45. Qussamah
Sunan Nasa'i 4627: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Qathan Abu Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami [Abu Yazid Al Madani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Qosamah (limapuluh orang bersumpah untuk menghilangkan tuduhan membunuh) yang pertama kali dilakukan pada masa Jahiliyah adalah terhadap seorang dari Bani Hasyim yang mempekerjakan seorang Quraisy dari salah kabilah mereka. Ibnu Abbas berkata: "Lalu dia pergi bersamanya mengendarai untanya, lalu lewatlah seseorang dari Bani Hasyim yang gagang bejananya yang terbuat dari kulit putus, dia berkata: "Bantulah aku dengan tali agar aku bisa mengikat gagang bejanaku, unta itu tidak akan kabur." Lalu dia memberinya tali untuk mengikat gagang bejananya, ketika mereka singgah dan unta-unta diikat kecuali seekor, majikannya berkata: "Ada apa dengan unta ini, kenapa dia tidak diikat seperti unta yang lain?" Pekerjanya menjawab: "Dia tidak memiliki tali pengikat." Majikan berkata: "Dimana tali pengikatnya?" Pekerja menjawab: "Seseorang dari Bani Hasyim yang gagang bejananya putus lewat di depanku. Dia meminta tolong kepadaku dan berkata tolonglah aku dengan sebuah tali hingga aku ikat gagang bejanaku, unta itu tidak akan kabur, lalu aku memberinya. Kemudian majikan itu memukulnya dengan tongkat yang dia bawa yang menjadi penyebab kematiannya. Lalu datanglah seorang penduduk Yaman, sang pekerja berkata: "Apakah engkau pernah menghadiri Mausim (musim haji)?" Penduduk Yaman menjawab: "Aku tidak bisa hadir atau mungkin aku pernah menghadirinya." Dia berkata: "Maukah engkau menyampaikan pesan dariku untuk sekali ini saja?" Dia menjawab: "Ya." Sang pekerja berkata: "Jika engkau menghadiri Mausim maka serulah, 'Hai orang-orang quraisy', jika mereka menjawabmu maka panggillah, 'Hai orang-orang Bani Hasyim', jika mereka menjawabmu maka tanyakan perihal Abu Thalib dan kabarkan kepadanya bahwa Fulan membunuhku karena sebuah tali." Lalu matilah si pekerja. Ketika si majikan datang, Abu Thalib menemuinya dan berkata: "Apa yang terjadi dengan teman kami?" Dia menjawab, "Dia sakit lalu aku mengobatinya, lalu dia mati maka aku singgah di suatu tempat dan menguburnya." Abu Tholib berkata: "Dia memiliki pekerjaan bagimu, lalu dia berhenti sejenak kemudian datanglah seorang penduduk Yaman yang dia beri wasiat agar dia sampaikan di Mausim. Dia berkata: "Wahai orang-orang Quraisy!" Mereka menjawab: "Ini kami, orang-orang Quraisy." "Wahai orang-orang Bani Hasyim!" Mereka menjawab: "Ini kami, orang-orang Bani Hasyim." "Di mana Abu Thalib?" "Ini dia Abu Tholib." Dia berkata: "Sesungguhnya Fulan menyuruhku untuk menyampaikan pesan bahwa fulan membunuhnya dengan sebab tali pengikat, lalu Abu Thalib berkata: "Pilihlah salah satu di antara tiga hal, jika engkau mau maka engkau membayar seratus ekor unta, karena engkau membunuh teman kami secara salah, jika engkau mau maka limapuluh orang dari kaummu bersumpah bahwa engkau tidak membunuhnya, jika engkau enggan maka kami akan membunuhmu." Lalu dia mendatangi kaumnya dan mengabari mereka, mereka berkata: "Kami akan bersumpah." lalu seorang wanita dari Bani Hasyim yang pernah menjadi isteri salah seorang dari mereka dan telah melahirkan anaknya berkata: "Wahai Abu Thalib aku ingin agar engkau memasukkan anak ini ke dalam lima puluh orang dan janganlah engkau anggap sumpahnya." Abu Tholib pun melakukannya, lalu datanglah seorang laki-laki dari mereka dan berkata: "Wahai Abu Thalib, engkau ingin agar lima puluh orang bersumpah untuk mengganti seratus ekor unta, sehingga setiap orang sama dengan dua ekor unta, ini ada dua ekor unta ambillah dariku dan janganlah engkau anggap sumpahku, sebagaimana sumpah-sumpah yang lain." Lalu Abu Tholib pun menerima keduanya. Maka datanglah empat puluh delapan orang, mereka bersumpa., Ibnu Abbas berkata: "Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, tidak sampai satu tahun empat puluh delapan orang itu semuanya meninggal."
Sunan Nasa'i 4628: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] dan [Yunus bin Abdul A'la] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah berkata Ahmad bin 'Amru telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [seorang laki-laki] sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari kalangan Anshar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan qasamah sebagaimana yang terjadi pada zaman jahiliyah.
Sunan Nasa'i 4629: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [beberapa orang sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa qasamah terjadi pada masa Jahiliyah kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkannya sebagaimana yang terjadi pada zaman jahiliyah. Dan beliau memberikan keputusan dengannya terhadap orang-orang Anshar mengenai seseorang yang terbunuh dan mereka menuduh orang-orang Yahudi Khaibar yang melakukannya. Ma'mar menyelisihi keduanya.
Sunan Nasa'i 4630: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab], dia berkata: "Telah terjadi qasamah pada zaman jahiliyah kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkannya pada seorang anshar yang didapatkan dalam keadaan terbunuh di wilayah Yahudi, maka orang-orang Anshar berkata orang-orang Yahudi telah membunuh seorang sahabat kami."
Sunan Nasa'i 4631: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abu Laila bin Abdullah bin Abdur Rahman Al Anshari] bahwa [Sahl bin Abu Hatsmah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah keluar ke Khaibar karena kesusahan yang menimpa mereka berdua. Kemudian Muhayyishah di datangi dan diberitahu bahwa Abdullah bin Sahl telah terbunuh dan dicampakkan di dalam sumur atau mata air. Kemudian dia mendatangi orang-orang Yahudi lalu berkata: "Demi Allah, kalian telah membunuhnya." Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Kemudian dia berbalik hingga kemudian dia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian dia dan Huwayyishah yaitu saudara tuanya serta Abdur Rahman bin Sahl datang, lalu Muhayyishah yang tadinya berada di Khaibar maju untuk berbicara, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan orang yang paling tua." Dan Huwayyishah berbicara kemudian Muhayyishah berbicara. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mereka membayar diyat sahabat kalian atau mereka mengumumkan peperangan?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka mengenai hal tersebut, lalu mereka membalas: "Sesungguhnya kami demi Allah, tidak membunuhnya." Kemudian beliau bersabda kepada Huwayyishah dan Muhayyishah serta Abdur Rahman: "Apakah kalian mau bersumpah dan berhak terhadap darah sahabat kalian?" mereka berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi bersumpah kepada kalian?" Mereka berkata: "Mereka bukanlah orang-orang muslim. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayarnya dari harta beliau, beliau mengirimkan kepada mereka seratus unta hingga dimasukkan ke rumah mereka. Sahl berkata: "Sungguh seekor unta merah dari unta-unta tersebut menyepakku dengan kakinya."
Sunan Nasa'i 4632: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Laila bin Abdullah bin Abdur Rahman bin Sahl bin Abu Hatsmah] dari [Sahal bin Abi Hatsmah] bahwa dia dan beberapa orang pembesar kaumnya telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah keluar menuju Khaibar Karena kesusahan yang menimpa mereka. Kemudian Muhayyishah datang dan mengabarkan bahwa Abdullah bin Sahl telah terbunuh dan dilemparkan ke dalam sumur atau mata air. Kemudian dia datang kepada orang-orang Yahudi dan berkata: "Demi Allah, kalian telah membunuhnya." Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membunuhnya." Kemudian ia pergi hingga datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian dia dan Huwayyishah yaitu kakaknya serta Abdur Rahman bin Sahl datang, lalu Muhayyishah yang tadinya berada di Khaibar maju untuk berbicara, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan orang yang paling tua." Dan Huwayyishah berbicara kemudian Muhayyishah berbicara. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mereka membayar diyat sahabat kalian atau mereka mengumumkan peperangan?" kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka mengenai hal tersebut, lalu mereka menulis: "Sesungguhnya kami demi Allah, tidak membunuhnya." Kemudian beliau bersabda kepada Huwayyishah dan Muhayyishah serta Abdur Rahman: "Apakah kalian bersumpah dan berhak terhadap darah sahabat kalian?" mereka berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi bersumpah untuk kalian?" mereka berkata: "Mereka bukanlah orang-orang muslim." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayarnya dari harta beliau, lalu beliau mengirimkan kepada mereka seratus unta hingga dimasukkan ke rumah mereka. Sahl berkata: "Sungguh seekor unta merah dari unta-unta tersebut menyepakku dengan kakinya."
Sunan Nasa'i 4633: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata: "Saya mengira dia mengatakan: dan dari [Rafi' bin Khadij] bahwa mereka berkata: "Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Muhayyishah bin Mas'ud telah keluar hingga ketika mereka sampai di Khaibar mereka berpisah di sebagian tempat di sana, kemudian Muhayyishah mendapatkan Abdullah bin Sahl terbunuh. Lalu dia menguburnya kemudian menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama dengan Huwayyishah bin Mas'ud serta Abdur Rahman bin Sahl dan dia adalah orang yang paling muda. Kemudian Abdur Rahman pergi untuk berbicara sebelum dua orang sahabatnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Dahulukanlah yang tua." Kemudian dia diam dan dua orang sahabatnya berbicara, kemudian dia berbicara bersama mereka dan mereka menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai terbunuhnya Abdullah bin Sahl. Lalu beliau bersabda: "Apakah kalian bersumpah lima puluh sumpah dan kalian berhak terhadap sahabat kalian atau terhadap orang yang menyerang kalian?" Mereka berkata: "Bagaimana kami bersumpah sedang kami belum menyaksikan?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpah?" Mereka berkata: "Bagaimana kami menerima sumpah orang-orang kafir?" Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat hal tersebut beliau memberikan diyatnya."
Sunan Nasa'i 4634: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdah] telah memberitakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dan [Rafi' bin Khadij] bahwa mereka telah menceritakan kepadanya bahwa Muhayyishah bin Mas'ud dan Abdullah bin Sahl datang ke Khaibar untuk suatu keperluan kemudian mereka berpisah di sebuah pohon kurma, lalu Abdullah bin Sahl terbunuh maka saudaranya yaitu Abdur Rahman bin Sahl serta Huwayyishah dan Muhayyishah yakni dua orang anak pamannya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Abdur Rahman berbicara mengenai perkara saudaranya padahal dia adalah orang yang paling muda di antara mereka. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya yang lebih tua memulai terlebih dahulu." Kemudian mereka berdua berbicara mengenai perkara sahabat mereka berdua. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan suatu kalimat yang maknanya: lima puluh orang dari kalian bersumpah. Maka mereka berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah suatu perkara yang tidak kami saksikansendiri, bagaimana kami bersumpah?" Beliau bersabda: "Kalian mau orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan sumpah lima puluh orang di antara mereka." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah orang-orang kafir." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyatnya dari beliau sendiri. Sahl berkata: "Saya memasuki kandang milik mereka, kemudian saya disepak oleh seekor unta dari unta-unta tersebut."
Sunan Nasa'i 4635: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadhdhal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid datang ke Khaibar pada saat terjadi perdamaian, kemudian mereka berpisah untuk keperluan mereka. Kemudian Muhayyishah mendatangi Abdullah bin Sahl yang mati berlumuran darah, lalu dia menguburkannya. Kemudian dia tiba di Madinah. Maka berangkatlah Abdur Rahman bin Sahl, Huwayyishah dan Muhayyishah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Abdur Rahman maju untuk berbicara, padahal dia adalah orang yang paling muda. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan orang yang paling tua." Lalu dia diam kemudian mereka berdua berbicara, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah dengan lima puluh sumpah dari kalian kemudian mendapat hak terhadap darah sahabat kalian atau terhadap orang yang membunuh kalian?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?" Beliau bersabda: "Kalian mau orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpah?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kami mengambil sumpah orang-orang kafir?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyatnya dari beliau sendiri.
Sunan Nasa'i 4636: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata: "Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas'ud bin Zaid datang ke Khaibar dan pada saat itu terjadi perdamaian. Kemudian mereka berpisah untuk keperluan mereka. Lalu Muhayyishah menemui Abdullah bin Sahl telah terbunuh berlumuran darah. Lalu dia menguburkannya. Kemudian dia tiba di Madinah, maka Abdur Rahman bin Sahl dan Huwaishah serta Muhayyishah bin Mas'ud datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan orang yang tertua." Dia adalah orang yang paling muda, maka dia pun terdiam kemudian mereka berbicara. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah dari kalian dan berhak terhadap orang yang membunuh kalian atau terhadap sahabat kalian?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan, dan belum melihat?" Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuduhan kalian dengan lima kali sumpah?" Maka mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kami mengambil sumpah orang-orang kafir?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyat dari beliau sendiri.
Sunan Nasa'i 4637: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], dia berkata: saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwa Abdullah bin Sahl Al Anshari dan Muhayyishah bin Mas'ud keluar menuju khaibar, kemudian mereka berpisah untuk keperluan mereka, kemudian Abdullah bin Sahl Al Anshari terbunuh, lalu Muhayyishah dan Abdur Rahman saudara yang terbunuh serta Huwayyishah bin Mas'ud datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan orang yang paling tua." Kemudian Muhayyishah dan Huwayyishah berbicara dan menyebutkan keadaan Abdullah bin Sahl. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian bersumpah lima puluh kali sumpah kemudian mendapatkan hak atas pembunuhnya?" Mereka berkata: "Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak menghadiri?" Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh kali sumpah. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kita menerima sumpah orang-orang kafir?" Sahl berkata: "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyatnya." Busyair berkata: "Sahl bin Abu Hatsmah berkata kepadaku: "Sungguh saya telah ditendang seekor unta dari unta-unta tersebut di dalam kandang milik kami."
Sunan Nasa'i 4638: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata: "Abdullah bin Sahl didapatkan dalam keadaan terbunuh, kemudian saudara dan kedua pamannya yaitu Huwayyishah dan Muhayyishah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan yang paling tua." Maka mereka berdua berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mendapati Abdullah bin Sahl dalam keadaan terbunuh di dalam sumur Khaibar." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapakah yang kalian tuduh?" mereka berkata: "Kami menuduh orang-orang Yahudi." Beliau bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah bahwa orang-orang Yahudi telah membunuhnya?" Mereka berkata: "Bagaimana kami bersumpah terhadap apa yang tidak kami lihat?" Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi terbebas dari tuduhan kalian dengan bersumpah lima puluh sumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Mereka berkata: "Bagaimana kita rela dengan sumpah mereka, sedangkan mereka adalah orang-orang musyrik?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyat dari beliau sendiri. Hadits tersebut dimursalkan oleh Malik bin Anas.
Sunan Nasa'i 4639: Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Abdullah bin Sahl Al Anshari dan Muhayyishah bin Mas'ud keluar menuju Khaibar kemudian mereka berpisah karena keperluan mereka. Lalu Abdullah bin Sahl terbunuh, kemudian Muhayyishah dan saudaranya yaitu Huwayyishah serta Abdur Rahman bin Sahl datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara karena posisinya dari saudaranya yaitu Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan yang lebih tua, dahulukan yang lebih tua." Lalu Huwayyishah dan Muhayyishah berbicara dan menyebutkan keadaan Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh sumpah dan berhak terhadap darah sahabat kalian atau terhadap pembunuh kalian?" Malik berkata: Yahya berkata: kemudian Busyair mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyat dari beliau sendiri. Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai menyelisihi hal tersebut."
Sunan Nasa'i 4640: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid Ath Thai] dari [Busyair bin Yasar] mengaku bahwa seorang laki-laki Anshar yang dipanggil [Sahl bin Abu Hatsmah] telah mengabarkan kepadanya bahwa beberapa orang dari kaumnya pergi ke Khaibar lalu berpisah. Kemudian mereka mendapatkan salah seorang dari mereka terbunuh. Mereka berkata kepada orang-orang yang ada di sekitarnya: "Kalian telah membunuh sahabat kami." Mereka berkata: "Kami tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya." Kemudian mereka pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Nabi Allah, kami pergi ke Khaibar dan mendapati salah seorang dari kami terbunuh." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulukan yang besar, dahulukan yang besar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: "Kalian datangkan bukti atas orang yang membunuh." Mereka berkata: "Kami tidak memiliki bukti." Beliau bersabda: "Mereka (harus) bersumpah untuk kalian." Mereka berkata: "Kami tidak rela dengan sumpah orang-orang Yahudi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ingin darahnya sia-sia, maka beliau membayar diyat seratus unta dari unta shadaqah. 'Amru bin Syu'aib menyelisihi mereka.
Sunan Nasa'i 4641: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Ibn Muhayyishah kecil terbunuh di pintu gerbang Khaibar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Datangkan dua orang saksi atas siapa yang membunuhnya, maka aku akan menyerahkannya kepada kalian dengan tali yang mengikatnya." Seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, dari mana aku mendapatkan dua orang saksi, sesungguhnya dia terbunuh di pintu gerbang mereka." Beliau bersabda: "Kalian bersumpah lima puluh kali sumpah." Dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana aku bersumpah atas apa yang tidak aku ketahui?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kita minta lima puluh orang dari mereka untuk bersumpah, " Dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kita minta mereka bersumpah sedangkan mereka adalah orang-orang Yahudi?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi diyat di antara mereka dan membantu mereka setengahnya.
Sunan Nasa'i 4642: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman], dia berkata: "Saya mendengar [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, janda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya."
Sunan Nasa'i 4643: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Ahmad bin Harb], sedang lafazhnya adalah lafazh Ahmad, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Seseorang terbunuh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu si pembunuh dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menyerahkan kepada wali korban. Orang yang membunuh berkata: "Wahai Rasulullah, tidak, demi Allah, aku tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada wali si korban: "Jika dia benar kemudian engkau membunuhnya maka engkau akan masuk neraka." Kemudian wali si korban pun membebaskannya. Ketika itu si pembunuh diikat dengan tali pengekang dari kulit lalu dia keluar dengan menyeret ikatannya sehingga dia dikenal dengan pemilik tali pengekang dari kulit."
Sunan Nasa'i 4644: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ishaq] dari ['Auf Al A'rabi] dari ['Alqamah bin Wail Al Hadhrami] dari [ayahnya], dia berkata: "Dihadapkan seseorang yang telah membunuh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia datang bersama wali orang yang terbunuh, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Maukah engkau memaafkannya?" Wali korban menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau membunuh?" Si pembunuh menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah, " Ketika dia pergi beliau memanggilnya dan bersabda: "Maukah engkau memaafkannya?" Si wali menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Maukah engkau mengambil diyat darinya?" Dia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau membunuh?" Pembunuh menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah." Ketika dia pergi beliau bersabda: "Jika engkau memaafkannya maka dia akan kembali membawa dosamu dan dosa temanmu." Lalu si wali pun memaafkan dan melepaskannya. Abu Hurairah berkata: "Aku melihatnya menyeret tali kekang yang terbuat dari kulit yang mengikatnya."
Sunan Nasa'i 4645: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Auf bin Abu Jamilah] telah menceritakan kepadaku [Abu Umar Al 'Aidzi] telah menceritakan kepada kami ['Alqamah bin Wail] dari [Wail], dia berkata: "Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat dihadapkan kepada beliau seorang pembunuh yang dituntun oleh wali orang yang dibunuh dengan tali kekang dari kulit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada wali orang yang dibunuh: "Apakah engkau akan memaafkannya?" Dia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan mengambil diyat darinya?" Dia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Engkau akan membunuhnya?" Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah bersamanya!" Tatkala dia telah pergi bersamanya dan berpaling maka beliau memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Apakah engkau akan memaafkannya?" Dia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan mengambil diyat darinya?" Dia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Engkau akan membunuhnya?" Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Pergilah bersamanya!" Pada saat itu beliau bersabda: "Sesungguhnya apabila engkau memaafkannya maka dia akan kembali membawa dosanya dan dosa sahabatmu." Lalu dia memaafkannya dan membiarkannya. Saya melihatnya menyeret tali kekang dari kulit. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar Al Habathi] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits yang semisal. Yahya berkata: Dia (hadits ini) lebih baik darinya.
Sunan Nasa'i 4646: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar yaitu Al Haudhi] telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar] dari ['Alqamah bin Wa`il] dari [ayahnya], dia berkata: "Saya pernah duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang laki-laki yang lehernya terikat tali kekang dari kulit, kemudian dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkan dia." Tapi dia enggan untuk memaafkan, dia berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya (saudaraku) dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkan dia." Tetapi dia enggan untuk memaafkan. Kemudian dia berdiri dan berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya orang ini dan saudaraku pernah menggali sumur kemudian dia mengangkat cangkul dan memukul kepala temannya dengan menggunakan cangkul tersebut, hingga mati." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkan dia." Tetapi dia enggan untuk memaafkan. Beliau bersabda: "Pergilah, apabila engkau membunuhnya maka engkau seperti dirinya." Kemudian dia keluar membawa orang tersebut hingga berlalu, kemudian kami memanggilnya: "Tidakkah engkau mendengar apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan?" Kemudian dia kembali dan berkata: "Apabila saya membunuhnya maka saya sepertinya?" Beliau bersabda: "Ya." "Saya memaafkannya." Kemudian orang yang membunuh tersebut keluar dengan menyeret tali kekang dari kulit hingga dia tidak terlihat oleh kami."
Sunan Nasa'i 4647: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hatim] dari [Simak], dia menyebutkan bahwa ['Alqamah bin Wail] telah mengabarkan kepadanya dari [ayahnya] bahwa dia pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menuntun orang lain dengan tali kekang dari kulit lalu berkata: "Wahai Rasulullah, orang ini telah membunuh saudaraku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau membunuhnya?" Dia berkata: "Wahai Rasulullah, apabila dia tidak mengaku maka akan saya datangkan bukti." Orang tersebut berkata: "Ya, saya telah membunuhnya." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau membunuhnya?" Orang tersebut menjawab: "Saya bersamanya mencari kayu bakar dari sebuah pohon, kemudian dia menghinaku dan membuatku marah. Kemudian saya memukul kepalanya dengan menggunakan kapak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau memiliki harta untuk menebus dirimu?" Orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki apapun kecuali kapak dan pakaianku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau melihat bahwa kaummu akan membelimu?" Dia berkata: "Saya lebih hina bagi kaumku daripada orang itu." Beliau melemparkan tali kekang tersebut kepada orang tersebut dan bersabda: 'Bawalah temanmu." Kemudian tatkala dia telah pergi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila dia membunuhnya berarti dia seperti orang tersebut." Kemudian mereka menemui orang tersebut dan berkata: "Celaka engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila dia membunuhnya maka dia sepertinya." Kemudian orang tersebut kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya diberitahu bahwa Tuan mengatakan: "Apabila dia membunuhnya maka dia sepertinya." Tidaklah saya membawanya kecuali dengan perintah Tuan." Beliau bersabda: "Apakah engkau tidak mau dia membawa dosamu dan dosa sahabatmu?" Dia berkata: "Ya." Beliau bersabda: "Jika demikian?" Dia berkata: "Berarti ya seperti itu." Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus] dari [Simak bin Harb] bahwa ['Alqamah bin Wail] telah menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya, dia berkata: "Saya sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menuntun orang lain. Sama seperti hadits di atas.
Sunan Nasa'i 4648: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] dari [Abu 'Awanah] dari [Isma'il bin Salim] dari ['Alqamah bin Wail] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepada mereka bahwa didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki yang telah membunuh orang. Kemudian beliau menyerahkannya kepada wali orang yang dibunuh, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang duduk bersama beliau: "Orang yang membunuh dan yang dibunuh berada di neraka." Kemudian terdapat seseorang yang mengikuti orang yang melapor tadi dan memberitahukan (sabda Nabi tersebut) kepadanya. Kemudian tatkala dia telah memberitahukan kepadanya maka dia meninggalkan orang yang membunuh tersebut. Ayah 'Alqamah berkata: "Sungguh saya melihatnya menyeret tali kekang dari kulit ketika wali orang yang dibunuh tersebut membiarkannya pergi. Kemudian hal tersebut saya ceritakan kepada [Habib], lalu dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Asywa'], ia berkata dan dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk memaafkan.
Sunan Nasa'i 4649: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Abdullah bin Syaudzab] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] bahwa seseorang datang dengan pembunuh walinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maafkanlah dia, " Namun dia enggan. Beliau bersabda: "Ambillah diyatnya, " Tapi dia enggan, beliau bersabda: "Pergi dan bunuhlah karena engkau sama sepertinya, " Lalu dia pergi dan bertemu dengan seseorang, dikatakan kepadanya sesungguhnya Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah dia karena engkau sama sepertinya, " Lalu dia membebaskannya, orang itu melewatiku dan menyeret tali kekang dari kulit.
Sunan Nasa'i 4650: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ishaq Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Khidasy] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Basyir bin Al Muhajir] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Sesungguhnya orang ini telah membunuh saudaraku." Beliau bersabda: "Pergi dan bunuhlah dia sebagaimana dia membunuh saudaramu." Kemudian orang tersebut berkata: "Bertakwalah kepada Allah dan maafkan saya, sesungguhnya hal itu lebih besar pahalanya bagimu dan lebih baik untukmu dan saudaramu pada Hari Kiamat." Kemudian orang tersebut melepaskannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu mengenai hal tersebut kemudian beliau bertanya kepadanya, maka orang tersebut mengabarkan kepada beliau tentang apa yang telah dia katakan kepadanya. Beliau bersabda dan mencelanya: "Adapun yang lebih baik dari apa yang dia lakukan kepadamu pada hari kiamat adalah dia akan berkata: wahai Tuhanku tanyakan kepada orang ini, kenapa dia membunuhku."
Sunan Nasa'i 4651: Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami ['Ali yaitu Ibnu Shalih] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Terdapat Bani Quraidhah dan Bani Nadhir, Bani Nadhir lebih mulia dari pada Bani Quraidhah, jika seseorang dari Bani Quraidhah membunuh seorang Bani Nadhir maka dia dibunuh karenanya, dan jika seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah maka dia membayar seratus wasq (satu wasq sama dengan enampuluh sho') dari kurma, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah, mereka berkata kembalikan dia kepada kami agar kami membunuhnya, mereka berkata di antara kami dan kalian ada seorang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka mendatangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apakah mereka mengharapkan hukum Jahiliyah)
Sunan Nasa'i 4652: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ayat-ayat yang turun dalam Surat Al Maidah yang Allah 'azza wajalla firmankan yaitu: (Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka) hingga firmanNya: (orang-orang yang adil) ayat tersebut turun mengenai diyat antara Bani Nadhir dan Bani Quraizhah yang demikian itu yaitu bahwa orang-orang yang dibunuh dari Bani Nazhir memiliki kemuliaan, mereka dibayar diyat dengan sempurna, sedang Bani Quraizhah mereka dibayar setengah diyat. Kemudian mereka berhukum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat tersebut mengenai mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa mereka di atas kebenaran dalam hal tersebut dan menjadikan diyat sama.
Sunan Nasa'i 4653: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qais bin 'Ubad], dia berkata: "Saya dan Al Asytar pergi menemui [Ali radliallahu 'anhu] kemudian kami mengatakan: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan sesuatu yang tidak diwasiatkan kepada orang-orang secara umum?" Dia berkata: "Tidak, selain apa yang ada dalam catatanku ini. Kemudian dia mengeluarkan catatan dari sarung pedangnya, ternyata isinya adalah bahwa "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya, barang siapa yang melakukan perkara yang dilarang maka kerugiannya terhadap dirinya atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia tertimpa atas dirinya."
Sunan Nasa'i 4654: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Amir] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan] dari [Ali radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya."
Sunan Nasa'i 4655: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan yaitu Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya, dan barang siapa yang mengebirinya maka kami akan mengebirinya."
Sunan Nasa'i 4656: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya."
Sunan Nasa'i 4657: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya."
Sunan Nasa'i 4658: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata: "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."
Sunan Nasa'i 4659: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa seorang Yahudi membunuh seorang wanita untuk mendapatkan perhiasannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membalas karenanya.
Sunan Nasa'i 4660: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang Yahudi mengambil perhiasan dari seorang wanita kemudian menggencet (menjepit) kepalanya di antara dua batu. Kemudian orang-orang menemukannya masih bernyawa, kemudian mereka menyebutkan beberapa orang kepadanya, apakah orang yang membunuh adalah ini? Apakah orang yang membunuh adalah ini? Lalu wanita tersebut berkata: "Ya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menangkapnya kemudian kepalanya digencet di antara dua batu."
Sunan Nasa'i 4661: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata: "Seorang wanita keluar dengan memakai perhiasan kemudian perhiasan tersebut diambil oleh seorang Yahudi, kemudian dia menggencet kepala wanita tersebut dan mengambil perhiasan yang ada padanya. Lalu wanita tersebut ditemukan masih bernyawa, kemudian dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Siapakah yang membunuhmu? Fulan?" kemudian dia menjawab dengan kepalanya: "Tidak." Beliau bersabda: "Fulan?" hingga beliau menyebutkan seorang Yahudi tersebut. Dia menjawab dengan kepalanya: "Ya." Kemudian Yahuditersebut ditangkap dan mengaku, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya digencet, maka digencetlah kepalanya di antara dua batu."
Sunan Nasa'i 4662: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari ['Aisyah, Ummul mukminin] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dengan tiga sifat: seorang pezina yang telah menikah, maka dia dirajam, seseorang yang membunuh orang muslim secara sengaja dan seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulNya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau disingkirkan dari negeri."
Sunan Nasa'i 4663: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif bin Tharif] dari [Asy Sya'bi], dia berkata: "Saya mendengar [Abu Juhaifah] berkata: 'Kami bertanya kepada [Ali]. Kami katakan: 'Apakah engkau memiliki sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain Al Qur'an? ' Lalu dia berkata: 'Tidak, demi Dzat yang menumbuhkan biji, dan menciptakan jiwa kecuali Allah 'azza wajalla memberikan pemahaman kepada seorang hamba dalam Al Qur'an, atau apa yang ada dalam lembaran ini.' Saya katakan: 'Apa yang ada dalam lembaran tersebut? ' Dia berkata: 'Isinya adalah diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak dibunuh lantaran orang kafir."
Sunan Nasa'i 4664: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan], [Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku, tidak juga kepada orang-orang kecuali dalam lembaran yang ada dalam sarung pedangku." Mereka terus bertanya hingga dia mengeluarkan lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah di antara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah seorang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya".
Sunan Nasa'i 4665: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al Hajjaj bin Al Hajjaj] dari [Qatadah] dari [Abu Hasan Al A'raj] dari [Al Asytar] bahwa dia berkata kepada Ali: "Sesungguhnya apa yang didengar orang-orang telah menyebar, maaka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewasiatkan sesuatu kepadamu maka ceritakan kepada kami." ['Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku yang tidak diwasiatkan kepada manusia, hanya saja dalam sarung pedangku ini terdapat lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya".
Sunan Nasa'i 4666: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Uyainah] telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] telah berkata [Abu Bakarah]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu'ahid (ada dalam perjanjian) tidak pada waktunya maka Allah mengharamkan baginya Surga."
Sunan Nasa'i 4667: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dari [Al Asy'ats bin Tsurmulah] dari [Abu Bakarah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu'ahid tidak pada waktu halalnya maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga."
Sunan Nasa'i 4668: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun."
Sunan Nasa'i 4669: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Ibrahim Dukhaim] telah menceritakan kepada kami [Marwan] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu 'Amru] dari [Mujahid] dari [Junadah bin Abu Umayyah] dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun."
Sunan Nasa'i 4670: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang anak orang miskin memotong telinga anak orang kaya, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau tidak menetapkan sesuatupun bagi mereka.
Sunan Nasa'i 4671: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan qishas pada masalah gigi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketetapan Allah itu adalah qishas."
Sunan Nasa'i 4672: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong ujung-ujung (dari anggota tubuh) budaknya niscaya kami akan memotong ujung-ujungnya."
Sunan Nasa'i 4673: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujungnya." Lafazh hadits tersebut adalah lafazh Ibnu Basysyar.
Sunan Nasa'i 4674: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa saudara perempuan Ar Rubayyi' yaitu Ummu Haritsah telah melukai seseorang kemudian mereka melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Qishashlah- qishashlah!". Kemudian Ummu Ar Rabi' berkata: "Wahai Rasulullah, apakah Fulanah akan diqishash? Tidak, demi Allah, dia tidak akan diqishash selamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Subahanallah, wahai ummu Ar Rabi', qishash adalah ketentuan Allah." Dia berkata: "Tidak, demi Allah, dia tidak akan diqishash selamanya. Dan dia terus mengatakan hal tersebut hingga mereka menerima diyat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya."
Sunan Nasa'i 4675: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Humaid], dia berkata: " [Anas] menyebutkan bahwa bibinya telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan dengan qishash. Kemudian saudaranya yaitu Anas bin An Nadhr mengatakan: "Apakah gigi seri Fulanah akan dipecahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran, gigi seri Fulanah tidak akan dipecahkan." Sebelum itu mereka telah meminta maaf dan denda kepada keluarga wanita tersebut. Setelah saudaranya yang merupakan paman Anas dan pernah mengikuti perang Uhud bersumpah maka orang-orang tersebut rela memberikan maaf. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah terdapat orang yang apabila dia bersumpah atas nama Allah maka Allah akan menepatinya."
Sunan Nasa'i 4676: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], dia berkata: "Ar Rubayyi' telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian mereka meminta kepada wali wanita tersebut untuk memaafkan namun mereka menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, namun mereka menolak, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memerintahkan untuk diqishash. Anas bin An Nadhr berkata: "Wahai Rasulullah, apakah gigi seri Ar Rubayyi' akan dipecah? Tidak, demi Dzat yang mengutus Tuan dengan kebenaran. Gigi serinya tidak akan dipecah." Beliau bersabda, "Wahai Anas, ketetapan Allah adalah qishash." Kemudian kaum tersebut rela dan memaafkannya." Lantas beliau pun bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah ada yang apabila dia bersumpah atas nama Allah niscaya Allah akan menepatinya."
Sunan Nasa'i 4677: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman Abu Al Jauza`], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Quraisy bin Anas] dari [Ibnu 'Aun] dari [Ibnu Sirin] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan seorang laki-laki yang lain. Kemudian ia menarik tangannya hingga gigi serinya copot atau beberapa serinya kemudian minta bantuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang engkau minta dariku, apakah engkau minta aku agar dia melepaskan tangannya yang ada di mulutmu? Engkau menggigitnya sebagaimana pejantan sedang menggigit, apabila engkau mau maka serahkan tanganmu kepadanya hingga dia menggigitnya kemudian tariklah apabila engkau mau."
Sunan Nasa'i 4678: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit seseorang pada hastanya, kemudian orang tersebut menariknya sehingga gigi serinya terlepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau membantahnya seraya bersabda: "Engkau ingin menggigit daging saudaramu sebagaimana pejantan sedang menggigit."
Sunan Nasa'i 4679: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Imran bin Hushain], dia berkata: "Ya'la berkelahi dengan seseorang, kemudian salah seorang dari mereka menggigit temannya kemudian dia menarik tangannya dari mulut orang yang menggigitnya sehingga gigi seri orang tersebut lepas. Kemudian mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Tidak ada diyat untuknya."
Sunan Nasa'i 4680: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Imran bin Hushain] bahwa Ya'la berkata mengenai orang yang menggigit kemudian gigi serinya terlepas: sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada diyat untukmu."
Sunan Nasa'i 4681: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Zurarah bin Aufa] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit hasta laki-laki lain hingga gigi serinya lepas. Kemudian dia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda: "Engkau ingin menggigit hasta saudaramu sebagaimana pejantan yang sedang menggigit." Kemudian beliau membatalkan diyat.
Sunan Nasa'i 4682: Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Al Khalil] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa dia berkelahi dengan seseorang, Kemudian salah seorang dari mereka menggigit sahabatnya kemudian orang yang digigit menarik tangannya dari mulutnya hingga gigi seri orang yang menggigitnya lepas. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit." Lalu beliau membatalkan diyat.
Sunan Nasa'i 4683: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin 'Ubaid bin 'Aqil] telah menceritakan kepada kami [kakekku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa seseorang dari Bani Tamim berkelahi dengan seseorang, kemudian dia menggigit tangan orang tersebut. Orang tersebut menariknya hingga melepaskan gigi serinya. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Kemudian beliau membatalkan diyat.
Sunan Nasa'i 4684: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Abdullah] dari dua orang pamannya, yaitu [Salamah bin Umayyah] dan [Ya'la bin Umayyah]. mereka berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk dan bersama kami ada seorang sahabat kami. Kemudian dia berkelahi dengan seorang muslim lalu orang tersebut menggigit hastanya kemudian dia menarik tangannya dari mulutnya hingga melepaskan gigi serinya. Lalu orang tersebut datang menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharapkan diyat. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang dari kalian mendekati saudaranya kemudian menggigitnya seperti gigitan pejantan, kemudian datang meminta diyat. Tidak ada diyat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan diyat.
Sunan Nasa'i 4685: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala` bin Abdul Jabbar] dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan orang lain kemudian gigi serinya tercabut, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membatalkannya dan tidak memberinya diyat.
Sunan Nasa'i 4686: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar] sekali lagi dari [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la]. Dan [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la] bahwa dia mempekerjakan orang upahan kemudian orang tadi berkelahi dengan orang lain dan menggigit tangannya hingga gigi serinya tercabut, kemudian dia melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: "Apakah dia membiarkan tangannya tergigit seperti gigitan pejantan?"
Sunan Nasa'i 4687: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahya], dia berkata: "Saya berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk kemudian saya menyewa orang upahan kemudian orang upahanku tersebut berkelahi dengan seorang laki-laki, kemudian orang lain tersebut menggigit hingga gigi serinya lepas, kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkannya dan tidak memberinya diyat.
Sunan Nasa'i 4688: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ya'la bin Umayyah], dia berkata: "Saya perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat terdapat pasukan 'usrah. Itu adalah amalanku yang paling kuat (menghujam) dalam diriku, saya memiliki orang upahan, kemudian dia berkelahi dengan seseorang kemudian salah seorang dari mereka menggigit jari sahabatnya, kemudian dia menarik jarinya hingga melepaskan gigi serinya dan terjatuh. Kemudian dia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau membatalkannya dan tidak memberikan diyatnya, beliau bersabda: "Apakah dia akan membiarkan tangannya kau gigit dalam mulutmu?" Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dalam hadits [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Atho`] dari [Ibnu Ya'la] dari [ayahnya] seperti (hadits tentang) orang yang menggigit kemudian gigi serinya tercabut, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada diyat bagimu."
Sunan Nasa'i 4689: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Budail bin Maisarah] dari ['Atho`] dari [Shafwan bin Ya'la bin Munyah] bahwa seorang pekerja upahan milik Ya'la bin Munyah telah digigit hastanya oleh seseorang, kemudian dia menariknya dari mulut. Kemudian orang tersebut melaporkan perkara tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedang gigi serinya telah tanggal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkannya dan tidak memberi diyat. Beliau bersabda: 'Apakah ia akan membiarkan tangannya engkau gigit dalam mulutmu seperti pejantan yang sedang menggigit?"
Sunan Nasa'i 4690: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] telah menceritakan kepada kami ['Ammar] dari [Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Muhammad bin Muslim] dari [Shafwan bin Ya'la] bahwa ayahnya melakukan perang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk, dia menyewa orang upahan, kemudian orang upahan tersebut berkelahi dengan laki-laki lain. Lalu laki-laki tersebut menggigit hastanya, kemudian tatkala dia merasa sakit dia menariknya hingga mencabut gigi seri laki-laki tersebut. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian pergi dan menggigit saudaranya seperti pejantan sedang menggigit." Maka beliau membatalkan gigi seri tersebut (tidak memberi diyat).
Sunan Nasa'i 4691: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah] dari ['Ubaidah bin Musafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi sesuatu, datanglah seseorang mendesak-desak beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menusuknya dengan dahan pohon kurma yang beliau bawa, lalu orang itu keluar dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kemari dan balaslah." Dia berkata: "Aku sudah maafkan wahai Rasulullah."
Sunan Nasa'i 4692: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ar Ribathi] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah memberitakan kepada kami [ayahku], ia berkata: saya mendengar [Yahya] menceritakan dari [Bukair bin Abdullah] dari ['Ubaidah bin Musafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi sesuatu, datanglah seseorang dan menyibukkannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menusuknya dengan dahan pohon kurma yang beliau bawa, lalu orang itu berteriak kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Kemari dan balaslah." Ia berkata: aku sudah maafkan wahai Rasulullah.
Sunan Nasa'i 4693: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Israil] dari [Abdul A'la] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abbas] bahwa seseorang mencela ayahnya pada zaman Jahiliyah kemudian Al Abbas menamparnya, lalu kaumnya datang dan berkata: "Sungguh dia akan menamparnya sebagaimana dia menamparnya." Kemudian mereka menghunus senjata, lalu hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau naik mimbar dan bersabda: "Wahai manusia, siapakah penduduk bumi yang engkau ketahui paling mulia di sisi Allah 'azza wajalla?" mereka mengatakan: "Tuan." Lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya Al Abbas adalah bagian dariku sedang aku bagian darinya, janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati di antara kita, sehingga menyakiti orang yang masih hidup diantara kita." Kemudian datanglah kaum tersebut dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami berlindung kepada Allah dari kemurkaan Tuan, mintakanlah ampunan untuk kami."
Sunan Nasa'i 4694: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun] telah menceritakan kepadaku [Al Qa'nabi] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hilal] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Kami duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid, jika beliau berdiri maka kami berdiri bersamanya, pada suatu hari beliau berdiri dan kami berdiri bersama beliau hingga ketika beliau sampai di tengah masjid, seseorang mengejar beliau dan menarik selendang beliau dari belakang, padahal selendang beliau tebal sehingga menjadikan leher beliau memerah. Dia berkata: "Wahai Muhammad, bawakan makanan untukku di atas dua untaku ini karena sesungguhnya engkau tidak membawa hartamu dan harta ayahmu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, aku akan meminta ampunan Allah, aku tidak akan membawakan untukmu hingga engkau membalasku dengan apa yang engkau tarik pada leherku, " Lalu seorang badui berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan membalasmu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal itu sebanyak tiga kali, setiap beliau mengatakannya dia menjawab tidak, demi Allah aku tidak akan membalasmu, ketika kami mendengar perkataan orang badui itu kami mendatanginya dengan cepat lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menoleh kearah kami dan bersabda: " aku ingin siapa saja yang mendengar perkataanku agar tidak beranjak dari tempatnya hingga aku ijinkan, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang dari kami: "hai fulan bawakanlah gandum untuknya keatas satu unta dan kurma ke atas unta yang lain" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah kalian."
Sunan Nasa'i 4695: Telah mengabarkan kepada kami [Muammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Mas'ud Sa'id bin Iyas Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Firas] bahwa [Umar] berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta qishash untuk diri beliau."
Sunan Nasa'i 4696: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah sebagai pengurus shadaqah, kemudian terdapat seorang laki-laki yang terus mendesak dalam meminta shadaqah, sehingga Abu Jahm memukulnya, kemudian orang-orang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Kami meminta balasan wahai Rasulullah, " Beliau bersabda: "Maukah Kalian mendapatkan ini dan itu?" Namun mereka tidak ridha, lalu beliau bersabda: "kalian mendapatkan ini dan itu, " lalu mereka ridha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia dan akan aku kabari mereka dengan keridhaan kalian, " Mereka menjawab: "Ya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dan beliau bersabda: " Sesungguhnya mereka mendatangiku ingin memintaku balasan, lalu aku tawarkan kepada mereka ini dan itu, lalu mereka ridho, " Mereka berkata: "Tidak." Maka orang-orang muhajirin hendak melawan mereka, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk menahan hal itu, dan mereka menahannya, lalu beliau memanggil mereka dan bersabda: " Apakah kalian ridha, " mereka menjawab iya, beliau bersabda: " aku akan berkhutbah di hadapan manusia dan mengabarkan mereka akan keridhaan kalian, " kemudian beliau berkhutbah di hadapan manusia dan bersabda: "Apakah kalian ridha, " mereka menjawab: "Ya."
Sunan Nasa'i 4697: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid] dari [Anas] bahwa seorang Yahudi melihat perhiasan yang dipakai oleh seorang wanita, kemudian dia membunuhnya dengan batu. Lalu wanita tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan masih bernyawa. Kemudian beliau bertanya: 'Apakah yang membunuhmu adalah Fulan? Syu'bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab: tidak. Beliau bersabda: "Apakah yang membunuhmu adalah Fulan?" Syu'bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab: tidak. Beliau bersabda: "Apakah yang membunuhmu adalah Fulan?" Syu'bah memberi isyarat menceritakan mengenai wanita tersebut yang menjawab: ya. Kemudian beliau meminta agar orang tersebut dihadapkan kepada beliau, lalu beliau membunuhnya di antara dua batu.
Sunan Nasa'i 4698: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Isma'il] dari [Qois] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim pasukan kepada suatu kaum dari Khats'am lalu mereka berlindung dengan melakukan sujud, lalu mereka dibunuh, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan dengan setengah diyat dan bersabda: "Sesungguhnya aku berlepas diri dari setiap muslim bersama seorang musyrik, " kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Ketahuilah api keduanya tidak akan saling melihat."
Sunan Nasa'i 4699: [Al Harits bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)). Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.
Sunan Nasa'i 4700: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari ['Amru] dari [Mujahid], dia berkata: "Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka. Mujahid berkata: "Dahulu Bani Israil memiliki kewajiban qishas namun mereka tidak memiliki kewjiban membayar diyat, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat tentang diyat kepada mereka dan menjadikannya sebagai keringanan bagi umat atas apa yang dahulu terjadi pada Bani Israil."
Sunan Nasa'i 4701: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnu Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari ['Atho` bin Abu Maimunah] dari [Anas], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dihadapkan pada perkara mengenai qishash kemudian beliau memerintahkan agar memberikan maaf."
Sunan Nasa'i 4702: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi] dan [Bahz bin Asad] serta ['Affan bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr Al Muzani] telah menceritakan kepada kami ['Atho` bin Abu Maimunah] dan saya tidak mengetahui kecuali dari [Anas bin Malik], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dihadapkan pada perkara mengenai qishash hanya saja beliau memerintahkan agar memberikan maaf."
Sunan Nasa'i 4703: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdur Rahman bin Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir] telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Abdullah bin Sama'ah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."
Sunan Nasa'i 4704: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazid] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga maka dia (bisa) memilih salah satu dari dua pandangan yang terbaik, dibalaskan untuknya atau diberi diyat."
Sunan Nasa'i 4705: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aidz] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang dibunuh sedang dia memiliki keluarga..." secara mursal.
Sunan Nasa'i 4706: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah]. Dalam jalur lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] bahwa dia mendengar [Abu Salamah] menceritakan dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Kepada keluarga pembunuh dan yang terbunuh hendaknya saling memaafkan masing-masing kerabatnya meskipun dia seorang wanita."
Sunan Nasa'i 4707: Telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah."
Sunan Nasa'i 4708: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan dia memarfu'kannya, dia berkata: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya taubat ataupun fidyah."
Sunan Nasa'i 4709: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, atau tongkat diyatnya adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang bunting."
Sunan Nasa'i 4710: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah. Hadits mursal.
Sunan Nasa'i 4711: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid yaitu Al Hadzdza`] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari ['Uqbah bin Aus] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah sesungguhnya orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, dan tongkat. Diyatnya adalah seratus ekor unta, empat puluh di antaranya sedang bunting."
Sunan Nasa'i 4712: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Kamil] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari ['Uqbah bin Aus] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada saat penaklukan Mekkah, kemudian beliau bersabda: "Ingatlah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja adalah mirip orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk, tongkat, dan batu. Diyatnya adalah seratus ekor unta, padanya terdapat empat puluh ekor unta yang berumur enam hingga delapan tahun yang seluruhnya bunting."
Sunan Nasa'i 4713: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Ibnu Abu 'Adi] dari [Khalid] dari [Al Qasim] dari ['Uqbah bin Aus] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah mirip dengan orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh di antaranya sedang bunting."
Sunan Nasa'i 4714: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] dari [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala memasuki Mekkah pada saat penaklukan Mekkah bersabda: "Ingatlah, Sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan atau yang mirip dengan terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkat, sebagian diyatnya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting."
Sunan Nasa'i 4715: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba di Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh karena disiksa dengan cambuk dan tongkatSebagian diyatnya empat puluh ekor unta yang lagi bunting."
Sunan Nasa'i 4716: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ya'qub bin Aus] bahwa [salah seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bercerita kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah pada saat penaklukan Mekkah, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang terbunuh karena ketidak sengajaan adalah (seperti) orang yang terbunuh (karena disiksa) dengan cambuk dan tongkat. Sebagian dari (diyat) nya adalah empat puluh ekor unta yang lagi bunting."
Sunan Nasa'i 4717: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Jud'an], dia mendengarnya dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Ibnu Umar], dia berkata: "Pada hari penaklukan Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di depan Ka'bah, lalu beliau bertahmid kepada Allah dan memujiNya, beliau bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janjiNya, menolong hambaNya menghancurkan pasukan sekutu sendirian, ketahuilah, bahwa orang yang terbunuh karena tidak sengaja dengan cambuk dan tongkat adalah menyerupai orang yang terbunuh karena disiksa. Padanya terdapat diyat seratus ekor unta yang ditekankan, empat puluh ekor unta diantaranya sedang bunting."
Sunan Nasa'i 4718: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Terbunuh) karena ketidak sengajaan yang menyerupai terbunuh karena disiksa dengan tongkat dan cambuk, diyatnya adalah seratus ekor unta, di antaranya terdapat empat puluh ekor yang sedang bunting."
Sunan Nasa'i 4719: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh karena kesalahan maka diyatnya adalah seratus ekor unta, tiga puluh unta yang berumur dua tahun, tiga puluh unta betina yang berusia tiga tahun, tiga puluh unta yang berusia empat tahun, dan sepuluh unta jantan yang berumur tiga tahun." Dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menaksir harganya untuk penduduk kota, empat ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak. Sedang untuk para pemilik unta apabila harganya naik maka beliau menaikkan harganya dan apabila turun maka beliau menurunkan harganya sesuai dengan zamannya yang berlaku (pasarannya). Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, nilai diyatnya mencapai antara empat ratus dinar hingga delapan ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak." Dia berkata lagi: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa orang yang diyatnya dengan sapi, maka atas pemilik sapi diyatnya adalah dua ratus ekor sapi. Dan barang siapa yang diyatnya dengan kambing maka diyatnya adalah seribu kambing. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa diyat adalah warisan antar ahli waris orang yang terbunuh sesuai dengan faraidhnya. Sedangkan kelebihannya adalah untuk 'ashabah (kerabat dari pihak ayah)."Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan atas seorang wanita, hendaknya salah seorang dari 'ashabahnya membayarkan diyatnya dan mereka tidak mewarisi darinya sesuatupun kecuali yang tersisa dari para pewaris wanita tersebut. Dan apabila wanita tersebut dibunuh maka diyatnya dibagi diantara para pewarisnya, dan mereka boleh membunuh orang yang membunuh wanita tersebut."
Sunan Nasa'i 4720: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khisyf bin Malik], dia berkata: "Saya mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat membunuh karena tidak sengaja dua puluh unta betina yang berumur dua tahun dan dua puluh unta jantan yang berumur dua tahun, dua puluh unta betina yang berumur tiga tahun dan dua puluh unta betina yang berumur lima tahun dan dua puluh unta betina yang berumur empat tahun."
Sunan Nasa'i 4721: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar]. Dalam jalur lain disebutkan: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seseorang yang membunuh seorang laki-laki. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan diyatnya dua belas ribu, seraya menyebut firmanNya: (kecuali jika Allah dan rasulNya mencukupkan dari keutamaanNya) pada pengambilan diyat mereka." lafadz ini milik Abu Dawud.
Sunan Nasa'i 4722: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Ikrimah], suatu kali kami mendengarnya berkata: dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan dua belas ribu dalam masalah diyat."
Sunan Nasa'i 4723: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diyat seorang wanita seperti diyat seorang laki-laki hingga mencapai sepertiga dari diyatnya."
Sunan Nasa'i 4724: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dan dia menyebutkan sebuah kalimat yang maknanya dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diyat ahli dzimmah adalah setengah diyat orang muslim, mereka (ahlu dzimmah) adalah Yahudi dan Nasrani.
Sunan Nasa'i 4725: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diyat orang kafir adalah setengah diyat orang muslim."
Sunan Nasa'i 4726: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa diyat bagi budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan tuannya) apabila dibunuh adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar yang telah ia ditunaikan.
Sunan Nasa'i 4727: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaidullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abdur Rahman Ath Thaifi] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat bagi budak mukatab adalah (seperti) diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar (harga) kebebasannya.
Sunan Nasa'i 4728: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Al Hajjaj As Shawwaf] dari [Yahya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bagi budak mukatab untuk diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan kadar kebebasannya."
Sunan Nasa'i 4729: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa bin An Naqqasy] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] dan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang mukatab bebas sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan diterapkan hukuman atasnya sesuai dengan kadar kebebasannya dan mewarisi sesuai dengan kadar kebebasannya."
Sunan Nasa'i 4730: Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amru Al Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dan dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat orang mukatab yang terbunuh pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau memerintahkan agar diberi diyat orang yang merdeka sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan harta sebagai diyat seorang budak.
Sunan Nasa'i 4731: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita memukul wanita lain hingga mengalami keguguran, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan (diyat) untuk anaknya dengan limapuluh ekor kambing, dan pada hari itu beliau melarang bermain ketapel. Hadits ini dimursalkan oleh Abu Na'im.
Sunan Nasa'i 4732: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'im] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] bahwa seorang wanita melempar wanita lain menggunakan ketapel sehigga ia keguguran karena terkena ketapel tersebut kemudian hal tersebut diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata: hal ini adalah suatu kesalahan selayaknya yang beliau inginkan adalah seratus budak. Dan telah diriwayatkan larangan dari bermain ketapel dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal.
Sunan Nasa'i 4733: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa dia melihat seorang laki-laki yang bermain ketapel kemudian dia berkata: "Janganlah bermain ketapel sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari bermain ketapel atau tidak suka bermain ketapel." Kahmas merasa ragu.
Sunan Nasa'i 4734: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amru] dari [Thawus] bahwa Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu [Hamal bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata: "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah."
Sunan Nasa'i 4735: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya."
Sunan Nasa'i 4736: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata: "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah: dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan."
Sunan Nasa'i 4737: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.
Sunan Nasa'i 4738: Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata: "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun."
Sunan Nasa'i 4739: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Muhammad bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalaf yaitu Ibnu Tamim] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang wanita memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya padahal madunya tersebut tengah hamil. Kemudian permasalahan tersebut dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan kepada 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak. Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan: "Apakah saya menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak berteriak serta menangis? Maka yang seperti ini (seharusnya) dibatalkan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang badui?"
Sunan Nasa'i 4740: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah Al Khuza'I] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata: seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang tenda hingga dia membunuhnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan diyat wanita yang dibunuh ditanggung oleh 'ashabah wanita yang membunuh dan denda berupa seorang budak untuk janin yang ada dalam perutnya. Kemudian seorang laki-laki dari 'ashabah wanita yang membunuh berkata: "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" Kemudian beliau menjadikan mereka menanggung diyat.
Sunan Nasa'i 4741: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysysar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa salah seorang dari dua orang wanita yang dimadu memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan agar 'ashabah wanita yang membunuh membayar diyat, dan memutuskan bagi janin yang ada di perutnya dengan denda berupa seorang budak. Kemudian seorang badui berkata: "Tuan bebankan denda kepadaku untuk orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajak jahiliyah." Dan beliau memutuskan bahwa bagi janin yang ada dalam perutnya dengan denda seorang budak.
Sunan Nasa'i 4742: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata: "Seorang wanita dari Bani Lihyan memukul madunya dengan tiang kemah sehingga dia membunuhnya, padahal wanita yang terbunuh tersebut sedang hamil. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan denda menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh, sedang denda untuk janin yang ada dalam perutnya adalah berupa seorang budak."
Sunan Nasa'i 4743: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh.
Sunan Nasa'i 4744: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur], dia berkata: "Saya mendengar [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang laki-laki dari Hudzail memiliki dua orang isteri, kemudian salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan tiang kemah, sehingga ia menggugurkan kandungannya. Kemudian dikatakan: "Bagaimana pendapatmu mengenai orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan untuk membayar denda berupa seorang budak dan dibebankan kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Hadits tersebut dimursalkan oleh Al A'masy.
Sunan Nasa'i 4745: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim], dia berkata: seorang wanita telah memukul madunya yang sedang hamil dengan batu hingga membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan denda untuk janin yang dikandungnya berupa seorang budak, dan membebankan dendanya kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Kemudian mereka berkata: "Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Keputusannya adalah apa yang saya katakan."
Sunan Nasa'i 4746: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn Abbas], dia berkata: ada dua orang wanita yang bertetangga, diantara keduanya terjadi percecokan lalu salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga menggugurkan anaknya yang telah tumbuh rambutnya, dan wanita itupun mati, lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata: "Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah." Lalu ayah wanita yang membunuh berkata: "Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, " Ibnu Abbas berkata: "Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif."
Sunan Nasa'i 4747: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] dari [Ibnu Juraij], dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan diyat atas setiap perut dan tidak halal bagi seorang tuan untuk menisbatkan seorang muslim sebagai budaknya yang telah dimerdekakan tanpa seizinnya."
Sunan Nasa'i 4748: Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] dan [Muhammad bin Mushaffa], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakekknya], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengobati dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab." Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepadaku [Al Walid] dari [Ibn Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [kakekknya] sama seperti itu.
Sunan Nasa'i 4749: Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Abjar] dari [Iyad bin Laqith] dari [Abu Rimtsah], dia berkata: "Saya bersama ayahku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Siapa ini yang bersamamu?" ayahku berkata: "Anakku, saya bersaksi dengannya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak dihukum karena kejahatanmu dan engkau tidak dihukum karena kejahatannya."
Sunan Nasa'i 4750: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam Al Yarbu'i], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah diantara orang-orang Anshar, kemudian mereka berkata: "Wahai Rasulullah mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka membunuh fulan pada masa Jahiliyah." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbisik: "Ketahuilah sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Sunan Nasa'i 4751: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari [Asy'ats bin Abu Asy Asya'tsa`] dari [Al Aswad bin Hilal] dari [Tsa'labah bin Zahdam] beberapa orang dari Bani Tsa'labah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang berkhutbah, kemudian seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang Bani Tsa'labah bin Yarbu' telah membunuh Fulan dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Sunan Nasa'i 4752: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya' tsa`], saya mendengar [Al Aswad bin Hilal] bercerita dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu', mereka telah membunuh seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Sunan Nasa'i 4753: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Hilal] dan dia telah mengetahui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'] bahwa beberapa orang dari Bani Tsa'labah membunuh seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian seorang laki-laki dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah, mereka telah membunuh Fulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain." Syu'bah berkata: "Yaitu tidak dihukum seseorang karena orang lain." Wallahu 'alam.
Sunan Nasa'i 4754: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Asy'ats bin Sulaim] dari [ayahnya] dari [seseorang dari Bani Tsa'labah bin Yarbu'], dia berkata: "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang berbicara. Kemudian seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah bin Yarbu' yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Sunan Nasa'i 4755: Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] dalam haditsnya dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Asy'ats] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki dari Bani Yarbu'], dia berkata: "Saya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang berbicara dengan orang-orang, kemudian beberapa orang menemui beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Fulan yang telah membunuh Fulan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebuah jiwa tidak dihukum karena kejahatan jiwa yang lain."
Sunan Nasa'i 4756: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Ziyad bin Abu Al Ja'di] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Thariq Al Muharibi] bahwa seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah yang membunuh Fulan pada masa Jahiliyah, maka lakukanlah pembalasan untuk kami, lalu beliau mengangkat tangan beliau hingga terlihat putih ketiaknya, beliau bersabda: "Tidaklah seorang anak dihukum karena kejahatan ibunya, " sebanyak dua kali.
Sunan Nasa'i 4757: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aidz] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah menceritakan kepadaku [Al 'Ala` yaitu Ibnu Al Harits] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan diyat untuk mata yang cacat sebelah apabila tidak bisa melihat dengan sepertiga diyatnya, dan untuk tangan yang lumpuh jika terpotong dengan sepertiga diyatnya, pada gigi hitam apabila terlepas dengan sepertiga diyatnya.
Sunan Nasa'i 4758: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diyat untuk gigi adalah lima ekor unta."
Sunan Nasa'i 4759: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Mathar] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gigi diyatnya sama, yaitu lima, lima."
Sunan Nasa'i 4760: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Diyat jari-jari adalah sepuluh, sepuluh."
Sunan Nasa'i 4761: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jari-jari diyatnya sama, yaitu sepuluh."
Sunan Nasa'i 4762: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Hafsh yaitu Ibnu Abdur Rahman Al Balkhi] dari [Sa'id] dari [Ghalib At Tammar] dari [Humaid bin Hilal] dari [Masruq bin Aus] dari [Abu Musa], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa diyat untuk jari-jari adalah sama, yaitu sepuluh unta, sepuluh unta."
Sunan Nasa'i 4763: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa tatkala ditemukan catatan yang ada pada keluarga 'Amru bin Hazm yang mereka sebutkan bahwa catatan tersebut ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mereka, mereka dapatkan isinya dan di antara isinya adalah diyat untuk jari-jari adalah sepuluh sepuluh.
Sunan Nasa'i 4764: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Ini dan ini adalah sama." yaitu jari kelingking dan ibu jari.
Sunan Nasa'i 4765: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dia berkata: "Ini dan ini adalah sama (diyatnya) ", yaitu ibu jari dan jari kelingking.
Sunan Nasa'i 4766: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], dia berkata: "Jari-jari diyatnya adalah sepuluh-sepuluh."
Sunan Nasa'i 4767: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata: "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuka Mekkah beliau bersabda dalam khutbahnya: "Diyat untuk jari-jari adalah sepuluh-sepuluh."
Sunan Nasa'i 4768: Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Haitsam] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya seraya menyandarkan punggungnya ke ka'bah: "Jari-jari adalah sama."
Sunan Nasa'i 4769: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru], dia berkata: "Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuka Mekkah beliau bersabda dalam khutbahnya: "Untuk luka-luka yang menampakkan tulang diyatnya lima, lima."
Sunan Nasa'i 4770: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman yang berisi tentang berbagai kewajiban, sunnah-sunnah, dan diyat. Beliau mengutus 'Amru bin Hazm untuk mengantar surat tersebut. Kemudian surat tersebut dibacakan di hadapan penduduk Yaman. Inilah naskahnya: "Dari Muhammad, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada Syurahbil bin Abdu Kulal dan Nu'aim bin Abdu Kulal, serta Al Harits bin Abdu Kulal Qail Dzu ru'ain, Ma'afir, dan Hamdan: adapun selanjutnya.... Dan di antara isi surat tersebut adalah bahwa, "Barang siapa membunuh seorang mukmin secara lalim dengan adanya bukti maka ia mendapatkan balasan, kecuali apabila para wali orang yang dibunuh merasa rela. Untuk sebuah nyawa satu diyat yaitu seratus ekor unta, hidung apabila dipotong semuanya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, penis satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka yang sampai kepada otak sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta, dan untuk setiap jari tangan dan kaki sepuluh unta, untuk gigi lima unta, untuk luka yang menampakkan tulang lima unta. Dan seseorang dibunuh akibat membunuh seorang wanita, bagi pemilik emas diyatnya adalah seribu dinar." Muhammad bin Bakkar bin Bilal menyelisihi hal tersebut.
Sunan Nasa'i 4771: Telah mengabarkan kepada kami [Al Haitsam bin Marwan bin Al Haitsam bin Imran Al 'Ansi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Arqam] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menulis surat kepada pendudukYaman yang isinya berbagai kewajiban, sunnah-sunnah dan diyat. Beliau mengirimnya bersama 'Amru bin Hazm, kemudian dibacakan kepada penduduk Yaman, inilah naskahnya, beliau menyebutkan seperti itu hanya saja beliau bersabda: "Untuk satu mata setengah diyat, satu tangan setengah diyat, dan satu kaki setengah diyat." Abu Abdur Rahman berkata: "Ini lebih mendekati kebenaran. Wallahu a'lam. Sulaiman bin Arqam adalah orang yang ditinggalkan haditsnya, dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Yunus dari Az Zuhri secara mursal."
Sunan Nasa'i 4772: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], dia berkata: "Saya membaca surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau tulis untuk 'Amru bin Hazm ketika beliau mengutusnya ke Najran, dan surat tersebut ada pada Abu Bakar bin Hazm. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menulis: "Ini adalah penjelasan dari Allah dan RasulNya, Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu....." beliau menulis beberapa ayat hingga sampai pada firmanNya: "Sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya." Kemudian beliau menulis: "Ini adalah catatan mengenai hal luka, untuk sebuah nyawa seratus unta...." seperti itu."
Sunan Nasa'i 4773: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id yaitu Ibnu Abdul Aziz] dari [Az Zuhri], dia berkata: "Telah datang kepadaku [Abu Bakar bin Hazm] membawa surat dalam secarik kulit, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Ini adalah penjelasan dari Allah dan RasulNya, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu....." beliau membaca beberapa ayat kenudian bersabda: "Untuk sebuah nyawa seratus unta, untuk mata lima puluh unta, untuk satu tangan lima puluh, satu kaki lima puluh, luka hingga ke otak sepertiga diyat, luka dalam sepertiga diyat, tulang retak dan bergeser lima belas unta, dan untuk jari-jari sepuluh-sepuluh, untuk gigi lima, lima, luka yang menampakkan tulang lima."
Sunan Nasa'i 4774: Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [ayahnya], dia berkata: "Surat yang ditulis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk 'Amru bin Hazm mengenai diyat adalah: sesungguhnya untuk nyawa seratus unta, hidung apabila dipotong semuanya seratus unta, luka yang sampai ke otak sepertiga, luka dalam seperti itu (sepertiga juga), dan untuk satu tangan lima puluh, satu mata lima puluh, satu kaki lima puluh, dan untuk setiap jari sepuluh unta, satu gigi lima dan untuk luka yang menampakkan tulang lima."
Sunan Nasa'i 4775: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang badui datang ke pintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian meletakkan matanya pada celah pintu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya dan beliau menuju kepadanya dengan membawa besi atau kayu untuk mencongkel matanya, kemudian tatkala orang itu melihat maka ia menarik matanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya jika engkau tidak bergerak sungguh saya akan mencongkel matamu."
Sunan Nasa'i 4776: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa seorang laki-laki mengintip dari lubang pintu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang membawa sisir untuk menggaruk kepalanya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya beliau bersabda: "Jika saya mengetahui bahwa engkau melihatku, sungguh aku akan menusukkan ini ke matamu, sesungguhnya diperintahkan untuk meminta izin agar mata (tidak melihat siapa yang di dalam)."
Sunan Nasa'i 4777: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."
Sunan Nasa'i 4778: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: 'Apabila seseorang mengintipmu tanpa izin kemudian engkau melemparnya dan mencungkil matanya maka engkau tidak mendapatkan dosa." Dan pada kali lain beliau mengatakan: "Dosa."
Sunan Nasa'i 4779: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Shafwan bin Sulaim] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa dia pernah melakukan shalat kemudian tiba-tiba anak Marwan lewat di depannya, kemudian dia menghalanginya namun anak tersebut tidak mundur kemudian dia memukulnya. Lalu anak itu keluar dalam keadaan menangis hingga datang kepada Marwan, dan memberitahukan kepadanya. Lalu Marwan berkata kepada Abu Sa'id: "Kenapa engkau memukul anak saudaraku?" Dia berkata: "Saya tidak memukulnya, sesungguhnya saya memukul syetan. Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian melakukan shalat kemudian ada orang yang ingin lewat di hadapannya lalu ia mencegahnya semampunya, apabila orang tersebut mengabaikan maka hendaknya ia memeranginya karena itu adalah syetan."
Sunan Nasa'i 4780: Telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman secara lafazh, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Sa'id bin Jubair], dia berkata: "Saya diperintahkan oleh Abdur Rahman bin Abza untuk bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai dua ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Neraka Jahannam. Maka dia berkata: "Tidak ada sesuatupun yang menghapusnya. Dan mengenai ayat ini: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar. Dia berkata: "Ayat tersebut turun mengenai ahli syirik."
Sunan Nasa'i 4781: Telah mengabarkan kepada kami [Azhar bin Jamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Mughirah bin An Na'man] dari [Sa'id bin Jubair], dia berkata: "Penduduk Kufah berselisih mengenai ayat ini: Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja.....Kemudian saya pergi menemui [Ibnu Abbas] dan bertanya kepadanya, kemudian dia berkata: "Ayat tersebut diturunkan di akhir ayat yang diturunkan dan tidak ada sesuatupun yang menghapusnya."
Sunan Nasa'i 4782: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Abu Bazzah] dari [Sa'id bin Jubair], dia berkata: Saya berkata kepada [Ibnu Abbas]: "Apakah ada taubat bagi orang yang membunuh seorang mukmin secara sengaja?" Dia berkata: "Tidak." Dan saya membacakan kepadanya ayat yang ada dalam surat Al Furqan: {Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar}. (Al Furqan: 68) Dia berkata: "Ini adalah ayat Makkiyah dan dihapus oleh ayat Madaniyah. Yaitu: {Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah Neraka Jahannam}. (An Nisa: 93)
Sunan Nasa'i 4783: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ammar Ad Duhni] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] bahwa [Ibnu Abbas] ditanya mengenai orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja kemudian bertaubat, beriman dan melakukan amal Shalih kemudian mendapatkan petunjuk. Maka Ibnu Abbas berkata: Terlambat baginya taubat, Saya mendengar Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia akan datang bergantung kepada orang yang membunuh sedang urat lehernya bercucuran darah, dia berkata: "Tanyakan kepada orang ini, kenapa dia membunuhku." Kemudian dia berkata: "Demi Allah, sungguh Dia telah menurunkannya dan tidak menghapusnya."
Sunan Nasa'i 4784: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar], dia berkata: Saya mendengar [Anas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Disebutkan dari jalur lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dosa-dosa besar adalah: mensekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan perkataan palsu."
Sunan Nasa'i 4785: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdur Rahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syumail] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Firas], dia berkata: Saya mendengar [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dosa-dosa besar adalah: mensekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu."
Sunan Nasa'i 4786: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] dari [Al Fudhail bin Ghazwan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba berzina ketika dia berzina sementara dirinya dalam keadaan beriman, dan tidaklah ia minum Khamr ketika dia meminumnya sedang dia dalam keadaan beriman, tidaklah dia mencuri sedang dia dalam keadaan beriman dan tidaklah ia membunuh ketika dia dalam keadaan beriman."