16. Diyat
Sunan Ibnu Majah 2605: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Basyar], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al'A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perkara yang pertama kali diadili pada manusia di hari Kiamat kelak adalah masalah pembunuhan."
Sunan Ibnu Majah 2606: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Al 'A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang dibunuh secara keji, melainkan dosa pembunuh tersebut juga akan ditimpakan kepada anak laki-laki pertama dari Nabi Adam, karena dialah yang pertama kali mencontohkan pembunuhan tersebut."
Sunan Ibnu Majah 2607: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya bin Azhar Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Syarik] dari [Ashim] dari [Abu Wa'il] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perkara pertama yang diadili pada manusia di hari Kiamat adalah masalah pembunuhan."
Sunan Ibnu Majah 2608: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Abdurrahman bin 'A'idz] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bertemu dengan Allah subhanahu wata'ala dalam keadaan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, serta tidak pernah melakukan pembunuhan, maka ia pasti masuk surga."
Sunan Ibnu Majah 2609: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Janah] dari [Abu Jahm Al Juzajani] dari [Al Bara bin Azib], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Kehancuran dunia (nilainya) lebih ringan di sisi Allah subhanahu wa ta'ala dari pada seseorang membunuh seorang mukmin tanpa hak."
Sunan Ibnu Majah 2610: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ziyad] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa menolong untuk membunuh seorang mu'min meski dengan setengah kalimat, maka dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan tertulis diantara kedua matanya: putus asa dari rahmat Allah."
Sunan Ibnu Majah 2611: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ammar Ad Duhni] dari [Salim bin Abu Al Ja'd], ia berkata: " [Ibnu Abbas] ditanya tentang seseorang yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, lalu bertaubat, beriman dan beramal shalih kemudian ia mendapat hidayah?" ia menjawab: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kalian bersabda: "Orang yang membunuh dan yang dibunuh akan datang di hari kiamat dalam keadaan bergantungan dengan kepala sahabatnya, lalu ia bertanya, 'Wahai Tuhanku! Tanyalah dia mengapa ia membunuhku? ' Demi Allah! Allah subhanahu wata'ala telah menurunkan ayat yang melarang pembunuhan kepada nabi kalian di mana Dia tidak menasakhnya setelah ayat tersebut diturunkan."
Sunan Ibnu Majah 2612: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Hammam bin Yahya] dari [Qatadah] dari [Abu Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: "Tidakkah ingin aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang keluar dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Aku mendengar dengan kedua telingaku dan hatiku menyimaknya, beliau bersabda: "Sesungguhnya terdapat seseorang yang telah membunuh sembilan puluh sembilan orang, kemudian ia ingin bertaubat, lalu ia bertanya tentang seseorang yang paling alim di muka bumi ini. Kemudian ia ditunjukkan kepada seseorang. Ia pun mendatanginya dan berkata: "Aku telah membunuh sembilan puluh sembilan orang, apakah masih ada taubat untukku? Orang tersebut berkata dengan nada terkejut, "Apa? Telah membunuh sembilan puluh sembilan orang?" Beliau melanjutkan: "Akhimya pembunuh itu mengeluarkan pedangnya dan membunuh orang tersebut. Dengan demikian genaplah seratus orang yang dia bunuh. Dia pun masih berkeinginan taubat dan bertanya tentang orang paling alim di muka bumi. Kemudian ia ditunjukkan kepada seseorang dan ia pun mendatanginya. la bertanya: "Aku telah membunuh seratus orang, maka apakah masih ada taubat untukku?" Orang alim itu menjawab: "Celakalah kau! Siapakah yang dapat menghalangimu untuk bertaubat? Keluarlah dari perkampungan yang buruk yang engkau telah diami dan pindahlah ke perkampungan yang baik, yaitu di kampung ini dan ini. Beribadahlah kepada Tuhanmu di sana. " Lalu pembunuh itu pun keluar menuju perkampungan yang baik tersebut, namun ajal menjeputnya di tengah perjalanan. Kemudian malaikat rahmat dan malaikat azab saling berselisih. Iblis berkata: "Akulah yang lebih berhak terhadap orang ini, ia tidak pernah menentang perintahku sama sekali. Malaikat rahmat menjawab, "la telah keluar dalam rangka taubat." [Hammam] berkata: telah menceritakan kepadaku [Humaid At Thawil], telah menceritakan kepadaku dari [Bakar bin Abdullah] dari [Abu Rafi'], ia meriwayatkan: "Allah subhanahu wata'ala mengutus para malaikat, mereka berseteru mengenai hal ini lalu mereka kembali. Allah subhanahu wata'ala lalu berfirman, "Lihatlah, mana dintara dua perkampungan itu yang lebih dekat padanya (kampung maksiat atau kampung yang baik)?" lalu golongkanlah ia pada penghuni kampung tersebut." [Qatadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan], ia berkata: "Saat ajal menjemputnya, ia melompat hingga lebih dekat kepada perkampungan yang baik, dan perkampungan yang buruk lebih jauh, Kemudian ia dianggap sebagai penduduk kampung yang baik." Telah menceritakan kepada kami Abu Al Abbas bin Abdullah bin Isma'il Al Baghdadi, telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, ia menyebutkan yang semisalnya.
Sunan Ibnu Majah 2613: Telah menceritakan kepada kami [Utsman] dan [Abu Bakar] keduanya anak Ibnu Syaibah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] (dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dan [Utsman] keduanya putra Abu Syaibah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dan [Abdurrahim bin Sulaiman] semuanya dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Harits bin Fudhail], aku menyangka dari [Ibnu Abu 'Auja'] yang namanya adalah Sufyan, dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa terkena darah (terbunuh) ataupun terluka, maka baginya untuk memilih diantara tiga pilihan: Meminta qishos ataupun meminta diyat (ganti materi) ataupun memaafkan, maka barang siapa yang memilih yang keempat (selain dari tiga pilihan, pent) maka cegahlah dia, dan apabila dia telah memilih 'memaafkan atau diat' diantara tiga hal tersebut kemudian dia masih membunuh maka baginya balasan api neraka yang kekal di dalamnya."
Sunan Ibnu Majah 2614: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa memiliki saudara yang dibunuh, maka hendaklah memilih yang terbaik di antara dua pilihan: membunuh (qisas) atau menerima diyat."
Sunan Ibnu Majah 2615: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ja'far] dari [Zaid bin Dlumairah], telah menceritakan kepadaku [Ayah] dan [Pamanku] keduanya telah menyaksikan peperangan Hunain bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat zhuhur lalu duduk dibawah pohon, kemudian berdirilah Aqra'bin Habis, pemimpin Khindif yang menuntut darah Muhallim bin Jatsamah, lalu berdirilah Uyainah bin Hishin menuntut darah Amir bin Adhbath seorang pemberani, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian menerima diyat?." Tapi mereka semua menolak, lalu berdirilah seorang pemuda dari bani Laits, ia biasa disebut dengan Mukaitil, ia berkata: Ya Rasulullah, demi Allah, aku tidak menyamakan pembunuhan di dalam Islam, kecuali seperti sekelompok kambing yang dilempar yang pertamanya lalu lari yang selainnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk kalian lima puluh dalam safar ini dan lima puluh lagi kalau sudah kembali." Maka mereka menerima diyat tersebut.
Sunan Ibnu Majah 2616: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil sejumlah tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang berusia pada tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan empat unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itu adalah diyat karena sengaja apabila mereka mau berdamai kepadanya, dan itu adalah diyat yang paling berat."
Sunan Ibnu Majah 2617: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Muhammad bin Ja'far], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] Aku mendengar [Qasim bin Rabi'ah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembunuhan karena kesalahan, menyerupai kesengajaan. Sedangkan pembunuhan karena cambuk dan pukulan cemeti. Maka dendanya seratus ekor unta dan empat puluh diantaranya adalah unta khalifah yang di dalam perutnya terdapat janin." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Khalid Al Hadza'] dari [Qasim bin Rabi'ah] dari [Uqbah bin Aus] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya.
Sunan Ibnu Majah 2618: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammmad Az Zuhri], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uiyainah] dari [Ibnu Jud'an] ia mendengar dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ibnu Umar], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di tangga Ka'bah pada saat penakukan kota Makkah dengan memuji Allah, beliau bersabda: "Segala puji bagi Allah yang Maha menepati janji, menolong hamba-Nya dan mengalahkan musuh sendirian. Ingatlah sesungguhnya orang yang terbunuh karena salah adalah terbunuhnya ia oleh cambuk dan tongkat. Maka baginya diyat dengan seratus ekor diantaranya empat puluh ekor khalifah yang di dalam perutnya terdapat janin. Ketahuilah bahwa setiap kebanggaan yang berlaku dimasa jahiliyyah akan berada di kedua kakiku ini (dihapus) kecuali kebiasaan menjaga Ka'bah dan memberi minum orang haji. Ketahuilah sesungguhnya aku telah membiarkan kepada keduanya sebagaimana adanya."
Sunan Ibnu Majah 2619: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: sesungguhnya ia menjadikan diyat dengan dua belas ribu."
Sunan Ibnu Majah 2620: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Mawarzi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan, dendanya adalah tiga puluh ekor unta binta makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta binta labun (unta betina yang berusia dua tahun), tiga puluh unta hiqqah dan sepuluh unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus Dinar atau senilai dengan uang perak. Beliau menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan dua ratus ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan dua ribu ekor kambing."
Sunan Ibnu Majah 2621: Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Ashim], telah menceritakan kepada kami [Shabah bin Muharib], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Arthah], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] dari [Khisyaf bin Malik Ath Tha'i] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk diyat pembunuhan karena salah adalah dua puluh unta hiqqah, dua puluh unta jadz'ah, dua puluh bintu makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta bintu labun (unta betina yang berusia dua tahun) dan dua puluh unta bani makhad yang jantan."
Sunan Ibnu Majah 2622: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjadikan diyat dengan dua belas ribu, sebagaimana firman Allah: 'Wamaa naqamu illa an aghnahumullahu wa rasuluhu min fadhlihi' tidaklah pembalasan itu kecuali agar Allah dan Rasulnya mengkayakan mereka." Beliau bersabda: 'Yaitu dengan diyat."
Sunan Ibnu Majah 2623: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadhlah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan diyat atas kerabat atau keluarga pembunuh."
Sunan Ibnu Majah 2624: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Durusta], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Budail bin Maisarah] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam Asy-Syami], ia berkata: Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: 'Aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku yang akan menanggung diyat dan mewarisinya. Seorang paman menjadi ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, ia yang akan menanggung diyat dan yang mewarisinya."
Sunan Ibnu Majah 2625: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], la meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara marfu', beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena menahan batu atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah."
Sunan Ibnu Majah 2626: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Khalid Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Dahtsam bin Qurran], telah menceritakan kepadaku [Nimran bin Jariyah], dari [ayahnya]: bahwa seorang lelaki memukul lelaki pada bagian lengannya dengan pedang sehingga putus tanpa persendian, maka dia meminta tolong kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memerintahkan kepadanya untuk membayar diyat, tetapi dia berkata: " wahai Rasulullah, aku menginginkan qishas." Maka Nabi bersabda: "Ambillah diyat, semoga Allah memberkatimu". Dan tidak memutuskan baginya dengan qishas."
Sunan Ibnu Majah 2627: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Mu'adz bin Muhammad Al Anshari] dari [Ibnu Shuhban] dari [Al Abbas bin Abdul Muthalib], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukum qishash pada ma'mumah (luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut), pada ja`ifah (luka yang berlubang dan harus dijahit) dan pada munaqqilah (luka yang memindahkan posisi tulang). "
Sunan Ibnu Majah 2628: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak], telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah]: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abu Jahm bin Khudzaifah untuk mengambil zakat, tetapi seseorang menolaknya untuk membayarkan zakatnya, maka Abu Jahm memukulnya hingga melukai bagian kepalanya. Lalu datanglah mereka kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Qishaslah wahai Rasulullah". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mendapatkan seperti ini dan seperti ini." Tetapi mereka tidak mau menerima. Kemudian beliau bersabda kembali: "Bagi kalian seperti ini dan seperti ini." Maka mereka menerimanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku akan berbicara kepada orang-orang dan memberitahukan kepada mereka dengan kerelaan kalian." Mereka berkata: "Silahkan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dan bersabda: "Sesungguhnya mereka orang-orang suku Laits telah mendatangiku dan menginginkan qishas, kemudian aku tawarkan kepada mereka seperti ini dan seperti ini, apakah kalian rela?". Mereka menjawab: " Tidak." Maka para sahabat Muhajirin pun gerang kepada mereka, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan, dan mereka pun menahan. Kemudian beliau memanggil mereka dan menambahnya, serta bersabda: "Apakah kalian telah rela?" mereka menjawab: "Iya". Nabi bersabda: "Aku akan berkhutbah dihadapan orang-orang dan memberitahukan kepada mereka tentang kerelaan kalian". Mereka menjawab: "Silahkan". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kemudian bersabda: "Apakah kalian rela?." Mereka menjawab: "Ya." Ibnu Majah berkata: Aku mendengar Muhammad bin Yahya berkata: Ma'mar meriwayatkan Hadits ini secara sendirian, aku tidak mengetahui ada riwayat dari yang lainnya.
Sunan Ibnu Majah 2629: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyir] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukuman di dalam membunuh janin dengan diyat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Lalu orang yang menerima hukuman tersebut berkata: "Apakah kami harus membayar diyat untuk sosok manusia yang belum dapat minum dan makan, tidak berteriak dan tidak menangis dan hal semacam itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini berbicara dengan ucapan penyair, maka ia dikenakan memerdekakan seorang budak, laki-laki atau perempuan.'"
Sunan Ibnu Majah 2630: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Abu Urwah] dari [Ayahnya] dari [Miswar bin Makhramah], ia berkata: Umar bin Khaththab bermusyawarah kepada para sahabat mengenai seorang wanita yang menggugurkan kandungannya, [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukumannya dengan memerdekakan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Umar berkata: "Datanglah kepadaku bersama orang yang menyaksikan peristiwa tersebut bersamamu. Kemudian [Muhammad bin Maslamah] bersedia menjadi saksi bersamanya."
Sunan Ibnu Majah 2631: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab], ia berkata: Sesungguhnya ia meminta kepada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata: "Aku berada diantara kedua isteriku, lalu salah seorang dari isteriku memukul isteriku lainnya dengan kayu hingga ia wafat berikut janin yang kandungnya." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum di dalam membunuh janin dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan isteriku yang memukul itu pun dibunuh."
Sunan Ibnu Majah 2632: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Umar berkata: "Diyat diberikan kepada keluarga terbunuh. Namun istrinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga [Dhahhak bin Sufyan] menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan: 'Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan warisan kepada isteri dari Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'."
Sunan Ibnu Majah 2633: Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi], telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin As Shamit], ia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum bagi Hamal bin Malik Al Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah dibunuh oleh isterinya yang lain."
Sunan Ibnu Majah 2634: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdurrahman bin Ayyasy] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum bahwa diyat membunuh dua kalangan ahli kitab adalah separuh dari diyat kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Sunan Ibnu Majah 2635: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri], telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ishaq bin Abu Farwah] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid] dari [Abu Hurairah], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan. "
Sunan Ibnu Majah 2636: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] bahwa Qatadah, seseorang lelaki dari Bani Mudlij telah membunuh anaknya. Maka [Umar] mengambil darinya seratus ekor unta, yaitu tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang umurnya masuk tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta betina yang umurnya masuk tahun ke lima), dan empat puluh unta khalifah (unta yang sedang hamil)." Keponakan korban berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak waris bagi seorang pembunuh."
Sunan Ibnu Majah 2637: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum bahwa pihak istri keluarga, siapa saja dibebankan pembayaran diyat terhadap seorang wanita pembunuh. Dan keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat kelebihan dari harta warisannya. Jika si wanita yang terbunuh, maka diyat baginya diberikan kepada ahli warisnya dan hendaklah mereka membunuh pembunuhnya."
Sunan Ibnu Majah 2638: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membebankan diyat kepada keluarga si pembunuh. Lalu keluarga si terbunuh berkata: "Wahai Rasulullah! Apakah harta warisannnya untuk kami." Beliau menjawab, "Tidak, harta warisannya untuk suami dan anaknya."
Sunan Ibnu Majah 2639: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna Abu Musa], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Humaid] dari [Anas], ia berkata: "Ar-Rubayyi, bibi Anas mematahkan gigi depan seorang budak perempuan lalu ia meminta maaf, kemudian mereka menolak. Mereka mengajukan diyat, tetapi keluarga pihak perempuan tidak menerima. Lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau memerintahkan untuk melakukan qishash. Anas bin An-Nadhr berkata: "Wahai Rasulullah, Apakah gigi Ar-Rubayyi' harus dipatahkan juga? Demi Allah! Tidak, jangan dipatahkan!, " Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai Anas! Di dalam Al Qur`an hukumnya adalah qishas." Anas berkata: "kaumnya pun akhirnya merelakannya dan mereka memberi pengampunan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat seseorang, yang apabila bersumpah, maka Allah akan mengabulkannya."
Sunan Ibnu Majah 2640: Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul 'Azhim Al'Anbari], telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad bin Abdul Warits] Telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gigi-gigi sama saja diyatnya, gigi bagian depan dan gigi geraham sama saja."
Sunan Ibnu Majah 2641: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Balisi], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq], telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya Beliau menetapkan hukum diyat bagi gigi yang patah dengan lima ekor unta.
Sunan Ibnu Majah 2642: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ja'far] dan [Ibnu Abu Adi], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang ini dan itu sama saja, maksudnya adalah, jari kelingking dan jempol."
Sunan Ibnu Majah 2643: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Abdul `A'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jari-jemari itu semuanya sama, masing-masing diyatnya sepuluh ekor unta."
Sunan Ibnu Majah 2644: Telah menceritakan kepada kami [Raja` bin Al Muraja` As Samarqandi], telah menceritakan kepada kami [Nadhar bin Syumail], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ghalib At Tammar] dari [Humaid bin Hilal] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa Al Asy'ari], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semua jari hukumnya sama."
Sunan Ibnu Majah 2645: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Hasan], telah menceritakan kepada kami [Abdul `A'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Mathar] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada luka yang menimbulkan tulang kelihatan diyatnya lima, yaitu lima ekor unta"
Sunan Ibnu Majah 2646: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Abdullah] dari kedua pamannya [Ya'la] dan [Salamah bin Umayah], keduanya berkata: "Kami keluar rumah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk perang Tabuk, satu teman kami ikut bersama kami. Lalu dia dan seorang laki-laki lain bertengkar ketika kami sedang diperjalanan. Perawi berkata: "Laki-laki tadi menggigit tangan temannya lalu temannya menarik tangannya dari mulutnya, hingga gigi depannya terjatuh, lalu ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta diyat gigi depannya yang patah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang dari kalian meminta tanggung jawab kepada saudaranya, karena ia telah menggigitnya sebagaimana gigitan hewan jantan. Setelah itu ia datang meminta diyat! Tidak ada diyat baginya. Perawi berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan hal tersebut."
Sunan Ibnu Majah 2647: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin `Aufa] dari [Imran bin Hushain], sesungguhnya ada seseorang menggigit lengan orang lain, kemudian ia menarik lengannya, maka gigi depan orang tersebut tanggal dan ia mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang dari kalian menggigit orang lain layaknya hewan jantan yang saling menggigit."
Sunan Ibnu Majah 2648: Telah menceritakan kepada kami ['Alqamah bin Amru Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Juhaifah] berkata: "Aku berkata kepada [Ali bin Abu Thalib], 'Apakah Anda memiliki ilmu pengetahuan yang tidak dimiliki oleh masyarakat umum?" Ia menjawab, "Tidak, demi Allah! Kami tidak memiliki ilmu pengetahuan apa-apa kecuali apa yang telah ada pada masyarakat, kecuali apabila Allah subhanahu wata'ala memberikan rezeki kepada seseorang berupa pemahaman mengenai Al Qur'an atau apa yang ada di dalam lembaran ini, dimana di dalamnya terdapat hukuman diyat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan seorang Muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang yang kafir."
Sunan Ibnu Majah 2649: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ayyasy] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muslim tidak dibunuh lantaran membunuh seorang kafir. "
Sunan Ibnu Majah 2650: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul `A'la Ashan'ani], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak dibunuh karena membunuh seorang yang kafir, demikian pula dengan membunuh seorang kafir (mu'ahad) yang berada dalam perlidungannya."
Sunan Ibnu Majah 2651: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang tua tidak dibunuh lantaran membunuh anaknya."
Sunan Ibnu Majah 2652: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al `Ahmar] dari [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari [Umar bin Khaththab], ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang tua tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya."
Sunan Ibnu Majah 2653: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Hasan] dari [Samurah bin Jundub] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang membunuh budaknya, aku akan membunuhnya dan siapa yang mencincangnya maka akan aku cincang."
Sunan Ibnu Majah 2654: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Ibnu At Thuba'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Ali] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Seorang lelaki membunuh budaknya dengan cara sengaja, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencambuknya sebanyak seratus kali dan mengasingkannya selama setahun dan dihapus bagiannya dari kaum muslimin."
Sunan Ibnu Majah 2655: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammam bin Yahya] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang Yahudi telah membenturkan seorang wanita diantara dua batu hinggga ia terbunuh, maka Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam membenturkannya diantara dua batu pula."
Sunan Ibnu Majah 2656: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], Demikan juga diriwayatkan dari jalur lain: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Nadhar bin Syumail], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang Yahudi telah membunuh budak perempuan dengan kalung dari perak miliknya, maka ia berkata kepadanya: "Apakah fulan membunuhmu?" ia memberikan isyarat dengan kepalanya dengan mengatakan 'tidak'. Lalu ia bertanya untuk yang kedua kalinya. Ia pun menggelengkan kepalanya yang mengisyaratkan tidak. Lalu ia kembali untuk yang ketiga kalinya kemudian memberi isyarat dengan kepalanya mengatakan: "Ya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membunuh orang Yahudi tersebut dengan memposisikannya di antara dua batu."
Sunan Ibnu Majah 2657: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Mustamir Al 'Uruqi], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Sufyan] dari [Jabir] dari [Abu 'Azib] dari [An Nu'man bin Basyir]: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada qishas kecuali dengan pedang."
Sunan Ibnu Majah 2658: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir], telah menceritakan kepada kami [Al Hurr bin Malik Al 'Anbari], telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Fadhalah] dari [Al Hasan] dari [Abu Bakrah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada qishas kecuali dengan pedang."
Sunan Ibnu Majah 2659: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwas] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwasy], dari [Ayahnya] ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat haji wada: "Ketahuilah! Pelaku kejahatan tidak menuai balasan, kecuali atas dirinya sendiri orang tua tidak menanggung hukuman perbuatan anaknya, dan anak tidak menuai hukum akibat orang tua."
Sunan Ibnu Majah 2660: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Yazid bin Abu Ziyad], telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Syadad] dari [Thariq Al Muharabi], ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat warna putih ketiaknya, beliau bersabda: "Ketahuilah! Seorang ibu tidak menanggung (hukuman) akibat perbuatan jahat anaknya. Ketahuilah! Seorang ibu tidak menanggung (hukuman) akibat perbuatan jahat anaknya."
Sunan Ibnu Majah 2661: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Hushain bin Abu Al Hurr] dari [Al Khasykhasy Al 'Anbari], ia berkata: Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama anakku, beliau bersabda: "Kau tidak menanggung hukuman akibat kejahatannya, dan ia tidak menanggung hukuman akibat kejahatanmu."
Sunan Ibnu Majah 2662: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin 'Aqil], telah menceritakan kepada kami [Amru bin'Ashim], telah menceritakan kepada kami [Abu Al 'Awwam Al Qaththan] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap jiwa manusia tidak menanggung hukuman akibat kejahatan orang lain."
Sunan Ibnu Majah 2663: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Luka yang diakibatkan binatang buas adalah sia-sia (tidak ada jaminan), dan kematian akibat kecelakaan di sebuah tambang adalah sia-sia, kematian karena jatuh ke sumur adalah sia-sia (tidak ada jaminan)."
Sunan Ibnu Majah 2664: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amru bin 'Auf] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Luka yang diakibatkan binatang liar adalah sia-sia (tidak ada jaminan) dan kematian (kecelakaan) dalam tambang adalah sia-sia."
Sunan Ibnu Majah 2665: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrabih bin Khalid An Numairi], telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Uqbah], telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin As Shamit], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum bahwa kematian dalam pertambangan adalah sia-sia (tidak ada jaminan diyat atau qishash), kematian karena jatuh ke sumur adalah sia-sia, dan luka/kematian yang diakibatkan hewan lain adalah sia-sia."
Sunan Ibnu Majah 2666: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Azhar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak] dari [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kecelakaan (kematian) yang diakibatkan merembaknya api tanpa disengaja adalah sia-sia."
Sunan Ibnu Majah 2667: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], aku mendengar [Malik bin Anas], telah menceritakan kepadaku [Abu Laila bin Abdullah bin Abdurrahman bin Sahal] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dari [para pembesar] kaum mereka, "Sesungguhnya Abdullah bin Sahl dan Muhayishah, keduanya keluar dari kediamannya menuju kawasan Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Lalu Muhayishah didatangi dan diberitahu bahwa Abdullah bin Sahl telah terbunuh dan dilemparkan di sebuah sumur yang biasa disebut Faqir atau Ain di kawasan Khaibar. Orang-orang Yahudi datang lalu Muhayishah berkata kepada mereka, "Sungguh kalian telah membunuhnya! Demi Allah! Kalian telah membunuhnya." Mereka menjawab, "Demi Allah! kami tidak membunuhnya." Lalu ia kembali dan datang menemui kaumnya. Ia mengemukakan hal yang terjadi kepada mereka. Kemudian Muhayishah dan saudara laki-lakinya Huwayishah yang lebih besar darinya serta Abdurrahman bin Sahl berangkat kembali. Muhayishah pergi lalu berbicara, sebab dialah yang ada di kawasan Khaibar, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Muhayishah, "Yang besar, yang besar." Maksudkan yang paling dewasa usianya. Maka Huwayishah berbicara kemudian diikuti oleh Muhayishah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Mereka akan membayar diyat pada teman kalian atau mereka memberi isyarat untuk berperang." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menulis surat dalam hal ini. kemudian mereka membalas dengan pernyataan: "Sungguh Demi Allah! Kami tidak membunuhnya." lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Huwayishah, Muhayishah dan Abdurrahman: "Apakah kalian bersedia bersumpah dengan benar hingga kalian mendapat hak darah saudara kalian?" Mereka menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda: "Jika demikian berarti orang-orang Yahudi yang akan bersumpah pada kalian." Mereka menjawab: "Mereka bukan kaum Muslimin." Rasulullah pun membayar diyat dari pribadinya. Rasulullah mengirimkan seratus ekor unta kepada mereka sampai dimasukan ke dalam rumah. Sahl berkata: "Sungguh seekor unta merah darinya telah menyepakku."
Sunan Ibnu Majah 2668: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Huwayishah dan Muhayishah, dua orang anak Mas'ud dan Abdullah serta Abdurrahman dua orang anak laki-laki dari Sahl keluar dari kediamannya dalam rangka mencari makanan dikawasan Khaibar. lalu Abdullah dilukai dan terbunuh. Hal tersebut dikemukakan kepada Rasulullah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian bersedia bersumpah dan mendapatkan hak kalian?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah! Bagaimana kami dapat bersumpah sementara kami tidak menyaksikannya?" beliau bersabda: "Orang-orang Yahudi akan membebaskan kalian." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah! Jika demikian mereka akan membunuh kami." Perawi berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyat dari harta milik beliau."
Sunan Ibnu Majah 2669: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Salamah bin Rauh bin Zinba'] dari [kakeknya]: bahwasanya ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana telah mengebiri seorang hamba sahaya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan budak itu sebagai hukumannya tersebut."
Sunan Ibnu Majah 2670: Telah menceritakan kepada kami [Raja`bin Muraja` As Samarqandi], telah menceritakan kepada kami [Nadlar bin Syumail], telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah Ash Shairafi], telah menceritakan kepadaku [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: "Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berteriak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Ada apa denganmu?" Ia menjawab, "Tuanku telah melihatku mencium hamba sahaya perempuannya, maka ia memotong kemaluanku." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Datangkanlah padaku tuanmu itu!." Lalu dicarinya, tetapi ia tidak kuasa untuk membawanya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah, kamu telah bebas." Ia bertanya: "Siapakah yang akan menolongku, wahai Rasulullah?" Ia berkata: "Bagaimana jika ia mencariku dan mengembalikanku padanya?"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Yang bertanggung jawab kepadamu adalah setiap orang mukmin atau muslim."
Sunan Ibnu Majah 2671: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] berkata: [Abdullah] berkata: "Sungguh orang yang paling dijaga dari suatu pembunuhan adalah ahli iman."
Sunan Ibnu Majah 2672: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] dari [Hunaiy bin Nuwairah] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] berkata: "Sungguh yang paling diutamakan untuk dijaga dari suatu pembunuhan adalah ahli iman."
Sunan Ibnu Majah 2673: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul `A'la Ashan'ani], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Nyawa umat Islam sepadan. seorang muslim harus saling membantu sesama mereka, yang lemah dan yang jauh mempunyai hak yang sama dalah perihal ghanimah."
Sunan Ibnu Majah 2674: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari], telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadh Abu Dhamrah] dari [Abdussalam bin Abu Janub] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kaum muslimin saling menolong dengan sesama mereka dan nyawa mereka mempunyai kedudukan setingkat (dalam hal qishas dan diyat)."
Sunan Ibnu Majah 2675: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdurrhaman bin Ayyasy] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kaum muslimin saling menolong dengan sesama mereka dan nyawa dan harta mereka mempunyai kedudukan setingkat (dalam hal qishas dan diyat), yang lemah dan yang jauh mempunyai hak yang sama dalah perihal ghanimah."
Sunan Ibnu Majah 2676: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hasan bin Amru] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seorang kafir mu'ahad, maka ia tidak dapat mencium aroma surga. Dan sesungguhnya aroma surga dapat dirasakan dari jarak per jalanan selama empat puluh tahun."
Sunan Ibnu Majah 2677: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman], telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Ajalan] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barang siapa membunuh orang kafir mu'ahad yang berada dalam perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya, maka dia tidak dapat mencium harumnya surga, sedangkan harumnya dapat di cium dari perjalanan tujuh puluh tahun."
Sunan Ibnu Majah 2678: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rifa'ah bin Syaddad Al Qitbani] berkata: Kalaulah bukan satu kalimat yang pernah aku dengar dari [Amru bin Hamiq Al Khuza'i], maka niscaya aku telah berjalan diantara kepala Al Mukhtar dan tubuhnya, aku mendengarnya berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengamankan nyawa seseorang lalu ia membunuhnya, maka di hari Kiamat kelak ia akan membawa bendera pengkhianatan."
Sunan Ibnu Majah 2679: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abu Laila], dari [Abu Ukasyah] dari [Rifa'ah] berkata: "Aku mendatangi Mukhtar di rumahnya lalu ia berkata: Pada saat itu Jibril berdiri di sisiku, tidak ada yang menghalangiku untuk memenggal lehernya kecuali sebuah Hadits yang pernah aku dengar dari [Sulaiman bin Shard] dari Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kamu merasa aman dari kejahatan seseorang, maka janganlah kamu membunuhnya." Itulah yang menahan aku dari memenggalnya.
Sunan Ibnu Majah 2680: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al `A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Seorang laki-laki di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan pembunuhan, hal ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu diserahkan kepada keluarga terbunuh. Si pembunuh berkata: "Wahai Rasulullah! Demi Allah! Aku sebenarnya tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada wali korban, "Jika ia (pembunuh) benar lalu kamu membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka. " Maka ia pun berkata: "Sudah, lepaskanlah ia." perawi berkata: "Terdakwa diikat dengan tali yang terbuat dari kulit lalu ia keluar menariknya dengan tali tersebut hingga ia dijuluki dengan panggilan si pemilik tali kulit."
Sunan Ibnu Majah 2681: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umair Isa bin Muhammd bin Nahas] dan [Isa bin Yunus] serta [Husain bin Abu Sari Al 'Asqalani], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik], ia berkata: "Seseorang membawa pembunuh salah satu keluarganya dan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Maafkanlah. " Lalu ia menolak. Rasulullah bersabda kembali: "Ambillah diyat untukmu." ia tetap menolak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah dan bunuhlah, sesungguhnya kamu seperti dirinya." perawi berkata: "Lalu diikuti olehnya." Kemudian dikatakan kepadanya, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Bunuhlah sesungguhnya kamu seperti dirinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkannya. perawi berkata: "Kemudian ia menarik pembunuh tersebut dan mengikatnya dengan tali hingga menemui keluarganya." Perawi berkata: "Seakan-akan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah percaya kepadanya." Abu Umair berkata di dalam Haditsnya, Ibnu Syaudzab berkata: dari Abdurrahman bin Al Qasim, ia berkata: "Tidak ada seorang pun yang layak berbicara setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah karena sesungguhnya kamu sepertinya." Ibnu Majah berkata: Hadits ini adalah dari suku Ramli, tiada yang lain kecuali dari mereka."
Sunan Ibnu Majah 2682: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah memberitakan kepada kami [Habban bin Hilal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bukair Al Muzanni] dari ['Atha`bin Abu Maimunah] berkata: Aku tidak mengetahuinya kecuali dari jalur [Anas bin Malik], ia berkata: "Tidak pernah suatu perkara diajukan kepada Rasulullah yang di dalamnya terdapat masalah qishash kecuali beliau memerintahkan untuk memberi pengampunan."
Sunan Ibnu Majah 2683: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Safar] berkata: [Abu Darda`] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang lelaki yang tertimpa sesuatu di tubuhnya lalu ia meninggalkan untuk mengqishasnya kecuali Allah akan mengangkat derajatnya atau dihapus kesalahan darinya." Aku mendengarnya dengan kedua telingaku dan hatiku dapat memahaminya."
Sunan Ibnu Majah 2684: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu `An'um] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Abdurrahman bin Ghanam], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Jabal], [Abu 'Ubaidah bin Al-Jarrah], ['Ubadah bin As-Shamit] dan [Syaddad bin Aus]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang perempuan apabila membunuh dengan sengaja, maka janganlah dibunuh sehingga dia melahirkan anak yang ada di perutnya jika dia dalam keadaan hamil dan sampai dia dapat memelihara anaknya. Dan jika dia berzina jangan dirajam sampai dia melahirkan anak yang ada di perutnya dan sampai dapat memelihara anaknya."