18. Waris
Sunan Ibnu Majah 2710: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Mundzir Al Hizami]: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar bin Abu Al 'Ithaf]: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah, belajarlah faraidl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu akan dilupakan dan ia adalah yang pertama kali dicabut dari umatku."
Sunan Ibnu Majah 2711: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: "Isteri Sa'd bin Rabi' datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa kedua anak perempuannnya, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. la terbunuh di saat perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata: 'Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk isterinya dan sisanya untukmu.'"
Sunan Ibnu Majah 2712: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Al Huzail bin Syurahbil], ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa AI Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung?" Keduanya menjawab: 'Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita.' Laki-laki tadi datang menemui [Ibnu Mas'ud] lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata: 'Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit.'
Sunan Ibnu Majah 2713: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Syababah]: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari [Ma'qil bin Yasar Al Muzani], ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang menanyakan pembagian harta warisan yang di dalamnya terdapat seorang kakek dimana ia memberi sepertiga atau seperenam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Hatim]: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ath Thabba']: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam."
Sunan Ibnu Majah 2714: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh Al Mishri]: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Wahab]: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab]: telah menceritakan kepadanya dari [Qabishah bin Dzu`aib]: Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id]: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Utsman bin Ishaq bin Kharasy] dari [Qabishah bin Dzuaib] ia berkata: "Datang seorang nenek kepada Abu Bakar dan bertanya kepadanya tentang bagian warisannya, maka Abu Bakar berkata kepadanya: "Aku tidak mendapatkan sesuatupun untukmu di dalam Kitabullah dan aku tidak mengetahui sesuatupun bagimu di dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kembalilah sehingga aku bertanya kepada orang-orang. Maka bertanyalah ia kepada orang-orang, dan [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: 'Aku hadir dihadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memberinya seperenam.' Bertanyalah Abu Bakar: 'Apakah selainmu ada yang bersamamu? ' Maka bangunlah [Muhammad bin Maslamah Al Anshariy], dan dia berkata seperti yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah, kemudian Abu Bakar memberikan seperenam kepadanya. Lalu datanglah nenek yang lain dari pihak ayah kepada 'Umar menanyakan bagian warisnya, maka dia menjawab: 'Aku tidak mendapatkan sesuatu bagimu di dalam kitabullah dan tidak ada ketetapan yang ditetapkan kecuali untuk selain dirimu, dan aku tidak menambah sesuatupun di dalam Faraidl, akan tetapi dia adalah seperenam, dan jika kalian berdua berkumpul di dalam warisan maka bagiannya diantara kalian berdua, siapa saja diantara kalian bersendirian dengannya, maka dia adalah miliknya.'
Sunan Ibnu Majah 2715: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Wahhab]: telah menceritakan kepada kami [Salam bin Qutaibah] dari [Syarik] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas]: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi bagian warisan kepada nenek seperenam."
Sunan Ibnu Majah 2716: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Ja'ad] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri]: "Sesungguhnya ['Umar bin Khaththab] berdiri sambil berpidato di hari jum'at atau ia menyampaikan khutbah kepada Masyarakat di hari jum'at. la memuji kepada Allah lalu berkata: 'Sesungguhnya aku Demi Allah! Tidak ada hal sama sekali yang aku tinggalkan yang sangat penting, yang aku perhatikan daripada masalah kalalah, aku telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti halnya dalam masalah ini, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menusuk jarinya di pinggangku atau di dadaku, lalu bersabda: 'Wahai 'Umar! Cukup bagimu ayat shaif yang diturunkan di akhir surat An-Nisa.'"
Sunan Ibnu Majah 2717: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Amru bin Murrah] dari [Murrah bin Syarahil] berkata: ' [Umar bin Al Khatthab] berkata: "Tiga perkara, jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkannya lebih aku sukai ketimbang dunia dan seisinya: kalalah, riba dan khilafah."
Sunan Ibnu Majah 2718: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Al Munkadir], ia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata: "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan: 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah'."
Sunan Ibnu Majah 2719: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Amar] dan [Muhammad bin Ash Shabah], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Al Husain] dari ['Amru bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid], ia berkata: -secara marfu- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak memberikan harta warisannya kepada orang kafir, demikian pula seorang kafir tidak diperkenankan memberikan harta warisannya kepada seorang muslim."
Sunan Ibnu Majah 2720: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh]: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab]: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Al Hushain] bahwa ia menceritakannya bahwa ['Amru bin 'Utsman] mengabarinya dari [Usamah bin Zaid], sesungguhnya ia berkata: "Wahai Rasulullah apakah engkau akan mampir di rumahmu di Makkah?" Ia berkata: 'Apakah Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berupa rumah? ' Aqil adalah ahli waris dari Abu Thalib, yaitu ia dan Thalib. Sedangkan Ja'far dan Ali tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena keduanya orang Islam. Sementara Aqil dan Thalib adalah orang kafir. Oleh karena hal ini Umar berkata: 'Seorang mukmin tidak boleh memberikan warisan kepada orang kafir.' Usamah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muslim tidak boleh memberikan harta warisan kepada orang kafir, demikian pula orang kafir tidak boleh memberikan harta warisannya kepada orang muslim."
Sunan Ibnu Majah 2721: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Khalid bin Yazid] bahwa [Mutsanna bin Ash Shabbah]: mengabarinya dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemeluk dua agama (yang berlainan) tidak boleh saling mewarisi. "
Sunan Ibnu Majah 2722: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mua'llim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: "Rabab bin Hudzaifah bin Sa'id bin Sahm, ibu dari Wail binti Ma'mar Al Jumahiyah menikah. Rubab melahirkan tiga orang anak, kemudian ibu mereka meninggal dunia. Anak-anaknya menjadi ahli waris dari ibunya, berupa rumah dan hamba sahaya. Amru bin Ash lalu keluar bersama mereka menuju Syam, tetapi mereka meninggal dunia terkena penyakit kusta di kawasan Amwas. Maka Amru menjadi ahli waris mereka karena Amru termasuk keluarga mereka, ketika Amru bin Ash kembali, Bani Ma'mar datang memprotes mengenai keberadaan hamba sahaya saudara perempuan mereka kepada Umar." [Umar] berkata: 'Aku menetapkan hukum dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Harta yang diperoleh dari seorang anak dan seorang ayah, maka ia untuk keturunannya, siapa saja. (Umar) menetapkan hukum tersebut kepada kami. Umar juga menulis kepada kami suatu tulisan yang di dalamnya terdapat kesaksian Abdurrahman bin Auf dan Zaid bin Tsabit dan yang lainnya sehingga ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, seorang hamba sahaya meninggal dunia. Hamba sahaya tersebut meninggalkan dua ribu dinar. Lalu aku mendengar bahwa keputusan hukum tersebut telah diubah. Mereka lalu mengadu kepada Hisyam bin Ismail kemudian kami adukan kepada Abdul Malik, kami mendatanginya dengan membawa tulisan Umar. Abdul Malik berkata: 'Aku memandang bahwa ini adalah keputusan hukum yang tidak diragukan lagi, aku tidak melihat penduduk kota Madinah yang telah sampai kepada mereka hukum ini kemudian akan meragukannya, lalu ia menetapkan hukum ini kepada kami dan setelahnya terus seperti itu.'
Sunan Ibnu Majah 2723: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al `Asbahani] dari [Mujahid bin Wardan] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah], sesungguhnya seorang budak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terjatuh dari pohon kurma lalu meninggal dunia, ia tidak meninggalkan harta, tidak meninggalkan anak dan isteri. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Berikanlah harta warisan kepada seorang laki-laki dari penduduk kampungnya."
Sunan Ibnu Majah 2724: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Anak perempuan Hamzah], ia berkata: "Majikanku meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi hartanya diantara diriku dan anak perempuannya. Rasulullah menjadikan untukku separuh dan untuk anak perempuannya separuh."
Sunan Ibnu Majah 2725: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh], telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ishaq bin Abu Farwah] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Abu Hurairah], dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang pembunuh tidak mewarisi."
Sunan Ibnu Majah 2726: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Yahya], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidulllah bin Musa] dari [Al Hasan bin Shalih] dari [Muhammad bin Sa'id] dan [Muhammad bin Yahya] berkata dari ['Umar bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib]: telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Kakekku, Abdullah bin Amru] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri pada hari penaklukan kota Makkkah, dan beliau bersabda: "Seorang perempuan mewarisi dari diyat suaminya dan hartanya, dan suaminya mewarisi diyatnya dan hartanya selagi salah satu dari keduanya tidak membunuh pasangannya. Apabila salah seorang membunuh pasangannya dengan sengaja, maka tidak dapat mewarisi dari diyatnya dan hartanya sedikitpun, dan jika salah seorang dari keduanya membunuh pasangan dengan tidak disengaja, maka dia mewarisi hartanya dan tidak mewarisi dari diyatnya."
Sunan Ibnu Majah 2727: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Harits bin Ayyasy bin Abu Rabi'ah Az Zuraqqi] dari [Hakim bin Hakim bin 'Abbad bin Hunaif Al Anshari] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif], sesunguhnya seorang laki-laki melempar laki-laki lainnya dengan sebuah anak panah hingga membunuhnya. Laki-laki ini tidak memiliki ahli waris, kecuali hanya seorang paman. Kemudian Abu Ubadah bin Al Jarrah menulis surat kepada Umar, dan Umar membalasnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali dan seorang paman dapat menjadi ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris."
Sunan Ibnu Majah 2728: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Syababah]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur yang lainnya, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid]: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], telah menceritakan kepadaku [Budail bin Maisarah Al 'Uqaili] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam Abu Karimah], ia adalah seorang laki-laki penduduk Syam yang merupakan salah satu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga dan hutang yang memberatkan dirinya, maka diserahkan kepada kami." Dan barang kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Maka serahkanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Aku adalah orang yang memmbayarkan diyat dan mewarisinya. Dan paman adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. Dialah yang membayarkan diyat dan yang mendapatkan harta warisan."
Sunan Ibnu Majah 2729: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim], telah menceritakan kepada kami [Abu Bahr Al Bakrawi]: telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali bin Abu Thalib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum bahwa saudara seibu saling mendapatkan warisan bukan saudara sebapak, seorang laki-laki dapat memberikan warisan kepada saudara kandungnya bukan saudara sebapak saja.
Sunan Ibnu Majah 2730: Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim Al 'Anbari]: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq]: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagilah harta diantara para ahli waris berdasarkan Al Qur'an. Apa yang ditinggalkan, maka yang lebih utama diberikan kepada keturunan laki-laki."
Sunan Ibnu Majah 2731: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Musa]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari ['Ausajah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Seseorang meninggal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia tidak meninggalkan sesuatupun kecuali seorang budak yang ia merdekakan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membayarkan pewarisannya tersebut kepadanya."
Sunan Ibnu Majah 2732: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar]: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb]: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ru`bah At Taghlibi] dari [Abdul Wahid bin Abdullah An Nashri] dari [Watsilah bin Asqa'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita itu mendapat tiga pewarisan: hamba yang ia merdekakan, anak temuannya (hasil zina), dan dari anak yang ia menjadi dili'an karena anak itu." Muhammad bin Yazid berkata: tidak ada yang meriwayatkan Hadits ini selain Hisyam.
Sunan Ibnu Majah 2733: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Musa bin Ubaidah]: telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Harb] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Tatkala turun ayat Li'an, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perempuan mana saja yang menggabungkan diri dengan suatu kaum yang bukan dari kalangannya, maka Allah tidak membutuhkannya sama sekali, dan sekali-kali tidak akan memasukkannya ke dalam surganya. Dan lelaki manapun yang tidak mengakui anaknya sedang dia telah mengetahuinya, Allah akan menghalanginya pada hari kiamat dan akan membuatnya malu dihadapan orang-orang banyak."
Sunan Ibnu Majah 2734: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya]: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah]: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang menjadi kufur, lantaran mengaku bernasab pada seseorang yang tidak ia kenal, atau mengingkari nasab yang sebenarnya, sekalipun ia telah menelitinya. "
Sunan Ibnu Majah 2735: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa menzinahi seorang budak perempuan atau perempuan merdeka, maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi dan juga tidak diwarisi."
Sunan Ibnu Majah 2736: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Ad Dimasyqi]: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata: 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam."
Sunan Ibnu Majah 2737: Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Waki']: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual pewalian dan menghibahkannya."
Sunan Ibnu Majah 2738: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Tha`ifi] dari [Ubaidillah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual perwalian dan menghibahkannya."
Sunan Ibnu Majah 2739: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari ['Uqail] bahwa ia mendengar [Nafi'] mengabari dari [Abdullah bin Umar]: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Harta warisan yang telah dibagikan di masa Jahiliyah, maka ia sesuai dengan pembagian di masa Jahiliyah itu sendiri. Sementara harta warisan yang ada di masa Islam, maka ia sesuai dengan pembagian cara Islam."
Sunan Ibnu Majah 2740: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Amar]: telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Badar]: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang bayi telah dapat berteriak, maka ia harus dishalatkan (ketika meninggal) dan berhak mendapatkan hak warisan."
Sunan Ibnu Majah 2741: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi]: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad]: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal]: telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Jabir bin 'Abdullah] dan [Al Miswar bin Makhramah], keduanva berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Seorang jabang bayi tidak berhak mendapatkan harta warisan sampai ia dapat berteriak.' Yang dimaksud berteriak, yaitu: menangis, berteriak atau bersin."
Sunan Ibnu Majah 2742: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Abdullah bin Mauhab] berkata: Aku mendengar [Tamim Ad-Dari], ia berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah! Perbuatan sunnah apa yang ada pada laki-laki dari ahli kitab yang bersalaman mencium tangan orang lain? ' Rasulullah menjawab: 'Ia adalah orang yang paling utama, di saat hidup dan matinya'."