10. Nikah
Sunan Ibnu Majah 1835: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Zurarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah bin Qais] ia berkata: "Aku Pernah bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina, lalu ia menyepi bersama Utsman bin Affan, maka aku ikut duduk dekat dengannya. Utsman berkata kepada Abdullah bin Mas'ud, "Sediakah jika aku nikahkan engkau dengan seorang budak yang masih gadis, ia akan mengingatkanmu terhadap apa yang telah engkau lupakan?" ketika Abdullah bin Mas'ud melihat bahwa dirinya tidak ada alasan kecuali menerimanya, maka ia berisyarat kepadaku dengan tangannya, hingga akupun mendekat. Ia mengatakan, "Jika itu yang engkau katakan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."
Sunan Ibnu Majah 1836: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Maimun] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng."
Sunan Ibnu Majah 1837: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Maisarah] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami belum pernah melihat dua orang yang memadu cinta sebagaimana orang yang menikah."
Sunan Ibnu Majah 1838: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Sa'd] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mematahkan pendapat Utsman bin Mazh'un untuk At Tabattul (menjauhi wanita sebagaimana pendeta), sekiranya boleh maka kami akan melakukannya."
Sunan Ibnu Majah 1839: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam] dan [Zaid bin Akhzam] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang At Tabattul (hidup membujang)." Zaid bin Akhzam menambahkan, "Qatadah membaca ayat: " Dan telah Kami utus rasul-rasul sebelum kamu, dan Kami jadikan bagi mereka isteri-isteri dan keturunan." QS. Ar Ra'ad: 38.
Sunan Ibnu Majah 1840: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syu'bah] dari [Abu Qaz'ah] dari [Hakim bin Mu'awiyah] dari [Bapaknya] berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apa hak seorang wanita atas suaminya?" beliau menjawab: "Memberi makan kepadanya apabila dia makan, memberi pakaian apabila ia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak boleh mendiamkannya kecuali di dalam rumah."
Sunan Ibnu Majah 1841: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah Al Bariqi] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwasanya ia pernah menghadiri haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, mengingatkan dan memberi wejangan. Setelah itu beliau bersabda: "Perlakukanlah isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Kecuali jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan. Jika mereka melakukannya maka tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka mentaati kalian maka janganlah berbuat sewenang-wenang terhadap mereka. Sungguh, kalian mempunyai hak dari isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian mempunyai dari kalian. Adapun hak kalian terhadap isteri kalian: jangan menginjakkan di tempat tidur kalian orang yang kalian benci dan jangan diizinkan masuk rumah-rumah kalian terhadap orang yang kalian benci. Dan sungguh hak mereka atas kalian: hendaknya memperlakukan mereka dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan."
Sunan Ibnu Majah 1842: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka akan aku perintahkan seorang isteri sujud kepada suaminya. Sekiranya seorang suami memerintahkan isterinya untuk pindah dari gunung Ahmar menuju gunjung Aswad, atau dari gunung Aswad menuju gunung Ahmar, maka ia wajib untuk melakukannya."
Sunan Ibnu Majah 1843: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Al Qasim Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata: "Tatkala Mu'adz datang dari Syam, ia bersujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau bersabda: "Apa-apaan ini ya Mu'adz! Mu'adz menjawab, "Aku pernah mendatangi Syam, aku mendapatkan mereka sujud kepada para uskup dan komandan mereka. Maka, aku ingin melakukannya terhadapmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melakukannya, kalau saja aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, sungguh seorang isteri itu tidak dikatakan menunaikan hak Rabb-nya hingga ia menunaikan hak suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk dilayani, sementara ia sedang berada di atas pelana kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya."
Sunan Ibnu Majah 1844: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Abu Nashr Abdullah bin 'Abdurrahman] dari [Musawir Al Himyari] dari [Ibunya] ia berkata: aku mendengar [Ummu Salamah] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wanita mana saja yang meninggal sementara suaminya ridla kepadanya, maka ia akan masuk surga."
Sunan Ibnu Majah 1845: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ziyad bin An'am] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dunia itu adalah hiasan, dan tidak ada hiasan dunia yang lebih indah selain wanita yang shalihah."
Sunan Ibnu Majah 1846: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdullah bin Amru bin Murrah] dari [Bapaknya] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Tsauban] ia berkata: "Tatkala turun ayat yang berkaitan dengan masalah perak dan emas, para sahabat bertanya, "Lantas harta apa yang kita ambil?" Umar berkata: "Aku akan memberitahukan kepada kalian masalah itu." Umar lantas naik ke atas untanya dan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara aku mengikuti di belakangnya. Umar bertanya: "Ya Rasulullah, harta apa yang boleh kita ambil?" Beliau menjawab: "Hendaknya salah seorang dari kalian menjadikan hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir dan isteri mukminah yang menolong salah seorang dari kalian dalam urusan akhiratnya."
Sunan Ibnu Majah 1847: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Al 'Atikah] dari [Ali bin Yazid] dari [Al Qasim] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu yang bermanfaat bagi seorang mukmin setelah takwa kepada Allah selain isteri yang shalihah. Jika suami memerintahnya ia akan taat, jika dipandang menyenangkan, jika dia membagi (giliran) untuknya ia menerima, dan jika suami tidak ada ia menjaga kehormatan diri dan hartanya."
Sunan Ibnu Majah 1848: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Peganglah perkara agamanya maka engkau akan beruntung."
Sunan Ibnu Majah 1849: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Al Muharibi] dan [Ja'far bin Aun] dari [Al Ifriqi] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak wanita berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama."
Sunan Ibnu Majah 1850: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Malik] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Aku menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku berjumpa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Wahai Jabir, apakah engkau telah menikah?" aku menjawab, "Sudah, " beliau bertanya lagi: "Gadis atau janda?" aku menjawab, "Janda." Beliau bersabda: "Kenapa tidak gadis saja, hingga engkau bisa bermain-main dengannya?" aku menjawab, "Aku mempunyai banyak adik perempuan, aku kawatir ia menjadi penghalang antara aku dengan mereka." Beliau bersabda: "Silahkan kalau begitu."
Sunan Ibnu Majah 1851: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhamamad bin Thalhah At Taimi] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Salim bin Utbah bin Uwaim bin Sa'idah Al Anshari] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah kalian memilih yang masih perawan. Sungguh, mulut mereka lebih segar, rahimnya lebih luas (banyak anak), dan lebih menerima dengan yang sedikit."
Sunan Ibnu Majah 1852: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Sawwar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Sulaim] dari [Adl Dlahhak bin Muzahim] ia berkata: aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa ingin berjumpa dengan Allah dalam keadaan suci lagi disucikan maka nikahlah dengan wanita-wanita merdeka."
Sunan Ibnu Majah 1853: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi] dari [Thalhah] dari ['Atha] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah kalian menikah! Karena aku akan berbanyak-banyakan umat dengan (adanya) kalian."
Sunan Ibnu Majah 1854: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hajjaj] dari [Muhammad bin Sulaiman] dari pamannya [Sahl bin Abu Hatsmah] dari [Muhammad bin Maslamah] ia berkata: "Aku telah meminang seorang wanita, lalu aku bersembunyi di kebun kurma miliknya hingga aku dapat melihatnya." Maka dikatakan kepadanya, "Kenapa kamu lakukan ini, padahal engkau adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! " Ia pun menjawab, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Allah telah memantapkan pada hati seseorang untuk meminang, maka tidak apa-apa ia melihatnya."
Sunan Ibnu Majah 1855: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] dan [Zuhair bin Muhammad] dan [Muhammad bin Abdul Malik] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] bahwa Mughirah bin Syu'bah ingin menikahi seorang wanita, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Pergi dan lihatlah ia, karena hal itu bisa membuat kekal rumah tangga kalian berdua." Ia pun melakukannya dan menikahinya, serta menyebutkan persetujuannya."
Sunan Ibnu Majah 1856: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ar Rabi'] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata: "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal." Setelah itu aku mendatangi dan meminangnya melalui kedua orang tuanya, dan aku sampaikan kepada keduanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun sepertinya mereka berdua kurang menyukainya." Al Mughirah berkata: "Percakapan itu didengar oleh anak wanitanya yang ada di balik satir, hingga ia berkata: "Jika memang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk melihat, maka lihatlah. Namun jika tidak, maka aku akan menyumpahimu! " seakan wanita itu benar-benar mengaggap besar perkara tersebut. Al Mughirah berkata: "Maka aku pun melihat dan menikahinya." Al Mughirah lalu menyebutkan persetujuannya."
Sunan Ibnu Majah 1857: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Sahl bin Abu Sahl] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Mughirah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya."
Sunan Ibnu Majah 1858: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya."
Sunan Ibnu Majah 1859: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi] ia berkata: Aku mendengar [Fatimah binti Qais] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Jika engkau telah halal maka berilah aku kabar, " lalu Fatimah bin Qais pun mengabarkan kepada beliau. Setelah itu, Mu'awiyah, Abul Jahm bin Shukhair dan Usamah bin Zaid meminangnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mu'awiyah itu seorang laki-laki yang miskin dan tidak berharta, Abul Jahm bin Shukhair seorang laki-laki yang mudah memukul wanita, sedangkan Usamah, -Fatimah bin Qais- berkata dengan tangannya seperti ini, "Usamah lagi, Usamah lagi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Fatimah bin Qais: "Orang yang ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya itu lebih baik bagimu." Fatimah berkata: "Maka aku pun menikah dengan Usamah, dan aku merasa senang dengannya."
Sunan Ibnu Majah 1860: Telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Musa As Suddi] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah Ibnul Fadl Al Hasyimi] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sementara gadis hendaknya dimintai pendapatnya." Dikatakan, "Wahai Rasulullah, seorang gadis itu malu untuk berbicara! " beliau bersabda: "Diamnya itu adalah wujud persetujuannya."
Sunan Ibnu Majah 1861: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim bin Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkah hingga dimintai pendapatnya, juga seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Dan izinnya adalah diam."
Sunan Ibnu Majah 1862: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Husain] dari [Adi bin Adi Al Kindi] dari [Bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda akan mengungkapkan tentang dirinya, sementara seorang gadis persetujuannya adalah dengan diam."
Sunan Ibnu Majah 1863: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] mengabarkan kepadanya, bahwa ['Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujami' bin Yazid Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari kaumnya yang bernama Khidzam menikahkan anak wanitanya, namun anaknya tidak setuju dengan putusan bapaknya. Maka, ia mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kepada beliau, hingga beliau membatalkan pilihan bapaknya. Akhirnya wanita itu menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." Yahya menyebutkan bahwa wanita itu adalah seorang janda."
Sunan Ibnu Majah 1864: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Kahmas bin Al Hasan] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Ada seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan keponakannya dengan tujuan agar mengangkatnya dari kehinaan." Buraidah berkata: "Maka Beliau menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut. Lalu ia berkata: "Aku telah menerima putusan bapakku, hanya saja aku ingin agar kaum wanita mengetahui, bahwa keputusan bukan ada pada bapak-bapak mereka."
Sunan Ibnu Majah 1865: Telah menceritakan kepada kami [Abu As Saqr Yahya bin Yazdad Al Askari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad Al Marwarudzi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Seorang budak wanita yang masih gadis mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengabarkan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan seseorang yang tidak ia sukai, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan untuknya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqqi] dari [Zaid bin Hibban] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits."
Sunan Ibnu Majah 1866: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di saat umurku enam tahun. Lalu kami datang ke Madinah dan singgah di bani Al Harits Ibnul Khazraj. Namun aku terkena demam hingga rambutku berguguran. Ketika sembuh dan panjang rambutku telah sampai sepundak, ibuku yang bernama Ummu Rumman mendatangiku, waktu itu aku sedang bermain Urjuhah bersama dengan sahabat-sahabatku. Ia memanggilku hingga aku pun mendatanginya, namun aku tidak tahu ada apa. Ibuku memegang tanganku dan mengajakku pada pintu rumah, sementara nafasku masih terengah-engah. Lantas ibuku mengambil air dan membasuh muka dan rambutku. Setelah itu, ia memasukkan aku ke dalam rumah, dan ternyata di dalamnya telah berkumpul wanita-wanita Anshar, mereka mengatakan: "Semoga dalam kebaikan dan keberkahan atas keberuntungan yang besar." Ibuku menyerahkan aku kepada mereka, hingga mereka membenahi kondisiku (hingga menjadi segar dan cantik). Namun aku belum juga tersadar hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangiku di waktu dluha. Ibuku lantas menyerahkan aku kepada beliau, sementara umurku waktu itu masih sembilan tahun."
Sunan Ibnu Majah 1867: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah ketika ia masih berumur tujuh tahun. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal bersamanya ketika usianya sembilan tahun, dan beliau meninggal disaat Aisyah berumur delapan belas tahun."
Sunan Ibnu Majah 1868: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] bahwasanya ketika 'Utsman bin Mazh'un meninggal, ia meninggalkan seorang puteri. Ibnu Umar berkata: "Lalu pamanku, Qudamah, menikahkan aku dengannya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu hingga ia tidak mau untuk menikah. Qudamah adalah paman gadis itu. Hal itu terjadi ketika Bapaknya meninggal. Wanita itu ingin agar pamannya menikahkan dirinya dengan Al Mughirah bin Syu'bah, maka pamannya menikahkannya dengan Al Mughirah."
Sunan Ibnu Majah 1869: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil. Nikahnya adalah batil. Jika suaminya telah menyetubuhinya, ia berhak mendapatkan maharnya karena persetubuhan tersebut. Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali."
Sunan Ibnu Majah 1870: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Hajjaj] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (dalam jalur lain) dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah tanpa adanya wali." Dalam hadits 'Aisyah disebutkan: "Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali."
Sunan Ibnu Majah 1871: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali."
Sunan Ibnu Majah 1872: Telah menceritakan kepada kami [Jamil bin Al Hasan Al 'Ataki] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Marwan Al 'Uqaili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhamamad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan dan tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri."
Sunan Ibnu Majah 1873: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar. Syighar adalah jika seseorang mengatakan, 'Nikahkanlah aku dengan anakmu atau saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan kamu dengan anakku atau saudara perempuanku. Dan tidak ada mahar antara keduanya'."
Sunan Ibnu Majah 1874: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Abu Az Zannad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar."
Sunan Ibnu Majah 1875: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mahdi] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam Islam."
Sunan Ibnu Majah 1876: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi] dari [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] ia berkata: "Aku bertanya kepada ['Aisyah], "Berapa jumlah mahar isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab, "Mahar beliau untuk isteri-isterinya seebsar dua belas Uqiyah dan satu Nassy, apakah kamu tahu, berapa satu Nassy itu? Satu Nassy adalah setengah Uqiyah. Dan jumlah keseluruhannya adalah lima ratus dirham."
Sunan Ibnu Majah 1877: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ibnu Aun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Muhammd bin Sirin] dari [Abu Al 'Ajfa As Sulami] ia berkata: " [Umar Ibnul Khaththab] berkata: "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam masalah mahar wanita, karena jika perbuatan itu terhormat di dunia atau merupakan ketaqwaan kepada Allah, maka orang yang lebih patut dalam hal itu adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan mahar kepada istri-istrinya dan juga tidak meminta mahar untuk anak-anak perempuannya melebihi dari dua belas uqiyah, sesungguhnya seorang lelaki pasti akan merasa berat dengan mahar istrinya hingga hal itu menjadi musuh bagi dirinya dan akan berkata: 'aku terbebani untuk mengalungi qirbah (bejana dari kulit) ini karena kamu." (Abul 'Auja`) berkata: "saat itu aku seorang anak Arab yang masih kecil, aku tidak tahu apa itu mengalungi bejana."
Sunan Ibnu Majah 1878: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Adl Dlarir] dan [Hannad bin As Sari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Abdullah bin Amir bin Rabi'ah] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari bani Fazarah menikah dengan mahar dua sandal, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan pernikahannya."
Sunan Ibnu Majah 1879: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Siapa yang ingin menikah dengannya?" seorang laki-laki kemudian berkata: "Saya, " lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Berilah ia meskipun hanya cincin dari besi." Laki-laki itu berkata: "Aku tidak punya, " beliau bersabda: "Aku nikahkah kamu dengan apa yang kamu hafal dari Al Quran."
Sunan Ibnu Majah 1880: Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i Muhammad bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] telah menceritakan kepada kami [Al Aghar Ar Raqqasyi] dari ['Atiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aisyah dengan mahar perabot rumah, nilainya lima puluh dirham."
Sunan Ibnu Majah 1881: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi wanita kemudian ia meninggal sebelum menggauli dan membayar maharnya. Masruq melanjutkan: " Abdullah menjawab: "Wanita itu berhak mendapatkan mahar, warisan, dan melakukan Iddah." Maka [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat putusan dalam perkara Birwa' binti Washiq seperti itu juga." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] sebagaimana dalam hadits."
Sunan Ibnu Majah 1882: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari kakekku [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi semua kebaikan dan penutupnya, atau ia mengatakan, "Pintu-pintu kebaikan. Beliau lalu mengajari kami khuthbah shalat dan khuthbah hajat, khuthbah shalat seperti: 'AT TAHIYYAATULILLAH WASH SHALAAWATU WATH THAYYIBAAT AS SALAAMU 'ALAIKA AYYUHANNABIYYU WA RAHMATULLAH WA BARAKAATUH. AS SALAAMU 'ALAINAA WA 'ALAA 'IBAADILLAHISH SHAALIHIIN ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAALLAHU WA ASYAHDU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUH (Segala pernghormatan bagi Allah. (Demikan juga) segala rahmat dan kebaikan. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi, dan juga berkah dan rahmat Allah. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadakami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhamad adalah hamba dan utusan-Nya). Dan khuthbah hajat seperti: 'AL HAMDULILLAHI NAHMADUHU WA NASTA'IINUHU WANASTAGHFIIRUHUU WA NA'UUDZUBILLAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA WA MIN SAYYIAATI A'MAALINAA MAN YAHDIHILLAHU FALAA MUDLILLALAH WA MAN YUDLLILHU FALAA HAADIALAH. WA ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAALLAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH WA ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU (Segala puji bagi Allah, kami memuji, meminta tolong dan meminta ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa dan amalan buruk kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah tidak ada kesesatan baginya dan barangsiapa diberi kesesatan oleh Allah tidak akan ada petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya). Lalu sambunglah dengan tiga ayat dari Kitabullah, " YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUUTTAQULLAH HAQQA TUQAATIHI WA LAA TAMUUTUNNA ILLA WA ANTUM MUSLIMUUN. WATTAQULLAHALLADZII TASAA`ALUUNA BIHII WAL ARHAAM INNAALLAHA KAANA 'ALAIKUM RAQIIBAA. ITTAQUULLAHA WA QUULUU QAULAN SADIIDAN YUSHLIH LAKUM A'MAALAKUM WA YAGHFIRU DZUNUUBAKUM WA MAN YUTHI'ILLAHA WA RASUULAHU FAQAD FAAZA FAUZAN ADZIIMAA (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya: dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menta'ati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar)."
Sunan Ibnu Majah 1883: Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] berkata: telah menceritakan kepadaku [Amru bin Sa'id] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "AL HAMDULILLAH NAHMADUHUU WA NASTA'IINUHU WA NA'UUDZU BILLAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA WA MIN SAYYIAATI A'MAALINAA MAN YAHDIHILLAHU FALAA MUDLILLALAH WA MAN YUDLLILHU FALAA HAADIALAH WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLA ALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUU WA RASUULUHU, AMMA BA'DU (Segala puji bagi Allah, kami memuji dan meminta tolong kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa dan amalan buruk kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah tidak ada kesesatan baginya dan barangsiapa diberi kesesatan oleh Allah tidak akan ada petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba'du)."
Sunan Ibnu Majah 1884: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Yahya] serta [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Al Auza'i] dari [Qurrah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semua perkara penting yang tidak dimulai dengan hamdalah adalah sia-sia."
Sunan Ibnu Majah 1885: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Al Khalil bin Amru] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Khalid bin Ilyas] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini, dan tabuhlah rebana atasnya."
Sunan Ibnu Majah 1886: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Pembatas antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."
Sunan Ibnu Majah 1887: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Husain] -namanya adalah Khalid Al Madani- ia berkata: "Pada hari Asyura kami berada di Madinah sementara para budak wanita memukul-mukul rebana dan bernyanyi. Kami lalu menemui [Ar Rubai' binti Mu'awwidz] dan menyebutkan hal itu kepadanya, ia menjawab: "Di hari pernikahanku Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumahku di saat hari masih pagi, sementara di sisiku ada dua orang budak wanita yang sedang memukul rebana dan bernyanyi memuji bapak-bapak kami yang gugur pada perang badar, hingga mereka mengucapkan apa yang mereka ucapkan, padahal di sisi kami ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Maka beliau pun bersabda: 'Jangan kalian ucapkan, sebab tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa datang selain Allah."
Sunan Ibnu Majah 1888: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Abu Bakar masuk ke dalam rumahku sementara di sisiku ada dua anak gadis Anshar. Keduanya melagukan nyanyian yang biasa dinyanyikan kaum Anshar pada hari raya Bu'ats." 'Aisyah melanjutkan: 'Dan keduanya bukanlah penyanyi.' Abu Bakar berkata: 'Apakah ada seruling setan di rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam! ' Waktu itu sedang hari raya 'Iedul Fitri, hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.'
Sunan Ibnu Majah 1889: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Tsumamah bin Abdullah] dari [Anas bin Malik] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sebagian kota Madinah dan menemukan gadis-gadis yang sedang menabuh rebana sambil bernyanyi dan bersenandung, 'Kami gadis-gadis Bani Najjar, alangkah indahnya punya tetangga Muhammad'." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah mengetahui, sungguh aku mencintai mereka."
Sunan Ibnu Majah 1890: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ja'far bin Aun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Ajlah] dari [Abu Zubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Aisyah menikahkan kerabat dekatnya yang berasal dari kaum Anshar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang seraya bersabda: "Apakah kalian menghadiahkan seorang gadis?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau bertanya: "Apakah kalian mengutus bersamanya orang yang bernyanyi?" 'Aisyah menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kaum Anshar itu kaum yang memiliki sya'ir, kalau seandainya kalian mengutus bersamanya orang yang mendendangkan: 'Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, maka mudah-mudahan kami diberi umur panjang, dan mudah-mudahan kalian diberi umur panjang'."
Sunan Ibnu Majah 1891: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Tsa'labah bin Abu Malik At Tamimi] dari [Al Laits] dari [Mujahid] ia berkata: "Aku pernah bersama [Ibnu Umar], tiba-tiba ia mendengar suara dentuman gendang, maka ia pun memasukkan kedua jarinya ke dalam telinganya dan menjauh. Ia lakukan hal itu sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata: "Demikianlah yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan."
Sunan Ibnu Majah 1892: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuinya, beliau mendengar seorang laki-laki yang menyerupai wanita berkata kepada Abdullah bin Abu Umayyah: "Jika besok Allah membuka kota Tha`if, sungguh akan aku tunjukkan kepadamu seorang wanita yang menghadap ke arah depan dengan empat perut, dan jika menghadap ke belakang dengan depalan perut." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Keluarkanlah dia dari rumah kalian."
Sunan Ibnu Majah 1893: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai kaum laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai kaum wanita."
Sunan Ibnu Majah 1894: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai laki-laki."
Sunan Ibnu Majah 1895: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad bin Ad Darawardi] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan ucapan selamat, beliau mengucapkan: "BAARAKALLAHU LAKUM WA WABAARAKA 'ALAIKUM WA JAMA'A BAINAKUMA FI KHAIR (Semoga Allah memberi berkah kepada kalian disaat senang dan susah, serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan."
Sunan Ibnu Majah 1896: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari ['Aqil bin Abu Thalib] bahwasanya ia menikah dengan seorang wanita dari bani Jusyam. Para sahabat berkata: "Semoga harmonis dan banyak anak." Ia lalu berkata: "Janganlah kalian mengatakan begitu, tetapi ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Ya Allah, berilah berkah kepada mereka dan atas mereka'."
Sunan Ibnu Majah 1897: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat pada diri 'Abdurrahman bin Auf ada sisa wewangian, beliau lantas bertanya: "Apa ini?" 'Abdurrahman lalu menjawab: "Wahai Rasulullah, aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar satu nawah emas, " beliau bersabda: "Semoga Allah memberimu berkah, buatlah walimahan meskipun dengan seekor kambing."
Sunan Ibnu Majah 1898: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Aku belum pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan walimah untuk isteri-isterinya dengan sesuatu sebagaimana melaksanakan walimah untuk Zainab. Sesungguhnya Beliau menyembelih seekor kambing."
Sunan Ibnu Majah 1899: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Adani] dan [Ghiyats bin Ja'far Ar Rahabi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wa`il bin Dawud] dari [Anaknya] dari [Az Zuhri] dari [Anas bin Malik] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Shafiah dengan sawiq (makanan yang dibuat khusus untuk acara walimah) dan kurma."
Sunan Ibnu Majah 1900: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb Abu Khaitsamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Aku menyaksikan walimah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tanpa ada daging dan roti." Ibnu Majah berkata: "Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Ibnu 'Uyainah."
Sunan Ibnu Majah 1901: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mufadldlal bin Abdullah] dari [Jabir] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dan [Ummu Salamah] keduanya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintah kami untuk mempersiapkan Fathimah hingga kami mempertemukannya dengan Ali. Kami pergi ke rumah dan membentangkan tanah lunak dari sisi saluran air, kemudian kami mengisi dua bantal dengan serabut dan kami ratakan dengan tangan-tangan kami. Setelah itu kami hidangkan kurma dan kismis, kami beri minum dengan air yang segar, lalu kami mengambil sebatang kayu dan kami pasang di sisi rumah untuk mencantelkan baju dan menggantungkan tempat air minum. Kami tidak pernah melihat pesta pernikahan yang seindah dari pesta pernikahan Fathimah."
Sunan Ibnu Majah 1902: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata: "Abu Usaid As Sa'idi mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ke acara walimahannya, sementara Al 'Arus (ibunya) membantu memasak untuk mereka, ia berkata: "Apakah engkau tahu, minuman apa yang aku berikan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? ia melanjutkan, "Aku telah endapkan kurma-kurma itu sejak tadi malam, ketika pagi aku tuang dan aku berikan kepada beliau."
Sunan Ibnu Majah 1903: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, orang-orang kaya diundang sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Dan barangsiapa tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya."
Sunan Ibnu Majah 1904: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri acara walimah hendaklah ia penuhi."
Sunan Ibnu Majah 1905: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abadah Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Husain Abu Malik An Nakha'i] dari [Manshur] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Walimah yang diadakan pada hari pertama itu benar, pada hari kedua itu baik, sementara pada hari ketiga adalah riya dan sum'ah (pingin dipuji)."
Sunan Ibnu Majah 1906: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bagi janda itu tiga hari dan bagi gadis tujuh hari."
Sunan Ibnu Majah 1907: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abu Bakr] dari [Abdul Malik bin Abu Bakr Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Ummu Salamah] Bahwasanya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Ummu Salamah, beliau menginap di sisinya selama tiga hari. Beliau bersabda: "Bukannya aku meremehkan keluargamu, jika kamu mau maka aku akan menginap selama tujuh hari, dan jika aku menginap tujuh hari (di sisimu), maka aku juga harus menginap tujuh hari untuk isteri-isteriku yang lain."
Sunan Ibnu Majah 1908: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya], -Abdullah bin Amru- dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian hendak mengambil manfaat dari seorang isteri (bersetubuh), atau pembantu, atau hewan, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT 'LAIHI' (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya)."
Sunan Ibnu Majah 1909: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian ketika mendatangi isterinya mengucapkan, 'ALLAHUMMA JANNIBNII ASY SYAITHANA WA JANNIBISY SYAITHANA MAA RAZAQTANII (Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang telah Engkau rizkikan kepadaku), kemudian mempunyai anak, maka syetan tidak akan mengganggu atau membahayakannya."
Sunan Ibnu Majah 1910: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Usamah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan aurat kami, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus kami hindarkan?" beliau bersabda: "Jaga aurat kamu kecuali kepada isterimu atau budak yang kamu miliki." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika itu dilakukan oleh sebagian kaum dengan kaum yang lain?" beliau menjawab: "Jika kamu bisa untuk tidak memperlihatkannya kepada seorang pun, maka jangan engkau perlihatkan." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendirian?" beliau menjawab: "Hendaklah engkau lebih malu kepada Allah dari pada terhadap manusia."
Sunan Ibnu Majah 1911: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Wahb Al Wasith] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash bin Hakim] dari [Bapaknya] dan [Rasyid bin Sa'd] dan [Abdul A'la bin 'Adi] dari [Utbah bin Abdu As Sulami] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat."
Sunan Ibnu Majah 1912: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Musa bin Abdullah bin Yazid] dari [mantan budak 'Aisyah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali." [Abu Bakr] berkata: [Abu Nu'aim] berkata: dari [mantan budak 'Aisyah].
Sunan Ibnu Majah 1913: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ibnul Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ibnul Harits bin Makhlad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla tidak akan melihat seorang laki-laki yang menggauli dubur isterinya."
Sunan Ibnu Majah 1914: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Harami] dari [Khuzaimah bin Tsabit] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran-beliau ucapkan tiga kali-, janganlah kalian mendatangi isteri-isterinya lewat dubur."
Sunan Ibnu Majah 1915: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] dan [Jamil bin Al Hasan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Orang-orang Yahudi berkata: 'barang siapa mensetubuhi kemaluan isterinya melalui belakang, maka mata anaknya akan menjadi juling'. Lalu Allah Subhaanahu menurunkan ayat "(Isteri-isteri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian dari mana engkau kehendaki)."
Sunan Ibnu Majah 1916: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang 'azl, beliau lalu menjawab: "Kenapa kalian tidak melakukannya, tidaklah mengapa jika kalian melakukannya, sebab tidak ada jiwa yang Allah takdirkan terjadi kecuali ia akan terjadi."
Sunan Ibnu Majah 1917: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari ['Atha] dari [Jabir] ia berkata: "Kami pernah melakukan 'azl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara Al Qur`an masih turun."
Sunan Ibnu Majah 1918: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Az Zuhri] dari [Muharrar bin Abu Hurairah] dari [Bapaknya] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali atas seizinnya."
Sunan Ibnu Majah 1919: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh menikahi wanita dengan memadu bibinya, baik dari pihak bapak atau dari pihak ibu."
Sunan Ibnu Majah 1920: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ya'qub bin 'Utbah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudlri] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua bentuk pernikahan: seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibi (isteri) nya dari pihak ayah, dan seorang laki-laki menikahi wanita dan menikahi bibinya dari pihak ibu."
Sunan Ibnu Majah 1921: Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr An Nahsyali] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isteri itu tidak boleh dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ayah dan tidak boleh juga dimadu dengan bibi perempuannya dari pihak ibu."
Sunan Ibnu Majah 1922: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Urwah] dari ['Aisyah] berkata: "Isteri Rifa'ah Al Qurazhi datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya aku pernah menjadi isteri Rifa'ah, lalu ia menceraikan aku dan telah selesai perceraianku. Kemudian aku menikah dengan 'Abdurrahman bin Az Zubair, namun ia tidak punya apa-apa selain seperti sepotong kain! " maka tersenyumlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apakah kamu ingin kembali lagi dengan Rifa'ah? Tidak, hingga engkau merasakan madunya dan ia merasakan madumu."
Sunan Ibnu Majah 1923: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Alqamah bin Martsad] ia berkata: aku mendengar [Salim bin Razin] menceritakan riwayat dari [Salim bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: tentang seorang lelaki yang memiliki seorang isteri, lalu menceraikannya. Kemudian datang lelaki lain menikahinya dan mencerainya sebelum menggaulinya. Maka apakah ia boleh kembali kepada yang pertama?" Beliau menjawab: "Tidak boleh, hingga dia merasakan madunya (menggaulinya)."
Sunan Ibnu Majah 1924: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] dari [Zam'ah bin Shalih] dari [Salamah bin Wahram] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil dan Muhallal lahu."
Sunan Ibnu Majah 1925: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Ibnul Bakhtari Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ibnu Aun] dan [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari ['Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat Al Muhallil dan muhallal lahu."
Sunan Ibnu Majah 1926: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Utsman bin Shalih Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata: aku mendengar [Al Laits bin Sa'd] berkata: [Abu Mush'ab Misyrah bin Ha'an] berkata kepadaku: [Uqbah bin Amir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahukan mengenai kambing yang dipinjam?" Para sahabat menjawab, "Mau ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Dia adalah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu."
Sunan Ibnu Majah 1927: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Irak bin Malik] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab."
Sunan Ibnu Majah 1928: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Abu Bakr bin Khallad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditawari untuk menikahi Binti Hamzah bin Abdul Muthallib, maka beliau pun bersabda: "Ia adalah anak saudaraku dari persusuan, sesungguhnya telah diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab."
Sunan Ibnu Majah 1929: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] menceritakan kepadanya, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Nikahilah Azzah, saudara perempuanku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Apakah kamu suka begitu?" ia menjawab, "Benar ya Rasulullah, aku tidak suka jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku sangat berkeinginan jika saudara wanitaku sama-sama memperoleh kebaikanmu." Beliau bersabda: "Maaf, itu tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata: "Pernah kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maaf, kalaulah Durrah binti Salamah itu bukan anak perempuan isteriku yang kuasuh dari suami sebelumku, ia tetap haram bagiku. Sebab Durrah adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah dahulu pernah menyusuiku dan juga menyusui ayahnya, Salamah. Maka jangan kalian tawarkan saudara perempuan dan anak perempuanmu kepadaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah] dari Nabi dengan redaksi serupa.
Sunan Ibnu Majah 1930: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah Ibnul Harits] bahwa [Ummul Fadll] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak menjadi haram sekali persusuan atau dua kali, atau satu hisapan dan dua hisapan."
Sunan Ibnu Majah 1931: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak menjadikan haram satu atau dua hisaban."
Sunan Ibnu Majah 1932: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Termasuk dari ayat yang diturunkan Allah dari Al Qur'an kemudian dimansukh (dihapus) adalah: "Tidak menjadikan mahram kecuali sepuluh susuan atau lima yang dimaklumi."
Sunan Ibnu Majah 1933: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, aku melihat adanya kebencian pada wajah Abu Hudzaifah ketika Salim masuk menemuiku?! Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda: "Susuilah ia." Sahlah binti Suhail bertanya, "Bagaimana aku menyusuinya, padahal ia seorang laki-laki yang telah dewasa! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersenyum, kemudian beliau bersabda: "Aku sudah tahu kalau ia seorang laki-laki yang sudah dewasa." Maka Sahlah binti Suhail pun melakukannya, setelah itu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku tidak lagi melihat sesuatu yang aku benci pada wajah Abu Hudzaifah setelah itu." Abu Hudzifah adalah seorang yang pernah ikut dalam perang Badar."
Sunan Ibnu Majah 1934: Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari ['Aisyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Telah turun ayat berkenaan hukum rajam, dan ayat persusuan orang yang telah dewasa itu sebanyak sepuluh kali. Lembaran ayat itu ada di bawah kasurku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat kami tersibukkan dengan jasad beliau hingga burung-burung masuk dan memakannya."
Sunan Ibnu Majah 1935: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Asy'ats] dari [Bapaknya] dari [Masruq] dari ['Aisyah] Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk ke dalam rumahnya, sementara di sampingnya ('Aisyah) ada seorang lelaki. Beliau lantas bertanya: "Siapa ini?" 'Aisyah menjawab, "Ini adalah saudaraku." Beliau bersabda: "Perhatikanlah siapa yang kalian masukkan ke dalam rumah kalian. Karena penyusuan itu karena sebab lapar."
Sunan Ibnu Majah 1936: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Abul Aswad] dari ['Urwah] dari [Abdullah bin Az Zubair] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan termasuk penyusuan kecuali yang mengenyangkan."
Sunan Ibnu Majah 1937: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dan [Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] dari ibunya [Zainab binti Abu Salamah] ia mengabarkan bahwa isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semuanya menyelesihi 'Aisyah, hingga mereka semua enggan memasukkan seorang laki-laki pun untuk menemui mereka sebagaimana persusuan yang terjadi pada Salim, mantan budak Abu Hudzaifah. Mereka berkata: "Kami tidak tahu, barangkali itu hanya rukhshah buat Salim semata."
Sunan Ibnu Majah 1938: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Paman sepersusuanku, Aflah bin Abu Qu'ais, datang dan minta izin kepadaku untuk masuk setelah diwajibkannya hijab. Namun aku enggan menerimanya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku, beliau bersabda: "Dia itu pamanmu, berilah izin untuknya." Aku menjawab, "Yang menyusui aku wanita, bukan laki-laki! " beliau bersabda: "Tidak, dengannya kamu akan beruntung."
Sunan Ibnu Majah 1939: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Paman sepersusuanku datang dan minta izin untuk masuk menemuiku, namun aku enggan menerimanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Berilah izin untuk pamanmu, " aku berkata: "Yang menyusuiku wanita, bukan lak-laki! " beliau bersabda lagi: "Dia itu pamanmu, berilah izin! "
Sunan Ibnu Majah 1940: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Abu Khirasyi Ar Ru'aini] dari [Ad Dailami] ia berkata: Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara aku mempunyai dua isteri kakak beradik, aku menikahi mereka pada masa jahiliyyah. Beliau lantas bersabda: "Jika kamu kembali, maka cerai salah satu dari keduanya."
Sunan Ibnu Majah 1941: Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] ia menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Adl Dlahhak bin Fairuz Ad Dailami] menceritakan riwayat dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam, dan aku mempunyai dua isteri yang bersaudara. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Ceraikan salah satu dari keduanya yang kamu kehendaki."
Sunan Ibnu Majah 1942: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim Ad Dauraqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Khamaidlah binti Asy Syamardal] dari [Qais bin Al Harits] ia berkata: "Aku masuk Islam sementara aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menuturkan masalah itu. Maka beliau bersabda: "Pilihlah empat di antara mereka."
Sunan Ibnu Majah 1943: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Ghailan bin Salamah masuk Islam sementara ia mempunyai sepuluh isteri. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Ambillah empat dari mereka."
Sunan Ibnu Majah 1944: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abdullah] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah] dari [Uqbah bin Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk dipenuhi adalah kemaluan yang telah kalian halalkan."
Sunan Ibnu Majah 1945: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mahar, hadiah atau hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya (isteri). Namun jika diberikan setelah akad nikah, maka itu semua adalah milik orang yang diberi, dan yang paling berhak untuk perioritaskan adalah anak perempuan atau saudara perempuannya."
Sunan Ibnu Majah 1946: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Abu Sa'id Al Asyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Shalih bin Shalih bin Hay] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak wanita, ia mendidiknya dengan sebaik-baik pendidikan, ia ajari dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian ia merdekakan dan nikahkan, maka ia mendapat dua pahala. Laki-laki mana saja dari ahli kitab, ia beriman kepada Nabi-Nya dan juga kepada Nabi Muhammad, maka ia mendapatkan dua pahala. Budak mana saja yang melaksanakan hak Rabbnya dan hak tuannya, maka ia mendapatkan dua pahala." Shalih berkata: Asy Sya'bi berkata: "Aku telah memberikannya kepadamu tanpa adanya imbalan apapun, walaupun yang menyampaikan itu harus pergi ke Madinah untuk mendapatkan Hadits tersebut. (maka jagalah Hadits tersebut).
Sunan Ibnu Majah 1947: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dan [Abdul Aziz] dari [Anas] ia berkata: "Shafiah pernah menjadi isteri Dihyah Al Kalbi, kemudian ia diperisteri oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau menikahinya dengan mahar pembebasan dirinya." Hammad berkata: "Abdul Aziz berkata: "Wahai Abu Muhammad, apakah engkau pernah bertanya Anas, apa mahar yang diberikan oleh Nabi?" ia berkata: "Maharnya adalah (pembebasan) dirinya."
Sunan Ibnu Majah 1948: Telah menceritakan kepada kami [Hubaisy bin Mubasysyir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan Shafiah dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya."
Sunan Ibnu Majah 1949: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Abdul Wahid] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah pezina."
Sunan Ibnu Majah 1950: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Malik bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mandal] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Sunan Ibnu Majah 1951: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] -keduanya anak Muhammad bin Ali- dari [Bapak keduanya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah (kawin kontrak) dan makan daging himar yang dipelihara."
Sunan Ibnu Majah 1952: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Ar Rabi' bin Sabramah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat untuk haji wada', lalu para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hidup membujang telah membuat kami tersiksa! " beliau bersabda: "Bersenang-senanglah (nikah) kalian dengan wanita-wanita ini, " maka kami pun mendatangi mereka, namun kami enggan untuk menikahi mereka kecuali untuk batas waktu tertentu. Lalu para sahabat menceritakan hal itu kepada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas bersabda: "Buatlah batas waktu antara kalian dengan mereka." aku dan seorang dari sepupuku keluar, ia membawa selendang demikian juga dengan aku. Selendang miliknya lebih bagus dari selendang milikku, namun aku lebih muda darinya. Lalu kami mendatangi seorang wanita, ia berkata: "Selendang kalian sama." Akhirnya aku jadi menikahinya, dan aku tinggal bersamanya pada malam itu. Kemudian di pagi harinya aku keluar sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berdiri antara rukun dan pintu. Beliau menyampaikan: "Wahai manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut'ah, sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa siapa di antara kalian masih memilikinya hendakah ia membebaskannya, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan untuk mereka."
Sunan Ibnu Majah 1953: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Aban bin Abu Hazim] dari [Abu Bakr bin Hafsh] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Tatkala [Umar bin Khaththab] menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkannya setelah Beliau mengharamkannya"."
Sunan Ibnu Majah 1954: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Fazarah] dari [Yazid Ibnul Asham] berkata: telah menceritakan kepadaku [Maimunah binti Al Harits] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya, sementara beliau dalam keadaan halal (tidak dalam keadaan ihram). Yazid Ibnul Asham berkata: "Maimunah adalah bibiku dan dan juga bibi Ibnu Abbas."
Sunan Ibnu Majah 1955: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Bapakku shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dalam keadaan muhrim (sedang ihram)."
Sunan Ibnu Majah 1956: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja Al Makki] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Nabih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman bin Affan] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang muhrim tidak boleh menikah, atau dinikahkan, atau meminang."
Sunan Ibnu Majah 1957: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabur Ar Raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Sulaiman Al Anshari] -saudara Fulaih- dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Ibnu Watsimah An Nashri] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridlai ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang banyak di muka bumi."
Sunan Ibnu Majah 1958: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Imran Al Ja'fari] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pandai-pandailah memilih untuk tempat seperma kalian. Nikahilah wanita-wanita yang setara, dan nikahkanlah mereka."
Sunan Ibnu Majah 1959: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai dua isteri kemudian condong kepada salah seorang dari keduanya, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan pundak yang miring sebelah."
Sunan Ibnu Majah 1960: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika ingin pergi bersafar, beliau mengundi antara isteri-isterinya."
Sunan Ibnu Majah 1961: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu memberi bagian kepada semua isterinya dan berlaku adil, setelah itu beliau mengatakan: "Ya Allah, ini adalah pembagianku yang bisa aku lakukan, maka janganlah Engkau bebankan kepadaku sesuatu yang Engkau mampui dan tidak aku mampui."
Sunan Ibnu Majah 1962: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Khalid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Ketika Saudah binti Zam'ah telah berusia senja, ia memberikan bagiannya kepada 'Aisyah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga memberikan bagian kepada 'Aisyah dari hari pemberian Saudah."
Sunan Ibnu Majah 1963: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Sumayyah] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah marah pada Shafiyyah binti Huyay karena suatu masalah, Shafiyyah lalu berkata: "Wahai 'Aisyah, apakah kamu mempunyai cara agar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meridlaiku, maka hari giliranku akan menjadi milikmu?" 'Aisyah menjawab: "Ya, " Maka 'Aisyah mengambil kerudungnya yang telah dicelup dengan za'faran, dan mencipratinya dengan air agar baunya tercium, kemudian dia duduk di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai 'Aisyah, menjauhlah dariku, karena sekarang bukan giliran harimu." 'Aisyah lalu berkata: "Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya." 'Aisyah kemudian memberitahukan perkara yang sebenarnya, sehingga beliau ridla kepadanya."
Sunan Ibnu Majah 1964: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Ayat '(Dan damai itu lebih baik) ' ini turun kepada seorang laki-laki yang mempunyai seorang isteri yang telah lama hidup bersamanya, dan telah melahirkan beberapa anak, kemudia ia ingin menceraikannya. Lalu isterinya merelakannya dengan syarat, ia tetap boleh tinggal bersamanya meskipun tidak mendapatkan jatah giliran."
Sunan Ibnu Majah 1965: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yazid] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Abu Ruhm] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik pertolongan adalah menjodohkan dua orang (seorang laki-laki dan perempuan) dalam pernikahan."
Sunan Ibnu Majah 1966: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Abbas bin Duraih] dari [Al Bahi] dari ['Aisyah] ia berkata: "Usamah tergelincir di ambang pintu, sehingga terluka di bagian wajahnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Singkirkan yang melukainya." Maka aku pun melaksanakannya. Setelah itu beliau menyedot darahnya dan membersihkan dari mukanya, kemudian bersabda: "Sekiranya Usamah adalah seorang budak perempuan, niscaya aku akan mendandani dan memakaikan gaun untuknya sehingga aku akan membuatnya laku."
Sunan Ibnu Majah 1967: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban] dari pamannya [Umarah bin Tsauban] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap isteriku."
Sunan Ibnu Majah 1968: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap isteri-isterinya."
Sunan Ibnu Majah 1969: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendahuluiku, lalu aku ganti mendahuluinya."
Sunan Ibnu Majah 1970: Telah menceritakan kepada kami [Abu Badr 'Abbad bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Fadlalah] dari [Ali bin Zaid] dari [Ummu Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, dan beliau sedang menjadi pengantin baru dengan Shafiyyah binti Huyay. Datanglah wanita-wanita Anshar menyebarkan kabar tentangnya. Maka aku menyamar dengan memakai cadar lantas pergi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat ke mataku dan mengetahuinya. Maka aku berpaling dan mempercepat jalan, tetapi beliau menyusulku seraya mendekapku dan bertanya: "Bagaimana pendapatmu?" Dia berkata: "Aku berkata: "Kirimlah seorang wanita Yahudi pada sekelompok wanita Yahudi."
Sunan Ibnu Majah 1971: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Zakaria] dari [Khalid bin Salamah] dari [Al Bahi] dari [Urwah bin Az Zubair] ia berkata: ['Aisyah] berkata: saya tidak tahu hingga Zainab masuk menemuiku tanpa ijin terlebih dahulu dan dalam keadaan marah, kemudian ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sudah cukupkah anak perempuan Abu Bakar bagimu hingga engkau melupakan yang lain." Kemudian dia menatapku dan akupun berpaling darinya. Hingga kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tataplah ia dan jawablah." Lalu aku menjawabnya hingga saya melihatnya seolah-olah air liur yang ada di mulutnya telah kering. Dan ia tidak membantahku lagi sedikitpun, dan saya melihat wajahnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berseri-seri.
Sunan Ibnu Majah 1972: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Habib Al Qadli] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Aku bermain-main boneka sementara aku berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau mengirim beberapa orang sahabatku untuk main bersamaku."
Sunan Ibnu Majah 1973: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zam'ah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah, beliau menyebut-nyebut wanita dan menasihati para sahabat atas perkara mereka. kemudian beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memukul isterinya layaknya budak, kemudian diakhir hari mengaulinya."
Sunan Ibnu Majah 1974: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memukul seorang budak, atau perempuan, atau sesuatu pun dengan tangannya."
Sunan Ibnu Majah 1975: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali kalian memukul budak-budak perempuan Allah (para isteri)." Lalu Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Ya Rasulullah, kaum wanita telah berani kepada suami-suami mereka, maka perintahkanlah untuk memukulnya." Maka mereka pun dipukul sehingga ada sekelompok wanita mengelilingi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Di pagi harinya beliau bersabda: "Tadi malam, keluarga Muhammad telah dikelilingi oleh tujuh puluh wanita, semuanya mengadukan tentang suaminya. Maka kalian tidak mendapati mereka lebih baik dari kalian."
Sunan Ibnu Majah 1976: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Al Hasan bin Mudrik Ath Thahhan] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Dawud bin Abdullah Al Audi] dari ['Abdurrahman Al Musli] dari [Al Asy'ats bin Qais] ia berkata: "Pada suatu malam aku bertamu ke rumah [Umar]. Saat menjelang tengah malam, dia bangun menuju isterinya dan memukulnya, hingga aku pun melerai keduanya. Dan ketika akan kembali ke tempat tidurnya ia berkata kepadaku, "Wahai Asy'ats, jagalah dariku sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Seorang lelaki tidak akan ditanya kenapa memukul isterinya, janganlah kamu tidur kecuali sudah melakukan shalat witir, dan aku lupa yang ketiga." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits."
Sunan Ibnu Majah 1977: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, dan wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato."
Sunan Ibnu Majah 1978: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah] dari [Asma`] ia berkata: "Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya putriku akan menikah, namun ia terserang penyakit hingga rambutnya rontok, maka bolehkah aku menyambung rambutnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya."
Sunan Ibnu Majah 1979: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Hafsh bin Amru] dan ['Abdurrahman bin Umar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencukur alis, dan wanita yang merenggangkan gigi agar tampak cantik, dengan merubah ciptaan Allah." Lalu sampailah hal itu pada seorang wanita dari bani Asad yang dipanggil dengan nama Ummu Ya'qub, ia kemudian datang menemui Abdullah dan berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan begini dan begini?" Abdullah berkata: "Apa yang menghalangiku hingga aku tidak melaknat orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknatnya, dan itu juga telah ada dalam kitabullah! " wanita itu berkata: "Aku telah membaca dalam lembaran-lembaran (Al Quran) itu namun aku tidak mendapatkannya! " Abdullah berkata: "Jika memang engkau telah membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya, tidakkah engkau membaca ayat: ' Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah' wanita itu menjawab, "Sudah, " Abdullah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang perbuatan tersebut." Wanita itu berkata: "Sungguh, aku beranggapan celakalah mereka yang telah melakukannya." Abdullah berkata: "Pergi dan lihatlah, " maka wanita itu pergi dan melihat, namun ia tidak melihat sesuatu yang ia butuhkan. Ia berkata: "Aku tidak melihat sesuatu pun! " Abdullah berkata: "Jika memang sebagaimana yang engkau katakan, maka ia tidak akan menggauli kami (mencerainya)."
Sunan Ibnu Majah 1980: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki' Ibnul Jarrah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin Urwah] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di bulan syawwal, dan hidup berumah tangga denganku juga pada bulan syawwal. Karenanya, siapakah di antara isterinya yang lebih beruntung daripadaku?" Dan 'Aisyah paling suka jika malam pertama itu dilakukan pada bulan syawwal.
Sunan Ibnu Majah 1981: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Bapaknya] dari [Abdul Malik bin Al Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawwal, dan mengumpulinya juga pada bulan syawwal."
Sunan Ibnu Majah 1982: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Jamil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] ia menyangka dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari ['Aisyah] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mempertemukan seorang suami dengan isterinya sebelum ia memberikan sesuatu kepadanya."
Sunan Ibnu Majah 1983: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Sulaim Al Kalbi] dari [Yahya bin Jabir] dari [Hakim bin Mu'awiyah] dari pamannya [Mikhmar bin Mu'awiyah] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada istilah sial, dan terkadang keberkahan itu ada pada tiga hal: isteri, kuda dan rumah."
Sunan Ibnu Majah 1984: Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau memang kesialan itu ada, maka ada pada tiga hal: kuda, isteri dan tempat tinggal."
Sunan Ibnu Majah 1985: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf Abu Salamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadldlal] dari ['Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kesialan itu ada pada tiga hal: kuda, wanita dan rumah." Az Zuhri berkata: "Telah menceritakan kepadaku Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah bahwa neneknya Zainab menceritakan kepadanya, dari Ummu Salamah bahwasanya selain tiga hal tersebut ia menambahkan pedang."
Sunan Ibnu Majah 1986: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syaiban Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Sahm] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rasa cemburu ada yang disukai Allah dan ada juga yang dibenci Allah. Adapun yang disukai Allah adalah kecemburuan dalam masalah keraguan (yang menyebabkan kerusakan). Adapun yang dibenci adalah kecemburuan selain dalam hal keraguan."
Sunan Ibnu Majah 1987: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaim] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Aku tidak pernah merasa cemburu melebihi rasa cemburuku kepada Khadijah, hal itu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu menyebut namanya. Dan Rabbnya telah memerintahkan kepadanya agar beliau memberi kabar gembira kepadanya dengan sebuah rumah di surga yang terbuat dari mutiara, yakni emas." Demikian yang disebutkan oleh Ibnu Majah.
Sunan Ibnu Majah 1988: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar: "Bani Hisyam Ibnul Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan puteri-puteri mereka dengan Ali bin Abu Thalib namun aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka (sebanyak tiga kali), kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku dan menikahi puteri mereka. Ia (Fatimah) adalah darah dagingku, orang yang melukai (perasaan) nya berarti melukaiku, dan orang yang menyakitinya berarti telah menyakitiku."
Sunan Ibnu Majah 1989: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ali Ibnul Husain] bahwa [Miswar bin Makhramah] mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib meminang puteri Abu Jahal, padahal ia masih memiliki Fatimah, puteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka ketika Fatimah mendengar hal itu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya kaummu mengatakan bahwa engkau tidak akan marah untuk puterimu, sekarang Ali ingin menikahi puteri Abu Jahal! " Al Miswar berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bangkit, dan selesai tasyahud (mengucapkan syahadat) aku mendengar beliau bersabda: "Adapun setelah itu, sungguh aku telah menikahkan Abu Al Ash bin Ar Rabi', lalu ia bercerita kepadaku dan membenarkan aku. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, aku tidak ingin jika mereka membuat fitnah untuknya. Sesungguhnya Fatimah, demi Allah, selamanya tidak akan pernah berkumpul puteri Rasulullah dengan puteri musuh Allah dalam naungan seorang laki-laki." Al Miswar berkata: "Akhirnya Ali membatalkan diri untuk meminang."
Sunan Ibnu Majah 1990: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwa ia berkata: "Tidakkah seorang wanita itu malu menyerahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, " hingga Allah menurunkan ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. 'Aisyah berkata: "Aku berkata: "Sungguh, Rabbmu bersegera memenuhi keinginanmu."
Sunan Ibnu Majah 1991: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Mahrum bin Abdul Aziz] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] berkata: "Aku pernah duduk bersama [Anas bin Malik], sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata: "Ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?" lantas putrinya (Anas) berkata: "Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! " Anas berkata: "Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu menawarkan dirinya kepada beliau."
Sunan Ibnu Majah 1992: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang laki-laki dari bani Fazarah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, isteriku telah melahirkan seorang anak laki-laki yang berkulit hitam! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Apakah kamu punya unta?" ia menjawab, "Ya, " beliau bertanya lagi: "Apa warnanya?" ia menjawab, "Merah, " beliau bertanya lagi: "Apakah ada juga yang berwarna abu-abu?" ia menjawab, "Ya, di sana juga ada yang berwarna abu-abu." Beliau bertanya: "Lalu dari mana datangnya warna abu-abu itu?" ia menjawab, "Mungkin warisan." Beliau lantas bersabda: "Mungkin warna kulit anakmu ini juga dari hasil warisan." Lafadz tersebut dari Ibnu Ash Shabbah.
Sunan Ibnu Majah 1993: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubadah bin Kulaib Al Laitsi Abu Ghassan] dari [Juwairiyah bin Asma] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] "Seorang lelaki yang tinggal di daerah padang pasir datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Ya Rasulullah, di atas ranjangku, isteriku melahirkan seorang anak laki-laki yang berkulit hitam, sedangkan penghuni rumah kami tidak ada yang hitam sama sekali! " Beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai unta?" ia menjawab, "Ya, " beliau bertanya lagi: "Apa warnanya?" ia menjawab, "Merah." Beliau bertanya: "Apakah ada yang warna hitam?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya: "Apakah ada yang berwarna keabu-abuan?" ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya: "Dari mana bisa seperti itu?" ia menjawab, "Mungkin itu karena warisan." Beliau bersabda: "Mungkin warna kulit anakmu ini juga dari hasil warisan."
Sunan Ibnu Majah 1994: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Abdu bin Zam'ah dan Sa'd datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berselisih tentang setatus anak dari budak wanita Zam'ah. Sa'd berkata: "Wahai Rasulullah, saudaraku memberiku wasiat jika aku tiba di Makkah, aku disuruh untuk melihat anak dari budak wanita Zam'ah, maka aku pun menjemputnya." Dan Abdu bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak dari budak wanita milik bapakku lahir dari benih bapakku! " Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat bahwa ia mirip dengan Utsbah (saudara Sa'd), beliau lalu bersabda: "Dia milikmu wahai Abdu bin Zam'ah, anak itu bagi pemilik kasur (laki-laki), maka berhijablah darinya wahai Saudah."
Sunan Ibnu Majah 1995: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] dari [Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa anak adalah milik orang yang mempunyai kasur (suami)."
Sunan Ibnu Majah 1996: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)."
Sunan Ibnu Majah 1997: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim] ia berkata: Aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemilik kasur berhak atas kepemilikan anak, sedangkan bagi pezina berhak atas hukuman (razam)."
Sunan Ibnu Majah 1998: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Jumai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam, lalu ia dinikahi oleh seorang lelaki. Ibnu Abbas berkata: "Kemudian suaminya yang pertama datang dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam bersamanya, dan ia juga telah mengetahui keIslamanku." Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian melepaskannya dari suami yang terakhir dan mengembalikan kepada suaminya yang pertama."
Sunan Ibnu Majah 1999: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khalad] dan [Yahya bin Hakim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putrinya kepada Abul 'Ash bin Ar Rabi' setelah dua tahun dari pernikahannya yang pertama."
Sunan Ibnu Majah 2000: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abul 'Ash bin Ar Rabi' dengan pernikahan yang baru."
Sunan Ibnu Majah 2001: [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal Al Qurasyi] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari [Judamah binti Wahb Al Asadiah] Bahwasanya ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku telah berkeinginan untuk melarang ghiyal (mensetubuhi isteri saat masih menyusui), namun ternyata orang-orang Faris dan Yahudi melakukannya dan tidak membahayakan anak-anak mereka." Dan aku juga mendengar beliau ditanya tentang 'azl, beliau lantas menjawab: "Itu adalah pembunuhan yang terselubung."
Sunan Ibnu Majah 2002: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Amru bin Muhajir] Bahwasanya ia mendengar bapaknya [Al Muhajir bin Abu Muslim] menceritakan dari [Asma bin inti Yazid bin As Sakan] -ia adalah mantan budaknya- ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian dengan diam-diam. Demi dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, sesungguhnya dampak dari perbuatan ghail (mensetubuhi isteri disaat masih mensusui) akan tetap berlanjut sampai anak tersebut menjadi seorang penunggang kuda, hingga kuda tersebut membantingnya."
Sunan Ibnu Majah 2003: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] ia berkata: "Ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kedua anak kecilnya, dia menggendong seorang dan menuntun yang lainnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Mereka adalah) wanita-wanita yang hamil, melahirkan dan penyayang, sekiranya mereka tidak kembali kepada suami-suami mereka, niscaya tempat-tempat shalat mereka juga akan masuk surga."
Sunan Ibnu Majah 2004: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Adl Dlahhak] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Katsir bin Murrah] dari [Mu'adz bin bin Jabal] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya melainkan isterinya dari kalangan bidadari akan berkata: "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami."
Sunan Ibnu Majah 2005: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Mu'alla bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Muhammad Al Farwi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."