18. Peperangan
Sunan Daruquthni 4116: Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Al Hunaini menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Asad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humran menceritakan kepada kami, Abdullah bin Basyir menceritakan kepadaku dari Abu Kabsyah Al Anmari, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW menaklukkan Makkah, Az-Zubair berada di sayap kiri sedangkan Al Miqdad berada di sayap kanan. Setelah Rasulullah SAW memasuki Makkah dan orangorang pun sudah tenang, keduanya datang dengan mengendarai kuda masing-masing, kemudian Rasulullah SAW berdiri lalu mengusap debu pada keduanya seraya bersabda, 'Sesungguhnya aku telah menetapkan dua bagian untuk kuda dan satu bagian bagi penunggang kuda. Barangsiapa yang menguranginya maka Allah akan menguranginya''." Sunan Daruquthni 4117: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami. Al Ah wash bin Jawwab menceritakan kepada kami, Qais bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ali dari Abu Hazim (h) Ibrahim bin Qais bin Ahmad Al Haddad dan Jama'ah menceritakan kepada kami. mereka berkata: Al Walid bin Burd Al Anthaki menceritakan kepada kami. Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami. Qais menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ali As-Sulami. dari lshaq bin Abdullah, dari Abu Hazim mania Abu Ruhm, dari Abu Ruhm Al Ghifari. dia berkata. "Aku dan saudaraku beserta dua ekor kuda turut berperang bersama Rasulullah SAW, lalu beliau memberi kami enam bagian, empat bagian untuk kedua ekor kuda kami, dan dua bagian untuk kami, lalu kami menjual dua bagian kami dengan dua ekor unta betina muda." Sunan Daruquthni 4118: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan bin Abu Isa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Walid menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi bagian untuk orang dan kudanya sebanyak tiga bagian, yaitu untuk orang satu bagian dan untuk kudanya dua bagian. Sunan Daruquthni 4119: Utsman bin Ja'far bin Al-Labban menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW memberi bagian untuk kuda sebanyak dua bagian dan untuk penunggangnya satu bagian." Sunan Daruquthni 4120: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi bagian untuk kuda sebanyak dua bagian dan untuk orangnya satu bagian. Sunan Daruquthni 4121: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Ibnu Numair menceritakan kepada kami, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4122: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah Adh-Dharir menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi bagian untuk orang dan kudanya sebanyak tiga bagian, yaitu satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Sunan Daruquthni 4123: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Rasyid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalid bin Atsmah menceritakan kepada kami, Musa bin Ya'qub menceritakan kepada kami, bibiku, Qaribah binti Abdullah menceritakan kepadaku dari ibunya, dari Dhuba'ah binti Az-Zubair, dari Al Miqdam, dia berkata, "Aku pernah' berperang bersama Rasulullah SAW dalam perang Badar dengan menunggang kuda betinaku, lalu beliau memberiku satu bagian dan untuk kudaku dua bagian." Sunan Daruquthni 4124: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id menceritakan kepada kami, dia berkata: Yahya bin Hani" menceritakan kepadaku dari Musa bin Ya'qub, dari bibinya, dari ibunya, Karimah binti Al Miqdad, dari ayahnya, Al Miqdad, dia berkata, "Pada perang Khaibar, Rasulullah SAW menetapkan untukku satu bagian dan untuk kudaku dua bagian." Sunan Daruquthni 4125: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Musa bin Ya'qub menceritakan kepada kami dari bibinya, dari ibunya, dari Dhuba'ah binti AzZubair, dari Al Miqdad bin Amr, bahwa pada perang Badar, Rasulullah SAW menetapkan untuk kudanya dua bagian dan untuknya satu bagian. Sunan Daruquthni 4126: Abu Bakar An-Naisaburi dan Ali bin Ahmad bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Qasim bin Yazid menceritakan kepada kami, Yasin bin Mu'adz menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, dari Umar bin Khaththab RA, Thalhah bin Ubaidullah dan Az-Zubair bin Al Awwam RA, mereka berkata, "Rasulullah SAW memberi untuk kuda dua bagian dan untuk orang satu bagian." Sunan Daruquthni 4127: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Yazid menceritakan kepada kami, Sulaiman Abu Mu'adz menceritakan kepada kami dan Az-Zuhn, dengan isnad ini, seperti itu. Sunan Daruquthni 4128: Abdul Malik bin Ahmad bin Nashr Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, dia berkata: Dan Yahya berkata dari Ayyub: Ibrahim bin Sa'd berkata kepadaku dari Katsir maula bani Makhzum, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW memberi untuk dua ratus ekor kuda perang Hunain masing-masing dua bagian. Sunan Daruquthni 4129: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Khazzaz menceritakan kepada kami, Khalid bin Khidasy menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, hadits ini, dia berkata (dalam redaksinya), "dan untuk setiap kuda dua bagian." Sunan Daruquthni 4130: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Muhammad bin Musa Al Yamami menceritakan kepada Tcami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberi untuk penunggang kuda satu bagian dan untuk kuda dua bagian. Hajjaj bin Al Minhal meriwayatkan hal yang berbeda dengannya, dari Hammad, dia menyebutkan (dalam riwayatnya), "Untuk penunggang kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian." Sunan Daruquthni 4131: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, ayahku, Harb bin Muhammad, menceritakan kepadaku, Muhammad Ibnu Al Hasan menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Shalih, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Amrah, dari ayahnya, dari kakeknya, Basyir bin Amr bin Mishan, dia berkata, "Rasulullah SAW memberiku bagian, untuk kudaku empat bagian dan untukku satu bagian, sehingga aku menerima lima bagian." Sunan Daruquthni 4132: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Ath-Tharasusi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Sinan, —yakni ayahnya,— menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepadaku dari Abu Shalih, dari Jabir, dia berkata, "Aku ikut suatu peperangan bersama Rasulullah SAW, lalu beliau memberi untuk penunggang kuda di antara kami sebanyak tiga bagian dan memberi pejalan kaki sebanyak satu bagian." Sunan Daruquthni 4133: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mujammi' bin Ya'qub Al Anshari menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku dari pamannya, Abdurrahman bin Yazid, dari Mujammi' bin Jariyah, dia berkata, "Aku menyaksikan peristiwa Hudaibiyyah bersama Rasulullah SAW. Ketika kami kembali darinya, orang-orang menggerakkan kehdaraan, lalu sebagian orang berkata kepada sebagian lainnya, 'Mengapa orang-orang mengarah kepada Rasulullah SAW?' Maka kami pun keluar bergerak bersama orang-orang, sampai kami mendapati Rasulullah SAW sedang berdiri di bawah pohon rindang. Setelah sebagian orang yang dikehendaki beliau berkumpul kepadanya, beliau membacakan kepada mereka, ' Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada kamu kemenangan yang nyata' (Qs. Al Fath [48]: 1). Lalu seorang laki-laki di antara para sahabat Rasulullah SAW bertanya, 'Betulkah itu kemenangan?' Beliau menjawab, 'Ya, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh itu kemenangan.' Kemudian beliau membagikan Khaibar kepada para ahli Hudaibiyah sebanyak delapan belas bagian, sementara jumlah tentara sebanyak seribu lima ratus orang yang tiga ratus di antaranya adalah penunggang kuda. Jadi untuk penunggang kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian." Sunan Daruquthni 4134: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Usamah dan Ibnu Numair menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW menetapkan dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian untuk pejalan kaki. Ar-Ramadi berkata, "Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Numair." An-Naisaburi berkata kepada kami, "Menurutku, ini adalah perkiraan dari Ibnu Abu Syaibah atau dari Ar-Ramadi, karena Ahmad bin Hanbal, Abdurrahman bin Bisyr dan lainnya meriwayatkannya dari Ibnu Numair berbeda dengan ini." Riwayat dari keduanya telah disebutkan di muka. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Karamah dan lainnya dari Abu Usamah yang menyelisihi ini. Riwayatnya juga telah disebutkan sebelumnya. Sunan Daruquthni 4135: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau memberi untuk penunggang kuda dua bagian dan untuk pejalan kaki satu bagian. Ahmad berkata, "Demikian lafazh Nu'aim dari Ibnu Al Mubarak, namun orang-orang menyelisihinya." An-Naisaburi berkata, "Kemungkinan dugaan itu dari Nu'aim, karena Ibnu Al Mubarak termasuk orang yang sangat valid." Sunan Daruquthni 4136: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar mengabarkan kepadaku dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memberikan untuk kuda bagi penungang kuda dua bagian, dan untuk pejalan kaki satu bagian. Ibnu Abu Maryam dan Khalid bin Abdurrahman memperkuat riwayatnya dari Al Umari. Diriwayatkan juga oleh Al Qa'nabi dari Al Umari dengan keraguan tentang 'penunggang kuda' atau 'kuda'. Sunan Daruquthni 4137: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Al Qa'nabi menceritakan kepada kami dari nya. Sunan Daruquthni 4138: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mula'ib menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW memberi dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian untuk pejalan kaki. Demikian yang dikatakannya, namun An-Nadhr bin Muhammad dari Hammad menyelisihinya. Haditsnya telah disebutkan sebelumnya. Sunan Daruquthni 4139: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Khalid Al Hadzdza‘ dia berkata, "Tidak diperdebatkan mengenai hal itu dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Bagi penunggang kuda tiga bagian dan bagi pejalan kaki satu bagian'." Sunan Daruquthni 4140: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Salamah Yahya bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' Ash-Sha'igh menceritakan kepada kami dari Ashim bin Umar, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Ketika Nabi SAW menaklukkan Khaibar, bagian untuk mereka adalah delapan belas bagian. Setiap seratus orang dari kaum Muhajirin dikelompokkan jadi satu, sehingga jumlah mereka seribu delapan ratus orang." Sunan Daruquthni 4141: Abu Umar Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sinan Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Ishaq bin Idris menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Az-Zubair, dari Az-Zubair, dia berkata, "Pada perang Badar, Rasulullah SAW memberiku empat bagian, dua bagian untuk kud.aku, satu bagian untukku, dan satu bagian untuk ibuku dari kalangan kerabat." Hutsaim bin Kharijah berbeda dengannya dalam isnadnya. Sunan Daruquthni 4142: Abu Umar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'd Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Kharijah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari Abbad bin Abdullah bin AzZubair, dari Az-Zubair bin Al Awwam, bahwa Rasulullah SAW memberinya empat bagian, dua bagian untuk kudanya, satu bagian untuknya, dan satu bagian untuk ibunya sebagai bagian untuk kalangan kerabat. Sunan Daruquthni 4143: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdurrahman menceritakan kepadaku dari Hisyam bin Urwah, dari Yahya bin Abbad, dari Abdullah bin Az-Zubair, dari kakeknya, bahwa dia berkata, "Pada tahun (penaklukan) Khaibar, Rasulullah SAW menetapkan empat bagian untuk Az-Zubair bin Al Awwam, yaitu satu bagian untuknya, satu bagian untuk kerabat, yakni Shafiyyah binti Abdul Muththalib, dan dua bagian untuk kudanya." Sunan Daruquthni 4144: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muhadhir menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abbad, dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa Nabi SAW memberi untuk Az-Zubair empat bagian, yaitu satu bagian untuk ibunya yang termasuk kerabat, satu bagian untuknya, dan dua bagian untuk kudanya. Sunan Daruquthni 4145: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Yahya Ibnu Abbad, bahwa Rasulullah SAW... Redaksi selanjutnya sama. Sunan Daruquthni 4146: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Sahl bin Abu Hatsmah menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa dia ikut perang Hunain bersama Nabi SAW, lalu beliau memberi dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya. Sunan Daruquthni 4147: Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Aflah bin Sa'id Al Muzani menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Ahmad, bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah SAW memberi dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk penunggangnya." Sunan Daruquthni 4148: Dia berkata: Dan Al Waqidi menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Yahya AnNadhr menceritakan kepada kami, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah SAW memberi dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk penunggangnya." Sunan Daruquthni 4149: Al Husain dan Al Qasim, —keduanya adalah putra Ismail,— menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda, dan dia tidak yakin akan mendahului (menang), maka tidak apa-apa. Dan barangsiapa memasukan seekor kuda di antara dua kuda dan dia yakin bahwa dengan itu bisa mendahului (menang), maka sesungguhnya itu adalah judi." Sunan Daruquthni 4150: Musa bin Ja'far bin Qurain menceritakan kepada kami, Hafsh bin Umar Ar-Raqqi menceritakan kepada kami, Ibnu Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Qais bin Wahb dan Mujalid, dari Abu Al Waddak, dari Abu Sa'id, dia berkata, "Kami pernah mendapatkan para tawanan Authas, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Jangan seorang laki-laki menggauli wanita hamil hingga ia melahirkan kandungannya, dan tidak pula yang tidak hamil sehingga ia haid satu kali." Sunan Daruquthni 4151: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Zakariyya bin Daud Al Khaffaf Abu Yahya menceritakan kepada kami, Abdussalam bin Shalih menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seorang budak keluar dari negri syirik sebelum majikannya, maka dia merdeka, namun bila dia keluar setelahnya, maka dikembalikan kepadanya (kepada majikannya). Bila wanita keluar dari negri syirik sebelum suaminya, maka dia boleh menikah lagi semaunya, namun bila dia keluar setelahnya, maka dikembalikan kepadanya (kepada suaminya)'." Sunan Daruquthni 4152: Zuraiq bin Abdullah Al Makhrami menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Faraj Al Jusyami menceritakan kepada kami, Umar bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mendapatkan hartanya ada di dalam fa‟i sebelum dibagikan, maka harta itu miliknya, dan barangsiapa mendapatinya setelah dibagikan, maka dia tidak lagi punya hak terhadapnya." Ishaq adalah Ibnu Abu Farwah, yang dinilai matruk. Sunan Daruquthni 4153: Muhammad bin Manshur bin Abu Ahmad Asy-Syi'i menceritakan kepada kami, Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Raja" bin Haiwah, dari Qabishah bin Dzua'ib, dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Apa yang diperoleh oleh kaum musyrikin dari harta kaum muslimin lalu mereka dikalahkan, kemudian seseorang di antara kita melihat barangnya sendiri (yang telah mereka rampas), maka ia lebih berhak terhadapnya daripada orang lain. Namun bila telah dibagikan lalu mereka menunjukkannya maka dia tidak lagi berhak terhadapnya, karena dia termasuk salah seorang dari mereka." Abu Sahl berkata, "Dia lebih berhak terhadapnya daripada yang lainnya dengan (menyerahkan) harganya." Ini mursal. Sunan Daruquthni 4154: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ali Al Kalwadzani menceritakan kepada kami, Abu As-Sakan Muhammad bin Yahya bin AsSakan Al Bashri menceritakan kepada kami, Risydin menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang dirampas oleh musuh dan ditemukan oleh pemiliknya sebelum dibagikan, maka dia lebih berhak terhadapnya'." Risydin adalah perawi dha'if. Sunan Daruquthni 4155: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Umarah mengabarkan kepada kami dari Abdul Malik, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang dirampas oleh musuh lalu didapatkan oleh kaum muslimin dari mereka, atau diambil oleh pemiliknya sebelum dibagikan, maka dia lebih berhak terhadapnya. Namun bila dia menemukannya setelah dibagikan, bila mau, maka dia boleh mengambilnya dengan (membayar) harganya." Al Hasan bin Umarah adalah perawi matruk. Sunan Daruquthni 4156: Ahmad bin Ali bin Al Ala' Al Juzajani menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Aku pernah mengajukan diri kepada Rasulullah SAW ketika perang Uhud. Saat itu aku berusia empat belas tahun, namun beliau tidak membolehkanku, dan beliau menganggapku belum baligh. Kemudian ketika perang Khandaq aku mengajukan diri kepada beliau, saat itu usiaku lima belas tahun, maka beliau membolehkanku. Lalu aku sampaikan khabar ini kepada Umar bin Abdul Aziz, maka dia pun menulis surat kepada para bawahannya: Hendaknya kalian tidak memberlakukan (pungutan) kecuali bagi yang telah berusia lima belas tahun. Umar sendiri tidak mewajibkan kepada seseorang kecuali seratus dirham hingga mencapai lima belas." Abdurrazzaq menguatkan riwayatnya dari Ibnu Juraij, dan itu yang shahih. Sunan Daruquthni 4157: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ismail bin Abu Uwais menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Mufadhdhal bin Muhammad Adh-Dhabbi seorang warga Kufah, dari Umar bin Abdullah bin Ya'la bin Murrah Ats-Tsaqafi, dari ayahnya, dia berkata, "Aku mendengar Ya'la bin Murrah berkata, 'Aku pernah bepergian bersama Rasulullah SAW tidak hanya sekali. Tidaklah aku melihat beliau melewati mayat manusia kecuali beliau memerintahkan untuk menguburkannya tanpa menanyakan apakah (mayat itu) muslim ataukah kafir'." Sunan Daruquthni 4158: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir menceritakan kepadaku, Abdul Aziz bin Imran menceritakan kepadaku, Aflah bin Sa'id menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ka'b, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan (untuk menguruskan jenazah) Hamzah ketika perang Uhud, lalu disiapkan menghadap kiblat, kemudian beliau bertakbir tujuh kali padanya, setelah itu para syuhada dikumpulkan padanya, sehingga beliau menyalatkannya tujuh puluh kali shalat." Dia juga berkata, "Ketika Rasulullah SAW melihat jasad Hamzah telah dirusak, beliau berkata, 'Bila aku mengalahkan Quraisy, pasti aku merusak tiga puluh orang dari mereka.' Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: 'Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu'." (Qs. An-Nahl [16]: 126). Abdul Aziz bin Imran dha‘if. Sunan Daruquthni 4159: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Usamah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW melewati (jenazah) Hamzah ketika perang Uhud, ketika jasadnya telah dicabik-cabik dan dirusak, maka beliau berkata, "Seandainya ia tidak ditemukan oleh Shafiyyah, tentu aku telah meninggalkannya sehingga Allah mengumpulkannya dari perut-perut burung dan binatang buas." Beliau lalu mengafaninya dengan sehelai kain, yang bila ditutup bagian kepalanya kedua kakinya nampak, dan bila ditutup bagian kakinya maka kepalanya terlihat. Maka beliau pun menutup bagian kepalanya (bagian atas tubuhnya). Dan beliau tidak menyalatkan seorang syahid pun selainnya (yakni selain Hamzah), dan beliau bersabda, 'Aku adalah saksi atas kalian hari ini" Tidak ada yang menyebutkan lafazh ini selain Utsman bin Umar, "Dan beliau tidak menyalatkan seorang syahid pun selainnya", redaksi ini tidak terpelihara. Sunan Daruquthni 4160: Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid mengabarkan kepada kami, dengan isnadnya, seperti itu, dan dia menambahkan: "dan meletakkan idzkhir pada kedua kakinya. Beliau tidak menyalatkan seorang syahid pun selainnya, dan beliau bersabda, 'Aku adalah saksi atas kalian hari ini.' Saat itu, dua dan tiga orang beliau kuburkan dalam satu kuburan." Sunan Daruquthni 4161: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdulah bin Wahb menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid mengabarkan kepadaku, bahwa Ibnu Syihab menceritakan kepadanya, bahwa Anas bin Malik menceritakan kepadanya, bahwa para syuhada Uhud tidak dimandikan, namun dikuburkan dengan darah mereka, dan tidak dishalatkan. Sunan Daruquthni 4162: Al-Laits berkata dari Az-Zuhri, dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik, dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa Nabi SAW bersabda, "Aku adalah saksi atas mereka pada Hari Kiamat." Beliau memerintahkan agar mereka dikuburkan dengan darah mereka. Mereka tidak dishalatkan dan tidak pula dimandikan. Sunan Daruquthni 4163: An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Shalih, Al Hasan bin Musa, Abu An-Nadhr dan Abu Al Walid menceritakan kepada kami dari Al-Laits, riwayat itu. Sunan Daruquthni 4164: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Utbah atau yang lainnya, dari Al Hakam bin Utaibah, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Ketika orang-orang musyrik telah meninggalkan para korban Uhud, Rasulullah SAW pun beranjak. Beliau kemudian melihat pemandangan buruk. Beliau melihat Hamzah RA dalam keadaan perutnya robek, hidungnya terpotong dan kedua telinganya juga terpotong, maka beliau berkata, "Seandainya tidak akan menyedihkan kaum wanita, atau tidak akan menjadi kebiasaan setelahku, tentu aku akan membiarkannya sampai Allah mengirimkannya dari perut-perut binatang buas dan burung. Sungguh aku akan membalas dengan merusak tujuh puluh orang (dari mereka).' Kemudian beliau meminta diambilkan pakaian, lalu beliau menggunakannya untuk menutup wajahnya (yakni bagian atas tubuh Hamzah), namun kedua kakinya (tidak tertutup), lalu Rasulullah SAW menutup bagian wajahnya (bagian atas tubuhnya), sementara bagian kakinya ditutup dengan idzkhir. Kemudian beliau memajukannya, lalu bertakbir padanya sepuluh kali. Setelah itu didatangkan mayat lainnya dan diletakkan, sedangkan Hamzah tetap di tempatnya, sehingga beliau menyalatkannya sebanyak tujuh puluh kali shalat, karena jumlah yang gugur adalah tujuh puluh orang. Setelah mereka dikuburkan dan beliau selesai mengurusi jenazah mereka, turunlah ayat ini, 'Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik... bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah'. (Qs. An-Nahl [16]: 125-127) Maka Rasulullah SAW pun bersabar dan tidak merusak jasad seorang pun." Tidak ada yang meriwayatkannya selain Ismail bin Ayyasy, dia adalah perawi yang haditsnya muththarib bila meriwayatkan dari selain orang-orang Syam.
Sunan Daruquthni 4165: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, "Setiap kaum saling mewarisi, kecuali yang tidak diketahui kematian sebagian mereka sebelum sebagian lainnya dalam peristiwa gempa bumi, kebakaran, peperangan atau lainnya dan beberapa peristiwa yang terjadi bersamaan, maka sebagian mereka tidak mewarisi sebagian lainnya. Akan tetapi setiap orang dari mereka mewariskan, yang mewarisinya adalah orang hidup yang paling berhak terhadapnya, walaupun seolah-olah tidak ada hubungan kekerabatan antara dia dengan orang yang tidak diketahui kematiannya itu." Sunan Daruquthni 4166: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ibnu Aim, dari Isa bin Al Harits, dia berkata: Ummu walad milik sudaraku, Syuraih bin Al Haris, melahirkan anak perempuan darinya. Lalu anak perempuan itu dinikahkan dan melahirkan anak laki-laki, lalu ummu walad itu meninggal. Ia lanjut berkata: Kemudian Syuraih bin Al Harits dan anak laki-laki dari putrinya itu berselisih tentang warisannya dan mengadukannya kepada Syuraih. Maka Syuraih bin Al Haris berkata kepada Syuraih, bahwa ia tidak mempunyai warisan menurut Kitabullah, karena ia adalah anak laki-laki dari anak perempuannya. Namun Syuraih menetapkan warisannya untuk anak laki-laki dari anak perempuannya, dan dia berkata, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. " (Qs. Al Anfaal [8]: 75) Lalu Maisarah bin Yazid berangkat menemui Ibnu Az-Zubair, dan memberitahukan kepadanya tentang ketetapan Syuraih. Maka Ibnu Az-Zubair menulis surat kepada Syuraih (yang isinya), "Sesungguhnya Maisarah bin Yazid telah menyebutkan demikian dan demikian kepadaku, dan saat itu engkau berkata, ' Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah', padahal ayat ini mengenai ashabah. Yaitu seseorang yang menuntut tebusan pembunuhan, lalu dia berkata, 'Engkau mewarisiku dan aku mewarisimu.' Setelah turunnya ayat ini, maka hal itu ditinggalkan." Kemudian Maisarah bin Yazid datang dengan membawakan surat itu kepada Syuraih. Setelah membacanya, ia enggan menarik kembali keputusannya, dan ia berkata, "Sebenarnya dia dimerdekakan oleh yang terlahir dari perutnya'." Sunan Daruquthni 4167: Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi menceritakan kepada kami, Mahmud bin Adam menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Mutharrif, dari Asy-Sya'bi, dia berkata, "Umar RA berkata, 'Orang yang membunuh tidak mewarisi (orang yang dibunuhnya), baik tidak disengaja maupun disengaja'." Wallahu a 'lam.