22. Sembelihan
Sunan Ibnu Majah 3153: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin 'Ammar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurzi] dia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sudah pantas, dan anak perempuan seekor kambing."
Sunan Ibnu Majah 3154: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Hutsauim] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hafshah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membuat aqiqah seorang anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing."
Sunan Ibnu Majah 3155: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir], bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bersama (lahirnya) seorang anak laki-laki ada kewajiban aqiqah, oleh karena itu tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkan bahaya (penyakit) darinya."
Sunan Ibnu Majah 3156: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama."
Sunan Ibnu Majah 3157: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ayyub bin Musa] bahwa dia menceritakan kepadanya bahwa [Yazid bin Abdul Muzani] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang anak diaqiqahi dan kepalanya tidak perlu disentuh (dilumuri) dengan darah (hewan kurbannya)."
Sunan Ibnu Majah 3158: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Khalid Al Khaddza`] dari [Abu Al Malih] dari [Nubaisyah] dia berkata: "Seorang laki-laki memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, katanya, "Wahai Rasulullah, di masa Jahiliyah kami biasa mempersembahkan kurban di bulan Rajab, lantas apa yang anda perintahkan kepada kami?" beliau menjawab: "Sembelihlah untuk Azza Wa Jalla pada bulan apa saja, dan berbuatlah kebajikan untuk Allah, serta berilah makan (kepada orang lain)."Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, di masa Jahiliyyah kami bisa menyembelih fara', lantas apa yang sekiranya anda perintahkan untuk kami?" beliau bersabda: "Pada setiap Sa`imah ada fara' yang diasuh oleh ternakmu, sehingga jika ia telah besar maka kamu dapat menyembelihnya dan menyedekahkan dagingnya -Nubaisyah berkata: saya kira Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda- kepada Ibnu Sabil, sesungguhnya padanya ada kebaikan."
Sunan Ibnu Majah 3159: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin 'Ammar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah." Hisyam menyebutkan dalam haditsnya, "Fara' adalah anak pertama unta, yang baru lahir, sedangkan 'atirah adalah kambing yang disembelih oleh pemiliknya pada bulan Rajab."
Sunan Ibnu Majah 3160: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Umar Al 'Adani] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah."
Sunan Ibnu Majah 3161: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Khaddza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al 'Asy'ats] dari [Syaddad bin Aus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla mewajibkan untuk berbuat baik terhadap sesuatu, oleh karena itu jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seseorang dari kalian menajamkan mata pisaunya dan menyenangkan sembelihannya (sebelum disembelih)."
Sunan Ibnu Majah 3162: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim At Taimi] telah memberitakan kepadaku [Ayahku] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang laki-laki yang sedang menarik telinga kambing, maka beliau bersabda: "Jangan pegang telinganya, namun peganglah tengkuknya."
Sunan Ibnu Majah 3163: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman bin Akhi Husain Al Ju'fi] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepadaku [Qurrah bin Haiwa`il] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari Ayahnya [Abdullah bin Umar] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya kami menajamkan mata pisau dan menutupi dari hewan kurban yang lain, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menyembelih, hendaknya mempercepat (dalam penyembelihan)." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."
Sunan Ibnu Majah 3164: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra`il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] firman Allah: '(Sesungguhnya syetan membisikkan kepada kawan-kawannya supaya mereka membantah kamu) ' (QS Al An'aam: 121), Ibnu Abbas berkata: "Dahulu orang-orang berkata: "Sesuatu (sembelihan) yang disebutkan nama Allah padanya, maka janganlah kalian memakannya, dan sesuatu (sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya, maka makanlah." Karena itulah Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya) ' (QS Al An'aam: 121).
Sunan Ibnu Majah 3165: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah Ummul Mukminin] bahwa sekelompok orang telah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sekelompok orang telah datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah daging tersebut telah dibacakan nama Allah (ketika menyembelih) ataukah tidak." Maka beliau menjawab: 'Sebutlah nama Allah lalu makanlah.' Dan mereka adalah sekelompok orang yang baru saja keluar dari kekafiran (baru masuk Islam."
Sunan Ibnu Majah 3166: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Muhammad bin Shaifi] diaberkata: "Aku menyembelih dua ekor kelinci menggunakan batu putih yang tajam, lalu aku membawa keduanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan aku untuk memakan hasil sembelihan tersebut."
Sunan Ibnu Majah 3167: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] saya mendengar [Hadlir bin Muhajir] mendengar dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Zaid bin Tsabit], bahwa seekor serigala mencengkram seekor kambing kemudian mereka menyembelih kambing tersebut menggunakan batu putih yang tajam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk memakan kambing tersebut."
Sunan Ibnu Majah 3168: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysrar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Simak bin Harb] dari [Murri bin Qathari] dari ['Adi bin Hatim] dia berkata: "Saya katakan, "Wahai Rasulullah, kami sedang berburu hewan buruan dan kami tidak mempunyai pisau kecuali batu atau sisi tongkat (yang tajam)." Beliau bersabda: "Alirkanlah darah (sembelihlah) dengan apa saja dan sebutlah nama Allah atas buruan tersebut."
Sunan Ibnu Majah 3169: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Umar bin 'Ubaid At Thanafisi] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] dia berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, ketika kami dalam suatu peperangan, kami tidak membawa pisau tajam?" Maka beliau bersabda: "Apa saja yang dapat mengalirkan darah (dalam penyembelihan) dan disebut nama Allah maka makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah pisaunya orang-orang Habasyah."
Sunan Ibnu Majah 3170: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Maimun Al Juhani] dari ['Atha bin Yazid Al Laitsi] -'Atha mengatakan: saya tidak mengetahuinya selain dari- [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang anak muda yang sedang menguliti seekor kambing, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Minggirlah agar aku dapat memperlihatkan caranya kepadamu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya di antara kulit dan daging kemudian mengupasnya hingga belakang ketiak seraya bersabda: "Wahai anak muda begitulah caranya, maka kulitilah." Kemudian beliau berlalu dan shalat bersama orang-orang tanpa berwudlu terlebih dahulu."
Sunan Ibnu Majah 3171: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] semuanya dari [Yazid bin Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi salah seorang sahabat Anshar, maka laki-laki itu mengambil pisau untuk menyembelih hewan yang disiapkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Janganlah kamu menyembelih kambing yang memiliki susu (perahan)."
Sunan Ibnu Majah 3172: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Muharibi] dari [Yahya bin 'Ubaidullah] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Quhafah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya dan kepada Umar: 'Pergilah kalian berdua bersama kami menemui Al Waqifi (yaitu Abu Al Hitsam Al Anshari)." Abu Bakar berkata: "Lalu kami pergi menemuinya di bawah sinar rembulan hingga kami menemuinya di suatu kebun." Maka Al Waqifi berkata: "Selamat datang." Kemudian dia mengambil pisau dan menyembelih seekor kambing. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Janganlah kamu menyembelih (kambing) yang bersusu." Atau beliau bersabda: "Yang memiliki banyak susu."
Sunan Ibnu Majah 3173: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Ka'ab bin Malik] dari [Ayahnya], bahwa seorang wanita menyembelih kambing dengan batu, lantas kejadian itu dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak mempermasalahkan hal itu."
Sunan Ibnu Majah 3174: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Umar bin 'Ubaid] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] dia berkata: "kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, tiba-tiba seekor unta lepas hingga seorang laki-laki melemparnya dengan panah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Sesungguhnya unta ini memiliki watak buas." Menurutku beliau mengatakan "…seperti binatang buas, dan jika kalian tidak dapat menangkapnya maka perlakukanlah ia seperti ini."
Sunan Ibnu Majah 3175: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al 'Usyra] dari [Ayahnya] dia berkata: "Saya berkata: "Wahai Rasulullah, bukankah menyembelih (yang syar'i) itu hanya di tenggorokan dan leher bagian bawah?" Beliau bersabda: "Apabila kamu menusuk pada pahanya, maka itu sudah cukup bagimu."
Sunan Ibnu Majah 3176: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abdullah bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memutilasi hewan ternak."
Sunan Ibnu Majah 3177: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menciderai binatang ternak."
Sunan Ibnu Majah 3178: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khallad Al Bahili] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (memanah atau menembak)."
Sunan Ibnu Majah 3179: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjadikan binatang yang dikurung sebagai sasaran (memanah atau menembak)."
Sunan Ibnu Majah 3180: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging dan susu binatang jalalah (binatang pemakan kotoran)."
Sunan Ibnu Majah 3181: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Fatimah binti Al Mundzir] dari [Asma binti Abu Bakar] dia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami pernah menyembelih kuda dan memakan dagingnya."
Sunan Ibnu Majah 3182: Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Pada waktu penaklukan Khaibar kami pernah memakan daging kuda dan keledai liar."
Sunan Ibnu Majah 3183: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dia berkata: "Saya bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa] tentang daging keledai piaraan, dia menjawab, "Pada waktu penaklukan Khaibar kami pernah menderita kelaparan, ketika itu kami bersama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu sekelompok orang menangkap seekor keledai di luar Kota Madinah lalu kami menyembelihnya. Ketika periuk kami telah mendidih, tiba-tiba seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerukan, 'Matikanlah (api pada) periuk-periuk kalian, janganlah memakan daging keledai sedikitpun.' Maka kami pun mematikannya." Lalu aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa, 'Apakah beliau mengharamkannya? ' dia menjawab, "Kami ceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkannya karena ia memakan kotoran."
Sunan Ibnu Majah 3184: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Mu'awiyah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Jabir] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib Al Kindi], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan beberapa hal, sampai beliau menyebutkan pula daging keledai jinak."
Sunan Ibnu Majah 3185: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami supaya membuang daging keledai jinak baik yang mentah maupun yang telah masak, kemudian beliau tidak pernah lagi memerintahkan kami (memakannya)."
Sunan Ibnu Majah 3186: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata: "Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Perang Khaibar. Ketika menjelang sore orang-orang menyalakan api, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kenapa kalian menyalakan api?" Mereka menjawab, "Kami hendak (memasak) daging keledai jinak." Maka beliau bersabda: "Tumpahkanlah apa yang ada di dalamnya (periuk) dan pecahkanlah (periuk tersebut)." Lantas salah seorang dari mereka berkata: "Apa tidak sebaiknya jika kami buang lalu tempatnya kami cuci?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Boleh begitu."
Sunan Ibnu Majah 3187: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik], bahwa seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berseru, "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang kalian (memakan) daging keledai jinak, sesungguhnya ia kotor (najis)."
Sunan Ibnu Majah 3188: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsauri] dan [Ma'mar] semuanya dari [Abdul Karim Al Jazari] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Kami biasa memakan daging kuda." Saya bertanya, "Bagaimana dengan daging bighal?" dia menjawab, "Tidak."
Sunan Ibnu Majah 3189: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari [Khalid bin Walid] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (memakan) daging kuda, daging bighal dan daging keledai."
Sunan Ibnu Majah 3190: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dan [Abu Khalid Al Ahmar] serta [Abdah bin Sulaiman] dari [Mujalid] dari [Abu Waddak] dari [Abu Sa'id] dia berkata: "Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang janin (binatang). Beliau bersabda: "Makanlah jika kalian mau, sebab penyembelihannya adalah ada pada penyembelihan ibunya." Abu Abdullah berkata: "Saya mendengar Al Kusaj Ishaq bin Manshur berkata mengenai perkataan mereka soal penyembelihan, "Bukan suatu hal yang tercela." Perawi berkata: "Madzimmah dengan mengkasrahkan huruf 'dzal' berasal dari kata 'Ad Dzimam' (aib), sedangkan jika huruf 'dzal' nya difathah, ia berasal dari kata 'Adz Dzammi (celaan) '."