15. Hudud
Sunan Ibnu Majah 2524: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah], telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan. [Utsman bin Affan] berkata: "Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam.' Demi Allah aku tidak pernah berzina baik masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam."
Sunan Ibnu Majah 2525: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakar bin Khallad AL Bahili], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama'ah yaitu murtad meninggalkan Islam.'
Sunan Ibnu Majah 2526: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia."
Sunan Ibnu Majah 2527: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah subhanahu wata'ala tidak menerima amal seorang musyrik yang menyekutukan Allah setelah sebelumnya masuk Islam, sampai ia memisahkan diri dengan orang-orang musyrik dan bergabung dengan kaum muslimin."
Sunan Ibnu Majah 2528: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sinan] dari [Abu Zahiriyyah] dari [Abu Syajarah Katsir bin Murrah] dari [Ibnu Umar], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla."
Sunan Ibnu Majah 2529: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mubarak], telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yazid], ia berkata: aku menyangkanya dari [Jarir bin Yazid] dari [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hukum hudud yang dilaksanakan diatas bumi itu lebih baik daripada mereka diberi hujan selama empat puluh hari pada waktu pagi."
Sunan Ibnu Majah 2530: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata: Rasulullah bersabda shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa menolak satu ayat dari Al qur'an, maka telah halal memenggal lehernya, dan barang siapa berkata: tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya yang tidak ada sekutu baginya dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, maka tidak ada jalan bagi siapapun untuk membunuhnya, kecuali jika dia telah melanggar hukum Allah, maka ditegakkan hudud atasnya".
Sunan Ibnu Majah 2531: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Salim Al Mafluj], telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Al Aswad] dari [Al Qasim bin Al Walid] dari [Abu Shadiq] dari [Rabi'ah bin Najid] dari ['Ubadah bin Shamit], ia berkata: bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tegakkanlah hukum hudud Allah baik kepada orang dekat maupun orang yang jauh, dan jangan sampai cercaan orang yang mencerca mempengaruhi kalian dijalan Allah."
Sunan Ibnu Majah 2532: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] ia berkata: Aku mendengar [Athiah Al Qurazhi], ia berkata: "Kami diperlihatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di saat perang Bani Quraizhah. Saat itu musuh yang telah tumbuh bulu kemaluannya (telah dewasa) harus dibunuh yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan bebas. Aku termasuk orang yang belum memiliki bulu kemaluan, maka aku dibebaskan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah], telah memberitakan kepadaku [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin Umair] berkata: Aku mendengar [Athiyah Al Qurazhi] berkata: "Pada waktu itu aku berada di antara kalian."
Sunan Ibnu Majah 2533: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Mu'awiyah] dan [Abu Usamah], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Aku dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Uhud dan di saat itu usiaku baru empat belas tahun. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam belum mengizinkanku untuk ikut berperang. Kemudian aku dihadapkan kembali pada saat perang Khandaq dan saat itu usiaku sudah genap lima belas tahun, maka beliau memperkenankanku ikut berperang. Nafi berkata: Lantas aku ceritakan hal itu kepada Umar bin Abdul Aziz di masa pemerintahannya, dan ia berkata: "Ini adalah pemisah antara anak kecil dan orang dewasa."
Sunan Ibnu Majah 2534: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al 'A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang Siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat."
Sunan Ibnu Majah 2535: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Jarrah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Al Fadlal] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semarakkanlah hudud, selagi kalian mendapatkan kesempatan."
Sunan Ibnu Majah 2536: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman Al Jumahi], telah menceritakan kepada kami [Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang menutupi aib saudaranya muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya."
Sunan Ibnu Majah 2537: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] sesungguhnya orang-orang Quraisy merasa cemas terhadap apa yang akan ditimpakan kepada seorang wanita bani Makhzumivah yang telah mencuri. Mereka berkata: "Siapa yang akan berbicara mengenai hal ini kepada Rasulullah?" Sebagian orang berkata: "Siapa lagi yang berani, selain Usamah bin Zaid sosok yang dicintai Rasulullah?" Lalu Usamah membicarakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: "Apakah engkau akan memberikan syafaat atau pengampunan dalam hal hukum hudud?" Lalu beliau berdiri sambil berpidato, beliau bersabda: " Wahai manusia sekalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa, karena apabila seorang yang mulia diantara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Tetapi apabila seorang yang lemah diantara mereka mencuri, maka mereka melaksanakan hukum hudud. Demi Allah! Seandainya saja Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang memotong tangannya. " Muhammad bin Rumh berkata: "Aku mendengar Laits bin Sa'd berkata: 'Sungguh Allah telah melindunginya (Fatimah) dari pencurian.' Maka seyogiayanya setiap Muslim mengucapkannya perkataan seperti ini."
Sunan Ibnu Majah 2538: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Thalhah bin Rukanah] dari Ibunya [Aisyah binti Mas'ud bin Al Aswad] dari [Ayahnya] berkata: ketika ada seorang wanita dari kaumnya yang mencuri di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami membesarkannya dan ternyata wanita itu dari Quraisy, kamipun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melaporkannya kami berkata: "Kami menebusnya dengan empat puluh uqiyah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mensucikan diri lebih baik baginya." Ketika kami mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menolaknya, kami pun mendatangi Usamah, kami berkata: "Rayulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wahai Usamah!." Hingga akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri sambil berpidato, beliau bersabda: "Apa yang menyebabkan kalian mencegahku dari menegakkan hukum hukum Allah yang terjadi pada seorang budak dari budak-budak Allah? Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya saja Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya Muhammad sendiri yang memotong tangannya."
Sunan Ibnu Majah 2539: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Shabah], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] dan [Syibl] berkata: Kami sedang berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. lalu seseorang datang menemui beliau, ia berkata: "Aku memohon kepadamu atas nama Allah untuk memutuskan hukuman ini dengan kitabullah. Sahabatnya berkata: "Ia rupanya lebih pandai, "Wahai Rasulullah, tetapkanlah bagi kami dengan kitabullah dan izinkanlah aku berbicara." Rasulullah bersabda: "Bicaralah" Laki-laki tadi berkata: "Sesungguhnya anakku bekerja pada seseorang, lalu ia berzina dengan orang tersebut. Aku telah menebus perbuatan zina tersebut dengan memberikan kepadanya seratus ekor kambing dan seorang pembantu. Aku bertanya kepada para ahli ilmu, lalu aku diberitahu bahwa hukuman bagi anakku adalah seratus kali dera dan diasingkan satu tahun. Sementara si wanita itu dikenakan hukuman rajam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah! Aku akan menetapkan bagi kalian berdua dengan kitabullah, Seratus ekor kambing dan seorang pembantu hendaknya dikembalikan kepadamu, anakmu dihukum seratus kali dera dan diasingkan selama tahun. Pergilah wahai Unais! Temuilah wanita itu. apabila ia akui, maka rajamlah" Hisyam berkata: "Unais kemudian pergi menemui wanita tersebut dan ia mengakui, hingga kemudian dirajam."
Sunan Ibnu Majah 2540: Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyir], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Hithan bin Abdullah] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah (ketetapan hukum) dariku. Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, perawan dan perjaka dengan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara seorang janda dan duda dengan didera seratus kali dan dirajam."
Sunan Ibnu Majah 2541: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] berkata: "Didatangkan pada [Nu'man bin Basyir] seorang yang telah menzinahi budak istrinya, maka ia berkata: "Aku tidak menghukuminya kecuali dengan hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bila istrinya meridlainya maka aku akan menderanya seratus kali dan bila ia tidak rela maka aku akan merajamnya."
Sunan Ibnu Majah 2542: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dilapori seseorang yang telah mensetubuhi budak wanita milik istrinya dan beliau tidak merajamnya.
Sunan Ibnu Majah 2543: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Shabah], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: [Umar bin Khaththab] berkata: "Aku khawatir setelah lama masa berlalu, hingga seseorang berkata: "Tidak aku temukan hukum rajam di dalam kitabullah (Al Qur'an), hingga mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu dari syari'at Allah. Ingatlah! Sesungguhnya hukum rajam benar adanya. Apabila terjadi zina lalu ada saksi atau wanita yang bersangkutan hamil, atau ada pengakuan, maka aku membaca, "Laki-laki dan wanita dewasa apabila keduanya berzina, maka benar-benar rajamlah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau."
Sunan Ibnu Majah 2544: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Maiz bin Malik datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Wahai Rasulullah aku telah berzina.' Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengacuhkannya. Kemudian ia berkata lagi, "Aku telah berzina." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetap mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetap tidak memperdulikannya sampai ia mengikrarkan perihal tersebut sebanyak empat kali. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dihukum rajam. Di saat tubuhnya terkena lemparan batu, ia pun melarikan diri karena kesakitan. Kemudian bertemu dengan seorang yang membawa tulang rahang unta di tangannya, laki-laki ini akhirnya memukul Maiz sampai pingsan. Perihal larinya Maiz saat terkena lemparan batu itu diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Tidakkah sebaiknya kalian membiarkannya?"
Sunan Ibnu Majah 2545: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abu Amru], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhajir] dari [Imran bin Al Hushain] bahwa seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mengaku bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mempererat bajunya (agar tidak tersingkap auratnya) dan dirajam lalu menyalatinya."
Sunan Ibnu Majah 2546: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Sesungguhnya Nabi telah menghukum rajam dua orang Yahudi yang berzina, aku termasuk yang menghukum rajam keduanya, aku menyaksikan yang laki-lakinya menutupi tubuh wanita tersebut dari lemparan batu."
Sunan Ibnu Majah 2547: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukum rajam seorang laki-laki dan seorang wanita Yahudi.
Sunan Ibnu Majah 2548: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al 'A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra bin Azib], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah memar dan bekas cambukan di tubuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil mereka dan berkata: 'Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dan berkata: "Aku menyerukan kepadamu atas nama Allah Yang telah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa. Apakah demikian kalian menemukan hukuman untuk seorang pezina?" la menjawab, "Tidak" dan seandainya engkau tidak tidak bersumpah padaku, maka aku tidak akan memberitahukan hal ini kepadamu. Di dalam kitab kami, kami temukan bahwa hukuman bagi seorang pezina adalah hukum rajam, tetapi sangat banyak dari kalangan pembesar-pembesar kami yang terkena hukum rajam. Apabila kami menangkap seorang Pembesar, maka kami biarkan dan apabila kami menangkap seorang dari kalangan bawah, maka kami melaksanakan hukum had tersebut kepadanya. Akhirnya kami berkumpul, dari kalangan bangsawan dan rakyat jelata untuk menyepakati bahwa hukuman atas pezina adalah dengan mencoreng wajahnya dengan arang dan hukuman dera sebagai ganti dari rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, sunguh aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu, ketika mereka telah meniadakannya. Lalu Beliau meminta agar laki-laki tersebut dirajam.
Sunan Ibnu Majah 2549: Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya bin Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Abu Al Aswad] dari [Urwah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya aku adalah orang yang menghukum rajam seseorang tanpa harus ada saksi, niscaya aku akan menghukum rajam di fulanah sebab dari dirinya tampak keraguan, baik dari ucapan, gerak-gerik dan dari laki-laki yang datang padanya."
Sunan Ibnu Majah 2550: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khalad Al Bahili], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata: [Ibnu Abbas] menyebutkan tentang dua orang yang saling meli'an. Ibnu Syadad berkata kepadanya: "Apakah wanita itu yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Seandainya aku adalah orang yang menghukum rajam seseorang tanpa harus ada saksi, niscaya aku akan menghukumnya? Ibnu Abbas berkata: "Wanita tersebut mengikrarkan sendiri perbuatannya."
Sunan Ibnu Majah 2551: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Abu Bakar bin Khalad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu."
Sunan Ibnu Majah 2552: Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul 'A'la], telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Nafi'], telah mengabarkan kepadaku [Ashim bin Umar] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kalian harus merajamnya, baik sosok yang posisinya di atas atau di bawah secara bersamaan."
Sunan Ibnu Majah 2553: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Abdul Wahid] dari [Abdullah bin Muhammad bin Uqail] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Luth."
Sunan Ibnu Majah 2554: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] dari [Ibrahim bin Isma'il] dari [Dawud bin Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut."
Sunan Ibnu Majah 2555: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Shabah], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] serta [Syibl] mereka berkata: "Kami sedang berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki bertanya kepada beliau mengenai hamba sahaya perempuan yang melakukan zina sebelum ia menikah (perawan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Deralah ia, apabila ia berzina lagi, deralah kembali." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada ketiga atau kalinya, "Maka juallah budak perempuan tersebut walaupun senilai seikat rambut."
Sunan Ibnu Majah 2556: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ammar bin Abu Farwah] bahwa [Muhammad bin Muslim] menceritakannya bahwa ['Urwah] menceritakan kepadanya bahwa [Amrah binti Abdurrahman] juga telah menceritakannya dari [Aisyah], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba sahaya perempuan melakukan zina, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, lalu juallah ia meskipun hanya senilai seutas tali."
Sunan Ibnu Majah 2557: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Amrah] dari [Aisyah]. ia berkata: "Ketika ayat yang membebaskanku dari tuduhan turun, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mjmbar lalu mengemukakan hal tersebut dengan membaca ayat suci Al Qur'an. Dan Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari mimbar, beliau memerintahkan terhadap dua orang laki-laki dan satu orang untuk dilakukan hukuman had atas mereka."
Sunan Ibnu Majah 2558: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik], telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Habibah] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: 'Wahai bencong, maka derahlah dia sebanyak dua puluh kali. Dan apabila seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: "Wahai homosek, maka cambuklah ia dua puluh kali."
Sunan Ibnu Majah 2559: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah], telah menceritakan kepada kami [Mutharrif], aku mendengarnya dari [Umair bin Sa'id], ia berkata: [Ali bin Abi Thalib] berkata: "Aku tidak pernah menetapkan hukuman diyat (denda) bagi orang yang aku diberi hukuman had, kecuali peminum khamar. Sesungguhnya Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberlakukan hal tersebut sama sekali. Sungguh kamilah yang memberlakukannya."
Sunan Ibnu Majah 2560: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa'i] semuanya dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], ia berkata: "Rasulullah menghukum orang yang meminum khamer dengan memukulnya menggunakan sandal dan pelapah kurma."
Sunan Ibnu Majah 2561: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Abdullah bin Danaj], aku mendengar [Hudlain bin Mundzir Ar Raqasyi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Fairuz Ad Daanaj], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Hudhain bin Mundzir], ia berkata: Ketika Walid bin Uqbah dibawa kepada Utsman karena masyarakat telah menyaksikannya meminum khamer, Hudhain bin Mundzir berkata kepada Ali: "Silahkan ini anak pamanmu! laksanakan hukuman had padanya." Maka [Ali] pun menderanya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan empat puluh kali deraan, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan peluh kali dan semuanya adalah Sunnah."
Sunan Ibnu Majah 2562: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Al Harits] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada yang ke empat kalinya: 'Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya.'
Sunan Ibnu Majah 2563: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Mu'awiiyah bin Abu Sufyan]: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila mereka meminum Khamr maka cambuklah mereka, kemudian meminum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka cambuklah mereka, kemudian minum lagi maka bunuhlah mereka."
Sunan Ibnu Majah 2564: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] dari [Sa'id bin Sa'd bin Ubadah], ia berkata: "Di sekitar rumah kami ada seorang laki-laki pendek dan sudah tua, kami tidak memperhatikan dirinya kecuali di saat ia telah melakukan perbuatan zina dengan seorang budak rumahan, peristiwa itu diadukan oleh [Sa'd bin Ubadah] kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam, lalu beliau bersabda: "Hukumlah dengan hukuman dera sebanyak seratus kali dera." Mereka menjawab: "Wahai Nabi Allah! Laki-laki itu sangat lemah, seandainya kita mencambuknya seratus kali, niscaya akan mati." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ambillah oleh kalian satu batang yang terdapat seratus dahan kurma, lalu pukulkanlah ia dengannya sekali saja." Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin Abdullah] dari [Abu Umamah bin Sahal] dari [Sa'd bin Ubadah] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dengan Hadits yang serupa.
Sunan Ibnu Majah 2565: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: dan telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Ibnu Ajlan] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Anas bin Iyadl] dari [Abu Masy'ar] dari [Muhammad bin Ka'ab] dan [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menghunuskan pedangnya kepada kami, maka ia bukan dari golongan kami."
Sunan Ibnu Majah 2566: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Barrad bin Yusuf bin Buraid bin Abu Burdah bin Abu Musa Al `Asy'ari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang menghunuskan pedang (untuk menyerang) kami, maka ia bukan dari golongan kami."
Sunan Ibnu Majah 2567: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin Musa] dan [Abdullah bin Al Barrad], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, maka bukan dari golongan kami."
Sunan Ibnu Majah 2568: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab], telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik] bahwa sekelompok manusia dari Urainah datang ke Madinah di zaman Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam karena sakit perut, Anas bin Malik berkata: "Alangkah baiknya kalian keluar menuju hewan ternak unta, lalu kalian minum susu dan air seni unta-unta tersebut. Maka mereka melakukan tersebut lalu keluar dari Islam dan membunuh pengembala Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam dan menyembelih hewan ternak tersebut. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam mengirimkan utusan untuk mencari mereka. Kemudian mendatangi mereka dan memotong tangan, kaki serta membutakan mata mereka kemudian membiarkan mereka di kawasan panas bebatuan sampai mereka mati."
Sunan Ibnu Majah 2569: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dan [Muhamad bin Al Mutsanna], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abu Al Wazir], telah menceritakan kepada kami [Ad Darawardi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah]: bahwasanya sebuah kaum mencincang (membunuh dengan kebencian) unta milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang banyak memiliki susu dan hendak melahirkan, maka Beliau memotong tangan dan kaki mereka, serta mencungkil mata mereka (dengan besi panas)."
Sunan Ibnu Majah 2570: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin Auf] dari [Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang syahid. "
Sunan Ibnu Majah 2571: Telah menceritakan kepada kami [Khalil bin Amru], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Sinan Al Jazari] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya dirampok lalu ia diserang dan kemudian melawan namun terbunuh, maka ia mati syahid."
Sunan Ibnu Majah 2572: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muthallib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Abdurrahman Al `A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hartanya ingin dimiliki secara dhalim oleh orang lain lalu ia terbunuh, maka ia mati syahid."
Sunan Ibnu Majah 2573: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [`Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah subhanahu wata'ala melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong."
Sunan Ibnu Majah 2574: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seseorang yang mencuri perisai yang nilainya tiga dirham."
Sunan Ibnu Majah 2575: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Al Utsmani], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Amrah] mengkabarinya dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan seorang pencuri, kecuali barang yang dicurinya bernilai seperempat dinar atau lebih."
Sunan Ibnu Majah 2576: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], telah menceritakan kepada kami [Abu Waqid] dari [Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tangan seorang pencuri dipotong seharga perisai perang."
Sunan Ibnu Majah 2577: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf] dan [Muhammad bin Basyar] serta [Abu Salamah Al Jubari Yahya bin Khalaf], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali bin Atha` bin Muqaddam] dari [Hajjaj] dari [Makhul] dari [Ibnu Muhairiz], ia berkata: "Aku bertanya kepada [Fadlalah bin 'Ubaid] tentang menggantungkan tangan dileher, maka dia menjawab: "Termasuk Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau memotong tangan seorang lelaki kemudian menggantungkannya di lehernya."
Sunan Ibnu Majah 2578: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Tsa'labah Al Anshari] dari [Ayahnya]: bahwa Amru bin Samurah bin Habib bin Abdu Syams mendatangi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mencuri seekor unta milik bani Fulan, bersihkanlah aku!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim kepada bani Fulan, dan mereka berkata: " kami telah kehilangan unta kami". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan hukuman kepadanya, sehingga tangannya dipotong. Berkata Tsa'labah: "Aku melihatnya tatkala tangannya jatuh dan dia berkata: " segala puji bagi Allah yang telah mensucikanku dari dirimu (tangan) yang ingin memasukkan jasadku ke neraka."
Sunan Ibnu Majah 2579: Telah menceritakan kepada kami [Abu bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Apabila seorang budak mencuri maka juallah walau seharga setengah uqiyah."
Sunan Ibnu Majah 2580: Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallas], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Tamim] dari [Maimun bin Mihran] dari [Ibnu 'Abbas]: sesungguhnya seorang budak dari kalangan budak seperlima harta rampasan perang mencuri sesuatu dari seperlima harta rampasan perang, maka dihadapkanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau tidak memotongnya, beliau bersabda: "Harta Allah Azza wa Jalla, sebagian mencuri sebagian yang lain."
Sunan Ibnu Majah 2581: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang pengkhianat, perampas dan pencopet tidak dipotong tangannya!"
Sunan Ibnu Majah 2582: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ashim bin Ja'far Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal bin Fadlalah] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf], dari [Ayahnya] berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan bagi seorang pencopet."
Sunan Ibnu Majah 2583: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari Pamannya [Wasi' bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah-buahan dan getah kurma."
Sunan Ibnu Majah 2584: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sa'ad bin Sa'id Al Maqburi] dari [Saudaranya] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma."
Sunan Ibnu Majah 2585: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Shafwan], dari [Bapaknya] bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku! "
Sunan Ibnu Majah 2586: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa seseorang dari Muzainah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang buah-buahan, maka beliau menjawab: "Apa yang diambil dari mayangnya, maka dia menanggung harganya dan yang serupa dengannya. Sementara buah-buahan yang berada pada tempat penebahan biji, maka si pencuri harus dipotong tangannya apabila mencapai harga sebuah perisai. Dan apabila ia hanya memakannya saja dan tidak mengambilnya, maka ia tidak terkena potong tangan. "Lalu ia bertanya, "Bagaimana dengan kambing yang berkeliaran di gunung-gunung yang ada penjaganya, wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dihitung nilainya dan yang sejenisnya, dan orang yang mengambilnya dihukum. Sementara kambing yang dikurung dan yang berada di dalam kandang, maka seseorang dipotong tangannya apabila kambing yang diambil sama nilainya dengan sebuah perisai.
Sunan Ibnu Majah 2587: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ishaq bin Abu Thalhah] dia berkata: Aku mendengar [Abu Mudzir] -mantan budak- Abu Dzar menyebutkan bahwa [Abu Umayyah] telah menceritakan kepadanya, sesungguhnya seorang pencuri suatu ketika dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia mengakuinya namun barangnya tidak bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah kau yakin telah mencuri?." Orang itu menjawab: Betul, aku telah mencuri. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi: "Apakah kau yakin telah mencuri?." Orang itu menjawab: Betul, aku telah mencuri. kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menyuruh untuk dipotong tangannya." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya: "Ucapkan: Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya." Ia berkata: Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya. Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "Ya Allah! terimalah taubatnya." -beliau ucapkan sebanyak dua kali.-
Sunan Ibnu Majah 2588: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] dan [Ayyub bin Muhammad Al Wazzan] dan [Abdullah bin Sa'id], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman], telah memberitakan keapda kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abdul Jabbar bin Wail] dari [Ayahnya], ia berkata: "Seorang wanita dipaksa melakukan hubungan seksual di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki yang menodainya, dimana ia tidak mengemukakan bahwa dirinya telah memberikan maskawin kepada wanita tersebut."
Sunan Ibnu Majah 2589: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir], telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Arafah], telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Al Abbar] semuanya dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hukuman hudud tidak boleh dilakukan di masjid-masjid."
Sunan Ibnu Majah 2590: Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin Rumh], telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari [Muhammad bin Ajlan] bahwa ia mendengar [Amru bin Syu'aib] menceritakan dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid."
Sunan Ibnu Majah 2591: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh], telah memberitakan keapda kami [Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah bin Niyar], Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum hudud."
Sunan Ibnu Majah 2592: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy], telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Katsir] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Janganlah kalian menta'zir (memberi sangsi) di atas sepuluh cambukan."
Sunan Ibnu Majah 2593: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dan [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abul `Asy'ats] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian terkena hukum hudud maka mempercepat hukuman adalah kafaratnya. Sementara apabila tidak dipercepat, maka urusannya dikembalikan kepada Allah."
Sunan Ibnu Majah 2594: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Hammal], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Juhaifah] dari [Ali], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dosa di dunia kemudian dia dihukum karenanya, Maka hal itu karena Allah lebih adil dari melipatkan siksaan-Nya terhadap hambanya. Dan barang siapa berbuat dosa di dunia kemudian Allah menutupinya, maka hal itu karena Allah lebih mulia dari mengulangi sesuatu yang telah Ia maafkan."
Sunan Ibnu Majah 2595: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dan [Muhammad bin Ubaid Al Madini Abu Ubaid], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Sesungguhnya Sa'd bin Ubadah Al Anshari, ia berkata: "Wahai Rasulullah! "Ada seorang suami yang menjumpai isterinya tengah bersama laki-laki lain, apakah ia boleh membunuh lelaki itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Tidak." Sa'd berkata: "Tentu, demi Allah yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Dengarkanlah apa yang dikemukakan pemimpin kalian."
Sunan Ibnu Majah 2596: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata: Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu: "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab: "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata: "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata: maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah: aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.
Sunan Ibnu Majah 2597: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Abu Sahal], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [`Asy'ats] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra` bin 'Azib], ia berkata: "Aku bertemu dengan [Pamanku] yang disebut oleh Husyaim dalam haditsnya dengan nama Al Harits bin Amru, dan dia telah ditetapkan oleh Nabi sebagai pemegang bendera. Aku bertanya kepadanya, "Anda hendak kemana?" la menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, lalu memerintahkanku untuk memenggal lehernya."
Sunan Ibnu Majah 2598: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Al Husain Al Ju'fi], telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Manazil At Ataimi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Khalid bin Abu Karimah] dari [Mu'awiyah bin Qurrah], dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku diutus oleh Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menjumpai seorang laki-laki yang menikah dengan isteri ayahnya, agar aku memenggal lehernya dan menyita hartanya."
Sunan Ibnu Majah 2599: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dlaif], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menghubungkan nasabnya kepada selain ayahnya atau seorang budak mengaku sebagai budak kepada selain majikannya, maka laknat dari Allah, para malaikat dan manusia secara keseluruhan ditimpakan kepadanya'."
Sunan Ibnu Majah 2600: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman An Nahdi] berkata: Aku mendengar [Sa'd] dan [Abu Bakrah], masing-masing dari keduanya berkata: Kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya, maka surga menjadi haram baginya."
Sunan Ibnu Majah 2601: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, maka surga menjadi haram baginya, padahal bau surga dapat dicium sepanjang jarak perjalanan lima ratus tahun."
Sunan Ibnu Majah 2602: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami [Hamad bin Salamah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Harun bin Hayyan], telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mughirah], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Aqil bin Thalhah As Sulami] dari [Muslim bin Haidlam] dari [Al Asy'ats bin Qais], ia berkata: "Aku datang menemui Rasulullah bersama delegasi bani Kindah. Mereka tidak mengenaliku kecuali aku sebagai seorang pembesar mereka. Aku tanyakan kepadanya, wahai Rasulullah, bukankah Anda termasuk golongan kami? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Kami adalah bani Nadlr bin Kinanah. Kami tidak menghilangkan jejak ibunda kami, dan tidak mengabaikan ayahanda kami." Perawi berkata: "Lalu Asy'ats berkata: "Aku tidak akan mendatangkan orang yang telah meniadakan orang lain dari suku Quraisy, dari kabilah Nadhr bin Kinanah kecuali aku akan mencambuknya sebagai hukuman hudud."
Sunan Ibnu Majah 2603: Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Abu Rabi'Al Jurhani], telah memberitakan kepada kami [Abdurrazak], telah mengkabarkan kepadaku [Yahya bin 'Ala'] bahwa ia mendengar [Bisyr bin Numair], ia mendengar dari [Makhul], ia berkata: bahwa ia mendengar [Yazid bin Abdullah], ia mendengar dari [Shafwan bin Umaiyah], ia berkata: "Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah 'Amru bin Murrah dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah menentukan kemalangan kepada diriku, dan aku menganggap tidak akan mendapat rizki kecuali dari menabuh rebana dengan telapak tanganku, maka izinkanlah aku bernyanyi bukan di dalam hal yang keji". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak akan mengizinkanmu, dan tidak ada kemuliaan, serta kesejukan mata, engkau telah berdusta wahai musuh Allah. Sungguh Allah telah memberimu rizki yang baik dan halal, kemudian kamu memilih rizki yang diharamkan Allah kepadamu untuk mengganti sesuatu yang halal yang telah dihalalkan Allah untukmu, kalau saja aku mendekati dirimu, sungguh aku akan memukulmu dan memukulmu, bangun, pergi dariku dan bertaubatlah kepada Allah, dan jika kamu masih melakukan setelah kedatanganmu ini kepadaku, aku akan memukulmu dengan pukulan yang menyakitkan, aku akan mencukur rambutmu sebagai hukuman, aku akan mengusirmu dari keluargamu, dan aku halalkan merampas hartamu sebagai harta rampasan untuk pemuda-pemuda penduduk Madinah." Maka bangunlah 'Amru, keburukan dan hinaan, meskipun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azza wa Jalla. Tatkala dia pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mereka itu adalah orang-orang yang durhaka, jika di antara mereka mati sebelum bertaubah, Allah akan merugikannya di hari kiamat kelak sebagaimana dia ketika di dunianya menjadi bencong yang telanjang tidak dapat menutupi diri dari manusia meski dengan bulu mata pun, setiap kali dia bangun dia akan terbanting, "
Sunan Ibnu Majah 2604: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummi Salamah]: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk untuk menemuinya, lalu ia mendengar seorang waria sedang berbicara kepada Abdullah bin Abu Umayyah dengan perkataannya: "Apabila Allah subhanahu wata'ala membuka kota Thaif besok hari (menaklukkannya), maka akan aku tunjukkan kepadamu seorang wanita yang nampak dari depan memiliki empat lipatan (di perut) dan dari belakang nampak delapan lipatan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Keluarkanlah mereka dari rumah kalian."