27. Talak
Sunan Nasa'i 3336: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id As Sarkhasi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari ['Ubaidulah bin Umar], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Abdullah menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Maka beliau bersabda: "Perintahkan kepada Abdullah agar kembali kepadanya, kemudian membiarkannya hingga suci dari haidnya ini, kemudian haid berikutnya, kemudian apabila telah suci maka apabila ia menghendaki maka silahkan ia mencerainya sebelum menggaulinya, dan jika ia menghendaki maka silahkan ia menahannya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya."
Sunan Nasa'i 3337: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu bertanya mengenai hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan kepadanya agar kembali kepadanya kemudian menahannya hingga suci, kemudian haid kemudian suci kemudian apabila ia menghendaki maka ia boleh menahannya setelah itu, dan jika ia menghendaki maka ia boleh mencerainya sebelum menggaulinya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya.
Sunan Nasa'i 3338: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] dari [Muhammad bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi], ia berkata: [Az Zuhri] pernah ditanya: bagaimana cerai pada 'iddahnya? Kemudian ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata: Saya mencerai isteriku dalam keadaan haid pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah karena hal tersebut, dan bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid, dan suci, kemudian apabila ia menginginkan untuk mencerainya dalam keadaan suci sebelum menggaulinya maka itulah cerai pada 'iddahnya sebagaimana yang telah Allah 'azza wajalla turunkan." Abdullah bin Umar berkata: kemudian saya kembali kepadanya dan menghitung baginya satu cerai yang telah saya lakukan kepadanya.
Sunan Nasa'i 3339: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dan [Abdullah bin Muhammad bin Tamim] dari [Hajjaj], ia berkata: telah berkata [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman bertanya kepada Ibnu Umar dan Abu Az Zubair mendengarnya: bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya dalam keadaan haid? [Ibnu Umar] berkata kepadanya: Abdullah bin Umar mencerai isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Umar bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Abdullah bin Umar telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya ia kembali kepadanya." Beliau mengembalikannya kepadaku. Beliau bersabda: "Apabila ia telah suci maka silahkan ia mencerai atau menahannya." Ibnu Umar berkata: kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan: "Wahai Nabi, apabila engkau mencerai isteri-isterimu maka cerailah pada awal 'iddahnya."
Sunan Nasa'i 3340: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam], ia berkata: saya pernah mendengar Ibnu Abbas menceritakan kepada [Mujahid] tentang firman Allah Azza wa Jalla: Hai Nabi jika engkau menceraikan istri-istrimu maka hendaknya engkau ceraikan mereka pada waktu mereka mendapati iddahnya, [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata: yaitu pada awal 'iddahnya.
Sunan Nasa'i 3341: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Ayyub], Ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata: mencerai yang sesuai sunnah yaitu mencerai ketika ia dalam keadaan suci dan belum dilakukan jima', jika ia haid lalu suci, maka ia menceraikannya kedua kalinya, jika ia haid dan bersuci maka ia menceraikan ketiga kalinya, kemudian ia menunggu masa iddah setelah itu dengan sekali haid. Al A'masy berkata saya bertanya kepada Ibrahim, dan ia berkata seperti itu.
Sunan Nasa'i 3342: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah], ia berkata: menceraikan yang sunnah adalah menceraikannya ketika ia dalam keadaan suci belum digauli.
Sunan Nasa'i 3343: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata: saya mendengar ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid dengan satu kali cerai. Kemudian Umar pergi dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci maka hendaknya ia membiarkannya hingga mengalami haid, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci dari haidnya yang lain maka hendaknya ia tidak menyentuhnya hingga ia mencerainya, apabila ia inggin menahannya maka hendaknya ia menahannya. Itulah 'iddah yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita diceraikan padanya."
Sunan Nasa'i 3344: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdur Rahman maula Thalhah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya, kemudian mencerainya ketika ia dalam keadaan suci atau hamil."
Sunan Nasa'i 3345: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengembalikannya kepada Ibnu Umar, hingga ia mencerainya ketika dalam keadaan suci.
Sunan Nasa'i 3346: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata: saya bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata: apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar bahwa ia mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memerintah Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, kemudian menghadapi 'iddahnya. Kemudian saya katakan kepadanya: apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata: diamlah, bagaimana pendapatmu apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh?
Sunan Nasa'i 3347: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyyah] dari [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata: saya katakan kepada [Ibnu Umar]: seorang laki-laki menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata: tahukah engkau Abdullah bin Umar, ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya. Lalu beliau memerintahkannya agar kembali kepada isterinya kemudian menghadapi 'iddahnya. Saya katakan kepadanya: apabila seorang laki-laki menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid, apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata: diamlah, apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh.
Sunan Nasa'i 3348: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dari [Ibn Wahab] ia berkata [Makhromah] telah mengabarkan kepadaku dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar [Mahmud bin Labid] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi kabar mengenai seseorang yang menceraikan istrinya dengan tiga kali cerai sekaligus. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah, kemudian bersabda: "Apakah ia mempermainkan Kitab Allah sedangkan aku berada diantara kalian, " hingga seseorang berdiri dan berkata: ya Rasulullah bolehkan aku membunuhnya.
Sunan Nasa'i 3349: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa 'Uwaimir Al 'Ajalani datang kepada 'Ashim bin Adi kemudian berkata: bagaimana pendapatmu wahai 'Ashim, seandainya seorang laki-laki mendapatkan bersama isterinya terdapat seorang laki-laki? Apakah ia membunuhnya kemudian orang-orang membunuhnya, atau bagaimana ia berbuat? Wahai 'Ashim, Tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kemudian 'Ashim bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau tidak menyukai masalah-masalah tersebut, dan mencelanya, hingga terasa berat hal tersebut bagi 'Ashim apa yang ia dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala 'Ashim kembali kepada keluarganya datanglah 'Uwaimir kepadanya dan berkata: wahai 'Ashim, apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu? Kemudian 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir: engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai permasalahan yang engkau tanyakan. Kemudian 'Uwaimir berkata: demi Allah, saya tidak akan berhenti hingga menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian 'Uwaimir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah orang-orang. Kemudian ia berkata: wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seorang laki-laki yang mendapatkan bersama isterinya terdapat laki-laki yang lain, apakah ia membunuhnya dan orang-orang membunuhnya atau bagaimana ia berbuat? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh telah turun wahyu mengenaimu dan isterimu. Pergi dan bawalah dia." Sahl berkata: kemudian mereka berdua saling melaknat, dan saya bersama orang-orang yang lain berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala 'Uwaimir selesai, ia berkata: wahai Rasulullah, saya telah berdusta apabila saya menahannya. Kemudian ia menceraikan isterinya sebanyak tiga kali talak sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya.
Sunan Nasa'i 3350: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid Al Ahmasi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais], ia berkata: saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: saya adalah anak Ali Khalid, dan suamiku Fulan telah mengirimkan utusan kepadaku untuk menceraikanku, dan saya meminta nafkah dan tempat tinggal kepada keluarganya. Kemudian mereka menolak. Mereka berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya tiga kali. Fathimah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal untuk seorang wanita apabila suaminya memiliki hak untuk kembali kepadanya."
Sunan Nasa'i 3351: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: seorang wanita yang diceraikan tiga kali tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
Sunan Nasa'i 3352: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Abu 'Amr yaitu Al Auza'i], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah menceraikannya sebanyak tiga kali, kemudian Khalid bin Walid pergi bersama beberapa orang dari Bani Makhzum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu 'Amr bin Hafsh telah menceraikan Fathimah tiga kali, apakah ia mendapatkan nafkah? Kemudian beliau bersabda: "Ia tidak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal."
Sunan Nasa'i 3353: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] bahwa Abu Shohba' datang menemui [Ibnu Abbas] dan berkata: wahai Ibnu Abbas, tidakkah engkau tahu bahwa tiga kali cerai terjadi dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr dan awal-awal masa kekhilafahan Umar radliallahu 'anhuma dikembalikan kepada sekali talak? Ia menjawab: ya.
Sunan Nasa'i 3354: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian wanita tersebut menikah dengan suami yang lain. Kemudian ia menemuinya kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, hingga orang yang lain merasakan kenikmatan wanita tersebut dan ia merasakan kenikmatan orang tersebut."
Sunan Nasa'i 3355: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bi Abdul Hakam], Ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: telah datang isteri Rifa'ah Al Qurazhi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair, demi Allah ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung baju ini. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah. Tidak, hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya."
Sunan Nasa'i 3356: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: telah datang isteri Rifa'ah Al Qurazhi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakr ada di sisi beliau. Ia berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya dahulu dibawah naungan Rifa'ah Al Qurazhi, kemudian ia menceraiku sama sekali. Kemudian saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair, dan demi Allah wahai Rasulullah, ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung pakaian ini. Dan ia mengambil ujung jilbabnya, dan Khalid bin Sa'id ada di depan pintu, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengizinkannya masuk. Kemudian beliau bersabda: "wahai Abu Bakr, tidakkah engkau mendengar wanita ini berkata keji dengan apa yang ia katakan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak, hingga engkau merasakan kenikmatannya dan ia merasakan kenikmatanmu."
Sunan Nasa'i 3357: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Nadhr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], ia berkata: aku berkata kepada [Ayyub]: apakah engkau tahu seseorang yang berkata: "mengenai urusanmu ada di tanganmu". Bahwa hal tersebut merupakan talak tiga kali selain Hasan? Ia berkata tidak, kemudian ia berkata: ya Allah ampunilah, kecuali apa yang dikatakan [Qotadah] kepadaku dari [Katsir] mantan budak Ibnu Samurah dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Tiga kali, " lalu aku bertemu dengan Katsir lalu bertanya kepadanya, dan ia tidak tahu, lalu aku kembali kepada Qotadah dan aku mengkhabar kepadanya, maka ia berkata: beliau lupa. Abu Abdurrahman berkata hadis ini munkar.
Sunan Nasa'i 3358: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: telah datang isteri Rifa'ah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berkata: sesungguhnya suamiku telah menceraiku sama sekali, dan saya menikah dengan Abdur Rahman bin Az Zubair setelahnya, dan ia tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung pakaian ini. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa, dan bersabda: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah, tidak hingga ia merasakan kenikmatanmu dan engkau merasakan kenikmatannya."
Sunan Nasa'i 3359: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan."
Sunan Nasa'i 3360: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abi Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Ubaidullah bin Abbas] bahwa Ar Rumaisha` datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluhkan suaminya bahwa ia tidak menghubunginya. Tidak lama kemudian suaminya datang dan berkata: wahai Rasulullah, ia berdusta. Suaminya menghubunginya akan tetapi ia ingin kembali kepada suaminya yang pertama. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh demikian, hingga engkau merasakan kenikmatannya."
Sunan Nasa'i 3361: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Alqamah bin Martsad], ia berkata: saya mendengar [Salim bin Razin] menceritakan dari [Salim bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu] Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai seseorang yang memiliki isteri yang ia ceraikan kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, lalu ia mencerainya sebelum menggaulinya dan ia kembali ke suaminya yang pertama. Beliau bersabda: " Tidak boleh, sampai ia merasakan kenikmatan."
Sunan Nasa'i 3362: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Razin bin Sulaiman Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, kemudian menutup pintu dan mengulurkan tabir, kemudian mencerainya sebelum menggaulinya. Maka beliau bersabda: "Ia tidak halal bagi orang yang pertama hingga orang yang lain menggaulinya." Abu Abdur Rahman berkata: hal ini lebih benar.
Sunan Nasa'i 3363: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail] dari [Abdullah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang mentato dan yang ditato, wanita yang menyambung rambutnya dan yang disambung rambutnya, orang yang memakan riba, wakilnya, dan orang yang menikahi isteri orang yang telah dicerai tiga talak agar menjadi halal bagi orang yang mencerai dan orang yang mencerai isterinya tiga talak dan menyewa orang lain agar menikahinya kemudian menceraikannya.
Sunan Nasa'i 3364: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i], ia berkata: saya bertanya kepada [Az Zuhri] mengenai seorang wanita yang berlindung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasa seorang wanita dari Suku Al Kilab ketika bertatap muka dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ia berkata: aku berlindung kepada Allah darimu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kembalilah kepada keluargamu."
Sunan Nasa'i 3365: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'i], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakr yaitu Ibnu Abi Al Jahm], ia berkata: saya pernah mendengar [Fathimah binti Qais] berkata: Suamiku mengirim utusan kepadaku untuk menceraiku. Lalu saya kencangkan pakaianku kemudian kudatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: "Berapakah ia menceraimu?" kemudian saya katakan: "Tiga talak." Beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah, ber'iddahlah di rumah pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta. Engkau bisa melepas pakaianmu di rumahnya. Kemudian apabila telah habis 'iddahmu maka beritahukan kepadaku." Secara ringkas. Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Tamim maula Fathimah] dari [Fathimah] seperti itu.
Sunan Nasa'i 3366: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali Al Mushili], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] dari [Sufyan] dari [Salim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: telah datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata: saya telah menjadikan istriku haram atas diriku. Ia berkata: engkau berdusta, ia tidak haram atas dirimu. Kemudian ia membaca ayat ini Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu. Engkau wajib membayar kafarah yang terberat yaitu memerdekakan budak.
Sunan Nasa'i 3367: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair], ia berkata: saya mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tinggal di rumah Zainab, dan minum madu di rumahnya. Kemudian saya dan Hafshah bersepakat apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui salah seorang dari kami maka hendaknya ia mengatakan: sesungguhnya saya mendapatkan bau Maghafir. Lalu beliau menemui salah seorang dari mereka berdua, kemudian ia mengatakan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Melainkan saya minum madu di rumah Zainab." Dan beliau bersabda: "Saya tidak akan kembali untuk melakukannya." Kemudian turunlah ayat: 'Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu'. 'Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah' untuk Aisyah dan Hafshah. Dan Allah menurunkan ayat 'Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa' atas ucapan beliau: "Melainkan saya minum madu." Seluruhnya ada dalam hadis 'Atho`.
Sunan Nasa'i 3368: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Makki bin Isa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik], ia berkata: saya mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk. Ia berkata padanya: tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku kemudian berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam -dengan jalur periwayatan lain-Dan telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Yunus], [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b bin Malik] berkata: saya mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perang Tabuk, dan ia menceritakan kisahnya. Ia berkata: tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan berkata "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk menjauhi isterimu. Maka saya katakan: apakah saya menceraikannya atau apa? Ia berkata: tidak melainkan jauhi dia, dan jangan engkau dekati. Kemudian saya katakan kepada isteriku: kembalilah kepada keluargamu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan mengenai perkara ini!
Sunan Nasa'i 3369: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Jabalah] dan [Muhammad bin Yahya bin Muhammad] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ishaq bin Rasyid] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik] dari [ayahnya], ia berkata: saya mendengar ayahku yaitu [Ka'b bin Malik] -dan ia adalah salah satu dari tiga orang yang diberi taubat- bercerita, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan kepadaku dan kedua orang sahabatku mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kalian agar menjauhi isteri-isteri kalian. Kemudian saya katakan kepada utusan tersebut: saya cerai isteriku atau apa yang saya lakukan? Ia berkata: tidak, melainkan engkau menjauhinya dan jangan mendekatinya. Lalu saya katakan kepada isteriku: kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka. Dan iapun kembali kepada mereka.
Sunan Nasa'i 3370: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata: saya mendengar [Ka'ab] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada perang Tabuk, dan ia berkata mengenainya: tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku dan berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu. Lalu saya katakan: saya menceraikannya atau apa yang saya lakukan? Ia berkata: melainkan jauhilah ia dan jangan engkau dekati. Dan beliau mengirim kepada kedua sahabatku dengan hal seperti itu. Kemudian saya katakan kepada isteri saya: kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan mengenai perkara ini. Ma'qil bin 'Ubaidullah menyelisihi mereka.
Sunan Nasa'i 3371: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Az Zuhri], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] dari pamannya yaitu ['Ubaidullah bin Ka'b], ia berkata: saya mendengar ayahku yaitu [Ka'ab] menceritakan, ia berkata: Rasulullah mengirimkan utusan kepadaku dan kepada kedua sahabatku, mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kalian agar menjauhi isteri -isteri kalian. Kemudian saya katakan kepada utusan tersebut: apakah saya mencerai isteriku atau apa yang saya lakukan? Ia berkata: tidak, melainkan engkau jauhi dan jangan engkau mendekatinya. Lalu saya katakan kepada isteriku: kembalilah kepada isterimu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan. Maka iapun kembali kepada mereka. Ma'mar menyelisihi hadis tersebut.
Sunan Nasa'i 3372: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abdur Rahman bin Ka'b bin Malik] dari [ayahnya], ia berkata mengenai peristiwanya: tiba-tiba utusan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku dan berkata: jauhilah isterimu. Kemudian saya katakan: apakah saya mencerainya? Ia berkata: tidak akan tetapi janganlah engkau mendekatinya. Dan ia tidak menyebutkan kata: kembalilah kepada keluargamu.
Sunan Nasa'i 3373: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: saya mendengar [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] bahwa [Abu Hasan] -mantan budak Bani Naufal- mengabarkan kepadanya, ia berkata: saya dan istri saya adalah budak, lalu aku menceraikannya dengan dua kali talak, lalu kami dimerdekakan. Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata: apabila engkau telah ruju' kepadanya, ia bagimu masih sekali talak lagi, itulah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ma'mar menyelisihi hadis tersebut.
Sunan Nasa'i 3374: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Al Hasan] -mantan budak Bani Naufal-, ia berkata: [Ibnu Abbas] ditanya mengenai seorang sahaya yang menceraikan isterinya dengan dua kali talak. Kemudian mereka berdua dimerdekakan. Apakah ia boleh menikahinya? Ibnu Abbas berkata: ya. Ia berkata: dari siapa? Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berfatwa dengan hal seperti itu. Abdur Razzaq berkata: berkata Ibnu Al Mubarak kepada Ma'mar: Al Hasan ini siapa? Sungguh ia telah memikul batu besar.
Sunan Nasa'i 3375: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Ja'far Al Khathmi] dari ['Umarah bin Khuzaimah] dari [Katsir bin As Saib], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [dua anak Quraizhah] bahwa mereka dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang bani Quraizhah. Kemudian orang yang telah bermimpi atau telah tumbuh rambut kemaluannya dibunuh dan orang yang belum bermimpi atau belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan.
Sunan Nasa'i 3376: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari ['Athiyyah Al Qurazhi], ia berkata: saya pada saat Sa'd memberikan hukum mengenai Bani Quraizhah adalah anak kecil, kemudian mereka meragukan diriku, dan mereka tidak mendapatiku telah tumbuh bulu kemaluannya, sehingga mereka membiarkanku, dan inilah saya berada diantara kalian.
Sunan Nasa'i 3377: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajukan kepadanya pada saat perang Uhud dan ia berumur empat belas tahun, maka beliau tidak memperbolehkannya, dan ia mengajukan kepadanya pada saat perang Khandaq dan ia berumur lima belas tahun, maka beliau memperbolehkannya.
Sunan Nasa'i 3378: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Mahdi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Diangkat pena dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal atau sadar."
Sunan Nasa'i 3379: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan] dan [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: --Dari jalur lain, dari Abdur Rahman berkata dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda--: Allah ta'ala mengampuni umatku segala sesuatu yang terbersit dalam hatinya selama ia tidak mengucapkan atau melakukannya.
Sunan Nasa'i 3380: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Mis'ar] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah 'azza wajalla mengampuni umatku apa yang dibisikkan dan dikatakan oleh hati mereka selama tidak melakukan atau mengucapkannya."
Sunan Nasa'i 3381: Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Zaidah] dari [Syaiban] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Allah ta'ala mengampuni umatku dari apa yang dikatakan hati mereka selama mereka tidak mengucapkan atau melakukannya."
Sunan Nasa'i 3382: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Nafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memiliki tetangga orang Persia yang pandai memasak, kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari, dan di sisinya terdapat Aisyah. Lalu orang tersebut memberi isyarat kepadanya dengan tangan agar beliau datang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jarinya memberi isyarat menunjuk Aisyah yang maksudnya apakah dengan Aisyah? Maka yang lain memberikan isyarat demikian dengan tangannya yanga maksudnya: tidak. Hal tersebut berlangsung dua atau tiga kali.
Sunan Nasa'i 3383: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] , ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Alqamah bin Waqqash] dari [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu. Dan dalam hadis Al Harits bahwa ia mendengar Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap amalan tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan dari niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya dicatat kepada Allah dan RasulNya. Sebaliknya barang siapa yang hijrahnya untuk dunia atau wanita yang hendak ia nikahi, hijrahnya sekedar mendapat tujuan hijrahnya."
Sunan Nasa'i 3384: Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa yang diceritakan [Abdur Rahman Al A'raj] kepadanya, dari apa yang disebutkannya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lihatlah bagaimana Allah memalingkan dariku celaan orang-orang Quraisy dan laknat mereka. Sesungguhnya mereka mencela orang yang tercela dan melaknat orang yang tercela, sedang saya adalah Muhammad."
Sunan Nasa'i 3385: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] dan [Musa bin Ali] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdur Rahman] bahwa [Aisyah] isteri nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk memberikan pilihan kepada para isterinya, maka beliau memulai terhadapku. Beliau bersabda: "Saya mengingatkan engkau kepada suatu perkara, maka tidak mengapa engkau tidak menyegerakan hingga engkau meminta petunjuk kepada kedua orang tuamu." Aisyah berkata: beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Ia berkata: kemudian beliau membaca ayat ini: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik." Maka saya katakan apakah mengenai hal ini saya meminta petunjuk kepada kedua orang tuaku? Sesungguhnya saya menginginkan Allah 'azza wajalla dan rasulNya, serta kampung Akherat. Aisyah berkata: kemudian isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti apa yang saya lakukan. Perceraian itu betul-betul tidak terjadi, saat nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi mereka kebebasan memilih dan mereka bebas menentukan pilihan, sebab memang mereka memilih beliau.
Sunan Nasa'i 3386: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata: tatkala turun ayat: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya" maka saya katakan: apakah mengenai hal ini saya meminta petunjuk kedua orang tuaku? Sesungguhnya saya menginginkan Allah dan RasulNya. Abu Abdur Rahman berkata: hal ini adalah salah, yang pertama lebih benar. Dan Allah subhanahu wa ta'ala lebih tahu.
Sunan Nasa'i 3387: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] dari [Isma'il] dari ['Amir] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau. Hal itu bukanlah pencerai?
Sunan Nasa'i 3388: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim], ia berkata: [Asy Sya'bi] berkata dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada para isterinya, dan hal tersebut bukanlah pencerai.
Sunan Nasa'i 3389: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim bin Shudran] dari [Khalid bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy'ats yaitu Ibnu Abdul Malik] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada isteri-isterinya, dan hal itu bukanlah bukanlah pencerai.
Sunan Nasa'i 3390: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada para isterinya. Hal tersebut bukanlah penceraian.
Sunan Nasa'i 3391: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Adh Dha'if], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pilihan kepada kami, maka kami memilih beliau, dan hal tersebut tidak terhitung sesuatupun atas kami.
Sunan Nasa'i 3392: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mawhab] dari [Al Qasim bin Muhammad], ia berkata: dahulu ['Aisyah] memiliki seorang budak anak laki dan perempuan, ia berkata: saya ingin memerdekakan mereka, kemudian saya menceritakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Mulailah dengan yang laki-laki sebelum yang perempuan."
Sunan Nasa'i 3393: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Rabi'ah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: dalam diri Barirah terdapat tiga hukum syar'i, salah satunya adalah bahwa ia dimerdekakan kemudian diberi pilihan mengenai suaminya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perwalian adalah milik orang yang memerdekakan." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki rumah sedang sebuah kuali tengah mendidih berisikan daging. Kemudian didekatkan kepada beliau roti dan lauk yang ada di rumah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukankah saya melihat kuali berisi daging?" Maka mereka berkata: benar wahai Rasulullah, itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan anda tidak memakan sedekah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah sedekah untuknya dan bagi kita adalah hadiah."
Sunan Nasa'i 3394: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: dalam diri Barirah terdapat tiga perkara, tuannya berkeinginan untuk menjualnya, dan mereka memberi syarat mendapatkan perwaliannya. Kemudian hal tersebut saya laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Belilah dan merdekakan dia. Sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang memerdekakan." Dan iapun dimerdekakan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya dan iapun memilih dirinya. Ia diberi sedekah kemudian sebagiannya ia hadiahkan kepada kami. hal tersebut lantas saya laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda: "Makanlah, sedekah untuknya dan hadiah bagi kita."
Sunan Nasa'i 3395: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Saya membeli Barirah, dan tuannya memberi syarat perwaliannya untuk mereka. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda: "Merdekakan dia, sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memberikan uang." Aisyah berkata: Maka aku memerdekakannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya (Barirah) lalu memberinya pilihan mengenai suaminya (yang masih berstatus budak). Barirah berkata: "Walau ia memberiku sekian dan sekian (harta), aku tidak mau tetap tinggal disisinya (menjadi istrinya)." Barirah memilih untuk berpisah dengan suaminya, sedangkan suaminya adalah seorang yang merdeka (bukan budak)
Sunan Nasa'i 3396: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] bahwa Ia ingin membeli Barirah, kemudian mereka mensyaratkan perwaliannya untuk mereka. Lalu ia melaporkan kasus tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersabda: "Belilah dan merdekakan dia, karena perwalian adalah untuk orang memerdekakan." Dan didatangkan sebuah daging kemudian dikatakan: ini diantara yang disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Itu sedekah untuknya dan bagi kita adalah hadiah." Beliau memberikan pilihan kepada Barirah, dan suaminya adalah orang yang merdeka.
Sunan Nasa'i 3397: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Barirah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan membayar sembilan uqiyah, setiap tahun satu uqiyah. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan meminta bantuan kepadanya. Ia berkata: tidak, kecuali apabila mereka menghendaki saya menghitungnya satu hitungan untuk mereka, dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian Barirah pergi dan membicarakan hal tersebut dengan tuannya. Maka mereka menolak hal tersebut kecuali perwaliannya adalah untuk mereka. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat itu datang, lalu Barirah mengatakan apa yang dikatakan tuannya. Maka Aisyah berkata: demi Allah kalau demikian tidak. Kecuali perwalian adalah untukku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada apa ini?" kemudian Aisyah berkata: wahai Rasulullah, Barirah datang kepadaku meminta bantuan menyelesaikan perjanjian pembebasannya, kemudian saya katakan: tidak, kecuali mereka menghendaki saya menghitung bagi mereka satu hitungan dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada tuannya, lalu mereka menolak kecuali perwalian untuk mereka. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah dia dan mintalah syarat perwalian kepada mereka. Dan perwalian hanyalah untuk orang yang memerdekakan." Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia, beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan orang-orang, mereka memberikan berbagai syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah 'azza wajalla. Mereka mengatakan: bebaskan Fulan, dan perwaliannya untukku." Kitab Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, dan segala syarat yang tidak ada di dalam Kitab Allah adalah batil walaupun seratus syarat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada Barirah.
Sunan Nasa'i 3398: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Yazid bin Ruman] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata: dahulu suami Barirah adalah seorang sahaya.
Sunan Nasa'i 3399: Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain] dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa ia membeli Barirah dari beberapa orang Anshar. Mereka mengajukan syarat perwalian untuk mereka. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya. Suaminya adalah seorang sahaya, dan Barirah memberikan hadiah daging kepada Aisyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ohh,,,, seandainya kalian memberikan sebagian daging ini kepada kami." Aisyah berkata: itu disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Itu sedekah untuknya dan hadiah bagi kita."
Sunan Nasa'i 3400: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair Al Karmani], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], Al Qasim berkata yang merupakan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya berkata: saya khawatir untuk mengatakan: saya telah mendengar dari ayahmu. Aisyah berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai Barirah, sedang saya ingin membelinya dan bersyarat perwalian untuk tuannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah dia, dan perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan." Al Qasim berkata: dan Barirah diberi pilihan, sedang suaminya adalah seorang sahaya. Setelah itu Al Qasim berkata: saya tidak tahu. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi daging, kemudian mereka berkata: ini adalah sebagian yang disedekahkan kepada Barirah. Beliau bersabda: "Itu sedekah baginya dan hadiah bagi kita."
Sunan Nasa'i 3401: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam Al Bashri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ya'fur] dari [Abu Adl Dluha] ia berkata: "Kami saling menyebutkan (tentang jumlah hari dalam) sebulan di sisi beliau, lalu sebagian kami menyebutkan bahwa jumlahnya adalah tiga puluh hari dan sebagian menyebutkan dua puluh sembilan, lalu Abu Adl Dluha berkata: " [Ibnu Abbas] berkata: "Pada suatu pagi kami bangun dan para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menangis di sisi setiap keluarganya, lalu aku memasuki masjid, ternyata masjid penuh orang berkumpul." Abu Adalah Duha berkata: "Lalu datanglah Umar Radliyallahu'anhu dan ia naik ke ruangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berada di kamar atasnya, ia mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawabnya, kemudian ia mengucapkan salam lagi namun tidak seorang pun yang menjawab, kemudian ia mengucapkan salam lagi namun tidak ada yang menjawab. Kemudian ia kembali dan memanggil Bilal. Bilal lalu masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Apakah engkau menceraikan para isterimu?" beliau menjawab: "Tidak, aku hanya bersumpah untuk tidak menggauli mereka selama sebulan, " beliau tinggal selama dua puluh sembilan hari, lalu turun dari kamarnya dan menemui para isterinya."
Sunan Nasa'i 3402: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak menggauli isteri-isterinya selama sebulan di ruangan beliau yang tinggi, lalu beliau tinggal selama dua puluh sembilan malam kemudian beliau turun, lalu dikatakan, "Wahai Rasulullah, bukankan engkau bersumpah untuk sebulan?" beliau bersabda: "Sebulan itu dua puluh sembilan hari."
Sunan Nasa'i 3403: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Huraits] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia telah menzhihar (mengatakan kepada isterinya engkau seperti punggung ibuku) isterinya lalu ia menggaulinya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah menzhihar isteriku lalu aku menggaulinya sebelum membayar kaffarat?" Beliau bersabda: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu, semoga Allah merahmatimu?" Aku melihat gelang kakinya di bawah cahaya bulan." Beliau bersabda: "Janganlah engkau mendekatinya hingga melakukan apa yang Allah Azza wa Jalla perintahkan."
Sunan Nasa'i 3404: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Al Hakam bin Aban] dari ['Ikrimah] ia berkata: "Seorang laki-laki telah menzhihar isterinya, kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut?" Ia menjawab, "Semoga Allah merahmatimu, wahai Rasulullah, aku telah melihat gelang kakinya atau kedua betisnya dalam cahaya rembulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah dia hingga engkau melakukan apa yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan."
Sunan Nasa'i 3405: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Mu'tamir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: aku mendengar [Al Hakam bin Aban] ia berkata: aku mendengar ['Ikrimah] berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamm dan berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya ia telah menzhihar isterinya, kemudian menggaulinya sebelum melakukan apa yang menjadi kewajibannya?" Beliau bersabda: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku melihat betisnya yang putih dalam cahaya rembulan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya, "Jauhilah dia hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." Dan lafazh tersebut adalah lafazh Muhammad. Abu Abdurrahman berkata: "Hadits mursal lebih benar daripada musnad. Wallahu A'lam."
Sunan Nasa'i 3406: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa ia berkata: "Segala puji bagi Allah yang Maha luas pendengaran-Nya terhadap segala suara. Sungguh Khaulah telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengadukan suaminya, namun perkataannya kepadaku tidak jelas bagiku. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: '(Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua…) ' (Qs. Al Mujadilah: 1).
Sunan Nasa'i 3407: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Makhzumi] -yaitu Al Mughirah bin Salamah- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Wanita-wanita yang meminta cerai dengan mengembalikan hak-haknya adalah orang munafik." Al Hasan berkata: "Aku belum pernah mendengarnya kecuali dari Abu Hurairah." Abu Abdurrahman berkata: "Al Hasan belum mendengar sesuatupun dari Abu Hurairah."
Sunan Nasa'i 3408: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dari [Habibah binti Sahl], bahwa ia pernah menjadi isteri Tsabit bin Qais bin Syammas. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat Subuh, kemudian mendapati Habibah binti Sahl ada di depan pintunya di waktu yang masih gelap malam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Siapakah ini?" Ia menjawab, "Aku Habibah binti Sahl, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Apa urusanmu?" Ia menjawab, "Aku dab Tsabit bin Qais tidak ada kecocokkan." Kemudian setelah Tsabit bin Qais datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Ini Habibah binti Sahl. Ia telah menyebutkan apa yang Allah kehendaki untuk ia sebutkan." Kemudian Habibah berkata: "Wahai Rasulullah, seluruh apa yang ia berikan ada padaku." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Tsabit: "Ambillah darinya." Kemudian iapun mengambil darinya, dan Habibah tinggal bersama keluarganya."
Sunan Nasa'i 3409: Telah mengabarkan kepada kami [Azhar bin Jamil] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa isteri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak mencela akhlak dan agamanya, namun aku tidak ingin melakukan kekufuran dalam Islam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah engkau mengembalikan kebunnya, " ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah ladangnya dan talaklah ia sekali."
Sunan Nasa'i 3410: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Waqid] dari ['Umarah bin Abi Hafshah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya isteriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya!" Maka beliau bersabda: "Asingkan dia apabila engkau mau." Laki-laki itu berkata: "Aku khawatir hatiku akan mengikutinya." Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya."
Sunan Nasa'i 3411: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Harun bin Ri`ab] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang isteri yang tidak pernah menolak tangan orang yang menyentuhnya?" Maka beliau bersabda: "Ceraikan dia." Orang tersebut berkata: "Aku tidak dapat bersabar darinya (masih cinta)?" Maka beliau bersabda: "Kalau begitu pertahankanlah bahteramu." Abu Abdurrahman berkata: "Ini adalah salah, dan yang benar hadits ini adalah mursal."
Sunan Nasa'i 3412: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Ibrahim bin Sa'd] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'd] dari ['Ashim bin Adi] ia berkata: "Uwaimir, seorang laki-laki dari Bani Al 'Ajlan, datang kepadaku. Ia berkata: "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang melihat seorang laki-laki bersama isterinya? Apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka (wali kurban) membunuhnya (sebagai qishash) atau bagaimana ia berbuat? Wahai 'Ashim, tanyakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian 'Ashim bertanya mengenai hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencela permasalahan-permasalahan tersebut, dan beliau tidak menyukainya. Kemudian 'Uwaimir datang dan berkata: "Apa yang telah engkau perbuat wahai 'Ashim? Ashim menjawab, "Aku berbuat bahwa engkau tidak datang kepadaku dengan kebaikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyukai permasalahan-permasalahan tersebut, dan mencelanya." 'Uwaimir berkata: "Demi Allah, sungguh aku akan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Sungguh Allah 'azza wajalla telah menurunkan mengenai dirimu dan isterimu. Maka datangkanlah dia." Sahl berkata: "Aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia datang membawa isterinya. Keduanya lalu saling melaknat, 'Uwaimir kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah, seandainya aku menahannya sungguh aku telah berdusta terhadapnya." Kemudian ia menceraikannya sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menceraikannya. Kemudian hal tersebut menjadi hukum dua orang yang saling melaknat."
Sunan Nasa'i 3413: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat memerintahkan seorang laki-laki dari Al 'Ajlan dan isterinya yang sedang keadaan hamil untuk saling melaknat (sumpah)."
Sunan Nasa'i 3414: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: Hisyam pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang menuduh isterinya berbuat zina. Maka [Hisyam] menceritakan kepada kami dari [Muhammad] ia berkata: aku telah bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai hal tersebut, dan aku melihat ia memiliki ilmu mengenai hal tersebut. Anas berkata: "Sesungguhnya Hilal bin Umayyah telah menuduh isterinya berbuat zina dengan Syarik bin As Sahma`, dan ia adalah saudara Al Barra` bin Malik seibu. Dan ia adalah orang pertama yang melakukan li'an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya untuk saling laknat (sumpah). Setelah itu beliau bersabda: "Lihatlah, apabila wanita tersebut melahirkan anak yang putih, berambut lurus, dan kedua matanya rusak, maka ia adalah milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak yang hitam pelupuk matanya, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia adalah milik Syarik bin As Sahma`." Anas berkata: "Kemudian aku diberitahu bahwa wanita tersebut melahirkan anak yang berpelupuk mata hitam, berambut keriting, dan kecil kedua betisnya."
Sunan Nasa'i 3415: Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid] Ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Husain Al Azdi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] ia berkata: "Peristiwa li'an yang pertama dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Syarik bin As Sahma` bezina dengan isterinya. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Datangkanlah empat orang saksi, jika tidak maka hukuman had di punggungmu." Beliau mengulang-ulang perkataan itu kepadanya. Kemudian Hilal berkata kepadanya, "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sungguh Allah 'azza wajalla mengetahui bahwa aku benar, dan Allah pasti akan menurunkan kepadamu sesuatu yang akan membebaskan punggungku dari cambukan." Kemudian ketika mereka dalam keadaan demikian tiba-tiba turun ayat li'an: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) ….) ' (Qs. An Nuur: 6). Kemudian beliau memanggil Hilal, lalu ia bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa ia termasuk orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian wanita tersebut dipanggil dan bersumpah empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian setelah keempat atau kelimanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berdirikanlah dia, sesungguhnya sumpah itu telah terjadi." Kemudian ia tertunda, hingga kami tidak ragu bahwa ia akan mengaku. Kemudian wanita tersebut berkata: "Aku tidak akan mencemarkan kaumku sepanjang hari." Lalu ia terus bersumpah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lihatlah dia, apabila ia melahirkan anak yang putih, berambut lurus dan bermata rusak, maka ia milik Hilal bin Umayyah. Dan apabila ia melahirkan anak berkulit sawo matang, berambut keriting, kedua betisnya kecil maka ia milik Syarik bin As Sahma`." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit sawo matang, berambut keriting, dan kedua betisnya kecil. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seandainya tidak ada ketentuan yang telah berlalu mengenainya dari Kitab Allah, niscaya aku memiliki urusan dengan wanita tersebut." Syaikh berkata: "Qadli` adalah rambut kedua matanya panjang, dan matanya tidak terbuka, serta tidak melotot. Waallahu A'lam."
Sunan Nasa'i 3416: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata: "Telah disebutkan li'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian, 'Ashim bin 'Adi lalu berkata dengan suatu perkataan mengenai hal tersebut kemudian pergi. Lalu seorang laki-laki dari kaumnya datang mengadu kepadanya bahwa ia mendapati seseorang bersama isterinya. 'Ashim berkata: "Aku tidak mendapatkan ujian dengan hal ini kecuali karena perkataanku." Kemudian ia pergi bersamanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai seseorang yang mendapati isterinya berada di atasnya. Laki-laki tersebut adalah orang yang kuning, sedikit dagingnya, dan berambut lurus. Sedangkan orang yang ia tuduh, bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya adalah orang yang berkulit sawo matang, gempal, dan banyak dagingnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang serupa dengan orang yang disebutkan suaminya, bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan antara keduanya untuk saling laknat (sumpah). Kemudian seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas dalam suatu majelis, "Apakah wanita tersebut adalah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa ada bukti maka aku akan merajam wanita ini'? Ibnu Abbas menjawab, "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan dalam Islam."
Sunan Nasa'i 3417: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdlam] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Yahya] ia berkata: aku mendengar [Abdurrahman bin Al Qasim] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa ia berkata: "Telah disebutkan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian 'Ashim bin 'Adi menyebutkan suatu perkataan mengenai hal tersebut, kemudian ia pergi. Lalu seorang laki-laki dari kaumnya berjumpa dengannya kemudian menyebutkan, bahwa ia mendapati seorang laki-laki sedang bersama dengan isterinya. Maka 'Ashim mengajaknya pergi bersamanya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu ia mengabarkan kepada beliau mengenai seseorang yang mendapati orang lainsedang bersama isterinya. Laki-laki tersebut adalah orang yang kuning, sedikit dagingnya, dan berambut lurus. Sedangkan orang yang ia tuduh bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya adalah orang yang berkulit sawo matang, gempal, banyak dagingnya berambut keriting dan sangat kaku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang serupa dengan orang yang disebutkan suaminya bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan kepada keduanya untuk saling laknat (sumpah). Kemudian seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas dalam suatu majelis, 'Apakah wanita tersebut adalah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa ada bukti maka aku akan merajam wanita ini? ' Ibnu Abbas menjawab, "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan dalam Islam."
Sunan Nasa'i 3418: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Makmun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang ketika -memerintahkan dua laki-laki yang saling melakukan li'an (sumpah) -, untuk meletakkan tangannya pada mulut pada kali kelimanyha. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia telah wajib (mendapat murka Allah jika berdusta)."
Sunan Nasa'i 3419: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] ia berkata: aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata: "Aku ditanya mengenai dua orang yang saling melakukan li'an (sumpah) pada masa pemerintahan Ibnu Az Zubair, apakah keduanya dipisahkan? Maka aku tidak mengetahui apa yang akan aku katakan. Kemudian aku berdiri dari tempatku menuju rumah [Ibnu Umar] dan berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, apakah dua orang yang melakukan li'an dipisahkan antara keduanya? Ia menjawab, "Ya, subhanallah. Sesungguhnya orang pertama yang bertanya mengenai hal tersebut adalah Fulan bin Fulan. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda… -'Amru tidak berkata: bagaimana pendapatmu- seorang lelaki di antara kami melihat perbuatan keji pada isterinya, apabila ia berbicara maka hal itu adalah suatu perkara yang besar, -sedangkan 'Amru berkata: ia telah melakukan perkara yang besar-, dan apabila ia diam maka ia diam dalam kondisi seperti itu." Kemudian beliau tidak menjawabnya. Setelah itu, orang tersebut datang kepada beliau dan berkata: "Sesungguhnya perkara yang telah aku tanyakan kepada anda, telah diujikan kepadaku (membuat penderitaan). Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat-ayat tersebut pada Surat An Nuur: '(Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), hingga firman Allah (dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (isteri), jika dia (suami) termasuk orang yang berkata benar) ' (Qs. An Nuur: 6-9). Maka beliau memulai dari laki-laki, menasehati, mengingatkan dan mengabarkan kepadanya, bahwa adzab dunia lebih ringan daripada 'adzab akhirat. Kemudian orang tersebut berkata: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta.' Kemudian kepada wanita, beliau nasehati dan mengingatkannya. Kemudian wanita tersebut berkata: 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya ia telah berdusta.' Kemudian beliau memulai dari yang laki-laki (untuk bersumpah). Maka laki-laki itu pun bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa ia termasuk di antara orang-orang yang benar, dan yang kelimanya bahwa laknat Allah tertimpa kepadanya apabila ia termasuk orang yang berdusta. Kemudian kepada yang wanita, maka ia bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa suaminya merupakan di antara orang-orang yang berdusta, dan yang kelimanya bahwa kemurkaan Allah tertimpa kepadanya apabila suaminya termasuk di antara orang-orang yang benar. Kemudian beliau memisahkan di antara mereka berdua."
Sunan Nasa'i 3420: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad bin Al Mutsanna, mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Mush'ab tidak memisahkan antara kedua orang yang saling melakukan li'an (sumpah)." Sa'id berkata: "Kemudian aku sebutkan hal tersebut kepada [Ibnu Umar], maka ia pun berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan."
Sunan Nasa'i 3421: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uliyyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat zina?" Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdusta. Apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?" Beliau mengatakan demikian kepada mereka sebanya tiga kali. Kemudian mereka menolak, lalu beliau memisahkan antara keduanya." Ayyub berkata: "'Amru bin Dinar berkata: "Aku melihat bahwa dalam hadits ini ada sesuatu yang tidak kamuj ceritakan." Ia berkata: "Laki-laki (suami) itu berkata: "Hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak ada harta bagimu, jika kamu berkata benar maka kamu juga telah bersetubuh dengannya, namun jika kamu bohong maka harta itu lebih mustahil untuk kamu dapatkan lagi."
Sunan Nasa'i 3422: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] ia berkata: aku pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata: aku bertanya [Ibnu Umar] mengenai dua orang yang melakukan li'an (sumpah). Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepada dua orang yang melakukan li'an: "Hisap kalian ada pada Allah, salah seorang di antara kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan bagimu untuk kembali kepada wanita itu." Orang tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, hartaku (mahar)?" Beliau bersabda: "Tidak ada harta bagimu, apabila engkau benar (dalam sumpahmu) maka hal itu sebagai ganti dari apa yang telah engkau halalkan dari kemaluannya, dan apabila engkau berdusta maka mustahil engkau akan mendapatkan harta itu lagi."
Sunan Nasa'i 3423: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan antara suami dan isterinya untuk saling laknat (sumpah), lalu memisahkan antara keduanya dan menisbatkan sang anak kepada ibunya."
Sunan Nasa'i 3424: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], bahwa seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya isteriku melahirkan anak hitam!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya: "Apakah engkau memiliki unta?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau bertanya lagi: "Apakah padanya terdapat warna putih kehitaman?" Ia menjawab, "Ya, padanya terdapat warna putih kehitaman." Beliau bersabda: "Dari manakah menurut pendapatmu warna itu ada?" Ia menjawab, "Kemungkinan karena keturunan." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Barangkali anakmu juga karena keturunan."
Sunan Nasa'i 3425: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: 'Sesungguhnya isteriku melahirkan anak berkulit hitam? ', dan ia ingin mengingkari asalnya dari dirinya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau bersabda: "Apakah padanya terdapat warna putih kehitaman?" orang tersebut menjawab, "Ya, padanya terdapat unta coklat." Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu?" Ia berkata: "Kemungkinan hal itu ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Kemungkinan anakmu juga ditimbulkan oleh keturunan." Abu Hurairah berkata: "Maka beliau tidak memberikan keringanan untuk mengingkari asalnya dari dirinya."
Sunan Nasa'i 3426: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah Himshi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abi Hamzah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Pada saat kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seorang laki-laki berdiri dan berkata: 'wahai Rasulullah, aku mendapatkan kelahiran bayi yang berkulit hitam?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya: "Dari manakah hal itu datang?" ia menjawab, "Aku tidak tahu." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki unta?" ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Apakah warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Beliau lalu bertanya: "Apakah padanya terdapat unta putih kehitaman?" Orang tersebut menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dari manakah warna itu?" orang itu menjawab, "Aku tidak tahu wahai Rasulullah, kecuali bahwa ia ditimbulkan oleh keturunan." Beliau bersabda: "Dan ini kemungkinan ditimbulkan oleh keturunan." Oleh Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan hal ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengingkari anak yang terlahirkan di atas kasurnya, kecuali ia mengklaim melihat perbuatan keji."
Sunan Nasa'i 3427: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] ia berkata: [Syu'aib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika turun ayat mengenai li'an: "Wanita mana saja yang memasukkan seorang laki-laki (asing) yang bukan dari mereka, maka ia bukan bagian dari Allah sedikitpun, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam Surga-Nya. Dan laki-laki mana saja yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menutup diri darinya, dan Allah akan membuka aibnya di hadapan manusia pertama hingga terakhir pada Hari Kiamat."
Sunan Nasa'i 3428: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu untuk pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."
Sunan Nasa'i 3429: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Abdurrazzaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."
Sunan Nasa'i 3430: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata: "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai seorang anak. Sa'd berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudara laki-lakiku, 'Utbah bin Abu Waqqash, ia bersumpah kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kepada kemiripannya." Sedangkan Abd bin Zam'ah berkata: "Ia saudaraku, ia terlahirkan di atas ranjang ayahku dari sahaya wanitanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kemiripannya. Maka beliau melihat kemiripan jelas dengan 'Utbah, maka beliau bersabda: "Anak ini untukmu (wahai Sa'd). Wahai 'Abd, anak itu milik pemilik ranjang dan bagi pezina adalah hukuman rajam, dan berhijablah darinya (anak tersebut) wahai Saudah binti Zam'ah." Dan beliau tidak menghitung Saudah sebagai mahram sama sekali."
Sunan Nasa'i 3431: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Yusuf bin Az Zubair] mantan budak mereka, dari [Abdullah bin Az Zubair] ia berkata: "Zam'ah memiliki seorang sahaya wanita yang ia gauli, dan ia punya kecurigaan bahwa ada pihak lain yang menggaulinya. Kemudian sahaya tersebut melahirkan anak yang mirip dengan orang orang yang ia yakini tersebut. Kemudian Zam'ah meninggal dan sahaya tersebut dalam keadaan hamil. Kemudian Saudah menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan berhijablah darinya wahai Saudah. Ia bukanlah saudaramu."
Sunan Nasa'i 3432: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu (hukum rajam)." Abu Abdurrahman berkata: "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin Mas'ud, Allah ta'ala lebih mengetahui."
Sunan Nasa'i 3433: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata: "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai akan Zam'ah. Sa'd berkata: "Saudaraku 'Utbah telah berwasiat kepadaku 'Apabila engkau datang ke Makkah maka lihatlah anak laki-laki sahaya Zam'ah, ia adalah anakku'." Kemudian Abd bin Zam'ah berkata: "Ia adalah anak sahaya ayahku, ia terlahir di atas ranjang ayahku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kemiripan yang jelas dengan 'Utbah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan berhijablah engkau darinya wahai Saudah."
Sunan Nasa'i 3434: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim Khusyaisy bin Ashram] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ats Tsauri] dari [Shalih Al Hamdani] dari [Asy Sya'bi] dari [Abd Khair] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Dihadapkan tiga orang kepada Ali saat ia berada di Yaman, mereka telah menggauli seorang wanita dalam satu masa suci. Lalu Ali bertanya kepada kedua orang, "Apakah engkau mengakuinya sebagai anak orang ini? Mereka menjawab, "Tidak." Kemudian bertanya kepada dua orang, "Apakah engkau mengakuinya sebagai anak orang ini? Mereka menjawab, "Tidak." Maka Ali pun mengundi mereka dan menisbatkan anak kepada orang yang mendapatkan undian dan mengharuskan kepadanya membayar dua pertiga diyat. Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau tertawa hingga tampak gigi gerahamnya." [Ali bin Hujr] berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al 'Ajlah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Khalil Al Hadrami] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dari Yaman kepada beliau dan mengabarkan dan menceritakan hal tersebut sementara Ali di Yaman, ia berkata: "Wahai Rasulullah, ada tiga orang datang kepada Ali mengadukan mengenai seorang anak, hasil hubungan mereka dari seorang wanita yang mereka gauli saat suci… Zaid bin Arqam lalu menyebutkan hadits itu."
Sunan Nasa'i 3435: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Ajlah] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Abu Al Khalil] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan Ali radliallahu 'anhu pada saat itu berada di Yaman. Kemudian datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata: "Aku melihat Ali dihadapkan kepadanya tiga orang yang mengklaim anak seorang wanita. Kemudian Ali berkata kepada salah seorang dari mereka, 'Apakah engkau membiarkan anak tersebut untuk orang ini? ', orang tersebut menolak. Lalu ia berkata kepada yang ini 'Apakah engkau biarkan anak tersebut untuk anak ini? ', ia menolak. Lalu Ali berkata kepada orang yang ini, 'Apakah engkau membiarkan anak tersebut untuk orang ini? ', orang tersebut menolak. Maka Ali radliallahu 'anhu kemudian berkata: "Kalian adalah orang-orang dalam perseteruan ini. Maka aku akan mengundi di antara kalian, siapa yang mendapatkan undian maka anak tersebut miliknya, dan ia berkewajiban membayar dua pertiga diyah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi gerahamnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Syahin] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] dari [seorang laki-laki] dari Hadlramaut, dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Ali untuk memimpin Yaman, kemudian dihadapkan kepadanya seorang anak yang diperselisihkan oleh tiga orang… lalu ia sebutkan hadits tersebut, namun Salamah bin Kuhail menyelisihinya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata: aku mendengar [Asy Sya'bi] menceritakan dari [Abu Al Khalil] atau Ibnu Abu Al Khalil, bahwa ada tiga orang yang berserikat dalam menggauli (wanita) pada masa suci…lalu ia menyebutkan yang semisal. Namun ia tidak menyebutkan nama Zaid bin Arqam, dan tidak memarfu'kannya. Abu Abdurrahman berkata: "Ini adalah benar. Waallahu A'lam."
Sunan Nasa'i 3436: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dalam keadaan senang dan guratan-guratan dahinya bersinar. Kemudian beliau bersabda: "Tidakkah engkau melihat bahwa Mujazziz melihat kepada Zaid bin Haritsah dan Usamah? Kemudian ia berkata: sesungguhnya sebagian telapak-telapak ini mengikuti sebagian yang lain."
Sunan Nasa'i 3437: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku pada suatu hari dalam keadaan senang, kemudian bersabda: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau melihat bahwa Mujazziz Al Mudliji menemuiku saat Usamah bin Zaid bersamaku, kemudian ia melihat Usamah bin Zaid dan Zaid, keduanya memakai pakaian beludru dan menutupi kepala mereka serta nampak telapak kaki mereka. Kemudian Mujazziz berkata: 'sesungguhnya telapak-telapak kaki ini sebagiannya berasal dari sebagian yang lain'."
Sunan Nasa'i 3438: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Utsman Al Batti] dari [Abdul Hamid bin Salamah Al Anshari] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa ia masuk Islam namun isterinya menolak untuk masuk Islam. Kemudian anak kecil mereka berdua yang belum baligh datang, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendudukkan ayah di sini dan ibu di sini, kemudian menyuruh anak tersebut untuk memilih. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, berilah ia petunjuk menuju ayahnya."
Sunan Nasa'i 3439: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] dari [Hilal bin Usamah] dari [Abu Maimunah] ia berkata: "Saat aku bersama [Abu Hurairah], ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan aku air dari sumur Abu 'Anabah." Kemudian suaminya datang dan berkata: "Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?" Kemudian beliau bersabda: "Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki." Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya."
Sunan Nasa'i 3440: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ali Muhammad bin Yahya Al Marwazi] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Syadzan bin Utsman] saudara Abdan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman] bahwa [Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukul isterinya hingga mematahkan tangannya, yaitu Jamilah binti Abdullah bin Ubay. Saudaranya (Jamilah) lalu datang mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang kepada Tsabit dan berkata kepadanya: "Ambillah apa yang menjadi haknya atas dirimu dan lepaskan dia!" Tsabit lalu berkata: Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menyuruh Jamilah untuk menunggu (Idaah) dalam durasi satu kali haid sebelum kembali kepada keluarganya."
Sunan Nasa'i 3441: Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [pamanku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ubadah bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamid] dari [Rubayyi' binti Mu'awwidz] ia berkata: "Aku berkata kepadanya, "Ceritakanlah hadits yang kamu riwayatkan kepadaku." Rubayyi' berkata: "Aku minta cerai kepada suamiku, lalu aku mendatangi Utsman dan aku tanyakan kepadanya 'apakah aku harus menunggu masa iddah? ia lalu menjawab, 'Tidak ada iddah atasmu, kecuali jika engkau baru menikah dengannya maka engkau tinggallah hingga engkau mengalami haid sekali'." Ubadah bin Ash Shamid berkata: "Aku mengikuti apa yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Maryam Al Mughaliyyah, dahulu ia berada dalam naungan Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu ia minta cerai kepadanya."
Sunan Nasa'i 3442: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yazid bin An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 101), dan firman Allah '(menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh (hapus) dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru') ', (Qs. Al Baqarah: 228). Dan firman: '(Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan) ' (Qs. Ath Thallaaq: 40), lalu dinasakh dari hal tersebut, firman Allah Ta'ala: '(Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) ' (Qs. Al Ahzaab: 49).
Sunan Nasa'i 3443: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Syu'bah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah], [Ummu Habibah] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami, yaitu empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3444: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] aku berkata dari [ibunya]? Ia berkata: "Ya. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, kemudian mereka khawatir atas matanya apakah ia boleh memakai celak? Kemudian beliau bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian tinggal di rumahnya dalam pakai tipis yang paling buruk selama atau tahun kemudian keluar. Maka tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3445: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Yahya bin Sa'id bin Qais bin Qahd Al Anshari] -dan kakeknya pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] mereka berdua berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan aku mengkhawatirkan matanya, apakah boleh aku memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, salah seorang di antara kalian telah duduk satu tahun, padahal berkabung itu hanyalah empat bulan sepuluh hari, kemudian apabila telah satu tahun ia keluar dan melempar kotoran binatang di belakangnya."
Sunan Nasa'i 3446: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata: aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: aku mendengar [Nafi'] berkata dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] bahwa ia telah mendengar [Hafshah binti Umar] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3447: Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [As Sahmi] -yaitu Abdullah bin Bakr- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu."
Sunan Nasa'i 3448: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, mereka berdua mengatakan: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Al Miswar bin Makhramah], bahwa Subai'ah mengalami nifas setelah kematian suaminya selama beberapa malam, kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta izin untuk menikah, lalu beliau mengizinkannya sehingga iapun menikah."
Sunan Nasa'i 3449: Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali bin Nash] dari [Abdullah bin Daud] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Al Miswar bin Makhramah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Subai'ah untuk menikah apabila telah suci dari nifasnya."
Sunan Nasa'i 3450: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata: "Subai'ah telah melahirkan kandungannya dua puluh tiga atau dua puluh malam setelah kematian suaminya. Kemudian setelah suci ia berhias untuk menikah, maka ia mendapat celaan karena hal itu. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas bersabda: "Apa yang menghalanginya? Sungguh telah selesai waktunya."
Sunan Nasa'i 3451: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Abdu Rabbih bin Sa'id] ia berkata: aku mendengar [Abu Salamah] berkata: "Abu Hurairah berselisih dengan Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya apabila ia telah melahirkan. Abu Hurairah berpendapat, "Ia boleh dinikahi." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat, "Waktu yang paling lama." Kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah (untuk menanyakan hal tersebut), kemudian [Ummu Salamah] berkata: "Suami Subai'ah meninggal, lalu lima belas hari kemudian ia melahirkan." Ummu Salamah melanjutkan, "Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, lalu ia menaruh perhatian kepada salah seorang dari kedua laki-laki tersebut. Maka ketika mereka khawatir Subai'ah menjatuhkan pilihannya, mereka pun berkata: "Sesungguhnya engkau belum halal (untuk nikah)." Ummu salamah berkata: "Maka aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan hal tersebut, beliau lalu menjawab: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki."
Sunan Nasa'i 3452: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdu Rabbihi bin Sa'id] dari [Abu Salamah] ia berkata: "Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Ibnu Abbas berpendapat, "Akhir dari iddah yang paling lama (antara inddah melahirkan dengan iddah kematian)." Abu Hurairah berpendapat, "Apabila ia telah melahirkan maka ia telah halal." Kemudian Abu Salamah menemui Ummu Salamah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut, kemudian [Ummu Salamah] berkata: "Subai'ah Al Aslamiyah melahirkan setengah bulan setelah suaminya meninggal. Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, salah seorang dari mereka adalah pemuda dan yang lainnya setengah baya. Kemudian Subai'ah tertarik kepada orang yang masih muda. Kemudian orang yang setengah baya mengatakan, 'Wanita itu belum halal! ', sementara keluarganya Suba'iah tidak hadir, maka keduanya sangat berharap jika ia telah hadir, ia akan memilihnya untuk Subai'ah. Kemudian Subai'ah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki."
Sunan Nasa'i 3453: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] ia berkata: "Dikatakan kepada Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, apakah layak dia untuk menikah lagi? Ia berkata: 'Tidak, kecuali pada akhir di antara dua waktu (iddah)." Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: "Aku mengatakan, "Allah tabaaraka wa Ta'ala berfirman: {Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya} (Qs. Ath Thalaq: 4). Ibnu Abbas berkata: "Sungguh, itu berkenaan dengan masalah talak." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Aku bersama anak saudaraku, yaitu Abu Salamah, kemudian ia mengirim sahayanya, [Kuraib], seraya berkata: "Datanglah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya apakah hal ini sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Kemudian ia datang dan berkata: [Ummu Salamah] berkata: "Ya, Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menikah. Dan Abu As Sanabil adalah termasuk orang yang melamarnya."
Sunan Nasa'i 3454: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Abu Salamah bin Abdurrahman saling menyebut-nyebut waktu 'iddah seorang wanita melahirkan setelah kematian suaminya. Ibnu Abbas berkata: "Ia ber'iddah hingga akhir dua masa 'iddah." Dan Abu Salamah berkata: "Ia sudah halal setelah melahirkan." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Aku bersama dengan anak saudaraku, kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Ummu Salamah] lantas berkata: "Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan sesat setelah suaminya meninggal, kemudian ia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkannya untuk menikah."
Sunan Nasa'i 3455: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Kuraib] dari [Ummu Salamah] dan [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] ia berkata: "Subai'ah melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya agar menikah."
Sunan Nasa'i 3456: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar], bahwa Abdullah bin Abbas dan Abu Salamah bin Abdurrahman berselisih mengenai seorang wanita yang mengalami nifas beberapa malam setelah suaminya meninggal. Lalu Abdullah bin Abbas berpendapat, "Akhir dari dua masa 'iddah." Sedangkan Abu Salamah berpendapat, "Apabila ia telah mengalami nifas maka ia sudah halal." Kemudian Abu Hurairah datang dan berkata: "Aku bersama anak saudaraku, Abu Salamah bin Abdurrahman, kemudian mereka mengirim [Kuraib] mantan budak Ibnu Abbas kepada [Ummu Salamah] untuk menanyakan hal tersebut. Lalu Kuraib datang kepada mereka dan memberitahukan bahwa Ummu Salamah berkata: 'Subai'ah melahirkan beberapa malam setelah suaminya meninggal.' Kemudian Ummu Salamah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lalu bersabda: "Engkau telah halal."
Sunan Nasa'i 3457: Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata: "Aku bersama Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Kemudian Ibnu Abbas berkata: "Apabila seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal, maka sesungguhnya 'iddahnya adalah akhir dari dua masa 'iddah." Kemudian Abu Salamah berkata: "Kemudian kami mengirim [Kuraib] kepada [Ummu Salamah] untuk menanyakan hal tersebut, kemudian ia datang lagi kepada kami mengabarkan bahwa Subai'ah telah ditinggal mati suaminya dan melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan kepadanya agar menikah lagi."
Sunan Nasa'i 3458: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] mengabarkan kepadanya dari ibunya [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita dari Bani Aslam yang dipanggil Subai'ah, isteri dari seorang laki-laki, telah ditinggal mati oleh suaminya saat ia hamil. Kemudian ia dilamar oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak, namun ia menolak untuk menikah dengannya. Kemudian Abu As Sanabil berkata: 'Tidak layak bagimu untuk menikah sampai ber'iddah hingga akhir di antara dua masa 'iddah.' Maka Subai'ah pun berdiam diri (menutup diri dari lamaran orang) hingga dua puluh malam, setelah nifas ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Menikahlah."
Sunan Nasa'i 3459: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Abu 'Ashim] bahwa [Abu Salamah bin Abdurrahman] mengabarkan kepadanya, ia berkata: "Ketika aku dan [Abu Hurairah] bersama Ibnu Abbas, lalu ia didatangi oleh seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, lalu empat bulan kemudian ia melahirkan. Ibnu Abbas lalu berkata: "Akhir dari dua masa 'iddah." Lalu Abu Salamah berkata: "Seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadaku, bahwa Subai'ah Al Aslamiyah pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Seorang wanita telah ditinggal suaminya dalam keadaan hamil, kemudian kurang dari empat bulan ia melahirkan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memerintahkan kepadanya untuk menikah." Abu Hurairah berkata: "Aku bersaksi atas hal tersebut."
Sunan Nasa'i 3460: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya bahwa [Ayahnya] mengirim surat kepada [Umar bin Abdulllah bin Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah. Kemudian iapun bertanya kepada [Subai'ah] mengenai kisahnya dan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya saat minta fatwa. Kemudian Umar bin Abdullah mengirim surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya, bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menjadi isteri Sa'd bin Khaulah dari Bani 'Amir bin Luai, seorang ahli badar. Kemudian suaminya meninggal saat haji Wada', sementara dirinya dalam keadaan hamil. Dan tak lama kemudian iua melahirkan anak. Setelah selesai nifas ia berhias untuk orang yang meminang. Lalu ia ditemui Abu As Sanabil bin Ba'kak seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar. Abu Sanabil lalu berkata kepadanya, "Kenapa aku lihat engkau berhias? Apakah engkau akan menikah? Sungguh, demi Allah engkau tidak halal menikah hingga lewat empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata: "Setelah ia mengatakan itu kepadaku, maka aku pun mengumpulkan pakaianku, kemudian di sore harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan hal tersebut. Beliau kemudian memberikan fatwa bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku. Dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendaki."
Sunan Nasa'i 3461: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb] berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] berkata: telah memberitakan kepadaku [Abu Abdurrahim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unais] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] berkata: "Ia menulis surat kepadanya menyebutkan bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya, bahwa [Zufar bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri] menceritakan kepadanya, bahwa Abu As Sanabil bin Ba'kak bin As Sabbaq berkata kepada Subai'ah Al Aslamiyah, "Engkau tidak halal hingga berlalu empat bulan sepuluh hari, yang paling lama di antara dua masa 'iddah." Kemudian [Subai'ah] datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan hal tersebut. Ia mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberinya fatwa untuk menikah apabila telah melahirkan kandungannya, dan ia hamil pada bulan ke sembilan ketika suaminya meninggal. Ia adalah isteri Sa'd bin Khaulah yang meninggal pada saat haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Subai'ah menikah dengan seorang pemuda dari kaumnya ketika telah melahirkan bayi yang ada di perutnya."
Sunan Nasa'i 3462: Telah mengabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin 'Utbah] menulis surat kepada [Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri] ia berkata: "Temuilah [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah], dan tanyakan kepadanya apa yang telah difatwakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya mengenai kehamilannya. 'Ubaidullah bin Abdullah berkata: "Kemudian Umar bin Abdullah menemuinya dan bertanya kepadanya, Subai'ah lalu mengabarkan kepadanya, bahwa ia adalah isteri Sa'd bin Khaulah, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang pernah mengikuti perang badar. Suaminya meninggal pada saat haji Wada', lalu Subai'ah melahirkan sebelum berlalu empat bulan sepuluh hari dari kematian suaminya. Setelah suci dari nifas, lalu Abu As Sanabil, seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar, menemuinya dan melihatnya berhias. Maka ia pun berkomentar, "Sepertinya kamu ingin menikah sebelum berlalu empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata: "Setelah aku mendengar hal tersebut dari Abu As Sanabil maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa itu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, engkau telah halal ketika melahirkan kandunganmu."
Sunan Nasa'i 3463: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] berkata: "Di Kufah aku pernah duduk bergabung bersama dengan majlisnya orang-orang Anshar yang di dalamnya ada Abdurrahman bin Abu Laila, kemudian mereka menyebutkan perkara Subai'ah. Kemudian aku menyebutkan dari Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud semakna dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu 'Aun 'hingga melahirkan'. Ibnu Abu Laila lalu berkata: "Akan tetapi pamannya tidak mengatakan demikian." Aku lantas mengeraskan suaraku, kukatakan, 'Apakah aku berani berbohong atas Abdullah bin 'Utbah yang berada daerah Kufah?" Perawi berkata: "Lalu aku bertemu [Malik], maka aku katakan, "Apa yang dikatakan oleh [Ibnu Mas'ud] mengenai kasus Subai'ah?" Ia menjawab, "Apakah kalian menjadikan pemberatan atas dirinya dan tidak menjadikannya keringanan untuknya? Sungguh telah turun surat An Nisa' yang pendek setelah yang panjang."
Sunan Nasa'i 3464: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Miskin bin Numailah Yamami] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepadaku [Maimun bin Al Abbas] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Hakam bin Abu Maryam] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syabramah Al Kufi] dari [Ibrahim An Nakha'i] dari ['Alqamah bin Qais] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata: "Siapa yang ingin aku melaknatnya? Tidaklah diturunkan ayat: '(Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) ' (Qs. Ath Thalaq: 4), kecuali setelah ayat mengenai wanita yang ditinggal mati suaminya, apabila wanita yang ditinggal mati suaminya telah melahirkan maka ia telah halal. Dan lafazh tersebut adalah lafazh Maimun."
Sunan Nasa'i 3465: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] -yaitu Ibnu A'yan- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dan [Masruq] serta ['Abidah] dari [Abdullah], bahwa Surat An Nisaa yang paling pendek turun setelah surat Al Baqarah."
Sunan Nasa'i 3466: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, ia belum menentukan mahar dan belum menggaulinya hingga meninggal. Ibnu Mas'ud berkata: "Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai seorang wanita, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan keputusan pada kami terhadap Barwa' binti Wasyiq, seorang wanita di antara kami seperti apa yang telah engkau putuskan." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang."
Sunan Nasa'i 3467: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya."
Sunan Nasa'i 3468: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya."
Sunan Nasa'i 3469: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa [Ummu Habibah] berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar ini: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suaminya hingga empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3470: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Syu'bah] dan [Ibnu Juraij] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab binti Ka'b] dari [Al Fari'ah binti Malik], bahwa suaminya keluar untuk mencari pekerja yang kuat, kemudian mereka membunuhnya." [Syu'bah] dan [Ibnu Juraij] berkata: "Al Fari'ah berada di kampung yang jauh, kemudian ia datang bersama saudara laki-lakinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian mereka menceritakan kepada beliau dan beliau memberikan keringanan untuknya, hingga ketika Fari'ah kembali, beliau memanggilnya dan bersabda: "Duduklah di rumahmu hingga selesai masa 'iddah."
Sunan Nasa'i 3471: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Yazid bin Muhammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari bibinya [Zainab binti Ka'b] dari [Al Furai'ah binti Malik], bahwa suaminya menyewa pekerja kuat agar bekerja kepadanya, kemudian mereka membunuhnya. Lalu ia menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya aku tidak berada di rumahnya dan aku tidak mendapatkan nafkah darinya. Apakah boleh aku pindah kepada keluargaku dan mengurusi anak-anak yatimku? Beliau bersabda: "Lakukanlah." Kemudian beliau bersabda: "Apa yang kamu katakan?" Kemudian ia mengulangi perkataannya lagi. Beliau bersabda: "Lakukanlah Iddah di tempat kamu mendengar kabar (kematian itu)."
Sunan Nasa'i 3472: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab] dari [Furai'ah], bahwa suaminya keluar untuk mencari budak miliknya. Kemudian ia terbunuh di Tharafi Al Qaddum. Furai'ah berkata: "Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kepada beliau bahwa aku ingin pindah kepada keluargaku." Kemudian Furai'ah menyebutkan kondisinya. Furai'ah berkata: "Beliau lalu memberiku keringanan, namun saat aku berbalik (ingin berlalu pergi) beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumah keluargamu hingga selesai masa 'iddah."
Sunan Nasa'i 3473: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Ibnu Abu Najih] ['Atha] berkata dari [Ibnu Abbas], "Ayat ini telah menghapus bahwa ia harus melakukan iddah di rumah keluarganya, dan ia boleh melakukan iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: '(tanpa keluar rumah)."
Sunan Nasa'i 3474: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] berkata: telah menceritakan kepadaku [Furai'ah binti Malik] saudara wanita Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata: "Suamiku meninggal di daerah Al Qadum, kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan kepadanya bahwa kampung kami jauh." Beliau kemudian memberinya izin, namun kemudian beliau memanggilnya kembali seraya bersabda: "Tinggallah di rumahmu selama empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."
Sunan Nasa'i 3475: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah], bahwa ia mengabarkan kepadanya tiga hadits." Zainab berkata: "Aku menemui [Ummu Habibah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb, meninggal. Kemudian Ummu Habibah meminta minyak wangi dan memberi seorang sahaya wanita sebagian darinya kemudian ia mengusap kedua pipinya kemudian berkata: "Demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suaminya hingga empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3476: (Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata: "Aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, dan ia minta minyak wangi dan mengusap dengan sebagiannya, kemudian berkata: "Demi Allah, aku tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suami hingga empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3477: (Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata: "Aku mendengar [Ummu Salamah] berkata: "Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia mengeluhkan matanya, apakah aku boleh memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya 'iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, dan sungguh salah seorang di antara kalian pada masa jahiliyah melempar kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata: "Kemudian aku katakan kepada Zainab, "Kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab menjawab, "Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang, setelah itu ia melemparkannya dan kembali mengenakan minyak wangi atau yang lainnya." Malik berkata: "Taftadldlu adalah mengusapnya." Dalam hadits Muhammad, Malik berkata: "Al Hifsyu adalah rumah dari bambu."
Sunan Nasa'i 3478: Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap seorang suami. Sesungguhnya ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari. Dan tidak memakai pakaian yang dicelup serta pakaian bergaris dari Yaman, tidak memakai celak dan menyisir rambut serta mengusap minyak wangi kecuali ketika suci, yaitu beberapa bagian dari anggota badan yang kering atau beberapa kuku."
Sunan Nasa'i 3479: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] berkata: telah menceritakan kepadaku [Budail] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kuning, pakaian yang dicelup dengan tanah liat merah, serta tidak mengecat kuku serta memakai celak."
Sunan Nasa'i 3480: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suami, ia tidak boleh memakai celak, mengecat kuku serta memakai pakaian yang dicelup."
Sunan Nasa'i 3481: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya] berkata: aku mendengar [Mughirah bin Adl Dlahhak] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ummu Hakim binti Asid] dari [Ibunya], bahwa suaminya meninggal dan ia mengeluhkan matanya, lalu ia mengenakan celak pada matanya. Setelah itu ia mengirim budak wanitanya menemui [Ummu Salamah] agar bertanya kepadanya mengenai celak mata. Ummu Salamah lalu menjawab, "Janganlah ia memakai celak kecuali pada perkara yang penting, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai perasan pohon yang pahit dimataku, beliau bersabda: "Apa ini hai Ummu Salamah?" aku menjawab, "Itu perasan pohon yang pahit wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ia memperindah wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali diwaktu malam, jangan engkau menyisir rambut dengan parfum dan inai, karena itu adalah cat." Aku lalu bertanya, "Lantas dengan apa aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Olesilah kepalamu dengan daun bidara."
Sunan Nasa'i 3482: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yaitu Ibnu Musa-, [Humaid] berkata: dan telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Abu Salamah] dari ibunya [Ummu Salamah] ia berkata: "Seorang wanita Quraisy datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku mengalami sakit mata, apakah aku boleh memakaikan celak kepadanya? Ia adalah wanita yang telah ditinggal mati suaminya?" Maka beliau bersabda: "Tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari." Kemudian wanita itu berkata: " Sesungguhnya aku mengkhawatirkan penglihatannya." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, kecuali setelah empat bulan sepuluh hari. Dahulu salah seorang dari kalian pada masa jahiliyah berkabung terhadap suaminya hingga satu tahun, kemudian melempar kotoran binatang pada penghujung tahun."
Sunan Nasa'i 3483: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ibunya], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bertanya mengenai anak wanitanya yang ditinggal mati suaminya dan ia sedang sakit. Beliau lalu bersabda: "Sungguh, dahulu salah seorang di antara kalian berkabung hingga satu tahun kemudian melempar kotoran hewan pada penghujung tahun. Sesungguhnya 'iddah itu empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3484: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa bin Ma'dan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu A'yan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] mantan budak kaum Anshar dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah], bahwa seorang wanita Quraisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya anak wanitaku ditinggal mati suaminya dan aku mengkhawatirkan matanya, maka aku ia ingin memakai celak?" Beliau lalu bersabda: "Sungguh, dahulu seseorang di antara kalian melempar kotoran hewan pada penghujung tahun. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari." Kemudian aku berkata kepada Zainab, "Apakah penghujung tahun itu? Ia menjawab, "Di masa jahiliyah dulu seorang wanita jika suaminya meninggal maka ia menuju rumahnya yang paling buruk dan tinggal di sana hingga berlalu satu tahun, kemudian ia keluar dan melempar kotoran hewan di belakangnya."
Sunan Nasa'i 3485: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab], bahwa seorang wanita bertanya kepada [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], "Apakah seorang wanita boleh memakai celak pada masa 'iddahnya karena kematian suaminya? Maka ia menjawab, "Pernah seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya mengenai hal tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Pada masa jahiliyah dulu, jika salah seorang dari kalian ditinggal mati suaminya, maka ia tinggal selama satu tahun kemudian melempar kotoran ke belakangnya kemudian keluar. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."
Sunan Nasa'i 3486: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad] -yaitu Ad Duri- ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] dari [Zaidah] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau memberikan keringanan bagi seorang wanita yang ditinggal mati untuk mengenakan wewangian jika telah suci."
Sunan Nasa'i 3487: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya As Sijzi Khayyath As Sunnah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata: telah memberitakan kepadaku [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240), telah dihapus dengan ayat mengenai ayat warisan di antara yang ditetapkan baginya dari seperempat dan seperdelapan, dan Allah juga menghapus masa 'iddah satu tahun dan dijadikan empat bulan sepuluh hari."
Sunan Nasa'i 3488: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari ['Ikrimah] mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata: "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234).
Sunan Nasa'i 3489: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin 'Ashim] bahwa [Fatimah binti Qais] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menjadi isteri seorang laki-laki Bani Makhzum, dan dia telah menceraikannya dengan tiga talak. Laki-laki itu kemudian keluar kesebagian peperangan dan memerintahkan wakilnya agar memberikan nafkah kepadanya, namun ia menolak pemberian itu. Setelah itu ia pergi menemui sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ia sedang bersama salah seorang isterinya. Isteri beliau kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, ini Fatimah binti Qais, ia telah dicerai oleh Fulan. Kemudian Fulan mengirimkan kepadanya sebagian nafkah, namun ia menolak pemberian itu. Dan Fulan mengaku bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang ia berikan sebagai kebaikan darinya. Beliau bersabda: "Ia benar". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pindahlah kamu ke rumah Ummu Kultsum, dan lakukanlah iddah di sana." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Ummu Kultsum banyak orang yang mengunjunginya, maka pindahlah kepada Abdullah Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya ia adalah orang yang buta." Kemudian Fatimah pindah ke rumah Abdullah dan ber'iddah di rumahnya hingga selesai 'iddahnya, lalu ia dilamar Abu Al Jahm dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan. Maka ia pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta petunjuk mengenai keduanya. Beliau bersabda: "Abu Al Jahm itu seorang laki-laki yang aku khawatir dirimu terhadap pukulan tongkatnya. Adapun Mu'awiyah ia adalah laki-laki yang miskin tidak memiliki harta. Maka menikahlah dengan Usamah bin Zaid."
Sunan Nasa'i 3490: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fatimah binti Qais] ia mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah menjadi isteri Abu 'Amru bin Hafsh bin Al Mughirah, kemudian ia mencerainya dengan talak ketiga. Kemudian Fatimah mengaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta fatwa untuk keluar dari rumahnya. Maka beliau memerintahkannya untuk pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, seorang laki-laki orang yang buta. Namun Marwan menolak untuk mempercayai Fatimah mengenai keluarnya orang yang dicerai dari rumahnya." 'Urwah berkata: "Aisyah mengingkari perbuatan Fatimah tersebut."
Sunan Nasa'i 3491: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Fatimah] berkata: aku berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menceraiku dengan talak tiga, dan aku khawatir akan digauli." Kemudian beliau memerintahkannya untuk pindah, maka ia pun pindah."
Sunan Nasa'i 3492: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Mahan Bashri] dari [Husyaim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sayyar] dan [Hushain] [Mughirah] [Daud bin Abu Hindun] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dan ia menyebutkan beberapa orang yang lain dari [Asy Sya'bi] berkata: "Aku menemui [Fatimah binti Qais] bertanya kepadanya mengenai keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadapnya. Kemudian ia berkata: bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal tempat tinggal dan nafkah. Ia berkata: "Beliau tidak memberiku tempat tinggal dan nafkah. Dan beliau memerintahkanku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum."
Sunan Nasa'i 3493: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ishaq Ash Shaghani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ammar] -yaitu Ibnu Ruzaiq- dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] ia berkata: "Suamiku telah menceraiku, kemudian aku ingin pindah. Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda: "Pindahlah ke rumah anak pamanmu, 'Amru bin Ummi Maktum, dan lakukanlah iddah di sana." Kemudian Al Aswad melempar Asy Sya'bi dan berkata: "Celaka engkau! Kenapa engkau berfatwa dengan hal ini?" Umar berkata: "Apabila engkau mendatangkan dua saksi yang bisa bersaksi bahwa mereka mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan jika tidak maka kami tidak akan meninggalkan Kitab Allah demi perkataan seorang wanita: '(Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) ' (Qs. Ath Thalaq: 1).
Sunan Nasa'i 3494: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: bahwa bibinya telah dicerai kemudian ia (bibinya) ingin keluar menuju kebun kurmanya, saat bertemu dengan seorang laki-laki, laki-laki itu lalu melarangnya. Maka ia pun datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Kemungkinan engkau ingin bersedekah dan melakukan suatu kebaikan."
Sunan Nasa'i 3495: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] berkata: aku dan Abu Salamah menemui [Fatimah binti Qais] ia berkata: "Suamiku telah menceraiku dan tidak memberikan kepadaku tempat tinggal dan nafkah. Kemudian ia memberiku sepuluh qafiz yang ada pada anak pamannya, yaitu lima qafiz gandum dan lima qafiz kurma. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku katakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun bersabda: 'Ia telah benar'. Dan beliau memerintahkan aku agar melakukan iddah di rumah Fulan.' Suaminya telah mencerainya dengan talak tiga."
Sunan Nasa'i 3496: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] berkata: [Az Zuhri] berkata: telah memberitakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amru bin Utsman menceraikan anak Sa'id bin Zaid dengan talak tiga, sedang ibunya adalah Hamnah binti Qais. Kemudian bibinya, [Fatimah binti Qais], memerintahkan kepadanya untuk pindah dari rumah Abdullah bin 'Amru, dan hal tersebut didengar oleh Marwan. Kemudian Marwan mengirimkan utusan kepada wanita tersebut agar kembali ke tempatnya hingga selesai 'iddahnya. Kemudian wanita itu ganti mengutus seseorang untuk mengabarkan kepadanya, bahwa bibinya, Fatimah, telah memberinya fatwa untuk pindah. Dan bibinya juga mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berfatwa kepadanya untuk pindah ketika Abu 'Amru bin Hafsh Al Makhzumi menceraikannya. Kemudian Marwan mengirimkan Qabishah bin Dzuaib kepada Fatimah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Fatimah kemudian mengaku bahwa ia dahulu pernah menjadi isteri Abu 'Amru. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai amir di Yaman, maka ia keluar bersamanya dan mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya dan itu adalah sisa cerainya. Kemudian memerintahkan Al Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah agar memberinya nafkah. Lalu Fatimah mengirim utusan kepada Al Harits dan 'Ayyasy meminta nafkah kepada mereka berdua yang diperintahkan oleh suaminya agar diberikan kepadanya. Kemudian mereka berdua berkata: "Demi Allah, ia tidak punya nafkah atas kami kecuali apabila ia sedang hamil. Dan ia tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan izin kami." Kemudian Fatimah mengaku bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meceritakan hal tersebut, kemudian beliau membenarkan mereka berdua." Fatimah berkata: "Kemudian aku katakan, 'Kemanakah aku berpindah wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: 'Pindahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta yang Allah 'azza wajalla sebutkan dalam Kitab-Nya.' Kemudian aku pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, dan aku meletakkan pakaian di rumahnya.' Hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid."
Sunan Nasa'i 3497: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Al Mundzir bin Al Mughirah] dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Fatimah binti Abu Hubaisy] menceritakan kepadanya, bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengeluhkan mengenai darah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ia hanyalah pembuluh darah, maka lihatlah, apabila haidmu mendatangimu maka janganlah melakukan shalat, lalu jika haidmu telah berlalu maka bersucilah lalu lakukan shalat di antara haid satu hingga haid yang lain."
Sunan Nasa'i 3498: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229).
Sunan Nasa'i 3499: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] berkata: aku mendengar [Yunus bin Jubair] berkata: aku mendengar [Ibnu 'Umar] berkata: "Aku telah mencerai isteriku ketika sedang haid, kemudian Umar pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya kembali, jika isterinya telah suci, jika mau ia boleh menceraikannya." Aku katakan kepada Ibnu 'Umar: "Apakah kamu menghitungnya sebagai talak?' Ibnu Umar menjawab: "Apa yang menghalanginya? Bagaimana pendapatmu jika ia lemah atau bodoh?"
Sunan Nasa'i 3500: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibnu Abbas] dari [Muhammad bin Ishaq] dan [Yahya bin Sa'id] dan ['Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Zuhair] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] mereka berkata: "Sesungguhnya Ibnu 'Umar telah mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid, kemudian 'Umar radliallahu 'anhu menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau pun bersabda: "Perintahkan agar dia merujuk isterinya hingga ia mengalami haid yang lain, kemudian apabila telah suci, jika mau dia boleh mencerai dan jika mau dia boleh meneruskan pernikahannya. Sesungguhnya itu adalah talak yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. Allah ta'ala berfirman: '(Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar))' (Ath Thalaq: 1).
Sunan Nasa'i 3501: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata: "Jika [Ibnu 'Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat dalam kondisi haid, maka ia berkata: "Jika ia mencerainya dengan satu atau dua talak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid satu kali kemudian suci kemudian ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Sedangkan jika ia mencerainya dengan talak tiga maka sungguh engkau telah berbuat durhaka kepada Allah dalam menceraikan isterimu yang telah Allah perintahkan kepadamu, dan isterimu telah dicerai secara bain (talak tiga)."
Sunan Nasa'i 3502: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Marwazi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya."
Sunan Nasa'i 3503: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] berkata: [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] bahwa ia telah mendengar [Abdullah bin Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Ibnu Umar menjawab, "Apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Orang yang bertanya itu berkata: "Ya." Ibnu Umar lalu berkata: 'Sesungguhnya ia telah mencerai isterinya saat haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan berita tersebut, maka beliau memerintahkan kepadanya agar merujuk isterinya hingga suci.' Dan aku tidak mendengar dia menambahkan lebih dari ini."
Sunan Nasa'i 3504: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdullah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Adam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Manshur] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Muhammad Abu Sa'id] berkata: aku diberitahu dari [Yahya bin Zakaria] dari [Shalih bin Shalih] dari [Salamah bin Khuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, … Dan 'Amru berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencerai Hafshah kemudian kembali kepadanya. Wallahua'lam."