9. Zakat

【1】

Sunan Ibnu Majah 1773: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki' Ibnul Jarrah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq Al Makki] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] mantan budak Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda: "Engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan-Nya. Jika mereka ta'at untuk itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang yang miskin dari mereka. Jika mereka ta'at untuk itu, maka hati-hatilah engkau dari mengambil harta milik mereka yang paling baik, takutlah engkau dengan do`anya orang dizhalimi, sebab antara ia dengan Allah tidak ada yang menghalanginya."

【2】

Sunan Ibnu Majah 1774: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Malik bin A'yun] dan [Jami' bin Abu Rasyid] keduanya mendengar [Syaqiq bin Salamah] mengabarkan dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah seseorang yang enggan menunaikan zakat hartanya melainkan harta tersebut akan diserupakan bentuknya dengan seekor ular ganas hingga melilit lehernya. " Kemudian sebagai pembenarannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka.. "

【3】

Sunan Ibnu Majah 1775: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Al Ma'ruri bin Suwaid] dari [Abu Dzar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang pemilik unta, kambing atau sapi tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan badan yang lebih besar dan lebih gemuk. Kemudian ia akan menanduk dengan tanduknya dan menginjak dengan kuku kakinya. Setiap kulitnya rusak akan digantikan dengan kulit yang baru hingga semua penghisaban manusia selesai diproses. "

【4】

Sunan Ibnu Majah 1776: Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Unta yang belum dikeluarkan hak zakatnya akan datang dan mengijak pemiliknya dengan kuku-kuku kakinya. Sapi dan kambing akan menginjak pemiliknya dengan kuku kaki dan menanduk dengan tanduknya. Harta simpanan akan datang dalam wujud seekor ular ganas, pada hari kiamat ia akan menjumpai pemiliknya sehingga dia akan lari darinya hingga dua kali. Kemudian ia menjumpainya lagi dan dia lari kembali, dia bertanya, "Apa urusanku denganmu?" ia menjawab, "Aku adalah simpananmu, aku adalah simpananmu, " ia berlindung dengan tangannya, namun lalu ular tersebut menelannya. "

【5】

Sunan Ibnu Majah 1777: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Lahi'ah] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Aslam] -mantan budak Umar bin Khaththab- ia berkata: "Aku keluar bersama Abdullah bin Umar, kemudian seorang arab badui menyusulnya dan bertanya kepadanya seputar firman Allah 'azza wajalla: " (Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah)?" Lalu [Ibnu Umar] berkata kepadanya: "Barangsiapa menimbun dan tidak menunaikan zakatnya, maka kecelakaanlah baginya. Hanyasanya ayat ini turun sebelum perintah zakat, maka tatkala ayat tersebut diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih bagi harta. " Kemudian dia berlalu seraya berkata: "Aku tidak peduli, sekiranya aku memiliki segunung Uhud emas dan aku mengetahui jumlahnya, aku akan tetap menunaikan zakatnya dan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah 'azza wajalla. "

【6】

Sunan Ibnu Majah 1778: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Malik] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yun] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Darraj Abu Samh] dari [Ibnu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu telah menunaikan zakat hartamu, berarti kamu telah menyelesaikan kewajibanmu. "

【7】

Sunan Ibnu Majah 1779: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Abu Hamzah] dari [Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] bahwasanya ia pernah mendengarnya, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada hak dalam harta kecuali zakat. "

【8】

Sunan Ibnu Majah 1780: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku telah memaafkan kalian untuk tidak mengeluarkan zakat kuda dan budak, namun kalian harus memberikan seperempat puluh, dari setiap empat puluh dirham sebanyak satu dirham. "

【9】

Sunan Ibnu Majah 1781: Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il] dari [Abdullah bin Waqid] dari [Ibnu Umar] dan [Aisyah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil zakat dari setiap dua puluh dinar lebih sebanyak setengah dinar, dan dari empat puluh dinar sebanyak satu dinar. "

【10】

Sunan Ibnu Majah 1782: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Haritsah bin Muhammad] dari [Amrah] dari [Aisyah] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul. "

【11】

Sunan Ibnu Majah 1783: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah] dari [Yahya bin Umarah] dan [Abbad bin Tamim] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kurma yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakatnya, atau apa-apa yang kurang dari lima uqiah, atau unta yang kurang dari lima ekor. "

【12】

Sunan Ibnu Majah 1784: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Muhammad bin Muslim] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa-apa yang kurang dari lima dzaud tidak ada zakatnya, atau apa-apa yang kurang dari lima wasaq, atau apa-apa yang kurang dari uqiah. "

【13】

Sunan Ibnu Majah 1785: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakaria] dari [Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam] dari [Hujjiah bin Adi] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "Al Abbas radliallahu 'anhu meminta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyegerakan dalam mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya, lalu beliau memberi keringanan kepadanya untuk melakukannya. "

【14】

Sunan Ibnu Majah 1786: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] ia berkata: "Aku mendengar Abdullah [Ibnu Abu Aufa] berkata: "Jika ada seseorang datang dengan membawa harta zakatnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau selalu bershalawat kepadanya. Maka aku pun datang dengan membawa harta zakatku, beliau lalu mengucapkan: "Ya Allah bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa. "

【15】

Sunan Ibnu Majah 1787: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Bakhtari bin Ubaid] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kalian memberikan zakat, maka jangan lupa pahalanya. Hendaknya kalian mengucapkan: "ALLAHUMMAJ 'ALHAA MAGHNAMAN WALAA TAJ'ALHAA MAGHRAMAN (Ya Allah, jadikan ia sebagai ghanimah dan jangan Engkau jadikan ia sebagai kerugian). "

【16】

Sunan Ibnu Majah 1788: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Salim membacakan aku sebuah kitab yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sedekah sebelum Allah mewafatkannya. Lalu aku mendapati di dalamnya bahwa pada setiap lima ekor unta zakatnya adalah satu kambing, setiap sepuluh ekor zakatnya dua kambing, setiap lima belas ekor zakatnya tiga ekor kambing, setiap dua puluh ekor zakatnya empat kambing, setiap dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor zakatnya satu Bintu Mahkadl. Jika tidak didapatkan Bintu Makhadl, maka boleh Ibnu Labun laki-laki. Jika telah lebih dari tiga puluh lima hingga empat puluh ekor, maka zakatnya adalah Bintu Labun. Jika telah lebih dari empat puluh hingga enam puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor Hiqqah. Jika telah lebih dari enam puluh hingga tujuh puluh lima, maka zakatnya adalah satu ekor Jadz'ah. Jika telah lebih dari tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor, dua ekor bintu labun. Jika telah lebih dari sembilan puluh hingga seratus dua puluh ekor, maka zakatnya adalah dua ekor Hiqqah. Dan jika terus bertambah banyak, maka setiap kelebihan lima puluh ekor zakatnya adalah satu hiqqah, dan setiap kelebihan empat puluh ekor zakatnya adalah Bintu Labun. "

【17】

Sunan Ibnu Majah 1789: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Aqil bin Khuwailid An Naisaburi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Abdullah As Sulami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahwan] dari [Amru bin Yahya bin Umarah] dari [Bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Unta yang kurang dari lima ekor tidak ada zakatnya, dan jumlah empat ekor tidak ada kewajibannya. Jika telah sampai lima hingga sembilan ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing. Jika telah sampai sepuluh hingga empat belas ekor maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika telah sampai lima belas hingga sembilan belas ekor maka zakatnya adalah tiga ekor kambing. Jika telah sampai dua puluh hingga dua puluh empat ekor maka zakatnya adalah empat ekor kambing. Jika telah sampai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor maka zakatnya adalah bintu makhadl. Jika tidak mempunyai bintu makhadl maka boleh dengan bintu labun laki-laki. Jika bertambah lagi satu ekor hingga sejumlah empat puluh lima ekor, maka zakatnya adalah bintu labun. Jika bertambah lagi satu ekor hingga enam puluh ekor, maka zakatnya adalah hiqqah. Jika bertambah lagi satu hingga tujuh puluh lima, maka zakatnya adalah jadz'ah. Jika bertambah lagi satu hingga sembilan puluh ekor, maka zakatnya adalah dua bintu labun. Jika bertambah lagi satu hingga seratus dua puluh ekor, maka zakatnya adalah dua hiqqah. Setelah itu setiap kelipatan lima puluh ekor, zakatnya adalah hiqqah, dan setiap kelipatan empat puluh ekor adalah bintu labun. "

【18】

Sunan Ibnu Majah 1790: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Yahya] dan [Muhammad bin Marzuq] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Tsumamah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa [Abu Bakar Ash Shiddiq] menulis surat kepadanya: "Bismillahir Rahmaanir Rahiim. Ini adalah kewajiban zakat yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wajibkan kepada kaum muslimin, Allah 'azza wajalla telah memerintahkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya umur unta menentukan jumlah kambing yang harus dibayarkan. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar aljadz'ah, namun ia tidak mempunyai aljadz'ah dan mempunyai alhiqqah, diterima pembayarannya dengan alhiqqah. Alhiqqah bisa digantikan dengan dua kambing, jika dua kambing ini mudah didapatkan. Atau boleh juga dibayarkan dengan uang seukuran dua puluh dirham. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar alhiqqah, namun ia tidak mempunyai selain bintu labun, ia diterima pembayarannya dengan bintu labun, dan ia menambahi dua kambing atau uang seukuran dua puluh dirham. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar bintu labun dan tidak mempunyainya selain alhiqqah, ia diterima pembayarannya dengan alhiqqah, dan penarik zakat memberinya dua puluh dirham atau dua kambing. Siapa saja yang mempunyai unta sampai batas kewajiban membayar bintu labun dan tidak mempunyai selain bintu makhadl, ia diterima pembayarannya dengan bintu makhadl, dengan memberikan tambahan dua puluh dirham atau dua kambing. Siapa yang mempunyai unta sampai batas kewajiban membayar bintu makhadl dan tidak mempunyai selain bintu labun, ia diterima pembayarannya dengan bintu labun, dan penarik zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua kambing. Maka barangsiapa tidak mempunyai bintu makhadl sebagaimana mestinya, dan ia hanya mempunyai bintu labun laki-laki, ia diterima pembayarannya dan tidak mendapat dosa. "

【19】

Sunan Ibnu Majah 1791: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Utsman Ats Tsaqafi] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghaflah] ia berkata: " [Penarik zakat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan di hadapannya: 'tidak boleh memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit) karena takut zakat'. Lalu datanglah seorang laki-laki kepadanya dengan membawa seekor unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang lagi dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia pun menerimanya. Ia berkata: "Bumi mana yang akan aku pijak, langit mana yang aku menaungiku, jika aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim. "

【20】

Sunan Ibnu Majah 1792: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra'il] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Jarir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang penarik zakat kembali kecuali dengan keridlaan. "

【21】

Sunan Ibnu Majah 1793: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Isa Ar Ramli] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman dan memerintahkan aku untuk mengambil zakat, setiap empat puluh ekor sapi dengan seekor musinnah, dan setiap tiga puluh ekor sapi dengan seekor tabi' atau tabi'ah. "

【22】

Sunan Ibnu Majah 1794: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu As Salam bin Harb] dari [Khashif] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Dan pada setiap empat puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang masuk pada umur dua tahun."

【23】

Sunan Ibnu Majah 1795: Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Salim pernah membacakan kepadaku sebuah kitab tentang sedekah yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum Allah Azza Wa Jalla mewafatkannya. Lalu aku mendapatkan di dalamnya bahwa pada setiap empat puluh kambing hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya adalah satu ekor kambing. Jika bertambah satu hingga dua ratus ekor, maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika bertambah satu hingga tiga ratus ekor, maka zakatnya adalah tiga ekor. Jika terus bertambah banyak maka setiap kelipatan seratus zakatnya adalah satu ekor. Dan aku juga mendapatkan di dalamnya bahwa tidak boleh memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit). Dan aku juga mendapatkan di dalamnya bahwa dalam mengeluarkan zakat, kambing yang sudah tua, tuli, atau kambing gunung, tidak boleh diambil sebagai zakat. "

【24】

Sunan Ibnu Majah 1796: Telah menceritakan kepada kami [Abu Badr Abbad bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadll] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Usamah bin Zaid] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Zakat kaum muslim diambil di tempat air (tempat penggembalaan kambing mereka). "

【25】

Sunan Ibnu Majah 1797: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu As Salam bin Harb] dari [Yazid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hind] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Dalam empat puluh sampai seratus dua puluh ekor kambing zakatnya adalah satu ekor. Apabila bertambah satu hingga dua ratus maka zakatnya adalah dua ekor. Apabila bertambah satu hingga tiga ratus ekor maka zakatnya adalah tiga ekor. Apabila lebih, maka setiap kelipatan seratus itu zakatnya adalah satu ekor, dengan tidak memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit) karena takut zakat. Dan setiap dua kelompok hewan piaraan yang bercampur maka diambil sesuai dengan kadarnya. Dan bagi penarik zakat tidak boleh mengambil kambing yang sudah tua, atau tuli, atau kambing gunung, kecuali jika si penarik zakat menghendakinya. "

【26】

Sunan Ibnu Majah 1798: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berbuat aniaya dalam masalah zakat bagaikan orang yang enggan membayar zakat. "

【27】

Sunan Ibnu Majah 1799: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dan [Muhammad bin fudlail] dan [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ashim bin Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penarik zakat yang bekerja dengan benar seperti pejuang di jalan Allah hingga ia kembali ke rumahnya. "

【28】

Sunan Ibnu Majah 1800: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Al Harits] bahwa [Musa bin Jubair] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Abdurrahman bin Al Hubab Al Anshary] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Unais] telah menceritakan kepadanya, bahwasanya pada suatu hari dirinya dengan Umar bin Al Khaththab sedang berbincang-bincang seputar masalah zakat. [Umar] berkata: "Apakah kamu tidak mendengar ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang ghulul (mencuri) dalam masalah zakat: "Barangsiapa mencuri harta zakat baik unta ataupun kambing, maka pada hari kiamat ia akan didatangkan kepadanya dan diperintahkan untuk membawanya." Maka Abdullah bin Unais menjawab: "Benar."

【29】

Sunan Ibnu Majah 1801: Telah menceritakan kepada kami [Abu Badr Abbad bin Al Walid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Atha] -mantan budak Imran- berkata: telah menceritakan kepada kami kepadaku [Bapakku] bahwa [Imran bin Al Hushain] dipekerjakan untuk menjaga harta zakat. Ketika ia kembali, ia ditanya, "Di mana harta zakat itu?" ia menjawab: "Adapun harta zakat yang karenanya engkau mengutusku, maka kami mengambilnya sesuai di mana kami mengambilnya pada masa Rasulullah, dan kami meletakkannya sesuai di mana kami meletakkannya."

【30】

Sunan Ibnu Majah 1802: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muslim tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat kuda dan budaknya."

【31】

Sunan Ibnu Majah 1803: Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku membebaskan kalian dari zakat kuda dan budak."

【32】

Sunan Ibnu Majah 1804: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Syarik bin Abu Namir] dari ['Atha bin Yasar] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman dan bersabda kepadanya: "Ambillah biji dari biji, domba dari kambing, unta dari unta dan sapi dari sapi."

【33】

Sunan Ibnu Majah 1805: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Muhammad bin Ubaidullah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat pada lima bentuk makanan: tepung gandum, gandum, kurma, anggur kering dan jagung."

【34】

Sunan Ibnu Majah 1806: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Abu Musa Al Anshari] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abdul Aziz bin 'Ashim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin 'Abdurrahman bin Abdullah bin Sa'd bin Abu Dubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tanaman yang disiram langit (air hujan) dan mata air, zakatnya adalah seper sepuluh. Sementara yang diairi oleh tenaga zakatnya adalah dari seper dua puluh."

【35】

Sunan Ibnu Majah 1807: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Mishri Abu Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa-apa yang diairi oleh langit, sungai serta mata air, atau tadah hujan adalah seper sepuluh. Sementara yang diairi dengan tenaga sendiri adalah seper dua puluh."

【36】

Sunan Ibnu Majah 1808: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali bin Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Ashim bin Abu An Najud] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman dan memerintahkan agar aku mengambil zakat tanaman yang diairi oleh langit atau tanah tadah hujan sebesar sepersepuluh. Sementara yang diairi dengan ember zakatnya adalah seper dua puluh." Yahya bin Adam berkata: "Al Ba'lu, Al 'Atsari dan Al 'Adzyyu adalah sesuatu yang diairi oleh langit.? Lebih khusus, bahwa Al 'Atsari adalah tanaman yang ditanam karena bantuan mendung dan hujan, ia tidak diairi kecuali dengan air hujan. Sementara Al Ba'lu adalah pepohonan yang akarnya menancap jauh ke dasar bumi menembus air, hingga ia tidak butuh disiram meski dalam waktu lima atau enam tahun. Inilah Al ba'lu. Sedangkan As Sail adalah air lembah yang mengalir jika terjadi banjir. Dan ghail adalah air yang selalu mengalir.

【37】

Sunan Ibnu Majah 1809: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] dan [Zubair bin Bakkar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shalih At Tammar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari ['Attab bin Usaid] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menghitung takaran buah atau anggur yang ada di pohon milik orang-orang."

【38】

Sunan Ibnu Majah 1810: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Marwan Ar Raqqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ayyub] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Maimun bin Mihran] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengalahkan Khaibar, beliau memberi persyaratan kepada mereka (Yahudi), bahwa semua tanah, yang kuning dan yang putih -yakni emas dan perak- menjadi milik beliau. Penduduk Khaibar berkata: "Kami lebih mengetahui dengan tanah ini, maka berikanlah kepada kami tanah hingga kami menggarapnya. Kami mendapatkan setengah dan kalian juga mendapatkan setengah dari hasil buah yang didapat." Ia mengira bahwa Nabi memberikannya kepada mereka. Maka ketika tiba saatnya pohon kurma untuk ditebang, beliau mengutus Ibnu Rawahah kepada mereka. Ibnu Rawahah menerka-nerka pohon kurma -yang disebut oleh penduduk Madinah dengan Al Kharsh (terkaan) -, lalu Ibnu Rawahah berkata: "Yang di sini seperti ini dan seperti ini." Maka mereka berkata: "Wahai Ibnu Rawahah, kamu telah memperbanyak dirimu atas kami." Ibnu Rawahah menjawab, "Aku hanya menerka-nerka pohon kurma dan memberikan kepada kalian setengah dari yang aku katakan." Mereka berkata: "Inilah kebenaran yang dengannya langit dan bumi berdiri". Lalu mereka berkata lagi: "Kami telah rela mengambil bagian sesuai yang kamu katakan."

【39】

Sunan Ibnu Majah 1811: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abu Arib] dari [Katsir bin Murrah Al Hadlrami] dari [Auf bin Malik Al Asyja'i] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju masjid sementara di tangannya terdapat sebuah tongkat, lalu seorang laki-laki menggantungkan tandan yang masih terdapat kurmanya. Beliau mengoyang-goyang tandan tersebut dengan tongkatnya, lalu bersabda: "Sekiranya pemilik sedekah ini bersedekah dengan yang lebih baik. Sungguh, pemilik sedekah ini pada hari kiamat akan makan kurma yang telah rusak."

【40】

Sunan Ibnu Majah 1812: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Muhammad Al 'Anqazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr] dari [As Suddi] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Al Barra bin 'Azib] tentang firman Allah Subhaanahu: "(Dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya) ", ia berkata: "Ayat ini turun kepada sahabat Anshar. Orang-orang Anshar biasa memberikan jika tandan kurma dari kebunnya masih berupa kurma muda, mereka menggantungkannya pada sebuah tali antara dua tiang masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin dapat memakannya. Salah seorang dari mereka sengaja memasukkan tandan yang berisi kurma jelek. Dia mengira hal demikian adalah diperbolehkan karena banyaknya kurma yang diletakkan di dalam tandan-tandan. Maka turunlah ayat kepada orang-orang yang melakukan seperti itu: "(Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya) ". Al Barra mengatakan, "Janganlah kalian sengaja menginfakan kurma yang paling buruk, sementara kamu sendiri tidak mau mengambilnya. 'Melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya', Al Barra berkata: "Sekiranya itu dikirimkan kepada kalian, maka kalian tidak ingin menerimanya kecuali karena malu dengan pemiliknya. Dan kalian kecewa karena ia mengirimkan sesuatu yang kalian tidak butuh. Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya terhadap apa yang kalian sedekahkan."

【41】

Sunan Ibnu Majah 1813: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Sa'id bin Abdul Aziz] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Abu Sayyarah Al Mutta'i] ia berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki pohon kurma, " beliau bersabda: "Berikanlah sepersepuluhnya." Aku berkata: "Wahai Rasulullah, jagalah ia untukku. sehingga tidak seorangpun mengambilnya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjaganya untukku.

【42】

Sunan Ibnu Majah 1814: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] berkata: telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau menetapkan sepersepuluh pada zakat madu."

【43】

Sunan Ibnu Majah 1815: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan dengan satu sha' kurma, atau satu sha' biji gandum." Abdullah berkata: "Lalu orang-orang mengeluarkannya dengan perbandingan dua mud tepung gandum."

【44】

Sunan Ibnu Majah 1816: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' biji gandum atau satu sha' kurma, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan dari kaum muslimin."

【45】

Sunan Ibnu Majah 1817: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan] dan [Ahmad bin Al Azhar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Yazid Al Khaulani] dari [Sayyar bin 'Abdurrahman Ash Shadafi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, ia sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat 'ied maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu bentuk sedekah."

【46】

Sunan Ibnu Majah 1818: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [Abu Ammar] dari [Qais bin Sa'd] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum turunnya ayat zakat, maka ketika ayat zakat telah turun beliau tidak memerintahkan ataupun melarang kami, sementara kami tetap melakukannya."

【47】

Sunan Ibnu Majah 1819: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Dawud bin Qais Al Farra] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' biji gandum, satu sha' aqith (susu kering), dan satu sha' anggur kering. Kami tetap melakukan seperti itu hingga Mu'awiyah datang kepada kami di Madinah. Pidato yang ia sampaikan kepada manusia adalah, 'Aku tidak melihat kecuali, bahwa dua mud gandum Syam sebanding dengan satu sha' ini', akhirnya orang-orang pun mengambil pendapatnya." Abu Sa'id berkata: Aku tetap mengeluarkan zakat sesuai pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, selama aku masih hidup.

【48】

Sunan Ibnu Majah 1820: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Sa'd bin Ammar Al Muadzdzin] berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] dari [Umar bin Sa'd] -mu`adzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma, atau satu sha' biji gandum, atau satu sha' salt (semacam gandum)."

【49】

Sunan Ibnu Majah 1821: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Junaid Ad Damaghani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Attab bin Ziyad Al Murwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hamzah] ia berkata: aku mendengar [Mughirah Al Azdi] menceritakan dari [Muhammad bin Zaid] dari [Hayyan Al A'raj] dari [Al 'Ala Ibnul Hadlrami] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Bahrain, atau ke Hajar. Lalu aku mendatangi kebun milik beberapa orang yang bersaudara yang salah seorang dari mereka masuk Islam. Maka aku mengambil sepersepuluh dari orang yang telah masuk Islam dan mengambil pajak dari mereka yang masih musyrik."

【50】

Sunan Ibnu Majah 1822: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Ath Thanafisi] dari [Idris Al Audi] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] dari [Abu Sa'id] ia memarfu'kannya (menyandarkan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mengatakan: "Satu wasaq adalah enam puluh sha'."

【51】

Sunan Ibnu Majah 1823: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaidullah] dari ['Atha bin Abu Rabah] dan [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu wasaq adalah enam puluh sha'."

【52】

Sunan Ibnu Majah 1824: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Amru Ibnul Harits Ibnul Mushthaliq] -anak saudara laki-laki Zainab, isteri Abdullah- dari [Zainab] -isteri Abdullah- ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku dan anak yatim yang ada dalam pengasuhanku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Baginya dua pahala, pahala zakat dan pahala karena menyambung kekerabatan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Amru bin Al Harits] -anak saudara laki-laki Zainab- dari [Zainab] -isteri Abdullah- dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana Hadits di atas.

【53】

Sunan Ibnu Majah 1825: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat, lalu Zainab isteri Abdullah bertanya: "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?" Beliau menjawab: "Ya." Ia berkata: "Zainab adalah wanita yang banyak beramal."

【54】

Sunan Ibnu Majah 1826: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Amru bin Abdullah Al Audi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian mengambil tali dan membawanya ke gunung, lalu ia datang dengan membawa satu ikat kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya hingga dapat memenuhi kebutuhannya adalah lebih baik daripada meminta-minta manusia, baik mereka memberi ataupun tidak."

【55】

Sunan Ibnu Majah 1827: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Muhammad bin Qais] dari ['Abdurrahman bin Yazid] dari [Tsauban] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bisa menjamin untukku satu hal, maka aku akan menjaminnya dengan surga! " Aku menjawab, "Saya." Beliau melanjutkan: "Janganlah engkau meminta sesuatu kepada manusia! " 'Abdurrahman berkata: "Suatu ketika cambuk Tsauban jatuh saat ia mengendarai kendaraan, maka ia tidak berkata kepada seorangpun, 'Tolong ambilkan untukku', sehingga ia turun dan mengambilnya sendiri."

【56】

Sunan Ibnu Majah 1828: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Umarah Ibnul Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meminta harta manusia untuk bermegah-megah, sebenarnya ia meminta bara api neraka. Maka silahkan ia cukup dengan yang sedikit atau berbanyak-banyak! "

【57】

Sunan Ibnu Majah 1829: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hushain] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedekah tidak layak diberikan kepada orang kaya dan sehat dan mempunyai kemampuan."

【58】

Sunan Ibnu Majah 1830: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Yazid] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta padahal ia dalam keadaan kecukupan, maka pada hari kiamat apa yang ia minta akan berubah menjadi bekas-bekas cakaran di wajahnya." Dikatakan: "Wahai Rasulullah, kecukupan apa yang telah ia punyai?" Beliau menjawab: "Lima puluh dirham, atau emas yang senilai dengannya." Lalu seorang laki-laki berkata kepada Sufyan: "Sesungguhnya Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair!" [Sufyan] berkata: "Namun [Zubaid] telah meriwayatkannya kepada kami, dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Yazid]."

【59】

Sunan Ibnu Majah 1831: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedekah tidak halal untuk dimiliki oleh orang yang berkecukupan kecuali untuk lima orang: amilnya, orang yang berjihad di jalan Allah, orang kaya tapi ia dapat dengan jalur lain (membeli/hadiah, seperti mahar dll), orang miskin yang mendapatkan sedekah kemudian diberikan kepada orang kaya, dan orang yang terlilit hutang."

【60】

Sunan Ibnu Majah 1832: Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Sa'id bin Yasar] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang bersedekah dengan sesuatu yang baik -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik- melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Bila itu sebutir kurma, maka ia akan diperlihara dalam genggaman Ar Rahman Tabaaraka wa Ta'ala hingga menjadi lebih besar dari sebuah gunung. Allah akan memeliharanya untuk kalian sebagaimana kalian memelihara anak unta."

【61】

Sunan Ibnu Majah 1833: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Khaitsamah] dari [Adi bin Hatim] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak seorangpun dari kalian kecuali akan diajak bicara oleh Rabbnya, tidak ada penerjemah antara keduanya. Ia melihat ke arah depan tetapi neraka yang nampak, ia melihat ke sisi kanannya tapi tidak melihat sesuatu selain amal yang telah ia lakukan, dan ia melihat ke sisi kirinya tapi tidak melihat sesuatu selain amal yang pernah ia lakukan. Maka barangsiapa salah seorang dari kalian mampu menyelamatkan dirinya dari neraka meskipun dengan setengah butir kurma hendaklah ia lakukan."

【62】

Sunan Ibnu Majah 1834: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Aun] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab Ummu Ar Ra`ih binti Shulai'] dari [Salman bin Amir Adl Dlabbi] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersedekah untuk orang miskin nilainya satu sedekah, sedangkan bersedekah untuk kerabat nilainya dua: sedekah dan menyambung hubungan kekerabatan."