10. Zakat Fithrah

【1】

Sunan Daruquthni 2048: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Atiq Al Absi menceritakan kepada kami di Dimasyq, Marwan bin Muhammad Ad-Dimasyqi menceritakan kepada kami. Abu Yazid Al Khaulani menceritakan kepada kami, Sayyar bin Abdurrahman Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu merupakan kesucian bagi orang yang berpuasa dari senda gurau dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, maka itu termasuk salah satu sedekah."' Tidak ada di antara mereka perawi yang dicela. Sunan Daruquthni 2049: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami. mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Al Qasim At-Tammar, Ali bin Ibrahim bin Al Mu'ala menceritakan kepada kami, Umar bin Muhammad bin Umar bin Ali bin Al Husain menceritakan kepada kami. bapakku dan Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, dari Ali bin Umar bin Ali bin Al Husain dari bapaknya, dari Ali bin Al Husain, dari bapaknya, dari Ali, "Bahwa sebagian penduduk desa datang menemui Rasulullah SAW, seraya berkata, "Apakah Diwajibakan atas kami zakat fitrah?" maka Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu diwajibkan atas setiap muslim kecil atau dewasa, merdeka atau hamba sahaya: sebesar satu sha' korma, gandum atau keju. Sunan Daruquthni 2050: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat atas setiap muslim merdeka dan hamba sahaya, anak yang masih kecil dan orang dewasa, sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Sunan Daruquthni 2051: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishak Ad-Dabari, Abdurrazzak menceritakan kepada kami. Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, dari Ubidillah dan Ibnu Abi Laila, dari Nafi', dari Ibnu Umar, sama seperti hadits Ibnu Zanjawaih. Juga diriwayatkan oleh Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi, dari Ubaidillah bin Umar, dan di dalam hadits tersebut dia mengatakan, "Dari kaum muslimin". Dan juga diriwayatkan oleh Malik bin Anas, Adh- Dhahhak bin Utsman, Umar bin Nafi', Al Mu'ala bin Ismail, Abdullah bin Umar Al Umari, Katsir bin Farqad dan Yunus bin yazid. Dan diriwayatkan dari Ibnu Syaudzab, dari Ayyub, dari Nafi' demikian. Sunan Daruquthni 2052: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami. Yahya bin Al Mughirah Al Makhzumi dan Ahmad bin Al Faraj. keduanya berkata: Ibnu Abi Fudaik menceritakan kepada kami, dari Adh-Dhahhak bin Utsman. dari Nafi', dari Ibnu Umar. "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita, anak kecil atau orang tua, sebesar satu sha' korma atau satu sha' gandum." Sunan Daruquthni 2053: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad As-Sakan menceritakan kepadaku, Muhammad bin Jahdham menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Umar bin Nafi', dari bapaknya, dari Abdullah bin Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum, dari seorang hamba sahaya dan merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau menyuruh agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id." Sunan Daruquthni 2054: Al Qadhi Al Mahamili dan Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Utbah Ahmad bin Al Farah memberitakan kepada kami. Syuraih bin Yazid menceritakan kepada kami, Arthah menceritakan kepada kami. dari Al Mu'ala bin Ismail, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum, dari setiap muslim anak kecil atau orang tua. merdeka atau hamba sahaya.' Sunan Daruquthni 2055: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Abu Ulatsah Muhammad bin Amru bin Khalid menceritakan kepada kami, Yahya bin Bukair menceritakan kepada kami. {h} Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ibnu Risydin menceritakan kepada kami. Ibnu Bukair menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Katsir bin Farqad, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya dari kaum muslimin, sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Sunan Daruquthni 2056: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abu Daud AsSijistani menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami. Dari Nafi'. dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim sebesar satu sha' kurma.' Dan dia menyebutkan hadits tersebut. Sunan Daruquthni 2057: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar Al Umari menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita, sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum.' Sunan Daruquthni 2058: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mufadhdhal bin Ibrahim Al Asy'ari menceritakan kepada kami, Ismail bin Hammam menceritakan kepada kami, Ali bin Musa Ar-Ridha menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari kakeknya, dari bapak-bapaknya, "Bahwa Nabi SAW mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, yang termasuk tanggung jawab kalian. Sunan Daruquthni 2059: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id Al Hamdani menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah bin Amir bin Zurarah menceritakan kepada kami, Umair bin Ammar Al Hamdani menceritakan kepada kami, Al Abyadh bin Al Aghar menceritakan kepada kami, Adh-Dhahhak bin Utsman menceritakan kepadaku, dari Nafi'. dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya, yang termasuk tanggung jawab kalian." Al Qasim me-marfu'-kannya dan tidak kuat. yang benar ialah mauquf. Sunan Daruquthni 2060: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyts menceritakan kepada kami, dia berkata, saya mendengar beberapa orang di antaranya Adh-Dhahhak bin Utsman, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa dia memberikan zakat fitrah atas nama seluruh keluarganya, anak kecil dan orang tua di antara mereka yang menjadi tanggungannya dan atas nama budaknya dan juga budak istrinya." Sunan Daruquthni 2061: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Salim bin Nuh menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, "Bahwa Nabi SAW mengutus seorang penyeru yang menyerukan di berbagai penjuru Makkah, "Ketahuilah sesungguhnya zakat fitrah itu diwajibkan atas setiap muslim, setiap laki-laki dan wanita, orang yang merdeka dan hamba sahaya, anak kecil dan orang tua, sebesar dua mud biji gandum atau satu sha' makanan yang lain.' Sunan Daruquthni 2062: Abdullah bin Muhammad bin Ishak Al Marwazi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, dari Amru bin Syu'aib, "Bahwa Nabi SAW mengutus seorang penyeru yang menyerukan di tengah-tengah kota Makkah, "Ketahuilah sesungguhnya zakat fitrah...." Dengan hadits yang seperti itu, dan di dalam hadits tersebut dia menambahkan, "Orang kota dan orang pedesaan." Sunan Daruquthni 2063: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami. Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami. dia berkata. Amru bin Syu'aib mengatakan, "Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah SAW menyuruh seorang penyeru yang menyerukan kewajiban (zakat fitrah) atas setiap muslim." kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2064: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abdul Karim bin Al Haitsam menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mahdi menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, dia berkata, Ali bin Shalih mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Juraij, dari Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, "Bahwa Rasulullah SAW mengutus seorang penyeru yang menyerukan; "Sesungguhnya zakat fitrah itu adalah kewajiban atas setiap muslim, anak kecil atau orang tua, laki-laki atau wanita, orang merdeka atau hamba sahaya, orang kota atau pedesaan. sebesar dua mud biji gandum atau satu sha' sya'ir (gandum/jewawut) atau korma. Sunan Daruquthni 2065: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami. Ahmad bin Abdullah Al Haddad dan Hamdan bin Ali menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Daud bin Syabib memberitakan kepada kami. Yahya bin Abbad As-Sa'di -dia termasuk orang pilihanmenceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, dari Atha‘, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW menyuruh seorang penyeru di tengah-tengah kota Makkah." Haditsnya sama dan dia menambahkan, "Ketahuilah anak itu dinisbatkan kepada yang menguasai tempat tidur (suami), dan bagi orang berzina hukumannya adalah dengan batu (rajam)." Sunan Daruquthni 2066: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dia berkata, Atha' mengatakan, "Dua mud biji gandum, atau satu sha' korma atau sya'ir (gandum/jewawut). orang yang merdeka dan hamba sahaya dalam hal ini sama." Sunan Daruquthni 2067: Muhammad bin Makhlad dan Yahya bin Abdullah Al Atharan menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Abu Atsamah menceritakan kepada kami, Katsir bin Abdullah menceritakan kepada kami. bapakku menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dia berkata, "Rasulullah SAW menentukan zakat atas setiap muslim sebesar satu sha' korma, satu sha' anggur kering, satu sha' keju atau satu sha' sya'n-." Sunan Daruquthni 2068: Muhammad bin Ahmad bin Abi Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepadaku, Muhammad bin Umar Al Waqidi menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Imran menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Anas, dari bapaknya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah SAW, "Bahwa beliau menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' korma atau satu sha' sya'ir (gandum atau jewawut), atau dua mud biji gandum, atas setiap orang kota dan orang desa, anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya.' Sunan Daruquthni 2069: Ahmad bin Muhammad bin Ali Ad-Dibaji menceritakan kepada kami, Ayyub bin Sulaiman Ash-Shughdi menceritakan kepada kami, Yazid bin Abdi Rabbih menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, dari Daud bin Az-Zibriqan, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu sebesar satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (gandum/jewawut) atau dua mud biji gandum, dari setiap anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya."* Sunan Daruquthni 2070: Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Al Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, bapakku menceritakan kepada kami, Mubarak bin Fadhalah menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat Ramadhan atas laki-laki dan wanita. orang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu sha' korma atau satu sha' makanan.' Sunan Daruquthni 2071: Al Husain bin Ismail dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Yusuf Al Qulusi memberitakan kepada kami, Bakr bin Al Aswad menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awam menceritakan kepada kami, dari Sufyan bin Husain, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW menganjurkan untuk mengeluarkan zakat Ramadhan, atas setiap orang sebesar satu sha' korma, satu sha' sya'ir (gandum/jawawut) atau satu sha' biji gandum." Bakr bin Al Aswad bukanlah orang yang kuat (hafalannya). Sunan Daruquthni 2072: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abul Asy'ats menceritakan kepada kami, Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Sirin, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Kami diperintahkan untuk memberikan zakat Ramadhan dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu sha' makanan, barangsiapa yang memberikan biji gandum, maka bisa diterima, barangsiapa yang memberikan sya'ir (gandum/jawawut), maka dapat diterima, barangsiapa memberikan anggur kering, maka dapat diterima dan barangsiapa memberikan suit (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit), maka dapat diterima." Dia mengatakan, dan saya perhitungkan, dia mengatakan, barangsiapa memberikan tepung, maka dapat diterima dan barangsiapa memberikan adonan, maka dapat diterima." Sunan Daruquthni 2073: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ishak bin Yusuf Ar-Raqi menceritakan kepada kami, Ishak bin Ibrahim Al Hunaini menceritakan kepada kami, dari Katsir bin Abdullah bin Amru bin Auf, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, hamba sahaya dan orang merdeka, sebesar satu sha' korma, satu sha' makanan, satu sha' anggur kering, satu sha' gandum atau satu sha' keju." Sunan Daruquthni 2074: Al Husain bin Hamzah bin Al Husain Al Khats'ami menceritakan kepada kami dari asalnya, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Zakaria bin Yahya bin Shabih menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi menceritakan kepada kami, Abdullah menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' korma atau satu sha' gandum." Demikian dia mengatakan, "Atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin." Sunan Daruquthni 2075: Ibrahim bin Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Makki bin Abdan menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syurahbil Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Sulaiman bin Musa, dari Nafi, dia memberitahukan kepadanya dari Ibnu Umar, bahwa dia berkata, "Rasulullah SAW menyuruh Amru bin Hazm mengenai zakat fitrah: setengah sha' gandum atau satu sha' korma." Sunan Daruquthni 2076: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Husain bin Ali menceritakan kepada kami, dari Zaidah, dari Abdul Aziz bin Abi Rawad, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Orang-orang pernah mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah SAW. sebesar satu sha' sya'ir, kurma, suit (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit) atau anggur kering. Lalu ketika di masa Umar dan gandum sangat banyak, dia menentukan setengah sha' gandum sebagai pengganti semua itu." Sunan Daruquthni 2077: Al Qadhi Al Husain bin Ismail Al Mahamili dan Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan, Ya'qub Ad-Dauraqi memberitakan kepada kami. Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishak. Abdullah bin Abdullah bin Utsman bin Hakim bin Hizam menceritakan kepadaku, dari Iyadh bin Abdullah bin Abi Sarah, dia berkata, Abu Sa'id mengatakan dan mereka menyebutkan zakat Ramadhan di tempatnya, lalu dia berkata, "Saya tidak akan mengeluarkan zakat kecuali yang saya pernah keluarkan pada masa Rasulullah SAW, yaitu satu sha' korma, satu sha' biji gandum, satu sha' sya'ir (gandum/jawawut) atau satu sha' keju." Lalu salah seorang dari kaum tersebut mengatakan kepadanya, "Atau dua mud biji gandum." Dia mengatakan, "Tidak, itu adalah nilai yang ditentukan oleh Muawiyah, saya tidak akan menerimanya dan tidak akan mengamalkannya.'' Sunan Daruquthni 2078: Al Hasan bin Sa'id bin Al Husain bin Yusuf Al Marwarudzi dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Ubaidillah bin Al Munadi menceritakan kepada kami, Abu Badr Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abu Sa'id yang dia itu pernah tinggal di Al jazirah yaitu Sabiq menceritakan kepada kami, dari Iyadh bin Abdullah bin Sa'd bin Abi Sarah, dari Abi Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri sebesar satu sha' korma, satu sha' sya'ir, satu sha' anggur kering atau satu sha' keju dan kami tetap mengeluarkannya hingga Mu'awiyah datang dari Syam untuk menunaikan haji dan umrah dan ketika itu dia menjadi khalifah. Lalu dia berkhutbah di hadapan manusia di atas mimbar Rasulullah SAW dan menyebutkan tentang zakat fitrah seraya mengatakan, "Aku tidak melihat dua mud gandum Syam kecuali menyamai satu sha' korma." Itu merupakan awal mula orang-orang menyebutkan tentang dua mud." Sunan Daruquthni 2079: Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Az-Zubair bin Bakar menceritakan kepada kami, Abu Dhamrah menceritakan kepada kami, Daud bin Qais menceritakan kepadaku, bahwa dia mendengar Iyadh bin Abdullah bin Sa'd, dari Abu Sa'id, dengan hadits yang seperti itu, dia mengatakan, "Satu sha' makanan." Sunan Daruquthni 2080: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid menceritakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami. Ibnu Ajlan menceritakan kepada kami, dari Iyadh bin Abdullah bin Abi Sarh, bahwa dia mendengar Abu Sa'id mengatakan, "Kita tidak pernah mengeluarkan -zakat fitrah-pada masa Rasulullah SAW kecuali satu sha' tepung, satu sha' korma. satu sha' suit (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit), satu sha' anggur kering, satu sha' sya'ir atau satu sha' keju." Abul Fadhl berkata, "Ali Al Madini mengatakan kepadanya dan dia bersama kami, "Wahai Abu Muhammad, tidak ada seorang pun yang menyebutkan tepung dalam hal ini," dia mengatakan, "Benar. itu termasuk di dalamnya. Sunan Daruquthni 2081: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas bin Asyras menceritakan kepada kami, Sa'id bin Al Azhar Al Wasithi menceritakan kepada kami, Ibnu Uyainah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ajlan, dari Iyadh bin Abdullah, dari Abu Sa'id, bahwa Nabi SAW bersabda kepada mereka tentang zakat fitrah, "Satu sha' anggur kering, satu sha' korma, satu sha' susu kering, satu sha' tepung." Sunan Daruquthni 2082: Abdullah Aziz bin Ja'far bin Bakr Al Khawarizmi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Marzuq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, Umar bin Muhammad Shuhban menceritakan kepada kami, Ibnu Syihab Az-Zuhri mengabarkan kepadaku, dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Keluarkanlah zakat fitrah sebesar satu sha' makanan." Dia mengatakan, "Makanan kita ketika itu ialah biji-bijian, korma, anggur kering dan keju." Sunan Daruquthni 2083: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abul Asy'ats menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami berdasarkan sanadnya dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2084: Abdul Wahhab bin Isa bin Abi Hayyah menceritakan kepada kami, Ishak bin Abi Israil menceritakan kepada kami, Hammad bin Abi Zaid menceritakan kepada kami, dari An-Nu'man bin Rasyid, dari Az-Zuhri, dia menyebutkan Tsa'labah bin Shu'air, dari bapaknya atau dari Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air. dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah zakat fitrah sebesar satu sha' korma, satu sha' sya'ir atau setengah sha' gandum, dari setiap anak kecil atau orang tua, laki-laki atau wanita. orang merdeka atau hamba sahaya." Sunan Daruquthni 2085: Abu Bakar Muhammad bin Mahmud bin Al Mundzir Al Sarran Al Asham menceritakan kepada kami dari kitabnya, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari An-Nu'man bin Rasyid, dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air atau dari Tsa'labah, dari bapaknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah - zakat fitrah. Dari setiap manusia sebesar sutu sha' gandum dari setiap anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, orang kaya dan orang miskin. Adapaun orang kaya, maka semoga Allah mensucikannya dan adapun orang fakir, semoga Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak dari apa yang dia berikan." Ibnu Yazid mengatakan, saya jelaskan hal itu kepada Jarir bin Hazim, lalu dia mengatakan, saya mendengarnya dari An-Nu'man, dia menyebutkannya dari Az-Zuhri Sunan Daruquthni 2086: Al Abbas bin Al Abbas bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menceritakan kepada kami. Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Yazid menceritakan kepada kami, dari An-Nu'man bin Rasyid, dari Az-Zuhri, dari Tsa'labah bin Shu'air, dari bapaknya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah —zakat fitrah— sebesar satu sha' Qamh (biji gandum) —atau dia mengatakan, burr (gandum)—, dari setiap anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, orang merdeka dan hamba sahaya, orang kaya dan orang fakir. Adapun orang kaya di antara kalian, maka semoga Allah mensucikannya dan adapun orang fakir di antara kalian, semoga Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak dari apa yang dia berikan." Sunan Daruquthni 2087: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Khalid bin Khidasy menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami berdasarkan sanad ini dengan hadits yang seperti itu dan dia mengatakan, "Dan adapun orang yang fakir, maka semoga Allah menjadikannya kaya." Sunan Daruquthni 2088: Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Daud Al Makki menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari An-Nu'man bin Rasyid, dari AzZuhri, dari Ibnu Abi Shu'air, dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah zakat fitrah sebesar satu sha' burr (gandum) atau qamh (biji gandum), dari setiap kepala, baik anak kecil atau orang tua, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita. Adapun orang kaya di antara kalian, maka semoga Allah mensucikannya dan adapun orang fakir di antara kalian, semoga Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak dari apa yang dia berikan. Sunan Daruquthni 2089: Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim bin Junad menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami, Hammam bin Yahya menceritakan kepada kami, dari Bakr Al Kufi, bahwa Az-Zuhri bercerita kepada mereka, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Abi Shu'air, dari bapaknya. dari Nabi SAW dengan hadits yang seperti itu. Sunan Daruquthni 2090: Al Hasan bin Ibrahim bin Abdul Majid Al Muqri‘ menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Amru bin Ashim menceritakan kepada kami. Hammam menceritakan kepada kami, dari Bakr bin Wail, dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Abi Shu'air, dari bapaknya, "Bahwa Rasulullah SAW berdiri sambil berkhutbah, lalu beliau menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya, berupa satu sha' korma atau satu sha' sya'ir. dari setiap satu orang atau setiap satu kepala, atau satu sha' gandum." Sunan Daruquthni 2091: Ahmad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Nu'aim menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Abi Shu'air. dari Abu Hurairah sebagai periwayatan. bahwa dia berkata, "Zakat fitrah itu diwajibkan atas orang kaya dan orang fakir." Kemudian dia mengatakan, "Saya diberitahukan dari Az-Zuhri. Sunan Daruquthni 2092: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ibrahim Al Haitsam menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Mahdi menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, dia berkata, Ali bin Shalih mengabarkan kepadaku, dari Yahya bin Jurjah, dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Abi Shu'air, bahwa Rasulullah SAW berkhutbah sehari atau dua hari sebelum Id, lalu bersabda, "Sesungguhnya zakat fitrah itu sebesar dua mud gandum dari setiap orang atau satu sha' makanan yang lainnya." Sunan Daruquthni 2093: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami. Salamah bin Rauh menceritakan kepada kami, dari Uqail bin Khalid, dari Utbah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud, dari Abu Ishak Al Hamdani, dari Al Harits Al A'war Al Hamdani, bahwa dia mendengar Ali bin Abi Thalib memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah seraya berkata, "Yaitu satu sha' korma, satu sha' sya'ir, satu sha' gandum, suit (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit), atau anggur kering." Sunan Daruquthni 2094: Muhammad bin Abdullah bin Ghailan menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ash-Shabbah Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Abu Ishak, dari Al Harits, dari Ali, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda tentang zakat fitrah, "Dari setiap anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba sahaya sebesar satu sha' gandum atau satu sha' korma." Demikian dia menceritakan kepada kami secara marfu'. Sunan Daruquthni 2095: Abdullah bin Ahmad Al Maristani menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu secara mauquf, dan itu yang benar. Sunan Daruquthni 2096: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Risydin menceritakan kepada kami. Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Mauhab menceritakan kepadaku, dari Ishmah bin Malik, dari Nabi SAW, "Pada zakat fitrah sebesar dua mud gandum, satu sha' syu'ir, korma atau anggur kering. Barangsiapa tidak memiliki susu kering dan memiliki susu, maka boleh dengan dua sha' susu." Sunan Daruquthni 2097: Abdullah bin Muhammad bin Ishak Al Marwazi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami. dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abdurrahman Al A'raj. dari Abu Hurairah, dia berkata, "Zakat fitrah diwajibkan atas setiap orang merdeka dan hamba sahaya, laki- laki dan wanita, anak kecil dan orang tua, orang fakir dan orang kaya, sebesar satu sha' korma atau setengah sha' gandum." Dia mengatakan, telah sampai berita kepadaku bahwa Az-Zuhri me-marfu'-kannya kepada Nabi SAW. Sunan Daruquthni 2098: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Abu Badr Abbad bin Al Walid menceritakan kepada kami, Abbad bin Zakaria Ash-Sharimi menceritakan kepada kami. Ibnu Arqam menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Qabishah bin Dzuaib. dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasuluilah SAW berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, "Barangsiapa yang memiliki (makanan), maka hendaklah ia mengeluarkan zakat setengah sha' gandum, satu sha' sya'ir, satu sha' korma, satu sha' tepung, satu sha' anggur kering atau satu sha' sult (sejenis gandum yang berwarna putih tak berkulit)." Tidak ada yang meriwayatkan hadits tersebut berdasarkan sanad dan lafazh-lafazh ini selain Sulaiman bin Arqam dan dia haditsnya matruk. Sunan Daruquthni 2099: Abdullah bin Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Abdullah bin Tsa'labah, dia berkata, "Rasuluilah SAW berkhutbah di hadapan manusia sehari atau dua hari sebelum idul fitri, seraya bersabda, "Tunaikanlah satu sha' burr (gandum) atau qamh (gandum) di antara keduanya, satu sha' korma alau satu sha' sya'ir, dari setiap orang merdeka atau hamba sahaya, anak kecil dan orang tua.” Sunan Daruquthni 2100: Abu Dzar Ahmad bin Muhammad bin Sulaiman Al Wasithi menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhr Hasyim bin Al Qasim menceritakan kepada kami, dari Salam Ath-Thawil, dari Zaid Al Ami, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah dikeluarkan dari setiap anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, Yahudi atau Nasrani, orang merdeka atau hamba sahaya, sebesar setengah sha' gandum, satau sha' korma atau satu sha' sya'ir." Salam Ath-Thawil haditsnya matruk dan tidak ada yang memusnadkannya selain dia. Sunan Daruquthni 2101: Ismail bin Ali Al Khuthabi menceritakan kepada kami, Abu Qabishah Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Umar bin Abdul Aziz menceritakan kepadaku, Utsman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa dia mengeluarkan zakat fitrah dari setiap orang merdeka dan hamba sahaya, anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita. Orang kafir dan muslim, hingga dia mengeluarkan zakat tersebut dari budak-budak mukatabnya (budak yang ingin membebaskan dirinya dengan pembayaran secara kredit)."' Utsman yaitu Al Waqashi matruk. Sunan Daruquthni 2102: Abdullah bin Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, AtsTsauri menceritakan kepada kami, dari Tsaur bin Yazid, dari Sulaiman bin Musa, dari Atha' bin Abi Rabbah, dia berkata, "Seseorang hendaklah memberikan makanan atas nama budaknya, meskipun dia seorang Majusi." Sunan Daruquthni 2103: Yazdad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami. Abu Sa'id Al Azyaj menceritakan kepada kami, Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, dari Abu Hanifah, dia berkata, "Andaikata engkau memberikan buah Halilij pada zakat fitrah niscaya cukup bagimu. Sunan Daruquthni 2104: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Utsman bin Shalih Al Khayyath menceritakan kepada kami, Bisyr bin Umar menceritakan kepada kami, dia mengatakan, saya berkata kepada Malik bin Anas, "Berilah saya ukuran mud Nabi SAW," lalu dia meminta diambilkan mud tersebut, lalu datanglah seorang anak kecil dengan membawa mud tersebut dan memberikannya kepadaku, lalu saya perlihatkan kepada Malik dan saya bertanya. "Ini dia?" dia menjawab, "Ya, itu adalah mud Nabi SAW." Kemudian dia mengatakan, "Saya tidak pernah menjumpai Nabi SAW dan inilah ukuran mud yang dipilih oleh Nabi SAW." Saya berkata, "Dengan mud ini kamu memberikan zakat sepersepuluh, sedekah dan kafarat?" dia menjawab, "Ya, kami memberi dengan ukuran mud ini." Saya berkata, "Ada seorang hendak memberikan zakat Ramadhan dan kafarat sumpah dengan ukuran mud yang lebih besar dari ini?" dia mengatakan, "Tidak, tetapi hendaklah ia memberikannya dengan ukuran mud ini, kemudian setelah itu ia boleh menambah sekehendaknya." Sunan Daruquthni 2105: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Nashr bin Al Asyqar Abu Bakar menceritakan kepada kami, Imran bin Musa Ath-Tha'i menceritakan kepada kami di Makkah, Ismail bin Sa'id Al Khurasani menceritakan kepada kami, Ishak bin Sulaiman Ar-Razi menceritakan kepada kami, dia berkata, saya bertanya kepada Malik bin Anas, "Wahai Abu Abdillah, berapa ukuran sha' Nabi SAW?" dia menjawab, "Lima pertiga ratl ukuran Iraq, saya telah memperkirakannya." Saya berkata, "Wahai Abdillah, kamu telah menyelisihi Syaikh kaum ini." Dia bertanya, "Siapa dia?" saya menjawab, "Abu Hanifah, dia mengatakan delapan ratl." Lalu dia marah besar seraya mengatakan, "Semoga Allah membinasakannya, alangkah beraninya dia terhadap Allah." Kemudian dia mengatakan kepada orang-orang yang duduk di sampingnya, "Wahai fulan, ambillah ukuran sha' kakekmu; wahai fulan. ambillah ukuran sha' pamanmu; wahai fulan. ambillah ukuran sha' nenekmu. Ishak mengatakan. lalu berkumpullah beberapa ukuran sha'. dan Malik berkata, "Apa yang kalian ingat tentang ukuran ini?" orang ini mengatakan, menceritakan kepadaku bapakku dari bapaknya, bahwa dia menunaikan zakat dengan ukuran sha' ini kepada Rasulullah SAW." yang lain mengatakan, menceritakan kepadaku bapakku, dari saudaranya, bahwa dia menunaikan zakat dengan ukuran sha' ini kepada Rasulullah SAW. Dan yang lain juga mengatakan, menceritakan kepadaku bapakku, dari ibunya, bahwa dia telah menunaikan zakat dengan ukuran sha' ini kepada Rasulullah SAW. Malik berkata, "Saya telah memperkirakan beberapa ukuran sha' ini dan saya dapatkan ukurannya adalah lima pertiga ratl." Saya bertanya, "Wahai Abu Abdillah, saya beritahukan kepadamu dengan yang lebih mengherankan dari hal ini, yaitu dia menganggap bahwa zakat fitrah setengah sha' dan satu sha' sebesar delapan ratl. Maka dia mengatakan, ini lebih mengherankan dari yang pertama, dia salah dalam perkiraan dan mengurangi dalam pemberian, tetapi yang benar adalah satu sha' penuh dari setiap orang. Demikian kami dapatkan para ulama kami di negeri kami ini." Sunan Daruquthni 2106: Abdullah bin Muhammad bin Ishak Al Marwazi menceritakan kepada kami. Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku. bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan. "Zakat fitrah itu diwajibkan atas setiap muslim, anak kecil dan orang tua, hamba sahaya dan orang merdeka, sebesar dua mud gandum atau satu sha' korma atau sya'ir." Sunan Daruquthni 2107: Dari Ibnu Juraij, Abdul Karim Abu Umayyah mengabarkan kepadaku, dari Ibrahim, dari Alqamah dan Al Aswad, dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Dua mud gandum atau satu sha' korma atau sya'ir." Sunan Daruquthni 2108: Abdullah menceritakan kepada kami. Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami. dari Ats-Tsauri. dari Abdul A'la, dari Abu Abdirrahman As-Sulami, dari Ali, dia berkata, "Diwajibkan atas orang yang engkau beri nafkah sebesar satu sha' gandum atau satu sha' korma." Sunan Daruquthni 2109: Dari Ats-Tsauri, dari Ashim, dari Abu Qilabah. Dia berkata, seseorang yang menunaikan zakatnya kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq mengabarkan kepadaku yaitu setengah sha' gandum." Sunan Daruquthni 2110: Abdullah menceritakan kepada kami, Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari Ashim, dari Abu Qilabah, dia berkata, "Seseorang Memberitakan kepadaku bahwa telah ditunaikan zakat kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq sebesar satu sha' gandum di antara dua orang." Sunan Daruquthni 2111: Al Husain bin Al Khadhir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami. Humaid menceritakan kepada kami, dari Al Hasan, dia berkata. Ibnu Abbas yang ketika itu sebagai penguasa Bashrah mengatakan di akhir bulan (Ramadhan), "Keluarkan zakat puasa kalian." Lalu sebagian orang memandangi sebagian yang lain. Maka dia berkata, "Mulai dari sini di antara penduduk Madinah, bangkitlah, lalu ajarilah saudara-saudara kalian, karena mereka tidak mengetahui bahwa zakat ini diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas setiap laki-laki dan wanita. orang merdeka dan hamba sahaya, sebesar satu sha' sya'ir atau korma, atau setengah sha' gandum." Sunan Daruquthni 2112: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami. Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami. Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Humaid AthThawil menceritakan kepada kami. dari Al Hasan, dia berkata: "Ibnu Abbas berkhutbah di hadapan manusia di akhir Ramadhan, seraya berkata, "Wahai penduduk Bashrah, tunaikanlah zakat puasa kalian." Al Hasan menuturkan. lalu sebagian orang segera memandangi sebagian yang lain. Maka dia berkata, "Mulai dari sini di antara penduduk Madinah, bangkitlah. lalu ajarilah saudara-saudara kalian, karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat Ramadhan sebesar setengah sha' gandum, atau satu sha' sya'ir atau korma, atas orang yang merdeka dan hamba sahaya. laki-laki dan wanita." Al Hasan berkata, Ali mengatakan, "Jika Allah meluaskan rezeki kalian maka buatlah menjadi satu sha' gandum dan lainnya." Sunan Daruquthni 2113: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Daud Al Munkadiri menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Mughirah Abu Salamah dan Ahmad bin Al Faraj Abu Utbah, mereka berkata, Ibnu Abi Fudaik menceritakan kepada kami, Adh-Dhahhak bin Utsman menceritakan kepada kami, dari Nafi'. dari Ibnu Umar. "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah, yang ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Id)." Dan Abdullah menunaikannya sehari atau dua hari sebelumnya." Sunan Daruquthni 2114: Al Husain bin Ismail dan Ishak bin Muhammad bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami. {h} Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyajj menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari Abu Ma'syar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dan beliau bersabda, "Buatlah mereka merasa cukup pada hari ini." Yusuf mengatakan, zakat fitrah. Sunan Daruquthni 2115: Abu Yusuf Ya'qub bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Mukram menceritakan kepada kami. Al Faidh bin Watsiq menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Muhammad bin tsabit Al Ashri, menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat." Sunan Daruquthni 2116: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad bin AsSakan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jahdham menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Umar bin Nafi', dari bapaknya, dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Id)." Sunan Daruquthni 2117: Ya'qub bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ismail bin Abil Harits menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami. dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Termasuk sunnah, hendaknya tidak keluar sehingga makan (terlebih dahulu) dan mengeluarkan zakat fitrah." Sunan Daruquthni 2118: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Al Hajjaj bin Risydin menceritakan kepada kami, Yahya bin Sulaiman Al Ju'fi menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa Ath-Thalhi menceritakan kepada kami, Manshur menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, dia berkata, "Telah berlaku sunnah dari Rasulullah SAW tentang mandi dari junub dengan satu sha' air dan wudhu dengan dua ratl. Satu sha' sama dengan delapan ratl." Tidak ada yang meriwayatkan dari Manshur selain Shalih, dan dia itu haditsnya lemah. Sunan Daruquthni 2119: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan dan Ali bin Al Husain As-Sawwaq menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Abu Ashim Musa bin Nashr Al Hanafi menceritakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dari Ismail bin Abi Khalid, dari Jarir bin Yazid, dari Anas bin Malik, "Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu dengan dua ratl dan mandi dengan satu sha' delapan ratl." Sunan Daruquthni 2120: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami. Al Husain bin Ali bin Affan menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Laila menceritakan kepada kami, dia menyebutkannya dari Abdul Karim, dari Anas, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah berwudhu dengan satu mud dua ratl dan mandi dengan satu sha' delapan ratl."

【2】

Sunan Daruquthni 2121: Ishak bin Idris bin Abdul Karim Al Mubaraki di Mubarakah menceritakan kepada kami, Ishak bin Syahin menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami, dari Khalid Al Hadzdza, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, "Bahwa suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits, sepertinya saya melihatnya membuntuti di belakangnya dan menangis, serta air matanya mengalir di atas jenggotnya. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas, "Wahai Abbas, Tidakkah kamu heran terhadap besarnya cinta Mughits kepada Barirah dan betapa besarnya kebencian Barirah kepada Mughits." Maka Nabi SAW berkata kepada Barirah, "Andaikan kamu mau rujuk kepadanya, karena dia adalah bapak dari anakmu." Maka Barirah mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah engkau menyuruhku untuk melakukan hal itu?" beliau bersabda, "Sesungguhnya saya hanya menyarankan." Dia mengatakan, "Saya tidak membutuhkannya lagi."'

【3】

Sunan Daruquthni 2122: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari Amru bin Dinar, dia mendengar Bajalah mengatakan, "Saya pernah menjadi sekretaris Jaz' bin Muawiyah paman Al Ahnaf bin Qais, lalu sekretaris Umar bin Al Khaththab datang menemui kami setahun sebelum kematiannya, "Bunuhlah setiap tukang sihir, pisahkanlah antara kerabat di antara orang-orang Majusi dan cegahlah mereka dari bersuara pelan yang tidak dipahami." Maka kami membunuh tiga tukang sihir, kami segera memisahkan antara seseorang dengan kerabatnya berdasarkan kitabullah dan dia membuat makanan yang banyak serta mengundang orang-orang Majusi dan menampakkan pedang di atas pahanya. Lalu mereka melemparkan muatan seekor atau dua ekor bighal berupa perak —artinya terbuat dari perak—. Dan mereka makan tanpa bersuara pelan. Sementara Umar tidak mengambil pajak dari orang-orang Majusi sehingga Abdurrahman bin Auf bersaksi, "Bahwa Rasulullah SAW mengambilnya dari orang-orang Majusi penduduk Hajar. Sunan Daruquthni 2123: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami. Al Hajjaj bin Arthah menceritakan kepada kami. dari Amru bin Dinar, dari Bajalah bin Abdah, demikian Abu Muawiyah mengatakan, dia berkata, "Saya pernah menjadi sekretaris Jaz' bin Muawiyah pada Manadzir. Lalu sekretaris Umar bin Al Khaththab datang menemui kami, "Bahwa Abdurrahman bin Auf memberitahukan kepada saya bahwa Rasulullah SAW mengambil pajak dari orang-orang Majusi penduduk Hajar, maka ambillah olehmu pajak dari orang-orang Yahudi.' Hajjaj tidak dapat dijadikan hujjah. Sunan Daruquthni 2124: Al Husain bin Ismail dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata, Muhammad bin Muslim bin Warah memberitakan kepada kami, Al Khidhir bin Muhammad bin Syuja' memberitakan kepada kami, Husyaim memberitakan kepada kami, Daud bin Abi Hind memberitakan kepada kami, dari Qusyair bin Amru, dari Bajalah, dia berkata. "Umar tidak mengambil pajak dari orang-orang Majusi hingga Abdurrahman bin Auf bersaksi bahwa Rasulullah SAW mengambil dari mereka." Dia menuturkan: Ibnu Abbas berkata: Saya peniah duduk di pintu Nabi SAW, lalu dua orang di antara mereka masuk, kemudian keduanya keluar. lalu saya bertanya, "Apa yang Rasulullah SAW putuskan pada kalian?" keduanya menjawab, "Masuk Islam atau dibunuh?" Ibnu Abbas mengatakan, "Lalu orang-orang mengambil pendapat Abdurrahman dan meninggalkan pendapatku." Sunan Daruquthni 2125: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishak bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitakan kepada kami, Ibnu Uyainah dan Ibnu Juraij, dari Amru bin Dinar, dia berkata, saya mendengar Bajalah At-Tamimi mengatakan, "Umar tidak ingin mengambil pajak dari orang-orang Majusi hingga Abdurrahman bin Auf bersaksi bahwa Rasulullah SAW mengambilnya dari orang-orang Majusi Hajar." Sunan Daruquthni 2126: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan dan Al Hasan bin Shalih Al Bazzaz memberitakan kepada kami, saya mendengar Abu Ashim, dari Sufyan, dari Manshur, dari Abu Razin, dari Abu Musa, dari Hudzaifah RA, berkata, "Seandainya aku tidak melihat para sahabatku mengambil pajak dari orangorang Yahudi, niscaya aku tidak akan mengambilnya dari mereka. Dan dia membacakan ayat, "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka,... Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. " (Qs. At-Taubah [9]: 29)