51. Minuman

【1】

Sunan Nasa'i 5445: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr Ahmad bin Muhammad bin Ishaq As Sunni -dengan membaca dihadapannya di rumah miliknya- ia berkata: telah memberitakan kepada kami Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib An Nasa`i rahimahullahu Ta'ala, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Maisarah] dari [Umar radliallahu 'anhu] ia berkata: "Ketika turun ayat yang mengharamkan khamer, Umar berdoa: "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Umar lalu berdoa lagi: "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat An Nisa`: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk…'. Jika waktu shalat tiba, penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyerukan 'Janganlah kamu shalat, sedangkan kami dalam keadaan mabuk'. Lalu Umar dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya. Setelah itu Umar berdoa lagi: "Ya Allah, berilah penjelasan kepada kami tentang khamer dengan penjelasan yang memadahi!" Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat Al Maidah. Umar pun dipanggil dan ayat tersebut dibacakan kepadanya, ketika sampai, Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu, Lantas Umar radliallahu 'anhu berkata: "Kami berhenti, kami berhenti!."

【2】

Sunan Nasa'i 5446: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnul Mubarak] dari [Sulaiman At Taimi] bahwa [Anas bin Malik] pernah mengabarkan kepada mereka, ia berkata: "Ketika aku sedang duduk-duduk di perkampungan pamanku -waktu itu aku adalah yang paling muda di antara mereka-, datanglah seorang laki-laki seraya berkata: "Khamer telah diharamkan!" Saat itu aku sedang menuangkan khamer untuk mereka, mereka berkata: "Tumpahkanlah khamer itu!" aku pun menumpahkannya." Aku bertanya kepada Anas: "Minuman itu dari apa?" ia menjawab: "(Campuran) kurma muda dan kurma masak." Abu Bakr bin Anas berkata: "Dari bahan itulah khamer mereka saat itu, dan Anas tidak mengingkarinya."

【3】

Sunan Nasa'i 5447: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnul Mubarak] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata: "Di perkumpulan orang-orang Anshar, aku pernah menuangkan (khamer) untuk Abu Thalhah, Ubay bin Ka'ab dan Abu Dujanah. Tiba-tiba masuklah seorang laki-laki dan berkata: "Ada kabar bahwa khamer telah diharamkan!" Maka kami pun menumpahkan khamer tersebut." Anas berkata: "Tidaklah disebut khamer -waktu itu- kecuali minuman yang terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak." Qatadah berkata: "Anas mengatakan: "Khamer telah diharamkan, dan khamer mereka pada waktu itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."

【4】

Sunan Nasa'i 5448: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Khamer diharamkan saat turun ayat yang mengharamkannya, dan khamer mereka saat itu terbuat dari campuran kurma muda dan kurma masak."

【5】

Sunan Nasa'i 5449: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Asy Syu'bah] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir yaitu Ibnu Abdullah] ia berkata: "Kurma muda dan kurma masak adalah khamer."

【6】

Sunan Nasa'i 5450: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Muharib bin Ditsar] ia berkata: "Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Kurma muda dan kurma masak adalah khamer." Sementara Al A'masy telah memarfu'kannya.

【7】

Sunan Nasa'i 5451: Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Syaiban] dari [Al A'masy] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Anggur dan kurma adalah khamer."

【8】

Sunan Nasa'i 5452: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma mentah dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak."

【9】

Sunan Nasa'i 5453: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, Al Muzaffat, An Naqir dan mencampur kurma mentah dengan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak)."

【10】

Sunan Nasa'i 5454: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Ad Duba dan Al Muzaffat." Dan dalam riwayat lain ia menambahkan, "An Naqir, dan mencampur kurma masak dengan anggur, dan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak."

【11】

Sunan Nasa'i 5455: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Habib] dari [Arthah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak."

【12】

Sunan Nasa'i 5456: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian campur antara kurma masak dengan anggur, dan Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan ruthab (kurma segar)."

【13】

Sunan Nasa'i 5457: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnul Mubarak] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Qatadah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidz dengan mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan ruthab (kurma segar) secara bersamaan, dan anggur dengan ruthab (kurma segar) secara bersamaan."

【14】

Sunan Nasa'i 5458: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim yaitu Ibnu Thahman] dari [Umar bin Sa'id] dari [Sulaiman] dari [Malik bin Al Harits] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur antara kurma masak dengan anggur, Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak dan Az Zahwu dengan kurma muda."

【15】

Sunan Nasa'i 5459: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Yahya yaitu bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur antara kurma masak dengan anggur, kurma muda dan kurma segar."

【16】

Sunan Nasa'i 5460: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] dari [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bistham] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Dinar] dari ['Atha`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mencampur antara anggur dan kurma masak, kurma muda dan kurma masak."

【17】

Sunan Nasa'i 5461: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Atha`] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat khamer dengan mencampur antara anggur dan kurma masak, kurma muda dan kurma masak secara bersamaan."

【18】

Sunan Nasa'i 5462: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Abu Ishaq] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, Al Muzaffat, dan An Naqir. Mencampur antara kurma muda dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak. Beliau juga pernah menulis surat kepada penduduk Hajar: "Janganlah kalian mencampur antara anggur dengan kurma masak secara bersamaan."

【19】

Sunan Nasa'i 5463: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Humaid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "(rendaman) kurma itu haram, dan mencampurkannya dengan kurma masak juga haram."

【20】

Sunan Nasa'i 5464: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dan [Ali bin Sa'id] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] dari [Habib bin Abu 'Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma masak dengan anggur, dan kurma masak dengan kurma muda."

【21】

Sunan Nasa'i 5465: Telah mengabarkan kepada kami [Quraiys bin Abdurrahman Al Bawardi] dari [Ali bin Al Hasan] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Waqid] ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Dinar] ia berkata: Aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma masak dengan anggur, dan mencampur kurma masak dengan kurma muda sebagai nabidz secara bersamaan."

【22】

Sunan Nasa'i 5466: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu membuat nabidz antara Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan ruthab (kurma segar), dan antara ruthab dengan anggur secara bersamaan."

【23】

Sunan Nasa'i 5467: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang membuat nabidz dari anggur dengan kurma muda secara bersamaan, dan kurma muda dengan ruthab (kurma segar) secara bersamaan."

【24】

Sunan Nasa'i 5468: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Wiqa` bin Iyas] dari [Al Mukhtar bin Fulful] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengoplos dua jenis perasan sehingga menjadi arak, satu sama lain saling menguatkan daya mabuknya." Anas mengatakan: "Aku juga bertanya perihal fadlikh (arak dari perasan kurma muda), beliau juga melarangku." Anas berkata: "Beliau tidak menyukai perasan kurma muda, khawatir jangan-jangan itu juga oplosan dari dua perasan sehingga kami menghentikannya.

【25】

Sunan Nasa'i 5469: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Abu Idris] ia berkata: "Aku melihat [Anas bin Malik] diberi perasan kurma muda, lalu ia menghindarinya."

【26】

Sunan Nasa'i 5470: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] berkata: [Qatadah] berkata: " [Anas] pernah menyuruh membuat minuman perasan, lalu ia menghindarinya."

【27】

Sunan Nasa'i 5471: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid] dari [Anas], bahwa tidaklah ia meninggalkan (kurma) yang sudah matang kecuali meninggalkan pula perasannya."

【28】

Sunan Nasa'i 5472: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnul Harits] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidz dari Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dan ruthab (kurma segar) secara bersamaan, dan kurma muda dengan anggur secara bersamaan. Namun buatlah setiap masing-masing itu secara terpisah."

【29】

Sunan Nasa'i 5473: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak, dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Hendaklah kalian membuat nabidz dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah) dalam wadah kulit yang diikat lubangnya."

【30】

Sunan Nasa'i 5474: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma muda dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma, atau anggur dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Barangsiapa dari kalian ingin meminumnya hendaklah ia meminum masing-masing darinya secara sendiri-sendiri (terpisah), perasan kurma masak sendiri, perasan kurma muda sendiri, atau perasan anggur sendiri."

【31】

Sunan Nasa'i 5475: Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Harb] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakkil An Naji] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma muda dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian ingin meminumnya, hendaklah ia minum setiap masing-masing darinya dengan sendiri (terpisah)."' Abdurrahman berkata: "Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud."

【32】

Sunan Nasa'i 5476: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ikrimah bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] ia berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma muda dengan anggur dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Buatlah nabidz (arak) setiap dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah)."

【33】

Sunan Nasa'i 5477: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] -yakni Ibnu Imran- dari [Isma'il bin Muslim] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mencampur antara kurma masak dengan anggur dan kurma masak dengan kurma muda." Beliau bersabda: "Peraslah anggur sendiri, kurma masak sendiri dan kurma muda secara sendiri." Abdurrahman berkata: "Abu Katsir namanya adalah Yazid bin Abdurrahman."

【34】

Sunan Nasa'i 5478: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Katsir] ia berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Khamer itu dari dua ini, " Suwaid menyebutkan, "pada dua pohon ini: kurma dan anggur."

【35】

Sunan Nasa'i 5479: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Katsir] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Khamer itu dari dua pohon ini, kurma dan anggur."

【36】

Sunan Nasa'i 5480: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata: "Minuman yang memabukkan adalah khamer."

【37】

Sunan Nasa'i 5481: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Minuman yang memabukkan adalah khamer."

【38】

Sunan Nasa'i 5482: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Habib yaitu bin Amrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Minuman yang memabukkan adalah khamer."

【39】

Sunan Nasa'i 5483: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Minuman yang memabukkan adalah haram dan rizki yang halal adalah halal."

【40】

Sunan Nasa'i 5484: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hayyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku mendengar [Umar radliallahu 'anhu] berkhutbah di atas mimbar masjid Madinah, ia mengatakan, "Wahai manusia! Ketahuilah, sesungguhnya khamer telah diharamkan pada hari diharamkannya. Dan ia terbuat dari lima macam (buah): anggur, kurma masak, madu, jewawut dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang menutupi akal."

【41】

Sunan Nasa'i 5485: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Zakariya] dan [Abu Hayyan] dari [Asy Sya'bi] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Aku mendengar [Umar Ibnul Khaththab radliallahu 'anhu] menyampaikan di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Amma ba'du: Sesungguhnya khamer telah diharamkan, dan ia berasal dari lima macam perasan: anggur, jemawut, gandum, kurma dan madu."

【42】

Sunan Nasa'i 5486: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra'il] dari [Abu Hashin] dari [Amir] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Khamer itu dari lima macam perasan: kurma masak, jemawut, gandum, madu dan anggur."

【43】

Sunan Nasa'i 5487: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Aun] dari [Ibnu Sirin] ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui [Ibnu Umar] dan berkata: "Keluarga kami membuat perasan sebagai minuman, lalu pada pagi harinya kami meminumnya?" Ibnu Umar berkata: "Engkau telah dilarang untuk minum sesuatu yang memabukkan, baik sedikit ataupun banyak. Aku bersaksi kepada Allah atas kamu, sesungguhnya engkau telah dilarang untuk minum sesuatu yang memabukkan: baik sedikit ataupun banyak. Dan aku juga bersaksi kepada Allah atas kamu, bahwa penduduk Khaibar pernah membuat perasan dari seperti ini dan seperti ini, lalu mereka menamakannya dengan seperti ini dan seperti ini, dan itu adalah khamer. Dan sesungguhnya penduduk Fadak pernah membuat perasan dari seperti ini dan seperti ini, lalu mereka menamakannya dengan seperti ini dan seperti ini, dan itu adalah khamer." Sehingga Ibnu Umar menyebutkan empat jenis minuman yang salah satunya adalah madu."

【44】

Sunan Nasa'i 5488: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Zaid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer."

【45】

Sunan Nasa'i 5489: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Masnhur bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer." Abdurrahman berkata: "Ahmad menyebutkan bahwa hadits ini derajatnya shahih."

【46】

Sunan Nasa'i 5490: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer."

【47】

Sunan Nasa'i 5491: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Rawwad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram."

【48】

Sunan Nasa'i 5492: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer."

【49】

Sunan Nasa'i 5493: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【50】

Sunan Nasa'i 5494: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【51】

Sunan Nasa'i 5495: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam. Dan setiap yang memabukkan adalah haram."

【52】

Sunan Nasa'i 5496: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Zabr] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat dan An Naqir. Dan setiap yang memabukkan adalah haram."

【53】

Sunan Nasa'i 5497: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Qutaibah] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Qutaibah menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

【54】

Sunan Nasa'i 5498: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang Al bit'u (minuman dari perasan madu), lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Ini adalah lafadz Suwaid.

【55】

Sunan Nasa'i 5499: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Al bit'u, lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan Al bit'u terbuat dari madu."

【56】

Sunan Nasa'i 5500: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] dari [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Al Bit'u, lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan Al bit'u adalah perasan yang terbuat dari madu."

【57】

Sunan Nasa'i 5501: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Suwaid bin Manjuf] dan [Abdullah bin Al Haitsam] dari [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Saudaranya] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【58】

Sunan Nasa'i 5502: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dari [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus aku dan Mu'adz ke Yaman, lalu Mu'adz berkata: "Engkau mengutus kami ke suatu wilayah yang penduduknya banyak membuat minuman (khamer), maka minuman apa yang boleh untuk saya minum?" beliau menjawab: "Minumlah, dan jangan minum sesuatu yang memabukkan."

【59】

Sunan Nasa'i 5503: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Harisy bin Sulaim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalhah Al Ayyami] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【60】

Sunan Nasa'i 5504: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Aswad bin Syaiban As Sadusi] ia berkata: Aku mendengar ['Atha] ditanya oleh seorang laki-laki, ia mengatakan, "Kami sedang dalam berkendaraan dalam suatu perjalanan, lalu kami ditawari beberapa minuman pada suatu pasar yang kami tidak tahu apa wadahnya?" 'Atha menjawab, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, 'Atha berkata lagi, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, 'Atha lalu berkata: "Itu yang aku katakan kepadamu."

【61】

Sunan Nasa'i 5505: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Harun bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] ia berkata: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【62】

Sunan Nasa'i 5506: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Ath Thufail Al Jazari] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] pernah menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian meminum perasan hingga menguap dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, dan setiap yang memabukkan adalah haram'."

【63】

Sunan Nasa'i 5507: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ash Sha'q bin Hazn] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada Arthah, 'Setiap yang memabukkan adalah haram'."

【64】

Sunan Nasa'i 5508: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Harits bin Sulaim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Musharrif] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【65】

Sunan Nasa'i 5509: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Ajlah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Musa] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, lalu aku bertanya kepada beliau, "Di sana banyak minuman (khamer), maka mana yang boleh aku minum dan mana yang tidak?" beliau beliau balik bertanya: "Minuman apa saja itu?" Aku menjawab, "Al Bit'u dan Al Mizr." Beliau bertanya lagi: "Apa itu Al Bit'u dan Al Mizr?" aku menjawab: "Al Bit'u adalah minuman yang terbuat dari perasan madu, sedangkan Al Mizr adalah minuman yang terbuat dari perasan jagung." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kamu minum sesuatu yang memabukkan, karena aku telah mengharamkan setiap minuman yang memabukkan."

【66】

Sunan Nasa'i 5510: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnu Fudlail] dari [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, lalu aku bertanya kepada beliau: "Wahai Rasulullah, di sana banyak terdapat minuman yang disebut Al Bit'u dan Al Mizr?" beliau balik bertanya: "Apa itu Al Bit'u dan Al Mizr?" Aku menjawab, "Al Bit'u adalah minuman yang terbuat dari madu, sementara Al Mizr adalah minuman yang terbuat dari gandum." Beliau lantas bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【67】

Sunan Nasa'i 5511: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dan menyebut tentang ayat khamer, lalu seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan Al Mizr?" beliau balik bertanya: "Apa itu Al Mizr?" laki-laki itu menjawab, "Perasan biji-bijian yang dibuat di Yaman." Beliau bertanya lagi: "Apakah ia memabukkan?" laki-laki itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【68】

Sunan Nasa'i 5512: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Al Juwairiyah] ia berkata: aku mendengar [Ibnu Abbas] ditanya, dikatakan kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq (khamer persia)?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yang memabukkan adalah haram."

【69】

Sunan Nasa'i 5513: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Ubaidullah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga memabukkan."

【70】

Sunan Nasa'i 5514: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Makhlad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id Ibnul Hakam] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku melarang kalian dari sedikitnya sesuatu jika banyaknya memabukkan."

【71】

Sunan Nasa'i 5515: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Katsir] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari sesuatu yang sedikit jika banyaknya memabukkan."

【72】

Sunan Nasa'i 5516: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] dari [Zaid bin Waqid] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Khalid bin Abdullah bin Husain] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan puasa, maka aku menyiapkan buka puasanya dengan arak yang aku buat dalam wadah Ad Duba, wadah itu lantas aku bawa kepada beliau. Beliau bersabda: "Dekatkanlah wadah itu kepadaku, " maka aku dekatkan wadah tersebut kepadanya, dan ternyata arak tersebut sedang menguap (seperti air mendidih). Beliau lalu bersabda: "Buanglah minuman ini ke dinding, sebab ia untuk orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat." Abu 'Abdurrahman berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil atas haramnya sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyaknya. Dan bukan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang menipu diri mereka sendiri, bahwa keharaman itu hanya terdapat pada tegukan terakhir, sedang pada tegukan pertama atau sebelumnya adalah halal. Tidak ada perselisihan di antara para ahli ilmu bahwa keharamannya itu mencakup keseluruhannya, sebab mabuk tidak akan terjadi hanya pada tegukan terakhir tanpa adanya yang pertama, kedua dan seterusnya. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan."

【73】

Sunan Nasa'i 5517: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Zuraiq] dari [Abu Ishaq] dari [Sha'sha'ah bin Shuhan] dari [Ali] -semoga Allah memuliakan wajahnya- ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, kain yang bersulam sutera, alas pelana yang terbuat dari sutera dan arak yang terbuat dari perahan gandum."

【74】

Sunan Nasa'i 5518: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] dari [Isma'il] -yaitu Ibnu Sumai'- ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik bin Umair] ia berkata: Sha'sha'ah berkata kepada [Ali bin Abu Thalib] -semoga Allah memuliakan wajahnya-, "Wahai Amirul Mukminin, laranglah kami dari sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya darimu!" Ali bin Abu Thalib berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku dari Ad Duba dan Al Hantam."

【75】

Sunan Nasa'i 5519: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa dibuatkan perasan dalam wadah besar yang terbuat dari batu."

【76】

Sunan Nasa'i 5520: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Thawus] ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya [Ibnu Umar], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam guci (tembikar)?" ia menjawab, "Benar". Thawus berkata: "Demi Allah, aku mendengarnya dari dia."

【77】

Sunan Nasa'i 5521: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Yazid bin Abu Az Zarqa] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman At Taimi] dan [Ibrahim bin Maisarah] keduanya berkata: Kami mendengar [Thawus] berkata: "Seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Umar] dan bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam guci (tembikar)?" ia menjawab, "Benar." Ibrahim menambahkan dalam haditsnya, "Dan Ad Duba."

【78】

Sunan Nasa'i 5522: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Uyainah bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam guci (tembikar)."

【79】

Sunan Nasa'i 5523: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Husain] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umayyah] dari [Syu'bah] dari [Jabalah bin Suhaim] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Al Hantam." Aku bertanya, "Al hantam itu apa? ' ia menjawab, "Guci dari tembikar."

【80】

Sunan Nasa'i 5524: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Salamah] ia berkata: Aku mendengar [Abdul Aziz] -yaitu Asid Ath Thahi seorang dari Bashrah- ia berkata: " [Ibnu Zubair] pernah ditanya tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami darinya."

【81】

Sunan Nasa'i 5525: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Ali bin Suwaid bin Manjuf] ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Kami bertanya [Ibnu Umar] tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya." Lalu aku datangi [Ibnu Abbas] dan berkata: "Hari ini aku telah mendengar sesuatu yang membuatku kaget!" Ibnu Abbas bertanya, "Apa itu?" Aku menjawab, "Aku bertanya Ibnu Umar tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, lalu ia menjawab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya." Ibnu Abbas berkata: "Ibnu Umar benar." Aku bertanya, "Guci tembikar itu apa?" Ibnu Abbas menjawab, "Segala sesuatu yang dibuat dari tanah liat."

【82】

Sunan Nasa'i 5526: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Zurarah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Seorang laki-laki] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Aku pernah di sisi [Ibnu Umar], lalu ia ditanya tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar. Ibnu Umar lalu menjawab, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya.' Aku agak keberatan saat mendengar jawaban itu, maka aku mendatangi [Ibnu Abbas] dan aku katakan kepadanya bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang sesuatu, dan aku menganggapnya sebagai masalah yang besar. Ibnu Abbas bertanya, "Apa sesuatu itu?" Aku menjawab, "Ia pernah ditanya tentang perasan dalam guci tembikar." Ibnu Abbas berkata: "Ia benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya." Aku bertanya, "Guci tembikar itu apa?" Ia menjawab, "Segala sesuatu yang dibuat dari tanah liat."

【83】

Sunan Nasa'i 5527: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy Syaibani] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Abu Aufa] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan (yang dibuat dalam) guci tembikar yang berwarna hijau." Aku bertanya, "Bagaimana dengan yang berwarna putih?" ia menjawab, "Aku tidak tahu."

【84】

Sunan Nasa'i 5528: Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Abdurrahman ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syaibani] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Abu Aufa] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan yang dibuat dalam guci tembikar yang berwarna hijau dan putih."

【85】

Sunan Nasa'i 5529: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Raja] ia berkata: Aku bertanya kepada [Al Hasan] tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, apakah itu haram. Dia menjawab: "Itu haram, hal ini telah diceritakan oleh [seseorang yang tidak berbohong], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang perasan dalam Al Hantam, Ad Duba, Al Muzaffat dan An Naqir."

【86】

Sunan Nasa'i 5530: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Ad Duba (bejana yang terbuat dari buah labu)."

【87】

Sunan Nasa'i 5531: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Musafir] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Ad Duba (bejana yang terbuat dari buah labu)."

【88】

Sunan Nasa'i 5532: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Hammad] dan [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba dan Al Muzaffat."

【89】

Sunan Nasa'i 5533: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Al Harits bin Suwaid] dari [Ali] -semoga Allah memuliakan wajahnya-, dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang Ad Duba dan Al Muzaffat."

【90】

Sunan Nasa'i 5534: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Aban] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Bukair bin 'Atha] dari ['Abdurrahman bin Ya'mar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang Ad Duba dan Al Muzaffat."

【91】

Sunan Nasa'i 5535: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik], bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam Ad Duba dan Al Muzaffat."

【92】

Sunan Nasa'i 5536: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasaan dalam Ad Duba dan Al Muzaffat."

【93】

Sunan Nasa'i 5537: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaffat dab Qar' (sejenis labu).

【94】

Sunan Nasa'i 5538: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam bin Farwah] -di dipanggil dengan nama Ibnu Kurdi, seorang dari Bashrah- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Khaliq Asy Syaibani] ia berkata: "Aku mendengar [Sa'id] menceritakan dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Ad Duba, Al Hantam dan An Naqir."

【95】

Sunan Nasa'i 5539: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Mutsanna bin Sa'id] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minuman dalam Al hantam, Ad Duba dan An Naqir."

【96】

Sunan Nasa'i 5540: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Muharib] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Ad Duba, Al Hantam dan Al Muzaffat."

【97】

Sunan Nasa'i 5541: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari guci tembikar, Ad Duba dan wadah Al Muzaffat."

【98】

Sunan Nasa'i 5542: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Aun bin Shalih Al Baqi] dari [Zainab binti Nahsr] dan [Jumailah binti Abbad] bahwa keduanya mendengar ['Aisyah] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minuman yang dibuat dalam Ad Duba, atau Al Hantam, atau Al Muzaffat: yang tidak menjadi minyak atau cuka."

【99】

Sunan Nasa'i 5543: Telah mengabarkan kepada kami [Quraiys bin 'Abdurrahman] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Hasan] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Husain] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ziyad] ia berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, An Naqir dan Al Muzaffat."

【100】

Sunan Nasa'i 5544: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Qasim bin Al Fadll] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsumamah bin Hazn Al Qurasyi] ia berkata: "Aku pernah bertemu ['Aisyah] lalu aku tanyakan kepadanya tentang perasan nabidz (arak). Ia lantas berkata: "Utusan Abdu Qais pernah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka bertanya beliau tentang perasan nabidz yang mereka buat, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka untuk membuatnya dalam Ad Duba, An Naqir, Al Muqayyar dan Al Hantam."

【101】

Sunan Nasa'i 5545: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Suwaid] dari [Mu'adzah] dari ['Aisyah? radliallahu 'anhuma] ia berkata: "Beliau murni melarang Ad Duba."

【102】

Sunan Nasa'i 5546: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: aku mendengar [Ishaq] -yaitu Ibnu Suwaid- ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Mu'adzah] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan nabidz yang dibuat dalam An Naqir, Al Muqayyar, Ad Duba dan Al Hantam." Dalam hadits [Ibnu Ulayyah], [Ishaq] berkata: " [Hunaidah] menyebutkan dari ['Aisyah] seperti dalam hadits Mu'adzah, dan ia menyebutnya dengan lafadz Al Jirar." Aku bertanya kepada Hunaidah, "Apakah engkau mendengarnya ('Aisyah) menyebut Al Jirar (Guci tembikar)?" ia menjawab, "Ya."

【103】

Sunan Nasa'i 5547: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Thaud bin Abdul Malik Al Qaisi] seorang yang berasal dari Bashrah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Hunaidah binti Syarik bin Aban] ia berkata: "Aku bertemu ['Aisyah]? radliallahu 'anhuma di Khuraibah, lalu aku bertanya kepadanya tentang Al 'Akar (sisa-sisa khamer dalam guci), ia lalu melarangku darinya. Kemudian ia berkata: 'Peraslah di malam hari, lalu minumlah di pagi menjelang siang, serta tutuplah mulut gucinya.' Dan ia melarang kami dari Ad Duba, An Naqir, Al Muzaffat dan Al Hantam."

【104】

Sunan Nasa'i 5548: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] ia berkata: aku mendengar [Al Mukhtar bin Fulful] dari [Anas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari wadah Al Muzaffat (bejana yang dicat dengan ter)."

【105】

Sunan Nasa'i 5549: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Hayyan] ia mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] bersaksi atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau melarang dari Ad Duba, Al Hantam, Al Muzaffat dan An Naqir. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat berikut ini: {Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah}. (Al Hasyr: 7)

【106】

Sunan Nasa'i 5550: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Asma binti Yazid] dari anak pamannya yang dipanggil [Anas] ia berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Bukankah Allah telah mengatakan: '(Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..) '? (Qs. Al Hasyr: 7), aku menjawab, "Benar." Ibnu Abbas berkata lagi, "Bukankah Allah telah mengatakan: '(Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka..)? (Qs. Al Hasyr: 36), aku menjawab, "Benar." Ibnu Abbas lantas berkata: "Sesungguhnya aku bersaksi bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang An Naqir, Al Muqayyar, Ad Duba dan Al Hantam."

【107】

Sunan Nasa'i 5551: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Yazid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Murrah] ia berkata: Aku mendengar [Zadzan] berkata: Aku bertanya [Abdullah bin Umar], aku katakan, "Ceritakan dan jelaskanlah kepadaku tentang sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai perkakas?! Abdullah bin Umar menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al hantam, yakni wadah yang kalian sebut dengan Al Jarrah (guci dari tembikar): melarang Ad Duba, yakni wadah yang kalian sebut dengan Al Qar'u (wadah dari buah labu): melarang An Naqir, yaitu batang kurma yang biasa kalian lubangi bagian tengahnya. Dan beliau juga melarang dari Al Muzaffat, yakni Al Muqayyar (bejana yang dibuat dicat dengan ter)."

【108】

Sunan Nasa'i 5552: Telah mengabarkan kepada kami [Sawwar bin Abdullah bin Sawwar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdul Majid] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Ketika utusan Abdu Qais datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau melarang mereka dari Ad Duba, An Naqir, Al Muzaffat dan Muzadah Al Majbubah (semacam gentong yang tidak ada tutupnya)." Beliau mengatakan: "Buatlah perasan dalam wadah air minum kalian, ikat bagian atasnya dan minumlah saat masih manis." Sebagian sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, izinkanlah kami membuat perasan dalam wadah seperti itu!" beliau bersabda: "Kalau begitu buatlah seperti itu, " seraya memberi isyarat kepada mereka."

【109】

Sunan Nasa'i 5553: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] secara bacaan, ia berkata: [Abu Az Zubair] berkata: Aku mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Jarr (guci tembikar), Al Muzaffat, Ad Duba dan An Naqir. Dan jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mendapatkan wadah air minum yang bisa digunakan untuk membuat perasan, beliau membuatlah dalam wadah dari batu."

【110】

Sunan Nasa'i 5554: Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq] -yaitu Al Azraq- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa dibuatkan perasan nabidz dalam wadah air minum, jika kami tidak mendapatkan wadah air minum, kami membuatkannya dalam wadah dari batu." Jabir berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, An Naqir dan Al Muzaffat."

【111】

Sunan Nasa'i 5555: Telah mengabarkan kepada kami [Sawwar bin Abdullah bin Sawwar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir? radliallahu 'anhu] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad duba, An Naqir, Al Jarr dan Al Muzaffat."

【112】

Sunan Nasa'i 5556: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Ahwal] dari [Mujahid] dari [Abu Iyadl] dari [Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk menggunakan Al Jarr (guci dari tembikar), bukan Muzaffat."

【113】

Sunan Nasa'i 5557: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim] dari [Al Ahwash bin Jawwab] dari [Ammar bin Zuraiq] bahwasanya ia menceritakan kepada mereka dari [Ishaq] dari [Az Zubair bin Adi] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian makan daging sembilahan (Adlha), sekarang berbekal dan simpanlah. Siapa ingin menziarahi kubur, maka itu akan mengingatkan kepada hari akhirat. Minumlah, dan jauhilah segala sesuatu yang memabukkan."

【114】

Sunan Nasa'i 5558: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnu Fudlail] dari [Abu Sinan] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah. Aku juga pernah melarang kalian dari memakan daging sembelihan (Adlha) lebih dari tiga hari, maka simpanlah yang tampak oleh kalian. Aku juga pernah melarang kalian dari perasan nabidz kecuali dalam wadah air minuman, maka minumlah dari setiap wadah apapun, serta jauhilah sesuatu yang memabukkan."

【115】

Sunan Nasa'i 5559: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa bin Ma'dan Al Harrani] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zubaid] dari [Muharib] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari tiga hal: ziarah kubur, sekarang berziarahlah, semoga dengan berziarah akan menambah kebaikan. Aku pernah melarang kalian dari memakan daging sembelihan (Adlha) lebih dari tiga hari, sekarang makanlah sesukamu. Dan aku juga pernah melarang kalian dari beberapa minuman dalam beberapa bejana, sekarang minumlah dalam bejana mana saja sesuka kalian, dan jangan minum sesuatu yang memabukkan."

【116】

Sunan Nasa'i 5560: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Hajjaj] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari beberapa bejana, sekarang buatlah perasan nabidz pada bejana yang ada pada kalian, dan jauhilah segala sesuatu yang memabukkan."

【117】

Sunan Nasa'i 5561: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ali Muhammad bin Yahya bin Ayyub Marwazi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ubaid Al Kindi Khurasani] ia berkata: aku mendengar [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berjalan dan melintasi suatu kaum, beliau mendengar kegaduhan mereka. Beliau bertanya: "Suara apa itu?" mereka menjawab, "Wahai Nabi Allah, mereka mempunyai minuman yang biasa mereka minum!" maka beliau pun mengutus seseorang dan memanggil mereka, beliau lantas bertanya: "Dalam wadah apa kalian membuat perasan nabidz?" mereka menjawab, "Kami membuat perasan nabidz dalam An Naqir dan Ad Duba, sebab kami tidak memiliki tempat lain." Beliau bersabda: "Janganlah kalian minum kecuali pada wadah yang kalian ikat pada tutupnya." Buraidah berkata: "Kemudian pemakaian wadah itu ditinggalkan dalam jangka waktu yang cukup lama, dan ketika beliau datang lagi, mereka telah terjangkit penyakit yang menular hingga wajah mereka tampak pucat. Beliau bersabda: "Kenapa aku melihat kalian mendapat musibah itu?" mereka menjawab, "Wahai Nabi Allah, tanah dan lingkungan kami, dan engkau juga telah mengharamkan atas kami kecuali wadah yang ada tutupnya." Beliau bersabda: "Minumlah, dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

【118】

Sunan Nasa'i 5562: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dan [Abu Ahmad Az Zubairi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Jabir] ia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pemakaian beberapa bejana, orang-orang Anshar mengeluh. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki bejana!" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Kalau begitu tidak apa-apa."

【119】

Sunan Nasa'i 5563: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Pada malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diisra'kan, dihidangkan kepada beliau dua bejana: khamer dan susu. Lalu beliau memandangi keduanya seraya mengambil bejana yang berisi susu. Jibril 'Alaihis Salam pun berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menunjukimu kepada fitrah, sekiranya engkau mengambil khamer maka engkau telah menyesatkan umatmu."

【120】

Sunan Nasa'i 5564: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dari [Khalid] -yaitu Ibnul Harits- dari [Syu'bah] ia berkata: Aku mendengar [Abu Bakr bin Hafsh] berkata: Aku mendengar [Ibnu Muhairiz] menceritakan dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Akan ada orang-orang dari umatku yang minum khamer, mereka akan menamainya dengan selain namanya."

【121】

Sunan Nasa'i 5565: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia minum khamer, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia mencuri, dan seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia merampas hak orang lain hingga orang-orang memasang pandangan mata mereka saat merampas."

【122】

Sunan Nasa'i 5566: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dan [Abu Bakr bin 'Abdurrahman] semuanya menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia mencuri, seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia minum khamer, dan seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia merampas hak orang lain hingga orang-orang memasang pandangan mata mereka saat merampas."

【123】

Sunan Nasa'i 5567: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari ['Abdurrahman bin Abu Nu'm] dari [Ibnu Umar] dan sekelompok sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer maka cambuklah dia, jika minum lagi maka cambuklah dia, jika minum lagi maka cambuklah dia, dan jika minum lagi maka bunuhlah dia."

【124】

Sunan Nasa'i 5568: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari pamannya [Al Harits bin 'Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika ia mabuk maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah, kemudian jika ia mabuk lagi maka cambuklah." Kemudian pada kali keempatnya beliau bersabda: "Maka bunuhlah ia."

【125】

Sunan Nasa'i 5569: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Wail bin Bakr] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Bapaknya]? radliallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata: "Aku tidak peduli, apakah aku minum khamer atau aku menyembah tiang ini selain Allah 'azza wajalla."

【126】

Sunan Nasa'i 5570: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Hishn bin Allaq Dimasyqi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Urwah bin Ruwaim] berkata: "Ibnu Ad Dailami berkendaraan mencari Abdullah bin Amru bin Al Ash. [Ibnu Ad Dailami] berkata: Aku masuk menemui [Abdullah bin Amru bin Ash], lalu aku bertanya kepadanya: "Wahai Abdullah bin Amru, apakah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan sesuatu tentang khamer?" Dia menjawab: Benar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki dari umatku minum khamer, lalu Allah menerima shalatnya selama empat puluh hari."

【127】

Sunan Nasa'i 5571: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Abu Wail] dari [Masruq] ia berkata: "Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran." [Masruq] menyebutkan: "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya."

【128】

Sunan Nasa'i 5572: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] dari [Bapaknya] ia berkata: Aku mendengar [Utsman? radliallahu 'anhu] berkata: "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata: "Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!" laki-laki itu berkata: "Berikan saja aku segelas khamer." Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata: "Tambahkanlah untukku." Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil). Maka jauhilah minum khamer, karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain." Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] -yaitu Ibnul Mubarak- dari [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] bahwa [Bapaknya] berkata: aku mendengar [Utsman] berkata: "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Pernah ada seorang laki-laki yang menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata: "Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain."

【129】

Sunan Nasa'i 5573: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad."

【130】

Sunan Nasa'i 5574: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Abdurrahim] dari [Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan [Muhammad bin Adam] menyebutkan, "Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tidak akan diterima selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir."

【131】

Sunan Nasa'i 5575: Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Amru] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman bin Sa'id] dari [Baqiyyah] dari [Abu Amru] -yaitu Al Auza'i- dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abdullah bin Ad Dailami] ia berkata: "Aku menemui [Abdullah bin Amru bin Al Ash] di kebun miliknya yang disebut Al Wahth, di wilayah Thaif. Pada waktu itu ia sedang menggandeng tangan seorang laki-laki Quraisy yang dituduh minum khamer. Lalu ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer sekali saja, maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan diterima oleh Allah, namun jika ia mengulanginya maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan Allah terima taubatnya, dan jika ia mengulanginya lagi maka telah menjadi hak bagi Allah untuk memberinya minum dari keringat kotor penduduk neraka pada hari kiamat." Lafadz ini dari Amru.

【132】

Sunan Nasa'i 5576: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membaca di hadapannya -aku pun mendengarnya, dan ini adalah lafadz darinya- dari [Ibnul Qasim] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia dan belum sempat bertaubat darinya, maka Allah akan mengharamkannya di akhirat."

【133】

Sunan Nasa'i 5577: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ju'd] dari [Nubaith] dari [Jaban] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak akan masuk surga seorang yang mengungkit-ungkit pemberian, orang yang durhaka (kepada orang tua) dan pecandu khamer."

【134】

Sunan Nasa'i 5578: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Zaid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia, lalu ia meninggal dalam keadaan mencandu dan belum bertaubat darinya, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat."

【135】

Sunan Nasa'i 5579: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar? radliallahu 'anhuma] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia, lalu ia meninggal dalam keadaan mencandunya maka ia tidak akan meminumnya di akhirat."

【136】

Sunan Nasa'i 5580: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Hasan bin Yahya] dari [Adl Dlahhak] ia berkata: "Barangsiapa kecanduan minum khamer, maka akan dipercikkan air panas pada mukanya saat ia meninggal dunia."

【137】

Sunan Nasa'i 5581: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: " [Umar]? radliallahu 'anhu mengasingkan Rabi'ah bin Umayyah ke Khaibar karena minum khamer, lalu Rabi'ah bertemu Hiraqlius dan masuk kristen. Maka Umar? radliallahu 'anhu pun berkata: "Demi Allah, aku tidak akan mengasingkan seorang muslim pun setelahnya."

【138】

Sunan Nasa'i 5582: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Burdah bin Niyar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Minumlah kalian dalam wadah-wadah dari kulit dan janganlah kalian mabuk." 'Abdurrahman berkata: "Ini adalah hadits munkar, Abul Ahwash Salam bin Sulaim keliru dalam hadits tersebut, dan kami tidak mengetahui seorang pun dari sahabat-sahabat Simak bin Harb yang menguatkan haditsnya. Sementara Simak sendiri bukanlah seorang yang kuat (dalam hal hadits)." Ahmad bin Hanbal berkata: "Abul Ahwash salah dalam hadits ini, dan Syarik menyelisihinya dalam hal sanad dan lafadznya."

【139】

Sunan Nasa'i 5583: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, An Naqir dan Al Muzaffat." Abu Awanah menyelisihi riwayatnya.

【140】

Sunan Nasa'i 5584: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Hajjaj] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak] dari [Qirshafah] -isteri salah seorang dari mereka- dari ['Aisyah] ia berkata: "Minumlah kalian dan jangan mabuk." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini juga tidak kuat, sementara Qirshafah sendiri kami juga tidak mengetahuinya. Namun yang masyhur dari 'Aisyah, riwayatnya bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Qirshafah darinya."

【141】

Sunan Nasa'i 5585: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Qudamah Al 'Amiri] bahwa [Jasrah binti Dajajah Al 'Amiri] menceritakan kepadanya, ia berkata: "Aku mendengar ['Aisyah] ditanya oleh orang banyak, mereka semua bertanya kepadanya tentang perasan nabidz. Mereka berkata: "Kami membuat perasan kurma pada waktu pagi lalu meminumnya di waktu sore, dan membuat perasan di waktu sore lalu meminumnya di waktu pagi?" 'Aisyah menjawab, 'Aku tidak berani menghalalkan sesuatu yang memabukkan meskipun itu roti, meskipun itu air.' Ia ulangi hal itu hadits hingga tiga kali."

【142】

Sunan Nasa'i 5586: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ali Ibnul Mubarak] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Karimah binti Hamma] bahwasanya ia mendengar ['Aisyah Ummul Mukminin] berkata: "Kalian telah dilarang dari Ad Duba, Al Hantam, dan Al Muzaffat." Lalu ia menghadap ke arah para wanita dan berkata: "Jauhilah oleh kalian guci tembikar yang berwarna hijau, dan jika perasaan biji-biji kalian memabukkan kalian maka janganlah kalian minum."

【143】

Sunan Nasa'i 5587: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban bin Sham'ah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibuku] dari ['Aisyah], bahwasanya ia pernah ditanya tentang beberapa minuman. Lalu 'Aisyah menjawab, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari setiap minuman yang memabukkan.' Mereka lalu beralasan dengan hadits Abdullah bin Syaddad dari hadits Abdullah bin Abbas."

【144】

Sunan Nasa'i 5588: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] ia berkata: "Aku mendengar [Ibnu Syabramah] menyebutkannya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: 'Khamer telah diharamkan baik sedikit atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.' Namun Ibnu Syubrumah belum mendengarnya dari Abdullah bin Syaddad."

【145】

Sunan Nasa'i 5589: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [seseorang yang tsiqah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya, sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu Aun Muhammad bin Ubaidullah Ats Tsaqafi menyelisihinya.

【146】

Sunan Nasa'i 5590: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mis'ar] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi [Ibnu Al Hakam] tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya."

【147】

Sunan Nasa'i 5591: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abul Abbas] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Ibnu Abbas bin Dzarih] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini lebih benar dari hadits Ibnu Syubrumah. Husyaim bin Basyir adalah seorang mudallis (penipu dalam hadits), dalam hadits riwayatnya tidak disebutkan bahwa ia mendengar dari Ibnu Syubrumah. Sedangkan riwayat Abu Aun mirip dengan hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits yang tsiqah (terpercaya), dari Ibnu Abbas."

【148】

Sunan Nasa'i 5592: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan] dari [Abu Al Juwairiyah Al Jarmi] ia berkata: "Aku bertanya [Ibnu Abbas] -yang waktu itu sedang menyandarkan badannya ke dinding ka'bah- tentang Badzaq (arak persia). Lalu ia menjawab, "Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang memabukkan adalah haram." Abu Al Juwairiyah berkata: "Aku adalah orang Arab pertama kali yang menanyakan hal itu."

【149】

Sunan Nasa'i 5593: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Amir] dan [An Nadlr bin Syumail] dan [Wahb bin Jurair] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata: Aku mendengar [Abu Al Hakam] menceritakan bahwa [Ibnu Abbas] berkata: "Barangsiapa suka mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan, maka hendaklah ia haramkan perasan nabidz."

【150】

Sunan Nasa'i 5594: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Uyainah bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata: "Seorang laki-laki berkata kepada [Ibnu Abbas], "Aku adalah salah seorang dari penduduk Khurasan, dan negeriku sangat dingin. Maka kami membuat minuman untuk kami minum dari buah kismis, anggur dan selainnya -dan aku susah untuk menghafalnya, lalu ia menyebutkan beberapa contoh minuman yang sangat banyak hingga aku mengira jika Ibnu Abbas tidak akan memaminya-. Setelah itu Ibnu Abbas berkata kepada laki-laki itu, "Banyak sekali engkau sebutkan model minuman kepadaku, jauhilah minuman yang memabukkan, baik itu dari perasan kurma, kismis (anggur kering) atau selainnya."

【151】

Sunan Nasa'i 5595: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Perasan kurma muda yang murni tidak halal."

【152】

Sunan Nasa'i 5596: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Jamrah] ia berkata: "Suatu ketika aku menjadi penerjemah antara [Ibnu Abbas] dan orang-orang, lalu datanglah seorang wanita kepadanya dan bertanya tentang perasan nabidz dalam guci tembikar, Ibnu Abbas lalu melarangnya. Aku lantas berkata: "Wahai Ibnu Abbas, aku pernah membuat perasan nabidz dalam guci yang berwarna hijau, rasanya sangat manis, dan aku meminumnya hingga perutku mengeluarkan suara?" Ibnu Abbas berkata: "Janganlah engkau minum darinya meskipun lebih manis dari madu."

【153】

Sunan Nasa'i 5597: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Attab] -yaitu Sahl bin Hammad- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qurrah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Jamrah Nashr] ia berkata: "Aku pernah berkata kepada [Ibnu Abbas], "Nenekku membuat perasan nabidz dalam wadah guci dari tembikar, lalu aku meminumnya dalam keadaan manis. Jika aku terlalu banyak minum, maka aku ikut berkumpul (duduk-duduk) bersama orang-orang agar tidak terlihat mabuk. Ibnu Abbas lalu berkata: "Telah datang utusan Abu Qais kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu menyapa mereka dengan mengucapkan: 'Selamat datang kepada para utusan, yang tidak termasuk orang-orang yang hina dan menyesal.' Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, antara kami dengan engkau ada orang-orang musyrik, dan kami tidak bisa berjumpa denganmu kecuali pada bulan-bulan haram. Maka berikanlah kepada kami sebuah perintah, jika kami amalkan maka kami masuk surga, dan bisa kami sampaikan kepada orang-orang setelah kami." Beliau bersabda: "Aku perintahkan kepada kalian tiga perkara dan aku larang dari empat perkara. Aku perintahkan kalian agar beriman kepada Allah. Apakah kalian tahu apa itu iman kepada Allah?" mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mengeluarkan seperlima dari hasil ghanimah. Dan aku larang kalian dari empat perkara: membuat perasan nabidz dalam Ad Duba, An Naqir, Al Hantam dan Al Muzaffat."

【154】

Sunan Nasa'i 5598: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Qais bin Wahban] ia berkata: "Aku bertanya [Ibnu Abbas], aku katakan, "Aku mempunyai guci kecil dari tembikar yang aku gunakan untuk membuat perasan, jika telah menguap dan mengendap, maka aku meminumnya?" Ibnu Abbas menjawab, "Sejak kapan itu engkau membuat minuman itu?" Aku menjawab, "Sejak dua puluh tahun, atau ia menyebutkan, "Sejak empat puluh tahun." Ibnu Abbas berkata: "Betapa kotornya urat-uratmu kena kotoran itu (Khamer)." Termasuk yang mereka jadikan sebagai alasan adalah hadits Abdul Malik bin Nafi', dari Abdullah bin Umar.

【155】

Sunan Nasa'i 5599: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Awwam] dari [Abdul Malik bin Nafi'] ia berkata: [Ibnu Umar] berkata: "Aku melihat seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa bejana berisi perasan nabidz -beliau waktu itu berada di rukun yamani-. Laki-laki itu menyodorkan bejana tersebut kepada beliau, lalu beliau mendekatkan bejana tersebut pada mulutnya dan mendapatkan aroma yang mengengat, maka beliau pun mengembalikan lagi bejana itu kepada pemiliknya. Lalu salah seorang laki-laki dari orang-orang (yang ada di situ) berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah minuman itu haram?" Beliau bersabda: "Bawalah laki-laki itu kepadaku." Maka laki-laki pemilik bejana itu dibawa kepada Rasulullah, beliau lantas mengambil bejana dari tangannya seraya minta untuk diambilkan air. Beliau kemudian menyiramkan air tersebut ke dalam bejana berisi perasan nabidz dan mengangkatnya ke mulut. beliau pun mengerutkan dahinya seraya minta diambilkan air kembali. Beliau lantas menyiramkannya ke dalam bejana, setelah itu bersabda: "Jika aroma bejana-bejana ini terlalu keras untuk kalian, maka lunturkanlah dengan air." Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] dari [Abu Mu'awiyah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdul Malik bin Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits." Abu 'Abdurrahman berkata: "Abdul Malik bin Nafi' bukan seorang yang terkenal dan haditsnya juga tidak bisa digunakan sebagai dalil. Dan telah masyhur dari Ibnu Umar, bahwa riwayatnya menyelisihi riwayat Abdul Malik bin Nafi'."

【156】

Sunan Nasa'i 5600: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Arubah] dari [Zaid bin Jubair] dari [Ibnu Umar], bahwa Seorang laki-laki bertanya tentang minuman? maka ia menjawab: "Jauhilah segala macam minuman yang telah mendidih (mengalami fermentasi)."

【157】

Sunan Nasa'i 5601: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid bin Jubair] ia berkata: Aku bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang beberapa minuman, lalu ia menjawab: "Jauhilah segala macam minuman yang telah mendidih (mengalami fermentasi)."

【158】

Sunan Nasa'i 5602: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyak hukumnya haram."

【159】

Sunan Nasa'i 5603: [Al Harits bin Miskin] berkata -dengan dibacakan di hadapannya dan aku mendengarnya- dari [Ibnul Qasim] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram."

【160】

Sunan Nasa'i 5604: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: Aku mendengar [Syabib] -yaitu Ibnu Abdul Malik- berkata: telah menceritakan kepadaku [Muqatil bin Hayyan] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah mengharamkan khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram."

【161】

Sunan Nasa'i 5605: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] -yaitu Ibnu Ja'far An Naisaburi- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap yang memabukkan adalah khamer." Abu 'Abdurrahman berkata: "Mereka adalah orang-orang yang lurus dan adil, terkenal dengan kejujuran dalam periwayatannya. Sedangkan Abdul Malik, ia tidak dapat menempati kesetaraan posisi salah seorang dari mereka meskipun banyak orang yang menutupi kekurangannya tersebut. Dan hanya kepada Allah tempat meminta pertolongan."

【162】

Sunan Nasa'i 5606: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ubaidullah bin Umar As Sa'idi] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ruqayyah binti Amru bin Sa'id] ia berkata: "Aku pernah dalam pemeliharaan [Ibnu Umar], suatu ketika ia direndamkan buah anggur lalu meminumnya pada keesokan harinya. Setelah itu anggur rendaman itu dikeringkan dan diganti dengan anggur yang lain, anggur tersebut lalu diberi air dan diminum esok hari, sehingga ketika telah berganti hari anggur tersebut dibuang kembali." Mereka berdalil dengan hadits Abu Mas'ud Uqbah bin Amru.

【163】

Sunan Nasa'i 5607: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Isma'il bin Sulaiman] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Khalid bin Sa'd] dari [Abu Mas'ud] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merasa kehausan saat ada di dekat Ka'bah, lalu beliau minta diambilkan air minum. Beliau pun diberi perasan nabidz dari bejana air minum, beliau lantas mencium benjana tersebut dan mengernyitkan dahi. Beliau bersabda: "Berikan aku satu ember air zamzam, " lalu beliau menuangkannya ke dalam perasan tersebut dan meminumnya. Seorang laki-laki lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah perasan itu haram?" beliau menjawab: "Tidak." Ini adalah hadits lemah. Sebab Yahya bin Yaman meriwayatkan sendiri tanpa dengan sahabat-sahabat Sufyan. Dan hadits Yahya bin Yaman tidak bisa dijadikan sebagai dalil karena hafalannya buruk, serta banyak kekeliruannya."

【164】

Sunan Nasa'i 5608: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hishn] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Waqid] dari [Khalid bin Husain] ia berkata: Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa pada sebagian hari-harinya. Lalu aku menunggu saat berbukanya dan membuatkan air perasan nabidz dalam wadah Ad Duba (bejana dari buah labu dan biasa digunakan untuk membuat arak). Ketika sore telah tiba, aku membawa perasan tersebut kepada beliau. Aku katakan, "Wahai Rasulullah, aku tahu bahwa hari ini engkau sedang berpuasa, maka aku menunggu waktu bukamu dengan perasan nabidz ini. Beliau lantas bersabda: "Wahai Abu Hurairah, bawalah kemari perasan itu." Aku lalu memberikan perasan itu kepada beliau, dan ternyata perasan itu telah mendidih (menguap karena mengalami frekmentasi). Beliau pun bersabda: "Ambillah ini dan buang ke tembok. Sebab ini adalah minuman orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir." Dan termasuk yang mereka jadikan sebagai dalil adalah perbuatan Umar Ibnul Khaththab? radliallahu 'anhu.

【165】

Sunan Nasa'i 5609: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [As Sari bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh] -ia imam kami, dan termasuk dari orang yang sebaya dengan Al hasan- dari [Abu Rafi'] bahwa [Umar Ibnul Khaththab] radliallahu 'anhu berkata: "Jika kalian takut dengan kerasnya aroma perasan nabidz, maka lunturkanlah dengan air." Abdullah berkomentar, "Sebelum nabidz tersebut menjadi keras."

【166】

Sunan Nasa'i 5610: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] ia mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata: "Tsaqif menghidangkan perasan nabidz kepada [Umar], kemudian Umar minta diambilkan perasan tersebut. Maka ketika Umar mendekatkan perasan tersebut ke mulutnya, ia merasa tidak menyukainya lalu melunturkannya dengan air. Kemudian ia berkata: "Lakukanlah seperti ini."

【167】

Sunan Nasa'i 5611: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] dari [Bapaknya] dari [Muhammad bin Juhadah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Uqbah bin Farqad] ia berkata: "Perasan nabidz yang biasa diminum oleh [Umar Ibnul Khaththab] telah berubah menjadi cuka." Yang menguatkan riwayat ini adalah hadits As Saib.

【168】

Sunan Nasa'i 5612: [Al Harits bin Miskin] berkata -dengan dibacakan di hadapannya dan aku mendengarnya- dari [Ibnul Qasim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwasanya ia mengabarkan bahwa [Umar Ibnul Khaththab] keluar menemui mereka dan berkata: 'Aku mendapati bau perasan nabidz pada mulut si fulan -lalu Umar beranggapan bahwa itu adalah minuman yang memabukkan-. Aku lalu bertanya tentang minuman apa yang ia minum, jika itu sesuatu yang memabukkan maka aku akan menyambuknya.' Umar Ibnul Khaththab? radliallahu 'anhu lalu menyambuknya dengan hitungan had yang sempurna."

【169】

Sunan Nasa'i 5613: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Umarah bin Ghaziyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata: "Seorang laki-laki dari Jaisyan -Jaisyan adalah sebuah wilayah di Yaman- datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang minuman dari perasan jagung yang mereka sebut Al Mizr, mereka biasa meminumnya di wilayah mereka. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: "Apakah itu memabukkan?" ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah membuat perjanjian bahwa siapa yang minum sesuatu yang memabukkan, Allah akan memberinya minum tinatul khabal." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tinatul Khabal itu apa?" beliau menjawab: "Keringat penduduk neraka, atau beliau mengatakan, "Perasan keringat penduduk neraka."

【170】

Sunan Nasa'i 5614: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- dari [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perkara yang halal itu telah jelas dan yang haram juga telah jelas, sedangkan antara keduanya ada perkara yang samar-samar, dan mungkin saja beliau mengatakan, 'sesungguhnya antara keduanya terdapat perkara-perkara yang musytabihah (samar). Dan akan aku beri contoh tentang hal itu: sesungguhnya Allah mempunyai pembatas, dan batasan Allah adalah apa-apa yang telah Ia haramkan-Nya. Orang yang mengembala di sekitar pembatas, maka dikawatirkan akan masuk ke dalam pagar pembatas, dan barangkali beliau mengatakan, 'dikawatirkan ternaknya akan masuk. Sesungguhnya orang yang mendekati perkara yang meragukan dikhawatirkan akan menyeberang (memasuki perkara yang tidak dibolehkan)."

【171】

Sunan Nasa'i 5615: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Aban] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura As Sa'di] ia berkata: "Aku berkata kepada? [Al Hasan bin Ali]? radliallahu 'anhuma, "Apa yang engkau hafal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" ia menjawab, "Aku menghafal dari beliau: "Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu dan lakukan apa yang tidak meragukan kamu."

【172】

Sunan Nasa'i 5616: Telah mengabarkan kepada kami [Al Jarud bin Mu'adz] -yaitu Bawardi- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan Muhammad bin Humaid] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya], bahwasanya ia tidak menyukai menjual anggur kepada seseorang yang akan menjadikannya sebagai perasan nabidz."

【173】

Sunan Nasa'i 5617: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan bin Dinar] dari [Mush'ab bin Sa'd] ia berkata: "[Sa'd] mempunyai kebun anggur yang buahnya sangat banyak, dan ia juga mempunyai seseorang yang menjaga kebunnya. Buah anggur tersebut lalu diangkut dalam jumlah yang besar, maka penjaga itu pun menulis surat kepadanya, "Aku khawatir anggur-anggur itu akan rusak, jika engkau menginginkannya, maka aku akan membuatnya perasan (arak)." Sa'd pun menulis surat balasan kepadanya, "Jika suratku ini telah tiba kepadamu, maka buanglah anggurku yang telah rusak. Demi Allah, setelah ini aku tidak akan mempercayakan kamu untuk mengurusinya selama-lamanya." Kemudian penjaga kebun itu pun membuang buah anggur yang telah rusak."

【174】

Sunan Nasa'i 5618: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Harun bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] ia berkata: "Juallah buah anggur yang telah menjadi perasan kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman yang dimasak, bukan sebagai khamer."

【175】

Sunan Nasa'i 5619: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: Aku mendengar [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Nubatah] dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata: "[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada sebagian pekerjanya, "Berilah kaum muslimin Ath Thila (nabidz yang telah dimasak hingga menjadi gula), yang telah hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

【176】

Sunan Nasa'i 5620: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] dari [Amir bin Abdullah] bahwasanya ia berkata: "Aku membaca surat [Umar Ibnul Khaththab] di hadapan Abu Musa, 'Amma ba'du: telah datang kepadaku rombongan unta dari Syam membawa minuman yang kental berwarna hitam, seperti Ath Thila unta (cairan yang digunakan untuk mengobati koreng unta). Aku tanyakan kepada mereka, sampai kadar berapa mereka memasaknya. Mereka memberi kabar kepadaku bahwa mereka memasaknya sampai kadar dua pertiga (yang harus uapkan, pent). Dua pertiga kadar yang buruk harus dimusnahkan, sepertiga pertama adalah unsur yang merusak dan memabukkan, dan sepertiga kedua adalah berkait unsur baunya, lantas perintahkanlah sahabat yang ada di seklilingmu untuk meminumnya."

【177】

Sunan Nasa'i 5621: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] bahwa [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] berkata: "[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada kami, "Amma ba'du: Masaklah minuman kalian hingga hilang bagian setan. Sesungguhnya baginya adalah dua bagian dan untuk kalian satu bagian."

【178】

Sunan Nasa'i 5622: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: " [Ali] memberikan minuman perasan nabidz kepada orang-orang, yang jika ada lalat jatuh dan masuk ke dalamnya maka tidak akan bisa keluar lagi."

【179】

Sunan Nasa'i 5623: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Dawud] ia berkata: "Aku bertanya [Sa'id], "Minuman (perasan) yang bagaimana yang dibolehkan oleh [Umar]? radliallahu 'anhu?" Ia menjawab, "Yang dimasak hingga hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

【180】

Sunan Nasa'i 5624: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata: "[Abu Darda] biasa minum perasan yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

【181】

Sunan Nasa'i 5625: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Husyaim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwasanya ia minum perasan yang telah dimasak, yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

【182】

Sunan Nasa'i 5626: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Ya'la bin Atha] ia berkata: "Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] ditanya oleh seorang arab dusun tentang perasan yang dimasak hingga hilang setengahnya. Lalu ia menjawab, "Tidak boleh (diminum), hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

【183】

Sunan Nasa'i 5627: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Ma'n] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: "Jika perasan dimasak hingga tersisa sepertiga, maka tidak apa-apa."

【184】

Sunan Nasa'i 5628: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yazid bin Zurai'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Raja] ia berkata: "Aku bertanya? [Al Hasan] tentang perasan yang dimasak hingga tinggal setengahnya, maka ia menjawab, "Jangan engkau minum."

【185】

Sunan Nasa'i 5629: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Basyir Ibnul Muhajir] ia berkata: "Aku bertanya? [Al Hasan] tentang perasan yang dimasak, ia lalu menjawab: "(Engkau boleh minum) perasan yang engkau masak hingga hilang dua pertiga dan hanya tersisa sepertiganya."

【186】

Sunan Nasa'i 5630: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Setan dan Nuh shallallahu 'alaihi wa sallam bertengkar memperebutkan pelepah kurma. Setan berkata: "Ini milikku." Dan Nuh berkata: "Ini Milikku." Lalu mereka berdamai dengan kesepakatan: bahwa bagian Nabi Nuh adalah sepertiga dan bagian setan dua pertiganya."

【187】

Sunan Nasa'i 5631: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Thufail Al Jazari] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian minum perasan yang dimasak hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya. Dan setiap yang memabukkan adalah haram'."

【188】

Sunan Nasa'i 5632: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Burd] dari [Makhul] ia berkata: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

【189】

Sunan Nasa'i 5633: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Ya'fur As Sulami] dari [Abu Tsabit Ast Tsa'labi] ia berkata: "Saat aku ada di sisi [Ibnu Abbas], seorang laki-laki datang kepadanya dan bertanya tentang perasan?" Ibnu Abbas menjawab: "Minumlah perasan tersebut selama masih baru." Abu Ayyub berkata: "Aku memasak perasan tersebut dan menyimpannya untuk diriku." Ibnu Abbas bertanya: "Apakah kamu meminumnya sebelum engkau masak?" Abu Ayyub menjawab: "Tidak." Ibnu Abbas berkata: "Sesungguhnya api tidak bisa menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan."

【190】

Sunan Nasa'i 5634: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] -secara bacaan- ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Atha] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata: "Demi Allah, api tidak dapat menghalalkan atau mengharamkan sesuatu." Atha berkata: "Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan kepadaku tentang perkataannya 'Tidak dapat menghalalkan sesuatu -berkenaan dengan ucapan mereka tentang perasan- atau mengharamkannya'."

【191】

Sunan Nasa'i 5635: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Haiwah bin Syuraih] ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: "Minumlah perasan anggur selama belum berbuih."

【192】

Sunan Nasa'i 5636: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin 'Aidz Al Asadi] ia berkata: Aku bertanya kepada [Ibrahim] tentang perasan, ia menjawab: "Minumlah ia hingga mendidih dan belum berubah."

【193】

Sunan Nasa'i 5637: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik] dari [Atha] Tentang perasan buah, Ia menjawab: "Minumlah hingga ia mendidih (mengalami fermentasi)."

【194】

Sunan Nasa'i 5638: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: "Minumlah ia selama tiga hari, kecuali jika ia telah mendidih (mengalami fermentasi)."

【195】

Sunan Nasa'i 5639: Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Amru] dari [Abdullah bin Ad Dailami] dari bapaknya [Fairuz] ia berkata: "Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kami adalah para pemilik kebun anggur, sedangkan Allah Azza Wa Jalla telah menurunkan keharaman khamer, lalu apa yang harus kami lakukan?" beliau menjawab: "Jadikanlah zabib (anggur kering)." Aku bertanya, "Lalu apa yang harus aku lakukan dengan zabib?" beliau menjawab: "Engkau rendam di waktu pagi lalu engkau minum di waktu sore. Engkau rendam di waktu sore lalu engkau minum di waktu pagi." Aku bertanya, "Tidak baikkah jika kami akhirkan hingga ia menjadi keras?" beliau bersabda: "Janganlah kamu merendamnya dalam Qulal (guci besar dari tembikar), tapi rendamlah dalam guci kecil sebab jika ditangguhkan ia akan menjadi cuka."

【196】

Sunan Nasa'i 5640: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Muhammad Abu Umair bin An Nuhhas] dari [Dlamrah] dari [Asy Syaibani] dari [Ibnu Ad Dailami] dari [Bapaknya] ia berkata: Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, kami mempunyai banyak anggur, lantas apa yang harus kami lakukan?" beliau menjawab: "Jadikanlah sebagai zabib (anggur kering)." Kami bertanya lagi: "Lalu apa yang harus kami lakukan dengan zabib?" beliau menjawab: "Buatlah perasan di pagi hari lalu minumlah di sore hari kalian. Dan buatlah perasan di sore hari lalu minumlah di pagi hari kalian. Buatlah perasan nabidz itu pada guci kecil dan jangan pada Qulal (guci besar dari tembikar), sebab jika ditangguhkan ia akan menjadi cuka."

【197】

Sunan Nasa'i 5641: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud Al Harrani] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muthi'] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa dibuatkan minuman dari perasan, lalu beliau meminumnya pada keesokan hari dan lusa. Jika pada hari ketiga masih ada sisa di dalam wadah, beliau tidak meminumnya, tetapi menumpahkannya."

【198】

Sunan Nasa'i 5642: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Yahya bin Ubaid Al Bahrani] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam direndamkan perasan anggur, lalu beliau meminumnya pada hari tersebut, keesokan harinya dan lusa."

【199】

Sunan Nasa'i 5643: Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] dari [Ibnu Fudlail] dari [Al A'masy] dari [Yahya bin Abu Umar] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan perasan buah anggur dalam wadah air minum, lalu beliau meminumnya pada hari tersebut, keesokan harinya dan lusa. Pada sore hari di hari ketiga, beliau meminumnya. Dan jika di pagi hari masih ada sesuatu yang tersisa beliau menumpahkannya."

【200】

Sunan Nasa'i 5644: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Ia pernah dibuatkan perasan anggur dalam wadah air minum di pagi hari dan meminumnya di sore hari, lalu dibuatkan pada sore hari dan meminumnya di pagi hari. Dan ia langsung membersihkan wadah air minumnya tanpa menyisakan ampas atau sesuatu pun di dalamnya. Nafi' berkata: "Kami meminumnya sebagaimana madu."

【201】

Sunan Nasa'i 5645: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Bassam] ia berkata: Aku bertanya kepada [Abu Ja'far] tentang perasan nabidz, lalu ia menjawab: "[Ali bin Husain] radliyallahu 'anhu pernah dibuatkan perasan nabidz pada malam hari lalu meminumnya pada pagi hari, dan dibuatkan pada pagi hari lalu meminumnya pada malam hari."

【202】

Sunan Nasa'i 5646: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] ia berkata: Aku mendengar [Sufyan] ditanya tentang perasan nabidz, lalu ia menjawab: "Buatlah di malam hari lalu minumlah di pagi hari."

【203】

Sunan Nasa'i 5647: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] -bukan An Nahdi-, bahwa Ummu Al Fadll mengirim utusan kepada [Anas bin Malik], menanyakan tentang perasan nabidz yang dibuat dalam guci dari tembikar. Maka Anas pun menceritakan kepadanya dari An Nadlr, puteranya, bahwasanya ia pernah membuat perasan nabidz pada guci tembikar, perasan itu dibuat pada pagi hari, lalu ia meminumnya pada sore hari.

【204】

Sunan Nasa'i 5648: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab], bahwasanya Ia membenci jika endapan nabidz disatukan dalam perasan nabidz supaya endapan itu menjadi keras (hasiatnya)."

【205】

Sunan Nasa'i 5649: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Sa'id Ibnul Musayyab], bahwa Ia pernah berkata tentang perasan nabidz: "Khamernya itu terletak pada ampasnya."

【206】

Sunan Nasa'i 5650: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: "Dinamakan khamer karena ia dibiarkan hingga kemurniannya hilang dan tersisa endapannya. Dan dia memakruhkan setiap sesuatu yang dibuat perasan hingga mengendap."

【207】

Sunan Nasa'i 5651: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Amru] dari [Fudlail bin Amru] dari [Ibrahim] ia berkata: "Mereka berpandangan bahwa siapa yang meminum perasan kemudian mabuk, maka tidak boleh untuk mengulanginya lagi."

【208】

Sunan Nasa'i 5652: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Mughirah] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata: "Tidak apa-apa minum perasan nabidz yang telah dimasak."

【209】

Sunan Nasa'i 5653: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Arubah] dari [Abu Miskin] ia berkata: Aku bertanya kepada [Ibrahim], aku katakan: "Kami mengambil ampas (endapan) khamer, atau perasan nabidz yang telah dimasak. Kemudian kami membersihkan bekasnya memasukkan ke dalamnya tiga butir kismis. Setelah itu kami membersihkannya kembali dan membiarkannya hingga matang, lalu kami meminumnya?" Ibrahim menjawab: "Itu dimakruhkan."

【210】

Sunan Nasa'i 5654: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata: "Semoga Allah merahmati [Ibrahim], orang-orang berlaku keras dalam masalah perasan nabidz, namun ia justeru memberi kemudahan."

【211】

Sunan Nasa'i 5655: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] dari [Abu Usamah] ia berkata: Aku mendengar [Ibnul Mubarak] berkata: "Aku tidak pernah mendapatkan riwayat yang shahih dari seorang pun yang memberikan keringanan dalam masalah minuman yang memabukkan, selain dari Ibrahim."

【212】

Sunan Nasa'i 5656: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata: aku mendengar [Abu Usamah] berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang tekun dalam menuntut ilmu selain Abdullah Ibnul Mubarak, ia pernah pergi ke Syamat, Mesir, Yaman dan Hijaz."

【213】

Sunan Nasa'i 5657: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] radliyallahu 'anhu, ia berkata: [Ummu Sulaim] mempunyai gelas yang terbuat dari 'Aidan (batang pohon kurma), ia berkata: "Aku pernah memberi segala jenis minuman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan gelas itu, baik air, madu, susu atau perasan nabidz."

【214】

Sunan Nasa'i 5658: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Dzar bin Abdullah] dari [Sa'id bin 'Abdurrahman bin Abza] dari [Bapaknya] ia berkata: Aku pernah bertanya [Ubay bin Ka'b] tentang perasan nabidz, lalu ia menjawab, "Minumlah air, madu, perasan jewawut, atau susu yang lebih berguna bagimu." Aku tetap saja mengulangi pertanyaan itu kepadanya hingga ia pun berkata: "Apakah kamu mau khamer, apakah kamu mau khamer!"

【215】

Sunan Nasa'i 5659: Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Ali bin Sa'id bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Bapaknya] dari [Muhammad] dari [Abidah] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata: "Orang-orang banyak membuat bermacam-macam minuman, aku tidak mengetahui minuman apa itu. Dan aku tidak mengenal minuman sejak dua puluh tahun, atau ia mengatakan, 'empat puluh tahun, selain air dan perasan jewawut." Hanya saja Ibnu Mas'ud tidak menyebutkan perasan nabidz.

【216】

Sunan Nasa'i 5660: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abidah] ia berkata: "Orang-orang banyak membuat bermacam-macam minuman, aku tidak mengetahui minuman apa itu. Sementara aku sendiri tidak mengenal minuman sejak dua puluh tahun lalu selain air, susu dan madu."

【217】

Sunan Nasa'i 5661: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata: "[Thalhah] berkata kepada penduduk Kufah: "Pada perasan nabidz terdapat fitnah, ia akan membuat orang yang muda tampak tua, dan membuat orang yang tua tampak renta." Ibnu Syubrumah berkata: "Jika di antara mereka mengadakan pesta pernikahan, maka Thalhah dan Zubaid hanya menuang susu dan madu. Lalu dikatakan kepada Thalhah: "Kenapa engkau tidak menuang perasan nabidz untuk mereka?" ia menjawab: "Aku tidak ingin seorang muslim mabuk karena aku."

【218】

Sunan Nasa'i 5662: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] ia berkata: "[Ibnu Syubrumah] tidak minum kecuali air atau susu."