13. Perdagangan

【1】

Sunan Ibnu Majah 2128: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] dan [Ishaq bin Ibrahim bin Habib] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu yang paling baik untuk dimakan oleh seseorang adalah dari jeri payahnya. Dan anak adalah termasuk dari jeri payahnya."

【2】

Sunan Ibnu Majah 2129: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib Az Zubaidi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya sendiri. Dan apa-apa yang diinfakkan oleh seorang laki-laki kepada diri, isteri, anak dan pembantunya adalah sedekah."

【3】

Sunan Ibnu Majah 2130: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sinan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Kultsum bin Jausyan Al Qusyairi] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang pedagang yang dapat dipercaya, jujur dan muslim, maka kelak pada hari kiamat ia akan bersama para syuhada."

【4】

Sunan Ibnu Majah 2131: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi] dari [Tsaur bin Zaid Ad Daili] dari [Abu Al Ghaits] mantan budak Ibnu Muthi', dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membantu orang janda dan orang miskin seperti mujahid di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan puasa di siang hari."

【5】

Sunan Ibnu Majah 2132: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sulaiman] dari [Mu'adz bin Abdullah bin Khubaib] dari [Bapaknya] dari [Pamannya] ia berkata: "Kami sedang duduk-duduk dalam sebuah majelis, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, sementara di kepalanya masih ada sisa air mandi. Sebagian kami berkata kepada beliau, "Hari ini kami melihatmu tampak bahagia, " beliau lantas menjawab: "Benar, segala puji bagi Allah." Setelah itu orang-orang hanyut dalam perbincangan masalah kekayaan hingga beliau pun bersabda: "Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan."

【6】

Sunan Ibnu Majah 2133: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Umarah bin Ghaziyyah] dari [Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman] dari [Abdul Malik bin Sa'id Al Anshari] dari [Abu Humaid As Sa'idi] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Carilah yang baik dalam mencari dunia, karena setiap orang telah dipermudah dalam melaksanakan bagiannya."

【7】

Sunan Ibnu Majah 2134: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Bihram] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Utsman] -suami putri Asy Sya'bi- berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Yazid Ar Raqqasyi] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Manusia yang paling besar semangatnya adalah orang mukmin yang punya perhatian terhadap urusan dunia dan akhiratnya." Abu Abdullah berkata: "Ini adalah hadits gharib dan hanya diriwayatkan oleh Isma'il."

【8】

Sunan Ibnu Majah 2135: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan carilah yang baik dalam mencari dunia. Sesungguhnya sebuah jiwa tidak akan mati hingga terpenuhi rizkinya meski tersendat-sendat. Bertakwalah kepada Allah, carilah yang baik dalam mencari dunia, ambilah yang halal dan tinggalkan yang haram."

【9】

Sunan Ibnu Majah 2136: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Qais bin Abu Gharazah] ia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami diberi julukan dengan nama Samasirah (calo), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati kami dan memberi nama kami dengan nama yang lebih baik. Beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya perdagangan itu selalu disusupi oleh sumpah palsu, maka susupilah dengan sedekah (seakan-akan itu sebagai kafarahnya)."

【10】

Sunan Ibnu Majah 2137: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Tha`ifi] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah] dari [Bapaknya] dari Kakeknya [Rifa'ah] ia berkata: Saat kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ternyata ada orang-orang sedang berjual beli di pagi yang masih buta. Beliau lantas menyeru mereka: "Wahai para pedagang." Tatkala mereka mengangkat pandangannya dan memanjangkan leher-leher mereka, beliau bersabda: "Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berdosa, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur."

【11】

Sunan Ibnu Majah 2138: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Farwah Abu Yunus] dari [Hilal bin Jubair] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu maka tekunilah ia."

【12】

Sunan Ibnu Majah 2139: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Az Zubair bin Ubaid] dari [Nafi'] ia berkata: "Aku pernah mempersiapkan perbekalan untuk pergi ke Syam dan Mesir, namun aku mempersiapkan diri untuk pergi ke Iraq. Lalu aku mendatangi ['Aisyah Ummul Mukminin] dan berkata kepadanya, "Wahai ummul mukminin, aku pernah mempersiapkan diri untuk pergi ke Syam, dan sekarang aku akan berangkat ke Iraq." Maka dia berkata: "Jangan kamu lakukan, apa manfaatnya bagimu dan bagi perniagaanmu, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Allah membuat sebab bagi seseorang tentang rizkinya dari satu arah, maka janganlah ia meninggalkannya hingga dia berubah atau hilang darinya."

【13】

Sunan Ibnu Majah 2140: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya bin Sa'id Al Qurasyi] dari kakeknya [Sa'id bin Abu Uhaihah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali sebagai pengembala kambing." Para sahabatnya bertanya, "Engkau sendiri bagaimana?" Beliau menjawab: "Aku adalah seorang penggembala kambing bagi penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath." Suwaid berkata: "Yang dimaksudnya adalah setiap satu kambing dengan satu qirath."

【14】

Sunan Ibnu Majah 2141: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] dan [Al Hajjaj] dan [Al Haitsam bin Jamil] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Abu Rabi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakaria adalah seorang tukang."

【15】

Sunan Ibnu Majah 2142: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya para pelukis pada hari kiamat akan disiksa. Dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan."

【16】

Sunan Ibnu Majah 2143: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Harun] dari [Hammam] dari [Farqad As Sabakhi] dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhir] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedusta-dusta manusia adalah para pencelup (pewarna kain) dan orang-orang yang padai berselit lidah."

【17】

Sunan Ibnu Majah 2144: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Ali bin Salim bin Tsauban] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang mencari nafkah itu diberi rizki dan orang yang menimbun itu dilaknat."

【18】

Sunan Ibnu Majah 2145: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Nadllah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah."

【19】

Sunan Ibnu Majah 2146: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Yahya Al Makki] dari [Farukh] -mantan budak Utsman bin Affan- dari [Umar Ibnul Khaththab] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menimbun makanan atas kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan penyakit dan kerugian."

【20】

Sunan Ibnu Majah 2147: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami dalam sebuah ekspedisi dengan tiga puluh penunggang kuda. Lalu kami singgah pada suatu kaum, kami meminta agar mereka mau menerima kami sebagai tamu, namun mereka menolak. Kemudian pemimpin mereka disengat oleh binatang hingga mereka mendatangi kami. Mereka berkata: "Apakah di antara kalian ada seseorang yang bisa meruqyah dari sengatan kalajengking?" aku menjawab, "Ya, aku bisa. Namun aku tidak akan meruqyahnya hingga kalian memberi kami kambing." Mereka berkata: "Kami akan memberikan tiga puluh kambing kepada kalian." Kami pun sepakat dengan mereka. Kemudian aku bacakan AL HAMDULILLAH sebanyak tujuh kali, dan ia pun sembuh. Lantas kami mengambil kambing tersebut, namun ada sesuatu yang mengganjal dalam hati kami, hingga kami berkata: "Janganlah kalian terburu-buru sehingga kita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Ketika kami tiba (di Madinah), aku ceritakan apa yang telah aku lakukan itu kepada beliau, beliau pun bersabda: "Tidak tahukan kalian bahwa itu adalah ruqyah? Bagikanlah kambing itu dan berikan bagianku." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Ibnu Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits. Abdullah berkata: "Yang benar, dia adalah Abu Al Mutawakkil."

【21】

Sunan Ibnu Majah 2148: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mughirah bin Ziyad Al Maushili] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata: "Aku mengajari Al Quran dan menulis kepada beberapa orang dari penghuni Ash Shuffah, lalu seorang dari mereka memberiku hadiah sebuah tombak. Maka aku pun berkata: "Ini bukanlah termasuk harta, dan aku gunakan di jalan Allah. Lalu aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjawab: "Jika engkau suka untuk dihimpit api neraka, maka terimalah."

【22】

Sunan Ibnu Majah 2149: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Tsaur bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Ma'dan] berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Salm] dari ['Athiyyah Al Kala'i] dari [Ubay bin Ka'b] ia berkata: "Aku menganjarkan Al Qur'an kepada seseorang, kemudian dia memberi hadiah kepadaku satu busur panah. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika kamu mengambilnya berarti kamu telah mengambil busur panah dari neraka." Maka aku pun mengembalikannya.

【23】

Sunan Ibnu Majah 2150: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun."

【24】

Sunan Ibnu Majah 2151: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Tharif] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan dari hasil penjualan anjing dan hasi zina."

【25】

Sunan Ibnu Majah 2152: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang harta penjualan kucing."

【26】

Sunan Ibnu Majah 2153: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan bekam dan memberikan upahnya." Ibnu Majah berkata: "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Umar."

【27】

Sunan Ibnu Majah 2154: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali Abu Hafsh Ash Shairafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubadah Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Warqa] dari [Abdul A'la] dari [Abu Jamilah] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan bekam, dan beliau memerintahkan aku untuk memberi upah kepada tukang bekamnya."

【28】

Sunan Ibnu Majah 2155: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bayan Al Wasithi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Yunus] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan bekam dan memberikan upah kepada tukang bekamnya."

【29】

Sunan Ibnu Majah 2156: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Uqbah bin Amru] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah bekam."

【30】

Sunan Ibnu Majah 2157: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhayyishah] dari [Bapaknya] bahwa ia pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang upah bekam, namun beliau melarangnya. Lalu disebutkan kepada beliau suatu kebutuhan, beliau pun bersabda: "Berilah untuk makan untamu."

【31】

Sunan Ibnu Majah 2158: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] Bahwasanya ia berkata: ['Atha bin Abu Rabah] berkata: "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Makkah saat pembukaan kota Makkah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi dan patung." Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Ia bisa digunakan sebagai pelumas kapal, pelumas kulit dan minyak untuk lampu mereka." beliau menjawab: "Itu tidak haram." Kemudian beliau melanjutkan: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak atas mereka. Maka cairkanlah (lemak tersebut hingga keluar minyaknya), kemudian jual dan makanlah dari hasilnya."

【32】

Sunan Ibnu Majah 2159: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi] dari ['Ashim] dari [Abul Muhallab] dari [Ubaidullah Al Ifriqi] dari [Abu Umamah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual para wanita penyanyi, membelinya, mengambil keuntungannya dan memakan harganya."

【33】

Sunan Ibnu Majah 2160: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Khubaib bin 'Abdurrahman] dari [Hafsh bin Ashim] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua model jual beli: Mulamasah dan Munabadzah."

【34】

Sunan Ibnu Majah 2161: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Sahl bin Abu Sahl] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Atha bin Yazid Al laitsi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem mulamasah dan menabadzah." Sahl menambahkan, "Sufyan berkata: "Mulamasah adalah seseorang memegang barang (dagangan) tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah, seseorang mengatakan, 'lemparkanlah barang milikmu kepadaku, maka aku akan melempar barang milikku'."

【35】

Sunan Ibnu Majah 2162: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian bertrasasaksi atas transaksi saudaranya."

【36】

Sunan Ibnu Majah 2163: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang laki-laki melakukan transaksi atas transaksi saudaranya, atau menawar atas tawaran saudaranya."

【37】

Sunan Ibnu Majah 2164: Aku membaca di hadapan [Mush'ab bin Abdullah Az Zubairi] dari [Malik]. (dan diriwayatkan dari jalur lain) Telah menceritakan kepada kami [Abu Hudzafah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara Najasy (menambah harga untuk menipu pembeli)."

【38】

Sunan Ibnu Majah 2165: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Sahl bin Abu Sahl] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian jual beli dengan cara Najasy (menambah harga untuk menipu pembeli)."

【39】

Sunan Ibnu Majah 2166: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung."

【40】

Sunan Ibnu Majah 2167: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah mereka, Allah akan memberi rizki mereka dengan perantara sesama mereka."

【41】

Sunan Ibnu Majah 2168: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim Al 'Anbari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang kota menjual kepada orang kampung." Aku bertanya Ibnu Abbas, "Apa maksud sabda beliau 'orang kota menjual kepada orang kampung'?" ia menjawab, "Jangan sampai ia menjadi calo."

【42】

Sunan Ibnu Majah 2169: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian menghadang kafilah dagang, barangsiapa menghadang dan membeli sesuatu darinya, maka jika tiba di pasar pemiliknya boleh memilih."

【43】

Sunan Ibnu Majah 2170: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)."

【44】

Sunan Ibnu Majah 2171: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Hammad bin Mas'adah] dari [Sulaiman At Taimi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy Syahid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: "Aku mendengar [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghadang kafilah dagang."

【45】

Sunan Ibnu Majah 2172: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika dua orang saling bertransaksi, maka setiap dari keduanya mempunyai hak pilih selama belum berpisah. Keduanya, atau masing-masing di antara keduanya sama-sama mempunyai hak pilih (untuk meneruskan atau membatalkan jual beli). Jika salah satunya memberi tawaran lantas keduanya terjadi kesepakatan, maka jual beli telah berlaku. Jika keduanya berpisah setelah terjadi kesepakatan, dan salah satunya tidak menggagalkan transaksi, jual beli telah berlaku."

【46】

Sunan Ibnu Majah 2173: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] dan [Ahmad Ibnul Miqdam] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] dari [Abu Al Wadli'i] dari [Abu Barzah Al Aslami] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."

【47】

Sunan Ibnu Majah 2174: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata: "Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."

【48】

Sunan Ibnu Majah 2175: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] dan [Ahmad bin Isa] keduanya dari Mesir, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli tempat wadah air susu dari seorang arab dusun. Ketika jual beli telah berlaku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pilihlah." Arab dusun itu berkata: "Semoga Allah memberimu umur panjang dalam berjual beli."

【49】

Sunan Ibnu Majah 2176: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Dawud bin Shalih Al Madini] dari [Bapaknya] berkata: aku mendengar [Abu Sa'id] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hanyasanya jual beli berlaku dengan saling ridla."

【50】

Sunan Ibnu Majah 2177: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] bahwa Abdullah bin Mas'ud menjual seorang budak kepada Al Asy'ats bin Qais, namun keduanya berselisih dalam menentukan harga. Ibnu Mas'ud berkata: "Aku menjual ini kepadamu dengan harga dua puluh ribu, " sementara Al Asy'ats bin Qais berkata: "Aku membelinya darimu dengan harga sepuluh ribu." [Abdullah bin Mas'ud] kemudian berkata: "Jika engkau mau maka akan aku bacakan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Al Asy'ats berkata: "Silahkan." Abdullah bin Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dalam jual beli terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dan tidak ada bukti di antara keduanya padahal transaksi telah terjadi, ucapan yang dijadikan pedoman adalah ucapan penjual, atau pembeli dan penjual sama-sama menarik pembayaran dan barangnya." Asy'ats menjawab: "Aku sependapat untuk mengembalikan barang." Lalu ia pun melakukannya.

【51】

Sunan Ibnu Majah 2178: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] ia berkata: aku mendengar [Yusuf bin Mahak] menceritakan dari [Hakim bin Hizam] ia berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki memintaku untuk menjual, sementara aku tidak mempunyai sesuatu, maka apakah boleh aku menjualnya?" beliau menjawab: "Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu."

【52】

Sunan Ibnu Majah 2179: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan."

【53】

Sunan Ibnu Majah 2180: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Al Laits] dari ['Atha] dari ['Attab bin Asid] ia berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusnya ke Makah, beliau melarangnya (membeli) kain apabila belum ada jaminan."

【54】

Sunan Ibnu Majah 2181: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] atau [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Laki-laki mana saja yang menjual barang kepada dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama."

【55】

Sunan Ibnu Majah 2182: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Sarri Al 'Asqlani] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ada dua orang penawar dalam jual beli, maka yang berhak adalah yang pertama."

【56】

Sunan Ibnu Majah 2183: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata: telah sampai kepadaku dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali)."

【57】

Sunan Ibnu Majah 2184: Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ya'qub Ar Rukhami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Habib Abu Muhammad] -juru tulis Malik bin Anas- berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir Al Aslami] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang jual beli dengan sistem 'Urban." Abu Abdullah berkata: "'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai panjer. Lalu ia berkata: "Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi milikmu." Dan dikatakan, "(Yakni) Allah lebih tahu dengan seorang laki-laki yang membeli sesuatu, lalu kepada sang penjual ia menyerahkan uang satu dirham, atau kurang dari itu, atau lebih banyak dari itu, lalu ia mengatakan, "Jika aku mengambil barang tersebut maka transaksi jadi, jika tidak maka uang satu dirham itu menjadi milikmu."

【58】

Sunan Ibnu Majah 2185: Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah Al 'Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) dan jual beli hashah."

【59】

Sunan Ibnu Majah 2186: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Al Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Utbah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain)."

【60】

Sunan Ibnu Majah 2187: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jahdlam bin Abdullah Al Yamani] dari [Muhammad bin Ibrahim Al Bahili] dari [Muhammad bin Zaid Al Abdi] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membeli sesuatu yang masih di dalam perut binatang hingga ia melahirkan, dan apa yang ada dalam kantung susunya kecuali dengan takaran. Dan dari membeli budak yang melarikan diri, membeli harta rampasan perang hingga dibagikan, membeli harta sedekah hingga dibagikan dan dari membeli hasil seorang penyelam (karena belum jelas hasilnya)."

【61】

Sunan Ibnu Majah 2188: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual anak (binatang) yang masih dalam kandungan."

【62】

Sunan Ibnu Majah 2189: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Akhdlar bin Ajlan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] berkata: "Seorang lelaki Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta kepada Beliau. Maka beliau pun bertanya kepadanya: "Apakah di rumahmu ada sesuatu?" Ia menjawab, "Ya. Sebuah alas pelana yang sebagian kami pakai dan sebagian lagi kami bentangkan, serta sebuah gelas yang kami gunakan untuk minum air." Beliau bersabda: "Berikanlah keduanya itu untukku." Anas berkata: "Orang itu lantas membawa keduanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dengan tangannya, kemudian bersabda: "Siapa yang mau membeli dua barang ini?" Seorang laki-laki berkata: "Saya mau membelinya dengan satu dirham! " Beliau bertanya lagi: "Siapa yang mau menambahnya?" Beliau ulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Lalu seorang laki-laki berkata: "Saya akan membelinya dengan dua dirham." Lalu Beliau memberikan barang tersebut kepadanya, kemudian meminta uang pembayarannya seraya memberikannya kepada sahabat Anshar tadi. Beliau kemudian bersabda: "Belilah makanan dengan satu dirham untuk keluargamu, dan sisanya belikanlah sebuah kapak. Setelah itu bawalah kapak itu kepadaku." Laki-laki itu pun melakukannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengambil kapak dan memasang kayu sebagai gagangnya. Beliau lalu bersabda: "Pergi dan carilah kayu bakar, dan selama lima belas hari ini aku tidak ingin melihatmu." Setelah itu, laki-laki tersebut pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Kemudian ia datang menemui Nabi setelah menghasilkan sepuluh dirham, beliau lalu bersabda: "Belilah makanan dengan separuh uangmu dan belilah pakaian dengan separuh yang lain." Kemudian beliau bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada kamu datang dan meminta-minta. Pada hari kiamat kelak meminta-minta akan menjadi titik hitam di wajahmu, maka tidak boleh meminta-minta kecuali bagi orang yang sangat fakir, atau orang yang terlilit hutang, atau darah yang menyakitkan (untuk membayar denda karena membunuh orang)."

【63】

Sunan Ibnu Majah 2190: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yahya Abu Al Khaththab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Su'air] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menerima pembatalan seorang muslim dalam jual beli, maka pada hari kiamat Allah akan mengampuni dosa-dosanya."

【64】

Sunan Ibnu Majah 2191: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan [Humaid] dan [Tsabit] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka orang-orang pun berkata: "Wahai Rasulullah, harga-harga telah melambung tinggi, maka tetapkanlah setandar harga untuk kami." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menyempitkan dan melapangkan, dan Dia yang memberi rizki. Sungguh, aku berharap ketika berjumpa dengan Allah tidak ada seseorang yang meminta pertanggungjawaban dariku dalam hal darah dan harta."

【65】

Sunan Ibnu Majah 2192: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ziyad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, orang-orang pun berkata: "Wahai Rasulullah, andai saja engkau standarkan saja (harganya)." Beliau bersabda: "Aku sangat berharap ketika berpisah dengan kalian tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezhaliman yang aku lakukan."

【66】

Sunan Ibnu Majah 2193: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Aban Al Balkhi Abu Bakr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Yunus bin Ubaid] dari ['Atha bin Farukh] ia berkata: [Utsman bin Affan] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah akan memasukkan ke dalam surga seorang laki-laki yang mempermudah saat menjual atau membeli barang."

【67】

Sunan Ibnu Majah 2194: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah menyayangi seorang hamba yang murah hati jika berjualan, bermurah hati jika membeli dan bermurah hati jika memutuskan."

【68】

Sunan Ibnu Majah 2195: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Syabib] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Qailah Ummu Bani Anmar] ia berkata: "Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Marwa di salah satu umrahnya. Lalu aku berkata kepadanya, "Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang biasa melakukan transaksi jual beli, apabila aku ingin membeli sesuatu aku menawarnya lebih kecil dari yang aku inginkan. Kemudian aku menaikkan tawaran, lalu menaikkannya lagi hingga mencapai harga yang aku inginkan. Apabila aku ingin menjual sesuatu, maka aku tawarkan lebih banyak dari yang aku inginkan, kemudian aku menurunkannya hingga mencapai harga yang aku inginkan?! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Jangan kamu lakukan wahai Qailah, apabila kamu ingin membeli sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, baik kamu diberi atau tidak, dan jika kamu menjual sesuatu maka tawarkanlah dengan harga yang kamu inginkan, sehingga kamu memberikan atau menahannya."

【69】

Sunan Ibnu Majah 2196: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Ketika aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu peperangan, beliau bertanya kepadaku: "Apakah kamu bersedia menjual alat penyiram ini dengan satu dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, alat itu akan menjadi milikmu jika aku telah sampai Madinah." Beliau bersabda: "Apakah kamu bersedia menjualnya dengan dua dinar, dan Allah akan mengampunimu?" Jabir berkata: "Beliau terus saja menambah harga satu dinar demi satu dinar, dan di setiap penambahan satu dinar beliau mengatakan: 'Dan Allah akan mengampunimu', hingga mencapai dua puluh dinar. Ketika aku sampai Madinah, aku mengambil kepala alat penyiram dan membawanya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Wahai Bilal, beri dia dua puluh dinar dari harta rampasan perang." Kemudian beliau bersabda lagi: "Ambillah alat penyiram itu, dan bawalah kepada keluargamu."

【70】

Sunan Ibnu Majah 2197: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Sahl bin Abu Sahl] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Rabi' bin Habib] dari [Naufal bin Abdul Malik] dari [Bapaknya] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menaikan harga yang telah berlaku sebelum terbitnya matahari, dan menyembelih hewan yang sedang banyak susunya."

【71】

Sunan Ibnu Majah 2198: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] dan [Ahmad bin Sinan] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada tiga manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan bagi mereka siksa yang pedih: orang yang mempunyai kelebihan air pada suatu belahan bumi lalu ia menahannya dari Ibnu sabil. Seorang laki-laki yang menjual dagangannya setelah ashar lalu ia bersumpah bahwa ia membelinya dengan harga sekian dan sekian, hingga sang pembeli percaya padahal ia bohong. Dan seorang laki-laki yang membaiat seorang pemimpin, ia tidak membaiatnya kecuali untuk mendapatkan dunia. Jika sang pemimpin memberi ia penuhi dan jika tidak memberi ia tidak menepati bai'atnya."

【72】

Sunan Ibnu Majah 2199: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dari [Ali bin Mudrik] dari [Kharasyah Ibnul Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Khasyarah Ibnul Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Ada tiga manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan bagi mereka siksa yang pedih, " aku bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah mereka? sungguh sia-sia dan merugilah mereka?" beliau bersabda: "Orang yang kain sarungnya melebihi mata kaki, orang yang mengungkit-ungkit dalam pemberian, dan orang yang melariskan dagangan dengan sumpah palsu."

【73】

Sunan Ibnu Majah 2200: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'bad bin Ka'b bin Malik] dari [Abu Qatadah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia mendatangkan keuntungan namun menghilangkan keberkahan."

【74】

Sunan Ibnu Majah 2201: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma sementara buahnya telah matang maka buahnya untuk sang penjual, kecuali jika sang pembeli memberi syarat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Hadits yang serupa."

【75】

Sunan Ibnu Majah 2202: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma sementara buahnya sudah matang maka buahnya bagi yang menjual, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan. Dan barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya untuk yang menjualnya, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan."

【76】

Sunan Ibnu Majah 2203: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma dan menjual budak, maka Allah akan mengumpulkan keduanya."

【77】

Sunan Ibnu Majah 2204: Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numairi Abul Mughallis] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] dari [Musa bin Uqbah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Shamit] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan buah kurma bagi orang yang mengelolanya kecuali jika pembeli membuat persyaratan. Dan sesungguhnya harta seorang budak itu bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli membuat persyaratan."

【78】

Sunan Ibnu Majah 2205: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: 'Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga matang', beliau melarang penjual dan pembeli."

【79】

Sunan Ibnu Majah 2206: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isa Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah menjual buah-buahan sehingga nampak matangnya."

【80】

Sunan Ibnu Majah 2207: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dari [Jabir] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah hingga tampak matangnya."

【81】

Sunan Ibnu Majah 2208: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah-buahan hingga tampak matangnya, menjual anggur hingga berwarna hitam dan dari menjual biji hingga menjadi keras."

【82】

Sunan Ibnu Majah 2209: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli sinin."

【83】

Sunan Ibnu Majah 2210: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdillah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual buah-buahan lalu terkena wabah (rusak), maka janganlah mengambil dari harta saudaranya sedikitpun. Atas dasar apa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya sesama muslim! "

【84】

Sunan Ibnu Majah 2211: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] serta [Muhammad bin Isma'il] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Simak bin Harb] dari [Suwaid bin Qais] ia berkata: "Aku dan Makhrafah 'Abdi membawa pakaian dari Hajar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui kami dan menawar celana panjang, sementara di sisi kami ada seorang tukang timbang yang biasa menimbang untuk mendapat upah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Wahai tukang timbang, timbang dan tentukanlah berapa beratnya."

【85】

Sunan Ibnu Majah 2212: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Walid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] ia berkata: "Aku mendengar [Malik Abu Shafwan bin Umairah] berkata: "Aku membeli celana dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum hijrah, maka beliau menimbang dan menentukan beratnya untukku."

【86】

Sunan Ibnu Majah 2213: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian menimbang maka tentukanlah beratnya (yang sesuai)."

【87】

Sunan Ibnu Majah 2214: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam] dan [Muhammad bin Aqil bin Khuwailid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yazid An Nahwi] bahwa [Ikrimah] menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka adalah orang-orang yang paling buruk dalam menimbang. Maka Allah menurunkan ayat: '(Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam timbangan) ', Setelah itu mereka berlaku jujur dalam timbangannya."

【88】

Sunan Ibnu Majah 2215: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang laki-laki yang sedang menjual makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya, dan ternyata beliau tertipu (dalam keranjang bagian bawah kosong), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu."

【89】

Sunan Ibnu Majah 2216: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Dawud] dari [Abul Hamra] ia berkata: "Aku melihat Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati warung seseorang yang mempunyai makanan dalam bejana. Beliau memasukkan tangannya ke dalam bejana itu, lalu beliau bersabda: "Kenapa kamu menipu? barangsiapa menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami."

【90】

Sunan Ibnu Majah 2217: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia memegangnya."

【91】

Sunan Ibnu Majah 2218: Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Musa Al Laitsi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Adl Dlarir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dan [Hammad bin Zaid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia memegangnya." Abu Awanah menyebutkan dalam haditsnya, "Ibnu Abbas berkata: "Aku menganggap bahwa hal itu mencakup segala sesuatu yang seperti makanan."

【92】

Sunan Ibnu Majah 2219: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua penimbangan, penimbangan pertama oleh penjual, penimbangan kedua oleh pembeli."

【93】

Sunan Ibnu Majah 2220: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Kami membeli makanan dari para pedagang dengan cara Jizaf (tanpa ukuran dan takaran), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjualnya kembali hingga kami memindahkannya dari tempat semula (dengan ukuran)."

【94】

Sunan Ibnu Majah 2221: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Wardan] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Utsman bin Affan] ia berkata: "Aku menjual kurma di pasar, lalu aku katakan, 'Aku menakar dalam wasaqku ini seperti ini', kemudian aku serahkan wasaq yang berisi kurma itu sesuai dengan takarannya, dan aku ambil keuntunganku. Namun ada sesuatu yang mengganjal dalam hatiku, maka aku pun bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab: "Jika engkau katakan dengan takaran, maka takarlah."

【95】

Sunan Ibnu Majah 2222: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahman Al Yahshubi] dari [Abdullah bin Busr Al Mazini] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Timbanglah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi."

【96】

Sunan Ibnu Majah 2223: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah Ibnul Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'diyakarib] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Timbanglah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi."

【97】

Sunan Ibnu Majah 2224: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin Sulaim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad] dan [Ali] berkata: -keduanya putra Al Hasan bin Abu Al Hasan Al Barrad- bahwa [Zubair bin Al Mundzir bin Abu Usaid As Sa'idi] menceritakan kepada keduanya, bahwa bapaknya [Abul Mundzir] menceritakan kepadanya dari [Abu Usaid] bahwa Abu Usaid menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah pergi ke pasar Nabith, kemudian beliau melihatnya dan bersabda: "Bukan seperti ini pasar kalian." Kemudian beliau pergi ke pasar lagi dan melihatnya, beliau bersabda: "Bukan seperti ini pasar kalian." Kemudian kembali lagi ke pasar itu, beliau berputar mengelilinginya dan bersabda: "Ini adalah pasar kalian, janganlah kalian saling mengurangi (takaran) dan jangan mengambil pajak."

【98】

Sunan Ibnu Majah 2225: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir Al 'Uruqi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubais bin Maimun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Aun Al Uqaili] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Salman] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa keluar di pagi hari untuk shalat subuh, maka ia berangkat dengan membawa bendera iman, dan barangsiapa keluar di pagi hari menuju pasar, maka ia berangkat dengan membawa bendera iblis."

【99】

Sunan Ibnu Majah 2226: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Adl Dlarir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] -mantan budak keluarga Az Zubair- dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa ketika masuk pasar mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLA AALLAHU WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA HAYYUN LAA YAMUUTU BIYADIHIL KHAIRU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAIIN QADIIR (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah semata, tidak ada serikat bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian, yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha hidup dan tidak akan mati. Di tangan-Nya segala kebaikan, Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu). Maka Allah akan menuliskan baginya satu juta kebaikan, dihapuskan darinya satu juta keburukan, dan Allah akan membangunkan baginya rumah di surga."

【100】

Sunan Ibnu Majah 2227: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ya'la bin 'Atha] dari [Umarah bin Hadid] dari [Shakhr Al Ghamidi] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya." Shakhr berkata: "Dan apabila beliau mengutus ekspedisi, atau pasukan perang, beliau memberangkatkan mereka di pagi hari." Ia (perawi) berkata: "Shakhr adalah seorang pedagang, ia biasa mengirim barang dagangannya di pagi hari hingga beruntung dan melimpahlah hartanya."

【101】

Sunan Ibnu Majah 2228: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maimun Al Madani] dari ['Abdurrahman bin Abu Zinad] dari [Bapaknya] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya, dihari kamis."

【102】

Sunan Ibnu Majah 2229: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Al Husain] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakr Al Jad'ani] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya."

【103】

Sunan Ibnu Majah 2230: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli Musharrah, maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Jika ingin mengembalikan, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan satu sha' kurma dan bukan samra, yakni gandum."

【104】

Sunan Ibnu Majah 2231: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id Al Hanafi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jumai' bin Umair At Taimi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia barangsiapa menjual Muhaffalah maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Apabila ia mengembalikannya, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan dua yang sebanding dengan susunya, atau beliau mengatakan, "gandum yang sebanding dengan susunya."

【105】

Sunan Ibnu Majah 2232: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jabir] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Aku bersaksi atas yang jujur lagi di benarkan, Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Menjual muhaffalah (hewan ternak yang susunya sengaja tidak diperah hingga kelihatan besar saat akan dijual) adalah penipuan, dan penipuan tidak dihalalkan bagi seorang muslim."

【106】

Sunan Ibnu Majah 2233: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf bin Ima bin Rahadlah Al Ghifari] dari [Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan cacat yang dimungkinkan terjadi pada budak yang dijual harus memperoleh garansi"

【107】

Sunan Ibnu Majah 2234: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid Az Zanji] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya."

【108】

Sunan Ibnu Majah 2235: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] insyaallah dari [Samurah bin Jundub] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jaminan seorang budak adalah tiga hari."

【109】

Sunan Ibnu Majah 2236: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada jaminan setelah empat hari."

【110】

Sunan Ibnu Majah 2237: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata: aku mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Abdurrahman bin Syumasah] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Muslim satu dengan muslin lainnya itu bersaudara, maka seorang muslim tidak boleh menjual barang yang ada cacat kepada saudaranya kecuali menjelaskan kepadanya."

【111】

Sunan Ibnu Majah 2238: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Adl Dlahhak] berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Mu'awiyah bin Yahya] dari [Makhul] dan [Sulaiman bin Musa] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual barang jelek dan tidak menjelaskannya, maka ia senantiasa dalam murka Allah dan laknat para malaikat."

【112】

Sunan Ibnu Majah 2239: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Jabir] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Jika dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam para tawanan, beliau mengumpulkan (setiap) keluarga besar dalam satu tempat, khawatir jika mereka berpisah."

【113】

Sunan Ibnu Majah 2240: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan] dari [Hammad] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku hadiah dua budak bersaudara. Kemudian aku menjual seorang dari keduanya. Beliau lantas bertanya: "Apa yang sedang dilakukan oleh kedua budak itu?" Aku menjawab, "Aku telah menjual salah seorang dari keduanya." Beliau bersabda: "Kembalikanlah."

【114】

Sunan Ibnu Majah 2241: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Hayyaj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il] dari [Thaliq bin Imran] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memisahkan antara ibu dan anaknya, dan antara saudara dan saudaranya."

【115】

Sunan Ibnu Majah 2242: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Laits] teman Al Karabisi berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata: [Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah] berkata: "Maukah kamu aku bacakan sebuah kitab yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku?" Abdul Majid bin Wahb berkata: "Aku menjawab, "Tentu." Lalu ia mengeluarkan sebuah kitab kepadaku, dan ternyata di dalamnya terdapat tulisan: "Ini adalah apa yang telah dibeli Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah, dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia telah membeli darinya seorang budak lelaki atau budak perempuan yang bebas dari penyakit, tidak jelek dan tidak buruk. Jual beli muslim untuk muslim."

【116】

Sunan Ibnu Majah 2243: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian membeli seorang budak perempuan, hendaklah ia mengucapkan: "ALLAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZUBIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIHI (Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya). Dan hendaklah ia berdo'a meminta berkah. Dan jika salah seorang dari kalian membeli seekor unta hendaklah ia pegang punuk untanya dan berdo'a meminta berkah sebagaimana do`a tersebut."

【117】

Sunan Ibnu Majah 2244: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] dan [Hisyam bin Ammar] dan [Nashr bin Ali] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsani An Nashr] ia berkata: "Aku mendengar [Umar Ibnul Khaththab] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas riba kecuali dengan tunai, biji gandum dengan biji gandum riba kecuali dengan tunai, tepung gandum dengan tepung gandum riba kecuali dengan tunai dan kurma dengan kurma riba kecuali dengan tunai."

【118】

Sunan Ibnu Majah 2245: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khidasy] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Alqamah At Taimi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] bahwa [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Ubaid] menceritakan kepadanya, keduanya berkata: Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah berkumpul dalan sebuah rumah, yaitu dalam sebuah gereja, atau sinagog. [Ubadah bin Ash Shamit] menceritakan kepada mereka, ia mengatakan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak, emas dengan emas, biji gandum dengan biji gandum, tepung gandum dengan tepung gandum, dan kurma dengan kurma." Salah seorang dari keduanya berkata: "Garam dengan garam" -ini tidak disebutkan oleh yang lain- "dan beliau memerintahkan kepada kami untuk biji gandum dengan tepung gandum, atau tepung gandum dengan biji gandum secara tunai berapa pun yang kami mau."

【119】

Sunan Ibnu Majah 2246: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Ghazwan] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung sebanding."

【120】

Sunan Ibnu Majah 2247: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kami kurma dari kurma zakat, lalu kami mengantinya dengan yang lebih baik dengan menambah harga. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Tidak boleh menukar kurma satu sha' dengan dua sha', dan satu dirham dengan dua dirham. Hendaklah satu dirham dengan satu dirham, dan satu dinar dengan satu dinar, tidak ada penambahan antara keduanya kecuali seimbang."

【121】

Sunan Ibnu Majah 2248: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Satu dirham dengan satu dirham dan satu dinar dengan satu dinar." Aku (Abu Hurairah) berkata: "(Namun) aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan dengan sesuatu yang berbeda! Abu Sa'id berkata: "Aku pernah bertemu dengan Ibnu Abbas, lalu aku berkata kepadanya, "Kabarkanlah kepadaku bagaimana pendapatmu tentang Sharf, apakah itu sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau sesuatu yang engkau dapatkan dari kitabullah?" [Ibnu Abbas] lantas menjawab, "Aku tidak mendapatkannya dari kitabullah ataupun sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi yang mengabariku seperti itu adalah [Usamah bin Zaid], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Hanyasanya riba itu ada pada penundaan."

【122】

Sunan Ibnu Majah 2249: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Sulaiman bin Ali Ar Rib'i] dari [Abu Al Jauza] ia berkata: "Aku mendengarnya -maksudnya [Ibnu Abbas] - memerintahkan Sharf. Berita itu diriwayatkan darinya (Ibnu Abbas), dan telah sampai kabar kepadaku bahwa ia telah menarik kembali pendapatnya tersebut. Maka aku menemuinya di Makkah dan bertanya kepadanya, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau telah menarik pendapatmu?" Ibnu Abbas menjawab, "Benar, hal itu hanya pendapatku saja. Dan ini ada [Abu Sa'id] yang telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang Sharf."

【123】

Sunan Ibnu Majah 2250: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] ia mendengar [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] berkata: Aku mendengar [Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan perak riba kecuali dengan tunai." Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: "Aku mendengar Sufyan mengatakan, "Emas dengan perak, ingatlah oleh kalian semua."

【124】

Sunan Ibnu Majah 2251: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] berkata: Aku mulai bertanya: "Siapa yang mau menukar dirham?" Maka Thalhah bin Ubaidullah -waktu itu ia berada di sisi Umar Ibnul Khaththab- berkata: "Perlihatkan dan berikanlah kepada kami emas milikmu. Jika pengawalmu datang maka akan kami berikan perak milik kami kepadamu." [Umar] lalu berkata: "Tidak, demi Allah, engkau berikan perak milik kepadanya atau engkau kembalikan emas miliknya! Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Perak dengan emas riba kecuali dengan tunai."

【125】

Sunan Ibnu Majah 2252: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syafi'I Ibrahim bin Muhammad bin Al Abbas] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari bapaknya [Al Abbas bin Utsman bin Syafi'] dari [Umar bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham tidak boleh ada lebih di antara keduanya. Barangsiapa membutuhkan perak, hendaklah ia menukarnya dengan emas. Dan barangsiapa membutuhkan emas, hendaklah dia menukarnya dengan perak. Dan penukaran itu harus dengan tunai."

【126】

Sunan Ibnu Majah 2253: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib] dan [Sufyan bin Waki'] dan [Muhammad bin Ubaid bin Tsa'labah Al Himmani] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ubaid Ath Thanafisi] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Sa`ib] atau [Simak] -aku tidak mengetahuinya kecuali Simak- dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku menjual unta, lalu aku mengambil emas senilai perak, dan perak senilai emas, dan dinar senilai dirham, dan dirham senilai dinar. Kemudian hal itu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjawab: "Jika engkau ambil salah satunya dan engkau berikan yang lain, maka janganlah engkau berpisah dengan saudaramu, sementara antaramu dengannya masih terdapat sisa (percampuran antara emas dengan perak)." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits."

【127】

Sunan Ibnu Majah 2254: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Suwaid bin Sa'id] dan [Harun bin Ishaq] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Fadla] dari [Bapaknya] dari [Alqamah bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memecah mata uang kaum muslimin yang tersedia di antara mereka kecuali karena bahaya."

【128】

Sunan Ibnu Majah 2255: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ishaq bin Sulaiman] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Yazid] -mantan budak Al Aswad bin Sufyan- bahwa [Zaid Abu Ayyasy] -mantan budak bani Zuhrah- mengabarkan kepadanya, bahwa ia bertanya [Sa'd bin Abu Waqash] tentang hukum membeli Baidla (sejenis gandum) dengan alat tukar Sult (sejenis gandum). Sa'd pun ganti bertanya kepadanya, "Mana yang lebih bagus dari keduanya?" Zaid menjawab, "Lebih bagus Baidla." Maka Sa'd pun melarang kami dari hal itu. Setelah itu ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat ditanya tentang hukum membeli kurma muda dengan kurma matang, beliau bersabda: "Apakah kurma muda akan berkurang jika kering?" para sahabat menjawab, "Ya, " maka beliau pun melarangnya."

【129】

Sunan Ibnu Majah 2256: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem Muzabanah. Muzabanah adalah, seseorang menjual buah yang masih ada dikebun jika itu berupa kurma, dengan kurma dalam takaran. Jika itu berupa anggur, maka ia menjualnya dengan anggur kering dalam takaran. Dan jika itu berupa tanaman, maka ia menjualnya dengan makanan dalam takaran. Dan beliau melarang dari semua itu."

【130】

Sunan Ibnu Majah 2257: Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Sa'id bin Mina] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem Muhaqalah dan Muzabanah."

【131】

Sunan Ibnu Majah 2258: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq bin 'Abdurrahman] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem Muhaqalah dan Muzabanah."

【132】

Sunan Ibnu Majah 2259: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] ia berkata: " [Zaid bin Tsabit] menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam jual beli dengan kurma muda."

【133】

Sunan Ibnu Majah 2260: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan jual-beli kurma muda yang masih dalam pohon dengan ditukar kurma matang (siap santap). Yahya berkomentar, "Maksud 'Ariyah ialah, seseorang membeli kurma matang (siap santap) dengan alat tukar kurma mentah yang masih dalam pohonnya dengan taksiran yang sepadan, karena kurma itulah makanan keseharian keluarganya.

【134】

Sunan Ibnu Majah 2261: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan hewan dengan sistem tempo."

【135】

Sunan Ibnu Majah 2262: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Abu Khalid] dari [Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak apa-apa menukar satu binatang dengan dua binatang secara kontan, dan makruh jika dengan sistem tempo."

【136】

Sunan Ibnu Majah 2263: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Urwah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Hafsh bin Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli Shafiah dengan menukar tujuh ekor hewan." 'Abdurrahman berkata: "Beliau membeli dari Dihyah Al Kalbi."

【137】

Sunan Ibnu Majah 2264: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Shalt] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Pada malam Isra mi'raj aku mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah-rumah yang dihuni oleh ular dan dapat dilihat dari luar perut-perut mereka. Aku pun bertanya: "Wahai Jibril, siapakah mereka itu?" ia menjawab, "Mereka adalah pemakan riba."

【138】

Sunan Ibnu Majah 2265: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abu Ma'syar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya."

【139】

Sunan Ibnu Majah 2266: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali Ash Shairafi Abu Hafsh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Zubaid] dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu."

【140】

Sunan Ibnu Majah 2267: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Umar bin Khaththab] ia berkata: "Sesungguhnya yang terakhir turun adalah ayat riba, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal beliau belum sempat menjelaskannya kepada kami. Maka tinggalkanlah riba dan keragu-raguan."

【141】

Sunan Ibnu Majah 2268: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] ia berkata: Aku mendengar ['Abdurrahman bin Abdullah] menceritakan dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang mengambilkannya, yang menyaksikannya dan penulisnya."

【142】

Sunan Ibnu Majah 2269: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Sa'id bin Abu Khairah] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Benar-benar akan datang kepada manusia suatu zaman, tidak seorang pun dari mereka kecuali akan memakan riba. Dan barangsiapa tidak memakannya, maka ia akan terkena debunya."

【143】

Sunan Ibnu Majah 2270: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Isra'il] dari [Ar Rukain bin Ar Rabi' bin 'Umailah] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi."

【144】

Sunan Ibnu Majah 2271: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang sementara para sahabat meminjamkan kurma dalam jangka waktu dua atau tiga tahun. Beliau lalu bersabda: "Barangsiapa memberi pinjaman kurma hendaklah ia lakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas."

【145】

Sunan Ibnu Majah 2272: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Muhammad bin Hamzah bin Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Abdullah bin Salam] ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: "Bani Fulan telah menyerah kepada orang-orang Yahudi, mereka dalam keadaan kelaparan hingga aku merasa khawatir mereka akan murtad." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda: "Siapa yang mempunyai sesuatu? Seorang yahudi lalu berkata: "Saya memiliki seperti ini dan seperti ini." menurutku ia mengatakan, "Tiga ratus dinar dengan harga seperti ini dan seperti ini dari kebun kurma Bani fulan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dengan harga seperti ini dan seperti ini sampai waktu seperti ini dan seperti ini, dan bukan dari kebun kurma Bani fulan."

【146】

Sunan Ibnu Majah 2273: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) [Yahya] berkata: dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid]. (dalam jalur lain disebutkan) ['Abdurrahman] berkata dari [Ibnu Abu Al Mujalid] ia berkata: "Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih dalam masalah salam, maka mereka mengutusku menemui [Abdullah bin Abu Aufa]. Lantas aku menanyakan hal itu kepadanya, ia menjawab, "Kami pernah melakukan salam pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar dalam tepung, gandum, anggur dan kurma kepada suatu kaum yang tidak memilikinya. Lalu hal itu aku tanyakan juga kepada [Ibnu Abza], dan ia menjawab dengan hal yang sama."

【147】

Sunan Ibnu Majah 2274: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Sa'd] dari ['Atiyyah] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu meminjamkan sesuatu, maka jangan merubahnya kepada sesuatu yang lain." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] dari [Ziyad bin Khaitsamah] dari ['Atiyyah] dari [Abu Sa'id] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits tersebut, hanya saja ia tidak menyebut nama Sa'd."

【148】

Sunan Ibnu Majah 2275: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [An Najrani] ia berkata: Aku berkata kepada [Abdullah Ibnu Umar], "Aku melelangkan pohon kurma dengan sistem salam sebelum muncul buahnya! " Ibnu Umar menjawab, "Tidak boleh." Aku bertanya kepadanya, "Kenapa?" ia menjawab, "Pernah seorang laki-laki melelang kebun kurmanya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum muncul buah kurmanya. Namun pada tahun itu buahnya tidak muncul sama sekali. Kemudian si pembeli berkata: "Dia tetap menjadi milikku hingga pohon itu berbuah. Tetapi si penjual berkata: "Aku hanya menjual pohon kurma ini setahun saja." Hingga keduanya cekcok dan mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas bertanya kepada si penjual: "Apakah dia mengambil sesuatu dari pohon kurmamu? ia menjawab, "Tidak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lalu dengan alasan apa kamu menghalalkan hartanya? Kembalikanlah barang yang telah kamu ambil darinya. Dan janganlah kalian melelang pohon kurma sehingga nampak kematangan buahnya."

【149】

Sunan Ibnu Majah 2276: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Rafi'] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam seekor unta muda dari seorang laki-laki. Beliau bersabda: "Jika unta zakat telah tiba maka akan kami ganti." Ketika unta zakat itu telah tiba, beliau bersabda: "Wahai Abu Rafi', bayarkanlah unta tersebut kepada laki-laki ini." Namun aku tidak mendapatkan kecuali unta yang umurnya di atas tujuh tahun lebih, lalu hal itu aku kabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: "Berikanlah. Sesungguhnya sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam memberikan pembayaran."

【150】

Sunan Ibnu Majah 2277: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Hani] ia berkata: Aku mendengar [Al 'Irbadl bin Sariah] ia berkata: "Aku berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu muncullah seorang arab badui dan berkata: "Bayarlah unta milikku! " beliau pun memberinya unta yang telah berumur (dewasa), hingga arab badui itu berkata: "Wahai Rasulullah, unta ini lebih tua dari unta milikku! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab: "Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam memberi pembayarannya."

【151】

Sunan Ibnu Majah 2278: Telah menceritakan kepada kami [Utsman] dan [Abu Bakr] -keduanya putra Abu Syaibah-keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] dari [Penuntun As Sa`ib] dari [Sa`ib] Ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Engkau adalah temanku di masa jahiliyyah, dan engkau adalah sebaik-baik teman yang tidak memperdayaiku dan mendebatku."

【152】

Sunan Ibnu Majah 2279: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa`ib Salam bin Junadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] ia berkata: "Aku, Sa'd dan 'Ammar bersekutu pada perang Badar mengenai apa yang kami peroleh. Maka aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu, sedang Sa'd membawa dua lelaki."

【153】

Sunan Ibnu Majah 2280: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Tsabit Al Bazzar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Al Qasim] dari ['Abdurrahman bin Dawud] dari [Shalih bin Shuhaib] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat barakah: jual beli yang memberi tempo, peminjaman, dan campuran gandum dengan jelai untuk di konsumsi orang-orang rumah bukan untuk dijual."

【154】

Sunan Ibnu Majah 2281: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [Pamannya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang paling baik untuk kalian makan adalah dari hasil usaha kalian, dan anak-anak kalian adalah hasil usaha kalian."

【155】

Sunan Ibnu Majah 2282: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Ishaq] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seseorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku." Maka beliau bersabda: "Engkau dan hartamu milik ayahmu."

【156】

Sunan Ibnu Majah 2283: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Yahya bin Hakim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Bapakku meminta hartaku! " beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan kembali: "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah dari hasil usaha kalian yang terbaik, maka makanlah dari hasil usaha mereka."

【157】

Sunan Ibnu Majah 2284: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Umar Adl Dlarir] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata: "Hindun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak memberi nafkah yang bisa mencukupi aku dan anakku, kecuali dengan sesuatu yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya! " beliau lantas bersabda: "Ambillah uang miliknya yang bisa mencukupi nafkahmu dan juga anakmu dengan ma'ruf."

【158】

Sunan Ibnu Majah 2285: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita berinfak, -Bapakku menyebutkan dalam haditsnya-, "Jika seorang wanita memberikan makan (nafkah) di rumah suaminya dengan tidak menimbulkan madlarat, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana suaminya juga mendapatkan pahala dari usahanya. Isterinya akan mendapatkan pahala dari apa yang ia infakkan, dan bagi penjaga (harta) juga akan mendapatkan pahala tanpa mengurangi dari pahala mereka."

【159】

Sunan Ibnu Majah 2286: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata: telah menceritakan kepadaku [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] ia berkata: aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh memberikan infak di dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, meskipun itu berupa makanan?" beliau menjawab: "Itu adalah seutama-utama harta kami."

【160】

Sunan Ibnu Majah 2287: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Muslim Al Mullai] ia mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa memenuhi undangan hamba sahaya."

【161】

Sunan Ibnu Majah 2288: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Umair] -mantan budak Abu Lahm- ia berkata: "Majikanku memberiku sesuatu, lalu aku memberi makan orang lain dari pemberian itu, tetapi dia melarangku, atau ia berkata: tetapi dia memukulku. Lantas hal itu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, atau ia menanyakannya. Aku berkata: "Aku tidak akan berhenti atau tidak akan meninggalkannya." Maka beliau bersabda: "Kalian berdua akan mendapat pahala."

【162】

Sunan Ibnu Majah 2289: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar]. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad Ibnul Walid] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Biysr Ja'far bin Abu Iyas] ia berkata: Aku mendengar [Abbad bin Syurahbil] -seorang laki-laki dari bani Ghubar- berkata: "Kami mengalami tahun paceklik, aku pun mendatagi salah satu kebun milik kami (penduduk madinah), aku mengambil satu tangkai dan aku keluarkan biji-bijinya. Kemudian aku makan dan aku masukkan ke dalam saku. Namun si pemilik kebun datang, ia memukul dan memegang kain bajuku. Maka, aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku kabarkan hal itu kepada beliau. Beliau lalu berkata kepada pemilik kebun tersebut: "Engkau tidak memberinya makan disaat lapar, dan engkau tidak memberitahu disaat ia bodoh! " Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkannya, hingga pemilik kebun tersebut mengembalikan kain milik laki-laki itu. Dan beliau juga memerintahkannya untuk memberi makanan satu wasaq atau setengahnya."

【163】

Sunan Ibnu Majah 2290: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: aku mendengar [Ibnu Abul Hakam Al Ghifari] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Nenekku] dari paman ayahnya [Rafi' bin Amru Al Ghifari] ia berkata: "Saat masih kecil aku melempar pohon kurma milik kami, atau ia mengatakan, "Pohon kurma kaum Anshar. Lalu aku bawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Wahai anak kecil, Ibnu Kasib menyebutkan, "Wahai anakku, kenapa kamu melempar pohon kurma?" Rafi' bin Amru Al Ghifari berkata: "Aku menjawab, "Untuk aku makan." Beliau bersabda: "Janganlah kamu melempar yang ada di pohon, tetapi makanlah dari apa yang jatuh di bawahnya." Rafi' bin Amru Al Ghifari berkata: "Kemudian beliau mengusap kepalaku dan bersabda: "Ya Allah, kenyangkanlah perutnya."

【164】

Sunan Ibnu Majah 2291: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika engkau mendatangi pengembala, serulah ia hingga tiga kali, jika ia menjawab maka mintalah izin. Namun jika tidak, hendaklah engkau minum (susu ternaknya) dengan tidak merusaknya. Dan jika engkau mendatangi sebuah kebun maka serulah pemiliknya hingga tiga kali, jika ia menjawab maka mintalah izin, namun jika tidak maka makanlah dengan tidak menimbulkan kerusakan."

【165】

Sunan Ibnu Majah 2292: Telah menceritakan kepada kami [Hadiyyah bin Abdul Wahhab] dan [Ayyub bin Hassan Al Wasithi] dan [Ali bin Salamah] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim At Thaifi] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melewati sebuah kebun maka makanlah, namun jangan mengambilnya untuk bekal."

【166】

Sunan Ibnu Majah 2293: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau berdiri dan bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah kalian suka jika gudang penyimpanan makanan kalian dijebol pintunya lalu semua isinya dikeluarkan? Sesungguhnya susu-susu ternak mereka itu adalah gudang penyimpanan makanan mereka, maka janganlah salah seorang dari kalian memerah ternak orang lain tanpa seizinnya."

【167】

Sunan Ibnu Majah 2294: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Bisyr bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Hajjaj] dari [Salith bin Abdullah Ath Thuhawi] dari [Dzuhail bin 'Auf bin Syammakh Ath Thuhawi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] ia berkata: "Tatkala kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, tiba-tiba kami melihat unta yang terikat di sebatang pohon duri yang besar. Lalu kami mendekatinya, tetapi Rasulullah memanggil kami hingga kami kembali kepadanya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya unta ini adalah milik penduduk daerah kaum muslimin, ia adalah makanan pokok mereka dan keberkahan mereka setelah Allah. Apakah kalian senang jika kalian kembali ke tempat perbekalan kalian, kemudian kalian menemukan apa yang kalian letakkan di sana telah hilang? Apakah ini adil menurut kalian?" Mereka menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Maka demikian pula dengan hal ini." Kami lantas bertanya, "Bagaimana pendapatmu jika kami butuh makan dan minum?" beliau menjawab: "Makan dan minumlah, namun jangan membawanya sebagai bekal."

【168】

Sunan Ibnu Majah 2295: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Ummu Hani] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Ambilah kambing, sebab di dalamnya terdapat keberkahan."

【169】

Sunan Ibnu Majah 2296: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Hushain] dari [Amir] dari [Urwah Al Bariqi] dan ia memarfu'kannya, beliau bersabda: "Unta, bagi pemiliknya adalah kemuliaan, kambing adalah keberkahan, dan pada ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan hingga hari kiamat."

【170】

Sunan Ibnu Majah 2297: Telah menceritakan kepada kami ['Ishmah bin Fadll An Naisaburi] dan [Muhammad bin Firas Abu Hurairah Ash Shairafi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Harami bin Umarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zarbi] -Imam Masjid Hisyam bin Hassan- berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhu] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kambing termasuk binatang surga."

【171】

Sunan Ibnu Majah 2298: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin 'Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Urwah] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang kaya mengerluarkan kambing (sebagai zakat) dan memerintah orang-orang miskin mengeluarkan ayam. Ketika melihat orang-orang kaya mengeluarkan ayam beliau bersabda: "Allah telah mengizinkan kehancuran negeri itu."