' pernah ditawari Sa'd tentang harga rumahnya, Sa'd berkata kepadanya, 'Aku tidak akan menambahimu dari empat ratus mitsqal.' Abu Rafi' berkata, 'Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tetangga lebih berhak karena tsaqab (kedekatan)nya — ash-shaqab adalah kedekatan— tentu aku tidak akan berikan kepadamu'." Sunan Daruquthni 4488: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ibrahim Al Maushili, Ishaq bin Ibrahim Al Marwazi dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mengada-ada dalam perkara (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka dia tidak diterima." Sunan Daruquthni 4489: Muhammad bin Al Husain Al Harrani menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdurrahman Al Fariqi menceritakan kepada kami, Sahl bin Shuqair menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa berbuat terhadap hartanya yang tidak ada dasarnya di dalam Kitabullah, maka dia tertolak''." Ucapannya "dari Az-Zuhri" ada kesalahan yang fatal. Sunan Daruquthni 4490: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Hammad menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abdul Wahid bin Abu Aun, dari Sa'd bin Ibrahim, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka perkara itu tidak diterima.” Sunan Daruquthni 4491: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Harun bin Abdullah menceritakan kepada kami (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Amir menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far —yaitu Al Makhrami,— menceritakan kepada kami dari Sa'd bin Ibrahim, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka amal itu tidak diterima." Sunan Daruquthni 4492: Ahmad bin Ibrahim bin Abu Ar-Rijal menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Muhammad bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Yahya bin Shalih Al Wuhazhi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, Zufar bin Aqil Al Fihri menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata: Aku mendengar Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap perkara yang tidak kami perintahkan, maka perkara itu tidak diterima." Sunan Daruquthni 4493: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Kharijah bin Abdullah bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari Amrah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain)." Sunan Daruquthni 4494: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Ismail, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Seorang tetangga boleh menyandarkan kayunya pada dinding tetangganya walaupun dia tidak suka. Mita‟ (jalanan umum, milik umum) lebarnya tujuh hasta. Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain)." Sunan Daruquthni 4495: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Utsman bin Muhammad bin Utsman bin Rabi'ah bin Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain)." Sunan Daruquthni 4496: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Ismail AtTirmidzi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dia berkata: Menurutku dia berkata: Dari Ibnu Atha‘ dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain). Janganlah seseorang di antara kalian melarang tetangganya menyandarkan kayunya pada dindingnya." Sunan Daruquthni 4497: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Iyas bin Mu'awiyah, dari Al Qasim bin Muhammad, dia berkata, "Bila seorang yang jahat menuduh sesuatu terhadap orang yang shalih, yang menurut pandangan orang-orang ia berdusta, dan bahwa keduanya tidak pernah berinteraksi, maka ia tidak perlu dimintai sumpah." Sunan Daruquthni 4498: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Dahtsam bin Qurran menceritakan kepada kami, Aqil bin Dinar maula Haritsah bin Zhafar menceritakan kepada kami dari Haritsah bin Zhafar, bahwa pernah suatu rumah dimiliki oleh dua orang bersaudara, lantas mereka membuat sebuah batas di tengahnya, lalu keduanya meninggal dan masing-masing meninggalkan keturunan. Kemudian masing-masing keturunan mereka mengklaim bahwa pembatas itu adalah miliknya tanpa dimiliki oleh yang lainnya, lalu mereka mengadu kepada Nabi SAW, maka beliau pun mengutus Hudzaifah bin Al Yaman untuk memutuskan perkara di antara mereka. Lalu Hudzaifah memutuskan bahwa pembatas itu milik pihak yang padanya ditemukan simpul-simpul tali pengikat (pembatas tersebut), lalu dia kembali dan memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW pun bersabda, 'Engkau benar" Dahtsam berkata: "atau beliau bersabda, 'Bagus engkau.‘ Abu Bakar bin Ayyasy menyelisihi isnadnya. Sunan Daruquthni 4499: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Dahtsam bin Qurran menceritakan kepada kami dari Nimran bin Haritsah, dari ayahnya, bahwa beberapa orang mengadukan persengketaan kepada Rasulullah SAW tentang sebuah pondokan (gubuk) yang ada di antara mereka. Maka beliau mengutus Hudzaifah untuk memberi keputusan di antara mereka, lalu dia pun memutuskan bahwa (pondokan itu) milik mereka yang padanya terdapat simpul-simpul tali pengikat (pondokan tersebut). Ketika Hudzaifah kembali kepada Nabi SAW, dia memberitahukan beliau (tentang keputusannya), maka beliau pun bersabda, 'Engkau benar' atau 'Bagus engkau'." Tidak ada yang meriwayatkannya selain Dahtsam bin Qurran, sementara dia ini perawi dha‘if, dan isnadnya diperselisihkan. Sunan Daruquthni 4500: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Hisyam bin Yahya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seseorang bangkrut, lalu penjual mendapati barangnya masih utuh (pada orang yang bangkrut itu), maka dia lebih berhak terhadapnya daripada para pemberi utang." Sunan Daruquthni 4501: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Amr Al Ghazzi menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dan Yahya bin Sa'id Al Anshari, dari Abu Bakar bin Muhammad, dari Umar bin Abdul Aziz, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjual suatu barang dagangan, lalu pembelinya bangkrut, kemudian dia (si penjual) mendapati barangnya masih utuh, maka dia lebih berhak atas barang tersebut." Sunan Daruquthni 4502: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahman Al Asadi menceritakan kepada kami, Amr bin Utsman menceritakan kepada kami, Al Yaman bin Adi menceritakan kepada kami, Az-Zubaidi menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa pun yang mengalami kebangkrutan dan ada padanya harta orang lain yang masih utuh dan belum dibayar sedikit pun, maka dia (pemilik harta semula) seperti pemilik utang. Dan siapa pun meninggal dan masih ada harta seseorang yang masih utuh padanya, baik sudah dibayar (sebagian) atau pun belum, maka dia seperti pemilik utang''." Riwayat Ismail bin Ayyash dari Az-Zubaidi dan Musa bin Uqbah menyelishinya. Al Yaman bin Adi dan Ismail bin Ayyasy adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 4503: Muhammad bin Utsman bin Tsabit menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami (h) Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Firyabi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khaba'iri menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Laki-laki manapun yang menjual barang lalu mendapati barangnya masih utuh di tangan seseorang (pembeli) yang mengalami kebangkrutan, sedang dia belum membayar sedikit pun dari harga barang tersebut, maka barang itu miliknya, tapi bila dia telah membayar sebagian harganya, maka untuk sisanya adalah seperti pemilik utang." Ini adalah lafazh Da'laj Sunan Daruquthni 4504: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ja'far Al Firyabi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama, dan dia menambahkan, "Orang manapun meningga lyang padanya terdapat harta orang lain yang masih utuh, baik orang (yang meninggal) itu sudah membayar sebagian ataupun belum (sama sekali), maka dia seperti pemilik utang." Sunan Daruquthni 4505: Umar bin Ahmad bin Ali Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Jubair Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abu Ishaq Ibrahim bin Mu'awiyah bin Al Furat Al Khuza'i menceritakan kepada kami, Hisyam bin Yusuf qadhi Yaman menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Ka'b bin Malik, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah meng-hajr (mencekal) harta Mu'adz, dan beliau menjualnya untuk melunasi utangnya. Sunan Daruquthni 4506: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Hamid bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Suraij bin Yunus menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim —yaitu Abu Yusuf Al Qadhi,— menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari ayahnya, bahwa Abdullah bin Ja'far pernah menemui Az-Zubair, lalu berkata, 'Sesungguhnya aku telah membeli suatu pembelian begini dan begitu, namun Ali ingin menemui Amirul Mukminin dan memintanya untuk mencekalku menggunakan hartaku.' Az-Zubair berkata, 'Aku mitramu dalam pembelian itu.' Ali kemudian menemui Utsman (saat itu sebagai Amirul Mukminin) lantas berkata, 'Sesungguhnya Ibnu Ja'far telah membeli begini dan begitu, maka cekallah dia.' Lalu Az-Zubair berkata, 'Aku mitranya dalam penjualan itu.' Utsman berkata, 'Bagaimana aku mencekal pembelian yang dilakukan seseorang yang bermitra dengan Az-Zubair?'." Ya'qub menyebutkan (dalam redaksinya), "Aku menetapkan pencekalan." Aku rasa dia juga berkata, '"Aku mencekalnya dan membatalkan penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh orang yang dicekal. Bila dia membeli atau menjual sebelum pencekalan, jika itu baik maka aku membolehkannya, tapi bila mengandung arti yang berhak dicekal, maka aku mengembalikan penjualannya, dan bila dia tidak termasuk orang yang layak dicekal, maka aku membolehkan penjualan (yang dilakukannya)." Ya'qub bin Ibrahim berkata, "Abu Hanifah tidak mencekal dan tidak menghukum dengan pencekalan." Sunan Daruquthni 4507: Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepada kami dari Makhul, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya pemilik hak boleh menggunakan tangan dan lisan.” Sunan Daruquthni 4508: Ahmad bin Ibrahim bin Abu Qatadah Al Muqri menceritakan kepada kami, Isa bin Muhammad bin Isa Al Marwazi menceritakan kepada kami, Umar bin Muhammad bin Al Husain menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Isa bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Hamzah menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, „Bila seseorang meninggal dan dia mempunyai (menanggung) utang yang belum jatuh tempo, dan dia juga mempunyai piutang (pada orang lain) yang juga belum jatuh tempo, maka yang menjadi tanggungannya jatuh temponya pada saat itu, sedangkan yang menjadi haknya dibiarkan hingga jatuh tempo'." Sunan Daruquthni 4509: Abu Bakar Ibnu Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Musa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur bin Sayyar Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memberlakukan syuf‘ah pada setiap (kepemilikan) yang belum dibagi. Tapi bila telah dibagikan, maka batasbatasnya telah ditetapkan dan cara-caranya telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi syuf'ah (di dalamnya)." Sunan Daruquthni 4510: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq dan Umar bin Al Hasan bin Ali Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ahmad bin Al Qasim bin Musawir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim bin Ma'mar, —yaitu putra saudaranya Abu Ma'mar Al Qathi'i,— menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah, bahwa Nabi SAW membolehkan kesaksian dukun beranak (paraji atau semacam bidan, yakni yang menangani kelahiran). Muhammad bin Abdul Malik tidak pernah mendengarnya dari Al A'masy, di antara keduanya juga ada perawi yang tidak diketahui. Sunan Daruquthni 4511: Umar bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ismail bin Al Fadhl dan Muhammad bin Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Wahb bin Baqiyyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik menceritakan kepada kami dari Abu Abdurrahman Al Madaini, dari Al A'masy, dari Abu Waal, dari Hudzaifah, bahwa Rasulullah SAW membolehkan kesaksian dukun beranak (paraji atau semacam bidan, yakni yang menangani kelahiran). Sunan Daruquthni 4512: Ali bin Muhammad bin Uqbah Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Maimun menceritakan kepada kami, A'idz bin Habib menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlib, dari Jabir, dari Abdullah bin Nujai, dari Ali, dia berkata, "Kesaksian dukun beranak (yakni yang menangani kelahiran) dibolehkan mengenai suara bayi (saat dilahirkan, yaitu sebagai tanda hidup saat dilahirkan)." Sunan Daruquthni 4513: Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi menceritakan kepada kami, Ali bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Atha‘ dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Rasulullah SAW membolehkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita dalam pernikahan." Sunan Daruquthni 4514: Ahmad bin Muhammad bin Yahya Al Aththar menceritakan kepada kami di Bashrah, Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy-Syahid menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Yaman menceritakan kepada kami dari Al Minhal bin Khalifah, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Qatadah, dari Khilas, dari Ali RA, bahwa dia mewajibkan dua belas dirham atas seorang wanita dan pembantunya. Untuk si wanita delapan dirham dan untuk si pembantu empat dirham. Yang dua dirham dari delapan dirham tadi adalah untuk kapas dan linen. Sunan Daruquthni 4515: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Hammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Atha' Al Khurasani, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari Imran bin Hushain, Qatadah, Humaid dan Simak bin Harb, dari Al Hasan, dari Imran bin Hushain, bahwa seorang laki-laki pernah memerdekakan enam budak miliknya ketika dia akan meninggal, sementara dia tidak memiliki harta selain para budak itu, maka Rasulullah SAW mengundi mereka, lalu memerdekakan dua orang di antara mereka dan mengembalikan yang empat sebagai budak. Sunan Daruquthni 4516: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Daud bin Abu Nashr menceritakan kepada kami, Yahya bin Bukair menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Jarir bin Hazim, dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari hnran bin Hushain. Dan dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain, dia berkata, "Seorang laki-laki dari golongan Anshar meninggal, dia meninggalkan enam orang budak dan tidak ada harta lain selain mereka. Dia kemudian memerdekakan mereka ketika akan meninggal, lalu hal itu diadukan kepada Rasulullah SAW, maka beliau pun membagi mereka menjadi tiga kelompok, lalu mengundi mereka, kemudian memerdekakan sepertiganya (yakni dua orang), dan menetapkan dua pertiganya (yakni empat orang) tetap sebagai budak." Dia berkata, "Dan Al-Laits mengabarkan kepadaku, dari Jarir, dari Al Hasan." Namun aku tidak mengetahuinya kecuali dari Abu Hurairah, seperti itu. Sunan Daruquthni 4517: Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Hammad Al Aili menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami dari Amr bin Al Harits, dari Taubah bin Namir, dari Ja'far Ad-Dimasyqi, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dia berkata, "Seorang laki-laki memerdekakan enam orang budak, sementara dia tidak memiliki harta selain mereka, lalu hal itu sampai kepada Nabi SAW, beliau pun marah terhadapnya, lalu beliau mengundi mereka, kemudian mengeluarkan (memerdekakan) sepertiganya (yakni dua orang)." Sunan Daruquthni 4518: Muhammad bin Sulaiman Al Maliki menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad At-Tamimi menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah (h) Abu Utsman Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki' dan Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, lafazhnya dari Abu Mu'awiyah, keduanya berkata: Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Aisyah RA, dia berkata, "Hindun binti Utbah, istrinya Abu Sufyan, datang kepada Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang pelit, dia tidak memberiku apa yang mencukupi kebutuhan dan anak-anakku, kecuali bila aku mengambil tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu?' Beliau menjawab, 'Ambillah dengan cara yang baik apa yang mencukupi kebutuhan dan anakanakmu''." Sunan Daruquthni 4519: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami, Yazid bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Ia adalah tanah suci Allah yang telah disucikan-Nya ketika menciptakan langit dan bumi serta menempatkan kedua gunung ini. Tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku dan tidak dihalalkan pula bagi seseorang setelahku, dan juga tidak dihalalkan bagiku, kecuali sesaat di siang hari, bahwa durinya tidak dicabutnya, buruannya tidak dikejar, rerumputannya tidak dipotong, dan barang temuannya tidak dipungut kecuali bagi yang hendak mengumumkannya.' Al Abbas berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya penduduk Makkah tidak akan tahan tanpa idzkhir untuk rumah dan tubuh mereka.' Maka beliau bersabda,' Kecuali idzkhir. Sunan Daruquthni 4520: Ali bin Muhammad bin Al Mishri menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad Al Fahmi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id dan Rabi'ah menceritakan kepadaku, dari Yazid maula Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan emas dan perak, beliau menjawab, 'Kenalilah wadahnya dan tali pengikatnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika engkau tidak mengetahui pemiliknya maka simpanlah, dan hendaklah itu menjadi titipan padamu. Jika suatu hari dalam masa satu tahun pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya.' Beliau juga pernah ditanya tentang penemuan unta yang tersesat. Beliau menjawab, 'Ada apa denganmu dan unta itu? Biarkanlah, karena bersamanya ada sepatu dan tempat minumnya, Dia bisa pergi ke tempat air dan memakan daun pohon hingga pemiliknya menemukannya.' Beliau juga ditanya tentang penemuan kambing (yang tersesat), beliau menjawab, 'Ambillah, karena kambing itu bisa menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik srigala'." Sunan Daruquthni 4521: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rasyid menceritakan kepada kami, Daud bin Mihran menceritakan kepada kami dari Abu Ayyub As-Sikhtiyani dan Ya'qub bin Atha‘, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang unta yang tersesat, beliau pun bersabda, 'Ia dibekali dengan tempat air dan sepatunya, dia biasa mendatangi tempat minum dan memakan daun pepohonan, maka janganlah menghalangi.' Beliau juga pernah ditanya tentang kambing yang tersesat, beliau pun bersabda, '(Itu bisa menjadi) milikmu, atau milik saudaramu, atau milik srigala. Karena itu, silakan mengambilnya'." Sunan Daruquthni 4522: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Yahya, dari Habban bin Abu Jabalah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap orang lebih berhak terhadap hartanya daripada orang tuanya, anaknya dan manusia lainnya'.' Sunan Daruquthni 4523: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israil menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Yazid —Sufyan berkata, namun aku lebih hafal tentang hadits Yahya,— Sufyan berkata: Aku menyebutkannya kepada Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, lalu dia menceritakan dari Yazid maula Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid, dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Bagaimana menurutmu tentang unta yang tersesat?' Beliau marah dan kedua belah pipinya memerah lalu berkata, ''Ada apa denganmu dan unta itu? Bersamanya ada sepatu dan tempat minum. Dia bisa pergi ke tempat air dan makan dedaunan pohon hingga ditemukan pemiliknya.' Orang itu berkata lagi, 'Bagaimana dan kambing yang tersesat?' Beliau menjawab, 'Silakan mengambilnya. Dia bisa menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik srigala'." Sunan Daruquthni 4524: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits dan Hisyam bin Sa'd mengabarkan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, —yakni Abdullah bin Amr bin Al Ash,— bahwa seorang laki-laki dari Muzainah datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang ternak bukit?" Beliau menjawab, "ternak bukit dan yang sama dengannya ada sanksi hukuman. Tidak ada hukuman potong tangan dalam kasus (pencurian) ternak kecuali yang dikandangkan dan nilainya mencapai harga baju besi, maka untuk itu berlaku hukum potong tangan. Adapun yang tidak mencapai nilai baju besi, maka dikenakan denda di samping hukuman cambuk.‘ Dia berkata lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dan buah yang masih menggantung?" Beliau menjawab, "Dan yang sama dengannya ada sanksi dihukuman. Tidak ada hukum potong tangan dalam kasus (pencurian) buah-buahan kecuali yang telah dimasukkan ke dalam gudang (tempat penyimpanan) dan nilainya mencapai harga baju besi, maka itu berlaku hukum potong tangan. Adapun yang tidak mencapai nilai baju besi, dikenakan denda di samping hukuman cambuk." Orang itu berkata lagi, "Bagaimana menurutmu tentang yang ditemukan di jalanan bersama (di dalam pemukiman) dan di dalam desa yang dihuni?" Beliau menjawab, "Umumkanlah selama satu tahun. Bila pemiliknya datang maka serahkanlah kepadanya, jika tidak, maka terserah padamu. Jika pada suatu hari pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya. Sedangkan yang ditemukan di tempat selain jalanan bersama dan di desa yang tidak dihuni, maka untuk itu dan rikaz (penemuan harta terpendam) harus dikeluarkan seperlimanya." Orang itu berkata lagi, "Bagaimana menurutmu tentang domba yang tersesat?" Beliau menjawab, "Itu adalah makanan untukmu, saudaramu, atau srigala. Tahanlah ternak saudaramu yang hilang." Orang itu berkata lagi, "Bagaimana menurutmu tentang unta yang tersesat?" Beliau menjawab, ''Ada apa denganmu dan unta itu? Dia itu dibekali dengan sepatu dan tempat minum, dan tidak dikhawatirkan diterkam srigala. Dia bisa makan rerumputan dan mendatangi tempat air sendiri. Biarkanlah dia sampai pencarinya datang.'' Sunan Daruquthni 4525: Ahmad bin Ibrahim bin Habib Ar-Razzad menceritakan kepada kami, Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Baqiyyah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Mubasysyir bin Ubaid menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Al Hakam bin Utaibah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Ali bin Abu Thalib: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada wasiat bagi pembunuh." Mubasysyir bin Ubaid haditsnya ditinggalkan, dan dia suka memalsukan hadits. Sunan Daruquthni 4526: Al Hasan bin Muhammad bin Sa'dan Al Arzami menceritakan kepada kami, Yahya bin Ishaq bin Safin menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar Al Waqidi menceritakan kepada kami dari Abu Marwan Abdul Malik bin Abdul Aziz, dari Ishaq bin Abdullah, dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdunahman dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, dia berkata, "Tidak ada warisan bagi pembunuh." (yakni dari harta orang yang dibunuhnya). Sunan Daruquthni 4527: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami (h) Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, "Pembunuh tidak mendapat sedikit pun warisan (dari yang dibunuhnya)." Sunan Daruquthni 4528: Ibrahim bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Al Azhar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Abu Qurrah menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Umar bin Khaththab, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuh tidak memperoleh apa-apa (dari harta orang yang dibunuhnya)." Diriwayatkan juga dari Sufyan dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu 'Abbas, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4529: Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar bin Khalid menceritakan kepada kami, Abdul Aziz Ibnu Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab, bahwasanya Umar menugaskan salah seorang maula-nya yang bernama Hunai untuk melindungi lahan penggembalaan (di Rabdzah). Umar berkata, "Wahai Hunai, tahanlah tanganmu dari berbuat zhalim terhadap kaum muslimin, dan takutlah terhadap doanya orang yang dianiaya, karena sesungguhnya doanya orang yang teraniaya itu mustajab. Masukkan (ke dalam lahan itu) pemilik unta yang sedikit dan pemilik domba yang sedikit. Aku akan manahan ternak Ibnu Auf, dan ternak Ibnu Affan ", kedua orang itu, bila ternak mereka binasa, mereka bisa kembali ke kebun dan pohon kurma. Sedangkan pemilik unta yang sedikit dan pemilik domba yang sedikit, bila ternak mereka binasa, maka akan datang kepadaku dengan membawa anaknya, lalu berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, haruskah aku meninggalkan mereka? Apa engkau tidak punya nurani?' Air dan rerumputan itu lebih mudah daripada emas dan perak. Demi Allah, mereka mengira bahwa aku telah menzhalimi mereka. Lahan itu berada di negri mereka, mereka telah berperang mempertahankannya pada masa jahiliyah, dan mereka menyerahkannya setelah memeluk Islam. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya bukan karena harta itu akan membawa (digunakan) di jalan Allah, tentu aku tidak akan melindungi lahan gembalaan sejengkal pun dari mereka di negri mereka ini." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i dari Ad-Darawardi. Sunan Daruquthni 4530: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yunus bin Yazid mengabarkan kepadaku, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas, dari Ash-Sha'b bin Jatstsamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada perlindungan lahan kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya." Sunan Daruquthni 4531: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Al Mughirah bin Abdurrahman mengabarkan kepadaku, Ahmad bin Abu Syu'aib menceritakan kepada kami, Musa bin A'yan menceritakan kepada kami dari Amr bin Al Harits, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Hilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa sepersepuluh dari sarang tawon yang dia miliki, dan dia meminta kepada Rasulullah SAW agar melindungi suatu lembah untuknya, yaitu yang disebut lembah Salabah, lalu beliau pun melindungi lembah tersebut untuknya. Ketika Umar berkuasa, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar untuk menanyakan tentang hal tersebut. Maka Umar menulis surat kepadanya, 'Jika dia telah mengeluarkan (zakat)nya kepadamu sebagaimana dia mengeluarkannya kepada Rasulullah SAW dari sarang tawonnya, maka lindungilah lembah Salabah untuknya. Namun jika tidak, maka tawon itu tidak lain hanyalah serangga hujan yang boleh dimakan oleh siapa saja." Sunan Daruquthni 4532: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Az-Ziyad mengabarkan kepadaku, dari Abdurrahman bin Al Harits, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada perlindungan lahan kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.' Sunan Daruquthni 4533: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Shafwan bin Isa menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Abdullah Ibnu Rati' maula Ummu Salamah, dari Ummu Salamah, dia berkata, "Ketika aku sedang duduk di dekat Nabi SAW, tiba-tiba dua laki-laki datang kepada beliau, mereka berselisih mengenai pembagian warisan, dan mengenai hal-hal yang sudah lama berlalu (dan tidak ada bukti pada mereka), maka Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya aku menetapkan dengan pendapatku selama tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku (mengenai persoalan yang diadukan). Maka barangsiapa yang mendapatkan keputusan berdasarkan keterangan yang dipaparkan padaku, namun bila ternyata dia (pemberi keterangan) telah mengambilnya secara zhalim, berarti sesungguhnya dia telah mengambil suatu potongan dari api neraka yang pada Hari Kiamat nanti dia akan datang dalam keadaan dikalungkan pada lehernya.' Kedua laki-laki itu kemudian menangis, lalu masing-masing berkata, 'Hakku yang aku tuntut biarlah untuk temanku ini.' Beliau pun bersabda, 'Tidak, akan tapi, beranjaklah kalian berdua, berbagilah, carilah kebenaran, lalu berundinglah, kemudian masing-masing kalian saling menghalalkan untuk temannya'." Sunan Daruquthni 4534: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuq menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Usamah Ibnu Zaid menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi yang serupa, hanya saja dia menyebutkan (dalam redaksinya), "Maka barangsiapa yang aku menangkan karena argumentasi yang dipaparkan kepadaku, namun ternyata itu adalah keputusan yang zhalim." Adapun redaksi selanjutnya serupa. Sunan Daruquthni 4535: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq dan Abu Umayyah menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Rauh menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Rafi', dia berkata: Aku mendengar Ummu Salamah RA berkata, "Aku sedang duduk di dekat Rasulullah SAW, sedang antara aku dan orang-orang terpisah tabir. Lalu beberapa orang datang kepada beliau mengadukan tentang warisan dan hal-hal yang telah lama berlalu dan orang yang mengetahuinya sudah tiada." Kemudian ia menyebutkan redaksi hadits Utsman bin Umar yang serupa. Sunan Daruquthni 4536: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Asykab, Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Shalih, dari Ibnu Syihyab, Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Salamah, istri Nabi SAW, mengabarkan kepadanya, dari Rasulullah SAW, bahwa ketika beliau mendengar suara orang bertengkar di pintu kamarnya, maka beliau keluar menemui mereka lalu berkata, "Sesungguhnya aku ini manusia, dan persengketaan diajukan kepadaku. Mungkin sebagian lebih lihai (mengemukakan argumen) daripada yang lainnya, sehingga aku mengira bahwa dialah yang benar, lalu aku memenangkannya. Barangsiapa yang aku menangkan dengan mengambil hak seorang muslim, maka sesungguhnya aku telah memberikan sepotong api neraka kepadanya. Karena itu, silakan dia menerimanya atau meninggalkannya.” Ma'mar, Yunus, Uqail, Syu'aib dan Al-Laits menguatkannya dari riwayat Az-Zuhri. Sunan Daruquthni 4537: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Ummu Salamah, dari ibunya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya kalian mengadukan perkara kepadaku, dan bisa jadi sebagian kalian lebih lihai mengungkapkan argumentasinya daripada yang lain. Namun aku ini manusia, aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangsiapa yang aku menangkan dengan sesuatu dari hak saudaranya, maka janganlah dia menerimanya sedikit pun dari itu, karena sesungguhnya aku telah memberinya potongan dari api neraka" Abu Bakar berkata dalam hadits Az-Zuhri, "Maka silakan dia menerimanya atau meninggalkannya." dalam hadits Hisyam disebutkan, "Maka janganlah dia mengambil apa pun darinya." Walaupun Hisyam perawi tsiqah, namun Az-Zuhri lebih hafal daripadanya. Wallahu a lam. Sunan Daruquthni 4538: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Al Ala', Abu Ubaidullah Al Makhzumi dan Muhammad bin Abu Abdurrahman Al Muqri — lafazhnya dari Abdul Jabbar— menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah RA, dia berkata: Pada suatu hari, Nabi SAW masuk ke tempatku dengan gembira, lalu beliau berkata, "Tahukah engkau wahai Aisyah, tadi Mujazziz Al Mudliji datang ke tempatku, lalu dia melihat Usamah dan Zaid, saat keduanya telah ditutupi dengan kain pada kepala (yakni tubuh bagian atas) mereka, sementara kaki mereka masih menonjol, kemudian dia berkata, 'Sesungguhnya kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain'." (yakni yang seorang berasal dari yang seorang lagi). Sunan Daruquthni 4539: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Yunus dan AlLaits mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW pernah datang ke tempatku dalam keadaan riang gembira, lalu beliau bersabda, "Tahukah engkau, bahwa Mujazziz Al Mudliji telah melihat Usamah bin Zaid yang tengah terlentang bersama ayahnya, lalu dia berkata, 'Sesungguhnya kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain'. " Mujazziz adalah seorang ahli garis keturunan. Sunan Daruquthni 4540: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Seorang ahli garis keturunan datang dan Rasulullah SAW pun ada, sementara Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah tengah terlentang, lalu dia berkata, 'Sesungguhnya kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain.' Lalu Rasulullah SAW pun tersenyum dan gembira, kemudian beliau memberitahukan kepada Aisyah tentang itu." Ibrahim bin Sa'd berkata, "Zaid itu merah, coklat, putih, sedangkan Usamah seperti malam." Sunan Daruquthni 4541: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW pernah masuk ke tempatnya dengan riang gembira, tampak sinar kesenangan pada garis-garis wajahnya, lalu beliau berkata, "Apa engkau belum mendengar apa yang dikatakan oleh Mujazziz Al mudliji tentang Zaid dan Usamah ketika dia melihat Zaid dan Usamah, 'Sesungguhnya kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain'." Sunan Daruquthni 4542: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Mujahid, dari Yusuf bin Az-Zubair maula Az-Zubair, dari Abdullah bin Az-Zubair, dia berkata, "Zam'ah pernah mempunyai budak perempuan yang telah digaulinya, sementara budak perempuan itu mengira ada laki-laki lain yang telah menggaulinya. Kemudian Zam'ah meninggal, sementara budak perempuan itu hamil lalu melahirkan seorang anak yang menyerupai orang yang diduga telah menggaulinya. Kemudian Saudah (binti Zam'ah) menyampaikan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau pun bersabda, 'Tentang warisan, ia memperolehnya tapi engkau, berhijablah darinya, karena dia bukan saudaramu." Sunan Daruquthni 4543: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarkan: Abdul Jabbar bin Al Ala‘ Abu Ubaidulah Al Makhzumi dan Muhammad bin Abu Abdurrahman Al Muqri menceritakan kepada kalian —lafazhnya dari Abdul Jabbar—, Sufyan menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami, dan aku mendengar Az-Zuhri mengabarkan, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Sa'd (bin Abu Waqqash) dan Abd bin Zam'ah berselisih di hadapan Rasulullah SAW (tentang anak dari budak perempuan Zam'ah). Sa'd berkata, 'Wahai Rasulullah, saudaraku, Utbah (yakni Utbah bin Abu Waqqash) telah berwasiat kepadaku, dia berkata, 'Bila engkau memasuki Makkah, maka lihatlah anaknya budak perempuan Zam'ah, lalu ambillah dia, karena sesungguhnya dia itu anakku.' Abd bin Zam'ah berkata, 'Wahai Rasulullah, dia (anak dari budak perempuan Zam'ah) itu adalah saudaraku, anak budak perempuan ayahku, dia lahir di atas tempat tidur ayahku.' Lalu Rasulullah SAW melihat kemiripan yang nyata dengan Utbah, namun beliau bersabda, "Dia milikmu wahai Abd bin Zam 'ah. Anak itu hak si pemilik tempat tidur. Berhijablah engkau darinya wahai Saudah'." Sunan Daruquthni 4544: Ahmad bin Isa bin As-Sukain menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Muhammad bin Al Mustam menceritakan kepada kami, Makhlad bin Yazid menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Ibnu Syihab menceritakan kepada kami dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam‘ah pernah berselisih tentang anak dari budak perempuan Zam'ah. Sa'd berkata, 'Wahai Rasulullah, ini anak saudaraku, Utbah bin Abu Waqqash telah berpesan kepadaku, bahwa dia itu anakknya. Lihatlah kemiripannya.' Abd bin Zam'ah berkata, 'Ini saudaraku, dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya.' Lalu Rasulullah SAW melihat kemiripannya, ternyata memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah, namun beliau bersabda, ''Dia milikmu wahai Abd. Anak adalah hak si pemilik tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu. Berhijablah engkau darinya wahai Saudah.' Maka orang tersebut tidak pernah melihat Saudah." Sunan Daruquthni 4545: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku, Ibnu Syihab mengabarkan kepadaku dengan isnad ini dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4546: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, bahwa Malik mengabarkan kepadanya, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa dia berkata, "Utbah bin Abu Waqqash telah berpesan kepada saudaranya, Sa'd bin Abu Waqqash, bahwa 'anaknya budak perempuan Zam'ah adalah dariku. Maka bawalah dia kepadamu.' Setelah penaklukkan (Makkah), Sa'd mengambilnya, lalu berkata, '(Ini) putra saudaraku, dia telah berpesan kepadaku tentangnya.' Maka Abd bin Zam'ah berdiri lalu berkata, '(Dia) saudaraku, anak dari budak perempuan ayahku, dia lahir di atas tempat tidurnya.' Lalu mereka mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Sa'd berkata, 'Wahai Rasulullah, (dia) putra saudaraku, dia telah berpesan kepadaku tentangnya.' Abd bin Zam'ah berkata, '(Dia) saudaraku, anak dari budak perempuan ayahku, dia lahir di atas tempat tidurnya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Dia milikmu wahai Abd bin Zam'ah.' Rasulullah SAW juga bersabda, 'Anak adalah hak si pemilik tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.' Kemudian Rasulullah SAW berkata kepada Saudah binti Zam'ah, 'Berhijablah engkau darinya.' Itu karena beliau melihat ada kemiripan anak itu dengan Utbah." Aisyah berkata, "Maka orang itu tidak pernah melihatnya (Saudah) hingga akhir hayatnya." Sunan Daruquthni 4547: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aziz menceritakan kepada kami, Salamah menceritakan kepada kami dari Uqail (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Ya'qub menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Shalih dan Ibnu Ishaq (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ham" dan Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Al Yaman menceritakan kepada kami, Syua'ib menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Syihab. Laits berkata: Ibnu Syihab menceritakan kepada kami dari Urwah dari Aisyah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4548: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Muhammad, dia berkata, "Antara Umar bin Khaththab dan Mu'adz bin Afrax ada klaim yang sama tentang sesuatu, lalu keduanya menetapkan Ubai bin Ka'b sebagai pemberi keputusan. Umar kemudian menyampaikan kisahnya, maka Ubai pun berkata, 'Relakanlah wahai Amirul Mukminin.' Umar berkata, 'Tidak, janganlah engkau memintaku untuk merelakannya bila ternyata dituntutkan kepadaku.' Ubai berkata, 'Itu memang dituntutkan kepadamu wahai Amirul Mukminin.' Lalu Umar bersumpah, kemudian berkata, 'Apa menurutmu aku sudah berhak terhadapnya dengan sumpahku? Sekarang pergilah engkau, itu menjadi milikmu'." Sunan Daruquthni 4549: Ismail bin Al Abbas Al Warraq dan Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Humaid bin Abdurrahman Ar-Ruwasi menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Shalih, dari Al Aswad bin Qais, dari Hassan bin Tsumamah, dia berkata, "Mereka menyatakan bahwa Hudzaifah mengetahui untanya yang dicuri, lalu dia mengadukan hal itu kepada hakim kaum muslimin, lalu Hudzaifah diminta bersumpah untuk memberikan keputusan. Dia (lawannya) lantas hendak membeli sumpahnya, dia berkata, 'Untukmu sepuluh dirham.' Hudzaifah menolak, dia berkata lagi, 'Untukmu dua puluh.' Hudzaifah tetap menolak, dia berkata lagi, 'Bagimu tiga puluh.' Hudzaifah menolak juga, dia berkata lagi, 'Untukmu empat puluh.' Namun Hudzaifah tetap menolak, lalu Hudzaifah berkata, 'Biarkan untaku.' Lalu Hudzaifah bersumpah, bahwa unta itu adalah untanya, dia tidak pernah menjualnya tidak pula menghibahkannya." Sunan Daruquthni 4550: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Husain bin Ali bin Al Aswad menceritakan kepada kami, Ishaq bin Sulaiman Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Mu'awiyah bin Yahya, dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya, bahwa dia pernah menebus sumpahnya dengan sepuluh ribu dirham, kemudian berkata, "Demi Rabb masjid ini. Demi Rabb kuburan ini. Seandainya aku bersumpah, maka aku bersumpah dengan jujur. Demikian itu, karena aku pernah menebus sumpahku." Sunan Daruquthni 4551: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mubasysyir dan Amr bin Aun menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, Ya'la bin Atha‘ menceritakan kepada kami dari Ismail bin Jistas, dari Abdullah bin Amr, bahwa dia memutuskan (tebusan) pada binatang buruan dengan empat puluh dirham, pada anjing penjaga ternak kambing dengan kambing, pada anjing penjaga tanaman dengan satu faraq makanan, pada anjing penjaga rumah dengan satu faraq tanah. Adalah hak orang yang membunuhnya untuk memberi dan hak si pemilik anjing untuk menerima walaupun ada pengurangan pahala. Sunan Daruquthni 4552: Musa bin Ja'far bin Qurain Al Utsmani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fadhalah menceritakan kepada kami, Katsir bin Abu Shabir menceritakan kepada kami, Atha' bin Muslim menceritakan kepada kami dari Umar bin Qais, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa membangun di lahan suatu kaum dengan seizin mereka, maka dia berhak terhadap harganya, dan barangsiapa membangun tanpa seizin mereka, maka dia boleh merobohkannya'." Sunan Daruquthni 4553: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW menolak kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat serta kesaksian orang yang mempunyai permusuhan terhadap saudaranya. Beliau juga menolak kesaksian seseorang terhadap keluarganya, namun dibolehkan untuk orang lain.' Sunan Daruquthni 4554: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Harb menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Adam bin Faid, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian lakilaki terhukum dalam Islam, kesaksian wanita terhukum, dan tidak pula kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya.'" Sunan Daruquthni 4555: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Abu Badr dan Abbad bin Al Walid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Abdul Wahid bin Ziyad menceritakan kepada kami, Yazid bin Abu Ziyad Al Qurasyi menceritakan kepadaku, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Urwah, dari Aisyah RA, dia menisbatkan ini kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian seseorang yang dicambuk sebagai hukuman, kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya, dan tidak pula kesaksian seseorang dengan keluarganya." Yazid adalah perawi dha'if, dan riwayatnya tidak dapat dijadikan hujjah. Sunan Daruquthni 4556: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Khalaf Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abdul A'la bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah berkhutbah, lalu beliau berkata, "Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dan saudaranya, dan tidak pula kesaksian seseorang yang tengah menjalani hukuman." Yahya bin Sa'id adalah Al Farisi, riwayatnya ditinggalkan, sedangkan Abdul A'la adalah perawi dha‘if. Sunan Daruquthni 4557: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Yahya bin Adh-Dhurais menceritakan kepada kami, Al Mutsanna bin AshShabbah menceritakan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian seseorang yang tengah menjalani hukuman, dan tidak pula kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya." Sunan Daruquthni 4558: Ali bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubadah menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Abdul Wahid, dia berkata: Aku mendengar Mujalid menyebutkan dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Syuraih membolehkan kesaksian setiap pemeluk agama terhadap pemeluk agama yang sama dan tidak membolehkan kesaksian orang Yahudi terhadap orang Nashrani, dan tidak pula kesaksian orang Nashrani terhadap orang Yahudi, kecuali kaum muslimin, dia membolehkan kesaksian mereka untuk pemeluk agama lainnya." Sunan Daruquthni 4559: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Abu Qabishah Muhammad bin Abdurrahman bin Umarah bin Al Qa'qa' menceritakan kepada kami, Daud bin Amr menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara, yang tidak akan membuat kalian tersesat setelah (berpedoman) pada keduanya, yaitu: Kitabullah dan sunnahku. Dan keduanya tidak akan terpisah sehingga keduanya datang kepadaku di telaga." Sunan Daruquthni 4560: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Al Walid bin Marwan menceritakan kepada kami, Junadah bin Marwan menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sya'wadz bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Khalid bin Ma'dan, dia berkata: Ka'b bin Ashim Al Asy'ari berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memberikan tiga pertolongan terhadap umatku: mereka tidak kelaparan, tidak bersepakat pada kesesatan, dan kehormatan kaum muslimin tidak dihalalkan'." Sunan Daruquthni 4561: Ayahku menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Najiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abu Saminah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Qais Al Mazini menceritakan kepada kami dari Tsumamah bin Syarahil, dari Sumai bin Qais, dari Syumair, dari Abyadh bin Hammal, dia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah apa yang boleh dilindungi dari arak ?' Beliau menjawab, 'Yang tidak dapat dijangkau oleh unta'." Sunan Daruquthni 4562: Abu Abdullah bin Al Muhrim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq As-Samuri menceritakan kepada kami, Marwan bin Ja'far As-Samuri menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, bahwa Al Mughirah bin Syu'bah dan Mashqalah bin Hubairah Asy-Syaibani saling sengketa di Kufah, lalu Al Mughirah membanggakan kedudukannya dari Mu'awiyah terhadap Mashqalah, lalu Mashqalah berkata kepadanya, "Demi Allah, sungguh kami lebih tinggi daripadamu di hadapannya." Al Mughirah berkata, "Mengapa?" Mashqalah berkata, "Karena aku memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib AS bersama kaum Muhajirin dan Anshar serta para pemuka orang-orang Irak, lalu aku bergabung dengan Mu'awiyah, lalu aku berperang bersamanya dengan pedangku. Sementara Ali menugaskanku di Bahrain, lalu aku membebaskan untuknya bani Samah bin Lu'ai bin Ghalib setelah para budak mereka dimiliki dan kehormatan mereka dihalalkan, sementara engkau tinggal di Thaif mengeloni para istrimu dan bercanda ria dengan anak-anakmu, panjang lisan tapi pendek tangan. Engkau tampakkan kecintaan dari tempat yang jauh, tapi setelah perkaranya usai engkau merasa menang dibanding kami." Al Mughirah berkata, "Demi Allah wahai Mashqalah, sejak hari ini engkau banyak bicara dan menyalahkan berbagai rincian. Sebenarnya engkau telah meninggalkan Ali. Itu engkau lakukan k'arena engkau tidak kasihan terhadap warga Syam dan tidak berani terhadap warga Irak. Adapun ucapanmu tentang membebaskan bani Salamah bin Lu'ai, sebenarnya pembebasan mereka adalah kepercayaan Ali RA terhadapmu. Demi Allah, engkau tidak dapat menyabarkan dirimu terhadap mereka dan engkau tidak membebaskan mereka dengan hartamu. Adapun keberadaanku di Thaif, itu karena Allah Ta'ala telah memberiku cobaan dengan kekurangan yang tidak dicobakan kepadamu dalam menilai kondisi saat itu, namun Allah Ta'ala telah memberikan banyak kenikmatan pada kami. Jika engkau memusuhi kami, maka sesungguhnya Allah Azza wa Jalla di belakangmu."