26. Pernikahaan
Sunan Nasa'i 3145: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`], ia berkata: Kami pernah menghadiri jenazah Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama Ibnu Abbas. Kemudian [Ibnu Abbas] berkata: Ini adalah Maimunah, apabila kalian mengangkatnya maka janganlah kalian menggoyang dan menggoncangnya, karena sesungguhnya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sembilan wanita, beliau membagikan bagian kepada delapan orang dan tidak membagi kepada satu diantara mereka.
Sunan Nasa'i 3146: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Dinar] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan beliau memiliki sembilan istri yang semua telah beliau gauli kecuali Saudah karena ia memberikan hari-hari dan malamnya untuk 'Aisyah.
Sunan Nasa'i 3147: Telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] bahwa [Anas] bercerita kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengelilingi para isterinya dalam satu malam dan pada saat itu beliau memiliki sembilan isteri.
Sunan Nasa'i 3148: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: saya cemburu kepada para wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka saya katakan: apakah orang yang merdeka menghibahkan dirinya? Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Saya katakan: demi Allah, saya tidak melihat Tuhanmu kecuali bersegera memberikan keringanan dan melapangkan bagimu dalam urusanmu.
Sunan Nasa'i 3149: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd], ia berkata: saya sedang berada diantara orang-orang disaat seorang wanita berkata: saya telah menghibahkan diriku kepadamu wahai Rasulullah, lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap diriku. Kemudian seorang laki-laki berdiri seraya berkata: nikahkan saya dengannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergi dan carilah walau cincin dari besi." Lalu orang tersebut pergi dan tidak mendapatkan sesuatupun tidak pula mendapatkan cincin besi. Kemudia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau hafal beberapa surat Al Qur'an?" Maka orang tersebut berkata: ya. Sahl bin Sa'd berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkannya dengan surat Al Qur'an yang telah ia hafal.
Sunan Nasa'i 3150: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abdullah bin Khalid An Naisaburi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah mengkhabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadanya ketika Allah memerintahkannya untuk memberikan pilihan kepada para isterinya. Aisyah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai dariku, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya saya mengingatkanmu kepada suatu perkara dan tidak mengapa engkau menundanya hingga engkau minta pendapat kedua orang tuamu." Aisyah berkata: sungguh beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah (yaitu: suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami). Maka saya katakan: apakah untuk ini saya meminta pendapat kedua orang tuaku? Sungguh saya menginginkan Allah dan rasulNya serta kampong akherat.
Sunan Nasa'i 3151: Telah mengkhabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid Al 'Askari], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ghundar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman], ia berkata: saya pernah mendegar [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada para isterinya atau dicerai.
Sunan Nasa'i 3152: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada kami, kemudian kami memilih beliau dan tidak dicerai.
Sunan Nasa'i 3153: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan], ia berkata: saya menghafalnya dari ['Amr] dari ['Atho`], ia berkata: [Aisyah] telah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meninggal hingga dihalalkan baginya para wanita.
Sunan Nasa'i 3154: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam yaitu Al Mughirah bin Salamah Al Makhzumi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Aisyah], ia berkata: tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal hingga Allah menghalalakan baginya untuk menikahi wanita yang beliau inginkan."
Sunan Nasa'i 3155: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Zurarah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah], ia berkata: saya pernah bersama Ibnu Mas'ud dan ia sedang berada di sisi Utsman radliyallahu 'anhu, kemudian [Utsman] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui beberapa pemuda. Abu Abdur Rahman berkata: Saya tidak memahami para pemuda sebagaimana yang saya inginkan. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, dan orang yang tidak memiliki kemampuan maka puasa adalah pengekang baginya."
Sunan Nasa'i 3156: Telah mengkhabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] bahwa Utsman berkata kepada Ibnu Mas'ud: apakah engkau punya keinginan kepada seorang wanita muda sehingga saya dapat menikahkanmu dengannya? Kemudian [Abdullah] mengundang 'Alqamah dan menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya ia berpuasa, karena sesungguhnya hal tersebut adalah pengekang baginya."
Sunan Nasa'i 3157: Telah mengkhabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani Al Kufi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dan [Al Aswad] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, dan barang siapa yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena sesungguhnya itu adalah pengekang baginya." Abu Abdur Rahman berkata: Al Aswad dalam hadits ini tidaklah dikenal.
Sunan Nasa'i 3158: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Abdur Rahman bin Yazid] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memilki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena sesungguhnya puasa adalah pengekang baginya." Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari ['Umarah] dari [Abdur Rahman bin Yazid] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah… " dan iapun menyebutkan hadits tersebut.
Sunan Nasa'i 3159: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah], ia berkata: Saya pernah berjalan bersama Abdullah di Mina, kemudian Utsman menemuinya dan berdiri bersamanya serta menceritakan kepadanya, ia berkata: wahai Abu Abdur Rahman, maukah saya nikahkan engkau dengan seorang wanita muda? Mudah-mudahan ia dapat mengingatkanmu sebagian apa yang telah berlalu darimu. Maka [Abdullah] berkata: adapun apabila engkau berkata demikian, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya menikah."
Sunan Nasa'i 3160: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'ad bin Abi Waqqash], ia berkata: sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menolak Utsman untuk hidup membujang, jika beliau mengizinkan untuknya niscaya ia akan mengebiri.
Sunan Nasa'i 3161: Telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Sa'd bin Hisyam] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hidup membujang.
Sunan Nasa'i 3162: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari hidup membujang. Abu Abdurrahman berkata: Qotadah lebih kuat dan lebih hafal daripada Asy'at dan hadits Asy'at lebih mendekati kebenaran, wallahu Ta'ala a'lam.
Sunan Nasa'i 3163: Telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] berkata: saya berkata: wahai Rasulullah sesungguhnya aku seorang pemuda yang takut dosa atas diriku, dan aku tidak mendapatkan kemampuan untuk menikahi wanita, bolehkah aku mengebiri? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya hingga ia mengatakan hal itu sebanyak tiga kali, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Hurairah pena telah mengering dengan apa yang akan engkau temui, maka kebirilah karena itu atau tinggalkan, " Abu Abdurrahman berkata: Auza'i tidak mendengar hadits ini dari Az Zuhri, dan hadits ini adalah shohih dan telah diriwayatkan [Yunus] dari Zuhri.
Sunan Nasa'i 3164: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khalanji], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id sahaya Bani Hasyim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Nafi' Al Mazini], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Hasan] dari [Sa'd bin Hisyam] bahwa ia menemui Ummul mukminin [Aisyah], ia berkata: saya berkata: saya ingin bertanya kepadamu mengenai hidup membujang, bagaimana pendapat anda mengenainya? Aisyah berkata: jangan engkau lakukan, tidakkah engkau mendengar Allah 'azza wajalla berfirman: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Maka janganlah engkau hidup membujang.
Sunan Nasa'i 3165: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Affan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa beberapa orang dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagian mereka berkata: saya tidak akan menikah dengan wanita, dan sebagian mereka berkata: saya tidak akan makan daging, dan sebagian mereka mengatakan: saya tidak akan tidur di atas kasur. Dan sebagian mereka mengatakan: saya akan berpuasa dan tidak berbuka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan beberapa orang, mereka mengatakan demikian dan demikian. Akan tetapi saya melakukan shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikah dengan wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan dari golonganku."
Sunan Nasa'i 3166: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan yang merupakan hak atas Allah 'azza wajalla untuk membantu mereka, yaitu: sahaya yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya yang ingin menunaikan kewajibannya, orang yang menikah ingin menjaga kesucian dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah."
Sunan Nasa'i 3167: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr] dari [Jabir], ia berkata: saya menikah, kemudian datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau telah menikah?" saya katakan: ya. Beliau bertanya: "Gadis atau janda?" saya katakan: janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi gadis hingga engkau dapat mencandainya dan ia mencandaimu?"
Sunan Nasa'i 3168: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku kemudian bersabda: "Wahai Jabir, apakah engkau telah menikahi seorang wanita setelahku?" Saya katakan: ya wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Gadis atau janda?" Saya katakan: janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi gadis hingga engkau dapat mencandainya dan ia mencandaimu?"
Sunan Nasa'i 3169: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al Husain bin Waqid] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Abu Bakar dan Umar radliallahu 'anhuma melamar Fathimah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ia masih kecil, " lalu Ali melamarnya dan beliau menikahkannya dengan Ali.
Sunan Nasa'i 3170: Telah mengkhabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amr bin Utsman mencerai sama sekali anak wanita Sa'id bin Zaid pada masa pemerintahan Marwan dan ia adalah seorang pemuda, dan ibu wanita tersebut adalah anak wanita Qais, lalu bibinya yaitu [Fathimah binti Qais] mengirim utusan memerintahkannya agar pindah dari rumah Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal tersebut, kemudian mengirim utusan kepada anak wanita Sa'id dan memerintahkannya agar kembali ke tempat tinggalnya, serta bertanya kepadanya apa yang mendorongnya untuk pindah sebelum ia ber'iddah di tempat tinggalnya hingga selesai 'iddahnya? Lalu ia mengirimkan utusan kepadanya mengkhabarkannya bahwa bibinya memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut. Maka Fathimah biti Qais berdalih bahwa ia dahulu di bawah naungan 'Amr bin Hafsh, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ali menjadi amir di Yaman 'Amr bin Hafsh keluar bersama Ali, dan mengirimkan utusan untuk mencerainya yang merupakan perceraiannya yang terakhir, dan ia memerintahkan Al Harits bin Hisyam serta 'Ayyash bin Abi Rabi'ah untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada Al Harits serta 'Ayyash menanyakan kepada mereka perkara yang diperintahkan suaminya untuk dirinya. Maka mereka berdua mengatakan: demi Allah, ia tidak memiliki nafkah pada kami, kecuali ia hamil. Dan mereka tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan seizing kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya, lalu beliau membenarkan mereka berdua. Fathimah berkata: kemanakah saya pindah wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta yang telah Allah 'azza wajalla sebutkan dalam kitabNya." Fathimah berkata: kemudian saya ber'iddah di rumahnya, dan ia adalah orang yang telah hilang pandangannya, dan saya melepaskan baju di rumahnya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkanku dengan Usamah bin Zaid. Kemudian hal tersebut diingkari oleh Marwan, dan ia berkata: saya belum mendengar hadits ini dari seorangpun sebelummu, dan saya akan mengambil permasalahan yang telah kami dapati manusia ada padanya.
Sunan Nasa'i 3171: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar bin Rasyid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams yang merupakan diantara orang yang menyaksikan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams dan ia adalah sahaya seorang wanita Anshar yang sudah dimerdekakan, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dan orang yang mengangkat seseorang sebagai anak pada masa jahiliyah orang-orang memanggilnya sebagai anaknya, dan ia mewarisi sebagian harta warisannya hingga Allah 'azza wajalla menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka: itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat). Maka orang yang tidak diketahui ayahnya ia adalah maula dan saudara seagama.
Sunan Nasa'i 3172: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Nashr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman bin Hilal], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abi Uwais] dari [Sulaiman bin Bilal], ia berkata: telah berkata [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dan telah mengkhabarkan kepadaku [Ibnu Syihab], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] serta [Ibnu Abdullah bin Rabi'ah] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin 'Abdu Syams yang merupakan diantara orang yang menyaksikan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Salim sebagai anak, dan ia adalah sahaya seorang wanita Anshar yang telah dimerdekakan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak. Dan Abu Hudzaifah bin 'Utbah menikahkan Salim dengan anak wanita saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, dan Hindun binti Al Walid bin 'Utbah adalah diantara wanita-wanita pertama yang melakukan hijrah, dan pada saat itu ia adalah janda Quraisy yang terbaik. Kemudian tatkala Allah 'azza wajalla menurunkan ayat mengenai Zaid bin Haritsah: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka: itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Maka setiap orang yang dinisbatkan dari mereka dikembalikan kepada ayahnya, dan apabila tidak diketahui ayahnya maka dikembalikan kepada tuan-tuannya.
Sunan Nasa'i 3173: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Tumailah] dari [Husain bin Waqid] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya keturunan-keturunan penduduk dunia yang mereka tuju adalah harta."
Sunan Nasa'i 3174: Telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa ia menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjumpa dengannya lalu bertanya: "Apakah engkau telah menikah wahai Jabir?" Jabir berkata: saya katakan: ya. Beliau bersabda: "Gadis atau janda?" Ia mengatakan: saya katakan: janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi seorang gadis sehingga ia dapat mencandaimu?" Ia berkata: maka saya katakan: wahai Rasulullah, saya memiliki beberapa orang saudara wanita, dan saya khawatir ia akan ikut campur tangan antara diriku dan mereka. Beliau bersabda: "Itulah yang benar kalau begitu, sesungguhnya seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya. Carilah yang beragama baik maka engkau akan beruntung."
Sunan Nasa'i 3175: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mustalim bin Sa'id] dari [Manshur bin Zadzan] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Ma'qil bin Yasar], ia berkata: telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang memiliki kedudukan dan harta hanya saja ia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Maka beliau melarangnya, kemudian ia mendatangi beliau untuk kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia mendatangi beliau ketiga kalinya, lalu beliau melarangnya dan bersabda: " Nikahilah wanita yang subur dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian."
Sunan Nasa'i 3176: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad At Taimi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Martsad bin Abi Martsad Al Ghanawi ia adalah orang yang keras, dan membawa tawanan dari Mekkah ke Madinah, ia berkata: lalu aku memanggil seseorang agar aku membawanya, dan di Makkah ada seorang pelacur yang bernama 'Anaq yang ia dahulu adalah temannya, wanita tersebut keluar lalu melihat warna hitamku dibawah bayangan dinding, ia berkata siapa ini? Martsad? Selamat datang wahai Martsad datanglah malam ini dan bermalamlah dirumahku. Saya katakan: wahai 'Anaq sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan zina. Wanita tersebut berkata: wahai orang-orang yang ada dikemah, ini ada seekor landak yang membawa tawanan kalian dari Mekkah ke Madinah, lalu aku berjalan di gunung kemudian terdapat delapan orang yang mencariku, mereka datang dan berdiri diatas kepalaku lalu kencing, dan kencing mereka beterbangan mengenaiku dan Allah membutakan mereka dari melihatku, kemudian aku mendatangi temanku dan membawanya, ketika aku sampai di dipan aku melepas ikatannya, lalu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah: bolehkan saya menikahi 'Anaq, lalu beliau diam dan turunlah ayat perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. lalu beliau mamanggilku dan bersabda: " Janganlah engkau menikahinya."
Sunan Nasa'i 3177: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dan yang lainnya dari [Harun bin Riab] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dan -dari jalur lain- ['Abdul Karim] dari [Abdulah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibn Abbas] yang dimarfu'kan Abdulkarim dan Harun tidak memarfu'kannya, mereka berdua berkata: telah datang seseorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: aku mempunyai seorang istri yang paling aku cintai, namun ia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya, beliau bersabda: " Ceraikan dia, " ia berkata: aku tidak bisa bersabar berpisah darinya, beliau bersabda: " Bersenang-senanglah dengannya, " Abu Abdurrahman berkata hadits ini tidak kokoh, dan Abdul Karim bukan orang yang kuat, adapun Harun bin Ritsab lebih kuat darinya, dan ia telah memursalkan hadits tersebut, Harun adalah orang yang tsiqah dan haditsnya lebih benar daripada hadits Abdul Karim.
Sunan Nasa'i 3178: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dapatnya yang memiliki agama baik maka engkau akan beruntung."
Sunan Nasa'i 3179: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: dikatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: siapakah wanita yang paling baik? Beliau menjawab: " Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika ia memerintahkannya dan tidak menyelisihinya dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya."
Sunan Nasa'i 3180: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Haiwah] dan ia menyebutkan yang lain, telah memberitakan kepada kami [Syurahbil bin Syarik] bahwa ia pernah mendengar [Abu Abdur Rahman Al Hubuli] menceritakan dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berfirman: "Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita Shalihah."
Sunan Nasa'i 3181: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [An Nadhr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ishaq bin Abdullah] dari [Anas], para sahabat berkata: wahai Rasulullah, tidakkah engkau menikah dengan wanita Anshor? Beliau menjawab: "Sesungguhnya mereka memiliki kecemburuan yang besar."
Sunan Nasa'i 3182: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: seorang laki-laki melamar seorang wanita Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau telah melihatnya?" orang tersebut berkata: "Tidak." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melihat kepadanya.
Sunan Nasa'i 3183: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abi Rizmah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], ia berkata: saya melamar seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau sudah melihatnya?" saya mengatakan: tidak. Beliau bersabda: "Lihatlah kepadanya, karena hal itu lebih melanggengkan diantara kalian berdua."
Sunan Nasa'i 3184: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada Bulan Syawal dan saya berkumpul dengan beliau pada bulan Syawal. Dan Aisyah ingin memasukkan para wanitanya pada Bulan Syawal. Siapakah isterinya lebih ia cintai daripada diriku?
Sunan Nasa'i 3185: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdush Shamad bin Abdul Warits], ia berkata: saya pernah mendengar [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Amir bin Syarahil Asy Sya'bi] bahwa ia pernah mendengar [Fathimah binti Qais] dan ia termasuk wanita pertama yang berhijrah berkata: Abdur Rahman bin 'Auf melamarku diantara beberapa orang sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melamarku untuk maulanya yaitu Usamah bin Zaid, dan telah diceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mencintaiku maka hendaknya ia mencintai Usamah." Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajakku berbicara maka saya katakan: urusanku ada ditanganmu, maka nikahkanlah saya dengan orang yang engkau kehendaki. Kemudian beliau bersabda: "Pergilah kepada Ummu Syarik." Dan Ummu Syarik adalah orang yang kaya dari kalangan Anshar, banyak memberikan infak di jalan Allah 'azza wajalla. Banyak tamu yang singgah di rumahnya, lalu saya mengatakan: saya akan melakukannya. Beliau bersabda: "Jangan engkau lakukan, karena Ummu Syarik banyak tamunya, saya tidak ingin terjatuh darimu penutup kepalamu atau pakaianmu tersingkap dari betismu sehingga orang-orang akan melihat sebagian apa yang tidak engkau suka. Akan tetapi pindahlah ke tempat pamanmu Abdullah bin 'Amr bin Ummi Maktum." Ia adalah seorang laki-laki dari Bani Fahr, kemudian saya pindah ke rumahnya.
Sunan Nasa'i 3186: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan sebagian yang lainnya."
Sunan Nasa'i 3187: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Sa'id bin Abdur Rahman] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: … Dan (dari redaksi Muhammad, ia berkata) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah saling menawar agar orang lain memberikan penawaran, janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, janganlah seseorang menjual diatas jual beli saudaranya, dan janganlah meminang diatas pinangan saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta cerai saudaranya agar ia dapat menguasai bagian saudaranya tersebut."
Sunan Nasa'i 3188: Telah mengkhabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'an], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang diatas pinangan saudaranya."
Sunan Nasa'i 3189: Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikah atau meniggalkan pinangan tersebut."
Sunan Nasa'i 3190: Telah mengkhabarkan kepada kami [QUtaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ghundur] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya."
Sunan Nasa'i 3191: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: berkata [Ibnu Juraij]: saya pernah mendengar [Nafi'] menceritakan bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.
Sunan Nasa'i 3192: Telah mengkhabarkan kepada kami [Hajib bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dzi`b] dari [Az Zuhri] dan [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari [Abu Salamahbin Abdur Rahman] dan dari [Al Harits bin Abdur Rahman] dan [Muhammad bin Abdur Rahman bin Tsauban] bahwa keduanya bertanya kepada [Fathimah binti Qais] mengenai perkaranya, kemudian ia berkata: suamiku telah menceraikanku tiga kali, dan dia dahulu memberiku makan. Kemudian saya katakan: demi Allah seandainya saya mendapatkan nafkah dan tempat tinggal niscaya saya akan memintanya, dan tidak menerima hal ini. Kemudian wakilnya mengatakan: engkau tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Fathimah berkata: kemudian saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Lalu beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah, maka ber'iddahlah di rumah Fulanah." Ia berkata: ia sering didatangi para sahabat beliau, kemudian beliau bersabda: "Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum karena sesungguhnya ia adalah orang yang buta, kemudian apabila engkau telah halal maka beritahu saya." Ia berkata: kemudian setelah saya halal maka saya beritahu beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapakah yang melamarmu?" kemudian saya katakan: Mu'awiyah dan seorang laki-laki lain dari kalangan Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun Mu'awiyah maka ia adalah seorang pemuda dari pemuda-pemuda Quraisy yang tidak memiliki apa-apa, adapun yang lain sesungguhnya ia adalah orang yang berperangai buruk dan tidak ada kebaikan padanya. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Ia berkata: maka saya tidak menyukainya. Kemudian beliau mengucapkan hal tersebut kepadanya sebanyak tiga kali, sehingga saya menikah dengannya.
Sunan Nasa'i 3193: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh menceraikannya sama sekali, dan ia tidak hadir. Kemudian wakilnya mengirimkan gandum kepadanya, lalu iapun marah. Kemudian wakil tersebut berkata: demi Allah, engkau tidak memiliki hak sedikitpun atas kami. Kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemduian beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah." Kemudian beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau bersabda: "Orang itu adalah wanita yang sering didatangi para sahabatku, maka ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah laki-laki yang buta, engkau dapat meletakkan pakaianmu. Kemudian apabila engkau telah halal maka beritahu saya." Ia berkata: kemudian setelah halal, saya menyebutkan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Sufyan dan Abu Jahm telah melamarnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun Abu Jahm maka ia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundak, adapun Mu'awiyah maka ia adalah orang yang miskin tidak memiliki harta. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Lalu saya membencinya, kemudian beliau bersabda: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Maka saya menikah dengannya. Lalu Allah 'azza wajalla menjadikan padanya kebaikan dan sayapun iri kepadanya.
Sunan Nasa'i 3194: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim bin Al Barid] dari [Yazid bin Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: telah datang seorang laki-laki dari kalangan Anshar kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: sesungguhnya saya telah menikah dengan seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidakkah engkau melihat kepadanya? Karena sesungguhnya pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu." Abu Abdur Rahman berkata: saya mendapatkan hadits ini pada tempat yang lain dari Yazid bin Kaisan bahwa Jabir bin Abdullah telah menceritakan…. Dan yang benar adalah Abu Hurairah.
Sunan Nasa'i 3195: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] bahwa seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lihatlah kepadanya karena sesungguhnya pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu."
Sunan Nasa'i 3196: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari [Umar], ia berkata: Hafshah telah menjadi janda dari Khunais yaitu Ibnu Hudzafah, kemudian saya bertemu dengan Utsman bin Affan dan menawarkan Hafshah kepadanya. Lalu saya katakan: apabila engkau menghendaki maka saya akan menikahkanmu dengan Hafshah. Kemudian Utsman berkata: saya akan memperhatikan mengenai hal tersebut. Lalu saya menunggu beberapa malam, kemudian bertemu dengannya seraya ia berkata: hari ini saya tidak ingin untuk menikah. Umar berkata: kemudian saya bertemu dengan Abu Bakr Ash Shiddiq radliallahu 'anhu lalu saya katakan: jika engkau menghendaki maka saya akan menikahkanmu dengan Hafshah. Kemudian ia tidak membawa jawaban sedikitpun kepadaku, dan saya lebih marah kepadanya daripada kepada Utsman radliallahu 'anhu. Lalu saya menunggu beberapa malam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminangnya kepadaku. Maka saya menikahkannya dengan beliau, kemudian Abu Bakr menemuiku dan berkata: kemungkinan engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah kepadaku kemudian saya tidak membawa jawaban sedikitpun kepadamu? Maka saya katakan: ya. Ia berkata: sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku ketika engkau menawarkan kepadaku untuk kembali kepadamu dengan sesuatu kecuali saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkannya dan saya tidak akan menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan jika beliau meninggalkannya maka saya akan menikahinya.
Sunan Nasa'i 3197: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Marhum bin Abdul Aziz Al 'Aththar Abu Abdush Shamad], ia berkata: saya pernah mendengar [Tsabit Al Bunani] berkata: saya pernah berada di sisi [Anas bin Malik], dan di sisinya terdapat anak wanitanya. Kemudian ia berkata: telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menawarkan dirinya kepada beliau. Ia berkata: wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan diriku?"
Sunan Nasa'i 3198: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marhum], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tzabit] dari [Anas] bahwa terdapat seorang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian anak wanita Anas tertawa, kemudian berkata: betapa sedikit rasa malunya. Kemudian Anas berkata: ia lebih baik darimu, ia menawarkan dirinya kepada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 3199: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata: tatkala telah habis 'iddah Zainab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Zaid: "Sebutkan saya kepadanya." Zaid berkata: kemudian saya pergi dan berkata: wahai Zainab, bergembiralah. Saya diutus Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu, beliau menyebut dirimu. Kemudian ia berkata: saya tidak dapat berbuat sesuatupun hingga meminta petunjuk kepada Tuhanku. Kemudian ia beranjak menuju Masjidnya dan turunlah Al Qur'an. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kemudian masuk tanpa perintah.
Sunan Nasa'i 3200: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya Ash Shufi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'im], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Thahman Abu Bakr] saya pernah mendengar [Anas bin Malik] berkata: dahulu Zainab binti Jahsy berbangga diri kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menikahkan diriku dari langit. Dan mengenai dirinya turunlah ayat hijab.
Sunan Nasa'i 3201: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Al Mawal] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengajari kami cara beristikharah dalam seluruh perkara sebagaimana beliau mengajari kami surat Al Qur'an. Beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan suatu perkara, shalatlah dua rakaat yang bukan shalat wajib, kemudian mengucapkan: ALLAAHUMMA INNII ASTAKHIIRUKA BI'ILMIKA WA ASTA'IINUKA BIQUDRATIKA WA AS ALUKA MIN FADHLIKAL 'AZHIIM FAINNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU WA TA'LAMU WA LAA A'LAMU WA ANTA 'ALLAAMUL GHUYUUB. ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMU ANNA HADZAL AMRA KHAIRUN LII FII DIINII WA MA'AASYII WA 'AAQIBATI AMRII atau mengatakan FII 'AAJILI AMRII, WA AAJILIHI FAQDURHU LII WA YASSIRHU LII TSUMMA BAARIK LII FIIHI WA IN KUNTA TA'LAMU ANNA HAADZAL AMRA SYARRUN LII FII DIINII WA MA'AASYII WA 'AAQIBATI AMRII atau ia mengatakan FII 'AAJILI AMRII WA AAJILIHI FASHRIFHU 'ANNII WASHRIFNII 'ANHU WAQDUR LIL KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA ARDHINII BIHI. Beliau bersabda: "Kemudian menyebutkan hajatnya."
Sunan Nasa'i 3202: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunani] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Umar bin Abi Salamah] dari [ayahnya] dari [Ummu Salamah], tatkala 'iddahnya selesai, Abu Bakr mengirim utusan kepadanya untuk melamarnya, hanya ia enggan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Umar bin Al Khathab untuk melamarnya, dan ia berkata: Tolong beritahu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kalau saya wanita pencemburu, banyak anak, serta tidak ada seorang waliku yang menyaksikan. Kemudian Umar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan persoalannya. Lalu beliau bersabda: "Kembalilah kepadanya dan katakan: adapun perkataanmu, 'Saya wanita pencemburu, saya akan berdoa kepada Allah sehingga Dia menghilangkan rasa cemburumu, Adapun perkataanmu 'Saya wanita yang banyak anak' maka akan dicukupkan bagimu anak-anakmu, adapun perkataanmu bahwa tidak ada seorangpun waliku yang menyaksikan, Ketahuilah bahwa tidak ada seorangpun walimu yang menyaksikan atau tidak, lantas membenci pernikahan ini tersebut." Maka Ummu Salamah berkata: "Wahai Umar, berdirilah dan nikahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian ia menikahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 3203: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya sedang ia berumur enam tahun dan membangun rumah tangga dengannya sedang ia berumur sembilan tahun.
Sunan Nasa'i 3204: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin An Nadhr bin Musar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada umur tujuh tahun dan membangun rumah tangga denganku pada umur sembilan tahun.
Sunan Nasa'i 3205: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah], ia berkata: [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada umur sembilan tahun dan saya menemaninya pada umur sembilan tahun.
Sunan Nasa'i 3206: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Ahmad bin Harb] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya saat berumur sembilan tahun dan meninggal sedang ia berumur delapan belas tahun.
Sunan Nasa'i 3207: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa ia pernah mendengar [Abdullah bin Umar] menceritakan bahwa [Umar bin Khathab] radliallahu 'anhu menceritakan kepada kami, ia berkata: Hafshah binti Umar menjanda dari Khunais bin Hudzafah As Sahmi, ia termasuk diantara sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meninggal di Madinah. Umar berkata: Maka saya datangi Usman bin 'Affan radliallahu 'anhu dan kutawarkan Hafshah binti Umar. Umar berkata: saya katakan: 'Apabila engkau selera, saya nikahkan engkau dengan Hafshah. Usman hanya memberi jawaban 'Saya akan melihat perkaraku dahulu, saya perlu menunggu beberapa malam', kemudian ia menemuiku dan berkata: 'nampaknya saya tidak akan menikah pada saat ini.' Umar berkata: kemudian saya menemui Abu Bakr Ash Shiddiq radliallahu 'anhu, dan saya katakan: apabila engkau menghendaki, saya nikahkan engkau dengan Hafshah binti Umar. Abu Bakar hanya terdiam dan tidak membawa jawaban sedikitpun kepadaku. Dan kemarahanku kepadanya jauh lebih memuncak daripada kepada Usman. Lalu saya menunggu beberapa malam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminangnya. Maka saya menikahkannya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Abu Bakr menemuiku dan berkata: Sepertinya engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah kepadaku dan saya tidak membawa jawaban sedikitpun. Umar berkata: saya katakan: 'Iya.' Abu Bakr berkata: sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberi jawaban kepadamu mengenai apa yang engkau tawarkan kepadaku, kecuali saya telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering-sering menyebut-nyebutnya, dan tidak mungkin saya akan menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kalaulah beliau meninggalkannya, tentu saya menerimanya.
Sunan Nasa'i 3208: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis diminta persetujuannya terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam."
Sunan Nasa'i 3209: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Malik bin Anas], ia berkata: saya pernah mendengar darinya setelah satu tahun Nafi' meninggal dan pada saat itu ia memiliki gelang, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan wanita yatim diminta persetujuannya dan izinnya adalah diamnya."
Sunan Nasa'i 3210: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ar Ribathi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Abdullah bin Al Fadhl bin Abbas bin Rabi'ah] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap urusannya, sedangkan wanita yatim dimintai persetujuannya dan tanda izinnya adalah diamnya."
Sunan Nasa'i 3211: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang wali tidak memiliki urusan bersama janda sedangkan wanita yatim dimintai persetujuannya, dan diamnya adalah persetujuannya."
Sunan Nasa'i 3212: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ziyad bin Sa'ad] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya, sedang seorang gadis hendaklah bapaknya meminta persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya."
Sunan Nasa'i 3213: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga ia dimintai persetujuan, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Izinya adalah diam."
Sunan Nasa'i 3214: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata: saya pernah mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] menceritakan dari [Dzakwan Abu 'Amr] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Mintalah persetujuan para wanita mengenai pernikahan mereka." Dikomentari: seorang gadis itu pemalu dan akan diam. Ia bersabda: "Persetujuannya ya diamnya itu."
Sunan Nasa'i 3215: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai persetujuannya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin." Para sahabat berkata: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Dengan diam."
Sunan Nasa'i 3216: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim], dan telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Abdur Rahman] serta [Mujammi' bin Yazid] anak wanita sahaya orang Anshar dari [Khansa` binti Khidzam] bahwa ayahnya menikahkannya dan ia adalah janda, kemudian ia tidak menyukainya, lalu melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau menolak pernikahannya.
Sunan Nasa'i 3217: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ghurab], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan] dari [Abudullah bin Buraidah] dari [Aisyah] bahwa terdapat seorang wanita muda menemuinya, kemudian berkata: ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya agar dapat mengangkat kedudukannya, padahal saya tidak suka. Aisyah berkata: duduklah hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, dan Aisyah mengabarkan kepadanya. Lalu beliau mengirim utusan kepada ayahnya dan memanggilnya lalu menjadikan urusannya kepada wanita tersebut. Kemudian wanita tersebut berkata: wahai Rasulullah, saya telah mengizinkan apa yang telah diperbuat ayahku terhadap diriku. Akan tetapi saya hanya ingin mengetahui (mencek), benarkah wanita memiliki hak dalam memilih pasangan?
Sunan Nasa'i 3218: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita yatim dimintai persetujuan mengenai dirinya, apabila ia terdiam, itu adalah izinnya dan apabila ia menolak maka tidak boleh memaksanya."
Sunan Nasa'i 3219: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Muhammad bin Sawa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] serta [Ya'la bin Hakim] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al Harits dan beliau sedang berihram, dan dalam hadis Ya'la: beliau berada di Sarif.
Sunan Nasa'i 3220: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari [Abu Asy Sya'tsa`] bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram.
Sunan Nasa'i 3221: Telah mengabarkan kepada kami [Usman bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Hajjaj], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram. Maimunah menyerahkan urusannya kepada Ibnu Abbas, kemudian ia menikahkannya dengan beliau.
Sunan Nasa'i 3222: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu Musa] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram.
Sunan Nasa'i 3223: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa [Aban bin Usman] berkata: saya mendengar [Usman bin Affan] radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan serta meminang."
Sunan Nasa'i 3224: Telah mengabarkan kepada kami [Abul Asy'ats], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] serta [Ya'la bin Hakim] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] bahwa [Usman bin Affan] radliallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan menikahkan serta meminang."
Sunan Nasa'i 3225: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Ahwash] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kamii tasyahud ketika shalat dan tasyahud ketika memilki hajat. Beliau bersabda: "Tasyahud ketika memiliki hajat adalah: AL HAMDULILLAAH NASTA'IINUHU WA NASTAGHFIRUHU, WA NA'UUDZU BILLAAHI MIN SYURUURI ANFUSINAA, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLA LAHU WA MAN YUDHLILILLAAHU FALAA HAADIYA LAH, WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU." Dan beliau membaca tiga ayat.
Sunan Nasa'i 3226: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abi Zaidah] dari [Daud] dari ['Amr bin Sa'id] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai sesuatu, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan: " INNAL HAMDA LILLAAH, NAHMADUHU WA NASTA'IINUHU, MAN YAHDIHILLAAHU FALAA MUDHILLALAH WA MAN YUDHLILLAAHU FALAA HAADIYA LAH, WA ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU WA ASY HADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHU WA RASUULUHU. AMMAA BA'DU."
Sunan Nasa'i 3227: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul 'Aziz] dari [Tamim bin Tharafah] dari [Adi bin Hatim], ia berkata: terdapat dua orang laki-laki yang mengucapkan tasyahud (pernyataan syahadat) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, salah seorang diantara mereka mengucapkan: MAN YUTHI'ILLAAHA WA RASUULAHU FAQAD RASYADA WA MAN YA'SHIHIMAA FAQAD GHAWAA. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seburuk-buruk Khathib adalah engkau."
Sunan Nasa'i 3228: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan], ia berkata: saya mendengar [Abu Hazim] berkata: saya mendengar [Sahl bin Sa'd] berkata: saya berada diantara orang-orang di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian terdapat seorang wanita yang berkata: wahai Rasulullah, ia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap dirinya. Kemudian beliau terdiam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawabnya sedikitpun. Kemudian wanita tersebut berdiri dan berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka lihatlah bagaimana pendapatmu terhadap dirinya. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri kemudian berkata: nikahkan saya dengannya wahai Rasulullah! Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Orang tersebut berkata: tidak. Beliau bersabda: "Pergilah dan carilah walaupun satu cincin besi." Lalu orang tersebut pergi dan mencari, kemudian datang dan berkata: saya belum mendapatkan sesuatu dan tidak mendapatkan cincin besi. Beliau bersabda: "Apakah engkau hafal sedikit dari Al Qur'an?" orang tersebut berkata: ya, saya hafal surat ini dan surat ini. Beliau bersabda: "Baik, saya menikahkanmu dengannya dengan sekian hapalan al Qur'anmu."
Sunan Nasa'i 3229: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak kau tunaikan adalah yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan (Mahar)."
Sunan Nasa'i 3230: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: saya pernah mendengar [Hajjaj] berkata: [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Ayyub] dari [Yazid bin Abi Habib] bahwa [Abu Al Khair] telah menceritakan kepadanya dari ['Alqamah bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Syarat yang paling berhak ditunaikan adalah yang dapat menghalalkan kemaluan."
Sunan Nasa'i 3231: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: telah datang isteri Rifa'ah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: Rifa'ah menceraikanku sama sekali, setelah itu saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair dan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan bersabda: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah ataukah tidak, hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya?."
Sunan Nasa'i 3232: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'aib], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] dan ibunya, Ummu salamah isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ummu Habibah binti Abi Sufyan] mengabarkan kepadanya bahwa ia berkata: wahai Rasulullah, nikahilah saudariku binti Abu Sufyan. Ia berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Maka saya katakan: ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya saudarimu tidak halal bagiku." Kemudian saya berkata: demi Allah wahai Rasulullah, sungguh kami membicarakan bahwa engkau ingin menikahi Durrah binti Abi Salamah? Kemudian beliau bersabda: "Anak perempuan Ummu Salamah?" Maka saya katakan: ya. Maka beliau bersabda: "Demi Allah seandainya ia bukanlah anak isteriku yang dalam asuhanku, ia tetap tidak halal bagiku. Ia adalah anak perempuan saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan jangan pula saudara-saudara wanita kalian."
Sunan Nasa'i 3233: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya dari [Zainab binti Abi Salamah] bahwa [Ummu Habibah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata: wahai Rasulullah, nikahilah anak wanita ayahku! Yaitu saudaranya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata: ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal." Ummu Habibah berkata: wahai Rasulullah, demi Allah, kami telah berbicara bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ummu Salamah berkata: ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, kalaulah ia ia bukan anak isteriku yang ada dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak wanita dan saudara-saudara wanita kalian."
Sunan Nasa'i 3234: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] bahwa [Zainab binti Abi Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: kami membicarakan bahwa anda akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ia menjadi madu Ummu Salamah? Seandainya saya tidak menikahi Ummu Salamah, tetap ia tidaklah halal bagiku, sesungguhnya ayahnya adalah saudaraku sepersusuan."
Sunan Nasa'i 3235: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari ['Abdah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Habibah] bahwa ia berkata: wahai Rasulullah: apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata: nikahilah dia. Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata: ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab: Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."
Sunan Nasa'i 3236: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dua wanita dihimpun (diperistri seorang pria secara bersama) yaitu, antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi dari jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara ibunya (Bibi dari jalur ibu)."
Sunan Nasa'i 3237: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair bin Al 'Awwam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Yunus], telah berkata [Ibnu Syihab]: telah mengabarkan kepadaku [Qubaishah bin Dzuaib] bahwa ia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggabungkan (memperistri dua wanita dalam satu waktu), yaitu antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).
Sunan Nasa'i 3238: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Maryam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] bahwa [Ja'far bin Rabi'ah] menceritakan kepadanya dari ['Irak bin Malik] serta [Abdur Rahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) atau saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).
Sunan Nasa'i 3239: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari empat orang wanita digabungkan, yaitu seorang wanita dan saudara wanita ayahnya serta seorang wanita dan saudara wanita ibunya.
Sunan Nasa'i 3240: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyah] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdul Malik bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu saudara wanita ibunya."
Sunan Nasa'i 3241: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau saudara wanita ibunya.
Sunan Nasa'i 3242: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] bahwa [Abu Salamah] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya."
Sunan Nasa'i 3243: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya."
Sunan Nasa'i 3244: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ayahnya sebagai madu bagi anak wanita saudara laki-lakinya.
Sunan Nasa'i 3245: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ashim], ia berkata: saya membaca kitabnya [Asy Sya'bi] didalamnya tertulis dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya, dan sebagai madu bagi saudara wanita ibunya." Asy Sya'bi berkata: saya mendengar ini dari Jabir.
Sunan Nasa'i 3246: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Ibnu Al Mubarak] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan saudara wanita ibunya.
Sunan Nasa'i 3247: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.
Sunan Nasa'i 3248: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."
Sunan Nasa'i 3249: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pamannya dari persusuan yang dipanggil Aflah meminta izin kepadanya, kemudian ia menutup diri darinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, kemudian beliau bersabda: "Janganlah engkau menutup diri darinya, sesungguhnya sesuatu yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Sunan Nasa'i 3250: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Sunan Nasa'i 3251: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari ['Amrah], ia berkata: saya mendengar [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Sunan Nasa'i 3252: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdur Rahman As Sulami] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah, kenapa anda memilih-memilih diantara orang-orang Quraisy dan membiarkan kami? Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki seseorang?" Saya katakan: ya. Anak perempuan Hamzah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan."
Sunan Nasa'i 3253: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: disebut-sebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam anak perempuan Hamzah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ia anak perempuan saudaraku sepersusuan." Syu'bah berkata: hadis ini didengar Qatadah dari Jabir bin Zaid.
Sunan Nasa'i 3254: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditawari anak perempuan Hamzah. Kemudian beliau bersabda: "Ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, dan sesuatu yang haram karena nasab haram pula karena persusuan."
Sunan Nasa'i 3255: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] ia berkata: diantara ayat yang Allah Azza wa Jalla turunkan.., sedangkan Harits berkata: diantara yang di turunkan dari Al Qur'an adalah: sepuluh kali susuan mengharamkan, lalu ayat itu dihapus dengan lima kali yang diketahui, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan ayat itu diantara yang dibaca dalam Alquran.
Sunan Nasa'i 3256: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dan [Ayyub] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Ummu Al Fadhl] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai persusuan. Kemudian beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu tetekan, dan dua tetekan." Qatadah berkata: satu hisapan dan dua hisapan.
Sunan Nasa'i 3257: Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dari [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan."
Sunan Nasa'i 3258: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ibnu Mulaikah] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu hisapan dan dua hisapan."
Sunan Nasa'i 3259: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], ia berkata: kami menulis surat kepada [Ibrahim bin Yazid An Nakha'i] bertanya kepadanya mengenai susuan, kemudian ia menulis surat bahwa Syuraih telah menceritakan kepada kami bahwa Ali dan Ibnu Mas'ud berkata: sedikit dan banyaknya susuan mengharamkan. Dan di dalam tulisannya disebutkan bahwa [Abu Asy Sya'tsa` Al Muharibi] telah menceritakan kepada kami bahwa [Aisyah] menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengharamkan satu renggutan dan dua renggutan."
Sunan Nasa'i 3260: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad As Sari] dalam hadis nya dari [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abi Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq], ia berkata: ['Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan disampingku ada seorang lelaki yang duduk, beliau mengusirnya dan aku melihat kemarahan diwajahnya, aku berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia saudaraku sepersusuan, beliau bersabda: " Lihatlah apa itu saudara kalian, " pada kali yang lain: " lihatlah siapakah saudara kalian sepersusuan, karena susuan itu karena lapar."
Sunan Nasa'i 3261: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Amrah] bahwa [Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada di rumahnya dan ia mendengar seorang laki-laki meminta izin di rumah Hafshah. Aisyah berkata: wahai Rasulullah, ini, seorang laki-laki meminta izin di rumahmu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya diberitahu bahwa ia adalah Fulan paman Hafshah sepersusuan." Aisyah berkata: lalu saya katakan: seandainya Fulan pamannya sepersusuan masih hidup menemuiku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penyusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab."
Sunan Nasa'i 3262: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: ['Atho`] telah mengabarkan kepadaku dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] berkata: telah datang pamanku sepersusuan Abu Al Ja'd, kemudian saya menolaknya. 'Atho` berkata: dan Hisyam yaitu Abu Al Qu'ais berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan saya beritahu beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: izinkan dia.
Sunan Nasa'i 3263: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Abu Ayyub] dari [Wahb bin Kaisan] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa saudara Abu Al Qu'ais meminta izin untuk menemui Aisyah setelah turun ayat Hijab. Kemudian ia menolak untuk memberikan izin kepadanya. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Izinkan dia, karena ia pamanmu." Lalu saya berkata: sesungguhnya saya disusui seorang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Maka beliau bersabda: "Sungguh ia pamanmu, maka hendaknya ia menemuimu."
Sunan Nasa'i 3264: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah memberitakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: Aflah saudara Abu Al Qu'ais meminta izin kepadaku dan ia adalah pamanku sepersusuan, lalu saya menolak untuk memberikan izin kepadanya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan saya beritahukan kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Izinkanlah dia, sungguh ia adalah pamanmu." Aisyah berkata: dan hal tersebut setelah turun ayat hijab.
Sunan Nasa'i 3265: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala`] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dan [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: pamanku Aflah telah meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat Hijab, kemudian saya tidak mengizinkannya. Hingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, lalu saya bertanya kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Izinkanlah dia, ia adalah pamanmu." Saya katakan: wahai Rasulullah, saya disusui orang wanita dan tidak disusui orang laki-laki. Beliau bersabda: "Izinkah dia, engkau beruntung. Ia adalah pamanmu."
Sunan Nasa'i 3266: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad] dan [Ishaq bin Bakr] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari ['Irak bin Malik] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: Aflah saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin, kemudian saya katakan: saya tidak akan mengizinkannya hingga saya meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang saya katakan kepadanya: Aflah saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin, kemudian saya menolak untuk mengizinkannya. Maka beliau bersabda: "Izinkan dia, ia adalah pamanmu." Maka saya katakan: saya disusui isteri Abu Al Qu'ais, dan tidak disusui laki-laki. Beliau bersabda: "Izinkan dia, ia adalah pamanmu."
Sunan Nasa'i 3267: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar [Humaid bin Nafi'], ia berkata: saya mendengar [Zainab binti Abu Salamah] berkata: saya mendengar ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Sahlah binti Suhail menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, saya melihat kemarahan di wajah Abu Hudzaifah karena Salim masuk kerumahku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah dia, " ia menjawab ia sudah memiliki jenggot, beliau bersabda: "Susuilah ia dan akan pergi kemarahan yang ada diwajah Abi Hudzaifah, " ia berkata demi Allah aku tidak mengetahuinya diwajah Abi Hudzaifah setelah itu.
Sunan Nasa'i 3268: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: kami mendengarnya dari [Abdur Rahman yaitu Ibnu Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Sahlah binti Suhail menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: saya melihat kemarahan di wajah Abu Hudzaifah karena Salim masuk rumahku. Beliau bersabda: "Susuilah dia." Ia berkata: bagaimana saya menyusuinya, sedangkan dia adalah laki-laki dewasa. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah saya tahu bahwa ia adalah laki-laki dewasa?" kemudian ia datang setelah itu, dan berkata: demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi. Saya tidak melihat sesuatupun di wajah Abu Hudzaifah setelah itu yang tidak saya suka.
Sunan Nasa'i 3269: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya Abu Al Wazir], ia berkata: saya mendengar [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] dari [Yahya] dan [Rabi'ah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah hingga hilang kecemburuan Abu Hudzaifah, ia menyusuinya sedang ia adalah laki-laki dewasa. Rabi'ah berkata: hal tersebut merupakan keringanan bagi Salim.
Sunan Nasa'i 3270: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah], ia berkata: Sahlah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim memasuki rumah kami, dan ia telah berfikiran seperti yang difikirkan para lelaki dewasa, dan telah mengetahui apa yang diketahui laki-laki dewasa. Maka beliau bersabda: "Susuilah dia, maka engkau akan menjadi haram baginya dengan hal tersebut." Kemudian saya tinggal satu tahun tidak menceritakan hadis tersebut, dan bertemu Al Qasim kemudian ia berkata: ceritakan hadis tersebut dan engkau tidak akan takut.
Sunan Nasa'i 3271: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Abdul Wahhab], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa Salim maula Abu Hudzaifah dahulu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan isterinya di rumah mereka. Kemudian datang anak wanita Suhail kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Salim telah mencapai seperti yang dicapai laki-laki dewasa, dan berfikir seperti yang mereka fikirkan. Dan ia masuk ke rumah kami, dan saya mengetahui ada sesuatu yang "kurang sreg" dalam hati Abu Hudzaifah Karena hal tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah dia, engkau menjadi haram baginya." Maka saya menyusuinya dan hilanglah kejengkelan yang ada dalam hati Abu Hudzaifah. Kemudian saya kembali kepada beliau dan saya katakan: sungguh saya telah menyusuinya, kemudian hilanglah apa yang ada pada hati Abu Hudzaifah.
Sunan Nasa'i 3272: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Yunus] dan [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah], ia berkata: seluruh istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam enggan jika seseorang dengan alasan susuan itu masuk kerumah mereka, dan berniyat ingin menyusukan orang dewasa. mereka berkata kepada 'Aisyah demi Allah kami tidak melihat apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perintahkan kepada Sahlah binti Suhail kecuali hanya keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyusui Salim saja, demi Allah tidak boleh seseorang masuk kerumah kami karena susuan ini dan iapun tidak akan melihat kami.
Sunan Nasa'i 3273: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], telah memberitakan kepadaku [Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] bahwa ibunya yaitu [Zainab binti Abi Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa ibunya yaitu [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata: seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam enggan bila seseorang menemui mereka dengan alasan persusuan tersebut, dan mereka berkata kepada Aisyah: demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali sebagai keringanan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikan khusus untuk Salim. Maka tidak boleh ada seorangpun yang masuk menemui kami dengan alasan ingin persusuan ini, dan ia tidak akan melihat kami.
Sunan Nasa'i 3274: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dan [Ishaq bin Manshur] dari [Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa [Judamah binti Wahb] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh saya hendak melarang menjimaki wanita saat menyusui, kemudian saya ingat bahwa orang Persia dan Romawi melakukan hal tersebut." Ishaq berkata: mereka melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka (tidak masalah).
Sunan Nasa'i 3275: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dan [Humaid bin Mas'adah] mereka berdua: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdur Rahman bin Bisyr bin Mas'ud] dan ia mengembalikan hadis hingga mengembalikannya kepada [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: hal tersebut disebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Apakah ini?" terdapat seorang laki-laki yang memiliki isteri kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan kehamilan, dan ia memiliki seorang sahaya wanita, kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan ia hamil. Beliau bersabda: "Tidak, kalian tidak boleh melakukannya sesungguhnya hal itu adalah taqdir."
Sunan Nasa'i 3276: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidh], ia berkata: saya pernah mendengar [Abdullah bin Murrah Az Zuraqi] dari [Abu Sa'id Az Zuraqi] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai 'uzlah (mengeluarkan mani di luar rahim). Ia berkata: Sesungguhnya isteri saya sedang menyusui dan saya tidak ingin ia hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan di dalam rahim akan terjadi."
Sunan Nasa'i 3277: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata: dan telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata: saya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: "Memberikan sahaya laki-laki atau wanita."
Sunan Nasa'i 3278: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abi Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits], ia berkata: saya telah mendengarnya dari 'Uqbah akan tetapi saya lebih hafal hadis 'Ubaid, saya hafal ia berkata: saya menikahi seorang wanita, kemudian datang kepada kami seorang wanita hitam. Kemudian berkata: saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau. Saya katakan: saya telah menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian datang kepadaku seorang wanita hitam kemudian berkata: saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian beliau berpaling dariku, lalu saya mendatangi beliau dari depan dan saya katakan: ia berdusta. Beliau bersabda: "Bagaimana dengannya? Sedang ia telah mengaku bahwa dia pernah menyusui kalian berdua? Tinggalkan wanita tersebut."
Sunan Nasa'i 3279: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Usman bin Hakim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [As Suddi] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra`], ia berkata: saya berjumpa dengan [pamanku], dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan: engkau hendak pergi kemana? Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya.
Sunan Nasa'i 3280: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari [Zaid] dari [Adi bin Tsabit] dari [Yazid bin Al Barra`] dari [ayahnya], ia berkata: saya menjumpai pamanku dan ia membawa bendera, kemudian saya berkata: engkau hendak kemana? Lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.
Sunan Nasa'i 3281: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Khalil] dari [Abu 'Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri], Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan ke Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh lalu bertempur dan menang. Mereka mendapatkan beberapa orang tawanan wanita yang memiliki suami dari kalangan orang-orang musyrik. Pasukan muslimin merasa enggan untuk menggauli mereka. Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, Yaitu hal ini adalah halal bagi kalian, apabila telah selesai 'iddah mereka.
Sunan Nasa'i 3282: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar.
Sunan Nasa'i 3283: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam, dan barang siapa yang merampas suatu rampasan maka bukan dari golongan kami."
Sunan Nasa'i 3284: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Muhammad bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Fazari] dari [Humaid] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam." Abu Abdur Rahman berkata: hal ini adalah kesalahan fatal, dan yang benar adalah hadis Bisyr.
Sunan Nasa'i 3285: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: [Malik] berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari syighar, dan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan laki-laki yang lain dengan anaknya dengan syarat ia menikahkannya dengan anak wanitanya dan diantara mereka tidak ada mahar.
Sunan Nasa'i 3286: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] dan [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari syighar. 'Ubaidullah berkata: syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan saudara wanitanya.
Sunan Nasa'i 3287: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa terdapat seorang wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya, lalu mengangkat pandangannya kepadanya dan merendahkannya kemudian menundukkan kepalanya. Kemudian tatkala wanita tersebut melihat bahwa beliau tidak menunaikan sesuatu pada dirinya iapun duduk. Lalu terdapat seorang laki-laki dari kalangan sahabat yang berdiri kemudian berkata: wahai Rasulullah, apabila engkau butuh kepadanya maka nikahkanlah saya dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" kemudian orang tersebut mengatakan: tidak, demi Allah saya tidak mendapatkan sesuatu. Kemudian beliau bersabda: "Lihatlah walaupun satu cincin besi." Lalu orang tersebut pergi kemudian kembali dan berkata: tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak juga cincin besi, akan tetapi ini ada sarungku. Sahl berkata: ia memiliki selendang, maka bagi wanita tersebut setengahnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang dapat engkau perbuat dengan sarungmu itu? Apabila engkau memakainya maka ia tidak memakai sedikitpun darinya. Dan jika ia memakainya maka engkau tidak memakai sedikitpun darinya." Lalu laki-laki tersebut duduk hingga lama, kemudian berdiri dan dilihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling. Kemudian beliau memerintahkan agar ia dipanggil, lalu orang tersebut dipanggil. Lalu setelah ia datang beliau bersabda: "Apa yang engkau miliki dari Al Qur'an?" orang tersebut berkata: saya memiliki surat demikian dan demikian. Dan iapun menyebutkannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau dapat membacanya di luar kepala?" orang tersebut berkata: ya. Maka beliau bersabda: "Saya berikan dia kepadamu dengan apa yang engkau miliki dari Al Qur'an."
Sunan Nasa'i 3288: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa] dari [Abdullah bin Abdullah bin Abi Thalhah] dari [Anas], ia berkata: Abu Tholhah menikahi Umi Sulaim dan mahar perkawinan keduanya adalah Islam, Umi Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah, lalu Abu Thalhah melamarnya dan Umi Sulaim menjawab berkata 'aku telah masuk Islam, jika engkau masuk Islam maka aku akan menerima nikahmu', lalu ia masuk Islam dan itulah mahar keduanya.
Sunan Nasa'i 3289: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin An Nadhr bin Musari], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata: Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim berkata: demi Allah, orang sepertimu tidak pantas ditolak wahai Abu Thalhah. Akan tetapi engkau adalah orang kafir dan saya adalah wanita muslimah. Tidak halal saya menikah denganmu, maka jika engkau masuk Islam maka itu adalah maharku. Dan saya tidak meminta selain itu kepadamu. Kemudian iapun masuk Islam, dan itulah yang menjadi maharnya. Tsabit berkata: saya tidak mendengar sama sekali wanita yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam. Kemudian Abu Thalhah berumah tangga dengannya dan melahirkan anak dari perkawinannya.
Sunan Nasa'i 3290: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan [Abdul Aziz yaitu ibnu Shuhaib] dari [Anas bin Malik]. -dari jalur periwayatan yang lain- Telah memberitakan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dan [Syu'aib] dari [Anas], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikannya sebagai maharnya.
Sunan Nasa'i 3291: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. Dan -dari jalur periwayatan lain- Telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus] dari [Ibnu Al Habhab] dari [Anas], Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya. Dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad.
Sunan Nasa'i 3292: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Zaidah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Shalih] dari ['Amir] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Musa], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tiga golongan yang diberi pahalanya dua kali, yaitu seorang laki-laki yang memiliki sahaya wanita kemudian mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan baik, kemudian memerdekakannya dan menikahinya. Dan seorang sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuan-tuannya, serta seorang mukmin dari kalangan ahli kitab."
Sunan Nasa'i 3293: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Zubaid 'Abtsar bin Al Qasim] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan seorang sahaya wanita kemudian menikahinya, baginya dua pahala."
Sunan Nasa'i 3294: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] dan [Sulaiman bin Daud] dari [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibn Syihab], ia berkata: [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim maka nikahilah apa yang kalian suka dari wanita', ia berkata 'wahai anak saudariku yang dimaksud adalah seorang gadis yatim, yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dengan hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya dan ia ingin menikahinya namun tidakdisertai berbuat adil dalam maharnya seperti adat yang berlaku dengan memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Maka mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu, Urwah berkata: lalu 'Aisyah berkata: kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah hal itu mengenai wanita-wanita tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata: maksud firman Allah "jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim maka nikahilah apa yang kalian suka dari wanita." dan firman Allah "Dan kalian ingin menikahi mereka" maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara ketika harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka.
Sunan Nasa'i 3295: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah], ia berkata: saya pernah bertanya kepada [Aisyah] mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan dengan dua belas setengah uqiyah lebih separoh, yaitu lima ratus dirham.
Sunan Nasa'i 3296: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah], ia berkata: mahar disaat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada diantara kami adalah sepuluh uqiyah.
Sunan Nasa'i 3297: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr bin Iyas bin Muqatil bin Musyamrikh bin Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dan [Ibnu 'Aun] dan [Salamah bin 'Alqamah] dan [Hisyam bin Hassan] hadis sebagian mereka masuk kepada sebagian yang lain, dari [Muhammad bin Sirin], berkata Salamah dari Ibnu Sirin: saya telah diberitahu dari [Abu Al 'Ajfa`], dan orang lain mengatakan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Al 'Ajfa`, ia berkata: [Umar bin Al Khathab] berkata: "Jangan kalian memahalkan mahar para wanita, seandainya hal tersebut adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah 'azza wajalla, orang yang paling berhak adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar kepada seorang isteri-pun dan tidak seorangpun anak wanitanya yang diberi mahar, lebih dari dua belas uqiyah. Dan sesungguhnya seseorang memahalkan mahar isterinya hingga menjadi musuh dalam dirinya, dan hingga ia berkata 'Saya telah dibebani karena kalian untuk mengguyurkan geriba."---- Abu Al 'Ajfa` berkata: Saya dahulu adalah anak muda Arab yang baru saja lahir hingga saya tidak mengetahui maksud mengguyurkan geriba----. Abu Al 'Ajfa` berkata: Hal lain yang sering mereka ucapkan terhadap orang yang terbunuh dalam peperangan kalian, atau orang yang mati sebagai Syahid, atau terbunuh seabagai syahid, mereka memberi komentar 'Barangkali ia membebani terlalu berat belakang kendaraannya atau malah meletakkan pelananya dengan emas atau perak yang ingin ia perdagangkan'. Saya ingatkan kalian, janganlah kalian mengucapkan demikian, akan tetapi ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah atau meninggal maka ia berada di Surga."
Sunan Nasa'i 3298: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Asy Syaqiq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Ummu Habibah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya saat berada di negeri Habasyah. Ia dinikahkan oleh An Najasyi, ia memberinya mahar empat ribu, dan memberi perbekalannya dari dirinya sendiri, dan mengirimnya bersama dengan Syurahbil bin Hasanah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengirimkan kepadanya sesuatupun, dan mahar para isterinya adalah empat ratus dirham.
Sunan Nasa'i 3299: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa, Abdur Rahman bin 'Auf menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan terlihat padanya bekas warna kuning. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ia pun mengabarkan beliau bahwa ia telah menikahi seorang wanita Anshar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Berapa engkau memberi mahar untuknya?" Ia berkata: emas seberat biji kurma. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."
Sunan Nasa'i 3300: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Shuhaib], ia berkata: saya mendengar [Anas] berkata: berkata [Abdur Rahman bin 'Auf]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatku dan padaku terdapat keceriaan pengantin. Kemudian saya katakan: saya telah menikahi dengan seorang wanita Anshar. Beliau bersabda: "Berapa engkau memberinya mahar?" Ia berkata: emas seberat biji kurma.
Sunan Nasa'i 3301: Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata [Ibnu Juraij]: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Syu'aib]. -Dan dari jalur periwayatan yang lain- Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: saya mendengar [Hajjaj] mengatakan: berkata [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahi dengan mahar, pemberian atau janji sebelum akad nikah, itu adalah untuknya, dan yang diberikan setelah akad nikah maka untuk orang yang diberi. Dan yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan oleh seseorang adalah anak wanitanya atau saudara wanitanya." Lafazh hadis adalah lafazh Abdullah.
Sunan Nasa'i 3302: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdur Rahman bin Abdullah] dari [Zaidah bin Qudamah] dari [Manshur] dari [Ibraihim] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] mereka berdua berkata: Abdullah dihadapkan pada permasalahan mengenai seseorang yang menikahi wanita namun ia belum memberinya mahar, lalu ia mati sebelum menggaulinya, [Abdullah] berkata: "Tanyakanlah apakah kalian mendapati suatu bekas padanya." Mereka menjawab: "Kami tidak mendapati suatu bekas padanya." Ia berkata: "Aku akan mengatakan dengan pendapatku jika ia benar maka itu dari Allah, yaitu ia mendapatkan mahar seperti mahar wanita lainnya, tidak ada pengurangan maupun kezhaliman, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah." Lalu [seseorang dari Suku Asyja'] berdiri dan berkata: "Seperti inilah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kami terhadap seorang wanita yang bernama Barwa' binti Wasyiq yang menikah dengan seorang pemuda. Pemuda itu mati sebelum menggaulinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan agar ia mendapatkan mahar seperti wanita lainnya, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah." Lalu Abdullah mengangkat tangannya dan bertakbir. Abu Abdurrahman berkata: Saya tidak mengetahui seseorang yang mempermasalahkan hadits ini. Al Aswad bukanlah Zaidah.
Sunan Nasa'i 3303: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, laki-laki tersebut meninggal, belum menentukan mahar dan belum menggaulinya. Lalu mereka mendatangi Abdullah sekitar satu bulan, ia tidak memberikan fatwa kepada mereka. Kemudian ia berkata: saya berpendapat bahwa ia mendapatkan mahar wanita semisalnya, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, dan ia mendapatkan warisan, serta menunggu masa 'iddah. Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] memberi persaksian: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan terhadap Barwa' binti Wasyiq seperti yang engkau putuskan.
Sunan Nasa'i 3304: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] Mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, kemudian ia meninggal dan belum menggaulinya serta belum menentukan mahar baginya. Abdullah berkata: ia mendapatkan mahar, wajib menunggu masa 'iddah, serta mendapatkan warisan. Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata: sungguh saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keputusan mengenai Barwa' binti Wasyiq dengan hal tersebut. Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] seperti itu.
Sunan Nasa'i 3305: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari ['Alqamah] dari [Abdullah], telah datang kepadanya beberapa orang, mereka berkata: seorang laki-laki dari kami menikahi seorang wanita dan belum menentukan mahar, belum mengumpulinya hingga laki-laki tersebut meninggal. Kemudian Abdullah berkata: sejak berpisah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saya belum pernah ditanya yang lebih berat bagiku daripada permasalahan ini. Begini saja, datangilah selainku. Mereka tetap mendatangi Abdullah selama sebulan namun belum juga mendapat titik temu. Akhirnya mereka katakan: siapakah yang kami tanya jika kami tidak bertanya kepadamu, sedangkan engkau termasuk diantara sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam di negeri ini, dan kami tidak mendapatkan selainmu. Abdullah berkata: saya akan berkata mengenainya dengan pendapatku, apabila benar maka hanya dari Allah tidak ada sekutu baginya dan apabila salah maka itu berasal dariku dan dari setan, Allah dan rasulNya berlepas diri darinya. Saya berpendapat bahwa ia diberi mahar wanita seperti wanita lainnnya, tidak ada pengurangan, serta kezhaliman dan ia mendapatkan warisan serta menunggu masa 'iddah empat bulan sepuluh hari. 'Alqamah berkata: dan hal tersebut di dengar [orang-orang] dari Asyja', kemudian mereka berdiri dan berkata: kami bersaksi bahwa engkau memberi keputusan dengan apa yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap seorang wanita dari kami yang biasa dikenal dengan Barwa' binti Wasyiq. 'Alqamah berkata: tidaklah Abdullah terlihat bergembira seperti kegembiraan pada saat itu kecuali karena keIslamannya.
Sunan Nasa'i 3306: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang wanita dan berkata: wahai Rasulullah, saya menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian wanita tersebut berdiri lama. Setelah waktu berselang seorang laki-laki berdiri dan berkata: nikahkan saya dengannya apabila anda tidak punya selera terhadapnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Ia menjawab: saya tidak mendapati sesuatu. Beliau bersabda: "Carilah walaupun satu cincin besi." Kemudian orang tersebut mencari dan tidak mendapatkan sesuatu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau memiliki hapalan Al Qur'an?" Ia berkata: ya, surat ini dan surat ini. Ia menyebutkan beberapa surat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya menikahkanmu dengannya dengan hapalan Al Qur'an yang engkau miliki."
Sunan Nasa'i 3307: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Khalid bin 'Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya, beliau bersabda: "Apabila ia menghalalkan untuknya, saya mencambuknya seratus kali, dan apabila ia tidak menghalalkan untuknya, saya merajamnya."
Sunan Nasa'i 3308: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Khalid bin 'Urfuthah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abdur Rahman bin Hunain dan Yunbaz Qurquran menggauli sahaya isterinya, kemudian kasus tersebut diadukan kepada An Nu'man bin Basyir. Ia berkata: sungguh saya akan memutuskan dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu apabila ia menghalalkan untukmu, saya mencambukmu dan jika ia tidak menghalalkan untukmu, saya merajammu dengan bebatuan. Kemudian isterinya menghalalkan untuknya, lalu ia dicambuk seratus kali. Qatadah berkata: saya pernah menulis surat kepada Habib bin Salim, kemudian ia menulis surat kepadaku dengan hadis ini.
Sunan Nasa'i 3309: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Arim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia menghalalkan untuknya, saya mencambuknya seratus kali, dan apabila ia tidak menghalalkan untuknya, saya merajamnya."
Sunan Nasa'i 3310: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Juraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia memaksanya, sahaya tersebut merdeka dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut, dan apabila sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, ia menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut."
Sunan Nasa'i 3311: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] bahwa seorang laki-laki menggauli sahaya isterinya, kemudian hal tersebut diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda: "Apabila ia memaksanya maka sahaya tersebut merdeka dengan biaya dari harta orang tersebut, dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya. Dan jika sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, maka sahaya tersebut menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya."
Sunan Nasa'i 3312: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] keduanya anak Muhammad, dari [Ayah mereka], Ali mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang berpendapat nikah mut'ah tidak dilarang. Kemudian [Ali] berkata: Engkau sesat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat terjadi perang Khaibar.
Sunan Nasa'i 3313: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membaca riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abi Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar, dan daging keledai jinak.
Sunan Nasa'i 3314: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] serta [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata: saya pernah mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: telah memberitakan kepadaku [Malik bin Anas] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, mereka mengabarkan kepadanya bahwa ayah mereka yaitu [Muhammad bin Ali] telah mengabarkan kepada mereka bahwa [Ali bin Abi Thalib] radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar. Ibnu Al Mutsanna berkata: pada saat perang Hunain, dan ia berkata: demikian Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami dari tulisannya.
Sunan Nasa'i 3315: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengizinkan nikah mut'ah, kemudian saya pergi bersama seorang laki-laki menuju seorang wanita dari Bani 'Amir. Kemudian kami menawarkan diri kami, wanita tersebut berkata: apa yang akan engkau berikan kepadaku? saya berujar: selendangku. Sedangkan sahabatku berkata: selendangku aja. Kebetulan selendang sahabatku lebih bagus daripada selendangku, dan saya lebih muda darinya. Kemudian disaat wanita tersebut melihat kepada selendang sahabatku ia tertarik kepadanya, dan di saat ia melihat kepadaku maka ia kagum kepadaku. Kemudian wanita tersebut berkata: engkau dan selendangmu cukup bagiku. Maka saya tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki wanita yang ia mut'ah maka hendaknya ia melepaskannya."
Sunan Nasa'i 3316: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."
Sunan Nasa'i 3317: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Abu Balj], ia berkata: saya pernah mendengar [Muhammad bin Hathib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemisah antara halal dan haram adalah suara."
Sunan Nasa'i 3318: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Abdul A'la] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan], ia berkata: ['Uqail bin Abi Thalib] menikahi seorang wanita dari Bani Jatsm. Kemudian ia diberi ucapan selamat: semoga senantiasa berkumpul dan banyak anak. Maka ia mengatakan: katakanlah sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: BAARAKALLAAHU FIIKUM WA BAARAKA LAKUM (semoga Allah memberi berkah pada kalian dan melipatgandakan keberkahan bagi kalian).
Sunan Nasa'i 3319: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat pada diri Abdur Rahman terdapat bekas warna kuning. Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini?" Ia berkata: saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar emas seberat biji kurma. Kemudian beliau mengucapkan: "Semoga Allah memberikan berkah untukmu, rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."
Sunan Nasa'i 3320: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Nafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa Abdur Rahman bin 'Auf datang padanya terdapat bekas kunyit. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apa ini?" Ia berkata: saya telah menikahi seorang wanita. Beliau bertanya: "Mahar apakah yang engkau berikan kepadanya?" Ia berkata: emas seberat biji kurma. Beliau bersabda: "Rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."
Sunan Nasa'i 3321: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Katsir bin 'Ufair], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat pada diriku -sepertinya yang ia maksud adalah Abdur Rahman bin 'Auf-- terdapat bekas kuning, kemudian beliau bertanya: "Apa ini?" Ia berkata: saya telah menikahi seorang wanita Anshar. Kemudian beliau bersabda: "Rayakan walaupun dengan seekor kambing."
Sunan Nasa'i 3322: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa [Ali] berkata: Dahulu saat saya akan menikahi Fathimah radliallahu 'anha, saya berkata: wahai Rasulullah, tolong Fatimah serumahtanggakan denganku, beliau bersabda: "Baik, Berilah ia sesuatu", saya berkata: saya tidak memiliki sesuatu, beliau bersabda: "Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?, " saya menjawab ia ada padaku, beliau bersabda: "Berikan padanya."
Sunan Nasa'i 3323: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq] dari ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: tatkala Ali radliallahu 'anhu menikahi Fathimah radliallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Berikan sesuatu kepadanya." Ia berkata: saya tidak memiliki. Beliau bertanya: "Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?"
Sunan Nasa'i 3324: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abdullah bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal dan saya tinggal bersamanya pada bulan Syawal. Siapakah isterinya yang lebih beruntung daripada diriku?
Sunan Nasa'i 3325: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku sedang saya berumur sembilan tahun, dan saya masih bermain dengan anak-anak sebaya.
Sunan Nasa'i 3326: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'd bin Al Hakam bin Abu Maryam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [pamanku], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Ammarah bin Ghaziyyah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku sedang saya adalah anak yang berumur enam tahun, dan beliau berumahtangga denganku saat umurnya sembilan tahun.
Sunan Nasa'i 3327: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerangi Khaibar, kemudian kami melakukan shalat subuh padanya disaat masih gelap. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengendarai kendaraannya, dan Abu Thalhah mengendarai kendaraannya sedang saya membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil jalan di lorong Khaibar, dan kedua lututku menyentuh paha Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sungguh saya melihat putih paha Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala beliau memasuki kampung beliau mengucapkan: "Allahu akbar, khaibar hancur. Sesungguhnya bila kita singgah di halaman orang-orang, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu." Beliau mengucapkan hal tersebut sebanyak tiga kali, dan orang-orang berangkat menuju pekerjaan mereka. --Abdul Aziz berkata: kemudian mereka berkata: Muhammad. Abdul Aziz berkata: dan sebagian sahabat kami berkata: tibalah hari kamis, kami melumpuhkan Khaibar secara paksa--. Beliau mengumpulkan tawanan, lalu Dihyah berkata: wahai Nabi Allah, berikan kepadaku budak wanita diantara tawanan tersebut! Beliau bersabda: "Pergi dan ambillah seorang budak wanita." Ia mengambil Shafiyyah binti Huyai. Kemudian seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Nabi Allah, engkau telah memberikan Shafiyyah binti Huyai pemimpin Quraidzhah dan An Nazhir kepada Dihyah. Ia tidak layak kecuali untukmu. Maka beliau bersabda: "Panggilah dia dengan membawanya." Setelah melihat Shafiyyah beliau bersabda: "Ambillah budak dari tawanan selain dia." Anas berkata: dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskannya dan menikahinya. Kemudian Tsabit berkata: wahai Abu Hamzah, mahar apakah yang beliau berikan kepadanya? Ia mengatakan: dirinya, beliau telah membebaskannya dan menikahinya. Ibnu Abbas berkata: hingga setelah berada di suatu jalan Ummu Sulaim mempersiapkan Shafiyyah, dan menghadiahkannya kepada beliau pada malam hari. Dan pada pagi harinya beliau menjadi pengantin. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki sesuatu, bawa kemari." Ibnu Abbas berkata: dan beliau menghamparkan permadani dari kulit, kemudian seorang laki-laki datang membawa keju, laki-laki lain membawa kurma, laki-laki lain membawa mentega, kemudian mereka membuat makanan dari campuran kurma, keju dan mentega. Itulah pesta perkawinan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Nasa'i 3328: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Nashr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Uwais] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya] dari [Humaid] bahwa ia mendengar [Anas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal bersama Shafiyyah binti Huyai bin Akhthab di jalan Khaibar selama tiga hari ketika beliau menikah dengannya, kemudian ia termasuk diantara wanita yang diwajibkan memakai hijab.
Sunan Nasa'i 3329: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga hari, beliau tinggal bersama Shafiyyah binti Huyai. Kemudian saya memanggil orang-orang muslim untuk menghadiri pesta perkawinan beliau, padahal beliau tak mempunyai roti, dan daging. Beliau memerintahkan untuk menghamparkan permadani dari kulit, dan beliau letakkan padanya kurma, keju dan mentega. Itulah pesta pernikahan beliau. Kemudian orang-orang muslim bertanya-tanya: apakah ia ummahatul muslimin ataukah sekedar sahaya yang beliau miliki?. Mereka berkata: apabila beliau memberinya hijab tentu ia termasuk ummahatul mukminin, dan jika beliau tidak memberinya hijab maka ia sekedar sahaya yang beliau miliki. Setelah beliau berangkat beliau menempatkannya dibelakang beliau dan membentangkan hijab antara Shafiyyah dan orang-orang.
Sunan Nasa'i 3330: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Amir bin Sa'd], ia berkata: saya menemui [Qurazhah bin Ka'b] dan [Abu Mas'ud Al Anshari] dalam suatu pesta pernikahan. Dan ternyata terdapat beberapa sahaya wanita yang bernyanyi, kemudian saya katakan: kalian berdua adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan termasuk ahli Badr. Apakah pantas dilalukan hal ini di hadapan kalian? Kemudian ia berkata: duduklah jika engkau mau dan dengarkan bersama kami, dan jika engkau mau pergi maka pergilah, sungguh telah diberikan keringanan bagi kita dalam hiburan ketika pesta pernikahan.
Sunan Nasa'i 3331: Telah mengabarkan kepada kami [Nashir bin Al Faraj], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Zaidah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Atho` bin As Saib] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersiapkan Fathimah dalam sebuah sebuah kain beludru, geriba, dan bantal yang isinya adalah rumput jeruk.
Sunan Nasa'i 3332: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Abu Hani` Al Khaulani] bahwa ia mendengar [Abu Abdur Rahman Al Hubuli] berkata dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu kasur untuk seorang laki-laki, dan satu kasur untuk isterinya dan yang ketiga untuk tamu serta yang keempat adalah untuk setan."
Sunan Nasa'i 3333: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Al Munkadir] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadaku: "Apakah engkau telah menikah?" Saya katakan: ya. Beliau bersabda: "Apakah kalian menggunakan permadani?" Saya katakan: dari mana kami memiliki permadani? Beliau bersabda: "Ia akan ada."
Sunan Nasa'i 3334: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ja'far yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Al Ja'd Abu 'Utsman] dari [Anas bin Malik], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah, lalu beliau masuk menemui istrinya Anas berkata: sedangkan ibuku Ummu Sulaim membuat makan dari kurma, keju dan mentega. Ia berkata: lalu ia membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian saya berkata: ibuku menyampaikan salam kepadamu dan berkata ini ada sedikit sesuatu dari kami untukmu. Beliau bersabda: "Letakkanlah", kemudian beliau bersabda: "Pergilah dan panggillah fulan, fulan dan siapa yang engkau temui, " beliau menyebut nama beberapa orang, lalu saya memanggil orang-orang yang beliau sebutkan dan siapa saja yang saya temui. Saya berkata kepada Anas: berapa jumlahnya? Ia menjawab: yakni sekitar tiga ratusan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Buatlah kelompok sepuluh orang-sepuluh orang dan setiap orang agar makan dengan yang didekatnya." Lalu mereka makan hingga kenyang, satu rombongan keluar dan rombongan lain masuk, beliau bersabda kepadaku: " Wahai Anas, angkatlah." Lalu saya mengangatnya, saya tidak mengetahui apakah lebih banyak ketika saya angkat atau saya turunkan.
Sunan Nasa'i 3335: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Katsir bin 'Ufair], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas] bahwa ia mendengarnya mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan antara orang-orang Quraisy dan Anshar, dan mempersaudarakan antara Sa'd bin Ar Rabi' dan Abdur Rahman bin 'Auf. Kemudian Sa'd berkata kepadanya: Saya memiliki harta, harta tersebut dibagi dua antara saya dan engkau. Dan saya memiliki dua orang isteri, lihatlah siapakah diantara keduanya yang lebih engkau sukai, maka saya akan mencerainya kemudian apabila ia telah selesai masa 'iddahnya nikahilah dia. Abdur Rahman berkata: semoga Allah memberikan berkah bagimu pada keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku dimanakah pasar? Kemudian ia tidak kembali hingga kembali membawa mentega, dan keju yang Allah anugerahkan kepadanya. Abdur Rahman berkata: dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat padaku terdapat bekas warna kuning. Kemudian bertanya: "Apa ini?" Lalu saya katakan: saya telah menikah dengan seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian beliau bersabda: "Rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."