46. Potong Tangan
Sunan Nasa'i 4787: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah pezina itu berzina ketika dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah pencuri itu mencuri ketika dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia meminum khamr ketika meminumnya sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah dia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia ketika dia dalam keadaan beriman."
Sunan Nasa'i 4788: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman]. Disebutkan dari jalur lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sayyar] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam... dan Ahmad berkata di dalam haditsnya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pezina itu berzina ketika dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah pencuri itu mencuri ketika dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia meminum khamr ketika meminumnya sedangkan dia dalam keadaan beriman, kemudian taubah terbentang setelah itu."
Sunan Nasa'i 4789: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Marwazi Abu Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Abu Hamzah] dari [Yazid yaitu Ibnu Abu Ziyad] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata "Tidaklah pezina itu berzina ketika dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah pencuri itu mencuri ketika dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia meminum khamr ketika meminumnya sedangkan dia dalam keadaan beriman, kemudian beliau menyebutkan yang keempat tetapi saya lupa."Apabila dia melakukan hal tersebut berarti dia telah melepas tali Islam dari lehernya, kemudian apabila dia bertaubat maka Allah menerima taubatnya."
Sunan Nasa'i 4790: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrami] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy]. Disebutkan dalam jalur lain: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Harb] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah melaknat pencuri yang mencuri telur hingga tangannya dipotong dan mencuri tali hingga tangannya dipotong."
Sunan Nasa'i 4791: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Shafwan bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Azhar bin Abdullah Al Harazi] dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa beberapa orang Kala' (kabilah dari Yaman) mengadu kepadanya bahwa orang-orang Hakah mencuri harta. Lalu dia memenjarakan mereka beberapa hari kemudian membebaskanya, mereka (orang-orang Kala') menemuinya dan berkata engkau membebaskannya tanpa engkau uji atau engkau pukul? lalu Nu'man berkata: terserah kalian, jika kalian mau maka aku akan memukul mereka, jika saja Allah mengembalikan harta kalian maka itulah milik kalian namun jika tidak aku akan melakukan seperti yang aku lakukan pada mereka, mereka berkata: "Inikah hukummu?" Dia berkata: "Ini adalah hukum Allah Azza wa jalla dan RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Nasa'i 4792: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memenjarakan beberapa orang Karena sebuah tuduhan.
Sunan Nasa'i 4793: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memenjarakan seseorang karena sebuah tuduhan kemudian melepaskannya.
Sunan Nasa'i 4794: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Abu Al Mundzir], budak Abu Dzar yang sudah dimerdekakan, dari [Abu Umayyah Al Makhzumi] bahwa dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seorang pencuri yang memberikan sebuah pengakuan, padahal tidak didapatkan barang bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Saya kira engkau tidak mencuri." Kemudian orang tersebut mengatakan: "Benar (saya mencuri). Beliau bersabda: "Bawalah orang ini dan potonglah tangannya." Kemudian mereka memotongnya lalu dihadapkan kembali kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Katakanlah, saya meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya." Maka orang tersebut mengatakan: "Saya meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya." Beliau bersabda: "Ya Allah, terimalah taubatnya."
Sunan Nasa'i 4795: Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Umayyah] bahwa seorang laki-laki telah mencuri selendangnya, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkannya untuk memotong tangannya. Kemudian Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saya telah memaafkannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Abu Wahb, Kenapa engkau tidak mengatakannya sebelum engkau datang kepada kami?" kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangannya.
Sunan Nasa'i 4796: Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Atho`] dari [Thariq bin Muraqqa'] dari [Shafwan bin Umayyah] bahwa seorang laki-laki telah mencuri selendangnya, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya. Lalu Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah, saya telah memaafkannya." Beliau bersabda: "Andaikan hal ini terjadi sebelum engkau membawanya kepadaku wahai Abu Wahb?" Kemudian Rasulullah memotong tangannya.
Sunan Nasa'i 4797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atho`bin Abu Rabah] bahwa seorang laki-laki mencuri pakaian, lalu dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan untuk memotong tangannya. Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah miliknya, beliau bersabda: " Kenapa kamu tidak mengatakannya sebelum ini."
Sunan Nasa'i 4798: Telah mengabarkan kepadaku [Hilal bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Husain] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik yaitu Ibnu Abu Basyir] telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] dari [Shafwan bin Umayyah] bahwa dia melakukan Thawaf di Ka'bah dan melakukan shalat kemudian melipat selendangnya dan meletakkannya di bawah kepala kemudian tidur. Lalu datanglah seorang pencuri kepadanya dan mengambil selendang tersebut dari bawah kepalanya. Shafwan menangkapnya dan membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia berkata: "Orang ini telah mencuri selendangku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau mencuri selendang ini?" orang tersebut mengatakan: "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah bawalah orang ini pergi dan potonglah tangannya." Shafwan berkata: "Saya tidak menginginkan tangannya dipotong karena selendangku." Kemudian beliau bersabda: "Seandainya engkau katakan sebelum ini." Asy'ats bin Sawwar menyelisihi hal ini.
Sunan Nasa'i 4799: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hisyam yaitu Ibnu Abu Khiyarah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl yaitu Ibnu Al 'Ala` Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Shafwan pernah tidur di masjid sedang selendangnya berada di bawahnya kemudian selendang terebut dicuri. Dia kemudian bangun tetapi orang yang mencuri telah pergi. Lalu dia mengejarnya dan menangkapnya serta membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau memerintahkannya agar dipotong tangannya. Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah, selendangku tidaklah sampai membuat orang tersebut harus dipotong tangannya." Maka beliau bersabda: "Kenapa ini tidak terjadi sebelum engkau membawanya kepadaku?" Abu Abdur Rahman berkata: Asy'ats adalah lemah.
Sunan Nasa'i 4800: Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Humaid] anak saudara wanita Shafwan dari [Shafwan bin Umayyah], dia berkata: "Saya pernah tidur di masjid di atas bajuku yang harganya tiga puluh dirham, kemudian datang seorang laki-laki dan mencurinya dariku. Lalu orang tersebut ditangkap dan dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan agar tangannya dipotong, Lalu saya mendatangi beliau seraya berkata: "Apakah Tuan akan memotongnya karena tiga puluh dirham? saya menjualnya dan menghutangkan harganya. Beliau bersabda: "Kenapa hal ini tidak terjadi (kau katakana) sebelum engkau membawanya kepadaku?"
Sunan Nasa'i 4801: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdur Rahim], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], dia berkata: telah menceritakan dan menyebutkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Shafwan bin Umayyah] bahwa pakaiannya dicuri dari kepalanya ketika dia sedang tidur di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia menangkap pencuri tersebut dan membawanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangannya. Kemudian Shafwan berkata: "Apakah Tuan akan memotong tangannya?" Beliau bersabda: "Tidakkah engkau membiarkannya sebelum engkau membawanya kepadaku?"
Sunan Nasa'i 4802: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dari hukuman sebelum kalian mendatangiku karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan."
Sunan Nasa'i 4803: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata: "Saya mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dalam masalah hukuman di antara kalian karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan."
Sunan Nasa'i 4804: Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang, lalu dia mengingkarinya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.
Sunan Nasa'i 4805: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma], dia berkata: "Ada seorang wanita Makhzum yang meminjam barang melalui lisan beberapa wanita tetangganya, lalu dia mengingkarinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong."
Sunan Nasa'i 4806: Telah mengkhabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Hammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Hasyim Al Janbi Abu Malik] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa ada seorang wanita meminjam perhiasan milik orang kemudian ia menahannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita ini hendaknya bertaubat kepada Allah dan RasulNya serta mengembalikan apa yang telah dia ambil dari orang-orang tersebut." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berdirilah wahai Bilal ambil tangannya lalu potonglah."
Sunan Nasa'i 4807: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Khalil] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ada seorang wanita yang meminjam perhiasan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia meminjam perhiasan lalu mengumpulkannya dan menahannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya wanita itu bertaubat dan menunaikan apa yang ada padanya (mengembalikan pinjamannya)." Beliau mengatakan hal tersebut berulang kali, namun ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangannya.
Sunan Nasa'i 4808: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al A'yan], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya." Kemudian tangan wanita tersebut dipotong.
Sunan Nasa'i 4809: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Dawud bin Abu 'Ashim] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] bercerita kepadanya semisal itu.
Sunan Nasa'i 4810: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: "Ada seorang wanita Makhzum yang meminjam barang dan dia mengingkarinya. Kemudian dia dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan dibicarakan mengenai wanita tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Sendainya dia adalah Fathimah niscaya saya potong tangannya." Dikatakan kepada Sufyan: 'Siapakah yang menyebutkannya?" Dia berkata: " [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] insya Allah Ta'ala."
Sunan Nasa'i 4811: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ada seorang wanita yang mencuri kemudian dia dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka berkata: "Tidak ada orang yang berani berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali Usamah. Kemudian mereka berbicara kepada Usamah. Maka Usamahpun berbicara kepada beliau. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Wahai Usamah, sesungguhnya orang-orang Bani Israil binasa ketika orang mulia di antara mereka terkena hukuman had, mereka membiarkannya dan tidak menegakkan hukuman kepadanya, dan apabila hukuman tersebut mengenai orang yang rendah maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya saya akan memotong tangannya."
Sunan Nasa'i 4812: Telah mengkhabarkan kepada kami [Rizqullah bin Musa], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], dia berkata: Telah dihadapkan seorang pencuri kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau memotong tangannya. Mereka mengatakan: "Kami tidak ingin hal ini terjadi padanya." Beliau bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah niscaya saya akan memotong tangannya."
Sunan Nasa'i 4813: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita yang mencuri, kemudian orang-orang berkata: "Kami tidak akan berbicara kepada beliau mengenainya, tidak ada seorangpun yang bias berbicara kepada beliau kecuali orang yang dicintai beliau yaitu Usamah. Kemudian Usamah berbicara kepada beliau. Beliau bersabda: "Wahai Usamah, sesungguhnya Bani Israil binasa karena kejadian seperti ini. Apabila ada orang mulia di antara mereka mencuri maka mereka membiarkannya tapi apabila ada orang rendah di antara mereka mencuri, mereka memotong tangannya. Sesungguhnya apabila dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya saya potong tangannya."
Sunan Nasa'i 4814: Telah mengkhabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [ayahku] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], dia berkata: "Seorang wanita meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang yang dikenal sedang dia tidak dikenal. Lalu dia jual perhiasan tersebut dan ia ambil uangnya. Kemudian dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam. Lalu keluarganya berusaha menemui Usamah bin Zaid. Usamah kemudian berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tentang wanita tersebut. Maka meronalah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam sementara Usamah berbicara. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam bersabda: "Apakah kamu hendak meminta syafa'at (keringanan) kepadaku atas hokum yang ditetapkan Allah?" Usamah berkata: "Mohonkanlah ampunan untukku, wahai Rasul Allah." Sontak Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam berdiri lalu memuji pada Alloh 'azza wajalla dengan pujian yang menjadi hakNya kemudian bersabda, "Amma ba'du, Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang yang mulia di antara mereka mencuri mereka membiarkannya, sedang apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri mereka tegakkan had (hukuman) atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya." Lalu dipotonglah tangan wanita tersebut.
Sunan Nasa'i 4815: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa orang-orang Quraisy disibukkan oleh perkara wanita Makhzum yang mencuri, kemudian mereka berkata: "Siapakah yang akan berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Orang-orang berkata: "Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian Usamah berbicara kepada beliau. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan dalam perkara had di antara had-had Allah?" kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah, beliau bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila terdapat orang mulia di antara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila terdapat orang yang lemah di antara mereka mencuri maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya."
Sunan Nasa'i 4816: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ishaq], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Laila] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Muhammad bin Muslim] dari ['Urwah] dari [Aisyah], dia berkata: "Ada seorang wanita dari suku Quraisy dari Bani Makhzum mencuri lalu dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka berkata: "Siapakah yang berbicara kepada beliau mengenainya? Yang lainnya mengatakan: "Usamah bin Zaid." Kemudian Usamah datang dan berbicara kepada beliau. Kemudian beliau menghardiknya seraya bersabda: "Sesungguhnya Bani Isroil, apabila ada orang mulia di antara mereka mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila ada orang yang rendah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya."
Sunan Nasa'i 4817: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Jabalah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa orang-orang Quraisy disibukkan oleh perkara wanita Makhzum yang mencuri, kemudian mereka berkata: "Siapakah yang akan berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Orang-orang yang lain mengatakan: "Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid orang yang dicintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian Usamah berbicara kepada beliau. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila terdapat orang mulia di antara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila terdapat orang yang lemah di antara mereka mencuri maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya."
Sunan Nasa'i 4818: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] telah mengkhabarkan kepadanya dari [Aisyah] bahwa seorang wanita mencuri pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat terjadi perang penaklukan Mekkah. Kemudian dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Usamah bin Zaid berbicara kepada beliau mengenai wanita tersebut. Setelah Usamah berbicara wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah dan beliau bersabda: "Apakah kamu akan memberikan pertolongan dalam permasalahan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah?" Usamah berkata: "Mintakanlah ampunan untukku wahai Rasulullah!" Kemudian setelah sore hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri kemudian memuji Allah 'azza wajalla dengan pujian yang menjadi hakNya kemudian bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia di antara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya sedang apabila ada orang yang lemah di antara mereka mencuri maka mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, apabila Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya."
Sunan Nasa'i 4819: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa seorang wanita pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencuri pada saat terjadi perang Penaklukan Mekkah, Kemudian kaumnya datang kepada Usamah bin Zaid meminta pertolongan kepadanya. Urwah berkata: "Kemudian tatkala Usamah berbicara kepadanya mengenai wanita tersebut wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berubah dan beliau bersabda: "Apakah engkau mengajakku bicara mengenai hukuman di antara hukuman-hukuman Allah?" Usamah berkata: "Mintakanlah ampunan untukku wahai Rasulullah! Kemudian tatkala sore hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri dan berkhutbah, beliau memuji Allah dengan pujian yang menjadi hakNya. Kemudian beliau bersabda: "Adapun selanjutnya, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang mulia diantara mereka yang mencuri maka mereka membiarkannya dan apabila ada orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Dzat, yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya saya potong tangannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan wanita tersebut dipotong. Kemudian setelah itu dia memperbaiki taubatnya. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Setelah itu dia datang kepadaku dan saya laporkan keperluannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Sunan Nasa'i 4820: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Isa bin Yazid], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Jarir bin Yazid] bahwa dia mendengar [Abu Zur'ah bin 'Amr bin Jarir] menceritakan bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hukuman yang dilakukan di dunia lebih baik bagi penduduk bumi daripada mereka dihujani selama tiga puluh hari setiap pagi."
Sunan Nasa'i 4821: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Zurarah], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Jarir bin Yazid] dari [Abu Zur'ah], dia berkata: [Abu Hurairah] berkata: "Menegakkan hukuman di bumi lebih baik bagi penduduknya daripada hujan selama empat puluh malam."
Sunan Nasa'i 4822: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah], dia berkata: Saya mendengar [Nafi'] berkata: Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham." Begitulah ia berkata.
Sunan Nasa'i 4823: Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham." Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah yang benar."
Sunan Nasa'i 4824: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya tiga dirham.
Sunan Nasa'i 4825: Telah mengkhabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [Nafi'] telah bercerita kepadanya bahwa [Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri yang pencuri tameng dari rak kaum wanita yang harganya tiga dirham.
Sunan Nasa'i 4826: Telah mengkhabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan [Abdullah] serta [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya tiga dirham.
Sunan Nasa'i 4827: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri tameng. Abu Abdurrahman berkata: "Hadits ini salah."
Sunan Nasa'i 4828: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashr], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas], dia berkata: Abu Bakar radliallahu 'anhu memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham. Ini adalah yang benar.
Sunan Nasa'i 4829: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abu Daud], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah], dia berkata: "Saya mendengar [Anas] berkata: "Seorang laki-laki mencuri tameng pada zaman Abu Bakar, lalu barang tersebut dinilai seharga lima dirham. Maka dipotonglah tangan pencuri tersebut."
Sunan Nasa'i 4830: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Hafsh bin Hassan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah radliallahu 'anha]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri barang yang harganya empat dinar."
Sunan Nasa'i 4831: Telah memberitakan kepada kami [Harun bin Sa'id], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Nizar], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab]: telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan tidak dipotong kecuali mencuri barang seharga tameng, yaitu sepertiga dinar, atau setengah dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4832: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban bin Musa], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], dia berkata: telah berkata ['Amrah] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: dipotong tangan pencuri barang senilai seperempat dinar.
Sunan Nasa'i 4833: Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4834: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4835: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4836: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4837: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Qutaibah bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Qutaibah berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri barang seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4838: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dipotong tangan pencuri barang seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4839: Telah mengkhabarkan kepadaku [Yazid bin Muhammad bin Fudhail], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4840: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] bahwa dia mendengar [Aisyah] berkata: "Dipotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas." Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah yang benar dari hadits Yahya."
Sunan Nasa'i 4841: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4842: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dan [Abdu Rabbih] serta [Ruzaiq], sahabat Ailah, bahwa mereka mendengar ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4843: [Al Haris bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'd] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Tidaklah terlalu lama (waktu berselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4844: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Shalih Muhammad bin Zunbur], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [Yazid bin Abdullah] dari [Abu Bakar bin Muhammad] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan orang yang mencuri kecuali pada seperempat dinar ke atas." Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah memberitakan kepadaku [Abdur Rahman bin Salman] dari [Ibnu Al Had] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti yang pertama.
Sunan Nasa'i 4845: Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar] dari ['Amrah], dia berkata: [Aisyah] berkata: "(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4846: Telah mengkhabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Ar Rijal] dari [ayahnya] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dipotong tangan orang yang mencuri sesuatu seharga tameng sedangkan harga tameng adalah seperempat dinar."
Sunan Nasa'i 4847: Telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Durust], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Isma'il], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Muhammad bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepadanya dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4848: Telah mengkhabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] kemudian dia menyebutkan satu kalimat yang maknanya adalah dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali pada seperempat dinar."
Sunan Nasa'i 4849: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Isma'il Ath Thabarani], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Bahr Abu Ali], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mubarak bin Sa'id] dari [Yahya bin Abu Katsir], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ikrimah] bahwa [seorang wanita] mengkhabarkan kepadanya bahwa [Aisyah, Ummul mukminin] telah mengkhabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dipotong tangan yang mencuri tameng."
Sunan Nasa'i 4850: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [pamanku], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwa [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] telah menceritakan kepadanya bahwa [Sulaiman bin Yasar] telah menceritakan kepadanya bahwa ['Amrah], puteri dari Abdur Rahman telah menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar [Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan pencuri sesuatu yang kurang dari harga tameng." Ditanyakan kepada Aisyah: "Berapakah harta tameng?" Dia berkata: "Seperempat dinar."
Sunan Nasa'i 4851: Telah mengkhabarkan kepadaku [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [Makhramah] dari [ayahnya] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan orang yang mencuri keculi pada sesuatu seharga seperempat dinar ke atas."
Sunan Nasa'i 4852: Telah mengkhabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qudamah bin Muhammad], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya], dia berkata: "Saya mendengar [Utsman bin Abu Al Walid], budak dari orang-orang Akhnas yang telah dimerdekakan, dia berkata: "Saya mendengar ['Urwah bin Az Zubair] berkata: [Aisyah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri tameng atau yang seharga dengannya."
Sunan Nasa'i 4853: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ishaq], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Qudamah bin Muhammad], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [ayahnya], dia berkata: saya mendengar [Utsman bin Abu Al Walid] berkata: saya mendengar ['Urwah bin Az Zubair] berkata: [Aisyah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri tameng atau yang seharga dengannya." Utsman mengira bahwa Urwah berkata: "Harga tameng adalah empat dirham."
Sunan Nasa'i 4854: (Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Bukair] berkata: saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] mengaku bahwa dia mendengar ['Amrah] berkata: saya mendengar [Aisyah] menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri sesuatu seharga seperempat dinar dan yang di atasnya."
Sunan Nasa'i 4855: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abdullah Ad Danaj] dari [Sulaiman bin Yasar], dia berkata: "Tidak dipotong lima hal kecuali pada lima hal." [Hammam] berkata: "Lalu aku bertemu dengan [Abdullah Ad Danih], dia berkata kepadaku: dari [Sulaiman bin Yasar], ia berkata: "Tidak dipotong lima hal kecuali pada lima hal."
Sunan Nasa'i 4856: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: "Tidak dipotong tangan pencuri sesuatu yang (harganya) dibawah harga perisai atau tameng, dan setiap dari keduanya memiliki harga."
Sunan Nasa'i 4857: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Isa] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri barang seharga lima dirham.
Sunan Nasa'i 4858: Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari ['Atho`] dari [Aiman], dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memotong tangan pencuri kecuali mencuri barang seharga baju besi sedang harga baju besi ketika itu adalah satu dinar."
Sunan Nasa'i 4859: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata: "Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tidak dipotong tangan kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."
Sunan Nasa'i 4860: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Al Azhar An Naisaburi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata: "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali mencuri barang seharga tameng, sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."
Sunan Nasa'i 4861: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Ali bin Shalih] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dan ['Atho`] dari [Aiman], dia berkata: "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."
Sunan Nasa'i 4862: Telah mengkhabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Hasan bin Hayy] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata: "Dipotong tangan pencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah satu dinar atau sepuluh dirham."
Sunan Nasa'i 4863: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman Ibnu Ummu Aiman] dan dia memarfu'kannya, dia berkata: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."
Sunan Nasa'i 4864: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata: "Tidak dipotong tangan pencuri barang yang kurang dari harga tameng."
Sunan Nasa'i 4865: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [pamanku], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Syu'aib] bahwa ['Atho` bin Abu Rabah] bercerita kepadanya bahwa [Abdullah bin Abbas] berkata: "Harganya pada hari itu adalah sepuluh dirham."
Sunan Nasa'i 4866: Telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas]: "Seperti itulah, harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dinilai seharga sepuluh dirham." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Wahb], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atha`] secara mursal.
Sunan Nasa'i 4867: Telah mengkhabarkan kepadaku [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Al 'Arzami yaitu Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atho`], dia berkata: "Harga terendah yang karenanya tangan dipotong adalah seharga tameng." Dia berkata: "Sedang harga tameng pada saat itu adalah sepuluh dirham." Abu Abdur Rahman berkata: "Aiman yang telah kami sebutkan haditsnya, saya tidak mengira bahwa dia pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah diriwayatkan darinya hadits lain yang menunjukkan apa yang saya katakan."
Sunan Nasa'i 4868: Telah mengkhabarkan kepada kami [Sawwar bin Abdullah bin Sawwar], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik], telah meriwayatkan dan memberitakan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ishaq yaitu Al Azraq], dia berkata: telah menceritakan hal tersebut kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Aiman], budak Ibnu Zubair yang telah dimerdekakan, dan Khalid berkata di dalam haditsnya: budak Az Zubair dari [Tubai'] dari [Ka'ab], dia berkata: "Barang siapa yang berwudhu dan memperbaiki wudhunya lalu melakukan shalat..., Abdur Rahman berkata: kemudian melakukan sholat Isya terakhir kemudian melakukan shalat setelahnya empat reka'at dan ia menyempurnakannya, Sawwar berkata: dia menyempurnakan ruku' dan sujudnya dan dia mengetahui apa yang dia baca, dan Sawwar berkata: dia membaca didalamnya maka shalat tesebut sama dengan kedudukan lailatul Qodar."
Sunan Nasa'i 4869: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Aiman], budak Ibnu Umar yang telah dimerdekakan dari [Tubai'] dari [Ka'ab], dia berkata: "Barang siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian menghadiri shalat Isya` dengan berjama'ah kemudian melakukan shalat setelahnya empat reka'at sepertinya, membaca padanya dan menyempurnakan ruku' dan sujudnya maka baginya pahala seperti lailatul qadr."
Sunan Nasa'i 4870: Telah mengkhabarkan kepada kami [Khallad bin Aslam] dari [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sepuluh dirham."
Sunan Nasa'i 4871: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai berapa harga barang yang menyebabkan tangan dipotong? Beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan karena buah yang menggantung di pohon kemudian apabila telah terkumpul dalam tempat pengeringan maka tangan orang yang mencurinya dipotong apabila mencapai harga tameng, dan tidak dipotong karena mengambil kambing yang di gembala di gunung, kemudian apabila kambing tersebut telah memasuki kandangnya maka tangan yang mengambilnya dipotong apabila mencapai harga tameng."
Sunan Nasa'i 4872: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai buah yang menggantung di pohon. Beliau bersabda: "Orang yang mengambilnya karena sangat membutuhkan dan tidak mengambilnya di dalam lipatan kain, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barang siapa yang keluar membawa sebagian darinya (yang ada dalam lipatan kain) maka dia wajib membayar denda dua kalinya, serta mendapat hukuman. Dan barang siapa yang mencuri sebagian darinya setelah terkumpul dalam tempat pengeringan dan mencapai harga tameng maka tangannya dipotong, dan barang siapa yang mencuri kurang dari itu maka dia berkewajiban membayar denda dua kalinya, dan mendapatkan hukuman."
Sunan Nasa'i 4873: Telah berkata: [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata: telah mengkhabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dan [Hisyam bin Sa'd] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang laki-laki dari Muzainah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai kambing yang di gembala di gunung?" Beliau bersabda: "Hewan itu dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman, dan tidak ada sesuatupun dari hewan ternak yang menyebabkan tangan dipotong kecuali yang telah berada dalam kandangnya dan mencapai harga tameng maka padanya tangan dipotong. Dan yang belum mencapai harga tameng maka padanya terdapat denda dua kali yang semisalnya serta hukuman cambuk." Orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai buah yang menggantung di pohon?" Beliau bersabda: "Buah tersebut dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman dan tidak ada pemotongan tangan karena mengambil sebagian buah yang tergantung dalam pohon kecuali apabila telah terkumpul pada tempat pengeringan, maka yang terambil dari tempat pengeringan dan mencapai harga tameng padanya terdapat pemotongan tangan dan yang belum mencapai harga tameng padanya terdapat denda serta hukuman cambuk."
Sunan Nasa'i 4874: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khalli], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu Abdul Malik Al 'Aushi] dari [Al Hasan yaitu Ibnu Shalih] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4875: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata: saya mendengar [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4876: Telah mengkhabarkan kepadaku [Yahya bin Habib bin 'Arabi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4877: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4878: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4879: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4880: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin 'Ubaidullah yaitu Ibnu Abu Raja`], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [pamannya yaitu Wasi'] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4881: Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [pamannya] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4882: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Abu Maimun] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma." Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah salah, saya tidak mengenal Abu Maimun."
Sunan Nasa'i 4883: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [seorang laki-laki] dari kaumnya dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4884: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa [seseorang dari kaumnya] telah menceritakan kepadanya dari [pamannya] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ""Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."
Sunan Nasa'i 4885: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali] dari [Makhlad] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada orang yahg berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Sufyan belum mendengar dari Abu Az Zubair.
Sunan Nasa'i 4886: Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan atas orang yahg berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Ibnu Juraij juga belum mendengar dari Abu Az Zubair.
Sunan Nasa'i 4887: Telah mengkhabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], dia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah berkata [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak ada pemotongan tangan atas orang yang menggelapkan harta."
Sunan Nasa'i 4888: Telah mengkhabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj], dia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah berkata [Abu Az Zubair]: telah berkata [Jabir]: "Tidak ada pemotongan tangan atas orang yang berkhianat." Abu Abdur Rahman berkata: "Hadits ini diriwayatkan dari [Isa bin Yunus], [Al Fadll bin Musa], [Ibnu Wahb], [Muhammad bin Rabi'ah], [Makhlad bin Yazid] dan [Salamah bin Sa'id Bashri], orang yang Tsiqah. Ibnu Abu Shafwan yang merupakan orang terbaik pada zamannya berkata: "Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan: telah menceritakan kepadaku Abu Az Zubair dan saya mengira tidak ada yang mendengarnya dari Abu Az Zubair." Wallahu ta'ala a'lam.
Sunan Nasa'i 4889: Telah mengkhabarkan kepada kami [Khalid bin Rauh Ad Dimasyqi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Khalid bin Yazid bin Abdullah bin Mauhab], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Al Mughirah bin Muslim] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan atas orang yang menggelapkan harta, merampas dan pengkhianat."
Sunan Nasa'i 4890: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Asy'ats] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata: "Tidak ada pemotongan tangan atas orang yang bekhianat." Abu Abdur Rahman berkata: "Asy'ats bin Sawwar adalah lemah."
Sunan Nasa'i 4891: Telah mengkhabarkan kepada kami [Sulaiman bin Salm Al Mashahifi Al Balkhi], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yusuf] dari [Harits bin Hathib] bahwa dihadapkan seorang pencuri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia, " Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Bunuhlah dia, " Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah: dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Harits bin Hathib berkata: Kemudian dia mencuri lagi maka dipotonglah kakinya. Lalu pada masa Abu Bakar radliallahu 'anhu dia mencuri lagi hingga dipotonglah semua pergelangannya. Tapi dia masih mencuri lagi hingga yang kelima kalinya, maka berkatalah Abu Bakar radliallahu 'anhu: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih mengetahui mengenai hal ini ketika beliau bersabda: "Bunuhlah dia". Lalu dia menyerahkannya kepada beberapa orang pemuda Quraisy agar mereka membunuhnya. Di antara mereka adalah Abdullah bin Az Zubair, dia adalah seorang yang senang menjadi pemimpin. Dia berkata: "Angkatlah aku sebagai pemimpin kalian!" Lalu mereka mengangkatnya sebagai pemimpin, jika dia memukul maka mereka (pun ikut) memukulnya hingga mereka membunuhnya (pencuri tersebut)."
Sunan Nasa'i 4892: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin 'Ubaid bin 'Aqil], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [kakekku], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Tsabit] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah], dia berkata: "Dihadapkan seorang pencuri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah: dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Lalu dipotonglah tangannya. Kemudian dia dihadapkan lagi untuk yang kedua kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah." Lalu dipotonglah tangannya. Lalu dia dihadapkan untuk yang ketiga kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah: dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah, " Lalu dia dihadapkan lagi untuk yang keempat kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri, beliau bersabda: "Potonglah." Lalu untuk yang kelima kalinya ia dihadapkan kembali, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Jabir berkata: "Lalu kami membawanya ke kandang unta, dan dia terbaring di atas punggung unta tersebut, lalu dia bergerak meronta dengan tangan dan kakinya sehingga unta tersebut naik. Untuk kedua kalinya mereka menaikkannya, dia pun melakukan hal yang sama. Kemudian mereka membawanya untuk yang ketiga kalinya. Kami melemparinya dengan batu hingga membunuhnya, Lalu kami buangnya kesumur, kami melemparinya dengan batu." Abu Abdur Rahman berkata: "Ini adalah hadits mungkar. Mush'ab bin Tsabit adalah orang yang tidak kuat dalam hadits, wallahu Ta'ala a'lam."
Sunan Nasa'i 4893: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Baqiyah], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi' bin Yazid], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Haiwah bin Syuraih] dari ['Ayyasy bin Abbas] dari [Junadah bin Abu Umayyah], dia berkata: saya mendengar [Busr bin Abu Arthah], dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan ketika dalam safar."
Sunan Nasa'i 4894: Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Mudrik], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar yaitu Ibnu Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: " Jika seorang budak mencuri maka juallah dia walau dengan duapuluh dirham, " Abu Abdur Rahman berkata: "Umar bin Abu Salamah adalah orang yang tidak kuat dalam hal hadits."
Sunan Nasa'i 4895: Telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari ['Athiyah] bahwa dia telah mengkhabarkan kepadanya, dia berkata: "Saya pernah berada di antara tawanan orang-orang Quraizhah. Mereka melihat orang yang telah keluar bulu kelaminnya dibunuh sedang yang belum keluar bulu kelaminnya dibiarkan hidup, tidak dibunuh."
Sunan Nasa'i 4896: Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Bakar bin Ali] dari [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Ibnu Muhairiz], dia berkata: "Saya bertanya kepada [Fadhalah bin 'Ubaid] mengenai penggantungan tangan pencuri di lehernya. Dia berkata: "Sunnah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri dan menggantungkannya di lehernya."
Sunan Nasa'i 4897: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Umar bin Ali Al Muqaddami], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Abdur Rahman bin Muhairiz], dia berkata: "Saya berkata kepada [Fadhalah bin 'Ubaid]: "Bagaimana pendapatmu mengenai penggantungan tangan pada leher pencuri, apakah hal itu termasuk sunnah?" Dia berkata: "Ya. Pernah dihadapkan seorang pencuri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau memotong tangannya dan menggantungkannya di lehernya." Abu Abdur Rahman berkata: "Al Hajjaj bin Arthah adalah orang yang lemah dan haditsnya tidak dijadikan sebagai hujjah."
Sunan Nasa'i 4898: Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Abdullah], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari [Yunus bin Yazid], dia berkata: Saya mendengar [Sa'd bin Ibrahim] menceritakan dari [Al Miswar bin Ibrahim] dari [Abdur Rahman bin 'Auf] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang pemilik harta curian itu dihutangi jika telah ditegakkan hukuman atasnya." Abu Abdur Rahman berkata: "Hadits ini mursal dan tidak kuat."