12. Kafarah
Sunan Ibnu Majah 2081: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari [Atha bin Yasar] dari [Rifa'ah Al Juhani] ia berkata: "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah beliau mengatakan: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam tangan-Nya."
Sunan Ibnu Majah 2082: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Muhammad bin Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari ['Atha bin Yasar] dari [Rifa'ah bin Arabah Al Juhani] ia berkata: "Sumpah yang biasa dipakai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berarti di sisi Allah adalah: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya."
Sunan Ibnu Majah 2083: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syafi'I Ibrahim bin Muhammad Ibnul Abbas] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja Al Makki] dari [Abbad bin Ishaq] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] ia berkata: "Kebanyakan sumpah yang dipakai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: "Tidak, dan demi Dzat yang membolak-balikkan hati."
Sunan Ibnu Majah 2084: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'an bin Isa] semuanya dari [Muhammad bin Hilal] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Kebanyakan sumpah yang dipakai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah: "Tidak, dan aku meminta ampunan Allah."
Sunan Ibnu Majah 2085: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Bapaknya] dari [Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarnya bersumpah dengan nama bapaknya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Umar berkata: "Maka aku tidak lagi bersumpah baik sumpah itu dariku atau dari orang lain (yang aku tirukan)."
Sunan Ibnu Majah 2086: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dari ['Abdurrahman bin Samurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan para thaghut atau dengan dan bapak-bapak kalian."
Sunan Ibnu Majah 2087: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdul Wahid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Humaid] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah, lalu dalam sumpahnya ia mengatakan dengan Lata dan Uzza, maka hendaklah ia mengatakan dengan LAA ILAAHA ILLA ALLAHU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah)."
Sunan Ibnu Majah 2088: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Al Hasan bin Ali Al Khallal] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [Sa'd] ia berkata: "Aku telah bersumpah dengan nama lata dan uzza!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ucapkanlah, 'Tidak ada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya'. Kemudian tiupkan ke sebelah kirimu tiga kali, dan berlindunglah serta jangan kamu ulangi."
Sunan Ibnu Majah 2089: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Khalid Al Khaddza`] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit Adl Dlahhak] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam dengan sengaja berdusta, maka ia seperti yang telah dikatakannya."
Sunan Ibnu Majah 2090: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Abdullah bin Muharrar] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berkata: "Kalau begitu aku menjadi orang Yahudi saja." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Ia telah menjadi Yahudi."
Sunan Ibnu Majah 2091: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi' Al Bajali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan 'aku berlepas diri dari Islam', jika ia mengucapkan hal dengan berbohong, maka hukumnya sebagaimana yang ia ucapkan, namun jika benar maka ia tidak akan kembali ke dalam Islam dengan selamat."
Sunan Ibnu Majah 2092: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki bersumpah dengan bapaknya, maka beliau bersabda: "Janganlah kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian. Barangsiapa bersumpah dengan Allah maka percayailah, dan barangsiapa disumpai dengan nama Allah hendaklah ia ridla, maka barangsiapa tidak ridla dengan Allah dia bukan dari golongan kami."
Sunan Ibnu Majah 2093: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abu Bakr bin Yahya bin An Nadlr] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isa bin Maryam melihat seorang laki-laki mencuri, ia pun berkata: "Apakah engkau mencuri?" laki-laki itu berkata: "Tidak, Dzat yang tidak ada Tuhan selain Dia! " Isa lalu berkata: "Aku beriman dengan Allah dan mendustai penglihatanku."
Sunan Ibnu Majah 2094: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Basysyar bin Kidam] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanaya sumpah itu adalah dosa atau penyesalan."
Sunan Ibnu Majah 2095: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah lantas mengucapkan 'Jika Allah menghendaki', maka baginya adalah sesuatu yang dikecualikan."
Sunan Ibnu Majah 2096: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang bersumpah dan mengucapkan 'Insya-Allah', jika berkehendak ia boleh melakukan sumpahnya dan jika berkehendak ia boleh meninggalkannya tanpa berdosa."
Sunan Ibnu Majah 2097: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] secara riwayat, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan memberi pengecualian (insyaallah), maka ia tidak berdosa."
Sunan Ibnu Majah 2098: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ghailan bin Jarir] dari [Abu Burdah] dari bapaknya [Abu Musa] ia berkata: "Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah rombongan orang-orang Asy'ari, mengharap agar beliau membawa kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Demi Allah, aku tidak akan membawa kalian, dan aku tidak mempunyai sesuatu yang bisa aku gunakan untuk membawa kalian." Abu Musa berkata: "Namun kami tetap tinggal beberapa saat, hingga kemudian didatangkan seekor unta di hadapan beliau. Lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk menunggangi tiga ekor unta yang gemuk. Ketika kami telah berangkat, sebagian kami berkata kepada sebagian yang lain, "Kami mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharap agar beliau bersedia membawa kami, namun justru beliau bersumpah dan tidak mau membawa kami. Setelah itu beliau membawa kami dan bersabda: "Kembalilah bersama kami, " maka kami mendatangi beliau. Lantas kami berkata: "Wahai Rasulullah, kami mendatangimu mengharap agar engkau mau membawa kami, namun engkau malah bersumpah untuk tidak membawa kami, dan setelah itu engkau membawa kami! " beliau menjawab: "Demi Allah, aku tidak membawa kalian, tetapi Allah lah yang telah membawa kalian. Sesungguhnya aku, demi Allah, insyaallah jika aku bersumpah atas sesuatu, kemudian melihat yang lebih baik darinya, aku akan menebus sumpahku dan kembali kepada yang lebih baik darinya, atau beliau bersabda: "aku mengambil yang lebih baik darinya dan menebus sumpahku."
Sunan Ibnu Majah 2099: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abdullah bin Amir bin Zurarah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Tamim bin Tharafah] dari [Adi bin Hatim] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas sesuatu kemudian melihat yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan menebus sumpahnya."
Sunan Ibnu Majah 2100: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Za'ra Amru bin Amru] dari pamannya [Abul Ahwash Auf bin Malik Al Jusyami] dari [Bapaknya] ia berkata: "Wahai Rasulullah, keponakanku datang kepadaku. Lalu aku bersumpah untuk tidak memberinya dan tidak menyambung tali silaturrahim." Beliau bersabda: "Hendaknya kamu membayar kafarat atas sumpahmu itu."
Sunan Ibnu Majah 2101: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Haritsah bin Abu Rajal] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk memutus tali silaturrahim atau pada sesuatu yang tidak ada maslahatnya, maka tindakan yang baik adalah tidak melaksanakannya."
Sunan Ibnu Majah 2102: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Mu'min Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Umarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkannya (sumpah), sebab meninggalkannya adalah sebagai bentuk kafarah."
Sunan Ibnu Majah 2103: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Bakka`i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abdullah bin Ya'la Ats Tsaqafi] dari [Minhal bin 'Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar kafarat dengan satu gantang kurma, beliau juga memerintahkan orang-orang untuk melakukan seperti itu. Barangsiapa tidak mendapatinya maka setengah gantang dari gandum."
Sunan Ibnu Majah 2104: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Sulaiman bin Abul Mughirah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Seorang lelaki memberi makanan pokok pada keluarganya dengan berlebihan, dan ada juga yang memberi makanan pokok pada keluarganya dengan kekurangan, lalu turunlah ayat: {Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu}" (Al Maidah: 89).
Sunan Ibnu Majah 2105: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Al Ma'mari] dari [Ma'mar] dari [Hammam] ia berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: Abu Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian meneruskan sumpahnya maka ia akan berdosa. Dan di sisi Allah ia mempunyai kafarah sebagaimana yang telah diperintahkan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih Al Wahazhi] Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Salam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Hadits yang serupa.
Sunan Ibnu Majah 2106: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ali bin Shalih] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa] dari [Mu'awiah bin Suwaid bin Muqarrin] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menunaikan sumpah."
Sunan Ibnu Majah 2107: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari ['Abdurrahman bin Shafwan] atau Shafwan bin 'Abdurrahman Al Qurasyi ia berkata: "Ketika penaklukan kota Makkah ia datang bersama bapaknya, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, berilah bapakku pahala hijrah, " beliau bersabda: "Sesungguhnya sudah tidak ada hijrah lagi." Ia pun pergi dan menemui Al Abbas, ia berkata: "Engkau kenal dengan aku?" Al Abbas menjawab, "Tentu, " Al Abbas kemudian keluar dengan mengenakan kemeja tanpa selendang, ia lantas berkata: "Wahai Rasulullah, engkau telah mengenal si fulan dan apa yang terjadi antara kami dengan dia. Ia datang dengan bapaknya agar engkau membai'atnya untuk hijrah." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sudah tidak ada hijrah lagi." Al Abbas berkata: "Aku bersumpah atas engkau." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengulurkan tangan dan memegang tangan Al Abbas seraya bersabda: "Aku telah menetapi pamanku, namun tidak ada hijrah lagi." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'] dari [Abdullah bin Idris] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits." Yazid bin Abu Ziyad berkata: "Tidak ada hijrah dari suatu negri yang penghuninya telah masuk Islam."
Sunan Ibnu Majah 2108: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Ajlah Al Kindi] dari [Yazid bin Al Asham] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bersumpah, maka jangan mengucapkan 'Jika Allah dan kamu menghendaki'. Akan tetapi ucapkanlah 'Jika Allah menghendaki kemudian kamu'."
Sunan Ibnu Majah 2109: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah Ibnul Yaman] berkata: "Seorang laki-laki muslim bermimpi dalam tidurnya bertemu dengan seorang yahudi, yahudi tersebut berkata: "Sebaik-baik kaum adalah kalian, jika kalian tidak berbuat syirik. Kalian mengatakan 'Apa yang dikehendaki Allah dan yang dikehendaki Muhammad'." Lalu hal itu disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Demi Allah, aku lebih tahu dari kalian, maka ucapkanlah 'Apa yang dikehendaki Allah kemudian Muhammad'." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul Malik] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Ath Thufail bin Sakhbarah] -saudara 'Aisyah dari ibu-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits."
Sunan Ibnu Majah 2110: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Israil]. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] dari ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Isra`il] dari [Ibrahim bin Abdul A'la] dari [Neneknya] dari bapaknya [Suwaid bin Hanzhalah] ia berkata: "Kami berangkat ingin menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara kami bersama Wail bin Hujr. Kemudian ia diculik musuhnya. Kami (para sahabat) terpaksa harus bersumpah, dan saya bersumpah bahwa Wail bin Hujr saudaraku. Karena sumpahku, musuh pun membebaskan Wail untuk meneruskan perjalanan. Setiba kami di Rasulullah, kami utarakan kasus kami, yaitu para sahabat terpaksa harus bersumpah, dan aku bersumpah bahwa Wail saudaraku. Nabi membenarkan tindakan kami dan berujar 'Engkau benar, sebab seorang muslim saudara muslim lainnya.'
Sunan Ibnu Majah 2111: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Husyaim] dari [Abbad bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah itu bergantung dengan niat orang yang bersumpah."
Sunan Ibnu Majah 2112: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpahmu itu adalah apa yang dibenarkan oleh temanmu."
Sunan Ibnu Majah 2113: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nadzar. Dan beliau juga bersabda: "Hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang bahil."
Sunan Ibnu Majah 2114: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidaklah datang kepada anak Adam kecuali sesuatu yang telah ditakdirkan atasnya. Akan tetapi sesuatu yang telah ditakdirkan itu terkalahkan oleh ketetapan takdir (yang lain), hingga ia (yang dinadzarkan) dikeluarkan dari seorang yang bakhil. Lalu dimudahkan baginya sesuatu yang sebelumnya sulit. Dan Allah berfirman: "Berinfaklah, maka Aku akan berifak kepadamu."
Sunan Ibnu Majah 2115: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Sahl] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Pamannya] dari [Imran bin Al Hushain] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan tidak ada nadzar dalam perkara yang anak Adam tidak mampu melaksanakannya."
Sunan Ibnu Majah 2116: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Al Mishri Abu Thahir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."
Sunan Ibnu Majah 2117: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Thalhah bin Abdul Malik] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia lakukan."
Sunan Ibnu Majah 2118: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Rafi'] dari [Khalid bin Yazid] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menentukan bentuk kafarahnya, maka kafarahnya adalah kafarat sumpah."
Sunan Ibnu Majah 2119: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Muhammad Ash Shan'ani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Kharijah bin Mush'ab] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menyebutkan bentuknya (kafarahnya), maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barangsiapa bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, maka kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah. Dan barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar yang dia mampu, maka hendaklah ia tunaikan."
Sunan Ibnu Majah 2120: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar Ibnul Khtahthab] ia berkata: "Di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar, setelah aku masuk Islam, aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan aku untuk menunaikan nadzarku tersebut."
Sunan Ibnu Majah 2121: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Abdullah bin Ishaq Al Jauhari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], "Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk berkurban di Buwanah!? Beliau bertanya: "Apakah dalam dirimu masih melekat sesuatu dari perkara jahiliyah?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Tunaikanlah."
Sunan Ibnu Majah 2122: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Abdullah bin 'Abdurrahman Ath Tha`ifi] dari [Maimunah binti Kardam Al Yasariah] bahwa bapaknya pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara ia ada dibelakang bapaknya. Bapaknya berkata: "Aku bernadzar untuk berkurban di Buwanah?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah di sana ada patung?" ia menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Laksanakanlah nadzarmu." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Dukain] dari [Abdullah bin 'Abdurrahman] dari [Yazid bin Miqsam] dari [Maimunah binti Kardam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits."
Sunan Ibnu Majah 2123: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin Ubadah meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal dan belum dilaksanakan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Lakukanlah untuknya."
Sunan Ibnu Majah 2124: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seorang perempuan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ibuku meninggal, sementara ia pernah bernadzar untuk melaksanakan puasa namun ia meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Hendaklah walinya yang melakukannya."
Sunan Ibnu Majah 2125: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Abu Sa'id Ar Ru'aini] bahwa [Abdullah bin Malik] mengabarkan kepadanya, [Uqbah bin Amir] mengabarkan kepadanya, bahwa saudara perempuannya pernah bernadzar untuk berjalan dengan telanjang kaki dan tidak mengenakan kerudung. lalu ia ceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau bersabda: "Perintahkanlah ia untuk berkendaraan, berkerudung dan berpuasa selama tiga hari."
Sunan Ibnu Majah 2126: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat orang tua berjalan di antara kedua anaknya, beliau lantas bertanya: "Ada apa dengan orang ini?" kedua anaknya menjawab, "Wahai Rasulullah, ia bernadzar." Beliau lalu bersabda: "Naiklah kendaraan wahai orang tua, sesungguhnya Allah tidak butuh pengorbanan dan nadzarmu."
Sunan Ibnu Majah 2127: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Muhammad Al Farwi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang lelaki di Mekkah yang sedang berdiri di bawah terik matahari. Beliau lalu bertanya: "Apa yang sedang dilakukan lelaki ini?" Para sahabat menjawab, "Dia bernadzar untuk berpuasa, tidak berteduh hingga datang malam, tidak berbicara dan akan terus berdiri." Beliau bersabda: "Suruhlah ia agar berbicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya." Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad bin Syanbah Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala bin Abdul Jabbar] dari [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits. Waallahu A'lam.