22. Perwakilan

【1】

Sunan Daruquthni 4259: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd Az-Zuhri menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Abu Nu'aim —yakni Wahb bin Kaisan,— dari Jabir bin Abdullah, bahwa dia mendengarnya berkata, "Ketika aku hendak berangkat ke Khaibar, aku menemui Rasulullah SAW saat beliau sedang di masjid. Aku kemudian mengucapkan salam kepada beliau, lalu aku berkata, 'Sesungguhnya aku hendak pergi ke Khaibar, tapi aku ingin mengucapkan salam kepadamu. Ayah dan ibuku tebusannya, sungguh itu yang terakhir aku lakukan di Madinah.' Beliau pun bersabda kepadaku, 'Bila engkau menemui wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya lima belas wasaq.' Ketika aku beranjak, beliau memanggilku, lalu berkata, 'Ambillah darinya tiga puluh wasaq. Demi Allah, tidak ada lagi kurma milik keluarga Muhammad di Khaibar selain itu. Bila ia meminta bukti darimu, maka letakkan tanganmu di atas lehernya'. " Selanjutnya ia menyebutkan sisa hadits ini.

【2】

Sunan Daruquthni 4260: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ghulaib Al Azdi menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaiman Al Ju'fl menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Habban menceritakan kepada kami, Humaid Ath-Thawil menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata, "Abu Thalhah, Ubai bin Ka'b dan Suhail bin Baidha" sedang di tempat Abu Thalhah, mereka tengah meminum minuman yang terbuat dari kurma kering dan kurma mentah" atau dia berkata "kurma matang, dan aku menuangkan minuman untuk mereka. Sampai-sampai hampir ada yang linglung di antara mereka, seorang laki-laki dari kalangan kaum muslimin lewat, lalu dia berkata, Tidakkah kalian tahu bahwa khamer sudah diharamkan?' Mereka berkata, 'Wahai Anas tumpahkan apa yang ada di dalam bejanamu.' Mereka tidak berkata hingga kami merasa jelas." Dia berkata, "Lalu aku menumpahkannya." Abu Abdullah, —yaitu Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah,— berkata, "Ini menunjukkan bahwa khabar dari satu orang wajib diamalkan." Sunan Daruquthni 4261: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Hasyim As-Simsar menceritakan kepada kami, Abdul Azhim bin Habib bin Raghban menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Aisyah RA, dia berkata, "Disebutkan suatu sya'ir di dekat Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Itu adalah perkataan, yang baiknya adalah baik dan yang buruknya adalah buruk'." Sunan Daruquthni 4262: Ibnu Mujahid menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ishaq Al Aththar menceritakan kepada kami, Amir bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami, riwayat, yang sama. Sunan Daruquthni 4263: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Ziyad bin An'am, dari Abdurrahman bin Nafi', dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sya'ir setara dengan perkataan, yang baiknya seperti baiknya perkataan, dan yang buruknya seperti buruknya perkataan'." Sunan Daruquthni 4264: Abu Al Hasan Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Sulaiman Asy-Syami salah seorang warga Jazirah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Aun, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Baiknya sya'ir seperti baiknya perkataan, dan buruknya sya'ir seperti buruknya perkataan." Sunan Daruquthni 4265: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Yusuf bin Muhammad bin Sabiq menceritakan kepada kami, Yahya bin Yaman menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Qabus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda" (h) Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Adam, Ja'far Al Ahwal menceritakan kepada kami, Ahmad menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Abu Kudainah menceritakan kepada kami, semuanya dari Qabus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada upeti atas orang Islam" Sunan Daruquthni 4266: Ahmad bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami (h) Ahmad menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin'Sahl menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, semuanya dari Qabus, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada upeti atas orang Islam." Sunan Daruquthni 4267: Abu Hamid Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Abu Yazid Al Hamdani menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami dari Umar bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, '(Mengemukakan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas terdakwa (tertuduh)'.' Sunan Daruquthni 4268: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Abdullah bin Abbas, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Seandainya manusia diberi sesuai dengan klaim mereka, pasti orang-orang akan mengklaim darah dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah itu dibebankan atas terdakwa (tertuduh).” Sunan Daruquthni 4269: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Syuja' bin Makhlad menceritakan kepada kalian, Husyaim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Shalih menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW besabda, 'Sumpahmu adalah yang dibenarkan oleh rekanmu'.' Sunan Daruquthni 4270: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami dengan cara didiktekan dari lafazhnya, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dengan isnadnya, dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4271: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, dengan isnadnya, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4272: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub dan Muhammad bin Amr bin Sulaiman menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Ali bin Al Ala‘ menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, mereka berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Shalih menceritakan kepada kami, dengan isnadnya, dan redaksi yang sama.

【3】

Sunan Daruquthni 4273: Abu Hafsh Umar bin Muhammad bin Al Musayyab An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Rauh Al Madaini menceritakan kepada kami, Sallam bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufai', dari Tamim bin Tharafah, dari Adi bin Hatim, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Nadzar ada dua macam; Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar karena Allah, maka hendaklah dia memenuhinya, dan barangsiapa menadzarkan suatu nadzar untuk bermaksiat terhadap Allah, maka tebusannya adalah tebusan sumpah'." Sunan Daruquthni 4274: Hamzah bin Al Qasim Al Imam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Imran menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak bin Utsman, dari Abdullah bin Sa'id (h) Al Hasan bin Al Khadhir menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Yunus menceritakan kepada kami, Ja'far bin Musafir menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind, dari Bukira (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Humaid bin Zanjawaih An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Uwais menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari Daud bin Al Hushain, dari Tsaur bin Khalid Ad-Dili atau dari pamannya, Musa Ibnu Maisarah, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Kuraib maula Abdullah bin Abbas, dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak disebutkan, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar untuk bermaksiat terhadap Allah, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak mampu dipenuhinya, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Dan barangsiapa menadzarkan suatu nadzar karena Allah yang mampu dipenuhinya, maka hendaklah ia memenuhinya." Lafazhnya dari Al Mahamili. Sunan Daruquthni 4275: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, Umar bin Yunus menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abu Sulaiman menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nadzar kecuali dalam hal menaati Allah. Tidak ada sumpah dalam kondisi marah, dan tidak ada talak dan tidak pula pemerdekaan terhadap yang tidak dimiliki'.' Sunan Daruquthni 4276: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Kuzzal Abu Al Fadhl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nu'aim bin Harun menceritakan kepada kami, Katsir bin Marwan menceritakan kepada kami, Ghalib bin Ubaidullah Al Uqaili menceritakan kepada kami dari Atha' bin Abu Rabah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya untuk maksiat terhadap Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya yang tidak mampu dipenuhinya, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya yang tidak disebutkan, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan hartanya sebagai persembahan untuk Ka'bah dalam perkara yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keridhaan Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan hartanya untuk orang-orang miskin sebagai sedekah dalam perkara yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keridhaan Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan atas dirinya berjalan kaki ke Baitullah dalam perkara yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keridhaan Allah, maka (atasnya) tebusan sumpah. Barangsiapa menetapkan atas dirinya berjalan kaki ke Baitullah dengan maksud untuk mendapat keridhaan Allah, maka hendaklah dia menunggang (kendaraan) dan tidak berjalan kaki, bila telah sampai di Makkah, hendaklah dia mengqadha nadzarnya. Dan barangsiapa menetapkan suatu nadzar atas dirinya karena Allah dalam rangka untuk mendapat keridhaan Allah, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan memenuhinya selama tidak memberatkannya'. " Hadits Ghalib dha‘if. Sunan Daruquthni 4277: Hamzah bin Al Qasim Al Imam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Imran Al Bayadhi menceritakan kepada kami, Thalhah bin Yahya menceritakan kepada kami dari AdhDhahhak bin Utsman, dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Hind, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW besabda, "Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak disebutkan, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang tidak mampu dipenuhinya, maka tebusannya adalah tebusan sumpah. Dan barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang mampu dipenuhinya, maka dia hendaknya menunaikannya." Sunan Daruquthni 4278: Abu Umar menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Fadhl Al Khiraqi menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ibnu Harmalah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Sa'id bin Al Musayyab, "Sesungguhnya aku telah berkata, 'Aku wajib berjalan kaki ke Ka'bah'." Sa'id bertanya, "Apa engkau mengucapkan, 'Adalah nadzar atasku?'." Orang tersebut menjawab, "Tidak." Sa'id berkata lagi, "Tidak ada kewajiban apa-apa atasmu." Sunan Daruquthni 4279: Muhammad bin Al Hasan bin Ali Al Harrani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Qutaibah menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ayyub bin Suwaid Ar-Ramli menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Umarah, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Nabi SAW pernah melewati Abu Israil yang sedang berdiri di bawah terik matahari, lalu beliau bertanya, 'Mengapa orang ini?‟ Orang-orang menjawab, 'Wahai Rasulullah, ia telah bernadzar untuk tidak berbicara, tidak berteduh, tidak duduk dan untuk berpuasa.' Beliau pun bersabda, 'Suruhlah dia berbicara, berteduh, duduk dan berpuasa.' Beliau tidak memerintahkan untuk menebus." Sunan Daruquthni 4280: Dan dari Al Hasan bin Umarah, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. Dan dari Al Hasan bin Umarah, dari Amru bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4281: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ja'far bin Midrar menceritakan kepada kami, pamanku, Thahir bin Midrar, menceritakan kepadaku, Al "Hasan bin Umarah menceritakan kepada kami dari Habib bin Abu Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas. Dan Az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Nabi SAW pernah melewati Abu Israil" Ia lalu menyebutkan redaksi yang sama persis, tanpa menyebutkan hadits Amru bin Dinar. Sunan Daruquthni 4282: Ahmad bin Isa Al Khawwash menceritakan kepada kami, Sufyan bin Ziyad bin Adam menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ketika Nabi SAW sedang berkhutbah, tiba-tiba beliau melihat seorang laki-laki tengah berdiri di bawah terik matahari, maka beliau menanyakan tentangnya. Orang-orang pun menjawab, 'Ini Abu Israil, dia telah bernadzar untuk berdiri dan tidak duduk, tidak berteduh dan untuk berpuasa serta tidak berbicara.' Beliau pun bersabda, 'Suruhlah dia duduk, berteduh, berbicara dan berpuasa'. Sunan Daruquthni 4283: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam menceritakan kepada kami, Abtsar menceritakan kepada kami dari Laits, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, dia berkata, "Sumpah itu ada empat macam: Dua sumpah harus ditebus dan dua sumpah tidak harus ditebus. Seseorang yang bersumpah 'Demi Allah tidak akan melakukan ini dan itu tapi ternyata dia melakukannya, dan seseorang yang berkata 'Demi Allah aku akan melakukan' tapi ternyata tidak dilakukan. Adapun sumpah yang tidak harus ditebus: Seseorang bersumpah 'Aku tidak melakukan ini' padahal dia telah melakukannya, dan seseorang bersumpah 'Aku telah melakukan ini dan itu padahal tidak melakukannya." Sunan Daruquthni 4284: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Umar bin Mudrik menceritakan kepada kami, Said bin Manshur menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Az Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Salim, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Semua pengecualian yang tidak terkait, berarti pelakunya bersumpah palsu." Sunan Daruquthni 4285: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Khalid bin Makhlad menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Istrinya Abu Dzar pernah datang dengan mengendarai unta Rasulullah SAW, Al Qashwa‘ yaitu setelah terjadi penyergapan terhadap ternak (Madinah), hingga akhirnya dia merundukkannya di dekat Rasulullah SAW, lalu berkata, 'Sesungguhnya aku telah bernadzar, bila Allah menyelamatkanku, niscaya aku akan memakan hati dan punuknya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Buruk sekali balasanmu padanya. Ini bukan nadzar. Sesungguhnya nadzar itu untuk mendapat keridhaan Allah'.' Sunan Daruquthni 4286: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Asy'ats menceritakan kepada kami, Bakar bin Abdullah Al Muzani menceritakan kepada kami dari Abu Rafi', bahwa majikannya hendak memisahkan dirinya dari istrinya, dia berkata, "Dia itu sehari yahudi dan sehari nashrani, setiap budak miliknya menjadi merdeka dan setiap harta miliknya fi sabilillah, dan ia mewajibkan atas dirinya untuk berjalan kaki ke Baitullah, bila keduanya tidak dipisahkan." Lalu dia bertanya kepada Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hafshah dan Ummu Salamah, semuanya berkata kepadanya, "Apakah engkau ingin menjadi seperti Harut dan Marut." Mereka semua menyuruhnya agar menebus sumpahnya dan membiarkan kedua orang tersebut. Sunan Daruquthni 4287: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Hilal menceritakan kepada kami, Ghalib menceritakan kepada kami dari Bakr bin Abdullah Al Muzani, dari Abu Rafi', dia berkata: Majikanku berkata, "Sungguh aku akan memisahkanmu dari istrimu," Setiap harta miliknya menjadi hak tirai Ka'bah, dia sehari Yahudi, sehari Nashrani dan sehari Majusi, "Bila aku tidak memisahkanmu dari istrimu." Aku kemudian menemui Ummul Mukminin, Ummu Salamah, lalu aku katakan, "Sesungguhnya majikanku ingin memisahkanku dari istriku.' Ummu Salamah berkata, "Temuilah majikanmu, lalu katakan kepadanya, 'Sesungguhnya ini tidak halal bagimu'." Maka aku pun kembali kepadanya. Kemudian aku mendatangi Ibnu Umar lalu aku memberitahukan kepadanya, dia pun datang hingga mencapai pintu, lalu berkata, "Di sinilah Harut dan Marut." Dia (majikanku) berkata, "Sesungguhnya aku telah mehetapkan semua hartaku untuk tirai Ka'bah." Ibnu Umar berkata, "Lalu apa yang akan engkau makan?" Dia malah berkata, "Dan aku telah berkata, 'Aku sehari sebagai seorang Yahudi, sehari sebagai seorang Nashrani dan sehari sebagai seorang majusi.' Ibnu Umar berkata, 'Bila engkau menjadi yahudi maka engkau dibunuh, bila menjadi Nashrani engkau juga dibunuh, dan bila menjadi Majusi juga engkau dibunuh." Dia berkata," 'Lalu apa yang engkau perintahkan padaku?" Ibnu Umar berkata, "Engkau tebus sumpahmu, dan engkau satukan budak laki-laki dan budak perempuanmu itu'." Sunan Daruquthni 4288: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Umar bin Abdurrahman Al Abbar menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id Al Anshari, dari Al Qasim, dia berkata, "Seorang wanita pernah datang kepada Ibnu Abbas, sedang ia telah bernadzar untuk menyembelih anaknya. Maka Ibnu Abbas menyuruhnya membayar kafarah, lalu seorang laki-laki di antara yang hadir berkata, 'Subhaanallah. Tebusan untuk suatu kemaksiatan terhadap Allah Ta'ala.' Ibnu Abbas pun berkata, 'Ya, Allah telah menyebutkan zhihar, dan memerintahkan kafarah'. Sunan Daruquthni 4289: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Tebusan sumpah adalah satu mudd gandum untuk setiap orang miskin." Sunan Daruquthni 4290: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Daud bin Abu Hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Untuk setiap orang miskin satu mud gandum, disertai dengan lauknya." Sunan Daruquthni 4291: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, Hisyam sahabat Ad-Dastawa'i menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Zaid bin Tsabit, tentang tebusan sumpah, dia berkata, "Satu mud gandum untuk setiap orang miskin." Sunan Daruquthni 4292: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, dari Atha‘ dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata di masjid ini, "Tiga hal yang di dalamnya masingmasing satu mud: Tebusan sumpah, tebusah zhihar, dan fidyah berupa makan untuk orang miskin." Sunan Daruquthni 4293: Abu Syaibah Abdul Aziz bin Ja'far menceritakan kepada kami, Abdullah bin Khalid bin Yazid Al-Lu'hTi menceritakan kepada kami, Muhammad Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami dari Daud bin Abu Hind, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Untuk setiap orang miskin satu mud gandum disertai lauknya." Sunan Daruquthni 4294: Muhammad bin Manshur bin Abu Al Jahm menceritakan kepada kami, Nadhr bin Ali menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Khalid Al Hadzdza' menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Bila orang yang sudah tua tidak mampu berpuasa, maka dia memberi makan (orang miskin) untuk setiap hari (yang ditinggalkannya) sebanyak satu mud." Sunan Daruquthni 4295: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang wanita mengklaim talak suaminya, lalu dia mendatangkan seorang saksi yang adil atas hal itu, maka suaminya diminta bersumpah. Bila dia bersumpah maka gugurlah kesaksian saksi tersebut, namun bila dia mundur (tidak mau bersumpah), maka mundurnya itu setara dengan saksi lainnya, dan talaknya sah." Sunan Daruquthni 4296: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Abdullah AtTarqufi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ya'la menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ghailan bin Jami' menceritakan kepada kami dari Ismail bin Abu Khalid, dari Amir Asy-Sya'bi, dia berkata, "Dua orang Nashrani warga Daquqa' pernah bersaksi tentang wasiat seorang muslim yang meninggal di tempat mereka, namun para penerima wasiat meragukan, kemudian mereka membawa kedua orang tersebut kepada Abu Musa Al Asy'ari, maka dia pun meminta keduanya bersumpah setelah shalat Ashar, bahwa: 'Demi Allah kalian berdua tidak membeli sesuatu dengannya dan kalian tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Bila demikian maka kami termasuk orang-orang yang berdosa'." Amir berkata: Abu Musa berkata, "Demi Allah, sesungguhnya ini adalah kasus yang belum pernah ditetapkan begitu semenjak meninggalnya Rasulullah SAW hingga sebelum hari ini." Sunan Daruquthni 4297: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepadaku, dari Yahya bin Sa'id, bahwa Abu Az Zubair menceritakan kepadanya, dari Adi bin Adi, dari ayahnya, bahwa Dua laki-laki yang bersengketa pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kasus tanah, salah seorang dari keduanya berkata, "(Tanah) itu milikku." Yang lainnya berkata, "(Tanah) itu milikku. Telah dibatasi (seperti itu) untukku maka aku telah menerimanya." Maka beliau berkata tentang ini, bahwa sumpah atas orang yang tanah itu di tangannya. Ketika orang itu telah siap-siap untuk bersumpah, Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Ketahuilah, sesungguhnya, barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan harta seorang muslim, maka dia akan berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla dalam keadaan Dia murka terhadapnya." Beliau juga bersabda, "Dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia memperoleh surga.'' Sunan Daruquthni 4298: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ubaidullah Az Zuhri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jahdham menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id Al Anshari, Abu Az Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa Adi bin Adi mengabarkan kepadanya, dari ayahnya, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4299: Ismail bin Muhammad bin Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Bisyr menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Abdul Malik menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah SAW memberikan perlindungan kepada semua orang pada saat penaklukkan Makkah, kecuali empat orang: Abdul Uzza bin Khathal, Miqyas bin Dhubabah Al Kinani, Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh dan Ummu Sarah. Adapun Abdul Uzza, dia dibunuh, saat bergelantungan pada tirai Ka'bah." Lalu ia menyebutkan sisa redaksi hadits. Sunan Daruquthni 4300: Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad Al Mughallas menceritakan kepada kami, Zuhair bin Muhammad bin Qumair menceritakan kepada kami, Ahmad Ibnu Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, Asbath bin Nashr menceritakan kepada kami, dia berkata: As-Suddi menyatakan dari Mush'ab bin Sa'd, dari ayahnya, dia berkata, "Pada saat penaklukkan Makkah, Rasulullah SAW memberikan perlindungan kepada orang-orang kecuali empat orang dan dua wanita, dan beliau berkata, 'Bunuhlah mereka, walaupun kalian mendapati mereka bergelantungan dengan tirai Ka'bah; Ikrimah bin Abu Jahl, Abdullah bin Khathal, Miqyas bin Dhubabah, Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh'." Lalu ia menyebutkan sisa redaksi hadits. Sunan Daruquthni 4301: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami, dengan isnad ini dan redaksi yang sama. Sunan Daruquthni 4302: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami, Umar bin Utsman bin Abdurrahman bin Sa'id Al Makhzumi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari kakekku, bahwa Pada saat penaklukkan Makkah Rasulullah SAW bersabda, "Empat orang yang tidak aku lindungi, baik di tanah halal maupun di tanah haram: Al Huwairits bin Nuqaid, Miqyas bin Dhubabah, Hilal bin Khathal dan Abdullah bin Sa'd bin Abu Sarh." Lalu ia menyebutkan sisa redaksi haditsnya. Sunan Daruquthni 4303: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Shalih bin Abdullah At-Tirmidzi menceritakan kepadaku, Yahya bin Zakariyya bin Abu Za'idah menceritakan kepadaku, dari Muhammad Abu Al Qasim, dari Abdul Malik bin Sa'id Ibnu Jubair, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tamim Ad-Dari dan Adi bin Badda' pernah bersama-sama pergi berniaga ke Makkah, 1alu seorang laki-laki dari bani Sahm berangkat pula, kemudian dia (hampir) meninggal di suatu tempat yang tidak ada muslimnya, maka ia berwasiat kepada keduanya, lalu keduanya menyerahkan harta peninggalannya kepada keluarganya, sementara mereka berdua menyembunyikan guci perak yang disepuh emas. Rasulullah SAW kemudian meminta keduanya bersumpah, bahwa kalian berdua tidak menyembunyikan dan tidak memakan. 'Kemudian guci itu diketahui ada di Makkah, mereka pun berkata, 'Kami membelinya dari Adi bin Badda' dan Tamim.' Lalu dua laki-laki dari wali orang Sahm itu datang, kemudian keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa guci itu milik orang Sahm itu, dan bahwa kesaksian mereka lebih layak diterima daripada kesaksian kedua orang itu (Adi dan Tamim). 'Kami tidak melanggar batas, jika demikian berarti kami termasuk orang-orang yang zhalim.' (Qs. Al Maa'idah [5]: 107) Lalu mereka mengambil guci tersebut. Berkenaan dengan mereka itu turunlah ayat ini." Sunan Daruquthni 4304: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Hakam bin Muslim Al Wasysya" menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Husain Al Urani menceritakan kepada kami, Abu Kudainah Yahya bin Al Muhallab menceritakan kepada kami dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tamim Ad-Dari dan Adi pernah berangkat bersama ke Makkah, lalu berangkat pula bersama mereka berdua seorang pemuda dari bani Sahm, lalu pemuda itu (hampir) meninggal di suatu tempat yang tidak ada muslimnya. Maka dia pun berwasiat kepada keduanya, lalu keduanya menyerahkan harta peninggalan pemuda itu kepada keluarganya dan menyembunyikan sebuah guci perak yang disepuh emas. Lalu Rasulullah SAW meminta mereka berdua bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa kalian bedua tidak menyembunyikan dan tidak memakan. Kemudian, guci tersebut ditemukan di Makkah, mereka berkata, 'Kami membelinya dari Adi dan Tamim.' Lalu dua orang dari ahli waris orang Sahm datang, lalu bersumpah, bahwa guci itu milik orang Sahm tersebut, dan bahwa kesaksian mereka berdua lebih layak diterima daripada kesaksian kedua orang itu (Adi dan Tamim), {dan kami tidak melanggar batas, sebab bila demikian berarti kami termasuk orang-orang yang zhalim}. (Qs. Al Maa'idah [5]: 107) Lalu mereka mengambil guci tersebut. Berkenaan dengan mereka, turunlah ayat ini. Sunan Daruquthni 4305: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan Ahmad bin Al Husain bin Al Junaid menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir, dia berkata, Dihadapkan kepada Nabi SAW seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berzina. Lalu beliau berkata kepada kaum Yahudi, “Apa yang menghalangi kalian untuk melaksanakan hukuman atas mereka berdua?" Mereka menjawab, "Kami telah melaksanakan ketika (kekuasaan) itu berada di antara kami. Ketika kekuasaan kami telah sirna, maka kami tidak lagi dapat melaksanakan." Beliau berkata lagi kepada mereka, "Datangkan kepadaku dua orang paling berilmu di antara kalian." Lalu mereka mendatangkan dua anak Shuriya, lalu beliau berkata kepada keduanya, "Kalian berdua lebih berilmu daripada yang di belakang kalian.'' Keduanya menjawab, "(Begitulah) kata mereka." Beliau berkata lagi, "Aku persumpahkan kalian kepada Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, bagaimana yang kalian temukan di dalam Taurat tentang hukuman mereka?" Keduanya menjawab, "Laki-laki bersama perempuan adalah perzinaan, dan itu ada sanksinya. Laki-laki yang berada di atas perut perempuan adalah perzinaan, dan itu ada sanksinya. Bila ada empat orang bersaksi bahwa mereka melihatnya memasukkannya sebagaimana pena celak dimasukkan ke dalam tinta celak, maka dia dirajam." Beliau berkata, "Datangkan para saksi kepadaku.'' Lalu bersaksilah empat orang, kemudian Nabi SAW merajam kedua orang tadi. Mujalid meriwayatkannya sendirian dari Asy-Sya'bi, sementara dia adalah perawi yang dinilai tidak kuat. Sunan Daruquthni 4306: Abu Muhammad bin Sha'id, Abu Bakar An-Naisaburi, Musa bin Ja'far bin Qurain, Ahmad bin Ibrahim bin Habib Az-Zarrad dan Abdullah bin Ahmad bin Ishaq Al Mishri menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Bisyr bin Bakr menceritakan kepada kami, Al Auza'i menceritakan kepada kami dari Atha' bin Abu Rabah, dari Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan (perbuatan) umatku karena ketidaksengajaan, lupa, dan dipaksa." Sunan Daruquthni 4307: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku apa yang terdetik di dalam jiwanya dan apa yang dipaksakan atasnya, kecuali mereka berkatanya atau melakukannya. " Sunan Daruquthni 4308: Abu Bakar Muhammad bin Al Hasan Al Muqri menceritakan kepada kami, Al Husain bin Idris menceritakan kepada kami dari Khalid bin Al Hayyaj, ayahku menceritakan kepada kami dari Anbasah bin Abdurahman, dari Al Ala‘ dari Makhul, dari Watsilah bin Al Asqa' dan dari Abu Umamah, keduanya berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada sumpah atas orang yang dipaksa."