6. Haji

【1】

Sunan Tirmidzi 737: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata kepada Amru bin Sa'id -ketika itu dia sedang mengirim pasukan ke Makkah-: "Wahai 'Amir, izinkan saya untuk menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam khutbahnya pada hari kedua Fathu Makkah -saya mendengarnya dengan kedua telingaku, saya fahami dalam hati serta saya melihatnya dengan mata kepala saya ketika beliau mengucapkannya- Beliau bertahmid dan memuji Allah kemudian bersabda: "Allah Ta'ala telah mengharamkan Makkah, namun manusia tidak mengharamkannya. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, menumbangkan pohon. Jika seseorang melakukannya dan beralasan dengan perangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Makkah, maka katakan kepadanya: 'Allah telah mengizinkannya untuk RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak mengizinkannya untukmu. (Allah Ta'ala) mengizinkannya hanya beberapa saat saja pada waktu siang. Pada hari ini, keharamannya telah kembali seperti semula. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!" Ditanyakan kepada Syuraih: "Apa jawaban Amru bin 'Ubaid untukmu?" Syuraih melanjutkan: "Dia berkata: 'Saya lebih tahu daripadamu, wahai Abu Syuraih. Tanah haram tidak dapat melindungi orang yang berbuat maksiat, orang yang melarikan diri karena membunuh dan orang kabur dari pencurian'." Abu 'Isa berkata: "Di lain riwayat dengan lafazh 'Orang yang membawa lari jizyah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Abu Syuraih merupakan hadits hasan shahih dan Abu Syuraih Al Khuza'i bernama Khuwailid bin Amru Al 'Adawi, Al Ka'bi. Arti dari perkataannya 'WA LAA FAARRAN BIKHARBATIN" ialah tindak pidana. Dia mengatakan: 'Barangsiapa yang melakukan tindak pidana atau membunuh lalu berlindung di Makkah, maka tetap akan dijatuhi hukuman'."

【2】

Sunan Tirmidzi 738: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyajj] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Amru bin Qais] dari ['Ashim] dari [Syaqiq] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga." Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Amir bin Rabi'ah, Abu Hurairah, Abdullah bin Hubsyi, Umu Salamah dan Jabir. Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan gharib dari hadits Ibnu Mas'ud."

【3】

Sunan Tirmidzi 739: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Manshur] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berhaji dan tidak berbuat rafatsdan kefasikan niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu". Abu 'Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Abu Hazim orang Kufah yaitu Al Asyja'i, namanya Salman dan mantan budak 'Azzah Al Asyja'iyyah."

【4】

Sunan Tirmidzi 740: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Abdullah] mantan budak Rabi'ah bin 'Umar bin Muslim Al Bahili, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang cukup untuk dijadikan bekal ke Baitullah, namun dia tidak pergi haji, aku tidak peduli jika dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Karena Allah berfirman dalam kitabNya: 'Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.' Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib, yang tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini bahkan pada sanadnya terdapat cacat. Hilal bin Abdullah majhul dan Harits seorang yang didla'ifkan dalam haditsnya."

【5】

Sunan Tirmidzi 741: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Yazid] dari [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] dari [Ibnu Umar] berkata: "Seorang lelaki menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan seseorang untuk haji? ' Beliau menjawab: 'Perbekalan dan kendaraan'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan dan diamalkan oleh para ulama, bahwa seseorang yang memiliki bekal dan kendaraan, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji. Ibrahim ialah Ibnu Yazid Al Khuzi Al Makki, sebagian ulama memperbincangkannya dari segi hapalannya."

【6】

Sunan Tirmidzi 742: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Bukhtari] dari ['Ali bin Abu Thalib] berkata: "Tatkala turun ayat "WA LILLAAHI 'ALANNASI HIJJUL BAITI MANISTATHA'A ILAIHI SABILA", para mereka (sahabat) bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? ' Namun beliau diam. Mereka bertanya lagi: 'Wahai Rasulullah, apakah dilakukan setiap tahun? ' Beliau menjawab: 'Tidak, jika aku katakan ya, maka hukumnya menjadi wajib. Lantas Allah menurunkan ayat "Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian bertanya/meminta akan banyak hal, karena jika diungkap/diwajibkan akan menyusahkan kalian"." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata: "Hadits Ali merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini. Abul Al Bahtari bernama Sa'id bin Abu 'Imran yaitu Sa'id bin Fairuz."

【7】

Sunan Tirmidzi 743: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Sufyan] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan haji sebanyak tiga kali: dua kali beliau lakukan sebelum hijrah dan satu kali setelah hijrah beserta umrah dengan membawa enam puluh tiga ekor badanah (unta). Lalu Ali tiba dari Yaman dengan membawa sisanya, di antaranya terdapat unta Abu Jahal pada hidungnya terdapat lingkaran dari perak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelihnya. Beliau juga memerintahkan (untuk mengambil) sebagian dari tiap-tiap unta untuk dimasak. Lalu beliau meminum kuahnya. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib dari hadits Sufyan, yang tidak kami ketahui kecuali dari hadits Zaid bin Hubab. Saya melihat [Abdullah bin Abdurrahman] meriwayatkan hadits ini dalam buku-bukunya, dari [Abdullah bin Abu Ziyad]. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya bertanya kepada [Muhammad] tentang hadits ini, namun dia tidak mengetahuinya dari hadits Ats Tsauri dari Ja'far dari ayahnya dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya melihat (Muhammad) tidak memasukannya dalam hadits yang mahfuzh, dia berkata: 'Akan tetapi diriwayatkan dari [Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Mujahid] secara mursal.'"

【8】

Sunan Tirmidzi 744: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bercerita: "Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]: 'Berapa kali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan haji? ' Dia menjawab: 'Satu kali dan berumrah empat kali umrah': satu kali di bulan Dzul Qa'dah, umrah Hudaibiyah, umrah bersama haji dan umrah Ji'ronah tatkala membagi harta rampasan perang Hunain'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih, Habban bin Hilal ialah Abu Hubib Al Bashri, dia seorang yang mulia lagi tsiqah yang ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa'id AL Qatthan."

【9】

Sunan Tirmidzi 745: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Athar] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berumrah sebanyak empat kali: Umrah Hudaibiyah dan umrah kedua setelahnya, umrah qadla pada bulan Dzul Qa'dah, umrah ketiga yaitu umrah ji'ronah, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Amr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan gharib. [Ibnu 'Uyainah] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, namun tidak menyebutkan di dalamnya dari Ibnu Abbas." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin'Uyainah] dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu menuturkan seperti hadits di atas."

【10】

Sunan Tirmidzi 746: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berniat haji, beliau mengumumkannya, lalu manusia berkumpul. Tatkala sampai di Baida', beliau melakukan ihram." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits serupa dalam hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Al Miswar bin Makhramah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih."

【11】

Sunan Tirmidzi 747: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim bin Abdullah bin 'Umar] dari [Ibnu Umar] berkata: "Al Baida` adalah tempat yang mereka dustakan atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamtidak berihramkecuali dari dekat Masjid, dari dekat pohon." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【12】

Sunan Tirmidzi 748: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdu Salam bin Harb] dari [Khusaif] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berihramsetelah shalat. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui seorangpun meriwayatkannya selain Abdu Salam bin Harb, berdasarkan hadits ini para ulama menyunahkan untuk berihramsetelah melaksakan shalat."

【13】

Sunan Tirmidzi 749: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], bahwa: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji secara ifrod." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama."

【14】

Sunan Tirmidzi 750: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji Ifrod, demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits itu [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Al Sha`igh] dari [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dengan hadits ini. Abu 'Isa berkata: "Ats Tsauri berkata: 'Jika kamu berhaji secara ifrod, itu baik. Jika berhaji secara qiron juga baik. Demikian juga, jika kamu berhaji secara tamattu'. Syafi'i berkata demikian. Dia berpendapat: 'Yang paling kami sukai ialah ifrod, setelah itu tamattu' lalu qiron.'"

【15】

Sunan Tirmidzi 751: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid] dari [Anas] berkata: Aku telah mendengar Nabi mengucapkan: "LABBAIKA BI 'UMROTIN WA HAJJATIN (Aku penuhi panggilanMu dengan umrah dan haji) ". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar dan Imran bin Husain." Abu 'Isa berkata: "Hadits Anas merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh sebagian ulama. Penduduk Kufah atau yang lainnya memilih pendapat tersebut."

【16】

Sunan Tirmidzi 752: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal] telah mendengar [Sa'ad bin Abu Waqqash] dan Dlahhak bin Qais mereka berdua berbincang bincang tentang tamattu' umrah dengan haji. Dlahhak bin Qois berkata: "Tidak ada orang yang melakukannya kecuali orang yang bodoh terhadap perintah Allah." Lalu Sa'ad berkata: "Sungguh jelek apa yang kau katakan, wahai anak saudaraku." Dlahhak bin Qais menjawab: "Umar bin Khattab telah melarangnya." Lalu Sa'ad menyanggah: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukannya, begitu juga kami bersama beliau." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Ini merupakan hadits shahih."

【17】

Sunan Tirmidzi 753: Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Salim bin Abdullah] menceritakannya, bahwa dia telah mendengar seorang lelaki dari Syam yang bertanya kepada [Abdullah bin Umar] tentang haji tamattu' dengan (mengikutkan) umrah baru haji. Abdullah bin Umar menjawab: "Hal itu boleh." Orang Syam tersebut berkata: "Tapi ayahmu telah melarangnya." Abdullah bin Umar bertanya: "Bagaimana menurutmu, jika ayahku melarangnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Mana yang kamu ikuti? perintah ayahku atau perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Laki-laki itu menjawab: "Ya perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka (Ibnu Umar) berkata: "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammelakukannya."

【18】

Sunan Tirmidzi 754: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksanakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat: tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata: "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

【19】

Sunan Tirmidzi 755: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa talbiyah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu: "LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WA ANNI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKA LAKA" (Aku memenuhi seruanMu wahai Allah, aku memenuhi seruanMu. Aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu dan aku memenuhi seruanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu dan kerajaan milikMu, tidak ada sekutu bagiMu)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari ibnu Mas'ud, Jabir, 'Aisyah, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Juga pendapat Sufyan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata: 'Jika dia menambahkan sesuatu dengan maksud mengagungkan kepada Allah, tidak mengapa, IN SYA ALLAH. Namun aku lebih suka memakai talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.' Syafi'i berkata: 'Adapun alasan bolehnya menambah talbiyah ialah karena pada riwayat Ibnu 'Umar yang telah hapal talbiyah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dia menambahkan lafazh "LABBAIKA WA ARRAGBA`U ILAIKA WAL 'AMAL (Aku penuhi panggilanMu dan keinginan amal hanya kepadaMu)."

【20】

Sunan Tirmidzi 756: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia pergi bertalbiyah dengan membaca "LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WANNI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKA LAKA (Aku memenuhi seruanMu wahai Allah, aku memenuhi seruanMu. Aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu dan aku memenuhi seruanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu dan kerajaan milikMu, tidak ada sekutu bagiMu) ". (Nafi') berkata: "Abdullah bin Umar berkata: 'Ini merupakan talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.' Dan dia juga menambahkan setelahnya dengan lafazh "LABBAIKA LABBAIKA WA SA'DAIKA WAL KHOIRU FI YADAIKA. LABBAIKA WARROGBAAU ILAIKA WAL 'AMAL(Aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu. Berbahagialah Engkau dan segala kebaikan berada di kedua tanganMu. Aku memenuhi seruanMu, dan keinginan amal hanya kepadaMu). (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【21】

Sunan Tirmidzi 757: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dan diganti dengan jalur periwayatan: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ad Dlahak bin 'Utsman] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Abdurrahman bin Yarbu'] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: "Haji apa yang paling mulia?" Beliau menjawab: "Mengangkat suara pada saat talbiyah dan menyembelih hewan."

【22】

Sunan Tirmidzi 758: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim bertalbiyah kecuali yang berada di samping kanan dan kirinya akan ikut bertalbiyah, baik itu batu, pohon dan tanah keras hingga ke ujung bumi." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] dan [Abdurrahman bin Al Aswad, Abu Amru Al Bashri] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abidah bin Humaid] dari ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits Isma'il bin Ayyasy. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata: "Hadits Abu Bakr merupakan hadits gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Abu Fudaik dari Dlahhak bin Utsman dan Muhammad bin Al Munkadir. Dia tidak mendengar hadits dari Abdurrahman bin Yarbu'. Tapi Muhammad bin Al Munkadir meriwayatkan hadits dari Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu' dari ayahnya selain hadits ini. Abu Nu'aim Ath Thahhan, Dlirar bin Shurad meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abu Fudaik dari Dlahhak bin Utsman dari Muhammad bin Al Munkadir dari Sa'id bin Abdurrahman bin Yarbu' dari ayahnya dari Abu Bakr dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun Dlirar melakukan kesalahan di dalamnya." Abu 'Isa berkata: "Saya mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata: Ahmad bin Hanbal berkata: 'Barang siapa yang mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Muhammad bin Al Munkadir dari Ibnu Abdurrahman bin Yarbu' dari ayahnya, sungguh dia telah melakukan kesalahan'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya telah mendengar Muhammad, ketika saya sebutkan hadits Dlirar bin Shurad dari Ibnu Abu Fudaik, berkata: 'Ini suatu kesalahan.' Lalu saya katakan: 'Selain dia telah meriwayatkannya dari Ibnu Abu Fudaik, juga sebagaimana riwayatnya.' Maka dia berkata: 'hal itu tidak kuat, karena mereka meriwayatkannya dari Ibnu Abu Fudaik namun tidak menyebutkan di dalamnya dari Sa'id bin Abdurrahman'. Saya melihat (Muhammad) mendla'ifkan Dlirar bin Shurad. Al 'Ajju ialah mengangkat suara ketika bertalbiyah dan ats tsajju ialah menyembelih hewan kurban."

【23】

Sunan Tirmidzi 759: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Abu Bakr] yaitu Ibnu Muhammad bin Amru bin Hazm, dari [Abdul Malik bin Abu Bakrbin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Khallad bin As Sa`ib bin Khallad] dari [ayahnya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril menemuiku dan menyuruhku untuk memerintah sahahabatku untuk mereka mengeraskan suara ketika talbiyah". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Khallad dari ayahnya merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari Khallad bin As Sa`ib dari Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak shahih. Yang betul ialah dari Khallad bin As Sa`ib dari ayahnya yaitu Khallad bin As Sa`ib bin Khallad bin Suwaid Al Anshari."

【24】

Sunan Tirmidzi 760: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ya'qub Al Madani] dari [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [ayahnya] beliau melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ihramdengan melepas pakaian beliau yang dijahit lalu mandi. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Syafi'i."

【25】

Sunan Tirmidzi 761: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Ada seorang lelaki bertanya: 'Wahai Rasulullah, dari manakah kami memulai ihram? ' Beliau menjawab: 'Penduduk Madinah berihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Najed dari Qarn.' (Ibnu 'Umar) berkata: 'Mereka berkata: penduduk Yaman dari Yalamlam'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah dan Abdullah bin Amr." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama."

【26】

Sunan Tirmidzi 762: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Muhammad bin Ali] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqot penduduk dari bagian timur di 'Aqiq. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits Hasan. Muhammad bin 'Ali ialah Abu Ja'far, Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib."

【27】

Sunan Tirmidzi 763: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Seorang lelaki berdiri lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, baju apa yang anda perintahkan untuk kami pakai ketika ihram? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammenjawab: 'Janganlah kalian memakai baju dan celana (yang dijahit) juga baranis. Jangan pula memakai tutup kepala, sandal dari kulit setinggi betis. Kecuali jika dia tidak memiliki dua sandal, maka boleh memakai khuf dan hendaknya memotongnya hingga lebih rendah dari kedua mata kaki. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi minyak Za'faron dan waras. Jangan pula seorang wanita memakai cadar dan sarung tangan". Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan olah para ulama.

【28】

Sunan Tirmidzi 764: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang yang ihramjika tidak mendapatkan sarung, hendaknya memakai celana. Jika tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf". Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Mereka berkata: 'Jika orang yang ihramtidak mendapatkan sarung, dia boleh memakai celana. Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuf. Ini juga merupakan perkataan Ahmad. sebagian yang lain berpendapat berdasarkan hadits Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Siapa yang tidak mendapatkan sandal hendaklah memakai khuf dengan memotong menjadi lebih rendah dari kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Malik."

【29】

Sunan Tirmidzi 765: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Ya'la bin Umayyah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang badui berihramdengan memakai jubah, lantas beliau menyuruh untuk melepasnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari ['Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti di atas secara makna. Inilah yang paling sahih dalam hadits tersebut secara kisah. Abu 'Isa berkata: "Demikianlah [Qatadah], [Hajjaj bin Arthah] serta selain mereka meriwayatkan dari [Atho'] dari [Ya'la bin Umayyah]. Yang shahih ialah yang diriwayatkan dari [Amr bin Dinar] dan [Ibnu Juraij] dari [Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【30】

Sunan Tirmidzi 766: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zuraii'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah haram yaitu: tikus, kalajengking, gagak, burung elang dan anjing yang buas". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abu Sa'id dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih."

【31】

Sunan Tirmidzi 767: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang ihramboleh membunuh binatang buas, anjing yang buas, tikus, kalajengking, burung yang buas dan burung gagak". Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berkata: 'Orang yang ihramboleh membunuh binatang yang buas. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i'. Syafi'i berkata: 'Setiap binatang buas yang menyerang manusia atau ternak mereka maka orang yang ihramboleh membunuhnya'."

【32】

Sunan Tirmidzi 768: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Buhainah dan Jabir." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama membolehkan berbekam pada waktu ihram. Mereka berkata: 'namun tidak boleh mencukur rambut'. Sedangkan Malik berkata: 'Seorang yang ihramtidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat. Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i berpendapat bolehnya berbekam dengan tidak mencukur rambut."

【33】

Sunan Tirmidzi 769: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahab] berkata: "Ibnu Ma'mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: 'Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.' Aban berkata: 'Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata: "Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya: Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.

【34】

Sunan Tirmidzi 770: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Rafi'] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram) dan saya sebagai perantara di antara keduanya." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan. Tidak kami ketahui seorang pun yang menyambungkan sanadnya kecuali Hammad bin Zaid dari Mathar Al Warraq dari Rabi'ah. [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Rabi'ah] dari [Sulaiman bin Yasar]: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal. Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: " [Sulaiman bin Bilal] juga meriwayatkan hadits ini dari [Rabi'ah] secara mursal." Abu 'Isa berkata: "Diriwayatkan juga dari [Yazid Al Asham] dari [Maimunah] berkata: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku dalam keadaan sudah halal'. Yazid bin Al Asham adalah anak saudari Maimunah."

【35】

Sunan Tirmidzi 771: Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dan merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah."

【36】

Sunan Tirmidzi 772: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram.

【37】

Sunan Tirmidzi 773: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Athar] dari [Amru bin Dinar] berkata: saya telah mendengar [Abu Sya'tsa'] menceritakan, dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang Ihram. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Abu Sya'tsa' bernama Jabir bin Zaid. Mereka (para ulama) berselisih pendapat mengenai pernikahan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Maimunah karena beliau menikahinya di jalan kota Makkah. Sebagian mereka berpendapat: 'Nabi menikahinya dalam keadaan sudah halal, namun kelihatannya beliau menikah dalam keadaan sedang ihram. Kemudian beliau menggaulinya dalam keadaan sudah halal di daerah Sarifa di jalan Makkah. Maimunah juga wafat di Sarifa, tempat pertama kali memulai rumah tangga dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamdan dia dikuburkan di sana'."

【38】

Sunan Tirmidzi 774: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: saya telah mendengar [Abu Fazarah] menceritakan dari [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya dalam keadaan sudah halal, dan mulai menggaulinya ketika sudah halal. (Maimunah RAh) wafat di Sarifa, maka kami menguburkan di tempat (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bertemu dengannya. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib. Banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Yazid Al Asham secara mursal: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammenikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal."

【39】

Sunan Tirmidzi 775: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Al Muthllaib] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Hewan buruan darat halal bagi kalian dalam keadaan ihram, selama bukan kalian yang berburu atau tidak sengaja diburu untuk kalian." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Qatadah dan Thalhah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits yang terperinci. Al Muthallib tidak kami ketahui pernah mendengar dari Jabir, tapi hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bolehnya seorang yang muhrim memakan hewan buruan dengan syarat bukan dia yang berburu atau tidak sengaja diburu untuknya. Syafi'i berkata: 'Ini merupakan sebaik-baik hadits dalam bab ini dan lebih memenuhi qiyas serta diamalkan, juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq'."

【40】

Sunan Tirmidzi 776: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Nadlr] dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah], bahwa: dia berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sampai di salah satu jalan di kota Makkah, dia ketinggalan bersama beberapa sahabatnya yang dalam keadaan ihram. Namun dia tidak ihram, lalu melihat seekor keledai liar. Lantas dia menaiki kudanya dan meminta kepada para sahabatnya untuk menyerahkan cemetinya. Namun mereka menolaknya. Kemudian dia meminta tombaknya, namun merekapun telah menolaknya. Lalu dia sendiri yang mengambilnya dan berhasil membunuh keledai tersebut. Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersedia memakannya dan sebagian lagi menolak. Setelah mereka ketemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu hanyalah makanan yang Allah telah berikan kepada kalian." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Qatadah] dalam masalah keledai liar sebagaimana hadits Abu Nadlr, cuma pada hadits Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah di antara kalian masih ada yang membawa daging tersebut?" Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【41】

Sunan Tirmidzi 777: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarinya, bahwa [Al Sha'b bin Jatstsamah] mengabarinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya di Abwa` atau Waddan. Lalu dia menghadiahkan seekor keledai liar kepada (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kebencian pada mukanya, beliau bersabda: "Bukan kami berniat menolak hadiahmu, tapi kami sedang ihram." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat berdasarkan hadits ini, mereka membenci orang yang muhrim memakan buruan. Sedangkan Imam Syafi'i berkata: "Sisi pengambilan dalil, menurut kami, (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) menolaknya karena beliau melihat Al Sha'b sengaja berburu untuk beliau, sehingga beliau meninggalkannya untuk menjaga diri." Sebagian sahabat Zuhri meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri. Dia berkata: "Dia menghadiahkan kepada (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) daging keledai liar, namun hal itu tidak mahfuzh. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan Zaid bin Arqam."

【42】

Sunan Tirmidzi 778: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamuntuk haji atau umrah. Lalu muncul sekawanan belalang jantan. Lantas kami memukulinya dengan cemeti dan tongkat kami. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Makanlah karena itu termasuk dari hewan buruan dari laut'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib. Tidak kami mengetahui kecuali dari hadits Abu Al Muhazzim dari Abu Hurairah. Abul Muhazzim bernama Yazid bin Sufyan. Syu'bah telah memperbincangkannya. Sebagian ulama membolehkan bagi orang muhrim untuk berburu belalang dan memakannya. Sebagian mereka berpendapat hendaknya dia bersedekah jika memburunya dan memakannya."

【43】

Sunan Tirmidzi 779: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abu 'Ammar] berkata: "Saya bertanya kepada [Jabir]: 'Apakah sejenis anjing hutan termasuk hewan yang boleh diburu? 'Dia menjawab: 'Ya'. Saya bertanya lagi: 'Apakah saya boleh memakannya? ' Dia menjawab: 'Ya.' Saya kembali bertanya: 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallampernah mengatakannya? ' Dia menjawab: 'Ya'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Ali bin Al Madini berkata: Yahya bin Sa'id berkata: 'Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini lalu dia berkata: dari Jabir dari Umar. Hadits Ibnu Juraij lebih shahih, demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Yaitu seorang yang muhrim, jika berburu sejenis anjing liar maka dia harus mendapatkan dam.

【44】

Sunan Tirmidzi 780: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Harun bin Shalih Al Balkhi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi terlebih dahulu untuk masuk Makkah di suatu tempat bernama Fakh." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits yang tidak mahfuzh. Yang shahih adalah apa yang diriwayatkan Nafi'dari Ibnu Umar: bahwa beliau mandi terlebih dahulu sebelum masuk Makkah. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, yaitu disunnahkan untuk mandi untuk memasuki kota Makkah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam seorang yang dla'if dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal, Ali bin AL Madini dan selain keduanya. Kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara marfu' kecuali dari haditsnya."

【45】

Sunan Tirmidzi 781: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke Makkah, beliau memasukinya melalui tsaniyatul ulya dan keluar lewat tsaniyatul sufla." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih."

【46】

Sunan Tirmidzi 782: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al 'Umari] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki Makkah pada waktu siang. Abu 'Isa berkata: "Ini adalah hadits hasan."

【47】

Sunan Tirmidzi 783: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Qaza'ah Al Bahili] dari [Al Muhajir Al Makki] berkata: " [Jabir bin Abdullah] ditanya: 'Apakah seorang laki-laki mengangkat tangannya ketika melihat ka'bah? ' dia menjawab: 'Kami telah haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami telah melakukannya'." Abu 'Isa berkata: "Mengangkat kedua tangan ketika melihat ka'bah, hanya kami ketahui dari hadits Syu'bah dari Abu Qaza'ah yang bernama Suwaid bin Hujair."

【48】

Sunan Tirmidzi 784: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ast Tsauri] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir] berkata: "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Makkah, beliau masuk ke masjid Al Haram, kemudian beliau menyentuh atau mencium Hajar Aswad, lalu berjalan ke arah kanannya. Berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan empat kali putaran. Kemudian mendekati Maqam Ibrahim dan membaca: 'Dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.' Lantas beliau melakukan shalat dua reka'at dengan posisi Maqam berada di antara beliau dan ka'bah. Kemudian mendatangi Hajar Aswad lalu menciumnya. Lalu beliau pergi menuju ke bukit Shafa. Saya kira waktu itu beliau mengucapkan "INNASHSHAFA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAH (Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah merupakan syiar Allah)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama."

【49】

Sunan Tirmidzi 785: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Malik bin Anas] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berlari-lari kecil dimulai dari hajar aswad dan berakhir di sana juga, sebanyak tiga kali putaran dan berjalan sebanyak empat kali putaran. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama." Syafi'i berkata: "Jika tidak berlari-lari kecil dengan sengaja, maka dia telah berbuat buruk. Namun dia tidak dikenakan hukuman apapun. Jika tidak berlari pada tiga putaran pertama, maka dia tidak perlu melakukannya pada empat putaran terakhir." Sebagian ulama berpendapat: "Penduduk Makkah tidak harus melakukannya, juga siapa saja yang berihram dari Makkah."

【50】

Sunan Tirmidzi 786: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dan [Ma'mar] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Abu Thufail] berkata: "Ketika saya dan Ibnu Abbas bersama Mu'awiyah, Mu'awiyah tidak melewatkan satu rukunpun kecuali menyentuhnya. Maka [Ibnu Abbas] menegurnya: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani'. Mu'awiyah menjawab: 'Tidak ada satupun bagian Ka'bah yang terlewati'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh kebanyakan ulama, yaitu tidak mencium kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani."

【51】

Sunan Tirmidzi 787: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid] dari [Ibnu Ya'la] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam thowaf di Ka'bah membuka pundak sebelah kanan dengan meletakkan ujung kain ihramdi pundak kiri dengan memakai selendang. Abu 'Isa berkata: "Ini adalah hadits Tsauri dari Ibnu Juraij. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya. Hadits itu merupakan hadits hasan shahih. Abdul Hamid ialah Ibnu Jubairah bin Syaibah dari Ibnu Ya'la dari ayahnya yaitu Ya'la bin Umayyah."

【52】

Sunan Tirmidzi 788: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Abis bin Rabi'ah] berkata: "Aku melihat [Umar bin Khattab] mencium Hajar Aswad sambil berkata: 'Saya menciummu dan saya tahu bahwa kamu hanyalah sebuah batu. Jikalau saya tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menciummu, niscaya saya tidak akan menciummu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Umar merupakan hadits hasan shahih."

【53】

Sunan Tirmidzi 789: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Zubair bin 'Arabi] bahwa seorang lelaki bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang menyentuh Hajar Aswad. (Ibnu Umar) menjawab: "Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh dan menciumnya." Laki-laki itu bertanya: "Bagaimana menurutmu, jika sulit dan berdesak-desakan?" Ibnu Umar menjawab: "Sentuhlah dengan tangan kanan. Saya telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuhnya dan menciumnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Ini adalah Zubair bin 'Arabi, yang mana Hammad bin Zaid meriwayatkan hadits darinya. Zubair bin 'Adi adalah orang Kufah, diberi kunyah Abu Salamah. Dia mendengar hadits dari Anas bin Malik dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah meriwayatkan hadits darinya Sufyan Ats Tsauri dan para ulama yang lain." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan darinya melalui banyak jalur. Diamalkan oleh para ulama, mereka menyunnahkan mencium Hajar Aswad, jika tidak memungkinkan dia boleh menyentuhnya dengan tangan kanannya lalu mencium tangannya. Jika tidak juga memungkinkan, cukup dengan menghadap kepadanya dan bertakbir. Pendapat inimerupakan perkataannya Syafi'i."

【54】

Sunan Tirmidzi 790: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jika masuk Makkah beliau thowaf sebanyak tujuh putaran. Kemudian pergi ke Maqam dan menbaca: "Dan jadikanlah kalian Maqam Ibrahim menjadi tempat shalat" dan shalat di belakang Maqam. Kemudian menyentuh Hajar Aswad seraya berkata: "Kita mulai dari sesuatu yang dimulai oleh Allah, beliau memulainya dari Shafa dengan membaca: 'Sesunguhnya Shafa dan Marwa' adalah sebagian dari syi'ar Allah'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama bahwasanya orang yang sa'i itu memulai dari Shafa sebelum Marwah. Jika memulai dari Marwah maka sa'inya tidak sah. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang thawaf di Ka'bah namun tidak thawaf di Shafa dan Marwah. Sebagian ulama berpendapat: 'Jika dia tidak sa'i dan sudah keluar Makkah, bila dia ingat dan masih dekat dengan Makkah, maka dia harus kembali untuk sa'i. Namun jika dia tidak ingat sampai di negrinya, maka dia harus membayar dam. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri. Sebagian ulama berpendapat: jika dia tidak sa'i hingga pulang ke negrinya maka dia belum terbebas dari kewajiban. Ini merupakan pendapat Syafi'i, dia menambahkan: 'Sa'i antara Shafa dan Marwa hukumnya wajib dilakukan, tidak syah haji tanpanya'."

【55】

Sunan Tirmidzi 791: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam thowaf di Ka'bah dan antara Shofa dan Marwah untuk memperlihatkan kepada kaum musyrikin kekuatan beliau." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan demikianlah yang dianjurkan oleh para ulama, yaitu wajib untuk sa'i antara Shofa dan Marwah, namun jika dia tidak mampu berlari lalu dia hanya berjalan antara keduanya, mereka berpendapat boleh."

【56】

Sunan Tirmidzi 792: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Katsir bin Jumhan] berkata: "Saya melihat [Ibnu Umar] melakukan sa'i dengan berjalan, lalu saya bertanya: 'Kenapa engkau sa'i antara Shofa dan Marwa dengan berjalan? ' dia menjawab: 'Ya, saya melakukan sa'i, karena saya telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Jika saya berjalan, saya juga telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya, sedangkan saya sekarang sudah tua'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diriwayatkan dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] seperti hadits di atas."

【57】

Sunan Tirmidzi 793: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal As Shafaf Al Basri] telah menceritakan kepada kami [AbdulAl Warits bin Sa'id] dan [Abdul Wahab Ats Tsaqafi] dari [Khalid Al Hadza'] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam thowaf di atas kendaraannya. Jika sampai di rukun, beliau memberi isyarat kepadanya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Abu Thufail dan Ummu Salamah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Namun sebagian ulama ada yang membenci seorang laki-laki thowaf di Ka'bah dan antara Shofa dan Marwah berkendaraan kecuali karena udzur, ini merupakan pendapatnya Syafi'i."

【58】

Sunan Tirmidzi 794: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Sa'id bin Jubair] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang thowaf di Ka'bah sebanyak lima puluh kali, niscaya dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana ketika dia dilahirkan oleh ibunya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits gharib. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini dan dia menjawab: 'Hadits ini hanya diriwayatkan dari Ibnu Abbas, pada riwayat: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umair telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ayyub As Sakhtiyani berkata: 'Dahulu mereka memandang Abdullah bin Sa'id bin Jubair lebih mulia dari ayahnya dan Abdullah memiliki saudara bernama Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair dan dia meriwayatkan dari saudaranya juga'."

【59】

Sunan Tirmidzi 795: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar] dan [Ali bin Khusyram] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Zubair] dari [Abdullah bin Babah] dari [Jubair bin Muth'im] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang orang yang thowaf dan shalat di Ka'bah kapanpun dia suka, baik malam ataupun siang'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Dzar." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jubair merupakan hadits hasan shahih. Telah meriwayatkan juga [Abdullah bin Abu Najih] dari [Abdullah bin Babah] juga. Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat setelah ashar dan setelah shubuh di Makkah. Sebagian mereka berpendapat: tidak mengapa shalat dan thowaf di Makkah setelah ashar dan setelah shubuh. Mereka beralasan dengan hadits ini. Ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lin berkata: 'Jika dia thowafsetelah ashar, dia tidak boleh shalat kecuali setelah terbenamnya matahari. Demikian jika dia thowaf setelah shubuh, maka dia tidak boleh shalat kecuali setelah terbit matahari. Mereka beralasan dengan hadits 'Umar. Bahwa dia thowaf setelah shalat subuh dan tidak melakukan shalat. Dia keluar dari Makkah sampai di Dzi Thuwa, kemudian dia shalat setelah matahari terbit. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas."

【60】

Sunan Tirmidzi 796: telah mengabarkan kepada kami [Mushab Al Madani] secara qira'ah, dari [Abdul Aziz bin Imran] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca pada dua raka'at (pada shalat setelah) thowaf dengan dua surat Ikhlash yaitu: "QUL YA AYYUHAL KAFIRUN (Wahai orang kafir) dan QUL HUWA ALLAHU AHAD (Katakanlah! Dialah Allah Yang Maha Esa)."

【61】

Sunan Tirmidzi 797: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] bahwa "Dia suka membaca pada dua raka'at (pada shalat) thowaf dengan surat Al Kafirun dan Al ikhlash." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini lebih shahih daripada hadits Abdul Aziz bin 'Imran dan hadits Ja'far bin Muhammad dari ayahnya lebih shahih daripada hadits Ja'far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abdul Aziz bin Imran adalah seorang yang dla'if dalam periwayatan hadits."

【62】

Sunan Tirmidzi 798: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Utsai'] berkata: "Saya bertanya kepada [Ali]: 'Dengan apa engkau diutus?' Dia menjawab: 'Saya diutus dengan empat hal, tidak akan masuk surga kecuali orang muslim, Tidak boleh thowaf di Ka'bah dengan telanjang, Setelah tahun ini kaum muslimin dan musyrikin tidak boleh berkumpul, Dan barangsiapa yang memiliki perjanjian dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka batasnya sampai waktu yang telah ditentukan, namun siapa yang tidak memiliki batasan waktu maka diberi batas waktu selama empat bulan.'" (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriawayatkan dari Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ali Merupakan hadits hasan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] seperti hadits di atas dan keduanya berkata: 'Zaid bin Yutsai' serta ini lebih shahih." Abu 'Isa berkata: "Syu'bah salah mengucapkan menjadi Zaid bin Utsail."

【63】

Sunan Tirmidzi 799: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isma'il bin Abdul Malik] [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari rumahku dalam keadaan mata yang berbinar dan hati yang senang kemudian pulang kepadaku dalam keadaan bersedih. Lantas saya menanyakannya. Beliau menjawab: 'Aku baru saja masuk ke Ka'bah, aku ingin seandainya aku tidak melakukannya. Aku takut memberatkan ummatku setelahku.'" Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【64】

Sunan Tirmidzi 800: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari [Bilal], bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di dalam Ka'bah." Ibnu Abbas berkata: "Beliau tidak shalat, tapi hanya bertakbir." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, Fadl bin Abbas, Utsman bin Thalhah dan Syaibah bin Utsman." Abu 'Isa berkata: "Hadits Bilal merupakan hadits hasan shahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat, bolehnya shalat di dalam Ka'bah. Malik berkata: "Tidak mengapa shalat sunnah di dalam Ka'bah, namun dibenci shalat fardlu di dalamnya." Syafi'i berpendapat: "Bolehnya shalat di dalam ka'bah baik itu fardlu atau shalat sunnah, karena hukum keduanya dalam bersuci atau kiblat sama saja."

【65】

Sunan Tirmidzi 801: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Ibnu Zubair berkata kepadanya: "Ceritakan kepadaku apa yang dikatakan oleh Umul mukminin, ['Aisyah] kepadamu?" Dia menjawab: "Aisyah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jikalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan masa Jahiliyyah, niscaya akan aku hancurkan Ka'bah dan aku jadikan menjadi dua pintu.'" (Al Aswad) berkata: "Tatkala Ibnu Zubair menguasai Makkah, dia menghancurkan Ka'bah dan menjadikannya dua pintu." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【66】

Sunan Tirmidzi 802: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] dari [ibunya] dari ['Aisyah] berkata: "Dahulu, saya suka masuk ke Ka'bah dan shalat di dalamnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menarik tanganku dan memasukanku ke Hijir Ismail, lantas memerintahkan: 'Shalatlah di Hijir, jika hendak masuk ke Ka'bah. Karena hijir adalah bagian dari Ka'bah namun kaummu melewatkannya ketika membangun Ka'bah, mereka telah mengeluarkannya dari bangunan Ka'bah.'" Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan 'Alqamah bin Abu 'Alqamah ialah 'Alqamah bin Bilal."

【67】

Sunan Tirmidzi 803: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hajar Aswad turun dari surga dengan warna lebih putih dari susu kemudian berubah menjadi hitam karena dosa-dosa anak Adam." (Abu Isa) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Amr dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih."

【68】

Sunan Tirmidzi 804: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Raja` Abu Yahya] berkata: saya telah mendengar [Musafi` Al Hajib] berkata: saya telah mendengar [Abdullah bin 'Amr] berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim merupakan dua permata di antara permata surga. Allah telah menghapus cahaya keduanya. Jika tidak Allah hapus, niscaya cahayanya akan menerangi jarak antara timur dan barat." Abu 'Isa berkata: "Ini diriwayatkan dari Abdullah secara mauquf. Perkataan dia dan ini dari Anas, dan merupakan hadits gharib."

【69】

Sunan Tirmidzi 805: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Ajlah] [Isma'il bin Muslim] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kami di Mina, shalat zhuhur, ashar, maghrib, Isya dan shubuh kemudian berangkat ke Arafah." Abu 'Isa berkata: "Isma'il bin Muslim, diperbincangkannya dari segi hapalannya oleh orang-orang."

【70】

Sunan Tirmidzi 806: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Ajlah] dari [Al-A'masy] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur dan Shubuh di Mina, kemudian berangkat menuju ke Arafah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair dan Anas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Miqsam dari Ibnu Abbas, Ali Al Madini berkata: Yahya: berkata: Sy'ubah berkata: 'Al Hakam tidak pernah mendengar dari Miqsam kecuali lima hadits, dan hadits ini tidak termasuk di dalamnya. Menurut hitungan Syu'bah."

【71】

Sunan Tirmidzi 807: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] dan [Muhammad bin Aban] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra`il] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Yusuf bin Mahik] dari [ibunya, Musaikah] dari ['Aisyah] berkata: "Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah! tidakkah (sebaiknya) kami bangunkan rumah untuk engkau di Mina (sebagai empat bernaung)?' Beliau menjawab: 'Tidak perlu, karena Mina tempat singgah siapa yang datang lebih dahulu.'" Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【72】

Sunan Tirmidzi 808: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Wahab] berkata: "Saya shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam -tempat yang dirasa aman oleh manusia, dan kebanyakan orang menggerjakan shalat- dua rakaat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Haritsah bin Wahb merupakan hadits hasan shohih. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: 'Saya telah shalat dua raka'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Mina, demikian juga bersama Abu Bakar, Umar dan di awal kepemimpinan Utsman. Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqoshor shalat bagi penduduk Makkah di Mina. Sebagian ulama berpendapat: penduduk Makkah tidak boleh mengqoshor shalat di Mina kecuali bagi musafir sedang berada di Mina. Ini merupakan pendapat Ibnu juraij, Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Sa'id Al Qatthan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya berpendapat: 'Penduduk Makkah boleh mengqashar shalat di Mina. Ini adalah pendapat Al Auza'i, Malik, Sufyan bin Uyainah dan Abdurrahman bin Mahdi'."

【73】

Sunan Tirmidzi 809: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Amr bin Abdullah bin Shafwan] dari [Yazid bin Syaiban] berkata: "[Ibnu Mirba' Al Anshari] menemui kami, ketika sedang wukuf di suatu tempat yang agak jauh dari Amr. Dia berkata: 'Saya adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Tetaplah pada tempat-tempat ibadah kalian, karena kalian berada di salah satu tempat warisan Ibrahim." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, 'Aisyah, Jubair bin Muth'im dan Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Mirba' Ats Tsaqafi merupakan hadits hasan shohih. Tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar. Ibnu Mirba' bernama Yazid bin Mirba' Al Anshari, hanya hadits ini yang diriwayatkan darinya."

【74】

Sunan Tirmidzi 810: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As Shan'ani Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Ath Thufawi], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Orang-orang Quraisy dan yang berideologi seperti mereka dan mereka adalah Al Humsu (orang-orang yang suka berlebih-lebihan dalam agama atau penduduk tanah haram) berwuquf di Muzdalifah sambil berkata: 'Kami adalah penduduk Baitullah.' Adapun selain mereka melakukan wuquf di Arafah, lalu Allah menurunkan ayat "Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak…"" Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Makna dari hadits ini ialah: Penduduk Makkah tidak mau keluar dari Tanah Haram sedangkan 'Arafah adalah di luar kawasan haram. Penduduk makkah berwuquf di Muzdalifah, sambil berkata: 'Kami adalah penduduk Tanah Haram. Adapun selain mereka wuquf di Arafah, lalu Allah menurunkan ayat: "Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak…". Arti dari Al Humus ialah mereka penduduk Tanah Haram."

【75】

Sunan Tirmidzi 811: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Harits bin 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah] dari [Zaid bin Ali] dari [Bapaknya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wuquf di Arafah dan beliau bersabda: 'Ini adalah Arafah dan inilah tempat wuquf. Seluruh Arafah merupakan tempat wuquf.' Kemudian beliau bertolak ketika matahari terbenam, sambil membonceng Usamah bin Zaid dan memberikan isyarat dengan tangannya untuk tetap pada keadaannya seperti biasa. Sementara orang-orang bergerak ke kanan dan ke kiri. Beliau menoleh kepada mereka sambil bersabda: 'Wahai sekalian manusia! perlahan-lahanlah.' Kemudian beliau sampai di Jama' (Arafah), lantas beliau menjama' dua shalat bersama mereka. Pada waktu pagi, beliau mendatangi Quzah, lalu wuquf di sana sambil berkata: 'Ini adalah Quzah. Tempat ini termasuk tempat wuquf dan Jama' seluruhnya adalah tempat wuquf. Kemudian bertolak sampai di Wadi Muhassir, beliau mempercepat laju untanya, hingga untanya melangkah terus hingga melewati lembah tadi. Beliau berhenti dan membonceng Al Fadl. Kemudian mendatangi Jumrah dan melemparkannya. Lalu mendatangi tempat menyembelih dan berkata: 'Ini adalah tempat menyembelih dan Mina semuanya tempat menyembelih.' Tatkala itu seorang wanita muda dari Khats'am menanyakan sesuatu: 'Bapakku sudah tua renta, namun sudah terkena wajib haji. Apakah boleh aku berhaji untuknya?' Beliau menjawab: 'Berhajilah untuk bapakmu.'" (Ali bin Abu Thalib) berkata: "Beliau memalingkan leher Al Fadl. Al Abbas bertanya: 'Wahai Rasulullah, kenapa engkau memalingkan kepala anak pamanmu?' Beliau menjawab: 'Aku melihat seorang pemuda dan pemudi, maka saya tidak merasa aman dari setan (yang ada) pada keduanya.' Tiba-tiba seorang lelaki datang dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku telah thawaf Ifadlah sebelum mencukur?' Beliau menjawab: 'Bercukurlah atau pendekkanlah (sekarang) dan tidak mengapa.'" (Ali bin Abu Thalib) berkata: "Kemudian datang lagi yang lain dan bertanya: 'Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum melempar (jumrah)?' beliau menjawab: 'Lemparlah (sekarang) tidak mengapa.'" (Ali bin Abu Thalib) berkata: "Lalu beliau pergi ke Ka'bah dan thawaf, baru menuju ke air Zamzam sambil berkata: 'Wahai Bani Abdul Muththalib, kalaulah aku tidak takut manusia akan menyingkirkan kalian darinya niscaya aku akan ikut memberikan air (kepada mereka sebagaimana yang kalian lakukan)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Dan di dalam bab ini ada juga riwayat dari Jabir." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ali merupakan hadits hasan shahih, tidak kami ketahui termasuk dari hadits Ali kecuali melalui jalur ini. Dari hadits Abdurrahman bin Al Harits bin 'Ayyasy. Lebih dari seorang yang meriwayatkannya dari Ats Tsauri, seperti hadits di atas. Diamalkan oleh para ulama, mereka semuanya berpendapat bolehnya seseorang menjama' zhuhur dan 'ashar di Arafah pada waktu dhuhur. Sebagian ulama berkata: 'Jika seorang laki-laki shalat sendiri di atas kendaraannya, dengan tidak mengikuti shalat bersama imam, maka dia boleh menjama' sebagaimana imam. Zaid bin Ali ialah Ibnu Husain bin Ali bin Abu Thalib."

【76】

Sunan Tirmidzi 812: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Bisyr bin As Sari] dan [Abu Nu'aim] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir], bahwa: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempercepat perjalanannya di Wadi Muhassir." Bisyr menambahkan: "beliau bertolak dari Jam' dengan penuh ketenangan dan memerintahkan mereka untuk tenang." Abu Nu'aim menambahkan: "Beliau memerintahkan mereka untuk melempar dengan kerikil kecil. Beliau bersabda: 'Mungkin aku tidak akan melihat kalian setelah tahun ini.'" (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Usamah bin Zaid. Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih."

【77】

Sunan Tirmidzi 813: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Baysar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qathan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Malik], bahwa: [Ibnu Umar] shalat di Jam' (Muzdalifah) dan beliau menggabungkan dua shalat dengan satu iqamat, lalu dia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya di tempat ini." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas. Muhammad bin Baysyar berkata: Yahya berkata: yang benar adalah hadits Sufyan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Abu Ayyub, Abdullah bin Mas'ud, Jabir dan Usamah bin Zaid." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar riwayat Sufyan, lebih shahih daripada riwayat Isma'il bin Abu Khalid. Hadits Sufyan merupakan hadits shahih hasan. Dan diamalkan oleh para ahli ilmu karena shalat maghrib tidak bisa dilaksanakan kecuali di Jama', jika sudah sampai di sana. Jam' adalah Muzdalifah. Maka dia menjama' dua shalat dengan satu iqamat dengan tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama, di antaranya Sufyan Ats Tsauri. Sufyan berkata: 'Jika dia mau, boleh shalat maghrib lalu makan malam dan istirahat kemudian iqamat dan shalat 'isya.' Sedangkan sebagian ulama berpendapat: 'Dia menjama' shalat maghrib dan 'isya di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua iqamat. Adzan untuk shalat maghrib lalu iqamat dengan melakukan shalat maghrib. Lalu iqamat dan dilaksanakan shalat 'isya. Ini merupakan pendapatnya Syafi'i." Abu 'Isa berkata: "[Isra`il] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah] dan [Khalid] keduanya anak Malik dari [Ibnu Umar]. Hadits Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih juga. [Salamah bin Kuhail] meriwayatkannya dari [Sa'id bin Jubair]. Adapun Abu Ishaq, meriwayatkan hadits ini dari Abdullah dan Khalid, anak Malik dari Ibnu Umar."

【78】

Sunan Tirmidzi 814: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Bukair bin 'Atha`] dari [Abdurrahman bin Ya'mar] bahwa beberapa orang dari Najd menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau sedang berada di Arafah. Mereka bertanya tentang haji, lalu beliau memerintahkan orang dan dia berseru: 'Haji adalah Arafah, barangsiapa yang datang pada malam Arafah sebelum terbit fajar, maka dia telah mendapatkan haji. Hari Mina adalah sebanyak tiga hari. Barangsiapa yang tergesa-gesa kembali pada hari kedua, maka dia tidak berdosa. Barangsiapa yang mengakhirkan, kembali pada hari ketiga juga tidak berdosa'." (Muhammad bin Basyar) berkata: "Yahya menambahkan: 'Beliau membonceng seorang lelaki sambil menyeru'." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Bukair bin Atha'] dari [Abdurrahman bin Ya'mar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas secara makna. Ibnu Abu Umar berkata: Sufyan bin Uyainah berkata: "Ini sebaik-baik hadits yang diriwayatkan Sufyan Ats Tsauri." Abu 'Isa berkata: "Para ulama dari kalangan sahabat dan yang yang lainnya mengamalkan hadits Abdurrahman bin Ya'mar, bahwa orang yang tidak wuquf di Arafah sebelum terbit fajar, dia tidak mendapatkan haji. Walau dia wuquf setelah fajar dan hendaknya dijadikan umrah. Dia wajib mengqadha hajinya pada tahun yang akan datang. Ini pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ishaq dan Ahmad. Abu 'Isa berkata: " [Syu'bah] telah meriwayatkan dari [Bukair bin Atha'] seperti haditsnya Ats Tsauri, dia berkata: Aku telah mendengar Al Jarud berkata: Saya telah mendengar Waki' menyebutkan hadits ini lalu berkata: 'Hadits ini merupakan induknya Manasik Haji'."

【79】

Sunan Tirmidzi 815: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Daud bin Abu Hind] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dan [Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Asy Sya'bi] dari [Urwah bin Mudlarris bin Aus bin Haritsah bin Laam Al Thai] berkata: "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau hendak shalat. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, saya datang dari dua gunung Thayyi`. Perjalananku cukup melelahkan dan diriku merasa letih. Demi Allah, tidak ada gunung pasir kecuali aku wukuf di sana. Apakah hajiku sah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Barangsiapa yang shalat bersama kami, dan wukuf bersama kami hingga selesai dan sebelum itu dia wuquf di Arafah baik malam maupun siang maka hajinya telah sempurna serta telah melaksanakan seluruh manasik'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Makna sabda beliau 'TAFATSAHU' yaitu Manasiknya, dan arti dari perkataannya 'MAA TARAKTU MIN HABLIN ILLA WAQAFTU ILAIHI' (tidak ada gunung pasir kecuali aku wukuf di sana), jika dari pasir disebut 'HABLUN' sedang jika dari bebatuan disebut 'JABALUN'."

【80】

Sunan Tirmidzi 816: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku membawa barang perlengkapan orang-orang dari Jama', pada malam hari." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ummu Habibah, Asma` binti Abu Bakar dan Fadl bin Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits shohih yang diriwayatkan darinya melalui banyak sanad. Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Musyasy dari Atha' dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberangkatkan lebih dulu orang-orang yang lemah dari keluarganya dari Jama' pada malam hari. Pada hadits ini terdapat kesalahan yang diperbuat oleh Musyasy dengan menambahkan di dalamnya dari Al Fadl bin Abbas. Ibnu Juraij dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Atha' dari Ibnu Abbas, namun mereka tidak menyebutkan di dalamnya dari Fadl bin Abbas. Musyasy berasal dari Bashrah dan Syu'bah telah meriwayatkan hadits darinya."

【81】

Sunan Tirmidzi 817: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberangkatkan lebih dulu orang-orang yang lemah dari keluarganya dan berkata: "Janganlah kalian melempar jumrah hingga terbit matahari!" Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat: bolehnya orang-orang yang lemah untuk berangkat lebih dahulu dari Muzdalifah menuju ke Mina. Kebanyakan ulama juga berpegang pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa mereka tidak boleh melempar jumrah hingga matahari terbit. Namun sebagian ulama membolehkan untuk melempar jumrah pada malam hari. Tapi yang menjadi panduan amal ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka tidak melempar (kecuali setelah terbit matahari). Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Syafi'i."

【82】

Sunan Tirmidzi 818: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melempar (jumrah) pada hari Nahr waktu dhuha. Adapun setelah hari itu beliau melempar setelah matahari tergelincir." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh kebanyakan ulama. Bahwasanya beliau tidak melempar jumrah setelah hari Nahr kecuali setelah matahari tergelincir."

【83】

Sunan Tirmidzi 819: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak (dari Muzdalifah) sebelum terbit matahari. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar. Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Hanyasanya orang Jahiliyah menunggu sampai terbit matahari lalu mereka bertolak (pergi)."

【84】

Sunan Tirmidzi 820: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata: Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata: "Saya telah mendengar ['Amr bin Maimun] menceritakan: 'Ketika kami sedang wuquf di Jama', [Umar bin Khattab] berkata: "Kaum musyrikin tidak berangkat hingga terbit matahari. Mereka berkata: 'Tunggulah (sampai matahari terbit) darimu wahai gunung Tsabir'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyelisihi mereka'." maka 'Umar lalu berangkat sebelum terbit matahari." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【85】

Sunan Tirmidzi 821: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qathan], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata: "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah dengan kerikil kecil seukuran kacang." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash dari ibunya, yaitu Ummu Jundub Al Azdiyah, Ibnu Abbas, Al Fadl bin Abbas, Abdurrahman bin Utsman Al Taimi dan Abdurrahman bin Mu'adz.' Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama, yaitu hendaknya melempar jumrah dengan kerikil sebesar kacang."

【86】

Sunan Tirmidzi 822: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah] dari [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah jika matahari sudah tergelincir." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan."

【87】

Sunan Tirmidzi 823: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah], telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari Nahr di atas kendaraannya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Qudamah bin Abdullah dan Umu Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat agar berjalan kaki menuju ke tempat melempar jumrah. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau berjalan menuju ke tempat melempar jumrah. Arti hadits ini menurut kami ialah beliau memakai kendaraan pada sebagian hari sebagai contoh dalam perbuatannya, dan kedua hadits tersebut dipakai oleh para ulama."

【88】

Sunan Tirmidzi 824: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila melempar jumrah, beliau pergi berjalan kaki dan kembali juga dengan berjalan kaki. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ahlul hadits meriwayatkannya dari Ubaidullah namun tidak memarfu'kannya. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama berpendapat: beliau melempar jumrah di atas kendaraannya pada Hari Nahr dan berjalan kaki setelah hari tersebut." Abu 'Isa berkata: "Sepertinya orang yang berpendapat demikian, ingin mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perbuatan beliau. Karena yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkendaraan pada hari Nahr, yang mana saat itu beliau melempar jumrah dan beliau pada Hari Nahr tidak melempar kecuali jumrah 'Aqabah saja."

【89】

Sunan Tirmidzi 825: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jami' bin Syaddad Abu Shahrah] dari [Abdurrahman bin Yazid] berkata: "Setelah [Abdullah] sampai ke tempat Jumrah 'Aqabah, dia masuk ke dalam lembah lalu menghadap Ka'bah. Diapun mulai melempar jumrah di atas pelipis sebelah kanan, melempar tujuh butir kerikil dan bertakbir pada setiap kerikil. Lalu berkata: 'Demi Allah, yang tidak ada ilah selainNYA dari sinilah orang yang diturunkan padanya surat Al Baqarah melempar jumrah." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dengan sanad yang sama seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Fadl bin Abbas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu mas'ud merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat: hendaknya seorang laki-laki melempar jumrah dari dasar Al Wadi dengan tujuh kerikil, seraya bertakbir pada setiap kerikil. Sebagian ulama membolehkan, jika tidak memungkinkan untuk melempar dari dasar Al Wadi, dengan melempar dari mana saja dia mampu walau tidak di dasar Al Wadi."

【90】

Sunan Tirmidzi 826: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Ali bin Khasyram] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari ['Ubaidullah bin Abu Ziyad] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya disyari'atkannya melempar jumrah dan sa'i dari Shafa ke Marwah untuk berdzikir kepada Allah." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【91】

Sunan Tirmidzi 827: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dari [Aiman bin Nabil] dari [Qudamah bin Abdullah] berkata: "Saya telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah di atas unta dengan tidak memukul, mengusir dan tidak menyuruh (orang-orang) untuk menyingkir." (Abu Isa At Tirmidzi RH) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Handlalah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Qudamah bin Abdullah merupakan hadits hasan shahih. Hadits ini dikenal diriwayatkan dari jalur ini yaitu dari hadits Aiman bin Nabil, dia seorang yang tsiqah menurut ahlul hadits."

【92】

Sunan Tirmidzi 828: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata: "Kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk tujuh orang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar, Abu Hurairah, 'Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berpendapat: bolehnya tujuh orang menyembelih satu ekor unta atau satu ekor sapi. ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Ahmad. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa seekor sapi boleh disembelih untuk tujuh orang, demikian juga seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq, berdasarkan hadits ini. Hadits Ibnu Abbas hanya kami ketahui melalui satu sanad."

【93】

Sunan Tirmidzi 829: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] dan beberapa orang mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Fadl bin Musa] dari [Husain bin Waqid] dari ['Ilba` bin Ahmar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Suatu ketika kami bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Hari Raya Idul Adha tiba. Kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib dan yaitu hadits Husain bin Waqid."

【94】

Sunan Tirmidzi 830: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan Al A'raj] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengalungkan sepasang sandal pada badan hewan sembelihan yang sebelah kanan dan dan memberi tanda hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Beliau juga menghilangkan darah dari hewan itu. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan Abu Al Hasan Al 'Araj bernama Muslim. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka berpendapat disunnahkannya untuk memberi tanda pada hewan sembelihan, ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya telah mendengar Yusuf bin 'Isa berkata: Saya mendengar Waki' berkomentar ketika meriwayatkan hadits ini: 'Jangan kalian mendengar perkataan orang yang berpegang pada akal dalam masalah ini. Memberi tanda pada hewan ialah sunnah dan pendapat mereka ialah bid'ah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya telah mendengar Abu Sa`ib berkata: Tatkala kami bersama Waki', dia berkata kepada seseorang di dekatnya yang berpegang pada akal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi tanda pada hewan, sedangkan Abu Hanifah mengatakan: itu merupakan bentuk penganiayaan kepada hewan. Orang itu berkata: hal itu telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa dia mengatakan: memberi tanda pada hewan merupakan bentuk penganiayaan. Abu Sa`ib berkata: 'Lalu saya melihat Waki' menjadi sangat marah sambil berkata: Saya sampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, engkau malah membantah dengan perkataan Ibrahim. Sungguh engkau pantas untuk dipenjara dan tidak dikeluarkan sampai kamu menarik ucapanmu ini!"

【95】

Sunan Tirmidzi 831: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli hewan sembelihannya dari Qudaid. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib. Tidak kami ketahui dari hadits Ats Tsauri kecuali dari hadits Yahya bin Al Yaman. Dan diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibnu Umar membeli (hewan sembelihan) dari Qudaid. Abu 'Isa berkata: "Ini lebih shahih."

【96】

Sunan Tirmidzi 832: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Aku merajut tali-tali kalung untuk tanda hewan-hewan sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak ihram dan tidak menanggalkan pakaian beliau." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Mereka berpendapat: 'Jika seorang laki-laki telah mengalungkan sesuatu pada hewan sembelihan dan berniat haji, maka tidak haram baginya memakai pakaian yang mubah dan memakai minyak wangi kecuali setelah ihram'. Sebagian ulama berpendapat: 'Jika seorang laki-laki sudah mengalungkan sesuatu pada hewannya, maka dia sudah terkena kewajiban sebagaimana kewajiban atas orang yang ihram'."

【97】

Sunan Tirmidzi 833: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] berkata: "Aku telah merajut tali-tali kalung untuk tanda hewan-hewan sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang seluruhnya berupa kambing namun beliau tidak ihram." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi mengamalkannya yaitu bolehnya mengkalungkan tanda pada kambing."

【98】

Sunan Tirmidzi 834: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Najiyah Al Khuza'i] (penanggung jawab unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), berkata: "Saya bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang harus saya perbuat pada unta yang hampir mati? ' Beliau menjawab: 'Sembelihlah dan celupkan alas kakinya ke dalam darahnya kemudian jauhkanlah dari pandangan orang-orang, maka mereka boleh memakannya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Dzuaib Abu Qabishah Al Khuza'i." Abu 'Isa berkata: "Hadits Najiyah merupakan hadits hasan shahih. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa sembelihan sunnah pada kasus unta yang hampir mati, maka maka pemilik beserta orang-orang yang bersamanya tidak memakannya. Namun diberikan kepada orang-orang untuk memakannya dan dia tidak harus membayar gantinya. Ini merupakan pendapatnya Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata: 'Jika dia makan dari hewan tersebut maka dia harus bersedekah sebesar daging yang dia makan'. Sebagian ulama berpendapat: 'Jika dia memakan sesuatu dari hewan tersebut maka dia wajib membayar gantinya."

【99】

Sunan Tirmidzi 835: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang lelaki menuntun untanya yang sudah diberi tanda. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: 'Tunggangilah! ' Dia menjawab: 'Wahai Rasulullah, ini hanya unta untuk disembelih di Tanah Haram.' Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya untuk yang ketiga kali atau keempat kalinya: 'Tunggangilah! sungguh celaka kamu.' (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan Abu Hurairah serta Jabir." Abu 'Isa berkata: "Hadits Anas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan untuk menunggangi unta yang akan disembelih jika dia membutuhkan kendaraan. Ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama mengatakan: 'Dia tidak boleh menungganginya kecuali dalam keadaan darurat'."

【100】

Sunan Tirmidzi 836: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas bin Malik] berkata: "Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melempar jumrah, beliau menyembelih hewannya. Kemudian beliau mencari orang yang mencukur bagian kanan kepalanya, maka orang itu mencukurnya. Kemudian beliau memberikannya kepada Abu Thalhah, lalu beliau meminta dicukur bagian kirinya, maka orang itu mencukurnya. Kemudian beliau berkata: 'Bagilah kepada orang-orang.'" Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] seperti hadits di atas. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【101】

Sunan Tirmidzi 837: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencukur habis (menggunduli) rambutnya. Demikian juga dengan sebagian sahabat beliau, sedangkan sebagian lagi hanya mencukur pendek rambutnya." Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a: "Semoga Allah merahmati orang-orang yang menggundul rambutnya." sekali atau dua kali. lalu berdo'a: "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Ummu Al Hushain, Mariba, Abu Sa'id, Abu Maryam, Hubsyi bin Junadah dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan Hadits hasan shohih serta diamalkan oleh para ulama. Mereka memilih pendapat untuk mencukur habis rambutnya, namun jika dia hanya memendekkan rambutnya maka hal itu tidak mengapa. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

【102】

Sunan Tirmidzi 838: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Harasyi Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Khilas bin 'Amr] dari ['Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggundul rambutnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Hammam] dari [Khilas] seperti hadits di atas, namun tidak menyebut di dalamnya dari Ali." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ali di dalamnya terdapat Idhtirab. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur habis rambutnya. Hal itu merupakan pendapat para ulama, yaitu wanita tidak menggundul rambutnya namun cukup hanya dengan memendekkannya."

【103】

Sunan Tirmidzi 839: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan [Ibnu Abu 'Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Aku telah mencukur rambut sebelum menyembelih?" Beliau menjawab: "Sekarang sembelihlah, tidak mengapa!" lelaki lain bertanya lagi: "Saya telah menyembelih sebelum melempar." Beliau menjawab: "Sekarang melemparlah, hal itu tidak mengapa." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Usamah bin Syarik." Abu 'Isa berkata: "Hadits Abdullah bin 'Amr merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Di antara mereka adalah Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat: 'Jika dia mendahulukan satu nusuk (ibadah dalam haji) sebelum nusuk yang lain maka dia wajib membayar Dam'."

【104】

Sunan Tirmidzi 840: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] yaitu Ibnu Zadzan, dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Saya telah memberikan minyak wangi pada badan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum ihram dan pada Hari Nahr sebelum thawaf Ifadlah dengan minyak wangi kasturi." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits serupa diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan kebanyakan ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya mengamalkannya. Mereka mengatakan 'Seorang yang sedang ihram jika telah melempar jumrah 'Aqabah pada hari Nahr dan menyembelih serta mencukur habis atau mencukur pendek, maka segala sesuatu yang tadinya haram menjadi halal baginya kecuali menggauli wanita. ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa dia berkata: 'Telah halal baginya segala sesuatu kecuali wanita dan minyak wangi.' Perkataan ini juga diikuti oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang selainnya, juga merupakan pendapat penduduk Kufah."

【105】

Sunan Tirmidzi 841: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadl bin Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memboncengku dari Jama' ke Mina sambil terus bertalbiyah hingga beliau melempar jumrah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu bahwa orang yang haji tidak berhenti bertalbiyah hingga dia melempar jumrah, Hal ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

【106】

Sunan Tirmidzi 842: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari-diriwayatkan secara marfu'- bahwa (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) berhenti dari bertalbiyah dalam umroh, jika hendak menyentuh Hajar Aswad. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Amr." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata: 'Orang yang umrah tidak berhenti bertalbiyah hingga dia menyentuh Hajar Aswad.' Sebagian ulama berkata: 'Apabila dia sampai di rumah-rumah penduduk Makkah hendaknya dia berhenti bertalbiyah, namun pijakan beramal ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

【107】

Sunan Tirmidzi 843: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zubair] dari [Ibnu Abbas] dan ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan thawaf ziarah hingga malam tiba. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama membolehkan untuk mengakhirkan thawaf ziarah hingga malam hari, sebagian mereka menganjurkan untuk thawaf ziyarah pada hari kurban. Sedangkan sebagian yang lain memberikan keringanan untuk thawaf ziarah hingga hari terakhir di Mina."

【108】

Sunan Tirmidzi 844: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman selalu singgah di Al Abthah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Abu Rafi' dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih gharib yang hanya kami ketahui dari hadits Abdurrazzaq dari Ubaidullah bin Umar. Sebagian ulama menyunahkan bagi siapa yang mau untuk singgah di Abthah, namun tidak mewajibkannya. Syafi'i berkata: 'Singgah di Abthah tidak termasuk dari Nusuk haji. Hal itu hanyalah tempat singgah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam'."

【109】

Sunan Tirmidzi 845: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Singgah di Tahshib tidak termasuk dari Ibadah haji, itu hanyalah tempat yang disinggahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Abu 'Isa berkata: "At tahshib ialah singgah di Abthah." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【110】

Sunan Tirmidzi 846: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Al A'la], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari [Hisyam bin 'Umar bin Khaththab] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam singgah di Abthah hanya untuk memudahkan pulang ke Madinah." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] seperti hadits di atas."

【111】

Sunan Tirmidzi 847: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Muhammad bin Suqah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seorang wanita mengangkat anak kecilnya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melaksanakan haji? ' Beliau menjawab: 'Ya, dan engkau akan mendapatkan pahala'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Hadits Jabir merupakan hadits gharib. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Qaza'ah bin Suwaid Al Bahili] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini telah diriwayatkan dari Muhammad bin Al Munkadir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal."

【112】

Sunan Tirmidzi 848: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Muhammad bin Yusuf] dari [Sa`ib bin Yazid] berkata: "Bapakku membawaku serta berhaji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Haji Wada' dan aku waktu itu berumur tujuh tahun." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama telah berijma' bahwa anak kecil yang telah melaksanakan haji sebelum baligh, jika telah memasuki usia baligh dia wajib untuk berhaji lagi dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Demikian juga dengan budak belian jika dia haji ketika masih menjadi budak maka dia wajib untuk haji kembali jika sudah merdeka. Apabila memiliki bekal, dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Hal ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

【113】

Sunan Tirmidzi 849: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Al Wasithi] berkata: Saya telah mendengar [Ibnu Numair] dari [Asy'ats bin shallallahu 'alaihi wa sallamwar] dari [Ibnu Zubair] dari [Jabir] berkata: "Ketika kami berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kami bertalbiyah mewakili para wanita dan melempar mewakili anak-anak." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini. Para ulama telah bersepakat bahwasanya seorang wanita talbiyahnya tidak dapat diwakili oleh orang lain. Tapi dia harus bertalbiyah sendiri, namun makruh baginya mengeraskan suara ketika bertalbiyah."

【114】

Sunan Tirmidzi 850: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Al Fadl bin Abbas] bahwa seorang wanita dari Khats'am bertanya: "Wahai Rasulullah, bapakku sudah terkena kewajiban haji namun beliau seorang yang tua renta dan tidak kuat untuk menaiki kendaraan." Beliau bersabda: "Berhajilah untuknya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Buraidah, Hushain bin 'Auf, Abu Razin Al 'Uqaili, Saudah binti Zam'ah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Hushain bin 'Auf Al Muzani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadits ini diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Sinan bin Abdullah Al Juhani] dari [bibinya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam langsung." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya bertanya kepada Muhammad tentang semua riwayat di atas, dia menjawab: 'Yang paling shahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Muhammaad menambahkan: tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas mendengar hadits ini dari Al Fadl bin Abbas dan dari selainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia meriwayatkan hadits ini dan memursalkannya dengan tidak menyebut orang yang mendengar darinya." Abu 'Isa berkata: "Dan telah banyak hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maupun selain mereka. ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Semuanya berpendapat boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Sedangkan Malik berpendapat: "jika dia berwasiat sebelum wafat untuk dihajikan maka boleh dihajikan. Sebagian ulama yaitu Ibnul Mubarak dan Syafi'i membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup, jika dia sudah tua renta atau karena sesuatu yang menyebabkannya dia tidak mampu berhaji. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan Asy Syafi'i."

【115】

Sunan Tirmidzi 851: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abdullah bin 'Atha`] berkata: dan telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abdullah bin 'Atha`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [bapaknya] berkata: "Seorang wanita menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: 'Ibuku meninggal dan belum melaksanakan haji, apakah saya dapat berhaji untuknya? ' Beliau menjawab: 'Ya. Berhajilah untuknya.' (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Ini merupakan hadits shahih."

【116】

Sunan Tirmidzi 852: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [An Nu'man bin Salim] dari ['Amr bin Aus] dari [Abu Razin Al 'Uqaili] bahwa dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas berkata: "Wahai Rasulullah, bapakku seorang yang tua renta, tidak mampu untuk melakukan haji maupun umrah dan bepergian." (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Laksanakanlah haji dan umrah untuk bapakmu." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Disebutkannya umrah dalam hadits ini ialah seorang lelaki berumrah untuk mewakili orang lain. Abu Razin Al 'Uqaili bernama Laqith bin 'Amir."

【117】

Sunan Tirmidzi 853: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Al Hajjaj] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak wajib dan terkadang keduanya disebut dua haji: Haji Akbar ialah Hari Kurban dan Haji Ashghar ialah umrah. Syafi'i berkata: 'Umrah adalah sunnah namun kami tidak mengetahui seorangpun yang membolehkan untuk meninggalkannya, serta tidak ada hadits yang mengatakan bahwa itu merupakan tathawwu'. Namun diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sanad dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sampai kabar kepada kami, dari Ibnu Abbas bahwa dia mewajibkan umrah. Abu 'Isa berkata: "Ini semua adalah pendapat Syafi'i."

【118】

Sunan Tirmidzi 854: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi], telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah itu masuk dalam haji sampai hari Kiamat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Suraqah bin Ju'syum dan Jabir bin Abdullah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Arti hadits ini ialah bolehnya berumrah dalam bulan-bulan haji, demikian hadits ini ditafsirkan oleh Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Hadits ini juga berarti bahwa orang-orang jahiliyah tidak mau melaksanakan umroh pada bulan-bulan haji, tatkala datang Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan hal itu dan bersabda: 'Umrah masuk pada bulan Haji sampai Hari Kiamat.' yakniboleh dilakukan dalam bulan-bulan haji. Bulan-bulan tersebut ialah: Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari di bulan Dzul Hijjah. Seorang laki-laki tidak boleh ihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haram yaitu Rajab, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Muharram. Demikian dikatakan oleh banyak ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maupun dari selainnya."

【119】

Sunan Tirmidzi 855: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah yang satu ke umrah yang lain menghapus dosa di antara keduanya dan balasan haji mabrur tiada lain kecuali surga". Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【120】

Sunan Tirmidzi 856: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] dan [Ibnu Abu 'Umar] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Amr bin 'Aus] dari [Abdurrahman bin Abu Bakar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar 'Aisyah ihram untuk umrah dari Tan'im. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【121】

Sunan Tirmidzi 857: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] dari [Muzahim bin Abu Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharisy Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari Ji'ranah pada malam hari untuk umrah. Beliau masuk Makkah pada malam hari dan langsung mengqadha umrahnya, kemudian kembali ke Ji'ranah pada malam itu juga. Pagi harinya, beliau sudah berada di Ji'ranah seperti yang sudah menginap di dalamnya. Keesokan harinya, ketika matahari tergelincir, beliau keluar dari lembah Sarifa hingga sampai di jalan jama' lembah Sarifa. Oleh karena itu, umrah beliau tidak diketahui orang banyak. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib, tidak kami ketahui Muharrisy Al Ka'bi meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini. dikatakan kalimat: Datang pada jalan, adalah mausul."

【122】

Sunan Tirmidzi 858: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Urwah] berkata: " [Ibnu Umar] ditanya: 'Pada bulan apa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan umrah? ' dia menjawab: 'Pada bulan Rajab, ' [Aisyah] berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah berumrah kecuali Ibnu Umar ikut bersamanya, dan beliau tidak pernah umrah pada bulan Rajab'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib. Aku telah mendengar Muhammad berkata: 'Habib bin Abu Tsabit tidak pernah mendengar hadits dari Urwah bin Zubair'."

【123】

Sunan Tirmidzi 859: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib."

【124】

Sunan Tirmidzi 860: Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] yaitu As Saluli Al kufi, dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah umrah pada bulan Dzul qa'dah. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas."

【125】

Sunan Tirmidzi 861: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad bin Yazid] dari [Ibnu Umi Ma'qil] dari [Umu Ma'qil] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umrah pada bulan Ramadlan sebanding dengan melaksanakan haji." Hadits semakna diriwayatkan dari ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas dan Wahb bin Khubaisy. Abu 'Isa berkata: "Disebut juga dengan Harim bin Khanbasy." Bayan dan Jabir mengatakan dari Sya'bi dari Wahb bin Khonbasy. Daud Al Audi dari Sya'bi dari Harim bin Khanbasy. Wahb lebih shahih dan hadits Umu Ma'qil merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini. Ahmad dan Ishaq bependapat: "telah benar diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa umrah di bulan Ramadlan sebanding dengan melaksanakan haji." Ishaq berkata: 'Makna hadits ini sama dengan hadits Nabi yang diriwayatkan: "Barangsiapa yang membaca surat Al Ikhlash, maka dia sama dengan membaca sepertiga Al Qur'an."

【126】

Sunan Tirmidzi 862: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj As Shawaf], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Ikrimah] berkata: Telah menceritakan kepadaku [Al Hajjaj bin Amr] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang terkena patah tulang atau pincang, maka dia telah keluar dari ihram, namun wajib baginya untuk mengqadla hajinya". Lalu saya (Ikrimah) menyebutklan hal itu kepada [Abu Hurairah] dan [Ibnu Abbas], keduanya menjawab: 'Dia berkata benar.' Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] dari [Al Hajjaj] seperti hadits di atas. Dia berkata: dan aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan dari Al Hajjaj Al Shawwaf seperti hadits di atas. [Ma'mar] dan [Mu'awiyah bin Sallam] meriwayatkan hadits ini dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hajjaj Ash Shawwaf tidak menyebutkan dalam haditsnya, Abdullah bin Rafi'. Hajjaj adalah seorang yang tsiqah dan hafidh menurut ahlul hadits. Aku mendengar Muhammad berkata: "Riwayat Ma'mar dan Mu'awiyah bin Sallam lebih shahih." Telah menceritakan kepada kami [Abdul bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."

【127】

Sunan Tirmidzi 863: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dluba'ah binti Zubair menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya hendak melaksanakan haji, tapi bolehkah saya mensyaratkan sesuatu?" Beliau menjawab: "Boleh." (Dhuba'ah) berkata: "Apa yang harus saya katakan?" Beliau bersabda: "Bacalah: LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA MAHALLII MINAL ARDHI HAITSU TAHBISUNI (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, tempat tahallulku di bumi kiranya engkau menahanku)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Asma` binti Abu Bakar dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkannya yaitu mereka berpendapat bolehnya mengucapkan syarat dalam haji. Jika sudah mengucapkan syarat kemudian dia terkena sakit atau ada udzur, maka dia boleh bertahallul dan keluar dari ihramnya. Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam haji dan apabila dia mengucapkan syarat hukumnya sama dengan tidak mengucapkannya serta dia tidak boleh keluar dari ihramnya."

【128】

Sunan Tirmidzi 864: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] bahwa dia mengingkari adanya pengucapan syarat dalam haji dan berkata: "Tidak cukupkah bagi kalian sunnah Nabi kalian." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih."

【129】

Sunan Tirmidzi 865: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Saya beritahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Shafiyyah binti Huyay haidh pada hari-hari Mina. Ada seorang yang bertanya: 'Apakah hal itu akan menjadi penghalang bagi kami' Para sahabat menjawab: 'Dia sudah thawaf ifadlah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Berarti dia tidak menjadi penghalang'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan menjadi pijakan beramal bagi para ulama, bahwa seorang wanita jika telah thawaf ziyarah lalu haidh, dia dapat meninggalkan Makkah dan terbebas dari kewajiban apapun. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

【130】

Sunan Tirmidzi 866: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah, maka hendaknya terakhir kali yang dia lakukan ialah di Baitullah, kecuali para wanita yang haidh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memberi keringanan bagi mereka." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama."

【131】

Sunan Tirmidzi 867: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Jabir] yaitu Ibnu Yazid Al Ju'fi, dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata: "Aku pernah haidh ketika haji, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku untuk melaksanakan seluruh manasik kecuali thawaf di Baitullah." Abu 'Isa berkata: "Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu wanita yang haidh dia tetap melaksanakan seluruh manasik kecuali thawaf di Baitullah. Hadits ini telah diriwayatkan dari 'Aisyah melalui sanad yang lain."

【132】

Sunan Tirmidzi 868: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Syuja' Al Jazari] dari [Khushaif] dari [Ikrimah], [Mujahid] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] -dia memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa: "Wanita yang nifas dan haidl hendaknya mandi lalu berihram kemudian melaksanakan seluruh manasik semuanya kecuali thawaf di Baitullah hingga suci." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini merupakan hadits hasan gharib melalui sanad ini."

【133】

Sunan Tirmidzi 869: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Abdurrahman Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Abdurrahman bin Al Bailamani] dari ['Amr bin Aus] dari [Al Harits bin Abdullah bin Aus] berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang haji atau umrah ke Ka'bah, hendaknya amalan yang terakhir dilakukan ialah di Baitullah." Umar berkata kepadanya: "Celakalah tanganmu, apakah engkau mengetahuinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam namun kamu tidak memberitahu kami." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Al Harits bin Abdullah bin Aus merupakan hadits gharib. Demikian, banyak orang meriwayatkan dari Al Hajjaj bin Arthah seperti hadits di atas dan pada sebagian sanad ini Hajjaj diperselisihkan."

【134】

Sunan Tirmidzi 870: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan haji dan umrah lalu beliau thawaf untuk keduanya satu kali thawaf. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata: "Hadits Jabir merupakan hadits hasan serta diamalkan oleh sebagian ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maupun yang lainnya. Mereka berkata: 'Orang yang berhaji qiran hanya melakukan satu kali thawaf.' Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama juga dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat untuk berthowaf dua kali dan bersa'i dua kali. Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah."

【135】

Sunan Tirmidzi 871: Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Aslam Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang ihrom untuk haji dan umrah, maka cukup baginya untuk satu kali thawaf dan satu kali sa'i hingga dia bertahallul dari keduanya." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib. Ad Darawardi meriwayatkan hadits ini sendiri dengan lafadh di atas. Juga lebih dari satu orang telah meriwayatkan hadits ini dari Ubaidullah bin Umar, namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih shahih."

【136】

Sunan Tirmidzi 872: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdurrahman bin Humaid] telah mendengar [As Sa`ib bin Yazid] dari [Al 'Ala` bin Al Hadlrami] -secara marfu'- berkata: "Orang yang pindah (muhajir) boleh tinggal, setelah selesai melaksanakan seluruh manasiknya di Makkah selama tiga hari." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dengan sanad yang sama secara marfu'."

【137】

Sunan Tirmidzi 873: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pulang dari peperangan, atau haji atau umrah, kemudian menaiki tanah yang agak tinggi, beliau bertakbir tiga kali dan membaca: 'LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA 'ALA KULLI SYAIIN QADIR. AAYIBUN TAA`IBUN 'AABIDUN SAA`IHUN LI RABBINA HAAMIDUN. SADAQA ALLAHU WA'DAHU WA NASHARA ABDAHU WA HAZAMAL AHZABA WAHDAHU. (Tiada tuhan selain Allah. Hanya Dia saja tanpa ada sekutu bagiNya, segala kerajaan dan pujian hanya milik-Nya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dengan kembali, bertaubat, beribadah, berjalan untuk tuhan kami seraya memuji (kepadaNya). Allah Maha Menepati Janji, yang telah menolong hambaNya dan menghancurkan tentara ahzab sendiri')." Hadits yang semakna diriwayatkan dari Al Barra`, Anas dan Jabir. Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih."

【138】

Sunan Tirmidzi 874: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Tatkala kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Beliau melihat seorang laki-laki yang jatuh dari untanya, lehernya patah lalu meninggal dalam keadaan sedang ihram. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Mandikanlah ia dengan air dan pohon bidara. Kafanilah ia dengan dua kainnya. Janganlah kalian tutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang yang sedang berihram meninggal dunia, maka terputuslah ihramnya, sehingga diperlakukan sebagaimana orang yang tidak berihram."

【139】

Sunan Tirmidzi 875: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ibnu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidullah bin Ma'mar menderita sakit pada matanya saat dia sedang ihram. Dia bertanya kepada Aban bin Utsman, [Aban] menjawab: "Tempelkan padanya shabir karena aku telah mendengar [Utsman bin Affan] menyebutkan hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: 'Tempelkan padanya shabir'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh para ulama, mereka berpendapat: tidak mengapa seorang yang sedang ihram berobat selama obat tersebut tidak mengandung minyak wangi."

【140】

Sunan Tirmidzi 876: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub As Sakhtiyani], [Ibnu Abu Najih], [Humaid Al A'raj] dan [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lewat di depannya di Hudaibiyah sebelum masuk Makkah dalam keadaan sedang ihram. Dia menyalakan tungku dan kutu-kutu berjatuhan dari kepalanya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya: "Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Dia menjawab: "Ya." (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Bercukurlah, dan bagikanlah satu farq makanan untuk enam orang miskin, satu farq ialah tiga sha', atau berpuasalah selama tiga hari atau sembelihlah hewan." Ibnu Abu Najih berkata: "Atau sembelihlah seekor kambing." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Bahwa seorang yang sedang ihram, jika mencukur habis rambutnya atau memakai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram atau memakai minyak wangi maka dia wajib membayar kaffarah sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

【141】

Sunan Tirmidzi 877: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Umar bin Hazm] dari [Bapaknya] dari [Abu Al Baddah bin 'Adi] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada para penggembala untuk melempar jumrah satu hari dan meninggalkannya satu. Abu 'Isa berkata: "Demikian [Ibnu Uyainah] dan [Malik bin Anas] meriwayatkan hadits ini dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [bapaknya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [bapaknya]. Riwayat Malik lebih shahih. Sebagian ulama memberi keringanan bagi penggembala untuk melempar satu hari dan meninggalkannya satu hari. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i."

【142】

Sunan Tirmidzi 878: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] dari [Abu Al Baddah bin 'Ashim bin 'Adi] dari [bapaknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan bagi penggembala unta untuk tidak mabit di Mina, namun harus melempar pada Hari Nahr. Lalu mereka menggabungkan kewajiban melempar dua hari setelah Hari Nahr pada salah satunya." Malik berkata: "Saya mengira (Abdullah bin Abu Bakar) berkata: mereka melempar pada hari pertama dari keduanya, kemudian mereka melempar lagi pada hari Nafar Tsani." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan riwayat ini lebih shohih dari hadits Ibnu Uyainah dari Abdullah bin Abu Bakar."

【143】

Sunan Tirmidzi 879: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdusshamad bin Abdul Warits] berkata: Telah menceritakan kepada kami [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Hayyan] berkata: Saya telah mendengar [Marwan Al Ashfar] dari [Anas bin Malik] bahwa Ali mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Yaman. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya: "Dengan niat apa kamu ihram?" Dia menjawab: "Saya ihram dengan ihram Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Beliau berkata: "Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan, niscaya aku akan bertahallul." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib melalui jalur ini."

【144】

Sunan Tirmidzi 880: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdushshamad bin Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Bapaknya] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang Haji Akbar. Beliau menjawab: 'Itu adalah hari Nahr'."

【145】

Sunan Tirmidzi 881: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] berkata: "Hari Haji Akbar, ialah Hari Nahr." Abu 'Isa berkata: "Dia tidak memarfu'kannya, dan ini lebih shahih dari hadits yang pertama. Riwayat Ibnu Uyainah secara mauquf, lebih shahih dari riwayat Muhammad bin Ishaq secara marfu'. Demikian lebih dari seorang hafidh meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] secara mauquf. [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Abu Ishaq], berkata: dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Harits] dari [Ali] secara mauquf."

【146】

Sunan Tirmidzi 882: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Ibnu Ubaid bin Umair] dari [bapaknya] bahwa [Ibnu Umar] terlihat berdesak-desakan di antara dua rukun, yang mana tidak ada sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain seperti dia. Saya bertanya: "Wahai Abu Abdurrahman, kenapa kamu berdesak-desakan di antara dua rukun, padahal saya seorangpun sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain sepertimu." Dia menjawab: "Hal itu saya lakukan, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Menyentuh keduanya dapat menghapuskan dosa-dosa, dan saya juga mendengar beliau bersabda: 'Barangsiapa yang thawaf selama seminggu lalu dia menghitungnya, maka seperti memerdekakan budak.' serta aku juga mendengar beliau bersabda: 'Tidaklah seorang meletakkan satu kaki dan mengangkat yang lainnya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya dan menulisnya menjadi satu kebaikan'." Abu 'Isa berkata: " [Hammad bin Zaid] meriwayatkan dari ['Atha' bin As Sa`ib] dari [Ibnu Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Umar] seperti hadits di atas, namun di dalamnya tidak menyebutkan dari bapaknya." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan."

【147】

Sunan Tirmidzi 883: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin Sa`ib] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Thawaf di Baitullah sebagaimana shalat, hanya saja kalian dalam thawaf boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara hendaknya berbicara dengan kata-kata yang baik." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini telah diriwayatkan dari Ibnu Thowus dan yang lainnya dari Thowus dari Ibnu Abbas secara mauquf. Kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits 'Atha bin Sa`ib. Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini, yaitu mereka menganjurkan seorang yang thawaf untuk tidak berbicara kecuali untuk suatu keperluan atau berdzikir atau membicarakan suatu ilmu."

【148】

Sunan Tirmidzi 884: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Jarir] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai Hajar Aswad: 'Demi Allah, Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat, dengan dua mata dan lisan yang dapat berbicara, bersaksi bagi siapa saja yang menyentuhnya dengan benar'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan."

【149】

Sunan Tirmidzi 885: Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Farqad As Sabakhi] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggosokkan badannya pada saat ihram dengan minyak yang tidak dicampur dengan minyak wangi. Abu Isa berkata: "Al Muaqqat yaitu yang tidak dicampur minyak wangi." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari hadits Farqad As Sabakhi dari Sa'id bin Jubair. Yahya bin Sa'id telah memperbincangkan Farqad As Sabakhi namun banyak orang yang meriwayatkan darinya."

【150】

Sunan Tirmidzi 886: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yazid Al Ju'fi] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] menyatakan bahwa dia selalu membawa pulang air Zamzam. Dia juga berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga membawanya juga." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini."

【151】

Sunan Tirmidzi 887: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Muhammad bin Al Wazir Al Washiti] secara makna satu, mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Sufyan] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] berkata: "Aku berkata kepada [Anas bin Malik]: 'Ceritakanlah kepadaku apa yang kau ketahui dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di manakah beliau shalat zhuhur pada hari Tarwiyah? ' dia menjawab: 'Di Mina.' (Abdul Aziz) berkata: "Aku bertanya: 'Di manakah beliau shalat asar pada Hari Nafar? ' dia menjawab: 'Di Abthah', lalu berkata: 'Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh pemimpin-pemimpinmu'." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih dan terlihat asing dari hadits Ishaq bin Yusuf Al Azraq dari Ats Tsauri.