12. Hukum-Hukum
Sunan Tirmidzi 1243: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: Aku mendengar [Abdul Malik] menyampaikan hadits dari [Abdullah bin Mauhab] bahwa Utsman mengatakan kepada [Ibnu Umar]: Pergilah dan putuskanlah perkara di antara manusia. Ibnu Umar menjawab: Aku tidak sanggup wahai amirul mukminin. Utsman mengatakan: Mengapa engkau membenci hal ini padahal dahulu ayahmu pernah menjadi hakim? Ibnu Umar menjawab: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari kejelekan (tidak mendapat pahala dan juga siksa)." Lalu apa yang aku harapkan setelah itu. Hadits ini memiliki kisah dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib dan menurutku sanadnya tidak bersambung. Abdul Malik, di mana Al Mu'tamir meriwayatkan hadits darinya, bernama Abdul Malik bin Abu Jamilah.
Sunan Tirmidzi 1244: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il], telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin Ubadah] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: seseorang yang menghukumi secara tidak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga."
Sunan Tirmidzi 1245: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra`il] dari [Abdul A'la] dari [Bilal bin Abu Musa] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meminta untuk dijadikan hakim maka ia akan dibebankan atas dirinya (dalam mengemban tugasnya), namun barangsiapa dipaksa (tidak atas kehendak dirinya) untuk menjadi hakim, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran."
Sunan Tirmidzi 1246: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] dari [Abu 'Awanah] dari [Abdul A'la Ats Tsa'labi] dari [Bilal bin Mirdas Al Fazari] dari [Khaitsamah] ia adalah orang Bashrah dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengharap menjadi seorang hakim maka (tugas dan tanggung jawabnya) akan dibebankan kepada dirinya, dan barangsiapa tidak menginginkannya (jabatan itu), maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, namun lebih shahih dari hadits Isra`il dari Abdul A'la.
Sunan Tirmidzi 1247: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] dari [Amr bin Abu Amr] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dari jalur ini namun telah diriwayatkan pula dari selain jalur ini dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1248: Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Amr bin Hazm] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang hakim menetapkan hukum dalam suatu perkara, lalu berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala, namun jika ia menetapkan hukum suatu perkara dan dalam ijtihadnya ia salah, maka ia mendapatkan satu pahala." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Amr bin Al 'Ash dan Uqbah bin Amir. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dari jalur ini, kami tidak mengetahuinya dari hadits Sufyan Ats Tsauri dari Yahya bin Sa'id Al Anshari kecuali hadits Abdurrazaq dari Ma'mar dari Sufyan Ats Tsauri.
Sunan Tirmidzi 1249: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Abu 'Aun Ats Tsaqafi] dari [Al Harits bin Amr] dari [seseorang dari kalangan sahabat Mu'adz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu beliau bertanya: "Bagaimana engkau memutuskan hukum?" ia menjawab: Aku memutuskan hukum dari apa yang terdapat di dalam kitabullah. Beliau bertanya lagi: "Jika tidak ada di dalam kitabullah?" ia menjawab: Dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertanya: "Jika tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab: Aku akan berijtihad dengan pendapatku. Beliau mengatakan: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu 'Aun] dari [Al Harits bin Amr] keponakan Mughirah bin Syu'bah dari [beberapa orang penduduk Himsh] dari [Mu'adz] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Abu Isa berkata: Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini namun menurutku sanadnya tidak bersambung, Abu 'Aun Ats Tsaqafi bernama Muhammad bin Ubaidullah.
Sunan Tirmidzi 1250: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Fudlail bin Marzuq] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling dicintai oleh Allah dan paling dekat tempat duduknya pada hari kiamat adalah pemimpin yang adil, sedangkan manusia paling dibenci oleh Allah dan paling jauh tempat duduknya adalah pemimpin yang zhalim." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Abu Aufa. Abu Isa berkata: Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan gharib, tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.
Sunan Tirmidzi 1251: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Abu Bakr Al 'Athar], telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Imran Al Qaththan] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah bersama seorang hakim selama ia tidak berbuat zhalim, namun jika ia berbuat zhalim maka Allah akan menjauhinya dan setan yang akan menyertainya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Imran Al Qaththan.
Sunan Tirmidzi 1252: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Simak bin Harb] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadaku: "Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum." Ali berkata: Setelah itu aku terus menjadi hakim. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan.
Sunan Tirmidzi 1253: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Hakam] telah menceritakan kepadaku [Abu Al Hasan] ia berkata: [Amr bin Murrah] berkata kepada Mu'awiyah: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang pemimpin yang menutup pintu rumahnya karena tidak mau melayani orang yang memerlukan, fakir miskin, dan sangat membutuhkan, kecuali Allah akan menutup pintu langit karena kefakiran, kesulitan dan kemiskinannya." Lalu Mu'awiyah menjadi seorang yang memperhatikan kebutuhan manusia. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits Amr bin Murrah adalah hadits gharib dan hadits ini telah diriwayatkan selain dari jalur ini. Amr bin Murrah Al Juhani dijuluki dengan Abu Maryam. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Yazid bin Abu Maryam] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [Abu Maryam] seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits ini dengan maknanya. Yazid bin Abu Maryam Syami, Buraid bin Abu Maryam Kufi dan Abu Maryam, ia sebenarnya adalah Amr bin Murrah Al Juhani
Sunan Tirmidzi 1254: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] ia berkata: [Ayahku] menulis surat kepada Ubaidullah bin Abu Bakr, saat itu ia menjabat sebagai hakim: Hendaklah engkau tidak memutuskan hukum di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memutuskan hukum di antara dua orang ketika dalam keadaan marah." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, Abu Bakrah bernama Nufai'.
Sunan Tirmidzi 1255: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Daud bin Yazid Al Audi] dari [Al Mughirah bin Syubail] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman, tatkala aku sudah berjalan beliau mengutus seseorang di belakangku lalu aku kembali menghadap beliau. Beliau bertanya: "Tahukah engkau untuk apa aku mengutus seseorang memanggilmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu tanpa seizinku karena hal itu merupakan bentuk khianat dalam urusan rampasan perang dan (Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu). Karena inilah aku memanggilmu, pergilah untuk melakukan tugasmu." Ia berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Adi bin 'Amirah, Buraidah, Al Mustaurid bin Syaddad, Abu Humaid dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadits Mu'adz adalah hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini dari hadits Abu Utsamah dari Dawud Al Audi.
Sunan Tirmidzi 1256: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Ia berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar, A`isyah, Ibnu Hadidah dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan juga dari Abu Salamah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam namun tidak shahih. Ia mengatakan: Serta aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata: Hadits Abu Salamah dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits yang lebih hasan dan lebih shahih di dalam bab ini.
Sunan Tirmidzi 1257: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari bibinya [Al Harits bin Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknati penyuap dan yang disuap. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1258: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dihadiahkan kepadaku daging berupa bagian paha kambing, niscaya akan aku menerimanya, dan jika aku diundang untuk memakannya, maka aku akan memenuhinya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, A`isyah, Al Mughirah bin Syu'bah, Salman, Mu'awiyah bin Haidah dan Abdurrahman bin 'Alqamah. Abu Isa berkata: Hadits Anas adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1259: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kalian akan mengadukan perkara kalian kepadaku, padahal aku hanyalah seorang manusia biasa. Bisa jadi sebagian kalian lebih fasih (kuat) dalam mengemukakan argumentasinya. Maka, jika aku memutuskan perkara terhadap salah seorang dari kalian yang mengambil hak saudaranya, sesungguhnya aku mengambilkan potongan untuknya dari potongan api neraka. Maka, janganlah ia mengambil sesuatupun darinya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan A`isyah. Abu Isa berkata: Hadits Ummu Salamah adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1260: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wa`il bin Hujr] dari [ayahnya] ia berkata: Ada seseorang dari Hadlramaut dan seseorang dari Kindah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu orang Hadlramaut berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku dirampas olehnya, orang Kindah pun berkata: Itu adalah tanahku dan di tanganku, ia tidak memiliki hak sedikit pun. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada orang Hadlramaut: "Apakah engkau memiliki bukti?" Ia menjawab: Tidak. Beliau mengatakan lagi: "Engkau harus bersumpah." Ia menjawab: Wahai Rasulullah, orang ini berlaku curang tidak peduli apa yang telah disumpahkan atasnya serta ia tidak sedikit pun menghindar dari dosa. Beliau bersabda: "Tidak ada hak bagimu darinya kecuali ini." Ia melanjutkan: Lalu orang itu pergi untuk menyumpahinya. Ketika orang itu berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika ia bersumpah terhadap hartamu untuk ia makan dengan cara zhalim, niscaya Allah akan menjumpainya dalam keadaan berpaling darinya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr dan Al Asy'ats bin Qais. Abu Isa berkata: Hadits Wa`il bin Ali bin Hujr adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1261: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan selainnya dari [Muhammad bin Ubaidullah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan dalam khutbahnya: "Menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut." Hadits ini terdapat cela di dalam sanadnya dan Muhammad bin Ubaidullah didha'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Ibnu Al Mubarak dan yang lainnya mendha'ifkannya.
Sunan Tirmidzi 1262: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sahl bin 'Askar Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin Umar Al Jumahi] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah atas orang yang menuntut. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, bahwa menghadirkan bukti itu wajib atas orang tertuduh dan mengucapkan sumpah wajib atas orang yang menuntut.
Sunan Tirmidzi 1263: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. [Rabi'ah] berkata: Dan telah mengabarkan kepadaku [anak Sa'd bin Ubadah] ia berkata: Kami mendapatkan juga dalam buku milik [Sa'd bin Ubadah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah harus disertai seorang saksi. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Jabir, Ibnu Abbas dan Surraq. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib.
Sunan Tirmidzi 1264: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Aban] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi.
Sunan Tirmidzi 1265: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. Ia melanjutkan: Dan Ali telah melakukannya di antara kalian. Abu Isa berkata: Ini lebih shahih, demikianlah [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Dan [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Yahya bin Sulaim] meriwayatkan hadits ini dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa sumpah dengan menyertai satu orang saksi adalah boleh dalam menuntut hak dan harta sementara sebagian ulama dari penduduk Kufah dan selain mereka tidak berpendapat bahwa sumpah ditetapkan beserta satu orang saksi.
Sunan Tirmidzi 1266: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian (nashib), atau beliau bersabda: bagian (siqshan), atau "bagian dari sekutunya pada seorang budak, jika ia memiliki harta yang mencapai harga budak tersebut (dari jumlah kekurangan yang tersisa) dengan hitungan yang adil (pantas), maka budak itu merdeka, namun jika ia tidak mempunyai (sejumlah harta tersebut), ia hanya memerdekakan bagian yang ia merdekakan." Ayyub berkata: Dan seringkali Nafi' berkata tentang hadits ini: Yakni ia telah memerdekakan bagian yang ia merdekakan. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan [Salim] telah meriwayatkan dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Sunan Tirmidzi 1267: Telah menceritakan hadits itu kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan bagian dirinya pada seorang budak, maka jika hartanya mencapai harga (tebusan) nya, ia (budak) merdeka karena hartanya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1268: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian yang belum dimerdekakan tanpa membebani." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] seperti itu namun dengan sabda beliau: "Bagian." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, seperi inilah [Aban bin Yazid] meriwayatkan dari [Qatadah] seperti riwayat Sa'id bin Abu 'Arubah sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] namun tidak menyebutkan urusan usaha budak tersebut di dalamnya. Sementara para ulama berselisih tentang usaha budak tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa harus ada usaha budak tersebut, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah serta inilah yang diucapkan oleh Ishaq. Sedangkan sebagian ulama telah berpendapat: Jika budak itu di antara dua orang, maka yang memerdekakan adalah salah satu dari keduanya. Jika ia memiliki harta maka ia membayar hutang bagian temannya dan memerdekakan seorang budak dari hartanya sedangkan jika ia tidak memiliki harta maka ia memerdekakan dari seorang budak apa yang ia merdekakan dan tidak diperkerjakan. Mereka berpendapat dengan apa yang telah diriwayatkan dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ini juga pendapat ulama Madinah serta Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.
Sunan Tirmidzi 1269: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga atau ahli waris keluarganya." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Zaid bin Tsabit, Jabir, Abu Hurairah, A`isyah, Ibnu Az Zubair dan Mu'awiyah.
Sunan Tirmidzi 1270: Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat: Jika pemberi berkata: Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat: Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1271: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga dan Ruqba juga boleh diberikan kepada keluarga." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan, dan sebagian mereka meriwayatkan dari Abu Az Zubair dengan sanad ini dari Jabir secara mauquf dan tidak memarfu'kannya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, bahwa Ruqba itu sama seperti Umra, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama dari ulama Kufah dan selain mereka membedakan antara Umra dan Ruqba, mereka membolehkan Umra namun tidak membolehkan Ruqba. Abu Isa berkata: Pengertian Ruqba adalah seseorang mengatakan: Sesuatu ini untukmu selama engkau hidup, jika engkau meninggal sebelumku maka sesuatu itu kembali kepadaku. Ahmad dan Ishaq berkata: Ruqba itu sama seperti Umra yaitu kepada siapa yang diberi dan tidak kembali kepada orang pertama (pemberi).
Sunan Tirmidzi 1272: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi], telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amru bin 'Auf Al Muzani] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1273: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Aku mendengarnya berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian dimintai izin oleh tetangganya untuk menyandarkan kayunya pada dindingnya, janganlah ia melarangnya." Ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits itu, mereka mengangguk-anggukkan kepala mereka, ia pun berkata: Aku tidaklah melihat pada diri kalian berpaling darinya, namun demi Allah, sungguh aku akan melemparkan hal itu di antara pundak kalian. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas dan Mujammi' bin Jariyah. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dan ini pula yang dikatakan oleh Asy Syafi'i serta diriwayatkan dari sebagian ulama, di antaranya Malik bin Anas, mereka berpendapat: Boleh baginya melarang tetangganya untuk meletakkan kayunya pada dindingnya, namun pendapat pertama lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 1274: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] dengan makna satu, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abdullah bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sumpah terhadap sesuatu yang dibenarkan oleh temanmu." Sedangkan Qutaibah berkata: Dengan redaksi: "Terhadap sesuatu yang telah dibenarkan oleh temanmu." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui kecuali dari hadits Husyaim dari Abdullah bin Abu Shalih dan Abdullah bin Abu Shalih adalah saudara Suhail bin Abu Shalih. Mengamalkan hadits ini menurut sebagian ulama dan ini pula yang dikatakan oleh Ahmad dan Ishaq serta diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia berkata: Jika orang yang meminta untuk bersumpah itu berbuat zhalim maka niat itu dinilai dari niat orang yang bersumpah sedangkan jika orang yang dimintai bersumpah itu dizhalimi, maka niat yang dinilai adalah niat orang yang meminta bersumpah.
Sunan Tirmidzi 1275: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mutsanna bin Sa'id Adl Dluba'i] dari [Qatadah] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jadikanlah luas jalan sebesar tujuh hasta."
Sunan Tirmidzi 1276: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] dari [Qatadah] dari [Busyair bin Ka'b Al 'Adawi] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian menanam pepohonan di jalan, maka jadikanlah ia berjarak tujuh hasta." Abu Isa berkata: Hadits ini lebih shahih dari hadits Waki'. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Isa berkata: Hadits Busyair bin Ka'b Al 'Adawi dari Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan [sebagian mereka] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Basyir bin Lahik] dari [Abu Hurairah] adalah tidak terjaga.
Sunan Tirmidzi 1277: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Hilal bin Abu Maimunah Ats Tsa'labi] dari [Abu Maimunah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pilihan kepada seorang anak antara ayah dan ibunya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr dan kakeknya Abdul Hamid bin Ja'far. Abu Isa berkata: Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Abu Maimunah bernama Sulaim. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka berpendapat: Seorang anak harus diberikan pilihan antara kedua orang tuanya, jika terjadi perselisihan terhadap seorang anak, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya juga berpendapat: Jika seorang anak masih kecil maka ibu lebih berhak atasnya namun jika seorang anak menginjak umur tujuh tahun maka dipilihkan di antara kedua orang tuanya. Hilal bin Abu Maimunah adalah Hilal bin Ali bin Usamah, ia adalah orang Madinah. Dan Yahya bin Abu Katsir, Malik bin Anas dan Fulaih bin Sulaiman telah meriwayatkan darinya.
Sunan Tirmidzi 1278: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [bibinya] dari [A`isyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah hasil dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari usaha kalian." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan [sebagian mereka] telah meriwayatkan hadits ini dari [Umarah bin Umair] dari [ibunya] dari [Aisyah] namun kebanyakan mereka mengatakan: Dari bibinya dari A`isyah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka berpendapat: Sesungguhnya tangan orang tua meliputi harta anaknya, ia boleh mengambil yang ia kehendaki. Namun sebagian mereka berpendapat: Tidak boleh mengambil dari hartanya kecuali ketika membutuhkannya.
Sunan Tirmidzi 1279: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata: Sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah nampan, lalu Aisyah memukul nampan itu dengan tangannya sehingga tumpah semua isinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Makanan diganti dengan makanan dan bejana diganti dengan bejana." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1280: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Abdul Aziz] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam sebuah nampan lalu nampan itu hilang, maka beliau menggantiya untuk mereka. Abu Isa berkata: Hadits ini tidak terjaga, sesungguhnya yang aku maksudkan Suwaid adalah hadits darinya yang diriwayatkan oleh Ats Tsauri, sedangkan hadits Ats Tsauri lebih shahih. Nama Abu Dawud adalah Umar bin Sa'd.
Sunan Tirmidzi 1281: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Wazir Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Sufyan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Aku dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bergabung dalam sebuah pasukan, saat itu aku berumur empat belas tahun, namun beliau tidak menerimaku. Lalu aku dihadapkan kepada beliau pada tahun berikutnya untuk bergabung dalam sebuah pasukan, saat itu aku telah berumur lima belas tahun, maka beliau memerimaku. Nafi' berkata: Dan aku menceritakan hadits ini kepada Umar bin Abdul Aziz lalu ia berkata: Ini adalah batasan antara masih kecil dan sudah besar, kemudian ia menetapkan kepada anak yang telah mencapai umur lima belas tahun untuk melakukan amalan wajib. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperi hadits ini namun ia tidak menyebutkan di dalamnya bahwa Umar bin Abdul Aziz menetapkan bahwa: Ini adalah batasan antara masih kecil dan sudah besar. Dan Ibnu Uyainah menyebutkan dalam haditsnya: Nafi' berkata: Lalu kami menceritakan hal ini kepada Umar bin Abdul Aziz, maka ia berkata: Ini adalah batasan antara keturunan dan orang yang bisa ikut berperang. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan dengan ini Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat: Bahwa seorang anak jika telah mencapai umur lima belas tahun maka hukum yang ditetapkan padanya adalah hukum orang dewasa. Dan jika ia bermimpi junub sebelum berumur lima belas tahun maka hukum yang ditetapkan padanya adalah hukum orang dewasa. Ahmad dan Ishaq berpendapat: Baligh itu ada tiga derajat: Balig mencapai umur lima belas atau mimpi junub, jika tidak diketahui umur atau mimpi junubnya maka diketahui dengan tumbuh rambut yakni rambut di sekitar kemaluan.
Sunan Tirmidzi 1282: Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Asy'ats] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Al Bara`] ia berkata: Pamanku [Abu Burdah bin Niyar] melewati di depanku dengan membawa sebuah bendera. Maka aku tanyakan: Mau kemana engkau? Ia menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seseorang yang menikahi isteri ayahnya untuk mendatangi dan memenggal kepalanya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Qurrah Al Muzani. Abu Isa berkata: Hadits Al Bara` adalah hadits gharib dan [Muhammad bin Ishaq] telah meriwayatkan hadits ini dari ['Adi bin Tsabit] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Al Bara`]. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Asy'ats] dari ['Adi] dari [Yazid bin Al Bara`] dari [ayahnya]. Serta diriwayatkan juga dari [Asy'ats] dari ['Adi] dari [Yazid bin Al Bara`] dari [pamannya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sunan Tirmidzi 1283: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa [Abdullah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya bahwa ada orang Anshar berselisih dengan Az Zubair di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang masalah aliran air yang datang dari dataran tinggi yang mereka gunakan untuk menyiram pohon kurma. Orang Anshar itu berkata: Kirimkanlah air yang mengalir, namun ia enggan melakukannya. Maka mereka pun berselisih di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada Az Zubair: "Siramlah, wahai Zubair kemudian alirkan air untuk tetanggamu." Lalu orang Anshar marah dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak bibimu? Maka memerahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda: "Siramlah kemudian tahan airnya hingga ia kembali ke dinding pembatas." Lalu Az Zubair berkata: Demi Allah, aku tidak menyangka ayat ini turun berkaitan dengan masalah itu: (Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya). Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Az Zubair] namun ia tidak menyebutkan di dalamnya Abdullah bin Az Zubair. Dan [Abdullah bin Wahb] juga meriwayatkan dari [Al Laits] dan [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Abdullah bin Az Zubair] seperti redaksi hadits pertama.
Sunan Tirmidzi 1284: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa ada orang Anshar memerdekakan enam budak miliknya ketika hendak meninggal dunia namun ia tidak memiliki harta selain mereka, maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan perkataan yang keras kemudian memanggil dan memberikan bagian mereka, setelah itu beliau mengundi di antara mereka dan memerdekakan dua orang dan menjadikan budak lagi empat orang. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadits Imran bin Hushain adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Imran bin Hushain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan menggunakan undian dalam masalah ini dan masalah lain. Adapun sebagian ulama dari Kufah dan selain mereka tidak membolehkan undian, mereka berpendapat: Dimerdekakan bagian sepertiga dari setiap budak dan ia diperkerjakan pada sepertiga harganya. Abu Al Muhallab bernama Abdurrahman bin Amr Al Jarmi, ia bukan Abu Qilabah terkadang dipanggil Mu'awiyah bin Amr. Abu Qilabah Al Jarmi bernama Abdullah bin Zaid.
Sunan Tirmidzi 1285: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." Abu Isa berkata: Hadits ini tidak kami ketahui sanadnya kecuali dari hadits Hammad bin Salamah dan sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Umar] tentang sesuatu dari hal ini.
Sunan Tirmidzi 1286: Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al 'Ammi Al Bashri] dan yang lainnya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." Abu Isa berkata: Kami tidak mengetahui seorang pun menyebutkan dalam hadits ini 'Ashim Al Ahwal dari Hammad bin Salamah selain Muhammad bin Bakr. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan telah diriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." [Dlamrah bin Rabi'ah] meriwayatkan hadits ini dari [Ats Tsauri] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun Dlamrah tidak disertakan pada hadits ini, maka hadits ini adalah salah menurut para ulama hadits.
Sunan Tirmidzi 1287: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah An Nakha'i] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang bercocol tanam di ladang suatu kaum tanpa izin mereka maka ia tidak berhak atas tanaman itu sedikit pun namun ia berhak atas hasilnya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui dari hadits Abu Ishaq kecuali dari jalur ini dari hadits Syarik bin Abdullah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, maka ia menjawab: Itu adalah hadits hasan. Dan ia juga berkata: Aku tidak mengetahui dari hadits Abu Ishaq kecuali dari riwayat Syarik. [Muhammad] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil bin Malik Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Al Asham] dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Sunan Tirmidzi 1288: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dengan satu makna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan dari [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir]. Keduanya menceritakan dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa Ayahnya pernah memberikan seorang budak kepada anaknya. Lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempersaksikan kepada beliau. Beliau pun bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau mengatakan: "Ambillah ia kembali." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan selain jalur ini dari An Nu'man bin Basyir. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka menyamakan di antara anaknya dalam hal pemberian tidak secara langsung dan pemberian yakni bagian laki-laki dan perempuan adalah sama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri namun sebagian mereka berpendapat: Penyamaan di antara anak adalah hendaklah laki-laki diberi seperti dua bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.
Sunan Tirmidzi 1289: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak atas rumah tetangganya (karena adanya hak syuf'ah bagi tetangga)." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Asy Syarid, Abu Rafi' dan Anas. Abu Isa berkata: Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan [Isa bin Yunus] meriwayatkan dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Dan diriwayatkan juga dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang shahih menurut para ulama adalah hadits Al Hasan dari Samurah dan tidak kami ketahui hadits Qatadah dari Anas kecuali dari hadits Isa bin Yunus, sedangkan hadits Abdullah bin Abdurrahman Ath Tha`ifi dari Amr bin Asy Syarid dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini adalah hadits hasan, serta Ibrahim bin Maisarah meriwayatkan dari Amr bin Asy Syarid dari Abu Rafi' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata: Aku mendengar Muhammad berkata: Menurutku kedua hadits tersebut shahih.
Sunan Tirmidzi 1290: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Wasithi] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tetangga lebih berhak dengan syuf'ahnya (tetangga dengan tetangga), hal itu tetap ditunggu sekalipun ia tidak ada di tempat jika jalan yang mereka berdua lalui itu satu." Abu Isa berkata: Hadits ini gharib dan kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini selain Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` dari Jabir, sementara Syu'bah telah mengomentari Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari sisi hadits ini. Abdul Malik adalah tsiqah lagi terpercaya menurut ulama hadits, namun kami tidak mengetahui seorang pun mengomentarinya selain Syu'bah dari sisi hadits ini. [Waki'] telah meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dan telah diriwayatkan dari Ibnu Al Mubarak dari Sufyan Ats Tsauri ia berkata: Abdul Malik bin Abu Sulaiman adalah seimbang yakni dalam masalah ilmu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa seseorang lebih berhak dengan syuf'ahnya meskipun ia tidak ada di tempat, jika ia datang maka baginya syuf'ah meskipun dalam waktu yang lama.
Sunan Tirmidzi 1291: Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika telah terjadi pembatasan dan jalan-jalan telah dirubah, maka tidak hak syuf'ah." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkannya secara mursal dari Abu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antara mereka: Umar bin Al Khaththab dan Utsman bin 'Affan serta sebagian fuqaha dari kalangan tabi'in juga mengatakannya seperti: Umar bin Abdul Aziz dan selainnya. Ini adalah pendapat ulama Madinah, di antara mereka: Yahya bin Sa'id Al Anshari, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Malik bin Anas serta Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga mengatakannya, mereka tidak membolehkan hak syuf'ah kecuali untuk persekutuan, mereka juga tidak membolehkan hak syuf'ah untuk tetangga jika tidak menjadi sekutu. Sementara sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berpendapat: Syuf'ah adalah hak tetangga, mereka beralasan dengan hadits marfu' dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak dengan rumah." Beliau juga bersabda: "Tetangga lebih berhak atas tetangga dekatnya." Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan ulama Kufah.
Sunan Tirmidzi 1292: Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Fadlal bin Musa] dari [Abu Hamzah As Sukkari] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekutu adalah teman, dan syuf'ah berlaku pada segala sesuatu." Abu Isa: Hadits ini tidak kami ketahui seperti ini kecuali dari hadits Abu Hamzah As Sukkari, dan banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Ibnu Abu Mulaikah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal namun hadits ini lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu dengan maknanya, namun tidak terdapat di dalamnya riwayat dari Ibnu Abbas. Dan demikianlah banyak yang meriwayatkan dari Abdul Aziz bin Rufai' seperti ini, tidak terdapat di dalamnya riwayat dari Ibnu Abbas, namun ini lebih shahih dari hadits Abu Hamzah. Abu Hamzah adalah tsiqah kemungkinan yang melakukan kesalahan dari selain Abu Hamzah. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits Abu Bakr bin 'Ayyasy. Kebanyakan para ulama berpendapat: Sesungguhnya syuf'ah itu berlaku hanya pada rumah dan tanah, mereka tidak membolehkan syuf'ah berlaku pada segala sesuatu. Sedangkan sebagian ulama berpendapat: Syuf'ah dapat berlaku pada segala sesuatu, pendapat ini lebih shahih.
Sunan Tirmidzi 1293: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] mantan budak Al Munba'its dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang barang temuan, beliau pun menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun kemudian umumkanlah tali pengikat, bejana dan isinya. Setelah itu belanjakanlah ia, namun jika datang pemiliknya maka serahkanlah kepadanya." Lalu ia bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, ia berupa kambing yang hilang. Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya itu menjadi milikmu, saudaramu atau milik serigala." Ia bertanya lagi: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta yang hilang? Ia menceritakan: Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun marah hingga memerah kedua pipi atasnya atau memerah wajahnya seraya mengatakan: "Itu bukan milikmu dan baginya apa yang ia bawa berupa sepatu dan tempat minumnya hingga ia bertemu dengan pemiliknya." Hadits Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain sedangkan hadits Yazid mantan budak Al Munba'its dari Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain.
Sunan Tirmidzi 1294: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Al Hanafi] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak bin Utsman] telah menceritakan kepadaku [Salim Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang barang temuan, lalu beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah, namun jika tidak ada maka umumkanlah bejana, isi, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka serahkanlah." Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Amru, Al Jarud bin Al Mu'alla, 'Iyadl bin Himar dan Jarir bin Abdullah. Abu Isa berkata: Hadits Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini. Ahmad bin Hambal berpendapat: Hadits yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini, dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka namun mereka membolehkan pada barang temuan jika ia telah mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya, untuk memanfaatkan barang temuan itu. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka berpendapat: Hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun hingga datang pemiliknya, namun jika tidak maka hendaklah ia mensedekahkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan juga pendapat ulama Kufah, namun mereka berpendapat tidak boleh bagi penemu barang temuan untuk memanfaatkannya jika ia orang kaya. Namun Asy Syafi'i berpendapat: Ia boleh memanfaatkannya meskipun ia kaya, karena Ubay bin Ka'b pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya agar ia mengumumkan kemudian memanfaatkannya, padahal Ubay adalah orang kaya di antara orang-orang kaya dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memakannya. Seandainya barang temuan itu tidak halal kecuali untuk orang yang berhak menerima sedekah, maka tidak halal pula bagi Ali bin Abu Thalib, karena Ali bin Abu Thalib pernah menemukan uang dinar pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkannya untuk memakannya, padahal ia adalah orang yang tidak berhak mendapat sedekah. Sebagian ulama telah membolehkan untuk memanfaatkan barang temuan jika barang itu sepele tanpa perlu mengumumkannya. Sementara sebagian mereka berpendapat: Jika barang temuan itu selain uang dinar maka diumumkan selama satu Jum'at, ini adalah Ishaq bin Ibrahim.
Sunan Tirmidzi 1295: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Yazid bin Harun] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Suwaid bin Ghaflah] ia berkata: Aku pernah keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Salamah bin Rabi'ah, lalu aku mendapatkan sebuah cambuk. Ibnu Numair berkata dalam haditsnya: Lalu aku menemukan sebuah cambuk dan aku mengambilnya, keduanya berkata: Biarkan ia. Aku berkata: Aku tidak akan membiarkannya karena binatang buas akan memakannya, sungguh aku akan mengambil dan menggunakannya. Lalu aku datang menemui [Ubay bin Ka'b] bertanya kepadanya tentang hal itu dan aku menceritakan kepadanya sebuah hadits. Ia pun menjawab: Bagus, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku pernah mendapatkan sebuah kantong berisi seratus dinar. Ia melanjutkan: Lalu aku membawanya kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun." Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada orang yang mengakuinya, kemudian aku membawanya kembali kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun lagi." Aku pun mengumumkannya kemudian aku menemuinya lagi. Beliau pun masih mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahun lagi." Dan beliau bersabda: "Hitunglah jumlah, bejana dan tali ikatannya, jika pemiliknya datang memintanya maka kabarkan jumlah, bejana dan tali ikatannya kepadanya, lalu serahkan kepadanya. Namun jika tidak ada yang mengakuinya maka pergunakanlah ia." Ia mengatakan: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1296: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya: Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata: 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata: Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata: 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata: 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya.
Sunan Tirmidzi 1297: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1298: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung), (kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung), dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya.' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits], dari [Ibnu Syihab], dari [Said bin al-Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hadits yang semisal, ia berkata di dalam bab ini dari Jabir dan Amr bin Auf Al Muzani dan Ubadah bin Ash Shamit. Abu Isa berkata: hadits Abu Hirairah ini hasan shahih. Telah bercerita kepada kami Al Anshari dari Ma'n ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dan Tafsir atas hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa sallam '(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) ', ia mengatakan, yakni hilang dengan sia-sia dan tidak ada denda atasnya. Abu Isa berkata: makna sabda Nabi "(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) " ditafsirkan oleh sebagian ulama, menurut mereka yang dimaksud dengan al-ajma` (hewan ternak) adalah hewan yang hilang (lepas) dari pemiliknya, maka apa yang menimpa (timbulnya kerusakan sebab lepasnya hewan tersebut) tidak ada denda bagi pemiliknya. Sabdanya, '(kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung) ' ia berkata: jika seseorang menggali pertambangan lalu ada seseorang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda atasnya, begitu juga dengan sumur, jika seseorang menggali sumur yang disediakan untuk para musafir yang lewat kemudian ada orang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda baginya (penggali sumur). Dan sabdanya 'dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya', rikaz adalah harta yang ditemukan dari peninggalan orang-orang jahiliyah yang tertimbun di dalam tanah, maka bagi yang menemukan rikaz ia wajib mengeluarkan zakatnya senilai seperlima dari harta rikaz tersebut dan memberikannya kepada penguasa, sedangkan selebihnya menjadi miliknya.
Sunan Tirmidzi 1299: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru) maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dan sebagian mereka telah meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: Ia boleh menghidupkan tanah mati tanpa seizin penguasa sedangkan sebagian ulama berpendapat: Ia tidak boleh menghidupkannya kecuali mendapat izin dari penguasa. Pendapat pertama lebih shahih. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Amr bin 'Auf Al Muzani kakek Katsir dan Samurah. Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna ia berkata: Aku bertanya kepada Abu Al Walid Ath Thayalisi tentang sabda beliau: "Tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Ia pun menjawab: Orang zhalim yang memiliki adalah orang yang merampas, ia mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Aku bertanya: Apakah ia orang yang menanam di tanah orang lain? Ia menjawab: Dialah orangnya.
Sunan Tirmidzi 1300: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1301: Ia berkata: Aku bertanya kepada [Qutaibah bin Sa'id]: Telah menceritakan kepada kalian [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] telah menceritakan kepadaku [ayahnya] dari [Tsumamah bin Syarahil] dari [Sumay bin Qais] dari [Sumair] dari [Abyadl bin Hammal] bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta untuk menetapkan kepemilikan sebidang tambang garam untuknya lalu beliau menetapkan untuknya. Ketika hendak beranjak pergi seseorang yang berada di majelis berkata: Tahukah engkau apa yang engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam. Abyadl berkata: Beliau pun membatalkannya. Ia melanjutkan: Ia bertanya: Tanah seperti apa yang boleh untuk dihidupkan? Beliau menjawab: "Yang tidak diinjak oleh kaki unta." Apakah Qutaibah menetapkannya? Ia menjawab: Ya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Qais Al Ma`ribi] dengan sanad ini seperti itu. Al Ma`rib berada di sebelah Yaman. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Wa`il dan Asma` bintu Abu Bakr. Abu Isa berkata: Hadits Abyadl adalah hadits gharib dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka tentang penetapan tanah. Mereka membolehkan seorang imam menetapkan bagian tanah seseorang.
Sunan Tirmidzi 1302: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] ia berkata: Aku mendengar ['Alqamah bin Wa`il] menceritakan dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kepemilikan sebidang tanah di Hadlramaut. [Mahmud] berkata: Telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] dari [Syu'bah] dan ia menambah di dalamnya: Dan beliau mengutus Mu'awiyah untuk menetapkan kepemilikannya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan.
Sunan Tirmidzi 1303: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau menabur benih lalu (hasilnya) dimakan oleh manusia, burung atau binatang ternak melainkan hal tersebut menjadi sedekah baginya." Berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Ayyub, Jabir, Ummu Mubasysyir dan Zaid bin Khalid. Abu Isa berkata: Hadits Anas adalah hadits hasan shahih.
Sunan Tirmidzi 1304: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak.
Sunan Tirmidzi 1305: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hushain] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari melakukan suatu perkara yang bermanfaat bagi kami: Yaitu, apabila salah seorang dari kami mempunyai sebidang tanah, maka ia tidak boleh menyewakannya —yang pembayarannya— dengan sebagian hasil buminya atau dengan Dirham. Beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mempunyai tanah, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau ia sendiri yang mengelolanya/menanaminya."
Sunan Tirmidzi 1306: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah mengabarkan kepada kami [Al Fadlal bin Musa As Sinani], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Syu'bah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengharamkan muzara'ah namun beliau memerintahkan untuk menjadi teman sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih sedangkan hadits Rafi' terdapat kegoncangan di dalamnya. Hadits ini diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij dari paman-pamannya dan diriwayatkan darinya juga dari Zhuhair bin Rafi', ia adalah salah seorang pamannya, hadits ini juga diriwayatkan darinya melalui jalur periwayatan yang berbeda. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Zaid bin Tsabit dan Jabir radliyallahu 'anhuma.