24. Wakaf
Sunan Daruquthni 4351: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Asykab menceritakan kepada kami, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Amr bin Al Harits bin Al Musthaliq, dia berkata, "Rasulullah SAW (ketika meninggal) tidak meninggalkan emas dan tidak pula perak, kecuali sebidang tanah yang dijadikan sebagai sedekah dan baghlah Al Baidhd (peranakan kuda dengan keledai yang berwarna putih)." Sunan Daruquthni 4352: Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada kami, dia berkata, "Aku mendengar Amr bin Al Harits berkata, 'Rasulullah SAW tidak meninggalkan (harta warisan) kecuali senjatanya dan baghlah serta sebidang tanah yang dijadikan sebagai sedekah'." Sunan Daruquthni 4353: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami di Mesir, Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Amr bin Al Harits, dia berkata, "Rasulullah SAW tidak meninggalkan dinar, dirham, budak laki-laki maupun budak perempuan, kecuali baghlah-nya yang biasa ditungganginya, senjatanya serta sebidang tanah yang dijadikan untuk fi sabilillah." Dalam kesempatan lain, Qutaibah berkata, "Dijadikan sebagai sedekah." Sunan Daruquthni 4354: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdullah bin Yunus menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Amr bin Al Harits, ipar Rasulullah SAW, saudara istrinya, dia berkata, "Ketika Rasulullah SAW meninggal, beliau tidak meninggalkan dirham, dinar, budak laki-laki maupun budak perempuan, dan tidak sesuatu pun, kecuali baghlah-nya yang berwarna putih, senjatanya dan sebidang tanah yang dijadikan sebagai sedekah." Sunan Daruquthni 4355: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Amr bin Ali mengabarkan kepadaku, Abu Bakar Al Hanafi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Amr bin Al Harits berkata, "Ketika Rasulullah SAW meninggal, beliau tidak meninggalkan (harta warisan), kecuali baghlah-nya yang berwarna putih, senjatanya dan sebidang tanah yang dijadikan sedekah." Sunan Daruquthni 4356: Ibrahim bin Makhlad bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Mutharrif menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa sedekah pertama yang disedekahkan di dalam Islam adalah sedekahnya Umar bin Khaththab, dan Umar berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkan apa yang harus aku lakukan." Rasulullah SAW pun bersabda kepadanya, "Tahanlah (wakafkanlah) pokoknya dan sedekahkanlah (fi sabilillah) hasilnya." Sunan Daruquthni 4357: Abu Abdullah Muhammad bin Al Qasim Al Azdi yang dikenal dengan putranya putri Ka'b, menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Sahl menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar (h) Muhammad bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Sahl menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Ibnu Aun menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar RA berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memperoleh suatu harta di Khaibar. Tidak pernah aku mendapatkan harta yang lebih aku sukai daripadanya.' Lalu beliau berkata kepadanya, 'Bila mau, engkau bersedekah dengannya dan mewakafkan pokoknya.' Lalu Umar menyedekahkan kepada kerabat, orang-orang miskin dan ibnu sabil, serta (menyatakan) tidak ada dosa bagi yang mengurusinya untuk memakannya atau memberi makan teman selama tidak menimbun harta atau tidak menyimpan harta." Sunan Daruquthni 4358: Muhammad bin Ahmad bin Asad Al Harawi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Abu Ja'far Al Harrani menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, bahwa dia memperoleh tanah di Khaibar yang disebut Tsamagh, lalu dia bertanya kepada Nabi SAW, beliau pun bersabda kepadanya, "Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya‟ Sunan Daruquthni 4359: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepadaku, Abdul Aziz bin Al Muththalib menceritakan kepadaku, Yahya bin Sa'id menceritakan kepadaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menyedekahkan hartanya di Tsamgh, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "bersedekahlah dengannya dengan cara membagikan buahnya dan mewakafkan pokoknya, tidak dijual dan tidak diwariskan." Sunan Daruquthni 4360: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ar-Rabi' bin Bilal menceritakan kepada kami, Harmalah bin Yahya dan Ahmad Ibnu Abu Bakar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Muhammad bin Abdullah bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Haitsam Abu Ar-Rabi' Ar-Razi menceritakan kepada kami, Harmalah menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd mengabarkan kepadaku, dari Abdul Aziz bin Al Muththalib, dari Yahya bin Sa'id, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar pernah meminta pendapat Rasulullah SAW untuk menyedekahkan hartanya yang berada di Tsamagh, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Sedekahkanlah buahnya dan wakafkanlah pokoknya, tidak dijual dan tidak diwariskan." Abu Ar-Rabi' berkata, "Bersedekahlah dengannya dengan cara membagikan buahnya dan mewakafkan pokoknya, tidak dijual dan tidak diwariskan." Sunan Daruquthni 4361: Ja'far bin Muhammad bin Ahmad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Ghassan Al Kinani menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar RA pernah meminta pendapat Rasulullah SAW tentang sedekahnya di Tsamagh, maka beliau pun bersabda, "Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya fi sabilillah." Sunan Daruquthni 4362: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali bin Syahrayar menceritakan kepada kami, Ismail bin Abdullah As-Sukkari menceritakan kepada kami (h) Abu Sahl menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'mari menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Al Mushaffa, keduanya berkata: Baqiyyah menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salim Al Makki menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang tanah di Tsamagh, beliau pun bersabda, "Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah fi sabilillah buahnya'." Sunan Daruquthni 4363: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Ala' bin Hilal menceritakan kepada kami, Umar bin Yazid menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar RA berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah benadzar untuk menyedekahkan hartaku." Beliau pun bersabda, "Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya." Sunan Daruquthni 4402: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Isa bin Al Musayyab, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dia berkata: Abdullah bin Mas'ud berkata, "Telah selesai (penetapan) empat hal: bentuk fisik, akhlak, rezeki dan ajal. Maka tidak ada orang yang lebih menghasilkan daripada orang lain. Dan sedekah itu dibolehkan, baik sudah diterima atau pun belum." Sunan Daruquthni 4403: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Yazdad bin Abdurrahman Al Katib menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Basyir bin Muhammad, dari Abdullah bin Zaid, bahwa ia pernah menyedekahkan kebun miliknya, lalu kedua orang tuanya menemui Nabi SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah harta utama kami dan kami tidak memiliki harta selain itu." Beliau lalu memanggil Abdullah kemudian bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menerima sedekahmu, dan mengembalikannya kepada kedua orang tuamu." Lalu kami mewarisinya setelah itu. Ini riwayat mursal, karena Basyir bin Muhammad tidak pernah berjumpa dengan kakeknya, Abdullah bin Zaid. Diriwayatkan juga oleh Yahya Al Qaththan dan Ubaidullah, lalu dia menjelaskan kemursalannya dalam periwayatan hadits ini kepadanya. Sunan Daruquthni 4404: Abu Ishaq Nahsyal bin Darim At-Tamimi dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami (h) Ali bin Abdullah bin Mubasysyir dan Ya'qub bin Muhammad bin Abdul Wahhab Ad-Duri menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Hafsh bin Amr menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, Basyir bin Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepadaku, bahwa kakeknya, Abdullah, pernah menyedekahkan hartanya, sementara dia tidak mempunyai harta selain itu, Maka Nabi SAW berkata kepada Abdullah, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menerima sedekahmu." Hafsh berkata, "Allah telah menerima sedekahmu, dan mengembalikannya kepada kedua orang tuamu." Lalu setelah ketiadaan kedua orang tuanya, Abdullah mewarisinya. Sunan Daruquthni 4405: Muhammad bin Utsman bin Tsabit menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepadaku, dari Basyir bin Muhammad bin Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih, bahwa Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih menyedekahkan hartanya, lalu kedua orang tuanya mendatangi Rasulullah SAW." Selanjutnya ia menyebutkan redaksi serupa. Sunan Daruquthni 4406: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Muhammad dan Abdullah —keduanya putra Abu Bakar,— serta Amr bin Dinar, dari Bakar bin Hazim, bahwa Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kebunku ini adalah sedekah. Yaitu kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya." Lalu kedua orang tuanya datang kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, (kebun itu) adalah penopang penghidupan kami." Maka Rasulullah SAW mengembalikannya kepada mereka berdua, lalu setelah keduanya meninggal, anak mereka mewarisinya. Riwayat ini juga mursal, karena Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbih meninggal pada masa khilafah Utsman, dan Abu Bakar bin Hazm tidak pernah berjumpa dengannya. Sunan Daruquthni 4407: Muhammad bin Hamdawaih Al Marwazi menceritakan kepada kami, Mahmud bin Adam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr, ia mendengar Abu Bakar bin Muhammad bin Amr menceritakan, bahwa Abdullah bin Zaid yang diperlihatkan adzan padanya (mimpi tentang adzan), datang kepada Nabi SAW. Lalu ia menyebutkan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4408: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abu Muslim Al Mustamli menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Amr, Yahya dan Humaid, mereka mendengar Abu Bakar mengabarkan, dari Amr bin Sulaim, bahwa Abdullah bin Zaid, —yakni Ibnu Abdi Rabbih yang diperlihatkan adzan kepadanya (mimpi tentang adzan),— menetapkan kebun miliknya sebagai sedekah, kemudian dia mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah menetapkan kebunku sebagai sedekah, yaitu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya." Kemudian kedua orang tuanya datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, "Kami tidak mempunyai sumber penghidupan selain kebun itu." Maka beliau pun mengembalikannya kepada kedua orang tuanya, lalu setelah mereka meninggal, Abdullah mewarisinya. Riwayat ini juga mursal. Sunan Daruquthni 4409: Abu Sahl menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abu Bakar bin Amr, Humaid dan Yahya bin Sa'id mendengar Abu Bakar mengabarkan, dari Amr bin Sulaim, bahwa Abdullah bin Zaid menetapkan kebunnya sebagai sedekah, kemudian ia menemui Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah menetapkan kebunku sebagai sedekah untuk keluarga Nabi SAW" atau "keluarga Rasulullah SAW" kemudian ia menyebutkan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4410: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ahmad bin Umar Al Waki'i menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami, Abu Umayyah bin Ya'la menceritakan kepada kami, Musa bin Uqbah menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Yahya, dari Ubadah bin Ash-Shamit, bahwa Abdullah bin Fulan —Syaiban lupa namanya— datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, segala sesuatu milikku adalah sedekah kecuali kudaku dan senjataku." Dia berkata: Dia mempunyai kebun, lalu Rasulullah SAW menerimanya dan mengalokasikannya untuk banyak orang atau untuk menutupi kekurangan, kemudian kedua orang tuanya datang lalu berkata, "Wahai Rasulullah, berilah kami makan dari sedekah anak kami. Demi Allah, kami tidak mempunyai apa-apa, bahkan kami berkeliling bersama banyak orang." Maka beliau pun menyerahkan kebun itu kepada mereka berdua. Setelah keduanya meninggal, kebun itu diwarisi oleh anaknya yang dulu pernah menyedekahkannya, kemudian ia datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sedekahku yang dulu aku sedekahkan, dan engkau menyerahkannya kepada kedua orang tuaku, lalu kedua orang tuaku meninggal, apakah itu halal untukku?" Beliau menjawab, "Ya, makanlah tanpa dosa maupun penyakit." Riwayat ini juga mursal. Hadits Ishaq bin Yahya dha'if dan dia tidak pernah berjumpa dengan Ubadah, sementara Abu Umayyah bin Ya'la riwayatnya ditinggalkan. Wallahu a'lam.
Sunan Daruquthni 4364: Abu Ishaq Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidullah bin Al Hasan Al Anbari menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami dan Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi SAW dan berkata, 'Aku memperoleh sebidang tanah. Aku belum pernah mendapatkan harta sebelumnya yang menurutku lebih berharga daripada itu. Apa yang engkau perintahkan kepadaku mengenai itu?' Beliau bersabda, “Bila mau, wakafkan pokoknya dan sedekahkanlah.' Maka Umar pun menyedekahkannya, bahwa tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. (Itu untuk kepentingan) orangorang fakir, kerabat, memerdekakan budak,yz sabilillah, ibnu sabil, dan bagi yang mengurusinya boleh makan darinya dengan cara yang baik, atau memberi makan teman dengan tidak menimbun." Sunan Daruquthni 4365: Muhammad bin Ja'far bin Rumais menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Mu'adz menceritakan kepada kami, Ibnu Aun menceritakan kepada kami (h) Umar bin Ahmad bin Ali Al Qaththan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Utsman bin Karamah menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami dan Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar RA pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak pernah memperoleh harta yang menurutku lebih berharga daripada itu. Apa yang engkau perintahkan padaku?' Beliau pun bersabda, 'Bila mau, jadikanlah itu untuk Allah, wakafkan pokoknya dan sedekahkanlah.'' Maka Umar pun menjadikannya sebagai sedekah untuk orang-orang fakir, kerabat, memerdekakan budak, ibnu sabil, menjamu tamu, dan bagi yang mengurusnya boleh memakan darinya dengan cara yang baik, atau memberi makan teman dengan tidak menimbun." Abu Usamah berkata: Sebagian sahabat kami berkata dari Ibnu Aun: Aku sebutkan hadits Nafi' kepada Muhammad bin Sinn, maka dia berkata, "Tanpa menyimpan harta" dan dia berkata: Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, seorang lakilaki menceritakan kepadaku, bahwa dia membaca pesan itu, di dalamnya (disebutkan), "Tanpa menyimpan harta". Ini adalah hadits Abu Umamah. Sunan Daruquthni 4366: Muhammad bin Ahmad bin Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar Abu Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaim bin Akhdhar dan Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Aun menceritakan kepada kami, dengan isnad ini, dengan redaksi yang serupa, dan dia berkata, "Maka Umar RA pun menyedekahkannya, bahwa itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan." Di bagian akhirnya Ibnu Aun berkata: Lalu aku sebutkan ini kepada Muhammad, maka dia pun menambah, "Tanpa menyimpan harta." Sunan Daruquthni 4367: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Aun menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab RA pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi SAW untuk meminta pendapatnya tentang tanah itu, dia berkata, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga bagiku daripada itu. Apa yang engkau perintahkan padaku mengenainya?' Beliau bersabda, „Bila mau, wakafkan pokoknya dan sedekahkanlah.' Maka Umar pun menyedekahkannya, bahwa pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Lalu itu disedekahkan kepada orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, ibnu sabil, menjamu tamu, dan yang mengurusinya boleh makan darinya dengan cara yang baik atau memberi makan teman tanpa menimbun harta darinya." Sunan Daruquthni 4368: Dibacakan kepada Muhammad bin Al Hasan bin Abu Asy-Syawarib, dikatakan kepadanya: Engkau mendengar Al Abbas bin Yazid, Mu'adz bin Mu'adz dan Al Anshari menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Aun menceritakan kepada kami (h) Abu Shalih Abdurrahman bin Sa'id bin Harun Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud Ahmad bin Al Furat menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun mengabarkan kepadaku, Ibnu Aun mengabarkan kepadaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar RA berkata, "Aku pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memperoleh sebidang tanah yang mana aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga daripada itu'." Rasulullah SAW pun bersabda, "Bila mau, engkau menyedekahkannya dan mewakafkan pokoknya'." Maka Umar menetapkan bahwa itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan, dan disedekahkan kepada orang-orang fakir, orangorang miskin, ibnu sabil, para pejuang fi sabilillah, untuk memerdekakan budak, untuk menjamu tamu, serta bagi yang mengurusnya boleh makan darinya dan memberi makan teman dengan tidak menimbun harta. Dan Dia mewasiatkannya kepada Hafshah RA, kemudian kepada para pemuka dari kalangan keluarga Umar RA. Ini lafazh Abu Mas'ud. Abu Mas'ud berkata, "Ini hadits terbaik yang diriwayatkan Ibnu Aun." Mu'adz menambahkan, "dan dia mewasiatkannya kepada Hafshah, Ummul Mukminin, kemudian kepada para pemuka dari kalangan keluarga Umar." Ibnu Aun berkata, "Kemudian ini aku ceritakan kepada Ibnu Sirin, lalu dia berkata, 'tanpa menyimpan harta'." Sunan Daruquthni 4369: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Ismail bin Mas'ud menceritakan kepada kami, Bisyr mengabarkan kepada kami dari Ibnu Aun, dia berkata: Dan Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal mengabarkan kepada kami, Ibnu Aun menceritakan kepada kami, riwayat ini, dengan redaksi yang serupa dan dia berkata; Pokoknya tidak dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. ~ Seperti hadits An-Nadhr. Sunan Daruquthni 4370: Muhammad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Azhar bin Sa'd As-Samman mengabarkan kepada kami dari Ibnu Aun, riwayat ini. Dan dia berkata, "Lalu dia (Umar) mewakafkan pokoknya, (dengan ketentuan) tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Lalu disedekahkan kepada orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang miskin, ibnu sabil dan menjamu tamu." Diriwayatkan juga oleh Daud bin Abu Hind dari Ibnu Aun. Sunan Daruquthni 4371: Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Imran bin Bakkar Al Kala'i menceritakan kepada kami di Himsh, Ar-Rabi' bin Rauh menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb menceritakan kepada kami dari AzZubaidi, dari Adi bin Abdurrahman, dari Daud bin Abu Hind, dari Abdullah bin Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar pernah menemui Nabi SAW lalu berkata, 'Sesungguhnya aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar, aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga daripada itu. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku?' Beliau bersabda, „Bila mau, engkau wakafkan pokoknya dan engkau bersedekah dengannya.' Maka Umar pun mewakafkan pokoknya dan menyedekahkannya: tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, yaitu untuk kepentingan orang-orang fakir, kerabat, memerdekakan budak, fi sabilillah, ibnu sabil, menjamu tamu, dan bagi orang yang mengurasinya boleh makan darinya dengan cara yang baik, dan memberi kepada teman dengan tidak menimbun." Diriwayatkan juga oleh Ats-Tsauri dari Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Sunan Daruquthni 4372: Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Sa'dan menceritakan kepada kami di Washith, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami (h) Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Daud Al Hafari menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar bin Khaththab, dia berkata, "Aku pernah memperoleh sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah yang mana aku belum pernah memperoleh harta yang lebih aku cintai daripada itu dan lebih berharga bagiku daripada itu'." Beliau pun bersabda, "Bila engkau mau, sedekahkan dan wakafkan pokoknya'." Lalu Umar menyedekahkannya dengan syarat agar tidak dijual dan tidak dihibahkan, yaitu untuk orang-orang fakir, kerabat, tamu, memerdekakan budak, ibnu sabil, dan bagi yang mengurusinya boleh makan darinya dengan cara yang baik tanpa menimbun harta. Sunan Daruquthni 4373: Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Sa'id bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Aku pernah memperoleh sebidang tanah dari tanah Khaibar, yang mana aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga bagiku daripada itu. Lalu aku menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapatnya, aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memperoleh harta dari Khaibar, yang mana aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga bagiku daripadanya.' Beliau pun bersabda, 'Bila engkau mau, wakafkan pokoknya dan sedekahkan." Maka Umar pun menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Umar kemudian menyedekahkannya unruk orang-orang fakir, kaum kerabat, fi sabilillah, untuk memerdekakan budak, ibnu sabil, tamu, dan bagi yang mengurusinya boleh makan darinya dengan cara yang baik dan memberi kebaikan kepada teman dengan tidak menimbun harta. Ibnu Aun berkata: Lalu aku sebutkan ini kepada Ibnu Sirin, dia pun berkata, "tanpa menyimpan harta." Abu Ishaq Al Fazari menguatkan riwayatnya dari Ibnu Aun. Sunan Daruquthni 4374: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Harun Ibnu Abdullah mengabarkan kepadaku, yakni Al Hammal (si pengangkut), disebut Al Hammal karena dia membawa seseorang di jalanan Makkah di atas punggungnya, lalu patah sehingga itu menjadi julukannya, Mu'awiyah bin Amr menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq Al Fazari, dari Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dari Nabi SAW dengan redaksi yang serupa. Sunan Daruquthni 4375: Al Husain bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Abu Yahya Muhammad bin Abdurrahim menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Humaid menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata, "Ketika turunnya ayat: 'Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai‘ (Qs. Aali 'Imraan [3]: 92) dan 'Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah)' (Qs. Al Baqarah [2]: 245) Abu Thalhah berkata, 'Wahai Rasulullah, kebunku yang ada di sini dan sana, adalah sedekah untuk Allah Ta'ala. Jika bisa aku ingin merahasiakannya dan tidak akan mengumumkannya.' Beliau pun bersabda, 'Jadikan itu untuk orang-orang fakir dari keluarga rumahmu dan kerabatmu'." Sunan Daruquthni 4376: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahim Abu Yahya Sha'iqah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Tsumamah, dari Anas, seperti itu. Dan dia menambahkan di dalamnya, dia berkata, "Lalu dia menetapkannya untuk Ubai bin Ka'b dan Hassan bin Tsabit. Keduanya lebih dekat kepadanya daripada aku." Sunan Daruquthni 4377: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Yahya menceritakan kepada kami, Al Anshari menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Tsabit, dari Anas, menyerupai hadits Tsumamah. Dan Humaid dari Anas dikeluarkan oleh Al Bukhari, dia berkata: Al Anshari berkata: Dari ayahnya, dari Tsumamah, dari Anas. Sunan Daruquthni 4378: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Zanjawaih menceritakan kepada kami, Affan menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Tsabit, dari Anas, dia berkata, "Ketika turunnya ayat, 'Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.‟ (Qs. Aali 'Imraan [3]: 92) Abu Thalhah berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rabb kita telah meminta dari harta kita, dan aku bersaksaksi kepadamu, bahwa aku telah menetapkan tanahku di Bairuha" untuk Allah.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Jadikanlah itu untuk kerabatmu.' Maka dia pun membaginya kepada Hassan bin Tsabit dan Ubai bin Ka'b." Sunan Daruquthni 4379: Abu Sahl Ahmad bin Muhammad bin Ziyad dan Ja'far bin Muhammad bin Ahmad Al Wasithi, keduanya berkata: Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalaf Al Asqalani menceritakan kepada kami di Asqalan, Rawwad bin Al Jarrah menceritakan kepada kami dari Sedekah bin Yazid, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab RA berkata, 'Wahai Rasulullah, tidak ada sesuatu pun dari hartaku yang lebih aku cintai daripada seratus wasaq yang engkau berikan kepadaku sebagai makanan dari Khaibar." Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Kalau begitu, wakafkanlah pokoknya dan jadikanlah buahnya sebagai sedekah.''' Lalu Umar pun menuliskan: "Surat ini dari Umar bin Khaththab tentang Tsamgh dan seratus wasaq yang diberikan kepadaku oleh Rasulullah SAW sebagai makanan dari tanah Khaibar. Sesungguhnya aku mewakafkan pokoknya dan menetapkan buahnya sebagai sedekah bagi kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Orang yang mengurusinya boleh makan darinya atau memberi makan teman, dan tidak berdosa. ("Harta itu) tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan, selama langit dan bumi masih ada." Umar kemudian menyerahkan (wasiat) itu kepada putrinya, Hafshah, dan bila dia (Hafshah) meninggal, maka (ditangani) oleh orang berakal dari kalangan keluarganya." Sunan Daruquthni 4380: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub Al Allaf menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Maryam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar bin Khaththab, bahwa dia ingin menyedekahkan hartanya yang ada di Tsamgh, lalu ia ceritakan itu kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda, "Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya." Sunan Daruquthni 4381: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Yahya bin Sha'id, dikatakan kepadanya: Di dalam kitabmu, dari Habib bin Bisyr Al Azdi, Sa'id bin Sufyan Al Jahdari menceritakan kepada kami, Shakhr bin Juwairiyah menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab RA berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memperoleh harta yang berharga, lalu aku ingin menyedekahkannya." Beliau pun bersabda, „Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, akan tetapi buahnya disedekahkan.‘ Lalu Umar pun menyedekahkannya, dan sedekahnya itu ditulis seperti itu untuk fi sabilillah, tamu, ibnu sabil, orangorang miskin, kerabat, tidak ada dosa bagi yang mengurusinya untuk makan darinya dengan cara yang baik dan memberi makan temannya dengan tidak menyimpan harta'."
Sunan Daruquthni 4382: Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakkar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, Umar bin Khaththab berkata kepada Nabi SAW, "Sesungguhnya memiliki seratus bagian di Khaibar. Aku tidak pernah memperoleh harta yang lebih aku sukai daripada itu, dan aku ingin menyedekahkannya." Nabi SAW pun bersabda, "Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya." Sunan Daruquthni 4383: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar menemui Nabi SAW setelah memiliki seratus bagian dari Khaibar dan membeli lagi lalu menggabungkannya, kemudian menemui Nabi SAW, lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah memperoleh harta yang belum pernah aku peroleh seperti itu sebelumnya, dan aku ingin ber-taqarrub kepada Allah Ta'ala dengan itu." Maka beliau bersabda, "Wakafkan pokoknya dan sedekahkan buahnya." Sunan Daruquthni 4384: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Marzuq menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi Abu Ubaidullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar RA berkata kepada Nabi SAW" sama seperti yang diungkapkan oleh Az-Zubair bin Bakkar. Sunan Daruquthni 4385: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Yazid menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mendapat harta yang belum pernah aku dapatkan seperti itu sebelumnya. Dan saat itu aku memiliki seratus bagian, lalu dengan itu aku membeli seratus bagian dari pemiliknya tanah Khaibar, dan aku ingin ber-taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla dengan itu.' Beliau pun bersabda, 'Kalau begitu, wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya'. " Diriwayatkan juga oleh selain guru kami dari Abu Abdurrahman. Sunan Daruquthni 4386: Muhammad bin Abdullah Al Khalanji menceritakan kepada kami di Baitul Maqdis, Sufyan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mushaffa bin Buhlul menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Salim Al Makki, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Umar, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang tanah yang ada di Tsamgh, beliau pun bersabda, 'Wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya'." Sunan Daruquthni 4387: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur ArRamadi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Bazzaz Abu Ja'far Al Kufi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah Al Umari menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta di Tsamgh yang aku tidak mau bila itu dijual setelahku.' Beliau pun bersabda, 'Kalau begitu, wakafkanlah, dan sedekahkanlah buahnya'." Sunan Daruquthni 4388: Ja'far bin Muhammad bin Ahmad Al Wasithi menceritakan kepada kami, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Bakar Al Atsram menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Dubais Al Kindi menceritakan kepada kami, Shalih bin Umar menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari nafi‘, dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu dia mendatangi Nabi SAW lalu berkata, 'Sesungguhnya aku memperoleh tanah di Khaibar, aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga bagiku daripadanya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Bila mau, wakafkan pokoknya dan sedekahkan.' Maka Umar pun mewakafkan pokoknya dan menyedekahkannya (dengan syarat) tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan, untuk keperluan orang-orang fakir, kaum kerabat, memerdekakan budak, tamu dan fi sabilillah, dan bagi orang yang mengurusinya boleh makan darinya dengan cara yang baik dan memberi teman dengan tidak menimbun harta darinya." Al Atsram berkata: Ibnu Numair memberitahu kami tentang syekh ini. Sunan Daruquthni 4389: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Abu Muslim Al Mustamli menceritakan kepada kami (h) Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'mari menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Ash-Shabbah, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar Al Umari, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar pernah menemui Nabi SAW, saat dia telah memiliki seratus bagian dari tanah Khaibar. Ia lalu membelinya sehingga menggabungkan, lalu menemui Nabi SAW dan berkata, 'Aku telah memperoleh sesuatu yang belum pernah aku peroleh seperti itu sebelumnya, dan aku ingin ber-taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla dengan itu.' Beliau pun bersabda, 'Kalau begitu, wakafkanlah pokoknya dan sedekahkanlah buahnya'."
Sunan Daruquthni 4390: Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, Hushain Ibnu Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Amr bin Jawan (h) Muhammad bin Manshur bin Abu Al Jahm menceritakan kepada kami, As-Sari bin Ashim menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami (h) Dibacakan kepada Muhammad bin Al Hasan bin Muhammad bin Abu Asy-Syawarib di Maftah dan aku mendengarkan, dikatakan kepadanya: Engkau mendengar Al Abbas bin Yazid, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Hushain bin Abdurrahman, dari Amr bin Jawan (h) Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Hushain bin Abdurrahman, dari Amr bin Jawan As-Sa'di (h) Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepadaku, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami dari Hushain, Amr bin Jawan Al Mazini menceritakan kepadaku, dia berkata: Aku mendengar Al Ahnaf bin Qais (h) Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, Hushain mengabarkan kepadaku, dari Amr bin Jawan (h) Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, ayahku Bahz bin Asad menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, Hushain menceritakan kepada kami dari Amr bin Jawan (h) Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan dari Husain bin Abdurrahman, dari Amr bin Jawan, seorang laki-laki dari bani Tamim, demikian itu karena aku katakan kepadanya: Tahukah engkau mengapa dulu Al Ahnaf bersikap netral? dia berkata: Aku mendengar Al Ahnaf berkata: Aku pernah datang ke Madinah, saat aku melaksanakan haji. Ketika kami sedang di tempat kami menambatkan kendaraan kami, tiba-tiba seseorang datang lalu berkata, "Orangorang telah berkumpul di masjid." Maka aku pun berangkat, ternyata orang-orang telah berkumpul, dan di antara mereka ada beberapa orang yang sedang duduk, dan mereka adalah Ali bin Abu Thalib, Az-Zubair, Thalhah dan Sa'd bin Abu Waqqash. Ketika aku sampai pada mereka, dikatakan, "Ini Utsman bin Affan telah datang." Ternyata Utsman datang dengan mengenakan celana panjang kuning, lalu aku berkata kepada temanku, "Tetaplah begitu sampai aku dapat melihat apa yang akan terjadi." Utsman berkata, "Apa di sini ada Ali. Apa di sini ada Az-Zubair. Apa di sini ada Thalhah. Apa di sini ada Sa'd bin Abu Waqqash?" Mereka menjawab, "Ya." Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan kalian kepada Allah yang tiada sesembahan yang haq selain Dia. Tahukah kalian bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa membeli kandang unta Bani Fulan maka Allah mengampuninya.‘ Aku lalu membelinya, kemudian aku mendatangi Rasulullah SAW lantas aku berkata, 'Sesungguhnya aku telah membeli kandang unta milik bani Fulan.' Beliau pun bersabda, 'Jadikanlah itu di masjid kami dan pahalanya untukmu.' Mereka menjawab, 'Ya.' Utsman berkata lagi, 'Aku persaksikan kalian kepada Allah yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, apakah kalian tahu, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa membeli sumur Rumah maka Allah mengampuninya."? Aku lalu menemui Rasulullah SAW kemudian berkata, 'Sesungguhnya aku telah membeli sumur Rumah.' Beliau pun bersabda, 'Jadikanlah itu sebagai tempat minum kaum muslimin dan pahalanya untukmu.' Mereka menjawab, 'Ya'." Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan kalian kepada Allah yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa mempersiapkan tentara pada masa sulit maka akan diampuni Allah? ' Lalu aku mempersiapkan mereka sampai-sampai tidak terlewat oleh mereka tali kekang unta maupun tali kekang kuda.' Mereka menjawab, 'Ya'." Utsman berkata lagi, 'Ya Allah, saksikanlah. Ya Allah saksikanlah. Ya Allah saksikanlah'. " Ini lafazh hadits Mu'tamir dari ayahnya dari Hushain. Ibnu Idris berkata dalam haditsnya, 'Barangsiapa membeli kandang unta bani Fulan maka Allah mengampuninya? ' Lalu aku membelinya dengan dua puluh ribu atau dua puluh lima ribu." Dia juga berkata tentang sumur Rumah: "lalu aku membelinya dengan harga sekian dan sekian, kemudian aku menemui beliau, maka beliau pun bersabda, 'Jadikanlah sebagai tempat minum kaum muslimin dan pahalanya untukmu'." Ali bin Ashim berkata dalam haditsnya tentang kisah kandang unta: "Lalu aku membelinya dengan harga sekian dan sekian, kemudian aku menemui Nabi SAW dan berkata, 'Aku telah membeli kandang unta bani Fulan untuk memperluas masjid kaum muslimin.' Beliau pun bersabda, ' Ya, Dan pahalanya pasti untukmu'." Dia berkata tentang sumur Rumah, "Lalu aku membelinya dengan dua puluh ribu atau dua puluh lima ribu." Keraguan dari Hushain. Abu Daud berkata (dalam riwayatnya) dari Abu Awanah tentang kisah kandang unta, "Lalu aku membelinya dengan dua puluh sekian ribu atau sekitar itu."'Adapun lafazh-lafazh lainnya hampir sama dan mengandung makna yang sama. Dalam hadits Ahmad bin Hanbal tentang sumur Rumah disebutkan (dengan redaksi), "Lalu aku membelinya dengan harga sekian dan sekian." Sunan Daruquthni 4391: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Syuja' bin Makhlad menceritakan kepada kami (h) Al Qadhi Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad bin As-Sakan menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sa'id bin Amir menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Hajjaj menceritakan kepadaku, dari Sa'id Al Jurairi, dari Tsumamah bin Hazn Al Qusyairi, dia berkata: Aku melihat istana ketika Utsman RA muncul lalu berkata, "Aku persaksikan kalian kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, tidak ada air yang tawar selain air sumur Rumah, lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa membeli sumur Rumah lalu menetapkan embernya di dalamnya bersama ember-ember kaum muslimin, maka akan diberi yang lebih baik dari itu di surga?' Lalu aku membelinya dari pokok hartaku, kemudian aku menetapkan emberku di dalamnya bersama ember-ember kaum muslimin, namun mereka kini melarangku minum darinya sampai-sampai aku minum dari air laut." Mereka menjawab, 'Ya Allah, benar'." Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan kalian kepada Allah dan Islam, apakah kalian tahu bahwa aku telah mempersiapkan pasukan di masa sulit dari pokok hartaku?" Mereka menjawab, "Ya Allah, benar." Utsman berkata lagi, 'Aku persaksikan kalian kepada Allah dan Islam, apakah kalian tahu bahwa masjid ini dulunya sempit sehingga tidak dapat menampung warganya, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa membeli lahan milik keluarga Fulan lalu ditambahkan ke masjid ini, maka baginya yang lebih baik dari itu di surga?' Lalu aku membelinya dari pokok hartaku dan aku tambahkan kepada masjid ini, dan kalian sekarang melarangku shalat dua rakaat di dalamnya'." Mereka menjawab, "Ya Allah, benar." Utsman berkata lagi, 'Aku persaksikan kalian kepada Allah dan Islam, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri di suatu puncak di Makkah disertai oleh Abu Bakar, Umar dan aku, lalu bukit itu bergetar hingga bebatuannya berjatuhan karena tergetar, lalu Rasulullah SAW menghentaknya sambil berkata, 'Tenanglah engkau. Sesungguhnya di atasmu ada seorang nabi, seorang shiddiq dan dua orang syahid?‘ Mereka menjawab, "Ya Allah, benar." Utsman berkata lagi, "Allaahu akbar, Allaahu akbar, mereka telah bersaksi untukku. Demi Rabb Ka'bah, sungguh aku ini syahid." Tiga kali. Redaksinya saling bermiripan. Sunan Daruquthni 4392: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Muhammad Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Yahya — yakni Ibnu Abu Al Hajjaj,— menceritakan kepada kami dari Al Jurairi, dengan redaksi ini, dan dia menambahkan (dalam riwayatnya), "Aku persaksikan kalian kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa Rasulullah SAW telah menikahkanku dengan salah satu putrinya setelah putrinya yang lain. Beliau ridha denganku dan ridha terhadapku?" Mereka menjawab, "Ya Allah, benar." Sunan Daruquthni 4393: Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Abu Tsumamah Al Anshari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Hilal bin Lahiq menceritakan kepada kami, Al Jurairi menceritakan kepadaku, dari Tsumamah bin Hazn Al Qusyairi, dia berkata: Aku menyaksikan istana pada hari terbunuhnya Utsman RA. Saat itu Utsman muncul kepada mereka, lalu berkata, "Panggilkan kepadaku dua sahabat kalian yang mewakili kalian" Lalu keduanya dipanggil, kemudian Utsman berkata, "Aku persaksikan kalian berdua kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, masjid ini tidak dapat menampung warganya, lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa membeli lahan ini dari pokok hartanya, lalu ditetapkan untuk kaum muslimin dan baginya yang lebih dari itu di surga‘ lalu aku membelinya dari pokok hartaku, lalu aku tetapkan untuk kaum muslimin." Mereka menjawab, "Ya Allah, benar." Utsman berkata lagi, 'Kini kalian melarangku untuk shalat dua rakaat di dalamnya. Aku persaksikan kalian kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa akulah yang mempersiapkan tentara pada saat sulit?" Mereka menjawab, "Ya Allah, benar." Sunan Daruquthni 4394: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Anshari menceritakan kepada kami, Hilal bin Lahiq menceritakan kepada kami dari Al Jurairi, dengan redaksi ini. Dia berkata, "(Panggilkan) dua orang yang mewakili kalian kepadaku" lalu keduanya dipanggil. Ditambahkan di dalamnya: Kemudian dia (Utsman) berkata, "Aku persaksikan kalian kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, tidak ada sumur yang airnya tawar selain sumur rumah? Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa membelinya dari pokok hartanya, lalu embernya di dalamnya seperti ember-ember kaum muslimin, baginya yang lebih baik dari itu di surga.‘ Aku lantas membelinya dari pokok hartaku, namun kini kalian melarangku minum darinya." Sunan Daruquthni 4395: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Bisyr bin Adam bin binti Azhar AsSamman menceritakan kepada kami, kakekku Azhar bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, Umar bin Ubaidullah menceritakan kepadaku, Musa bin Hakim menceritakan kepadaku, dia berkata: Ibnu Amir pernah mengirim surat kepada Utsman, lalu aku datang, sementara mereka telah mengitarinya. Kemudian aku menghampiri surat-surat itu, lalu aku menggabungkannya dan memasukkannya ke dalam pakaian luarku. Aku kemudian mengenakan pakaian wanita, dan aku masih tetap seperti itu hingga aku masuk ke tempatnya. Aku lalu duduk di hadapannya. Kemudian aku membuka pakaian luarku, dan ia melihatku. Aku lantas menyerahkannya kepadanya, lalu dia membacanya, kemudian masuk ke masjid. Ternyata Thalhah sudah duduk di masjid di arah Timur, dia pun berkata, "Wahai Thalhah," Thalhah menyahut, "Ya, labbaik." Utsman berkata, "Kami persaksikan engkau kepada Allah, apakah engkau tahu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa membeli sebidang tanah lalu menambahkannya ke masjid ini dan dengan itu ia memperoleh sekian dan sekian.‘ lalu aku membelinya dari hartaku?" Thalhah menjawab, "Ya Allah, benar." Utsman berkata lagi, "Kini kalian merasa aman di dalamnya, namun aku merasa takut di dalamnya." Kemudian ia berkata, "Wahai Thalhah." Thalhah menjawab, "Ya, labbaik." Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan engkau kepada Allah, apakah engkau tahu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa membeli sumur Rumah, yakni dengan harga sekian, lalu menjadikannya untuk kaum muslimin, dan baginya sekian dan sekian?.' Lalu aku membelinya dari hartaku?" Thalhah menjawab, "Ya Allah, benar." Utsman berkata lagi, "Wahai Thalhah." Thalhah menjawab, "Ya, labbaik." Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan engkau kepada Allah, apakah engkau tahu bahwa aku mempersiapkan tentara pada saat sulit sebanyak seratus?" Thalhah menjawab, "Ya Allah, benar." Kemudian Thalhah berkata, "Ya Allah, aku tidak mengetahui Utsman kecuali dia dizhalimi'." Sunan Daruquthni 4396: Al Qadhi Abu Umar Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia berkata: Ketika Utsman RA diboikot di dalam rumah, dia muncul kepada mereka, lalu memanggil orang-orang kemudian berkata, "Tahukah kalian, bahwa sesungguhnya aku pernah bersama Rasulullah SAW di atas Hira‘ lalu (bukit) itu bergetar, kemudian beliau bersabda, 'Diamlah engkau wahai Hira‟. Sesungguhnya yang ada di atasmu adalah seorang nabi atau shiddiq atau syahid?'." Maka orang-orang pun bersaksi (membenarkannya). Utsman berkata lagi, "Tahukah kalian, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Siapa yang meluaskan di masjid untuk kami dengan rumah ini.' lalu aku membeli sebuah rumah dan aku meluaskan masjid dengan itu?" Orang-orang pun membenarkannya. Utsman berkata lagi, 'Aku persaksikan kalian kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa (sumur) rumah itu dulunya dijual kepada para ibnu sabil, lalu aku membelinya dan aku menyatakannya untuk Allah Ta'ala dan ibnu sabil?" Mereka berkata, "Ya," Orang-orang membenarkannya. Kemudian Utsman berkata, "Aku persaksikan kalian kepada Allah, apakah kalian tahu bahwa aku telah mempersiapkan tentara pada masa sulit (pasukan perang Tabuk) dan aku menafkahkan anu dan anu untuk itu?" Orang-orang pun membenarkannya. Utsman lalu berkata, "Akan tetapi, umurku terasa panjang oleh kalian, dan kalian menginginkan takdirku segera datang, agar aku menanggalkan pakaian yang telah Allah Ta'ala kenakan padaku. Tidak, demi Allah, itu tidak akan terjadi selamanya." Sunan Daruquthni 4397: Abu Sahl bin Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Abu Qathan menceritakan kepada kami, Yunus bin Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dia berkata: Utsman pernah muncul dari istana ketika dikepung, lalu berkata, "Aku persaksikan pada Allah Ta'ala siapa yang menyaksikan Rasulullah SAW pada hari Hira' saat bukit itu bergetar lalu beliau menghentaknya dengan kakinya, lalu beliau bersabda, 'Diamlah engkau wahai Hira.‟ Di atasnya hanyalah seorang nabi, atau shiddiq, atau syahid.'' dan saat itu aku bersama beliau?" Maka orang-orang pun menyatakan kebenarannya. Utsman berkata lagi, 'Aku persaksikan pada Allah siapa yang menyaksikan Rasulullah SAW pada hari Baitur Ridhwan, yang mana saat itu beliau mengutusku kepada kaum musyrikin kepada keluarganya, lalu beliau berkata, Ini tangan Utsman, dia berbai'at kepadaku.?" Maka orang-orang pun membenarkannya. Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan kepada Allah siapa yang menyaksikan Rasulullah SAW ketika beliau bersabda, 'Siapa yang meluaskan untuk kami dengan rumah ini di masjid, maka (digantikan baginya) rumah di surga.' Lalu aku membelinya dari hartaku, dan meluaskan masjid itu dengannya?" Orang-orang pun membenarkannya. Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan kepada Allah siapa yang menyaksikan Rasulullah SAW pada hari mempersiapkan tentara pada masa sulit, 'Siapa yang bersedekah sekarang, maka itu adalah sedekah yang diterima.' Lalu aku persiapkan setengah pasukan dari hartaku?'." Orang-orang pun membenarkannya. Utsman berkata lagi, "Aku persaksikan pada Allah siapa yang menyaksikan (sumur) rumah yang airnya biasa dijual kepada ibnu sabil, lalu aku membelinya dengan hartaku dan aku membolehkan untuk ibnu sabil (tanpa membeli)?'." Orang-orang pun membenarkannya. Sunan Daruquthni 4398: Muhammad bin Abdullah bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman An-Nasa"i menceritakan kepada kami, Imran bin Bakkar bin Rasyid menceritakan kepada kami, Khaththab bin Utsman menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Utsman bin Affan pernah muncul pada mereka" lalu ia menyebutkan redaksi yang serupa hingga akhir. Sunan Daruquthni 4399: Muhammad bin Abdurrahman bin Zakariyya menceritakan kepada kami, Abu Abdurrahman, —yakni An-Nasa'i,— menceritakan kepada kami, Muhammad bin Wahb mengabarkan kepadaku, Abu Abdirrahim menceritakan kepadaku, Zaid menceritakan kepadaku, dari Abu Ishaq, dan Abu Abdurrahman As-Sulami, dia berkata, "Ketika Utsman dikepung di rumahnya, orang-orang berkumpul di sekitar rumahnya, lalu Utsman muncul kepada mereka" lalu perawi membawakan haditsnya. Sunan Daruquthni 4400: Abu Shalih Al Ashbahani menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami dari Zaid bin Abu Unaisah, dari Abu Ishaq, dari Abu Abdurrahman As-Sulami, dia berkata: Ketika Utsman dikepung , dia muncul kepada mereka dari atas rumahnya, lalu berkata, "Aku ingatkan kalian kepada Allah, tidakkah kalian mengetahui, bahwa ketika Hira‘ bergetar, Rasulullah SAW berkata, 'Diamlah engkau wahai Hira‟ sesungguhnya di atasmu seorang nabi, atau shiddiq, atau syahid?' Mereka menjawab, "Ya." Utsman berkata lagi, "Aku ingatkan kalian kepada Allah, tidakkah kalian mengetahui, bahwa ketika Rasulullah SAW menyiapkan tentara pada masa sulit beliau bersabda, 'Siapa yang mau memberi nafkah yang akan diterima.'' Saat itu orang-orang tengah kesulitan, lalu aku menyiapkan sepertiga pasukan?'." Mereka menjawab, "Ya." Utsman berkata lagi, "Aku ingatkan kalian kepada Allah, tidakkah kalian mengetahui, bahwa sumur rumah itu dulunya tidak boleh diminum airnya kecuali membayar harganya, lalu aku membelinya kemudian aku persembahkan untuk orang kaya dan orang fakir serta ibnu sabil?" Mereka menjawab, "Ya." Dan Iainlain yang dia sebutkan. Sunan Daruquthni 4401: Al Husain bin Ismail dan Ahmad bin Ali bin Al Ala' menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Al Qasim bin Muhammad Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdan menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Abdurrahman As-Sulami, bahwa ketika Utsman dik'epung, dia muncul kepada mereka, lalu berkata, 'Aku persaksikan kalian kepada Allah, dan aku tidak mempersaksikan kecuali para sahabat Rasulullah SAW, bukankah kalian mengetahui bahwa Nabiyullah SAW telah bersabda, „Siapa yang menggali sumur rumah maka surga baginya.' Lalu aku menggalinya? Bukankah kalian mengetahui, bahwa beliau SAW telah bersabda, 'Siapa yang menyiapkan tentara di masa sulit ini, maka surga baginya.' Lalu aku mempersiapkan mereka?'." Mereka pun membenarkan apa yang dikatakannya. Dia juga berkata, "Sesungguhnya Nabiyullah SAW berkata, 'Siapa yang menyiapkan tentara di masa sulit."