42. Buruan dan Sembelihan
Sunan Nasa'i 4190: Telah mengabarkan kepada kami Imam Abu Abdurrahman An Nasai di Mesir dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Suwaid bin Nashr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan maka beliau bersabda: 'Apabila engkau melepaskan anjingmu maka sebutlah nama Allah padanya, kemudian apabila engkau mendapatinya belum membunuh maka sembelihlah dan sebutlah nama Allah padanya. Namun apabila ia telah membunuh dan belum memakan buruan maka makanlah sungguh ia telah menangkap untukmu. Apabila engkau mendapatinya telah memakan sebagiannya maka janganlah engkau memakan sedikitpun dari buruan tersebut, karena sesungguhnya anjing tersebut menangkap untuk dirinya sendiri. Dan apabila anjingmu bercampur dengan anjing- anjing yang lain kemudian membunuh buruan dan anjing- anjing tersebut tidak makan sesuatupun darinya maka sesungguhnya engkau tidak mengetahui anjing yang manakah yang membunuh."
Sunan Nasa'i 4191: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing, maka beliau bersabda: "Apabila engkau melepaskan anjingmu kemudian ia menangkap dan tidak memakannya maka makanlah karena sesungguhnya tangkapannya adalah penyembelihannya, apabila terdapat anjing lain bersama dengan anjingmu kemudian kamu khawatir anjing tersebut menangkap bersamanya dan membunuh buruan tersebut maka janganlah engkau memakannya karena sesunggunya engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan nama Allah pada anjing yang lain."
Sunan Nasa'i 4192: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Abdush Shamad Abdul 'Aziz bin Abdush Shamad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari [Adi bin Hatim] bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: saya mengirimkan anjing yang telah dilatih kemudian ia menangkap buruan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau mengirim anjing yang telah dilatih dan telah engkau sebutkan nama Allah padanya kemudian ia menangkap buruan maka makanlah." Saya katakan: walaupun ia telah membunuh buruan? Beliau bersabda: "walaupun ia telah membunuhnya." Saya katakan: Apakah saya boleh memanah dengan anak panah yang tumpul? Beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengannya bagian tajamnya maka makanlah dan apabila ia mengenai dengan bagian yang tumpul maka jangan engkau makan."
Sunan Nasa'i 4193: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Ubaid bin Muhammad Al Kufi Al Muharibi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih], ia berkata: saya mendengar [Rabi'ah bin Yazid] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Idris 'Aidzullah], ia berkata: saya mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusyani] berkata: saya berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di lahan perburuan, saya berburu menggunakan busurku dan berburu dengan anjingku yang telah terlatih dan anjingku yang belum terlatih. Maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan busurmu maka sebutlah nama Allah padanya dan makanlah, dan apa yang engkau kenai dengan anjingmu yang terlatih maka sebutlah nama Allah dan makanlah, dan apa yang engkau kenai dengan anjingmu yang belum terlatih kemudian engkau sempat menyembelihnya maka makanlah."
Sunan Nasa'i 4194: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Zunbur Abu Shaleh Al Makki], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin 'Iyadh] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah, saya mengirim anjing- anjingku yang telah terlatih, kemudian mereka menangkap untukku, apakah saya boleh memakannya? Beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjing- anjing yang telah terlatih kemudian mereka menangkap untukmu maka makanlah." Saya katakan: walaupun anjing - anjing tersebut membunuh? Beliau bersabda: "Walaupun anjing- anjing tersebut membunuh." Beliau bersabda: "Selama tidak ada anjing lain yang ikut bersama mereka." Saya katakan: bolehkah saya memanah menggunakan anak panah yang tidak bermata kemudian menancap padanya? Beliau bersabda: "Apabila menancap maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian yang tumpul maka janganlah engkau makan."
Sunan Nasa'i 4195: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yan] dari [Ma'mar] dari ['Ashim bin Sulaiman] dari ['Amir Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] bahwa Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, maka beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjingmu kemudian ada anjing- anjing lain yang bercampur dengannya dan engkau belum menyebut nama Allah padanya maka janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau tidak tahu aniing manakah yang membunuhnya."
Sunan Nasa'i 4196: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakariya yaitu Ibnu Abu Zaidah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anjing. Kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau mengirimkan anjingmu maka sebutkan nama Allah dan makanlah, dan apabila engkau dapati anjing yang lain bersama dengan anjingmu maka janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau hanya menyebut nama Allah pada anjingmu saja, dan tidak menyebutnya pada anjing yang lain."
Sunan Nasa'i 4197: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Masruq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dan ia adalah tetangga kami, orang yang bercampur dengan kami dan senantiasa tinggal di Nahrain, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: saya mengirim ajingku dan saya dapati anjing lain bersamanya yang telah menangkap buruan, saya tidak tahu manakah diantara keduanya yang menangkap. Beliau bersabda: "Janganlah engkau memakannya karena engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu saja dan tidak menyebutkannya pada anjing yang lain." telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam], ia berkata: ia telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari ['Adi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits yang sama Seperti itu.
Sunan Nasa'i 4198: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin 'Ubaidullah bin 'Amr Al Ghailani Al Bashri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dari ['Amir Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saya katakan: saya mengirimkan anjingku. Beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah maka makanlah dan apabila ia memakan sebagian darinya maka jangan engakau makan, karena ia menangkap untuk dirinya dan apabila engkau mengirim anjingmu kemudian engkau dapati anjing lain bersamanya maka janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu saja dan tidak menyebutkannya pada selainnya.
Sunan Nasa'i 4199: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [Ibnu Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi]. Dan dari [Al Hakam] dari [Asy Sya'bi]. Juga dari [Sa'id bin Masruq] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saya katakan: saya mengirimkan anjingku kemuidian saya dapati anjing yang lain bersama anjingku, saya tidak tahu anjing yang manakah yang menangkap buruan tersebut. Beliau bersabda: "Janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan pada selainnya.
Sunan Nasa'i 4200: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], telah memberitakan kepada kami [Zakariya] dan ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing pemburu, maka beliau bersabda: "Apabila engkau mengirimkan anjingmu dan menyebut nama Allah padanya maka makanlah." Saya katakan: walaupun ia membunuhnya? Beliau bersabda: "Walaupun ia membunuhnya, apabila ia makan sebagian darinya maka janganlah engkau makan, dan jika engkau dapati bersamanya terdapat anjing lain selain anjingmu dan ia telah membunuhnya maka jangan engkau makan karena sesungguhnya engkau hanya menyebutkan nama Allah 'azza wajalla pada anjingmu dan tidak engkau sebutkan pada anjing yang lain."
Sunan Nasa'i 4201: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yan] dari [Ma'mar] dari ['Ashim bin Sulaiman] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim Ath Tha'i] bahwa Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah padanya kemudian ia membunuh dan tidak makan maka makanlah, dan apabila ia makan sebagian darinya maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya ia menangkap untuk dirinya dan tidak menangkap untukmu."
Sunan Nasa'i 4202: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu As Sabbaq], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Maimunah] bahwa Jibril berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kami tidak memasuki rumah yang padanya terdapat anjing dan gambar." Kemudian pada pagi hari tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing hingga beliau memerintahkan untuk membunuh anjing kecil.
Sunan Nasa'i 4203: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing tanpa terkecuali.
Sunan Nasa'i 4204: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus], ia berkata: [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggikan suaranya memerintahkan untuk membunuh anjing, maka semua anjing dibunuh kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak.
Sunan Nasa'i 4205: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak.
Sunan Nasa'i 4206: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jikalau anjing itu bukan umat diantara umat niscaya saya akan memerintahkan untuk membunuhnya, bunuhlah anjing yang hitam pekat, siapapun orang yang mengambil anjing yang bukan anjing penjaga kebun atau anjing pemburu atau penjaga hewan ternak maka sesungguhnya akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.
Sunan Nasa'i 4207: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dan [Yahya bin Sa'id] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah] dari [Abdullah bin Nuji] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Malaikat tidak masuk rumah yang padanya terdapat gambar dan anjing serta orang yang junub."
Sunan Nasa'i 4208: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ishaq bin Manshur] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Abu Thalhah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Malaikat tidak masuk rumah yang padanya terdapat anjing dan gambar."
Sunan Nasa'i 4209: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu As Sibaq] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bersedih di pagi hari, kemudian Maimunah berkata kepadanya: wahai Rasulullah, sungguh saya tidak mengetahui keadaan anda sejak hari ini. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril 'alaihis salam telah berjanji untuk menemuiku pada malam ini, kemudian Ia tidak menemuiku. Demi Allah ia tidak pernah mengingkari janjinya kepadaku." Ibnu Abbas berkata: Beliau selama seharian dalam keadaan demikian, kemudian beliau teringat anjing kecil di bawah ranjang kami. Kemudian beliau memerintahkan agar anjing tersebut dikeluarkan, maka anjing tersebut dikeluarkan. Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya dan mempercici tempat anjing tersebut. Kemudian pada sore harinya beliau berjumpa dengan Jibril 'alaihis salam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Sungguh engkau telah berjanji kepadaku untuk menemuiku tadi malam." Jibril berkata: benar. Akan tetapi kami tidak memasuki rumah padanya terdapat anjing dan gambar. Ibnu Abbas berkata: kemudian pada pagi harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh Anjing.
Sunan Nasa'i 4210: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr bin Suwaid], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnu Al Mubarak] dari [Hanzhalah], ia berkata: saya mendengar [Salim] menceritakan dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari dua sebanyak dua qirath kecuali anjing pemburu atau anjing penjaga hewan ternak."
Sunan Nasa'i 4211: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr bin Iyas bin Muqatil bin Musyamrij bin Khalid As Sa'di] dari [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Yazid yaitu Ibnu Khushaifah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [As Saib bin Yazid] bahwa telah datang sebagai utusan kepada mereka Sufyan bin Abu Zuhair Asy Syanai dan ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing tidak ia manfaatkan untuk menjaga tanaman dan hewan ternak maka telah berkurang dari pahala amalannya Setiap hari sebanyak dua qirath. Saya bertanya: wahai Sufyan, apakah engkau mendengar hal ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia berkata: ya, demi Tuhan masjid ini.
Sunan Nasa'i 4212: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menahan anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak maka telh berkurng dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.
Sunan Nasa'i 4213: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala`] dari [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: 'Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing pemburu dan penjaga hewan ternak maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath."
Sunan Nasa'i 4214: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Abu 'Adi] dan [Muhammad bin Ja'far] dari ['Auf] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengambil anjing selain anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak dan tanaman maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath."
Sunan Nasa'i 4215: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: ""Barang siapa yang mengambil anjing selain anjing pemburu dan anjing penjaga hewan tanaman dan ternak maka telah berkurang dari amalannya setiap hari sebanyak satu qirath."
Sunan Nasa'i 4216: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yunus], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing yang bukan anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak dan kebun maka akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath."
Sunan Nasa'i 4217: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Harmalah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga hewan ternak, pemburu maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath. Berkata Abdullah dan berkata Abu Hurairah: "atau anjing penjaga tanaman."
Sunan Nasa'i 4218: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari harga anjing dan memberi upah pelacur serta bayaran dukun.
Sunan Nasa'i 4219: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Radbah Al Lakhmi] telah menceritakan kepada kepadanya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina."
Sunan Nasa'i 4220: Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yusuf] dari [As Saib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seburuk-buruk pekerjaan adalah upah pelacur, harga anjing dan profesi tukang bekam."
Sunan Nasa'i 4221: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan Al Miqsami], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari harga kucing dan anjing kecuali anjing pemburu. Abu Abdurrahman berkata: dan hadits Hajjaj dari Hammad bin Salamah tidak shahih.
Sunan Nasa'i 4222: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sawa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Abu Malik] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki beberapa ekor anjing yang terlatih, maka berilah saya fatwa mengenainya! Beliau bersabda: "Apa yang ditangkap anjing-anjingmu untukmu makanlah." Saya katakan: walaupun mereka membunuh buruan? Beliau bersabda: "Walaupun mereka membunuh buruan." Ia berkata: berilah saya fatwa mengenai busurku. Beliau bersabda: "Apa yang dibawa kembali oleh anak panahmu untukmu maka makanlah." Ia berkata: walaupun tidak kelihatan olehku? Beliau bersabda: " Walaupun tidak kelihatan olehmu selama engkau tidak mendapati bekas anak panah selain anak panahmu atau engkau mendapatinya telah membusuk." [Ibnu Sawa`] berkata: saya mendengarnya dari [Abu Malik 'Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 4223: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Zaidah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Dzul Hulaifah dari Mekkah mereka mendapatkan unta dan kambing, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada pada beberapa kelompok orang yang terlambat, kemudian orang yang pertama bersegera menyembelih dan meletakkan kuali, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terdorong untuk menuju kepada mereka kemudian beliau memerintahkan agar isi kuali dikeluarkan, kemudian beliau membagi diantara mereka, dan menyamakan sepuluh kambing dengan satu unta. Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba terdapat unta yang lepas, mereka tidak memiliki kecuali kuda yang tidak kencang larinya. Mereka mencarinya dan lelah karenanya, kemudin seorang laki-laki memanahnya dengan anak panah kemudian Allah menahan unta tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki binatang-binatang yang menjadi liar, seperti liarnya binatang liar, maka apa yang kalian mampu lakukan terhadapnya maka lakukanlah."
Sunan Nasa'i 4224: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ashim Al Ahwali] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau melepaskan anak panahmu maka sebutlah nama Allah 'azza wajalla, kemudian apabila engkau mendapatinya telah terbunuh maka makanlah, kecuali engkau dapati dia telah terjatuh dalam air, dan engkau tidak mengetahui apakah air tersebut yang membuatnya mati atau anak panahmu."
Sunan Nasa'i 4225: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin A'yan] dari [Ma'mar] dari ['Ashim bin Sulaiman] dari ['Amir Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, maka beliau bersabda: "Apabila engkau melepas anak panah dan anjingmu dan menyebutkan nama Allah kemudian anak panahmu membunuh maka makanlah." Adi berkata: walaupun telah bermalam satu malam wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Apabila engkau mendapatkan anak panahmu dan tidak mendapatkan padanya bekas sesuatu selainnya maka makanlah, dan apabila terjatuh ke dalam air maka janganlah engkau makan."
Sunan Nasa'i 4226: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya katakan: wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang biasa berburu, dan salah seorang diantara kami memanah hewan buruan kemudian menghilang darinya satu malam dan dua malam. Kemudian ia mencarinya, dan mendapatinya telah mati dan anak panahnya berada padanya. Beliau bersabda: "Apabila ia mendapati anak panahnya padanya dan tidak mendapati padanya bekas binatang buas dan ia mengetahui bahwa anak panahnya telah membunuhnya maka makanlah."
Sunan Nasa'i 4227: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau melihat anak panahmu ada padanya dan engkau tidakmelihat padanya bekas selainnya dan engkau tahu bahwa anak panah tersebut telah membunuhnya maka makanlah."
Sunan Nasa'i 4228: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [Sa'id bin Jubair] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya katakan: wahai Rasulullah, saya memanah hewan buruanku kemudian saya mencari jejaknya setelah satu malam, Beliau bersabda: " Apabila engkau dapatkan padanya anak panahmu, dan tidak ada hewan buas yang memakannya maka makanlah."
Sunan Nasa'i 4229: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Khalal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai orang yang menjumpai hewan buruan buruannya setelah tiga hari, beliau bersabda: "Hendaknya ia memakannya kecuali apabila telah membusuk."
Sunan Nasa'i 4230: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Simak], ia berkata: saya mendengar [Murri bin Qathari] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah, saya mengirim anjingku kemudian ia menangkap hewan buruan, dan saya tidak mendapatkan Sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelihnya dengan batu putih yang dibuat seperti pisau dan sebuah tongkat. Beliau bersabda: "Alirkanlah darah dengan apa yang engkau kehendaki, dan sebutlah nama Allah 'azza wajalla."
Sunan Nasa'i 4231: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Hammam] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya mengatakan: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengirimkan beberapa ekor anjing yang terlatih, kemudian mereka menangkap buruan untukku, lalu saya memakan sebagian darinya. Beliau bersabda: "Apabila engkau mengirim anjing-anjingmu yang terlatih dan engkau menyebutkan nama Allah kemudian mereka menangkap buruan untukmu maka makanlah." Saya katakan: walaupun mereka membunuhnya? Beliau bersabda: "Walaupun mereka membunuhnya selama tidak ada anjing selainnya yang ikut serta. Saya katakan: dan saya memanah hewan buruanku dengan anak panah tanpa mata panah, kemudian saya mengenai buruan, dan memakannya. Beliau bersabda: "Apabila engkau memanah dengan anak panah yang tak bermata panah dan engkau telah menyebutkan nama Allah dan anak panah tersebut menusuk maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian tumpunya maka jangan engkau makan."
Sunan Nasa'i 4232: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: saya mendengar ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anak panah tanpa mata. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan bagian tumpulnya kemudian terbunuh maka sesungguhnya buruan tersebut merupakan hewan yang mati karena benda tumpul, maka jangan engkau makan."
Sunan Nasa'i 4233: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Muhammad Adz Dzarra'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Muhshan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, kemudian beliau bersabda: "Apabila mengenai dengan bagian yang tajam maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian yang tumpul maka jangan engkau makan."
Sunan Nasa'i 4234: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan yang lainnya dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena benda tumpul."
Sunan Nasa'i 4235: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Musa], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Musa] dari [Wahb bin Munabbih] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang tinggal di pelosok maka ia hidup keras, barangsiapa yang mengikuti hewan buruan ia akan lalai, barangsiapa yang mengikuti kemauan penguasa maka ia akan terfitnah, " lafazh ini milik Ibn Al Mutsanna.
Sunan Nasa'i 4236: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar Al Bahrani], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban yaitu Ibnu Hilal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Musa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: telah datang seorang badui kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membawa kelinci yang telah ia baker, kemudian ia meletakkannya dihadapan beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menahan diri tidak memakannya, dan beliau memerintahkan orang-orang agar memakannya, dan orang badui tersebut menahan untuk makan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk makan?" Ia berkata: sesungguhnya Saya sedang berpuasa tiga hari dari setiap bulan. Beliau bersabda: "Apabila engkau berpuasa maka berpuasalah tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas."
Sunan Nasa'i 4237: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dan ['Amr bin Utsman] dan [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Musa bin Thalhah] dari [Ibnu Al Hautakiyah], ia berkata: Umar radliallahu 'anhu berkata: siapakah yang hadir bersama kami pada saat kejadian di Al Qahah? Ibnu Al Hautakiyah berkata: [Abu Dzar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi seekor kelinci, kemudian seorang laki-laki yang membawanya berkata: sesungguhnya saya melihatnya bercucuran darah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakannya kemudian beliau bersabda: "Makanlah kalian." Kemudian seseorang berkata: saya berpuasa. Beliau bersabda: "Apakah puasamu?" Ia berkata: puasa tiga hari setiap bulan. Beliau bersabda: "Dimana engkau dari hari bidh? Yaitu tiga belas, empat belas dan lima belas?"
Sunan Nasa'i 4238: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Hisyam yaitu Ibnu Zaid], ia berkata: saya mendengar [Anas] berkata: kami mengeluarkan kelinci dari tempatnya di Marrizh Zhahran, kemudian Saya mengambilnya, lalu saya bewa kepada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Kemudian ia mengutusku membawa dua paha kelinci tersebut serta dua pangkal pahanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau menerimanya.
Sunan Nasa'i 4239: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari ['Ashim] dan [Daud] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Shafwan], ia berkata: saya mendapatkan dua kelinci dan tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelih menggunakan batu putih yang dibentuk seperti pisau. Lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut dan beliau memerintahkanku untuk memakannya.
Sunan Nasa'i 4240: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berada di atas mimbar ditanya mengenai Biawak. Kemudian beliau bersabda: "Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya."
Sunan Nasa'i 4241: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dan [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki berkata: wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai biawak? Beliau bersabda: "Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya."
Sunan Nasa'i 4242: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] dari [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Abdullah bin 'Abbas] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi biawak bakar kemudian didekatkan kepadanya, kemudian beliau mengulurkan tangannya untuk makan sebagian darinya. Orang yang hadir berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah daging biawak. Kemudian beliau mengangkat tangannya, kemudian Khalid bin Al Walid berkata: wahai Rasulullah, apakah biawak itu haram? Beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi itu tidak ada di negeri kaumku Sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya." Kemudian Khalid mengulurkan tangannya ke biawak tersebut dan memakan sebagian darinya, sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat.
Sunan Nasa'i 4243: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa [Khalid bin Al Walid] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Maimunah binti Al Harits dan ia adalah bibi Khalid. Kemudian dipersembahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam daging biawak, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakan sedikitpunn hingga beliau mengetahui apakah itu. Kemudian sebagian isteri mengatakan: tidakkah kalian mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apa yang beliau makan? Kemudian Maimunah mengabarkan kepadanya bahwa itu adalah daging biawak. Lalu beliau meninggalkannya, Khalid berkata: saya telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah daging biawak itu haram? Maka beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi itu adalah makanan yang tidak ada di negeri kaumku sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya. Khalid berkata: kemudian saya menariknya kepadaku dan memakannya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan Ibnu Al Asham dari Maimunah dan ia adalah orang yang berada dalam asuhannya.
Sunan Nasa'i 4244: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: bibiku telah menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keju, mentega dan biawak. Kemudian beliau makan sebagian mentega serta keju dan meninggalkan biawak Karena merasa tidak senang. Dan daging tersebut dimakan dalam hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan dalam hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 4245: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia ditanya mengenai makan biawak, kemudian berkata: Ummu Hufaid telah menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mentega, keju dan biawak, kemudian beliau makan sebagian dari mentega dan keju dan meninggalkan biawak, karena merasa tidak senang. Seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan pada hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak memerintahkan untuk memakannya.
Sunan Nasa'i 4246: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur Al Balkhi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash Sallam bin Sulaim] dari [Hushain] dari [Zaid bin Wahb] dari [Tsabit bin Yazid Al Anshari] ia berkata: kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu safar, lalu kami singgah disebuah rumah, lalu orang-orang menemukan beberapa biawak, lalu aku mengambil seekor dan membakarnya kemudian menyuguhkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau mengambil ranting dan menghitung jari-jarinya dengannya dan bersabda: "Sungguh sebuah umat dari Bani Israil telah dirubah menjadi hewan melata dibumi, dan aku tidak tahu hewan apakah itu, " aku berkata: wahai Rasulullah sesungguhnya orang-orang telah memakannya. Tsabit berkata: maka beliau tidak menyuruh untuk memakannya dan tidak melarangnya.
Sunan Nasa'i 4247: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Adi bin Tsabit], ia berkata: saya mendengar [Zaid bin Wahb] menceritakan dari [Tsabit bin Wadi'ah], ia berkata: telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa seekor biawak kemudian beliau melihatnya dan membaliknya serta bersabda: "Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya, tidak diketahui apa yang mereka lakukan dan saya tidak tahu barangkali ini sebagian dari mereka."
Sunan Nasa'i 4248: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Zaid bin Wahb] dari [Al Bar` bin 'Azib] dari [Tsabit bin Wadi'ah] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membawa biawak, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya." Wallahu a'lam.
Sunan Nasa'i 4249: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Abu 'Ammar], ia berkata: saya bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai biawak, kemudian ia memerintahku untuk memakannya. Kemudian saya katakan: apakah itu merupakan hewan buruan? Ia berkata: ya. Saya katakan: apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Maka ia berkata: ya.
Sunan Nasa'i 4250: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Ubaidah bin Sufyan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Semua yang memiliki taring dari binatan buas haram dimakan."
Sunan Nasa'i 4251: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Muhammad Al Mutsanna] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap yang memiliki taring dari binatang buas.
Sunan Nasa'i 4252: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah."
Sunan Nasa'i 4253: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah] mereka berakata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Khaibar melarang makan daging keledai dan mengizinkan untuk makan daging kuda.
Sunan Nasa'i 4254: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kami makan daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.
Sunan Nasa'i 4255: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain yaitu Ibnu Waqid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dan ['Amr bin Dinar] dari [Jabir] dan [Ibnu Abu Najih] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi makan kami pada saat Perang Khaibar daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.
Sunan Nasa'i 4256: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata: kami pernah makan daging kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 4257: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Walid] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal makan daging kuda, baghal dan keledai."
Sunan Nasa'i 4258: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan daging kuda, baghal dan keledai serta segala yang memiliki taring dari binatang buas.
Sunan Nasa'i 4259: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir] ia berkata: kami makan daging kuda. Saya berkata bagaimana dengan baghal? ia menjawab: tidak.
Sunan Nasa'i 4260: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan bin Muhammad] dan [Abdullah bin Muhammad] dari [ayah mereka], ia berkata: [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas: sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat perang Khaibar.
Sunan Nasa'i 4261: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan [Malik] serta [Usamah] dari [Ibnu Syihab] dari [Al Hasan] serta [Abdullah] dua anak Muhammad dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang Khaibar dan dari daging keledai jinak.
Sunan Nasa'i 4262: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak pada saat perang Khaibar. telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut namun ia tidak menyebutkan Khaibar.
Sunan Nasa'i 4263: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Barra`], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pada saat perang Khaibar dari daging keledai jinak baik sudah matang atau masih mentah.
Sunan Nasa'i 4264: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa], ia berkata: kami telah mendapat keledai yang keluar dari kampong pada saat perang Khaibar, kemudian kami memasaknya lalu seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan daging keledai maka baliklah kuali beserta dengan apa yang ada padanya. Maka kami membaliknya.
Sunan Nasa'i 4265: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerang Khaibar pada pagi hari kemudian mereka keluar kepada kami membawa sekop, kemudian tatkala melihat kami maka mereka mengatakan: Muhammad bersama dengan pasukan. Dan mereka kembali menuju benteng dengan setengah berlari. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dan bersabda: "Allahu akbar, Allahu akbar, Khaibar telah hancur. Sesungguhnya kami apabila turun turun dihalaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu." Kemudian kami mendapatkan keledai lalu kami memasaknya. Kemudian penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru: sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan RasulullahNya melarang kalian dari daging keledai sesungguhnya hal itu adalah najis.
Sunan Nasa'i 4266: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] telah memberitakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa ia menceritakan kepada mereka bahwa mereka berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuju Khaibar dan orang-orang dalam keadaan lapar. Kemudian mereka mendapatkan keledai jinak padanya, kemudian mereka menyembelih sebagiannya kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memerintahkan Abdurrahman bin 'Auf kemudian ia mengumumkan diantara manusia: ketahuilah bahwa daging keledai jinak, keledai tersebut tidak halal bagi orang yang bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah.
Sunan Nasa'i 4267: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] dari [Baqiyah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan segala yang memiliki taring dari hewan buas dan dari daging keledai jinak.
Sunan Nasa'i 4268: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal yaitu Ibnu Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: kami pada saat perang Khaibar makan daging kuda serta keledai liar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari keledai.
Sunan Nasa'i 4269: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bakr yaitu Ibnu Mudhar] dari [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Isa bin Thalhah] dari ['Umair bin Salamah Adh Dhamri], ia berkata: ketika kami berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa sebagian tempat di Atsaya (tempat diantara dua tanah haram), dan mereka sedang beihram. Tiba-tiba terdapat keledai liar yang tersembelih, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemiliknya akan datang kepadanya." Kemudian datanglah seorang laki-laki dari Bahz, ia adalah orang yang menyembelih keledai tersebut, kemudian Ia berkata: wahai Rasulullah, ambillah keledai ini. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakar untuk membaginya diantara manusia.
Sunan Nasa'i 4270: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahin], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Abu Hazim] dari [Ibnu Abu Qatadah] dari [ayahnya yaitu Abu Qatadah], bahwa Ia mendapatkan unta liar kemudian ia membawanya kepada para sahabatnya yang sedang berihram, sedangkan ia tidak berihram. Kemudian kami makan sebagian darinya. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, sendainya kita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami bertanya kepada beliau. Beliau bersabda: "Kalian telah berbuat baik", kemudian beliau bersabda kepada kami: "Apakah kalian memiliki sebagian darinya?" kami mengatakan: ya. Beliau bersabda: "Berilah kami hadiah." Maka kami memberi sebagian darinya kepada beliau. Kemudian beliau memakan sebagiannya sedang beliau dalam keadaan berihram.
Sunan Nasa'i 4271: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Zahdam] bahwa Abu Musa diberi ayam kemudian Seseorang menjauh. Kemudian Abu Musa berkata: ada apa engkau? Ia berkata: sesungguhnya saya telah melihat memakan sesuatu yang tidak saya sukai, kemudian saya bersumpah untuk tidak memakannya. Kemudian [Abu Musa] berkata: mendekatlah dan makanlah sesungguhnya saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakannya dan memerintahkannya. Dan Abu Musa memerintahkannya agar menebus sumpahnya.
Sunan Nasa'i 4272: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Al Qasim At Taimi] dari [Zahdam Al Jarmi], ia berkata: kami pernah bersama Abu Musa kemudian disuguhkan makanannya dan di dalam makanannya disuguhkan daging ayam, dan diantara orang-orang terdapat seorang laki-laki dari Bani Taimillah ahmar, sepertinya ia adalah seorang budak dan ia tidak mendekat. Kemudian [Abu Musa] berkata kepadanya: Mendekatlah, sesungguhnya saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakan sebagian darinya.
Sunan Nasa'i 4273: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadhdhal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ali bin Al Hakam] dari [Maimun bin Mahran] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Khaibar melarang dari setiap yang memilki kuku dari burung dan dari segala yang memiliki taring dari hewan buas.
Sunan Nasa'i 4274: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari [Shuhaib] budak Ibnu 'Amir dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang membunuh burung dan yang di atasnya tanpa hak kecuali Allah 'azza wajalla akan bertanya mengenainya." Dikatakan: wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Haknya adalah menyembelihnya, memakannya dan tidak memotong kepalanya dan membuangnya.
Sunan Nasa'i 4275: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai air laut: beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Sunan Nasa'i 4276: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami sedang kami berjumlah tiga ratus, kami membawa perbekalan kami di atas punggung kami. Kemudian perbekalan kami habis hingga setiap orang diantara kami setiap hari memiliki satu buah kurma. Kemudian dikatakan: wahai Abu Abdullah, dimanakah kurma tersebut terjatuh dari orang tersebut? Ia berkata: sungguh kami telah benar-benar kehilangan kurma ketika kehilang kurma tersebut. Kemudian kami datang ke laut kemudian tiba-tiba terdapat ikan paus yang didamparkan oleh laut, kemudian kami memakan darinya selama delapan belas hari.
Sunan Nasa'i 4277: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari ['Amr], ia berkata: saya mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami dan jumlah kami adalah tiga ratus orang, pemimpin kami adalah Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah, kami mengintai kelompok dagang orang-orang Quraisy. Kemudian kami bermukim di tepi laut lalu kami tertimpa kelaparan yang sangat hingga kami makan daun yang terjatuh. Ia berkata: kemudian laut mendamparkan seekor binatang yang disebut ikan paus. Lalu kami memakan darinya selama setengah bulan. Dan kami berminyakan dari lemaknya, dan tubuh kami menjadi kuat. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil satu dari tulang-tulang rusuknya. Kemudian ia melihat kepada unta yang terpanjang serta orang yang tertinggi diantara pasukan. Lalu unta tersebut melewati di bawah tulang rusuk tersebut kemudian mereka merasa lapar, lalu seseorang menyembelih sebanyak tiga sembelihan kemudian mereka merasa lapar, lalu seseorang menyembelih tiga sembelihan kemudian mereka merasa lapar, lalu seseorang menyembelih tiga sembelihan kemudian Abu 'Ubaidah melarangnya. [Sufyan] berkata: telah berkata [Abu Az Zubair] dari [Jabir], kemudian kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Apakah kalian membawa sebagiannya?" ia berkata: kemudian kami mengeluarkan dari kedua mata ikan tersebut sekian dan sekian kendi dari lemak. Dan telah singgan di daerah Hajjaj 'ainih empat orang dan Abu 'Ubaidah memabawa kantong yang berisi kurma, dan ia memberi kami satu genggam hingga menjadi satu biji kurma, kemudian tatkala kami kehilangan kurma tersebut maka mendapatkannya.
Sunan Nasa'i 4278: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami bersama dengan Abu 'Ubaidah dalam sebuah ekspedisi kemudian perbekalan kami habis, lalu kami melewati seekor ikan hiu yang telah didamparkan oleh laut, kemudian kami hendak makan darinya dan Abu 'Ubaidah melarang kami. Kemudian ia berkata: kita adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan di jalan Allah. Makanlah, maka kami memakannya selama beberapa hari. Kemudian tatkala kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami khabarkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Apabia ada yang tersisa bersama kalian maka kirimkan kepada kami."
Sunan Nasa'i 4279: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Ali bin Muqaddam Al Muqadami], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami bersama Abu 'Ubaidah dan jumlah kami adalah seratus tiga belas dan beliau membekali satu kantong kurma, kemudian ia memberi kami satu genggam satu genggam. Kemudian setelah kami menghabiskannya lalu ia memberi kami satu kurma satu kurma hingga kami menghisab-hisab sebagaimana seorang bayi menghisab dan meminum air. Kemudian setelah kami kehilangan kurma tersebut maka kami benar-benar kehilangan kurma. Hingga kami memukul pohon agar daunnya rontok menggunakan busur kami memakannya dan minum airnya, hingga kami dinamai pasukan khabat (yang merontokkan daun pohon menggunakan busur). Kemudian kami melewati tepi laut, tiba-tiba terdapat hewan seperti bukit pasir yang disebut ikan paus. Kemudian Abu 'Ubaidah berkata: itu adalah bangkai janganlah kalian makan. Kemudian ia berkata: kalian adalah pasukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berada di jalan Allah 'azza wajalla, dan kami dalam keadaan terdesak. Makanlah dengan menyebut nama Allah, maka kami makan sebagian darinya dan dendengnya. Sungguh tempat matanya telah diduduki oleh tiga belas orang. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil satu dari tulang-tulang rusuknya kemudian membawanya kepada unta yang terbesar kemudin unta tersebut melewati dibawahnya. Kemudian tatkala kami telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Apakah yang menahan kalian?" kami berkata: kami mengikuti kelompok dagang orang-orang Quraisy.... dan kami sebutkan kepada beliau perkara mengenai hewan tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Itu adalah rizqi yang telah Allah berikan kepada kalian, apakah kalian membawa sedikit darinya?" kami mengatakan: ya.
Sunan Nasa'i 4280: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id bin Khalid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abdurrahman bin Utsman] bahwa terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau melarang dari membunuhnya.
Sunan Nasa'i 4281: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan] yaitu Ibnu Habib dari [Syu'bah] dari [Abu Ya'fur], ia mendengar [Abdullah bin Abu Aufa] berkata: kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tujuh peperangan, dan kami makan belalang.
Sunan Nasa'i 4282: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan yaitu Ibnu 'Uyainah] dari [Abu Ya'fur], ia berkata: saya bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa] mengenai membunuh belalang, kemudian ia berkata: saya pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak enam kali dan kami memakan belalang.
Sunan Nasa'i 4283: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa seekor semut menggigit seorang Nabi dari nabi-nabi terdahulu, lalu ia memerintahkan untuk menghancurkan bangsa semut dan membakar mereka, Kemudian Allah Azza wa jalla mewahyukan bahwa engkau telah digigit seekor semut, dan engkau telah membinasakan sebuah umat diantara umat-umat yang bertasbih.
Sunan Nasa'i 4284: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [An Nadhr yaitu Ibnu Syumail], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan], ia berkata: seorang nabi telah singgal di bawah sebuah pohon kemudian ia disengat oleh seekor semut. Kemudian ia memerintahkan agar menghancurkan rumah semut tersebut, kemudian dibakarlah besarta penghuninya. Lalu Allah mewahyukan kepadanya: Apakah hanya satu ekor semut? [Al Asy'ats] berkata: dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu, dan Ia menambahkan: sesunggunya semut-semut tersebut sedang bertasbih. Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] seperti itu dan ia tidak memarfu'kannya.