30. Wasiat
Sunan Nasa'i 3553: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari ['Umarah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau bersabda: "Engkau bersedekah sedang engkau dalam keadaan sehat, pelit dan takut miskin dan ingin hidup kekal, engkau tidak menunda (untuk sedekah) hingga nyawa telah sampai pada leher. Engkau katakan 'Ini untuk fulan sekian dan ini untuk si fulan sekian'."
Sunan Nasa'i 3554: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Al Harits bin Suwaid] dari [Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapakah di antara kalian yang harta pewarisnya lebih ia cintai daripada hartanya?" Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, tidaklah di antara kami seorang pun kecuali hartanya lebih ia sukai daripada harta pewarisnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya tidak ada seorangpun di antara kalian melainkan harta pewarisnya lebih ia cintai daripada hartanya. Hartamu adalah apa yang telah engkau dahulukan sedang harta pewarismu adalah apa yang engkau tunda."
Sunan Nasa'i 3555: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Mutharrif] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau membaca ayat: '(Bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk ke dalam kubur) ' (Qs. At Takaatsur: 1-2). Beliau bersabda: "Anak Adam berkata: 'Hartaku, hartaku'. Sesungguhnya hartamu adalah apa yang telah engkau makan hingga engkau habiskan, atau engkau pakai hingga engkau hancurkan, atau engkau sedekahkan sehingga habis."
Sunan Nasa'i 3556: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: aku mendengar [Abu Ishaq] mendengar [Abu Habibah Ath Thai] berkata: "Seseorang telah berwasiat dengan beberapa dinar di jalan Allah. Kemudian [Abu Ad Darda] ditanya (tentang hal tersebut), kemudian ia menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Permisalan orang memerdekakan budak atau bersedekah di saat akan meninggal seperti orang yang memberikan hadiah setelah ia Kenyang."
Sunan Nasa'i 3557: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya."
Sunan Nasa'i 3558: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Alqasim] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim yang mempunyai sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], hadits senada.
Sunan Nasa'i 3559: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: bahwa [Salim] mengabarkan kepadaku dari [Abdullah bin Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hak atas seorang muslim (untuk bermalam) lebih dari tiga malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar berkata: "Semenjak aku mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, tidak pernah terlewatkan olehku untuk menulis wasiatku."
Sunan Nasa'i 3560: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Az Zubair bin Sulaiman] berkata: aku mendengar [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan ['Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak berhak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk bermalam selama tiga malam, melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya."
Sunan Nasa'i 3561: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalhah] berkata: aku bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan wasiat?" Ia menjawab, "Tidak." Aku lalu katakan, "Bagaimana beliau mewajibkan wasiat terhadap orang-orang Muslim!" Ia menjawab, "Beliau berwasiat dengan Kitab Allah."
Sunan Nasa'i 3562: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mufadldlal] dari [Al A'masy], dan telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Al A'la] dan [Ahmad bin Harb] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan uang dinar, dirham, kambing atau unta, beliau tidak berwasiat dengan sesuatu."
Sunan Nasa'i 3563: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan uang dirham, dinar, kambing serta unta, dan beliau tidak berwasiat.
Sunan Nasa'i 3564: Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Muhammad bin Al Hudzail] dan [Ahmad bin Yusuf] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Yusuf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hasan bin 'Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan uang dirham, dinar, kambing atau unta, dan beliau tidak berwasiat."
Sunan Nasa'i 3565: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Azhar] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata: "Mereka berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat kepada Ali radliallahu 'anhu, beliau minta diambilkan bejana untuk buang air kecil, kemudian beliau bergetar (akan meninggal) dan aku tidak merasakan. Maka kepada siapa beliau berwasiat?"
Sunan Nasa'i 3566: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Arim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ibnu 'Aun] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dan tidak ada seorangpun di sisinya selain diriku, beliau meminta dibawakan baskom."
Sunan Nasa'i 3567: Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] ia berkata: "Aku menderita sakit kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku. Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak wanitaku, bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Beliau bersabda: "Tidak." Aku lalu bertanya lagi, "bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik bagimu daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, dan meminta-minta kepada manusia."
Sunan Nasa'i 3568: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] dan [Ahmad bin Sulaiman] dan lafazhnya adalah lafazh Ahmad. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang menjengukku saat aku di Makkah, lalu aku katakan, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka."
Sunan Nasa'i 3569: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguknya dan saat beliau berada di Makkah. Dan ia tidak ingin meninggal di tanah yang darinya ia berhijrah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Sa'd bin 'Afra', dan ia hanya memiliki satu anak wanita. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi: "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi: "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia apa yang ada di tangan mereka." Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mis'ar bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepadaku [sebagian keluarga Sa'd] ia berkata: "Saat Sa'd sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menjenguknya, lalu [Sa'd] berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: 'Jangan.' Lalu ia menyebutkan hadits tersebut.
Sunan Nasa'i 3570: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim Al 'Anbari] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Kabir bin Abdul Majid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bukair bin Mismar] berkata: aku mendengar ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya], bahwa ia mengalami sakit di Makkah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadanya. Kemudian setelah Sa'd melihatnya, ia menangis dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah aku akan meninggal di negeri yang darinya aku berhijrah?" Beliau menjawab: "Tidak, insya Allah." Sa'd lalu berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku di jalan Allah?" Beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika dua pertiganya?" Beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" Beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia."
Sunan Nasa'i 3571: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha bin As Saib] dari [Abu 'Abdurrahman] dari [Sa'd bin Abu Waqqash] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku ketika aku sedang sakit. Beliau bersabda: "Apakah engkau telah berwasiat?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bertanya: "Berapa?" Aku jawab, "Semuanya untuk di jalan Allah." Beliau bersabda: "Apakah engkau tidak meninggalkan untuk anakmu?" Aku jawab, "Mereka orang-orang kaya." Beliau lalu bersabda: "Berwasiatlah dengan sepersepuluh." Beliau terus saja bersabda dan aku menimpalinya hingga beliau pun bersabda: "Berwasiatlah dengan sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar."
Sunan Nasa'i 3572: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'd], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengunjunginya ketika ia sedang sakit. Ia lalu berkata: "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak." Ia berkata lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Tidak." Ia berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar."
Sunan Nasa'i 3573: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Walid Al Fahham] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk Sa'd, lalu ia berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan dua pertiga hartaku?" beliau menjawab: "Jangan." Ia bertanya lagi, "Bagaimana jika setengah hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Ia bertanya lagi, "Bagaimana dengan sepertiganya?" Beliau menjawab: "Ya. Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar. Sesungguhnya jika engkau tinggalkan pewarismu dengan kekayaan itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka fakir dan meminta-minta."
Sunan Nasa'i 3574: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Orang-orang mengurangi wasiat hingga seperempat karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar."
Sunan Nasa'i 3575: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Muhammad bin Sa'd] dari ayahnya dari [Sa'd bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadanya dan ia dalam keadaan sakit, kemudian ia berkata: "Sesungguhnya aku tidak memiliki anak kecuali seorang anak wanita, maka apakah boleh aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak." Ia bertanya lagi: "Bolehkan aku berwasiat dengan setengah?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak." Ia bertanya lagi, "Bagaimana jika dengan sepertiga?" Beliau bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak."
Sunan Nasa'i 3576: Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Syaiban] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah], bahwa ayahnya syahid ketika perang Uhud dan meninggalkan enam anak perempuan dan tanggungan hutang. Ketika datang masa panen kurma, aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, anda mengetahui bahwa ayahku syahid pada perang Uhud dan ia meninggalkan hutang yang banyak, dan aku ingin agar orang-orang yang memberi hutang melihatmu, beliau bersabda: "Pergilah dan kumpulkan kurma-kurma di setiap ujungnya, " setelah melakukannya kemudian aku memanggil beliau, ketika mereka melihat beliau seakan-akan mereka terus memintaku saat itu, ketika beliau melihat apa yang mereka perbuat beliau mengelilingkan tempat menebah di sekitar kumpulan kurma yang paling banyak, sebanyak tiga kali, lalu beliau duduk di atasnya dan bersabda: "Panggillah para sahabatmu, " maka beliau masih menakar untuk mereka hingga Allah menunaikan amanat ayahku dan aku ridla jika Allah menunaikan amanat ayahku, dan tidak mengurangi satu kurma pun."
Sunan Nasa'i 3577: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq] -yaitu Al Azraq- berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir], bahwa ayahnya meninggal dan memiliki hutang. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku meninggal dan memiliki hutang. Dan ia tidak meninggalkan kecuali apa yang dihasilkan oleh pohon kurma, dan apa yang dihasilkan oleh pohon kurma itu tidak mencukupi untuk membayar hutangnya, kecuali hanya enam puluh sha'. Maka pergilah bersamaku wahai Rasulullah, agar para pemilik piutang tidak bertindak keji kepadaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan memutar satu demi satu tempat menebah. Lalu beliau mengucapkan salam di sekitarnya dan berdoa untuknya, kemudian beliau duduk di atasnya serta memanggil para pemilik piutang dan tersisa seperti apa yang telah mereka ambil."
Sunan Nasa'i 3578: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir] berkata: "Abdullah bin 'Amru bin Haran meninggal dan meninggalkan hutang, kemudian aku meminta bantuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghadapi para pemilik piutang agar mereka menggugurkan sebagian hutangnya. Kemudian Jabir meminta dari mereka namun mereka menolak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Pergilah kemudian kelompokkan kurmamu menjadi beberapa jenis, 'Ajwa` tersendiri, 'Idzq bin Zaid tersendiri dan jenis-jenisnya. Kemudian kirimkan kepadaku utusan kepadaku." Jabir berkata: "Kemudian aku melakukannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan duduk di atasnya atau di tengahnya kemudian bersabda: "Takarlah untuk orang-orang tersebut." Jabir berkata: "Kemudian aku menakar untuk mereka hingga memenuhi hak mereka, kemudian tersisa kurmaku dan seakan-akan tidak berkurang sedikitpun."
Sunan Nasa'i 3579: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad Harami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Ammar bin Abu 'Ammar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Dahulu seorang Yahudi memiliki piutang atas ayahku, kemudian ayahku terbunuh pada perang Uhud dan meninggalkan dua kebun. Sedangkan (untuk membayar) kurma orang Yahudi menghabiskan apa yang ada di dalam kedua kebun tersebut. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau bisa mengambil pada tahun ini setengahnya dan menunda setengahnya." Lalu orang Yahudi tersebut menolak, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah engkau bisa mengambil potongan pohon kurma kemudian memberitahuku?" Kemudian aku memberitahukan kepada beliau hingga beliau pun datang bersama Abu Bakr. Kemudian mulailah dipotong dan ditakar dari bawah pohon kurma, sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan agar mendapatkan berkah hingga kami dapat memenuhi seluruh haknya dari kebun yang paling kecil (sebagaimana yang diperkirakan oleh 'Ammar), kemudian aku menemui mereka dengan membawa ruthab (kurma segar) dan air, lalu mereka makan dan minum. Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah kenikmatan yang (akan) ditanyakan kepada kalian."
Sunan Nasa'i 3580: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Ayahku meninggal dan beliau memiliki hutang. Kemudian aku menawarkan kepada para pemilik piutang agar mengambil buah sesuai yang ada padanya. Namun mereka tidak melihat hal itu dapat memenuhi hutang. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepada beliau. Beliau bersabda: "Apabila engkau telah memotong kurma dan meletakkannya pada tempat menebah kurma, maka beritahu aku." Kemudian, setelah aku memotongnya dan meletakkannya pada tempat penebahan kurma, aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas datang bersama dengan Abu Bakr dan Umar. Lalu beliau duduk di atasnya dan mendoakan agar mendapatkan berkah. Kemudian beliau bersabda: "Panggillah para pemilik piutangmu, dan penuhi hak mereka." Aku tidak meninggalkan seorangpun yang memiliki hak atas ayahku kecuali telah aku bayar haknya dan tersisa untukku tiga belas wasaq. Kemudian aku sebutkan hal tersebut kepada beliau, maka beliau tertawa dan bersabda: "Datanglah kepada Abu Bakr dan Umar, kemudian kabarkan hal tersebut kepada mereka." Kemudian aku mendatangi Abu Bakr dan Umar dan mengabarkan hal tersebut kepada mereka. Lalu mereka berkata: "Sungguh, kami telah mengetahui ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan apa yang beliau lakukan bahwa hal tersebut akan terjadi."
Sunan Nasa'i 3581: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari ['Abdurrahman bin Ghunm] dan ['Amru bin Kharijah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kemudian bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris."
Sunan Nasa'i 3582: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] bahwa [Ibnu Ghunm] menyebutkan bahwa [Ibnu Kharijah] menyebutkan kepadanya, bahwa ia telah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia di atas kendaraan beliau, dan sungguh binatang tersebut menelan makanan yang keluar dari perutnya dan air liurnya mengalir. Kemudian dalam khutbahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris."
Sunan Nasa'i 3583: Telah mengabarkan kepada kami ['Utbah bin Abdullah Al Marwazi] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qatadah] dari ['Amru bin Kharijah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh, Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak menerimanya, dan tidak ada wasiat bagi pewaris."
Sunan Nasa'i 3584: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Musa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah] berkata: "Tatkala turun ayat: '(dan peringatkan keluargamu yang paling dekat) ' (Qs. Asy Syu'araa': 214), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru kepada orang-orang Quraisy kemudian mereka berkumpul, lalu beliau berbicara kepada orang umum dan khusus. Beliau bersabda: "Wahai Bani Abdul Muththalib, selamatkan diri kalian dari Neraka. Wahai Fatimah, selamatkan dirimu dari Neraka, sesungguhnya aku tidak dapat menolong kalian sedikitpun dari Allah, hanya saja kalian memiliki kekerabatan yang akan aku sambung."
Sunan Nasa'i 3585: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Isra'il] dari [Mu'awiyah] -yaitu Ibnu Ishaq- dari [Musa bin Thalhah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Bani Abdu Manaf, belilah diri kalian dari Tuhan kalian, sesungguhnya aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah. Wahai Bani Abdul Muththalib, belilah diri kalian dari Tuhan kalian, sesungguhnya aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah. Akan tetapi antara diriku dan kalian terdapat hubungan kekerabatan dan aku akan menyambungnya."
Sunan Nasa'i 3586: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dari [Ibnu Wahb] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika diturunkan kepadanya ayat: '(dan peringatkanlah keluargamu yang terdekat) ' (Qs. Asy Syu'araa': 214), beliau katakan: "Wahai orang-orang Quraisy, belilah diri kalian dari Allah, aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah. Wahai Bani Abdul Muththalib, aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, aku tidak mampu menolong kamu sedikitpun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak mampu menolong kamu sedikitpun dari Allah. Wahai Fatimah binti Muhammad, mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan, aku tidak mampu menolong kamu sedikitpun dari Allah."
Sunan Nasa'i 3587: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri ketika diturunkan kepadanya ayat: '(dan peringatkan keluargamu yang terdekat) ' (Qs. Asy Syu'araa': 214), kemudian bersabda: "Wahai orang-orang Quraisy, belilah diri kalian dari Allah, aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah. Wahai Bani Abdul Muththalib, aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib, aku tidak mampu menolong kamu sedikitpun dari Allah. Wahai Shafiyah bibi Rasulullah, aku tidak mampu menolong kamu sedikitpun dari Allah. wahai Fatimah binti Muhammad mintalah kepadaku apa yang engkau inginkan, aku tidak mampu menolong kamu sedikitpun dari Allah."
Sunan Nasa'i 3588: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [ayahnya] dari [Aisyah] berkata: "Tatkala turun ayat ini: '(dan peringatkan keluargamu terdekat) ' (Qs. Asy Syu'araa': 214), Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Fatimah binti Muhammad, wahai Shafiyah binti Abdul Muththalib, wahai Abdul Muththalib, aku tidak mampu menolong kalian sedikitpun dari Allah, mintalah dari hartaku apa yang kalian suka."
Sunan Nasa'i 3589: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal secara tiba-tiba, sekiranya dapat bicara niscaya ia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah untuknya?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, bersedekahlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3590: Telah memberitakan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dia membacakannya dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Sa'id bin 'Amru bin Syurahbil bin Sa'id bin Sa'd bin 'Ubadah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada sebagian peperangan, dan ibunya menghadapi kematian di Madinah. Lalu dikatakan kepadanya, "Berwasiatlah." Kemudian ia balik bertanya, "Apa yang aku wasiatkan? Harta adalah hartanya Sa'd." Kemudian ia meninggal sebelum Sa'd datang, maka tatkala Sa'd datang hal tersebut diceritakan kepadanya, Sa'd pun berkata: "Wahai Rasulullah, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda: "Ya." Kemudian Sa'd berkata: "Kebun ini dan ini adalah sedekah untuknya."
Sunan Nasa'i 3591: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila manusia meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak Shalih yang mendoakannya."
Sunan Nasa'i 3592: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa seseorang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ayahku wafat dengan meninggalkan harta dan belum berwasiat. Apakah aku dapat menutupinya dengan bersedekah untuknya?" Maka beliau bersabda: "Ya."
Sunan Nasa'i 3593: Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi] berkata: "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Sesungguhnya ibuku telah berwasiat untuk membebaskan budak, dan aku memiliki seorang budak wanita berasal dari An Nub, apakah sah bagiku untuk membebaskannya?" Beliau menjawab: "Datangkanlah ia kepadaku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapakah Tuhanmu?" Budak wanita itu menjawab, "Allah." Beliau bersabda lagi: "Siapakah aku?" Budak itu menjawab, "Anda adalah Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Bebaskanlah dia, sesungguhnya ia seorang mukminah."
Sunan Nasa'i 3594: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Sa'd bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan belum berwasiat, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya."
Sunan Nasa'i 3595: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, ibunya telah meninggal, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya." Orang itu berkata lagi, "Sesungguhnya aku memiliki kebun kurma, maka aku meminta persaksian anda bahwa aku telah mensedekahkannya untuknya."
Sunan Nasa'i 3596: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin Ubadah], bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki hutang nadzar. Maka apakah sah jika aku membebaskan budak untuknya?" Beliau menjawab: "Bebaskanlah budak untuk ibumu."
Sunan Nasa'i 3597: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ahmad Abu Yusuf Ash Shaidalani] dari [Isa] -yaitu Ibnu Yunus- dari [Al Auza'I] dari [Az Zuhri] ia mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ia meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3598: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Shadaqah Al Himshi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri], ia telah mengabarkan kepadanya dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin 'Ubadah] bahwa ia telah meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, kemudian ia meninggal sebelum menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3599: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Sa'd meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3600: Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dia membacakan riwayat dan aku yang mendengar, dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3601: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd] bahwa ia berkata: "Ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban nadzar, kemudian aku menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu memerintahkan agar aku melakukan untuknya."
Sunan Nasa'i 3602: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban atas ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3603: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar dan belum menunaikannya? ' Beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Sunan Nasa'i 3604: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin 'Ubadah] berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya." Aku lalu bertanya, "Sedekah apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Memberi minum air."
Sunan Nasa'i 3605: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husaini bin Huraits] dari [Waki'] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Sa'd bin 'Ubadah] ia berkata: "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Memberi minum air."
Sunan Nasa'i 3606: Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Al Hasan] dari [Hajjaj] ia berkata: aku mendengar [Syu'bah] menceritakan dari [Qatadah] berkata: aku mendengar [Al Hasan] menceritakan dari [Sa'd bin 'Ubadah], bahwa ibunya meninggal kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Memberi minum air." Itulah pemberian minum Sa'd di Madinah.
Sunan Nasa'i 3607: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Salim bin Abu Salim Al Jaisyani] dari [ayahnya] dari [Abu Dzar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, aku melihatmu orang yang lemah, namun aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku, janganlah engkau mengangkat dirimu sebagai pemimpin atas dua orang, dan janganlah engkau menjadi wali anak yatim."
Sunan Nasa'i 3608: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Sesungguhnya aku orang yang fakir, aku tidak memiliki apa-apa namun aku mempunyai anak yatim?" Beliau bersabda: "Makanlah dari harta anak yatimmu tanpa berlebih-lebihan, tidak boros dan tidak menjadikannya sebagai pokok harta."
Sunan Nasa'i 3609: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Kudainah] dari ['Atha] -yaitu Ibnu As Saib- dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Tatkala turun ayat: '(Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) ' (Qs. Al Israa': 34), serta '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ibnu Abbas berkata: "Maka orang-orang menjauhi harta anak yatim dan makanannya, sehingga hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim. Maka mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Allah menurunkan ayat: '(Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu: dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) ' (Qs. Al Baqarah: 220).
Sunan Nasa'i 3610: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Imran bin 'Uyainah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] mengenaii firman Allah: '(sesungguhnya orang-orang yang memakan harta orang yatim secara zhalim) ' (Qs. An Nisaa: 10). Ia berkata: "Dahulu terdapat seorang anak yatim dalam pemeliharaan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut menjauhi makanan serta minuman dan bejananya, sehingga hal tersebut terasa berat bagi orang-orang muslim. Kemudian Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) ' (Qs. Al Baqarah: 220), yaitu seagama, maka Allah pun menghalalkan bagi mereka untuk bergaul dengan mereka."
Sunan Nasa'i 3611: Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Abu Al Ghaits] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, " dikatakan, "Wahai Rasulullah, apakah perkara yang membinasakan itu?" Beliau menjawab: "Berbuat syirik kepada Allah, kikir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci dan baik berbuat zina."