44. Jual-Beli
Sunan Nasa'i 4373: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id Abu Qudamah As Sarkhasi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [bibinya] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah yang berasal dari usahanya, dan sesungguhnya anak seseorang adalah berasal dari usahanya."
Sunan Nasa'i 4374: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [bibinya] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah merupakan usaha kalian yang terbaik. Maka makanlah dari usaha anak-anakmu."
Sunan Nasa'i 4375: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Isa], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang adalah yang berasal dari usahanya, dan anaknya adalah berasal dari usahanya."
Sunan Nasa'i 4376: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah An Naisaburi], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Umar bin Sa'id] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah yang berasal dari usahanya dan anaknya adalah berasal dari usahanya."
Sunan Nasa'i 4377: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: Saya mendengar [An Nu'man bin Basyir], ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka demi Allah saya tidak mendengar seorangpun setelahnya, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara hal itu terdapat perkara-perkara yang tidak jelas dan akan saya berikan permisalan kepadamu dalam hal tersebut, sesungguhnya Allah 'azza wa jalla telah membuat daerah larangan dan sesungguhnya daerah larangan Allah 'azza wa jalla adalah apa yang Dia haramkan. Sesunggunya orang yang menggembala di sekitar daerah larangan akan memasuki daerah larangan." Dan terkadang beliau bersabda: "Barangsiapa yang menggembala di sekitar daerah larangan akan menggembala di dalamnya, dan orang yang memasuki sesuatu yang meragukan maka ia akan menyebranginya."
Sunan Nasa'i 4378: Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari [Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak peduli darimana ia mendapatkan harta, dari yang halal atau yang haram."
Sunan Nasa'i 4379: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Sa'id bin Abu Khubairah] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan datang kepada manusia suatu zaman, dimana mereka makan riba, dan orang yang tidak memakannya ia akan mendapatkan debunya."
Sunan Nasa'i 4380: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Wahb bin Jarir], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari ['Amr bin Taghlib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya diantara tanda-tanda Hari Kiamat adalah semakin banyaknya harta dan menyebarnya perdagangan, munculnya pengetahuan, seseorang menjual barang dan berkata: Jangan engkau jual hingga aku meminta pertimbangan penjual dari Bani Fulan dan dicari seorang penulis yang ada disuatu kampung yang besar namun tidak ditemukan."
Sunan Nasa'i 4381: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, apabila keduanya berbuat jujur dan memberikan penjelasan maka jual beli mereka akan mendapatkan berkah, dan apabila mereka berdusta dan menyembunyikan aib maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka."
Sunan Nasa'i 4382: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin 'Amr bin Jarir] dari [Kharasyah bin Al Hurr] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada Hari Kiamat dan Allah tidak akan melihatnya serta mensucikannya dan mereka mendapatkan adzab yang pedih kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacakannya. Abu Dzar berkata: Mereka telah binasa dan merugi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang memanjangkan kainya melebihi mata kaki, orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu, serta orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya."
Sunan Nasa'i 4383: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sulaiman Al A'masy] dari [Sulaiman bin Mushir] dari [Kharasyah bin Al Hurr] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah pada Hari Kiamat dan Allah tidak akan melihatnya serta mensucikannya dan mereka mendapatkan adzab yang pedih yaitu: orang yang tidak memberi sesuatu melainkan ia mengungkitnya, orang yang memanjangkan kainnya hingga melebihi mata kaki, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu."
Sunan Nasa'i 4384: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata: Telah memberitakan kepadaku [Al Walid yaitu Ibnu Katsir] dari [Ma'bad bin Ka'b bin Malik] dari [Abu Qatadah Al Anshari] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berhati-hatilah kalian dari sering bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya bisa jadi ia menjual kemudian dihilangkan berkahnya."
Sunan Nasa'i 4385: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sumpah akan melariskan barang dagangan dan menghilangkan kelarisannya dalam sangkaan orang yang bersumpah."
Sunan Nasa'i 4386: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah 'azza wa jalla dan Allah tidak akan melihat mereka pada Hari Kiamat serta tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air dijalan dan ia melarang orang yang dalam perjalan untuk mengambilnya, seseorang yang membai'at imam karena urusan dunia, apabila ia memberi apa yang ia inginkan maka ia akan menunaikan haknya dan apabila ia tidak memberinya maka ia tidak memenuhi haknya, dan seseorang yang menawar barang orang lain setelah Ashar dan bersumpah kepadanya dengan nama Allah sungguh ia telah diberi dengan harga sekian dan sekian, kemudian orang lain mempercayainya."
Sunan Nasa'i 4387: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Qais bin Abu Gharazah], ia berkata: Dahulu kami di Madinah menjual beberapa wasaq makanan dan juga membelinya, kami serta orang-orang menamai diri kami para calo, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik bagi kami daripada apa yang telah kami namai diri kami dengannya. Beliau bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian disaksikan oleh sumpah dan sesuatu yang sia-sia, maka campurlah dengan sedekah."
Sunan Nasa'i 4388: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] dari [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, apabila keduanya berbuat jujur dan memberikan penjelasan maka jual beli mereka akan mendapatkan berkah, dan apabila mereka berdusta dan menyembunyikan aib maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka."
Sunan Nasa'i 4389: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazh hadits ini adalah lafazh Al Harits, dari [Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli setiap mereka memiliki hak memilih atas sahabatnya selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan syarat ada hak memilih."
Sunan Nasa'i 4390: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau merupakan jual beli dengan syarat memiliki hak memilih."
Sunan Nasa'i 4391: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali Al Marwazi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Al Wadhdhah] dari [Isma'il] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih, apabila jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih maka jual beli tersebut telah tetap."
Sunan Nasa'i 4392: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: Ali mendektekan kepada [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli telah melakukan jual beli maka setiap mereka memiliki hak memilih dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual beli mereka dengan syarat adanya hak memilih, apabila dengan syarat adanya hak memilih maka jual beli tersebut telah tetap."
Sunan Nasa'i 4393: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembali memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka mengatakan kepada yang lain: Pilihlah."
Sunan Nasa'i 4394: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih hingga mereka memilih, atau jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4395: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih atau merupakan jual beli dengan syarat adanya hak memilih." Dan terkadang Nafi' mengatakan: Atau salah seorang dari mereka berkata kepada yang lain: Pilihlah.
Sunan Nasa'i 4396: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Apabila dua orang saling berjaul beli maka setiap mereka memiliki hak memilih hingga mereka berpisah" dan berkata sekali lagi: selama mereka belum berpisah atau salah seorang diantara mereka memberikan hak memilih kepada yang lain, maka apabila salah seorang diantara mereka memberikan hak memilih kepada kepada yang lain kemudian mereka berjual beli atas dasar hal tersebut maka jual beli mereka telah tetap, kemudian apabila mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan salah seorang diantara mereka tidak meninggalkan jual beli maka jual beli tersebut telah tetap"
Sunan Nasa'i 4397: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata: saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: saya mendengar [Nafi'] menceritakan dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: sesungguhnya dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih dalam jual beli selama mereka belum berpisah kecuali jual beli tersebut berdasarkan atas hak memilih. Nafi' berkata: dan Abdullah apabila membeli sesuatu yang menarik baginya maka ia cepat meninggalkan pemiliknya.
Sunan Nasa'i 4398: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli antara mereka berdua hingga mereka berpisah, kecuali jual beli dengah syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4399: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4400: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Syu'aib] dari [Al Laits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4401: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4402: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Bakr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Yazid] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4403: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid] dari [Bahz bin Asad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli tidak ada jual beli diantara mereka hingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4404: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah atau jual beli mereka dengan syarat adanya hak memilih."
Sunan Nasa'i 4405: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih hingga mereka berpisah atau setiap mereka mengambil yang ia inginkan dari jual beli tersebut dan saling memilih sebanyak tiga kali."
Sunan Nasa'i 4406: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah dan sebelum salah seorang dari mereka mengambil apa yang ia ridhai dari sahabatnya atau ia inginkan."
Sunan Nasa'i 4407: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah kecuali jika ada kesepakatan hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut jika ia membatalkan jual beli tersebut."
Sunan Nasa'i 4408: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia tertipu dalam berjual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apabila engkau menjual maka katakanlah: tidak boleh ada penipuan." Kemudian orang tersebut apabila hendak menjual maka ia mengatakan: tidak boleh ada penipuan.
Sunan Nasa'i 4409: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seseorang yang memiliki kelemahan pada lisannya, keluarganya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Nabi Allah, laranglah ia berjualan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan melarangnya, ia berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak sabar untuk berjual beli. Beliau bersabda: "Jika engkau berjualan maka katakanlah tidak boleh ada tipuan."
Sunan Nasa'i 4410: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menjual kambing atau unta perah maka janganlah engkau menahan air susunya."
Sunan Nasa'i 4411: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang-orang yang membawa barang dagangan ke kota untuk berjual beli, dan jangan kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantongnya. Barang siapa yang membeli sesuatu dari hal tersebut maka ia berhak memilih yang terbaik dari dua pendapatnya, apabila ia mau maka ia bisa menahannya dan apabila ia mau ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma."
Sunan Nasa'i 4412: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais], dari [Ibnu Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah beliau bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan ais susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha' kurma."
Sunan Nasa'i 4413: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad], ia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia ingin menahannya maka ia menahannya dan apabila ia ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai satu sha' kurma tidak harus yang berwarna sawo matang."
Sunan Nasa'i 4414: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan [Waki'] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.
Sunan Nasa'i 4415: Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang-orang yang membawa dagangan sebelum sampai pasar, dan seorang muhajir menjualkan barang untuk orang badui, dan dari menahan air susu hewan dalam kantongnya, serta seseorang menawar atas penawaran saudaranya dan seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai.
Sunan Nasa'i 4416: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Az Zibriqan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau saudaranya.
Sunan Nasa'i 4417: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin Nuh], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik], ia berkata: kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok walaupun ia adalah saudara atau bapaknya.
Sunan Nasa'i 4418: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Anas], ia berkata: kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.
Sunan Nasa'i 4419: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."
Sunan Nasa'i 4420: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok."
Sunan Nasa'i 4421: Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari menawar barang tidak untuk membelinya tapi agar harganya naik, menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai ke pasar, serta orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.
Sunan Nasa'i 4422: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang yang membawa barang dagang sebelum sampai pasar.
Sunan Nasa'i 4423: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: saya berkata kepada [Abu Usamah]: apakah ['Ubaidullah] menceritakan kepadamu dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar hingga ia masuk pasar. Kemudian Abu Usamah mengakui dan mengatakan: ya.
Sunan Nasa'i 4424: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar dan orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok. Saya berkata kepada Ibnu Abbas: apa maksud perkataan orang yang tinggal di kota untuk orang yang tinggal di pelosok? Ia berkata: tidak boleh menjadi calo untuknya.
Sunan Nasa'i 4425: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan Al Qurdusi] bahwa ia mendengar [Ibnu Sirin] berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar, barang siapa yang menyambutnya kemudian membeli darinya kemudian apabila pemiliknya datang ke pasar maka ia memiliki hak untuk memilih.
Sunan Nasa'i 4426: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar untuk mengecohkan pembeli yang lain, janganlah seseorang menawar penawaran saudaranya dan janganlah ia meminang atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya dan agar ia dinikahi, karena sesungguhnya ia mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan baginya."
Sunan Nasa'i 4427: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dan [Al Laits], lafazhnya adalah lafazh Al Laits, dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian menjual atas penjualan saudaranya."
Sunan Nasa'i 4428: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual atas penjualan saudaranya hingga ia membeli atau meninggalkan."
Sunan Nasa'i 4429: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menawar barang untuk mengecoh pembeli yang lain.
Sunan Nasa'i 4430: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya dan janganlah orang yang tinggal di kota menjual barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta wanita yang lain dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya.
Sunan Nasa'i 4431: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta saudarinya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya.
Sunan Nasa'i 4432: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dan [Isa bin Yunus] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakar Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjual gelas dan alas pelana kepada orang yang menambahkan harga.
Sunan Nasa'i 4433: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] serta [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mulamasah (yaitu barang dagangan apapun yang disentuh wajib untuk dibayar tanpa mengetahui kondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya).
Sunan Nasa'i 4434: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub bin Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah memberitakan kepadaku ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mulamasah yaitu menyentuh pakaian dan tidak melihatnya. Dan beliau melarang dari munabadzah yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada seseorang untuk dijual kepadanya sebelum ia membalik baju tersebut atau melihat kepadanya.
Sunan Nasa'i 4435: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mulamasah, dan munabadzah dalam berjual beli.
Sunan Nasa'i 4436: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits Al Marwazi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Kudri], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munbadzah.
Sunan Nasa'i 4437: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa bin Bahlul] dari [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], ia berkata: saya mendengar [Sa'id] berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mulamasah dan menabadzah. Dan mulamasah adalah dua orang melakukan jual beli dengan dua pakaian dimalam hari setiap orang dari mereka menyentuh pakaian temannya dengan tangannya, sedangkan munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaian kepada orang lain dan orang yang lain melemparkan baju kepadanya dan mereka berjual beli atas dasar seperti itu.
Sunan Nasa'i 4438: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Amir bin Sa'd] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mulamasah, dan mulamasah adalah menyentuh baju dan tidak melihat kepadanya, dan dari munabadzah. Munabadzah adalah seseorang melemparkan baju kepada orang lain sebelum ia membaliknya.
Sunan Nasa'i 4439: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Atho` bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua pakaian dan dari dua macam jual beli. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah, yaitu berkata: apabila saya melempar baju ini maka telah terjadi jual beli. Sedangkan mulamasah yaitu memegang dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya, apabila ia memegangnya maka telah terjadi jual beli.
Sunan Nasa'i 4440: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], ia berkata: telah sampai kepadaku dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua pakaian dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita dari dua jual beli yaitu munabadzah dan mulamasah itu adalah jual beli yang mereka lakukan pada masa Jahiliyah.
Sunan Nasa'i 4441: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata: saya mendengar ['Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari dua macam jual beli, yaitu munabadzah dan mulamasah. Dan ia mengatakan bahwa mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain: saya jual kepadamu bajuku dengan bajumu dan setiap mereka tidak melihat kepada baju orang lain akan tetapi ia menyentuhnya sekali. Adapun munabadzah adalah mengatakan saya lemparkan apa yang ada padaku dan engkau melemparkan apa yang ada padamu, agar keduanya saling membeli dari yang lainnya, dan setiap mereka tidak mengetahui berapa yang ada pada orang lain. Dan yang serupa dengan sifat ini.
Sunan Nasa'i 4442: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual dengan cara hashah (jual beli, dan jual beli gharar (tidak jelas).
Sunan Nasa'i 4443: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah menjual buah hingga kelihatan layaknya", beliau melarang penjual dan pembeli.
Sunan Nasa'i 4444: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya.
Sunan Nasa'i 4445: Telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Abdul A'la] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id] dan [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian jual buah hingga terlihat kelayakannya, dan janganlah kalian beli buah dengan buah." [Ibnu Syihab] berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal seperti itu.
Sunan Nasa'i 4446: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah], ia berkata: saya mendengar [Thawus] berkata: saya mendengar [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri diantara kami dan bersabda: "Janganlah kalian jual buah hingga nampak kelayakannya."
Sunan Nasa'i 4447: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] saya mendengar [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari mukhabarah, muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan agar tidak dijual kecuali dengan dinar dan dirham. dan beliau memberikan keringanan dalam hal 'araya (membeli pohon kurma dengan kurma).
Sunan Nasa'i 4448: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah, muzabanah dan muhaqalah, serta menjual buah hingga dapat dimakan kecuali 'araya.
Sunan Nasa'i 4449: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Abu Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma hingga dapat dimakan.
Sunan Nasa'i 4450: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Humaid Atha Thawil] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga layak, Rasulullah ditanya: wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan layak itu? Beliau bersabda: "Hingga memerah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila Allah menolak tumbuhnya buah maka dengan apakah salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?"
Sunan Nasa'i 4451: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah berkata: [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu kemudian buah tersebut tertimpa bencana maka tidak halal bagimu untuk mengambil sebagian darinya, dengan apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan tanpa hak?"
Sunan Nasa'i 4452: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari [Abu Az Zubair Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: barang siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya?"
Sunan Nasa'i 4453: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid yaitu Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan sebagian tanggungan karena adanya musibah yang menimpa.
Sunan Nasa'i 4454: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair] dari ['Iyadh bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: seorang laki-laki tertimpa musibah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada buah-buahan yang ia beli, sehingga hutangnya menjadi banyak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Maka orang-orang bersedekah kepadanya namun belum bisa melunasi hutang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki selain itu."
Sunan Nasa'i 4455: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atik], ia mengatakan: Qutaibah bin 'Atik dengan huruf kaf, yang benar adalah 'Atiq. Dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau melarang dari menjual buah beberapa tahun yang akan datang.
Sunan Nasa'i 4456: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah dengan kurma. [Ibnu Umar] berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal 'araya.
Sunan Nasa'i 4457: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulaiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah menjual apa yang ada di atas pohon kurma dengan kurma dengan takaran tertentu, ia mengatakan: apabila lebih maka untukku dan apabila kurang maka menjadi tanggunganku.
Sunan Nasa'i 4458: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah menjual kurma dengan kurma dengan takaran, serta menjual anggur dengan kismis dengan takaran.
Sunan Nasa'i 4459: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah.
Sunan Nasa'i 4460: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal 'araya.
Sunan Nasa'i 4461: Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal membeli pohon kurma dengan buah kurma atau ruthab.
Sunan Nasa'i 4462: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam menjual 'araya dijual dengan taksirannya.
Sunan Nasa'i 4463: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam menjual 'araya dengan kurma secara taksiran.
Sunan Nasa'i 4464: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Salim] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: sesungguhnya [Zaid bin Tsabit] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk menjual pohon kurma dengan ruthab dan kurma dan tidak memberikan keringanan dalam perkara selain itu.
Sunan Nasa'i 4465: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Ya'qub bin Ibrahim], lafazhnya adalah lafazh Ya'qub, dari [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam 'araya agar dijual dengan penaksirannya, lima wasaq atau kurang dari lima wasaq.
Sunan Nasa'i 4466: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan memberikan keringanan dalalm hal 'araya di beli dengan perkiraannya, dan dimakan pemiliknya dalam bentuk ruthab.
Sunan Nasa'i 4467: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Katsir], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] serta [Sahl bin Abu Hatsmah] telah menceritakan kepdanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah yaitu menjual buah dengan kurma, kecuali bagi pemilik 'araya, sesungguhnya beliau mengizinkannya.
Sunan Nasa'i 4468: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [para sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka berkta: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk menjual 'araya dengan penaksirannya.
Sunan Nasa'i 4469: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Yazid] dari [Zaid bin Abu 'Ayyasy] dari [Sa'd], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai menjual kurma dengan ruthab kemudian beliau bertanya kepada orang di sekitarnya: "Apakah ruthab akan berkurang apabila mongering?" mereka berkata: ya. Kemudian beliau melarangnya.
Sunan Nasa'i 4470: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf Al Firyabi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Zaid] dari [Sa'd bin Malik], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai jual beli ruthab dengan kurma. Lalu beliau bertanya: "Apakah ruthab akan berkurang apabila mengering?" mereka berkata: ya. Kemudian beliau melarang.
Sunan Nasa'i 4471: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] berkata bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kumpulan kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma dengan takaran tertentu.
Sunan Nasa'i 4472: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh menjual sekumpulan makanan dengan sekumpulan makanan dan sekumpulan makanan dengan makanan dengan takaran tertentu."
Sunan Nasa'i 4473: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah dengan menjual buah kebunnya apabila berupa pohon kurma dengan kurma dalam bentuk takaran, apabila pohon anggur menjualnya dengan kismis dalam bentuk takaran, dan apabila tanaman menjualnya dengan makanan dalam bentuk takaran. Beliau melarang dari semua itu.
Sunan Nasa'i 4474: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah, muzabanah, muhaqalah dan dari menjual buah sebelum bisa dimakan dan dari menjual hal tersebut kecuali dengan dinar dan dirham.
Sunan Nasa'i 4475: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma yang masih di pohon hingga memerah dan dari bulir hingga mengeras bijinya, dan aman dari bencana. Beliau melarang penjual dan pembeli.
Sunan Nasa'i 4476: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Shalih] bahwa [seseorang dari sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mengatakan: wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan Shaihani (jenis kurma yang baik) atau Al 'Idzq dengan kurma Jam' kecuali kami menambahkan mereka, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah kurma dengan uang perak lalu belilah dengannya."
Sunan Nasa'i 4477: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdul Majid bin Suhail] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan tenaga orang untuk menggarap lahan Khaibar, kemudian orang tersebut datang membawa kurma Janih. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah seluruh kurma Khaibar seperti ini?" orang tersebut berkata: tidak, demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengambil satu sha' dengan dua sha', mengambil dua sha' dengan tiga sha'. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian lakukan, juallah kurma jam' dengan uang dirham kemudian belilah dengan dirham tersebut kurma Janih."
Sunan Nasa'i 4478: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Isma'il bin Mas'ud] dan lafazhnya adalah lafazh Isma'il, dari [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi kurman Rayyan sedangkan kurma Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah kurma Ba'l yang basah, kemudian beliau bersabda: "Dari manakah kalian mendapatkan hal ini?" mereka berkata: kami membelinya satu sha' dengan dua sha' dari kurma kami. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau lakukan, sesungguhnya hal tidaklah sah, akan tetapi juallah kurmamu dan belilah dari penjualan ini apa yang engkau kehendaki."
Sunan Nasa'i 4479: Telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: dahulu kami mendapatkan rizqi kurma Jam' pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami menjual dua sha' dengan satu sha'. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Jangan engkau jual dua sha' kurma dengan satu sha' dan dua sha' gandum dengan satu sha', serta satu dirham dengan dua dirham."
Sunan Nasa'i 4480: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Yahya yaitu Ibnu Hamzah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id], ia berkata: dahulu kami menjual kurma Jam' dua Sha' dengan satu sha'. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau jual dua sha' kurma dengan satu sha' dan dua sha' gandum dengan satu sha', serta satu dirham dengan dua dirham."
Sunan Nasa'i 4481: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Yahya yaitu Ibnu Hamzah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqbah bin Abdul Ghafir], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id], ia berkata: telah datang Bilal kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa kurma Barni, kemudian beliau bersabda: "Apa ini?" Ia berkata: saya membelinya satu sha' dengan dua sha'. Lalu beliau bersabda: "Aduh, bentuk riba, janganlah engkau dekati."
Sunan Nasa'i 4482: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] bahwa Ia mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menjual emas dengan perak adalah riba, kecuali serah terima secara langsung, kurma dengan kurma adalah riba kecuali serah terima secara langsung, gandum dengan gandum adalah riba kecuali serah terima secara langsung, jewawut dengan jewawut adalah riba kecuali serah terima secara langsung."
Sunan Nasa'i 4483: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam dengan serah terima secara langsung, barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba kecuali yang berbeda warnanya."
Sunan Nasa'i 4484: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu 'Alqamah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin 'Atik] mereka berkata: di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, ['Ubadah] menceritakan kepada mereka, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata: dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali dengan semisal dengan yang semisal, dan dengan serah terima secara langsung. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba.
Sunan Nasa'i 4485: Telah mengabarkan kepada kami [Al Muammal bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Salamah bin 'Alqamah] dari [Ibnu Sirin], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik] dan ia dahulu dipanggil dengan nama Ibnu Hurmuz, ia berkata: sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, ['Ubadah] menceritakan kepada mereka, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut. Salah seorang dari mereka berdua berkata: dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan: Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki.
Sunan Nasa'i 4486: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan: sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata: dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan: Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata: bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata: sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah.
Sunan Nasa'i 4487: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari ['Abdah] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dari [Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] yang merupakan orang Badr, dan telah membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tidak takut karena Allah kepada celaan orang yang mencela. Bahwa 'Ubadah berdiri melakukan ceramah, ia berkata: wahai manusia, sungguh kalian telah mengadakan jual beli, saya tidak tahu apa itu, ketahuilah sesungguhnya emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan, baik yang masih murni atau mata uangnya, dan perak dengan perak, satu timbangan dengan satu timbangan, baik yang masih murni atau mata uangnya. Dan tidak mengapa menjual perak dengan emas dengan serah terima secara langsung dan perak lebih banyak, tidak boleh ditunda. Ketahuilah sesungguhnya gandum dengan gandum, dan jewawut-dengan jewawut satu mudyun (jenis takaran penduduk Syam) dengan satu mudyun dan tidak mengapa menjual jewawut dengan gandum dengan serah terima secara langsung, dan jewawut lebih banyak, dan tidak boleh menunda. Ketahuilah sesungguhnya kurma dengan kurma satu mudyun dengan satu mudyun....hingga ia menyebutkan garam satu mud dengan satu mud. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba.
Sunan Nasa'i 4488: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan: dan jewawut dengan jewawut.
Sunan Nasa'i 4489: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sulaiman bin Ali] bahwa [Abu Al Mutawalli] melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan: kami mengatakan: kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata: saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri].... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya: apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain Abu Sa'id Al Khudri? Abu Al Mutawalli berkata: tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain dia. Ia berkata: sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama.
Sunan Nasa'i 4490: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata: telah berkata [Isma'il]: telah menceritakan kepada kami [Hakim bin Jabir]. Dari jalur lain: Telah menceritakan dan memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hakim bin Jabir] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas satu timbangan dengan satu timbangan Ya'qub tidak menyebutkan: "satu timbangan dengan satu timbangan". Mu'awiyah berkata: sesungguhnya orang ini tidak mengatakan sesuatupun. 'Ubadah berkata: demi Allah sesungguhnya saya tidak peduli untuk tidak berada di negeri yang padanya terdapat Mu'awiyah, sesungguhnya saya bersaksi bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal tersebut.
Sunan Nasa'i 4491: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Musa bin Abu Tamim] dari [Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham, tidak boleh ada lebih diantara keduanya."
Sunan Nasa'i 4492: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Humaid bin Qais Al Makki] dari [Mujahid], ia berkata: [Umar] berkata: dinar dengan dinar, dirham dengan dirham tidak boleh ada kelebihan diantara keduanya. Hal ini adalah janji Nabi kita kepada kita.
Sunan Nasa'i 4493: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas, satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya, perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan, semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba."
Sunan Nasa'i 4494: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya, baik dengan ditunda atau secara kuntan.
Sunan Nasa'i 4495: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: mataku telah melihat dan telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau menyebutkan larangan dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali secara sama - sama, dan semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian menjual yang tidak kuntan dengan yang kuntan, dan janganlah kalian melebihkan salah satu dari keduanya atas yang lainnya.
Sunan Nasa'i 4496: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] bahwa Mu'awiyah menjual geriba dari emas atau perak dengan lebih dari timbanganya, kemudian [Abu Ad Darda`] berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal seperti ini kecuali semisalnya dengan yang semisalnya.
Sunan Nasa'i 4497: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata: saya membeli kalung yang mengandung emas serta mutiara padanya saat Perang Khaibar, dengan harga dua belas dinar. Kemudian saya memisahkannya dan mendapatinya lebih dari dua belas dinar, kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Tidak boleh dijual hingga emas tersebut dipisahkan."
Sunan Nasa'i 4498: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata: pada saat perang Khaibar saya mendapatkan kalung yang mengandung emas dan mutiara, kemudian saya hendak menjualnya, kemudian hal tersebut diutarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda: "Pisahkan sebagian dari sebagiannya kemudian juallah."
Sunan Nasa'i 4499: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari ['Amr] dari [Abu Al Minhal], ia berkata: Syarik menjualkan perak untukku dengan tidak tunai, kemudian ia datang dan mengabarkan kepadaku, maka saya katakan: ini tidak boleh. Lalu ia berkata: cukup, demi Allah, saya telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang seorangpun yang mencelaku. Kemudian saya datang kepada [Al Barra` bin 'Azib] dan bertanya kepadanya, lalu ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami di Madinah dan kami sedang berjual beli seperti ini, kemudian beliau bersabda: "Selama serah terima secara langsung maka tidak mengapa, dan yang tidak tunai maka itu Adalah riba." Kemudian ia berkata kepadaku: datanglah kepada [Zaid bin Arqam]. Kemudian saya datang kepada dan bertanya kepadanya, lalu ia mengatakan seperti itu.
Sunan Nasa'i 4500: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Dinar] serta ['Amir bin Mush'ab] bahwa mereka telah mendengar [Abu Al Minhal] berkata: saya mendengar [Al Bara` bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam] berkata: dahulu kami adalah pedagang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai barter, lalu beliau bersabda: "Apabila serah terima secara langsung maka tidak mengapa dan apabila tidak tunai maka tidak boleh."
Sunan Nasa'i 4501: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] dari [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib], dia berkata: "Saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata: "Saya bertanya kepada [Al Bara` bin 'Azib] mengenai barter, kemudian dia berkata: "Tanyakan kepada [Zaid bin Arqam], sesungguhnya dia lebih baik dariku dan lebih mengetahui." Lalu saya bertanya kepada Zaid kemudian dia berkata: "Tanyakan kepada Al Bara` sesungguhnya dia lebih baik dariku dan lebih mengetahui." Kemudian mereka berdua berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual perak dengan emas dengan cara dihutang."
Sunan Nasa'i 4502: Dan di antara yang dibacakan kepada kami oleh [Ahmad bin Mani'], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali bila sama ukuran/beratnya, dan beliau memerintahkan kami agar menjual emas dengan perak semau kami serta perak dengan emas semau kami."
Sunan Nasa'i 4503: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Dan Juga melarang menjual emas dengan emas kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."
Sunan Nasa'i 4504: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dia telah mendengar [Ibnu Abbas] berkata: "Telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada riba kecuali di dalam kredit."
Sunan Nasa'i 4505: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih], dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: saya berkata kepada [Ibnu Abbas]: "Bagaimana pendapatmu mengenai sesuatu yang engkau katakan ini, apakah itu adalah sesuatu yang engkau dapatkan di dalam Kitab Allah 'azza wajalla atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ibnu Abbas berkata: "Saya tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah 'azza wajalla dan tidak pula mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya riba itu hanya ada dalam pembayaran yang ditangguhkan."
Sunan Nasa'i 4506: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] dari [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Saya pernah menjual unta di Baqi' saya menjualnya dengan beberapa dinar, dan kuambil beberapa dirham, kemudian saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di rumah Hafshah, saya berkata: "Wahai Rasulullah, saya ingin bertanya. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi', saya menjualnya dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua belum berpisah sementara (ketika itu) di antara kalian ada sesuatu."
Sunan Nasa'i 4507: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Ibnu Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Saya pernah menjual emas dengan perak atau perak dengan emas kemudian saya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai hal tersebut. Lalu beliau bersabda: "Apabila engkau menjual kepada sahabatmu maka janganlah engkau meninggalkannya sedang diantara kalian ada ketidak jelasan."
Sunan Nasa'i 4508: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa dia membenci untuk mengambil dinar sebagai ganti dari dirham dan mengambil dirham sebagai ganti dari dinar.
Sunan Nasa'i 4509: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hasyim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa dia berpendapat, tidak mengapa mengenai pengambilan dirham sebagai ganti dari dinar dan mengambil dinar sebagai ganti dari dirham.
Sunan Nasa'i 4510: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Al Hudzail] dari [Ibrahim] mengenai pengambilan dinar sebagai ganti dari dirham bahwa dia membencinya apabila berasal dari hutang.
Sunan Nasa'i 4511: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Musa Abu Syihab] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa Dia menganggap tidak mengapa walaupun berasal dari hutang. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Nafi'] dari [Sa'id bin Jubair] dengan hadits yang semisal. Abu Abdurrahman berkata: "Demikianlah yang saya dapatkan pada permasalahan ini."
Sunan Nasa'i 4512: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] dari [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan: "Perlahan, saya akan bertanya kepada Tuan. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi' dengan dinar dan mengambil dirham." Beliau bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambil harga pada hari itu selama belum berpisah sementara diantara kalian terdapat sesuatu."
Sunan Nasa'i 4513: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] telah memberitakan kepadaku [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir], dia berkata: "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau meminta timbangan, kemudian beliau menimbang untukku dan menambahiku."
Sunan Nasa'i 4514: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Mis'ar] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayarku dan beliau menambahiku."
Sunan Nasa'i 4515: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Simak] dari [Suwaid bin Qais], dia berkata: "Saya dan Makhrafah Al 'Abdi mendatangkan kain sutera dari Hajar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami ketika kami berada di Mina, dan terdapat seorang penimbang yang menimbang dengan upah, kemudian beliau membeli beberapa celana panjang dari kami, kemudian beliau berkata kepada penimbang tersebut: "Timbanglah dan lebihkan."
Sunan Nasa'i 4516: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb], dia berkata: "Saya mendengar [Abu Shafwan] berkata: "Saya menjual beberapa celana panjang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum berhijrah dan beliau melebihkan berat timbangannya untukku."
Sunan Nasa'i 4517: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Al Mulai] dari [Sufyan]. Dalam jalur lain disebutkan: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Hanzhalah] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Takaran itu menyesuaikan dengan takaran penduduk Madinah, sedang timbangan menyesuaikan dengan timbangan penduduk Makkah, " lafazh hadits tersebut adalah lafazh Ishaq."
Sunan Nasa'i 4518: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya."
Sunan Nasa'i 4519: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya."
Sunan Nasa'i 4520: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Qasim] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga menakarnya." Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah memberitakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (bersabda) dengan hadits seperti itu dan yang sebelumnya hingga dia mengambilnya."
Sunan Nasa'i 4521: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Thawus], dia berkata: Saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata: "Adapun yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dijual hingga diambil adalah makanan."
Sunan Nasa'i 4522: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga mengambilnya." Ibnu Abbas berkata: "Saya mengira bahwa segala sesuatu sama dengan makanan."
Sunan Nasa'i 4523: Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj bin Muhammad] telah berkata [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Shafwan bin Mauhab] bahwa dia telah dikabarkan kepadanya dari [Abdullah bin Muhammad bin Shaifi] dari [Hakim bin Hizam], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah engkau menjual makanan hingga engkau membeli dan mengambilnya." Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij] dan telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Abdullah bin 'Ishmah Al Jusyami] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 4524: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abdul 'Aziz bin Rufai'] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Hizam bin Hakim], ia berkata: telah berkata [Hakim bin Hizam]: saya membeli makanan dari makanan sedekah kemudian mendapatkan keuntungan padanya sebelum mengambilnya, kemudian saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menjualnya hingga engkau mengambilnya."
Sunan Nasa'i 4525: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.
Sunan Nasa'i 4526: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], ia berkata: kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan kemudian diutus kepada kami orang yang memerintahkan kami untuk memindahnya dari tempat kami membelinya ke tempat lainnya sebelum menjualnya.
Sunan Nasa'i 4527: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa mereka dahulu membeli pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas pasar tanpa diketahui kadarnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka untuk menjualnya di tempatnya hingga ia memindahnya.
Sunan Nasa'i 4528: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] telah menceritakan kepada mereka bahwa mereka membeli makanan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari orang-orang membawa dagangan ke pasar kemudian beliau melarang mereka untuk menjual di tempat mereka membelinya hingga memindahnya ke pasar makanan.
Sunan Nasa'i 4529: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata: saya melihat manusia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan hukuman apabila mereka membeli makanan tidak diketahui kadarnya dan menjualnya kecuali mereka mengambilnya ada memindahkannya ke tempat tinggal mereka.
Sunan Nasa'i 4530: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi hingga suatu tempo dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya.
Sunan Nasa'i 4531: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berjalan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa roti dari gandum dan lemak cair yang telah berubah baunya. Ia berkata: sungguh beliau telah menggadaikan baju zirahnya pada seorang Yahudi di Madinah dan darinya ia mengambil gandum untuk keluarganya.
Sunan Nasa'i 4532: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki."
Sunan Nasa'i 4533: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Abu Raja`], Utsman berkata dia adalah Muhammad bin Saif dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual sesuatu yang tidak ia miliki."
Sunan Nasa'i 4534: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam], ia berkata: saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya katakan: wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki dan meminta kepadaku untuk menjual apa yang tidak ada padaku, saya jual kepadanya kemudian saya membeli membeli untuknya dari pasar. Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki."
Sunan Nasa'i 4535: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid], ia berkata: saya bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa] mengenai jual beli secara salaf. Ia berkata: dahulu kami melakukan salaf pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar dalam gandum dan jewawut serta kurma kepada suatu kaum yang saya tidak mengetahui apakah mereka memiliki atau tidak. Dan [Ibnu Abzaa] mengatakan seperti itu.
Sunan Nasa'i 4536: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Al Mujalid] dan ia mengatakan terkadang Abdullah dan terkadang Muhammad, ia berkata: Abu Burdah Abdullah bin Syaddad berselisih menganai jual belia secara salam. Kemudian mereka mengutusku kepada [Ibnu Abu Aufa] kemudian saya bertanya kepadanya. Lalu ia berkata: dahulu kami melakukan jual beli dengan cara dihutang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan zaman Abu Bakr serta Umar pada gandum dan jewawut, kismis serta kurma kepada beberapa orang yang kami lihat memiliki barang tersebut. Dan saya bertanya kepada [Ibnu Abza] kemudian ia berkata seperti itu.
Sunan Nasa'i 4537: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal], ia berkata: saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah dan mereka melakukan jual beli secara salaf pada kurma selama dalam jangka dua tahun dan tiga tahun. Kemudian beliau melarang mereka dan bersabda: "Barang siapa yang memberikan hutang maka hendaknya ia menghutangi pada takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui hingga jangka yang diketahui."
Sunan Nasa'i 4538: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Rafi'] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghutang unta muda kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada beliau menuntut unta mudanya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang: "Pergilah dan belikan untuknya unta muda." Kemudian orang tersebut datang kepada beliau dan berkata: saya tidak mendapatkan kecuali unta muda yang berumur empat tahun. Kemudian beliau bersabda: "Berikan kepadanya sesungguhnya sebaik-baik orang muslim adalah orang yang paling baik dalam membayar."
Sunan Nasa'i 4539: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: dahulu terdapat seseorang yang memiliki hak atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berupa unta satu tahun, lalu ia datang kepada beliau menuntut, kemudian beliau bersabda: "Berilah ia." Kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali yang berumur di atas umur unta tersebut. Beliau bersabda: "Berikan kepadanya." Orang tersebut berkata: engkau telah memenuhi hakku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik membayarnya."
Sunan Nasa'i 4540: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] ia berkata: saya mendengar [Sa'id bin Hani'] berkata: saya mendengar ['Irbadh bin Sariyah] berkata: saya menjual kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seekor unta muda. Lalu saya mendatangi beliau menuntut anak unta itu, beliau bersabda: " Baiklah aku tidak akan membayarnya kepadamu kecuali dengan seekor unta yang berharga, " lalu beliau membayarku dengan pembayaran yang terbaik, kemudian datanglah kepada beliau seorang badui menuntut seekor unta yang berumur kepada beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " berikan unta kepadanya, " lalu mereka pada hari itu memberikan unta, lalu ia berkata: ini lebih baik dari untaku, kemudian beliau bersabda: " sebaik-baik kalian adalah yang paling baik membayarnya."
Sunan Nasa'i 4541: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Yazid bin Zurai'] dan [Khalid bin Al Harits] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Fadhalah bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual hewan dengan hewan secara kredit.
Sunan Nasa'i 4542: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: telah datang seorang budak kemudian membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melakukan hijrah, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merasakan bahwa ia adalah seorang budak. Kemudian tuannya datang menginginkannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah dia kepadaku." Kemudian beliau membelinya dengan dua orang budak hitam, kemudian beliau tidak membai'at seseorang hingga bertanya kepadanya apakah ia budak?
Sunan Nasa'i 4543: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hakim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi beliau bersabda: "salaf (mendahulukan pembayaran dan mengakhirkan barang pembelian) dalam hablil hablah (menjual janin yang nantinya ada dalam janin unta) adalah riba."
Sunan Nasa'i 4544: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin unta.
Sunan Nasa'i 4545: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual janin yang ada dalam janin unta.
Sunan Nasa'i 4546: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari melarang dari menjual hablul hablah, dan hal itu merupakan jual beli yang dilakukan orang-orang ahli Jahiliyah, yaitu seseorang membeli unta sembelihan hingga waktu unta melahirkan dan anaknya yang ada dalam perutnya itupun melahirkan
Sunan Nasa'i 4547: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual hingga beberapa tahun.
Sunan Nasa'i 4548: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'raj] dari [Sulaiman yaitu Ibnu 'Atiq] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual hingga beberapa tahun.
Sunan Nasa'i 4549: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Abu Hafshah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Ikrimah] dari ['Aisyah] ia berkata: dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakan dua kain burdah yang tebal, jika beliau duduk lalu berkeringat maka kain itu memberatkannya, dan telah datang kepada seorang Yahudi sejenis pakaian sutera, lalu saya katakan: seandainya anda mengutus seseorang kemudian membeli darinya dua pakaian hingga waktu mendapatkan kemudaha. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, kemudian orang Yahudi itu berkata: aku tahu apa yang diinginkan Muhammad, ia hanya ingin untuk pergi dengan hartaku atau ia pergi dengan keduanya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " ia dusta, sesungguhnya ia telah mengetahui bahwa aku adalah yang paling takut kepada Allah dari mereka dan yang paling menjaga amanat."
Sunan Nasa'i 4550: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Khalid] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung.
Sunan Nasa'i 4551: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung."
Sunan Nasa'i 4552: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam satu akad jual beli, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.
Sunan Nasa'i 4553: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari dua jual beli dalam satu akad jual beli.
Sunan Nasa'i 4554: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al Awwam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah serta pengecualian kecuali diketahui.
Sunan Nasa'i 4555: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dan telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah dan mu'awamah (menjual buah yang ada di atas pohon beberapa tahun sebelum nampak buah tersebut) serta pengecualian dan beliau memberikan keringanan dalam hal 'araya.
Sunan Nasa'i 4556: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."
Sunan Nasa'i 4557: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya untuk orang yang membeli kecuali orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya, dan barang siapa yang membeli budak dan ia memiliki harta maka hartanya milik orang yang menjual kecuali orang yang membeli mensyaratkannya."
Sunan Nasa'i 4558: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sa'dan bin Yahya] dari [Zakariya] dari ['Amir] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: saya pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan kemudian untaku tidak mampu untuk berjalan, lalu saya hendak meninggalkannya kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyusulku dan memanggil kemudian memukul unta tersebut sehingga ia berjalan yang sebelumnya tidak berjalan seperti itu. Lalu beliau bersabda: 'Juallah unta tersebut kepadaku dengan satu uqiyah." Maka saya katakan: tidak. Beliau bersabda: 'Juallah unta tersebut kepadaku." Kemudian saya menjual kepadanya dengan satu uqiyah dan saya mensyaratkan untuk membawaku ke Madinah. Setelah kami sampai Madinah maka saya mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut, dan saya mengambil harganya, kemudian kembali. Lalu beliau mengirim utusan kepadaku dan beliau bersabda: "Apakah engkau mengira bahwa saya menawarmu agar untuk mengambil untamu? Ambillah unta dan uang dirhammu."
Sunan Nasa'i 4559: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa bin Ath Thabba'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir], ia berkata: saya berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas unta kami, kemudian saya menyebutkan peristiwa tersebut. Kemudian unta tersebut mengalami keletihan lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghardiknya sehingga ia menjadi semangat kembali hingga berada di hadapan pasukan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Jabir, saya tidak melihat kecuali telah bersemangat kembali." Maka saya katakan: karena berkahmu wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Juallah kepadaku, dan engkau mendapatkan tunggangannya hingga engkau sampai Madinah." Kemudian saya menjualnya padahal saya sangat membutuhkannya, akan tetapi saya malu dari beliau. Kemudian tatkala kami telah menyelesaikan perang kami dan kami telah dekat dengan Madinah, maka saya meminta izin untuk mendahului. Saya katakan: wahai Rasulullah, saya adalah orang yang baru menikah. Beliau bersabda: "Engkau menikahi gadis atau janda?" Saya mengatakan: janda wahai Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin 'Amru telah terbunuh dan ia meninggalkan beberapa orang anak wanita yang masih gadis, dan saya tidak suka untuk mendatangi mereka dengan wanita yang seperti mereka, sehingga saya menikahi janda yang akan mengajari dan mendidik mereka. Kemudian beliau mengizinkan saya, dan bersabda: "Datanglah kepada keluargamu pada saat isya`." Kemudian tatkala saya telah sampai maka saya khabarkan penjualan ont a tesebut kepada bibiku, lalu ia mencelaku. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah sampai maka saya datang kepada beliau membawa unta. Kemudian beliau memberiku harga unta serta unta itu sendiri, dan saham saya bersama orang-orang.
Sunan Nasa'i 4560: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu safar, dan saya berada di atas unta. Kemudian beliau bersabda: "Kenapa engkau berada di bagian belakang?" Saya katakan: untaku keletihan. Kemudian beliau memegang ekornya dan menghardiknya, lalu saya berada di depan orang-orang dan kepala unta tersebut membuatkan merasa khawatir. Kemudian tatkala kami telah mendekati Madinah beliau bersabda: "Apa yang dilakukan unta tersebut? Juallah kepadaku." Saya mengatakan: tidak, melainkan unta tersebut untukmu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Tidak, juallah kepadaku." Saya mengatakan: tidak, melainkan unta tersebut untukmu. Beliau bersabda: "Tidak, julallah kepadaku, saya beli dengan satu uqiyah, naiklah kemudian apabila engkau telah sampai Madinah maka datanglah kepada kami membawa unta tersebut." Tatkala saya telah sampai Madinah maka saya mendatanginya membawa unta tersebut. Kemudian beliau bersabda kepada Bilal: "Wahai Bilal, timbanglah untuknya satu uqiyah dan tambahlah satu qirath." Ini adalah sesuatu yang dilebihkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku, dan beliau tidak meninggalkanku. Kemudian saya meletakkannya di sebuah kantong, dan tetap ada padaku hingga penduduk Syam datang menyerang pada saat perang Harrah, dan mereka mengambil dari kami apa yang telah mereka ambil.
Sunan Nasa'i 4561: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan saya berada di atas unta kami yang lemah. Kemudian saya katakan: aduh, kami senantiasa memiliki unta yang lemah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau akan menjualnya kepadaku wahai Jabir?" Maka saya katakan: unta itu untukmu wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia, sungguh saya telah membelinya dengan sekian dan sekian. Dan saya telah meminjamkan punggungnya hingga sampai Madinah." Kemudian setelah saya sampai Madinah, saya mempersiapkan unta tersebut dan pergi membawanya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Wahai Bilal, berikan hartanya kepadanya." Kemudian setelah saya pergi maka beliau memanggilku, maka saya khawatir beliau mengembalikannya. Beliau bersabda: "Unta itu untukmu."
Sunan Nasa'i 4562: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata: saya mendengar [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhrah] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: kami pernah berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan saya berada di atas unta. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apakah engkau menjualnya kepadaku dengan sekian serta sekian dan Allah mengampuni dosamu?" Maka saya katakan: ya, unta itu untukmu wahai Nabi Allah. Beliau bersabda: 'Apakah engkau menjualnya kepadaku dengan sekian serta sekian dan Allah mengampuni dosamu?" Maka saya katakan: ya, unta itu untukmu wahai Nabi Allah. 'Apakah engkau menjualnya kepadaku dengan sekian serta sekian dan Allah mengampuni dosamu?" Maka saya katakan: ya, unta itu untukmu wahai Nabi Allah. Abu Nadhrah mengatakan: dan hal itu menjadi perkataan yang dikatakan oleh orang-orang muslim: lakukanlah demikian dan demikian dan semoga Allah mengampunimu.
Sunan Nasa'i 4563: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Saya membeli Barirah kemudian pemiliknya mensyaratkan perwaliannya. Lalu hal tersebut saya utarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memberikan perak (pembeli)." Aisyah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Barirah dan memberikan pilihan kepadanya terhadap suaminya, maka ia memilih dirinya. Suaminya pada saat itu adalah orang merdeka.
Sunan Nasa'i 4564: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Al Qasim], ia berkata: saya mendengar [Al Qasim] bercerita dari [Aisyah] bahwa ia ingin membeli Barirah untuk di merdekakan. Dan mereka mensyaratkan perwaliannya, lalu Aisyah mengutarakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah dia dan merdekakan, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi daging kemudian dikatakan: daging ini disedekahkan kepada Barirah. Kemudian beliau bersabda: "Itu sedekah baginya dan bagi kita sebagai hadiah." Kemudian Barirah diminta untuk memilih.
Sunan Nasa'i 4565: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Aisyah ingin membeli seorang budak wanita yang akan ia merdekakan, kemudian pemiliknya berkata: kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat perwalian untuk kami. Kemudian Aisyah mengutarakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."
Sunan Nasa'i 4566: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Abdullah bin Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual harta rampasan perang hingga dibagikan, dan dari wanita-wanita hamil untuk digauli hingga melahirkan kandungannya, dan dari daging setiap yang memiliki taring dari binatang buas.
Sunan Nasa'i 4567: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."
Sunan Nasa'i 4568: Telah mengabarkan kepada kami [Al Haitsam bin Marwan bin Imran], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Hamzah] dari [Az Zubaidi] bahwa [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadanya dari ['Umarah bin Khuzaimah] bahwa [pamannya] berkata kepadanya yang termasuk seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli seekor kuda dari seorang badui dan ia mengikuti beliau untuk mengambil uangnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempercepat jalannya sedangkan orang badui itu memperlambat jalannya, lalu orang-orang mulai mendatangi badui itu dan menawarnya, mereka tidak mengetahui jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membelinya hingga salah seorang dari mereka menambah harganya melebihi harga yang telah dibeli beliau, lalu orang badui itu memanggil Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata apakah engkau jadi membeli kudaku ini jika tidak maka aku akan menjualnya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri begitu mendengar panggilan orang badui itu, beliau bersabda: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Ia menjawab tidak, demi Allah aku tidak menjualnya kepadamu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku telah membelinya darimu, " lalu orang-orang mulai mengerumunin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang badui itu, kemudian mereka berdua kembali, orang badui itu berkata datangkan seorang saksi bahwa aku telah menjualnya kepadamu, Khuzaimah bin Tasbit berkata aku bersaksi bahwa engkau telah menjualnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menerima persaksian Kuzaimah dan bersabda: "Karena apa engkau bersaksi, " ia berkata dengan mempercayaimu ya Rasulullah ia berkata lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan persaksian Khuzaimah dengan dua orang saksi.
Sunan Nasa'i 4569: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Abu 'Umais] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [kakekknya], [Abdullah] berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka yang diambil adalah perkataan pemilik barang atau mereka berdua meninggalkannya."
Sunan Nasa'i 4570: Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dan [Yusuf bin Sa'id] dan [Abdur Rahman bin Khalid], lafazhnya adalah lafazh Ibrahim, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdul Malik bin 'Ubaid], ia berkata: kami bersama 'Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, telah datang kepadanya dua orang yang berjual beli suatu barang. Kemudian salah seorang diantara mereka berkata: saya membelinya dengan sekian dan sekian. Dan yang lain berkata: saya menjualnya dengan sekian dan sekian. Lalu [Abu 'Ubaidah] berkata: [Ibnu Mas'ud] dihadapkan pada permasalahan seperti ini, kemudian ia berkata: saya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau dihadapkan pada permasalahan seperti ini kemudian beliau memerintahkan penjual agar bersumpah kemudian pembeli memilih, apabila mau maka ia mengambilnya dan apabila mau maka ia meninggalkannya.
Sunan Nasa'i 4571: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dengan kredit dari seorang Yahudi, dan beliau memberikan kepadanya baju zirah beliau sebagai gadaian.
Sunan Nasa'i 4572: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] dari [Hisyam] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan baju zirahnya tergadaikan pada seorang Yahudi dengan tiga pulu sha' jewawut untuk keluarganya.
Sunan Nasa'i 4573: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: seseorang dari Bani 'Udzrah telah memerdekakan seorang budaknya apabila ia telah meninggal. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki harta selainnya?" Ia berkata: tidak. Kemudian beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya dariku?" Lalu budak tersebut dibeli Nu'aim bin Abdullah Al 'Adawi dengan harga delapan ratus dirham. kemudian ia membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkannya kepada orang tersebut kemudian bersabda: "Mulailah dari dirimu, dan bersedekahlah kepadanya, kemudian apabila tersisa maka sisa tersebut untuk keluargamu, apabila tersisa dari keluargamu maka untuk kerabatmu, apabila tersisa dari kerabatmu maka demikian, demikian dan demikian." Beliau bersabda: untuk orang yang dihadapanmu, di sebelah kananmu dn sebelah kirimu."
Sunan Nasa'i 4574: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang dipanggil Abu Madzkur memerdekakan budaknya yang bernama Ya'qub apabila ia meninggal, ia tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta agar budak tersebut didatangkan, kemudian beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya?" kemudian ia dibeli Nu'aim bin Abdullah dengan harga delapan ratus dirham. kemudian beliau menyerahkannya kepada orang Anshar tersebut dan bersabda: Apabila salah seorang diantara kalian fakir maka hendaknya ia memulai dari dirinya, kemudian apabila tersisa maka diberikan kepada keluarganya, kemudian apabila tersisa maka diberikan kepada kerabatnya kemudian apabila tersisa maka diberikan ke sini dan ke sini."
Sunan Nasa'i 4575: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Ibnu Abu Khalid] dari [Salamah bin Khuhail] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjual budak yang dimerdekakan apabila tuannya meninggal.
Sunan Nasa'i 4576: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada Aisyah meminta bantuan dalam menyelesaikan perjanjian pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya: kembalilah kepada tuanmu, apabila mereka ingin saya membayar perjanjian pembebasanmu dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannyada mereka menolak, dan mengatakan: apabila ia ingin mengharapkan pahala dan perwaliannya untuk kami maka silahkan ia melakukannya. Kemudian Aisyah mengungkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau bersabda kepadanya: "Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagaimana keadaan suatu kaum, mereka memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, barang siapa yang memberi syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka ia tidak berhak atas syarat tersebut walaupun ia telah memberikan syarat seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.
Sunan Nasa'i 4577: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepadaku beberapa orang dari ulama, diantara mereka adalah [Yunus] dan [Al Laits] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada mereka dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata: telah datang Barirah kepadaku dan berkata: wahai Aisyah, sesungguhnya saya telah mengadakan janji dengan tuanku untuk memerdekakan diriku, dengan sembila uqiyah pada setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah saya. Dan ia belum membayar sedikitpun dari perjanjian pembebasannya itu. Kemudian Aisyah berkata kepadanya: kembalilah kepada taunmu, apabila mereka ingin saya memberikan itu semua kepada mereka dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menawarkan kepada mereka hal tersebut, namun mereka menolak, dan mengatakan: apabila ia mau mengharapkan pahala maka hendaknya silahkan ia melakukan dan perwalian itu untuk kami. Kemudian Aisyah menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu darinya. Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Aisyah melakukannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri diantara manusia kemudian memuji Allah ta'la kemudian bersabda: "Adapun selanjutnya, bagaimana keadaan orang-orang yang memberikan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Barang siapa yang memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah maka syarat tersebut adalah batil, walaupun seratus syarat. Keputusan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."
Sunan Nasa'i 4578: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Sunan Nasa'i 4579: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Sunan Nasa'i 4580: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan memberikannya.
Sunan Nasa'i 4581: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa As Sinani] dari [Husain bin Waqid] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual air.
Sunan Nasa'i 4582: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] dan lafazhnya adalah lafazh Abdullah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata: saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata: saya mendengar [Iyas bin Umar]... (terkadang ia mengatakan: Ibnu ' Abd) berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata: saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan.
Sunan Nasa'i 4583: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amru] dari [Abu Al Minhal] dari [Iyas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kelebihan air. Dan penjaga Al Wahth telah menjual kelebihan air dan Abdullah bin 'Amru tidak menyukainya.
Sunan Nasa'i 4584: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa [Abu Al Minhal] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Iyas bin 'Abd] seorang sahabat Nabi berkata: janganlah kalian menjual kelebihan air, sesungguhnya Nabi melarang dari menjual kelebihan air.
Sunan Nasa'i 4585: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah Al Mishri] bahwa ia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai apa yang diperas dari anggur, [Ibnu Abbas] berkata: Seseorang telah memberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam geriba yang penuh dengan minuman keras, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya?" kemudian orang tersebut membisikkan dan saya tidak memahami apa yang ia bisikkan seperti saya menginginkan. Kemudian saya bertanya kepada seseorang disampingnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Apa yang engkau bisikkan?" Orang tersebut berkata: saya memerintahkannya agar menjualnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." Kemudian beliau membuka dua bejana besar yang terbuat dari kulit hingga terbuang isinya.
Sunan Nasa'i 4586: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: tatkala turun ayat mengenai riba Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar kemudian membacakan ayat tersebut kepada manusia, kemudian beliau mengharamkan penjualan minuman keras.
Sunan Nasa'i 4587: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran dukun.
Sunan Nasa'i 4588: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Isa], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Ibn Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai apa saja yang diharamkan: " Dan menjual anjing."
Sunan Nasa'i 4589: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. Abdur Rahman berkata: hadits ini adalah mungkar.
Sunan Nasa'i 4590: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah dan beliau berada di Mekkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, babi dan patung." Beliau ditanya: wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu bisa digunakan untuk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta digunakan manusia untuk penerangan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, itu adalah haram." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat demikian bersabda: "Semoga Allah 'azza wajalla memerangi orang-orang Yahudi, Allah telah mengharamkan atas mereka lemaknya lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan uangnya."
Sunan Nasa'i 4591: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan airnya. Maka dari hal tersebut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang.
Sunan Nasa'i 4592: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ali bin Al Hakam], telah menceritakan dan memberikatakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan pejantan.
Sunan Nasa'i 4593: Telah mengabarkan kepada kami ['Ishmah bin Al Fadhl], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ruwasi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits] dari [Anas bin Malik] ia berkata: seorang laki-laki dari Bani Sha'q salah satu dari Bani Kilab mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau: mengenai penyewakan pejantan. Maka beliau melarang hal itu dan bersabda: "Sesungguhnya kami memuliakan hal itu."
Sunan Nasa'i 4594: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah], ia berkata: saya mendengar [Ibnu Abu Nu'm], ia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari usaha tukang bekam, menjual anjing serta penyewaan pejantan.
Sunan Nasa'i 4595: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Sa'id Said Alkhudri] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewakan pejantan.
Sunan Nasa'i 4596: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing dan penyewaan pejantan.
Sunan Nasa'i 4597: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Abu Bakr bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Siapapun orang yang bangkrut kemudian seseorang mendapati barangnya ada padanya maka ia lebih berhak daripada selainnya."
Sunan Nasa'i 4598: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] dan [Ibrahim bin Al Hasan], lafazhnya adalah lafazh Ibrahim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai seorang laki-laki yang menjadi miskin, apabila didapatkan bersamanya sebuah barang dan ia mengetahuinya, bahwa barang tersebut adalah untuk pemiliknya yang telah menjualnya.
Sunan Nasa'i 4599: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari ['Iyadh bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: seeorang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertimpa musibah pada buah-buahan yang ia beli sehingga hutangnya menjadi banyak. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Kemudian mereka bersedekah kepadanya dan hal itu belum bisa menutup hutannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak memiliki hak kecuali hal itu."
Sunan Nasa'i 4600: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu.
Sunan Nasa'i 4601: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Dzuaib] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] sungguh telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] bahwa [Usaid bin Hudhair Al Anshari] kemudian salah seorang Bani Haritsah mengabarkan kepadanya bahwa dia adalah seorang gubernur di daerah Yamamah dan bahwa Marwan telah menulis surat kepadanya bahwa Mu'awiyah telah menulis surat kepadanya bahwa siapapun laki-laki yang kecurian suatu barang curian maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut, ketika dia mendapatkannya (kembali). Kemudian Marwan menulis surat tersebut kepadaku, saya pun menulis surat kepada Marwan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwasanya apabila orang yang membeli barang dari orang yang mencuri bukanlah orang yang tertuduh maka pemiliknya diberi pilihan, apabila mau dia boleh mengambil barang yang dicuri dengan memberikan harganya, dan apabila dia mau maka dia bisa menuntut orang yang mencurinya. Kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan dengan hal tersebut. Lalu Marwan mengirim utusan dengan membawa suratku kepada Mu'awiyah. Dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan: "Sesungguhnya bukan engkau dan bukan Usaid yang memutuskan suatu perkara atas diriku, akan tetapi sayalah yang memutuskan perkara yang dikuasakan kepadaku atas kalian, maka lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu." Kemudian Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, lalu saya katakan: "Selagi saya menjabat, saya tidak akan memutuskan dengan apa yang dikatakan Mu'awiyah."
Sunan Nasa'i 4602: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Daud] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang itu lebih berhak terhadap hartanya jika ia mendapatinya, dan seorang penjual menuntut orang yang menjualnya."
Sunan Nasa'i 4603: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."
Sunan Nasa'i 4604: Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Ismail bin Ibrahim bin Abdullah bin Abu Rabi'ah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam uang kepadaku sebanyak empat puluh ribu, lalu ketika beliau memiliki harta beliau menyerahkannya kepadaku dan bersabda: "Semoga Allah memberkahi keluarga dan hartamu, sesungguhnya balasan bagi peminjaman itu adalah pujian dan pemenuhan (pelunasan)."
Sunan Nasa'i 4605: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala`] dari [Abu Katsir], budak Muhammad bin Jahsy dari [Muhammad bin Jahsy], dia berkata: "Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau mendongakkan kepala beliau ke langit kemudian beliau meletakkan telapak tangan beliau pada kening beliau kemudian bersabda: "Subhanallah, apakah yang telah diturunkan dari sikap keras?" kemudian kami diam dan terkejut. Kemudian setelah besok harinya saya bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, sikap keras apakah yang telah diturunkan ini? Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh dan ia memiliki tanggungan hutang maka ia tidak akan masuk Surga hingga terbayarkan hutangnya."
Sunan Nasa'i 4606: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [ayahnya] dari [Asy Sya'bi] dari [Sam'an] dari [Samurah], dia berkata: "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengurusi jenazah, lalu beliau bersabda: "Apakah disini ada seseorang yang berasal dari Bani Fulan, " sebanyak tiga kali, lalu berdirilah seseorang, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apa yang menghalangimu untuk menjawabku pada kedua panggilan pertama, aku tidak bermaksud kepadamu selain kebaikan, sesungguhnya Fulan (yaitu seseorang diantara mereka) meninggal dalam keadaan tertahan oleh hutangnya."
Sunan Nasa'i 4607: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ziyad bin 'Amru bin Hindun] dari [Imran bin Hudzaifah], dia berkata: [Maimunah] adalah orang yang banyak berhutang, keluarganya memperingatkan akan hal itu, mencelanya dan marah kepadanya. Dia lalu berkata: Aku tidak akan meninggalkan hutang, sungguh aku telah mendengar kekasihku dan pilihanku shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang yang banyak berhutang dan Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya kecuali Allah akan membayarkannya di dunia."
Sunan Nasa'i 4608: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Hushain bin Abdur Rahman] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhutang, kemudian dikatakan kepadanya: "Wahai Ummul Mukminin, engkau berhutang sedangkan engkau tidak mampu melunasi?" Dia berkata: "Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hutang dan dia ingin membayarnya maka Allah 'azza wa jalla akan membantunya."
Sunan Nasa'i 4609: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya ia mengikuti, kezhaliman adalah orang kaya yang menunda pembayaran hutang tanpa adanya udzur (syar'i)."
Sunan Nasa'i 4610: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya."
Sunan Nasa'i 4611: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaify] dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] dan dia memujinya dengan kebaikan dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya."
Sunan Nasa'i 4612: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat sedang saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang kaya adalah kezhaliman. Apabila seseorang diantara kalian dipindahkan kepada orang yang kaya maka hendaknya dia mengikuti."
Sunan Nasa'i 4613: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [ayahnya] bahwa seseorang dari kalangan Anshar dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau menshalatinya, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya sahabat kalian ini memiliki hutang." Kemudian Abu Qatadah berkata: "Saya yang akan menanggungnya." Beliau bersabda: "Dengan membayarnya?" Dia berkata: "Dengan membayarnya."
Sunan Nasa'i 4614: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang)."
Sunan Nasa'i 4615: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya terdapat seorang laki-laki yang belum pernah berbuat kebaikan sama sekali, dan dia biasa memberikan hutang kepada orang-orang. Kemudian dia berkata kepada utusannya: "Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan semoga Allah ta'ala mengampuni kita." Kemudian tatkala dia meninggal, Allah 'azza wajalla berfirman kepadanya: "Apakah engkau pernah mengerjakan kebaikan?" Dia berkata: "Tidak, hanya saja saya memiliki seorang pembantu dan saya biasa memberikan hutang kepada orang-orang kemudian apabila saya mengutusnya untuk menagih hutang, saya katakan kepadanya: 'Ambillah apa yang mudah dan tinggalkan apa yang sulit dan maafkan, semoga Allah memaafkan kita." Allah ta'ala berfirman: sungguh Aku telah memaafkanmu."
Sunan Nasa'i 4616: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulu terdapat seorang laki-laki yang biasa memberikan hutang kepada orang-orang dan apabila ia melihat orang yang dihutangi mengalami kesulitan maka dia berkata kepada pembantunya: "Maafkan dia, semoga Allah ta'ala memaafkan kita. Kemudian dia bertemu dengan Allah dan Dia pun memaafkannya."
Sunan Nasa'i 4617: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ishaq] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Yunus] dari ['Atho` bin Farrukh] dari [Utsman bin Affan] dia berkata: "Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah Azza wa jalla memasukkan kedalam surga seseorang yang memudahkan (dalam) menjual dan membeli, memberikan hutang, dan menagih pembayaran hutangnya."
Sunan Nasa'i 4618: Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah], dia berkata: "Saya, 'Ammar dan Sa'd berserikat pada saat perang Badr, kemudian Sa'd datang membawa dua orang tawanan sedang saya dan 'Ammar tidak membawa sesuatupun.
Sunan Nasa'i 4619: Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak maka bagian yang tersisa dari hartanya akan disempurnakan apabila dia memiliki harta yang mencapai harga budak tersebut."
Sunan Nasa'i 4620: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak padahal dia memiliki harta yang tidak mencapai seluruh harga budak tersebut maka dia dibebaskan dari hartanya tersebut."
Sunan Nasa'i 4621: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapapun di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma maka janganlah dia menjualnya hingga menawarkannya kepada sekutunya."
Sunan Nasa'i 4622: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan dengan hak syuf'ah pada setiap serikat yang belum dibagi, rumah dan kebun. Tidak halal baginya untuk menjualnya hingga dia memberitahukan kepada sekutunya jika mau maka dia mengambilnya dan jika mau maka dia meninggalkannya, dan apabila dia menjual tanpa persetujuan sekutunya maka sekutunya lebih berhak terhadapnya."
Sunan Nasa'i 4623: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [Abu Rafi'], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap apa yang dekat dengan rumahnya."
Sunan Nasa'i 4624: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] bahwa seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada yang berserikat dalam kepemilikan tanahku dan tidak ada yang mendapatkan bagian kecuali hanya tetangga." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang tetangga itu lebih berhak terhadap apa yang dekat dengannya."
Sunan Nasa'i 4625: Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Isa] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hak untuk membeli terlebih dahulu ada pada setiap harta yang belum dibagi, apabila telah dibuat batasan dan telah diketahui jalannya maka tidak ada hak membeli terlebih dahulu."
Sunan Nasa'i 4626: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Husain yaitu Ibnu Waqid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga."