29. Fara'idl
Sunan Tirmidzi 2016: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi]: [bapakku] telah menceritakan kepada kamil: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr]: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka harta itu adalah milik keluarganya. Dan barangsiapa yang meninggalkan anak-anak, maka mereka itu akan kembali kepadaku." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hasan Shahih. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Anas. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan redaksi yang lebih panjang dari ini serta maknanya juga lebih yakni: "Anak-anak yang tidak memiliki sesuatu, maka akulah yang akan menanggung dan berinfaq kepadanya."
Sunan Tirmidzi 2017: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la bin Washil]: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Qasim Al Asadi]: telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham]: telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pelajarilah Al Qur`an dan fara`idl dan ajarkanlah kepada manusia karena aku akan meninggal." Abu Isa berkata: Dalam hadits ini terdapat Idlthirab. [Abu Usamah] telah meriwayatkan hadits ini dari ['Auf] dari [seorang lelaki] dari [Sulaiman bin Jabir] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [Al Husain bin Huraits] telah menceritakannya pula kepada kami, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Auf] dengan hadits yang semakna. Muhammad bin Al Qasim Al Asadi telah didlaifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan oleh selainnya.
Sunan Tirmidzi 2018: Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid]: telah menceritakan kepadaku [Zakariya bin 'Adi]: telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari ['Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata: Istri Sa'ad bin Rabi' datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa sallam beserta kedua putrinya, dia berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putrinya Sa'ad bin Rabi' yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu dan sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikitpun untuk keduanya dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan kecuali jika memiliki uang." Maka beliau menjawab: "Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini." Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah: "Berikanlah kepada kedua putri Sa'ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan Shahih tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil dan [Syarik] juga telah meriwayatkannya dari [Abdulah bin Muhammad bin 'Aqil].
Sunan Tirmidzi 2019: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Huzail bin Syurahbil] dia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Abu Musa dan Salman bin Rabi'ah dan bertanya kepada keduanya mengenai bagian anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan dari bapak dan dari ibu. Maka ia pun menjawab, "Untuk anak perempuan adalah setengah. Untuk saudara perempuan dari jalur bapak dan ibu adalah apa yang tersisa." Setelah itu, keduanya pun berkata pada laki-laki itu, "Pergilah kamu untuk menemui Abdullah dan bertanyalah padanya, sebab dia akan mengikuti kami." Lalu laki-laki itu pun pergi menemui [Abdullah] dan menuturkan hal itu padanya dan mengabarkan apa telah dikatakan keduanya. Maka Abdullah berkata: "Sungguh, kalau begitu aku telah tersesat dan bukanlah aku termasuk ke dalam orang-orang yang mendapatkan hidayah. Namun, aku akan memutuskan pada keduanya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu: Untuk anak perempuan setengah, sedangkan untuk cucu perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga. Dan untuk saudara perempuan adalah sisa." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits Hadits Hasan Shahih. Abu Qais Al Audi namanya adalah Abdurrahman bin Tsarwan Al Kufi. Dan [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Abu Qais].
Sunan Tirmidzi 2020: Telah menceritakan kepada kami [Bundar]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] bahwasanya dia berkata: Sesungguhnya kalian telah sering membaca ayat ini, "MIM BA'DI WASHIYYATIN TUUSHUUNA BIHAA AUW DA`IN." setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dbayar) utangnya) (QS. An Nisaa`: 12) Dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dahulu mengedepankan pembayaran hutang sebelum wasiat. Sesungguhnya saudara-saudara kandung saling mewarisi lain halnya dengan saudara-saudara yang tidak sekandung. Seorang laki-laki mewarisi saudaranya sebapak dan seibuknya, namun saudaranya sebapak tidak demikian. Telah menceritakan kepada kami [Bundar]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]: telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sepertinya.
Sunan Tirmidzi 2021: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan: "Sesungguhnya anak-anak sekandung ibu adalah saling mewarisi, namun tidak demikian dengan anak-anak yang sebapak." Abu Isa berkata: Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali. Sebagian Ahlul Ilmi telah memberikan komentar terhadap Al Harits. Dan menurut mayoritas ulama hadits ini boleh diamalkan.
Sunan Tirmidzi 2022: Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid]: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Sa'd]: telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Abu Qais] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjengukku sementara saatu itu aku sedang menderita sakit di Bani Salamah. Kemudian aku pun berkata: "Wahai Nabiyullah, bagaimanakah aku membagi hartaku di antara anak-anakku." Namun beliau tidak memberikan jawaban apa-apa, maka turunlah ayat, "Sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian mengenai (pembagian hartamu) terhadap anak-anakmu. Yaitu untuk bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan." Abu Isa berkata: Hadits ini adalah hadits hasan shahih. [Syu'bah] dan [Ibnu 'Uyainah] serta yang lain telah meriwayatkannya dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir].
Sunan Tirmidzi 2023: Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Ash Shabbah Al Baghdadi]: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah]: telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Munkadir] dia mendengar [Jabir bin 'Abdullah] berkata: Aku pernah menderita sakitt, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku, dan belau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Beliau datang bersama Abu Bakar dan Utsman, keduanya berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan lalu memercikkan air wudlunya padaku dan aku pun tersadar. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah aku harus memberi putusan terkait dengan hartaku? Atau apakah yang harus aku perbuat terhadap hartaku?" Namun beliau belum menjawab pertanyaanku. Ia memiliki sembilan saudara perempuan, hingga turunlah ayat Mirats."Mereka meminta fatwa kepadamu, katakanlah: Allah yang memberi fatwa pada kalian dalam permasalahan Al Kalalah." Jabir berkata: Terkait dengan masalahku ayat itu turun. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 2024: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdurrahman]: telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim]: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Serahkanlah urusan Al Fara`idh kepada ahlinya. Sedangkan apa yang tersisa maka itu untuk laki-laki." Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal.
Sunan Tirmidzi 2025: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam bin Yahya] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya anakku mati, berapakah bagianku dari harta warisannya?" beliau pun menjawab: "Seperenam." Tatkala dia pergi membelakangi, beliau bersabda lagi: "Dan kamu juga mendapatkan seperenam yang lain." Dan ketika dia pergi membelakangi, Nabi berkata lagi: "Sesungguhnya seperenam yang lainnya merupakan rizki tambahan untukmu (karena sedikitnya ashhabul furudl)." Berkata Abu Isa: Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits semakna juga diriwayatkan dari Ma'qil bin Yasar.
Sunan Tirmidzi 2026: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan]: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dia berkata pada suatu kali: [Qabishah] berkata: dan pada kali yang lain: seorang lelaki dari Qabishah bin Dzu'aib berkata: Seorang nenek yaitu ibu dari ibu dan ibu dari bapak mendatangi [Abu Bakar] seraya berkata: "Sesungguhnya anaknya putraku atau anaknya putriku telah meninggal dan aku diberitahu bahwa berdasarkan Al Quran aku memiliki bagian dari hartanya." lalu Abu Bakar pun berkata: "Aku tidak mendapati dalam Al Quran bahwa Anda mendapatkan bagian dan akupun tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan untukmu bagian. Namun aku akan menanyakannya kepada orang-orang." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para shahabat, lantas [Mughirah bin Syu'bah] bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam telah memberinya seperenam." Abu Bakar betanya: "Siapakah yang mendengarnya bersamamu?" Mughirah menjawab: "[Muhammad bin Maslamah]." Qabishah berkata: Lalu Abu Bakar memberinya seperenam. Kemudian datang nenek yang lain (ibunya bapak) kepada Umar -Sufyan berkata: Ma'mar menambahkannya dari Zuhri, namun aku tidak hafal yang dari Zuhri akan tetapi aku menghafalnya dari Ma'mar: Sesungguhnya Umar berkata: "Jika kalian berdua berkumpul (yaitu keduanya hidup) maka seperenam itu untuk kalian berdua dan siapa saja diantara kalian yang tersisa (sendiri) maka seperenam itu menjadi miliknya."
Sunan Tirmidzi 2027: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari]: telah menceritakan kepada kami [Ma'n]: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Utsman bin Ishaq bin Kharasyah] dari [Qabishah bin Dzu'aib] dia berkata: Seorang nenek mendatangi Abu Bakar guna bertanya mengenai bagiannya dalam harta warisan. Lalu Abu Bakar pun berkata kepadanya, "Bagianmu tidak disebutkan di dalam Al Qur`an sedikit pun, dan tidak pula di dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena itu, kembalilah hingga aku menanyakannya kepada orang-orang." Kemudian berkatalah [Al Mughirah bin Syu'bah], "Aku pernah menghadiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ternyata, beliau memberikannya seperenam." Maka Abu Bakar bertanya, "Apakah ada orang lain selainmu yang turut menyaksikannya?" Kemudian berdirilah [Muhammad bin Maslamah] dan mengemukakan sebagaimana apa yang dikatakan Al Mughirah bin Syu'bah, sehingga Abu Bakar pun segera menunaikannya. Kemudian seorang nenek lain mendatangi Umar bin Al Khaththab guna menanyakan bagiannya dari harta warisan, lalu Umar pun berkata: "Tidak ada sedikit pun bagianmu disebutkan di dalam Al Qur`an. Namun bagianmu adalah yang seperenam itu. Jika kamu berdua dalam bagian yang seperenam itu, maka yang seperenam itu dibagi di antara kalian berdua. Akan tetapi, jika salah seorang di antara kalian telah tiada, maka seperenam itu menjadi miliknya." Abu Isa berkata: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Buraidah. Namun, yang ini yang lebih hasan dan lebih shahih daripada haditsnya Ibnu 'Uyainah.
Sunan Tirmidzi 2028: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari ['Abdullah bin Mas'ud], ia berkata mengenai seorang nenek yang masih hidup bersama anak laki-lakinya, "Dia adalah nenek pertama yang diberi bagian warisan oleh Rasulullah seperenam bersama anaknya sedang anaknya masih hidup." Abu Isa berkata: Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Dan sebagian para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan bagian warisan untuk nenek bersama anaknya, sedangkan sebagian yang lain tidak memberikannya bagian warisan.
Sunan Tirmidzi 2029: Telah menceritakan kepada kami [Bundar]: telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdurrahman bin Al Harits] dari [Hakim bin 'Abbad bin Hunaif] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dia berkata: [Umar bin Khattab] pernah menulis kepada Abu Ubaidah yang berbunyi: Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah dan Rasul-Nya merupakan wali bagi yang tidak memiliki wali, dan bibi dari ibu mewarisi anak yang tidak memiliki ahli waris." Berkata Abu Isa: hadits semakna juga diriwayatkan dari dari 'Aisyah dan Miqdam bin Ma'di karib. Ini merupakan hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 2030: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur]: telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Muslim] dari [Thawus] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bibi dari ibu mewarisi anak yang tidak memiliki ahli waris." Dan ini merupakan hadits Hasan Gharib, sebagian mereka memursalkan hadits ini dengan tidak menyebutkannya dari 'Aisyah. Para shahabat Nabi berselisih pendapat dalam hal ini, maka sebagian mereka memberikan warisan kepada paman dari ibu, bibi dari ibu dan bibi dari bapak, berdasarkan hadits ini para ulama berpendapat memberikan warisan kepada dzawul arham. Adapun Zaid bin Tsabit tidak memberikan warisan kepada mereka dan menyerahkan hartanya ke baitul mal.
Sunan Tirmidzi 2031: Telah menceritakan kepada kami [Bundar]: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdurrahman bin Al Ashbihani] dari [Mujahid bin Wardan] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya seorang budak Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam jatuh dari pohon kurma lalu meninggal. Lantas Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Caritahulah, apakah dia memiliki ahli waris." Para sahabat pun berkata: "Dia tidak memiliki." Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Berikanlah hartanya kepada sebagian penduduk desa." Ini merupakan hadits hasan.
Sunan Tirmidzi 2032: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Ausajah] dari [Ibnu 'Abbas] bahwasanya seorang lelaki meninggal pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dia tidak meninggalkan seorangpun ahli waris kecuali seorang hamba yang telah dia merdekakan, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam memberinya (hambanya) harta warisannya. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan dan diamalkan oleh para ulama. Dalam bab ini, bahwa jika seorang lelaki meninggal dan tidak memiliki 'Ashabah, maka warisannya diberikan kepada baitul mal.
Sunan Tirmidzi 2033: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdurrahman Al Makhzumi] dan lebih dari satu orang, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] -Dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr]: telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Az Zuhri] dari ['Ali bin Husain] dari ['Amr bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir, dan orang kafir juga tidak boleh mewarisi orang Mukmin." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan]: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Dan hadits ini adalah Hasan Shahih. Seperti ini pula yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan lebih dari satu orang perawi dari Az Zuhri. Dan [Malik] juga telah meriwatkannya dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Umar bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan hadits semisalnya. Di dalam haditsnya Malik terdapat Wahm. Hadits ini telah diriwatkan oleh sebagian mereka dari Malik dengan mengatakan: Dari Amr bin Utsman. Sebagian besar sahabat Malik menyebutkannya: Dari Malik dari Amr bin Utsman. Sedangkan Amr bin Utsman lebih dikenal bahwa ia adalah salah satu dari anaknya Utsman dan tidak dikenal dengan nama Umar bin Utsman. Menurut Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Sedangkan sebagian yang lain berselisih pendapat terkait dengan harta warisan dari seorang yang murtad. Karena itu, sebagian bersar sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan harta tersebut untuk ahli warisnya dari kaum muslim. Dan sebagian mereka berkata: "Ahli warisnya yang muslim, tidak boleh mewarisi harta warisannya." Dan mereka berdalih dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir." Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi'i.
Sunan Tirmidzi 2034: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah]: telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Numair] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh saling mewarisi dua orang yang berbeda agama." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui dari haditsnya jabir kecuali dari haditsnya Ibnu Abi Laila.
Sunan Tirmidzi 2035: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ishaq bin 'Abdullah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Orang yang membunuh tidak boleh mewarisi." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits yang tidak shahih, tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Dan Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah telah ditinggalkan oleh sebagian ahli hadits seperti Ahmad bin Hambal, namun hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa orang yang membunuh tidak boleh mewarisi baik itu pembunuhan yang disengaja atau tidak. Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa, jika pembunuhannya tidak disengaja maka dia boleh mewarisi, dan ini merupakan pendapatnya Malik.
Sunan Tirmidzi 2036: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] dan lebih dari satu orang, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dia berkata: Umar berkata: "Diyat itu dibebankan atas seorang yang berakal. Dan seorang wanita tidaklah mewarisi dari Diyat suaminya barang sedikit pun." Maka [Adl Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] pun mengabarkan kepadanya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menulis kepadanya yang berisikan: "Isteri Aysyam bin Dlibabi hendaklah mewarisi diyat suaminya." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 2037: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkian Diyat terhadap janin yang keguguran dari seorang wanita Bani Lihyan yakni dengan membebaskan seorang budak wanita. Kemudian wanita yang telah ditetapkan Diyat atasnya tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa harta warisannya adalah untuk anak-anak dan suaminya. Sedangkan 'Aqil (sisa) -nya adalah untuk 'Ashabahnya. Abu 'Isa berkata: [Yunus] meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya. Dan [Malik] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal.
Sunan Tirmidzi 2038: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dan [Waki'] dari ['Abdul 'Aziz bin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz] dari ['Abdullah bin Mauhib] dan berkata sebagian mereka dari 'Abdullah bin Wahb dari [Tamim Ad Dari] dia berkata: aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Bagaimanakah sunnahnya, bila seorang musyrik menyerahkan dirinya di tangan seorang Muslim?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dialah yang lebih berhak akan keberlangsungan hidup dan matinya." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdullah bin Wahb -ia dikenal juga dengan Ibnu Maihab- dari Tamim Ad Dari. Sebagian mereka memasukkan Qabishah bin Dzu`aib di antara Abdullah bin Wahb dan Tamim Ad Dari, namun hal itu tidaklah shahih. [Yahya bin Hamzah] telah meriwayatkannya dari [Abdul Aziz bin Umar] dan di dalamnya ia menambahkan: [Qabishah bin Dzu`aib]. Kemudian menurut sebagian Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Namun, menurutku, sanad hadits ini tidaklah muttashil. Dan menurut sebagian yang lain, bahwa warisannya diserahkan kepada Baitul Mal, ini adalah pendapatnya Imam Asy Syafi'i, dan ia berdalih dengan Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bahwa Al Wala`(perwalian) adalah bagi yang membebaskan."
Sunan Tirmidzi 2039: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka maupun budak wanita, maka anaknya ialah anak hasil zina. Dia tidak mewarisi juga tidak diwarisi." Berkata Abu Isa: Selain Ibnu Lahi'ah hadsits ini telah diriwayatkan pula dari Amr bin Syu'aib. Hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa anak hasil zina tidak boleh mewarisi dari bapaknya.
Sunan Tirmidzi 2040: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seluruh 'Ashabah yang mewarisi harta dia berhak mewarisi harta budak yang dimerdekakan oleh si mayyit." Abu Isa berkata: Ini merupakan hadits yang sanadnya tidak kuat.
Sunan Tirmidzi 2041: Telah menceritakan kepada kami [Harun Abu Musa Al Mustamli Al Baghdadi]: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb]: telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Ru'yah At Taghlibi] dari ['Abdul Wahid bin 'Abdullah bin Busr An Nashri] dari [Watsilah bin Al Asqa'] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita dapat mendapatkan tiga warisan: Dari budak yang dimerdekakan, anak yang dia temukan, dan anaknya yang mana dia telah melakukan mula'anah dengan suaminya." Ini merupakan hadits Hasan Gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini yaitu dari haditsnya Muhammad bin Harb.