32. Hibah

【1】

Sunan Nasa'i 3628: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah kepada beliau utusan dari Hawazin. Mereka lalu berkata: "Wahai Muhammad, sesungguhnya kami adalah berkeluarga, kami mendapatkan musibah yang tidak tersembunyi bagimu, maka berilah kami sesuatu semoga Allah memberimu." Kemudian beliau bersabda: "Pilihlah antara harta, atau wanita dan anak-anak kalian." Mereka lalu berkata: "Engkau memberi kami pilihan antara keturunan dan harta, akan tetapi kami memilih isteri dan anak-anak kami." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik Bani Abdul Muthalib adalah menjadi milik kalian, jika aku shalat zhuhur maka berdiri dan katakanlah 'sesungguhnya kami meminta tolong kepada Rasulullah atas kaum Mukminin dan Muslimin akan para wanita dan anak-anak kami'." Ketika mereka shalat zhuhur, mereka berdiri dan mengucapkan hal itu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik bani Abdul Muthalib adalah milik kalian." Kemudian orang-orang Muhajirin berkata: "Adapun yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Dan orang-orang Anshar berkata: "Dan yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu Al Aqra` bin Habis berkata: "Adapun aku dan bani Tamim tidak seperti itu." Uyainah bin Hishn berkata: "Adapun aku dan bani Fazarah tidak seperti itu." Al Abbas bin Mirdas berkata: "Sedangkan aku dan Bani Sulaim tidak seperti itu." Lalu berdirilah Bani Sulaim dan berkata: "Engkau dusta! Apa yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia, kembalikan kepada mereka wanita-wanita dan anak-anak mereka, maka barangsiapa memegang harta fai` ini maka ia mendapatkan enam ekor unta, dari sejak pertama Allah Azza wa jalla memberikan harta fai` ini kepadanya." Lalu beliau naik kendaraan beliau dan orang-orang menaiki kendaraan mereka, mereka berkata 'Beri kami harta fai`'. Mereka lalu membawa beliau ke sebuah pohon dan selendang beliau terjatuh, beliau bersabda: "Wahai manusia kembalikan selendangku, demi Allah seandainya kalian mendapatkan nikmat seluas Makkah, maka aku akan membaginya untuk kalian, lalu kalian tidak akan mendapatiku sebagai orang yang bakhil atau pengecut atau berdusta." Kemudian beliau mendatangi seekor unta dan mengambil sebuah rambut dari punuknya di antara dua jarinya seraya bersabda: "Sesungguhnya tidak ada sedikitpun harta fai` untukku atau rambut ini, kecuali seperlima, dan seperlima akan kembali kepada kalian." Lalu seorang laki-laki berdiri dengan membawa segenggam rambut dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mengambil ini agar aku bisa memperbaiki barda'ah (lampu penerang di atas unta) unta milikku." Beliau bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik bani Abdul Muththalib adalah untukmu." Ia berkata: 'Apakah hal ini telah disampaikan, aku tidak butuh lagi padanya', lalu ia pun membuangnya. Beliau bersabda: "Wahai manusia kembalikanlah meskipun itu sebuah jarum dan seutas benang. Sesungguhnya ghulul (harta ghanimah yang dicuri sebelum dibagi), akan menjadi keburukan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat."

【2】

Sunan Nasa'i 3629: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Sa'd bin Abu 'Arubah] dari ['Amir Al Ahwal] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seseorang mengambil kembali pemberiannya kecuali orang tua dari anaknya. Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang mengambil kembali muntahannya."

【3】

Sunan Nasa'i 3630: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] berkata: telah menceritakan kepadaku [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berdua memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua atas apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan hingga kenyang dan muntah kemudian ia memakan muntahannya kembali."

【4】

Sunan Nasa'i 3631: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khalanji Al Maqdisi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] -yaitu mantan budak Bani Hasyim- dari [Wuhaib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian ia makan kembali muntahannya."

【5】

Sunan Nasa'i 3632: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian mengambilnya kembali kecuali dari orang anaknya sendiri." Thawus berkata: "Aku mendengar di saat masih kecil perkataan: 'orang yang kembali memakan muntahannya', aku tidak mengetahui bahwa beliau memberikan suatu permisalan." Beliau mengatakan: "Barangsiapa melakukan hal tersebut (mengambil kembali sesuatu yang telah diberikannya) maka permisalannya seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu ia makan kembali muntahannya."

【6】

Sunan Nasa'i 3633: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Husain] berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang mengambil kembali muntahannya kemudian memakannya."

【7】

Sunan Nasa'i 3634: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Harb] -yaitu Ibnu Syaddad- berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin 'Amru] -yaitu Al Auza'i- bahwa [Muhammad bin Ali bin Husain bin Fatimah binti Rasulullah] shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya, dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang bersedekah dengan suatu sedekah kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya."

【8】

Sunan Nasa'i 3635: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hutsaim bin Marwan bin Al Haitsam bin Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Bakkar bin Bilal- berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Auza'i] bahwa [Muhammad bin Ali bin Al Husain] telah menceritakan kepadanya dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Permisalan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya."

【9】

Sunan Nasa'i 3636: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

【10】

Sunan Nasa'i 3637: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang kembali mengambil pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

【11】

Sunan Nasa'i 3638: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] -yaitu Sulaiman bin Hayyan- dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kita tidak memiliki permisalan yang buruk, sesungguhnya orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

【12】

Sunan Nasa'i 3639: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kita tidak memiliki permisalan yang buruk, sesungguhnya orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya."

【13】

Sunan Nasa'i 3640: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kita tidak memiliki permisalan yang buruk, sesungguhnya orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing dalam muntahannya."

【14】

Sunan Nasa'i 3641: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Makhzumi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya."

【15】

Sunan Nasa'i 3642: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

【16】

Sunan Nasa'i 3643: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berdua berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil kembali apa yang diberikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan hingga setelah Kenyang ia muntah dan memakannya kembali."

【17】

Sunan Nasa'i 3644: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata: "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata: 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya'."

【18】

Sunan Nasa'i 3645: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hanzhalah] bahwa ia telah mendengar [Thawus] berkata: telah memberitakan kepada kami [sebagian orang] yang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan, setelah muntah kemudian ia makan kembali muntahannya tersebut."